140 PK/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 PK/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Arteri Soepeno No. 34, Grogol Utara
Also in 6 other cases
- 286/Pdt.G/2012/Jkt-Sel (31 January 2013) — PN Jakarta Selatan
- 4/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST (5 May 2011) — PN Jakarta Pusat
- 1112 K/Pdt/2014 (29 October 2014) — Mahkamah Agung
- 663/PDT/2019/PT DKI (28 November 2019) — PT Jakarta
- 82/Pdt.G/2025/PN JKT.TIM (15 April 2025) — PN Jakarta Timur
- 733/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM (1 October 2024) — PN Jakarta Timur
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 140 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (kepailitan) dalam pemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SUMBER DAYA NUSAPHALA (PT. SDN), berkedudukan di Jakarta, berkantor di The Bellezza Permata Hijau, Jalan Letjen Soepeno No.34, Jakarta Selatan diwakili oleh Rudy Margono selaku Direktur PT. Sumber Daya Nusaphala dalam hal ini memberi kuasa kepada ANANTHA BUDIARTIKA, SH. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Gedung Ikatan Advokat Indonesia, Jl. Panglima Polim Raya No. 46-47, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Juni 2011, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Pengesahan Perdamaian;
t e r h a d a p :
ALI VITALI, SH. dan MIRA AMINA NASUTION, SH, Tim Kurator dari Debitur Pailit PT. Sumber Daya Nusaphala (dalam Pailit), bertempat tinggal di Komplek Permata Boulevard Square Blok BD. Jl. Pos Pengumben Raya No.1, Jakarta Barat 11630, dalam hal ini memberi kuasa kepada RONALD T.A. SIMANJUNTAK, SH.,MH. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jl. Jatinegara Barat IV No.11-D, Jakarta Timur 13310, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Juli 20011 ;
SINATRA LIMAN, bertempat tinggal di Jalan Sekolah Kencana I/28, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada LENNY NADRIANA, SH.,MH. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Plaza 5 Pondok Indah Blok D-2, Lt II, Jalan Margaguna Raya, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Juli 2011, Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Pengesahan Perdamaian;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Pengesahan Perdamaian telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap penetapan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 04/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 5 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Pengesahan Perdamaian dengan posita permohonan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2011 telah menyatakan pailit terhadap PT. Sumber Dana Nusaphala, yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan dari Pemohon ;
Menyatakan Termohon PT. Sumber Daya Nusaphala, pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Menunjuk dan mengangkat Sdr. H. SUWIDYA, SH.,LLM, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;
Mengangkat Sdr. MIRA AMINA NASUTION, SH dan Sdr. ALI VITALI, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berkantor di Komplek Permata Boulevard Square Blok BD, Jalan Pos Pengumben Raya No.1 Jakarta Barat 11630, sebagai Tim Kurator ;
Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya ;
Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2011, Majelis Hakim telah mendengar Laporan Hakim Pengawas, alasan Tim Kurator serta kreditor yang pada pokoknya mohon agar Majelis memutus mengenai pengesahan atau penolakan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Bahwa berdasarkan laporan tertulis dari Hakim Pengawas tertanggal 4 Mei 2011, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa segera setelah ditunjuk sebagai Hakim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor : 04/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 17 Maret 2011 Hakim Pengawas telah mengeluarkan Penetapan dengan Nomor : 01/HP Jo. 04/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 21 Maret 2011 yang isinya menunjuk surat kabar harian : Suara Karya dan Rakyat Merdeka sebagai tempat untuk mengumumkan Putusan Pengadilan Niaga tersebut di atas, mengundang Debitur dan Para Kreditor untuk menghadiri rapat kreditor pertama pada hari Selasa tanggal 1 April 2011 dan tentang penentuan batas akhir pengajuan tagihan Para Kreditor pada hari Jumat tanggal 4 April 2011 ;
Bahwa Hakim Pengawas telah memimpin rapat-rapat kreditor yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 1 April 2011, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ;
Bahwa jumlah kreditor yang telah menyampaikan tagihan kepada Kurator dan telah dimasukkan dalam Daftar Piutang Tetap Diakui yaitu :
Kreditor Konkuren sebanyak 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) kreditor dengan jumlah piutang senilai Rp.383.497.013.737,- (tiga ratus delapan puluh tiga milyar empat ratus Sembilan puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) ;
Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah tagihan senilai Rp.22.158.143.845,- (dua puluh dua milyar seratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) ;
Kreditor Preferen sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah tagihan senilai Rp.523.630.878,- (lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu delapan ratus tujuh delapan rupiah) ;
Bahwa besarnya tagihan para kreditor yang telah diakui baik Debitur maupun oleh Kurator adalah sebagaimana tertera dalam daftar tagihan yang diakui yang telah ditanda tangani oleh Debitur, Kurator, Hakim Pengawas dan Para Kreditor, daftar mana akan disampaikan kepada Majelis Hakim oleh Pengurus ;
Bahwa Debitur melalui Kuasanya dalam rapat kreditor tanggal 21 April 2011 telah mengajukan “Rencana Perdamaian” tertanggal 13 April 2011 ;
Bahwa pada rapat kreditor tanggal 21 April 2011 telah dilakukan voting terhadap Rencana Perdamaian yang diusulkan oleh Debitor/Pemohon PKPU dihadiri oleh :
Kreditor konkuren yang hadir = 266 kreditor dengan jumlah tagihan sebesar Rp.367.848.386.387,- ;
Kreditor separatis dan kreditor preferen tidak hadir ;
Dan dalam rapat tersebut telah dilakukan voting dengan hasil sebagai
berikut :
Kreditor konkuren yang setuju = 253 kreditor konkuren dengan jumlah tagihan sebesar Rp.342.332.157.651 = 93%
Kreditor konkuren yang menolak = 12 kreditor konkuren dengan jumlah tagihan sebesar Rp.25.516.228.736 = 7%
Kurator mengajukan biaya operasional sebesar Rp.49.200.000,- (empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Kurator dan Debitor telah mengadakan Kesepakatan Imbalan Jasa sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Kurator dengan PT. Sumber Daya Nusaphala tertanggal 3 Mei 2011, yang akan tertuang dalam penetapan kemudian ;
Bahwa berdasarkan hasil voting terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor/Palilit, sesuai dengan Laporan Kurator, Hakim Pengawas terhadap hasil voting Rencana Perdamaian tersebut, menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memutuskannya sesuai dengan ketentuan Pasal 159 ayat (1), Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Bahwa Kurator telah menyampaikan laporan tertulisnya tanggal 26 April 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kami Tim Kurator PT. Sumber Daya Nusaphala (dalam pailit) menyampaikan laporan kepada Majelis Hakim perkara No.04/pailit/2011/PN. Niaga.jkt.Pst bahwa Rapat Kreditor PT. Sumeber Daya Nusaphala (dalam pailit) yang telah berlangsung tanggal 21 April 2011, menghasilkan adanya suatu Perdamaian, di mana Perdamaian tersebut dicapai dari hasil pemungutan suara para kreditor (terlampir) yang menyetujui dan menerima secara aklamasi atas rencana perdamaian yang diajukan debitor, untuk dapat dijadikan Perjanjian Perdamaian ;
Demikian laporan Tim Kurator PT. Sumber Daya Nusaphala (dalam pailit). Terhadap hasil perdamaian tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar dapat mengesahkan proposal perdamaian menjadi perjanjian perdamaian/homologasi ;
Telah membaca surat dari Ali Vitali, SH dan Mira Amina Nasution, SH, Tim Kurator dari Debitur Pailit PT. Sumber Daya Nusaphala (Dalam Pailit) tertanggal 3 Mei 2011 No : 013/AV-MAN/SDN/Pailit/V/2011, perihal Biaya Kepailitan dan Honorarium ;
Bahwa maksud dan tujuan dari Permohonan Tim Kurator adalah
sebagaimana tersebut di atas ;
Bahwa Tim Kurator telah melaksanakan pemberesan kepailitan PT. Sumber Daya Nusaphala dengan tercapainya Perjanjian Perdamaian antara Para Kreditur dan Debitur pada tanggal 5 Mei 2011 ;
Menimbang, bahwa untuk imbalan jasa dan biaya kepailitan, Tim Kurator telah mengajukan sebesar Rp.12.549.200.000,- (dua belas milyar lima ratus empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian :
Biaya Kepailitan sebesar Rp. 49.200.000,-
Imbalan jasa Tim Kurator sebesar Rp.12.500.000.000,-
Sesuai dengan Nota Kesepakatan yang telah disepakati oleh Tim Kurator dan Debitor tertanggal 3 Mei 2011 ;
Bahwa dan berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan telah terjadi Nota Kesepakatan antara Tim Kurator dan Debitor, maka adalah sah dan beralasan menurut hukum bagi Hakim Pengawas mengabulkan Permohonan Tim Kurator, bahwa besarnya imbalan jasa dan biaya kepengurusan bagi perkara No.04/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST, yang harus dibayar oleh Debitur kepada Tim Kurator adalah berjumlah Rp.12.549.200.000,- (dua belas milyar lima ratus empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan yang diajukan oleh Tim Kurator tersebut ;
Bahwa Nota Kesepakatan tanggal 3 Mei 2011 merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari penetapan ini ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.04/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 5 Mei 2011 adalah sebagai berikut :
Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Debitor Pailit PT. SUMBER DAYA NUSAPHALA dengan para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 ;
Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut ;
Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator dan biaya kepailitan yang harus dibayar oleh PT. SUMBER DAYA NUSAPHALA adalah sebagaimana telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.04/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 5 Mei 2011 diberitahukan kepada Termohon Pengesahan Perdamaian pada tanggal 5 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh Termohon Pengesahan Perdamaian (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Juni 2011) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 4 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : 16 PK/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo Nomor : 04/Pailit/2011/PN. Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga ;
bahwa tentang memori peninjauan kembali dari Termohon Pengesahan Perdamaian tersebut yang masing-masing pada tanggal 04 Juli 2011 telah diberitahukan kepada Pemohon Pengesahan Perdamaian dan para Kurator, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Juli 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Pengesahan Perdamaian dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
A. PROSEDUR ACARA
I. Pasal-Pasal dalam undang-undang yang tidak melarang diajukannya permohonan PK
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK) yang berbunyi:
“Permohonan kasasi tidak dapat diajukanterhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b. Pasal 33, Pasal 84 ayat (3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal 125 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal 183 ayat (1), Pasal 184 ayat (3), Pasal 185 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 186, Pasal 188, dan Pasal 189.”
dan karenanya bertalian dengan Pasal di atas, maka Permohonan PK atas Penetapan No.04/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Mei 2011 (selanjutnya disebut "Penetapan'') tidak termasuk yang dilarang untuk mengajukan kasasi atau dengan perkataan lain kasasi atas Penetapan tidak termasuk yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (2) UUK di atas.
Bahwa menunjuk Pasal 68 ayat (1) UUK yang berbunyi:
“Terhadap semua penetapan Hakim Pengawas, dalam waktu 5 (lima) hari setelah penetapan tersebut dibuat; dapat diajukan permohonan kasasi ke Pengadilan.”
maka Permohonan Kasasi untuk penetapan ini sudah lewat waktu dan upaya hukum yang terbuka menurut hemat Pemohon PK adalah Permohonan PK.
Bahwa Pasal 295 ayat (2) huruf a dan huruf b UUK berbunyi:
“Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan, apabila:
setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan; atau
dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata”
II. Adanya Putusan Mahkamah Agung R.I. Yang Menerobos Ketentuan Pasal-Pasal Yang Tercantum Dalam UUK
Bahwa Pasal 127 ayat (1) UUK mengenai renvooi prosedur
berbunyi:
"Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan.
5.1 Bahwa Pasal 127 ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (2) UUK yang berbunyi:
"Permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, Pasal 33, Pasal 84 ayat (3) Pasal 104 ayat (2) Pasal 104 Pasal 125 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal 183 ayat (1), Pasal 184 ayat (3), Pasal 185 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 186 Pasal 188 dan Pasal 189.”
Termasuk yang dilarang untuk diajukan kasasi.
5.2 Bahwa larangan untuk mengajukan kasasi atas renvooi
prosedur adalah berdasarkan ketentuan Pasal 91 UUK
yang berbunyi:
“Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau
pemberesan harta pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga dalam tingkat terakhir; kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.”
dan Putusan Mahkamah Agung No. 05/PK/N/2005
tanggal 18 Mei 2005 dengan menggunakan Pasal 91 UUK telah menolak permohonan renvooi prosedur.
Bahwa namun dengan Putusan Mahkamah Agung No. 190
K/Pdt.Sus/2011 tanggal 18 April 2011, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Pemohon : PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (“PT.BNI") tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 51/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 20 Januari 2011 ;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan seluruh keberatan PT. BNI selaku salah satu kreditur PT. MDC (dalam pailit):
Menyatakan seluruh tagihan PT. BNI kepada PT. MDC dalam pailit sebesar Rp 1.457.646.257.360,64 (satu triliun empat ratus lima puluh tujuh milyar enam ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah enam puluh empat sen) terdiri dari:
Separatis:
USD 73.788.253,58 (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan
puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tiga point lima puluh
delapan Dollar) dan:Rp. 792.961.669.112,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh satu juta enam ratus enam puluh sembilan ribu seratus dua belas Rupiah);
Jaminan berupa:
Sertifikat Hak Tanggungan No.7831/1996 sejumlah USD
45.000.000,00 (empat puluh lima juta Dollar):Sertifikat Hak Tanggungan No.469/2001 sejumlah USD 56.400.000,00 (lima puluh enam juta empat ratus ribu Dollar) ;
(Lihat bukti PR-5 dan PR-6).
Total Separatis Rp. 913.411.200.000,00(sembilan ratus tiga
belas miliar empat ratus sebelas juta dua ratus ribu Rupiah);
Konkuren:
Rp. 544.235.057.360,64(lima ratus empat puluh empat
miliar dua ratus tiga puluh lima juta lima puluh tujuh ribu tiga
ratus enam puluh Rupiah enam puluh empat sen) (sisa tagihan yang tidak tercover):
* Jumlah setelah dikonversi ke dalam Rupiah per tanggal 2 September 2010 (Kurs 1 US$ = Rp. 9.008,00) dst ...
sebagaimana termuat dalam Harian Kompas tanggal 21 Juni 2011 dengan judul:
"Pengumuman Penting Tentang Dikabulkannya Permohonan Kasasi Kreditur Separatis PT. Megacity Development (Dalam Pailit) (Putusan No. 1901 K/Pdt.Sus/2011 tertanggal 18April 2011) Sekaligus Tanggapan Terhadap Pengumuman Bantahan Tim Kurator PT. Megacity Development (Dalam Pailit) Tertanggal 20 Juni 2011"
larangan tersebut diterobos oleh Putusan Mahkamah Agung tersebut (Bukti PK-1),
6.1 Bahwa mengingat kewajiban Hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan dalam kaitan perkara renvooi prosedur terhadap Putusan Pailit No.51/Pailit/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 20 Januari 2011 (Bukti PK-2) ke Mahkamah Agung R.I., yang telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No. 190 K/Pdt.Sus/2011
tanggal 18 April 2011 (vide Bukti PK-1); maka terdapat persamaan yang mendasar antara:
perkara pailit No.04/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan tanggal 17 Maret 2011, dengan
perkara pailit No.51/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan tanggal 20 Januari 2011;
yaitu persamaannya adalah:
(i) bahwa kedua perkara tersebut (rol No.04/Pailit/2011/PN. Niaga.Jkt.Pst. dan No.51/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.)
telah diputus oleh Majelis Hakim yang sama, yaitu:
ketua : H. Syarifuddin, SH, MH
Hakim Anggota : Tjokorda Rai Sumba, SH
Jupriyadi, SH, M.Hum
(Bukti PK-3 dan vide bukti PK-2);
(ii) bahwa kedua perkara tersebut merupakan penerobosan atas ketentuan undang-undang sebagaimana Pemohon PK kutibkan di atas, yakni antara lain, namun tidak terbatas:
pada ketentuan Pasal 68 ayat (2) UUK yang berbunyi:
"Permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap
penetapan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 22
huruf b. Pasal 33, Pasal 84 ayat (3) Pasal 104 ayat
(2) Pasal 106 Pasal 125 ayat (1) Pasal127 ayat (1),
Pasal 183 ayat (1) Pasal 184 ayat (3) Pasal185 ayat
(1) ayat (2), dan ayat (3) Pasal 186 Pasal188, dan
Pasal 189."
B. DALAM POKOK PERKARA
III. Bahwa mengacu pada kewajiban Hakim untuk menggali; mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat, maka dasar hukum untuk mengajukan permohonan PK a quo adalah berdasarkan ketentuan Pasal 295 ayat (2) huruf a dan b dari UUK, yang pasalnya dikutip dalam angka 4 di atas, yakni adalah:
Bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu diperiksa
di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan.
7. Bahwa bukti baru yang bersifat menentukan:
7.1 Bukti PK-4 tentang tulisan pakar hukum " Frans H. Winarta
(Ketua Umum PERADIN) yang berjudul Bongkar Tuntas
Korupsi Yudisial; dan berita Kompas dengan judul "Puguh
Akui Uang Untuk Syarifuddin" yang dikaitkan dengan Majelis Hakim Niaga Jakarta Pusat yang mengadili perkara kepailitan
a quo; maka terlihat tendensi pemeriksaan yang berat sebelah; yakni:
Hakimnya sama, yakni Hakim Syarifuddin, SH, MH yang
saat ini bermasalah dan diperiksa oleh KPK;
7.2 Bahwa Hakimnya berpihak, maka fakta hukum bahwa kasus a quo ini pembuktiannya tidak sederhana diabaikan;
7.3 Bahwa kasasi atas perkara a quo telah diputus oleh Mahkamah Agung R.I. pada tanggal 8 Juni 2011 dengan putusan yang amarnya berbunyi:
"Menolak permohonan pernyataan pailit dari pemohon
pailit;”
dengan amar pertimbangan yang berbunyi antara lain:
“bahwa seharusnya perkara ini diserahkan ke Pengadilan
Perdata bukannya ke Pengadilan Niaga karena
pembuktiannya tidak sederhana. "
(Bukti PK-5),
7.4 Bahwa dengan adanya bukti PK-5 tersebut, maka berlaku
ketentuan Pasal 17 ayat (5) jo. ayat (2) dan ayat (3) UUK
yakni:
Pasal 17 ayat (5) UUK:
“Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan perdamaian
yang mungkin terjadi gugur demi hukum.”
Pasal 17 ayat (2) UUK:
“Majelis' Hakim yang membatalkan putusan pernyatan pailIt
juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator.”
- Pasal 17 ayat (3) UUK: -
“Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
kepada pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon
dan Debitor dalam perbandingan yang ditetapkan oleh
Majelis Hakim tersebut.”
7.5 Bahwa dari uraian di atas terdapat fakta hukum tentang bukti
baru yang bersifat menentukan vide bukti-bukti PK-4 dan
PK-5);
IV. Penetapan No.04/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Mei 2011 terdapat kekeliruan yang nyata.
8. Bahwa penetapan a quo mengundang kekeliruan yang nyata
dan bertentangan dengan UUK
8.1 Bahwa alenia kelima dari penetapan tersebut berbunyi:
"Menimbang, bahwa dan berdasarkan ketentuan Pasal 75
Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan telah terjadi Nota Kesepakatan antara Tim Kurator dan debitur; maka adalah- sah dan beralasan menurut hukum bagi Hakim Pengawas mengabulkan Permohonan Tim Kurator; bahwa imbalan jasa dan biaya kepengurusan bagi perkara No.04/Pailit/2011/PN.Niaga. Jkt.Pst. yang harus dibayar oleh debitur kepada Tim Kuartor adalah berjumlah Rp.12.549.200.000 (dua belas milyar lima ratus empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)."
8.1.1 Bahwa pertimbangan dari Hakim Pengawas yang
menyatakan bahwa imbalan jasa dan biaya
kepengurusan harus dibayar oleh debitur (In Casu
Pemohon PK) adalah keliru dan bertentangan dengan UUK;
KEKELIRUAN YANG NYATA YANG BERTENTANGAN DENGAN UUK
Bahwa penetapan tersebut dikeluarkan setelah perdamaian antara Pemohon PK dan para kreditur dihomologasi oleh Majelis Hakim Niaga pada tanggal 5 Mei 2011 dan halmana sesuai ketentuan Pasal 166 ayat (1) UUK yang berbunyi:
"Dalam hal pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepailitan berakhir."
dan amanat Pasal 166 ayat (2) UUK yang berbunyi:
"Kurator wajib mengumumkan perdamaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling
sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)."
juga telah dilaksanakan (Bukti PK-6);
b. Bahwa analog Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi:
Pasal 17 ayat (1) UUK:
"Kurator wajib. mengumumkan putusan kasasi atau peninjauan
kembali yang membatalkan putusan pailit dalam Berita Negara
Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (4)."
Pasal 17 ayat (2) UUK:
"Majelis Hakim yang membatalkan putusan pernyatan pailit juga
menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator."
Pasal 17 ayat (3) UUK:
"Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada
pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor
dalam perbandingan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim tersebut. "
Pasal 18 ayat (3) UUK:
"Majelis Hakim yang memerintahkan pencabutan pailit menetapkan
jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator. "
- Pasal 18 ayat (6) UUK:
"Terhadap penetapan Majelis Hakim mengenai biaya kepailitan dan
imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat diajukan upaya hukum. "
maka seharusnya mengenai biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator
harus diputuskan dalam suatu Majelis Hakim, tidak dalam bentuk
Penetapan oleh Hakim Pengawas.
Bahwa menurut UUK sebagaimana dikutib di atas, penetapan tersebut
keliru dan bertentangan dengan UUK.
c.1 Bahwa hakekat dari ketentuan Pasal 17 UUK dan Pasal 166
UUK adalah kepailitan berakhir, baik kepailitan berakhir karena:
upaya Kasasi atau Peninjauan Kembali;
atau perdamaian telah dihomologasi;
c.2 Bahwa karena endingnya adalah kepailitan berakhir; maka tata
cara tentang biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator harus
ditetapkan oleh Majelis Hakim bukan oleh Hakim Pengawas; •....
karena apapun juga antara lain namun tidak terbatas:
(i) Analog pasal 17 ayat (2) UUK; Pasal 18 ayat (3) UUK dan pasal 18 ayat (6) UUK;
(ii) Asas transparansi
(iii) Mencegah peluang adanya pelanggaran hukum pidana
sebagaimana dinyatakan dalam bukti PK-1;
DARI SEGI MATERIEL
Bahwa angka sebesar Rp. 12.549.200.000 (dua belas milyar lima ratus empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) yang harus dibebankan kepada Pemohon PK adalah tidak adil dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
1. Bahwa Pasal 17 ayat (3) UUK berbunyi:
“Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada
pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor
dalam perbandingan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim tersebut”.
Bahwa dari pasal di atas, jelas dinyatakan bahwa biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator dibebankan-kepada:
Pemohon pernyataan paillt atau
Kepada Pemohon dan debitur dalam perbandingan yang
ditetapkan oleh Majelis Hakim tersebut,
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke I (novum)
PK-4, adalah tulisan “Frans H. Winarta” (Ketua Umum Peradin) judul Bongkar Tuntas Korupsi Yudisial, dan berita Kompas judul “Puguh akui Uang untuk Syarifudin”, bukti PK-4 tersebut hanya analisis, pendapat dan berita yang tidak ada hubungan dan tidak bersifat menentukan terhadap Penetapan No. 04/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Mei 2011, karena itu bukti tersebut tidak sesuai dengan maksud Pasal 295 ayat (2) huruf a UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
PK-5, adalah putusan No.297 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 8 Juni 2011, yang membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 04/Pailit/2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2011; dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan perdamaian yang mungkin terjadi gugur demi hukum (Pasal 17 ayat (5) UUK), yang gugur demi hukum adalah perdamaian. Bukan Penetapan Biaya Kepailitan dan imbalan jasa kurator; dan pula ternyata PK-5 (putusan No.297 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 8 Juni 2011), ada/timbul setelah putusan Penetapan No.04/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Mei 2011, karena itu jelas bukti PK-5 tidak sesuai dengan maksud Pasal 295 ayat (2) huruf a UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan tidak bersifat menentukan sebagaimana maksud Pasal 67 huruf b Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
mengenai alasan ke II (kekhilafan atau kekeliruan nyata) :
Bahwa alasan adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata yang diuraikan
Pemohon hanya pendapat dari Pemohon, terhadap pendapat Pemohon tidak sesuai dengan maksud Pasal 295 ayat (2) huruf b UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena telah jelas Penetapan No.04/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Mei 2011 tentang biaya kepailitan dan imbalan jasa Tim Kurator didasarkan adanya Nota Kesepakatan tanggal 3 Mei 2011 ;
Bahwa terhadap Penetapan Majelis Hakim mengenai biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator telah ditentukan dalam Pasal 18 ayat (6) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa penetapan mengenai biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator tidak dapat diajukan upaya hukum ;
Demikian hal yang sama di atur dalam Pasal 16 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu : “dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat debitor”. (Penjelasan Pasal 16 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Yang dimaksud dengan “tetap sah dan mengikat Debitor” adalah bahwa perbuatan Kurator tidak dapat digugat di pengadilan manapun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SUMBER DAYA NUSAPHALA (PT. SDN) tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang, Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali : PT. SUMBER DAYA NUSAPHALA (PT. SDN) tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Dirwoto, SH. dan H. Muhammad Taufik, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Retno Kusrini, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim AnggotaKetua
ttd/. H. Dirwoto, SH. ttd/. Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH.
ttd/. H. Muhammad Taufik, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, SH.,MH.
Biaya-biaya :
M e t e r a i …………………. Rp. 6.000,-
R e d a k s i ………………… Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauan Kembali Rp. 9.989.000,- +
Jumlah = Rp.10.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002