35/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 35/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Dharyono bin Karso Sirin
1. Menyatakan Terdakwa Dharyono bin Karso Sirintidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaanPrimair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Dharyono bin Karso Sirinterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ” ; 4. Menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang Pengganti sebesar Rp 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah)dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa belum juga membayar uang pengganti yang telah ditetapkan maka terhadap kekayaan Terdakwa disita untuk dilelang atau apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda atau harta Terdakwa tidak mencukupi maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
PUTUSAN
Nomor 35/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasadalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Dharyono bin Karso Sirin;
Tempat lahir : Bojonegoro (Jawa Timur);
Umur/Tgl. Lahir : 45 tahun / 1 Nopember 1967;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Cempaka, RT. 04, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mantan Kepala Desa Bumi Harapan;
Pendidikan : SMU (tamat);
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum: 1. Linus Erren,S.H., 2. H.Hudali Mukti,S.H.M.H., 3. Yatini, S.H.,M.H., 4. Sri Isjana Wadipalap Putri,S.H., 5. Nurjaninah, S.H., 6. Samhadi Hidayat, S.H., 7. Thersia Hossana Sumuel, S.H., kesemuanyaAdvokat dan Konsultan Hukum dari Lembaga Konsultas dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, alamat di Jalan K.H Wahid Hasyim, RT.007, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda UItara, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, baik secara bersama-ama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat nomor 022/LKBH/SK-ST/X/2013, tertanggal 24 Oktober 2013, berdasarkanpenunjukan Majelis Hakim sesuai penetapan nomor 35/Pen.Pid.Tipikor/2013/PN.Smda. tertanggal 22 Oktober 2013;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara dengan acara pemeriksaan biasa No. B- 1441/Q.4.22/Ft.1/07/2013, tanggal 31 Juni 2013, dari Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, Kalimantan Timur beserta berkas perkara atas nama terdakwa Dharyono bin Karso Sirin ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor35/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, tertanggal 1 Agustus 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor 35/Pid.Tipikor/2013, tertanggal Maret 2014 tentang penggantian Hakim Anggota atas nama Medan P.Nababan, S.H.,M.H.
Penunjukan Panitera nomor 35/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda. tentang penunjukan panitera pengganti yang membantu Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkarta tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 35/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, tertanggal1 Agustus 2013 tentang Penetapan hari sidang ;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 03 Juni 2013;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan terdakwa ;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk. : PDS-01/PPU/03/2013 Tangggal 07 April 2014, yang berpendapat bahwa Terdakwa Dharyono bin Karso Sirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “secara bersama – samamelakukan tindak pidana Korupsi, ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
M E N U N T U T:
Menyatakan terdakwa DHARIYONO Bin KARSO SIRIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DHARIYONO Bin KARSO SIRIN dengan Pidana penjara selama 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN dan DENDA sebesar Rp200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN
Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT SEPAKU SARANA MANDIRI”);
Tanda daftar Perusahaan Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Perindustrian perdagangan an. Koperasi PPU;
Surat Ijin Bupati Penajam Paser Utara No. : 154/EKONOMI-ITU/XII/2007, tanggal 07 Desember 2007;
Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) dari Dinas Perkebunan Propinsi Kaltim, tanggal 28 Agustus 2009;
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-02790.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 21 Januari 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 481/17.13/PK/III/2008tanggal 07 Maret 2008;
Surat Keterangan terdaftar Pajak no : PEM-7756/WPJ.14/KP.0103/2007, tanggal 22 Nopember 2007 yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak;
7 (tujuh) lembar Slip Pengiriman uang ke PPKS Medan;
1(satu) lembar Slip Penyetoran Rp. 500.000.000,00 ke rekening Dasuki Istad.
1(satu) lembar Slip pengiriman uang Rp. 900.000.000,00 dalam Negeri ke rekening 0440514936 (BCA Ambon) An. USULA POPIYANI;
1(satu) lembar Slip pengiriman uang dalam Negeri ke rekening Bank Mandiri Cabang Batakan no. 1480004995026 atas nama DANIEL RIGAN (untuk pembelian Pupuk) jumlah Rp. 440.025.000,00;
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa sawit Unggul PPKS tanggal 10 Pebruari 2009 dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 10 Pebruari 2009;
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa sawit Unggul PPKS tanggal 18 Pebruari 2009 dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 18 Pebruari 2009;
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa sawit Unggul PPKS tanggal 23 Pebruari 2009 dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 23 Pebruari 2009;
DO tanggal 1 Mei 2009 dan Penyerahan barang dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 5 Mei 2009;
DO tanggal 7 Mei 2009 dan Penyerahan barang dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 12 Mei 2009;
DO tanggal 4 Juni 2009 dan Penyerahan barang dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 9 Juni 2009;
1 (satu) bendel rekening koran PT Sepaku Sarana Mandiri pada Bankaltim;
Rincian pengeluaran dari bulan Mei 2009 s/d April 2010 sebanyak 12 (dua belas ) bendel;
1(satu) bendel bukti pengiriman/surat jalan bibit ke 8 Desa Kecamatan Sepaku;
Daftar rekapan pengeluaran /tulis tangan 2 (dua lembar);
Surat hasil rapat 9 (Sembilan) Kepala Desa tentang Keputusan penunjukan pengganti Direktur Utama Perusdes Sesama beserta daftar hadir rapat penunjukan Direktur pelaksana pembibitan kelapa sawit PT. Sesama Kec. Sepaku Kab. PPU tgl 15 Mei 2008;
1 (Satu) Surat keterangan mutu benih dari Dinas Perkebunan UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Pemprov Kaltim No. : 25/SKMB/UPTD-PBP/ 2010, tgl 10 Feb 2010;
1 (Satu) Surat keterangan mutu benih dari Dinas Perkebunan UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Pemprov Kaltim No. : 26/SKMB/UPTD-PBP/2010, tanggal 10 Februari 2010;
1 (Satu/ Surat keterangan mutu benih dari Dinas Perkebunan UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Pemprov Kaltim No. : 27/SKMB/UPTD-PBP/2010, tanggal 10 Februari 2010;
1 (Satu) Surat (Sertifikat Kesehatan tumbuhan antara area) dari Departemen Petanian Badan Karantina Pertanian No. : 2009,2.007,00.05. K.A 03345, tanggal 17 Juni 2009;
1 (Satu) Bendel Surat perintah penyerahan barang (DO) dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) kepada Perusdes Sesama No. : 01861/MED/KS/VI/2009, tanggal 04 Juni 2009;
1 (Satu) (Surat keterangan pemeriksaan ulang) dari Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan No. : B.320/LB.620/E.8/PPKS/VI/2009 , tanggal 17 Juni 2009;
5 (Lima) lembar tanda bukti/Slip Setoran modal dari Desa Bumi Harapan, Desa Suka raja, Desa Suko Mulyo, Desa Argo Mulyo, Desa Semoi Dua ke No. Rek. 0131506121, PT. Sepaku Sarana Mandiri pada tanggal 03 Desember 2007 dengan nominal masing-masing sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana PT. SESAMA untuk Program pengembangan perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dari 9 (Sembilan) Desa yang dananya bersumber dari APBD Pemkab PPU TA. 2008;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari KUSMIYATI (bendahara Desa) kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri no.Rek 0131506121 nilai setoran Rp.780.000.000,00;
Peraturan Kepala Desa Tengin Baru No. 01 tahun 2008 tentang teknis pedoman pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan sawit rakyat Desa Tengin Baru;
Surat Keputusan Kepala Desa Tengin Baru No. : 141.2/05/ pem-TB/X/2007 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tanggal 26 Desember 2008 dari MISRIATI kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri no.Rek 0131506121 nilai setoran Rp.1.040.000.000,00 (Satu milyar empat puluh juta rupiah);
1 (satu) bendel peraturan Kepala Desa Semoi Dua no. 001 tahun 2008 tentang pedoman Teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit rakyat Desa Semoi Dua tgl 9 Desember 2008;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tgll 24 Desember 2008 dari bendahara pemkab PPU kepada sdr, SAIFUL HIDAYAT (bendahara Desa Semoi Dua) No.Rek 1131400370 nilai setoran Rp.1.040.000.000,00;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tanggal 26 Desember 2008 dari Sdr, SAIFUL HIDAYAT (Bendahara Desa Semoi Dua) kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri no.Rek 0131506121 nilai setoran Rp.1.040.000.000,00;
1 (satu) bendel peraturan Kepala Desa Semoi Dua nomor. 001 tahun 2008 tentang pedoman Teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit rakyat Desa Semoi Dua tanggal 9 Desember 2008;
1 (satu) buku Peraturan Kepala Desa Sukomulyo no : 001 tahun 2008 tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan sawit rakyat Desa Sukomulyo tgl 10 Des 2008;
1 (satu) Slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari SUPADI (bendahara Desa Suko mulyo) kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri no. Rek 0131506121 nilai setoran Rp.780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
Nota penjualan dari PT.Santika Mitra Persada kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri Nominal Rp.250.000.000,00;
Bukti Transfer Bank Mandiri kepada H.DASUKI ISTAD sebesar Rp.300.000.000,- tanggal 23 Maret 2009;
1 (Satu) Buku peraturan Desa Bukit Raya No. 02 tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaBukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU Tanggal 20 September 2008;
1 (Satu) lembar slip Setoran Bank Kaltim tanggal 27 Januari 2009 dari Bendahara Desa Karang Jinawi No. Rek. 1131400426 ke Rekening PT. Sesama No. Rek. 0131506121 sebesar Rp. 260.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) lembar tanda bukti/slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari JATMIKO (Bendahara Desa) kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT.Sesama) No. Rek. 0131506121 senilai Rp. 780.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel peraturan kepala Desa Bukit Raya No. 01 tahun 2008, tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Desa Bukit Raya tanggal 10 Desember 2008;
1 (Satu) lembar tanda bukti/slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari KODRAT SUNARKO (Bendahara Desa) kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT.Sesama) No. Rek. 0131506121 senilai Rp. 780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel peraturan kepala Desa Wonosari No. 01 tahunn 2008, tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Ds Wonosari tgl 15 Des. 2008;
1 (satu) exemplar Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim cabang Penajam atas nama SEPAKU SARANA MANDIRI.PT/ISNAN no. Rekening 0131506121 alamat JL. A.YANI No.13 RT 02 Penajam periode 25 Desember 2008 s/d 26 Nopember 2010;
1 (satu) exemplar Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim cabang Penajam atas nama SEPAKU SARANA MANDIRI.PT/ISNAN no. Rekening 0131506121 alamat JL. A.YANI No.13 RT 02 Penajam periode 28 Nopember 2007 s/d 26 Nopember 2008;
1 (Satu) lembar Daftar nama-nama Desa yang menerima pembagian bibit kelapa sawit di 9 Desa Kec. Sepaku Kab. PPU tanggal 30 Desember 2010;
1 (Satu) lembar tanda bukti/slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari Bendahara Desa Bumi Harapan kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT. Sesama) No. Rek. 0131506121 senilai Rp. 780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel Peraturan Kepala Desa Bumi Harapan No. : 02 tahun 2008, tentang Pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Desa Bumi Harapan tanggal 10 Desember 2008;
1 (Satu) lembar Rekening Koran Bankaltim Cabang Penajam tanggal 27 Desember 2010 An. Bendahara Desa Bumi Harapan No. Rek. : 113140031. Alamat Jl. Negara KM. 45 Bumi Harapan Kab. Penajam Paser Utara periode 19 Januari 2009 S/d 27 Januari 2009;
Tanda bukti transfer/slip setoran Bankaltim tanggal 24 Desember 2008 dari Bendahara Pemkab PPU kepada Sdr, SURANI (Bendahara Desa Sukaraja) No. Rek 113140040.0 nilai setoran Rp. 1.040.000.000,00 (Satu Milyar Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) lembar Bukti Slip/setoran Transfer BanKaltim tanggal 26 Desember 2008 dari Bendahara Desa Suka Raja ke PT. SeSaMa No. Rek. 01315.06121 Sejumlah Rp. 1.040.000.000,- (Satu Milyar Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel tanda terima setoran bibit sawit dari Perusdes untuk rakyat Desa Suka Raja;
1 (Satu) Bendel Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 2112/BTL/XII/2008 Tahun 2008 Tahun Anggaran 2008 Tanggal 15 Desember 2008;
1 (Satu) Bendel Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 412/241/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Sebesar Rp. 7.280.000.000,00 melalui Kabag Pemerintahan Setda. Kab. PPU;
1 (Satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 145/LS/Bankeu/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 Sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 1225 / LS / Bankeu / XII / 2008. Tanggal 19 Desember 2008 Sebesar Rp. 7.280.000.000,00;.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4870 / SP2D / LS / XII / 2008, Tanggal 22 Desember 2008 Sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat sesuai SK. Bupati No. : 412/241/ 2008 tahun 2008 sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.041.8, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Wonosari Kec. Sepaku Kab. PPU;
1 (Satu) lembar Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.032.9, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.031.1, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.039.6, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.037.0, tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.040.000.000,- kepada Bendahara Desa Demoi Dua Kec. Sepaku Kabupaten PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.029.9, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,- kepada Bendahara Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU.
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.040.0, tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.040.000.000,00 kepada Bendahara Desa Suka Raja Kec. Sepaku Kabupaten PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.030.2, tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.040.000.000,00 kepada Bendahara Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.042.6, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 260.000.000,00 kepada Bendahara Desa Karang Jinawi Kec. Sepaku Kab. PPU;
1 (Satu) lembar surat telahaan staf bagian pemerintahan Setdakab, Penajam Paser Utara tanggal 15 Desember 2008, perihal pencairan dana program perkebunan kelapa sawit rakyat (Pilot Project) di Kecamatan Sepaku;
Foto Copy Buku II Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan belanja Daerah TA. 2008 (yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya);
Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. : 141/18/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Argo Mulyo Kec. Sepaku Kabupaten PPU;
1 (Satu) lembar Data pengajuan Bibit Sawit kelompok Tani Desa Argo Mulyo tanggal 10 Juni 2007;
1 (Satu) lembar Data realisasi penerimaan Bibit Sawit kelompok Tani Desa Argo Mulyo tanggal 26 Desember 2010;
1 (Satu) Bendel Bukti pengiriman barang;
3 (Tiga) lembar Rekapitulasi Pendistribusian Bibit Kelapa Sawit Perusdes Ke Desa Bukit Raya tahun 2010;
1 (Satu) Bendel Daftar Penerima Bibit Sawit Prosdes Desa Semoi Dua;
3 (Tiga) lembar daftar nama-nama warga yang menerima bibit sawit Desa Wonosari;
1 (Satu) Bendel Surat perintah kerja No. : 001/PT-S/SPK/X/2010 tanggal 04 Oktober 2010 tentang perintah pendistribusian bibit kelapa sawit dari Perusdes Sesama ke Desa Sukaraja sejumlah 40.000 bibit;
1 (Satu) Bendel tanda terima setoran bibit sawit dari Perusdes untuk Rakyat.
1 (Satu) lembar Rekomendasi dukungan/rekomendasi PERUSDES SESAMA, tanggal 16 Juni 2008;
3 (Tiga) lembar Keputusan Bupati PPU nomor. 141/31/2005 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku;
2 (Dua) lembar daftar penerima sawit tahap I dan tahap II Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku;
1 (Satu) Buku Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Badan usaha milik Desa;
1 (Satu) Buku Surat Rekomendasi Kepala Desa tentang pembangunan Pabrik pengolahan Kelapa Sawit;
1 (Satu) Bendel Daftar nama / KK penerima bantuan Bibit Sawit tahun 2010;
1 (Satu) Bendel tanda terima bibit sawit dari Perusdes sesama untuk Rakyat;
1 (Satu) Buku laporan realisasi pembagian bibit sawit Perusdes Desa Karang Jinawi Tahun 2010;
Satu Bendel Foto Copy surat DPA – SKPD TA. 2008 Belanja tidak langsung No. 1.20.1.20.03.00.00.5.1. (yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya);
Akta Notaris tanggal 08 September 2008 No. 1940/L/IX/2008 tentang perjanjian Kerjasama Kelapa Sawit untuk rakyat ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa setelah mendengar Pembelaan dariTim Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat pembelaannya ( Pledooi ) tertanggal 14 April 2013 yang pada pokoknya menyatakan perbuatan Terdakwa tidak dapat dibuktikan sebagai kejahatan atau pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman pidana sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, dalam kesimpulan Pembelaannya, Tim Penasihat Hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa agar lepas dari segala tuntutan hukum;
Membebankan biaya yang timbul kepada Negara;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon agar putusan yang seadil-adilnuya bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mendengar (Replik) Penuntut Umum dipersidangan, tertanggal 21 April 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya tertanggal 7 April 2014, kemudian atas Replik dari Penuntut Umum tersebut, TimPenasihat Hukum Terdakwa mengajukan duplik secara lisan dipersidangan hari Senin, tanggal 21 April 2014 yang menyatakan tetap pada Pembelaannya tertanggal 14 April 2014;
Menimbang,bahwa terdakwa Dharyono bin Karso Sirindihadirkan dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor. Reg. Perkara PDS-01/Q.4.22/Ft.1/03/2013, tertanggal 03 Juni 2013 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa DHARIYONO Bin KARSO SIRIN selaku Kepala Desa Bumi Harapan sejak tahun 1999 s/d 2004 dan tahun 2005 s/d 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 141/53/2005 tanggal 25 Maret 2005 tentang Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Bumi Harapan, pada Tahun 2008 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu sekitar Tahun 2007 sampai dengan 2010, bertempat di Kantor Perusahaan Desa (Perusdes) PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT.SESAMA) di Jl. A. Yani RT.2 Desa Suka Raja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur Pada Pengadilan Negeri Samarinda,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bersama-sama dengan, saksi Isnan Waliudin (Terpidana), saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin SartalipKepala Desa Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, telahmelakukanatau yang turut serta melakukanbeberapa perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada sekitar bulan September tahun 2007, bertempat di rumah Dasuki (Alm) di daerah , Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan, dan Isnan Waliudin (Terpidana), dan Dasuki Istad (Alm) serta delapan kepala desa yang lain dari total sembilan kepala desa di wilayah Kecamatan di Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, telah sepakat untuk menerbitkan dan menandatangani Keputusan Kepala Desa masing-masing desa, terkait dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka untuk mempercepat pelaksanaan program sawit rakyat, yaitu sebagai berikut :
-
Nama Desa Nomor Keputusan Kades Tanggal 1. Bumi Harapan 045.2/02/Pem-BH/X/2007 5-10-2007 2. Argo Mulyo 045.2/04/Pem-AM/X/2007 8-10-2007 3. Semoi Dua 045.2/02/Pem-SM II/X/2007 11-10-2007 4. Sukaraja 045.2/05/Pem-SKJ/X/2007 19-10-2007 5. Suko Mulyo 045.2/06/Pem-SKM/X/2007 20-10-2007 6. Tengin Baru 141.2/03/Pem-TB/X/2007 22-10-2007 7. Bukit Raya 045.2/04/Pem-BR/X/2007 23-10-2007 8. Wonosari 045.2/04/Pem-WS/X/2007 25-10-2007 9. Karang Jinawi 045.2/09/Pem-KJ/X/2007 30-10-2007
Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2007, kemudian didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa Perseroan Terbatas yang bernama PT. Sepaku Sarana Mandiri dengan Akta Notaris SRI ROHANI, SH.M.Kn yaitu Notaris di Penajam Paser Utara, Akta Nomor 12 tanggal 5 Nopember 2007, yang salah satu jenis usaha dari PT. Sepaku Sarana Mandiri adalah menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian yaitu perkebunan kelapa sawit PT. Sepaku Sarana Mandiri telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Januari 2008 dengan Nomor: AHU-02789.A.H.01.01 tahun 2008, dan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas dari Kantor Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor: 171315100401 tanggal 11 Maret 2008.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, ikut serta dalam susunan kepengurusan dan kepemilikan saham dalam perusahaan desa yang didirikan tersebut yaitu PT. Sepaku Sarana Mandiri, dengan susunan kepnengurusan dan kepemilikan saham sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan/ Kepala Desa Jumlah Lembar saham Nilai (Rp) 1. Ir. Fadjar Sidik Swasta 2 Rp. 2.000.000,- 2. Damin Argo Mulyo 6 Rp. 6.000.000,- 3. Dhariyono Bumi Harapan 6 Rp. 6.000.000,- 4. Siswoyo Suko Mulyo 6 Rp. 6.000.000,- 5. Iskandar Semoi Dua 6 Rp. 6.000.000,- 6. Suparno Sukaraja 6 Rp. 6.000.000,- 7. Maryono Wonosari 6 Rp. 6.000.000,- 8. Sarno Abdul Rahman Bukit Raya 6 Rp. 6.000.000,- 9. Ny. Tugiarti Tengin Baru 6 Rp. 6.000.000,- 10. Ny. Rosdiana Karang Jinawi 6 Rp. 6.000.000,- 11. Sugiyanto Swasta 10 Rp. 10.000.000,- 12. Isnan Waliudin Swasta 34 Rp. 34.000.000,- Jumlah 100 Rp.100.000.000,-
Bahwa untuk susunan Direksi dan Komisaris PT. Sepaku Sarana Mandiri adalah sebagai berikut:
-
Direksi : - Direktur Utama : Ir. Fadjar Sidik - Direktur : Isnan Waliudin - Direktur : Sugiyanto Komisaris : - Komisaris Utama : Damin (Kades Argo Mulyo) - Komisaris : Dhariyono (Kades Bumi Harapan) - Komisaris : Siswoyo (Kades Suko Mulyo)
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selau Kepala Desa Bumi Harapan pada Tanggal 03 Desember 2007 telah membuat surat rekomendasi berupa dukungan pada PT.Sepaku Sarana Mandiri (PT.SESAMA) untuk mendirikan pabrik kelapa sawit di Sepaku dengan Nomor Surat Rekomendasi : 530/231/Pem.BH/XII/2007 Tanggal 03 Desember 2012, dan rekomendasi tersebut juga diterbitkan oleh 8 (delapan) kepala Desa lain di wilayah Kecamatan Sepaku. Bahwa Surat rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direksi PT.SESAMA bulan November 2007, tentang permohonan Rekomendasi dan Dukungan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS di Kecamatan Sepaku Kab.PPU.
Bahwa kenyataannya, Terdakwa Dhariyono selaku Kepala Desa Bumi Harapan dan seluruh kepala desa di 9 (sembilan) Kecamatan Sepaku, tidak pernah melakukan penyetoran dana ke PT. Sepaku Sarana Mandiri dan modal saham pendirian PT. Sepaku Sarana Mandiri telah dicukupi dan disetor oleh H. DASUKI ISTAD (Alm).
Bahwa Terdakwa Dharoyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, menerbitkan surat rekomendasi berupa Dukungan Kepada PT.SESAMA untuk mendirikan pabrik kelapa sawit di Sepaku Bahwa kemudian, Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin Selaku Kepala Desa Bumi Harapan, serta delapan kepala desa yang lain se kecamatan Sepaku, pada tanggal 10 Desember 2007, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa (APDES) Kecamatan Sepaku yang beranggotakan 9 (sembilan) desa di Kecamatan Sepaku menerbitkan surat nomor : 03 /APDES/XII/2007, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara berisi permohonan untuk mewujudkan desa yang mandiri agar dapat dialokasikan dana dalam APBD II tahun 2008 sebagai penyertaan modal dalam Perusdes SESAMA milik 9 desa dengan besar penyertaan tiap desa sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau total sebesar Rp.11.250.000.000,- (sebelas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), surat tersebut ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Bumi Harapan dan Ketua dan Sekretaris APDES dan delapan (kepala desa) yang lain, dari total sembilan kepala desa di wilayah Kecamatan sepaku, Kab.PPU, yang juga merupakan anggota APDES .
Bahwa Asosiasi Pemerintahan Desa (APDES) Kecamatan Sepaku yang beranggotakan 9 (sembilan) kepala desa di Kecamatan Sepaku :
Ketua : DAMIN selaku Kepala Desa Argo Mulyo.
Sekretaris : DHARIYONO selaku Kepala Desa Bumi Harapan. (Terdakwa)
Bendahara : SISWOYOKepala Desa Suko Mulyo.
Anggota : ISKANDAR selaku Kepala Desa Semoi Dua, sdr. SARNO ABDUL RAHMAN selaku Kepala Desa Bukit Raya, sdr. SUPARNO selaku Kepala Desa Sukaraja, sdr. MARYONO selaku Kepala Desa Wonosari, sdr. ROSDIANA selaku Kepala Desa Karang Jinawi, dan sdr. TUGIARTI selaku Kepala Desa Tengin Baru.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kab.PPU, bersama dengan delapan kepala desa yang lain yaitu : saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin Sartalip Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, bersama dengan Komisaris Utama Perusdes SESAMA (Sepaku Sarana Mandiri), mengadakan rapat pada tanggal 12 Januari 2008, yang pada pokoknya akan melakukan perubahan dari rencana mendirikan pabrik kelapa sawit menjadi Program Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan membuat sebuah pembibitan kelapa sawit yang dikelola oleh Perusdes SESAMA sampai dengan pendistribusian kepada masyarakat petani sawit.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin Selaku Kepala Desa Bumi Harapan, bersama dengan delapan kepala desa yang lain yaitu : saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin Sartalip Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, bersama dengan Komisaris PT.SESAMA, pada tanggal 15 Mei 2008, mengadakan rapat dan kesepakatan untuk menunjuk saksi ISNAN WALIUDIN, S.Sos Bin KASDU yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional ditunjuk sebagai Direktur Pelaksana Pembibitan menggantikan Ir. FADJAR SIDIK.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, membuat Surat Dukungan Kepada PT.SESAMA untuk dukungan /rekomendasi pembangunan Perkebunan (pembibitan) kelapa sawit kepada perusahaan tersebut, dengan tanpa Nomor Surat, yaitu No : .../..../231/Pem.BH/XVI /2008, Tanggal 16 Juli 2008, yang merupakan tindak lanjut dari surat Direksi Perusdes SESAMA Nomor 01 s/d 09/SPK-Sesama/V/2008 tanggal 25 Mei 2008 tentang permohonan dukungan/rekomendasi pengembangan perkebunan (pembibitan) kelapasawit rakyat oleh Perusdes SESAMA, kepada Perusahaan Desa (perusdes) PT.SESAMA, yang telah dibentuk sebelumnya oleh seluruh kepala desa se kecamaan Sepaku, yang diarahkan untuk mengerjakan proyek pembangunan pembibitan perkebunan sawit rakyat. Selanjunya Surat dukungan tersebut digunakan oleh Saksi Isnan Waliudin, S.Sos Bin Kasdu selaku Direktur Perusdes PT.SESAMA, sebagai salah satu lampiran surat, yaitu surat permohonan, yang dibuat dan ditandatangnai Saksi Isnan Waliudin berupa Proposal Nomor : 010/SPK-SESAMA/VI/2008 Tanggal 16 Jni 2008 ditujukan kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, berisi Permohonan Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat, untuk 9 (sembilan) desa di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu rencana keperluan pengadaan bibit sawit sebanyak 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) bibit dengan nilai sebesar Rp. 10.920.000.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa dari usulan Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan serta delapan kepala desa se Kecamatan Sepaku bersama Direktur dan Komisaris PT.SESAMA, selanjuntnya usulan proyek pengadaan sawit untuk pembangunan Perkebunan Sawit rakyat di setiap desa wilayah Kecamatan Sepaku Kab.PPU ditindaklanjuti Bupati Kab.PPU dan muncullah anggaran Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 dari DPA-SKPD Pos Mata Anggaran Sekretariat Daerah kode rekening 1.20.1.20.03.00.00.5.1 termasuk didalamnya anggaran untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dengan kode rekening 1.7.04.03,sebesar Rp.29.181.200.000,- (dua puluh sembilan milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), terdiri dari:
Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa/ Kelurahan sebesar Rp.21.901.200.000,- (dua puluh satu milyar sembilan ratus satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat (Pilot Project) sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) .
Bahwa pada Tanggal 20 November 2008 Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan beserta masing-masing delapan kepala Desa se Kecamatan Sepaku, mengajukan permohonan pencairan dana Program Bantuan Pengembangan Sawit Rakyat dengan Surat Nomor : 195/Pem-BH/XI/2008 Tanggal 20 November 2008 senilai Rp.780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) permohonan dari Desa Bumi Harapan.
Bahwa tanggal 15 Desember 2008, SUHARDI, S.IP selaku Kabag. Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara membuat telaahan staf yang ditujukan kepada Bupati Penajam Paser Utara melalui Sekretaris Daerah perihal pencairan dana program perkebunan kelapa sawit rakyat di Kecamatan Sepaku. Selanjutnya Hj. ANDI SUHARTI, SE (Alm) selaku Plt. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah nomor : 2112/BTL/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 dengan jumlah penyediaan dana sebesar Rp.9.490.621.550,- (sembilan milyar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah), termasuk didalamnya adalah untuk belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan (Kode rekening 5.1.7.04.03) dengan nilai sebesar Rp.7.849.950.000,- (tujuh milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri dari:
| Nama Desa | Nomor Surat Rekomendasi | Tanggal | Nilai Bantuan (Rp) |
| Bumi Harapan | 195/Pem-BH/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Argomulyo | 423/Pem-AM/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Semoi Dua | 356/Pem-SD/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Sukaraja | 423/Pem-SR/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Sukomulyo | 40/Pem-SM/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Tengin Baru | 437/Pem-TBI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Bukit Raya | 403/Pem-BR/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Wonosari | 341/Pem-WS/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Karang Jinawi | 273/Pem-KJ/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 260.000.000,00 |
Bahwa Bupati Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 412/241/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa untuk Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) melalui Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara yang dibagikan kepada 9 (sembilan) Desa Kecamatan Sepaku yaitu Desa Sukaraja, Desa Tengin Baru, Desa Argo Mulyo, Desa Sukomulyo, Desa Semoi Dua, Desa Wonosari, Desa Bukit Raya, Desa Bumi Harapan, dan Desa Karang Jinawi, dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama Desa (luas lahan sawit) | Volume | Harga per volume | Nilai Bantuan (Rp) |
| 1 | Sukaraja (400 ha) | 40.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp.1.040.000.000,00 |
| 2 | Tengin Baru(300 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 3 | Argomulyo (400 ha) | 40.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp.1.040.000.000,00 |
| 4 | Sukomulyo (350 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 5 | Semoi Dua (450 ha) | 40.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp.1.040.000.000,00 |
| 6 | Wonosari (350 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 7 | Bukit Raya (350 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 8 | Bumi Harapan (300 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 9 | Karang Jinawi (150 ha) | 10.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 260.000.000,00 |
| Jumlah Keseluruhan | Rp.7.280.000.000,00 | |||
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2008, SUHARDI, S.IP selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat kuasa kepada NORHAYANI Binti BAKRI (staf pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara) untuk menandatangani dan mencairkan SP2D Nomor: 4870/SP2D/LS/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah), setelah dana dicairkan, dan pada Tanggal 20 Januari 2009, NORHAYANI Binti BAKRI (staf pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara) melakukan penyetoran dana untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat ke rekening Bank Desa Bumi Harapan Bank BPD Kltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 113.140.031.1 senilai Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, pada tanggal 29 Januari 2009 setelah mendapat informasi bahwa dana bantuan tersebut telah masuk ke rekening Desa Bumi Harapan, dengan Nomor Rekening Bank BPD Kaltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 113.140.031.1 senilai Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) , dan terdakwa memerintahkan Rini Pujianti Astuti selaku bendahara Desa Bumi Harapan, untuk mentransfer uang tersebut ke rekening PT.Sepaku Sarana Mandiri / Isnan dengan Nomor Rekening Bank BPD Kaltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 0131 506 121 senilai Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah). Bahwa seluruh desa se Kecamatan Sepaku yang mendapat dana bantuan tersebut, ikut menyetorkan langsung dana tersebut ke rekening PT.Sepaku Sarana Mandiri Isnan dengan Nomor Rekening Bank BPD Kaltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 0131 506 121 sesuai dengan dana yang diterima masing-masing desa.
Bahwa Terdakwa Dharyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, bersama-sama dengan saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin Sartalip Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, masing-masing membuat, menandatangani dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat, se kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, yang ditetapkan tanpa mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yaitu Pasal 14 ayat (2) huruf c yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD”, serta Pasal 55 ayat (1) dan (4) menyatakan “Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD dan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan telah melakukan kesepakatan dengan seluruh kepala desa di Kecamatan Sepaku, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Kecamatan Sepaku (APDES), untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT. SESAMA untuk melakukan pengadaan bibit kelapa sawit tanpa melalui proses pelelangan. Bahwa dalam pelaksanaan Program Bantuan Pembangunan Perkebunan Sawit Rakyat tersebut, Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan telah melakukan penunjukan langsung pada perusahaan tertentu yaitu PT.Sepaku Sarana Mandiri (SESAMA) dimana Terdakwa merupakan komisaris dalam perusahaan tersebut, sehingga telah melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yaitu :
Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi “Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai diatas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”
Pasal 11 huruf a mengenai persyaratan Penyedia Barang/ Jasa yaitu pada huruf a berbunyi “penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa” huruf b berbunyi “penyedia barang/jasa dalam melaksanakan pengadaan harus memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa”.
Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi “Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum”
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan, bersama para kepala desa lainnya se-Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, setelah menyerahkan dana kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (SESAMA), untuk program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat dan bibit sawit telah diserahkan oleh PT. SESAMA dan diterima oleh masing-masing desa pada akhir tahun 2008 dan awal tahun 2009, dan Terdakwa selaku Kepala Desa Bumi Harapan, tidak pernah membuat atau menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan dana untuk program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat kepada Bupati Penajam Paser Utara, dan telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2007, sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat (2) yang menyatakan “Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang, dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah”.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, yang juga merangkap sebagai sebagai anggota komisaris PT. SESAMA, berdasarkan keterangan Saksi Muhammad Rizal Ramadana selaku Bendahara PT.SESAMA, telah mendapatkan keuntungan dari penunjukan PT.Sepaku Sarana Mandiri sebagai pihak rekanan atau penyedia bibit dalam Pengadaan Bibit Sawit pada 9 (sembilan) desa di wilayah Kecamatan Sepaku Kab.PPU, yaitu menerima pinjaman dana dari PT. SESAMA dengan total Rp. 449.000.000 (empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah) , dan terdakwa mendapat bagian berupa deviden perusahaan dari hasil penunjukan langsung Pengadaan bibit Sawit untuk Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Rp.31 .000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) ditambah Rp.199.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), sehingga total Rp. 679.000.000,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
Bahwa Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan kerugian Negara/Daerah atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Se Kecamatan Sepaku pada Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 Nomor : R-118/PW.17/5/2011 Tanggal 11 April 2011 terdapat total kerugian negara / daerah sebesar sebesar Rp. 2.113.774.000,- (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dalam pengadaan bibit sawit rakyat se-kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perbuatan terdakwa DHARIYONO Bin KARSO SIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa DHARIYONO Bin KARSO SIRIN selaku Kepala Desa Bumi Harapan sejak tahun 1999 s/d 2004 dan tahun 2005 s/d 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 141/53/2005 Tanggal 25 Maret 2005 tentang Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Bumi Harapan, pada Tahun 2008 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu sekitar Tahun 2007 sampai dengan 2010, bertempat di Kantor Perusahaan Desa (Perusdes) PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT.SESAMA) di Jl. A. Yani RT.2 Desa Suka Raja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur Pada Pengadilan Negeri Samarinda,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bersama-sama dengan, saksi Isnan Waliudin (Terpidana), saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin Sartalip Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, telah melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tahun 2007, bertempat di rumah Dasuki (Alm), di Jalan Pupuk Utara Balikpapan, Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan, dan Isnan Waliudin (Terpidana), serta delapan kepala desa yang lain dari total sembilan kepala desa di wilayah Kecamatan di Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, telah sepakat untuk menerbitkan dan menandatangani Keputusan Kepala Desa masing-masing desa, terkait dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka untuk mempercepat pelaksanaan program sawit rakyat, yaitu sebagai berikut :
-
Nama Desa Nomor Keputusan Kades Tanggal 1. Bumi Harapan 045.2/02/Pem-BH/X/2007 5-10-2007 2. Argo Mulyo 045.2/04/Pem-AM/X/2007 8-10-2007 3. Semoi Dua 045.2/02/Pem-SM II/X/2007 11-10-2007 4. Sukaraja 045.2/05/Pem-SKJ/X/2007 19-10-2007 5. Suko Mulyo 045.2/06/Pem-SKM/X/2007 20-10-2007 6. Tengin Baru 141.2/03/Pem-TB/X/2007 22-10-2007 7. Bukit Raya 045.2/04/Pem-BR/X/2007 23-10-2007 8. Wonosari 045.2/04/Pem-WS/X/2007 25-10-2007 9. Karang Jinawi 045.2/09/Pem-KJ/X/2007 30-10-2007
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, yang diangkat sebagai Kepala Desa Bumi Harapan, berdasar SK Bupati Kab.PPU, Nomor : 141/53/ 2005 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 Tentang Desa, Pasal 14 ayat (1) Ditentukan sbb : ” Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ”
Bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa, ditentukan apa yang menjadi wewenang Kepala Desa yaitu sbb :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ;
Mengajukan rancangan peraturan desa;
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk membahas dan ditetapkan bersama BPD;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina perekonomian desa ;
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desanya di dalam maupun di luar pengadilan dan dapat ditunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sesuai dengan wewenag Tersangka selaku kepala desa yaitu memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membina perekonomian desa, pada tanggal 5 Nopember 2007, kemudian didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa Perseroan Terbatas yang bernama PT. Sepaku Sarana Mandiri dengan Akta Notaris SRI ROHANI, SH.M.Kn yaitu Notaris di Penajam Paser Utara, Akta Nomor 12 tanggal 5 Nopember 2007, yang salah satu jenis usaha dari PT. Sepaku Sarana Mandiri adalah menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian yaitu perkebunan kelapa sawit PT. Sepaku Sarana Mandiri telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Januari 2008 dengan Nomor: AHU-02789.A.H.01.01 tahun 2008, dan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas dari Kantor Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor: 171315100401 tanggal 11 Maret 2008.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, ikut serta dalam susunan kepengurusan dan kepemilikan saham dalam perusahaan desa yang didirikan tersebut yaitu PT. Sepaku Sarana Mandiri, dengan susunan kepnengurusan dan kepemilikan saham sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan/ Kepala Desa Jumlah Lembar saham Nilai (Rp) 1. Ir. Fadjar Sidik Swasta 2 Rp. 2.000.000,- 2. Damin Argo Mulyo 6 Rp. 6.000.000,- 3. Dhariyono Bumi Harapan 6 Rp. 6.000.000,- 4. Siswoyo Suko Mulyo 6 Rp. 6.000.000,- 5. Iskandar Semoi Dua 6 Rp. 6.000.000,- 6. Suparno Sukaraja 6 Rp. 6.000.000,- 7. Maryono Wonosari 6 Rp. 6.000.000,- 8. Sarno Abdul Rahman Bukit Raya 6 Rp. 6.000.000,- 9. Ny. Tugiarti Tengin Baru 6 Rp. 6.000.000,- 10. Ny. Rosdiana Karang Jinawi 6 Rp. 6.000.000,- 11. Sugiyanto Swasta 10 Rp. 10.000.000,- 12. Isnan Waliudin Swasta 34 Rp. 34.000.000,- Jumlah 100 Rp.100.000.000,-
Bahwa untuk susunan Direksi dan Komisaris PT. Sepaku Sarana Mandiri adalah sebagai berikut:
-
Direksi : - Direktur Utama : Ir. Fadjar Sidik - Direktur : Isnan Waliudin - Direktur : Sugiyanto Komisaris : - Komisaris Utama : Damin (Kades Argo Mulyo) - Komisaris : Dhariyono (Kades Bumi Harapan) - Komisaris : Siswoyo (Kades Suko Mulyo)
Bahwa kenyataannya, Terdakwa Dhariyono selaku Kepala Desa Bumi Harapan dan seluruh kepala desa di 9 (sembilan) Kecamatan Sepaku, tidak pernah melakukan penyetoran dana ke PT. Sepaku Sarana Mandiri dan modal saham pendirian PT. Sepaku Sarana Mandiri telah dicukupi dan disetor oleh H. DASUKI ISTAD (Alm).
Bahwa kemudian, Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin Selaku Kepala Desa Bumi Harapan, serta delapan kepala desa yang lain se kecamatan Sepaku, pada tanggal 10 Desember 2007, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa (APDES) Kecamatan Sepaku yang beranggotakan 9 (sembilan) desa di Kecamatan Sepaku menerbitkan surat nomor : 03 /APDES/XII/2007, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara berisi permohonan untuk mewujudkan desa yang mandiri agar dapat dialokasikan dana dalam APBD II tahun 2008 sebagai penyertaan modal dalam Perusdes SESAMA milik 9 desa dengan besar penyertaan tiap desa sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau total sebesar Rp.11.250.000.000,- (sebelas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), surat tersebut ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Bumi Harapan dan Ketua dan Sekretaris APDES dan delapan (kepala desa) yang lain, dari total sembilan kepala desa di wilayah Kecamatan sepaku, Kab.PPU, yang juga merupakan anggota APDES
Bahwa Asosiasi Pemerintahan Desa (APDES) Kecamatan Sepaku yang beranggotakan 9 (sembilan) kepala desa di Kecamatan Sepaku :
Ketua : DAMIN selaku Kepala Desa Argo Mulyo.
Sekretaris : DHARIYONO selaku Kepala Desa Bumi Harapan. (Terdakwa)
Bendahara : SISWOYOKepala Desa Suko Mulyo.
Anggota : ISKANDAR selaku Kepala Desa Semoi Dua, sdr. SARNO ABDUL RAHMAN selaku Kepala Desa Bukit Raya, sdr. SUPARNO selaku Kepala Desa Sukaraja, sdr. MARYONO selaku Kepala Desa Wonosari, sdr. ROSDIANA selaku Kepala Desa Karang Jinawi, dan sdr. TUGIARTI selaku Kepala Desa Tengin Baru.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kab.PPU, bersama dengan delapan kepala desa yang lain yaitu : saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin Sartalip Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, bersama dengan Komisaris Utama Perusdes SESAMA (Sepaku Sarana Mandiri), mengadakan rapat pada tanggal 12 Januari 2008, yang pada pokoknya akan melakukan perubahan dari rencana mendirikan pabrik kelapa sawit menjadi Program Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan membuat sebuah pembibitan kelapa sawit yang dikelola oleh Perusdes SESAMA sampai dengan pendistribusian kepada masyarakat petani sawit.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin Selaku Kepala Desa Bumi Harapan, bersama dengan delapan kepala desa yang lain yaitu : saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin Sartalip Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, bersama dengan Komisaris PT.SESAMA, pada tanggal 15 Mei 2008, mengadakan rapat dan kesepakatan untuk menunjuk saksi ISNAN WALIUDIN, S.Sos Bin KASDU yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional ditunjuk sebagai Direktur Pelaksana Pembibitan menggantikan Ir. FADJAR SIDIK.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, membuat Surat Dukungan Kepada PT.SESAMA untuk mendirikan pabrik kelapa sawit di Sepaku, pada Tanggal 03 Desember 2007 Nomor Surat Rekomendasi : 530/231/Pem.BH/XII/2007, yang merupakan tindak lanjut dari surat Direksi Perusdes SESAMA Nomor 01 s/d 09/SPK-Sesama/V/2008 tanggal 25 Mei 2008 tentang permohonan dukungan/rekomendasi pengembangan perkebunan (pembibitan) kelapa sawit rakyat oleh Perusdes SESAMA, kepada Perusahaan Desa (perusdes) PT.SESAMA, yang telah dibentuk sebelumnya oleh seluruh kepala desa se kecamaan Sepaku, yang diarahkan untuk mengerjakan proyek pembangunan pembibitan perkebunan sawit rakyat. Selanjunya Surat dukungan tersebut digunakan oleh Saksi Isnan Waliudin, S.Sos Bin Kasdu selaku Direktur Perusdes PT.SESAMA, sebagai salah satu lampiran surat, yaitu surat permohonan, yang dibuat dan ditandatangnai Saksi Isnan Waliudin berupa Proposal Nomor : 010/SPK-SESAMA/VI/2008 Tanggal 16 Jni 2008 ditujukan kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, berisi Permohonan Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat, untuk 9 (sembilan) desa di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu rencana keperluan pengadaan bibit sawit sebanyak 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) bibit dengan nilai sebesar Rp. 10.920.000.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa dari usulan Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan serta delapan kepala desa se Kecamatan Sepaku bersama Direktur dan Komisaris PT.SESAMA, selanjuntnya usulan proyek pengadaan sawit untuk pembangunan Perkebunan Sawit rakyat di setiap desa wilayah Kecamatan Sepaku Kab.PPU ditindaklanjuti Bupati Kab.PPU dan muncullah anggaranBantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 dari DPA-SKPD Pos Mata Anggaran Sekretariat Daerah kode rekening 1.20.1.20.03.00.00.5.1 termasuk didalamnya anggaran untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dengan kode rekening 1.7.04.03,sebesar Rp.29.181.200.000,- (dua puluh sembilan milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), terdiri dari:
Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa/ Kelurahan sebesar Rp.21.901.200.000,- (dua puluh satu milyar sembilan ratus satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat (Pilot Project) sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) .
Bahwa pada Tanggal 20 November 2008 Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan beserta masing-masing delapan kepala Desa se Kecamatan Sepaku, mengajukan permohonan pencairan dana Program Bantuan Pengembangan Sawit Rakyat dengan Surat Nomor : 195/Pem-BH/XI/2008 Tanggal 20 November 2008 senilai Rp.780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) permohonan dari Desa Bumi Harapan.
Bahwa Terdakwa Dharyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, bersama-sama dengan saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin Sartalip Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, Pada Tanggal 10 Desember 2008 masing-masing kepala desa menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 001 Tahun 2008, menandatangani dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat, se kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, secara sepihak, yang ditetapkan tanpa mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yaitu Pasal 14 ayat (2) huruf c yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD”, serta Pasal 55 ayat (1) dan (4) menyatakan “Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD dan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, serta 8 (delapan) kepala desa se Kecamatan Sepaku, telah menerbitkan Peraturan Desa No.001 Tahun 2008 yang intinya telah menunjuk PT.Sepaku Sarana Mandiri (PT.SESAMA) untuk menunjuk PT.SESAMA sebagai pihak atau perusahaan yang akan, dan telah melaksanakan pengadaan bibit sawit untuk seluruh desa se Kecamatam Sepaku Kab.PPU, antara lain Sebagaimana ditentukan pada Pasal 1 (2) Perdes 001 Tahun 2008 Desa Bumi Harapan “Dana bantuan program pengembangan perkebunan sawit rakyat selanjutnya akan diserahkan pada masyarakat melalui Perusdes SESAMA, untuk kegiatan pembibitan dalam rangka penyiapan bibit siap tanam untuk dibagikan kepada petani penerima bantuan”
Bahwa tanggal 15 Desember 2008, SUHARDI, S.IP selaku Kabag. Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara membuat telaahan staf yang ditujukan kepada Bupati Penajam Paser Utara melalui Sekretaris Daerah perihal pencairan dana program perkebunan kelapa sawit rakyat di Kecamatan Sepaku. Selanjutnya Hj. ANDI SUHARTI, SE (Alm) selaku Plt. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah nomor : 2112/BTL/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 dengan jumlah penyediaan dana sebesar Rp.9.490.621.550,- (sembilan milyar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah), termasuk didalamnya adalah untuk belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan (Kode rekening 5.1.7.04.03) dengan nilai sebesar Rp.7.849.950.000,- (tujuh milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri dari:
| Nama Desa | Nomor Surat Rekomendasi | Tanggal | Nilai Bantuan (Rp) |
| Bumi Harapan | 195/Pem-BH/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Argomulyo | 423/Pem-AM/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Semoi Dua | 356/Pem-SD/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Sukaraja | 423/Pem-SR/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Sukomulyo | 40/Pem-SM/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Tengin Baru | 437/Pem-TBI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Bukit Raya | 403/Pem-BR/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Wonosari | 341/Pem-WS/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Karang Jinawi | 273/Pem-KJ/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 260.000.000,00 |
Bahwa Bupati Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 412/241/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa untuk Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) melalui Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara yang dibagikan kepada 9 (sembilan) Desa Kecamatan Sepaku yaitu Desa Sukaraja, Desa Tengin Baru, Desa Argo Mulyo, Desa Sukomulyo, Desa Semoi Dua, Desa Wonosari, Desa Bukit Raya, Desa Bumi Harapan, dan Desa Karang Jinawi, dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama Desa (luas lahan sawit) | Volume | Harga per volume | Nilai Bantuan (Rp) |
| 1 | Sukaraja (400 ha) | 40.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp.1.040.000.000,00 |
| 2 | Tengin Baru(300 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 3 | Argomulyo (400 ha) | 40.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp.1.040.000.000,00 |
| 4 | Sukomulyo (350 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 5 | Semoi Dua (450 ha) | 40.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp.1.040.000.000,00 |
| 6 | Wonosari (350 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 7 | Bukit Raya (350 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 8 | Bumi Harapan (300 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 9 | Karang Jinawi (150 ha) | 10.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 260.000.000,00 |
| Jumlah Keseluruhan | Rp.7.280.000.000,00 | |||
Bahwa selanjuntnya Saksi Drs. H. SUTIMAN, MM yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab.PPU sekaligus selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1225/LS/Bant Keu/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 sebesar Rp. 7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) untuk keperluan pembayaran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat sesuai dengan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 412/241/2008. Selanjutnya bagian Keuangan Setda kab. Penajam Paser Utara menerbitkan SP2D Nomor: 4870/SP2D/LS/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Plt. Kabag Keuangan yaitu Hj. ANDI SUHARTI, SE.(Alm) .
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2008, SUHARDI, S.IP selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat kuasa kepada NORHAYANI Binti BAKRI (staf pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara) untuk menandatangani dan mencairkan SP2D Nomor: 4870/SP2D/LS/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah), setelah dana dicairkan, dan pada Tanggal 20 Januari 2009, NORHAYANI Binti BAKRI (staf pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara) melakukan penyetoran dana untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat ke rekening Bank Desa Bumi Harapan Bank BPD Kltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 113.140.031.1 senilai Rp. 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, pada tanggal 29 Januari 2009 setelah mendapat informasi bahwa dana bantuan tersebut telah masuk ke rekening Desa Bumi Harapan, dengan Nomor Rekening Bank BPD Kaltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 113.140.031.1 senilai Rp. 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) , dan terdakwa memerintahkan Rini Pujianti Astuti selaku bendahara Desa Bumi Harapan, untuk mentransfer uang tersebut ke rekening PT.Sepaku Sarana Mandiri / Isnan dengan Nomor Rekening Bank BPD Kaltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 0131 506 121 senilai Rp. 780.000.000,00(tujuh ratus delapan puluh juta rupiah). Bahwa seluruh desa se Kecamatan Sepaku yang mendapat dana bantuan tersebut, ikut menyetorkan langsung dana tersebut ke rekening PT.Sepaku Sarana Mandiri Isnan dengan Nomor Rekening Bank BPD Kaltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 0131 506 121 sesuai dengan dana yang diterima masing-masing desa.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan telah melakukan kesepakatan dengan seluruh kepala desa di Kecamatan Sepaku, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Kecamatan Sepaku (APDES), untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT. SESAMA untuk melakukan pengadaan bibit kelapa sawit tanpa melalui proses pelelangan. Bahwa dalam pelaksanaan Program Bantuan Pembangunan Perkebunan Sawit Rakyat tersebut, Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan telah melakukan penunjukan langsung pada perusahaan tertentu yaitu PT.Sepaku Sarana Mandiri (SESAMA) dimana Terdakwa merupakan komisaris dalam perusahaan tersebut, sehingga telah melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yaitu :
Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi “Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai diatas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”
Pasal 11 huruf a mengenai persyaratan Penyedia Barang/ Jasa yaitu pada huruf a berbunyi “penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa” huruf b berbunyi “penyedia barang/jasa dalam melaksanakan pengadaan harus memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa”.
Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi “Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum”
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan, bersama para kepala desa lainnya se-Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, setelah menyerahkan dana kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (SESAMA), untuk program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat dan bibit sawit telah diserahkan oleh PT. SESAMA dan diterima oleh masing-masing desa pada akhir tahun 2008 dan awal tahun 2009, dan Terdakwa selaku Kepala Desa Bumi Harapan, tidak pernah membuat atau menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan dana untuk program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat kepada Bupati Penajam Paser Utara, dan telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2007, sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat (2) yang menyatakan “Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang, dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah”.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, yang juga merangkap sebagai sebagai anggota komisaris PT. SESAMA, berdasarkan keterangan Saksi Muhammad Rizal Ramadana selaku Bendahara PT.SESAMA, telah mendapatkan keuntungan dari penunjukan PT.Sepaku Sarana Mandiri sebagai pihak rekanan atau penyedia bibit dalam Pengadaan Bibit Sawit pada 9 (sembilan) desa di wilayah Kecamatan Sepaku Kab.PPU, yaitu menerima pinjaman dana dari PT. SESAMA dengan total Rp. 449.000.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah) , dan terdakwa mendapat bagian berupa deviden perusahaan dari hasil penunjukan langsung Pengadaan bibit Sawit untuk Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Rp.31 .000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) ditambah Rp.199.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), sehingga total Rp. 679.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
Bahwa Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan kerugian Negara/Daerah atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Se Kecamatan Sepaku pada Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 Nomor : R-118/PW.17/5/2011 Tanggal 11 April 2011 terdapat total kerugian negara / daerah sebesar sebesar Rp. 2.113.774.000,00 (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dalam pengadaan bibit sawit rakyat se-kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan kerugian Negara/Daerah atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Se Kecamatan Sepaku pada Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 Nomor : R-118/PW.17/5/2011 Tanggal 11 April 2011 terdapat total kerugian negara / daerah sebesar sebesar Rp. 2.113.774.000,00 (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dalam pengadaan bibit sawit rakyat se-kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perbuatan terdakwa DHARIYONO Bin KARSO SIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbangbahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa menyatakan mengerti dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan ( Eksepsi ) , dengan demikian pemeriksaan perkara ini dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaimana daftar barang bukti sebagai berikut:
Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT SEPAKU SARANA MANDIRI”);
Tanda daftar Perusahaan Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Perindustrian perdagangan an. Koperasi PPU;
Surat Ijin Bupati Penajam Paser Utara No. : 154/EKONOMI-ITU/XII/2007, tanggal 07 Desember 2007;
Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) dari Dinas Perkebunan Propinsi Kaltim, tanggal 28 Agustus 2009;
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-02790.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 21 Januari 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor :481/17.13/PK/III/2008tanggal 07 Maret 2008;
Surat Keterangan terdaftar Pajak no : PEM-7756/WPJ.14/KP.0103/2007, tanggal 22 Nopember 2007 yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak;
7 (tujuh) lembar Slip Pengiriman uang ke PPKS Medan;
1(satu) lembar Slip Penyetoran Rp. 500.000.000,00 ke rekening Dasuki Istad;
1(satu) lembar Slip pengiriman uang Rp. 900.000.000,00 dalam Negeri ke rekening 0440514936 (BCA Ambon) An. USULA POPIYANI;
1(satu) lembar Slip pengiriman uang dalam Negeri ke rekening Bank Mandiri Cabang Batakan no. 1480004995026 atas nama DANIEL RIGAN (untuk pembelian Pupuk) jumlah Rp. 440.025.000,00;
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa sawit Unggul PPKS tanggal 10 Pebruari 2009 dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 10 Pebruari 2009;
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa sawit Unggul PPKS tanggal 18 Pebruari 2009 dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 18 Pebruari 2009;
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa sawit Unggul PPKS tanggal 23 Pebruari 2009 dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 23 Pebruari 2009;
DO tanggal 1 Mei 2009 dan Penyerahan barang dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 5 Mei 2009;
DO tanggal 7 Mei 2009 dan Penyerahan barang dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 12 Mei 2009;
DO tanggal 4 Juni 2009 dan Penyerahan barang dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 9 Juni 2009;
1 (satu) bendel rekening koran PT Sepaku Sarana Mandiri pada Bankaltim;
Rincian pengeluaran dari bulan Mei 2009 s/d April 2010 sebanyak 12 (dua belas ) bendel;
1(satu) bendel bukti pengiriman/surat jalan bibit ke 8 Desa Kec. Sepaku;
Daftar rekapan pengeluaran /tulis tangan 2 (dua lembar);
Surat hasil rapat 9 (Sembilan) Kepala Desa tentang Keputusan penunjukan pengganti Direktur Utama Perusdes Sesama beserta daftar hadir rapat penunjukan Direktur pelaksana pembibitan kelapa sawit PT. Sesama Kec. Sepaku Kab. PPU tgl 15 Mei 2008;
1 (Satu) Surat keterangan mutu benih dari Dinas Perkebunan UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Pemprov Kaltim No. : 25/SKMB/UPTD-PBP/ 2010, tgl 10 Feb 2010;
1 (Satu) Surat keterangan mutu benih dari Dinas Perkebunan UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Pemprov Kaltim No. : 26/SKMB/UPTD-PBP/2010, tanggal 10 Februari 2010;
1 (Satu/ Surat keterangan mutu benih dari Dinas Perkebunan UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Pemprov Kaltim No. : 27/SKMB/UPTD-PBP/2010, tanggal 10 Februari 2010;
1 (Satu) Surat (Sertifikat Kesehatan tumbuhan antara area) dari Departemen Petanian Badan Karantina Pertanian No. : 2009,2.007,00.05. K.A 03345, tanggal 17 Juni 2009;
1 (Satu) Bendel Surat perintah penyerahan barang (DO) dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) kepada Perusdes Sesama No. : 01861/MED/KS/VI/2009, tanggal 04 Juni 2009;
1 (Satu) (Surat keterangan pemeriksaan ulang) dari Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan MedanNo. : B.320/LB.620/E.8/PPKS/VI/2009 , tanggal 17 Juni 2009;
5 (Lima) lembar tanda bukti/Slip Setoran modal dari Desa Bumi Harapan, Desa Suka raja, Desa Suko Mulyo, Desa Argo Mulyo, Desa Semoi Dua ke No. Rek. 0131506121, PT. Sepaku Sarana Mandiri pada tanggal 03 Desember 2007 dengan nominal masing-masing sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana PT. SESAMA untuk Program pengembangan perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dari 9 (Sembilan) Desa yang dananya bersumber dari APBD Pemkab PPU TA. 2008;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari KUSMIYATI (bendahara Desa) kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri no.Rek 0131506121 nilai setoran Rp.780.000.000,00;
Peraturan Kepala Desa Tengin Baru No. 01 tahun 2008 tentang teknis pedoman pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan sawit rakyat Desa Tengin Baru;
Surat Keputusan Kepala Desa Tengin Baru No. : 141.2/05/ pem-TB/X/2007 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tanggal 26 Desember 2008 dari MISRIATI kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri no.Rek 0131506121 nilai setoran Rp.1.040.000.000,00 (Satu milyar empat puluh juta rupiah);
1(satu) bendel peraturan Kepala Desa Semoi Dua no. 001 tahun 2008 tentang pedoman Teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit rakyat Desa Semoi Dua tgl 9 Des 2008;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tgll 24 Desember 2008 dari bendahara pemkab PPU kepada sdr, SAIFUL HIDAYAT (bendahara Desa Semoi Dua) No.Rek 1131400370 nilai setoran Rp.1.040.000.000,00;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tanggal 26 Desember 2008 dari Sdr, SAIFUL HIDAYAT (Bendahara Desa Semoi Dua) kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri no.Rek 0131506121 nilai setoran Rp.1.040.000.000,00;
1(satu) bendel peraturan Kepala Desa Semoi Dua nomor. 001 tahun 2008 tentang pedoman Teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit rakyat Desa Semoi Dua tanggal 9 Desember 2008;
1(satu) buku Peraturan Kepala Desa Sukomulyo no : 001 tahun 2008 tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan sawit rakyat Desa Sukomulyo tgl 10 Desember 2008;
1(satu) Slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari SUPADI (bendahara Desa Suko mulyo) kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri no. Rek 0131506121 nilai setoran Rp.780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
Nota penjualan dari PT.Santika Mitra Persada kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri Nominal Rp.250.000.000,00;
Bukti Transfer Bank Mandiri kepada H.DASUKI ISTAD sebesar Rp.300.000.000,00 tanggal 23 Maret 2009;
1 (Satu) Buku peraturan Desa Bukit Raya No. 02 tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaBukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU Tanggal 20 September 2008;
1 (Satu) lembar slip Setoran BankKaltim tanggal 27 Januari 2009 dari Bendahara Desa Karang Jinawi No. Rek. 1131400426 ke Rekening PT. Sesama No. Rek. 0131506121 sebesar Rp. 260.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) lembar tanda bukti/slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari JATMIKO (Bendahara Desa) kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT.Sesama) No. Rek. 0131506121 senilai Rp. 780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel peraturan kepala Desa Bukit Raya No. 01 tahun 2008, tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Desa Bukit Raya tanggal 10 Desember 2008;
1 (Satu) lembar tanda bukti/slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari KODRAT SUNARKO (Bendahara Desa) kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT.Sesama) No. Rek. 0131506121 senilai Rp. 780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel peraturan kepala Desa Wonosari No. 01 thn 2008, tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Desa Wonosari tgl 15 Desember 2008;
1(satu) exemplar Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim cabang Penajam atas nama SEPAKU SARANA MANDIRI.PT/ISNAN no. Rekening 0131506121 alamat JL. A.YANI No.13 RT 02 Penajam periode 25 Desember 2008 s/d 26 Nopember 2010;
1(satu) exemplar Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim cabang Penajam atas nama SEPAKU SARANA MANDIRI.PT/ISNAN no. Rekening 0131506121 alamat JL. A.YANI No.13 RT 02 Penajam periode 28 Nopember 2007 s/d 26 Nopember 2008;
1(Satu) lembar Daftar nama-nama Desa yang menerima pembagian bibit kelapa sawit di 9 Desa Kec. Sepaku Kab. PPU tanggal 30 Desember 2010;
1 (Satu) lembar tanda bukti/slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari Bendahara Desa Bumi Harapan kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT. Sesama) No. Rek. 0131506121 senilai Rp. 780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel Peraturan Kepala Desa Bumi Harapan No. : 02 tahun 2008, tentang Pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Desa Bumi Harapan tanggal 10 Desember 2008;
1 (Satu) lembar Rekening Koran Bankaltim Cabang Penajam tanggal 27 Desember 2010 An. Bendahara Desa Bumi Harapan No. Rek. : 113140031. Alamat Jl. Negara KM. 45 Bumi Harapan Kab. Penajam Paser Utara periode 19 Januari 2009 S/d 27 Januari 2009;
Tanda bukti transfer/slip setoran Bankaltim tanggal 24 Desember 2008 dari Bendahara Pemkab PPU kepada Sdr, SURANI (Bendahara Desa Sukaraja) No. Rek 113140040.0 nilai setoran Rp. 1.040.000.000,00 (Satu Milyar Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) lembar Bukti Slip/setoran Transfer BanKaltim tanggal 26 Desember 2008 dari Bendahara Desa Suka Raja ke PT. SeSaMa No. Rek. 01315.06121 Sejumlah Rp. 1.040.000.000,00 (Satu Milyar Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel tanda terima setoran bibit sawit dari Perusdes untuk rakyat Desa Suka Raja;
1 (Satu) Bendel Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 2112/BTL/XII/2008 Tahun 2008 Tahun Anggaran 2008 Tanggal 15 Desember 2008;
1 (Satu) Bendel Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 412/241/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Sebesar Rp. 7.280.000.000,00 melalui Kabag Pemerintahan Setda. Kabupaten PPU;
1 (Satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 145/LS/Bankeu/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 Sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 1225/LS/Bankeu/XII/2008.Tanggal 19 Desember 2008 Sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4870/SP2D/LS/XII/2008, Tanggal 22 Desember 2008 Sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat sesuai SK. Bupati No. : 412/241/ 2008 th 2008 sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.041.8, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,- kepada Bendahara Desa Wonosari Kec. Sepaku Kabupaten PPU;
1 (Satu) lembar Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.032.9, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kabupaten PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.031.1, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kabupaten PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.039.6, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.037.0, tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.040.000.000,00 kepada Bendahara Desa Demoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.029.9, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.040.0, tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.040.000.000,00 kepada Bendahara Desa Suka Raja, Kecamatan, Sepaku Kabupaten PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.030.2, tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.040.000.000,00 kepada Bendahara Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, KabupatenPPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.042.6, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 260.000.000,- kepada Bendahara Desa Karang Jinawi Kec. Sepaku Kab. PPU;
1 (Satu) lembar surat telahaan staf bagian pemerintahan Setdakab, Penajam Paser Utara tanggal 15 Desember 2008, perihal pencairan dana program perkebunan kelapa sawit rakyat (Pilot Project) di Kecamatan Sepaku;
Foto Copy Buku II Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan belanja Daerah TA. 2008 (yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya);
Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. : 141/18/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU;
1 (Satu) lembar Data pengajuan Bibit Sawit kelompok Tani Desa Argo Mulyo tanggal 10 Juni 2007;
1 (Satu) lembar Data realisasi penerimaan Bibit Sawit kelompok Tani Desa Argo Mulyo tanggal 26 Desember 2010;
1 (Satu) Bendel Bukti pengiriman barang;
3 (Tiga) lembar Rekapitulasi Pendistribusian Bibit Kelapa Sawit Perusdes Ke Desa Bukit Raya tahun 2010;
1 (Satu) Bendel Daftar Penerima Bibit Sawit Prosdes Desa Semoi Dua;
3 (Tiga) lembar daftar nama-nama warga yang menerima bibit sawit Desa Wonosari;
1 (Satu) Bendel Surat perintah kerja No. : 001/PT-S/SPK/X/2010 tanggal 04 Oktober 2010 tentang perintah pendistribusian bibit kelapa sawit dari Perusdes Sesama ke Desa Sukaraja sejumlah 40.000 bibit;
1 (Satu) Bendel tanda terima setoran bibit sawit dari Perusdes untuk Rakyat;
1 (Satu) lembar Rekomendasi dukungan/rekomendasi PERUSDES SESAMA, tanggal 16 Juni 2008;
3 (Tiga) lembar Keputusan Bupati PPU nomor. 141/31/2005 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Suko Mulyo Kec. Sepaku;
2 (Dua) lembar daftar penerima sawit tahap I dan tahap II Desa Suko Mulyo Kec. Sepaku;
1 (Satu) Buku Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Badan usaha milik Desa;
1 (Satu) Buku Surat Rekomendasi Kepala Desa tentang pembangunan Pabrik pengolahan Kelapa Sawit;
1 (Satu) Bendel Daftar nama / KK penerima bantuan Bibit Sawit tahun 2010;
1 (Satu) Bendel tanda terima bibit sawit dari Perusdes sesama untuk Rakyat;
1 (Satu) Buku laporan realisasi pembagian bibit sawit Perusdes Desa Karang Jinawi Tahun 2010;
Satu Bendel Foto Copy surat DPA – SKPD TA. 2008 Belanja tidak langsung No. 1.20.1.20.03.00.00.5.1. (yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya);
Akta Notaris tanggal 08 September 2008 No. 1940/L/IX/2008 tentang perjanjian Kerjasama Kelapa Sawit untuk rakyat;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita oleh Penyidik dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan masing-masing dengan penetapan nomor 865/Pen.Pid/2010/PN.BPP., tertanggal 21 Desember 2010, nomor 187/Pen.Pid/2011/PN.BPP., tertanggal 1 Maret 2011, nomor 141/Pen.Pid/2011/PN.BPP., tertanggal 1 Maret 2011, sehingga barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah atau janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi DAMIN,S.Pd. Bin RAJAK menerangkan:
Bahwa saksi pernah menjabat menjabat sebagai Kepala Desa Argo Mulyo sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2011;
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena sama-sama menjabat sebagai Kepala Desa dalamsatu Kecamatan;
Bahwa saksi sudah lupa kapan terdakwa sebagai Kepala Desa, tapi saksi kenal terdakwa pada tahun 2005 sudah jadi Kepala desa di Bumi Harapan;
Bahwa setahu saksi di Kecamatan Sepaku telah dibentuk Perusahaan Desa dengan nama PT.Sepaku Sarana Mandiri (SESAMA) yang dibentuk oleh H.Dasuki yang waktu itu menjabat sebagai Wakil DPRD berdasarkan Akte Notaris Nomor 12 tanggal 5 Nopember 2007 di Notaris Sri Rohani,SH,M,Kn di Kab.PPU dengan susunan pengurus sebagai berikut : Direktur Utamanya Fajar Sidik, Saksi sebagai Komisaris Utama, Komisarisnya Dharyono dan Siswoyo kemudian direkturnya diganti oleh Isnan Waliudin, dan PT.Sesama tersebut bergerak dibidang pembibitan Kelapa Sawit. Pada waktu itu ada 9 (Sembilan) Kepala desa yang diminta tanda tangannya untuk membentuk Perusdes tersebut yaitu : Kepala Desa Argo Mulyo (saksi), Kepala Desa Semoi II (Iskandar), Kepala Desa Sukomulyo (Siswoyo), Kepala Desa Wonosari (Maryono), Pj.Kepala Desa Tengin Baru (Tugiarti), Kepala Desa Sukaraja (Suparno), Kepala Desa Bukit Raya (Sarno Abdul Rahman), Kepala desa Bumi Harapan (Dharyono), Kepala Desa Karang Jinawi ( Rosdiana) , Kemudian kesembilan Kepala desa tersebut diminta untuk menandatangani permohonan untuk minta bantuan dana secara kolektif ke Pemkab.Penajam Paser Utara (PPU) untuk Program pengembangan sawit rakyat dalam rangka mendirikan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang idenya dari Pak Dasuki , kemudian permohonan untuk mendirikan Pabrik Kelapa sawit tersebut gagal tidak berhasil, dan diajukan lagi Permohon kedua oleh 9 (Sembilan) kelapa desa tersebut untuk mohon bantuan bibit kelapa sawit kemudian berhasil permohonan tersebut dan Pak Dasuki membuatkan semua persyaratan untuk pencairan dana, dan dana tersebut cair kemudian masuk kerekening masing-masing desa , setiap desa mendapatkan dana Variatif ada yang dapat Rp.1.040.000.000,00 (Satu milyard empat puluh juta rupiah) untuk desa Argo mulyo , tapi oleh Pak Dasuki semua dana yang sudah cair ke Sembilan desa tersebut disuruh mentrasfer ke rekening PT.Sesama, kemudian dana tersebut 100 % di transfer semua ke rekening PT.Sesama.
Bahwa kesembilan kpala desa tidak ada memberikan modal di PT.Sesama, dana yang berjumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) itu hanya fiktif saja.
Bahwa bantuan bibit sawit sudah ada yang diserahkan yaitu bibit yang jumlahnya 26 ribu sudah diserahkan kepada petani.
Bahwa saksi selaku Komisaris tidak mengetahui masalah pengeluaran dana karena ada direktur keuangan yaitu Pak Sugianto yang menyalurkan dana-dana tersebut.
Bahwa didesa Argo Mulyo telah menyalurkan bibit kelapa sawit sebanyak 36.915 (tiga puluh enam ribu Sembilan ratus lima belas) bibit dari 40 ribu bibit yang seharus diterima jadi masih ada kekurangan bibit yang belum diterima oleh Desa Argo Mulyo sebanyak 3.085 (tiga ribu delapan puluh lima) bibi
Bahwa saksi sebagai pribadi tidak pernah meminjam uang, tapi pada tahun 1999 Kepala desa pernah meminjam uang sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah ) yang digunakan untuk dana desa.
Bahwa kesembilan kepala desa di kecamatan Sepaku diperiksa karena dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Bahwa bantuan adalah berupa dana, tetapi diberikan bibit kelapa sawit, berhubung promotornya Pak Dasuki sehingga dana semuanya dikelola oleh Pak Dasuki.
Bahwa sebelumnya tidak ada sosialisasi;
Bahwa Antara kepala desa dengan PT.Sesama ada surat perjanjian;
Bahwa dari kesembilan desa sudah menerima bibit sawit dimana ada yang dapat 100 % dan ada yang kurang bahkan ada yang tidak dapat, karena uangnya sudah habis, maka pak Dasuki perintahkan kepada kepala desa untuk mengambil bibit masing-masing.
Bahwa saksi pernah menyerahkan dana sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa saksi pernah membuat surat keputusan untuk membuat Perusdes, demikian juga kepala desa ada membuat keputusan dan saksi membenarkan barang bukti tentang Perusdes tersebut;
Bahwa sebelum dibentuknya Perusdes ada rapat pembentukan perusdes yang dilaksanakan kurang lebih 4 (empat) kali yang dilaksanakan di rumah pak Dasuki 2 (dua) kali dan diKantor desa Tengin Baru 2 (dua) kali.
Bahwa untuk mendapat dana bantuan, masing-masing kepala desa mengumpulkan proposal dan kami menyetorkan data-data lahan pertanian kemudian yang menentukan adalah Pak Dasuki.
Bahwa saksi tahu dana telah cair dari Pak Dasuki yang memberitahukan kepada pak Isnan dan Pak Isnan memberitahukan kepada semua Kepala desa , lalu kepala desa dan bendahara menuju ke kantor Pemkab. untuk tanda tangan pencairan dana;
Bahwa dana tidak cair secara serentak, dimana dana yang jumlahnya satu milyar lebih dulu dicairkan;
Bahwa proposal yang diajukan berupa bibit tapi yang keluar adalah berupa dana, karena semua dana tersebut dikumpulkan atau disetorkan ke Rekening PT.Sesama, maka dana tersebut dikelola oleh Pak Dasuki dengan membelikan bibit kelapa sawit dan disalurkan kedesa;
Bahwa harga bibit yang saksi tahu satu bibit harganya Rp 26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa yang menentukan bibitnya adalah dari Dinas Kehutanan;
Bahw PT.Sesama memperoleh bibit dari Keputusan bersama 9 (Sembilan) Kepala desa , tidak melalui proses lelang semua dikelola oleh Pak Dasuki;
Bahwa Isnan ditunjuk sebagai Direktur PT.Sesama idak ada dasarnya, tapi karena Pak Isnan pernah menjadi direktur;
Bahwa desa bisa meminta bantuan dana atas nama desanya;
Bahwa kemudian dilakukan melalui PT.Sesama dengan alasan karena semuanya atas ide Pak Dasuki dan kami tidak bisa menolak beliau karena semua dana akan dikelolanya;
Banha modal PT.Sesama awalnya dari Desa kemudian mendapat bantuan dari Pemerintah;
Bahwa dari sembilan desa tidak ada menyetorkan modal ke PT.Sesama dimana yang tercantum dalam PT.Sesama tersebut itu semua hanya fiktif saja;
Bahwa sembilan kepala desa tidak mengetahui proses permohonan dana tersebut, karena semuanya sudah ditangani dan dikelola sendiri oleh Pak Dasuki, jadi kami tahunya hanya tanda tangan saja;
Bahwa yang mengambil pencairan dana adalah masing – masing kepala desa beserta bendaharanya tapi langsung diperintahkan untuk mentrasfer dana tersebut ke PT.Sesama;
Bahwa maksud dibentuknya Perusdes adalah supaya masing - masimg desa bisa mendapatkan keuntungan;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat keuntungan dari PT.Sesama;
Bahwa saksi pernah meminjam uang dari dana tersebut sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya acara tujuh belas agustusan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah meminjam uang dari dana tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika Perusdes ada membuat laporan pertanggungjawaban;
Saksi tidak tahu, apa dasar hukumnya 9 (Sembilan) Kepala Desa membuat surat keputusan yang tahu masalah dasar hukumnya adalah Pak Dasuki;
Bahwa sebelumnya saksi pernah mengeluarkan keputusan tapi untuk keperluan desa bukan untuk Perusdes;
Bahwa saksi pernah melaksanakan tugas sebagai komsisarisdan saksi kelapangan kekantor PT.Sesama;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi SISWOYO, S.Pd. Bin SUMIRAN (Alm).menerangkan:
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala desa Sukomulyo.sejak tahun 2005 sampai tahun 2011;
Bahwa awalnya kami 9 (Sembilan) kepala desa membentuk perusdes yang semua idenya dari Pak Dasuki, lalu kami mengajukan permohonan untuk minta bantuan dana bibit kelapa sawit ke pemkab, sampai akhirnya di setujui dan dana bisa dicairkan, tapi dana tersebut semuanya ditransfer ke rekening PT.Sesama yang dikelola oleh Pak Dasuki, awalnya dikelola degan baik dengan membagikan bibit ke desa tapi lama kelamaan uangnya habis dan bibitnya juga sudah tidak ada;
Bahwa saksi tidak tahu modal Perusdes, dimana modal yang tertulis dari 9 (Sembilan) Kepala desa itu hanya fiktif saja;
Bahwa awalnya kami (Sembilan kepala desa) minta bantuan bibit kelapa sawit, tapi yang keluar berupa dana dari Pemkab;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Perusdes, tapi berupa pinjaman sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang digunakan untuk keperluan desa;
Bahwa semua dari ( (Sembilan) kepala desa meminjam dana dari PT.Sesama untuk keperluan desanya;
Bahwa bantuan dana tersebut dilakukan melalui PT.Sesama karena dari Pemkab menyatakan bahwa untuk bisa menerima bantuan tersebut harus membentuk Perusdes;
Bahwa sebelumnya tidak ada sosialisasi dari Pemkab mengenai bantuan bibit kelapa sawit;
Bahwa besarnya bantuan untuk masing-masing desa tidak sama, dana yang diterima masing-masing desa tidak sama tergantung dari luas lahan masing-masing desa;
Bahwa saksi pernah ikut dalam asosiasi desa waktu itu Ketuanya Damin, Sekretaris Terdakwa dan saksi sebagai bendahara;
Bahwa tujuannya untuk mempermudah informasi yang didapat dari pemkab, misalnya kalau ada undangan dari pemkab cukup melalui asosiasi desa;
Bahwa tidak ada permohonan untuk membuat pabrik kelapa sawit tetapi permohonan dibuat melalui Asosiasi desa;
Bahwa masing-masing desa tidak pernah mengajukan permohonan bibit kelapa sawit, permohonannya dibuat melalui Perusdes;
Bahwa pak Sugiyanto menyatakan bahwa masing-masing desa mendapat pinjaman dana sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman;
Bahwa tidak ada kesepakatan secara tertulis, tapi secara lisan Pak Dasuki memerintahkan kepada 9 (Sembilan) kepala desa untuk mentransfer dana tersebut ke rekening PT.Sesama.
Bahwa saat pencairan saksi tidak ikut mencairkan, namun yang mencairkan dana Bendahara.
Bahwa saksi lupa desa saksi mendapat berapa bibt kelapa sawit, dan saksi juga tidak tahu didesa Terdakwa mendapat berapa banyak bibitnya;
Bahwa kesembilan desa ada yang tidak mendapat bibit karena waktu itu masing-masing desa diperintahkan untuk mengambil bibit sawit masing-masing;
Bahwa saksi selain sebagai kepala desa juga ebagai komisaris II di PT.Sesama;
Bahwa selain mengajukan permohonan bibit sawit saksi pernah mengajukan permohonan pembangunan Pabrik kelapa sawit tapi diralat menjadi bibit kelapa sawit, pernah juga kelompok tani kami mengajukan permohonan bantuan bibit karet dengan membuat proposal ke pemkab tapi tidak disetujui;
Bahwa tugas saksi dan terdakwa sama sebagai komisaris di PT.Sesama yaitu melakukan pengawasan;
Bahwa PT.Sesama ada karyawannya dari warga setempat yang menggaji Pak Isnan selaku direktur pelaksana;
Bahwa semua kepala desa menuruti kemauan pak Dasuki karena Pak Dasuki itu orang yang bisa memperjuangkan usulan kami selaku kepala desa di DPRD;
Bahwa usulan minta bantuan bibit kelapa sawit murni dari 9 (Sembilan) kepala desa, kemudian Pak Dasuki yang mengarahkan untuk membentuk Perusdes supaya usulan tersebut bisa diterima oleh pemkab;
Bahwa dana yang dicairkan oleh bendahara yang bernama Supadi, A.md sejumlah Rp. 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) melalui Bank Kaltim ke rekening desa kemudian langsung ditransfer ke rekening PT.sesama, selanjutnya dana tersebut dikelola untuk membeli bibit kelapa sawit dan desa sukomulyo mendapat bibit sebanyak 20.897 bibit , masih kurang bibitnya sebanyak 5.900 bibit dan jika dihitung rupiah masih kurang sekitar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak di desa Terdakwa mendapat bantuan kelapa sawit ;
Bahwa selain menjadi komisaris tidak ada kerjaan lain, tugas saksi dan terdakwa hanya mengawasi saja;
Bahwa saksi tidak melaksanakan tugas tersebut karena nama kami tercantum sebagai komisaris hanya untuk formalitas saja.
Bahwa Pencairan dana untuk masing-masing desa tidak sama/bertahap;
Bahwa saksi tidak pernah menerima keuntungan dari PT.Sesama, tapi saksi menerima gaji dari PT.Sesama sebulannya sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa atas keterangan di atas,terdakwa membenarkan semua keterangan saksi tersebut;
Saksi TUGIARTI,S.Sos Binti Supardi.menerangkan:
Bahwa saksi bekerja sebagai Sekretaris Desa sejak tahun 2010;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Pj.Kepala Desa Tengin Baru sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2009;
Bahwa saksi tahu PT. Sesama karena sebelumnya pernah ada pertemuan didesa saksi dari PT. Sesama;
Bahwa saksi menjadi Pj.Kepala Desa Tengin Baru karena kepala desa yang bernama Ahmad Mauladin diberhentikan;
Bahwa saksi ikut juga dalam pembentukan PT.Sesama dan yang mempunyai pemikiran pembentukannya adalah Dasuki;
Bahwa saksi tidak ikut/tahu pada saat pencairan, karena saksi sudah tidak menjabat sebagai Pj.Kepala Desa Tengin Baru;
Bahwa saksi pernah juga diproses sehubungan kasus ini dan kasus saksi sekarang masih tahap kasasi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana dari PT.Sesama dan kepala desa yang baru yang menerima dana dari PT.sesama sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), tapi saksi pernah menerima uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari bendahara dan uang tersebut sudah saksi kembalikan sewaktu ada masalah di polda;
Bahwa Saksi tidak tahu desa Tengin Baru mendapat bibit sawit berapa banyak;
Bahwa saksi mengetahui bahwa desa Terdakwa seharusnya di desa Harapan Baru mendapat bibit sebanyak 30 ribu, kenyataannya di desa Harapan Baru tersebut tidak mendapatkan bibitnya , katanya bibitnya sudah habis;
Bahwa saksi tidak pernah menyetorkan dana ke PT.Sesama, apa yang tertulis itu hanya fiktif saja;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan ke PT.Sesama masalah bibit sawit tersebut, karena sudah ada kepala desa yang baru , dan kepala desa sudah pernah datang ke PT.Sesama tapi bibitnya sudah habis;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi tersebut;
Saksi RINI PUJIASTUTI Binti PONIMAN (Alm)menerangkan:
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara di desa Bumi Harapan, sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011;
Bahwa tugas saksi sebagai Bendahara adalah menerima, menyimpan dan mengeluarkan kas desa atas perintah Kepala Desa dan membuat Laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada kepala Desa;
Bahwa saksi menjabat sebagai kaur umum dan pemerintahan sejak tahun 2012;
Awalnya saksi tidak tahu desa Bumi Harapan menerima bantuan untuk bibit sawit dari Pemerintah Kabupaten, tapi setelah diperintah oleh kepala desa untuk mentransfer dana kelapa sawit sebesar Rp 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening PT.Sesama saksi tahu;
Bahwa setahu saksi waktu itu hanya ada 9 desa yaitu desa Bumi Harapan, Karang Jinawi, Bukit Raya, Wonosari, Sukomulyo, Tengin baru, Argo Mulyo dan Semoi II;
Bahwa bantuan tersebut berasal dari APBD tahun 2008;
Bahwa saksi tiidak mengetahui saat pengajuan permohonan bantuan tersebut, saksi tahunya ketika saksi diajak oleh Pak Kades ke Pemkab untuk menandatangani surat pembayaran.
Bahwa saksi tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban, karena dana langsung ditransfer ke rekening PT.Sesama.;
Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawabannya adalah PT. Sesama karena mereka yang mengelola semua dana tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa mendapat bantuan bbit sawit, tapi saksi menerima bantuan bibit tersebut sebanyak 75 bibit;
Bahwa dana tersebut ditransfer di bank Kaltim;
Bahwa saksi tidak tahu desa lain berapa mendapat bantuan;
Bahwa di desa saksi mengalami kekurangan bibit kelapa sawit;
Bahwa pencairan dananya tidak bersamaan, namuh bertahap;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa juga menjabat sebagai Komisaris di PT.Sesama;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi SUGIARTOmenerangkan :
Bahwa saksi menjadi Ketua Badan Permusyawaratan di desa Bumi Harapan sejak Tahun 2008 sampai sekarang;
Bahwa tugas saksi sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah mengkoordinir dalam pelaksanaan tugas-tugas BPD;
Bahwa fungsi BPD adalah mengesahkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Penganggaran kegiatan APBDes, Fungsi kontroling, dan pengurus BPD terdiri dari : Ketua Sugiarto , Wakil anggota Handoko, Sekretarisnya Garis, Anggota : Supaad dan Syahran;
Bahwa saksi tahu dari Kepala Desa bahwa Desa Bumi harapan mendapat bantuan dana sebesar Rp. 780.000.000,00 (Tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) untuk pengadaan 30.000 bibit kelapa sawit;
Bahwa Dana tersebut dikelola oleh PT.Sesama;
Bahwa terbentuknya PT. Sesama adalaha bahwa PT. Sesama atau Perusdes didirikan oleh gabungan 9 (Sembilan) Kepala desa kecamatan Sepaku dan saksi tidak tahu siapa saja pengurus di PT.Sesama tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu Tedakwa menjabat sebagai Komisaris di PT. Sesama;
Saksi tidak tahu pembentukan Perusdes sesuai pertauran, karena Perusdes tersebut belum pernah dimusyawarahkan dengan BPD dan belum disahkan melalui Peraturan Desa;
Bahwa saksi tahu dari terdakwa kalau bantuan bibit sawit dikelola oleh PT.Sesama, katanya semua dana untuk pengadaan bibit kelapa sawit tersebut dikelola oleh PT.Sesama;
Bahwa saksi tidak tahu bibit kelapa sawit tersebut sudah disalurkan kepada masyarakat;
Bahwa saksi saksi pernah menerima dana dari terdakwa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), tapi sudah saksi kembalikan kepada terdakwa;
Bahwa yang berhak mengawasi program tersebut adalah BPD dan masyarakat;
Bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban, karena Program tersebut dikelola oleh PT. Sesama;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi tersebut.
Saksi ISKANDAR Bin SARTALIPmenerangkan:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena sama – sama pernah menjabat sebagai Kepala Desa;
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Semoi Dua dari tahun 2005 sampai dengan 2011;
Bahwa saksi mengetahui ada Program bantuan bibit kelapa sawit sekecamatan Sepaku pada Tahun 2008;
Bahwa bantuan tersebut diberikan untuk 9 Kepala Desa di kecamatan Sepaku antara lain : 1.Kepala Desa Argo Mulyo (Damin), 2. Kepala Desa Semoi Dua (Iskandar).3.Kepala Desa Suko Mulyo (Siswoyo), 4. Kepala Desa Wonosari (Maryono),5. Pj.Kepala desa Tengin Baru (Sdri.Tugiarti), 6. Kepala Desa Sukaraja (Suparno), 7. Kepala Desa Bukit Raya (Sarno Abdul Rahman), 8. Kepala Desa Bumi Harapan (Dharyono), 9. Kepala Desa Karang Jinawi (Saksi Rosdiana);
Bahwa bantuan dana untuk bibit kelapa sawitdari APBD Pemeritah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa jumlah seluruh dananya sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa Desa Semoi Dua termasuk desa yang menerima Program bantuan bibit kelapa sawit
Bahwa desa Semoi Dua seharusnya mendapat bibit kelapa sawit sebanyak 40.000 bibit, tapi didesa Semoi Dua baru mendapatkan bibit sebanyak 21.054 bibit, dan diantar lagi oleh PT.Sesama sebanyak 2.800 bibit sehingga masih ada kekurangan bibit yang belum diserahkan oleh PT.Sesama sebanyak 18.245, kemudian saksi bersama warga Semoi Dua ambil sendiri kekurangan bibit tersebut dengan membayar sendiri ke PT.Sesama atas perintah Sdr.Isnan Waliudin;
Bahwa tujuan bantuan tersebut adalah untuk warga desa setempat;
Bahwa masing-masing desa mendapat bantuan berbeda-beda karena sesuai dengan luas lahan desanya masing-masing;
Bahwa didesa saksi pernah mendapat pinjaman dana dari PT.Sesama sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan tidak hanya desa saksi saja yang mendapat pinjaman dana, tapi semua 9 desa tersebut juga mendapat pinjaman dari PT.Sesama;
Bahwa pinjaman dana tersebut untuk biaya pengambilan bibit di PT.Sesama;
Bahwa saksi bukanlah anggota dari PT. Sesama;
Susunan pengurus PT.Sesama yaitu : Isnan Waliudin selaku Direktur PT.Sesama, Komisaris Damin, Komisaris I Dharyono, Komisaris II Siswoyo dan Bendahara Sugiyanto;
Bahwa saksi kenal dengan H. Dasuki, dimana H.Dasuki adalah mantan anggota DPRD yang mengagas untuk mengajukan bantuan bibit kelapa sawit ke Pemkab;
Bahwa desa Semoi Dua mendapat dana Program bantuan bibit kelapa sawit sebesar Rp.1.040.000.000,00 (Satu milyard empat puluh juta rupiah) melalui rekening desa Nomor 113.140.037.0 di Bank Kaltim yang diterima oleh Bendahara Desa Semoi Dua yaitu sdr. Saiful Hidayat, kemudian dana tersebut langsung ditransfer lagi kerekening PT.Sesama No.0131506131 oleh bendahara, karena dana tersebut akan dikelola oleh PT.Sesama untuk dibagikan dalam bentuk bibit kelapa sawit;
Bahwa warga di Semoi Dua belum semua mendapa bibit sawit, baru 21.054 bibit;
Bahwa pada waktu pembentukan Perusdes. Ada rapat dari 9 kepala desa;
Bahwa setahu saksi desa saksi tidak mendapat bantuan bibit sawit, ,
Bahwa setahu saksi jabatan Terdakwa di PT. Sesama adalah sebagai Komisaris jabatan Terdakwa;
Bahwa dana yang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sudahdikembalikan , sewaktu saksi diperiksa di Polda;
Bahwa saksi dan temen lain sama-sama mengembalikannya sewaktu diperiksa di Polda.
Bahwa dana yang didapat oleh desa Semoi II ditransfer ke PT.Sesama, karena atas perintah Pak Dasuki dan yang mengelola bibit tersebut adalah PT.Sesama;
Bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan, sebelum pencairan dana sudah dibicarakan ;
Bahwa bibit yang belum diterima(kekurangan) oleh desa Semoi II adalah sebanyak 18.946 bibit;
Bahwa setahu saksi harga persatu bibit adalah Rp. 26.000,- (Dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa ke sembilan kepala Desa di Kecamatan Sepaku pernah mendirikan Perusahaan Desa (Perusdes) pada Tahun 2008. Dimana tujuannya adalah untuk mengelola dana bibit kelapa sawit yang diberikan oleh Pemkab.
Bahwa setahu saksi emua anggaran yang diberikan sudah digunakan, tapi bibit yang dibagikan tidak cukup.
Bahwa saksi tidak tahu apakah sudh ada pertanggungjawaban, karena yang mengelola adalah PT.Sesama.
Bahwa kesembilan kepala desa pernah mengadakan rapat untuk membahas masalah pengelolaan bibit sawit .
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi MARYONO bin MARJANImenerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Karena sama – sama pernah menjabat sebagai Kepala Desa;
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala Desa Wonosari tahun 2005 , dan sekarang sudah nonaktif
Bahwa saksi mengetahui ada Program bantuan bibit kelapa sawit se kecamatan Sepaku pada Tahun 2008 ;
Bahwa bantuan tersebut diberikan untuk 9 Kepala Desa di kecamatan Sepaku antara lain : 1.Kepala Desa Argo Mulyo (Damin), 2. Kepala Desa Semoi Dua (Iskandar).3.Kepala Desa Suko Mulyo (Siswoyo), 4. Kepala Desa Wonosari (Maryono),5. Pj.Kepala desa Tengin Baru (Sdri.Tugiarti), 6. Kepala Desa Sukaraja (Suparno), 7. Kepala Desa Bukit Raya (Sarno Abdul Rahman), 8. Kepala Desa Bumi Harapan (Dharyono), 9. Kepala Desa Karang Jinawi (Sdri.Rosdiana);
Bahwa anggarannya berasal dari APBD Pemeritah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa Jumlah seluruh dananya yang diberikan kepada kesembilan desa adalah sebesar Rp.7.280.000.000,00 (Tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa Desa Wonosari (desa saksi) termasuk desa yang menerima Program bantuan bibit kelapa sawit ;
Bahwa setiap desa tidak mendapat bantuan sama tetapi masing-masing desa mendapat bantuan berbeda-beda karena sesuai dengan Luas lahan desanya masing-masing;
Bahwa saksi pernah ikut pertemuan di rumah H.Dasuki pada awal tahun 2007 ada pertemuan 9 kepala desa di rumah Pak Dasuki Istad yang membicarakan masalah pengajuan proposal bantuan bibit kelapa sawit;
Bahwa ada pertemuan 9 kepala desa lagi di desa Tengin Baru yang membahas pembentukan PT.Sepaku Sarana Mandiri (PT.Sesama);
Bahwa Desa Wonosari mendapat dana bantuan bibit dari Pemerintah Kabupaten sebesar Rp 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa setelah dana bantuan tersebut masuk kerekening desa Wonosari (desa saksi) dan bendahara (Kodrat Sunarko) ke Bank BPD Kaltim kemudian mentransfer lagi dana tersebut ke rekening PT.Sesama, karena sebelum pencairan pak Dasuki Istad memerintahkan kepada 9 kepala desa yang menerima dana bantuan tersebut untuk mentransfer semua dana yang diterima ke PT.Sesama untuk dikelola penyaluran bibit kelapa sawitnya oleh PT.Sesama;
Bahwa seharusnya desa saksi mendapat bantuan bibit sebanyak 30.000 ribu bibit , tapi baru disalurkan oleh PT.Sesama sebanyak 10.479 bibit ;
Bahwa jadi kekurangan 19.521 bibit yang belum diterima oleh warga, dan ketika saksi tanyakan kekurangan bibit tersebut ke PT.Sesama ternyata bibitnya sudah habis;
Bahwa saksi pernah mendapat dana pinjaman dari PT.Sesama sebesar Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) yang diberikan oleh Sdr.Sugiyanto dan saksi menerimanya dalam dua tahap pertama terima Rp. 25.000.000,00 dan yang kedua terima Rp. 2.600.000,00;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban dari dana yang Rp. 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), karena semua dananya sudah saksi serahkan ke PT. Sesama dan yang mengelola juga PT.Sesama;
Bahwa saksi sudah mengembalikan dana yang dipinjam, dana pinjaman tersebut sudah saksi kembalikan waktu saksi diperiksa di Polda sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).
Bahwa saksi tahu ada pencairan dana dari teman-teman Kepala Desa;
Bahwa dana tersebut dikelola oleh PT.Sesama untuk membeli bibit kelapa sawit yang akan dibagikan kepada warga;
Bahwa di desa Wonosari ada lembaga yang namanya BPD, sejak tahun 2005;
Bahwa BPD tahu ada dana bantuan bibit kelapa sawit akan tetapi tidak dilibatkan;
Bahwa bibit yang dibagikan sudah terlaksana tapi masih kurang, tidak semua warga menerima bibit sawit tersebut;
Bahwa di desa Terdakwa juga ada menerima bantuan bibit kelapa sawit dan demikian juga kesembilan kepala desa mendapat pinjaman dana;
Bahwa setahu saksi Terdakwa sebagai Komisaris di PT.Sesama;
Bahwa yang membuat Keputusan Desa dan Peraturan Desa adalah Kepala Desa, tapi saksi tidak pernah membuat Peraturan dan Surat Keputusan desa;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi tersebut.
Saksi SARNO ABDUL RAHMAN Bin TARMUDImenerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena desa saksi dengan desa terdakwa bertetangga ;
Bahwa Terdakwa pernah menjadi Kepala Desa Harapan Baru pada tahun 2005;
Bahwa saksi mengetahui ada Program bantuan bibit kelapa sawit se kecamatan Sepaku pada Tahun 2008 .
Bahwa bantuan tersebut diberikan untuk 9 Kepala Desa di kecamatan Sepaku antara lain : 1.Kepala Desa Argo Mulyo (Damin), 2. Kepala Desa Semoi Dua (Iskandar).3.Kepala Desa Suko Mulyo (Siswoyo), 4. Kepala Desa Wonosari (Maryono),5. Pj.Kepala desa Tengin Baru (Sdri.Tugiarti), 6. Kepala Desa Sukaraja (Suparno), 7. Kepala Desa Bukit Raya (Sarno Abdul Rahman), 8. Kepala Desa Bumi Harapan (Dharyono), 9. Kepala Desa Karang Jinawi (Sdri.Rosdiana);
Bahwa setahu saksi anggarannya berasl dari APBD Pemeritah Kabupaten Penajam Paser Utara, dimana jumlah seluruh dananya sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa Desa saksi yaitu desa Bukit Raya termasuk desa yang menerima Program bantuan bibit kelapa sawit .
Bahwa besarnya bantuan tidak sama, namun masing-masing desa mendapat bantuan berbeda-beda karena sesuai dengan Luas lahan desanya masing-masing;
Bahwa desa saksi mendapat bantuan bibit kelapa sawit sebesar Rp 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa dana sudah cair saksi tahu dari Pengurus Perusdes dan dicairkan secara cash,namun aksi tidak ikut mencairkan dan yang mencairkan dana adalah bendahara yaitu sdr.Jatmiko, kemudian dana tersebut langsung ditransfer lagi ke Rekening PT.Sesama;
Bahwa dana tersebut ditransfer ke rekening PT.Sesama karena atas perintah H.Dasuki Istad bahwa semua dana yang sudah cair harus ditransfer ke rekening PT.Sesama, karena yang mengelola pembelian bibitnya adalah PT. Sesama;
Bahwa H.Dasuki adalah mantan anggota DPRD yang mengagas atau pencetus bantuan bibit kelapa sawit ke Pemkab, dan beliau juga yang mengelola dananya melalui PT.Sesama;
Bahwa saksi menjabat kepala desa di desa Bukti Raya sejak Tahun 2005, saksi menjabat untuk 2 (dua) periode sampai dengan tahun 2017;
Bahwa desa saksi juga ada menerima bibit kelapa sawit dimana seharusnya desa Bukit raya mendapatkan 30.000 bibit sawit , tapi baru dikasih oleh PT.Sesama sebanyak 29.650 bibit, jadi masih kurang 350 bibit lagi yang belum diserahkan;
Bahwa disamping bantuan bibit sawit saksi pernah menerima dan pinjaman dari PT. Sesama sebesar Rp 31.000.000,00 (Tiga puluh satu juta rupiah), dan saksi menerimanya dalam 3 (tiga) tahap, tahap I saksi menerima dana sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah), tahap ke II saksi menerima sebesar Rp 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah), dan tahap ke III saksi menerima dana sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah);
Bahwa uang tersebut saksi pergunakan untuk kegiatan desa yaitu pelaksanaan Bimbingan Tehnik, dan untuk pembelian ATK. Dan yang memberikan adalah Pengurus Perusdes, dan semua desa juga mendapat dana pinjaman, selain itu tidak ada saksi mendapat dana lagi;
Bahwa dana pinjaman tersebut sudah dikembalikan, sewaktu saksi diperiksa di Polda;
Bahwa yang hadir dalam pembentukan Perusdes adalah 9 Kepala Desa, BPD, dan tokoh masyarakat;
Bahwa jabatan terdakwa di Perusdes adalah sebagai Komisaris;
Bahwa pada waktu penyaluran bibit saksi tidak pernah berkounikasi dengan terdakwa, karena bibit sudah diantar kemasing-masing desa;
Bahwa saksi diperiksa di Kejaksaan 3 (tiga) kali;
Bahwa setahu saksi pembentukan PT.Sesama melalui Notaris;
Bahwa susunan pengurus PT.Sesama sebagai berikut : Direktur Utamanya Fajar Sidik, sebagai Komisaris Utama Damin, Komisarisnya Dharyono dan Siswoyo,Direkturnya Isnan Waliudin, Direktur keuangannya Sugiyanto dan anggotanya terdiri dari beberapa Kepala desa termasuk saksi;
Bahwa luas lahan di desa saksi adalah 300 Hektar, tanah tersebut milik para warga;
Bahwa bantuan yang saksi terima adalah dalam bentuk bibit;
Bahwa yang mengelola dana tersebut adalah Pak Isnan Waliudin;
Bahwa kesembilan kepala desa tersebut tidak ada memberikan modal kepada PT.Sesama, dana yang berjumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) itu hanya fiktif saja;
Bahwa saksi sudah melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Desa;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan ;
Saksi ROSDIANA Binti AZHURI (Alm).menerangkan :
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai kepala desa pada Tahun 2005 sampai dengan 2011 menjabat sebagai Kepala Desa Karang Jinawi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena pernah sama-sama menjabat sebagai Kepala Desa;
Bahwa saksi lebih dulu menjabat kepala desa dari pada terdakwa dimana terdakwa menjadi kepala desa di desa Bumi Harapan;
Bahwa saksi mengetahui ada Program bantuan bibit kelapa sawit sekecamatan Sepaku pada Tahun 2008 ;
Bahwa bantuan tersebut diberikan untuk 9 Kepala Desa di kecamatan Sepaku antara lain : 1.Kepala Desa Argo Mulyo (Damin), 2. Kepala Desa Semoi Dua (Iskandar).3.Kepala Desa Suko Mulyo (Siswoyo), 4. Kepala Desa Wonosari (Maryono),5. Pj.Kepala desa Tengin Baru (Sdri.Tugiarti), 6. Kepala Desa Sukaraja (Suparno), 7. Kepala Desa Bukit Raya (Sarno Abdul Rahman), 8. Kepala Desa Bumi Harapan (Dharyono), 9. Kepala Desa Karang Jinawi (Sdri.Rosdiana);
Bahwa dana tersebut bersal dari APBD Pemeritah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa Jumlah seluruh dananya sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa Desa Karang Jinawi termasuk desa yang menerima Program bantuan bibit kelapa sawit;.
Bahwa masing-masing desa mendapat bantuan berbeda-beda karena sesuai dengan Luas lahan desanya masing-masing;
Bahwa desa saksi mendapat bantuan Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa bantuan tersebut cair pada bulan Januari 2009, waktu itu saksi bersama Bendahara menerima bantuan tersebut, dan langsung mentransfer semua dana tersebut ke rekening PT.Sesama;
Bahwa bantuan dana tersebut ditransfer ke rekening PT.Sesama, karena sebelum ada pencairan Pak Dasuki Istad memerintahkan kepada semua kepala desa yang menerima dana bantuan tersebut untuk mentrasfer dana tersebut ke PT.Sesama;
Bahwa bantuan bibit tersebut berjumlah 10.000 bibit dan bibit tersebut sudah, disalurkan oleh PT.Sesama kepada 8 Rt dan 2 Dusun dan bibit untuk desa saksi telah cukup;
Bahwa saksi pernah menerima deviden dalam bentuk dana pinjaman sebesar Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dan saksi menerimanya dalam 2 (dua) tahap yaitu : Tahap pertama sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) dan Tahap Kedua sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan uang tersebut dipergunakan membeli batu yang akan diguna untuk perbaikan jalan dan untuk belanja ATK , dimana uang tersebut sudah dikembalikan sewaktu saksi diperiksa di Polda, selain uang itu tidak ada lagi uang yang saksi terima;
Bahwa saksi pernah rapat dalam pembentukan Perusdes dan saksi juga pernah membuat proposal untuk pengajuan bantuan bibit kelapa sawit, namun yang buat Proposal semua dari PT.Sesama, saksi tinggal tanda tangan saja;
Bahwa bibit kelapa sawit tersebut ada sertifikasinya dari Balai Benih, namun saksi tidak melihat sertifikasinya, saksi hanya diberitahu secara lisan saja dari pengurus PT.Sesama;
Bahwa semua warga desa yang berhak sudah menerima bibit sawit (bukan uang), Desa saksi termasuk paling sedikit menerima bibitnya karena desa saksi jaraknya paling jauh;
Bahwa jabatan Terdakwa di PT.Sesama adalah sebagai Komisaris dan saksi sebagai anggota;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa membenarkan semua keterangan saksi tersebut.
Saksi TEGUH RAHAYUmenerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena tetangga desa dan saksi tahu Terdakwa pernah menjadi kepala desa Bumi Harapan pada tahun 2005;
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua BPD Desa Karang Jinawi sejak Agustus 2008 sampai dengan Agustus 2011 yang tugasnya menampung aspirasi rakyat dan mengkoordinir dalam pelaksanaan tugas-tugas BPD. Kemudian Sejak 5 Desember 2011 sampai sekarang menjabat sebagai kepala desa Karang Jinawi;
Bahwa pada saat saksi menjadi Ketua BPD, kepala desanya adalah Ibu Rosdiana.
Bahwa saksi mengetahui ada Program bantuan bibit kelapa sawit se kecamatan Sepaku pada Tahun 2008 ;
Bahwa bantuan tersebut diberikan untuk 9 Kepala Desa di kecamatan Sepaku antara lain : 1.Kepala Desa Argo Mulyo (Damin), 2. Kepala Desa Semoi Dua (Iskandar).3.Kepala Desa Suko Mulyo (Siswoyo), 4. Kepala Desa Wonosari (Maryono),5. Pj.Kepala desa Tengin Baru (Sdri.Tugiarti), 6. Kepala Desa Sukaraja (Suparno), 7. Kepala Desa Bukit Raya (Sarno Abdul Rahman), 8. Kepala Desa Bumi Harapan (Dharyono), 9. Kepala Desa Karang Jinawi (Sdri.Rosdiana);
Bahwa sumbernya dari APBD Perubahan Tahun 2008 dari Pemeritah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa saksi mengetahui adanya pembentukan asosiasi pada awal tahun 2007 ada pertemuan gabungan semua desa di Kecamatan Sepaku untuk membentuk Asosiasi Desa dan Perusdes;
Bahwa desa Karang Jinawi pernah membuat Peraturan Desa;
Bahwa setahu saksi Desa Karang Jinawi mendapat dana sebesar Rp. 260.000.000,00 (Dua ratus enam puluh juta rupiah) kemudian dana tersebut diserahkan ke PT.Sesama melalui transfer untuk dikelola dalam bentuk bibit dan Desa Karang Jinawi mendapat 10.000 bibit.
Bahwa desa saksi mendapat bantuan 10.000 bibit untuk lahan 1 hektar;
Bahwa yang menyalurkan bibit adalah PT.Sesama;
Bahwa yang menerima bantuan sudah ada daftar nama-namanya , tapi saksi tidak tahu siapa saja;
Bahwa saksi tidak dilibatkan oleh Kades dalam pembagian bibit, saksi hanya ikut membantu penyemaian bibit;
Bahwa desa saksi juga mendapat bantuan bibit;
Bahwa saksi pernah menerima dana bantuan, saksi sebagai Ketua BDP pernah menerima dana dari Kepala desa sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi pergunakan untuk Operasional BPD;
Bahwa perkembangan bibit sekarang bagus, sudah berbuah dan masyarakat yang menerima bantuan tersebut juga merasa senang;
Bahwa saksi mengetahui desa Karang Jinawi pernah mendapat pinjaman dana, dan saksi juga tahu dana tersebut digunakan untuk membeli batu oleh Kepala Desa untuk perbaikan jalan yang rusak, dan saksi juga mendapat bantuan dari Kepala desa sebesar Rp. 6.500.000,00 (Enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya Operasional BPD;
Bahwa Terdakwa di PT.Sesama sebagai Komisaris , saksi tahu dari Kepala desa, sedangkan kepala desa Karang Jinawi sebagai anggota;
Bahwa saksi tidak tahu PT.Sesama memberikan pinjaman dana kepada Sembilan Kepala desa, saksi hanya tahu di desa Karang Jinawi saja;
Bahwa saksi tahu desa Karang Jinawi sudah membuat pertanggungjawaban, dimana saksi tahu karena saksi diberitahu oleh Sekretaris desa;
Bahwa semua bibit untuk desa Karang Jinawi sudah diterima oleh masyarakat da nada tanda terimanya;
Bahwa dari masyarakat tidak ada keluhan tentang pembagian bibit tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi tersebut.
Saksi ADI KUSTAMAN,S.Sos Bin MUMUN ACHYAR (Alm).menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi tahu bahwa terdakwa sebagai Kepala Desa Bumi Harapan;
Bahwa saksi menjadi Bendahara desa Karang Jinawi Sejak Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009;
Bahwa tugas saksi sebagai Bendahara adalah menerima, menyimpan, dan mengeluarkan Kas Desa atas perintah dari Kepala Desa dan membuat Laporan Pertanggungjawaban secara tertulis kepada Kepala Desa;
Bahwa saksi mengetahui ada Program bantuan bibit kelapa sawit se kecamatan Sepaku pada Tahun 2008 ;
Bahwa bantuan tersebut diberikan untuk 9 Kepala Desa di kecamatan Sepaku antara lain : 1.Kepala Desa Argo Mulyo (Damin), 2. Kepala Desa Semoi Dua (Iskandar).3.Kepala Desa Suko Mulyo (Siswoyo), 4. Kepala Desa Wonosari (Maryono),5. Pj.Kepala desa Tengin Baru (Sdri.Tugiarti), 6. Kepala Desa Sukaraja (Suparno), 7. Kepala Desa Bukit Raya (Sarno Abdul Rahman), 8. Kepala Desa Bumi Harapan (Dharyono), 9. Kepala Desa Karang Jinawi (Sdri.Rosdiana);
Bahwa anggarannya dari APBD Perubahan Tahun 2008 dari Pemeritah Kabupaten Penajam Paser Utara yang besarnya Rp 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa yang mencairkan dana tersebut adalah saksi bersama Kepala Desa Karang Jinawi, tapi dana tersebut langsung ditranfer ke rekening PT.Sesama dan dana tersebut langsung ditransfer ke rekening PT. Sesama karena perintah dari Kepala Desa;
Bahwa saksi pernah rapat membahas teknis rencana pembagian bibit sawit dan kelayakan calon penerima bantuan;
Bahwa bibit yang diterima oleh desa Karang Jinawi adalah 10.000 bibit;
Bahwa yang menrima bibit sudah sesuai dengan daftar namanya yang disalurkan oleh PT.Sesama, karena PT.Sesama yang mengelola semua Program bantuan bibit kelapa sawit sekecamatan Sepaku tersebut;
Bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban, karena saksi tidak mengelola dana tersebut, yang membuat laporan pertanggungjawaban seharusnya PT.Sesama, karena mereka yang mengelola dana tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi tersebut.
Saksi RAMLIE,S.Sos Bin AHMAD INSAN menerangkan:
Bahwa saksi dari Kesbangpol sebagai Kasi Linmas dan Penanggulangan bencana.
Bahwa saksi mengetahui ada Program bantuan bibit kelapa sawit sekecamatan Sepaku pada Tahun 2008 ;
Bahwa saksi Setda Pemkab.Penajam Paser utara, dan saksi pernah menjabat sebagai PPTK termasuk dalam Pengadaan bibit Kelapa Sawit untuk 9 Desa di Kec.Sepaku Kab.Penajam Paser utara;
Bahwa anggarannya dari APBD murni Tahun Anggaran 2008 dari Pemeritah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa jumlah dana bantuan terseburt sebesar Rp. 7.280.000.000,00 ( Tujuh milayar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa tugas saksi sebgai PPTK adalah:
Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan teknis pengadaan untuk pembayaran dana;
Memproses SPM, SP2D, Kwitansi pembayaran yang berkaitan dengan bantuan keuangan kepada desa untuk pengadaan bibit sawit melalui APPKD (Anggaran Penerimaan Pengeluaran Keuangan Desa);
Bahwa proses pencairan dana tersebut saksi memproses SPP sekaligus untuk 9 Desa itu saja setelah terbit SP2D selanjutnya saksi tidak tahu;
Bahwa yang seharusnya mempertanggungjawabkan dana tersebut adalah dari masing-masing 9 Desa tersebut, karena mereka yang mendapat dana bantuan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sekarang sudah ada laporan pertanggungjawabannya, karena saksi sudah pindah tugas;
Bahwa saksi tidak paham kenapa DPA ada di Bagian Keuangan Sekda Pemkab, Penajam Paser Utara, sedangkan SP2Dnya dari Bagian Pemerintahan yang memnerbitkannya dan yang memerintahkan untuk memproses adalah Pak Sukiman sebagai Sekretaris Daerah, dimana yang seharusnya memproses SP2D adalah Bagian Keuangan;
Bahwa kegiatan Program bantuan bibit kelapa sawit sekecamatan Sepaku tahun 2008 tidak melalui lelang, karena proyek tersebut baru diketahui pada bulan desember di bagian keuangan Daerah Pemkab.PPU dan hal tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa sebelum itu saksi belum pernah menjadi PPTK dan baru pertama kali ini saksi menjadi PPTK dalam Program bantuan bibit kelapa sawit se kecamatan Sepaku pada Tahun 2008 tersebut dan Saksi menjalankan tugas berpedoman pada SK. Bupati .
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor;
Bahwa pencairan dana tersebut berdasarkan permohonan dari Desa yang ditujukan ke Pemkab;
Bahwa saksi tahu PT.Sesama dimana dana tersebut disalurkan melalui PT.Sesama;
Bahwa dana tersebut ditransfer ke masing-masing desa lalu ditransfer ke rekening PT.Sesama;
Bahwa saksi tidak pernah datang ke lokasi;
Bahwa bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang/dana;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan semua keterangan saksi tersebut.
Saksi NORHAYANI Binti BAKRI (Alm). menerangkan:
Bahwa saksi bertugas di Pemkab.Penajam Paser utara, dimana tahun 2008 saksi di bagian Pemerintahan sebagai staf
Di bagian Pemerintahan sebagai staf dan tugas saksi adalah
Mempersiapkan administrasi mengenai desa antara lain pelantikan kepala desa dan pelantikan BPD;
Membuat slip pencairan yang berkaitan dengan Program bantuan bibit kelapa sawit se kecamatan Sepaku;
Bahwa saksi mengetahui ada Program bantuan bibit kelapa sawit se kecamatan Sepaku pada Tahun 2008, dimana saksi mengetahui ada program tersebut daripencairan dana bantuan bibit kelapa sawit tersebut, karena saksi ada terima kuasa dari Pak Suhadi untuk membantu pencairan ke rekening desa ;
Bahwa bantuan tersebut diberikan untuk 9 Kepala Desa di kecamatan Sepaku antara lain : 1.Kepala Desa Argo Mulyo (Damin), 2. Kepala Desa Semoi Dua (Iskandar).3.Kepala Desa Suko Mulyo (Siswoyo), 4. Kepala Desa Wonosari (Maryono),5. Pj.Kepala desa Tengin Baru (Sdri.Tugiarti), 6. Kepala Desa Sukaraja (Suparno), 7. Kepala Desa Bukit Raya (Sarno Abdul Rahman), 8. Kepala Desa Bumi Harapan (Dharyono), 9. Kepala Desa Karang Jinawi (Sdri.Rosdiana);
Bahwa anggarannya dari APBD murni Tahun Anggaran 2008 dari Pemeritah Kabupaten Penajam Paser Utara. Besarnya Rp. 7.280.000.000,00 ( tujuh milayar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa seingat saksi ada 2 (dua) kali pencairan yang pertama pada tanggal 20 Desember 2008 dicairkan untuk 3 (tiga) desa yaitu Desa Sukaraja, Desa Argomulyo dan Desa Semoi Dua, pencairan kedua saksi lupa tanggalnya tapi sekitar bulan Januari 2009 dicairkan untuk 6 (enam) desa;
Bahwa dalam pencairan saksi hanya memberikan SP2D ke Bank Kaltim, dan selanjutnya saksi tidak tahu;
Bahwa dasar untuk pencairan tersebut saksi tidak tahu, karena saksi hanya bertugas mentransfer dana ke rekening 9 Desa yang mendapatkan bantuan namun saksi tidak ada dokumen pencairan tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi tersebut;
Saksi SUGIYANTO Bin ASNAWI (Alm) menerangkan:
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Adinistrasi dan Keuangan pada PT.Sesama sejak Tahun 2007 sampai dengan April 2009;
Bahwa tugas saksi adalah mengelola tata adminstrasi dan pengelolaan keuangan, tapi pada waktu itu saksi tidak mengelola dana bantuan bibit kelapa sawit dari pemkab.PPU. tapi dana tersebut dikelola oleh Pak Isnan Waliudin;
Bahwa saksi mengetahui ada Program bantuan bibit kelapa sawit se kecamatan Sepaku pada Tahun 2008;
Bahwa bantuan tersebut diberikan untuk 9 Kepala Desa di kecamatan Sepaku antara lain : 1.Kepala Desa Argo Mulyo (Damin), 2. Kepala Desa Semoi Dua (Iskandar).3.Kepala Desa Suko Mulyo (Siswoyo), 4. Kepala Desa Wonosari (Maryono),5. Pj.Kepala desa Tengin Baru (Sdri.Tugiarti), 6. Kepala Desa Sukaraja (Suparno), 7. Kepala Desa Bukit Raya (Sarno Abdul Rahman), 8. Kepala Desa Bumi Harapan (Dharyono), 9. Kepala Desa Karang Jinawi (Sdri.Rosdiana);
Bahwa anggarannya dari APBD murni Tahun Anggaran 2008 dari Pemeritah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa jumlah dana bantuan adalah sebesar Rp. 7.280.000.000,00 ( Tujuh milayar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa pengurus PT.Sesama adalah Direktur Utamanya Pak Fajar Sidik, setelah pak Fajar Mundur maka diganti oleh Pak Isnan Waliudin sebagai Dirutnya, Komisarisnya terdiri dari Pak Damin, Terdakwa dan Siswoyo, saksi sendiri sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan;
Bahwa pembentukan PT.SESAMA perusahaan yang didirikan oleh 9 Desa untuk mengelola bibit sawit yang diprakarsai oleh Pak H.Dasuki Istad melalui rapat pembentukan di rumah Pak H.Dasuki Istad, dimana tujuannya adalah untuk menyediakan bibit sawit yang akan dibagikan kepada petani yang ada di 9 Desa se kecamatan Sepaku;
Bahwa saksi pernah diperintah oleh Pak Isnan untuk mentransfer dana sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) ke rekening Ibu Ursulla melalui Bank BCA tanggal 27 januari 2009;
Bahwa pembayaran tersebut maksudnya untuk membayar pinjaman PT.Sesama kepada ibu Ursulla sebesar Rp. 750.000.00,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan bunga 20 % (dua puluh persen);
Bahwa saksi juga ada menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui Damin selaku Komisaris Utama dan dikatakan bahwa uang tersebut sebagai pinjaman kepada 9 Kepala Desa;
Bahwa uang yang dipinjamkan tersebut sudah dikembalikan pada saat mereka di periksa di Polda;
Bahwa sebenarnya yang bertanggungjawab atas bantuan dana tersebut adalah Pak Isnan Waliudin, karena beliau yang mengelola dana tersebut;
Bahwa pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh Isnan karena pada waktu itu saksi pernah membuatkan format untuk administrasi pengelolaan keuangan tapi di tolak oleh Pak H.Dasuki Istad, katanya format yang saksi buat terlalu ribet, kemudian di Pak H.Dasuki Istad memerintahkan Pak Isnan Waliudin untuk mengelola dana tersebut;
Bahwa saksi pernah menerima gaji setiap bulan dari PT.Sesama sebesar Rp.2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi menjabat Cuma 2 bulan yaitu bulan Januari sampai Februari 2009, setelah itu saksi mengundurkan diri;
Bahwa saksi pernah ikut rapat bersama terdakwa di rumah H.Dasuki Istad di Balikpapan dan Rapat di desa Argomulyo;
Bahwa pada saat pembagian bibit kelapa sawit saksi sudah keluar dari PT.Sesama, dimana pembagian bibit kelapa sawit seharusnya per 31 Desember 2010;
Bahwa bibit (kecambah) dibeli dari Medan sebanyak 20.000 bibit;
Bahwa saksi pernah mencairkan dana sekali waktu mencairkan dana yang 1,3 M;
Bahwa yang menandatangni cek adalah Pak Isnan Waliudin dan semua dana untuk pengadaan Bibit kelapa sawit tersebut sudah dihendel oleh Pak Isnan Waliudin sendiri.
Bahwa dana tersebut masuk ke rekening PT. Sesama yaitu pada bulan Desember 2008.
Bahwa bibit (kecambah) yang jumlahnya 120.000 sudah bersertifikat dengan harga perbiji Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah);
Bahwa rekening PT.Sesama atas nama Pak Isnan Waliudin;
Bahwa dana sebesar Rp 7.280.000.000,00 (tujuh milyr dua ratus delapan puluh juta rupiah) sudah cair semuanya;
Bahwa saksi pernah tetapi bukan dipinjami uang, tapi saksi pernah datawari Mesin cuci dengan harga murah , katanya mau ditalangi dulu bayarnya oleh Pak Isnan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), karena saksi hanya terima gaji selama 2 (dua) bulan, jadi saksi masih punya hutang Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), jadi saksi tidak pernah pinjam uang;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa pernah pinjam uang dari PT. Sesama;
Bahwa saksi menerima gaji hanya selama dua bulan kerena pada waktu itu Perusdes PT. Sesama belum punya uang, jadi PT. Sesama pada saat dibentuk tidak ada modal;
Bahwa pengelolaan keuangan diambil alih oleh Isnan sejak dicairkannya dana untuk Pengadaan bibit kelapa sawit tersebut;
Bahwa pengelolaan Keuangan diambil alih oleh Pak Isnan melalui rapat Internal di PT.Sesama;
Bahwa pendistribusian bibit kelapa sawit dilakukan pada akhir bulan Desember 2010.
Bahwa prosedur pemesanan bibit sawit adalah setelah dana semua masuk ke Rekening PT. Sesama, kemudian PT.Sesama memesan bibit melalui PPKS Medan dan dana ditransfer ke PPKS Medan oleh Pak Isnan;
Harganya 1 (satu) bibit siap tanam sebesar Rp.26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah).
Bahwa dana yang masuk ke rekening PT.Sesama sebesar Rp 7.280.000.000,00 ( tujuh milayar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa dana tersebut masuk ke rekening PT.Sesama karena ada kesepekatan dari 9 Kepala Desa dana untuk pengadaan bibit sawit tersebut akan dikelola oleh Perusdes , dan Perusdes tersebut merupakan perusahaan gabungan dari 9 Kepala Desa, yang 70 % sahamnya dari Kepala Desa masing-masing;
Bahwa selain kepala desa ada pihak lain yang mempunyai saham di PT. Sesama;
Bahwa bibit kelapa sawit yang didistribusikan bervariatif , ada yang usianya 1 (satu) tahun dan ada yang 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dana pinjaman yang dibayarkan kepada ibu Ursula termasuk dalam pembayaran bibit kepada Danil;
Bahwa Saksi hanya tahu dari informasi bahwa ada pengadaan bibit lagi tapi saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa saksi tidak tahu berapa sisa dana dari sebsar rp 7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Saksi MARDHANI,A.md menerangkan:
Bahwa saksi sebagai PNS di Pemkab.Paser Utara, sejak tahun 2007, dengan jabatan yaitu pada tahun 2008 s/d tahun 2012 saksi pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Bagian Umum Setkab.PPU. dimana saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan SK Bupati Penajam Paser Utara , yang ditanda tangani oleh Plt. Bupati Penajam Paser Utara yaitu H.IHWAN DATU ADAM,SE;
Bahwa tugas saksi sebagai Bendahara Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD setempat;
Bahwa saksi tahu ada bantuan pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara karena saksi yang memproses SP2Dnya;
Bahwa besar anggarannya Rp7.280.000.000,00 ( tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa yang menerbitkan SPM adalah Saksi dan yang tanda tangan Pak Ramlie dan Pak Sukiman;
Bahwa masalah DIPA dari Bagian Keuangan tetapi yang memproses pencairannya di Bagian Pemerintahan karena berdasarkan SK Bupati yang menunjuk Bagian Pemerintahan untuk memproses pencairan dana tersebut;
Bahwa setelah diterbitkan SPP dan SPM lalu diserahkan ke Bagian Keuangan Setda.Pemkab.PPU;
Bahwa yang menerima dana tersebut Pak SUHADI selaku Kabag.Pemerintahan berdasarkan SK Bupati;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yangmengajukan permohonan pencairan;
Bahwa saksi tidak tahu yang mengajukan proposal, yang tahu dibagian Hukum dan bagian Pemerintahan;
Bahwa setahu saksi dana tersebut kemudian diserahkan kepada masing-masing desa dari 9 (sembilan) desa di Kecamatan Sepaku;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana pencairan dananya di desa ;
Bahwa SP2D terbit tertanggal 22 Desember 2008;
Bahwa tidak adalaporan pertanggungjawaban dari sembilan desa yang menerima bantuan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengelola dana tersebut di lapangan;
Bahwa saksi pernah diperiksan oleh Penyidik dan keterangan saksi tersebut benar;
Bahwa saksi tidak tahu pembentukan PT. Sesama dan saksi tahu kalau Terdakwa sebagai kepala desa Bumi Harapan;
Bahwa saksi mengetahui kalau desa Bumi Harapan mendapat bantuan dana tersebut, karena dalam SK Bupati disebutkan 9 (Sembilan) Desa yang menerima bantuan tersebut termasuk desa Terdakwa, namun saksi tidak tahu berapa banyak dana yang diterima desa Bumi Harapan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan bahwa sebagian keterangan saksi tersebut Terdakwa tahu dan sebagian lagi tidak tahu;
Saksi ISNAN WALIUDIN, S.Sos Bin KASDU menerangkan:
Bahwa saksi kenal Terdakwa karena sama-sama pernah di satu Perusahaan yaitu PT.Sesama, dimana saksi sebagai Direktur Operasional PT.Sesama;
Bahwa pengurus PT. Sesama adalah Direktur Utamanya: Ir.Fajar Sidik, Direktur Administrasi dan Keuangan : Sugiyanto,S.Ag, tapi yang melaksanakan kesehariannya Sdr.Muhammad Rizal, saksi sendiri sebagai Direktur Operasional, Komisaris Utama : Damin, Komisaris : Dharyono dan Siswoyo, Anggotanya : Iskandar, Maryono,Sarno,Tugiarti, Suparno dan Rosdiana;
Bahwa terbentuknya PT.Sesama berawal pada Tahun 2007 saksi pernah diundang oleh Alm.H.Dasuki Istad ke rumahnya di Balikpapan dengan dihadiri oleh 9 (Sembilan) Kepala Desa sekecamatan sepaku untuk membentuk PT.Sesama yang tujuannya untuk kegiatan penerimaan Bantuan Bibit Kelapa Sawit ;.
Bahwa modal awal pembentukan PT.Sesama dari Alm. H.Dasuki Istad sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dan PT.Sesama punya rekening Bank yaitu di Bank BPD, dimana PT.Sesama dibentuk oleh 9 (sembilan) Kepala Desa sebagai pelaksana Program pengembangan bibit kelapa sawit;
Bahwa proses pencairannya setahu saksi dana dicairkan oleh Bendahara dan Kepala Desa masing-masing, dan sesuai kesepakatan bersama bahwa setelah dana cair masing-masing desa menyetorkan atau menyerahkan semua dana yang dicairkan tersebut kepada PT.sesama untuk dikelola dalam pembelian dan pembagian bibit kelapa sawit tersebut, sehingga semua dana yang masuk dari rekening desa dikelola oleh PT.Sesama;
Bahwa PT.Sesama ada memberikan deviden kepada masing-masing desa, Sdr.Sugiyanto yang menyerahkan Deviden kepada Damin untuk dibagikan kepada masing-masing desa sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah);
Bahwa setahu saksi ada biaya lain yang dikeluarkan oleh PT. Sesama yaitu untuk biaya Entertaiment yang diminta oleh Alm.H.Dasuki Istad katanya untuk biaya di Pemkab,DPRD,Polres,BPK dan lain-lain;
Bahwa seharusnya dana bantuan tersebut dikelola oleh masing-masing desa, tapi karena sebelumnya sudah ada kesepakatan membentuk Perusdes , maka dana tersebut dikelola oleh PT.Sesama;
Bahwa PT. Sesama ada sertifikasi untuk bibit sawit;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi sudah benar
Bahwa tujuan dibentuk Perusde tersebut adalah untuk kemajuan desa dan yang menunjuk saksi sebagai Direktur adalah Komisaris dan saksi tahu Terdakwa ada meminjam dana dari PT.Sesama tapi saksi tidak tahu jumlahnya dan belum dikembalikan;
Bahwa semua bibit kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Sesama sudah dibagikan kepada sembilan desa tersebut;
Bahwa selain terdakwa yang saksi tahu yang meminjam dana tersebut adalah Alm.H.Dasuki Istad;
Bahwa masing-masing Desa mendapat Rp 1.040.000.000,00 (satu milyard empat puluh juta rupiah);
Bahwa bibit yang sudah diserahkan sebanyak 198.701 bibit dan kekurangannya sebanyak 81.299 bibit dari Jumlah seluruhnya 280.000 bibit;
Bahwa harga 1 (satu) bibit seharga Rp 26.000,00 (dua puluh lenam ribu rupiah) dan semua Dana Bantuan tersebut diserahkan kepada PT.Sesama ;.
Bahwa penyerahan dana dari desa ke rekening PT.Sesama sebenarnya itu Idenya Alm.Dasuki Istad, tapi karena sudah sepakat 9 (Sembilan) kepala desa tersebut maka masing-masing desa menyetorkan semua dana bantuan yang diterimanya ke Rekening PT.Sesama;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut.;
Saksi Ir. FADJAR SIDIK. Menerangkan:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Sejak Pembentukan PT.Sesama pada Tahun 2007.
Bahwa jabatan saksi di PT.Sesama sebagai Direktur Utama PT.Sesama, dimana tugas saksi adalah Bertanggungjawab terhadap Perusahaan;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. Sesama hanya 5 (lima) bulan , pada bulan April 2008 saksi sudah tidak menjabat lagi;
Bahwa pembentukan PT.Sesama adalah ide Alm.Dasuki Istad, dia pernah datang kerumah saksi mengajak untuk membentuk Perusdes bersama Kepala Desa sekecamatan Sepaku, dalam rangka mengakomodir pengembangan sawit masyarakat da saksi ditunjuk sebagai Direktur Utama karena saksi mempunyai pengalaman di bidang perkebunan dan yang menunjuk saksi Para Kepala Desa dalam forum Rapat.
Bahwa awalnya modal diberikan oleh Alm.Dasuki Istad, diharapkan juga dapat modal dari desa dalam bentuk saham;
Bahwa aktifitas yang dilakukan adalah Saksi pernah membuatkan tehnis pelaksanaan perencanaan keuangan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada perubahan pengurus setelah saksi keluar dari PT.Sesama;
Bahwa selama saksi menjabat Direktur Utama, Saksi tidak pernah menerima gaji malah saksi tekor , karena saksi mengeluarkan uang sendiri untuk biaya wira-wiri Balikpapan ke Penajam;
Bahwa tujuannya dibentuk PT. Sesama adalah untuk mengembangkan perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Sepaku;
Bahwa saksi mengikuti rapat sebanyak dua kali yang difasilitator oleh alm.H. Dasuki dengan sembilan kepala desa Kecamatan Sepaku;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa saksi diberhentikan, saksi merasa tidak pernah dilibatkan dalam menjalankan perusahaan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai keuangan PT. Sesama, karena yang buka Rekening PT.Sesama bukan saksi;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa saksi mengetahui bantuan bibit kelapa sawit hanya sampai pada pembuatan Program kerja dan pembuatan system;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa pada waktu rapat di rumah Dasuki Istad;
Bahwa saksi pernah menerima dana;
Bahwa pada waktu dana banuan tersebut diserahkan ke PT.Sesama saksi sudah tidak menjabat lagi;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengusulkan dana bantuan tersebut;
Bahwa saksi pernah survey di lokasi di areal desa, areal itu dulunya kami usulkan untuk mendirikan pabrik, tapi ternyata yang diberikan bantuan dana untuk bibit kelapa sawit.
Bahwa ide untuk mengedakan rapat adalah Dasuki Istad dan yang dibicarakan adalah masalah Pembentukan Perusdes dan pengembangan perkebunan kelapa sawit di kecamatan Sepaku;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkannya .
Saksi MUH.RIZAL RAMADANA ,SE Bin H.MUH. ALIDALIMAN menerankan :
Bahwa saksi bekerja di PT.Sesama Kecamatan Sepaku sejak 27 Januari 2009 sampai 16 April 2010, jabatan saksi sebagai Administrasi Keuangan yang tugasnya mengumpulkan nota baik pembelian dan pembayaran, membukukan pemasukan dan pengeluaran keuangan, memeriksa laporan dan sebagai kas kecil untuk jumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saat saksi sebagai Administrasi Keuangan di PT. Sesama ada dana masuk yaitu sebelum saksi bekerja di PT Sesama sudah ada dana masuk dari Kepala Desa Tahap Pertama diterima dari 3 (tiga) Kepala Desa sebesar Rp 3.120.000.000,00 (tiga milyar seratus dua puluh juta rupiah) dan Tahap kedua dana diterima dari 6 (enam) Kepala Desa sebesar Rp 4.160.000.000,00 (empat milyard seratus enam puluh satu juta rupiah). Dan setelah 3 bulan saksi bekerja baru saksi mengetahui semua catatan keuangan tersebut dari Pak Isnan;
Bahwa yang meminjam dana di PT.Sesama sampai jumlah pinjaman 1,4 milyar adalah Pak Dasuki Istad dan Para kades , termasuk terdakwa;
Bahwa Tedakwa meminjam ada yang 3 juta, 15 juta, 50 juta dan 14 juta;
Bahwa saksi mengetahui pinjaman Terdakwa adalah karena saksi yang mencatat dan yang mengeluarkan dana Pak Isnan, tapi saksi tidak mengetahui apakah pengeluaran dana tersebut benar atau tidak;
Bahwa atas pinjaman tersebut Terdakwa ada yang sudah dikembalikan dan ada yang belum;
Bahwa gaji saksi adalah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa pada saat saksi bekerja di PT.Sesama tidak ada saksi Fajar Sidik dan yang ada Pak Isnan dan Pak Sugiyanto;
Bahwa Terdakwa sebagai Komisaris di PT.Sesama;
Bahwa pernah ada pemeriksaan dari BPK. Dan setahu saksi hanya sekali saja , BPK datang ke Kantor Bupati , dari PT.Sesama yang ke Kantor Bupati adalah Pak Isnan dan Terdakwa dan saksi tidak tahu ada temuan atau tidak;
Bahwa yang mengeluarkan dana adalah Isnan dan saksi hanya mencatat saja;
Bahwa saksi tidak tahu tentang rapat untuk pengadaan bibit kelapa sawit, dimana bibit didatangkan dari Medan dengan jumlah 30.000 ribu an sudah dapat semua;
Bahwa total pinjaman terdakwa Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan sudah dikembalikan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan rincian pinjaman saksi dapatkan dari dari Pak Isnan, yaitu dari nota-nota yang ada;
Bahwa ada bukti pengeluaran dana, tapi untuk pengeluaran intertaimen ke Polres dan BPK tidak ada kwitansinya;
Bahwa dana yang masuk ke rekening PT.Ssama adalah Rp 7.280.000.000,00 ( tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa setahu saksi ada dana yang dipinjamnkan untuk sembilan kepala desa untuk pembagian deviden sebesar Rp 290.000.000,00 (dua ratus embilan puluh juta rupiah).
Bahwa setahu saksi tidak semua dana tersebut untuk pembelian bibit kelapa sawit, makanya sisa dana masih bisa dibagikan untuk deviden;
Bahwa saat saksi masuk di PT.Sesama ada dana Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat raturs juta rupiah), dan setahu saksi dana tersebut digunakan untuk Operasional PT.Sesama;
Bahwa dari dana sebesar Rp 1.400.000.000,00 Setahu saksi Pak Isnan ada mengeluarkan dana melalui cek pada bulan September 2010 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tapi saksi tidak tahu peruntukannya;
Bahwa saksi pernah menerima dana pengembalian dari terdakwa sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa saksi ingat kalau Terdakwa pernah mengembalikan dana sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Pak Dasuki Istad;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa pernah memakai dana dari PT.Sesama yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 679.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan Ahli bernama DWI ATMOKO DANARDONO,SE.CFRA.CFE yang memberikan pendapatnyadibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa Ahli sebagai PNS pada perwakilan BPKP Propinsi Kaltim, sebagai Auditor Ahli Muda sejak Tahun 2007 sampai dengan sekarang dan keahliannya adalah dibidang Akutansi dan auditing;
Bahwa ahli pernah melakukan perhitungan kerugian Negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, pada tahun 2011, yaitu masalah Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat di 9 (sembilan) Desa Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008;
Bahwa ahli melakukan perhitungan kerugian Negera atas dasar Permintaan dari Penyidik Polda Kaltim. dan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Kaltim berdasarkan Surat Nomor : S-1555/PW.17/5/2012 tanggal 13 September 2012;
Bahwa tidak bekerja sendirian tetapi Ahli bersama Tim yaitu : AFRIZI HADI,SE.Ak sebagai Pembantu Penanggung jawab, BINEZ SIMANJUTAK,SE sebagai Pengendali Tehnis, Ahli sendiri sebagai Ketua Tim, dan SINAR ERMAWAN,SE sebagai Anggota Tim;
Bahwa ahli melakukan tugas yaitu pada tanggal 07 Februari 2011 sampai dengan 17 Maret 2011, sesuai Surat Tugas dari kepala Perwakilan BPKP Prop.Kaltim;
Bahwa cara atau prosedur yang ahli pergunakan untuk:
Melakukan perhitungan kerugian Negara adalah melakukan penilaian kecukupan bukti/data/ dokumen untuk dijadikan dasar Perhitungan Kerugian Negara tersebut;
Melakukan pengujian dan analisis serta membandingkan dengan ketentuan yang berlaku;
Melakukan penelaahan terhadap resume hasil penyidikan dari Polda Kaltim;
Melakukan penelaahan terhadap ketentuan – ketentuan yang dilanggar;
Menuangkan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara tersebut dalam laporan;
Bahwa metode yangahli pergunakan untuk melakukan perhitungan kerugian Negara adalah:
Menentukan status sumber dana;
Menghitung jumlah dana yang telah dicairkan dan yang telah diserahkan kepada pemerintah desa;
Menghitung jumlah bibit kelapa sawit yang seharusnya diterima dan bibit kelapa Sawit yang telah diterima oleh Desa;
Membandingkan jumlah uang / dana yang diserahkan dengan jumlah bibit sawit yang diterima oleh Desa / petani;
Menghitung besarmya Kerugian Keuangan Negara / Daerah yang terjadi yaitu dengan cara menghitung selisih antara jumlah bibit yang seharusnya diterima dan bibit kelapa Sawit yang telah diterima oleh Desa/petani;
Bahwa ahli tidak melakukan audit investigasi, tapi Ahli pernah datang kelokasi;
Bahwa Ahli melakukan perhitungannya secara keseluruhan untuk 9 (sembilan) Desa tapi ada juga perinciannya untuk setiap desa.;Bahwa Anggaranbantuan pengembangan perkebunan sawit adalah dari APBD dan Jumlahnya sebesar Rp. Rp 7.280.000.000,00 ( tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa hasil perhitungan kerugian adalah dari Dana yang telah dicairkan sebesar Rp. 7.280.000.000,00 ( tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan dana yang digunakan untuk penyerahan bibit sawit untuk 9 (Sembilan) desa dari PT.Sesama hanya 26.000 bibit seharga Rp 5.166.226.000,00 (lima milyar seratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh enam juta rupiah) dan ada selisih penyerahan bibit kepada 9 (Sembilan) desa sebanyak 81.299 bibit sawit dikalikan dengan harga satuan bibit sebesar Rp.26.000,00 sehingga ada selisih sebesar Rp. 2.113.774.000,00 (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Bahwa untuk Desa Terdakwa yakni di Desa Bumi Harapan jumlah bibit yang disalurkan lebih besar terimanya dari yang dianggarkan yaitu sebanyak 150 bibit sawit dengan Nilai Rp.3.900.000,00 (tiga Juta Sembilan ratus ribu ripiah);
Bahwa selama ahli melakukan perhitungan kerugian Negara ahli tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa hasilnya bahwa seharusnya semua desa sudah terpenuhi bibit sawit yang diterima oleh petani, tapi untuk desa Terdakwa (Bumi Harapan) ada kelebihan bibit yang diterimanya sedangkan didesa lainnya ada yang kurang;
Bahw kelebihan bibit di desa Terdakwa bisa diperhitungkan, setelah dianalisis ternyata dana sudah dicairkan kemasing-masing Desa, kemudian masing-masing Desa menyetorkan semua dana tersebut kepada PT.Sesama, setelah dana terkumpul PT.Sesama yang megelola dana tersebut, dari situlah timbul masalah dalam hal pembagian bibit sawit kemasing-masing desa;
Bahwa dari awalnya proses penggunaan dana anggaran tersebut sudah salah, yang seharusnya dikelola oleh masing-masing desa tapi kenyataannya dikelola secara bersama-sama malalui PT.Sesama hal ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan;
Bahwa menurut ahli ada penyalahgunaan keuangan yaitu awalnya dari pengadaannya juga sudah salah tidak melalui proses lelang tapi penunjukan langsung kepada PT.Sesama sampai dengan pada Penyaluran bibit, sehingga setelah diaudit ada selisih dalam penyerahan bibit kepada 9 (Sembilan) desa sebanyak 81.299 bibit sawit dikalikan dengan harga satuan bibit sebesar Rp.26.000,00 sehingga ada selisih sebesar Rp. 2.113.774.000,00 (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Bahwa sebagaimana terdapat dalam dokumen Terdakwa Sebagai Komisaris di PT. Sesama;
Bahwa ada beberapa pengeluaran dana dari PT.Sesama yang dipinjamkan kepada 9 (sembilan) kepala desa termasuk Terdakwa danada juga sebagai Deviden, dan dari hasil audit ahli menemukan ada dana pinjaman Terdakwa kepada PT.Sesama yang jumlah seluruhnya sebesar Rp. 149.000.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa dari dokumen tidak ada pertanggungjawaban dari kepala desa kepada Bupati;
Bahwa pada saat di lokasi ahli temukan ada salah satu desa yaitu Desa Wonosari yang desanya dijadikan tempat untuk pembibitan Kelapa Sawit;
Bahwa bentuk bantuan dari Pemkab. Penajam Paser Utara sesuai anggaran APBD berupa dana/uang;
Bahwa yang dijadikan dasar pengelolaan keuangan Daerah adalah dasarnya dari Permendagri No.37 Tahun 2007 tentang Pedoman pengelolaan keuangan desa , sedangkan pengadaannya berpedoman pada Keppres No.80 Tahun 2003;
Bahwa menurut Ahli dalam Pengelolaan Keuangan dana Anggaran Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat di 9 (sembilan) Desa Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 ada Kesalahan;
Bahw ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua Keterangan Ahli dalam BAP sudah benar ;
Bahwa selain ada penyimpangan masalah penggunaan dana ada penyimpangan lain yaitu, Pertama mengenai masalah Pengadaan tidak melalui lelang tapi dengan cara penunjukan langsung, yang kedua adanya Pemberian Deviden kepada 9 (Sembilan) Kepala Desa;
Bahwa dalam perhitungan kerugian Negara ada perincian untuk setiap desa;
Bahwa selain desa terdakwa yang menerima kelebihan bibit tidak ada desa lain, bahkan dari hasil audit desa yang lain ada yang menerima kurang hanya Desa Terdakwa saja yang menerima lebih bibitnya;
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa Dharyono bin Karso Sirin memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan Terdakwa pernah menjadi kepala desa di Desa Bumi Harapan sejak tahun 1999 sampai dengan Tahun 2011 dan selain itu Terdakwa pernah menjabat sebagai Komisaris di PT.Sesama;
Bahwa PT.Sesama dibentuk oleh 9 (Sembilan) Kepala Desa atas arahan dari H.Dasuki Istad dengan tujuannya untuk mengembangkan perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Sepaku;
Bahwa PT.Sesama didirikan pada akhir tahun 2007;
Bahwa sembilan kepala desa ada mengajukan proposal sekitar Tahun 2007 atau 2008 Terdakwa lupa;
Bahwa pendirian PT.Sesama ada kaitannyadengan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat di 9 (sembilan) Desa Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 ;
Bahwa di desa terdakwa mendapat 30.000 bibit kelapa sawit;
Bahwa bantuan Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat di sembilan desa adalah berupa uang yang diberikankepada masing-masing desa , tetapi karena sebelumnya sudah ada kesepakatan yang mengelola adalah PT.Sesama, maka dana yang telah diterima oleh masing-masing desa kemudian langsung ditransfer ke PT.Sesama;
Bahwa desa Terdakwa terima bantuan sebesar Rp. 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) untuk pengadaan 30.000 bibit;
Bahwa ada bukti transfer dan dari desa Bumi Harapan ke PT.Sesama;
Bahwa Terdakwa pernah menerima berupa pinjaman dan deviden, dan Terdakwa meminjam dana awalnya dana ADD di desa terdakwa belum bisa dicairkan lalu Terdakwa mohon pinjam dana di PT.Sesama untuk keperluan desa pertama terdakwa pinjam sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kemudian yang kedua sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah), awalnya memang disebut pinjaman kemudian Terdakwa tidak tahu disebut sebagai Deviden, selain itu Terdakwa pernah pinjam dana lagi di PT.Sesama untuk keperluan 17 Agustusan sebesar Rp 30.000.000,00 ada lagi pinjam sebesar Rp. 15.000.000,00 sehingga total jumlah pinjaman Terdakwa kepada PT.Sesama seingat Terdakwa sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dari semua pinjaman tersebut ada Terdakwa pernah mengembalikan sebesar Rp.35.000.000,00 tetapi tetapi terdakwa tidak punya bukti tertulis dan dana tersebut langsung terdakwa kembalikan melalui Pak H.Dasuki Istad;
Bahwa terdakwa pernah menerima Honor sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), selama Terdakwa menjabat sebagai Komisaris di PT.Sesama;
Bahwa sesuai plafonnya harga perbibitnya Rp 26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa sembilan kepala desa tidak pernah menyetor danasebagai modal perusahaan sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), namun yang tertulis itu hanya fiktif saja;
Bahwa PT. Sesama ditunjuk langsung oleh 9 (sembilan) kepala desa melalui Peraturan Kepala Desa tetapi semua dokumennya sudah disiapkan oleh Almarhum H.Dasuki Istad, jadi kami tinggal tanda tangan saja;
Bahwa mekanisme pencairan dana langsung dicairkan ke rekening desa kemudian masing-masing Kepala Desa menyerahkan/mentransfer dana tersebut ke PT.Sesama;
Bahwa pengurus PT. Sesama adalah Almarhum H.Dasuki Istad , Isnan Waliudin, Damin, Sugiyanto dan Terdakwa sebagai Komisaris;
Bahwa yang mengelola keuangan adalah Isnan Waliudin;
Bahwa perkembangannya, oleh karena setiap tahun didesa kami mendapat bantuan bibit maka banyak masyarakat yang menjual lagi bibitnya;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau PT. Sesama mengeluarkan bibit kelapa sawit yang ada sertifikatnya;
Bahwa keterangan Terdakwa di Penyidikan sudah benar;
Bahwa pengelolaan keuangan di PT.Sesama tidak ada AD/ARTnya dan yang mengelola langsung Pak Isnan dan Damin;
Bahwa Terdakwa pernah mengambil dana yang terdakwa ingat Terdakwa pernah mengambil dana sebesar Rp90.000.000,00 pada tahun 2009 dan digunakan untuk operasional Rp15.000.000,00 dan yang Rp. 75.000.000,00dananya diambil oleh Almarhum H.Dasuki Istad untuk keperluan entertaimen Polres dan BPK. sedangkan dana yang Rp. 40.000.000,00 Terdakwa lupa;
Bahwa almarhum H.Dasuki Istad dan Isnan, dan terdakwa menyatakan kalau meminjam dana di PT.Sesama harus seijin Almarhum H.Dasuki Istad;
Bahwa dana tersebut berupa cek dan terdakwa sendiri yang mencairkan di Bank BPD.
Bahwa tidak ada rekapitulasi untuk pinjaman uang Terdakwa;
Bahwa tidak seluruhnya ada pertanggungjwabannya terhadap pinjaman dana tersebut;
Bahwa yang menjabat sebagai Bendahara di PT. Sesama adalah M.Rizal;
Bahwa semua pengeluaran dan pemasukan dicatat oleh Bendahara, namun Terdakwa tidak tahu apakah semua pinjaman Terdakwa dicatat oleh Bendahara PT. Sesama;
Bahwa mekanisme pencairan dana tersebut yaitu Terdakwa tahu awalnya dari adanya asosiasi 9 (Sembilan) Desa mengajukan permohonan bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat di 9 (sembilan) Desa Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008, lalu kami hanya menunggu persetujuannya, setelah disetujui Proses pencairan dana melalui Rekening Desa masing-masing, kemudian dana tersebut ditransfer kembali ke rekening PT.Sesama oleh masing-masing desa sesuai kesepakatan awal;
Bahwa di desa Terdakwa semua bibit sudah terpenuhi untuk masyarakat ;
Bahwa jumlah pinajaman uang Terdakwa di PT. Sesama antara Rp. 149.000.000,00 sampai dengan Rp. 150.000.000,00 dan dana tersebut ada yang sudah terdakwa kembalikan melalui Almarhum H.Dasuki Istad tapi Terdakwa tidak punya bukti dan sisa yang belum dikembalikan sampai sekarang adalah sebesar Rp 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);
Menimbang bahwa selainsaksi-saksi, ahli danbarang bukti di atas, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Se- Kecamatan Sepaku pada Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 Nomor : R-118/PW.17/5/2011, tanggal 11 April 2011, dengan kesimpulan :
“Bahwa terdapat penyimpangan penggunaan dana bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat untuk 9 (sembilan) desa di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 berupa kekurangan penyerahan bibit sawit sebanyak 81.229 bibit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 2.113.774.000,00 (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)”;
Menimbang bahwa alat bukti surat tersebut telah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah maka alat bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti;
Menimbang bahwa semua yang terjadi dalam persidangan, dari pembacaan dakwaan, tuntutan, pembelaan, keterangan saksi-saksi, ahli, Terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan untuk lebih jelasnya putusan perkara ini maka Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengkonstantir fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah dilakukan penilaian atas alat – alat bukti yaitu keterangan saksi – saksi, pendapat Ahli, keterangan Terdakwa, barang bukti, alat bukti surat dengan menghubungkannya satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan serta bersesuaian yang merupakan satu kesatuan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terungkap fakta – fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada bulan September 2007 bertempat di rumah saudara DASUKI ISTAD di Jl. Pupuk Utara Balikpapan, saksi ISNAN ISNAN WALIUDIN bersama saudara DASUKI ISTAD dan 9 (sembilan) Kepala Desa di Kecamatan Sepaku termasuk terdakwa SARNO ABDUL RAHMAN Bin TARMUDI yang merupakan Kepala Bukit Raya membicarakan tentang pendirian perusahaan dalam rangka untuk mempercepat pelaksanaan program sawit rakyat, sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut para Kepala Desa menerbitkan dan menandatangani Keputusan Kepala Desa terkait dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa untuk mempercepat pelaksanaan program sawit rakyat, yaitu sebagai berikut :
-
-
Nama Desa Nomor Keputusan Kades Tanggal 1. Bumi Harapan 045.2/02/Pem-BH/X/2007 5-10-2007 2. Argo Mulyo 045.2/04/Pem-AM/X/2007 8-10-2007 3. Semoi Dua 045.2/02/Pem-SM II/X/2007 11-10-2007 4. Sukaraja 045.2/05/Pem-SKJ/X/2007 19-10-2007 5. Suko Mulyo 045.2/06/Pem-SKM/X/2007 20-10-2007 6. Tengin Baru 141.2/03/Pem-TB/X/2007 22-10-2007 7. Bukit Raya 045.2/04/Pem-BR/X/2007 23-10-2007 8. Wonosari 045.2/04/Pem-WS/X/2007 25-10-2007 9. Karang Jinawi 045.2/09/Pem-KJ/X/2007 30-10-2007
-
Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2007, didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa Perseroan Terbatas yang bernama PT. Sepaku Sarana Mandiri dengan Akta Notaris SRI ROHANI, SH.M.Kn yaitu Notaris di Penajam Paser Utara, Akta Nomor 12 tanggal 5 Nopember 2007 Dengan Struktur dari Organisasi PT. Sepaku Sarana Mandiri sebagai berikut:
Direktur Utama yaitu Ir. FAJAR SIDIK.
Direktur Administrasi Keuangan yaitu SUGIYANTO,S.Ag.
Direktur Operasional yaitu ISNAN WALIUDIN.
Komisaris Utama yaitu DAMIN (Kepala Desa Argo Mulyo).
Komisaris DHARIYONO (Kades Bumi Harapan), SISWOYO (Kades Suko Mulyo).
Anggota yaitu ISKANDAR (Kades Semoi 2), SUPARNO (Kades Suka Raja), MARYONO (Kades Wonosari), SARNO (Kades Bukit Raya), TUGIARTI (PS. Kades Tengin Baru), ROSDIANA (Kades Karang Jinawi).
Bahwa PT. Sepaku Sarana Mandiri telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Januari 2008 dengan Nomor: AHU-02789.A.H.01.01 tahun 2008, dan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas dari Kantor Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor: 171315100401 tanggal 11 Maret 2008. Bahwa saksi ISNAN WALIUDIN menjadi Direktur Operasional PT. Sepaku Sarana Mandiri terhitung mulai tanggal 05 Nopember 2007 (sesuai Akta Notaris SRI ROHANI, SH. Mkn No. 12 );
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2007, Asosiasi Pemerintahan Desa (APDES) Kecamatan Sepaku yang beranggotakan 9 (sembilan) desa di Kecamatan Sepaku termasuk Desa Bumi Harapan menerbitkan surat Nomor : 03 /APDES/XII/2007 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara berisi permohonan untuk mewujudkan desa yang mandiri agar dapat dialokasikan dana dalam APBD II tahun 2008 sebagai penyertaan modal dalam Perusdes SESAMA milik 9 (sembilan) desa dengan besar penyertaan tiap desa sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau total sebesar Rp.11.250.000.000,00 (sebelas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), surat tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris APDES dan 9 (sembilan) Kepala Desa se Kecamatan Sepaku sebagai Anggota APDES termasuk terdakwa Dharyono bin Karso Sirin yang merupakan Kepala DesaBumi Harapan;
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2008 bertempat di Desa Bukit Raya, PT. Sesama mengadakan pertemuan guna membahas pembentukan program pembangunan berupa pembuatan pabrik kelapa sawit di daerah Sepaku, hasil rapat tanggal 15 Mei 2008 oleh 9 (sembilan) kepala desa termasuk terdakwa menyepakati saksi ISNAN WALIUDIN menjadi Direktur PT Sesama, Direktur Keuangannya adalah saksi AAN SUGIYANTO. Sedangkan Struktur organisasi PT. Sesama adalah Direktur Utama adalah saksi ISNAN WALIUDIN, Direktur keuangan saksi AAN SUGIYANTO. Komisaris Utama adalah saksi DAMIN, sedangkan komisaris adalah Terdakwa DHARIYONO dan saksi SISWOYO.
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2008, saksi ISNAN WALIUDIN selaku Direktur PT. SESAMA dan saksi DAMIN selaku Komisaris Utama membuat dan menandatangani proposal nomor : 010/SPK-SESAMA/VI/2008 yang berisi permohonan Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat kepada Bupati Penajam Paser Utara, untuk 9 (sembilan) desa di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu rencana keperluan pengadaan bibit sawit sebanyak 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) bibit dengan nilai sebesar Rp.10.920.000.000,00 (sepuluh milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah). Proposal tersebut juga dilampiri surat rekomendasi dari 9 (sembilan) Kepala Desa se-kecamatan Sepaku termasuk surat rekomendasi yang dibuat oleh terdakwa, tertanggal 16 Juni 2008yaitu Rekomendasi tentang dukungan kepada Perusdes Sesama untuk program pengembangan perkebunan (pembibitan) sawit rakyatyang merupakan tindak lanjut dari adanya surat Direksi Perusdes SESAMA Nomor 01 s/d 09/SPK-Sesama/V/2008 tanggal 25 Mei 2008 tentang permohonan dukungan/rekomendasi pengembangan perkebunan (pembibitan) kepala sawit rakyat oleh Perusdes SESAMA, kemudian H. DASUKI ISTAD, Alm. sebagai jaringan asmara (aspirasi masyarakat) mengajukan ke pemerintah dan dibawa pada saat pembahasan anggaran di DPRD dan disetujui oleh DPRD Pemkab. PPU;
Bahwa anggaran yang disetujui sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 dari DPA-SKPD Pos Mata Anggaran Sekretariat Daerah, kode rekening 1.20.1.20.03.00.00.5.1 termasuk didalamnya anggaran untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dengan kode rekening 1.7.04.03, sebesar Rp.29.181.200.000,00 (dua puluh sembilan milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), yaitu terdiri dari :
Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa/Kelurahan sebesar Rp.21.901.200.000,00 (dua puluh satu milyar sembilan ratus satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat (Pilot Project) sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
| Nama Desa | Jumlah Bibit | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| Sukaraja (400 Ha) | 40.000 | Rp.26.000,00 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Tengin Baru (300 Ha) | 30.000 | Rp.26.000,00 | Rp. 780.000.000,00 |
| Argomulyo (400 Ha) | 40.000 | Rp.26.000,00 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Sukomulyo (350 Ha) | 30.000 | Rp.26.000,00 | Rp. 780.000.000,00 |
| Semoi Dua (450 Ha) | 40.000 | Rp.26.000,00 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Wonosari (350 Ha) | 30.000 | Rp.26.000,00 | Rp. 780.000.000,00 |
| Bukit Raya (350 Ha) | 30.000 | Rp.26.000,00 | Rp. 780.000.000,00 |
| Bumi Harapan (300 Ha) | 30.000 | Rp.26.000,00 | Rp. 780.000.000,00 |
| Karang Jinawi (150 Ha) | 10.000 | Rp.26.000,00 | Rp. 260.000.000,00 |
| Jumlah | 280.000 | Rp.26.000,00 | Rp.7.280.000.000,00 |
Bahwa benar pada tanggal 20 November 2008, sebanyak 9 (sembilan) Kepala Desa se Kecamatan Sepaku termasuk terdakwa membuat surat permohonan untuk pencairan anggaran dana bantuan untuk program pengembangan kelapa sawit rakyat, kepada Bupati Penajam Paser Utara sebagai berikut:
| Nama Desa | Nomor Surat Rekomendasi | Tanggal | Nilai Bantuan (Rp) |
| Bumi Harapan | 195/Pem-BH/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Argomulyo | 423/Pem-AM/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Semoi Dua | 356/Pem-SD/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Suka Raja | 423/Pem-SR/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Sukomulyo | 40/Pem-SM/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Tengin Baru | 437/Pem-TBI/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Bukit Raya | 403/Pem-BR/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Wonosari | 341/Pem-WS/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Karang Jinawi | 273/Pem-KJ/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 260.000.000,00 |
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2008, saksi SUHARDI, S.IP selaku Kabag. Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara membuat telaahan staf perihal pencairan dana program perkebunan kelapa sawit rakyat di Kecamatan Sepaku yang ditujukan kepada Bupati melalui Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Nomor : 2112/BTL/XII/2008, jumlah penyediaan dana sebesar Rp.9.490.621.550,00 (sembilan milyar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah), termasuk didalamnya adalah untuk belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan (Kode rekening 5.1.7.04.03) dengan nilai sebesar Rp.7.849.950.000,00 (tujuh milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri dari:
Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan sebesar Rp.569.950.000,00 (lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 19 Desember 2008, saksi RAMLI, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi MARDHANI, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran pada Bagian Pemerintahan Setdakab Penajam Paser Utara mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 145/LS/Bant-Keu/XII/2008 kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pembayaran bantuan keuangan untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa proses pencairan anggaran untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat, Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu saksi Drs. H. SUTIMAN, MM selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1225/LS/Bant Keu/XII/2008 dan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara supaya menerbitkan SP2D kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu saksi SUHARDI, S.IP dengan nilai sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya bagian Keuangan Setdakab Penajam Paser Utara menerbitkan SP2D dengan nilai sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Plt. Kabag Keuangan yaitu saudara Hj. ANDI SUHARTI, SE.
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2008 saksi SUHARDI, S.IP selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat kuasa kepada saksi NORHAYANI Binti BAKRI (staf pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara) untuk menandatangani dan menguangkan SP2D Nomor: 4870/SP2D/LS/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah). Setelah dana berhasil dicairkan, maka saksi NORHAYANI Binti BAKRI menyerahkan secara tunai kepada 3 (tiga) desa yang kemudian diterima oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa untuk kemudian dimasukkan ke dalam rekening Desa dengan perincian sebagai berikut :
Untuk Desa Argo Mulyo menerima dana sebesar Rp.1.040.000.000,00 (satu milyar empat puluh juta rupiah) dan kemudian dimasukkan ke dalam Bank BPD Kaltim Cabang Penajam dengan nomor rekening 113.140.030.2.
Untuk Desa Sukaraja menerima dana sebesar Rp.1.040.000.000,00 (satu milyar empat puluh juta rupiah) dan kemudian dimasukkan ke dalam Bank BPD Kaltim Cabang Penajam dengan nomor rekening 113.140.040.0.
Untuk Desa Semoi Dua menerima dana sebesar Rp.1.040.000.000,00 (satu milyar empat puluh juta rupiah) dan kemudian dimasukkan ke dalam Bank BPD Kaltim Cabang Penajam dengan nomor rekening 113.140.037.0.
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2008, dana bantuan program pengembangan perkebunan sawit rakyat yang telah ditransfer oleh saksi NORHAYANI Binti BAKRI (staf pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara) ke rekening Desa Semoi Dua, Desa Argo Mulyo dan Desa Sukaraja masing-masing sebesar Rp.1.040.000.000,00 (satu milyar empat puluh juta rupiah) langsung ditransfer oleh masing-masing Desa ke rekening No. 0131506121 atas nama SEPAKU SARANA MANDIRI, PT/ISNAN di BPD Kaltim Cabang Penajam.
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2009, NORHAYANI Binti BAKRI melakukan penyetoran dana untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat yang belum diterima oleh 6 (enam) desa yang tersimpan di rekening PKDK dengan perincian sebagai berikut :
Desa Bumi Harapan menerima dana sebesar Rp.780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan kemudian dimasukkan ke dalam Bank BPD Kaltim Cabang Penajam dengan nomor rekening 113.140.031.1.
Desa Karang Jinawi menerima dana sebesar Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan kemudian dimasukkan ke dalam Bank BPD Kaltim Cabang Penajam dengan nomor rekening 113.140.142.6.
Desa Tengin Baru menerima dana sebesar Rp.780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan kemudian dimasukkan ke dalam Bank BPD Kaltim Cabang Penajam dengan nomor rekening 113.140.032.9.
Desa Wonosari menerima dana sebesar Rp.780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan kemudian dimasukkan ke dalam Bank BPD Kaltim Cabang Penajam dengan nomor rekening 113.140.041.8.
Desa Sukomulyo menerima dana sebesar Rp.780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan kemudian dimasukkan ke dalam Bank BPD Kaltim Cabang Penajam dengan nomor rekening 113.140.039.6.
Desa Bukit Raya menerima dana sebesar Rp.780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan kemudian dimasukkan ke dalam Bank BPD Kaltim Cabang Penajam dengan nomor rekening 113.140.029.9.
Bahwa tanggal 27 Januari 2009, dana bantuan program pengembangan perkebunan sawit rakyat yang telah ditransfer oleh saksi NORHAYANI Binti BAKRI (staf pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara) ke rekening Desa Bumi Harapan, Desa Karang Jinawi, Desa Tengin Baru, Desa Wonosari, Desa Sukomulyo Desa Bukit Raya masing-masing sebesar Rp.780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) langsung ditransfer oleh masing-masing Desa ke rekening No. 0131506121 atas nama SEPAKU SARANA MANDIRI, PT/ISNAN di BPD Kaltim Cabang Penajam, untuk Desa Bukit Raya dana ditransfer oleh saksi JATMIKO Bin SIWON selaku Bendahara Desa Bukit Raya atas perintah terdakwa SARNO ABDUL RAHMAN Bin TARMUDI selaku Kepala Desa Bukit Raya sebesar Rp.780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dari rekening Desa Bukit Raya No. 113 140 029.9 ke rekening PT Sesama, dan begitu juga dengan Bendahara Desa Bumi Harapan, Desa Karang Jinawi, Desa Tengin Baru, Desa Semoi Dua, Desa Sukomulyo, Desa Wonosari dengan didampingi oleh masing-masing Kepala Desa mentransfer dana yang telah diterima untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat ke rekening No. 0131506121 atas nama SEPAKU SARANA MANDIRI, PT/ISNAN di BPD Kaltim Cabang Penajam
Bahwa dengan adanya kesepakatan 9 (sembilan) Kepala Desa melalui Asosiasi Pemerintahan Desa Kecamatan Sepaku (APDES) yang menunjuk PT. SESAMA sebagai Perusdes dan masing-masing Kepala Desa telah menerbitkan Peraturan Desa termasuk terdakwa Dharyono bin Karso Sirin sebagai Kepala Desa Bumu Harapan, yang menandatangani dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bumi Harapan Nomor 001 tahun 2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat DesaBumi Harapan, kemudian 9 (sembilan) Kepala Desa di Kecamatan Sepaku termasuk terdakwa Dharyono bin Karso Sirin sebagai kepala desa Bumi Harapan melakukan Penunjukan Langsung kepada PT. SESAMA untuk melakukan pengadaan bibit kelapa sawit sebanyak 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu) bibit dengan total dana sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) tanpa melalui proses pelelangan;
Bahwa rincian realisasi penerimaan dan pengeluaran PT. SESAMA sejak bulan Desember 2008 sampai dengan tanggal 16 April 2010 adalah :
Bahwa sebagai dasar untuk pengambilannya adalah cek yang sudah ditanda tangani oleh saksi ISNAN ISNAN WALIUDIN dan saksi DAMIN selaku Komisaris Utama ;
Bahwa berdasarkan rincian pengeluaran/realisasi biaya pada PT. SESAMA sejak Desember 2008 sampai dengan 16 April 2010 adalah :
Bahwa saksi ISNAN ISNAN WALIUDIN dalam melakukan pengelolaan dana PT. Sesama selain untuk kegiatan operasional juga memberikan peminjaman yang tidak dikembalikan, sehingga PT. Sesama tidak dapat merealisasikan pengadaan bibit sawit secara keseluruhan, rincian peminjaman tersebut adalah sebagai beikut :
| Penerimaan | Jumlah | |
| 1. Saldo awal | Rp | 882.627.- |
2. - Desa Semoi II - Desa Argo Mulyo - Desa Sukaraja - Desa Tengin Baru - Desa Wonosari - Desa Karang Jinawi - Desa Suko Mulyo - Desa Bumi Harapan - Desa Bukit Raya 3. Bunga Bank | Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp | 1.040.000.000 1.040.000.000 1.040.000.000 780.000.000 780.000.000 260.000.000 780.000.000 780.000.000 780.000.000 15.765.030 |
| TOTAL PENERIMAAN | Rp | 7.296.647.657 |
PENGELUARAN 1. Pengeluaran Cek BPD 2. Administrasi Bank 3. Pajak Bank 4. Buku Cek BPD | Rp Rp Rp Rp | 7.290.515.000 160.000 3.153.001 276.00 |
| TOTAL PENGELUARAN | Rp | 7.294.104.001 |
| SALDO BANK PER 16 APRIL 2010 | Rp | 2.543.656 |
| No | Uraian jenis pekerjaan/biaya | Jumlah | |
| 1. | Alat Berat, Dozer, Excavator dan BBM alat berat | Rp | 393.52.500,00 |
| 2. | Alat Tulis Kantor | Rp | 12.663.675,00 |
| 3. | Peralatan Mobil Truck, Jonder dan Motor, Generator | Rp | 79.687.000,00 |
| 4. | Media Tanam, Green House, Polybag dll | Rp | 511.168.340,00 |
| 5. | Kecambah Sawit, Ongkos Angkut dll. | Rp | 1.754.560.500,00 |
| 6. | Instalasi Pengairan, Peralatan | Rp | 103.999.400,00 |
| 7. | Pupuk, Fungisida, Insektisida | Rp | 346.470.000,00 |
| 8. | BBM Pengairan, Generator, Kendaraan | Rp | 68.474.500,00 |
| 9. | Pinjaman-Pinjaman | Rp | 1.493.420.000,00 |
| 10. | Pengembalian pinjaman | Rp | 926.000.000,00 |
| 11. | Intertainment-intertainment | Rp | 517.000.000,00 |
| 12. | Transport | Rp | 58.202.000,00 |
| 13. | Konsumsi-konsumsi | Rp | 48.940.935,00 |
| 14. | Gaji Harian dan bulanan | Rp | 615.053.150,00 |
| 15. | Rumah Jaga/gubuk Jaga, gudang | Rp | 6.183.000,00 |
| 16. | Sewa Lahan | Rp | 120.000.000,00 |
| 17. | Biaya Operasional | Rp | 224.800.000,00 |
| 18. | Biaya Tak Terduga | Rp | 9.870.000,00 |
| JUMLAH | Rp | 7.290.515.000,00 |
Bulan Januari 2009, pinjaman atas nama :
Saudara DHARIYONO Bin KARSO SIRINsebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Saudara DASUKI ISTAD sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah.
Deviden untuk 9 (sembilan) Kepala Desa masing-masing Rp.25.000.000,- (dua puluh llima juta rupiah) sebesar Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Saksi SISWOYO Bin SUMIRAN sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Saksi SUGIYANTO Bin ASNAWI sebesar Rp.2.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Bulan Pebruari 2009, pinjaman atas nama:
Saudara DHARIYONO Bin KARSO SIRINsebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Saksi DAMIN, S.PDI Bin RAJAK sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Saudara DASUKI ISTAD sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bulan Maret 2009, pinjaman atas nama:
Saksi SUGIYANTO Bin ASNAWI sebesar Rp.2.620.000,00 (dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
Deviden kepada 9 (sembilan) Desa, masing-masinh Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) sebesar Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah).
Saudara DASUKI ISTAD sebesar Rp.135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
Saksi SUGIYANTO Bin ASNAWI sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Saudara DASUKI ISTAD sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Saudara DASUKI ISTAD sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bulan April 2009, pinjaman saksi DAMIN, S.PDI Bin RAJAK sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Bulan Mei 2009, pinjaman saudara DASUKI ISTAD tanpa kuitansi sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Bulan Juni 2009, pinjaman atas nama:
Saudara DHARIYONO Bin KARSO SIRIN sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Saudara DASUKI ISTAD sebesar Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Bulan Agustus 2009, pinjaman atas nama :
Saudara DHARIYONO Bin KARSO SIRIN sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Saksi DAMIN, S.PDI Bin RAJAK sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bulan September 2009, pinjaman atas nama saksi ISNAN sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bulan Oktober 2009, pinjaman atas nama saksi ISNAN sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bulan Nopember 2009, pinjaman atas nama :
Saudara DHARIYONO Bin KARSO SIRIN sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Saudara DHARIYONO Bin KARSO SIRIN sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bulan Desember 2009, pinjaman atas nama saksi ISNAN sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bulan Januari 2010, pinjaman atas nama :
saksi ISNAN sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
saksi ISNAN sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bulan Maret 2010, pinjaman atas nama:
Saudara DHARIYONO Bin KARSO SIRIN sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa PT. Sesama juga mengeluarkan dana lainnya untuk biaya entertainment sebesar Rp. 517.000.000,00 (lima ratus tujuh belas juta rupiah) tanpa Bukti pendukung/tanda terima, yang dipergunakan untuk :
Entertainment bulan Januari 2009 diserahkan melalui H.DASUKI yaitu untuk Jajaran Pemkab PPU sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak dibuatkan tanda terima, DPRD Kabupaten PPU sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Polres PPU sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dan Pelantikan Kepala Desa Tengin Baru sebesar Rp.5.000.000,00 (sifatnya bantuan).
Entertainment bulan Maret 2009, untuk Kampanye Golkar di Sepaku sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui H. DASUKI.
Entertainment tanggal 25 Juni 2009 melalui saudara DHARYONO (tidak ada bukti) untuk:
Entertainment BPK sebesar Rp. 16.000.000,00 (eam belas juta rupiah);
Entertainment BPK sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ;
Entertainment bulan Agustus 2009 untuk BPK sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Entertainment bulan September 2009 untuk Polres PPU sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) melalui H. DASUKI.
Bahwa PT. SESAMA memberikan keuntungan atau deviden kepada 9 (sembilan) Kepala Desa di Kecamatan Sepaku termasuk terdakwaDharyono bin Karso Sirin sebagai kepala desa Bumi Harapan masing-masing Kepala Desa menerima sebesar Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah), dan terdakwa Dharyono bin Karso SirinI menerima keuntungan atau deviden secara bertahap yaitu pada tahap pertama sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)dan pada tahap dua sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan tahap ketiga sebesarRp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga total keuntungan atau deviden yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah).
Bahwa selanjutnya PT. SESAMA menyerahkan bibit kelapa sawit kepada 9 (sembilan) desa se Kecamatan Sepaku secara bertahap pada tahun 2010 dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama Desa | Target (pohon) | Bibit Sawit diterima (pohon) | Lebih/ (kurang) Diterima (pohon) | Harga Satuan per Bibit (Rp) | Nilai Kekurangan Bibit (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5=4-3 | 6 | 7=5x6 |
| 1. | Sukaraja | 40.000 | 39.556 | (444) | 26.000 | 11.544.000 |
| 2. | Tengin Baru | 30.000 | - | (30.000) | 26.000 | 780.000.000 |
| 3. | Argo Mulyo | 40.000 | 36.915 | (3.085) | 26.000 | 80.210.000 |
| 4. | Suko Mulyo | 30.000 | 20.897 | (9.103) | 26.000 | 236.678.000 |
| 5. | Semoi Dua | 40.000 | 21.054 | (18.946) | 26.000 | 492.596.000 |
| 6. | Wonosari | 30.000 | 10.479 | (19.521) | 26.000 | 507.546.000 |
| 7. | Bukit Raya | 30.000 | 29.650 | (350) | 26.000 | 9.100.000 |
| 8. | Bumi Harapan | 30.000 | 30.150 | (150) | 26.000 | (3.900.000) |
| 9. | Karang Jinawi | 10.000 | 10.000 | - | 26.000 | - |
| Jumlah | 280.000 | 198.701 | (81.299) | 26.000 | 2.113.774.000 |
Bahwa dana dari 9 (sembilan) Kepala Desa yang masuk ke PT. Sesama TA. 2008 sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang dikelola oleh PT. Sesama untuk pengadaan bibit kelapa sawit habis pada April 2010 saldo terakhir tanggal 26 Nopember 2010 sebesar Rp2.427.811,52 (dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus sebelas koma lima dua rupiah).
Bahwa setelah 9 (sembilan) Kepala Desa se Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan dana kepada PT. SESAMA untuk program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat dan setelah diterimanya bibit sawit pada tahun 2010, 9 (sembilan) Kepala Desa se Kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara termasuk terdakwa selaku kepala desa Bumi Harapan tidak pernah membuat atau menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Bupati Penajam Paser Utara melalui Kabag. Pemerintahan / Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atas penggunaan bantuan dana untuk program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat;
Bahwa akibat perbuatan 9 Kepala desa se-kecamatan Sepaku,yaitu Terdakwa Dharyono bin Karso Sirinbersama-sama dengan saksi SARNO ABDUL RAHMAN Bin TARMUDI selaku Kepala Desa Bukit Raya,saksi ISNAN WALIUDIN, S.Sos Bin KASDU, saksi DAMIN, S.PDI Bin RAJAK, saksi SISWOYO Bin SUMIRAN, saudara SURANI Bin KIRAN (Alm), saksi MARYONO Bin MARJANI, saksi ISKANDAR Bin SARTALIP, dan saksi TUGIARTI Binti SUPARDI, telah mengakibatkan kerugian Negara/Daerah sebesar Rp2.113.774.000,00 (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Se-Kecamatan Sepaku pada Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 Nomor : R-118/PW.17/5/2011 Tanggal 11 April 2011 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta sebagai tulang punggung keluarga ;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaanyang disusun dalambentuk Dakwaan Subsidairitas terhadap dakwaan tersebut yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah Dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, DakwaanSubsidiairpasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Menimbang bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPyang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur Setiap orang ;
2. Unsur Secara melawan hukum;
3. Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
4. Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
5. Unsur Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang bahwa sesuai pasal 183 KUHAP yang menentukan bahwa Hakim tidak boleh manjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang bahwa untuk dapat dipersalahkannya perbuatan terdakwa dan dapat dipidana sebagaiman pasal 183 KUHAP tersebut, haruslah perbuatan pidana tersebut terbukti secara akumulatif terpenuhi dari seluruh unsur – unsur yang didakwakan dan untuk itu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Unsur “ Setiap orang “:
Menimbangbahwa yang dimaksud dengan kata ” Setiap orang ” menurut Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang – Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk Korporasi “ ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa Dharyono bin Karso Sirin,setelah dicocokan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan dan berkas lainnya, Terdakwa membenarkannya dan selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, oleh karena itu terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa sesuai dengan kenyataan identitas yang telah dibenarkan di persidangan ternyata adalah subyek hukum yang telah dewasa dan mempunyai identitas jelas yang mana menunjukkan bahwa Terdakwa telah memenuhi kreteria secara obyektif berkenaan dengan kedewasaan dan kecakapan maupun dalam mengerti dan memahami akan apa yang dilakukan yang sepatutnya harus dapat pula dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum;
Menimbang bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan pada diri Terdakwa tersebut ternyata pula bahwa Terdakwa selain telah memenuhi kreteria secara obyektif, juga secara subyektif adalah seorang yang berpendidikan yang cukup dengan tingkat intelektualitas serta sifat cosmopolit yang terwujud dari pemahaman serta kemampuannya dalam memahami dan mengerti segala apa yang dipertanyakan dan diperlihatkannya dipersidangan dalam korelasi tindak pidana yang didakwakan kepadanya, bahwa dari perbuatan hukum yang tergambar dan telah ternyata di persidangan menurut Majelis menunjukkan bahwa tingkat intelektualitas Terdakwa sangat memadai untuk dapat dipertanggungjawabkan secara subyektif, hal mana ditambah kenyataan bahwa Terdakwa adalah mantan kepala desa Bumi Harapan dua periode yaitu tahun 1999 sampai dengan 2004 dan tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 dan tidak adanya halangan yang sah bagi Terdakwa untuk dihadirkan ke muka persidangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut jelas terdakwa sebagai orang perseorangan yang cakap untuk melakukan sesuatu dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan atau didakwa melakukan suatu perbuatan, dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi ;
Unsur “Secara Melawan Hukum “:
Menimbang bahwa selanjutnya untuk membuktikan apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana (delik ) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan secara melawan hukumdipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa yang dimaksud “Secara melawan hukum “ sebagaimana penjelasan umum Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum“ adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil yaitu meskipun perbuatan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa dalam perkembangannya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 berkaitan dengan ” melawan hukum ” dalam arti materiil yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang – undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dan masyarakat, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa oleh karena itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003 / PUU-IV / 2006 tersebut melawan hukum dalam arti materiil dinyatakan tidak berlaku, maka dengan tidak berlakunya penjelasan umum tentang bersifat melawan hukum secara materil maka perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi hanya dapat diartikan sebagai melawan hukum secara formil karena bertentangan dengan suatu aturan perundang-undangan tertulis.
Menimbang apabila mencermati rumusan ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana Korupsi dapat disimpulkan bahwa yang menjadi “inti delik” (bestanddel delict) pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dengan demikian menjadi sangat jelas bahwa konstruksi perbuatan melawan hukum harus dijadikan sebagai cara atau sarana (modus operandi) untuk mencapai tujuan yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi ;
Menimbangbahwa terdakwa Dharyono bin Karso Sirinadalah Kepala Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur yang mempunyai tugas dan fungsi serta memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan serta Peraturan Daerah antara lain Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
Menimbangbahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya serta kewenangan dan kewajibannya sebagai Kepala Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana diatur dalam bermacam-macam peraturan perundang-undangan Terdakwa mendapat gaji ataupun yang disetarakan dengan gaji yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk dalam rangka pembuatan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa untuk melaksanakan anggaran pembangunan Desa yang dipimpin oleh Terdakwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Menimbang bahwa perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Terdakwa didasarkan kepada perbuatan terdakwa dalam menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bumi Harapan Nomor 001 Tahun 2008, tertanggal 10 Desember 2008 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Program Perkembangan Perkebunan Sawit Rakyat Desa Bumi Harapan yang mana Peraturan Kepala Desa Bumi Harapan tersebut dijadikan dasar aturan Penunjukan Langsung kepada PT.SESAMA untuk melaksanakan pengadaan bibit kelapa sawit sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) bibitsiap tanam dengan anggaran sebesar Rp 780.000.000,00(tujuh ratus delapan puluh juta rupiah);
Menimbang bahwa dalam hal pembuatan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dalam penjabaran APBDES, adalah kewenangan Terdakwa dalam Kedudukan dan Jabatannya sebagai Kepala Desa, sesuai dengan peraturan – perundangan, namun demikian ternyata dengan Penunjukan Langsung pada PT.SESAMA untuk melaksanakan pengadaan bibit kelapa sawit sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) dengan anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tahun Anggaran 2008 sejumlah Rp 780.000.000,00 tidak sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian Negara/Daerah sebaimana Berita Acara Penyidikan yang telah dihitung dan dibuat oleh Ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur ;
Menimbangbahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwaTerdakwa Dharyono bin Karso Sirin lebih tepat dikenakan dakwaan melakukan perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Desa Bumi Harapandari pada didakwa melakukan perbuatan Melawan Hukum secara umum sebagaimana diatur dalam pasal pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, dimana beberapa Ahli Hukum Pidana menyebutkan bahwa Penyalahgunaan Kewenangan, ........dan seterusnya merupakan “species” sedangkan Melawan Hukum adalah “genusnya “ ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapatbahwaUnsur Secara Melawan Hukum tidak terpenuhi ;
Menimbang bahwa dari pendapat tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi yaitu unsur “Melawan Hukum” dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 maka unsur selanjutnya tidak dipertimbangkan lagi dan Terdakwa secara hukum wajib dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menimbangbahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsidairitas dimana dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur –unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang bahwa untuk menyatakan apakah perbuatan terdakwa bersalah melanggar ketentuan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi semua unsur – unsur dari delik pasal yang didakwakan tersebut ;
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata ” Setiap orang ” menurut Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang – Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk Korporasi ”;
Menimbang bahwa mengenai unsur setiap orang sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam unsur setiap orang dalam dakwaan Primair di atas, Majelis Hakim mengambilalih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair tersebut sebagai pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair, sehingga dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang dalam dakwaan Susidair telah dipenuhi;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang bahwa unsur ini merupakan unsur yang sifatnya alternatif sehingga salah satu bagian dari unsur tersebut terpenuhi maka terpenuhi pula unsur tersebut;
Menimbang bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah unsur subyektif yang melekat pada batin si pelaku sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud sebagaimana teori kesengajaan dengan maksud (opzet ols ogmerk) ;
Menimbang bahwa yang dimaksud tujuan adalah kehendak yang ada dalam pikiran atau batin sipelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatannya itulah kemudian disimpulkan oleh Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan batin sipelaku ;
Menimbang bahwa yang dimaksud menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengandemikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk dirisendiri, orang lain, ataukorporasi sebagaimana dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai berikut :
Menimbang bahwa adapun pengertian “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ didalam unsur ini mengandung pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang dikehendaki dan diketahui olehnya ;
Menimbang bahwa didalam Teori Hukum Pidana terdapat beberapa bentuk “Kesengajaan“ yaitu :
Kesengajaan dengan maksud;
Kesengajaan dengan kepastian/keharusan;
Kesengajaan dengan kemungkinan;
Menimbang bahwa dari beberapa bentuk kesengajaan diatas jika dikaitkan dengan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang atau suatu korporasi “ maka kesengajaan yang tepat berdasarkan pengertian diatas adalah kesengajaan sebagai maksud yang akan dipertimbangkan untuk membuktikan perbuatan terdakwa apakah memenuhi unsur atau tidak yaitu sebagai berikut ;
Menimbang bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala DesaBumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dimana atas keinginan bersama – sama 9 (sembilan) Kepala Desa termasuk terdakwa menginginkan terbitnya Peraturan Kepala Desa Bukit Raya nomor 001 tahun 2008,tertanggal 10 Desember 2008 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Program Perkembangan Perkebunan Sawit Rakyat DesaBumi Harapan;
Menimbang bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Bumi Harapan bersama-sama dengan 8 (delapan) Kepala Desa lainnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan alokasi Dana APBD TahunAnggaran 2008 kepada Pemerintah Daerah setempat, untuk penyertaan Modal BUMDes, dengan rencana mendirikan Pabrik Kelapa sawit, untuk mewujudkan Desa Mandiri, sebagaimana Surat Asosiasi Pemerintah Desa Nomor 03/PADES/XII/2007 yang ditujukan kepada BUPATI Penajam Paser Utara (PPU), surat tersebut ditandatangani oleh 9 (sembilan) Kepala Desa termasuk Terdakwa Dharyono bin Karso Sirin;
Menimbang bahwa dalam permohonan bantuan dana yang terdakwa tandatangani selaku Kepala DesaBumi Harapan sebesar Rp 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dana bantuan yang berasal dari APBD tahun anggaran 2008 Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan dana bantuan program perkebunan sawit Desa Bumi Harapan telah diterima oleh Bendahara Desa Bumi Harapan pada tanggal 27 Januari 2008, dalam bentuk Cek dengan surat bukti penerimaan nomor 950/01/Pem-XII/2008 tanpa tanggal dan bulan, tahun 2008 pada hari itu juga ditransfer oleh Bendahara Desa Bumi Harapan (Rini Pudjiastuti), Kecamatan Sepaku, ke rekening PT. SESAMA nomor 0131506121 BPD Kaltim Cabang Penajam;
Menimbang, bahwa pengiriman uang Desa Bumi Harapan oleh bendaahara Desa atas perintah Terdakwa sebesar Rp 780.000.000,00 ke rekening PT. SESAMA tanpa disertai bukti tanda terima karena langsung ditransfer ke rekening PT.SESAMA sebagai buktinya slip tanda setoran pengiriman/transfer dari BPD Kaltim Cabang Penajam, sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Nomor 001 Tahun 2008 yang ditanda tangani oleh 9(sembilan) Kepala Desa Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, bersesuaian dengan pengakuan saksi Isnan Waliudin, pengakuan Terdakwa dana yang dikirim ke PT. SESAMA diperuntukan membeli bibit Kelapa Sawit untuk Kelompok Tani (masyarakat) Desa Bukit Raya sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) bibit sawit yang siap tanam dan bibit tersebut diterima dilokasi kerja kelompok tani Desa Bumi Harapan;
Menimbang, bahwa PT. SESAMA dalam merealisasikan pengadaan bibit Kelapa Sawit yang telah diserahkan kepada Kelompok Tani (masyarakat) Desa Bumi Harapan seluruhnya 30.000 bibit yang diterima oleh Team pendistribusian bibit yang dibentuk oleh DesaBumi Harapan sudah semuanya diterima oleh masyarakat yang berhak, sehingga tidak terjadi kekurangan bibit yang diserahkan oleh PT. SESAMA ;
Menimbang bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Bumi Harapan tidak memperoleh deviden atau keuntungan dari PT. SESAMA, akan tetapi terdakwa pernah mengajukan pinjaman uang sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dari PT. SESAMA sekitar bulan Mei 2009 yang terdakwa terima secara bertahap yaitu tahap pertama sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan oleh saksi SUGIYANTO melalui saksi. DAMIN di kantor desa ArgoMulyo dan pada tahap dua sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang menyerahkannya saksi ISNAN tempatnya dirumah terdakwa, sehingga total yang terdakwa terima sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah).
Menimbang bahwa Uang sebesar Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) tersebut terdakwa pergunakan untuk beberapa keperluan desa seperti untuk pembelian ATK., biaya gotong royong, dengan alasan karena ADD tahun 2009 belum cair ( sebagai dana talangan);
Menimbang bahwa 8 (delapan) kepala desa yang lain tidak pernah memperoleh keuntungan dari PT. SESAMA, tetapi masing-masing desa pernah meminjam sebesar Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dari PT. SESAMA;
Menimbang bahwa Selain dari dana pinjaman sebesar Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dari PT. SESAMA, Terdakwa ada beberapa kali pernah pinjam dana PT. SESAMA dan pencairan dana PT. SESAMA yaitu :
Januari 2009 terdakwa pinjam Rp. 3.000.000,00 untuk membayar biaya berobat anak terdakwa ZEIN PATIH KALIMASADA di Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan, uangnya diserahkan oleh sdr. ISNAN.
Februari 2009 terdakwa pinjam Rp. 15.000.000,00 untuk biaya pelatihan aparat desa ke Yogyakarta, uangnya diserahkan sdr. ISNAN di kantor Perusdes Sepaku.
Juni 2009 terdakwa pinjam Rp. 2.000.000,00 yang peruntukannya terdakwa lupa.
Agustus 2009 terdakwa pinjam Rp. 30.000.000,00 untuk panitia 17 Agustus 2009 (diambil dengan cek) yang sudah terdakwa kembalikan kepada PT. SESAMA melalui sdr. RIZAL Rp. 25.000.000,00 dan sisanya Rp. 5.000.000,00 digunakan untuk membayar ongkos angkut bibit kepada EDY (pengangkut bibit Desa Bumi Harapan)
September 2009 terdakwa disuruh H. DASUKI dan sdr. ISNAN untuk mencairkan dana PT. SESAMA SEBESAR Rp. 90.000.000,00 dengan perincian Rp. 15.000.000,00 terdakwa berikan kepada Sdr. ISNAN dan Rp. 75.000.000,00 yang rencananya untuk intertainment Polres terdakwa serahkan kepada H. DASUKI karena H. DASUKI yang akan menyerahkan ke Polres.
Nopember 2009 terdakwa pinjam Rp. 52.000.000,00 untuk keperluan Lomba Desa (persiapan membangun) yang diberikan oleh saksi RIZAL, namun seminggu kemudian terdakwa kembalikan melalui H. DASUKI.
Maret 2010 terdakwa pinjam Rp. 50.000.000,00 (menggunakan cek) yang terdakwa gunakan untuk keperluan membeli bahan bangunan untuk kantor, umbul-umbul, biaya operasional lomba, dan uang tersebut sudah terdakwa kembalikan sekitar bulan April 2010 kepada H. DASUKI, karena saat itu uang pinjaman tersebut diminta H. DASUKI untuk keperluan biaya lobi proyek pembangunan laboratorium obat-obatan pertanian di Kecamatan Sepaku.
Bahwa jumlah keseluruhan dana yang pernah terdakwa terima dari PT.SESAMA adalah Rp. 181.000.000,- yang terdiri dari :
Bulan Mei dana pinjaman tiap kepala desa sebesar Rp. 31.000.000,00;
Bulan Januari 2009 Rp 3.000.000,00;
Bulan Pebruari 2009 Rp15.000.000,00;
Bulan Juni 2009 Rp30.000.000,00;
Bulan Nopember 2009 Rp.52.000.000,00;
Bulan Maret 2010 Rp 50.000.000,00;
Dan kemudian dana pinjaman terdakwa tersebut yang dikembalikan ke PT. Sesama dalam bentukkompensasi yaitu :
Biaya ongkos angkut bibit sawit Rp. 45.000.000,00;
atas suruhan H. DASUKI uang Rp. 10.000.000,00 terdakwa berikan kepada Pak Hadi (kakak ipar H. DASUKI),
dan uang sebesar Rp. 100.000.000,00 terdakwa berikan langsung kepada H. DASUKI.
Sehingga dana pinjaman yang belum terdakwa kembalikan sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah).
Menimbang bahwa bibit sawit yang seharusnya diterima oleh Bumi Harapan sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) bibit kelapa sawit, sedangkan yang diterima oleh Desa Bumi Harapan dari PT. SESAMA sebanyak 30.150 (tiga puluh ribu seratus lima puluh) bibit sawit, sehingga terdapat kelebihan bibit kelapa sawit sebanyak 150 (seratus lima puluh) bibit. Dan bibit sawit yang diterima oleh Bumi Harapan tersebut diambil langsung oleh beberapa perwakilan Desa Bumi Harapan ke PT.SESAMA;
Menibang bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Kepala Desa Bumi Harapan setelah menerima bantuan sebesar Rp. 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) untuk pengadaan bibit sawit sebanyak 30.150 (tiga puluh ribu seratus lima puluh) bibit, tidak pernah membuat pertanggungjawaban kepada Bupati Penajam Paser Utara;
Menimbang bahwa PT. SESAMA tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan penyampaian laporan tahunan Direksi, penetapan laba, persetujuan dan pengesahan laporan keuangan RUPS, sesuai pasal 8 Akta Pendirian Perusahaan karena pihak managemen saksi ISNAN, saksi RIZAL tidak mau / menolak karena dilarang oleh H. DASUKI, yang penting menurutnya adalah bibit sawit sampai ke penerima dan sudah beres;
Menimbang bahwa yang membuat laporan tersebut adalah saksi ISNAN dan saksi RIZAL, laporan realisasi penggunaan dana tersebut belum pernah disampaikan dalam RUPS Tahunan PT. SESAMA sehingga belum ada persetujuan dari pemegang saham namun baru ada persetujuan dari Direktur yakni saksi ISNAN, Komisaris DAMIN, SISWOYO dan terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang bahwa unsur tersebut terdiri dari beberapa bagian unsur yang masing – masing bersifat alternatif artinya dalam membuktikan unsur tersebut tidak perlu semua bagian unsurnya terpenuhi namun cukup satu bagian unsurnya terpenuhi maka dianggap unsur tersebut sudah terpenuhi;
Menimbang bahwa bilamana diuraikan sub unsur dalam unsur pasal tersebut terdiri dari :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau ;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau ;
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbangbahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Kesempatan “adalah peluang yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana korupsi, peluang tersebut tercantum dalam ketentuan – ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Jabatan” adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai Negeri dalam satuan organisasi negara ataupun pada lemabaga lain yang mempunyai tugas dan wewenang, sedangkan kedudukan adalah posisi seseorang yang berkaitan dengan kewenangan yang dimilikinya ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi, pendapat Ahli, bukti tulisan, serta keterangan Terdakwa sendiri yang erat kaitannya dengan barang bukti, terbukti Terdakwa adalah Kepala Desa Bumi Harapan untuk periode tahun 1999sampai dengan tahun 2004 dan tahun 2005 sampai dengan tahun 2011, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 141/53/2005 Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku tanggal 25 Maret 2005 ;
Menimbangbahwa setelah mencermati Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka yang menjadi pokok permasalahannya adalah bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Bumi Harapan telah melakukan Penunjukan Langsung dalam pengadaan bibit sawit bantuan untuk Kelompok Tani DesaBumi Harapan, Kecamatan Sepaku dari Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam anggaran APBD Tahun 2008, dengan nilai sebesar Rp 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) ;
Menimbangbahwa pengadaan bibit kelapa sawit di Desa Bumi Harapan seharusnyaterdakwa Dharyono bin Karso Sirin dalam membuat Peraturan Kepala Desa Bukit Raya Nomor 001 Tahun 2008 tertanggal 10 Desember 2008 Tentang Pedoman teknis pelaksanaan bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Desa Bumi Harapan telah bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan uang bantuan untuk program pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Desa Bumi Harapan yang diterima Desa Bumi Harapan sebesar Rp 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah)dimana Terdakwa Selaku Kepala Desa tidak melaporkan dan mempertanggungjawabkan uang tersebut kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara APBD Tahun 2008 ;
Menimbangbahwa ketentuan pasal 10 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah menyebutkan Panitia Pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai diatas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tetapi Terdakwa dalam kedudukan dan jabatannya selaku Kepala Desa Bumi Harapan tidak mengikuti peraturan tersebut dan Terdakwa melaksanakannya dengan cara Penunjukan Langsung, dimana seharusnya Terdakwa mempunyai kewenangan untuk membuat Peraturan Kepala Desa yang selaras dan harmonis untuk pengadaan bibit sawit dalam tugasnya untuk pengembangan ekonomi kerakyatan melalui Perkebunan Sawit Rakyat berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbangbahwa Terdakwa Dharyono bin Karso Sirin dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Kepala Desa Bumi Harapan telah menerima pinjaman (ada yang menyebutkan deviden) dari PT. SESAMA secara bertahap yaitu tahap pertama sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tahap Tahap kedua sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) sehingga pinjaman/deviden yang diterima oleh terdakwa dari PT.SESAMA seluruhnya berjumlah Rp 31.000.000,00 ( tiga puluh satu juta rupiah) dan pinjaman uang yang lain dari PT>Sesama sebesar Rp 181.000.00,(seratus delapan puluh satu juta rupiah), namun sebabesar Rp 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) telah dikembalikan sehingga sisa pinjaman adalah sebesar Rp 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);
Menimbangbahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan seperti tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adanya padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
Unsur ” Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur ” merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara”. (R.WIYONO, SH, Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ”, Sinar Grafika, Jakarta, 2008 hal. 41).
Menimbang bahwa sedangkan menurut penjelasan umum atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang bahwa sedangkan pengertian ” Perekonomian Negara ” dalam penjelasan umum atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”.
Menimbang bahwa selanjutnya untuk membuktikan bahwa perbuatan terdakwa DapatMerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negarasebagaimana keterangan ahli DWI ATMOKO DANARDONO, SE, padapokoknya memberikan Pendapatnya sebagai berikut :
Menimbang bahwa BPKP Perwakilan Kaltim pernah melakukan perhitungan kerugian Negara/Daerah terhadap program pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat Se Kec. Sepaku Kab PPU berdasarkan permintaan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sesuai surat Nomor B/233/I/2011/Ditreskrim tanggal 17 Januari 2011, yang dilaksanakan selama 23 (dua puluh tiga) hari kerja dari tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Maret 2011, sesuai Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Timur Nomor : ST-143/PW.17/5/2011 tanggal 4 Februari 2011 dan Nomor S-254/PW.17.1/5/2011 tanggal 8 Maret 2011.
Menimbang bahwa Sasaran dan ruang lingkup perhitungan yang dilakukan adalah menghitung kerugian keuangan negara/daerah yang timbul akibat dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi atas pelaksanaan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat untuk 9 (Sembilan) desa di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 berdasarkan data/bukti/dokumen yang diperoleh melalui Penyidik dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur;
Menimbang bahwa dalam hal pengguna barang yaitu Kades Bumi Harapan yakniTerdakwa DHARIYONO menunjuk PT. SESAMA dimana Kades Bumi HarapanTerdakwa DHARIYONO tersebut menjabat sebagai Komisaris PT. SESAMA, maka tidak dibenarkan adanya penunjukkan langsung karena penunjukkan langsung dalam pengadaan bibit sawit tersebut tidak sesuai dengan Lampiran I Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Bab I. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Huruf C. Penetapan Sistem Pengadaan Yang Dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa; Angka 1- Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; Huruf a - Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya, Angka 1) sd. 4); yaitu sebagai berikut :
Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan dengan pelelangan umum;
Untuk pekerjaan yang kompleks dan jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas;
Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :
Keadaan tertentu, yaitu :
penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan:
(a) untuk keperluan sendiri; dan/atau
(b) teknologi sederhana; dan/atau
(c) resiko kecil; dan/atau
(d) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu :
pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
(pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa maka para pemegang saham, yaitu saudara DASUKI ISTAD, saksi SUGIYANTO, saksi DAMIN, S.PDI Bin RAJAK, saksi SISWOYO (Kades Suko Mulyo), saudara SURANI (Kades Suka Raja), saksi MARYONO (Kades Wonosari), saksi SARNO (Kades Bukit Raya), saksi TUGIARTI (Pj. Kades Tengin Baru), saksi ROSDIANA (Kades Karang Jinawi) dan saksi ISKANDAR (Kades Semoi Dua) mendapatkan keuntungan berupa pinjaman-pinjaman dan pembagian dana (ada yang menyatakan deviden) yang diberikan PT. Sesama tanpa melalui aturan yang ada sebagaimana diatur dalam undang-undang. Akibat dari pembagian/pinjaman dana yang dilakukan tersebut berdasarkan kesempatan yang dimiliki terdakwa dalam mengelola dana program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah), sehingga mengakibatkan kurangnya bibit sawit yang dibagikan ke 9 (sembilan) desa sebanyak 81.299 (delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) bibit siap tanam yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp2.113.774.000,00 (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Muhammad Rizal didukung oleh keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa Dhariyono bin Karso Sirin telah menggunakan dana senilai total Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari :
Pada tanggal 14 Agustus 2009 sebesar Rp. 30.000.000,00 yang di pergunakan untuk acara peringatan 17 Agustus 2009;
Pada tanggal 11-11-2009 sebesar Rp. 2.000.000,00 yang dipergunakan untuk orang sakit ;
Pada tanggal 23-11-2009, sebesar Rp. 50.000.000,00 yang alasanya dipergunakan untuk Bupati Penajam Paser Utara, namun setelah ditagih saudara Dhariyono tidak dapat menggembalikan dana, sehingga oleh Isnan dan Komisaris dianggap sebagai pinjaman pribadi ;
Pada tanggal 1-3-2010 sebesar Rp. 50.000.000,00 awalnya saksi keberatan karena dana yang tersisa di rekening PT. Sesama tidak mencukupi untuk membayar gaji bulan April, namun Terdakwa Dharyono berjanji akan membayar pinjaman tersebut, sehingga saksi Isnan menyetujuinya, kemudian Terdakwa Dharyono mencairkan cek yang telah ditandatangani oleh saksi Isnan dan saksi Damin sebesar Rp. 50.000.000,00. Namun sampai dengan bulan april terdakwa Dharyono tidak mengembalikannya;
Untuk pinjaman yang dilakukan pada tanggal 6-1-2009 sebesar Rp.3.000.000,00 dan pada tanggal 13-2-2009 sebesar Rp. 15.000.000,00 saksi tidak mengetahui karena dilakukan langsung oleh saksi ISNAN;
Menimbang bahwa dana-dana tersebut diperoleh terdakwa terkait dengan posisi terdakwa sebagai Kepala Desa Bumi Harapan dan Komisaris di PT.SESAMA ;
Menimbang bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan kepala desa se-kecamatan Sepaku dalam menunjuk PT.SESAMA untuk mengerjakan proyek pengadaan bibit tersebut, dalam mana terdakwa secara leluasa melakukan penarikan dana tanpa melalui prosedur termasuk melakukan peminjaman dana-dana yang intinya bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri terdakwa, dan dalam fakta persidangan terdakwa mengakui sendiri bahwa dana-dana tersebut yang digunakan sendiri secara pribadi terdakwa adalah sekitar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan ada yang sudah dikembalikan dimana yang belum dikembalikan pada perusahaan yaitu PT.SESAMA sampai sekarang sebesar Rp 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);
Menimbang bahwa, dari pertimbangan dan uraian sebagai mana tersebut diatas berkaitan dengan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pendapat pakar hukum (doktrin), maka Majelis Hakim berpendapat unsur yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara telah terpenuhi ;
Unsur ” melakukan, menyuruh melakukan atau Turut Serta Melakukan ”
Menimbang bahwa untuk memenuhi unsur “ Yang Melakukan, Yang Menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan “ dalam Pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP dalam perbuatan terdakwa harus dipenuhi adanya orang sebagai pelaku dari perbuatan pidana tersebut, yaitu :
1. Orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana ( plegen ) ;
2. Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana ( doen Plegen );
3. Orang yang turut serta ( bersama-sama ) melakukan suatu perbuatan pidana ( mede plegen);
Menimbang bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif atau pilihan maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur “ turut serta melakukan “;
Menimbang bahwa, istilah ikut serta atau turut serta dalam suatu tindak pidana memiliki pengertian yang sama dan merupakan bagian dari penyertaan, sedangkan pengertian penyertaan sebagaimana dikemukakan LOEBBY LOQMAN ( Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana,1995, UPT Penerbitan UNTAR, Jakarta, hal. 61 ) adalah : ” apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang, sedangkan ikut serta salah satu bentuk dari penyertaan ikut serta termasuk dalam penyertaan, akan tetapi tidak semua penyertaan merupakan bentuk ikut serta ”. Lebih lanjut dikatakan bahwa : ” syarat yang diperlukan adanya penyertaan yang berbentuk ikut serta adalah ” :
harus ada kesadaran kerja sama dari setiap peserta ;
kerja sama dalam tindak pidana harus secara phisik.
Menimbang bahwa, dalam ikut serta mereka yang terlibat dalam penyertaan tersebut harus menyadari akan tindak pidana yang dilakukan dan mereka sadar secara bersama-sama akan melakukan tindak pidana. Lebih lanjut dikemukakan LOEBBY LOQMAN bahwa : ” meskipun dalam membentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum dilakukan tindak pidana itu. Jadi tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Kesadaran atas kerjasama diantara para peserta dapat terjadi pada saat terjadinya peristiwa ”sebagaimana uraian fakta hukum yang terungkap di depan persidangan keterangansaksi SUHARDI, S.IP Bin SALIM (ALM), saksi RAMLI S.Sos Bin AHMAD INSAN, saksi MARDANI A.Md Bin ACHMAD S. JAMAN, saksi NORHAYANI Binti BAKRI, SAIFUL HIDAYAT Bin YOESOEF (Alm), SUWONDO Bin KASTAM, SUKARDI, SP.M.Si Bin SUKARJO, saksi ISNAN WALIUDIN, S.Sos Bin KASDU, saksi SUGIYANTO Bin ASNAWI, saksi MUH. RIZAL RAMADANA,SE Bin H. MUH. ALIDALIMAN, saksi DAMIN, S.Pd.Bin RAJAK, saksi SISWOYO Bin SUMIRAN, Drs.H.SUTIMAN,MM Bin KARYO LESONO sebagai berikut;
Menimbang bahwa pada tanggal 10 Desember 2007, Asosiasi Pemerintahan Desa (APDES) Kecamatan Sepaku yang beranggotakan 9 (sembilan) desa di Kecamatan Sepaku termasuk Desa Bumi Harapan menerbitkan surat Nomor : 03 /APDES/XII/2007 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara berisi permohonan untuk mewujudkan Desa yang mandiri agar dapat dialokasikan dana dalam APBD II tahun 2008 sebagai penyertaan modal dalam Perusdes SESAMA milik 9 (sembilan) Desa dengan besar penyertaan tiap desa sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau total sebesar Rp.11.250.000.000,00 (sebelas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), surat tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris APDES dan 9 (sembilan) Kepala Desa se-kecamatan Sepaku sebagai Anggota APDES termasuk terdakwa Dharyono bin Karso Sirin yang merupakan Kepala DesaBumi Harapan;.
| Nama Desa | Jumlah Bibit | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| Sukaraja (400 Ha) | 40.000 | Rp.26.000,00 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Tengin Baru (300 Ha) | 30.000 | Rp.26.000,00 | Rp. 780.000.000,00 |
| Argomulyo (400 Ha) | 40.000 | Rp.26.000,00 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Sukomulyo (350 Ha) | 30.000 | Rp.26.000,00 | Rp. 780.000.000,00 |
| Semoi Dua (450 Ha) | 40.000 | Rp.26.000,00 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Wonosari (350 Ha) | 30.000 | Rp.26.000,00 | Rp. 780.000.000,00 |
| Bukit Raya (350 Ha) | 30.000 | Rp.26.000,00 | Rp. 780.000.000,00 |
| Bumi Harapan (300 Ha) | 30.000 | Rp.26.000,00 | Rp. 780.000.000,00 |
| Karang Jinawi (150 Ha) | 10.000 | Rp.26.000,00 | Rp. 260.000.000,00 |
| Jumlah | 280.000 | Rp.26.000,00 | Rp.7.280.000.000,00 |
Menimbang bahwa pada tanggal 20 November 2008, sebanyak 9 (sembilan) Kepala Desa se Kecamatan Sepaku termasuk terdakwaDharyono selaku Kepala Desa Bumi Harapan membuat surat permohonan untuk pencairan anggaran dana bantuan program pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat, secara bersama-sama dengan kepala Desa Lainnya kepada Bupati Penajam Paser Utara sebagai berikut :
| Nama Desa | Nomor Surat Rekomendasi | Tanggal | Nilai Bantuan (Rp) |
| Bumi Harapan | 195/Pem-BH/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Argomulyo | 423/Pem-AM/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Semoi Dua | 356/Pem-SD/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Suka Raja | 423/Pem-SR/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Sukomulyo | 40/Pem-SM/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Tengin Baru | 437/Pem-TBI/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Bukit Raya | 403/Pem-BR/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Wonosari | 341/Pem-WS/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Karang Jinawi | 273/Pem-KJ/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 260.000.000,00 |
Menimbang, bahwa proses pencairan anggaran untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat, Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu saksi Drs. H. SUTIMAN, MM selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1225/LS/Bant Keu/XII/2008 dan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara supaya menerbitkan SP2D kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu saksi SUHARDI, S.IP dengan nilai sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya bagian Keuangan Setdakab. Penajam Paser Utara menerbitkan SP2D dengan nilai sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Plt. Kabag. Keuangan yaitu saudara Hj. ANDI SUHARTI, SE;
Menimbang bahwa pada tanggal 20 Januari 2009, NORHAYANI Binti BAKRI melakukan penyetoran dana untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat yang belum diterima oleh 6 (enam) desa yang tersimpan di rekening PKDK dengan perincian sebagai berikut :
Desa Bumi Harapan menerima dana sebesar Rp.780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan kemudian dimasukkan ke dalam Bank BPD Kaltim Cabang Penajam dengan nomor rekening 113.140.031.1.
Desa Karang Jinawi menerima dana sebesar Rp.260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan kemudian dimasukkan ke dalam Bank BPD Kaltim Cabang Penajam dengan nomor rekening 113.140.142.6.
Desa Tengin Baru menerima dana sebesar Rp.780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan kemudian dimasukkan ke dalam Bank BPD Kaltim Cabang Penajam dengan nomor rekening 113.140.032.9.
Desa Wonosari menerima dana sebesar Rp.780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan kemudian dimasukkan ke dalam Bank BPD Kaltim Cabang Penajam dengan nomor rekening 113.140.041.8.
Desa Sukomulyo menerima dana sebesar Rp.780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan kemudian dimasukkan ke dalam Bank BPD Kaltim Cabang Penajam dengan nomor rekening 113.140.039.6.
Desa Bukit Raya menerima dana sebesar Rp.780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan kemudian dimasukkan ke dalam Bank BPD Kaltim Cabang Penajam dengan nomor rekening 113.140.029.9.
Menimbang bahwa pada tanggal 27 Januari 2009, dana bantuan program pengembangan perkebunan sawit rakyat yang telah ditransfer oleh saksi NORHAYANI Binti BAKRI (staf pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara) ke rekening Desa Bumi Harapan, Desa Karang Jinawi, Desa Tengin Baru, Desa Wonosari, Desa Sukomulyo Desa Bukit Raya masing-masing sebesar Rp.780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) langsung ditransfer oleh masing-masing Desa ke rekening No. 0131506121 atas nama SEPAKU SARANA MANDIRI, PT/ISNAN di BPD Kaltim Cabang Penajam ;
Menimbang bahwa selanjutnya saksi Rini Pujiastuti binti Poniman selaku Bendahara desa Bumi Harapan mentransfer dana sebesar Rp 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan luh juta rupiah) dari rekening desa Bumi Harapan ke rekening PT.Sesama atas perintah Terdakwa selaku Kepala Desa Bumi Harapan, demikian juga dengan desa-desa lain se-kecamatan Sepaku yaitu Bukit Raya, Semoi Dua, Karang Jinawi, Argo Mulyo, Tengin Baru, Suko Mulyo, Wonosari, Sukaraja sebesar sesuai dengan bantuan dana yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur untuk Program Pengembangan Perkebunan Rakyat di BPD Kaltim Cabang Penajam;
Menimbang bahwa dengan adanya kesepakatan 9 (sembilan) Kepala Desa melalui Asosiasi Pemerintahan Desa Kecamatan Sepaku (APDES) yang menunjuk PT. SESAMA sebagai Perusdes dan masing-masing Kepala Desa telah menerbitkan Peraturan Desa termasuk terdakwa Dharyono bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapanyang menandatangani dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bukit Raya Nomor 001 tahun 2008,tertanggal 10 Desember 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Desa Bumi Harapan, kemudian 9 (sembilan) Kepala Desa di Kecamatan Sepaku termasuk terdakwa Dharyono bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan melakukan Penunjukan Langsung kepada PT. SESAMA untuk melakukan pengadaan bibit kelapa sawit (keseluruhan) sebanyak 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu) bibit dengan total dana sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) tanpa melalui proses pelelangan;
Menimbang bahwa PT. SESAMA memberikan uang keuntungan atau deviden (sisebutkan juga sebagai pinjaman) kepada 9 (sembilan) Kepala Desa di Kecamatan Sepaku termasuk terdakwa Dharyono bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan masing-masing Kepala Desa menerima sebesar Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) ;
Menimbang bahwa terdakwa Dharyono bin Karso Sirin menerima keuntungan atau deviden (disebutkan sebagai pinjaman) dari PT. SESAMA secara bertahap yaitu pada tahap pertama sebesar Rp25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah) dan pada tahap dua sebesar ) Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) total keuntungan atau deviden (disebutkan sebagai pinjaman) yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) ;
Menimbang bahwa secara nyata PT. SESAMA yang membagikan deviden/keuntungan kepada Terdakwa adalah uang Desa Bumi Harapan itu sendiri yang dikirim kepada PT. SESAMA untuk pembelian bibit sawit siap tanam, yang akhirnya PT. SESAMA tidak mampu memenuhi kewajibannya menyediakan bibit sawit sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) bibit sawit sehingga ada masyarakat/kelompok tani yang tidak menerima bibit kelapa sawit sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) bibit kelapa sawit siap tanam;
Menimbang bahwa sebagaimana fakta hukum diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa dari perbuatan terdakwa Dharyono bin Karso Sirin bersama-sama saksi SARNO ABDUL RAHMAN Bin TARMUDIdengan saksi DAMIN, saksiSISWOYO, saksiSURANI, saksi MARYONO, saksi ISKANDAR Bin SARTALIP, saksiTUGIARTI dan saksi ISNAN WALIUDIN (yang telah diputus oleh Pengadilan lebih dahulu)yaitu adanya hubungan kerjasama yang dilakukan oleh pelaku dan peserta secara sadar dan bersama-sama dalam mewujudkan tindak pidana pengadaan bibit sawit dengan cara Penunjukan Langsung kepada PT. SESAMA yang tidak sesuai dengan prosedur dan proses sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Terdakwa Dharyono bin Karso Sirin tidak pernah membuat atau menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Bupati Penajam Paser Utara melalui Kepala Bagian Pemerintahan/Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atas penggunaan bantuan dana untuk program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat yang dapat merugikan keuangan Negara/Daerah,perbuatan tersebut sudah dilakukan secara phisik, walaupun kerjasama yang dimaksudkan oleh masing-masing pelaku tidak harus memenuhi persis dari unsur-unsur tindak pidana tetapi terhadap perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur sebagai pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana sehingga unsur melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atas diri terdakwa maupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan seperti tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan Subsidair yaitu pasal 3 jo. Pasal 18 undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena itu membebaskan terdakwa Dharyono bin Karso Sirin dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam harkat, martabat dan kedudukannya, dan oleh karenanya nota pembelaan Tim Penasihat Hukum tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang -undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa "pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi" maka dari ketentuan ini jelas bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, haruslah diketahui secara jelas berapa jumlah harta benda yang diperoleh oleh terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya ;
Menimbang bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan hasil audit dengan tujuan tertentu untuk menghitung kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh ahli dari BPKP Perwakilan Kalimantan Timur secara umum dan menggabungkan seluruh Desa yaitu 9 Desa se Kecamatan Sepaku, maka Majelis Hakim tidak sependapat karena jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Dharyono selaku Kepala Desa Bumi Harapan hanya sejumlah dana yang diterima Terdakwa Dharyono bin Karso Sirin sebagai kepala Desa Bumi Harapan;
Menimbang bahwa terdakwa semula mendapat pemberian pinjaman dan uang deviden (ada yang menyebutkan sebagai pinjaman) dari PT. SESAMA dengan alasan keuntungan dari Perusahaan PT. SESAMA jumlah uang seluruhnya (sesuai keterangan M.Rizal Ramadana, Ahli dan terdakwa sendiri) adalah sebesar Rp 181.000.000,00 (seratus delapan puluh satu juta rupiah) dimana uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) sehingga sisa pinjaman yang sampai sekarang belum dikembalikan adalah sebesar Rp 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah), maka dari itu Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan ini sudah mempunyai kekutan hukum tetap maka harta milik Terdakwa dilelang dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta atau yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, baikpada latar belakang kehidupan maupun perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Hal- hal yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa telah mengembalikan uang yang diperoleh atau dipinjam dari PT. SESAMA pada terdakwa atas kesadarannya sendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGAD I LI
Menyatakan Terdakwa Dharyono bin Karso Sirintidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaanPrimair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Dharyono bin Karso Sirinterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ” ;
Menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang Pengganti sebesar Rp 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah)dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa belum juga membayar uang pengganti yang telah ditetapkan maka terhadap kekayaan Terdakwa disita untuk dilelang atau apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda atau harta Terdakwa tidak mencukupi maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT SEPAKU SARANA MANDIRI”);
tanda daftar Perusahaan Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Perindustrian perdagangan an. Koperasi PPU;
Surat Ijin Bupati Penajam Paser Utara No. : 154/EKONOMI-ITU/XII/2007, tanggal 07 Desember 2007;
Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) dari Dinas Perkebunan Propinsi Kaltim, tanggal 28 Agustus 2009;
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-02790.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 21 Januari 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 481/17.13/PK/III/2008tanggal 07 Maret 2008;
Surat Keterangan terdaftar Pajak no : PEM-7756/WPJ.14/KP.0103/2007, tanggal 22 Nopember 2007 yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak;
7 (tujuh) lembar Slip Pengiriman uang ke PPKS Medan;
1(satu) lembar Slip Penyetoran Rp. 500.000.000,- ke rekening Dasuki Istad;
1(satu) lembar Slip pengiriman uang Rp. 900.000.000. dalam Negeri ke rekening 0440514936 (BCA Ambon) An. USULA POPIYANI;
1(satu) lembar Slip pengiriman uang dalam Negeri ke rekening Bank Mandiri Cabang Batakan no. 1480004995026 atas nama DANIEL RIGAN (untuk pembelian Pupuk) jumlah Rp. 440.025.000;
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa sawit Unggul PPKS tanggal 10 Pebruari 2009 dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 10 Pebruari 2009;
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa sawit Unggul PPKS tanggal 18 Pebruari 2009 dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 18 Pebruari 2009;
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa sawit Unggul PPKS tanggal 23 Pebruari 2009 dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 23 Pebruari 2009;
DO tanggal 1 Mei 2009 dan Penyerahan barang dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 5 Mei 2009;
DO tanggal 7 Mei 2009 dan Penyerahan barang dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 12 Mei 2009;
DO tanggal 4 Juni 2009 dan Penyerahan barang dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 9 Juni 2009;
1 (satu) bendel rekening koran PT Sepaku Sarana Mandiri pada Bankaltim;
Rincian pengeluaran dari bulan Mei 2009 s/d April 2010 sebanyak 12 (dua belas ) bendel;
1(satu) bendel bukti pengiriman/surat jalan bibit ke 8 Desa Kec. Sepaku;
Daftar rekapan pengeluaran /tulis tangan 2 (dua lembar);
Surat hasil rapat 9 (Sembilan) Kepala Desa tentang Keputusan penunjukan pengganti Direktur Utama Perusdes Sesama beserta daftar hadir rapat penunjukan Direktur pelaksana pembibitan kelapa sawit PT. Sesama Kec. Sepaku Kab. PPU tgl 15 Mei 2008;
1 (Satu) Surat keterangan mutu benih dari Dinas Perkebunan UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Pemprov Kaltim No. : 25/SKMB/UPTD-PBP/ 2010, tgl 10 Feb 2010;
1 (Satu) Surat keterangan mutu benih dari Dinas Perkebunan UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Pemprov Kaltim No. : 26/SKMB/UPTD-PBP/2010, tanggal 10 Februari 2010;
1 (Satu/ Surat keterangan mutu benih dari Dinas Perkebunan UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Pemprov Kaltim No. : 27/SKMB/UPTD-PBP/2010, tanggal 10 Februari 2010;
1 (Satu) Surat (Sertifikat Kesehatan tumbuhan antara area) dari Departemen Petanian Badan Karantina Pertanian No. : 2009,2.007,00.05. K.A 03345, tanggal 17 Juni 2009;
1 (Satu) Bendel Surat perintah penyerahan barang (DO) dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) kepada Perusdes Sesama No. : 01861/MED/KS/VI/2009, tanggal 04 Juni 2009;
1 (Satu) (Surat keterangan pemeriksaan ulang) dari Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan No. : B.320/LB.620/E.8/PPKS/VI/2009 , tanggal 17 Juni 2009;
5 (Lima) lembar tanda bukti/Slip Setoran modal dari Desa Bumi Harapan, Desa Suka raja, Desa Suko Mulyo, Desa Argo Mulyo, Desa Semoi Dua ke No. Rek. 0131506121, PT. Sepaku Sarana Mandiri pada tanggal 03 Desember 2007 dengan nominal masing-masing sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana PT. SESAMA untuk Program pengembangan perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dari 9 (Sembilan) Desa yang dananya bersumber dari APBD Pemkab PPU TA. 2008;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari KUSMIYATI (bendahara Desa) kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri no.Rek 0131506121 nilai setoran Rp.780.000.000,00;
Peraturan Kepala Desa Tengin Baru No. 01 tahun 2008 tentang teknis pedoman pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan sawit rakyat Desa Tengin;
Surat Keputusan Kepala Desa Tengin Baru No. : 141.2/05/ pem-TB/X/2007 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tanggal 26 Desember 2008 dari MISRIATI kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri no.Rek 0131506121 nilai setoran Rp.1.040.000.000,00 (Satu milyar empat puluh juta rupiah);
1 (satu) bendel peraturan Kepala Desa Semoi Dua no. 001 tahun 2008 tentang pedoman Teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit rakyat Desa Semoi Dua tgl 9 Des 2008;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tgll 24 Desember 2008 dari bendahara
pemkab PPU kepada sdr, SAIFUL HIDAYAT (bendahara Desa Semoi Dua) No.Rek 1131400370 nilai setoran Rp.1.040.000.000,00;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tanggal 26 Desember 2008 dari Sdr, SAIFUL HIDAYAT (Bendahara Desa Semoi Dua) kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri no.Rek 0131506121 nilai setoran Rp.1.040.000.000,00;
1 (satu) bendel peraturan Kepala Desa Semoi Dua nomor. 001 tahun 2008 tentang pedoman Teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit rakyat Desa Semoi Dua tanggal 9 Desember 2008;
1 (satu) buku Peraturan Kepala Desa Sukomulyo no : 001 tahun 2008 tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan sawit rakyat Desa Sukomulyo tgl 10 Des 2008;
1 (satu) Slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari SUPADI (bendahara Desa Suko mulyo) kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri no. Rek 0131506121 nilai setoran Rp.780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
Nota penjualan dari PT.Santika Mitra Persada kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri Nominal Rp.250.000.000,00;
Bukti Transfer Bank Mandiri kepada H.DASUKI ISTAD sebesar Rp.300.000.000,00 tanggal 23 Maret 2009.
1 (Satu) Buku peraturan Desa Bukit Raya No. 02 tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaBukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU Tanggal 20 September 2008;
1 (Satu) lembar slip Setoran Bank Kaltim tanggal 27 Januari 2009 dari Bendahara Desa Karang Jinawi No. Rek. 1131400426 ke Rekening PT. Sesama No. Rek. 0131506121 sebesar Rp. 260.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) lembar tanda bukti/slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari JATMIKO (Bendahara Desa) kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT.Sesama) No. Rek. 0131506121 senilai Rp. 780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel peraturan kepala Desa Bukit Raya No. 01 tahun 2008, tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Desa Bukit Raya tanggal 10 Desember 2008;
1 (Satu) lembar tanda bukti/slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari KODRAT SUNARKO (Bendahara Desa) kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT.Sesama) No. Rek. 0131506121 senilai Rp. 780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel peraturan kepala Desa Wonosari No. 01 tahunn 2008, tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Ds Wonosari tgl 15 Des. 2008;
1 (satu) exemplar Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim cabang Penajam atas nama SEPAKU SARANA MANDIRI.PT/ISNAN no. Rekening 0131506121 alamat JL. A.YANI No.13 RT 02 Penajam periode 25 Desember 2008 s/d 26 Nopember 2010;
1 (satu) exemplar Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim cabang Penajam atas nama SEPAKU SARANA MANDIRI.PT/ISNAN no. Rekening 0131506121 alamat JL. A.YANI No.13 RT 02 Penajam periode 28 Nopember 2007 s/d 26 Nopember 2008;
1 (Satu) lembar Daftar nama-nama Desa yang menerima pembagian bibit kelapa sawit di 9 Desa Kec. Sepaku Kab. PPU tanggal 30 Desember 2010;
1 (Satu) lembar tanda bukti/slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari Bendahara Desa Bumi Harapan kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT. Sesama) No. Rek. 0131506121 senilai Rp. 780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel Peraturan Kepala Desa Bumi Harapan No. : 02 tahun 2008, tentang Pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Desa Bumi Harapan tanggal 10 Desember 2008;
1 (Satu) lembar Rekening Koran Bankaltim Cabang Penajam tanggal 27 Desember 2010 An. Bendahara Desa Bumi Harapan No. Rek. : 113140031. Alamat Jl. Negara KM. 45 Bumi Harapan Kab. Penajam Paser Utara periode 19 Januari 2009 S/d 27 Januari 2009;
Tanda bukti transfer/slip setoran Bankaltim tanggal 24 Desember 2008 dari Bendahara Pemkab PPU kepada Sdr, SURANI (Bendahara Desa Sukaraja) No. Rek 113140040.0 nilai setoran Rp. 1.040.000.000,00 (Satu Milyar Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) lembar Bukti Slip/setoran Transfer BanKaltim tanggal 26 Desember 2008 dari Bendahara Desa Suka Raja ke PT. SeSaMa No. Rek. 01315.06121 Sejumlah Rp. 1.040.000.000,00 (Satu Milyar Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel tanda terima setoran bibit sawit dari Perusdes untuk rakyat Desa Suka Raja;
1 (Satu) Bendel Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 2112/BTL/XII/2008 Tahun 2008 Tahun Anggaran 2008 Tanggal 15 Desember 2008;
1 (Satu) Bendel Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 412/241/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Sebesar Rp. 7.280.000.000,- melalui Kabag Pemerintahan Setda. Kab. PPU;
1 (Satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 145/LS/Bankeu/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 Sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 1225 / LS / Bankeu / XII / 2008. Tanggal 19 Desember 2008 Sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4870 / SP2D / LS / XII / 2008, Tanggal 22 Desember 2008 Sebesar Rp. 7.280.000.000,-.
1 (Satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat sesuai SK. Bupati No. : 412/241/ 2008 tahun 2008 sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.041.8, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Wonosari Kec. Sepaku Kab. PPU;
1 (Satu) lembar Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.032.9, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.031.1, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.039.6, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Suko Mulyo Kec. Sepaku Kab. PPU.
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.037.0, tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.040.000.000,00 kepada Bendahara Desa Demoi Dua Kec. Sepaku Kab. PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.029.9, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.040.0, tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.040.000.000,- kepada Bendahara Desa Suka Raja Kec. Sepaku Kab. PPU.
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.030.2, tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.040.000.000,00 kepada Bendahara Desa Argo Mulyo Kec. Sepaku Kab. PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.042.6, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 260.000.000,00 kepada Bendahara Desa Karang Jinawi Kec. Sepaku Kab. PPU;
1 (Satu) lembar surat telahaan staf bagian pemerintahan Setdakab, Penajam Paser Utara tanggal 15 Desember 2008, perihal pencairan dana program perkebunan kelapa sawit rakyat (Pilot Project) di Kec. Sepaku;
Foto Copy Buku II Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan belanja Daerah TA. 2008 (yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya);
Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. : 141/18/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Argo Mulyo Kec. Sepaku Kab. PPU;
1 (Satu) lembar Data pengajuan Bibit Sawit kelompok Tani Desa Argo Mulyo tanggal 10 Juni 2007;
1 (Satu) lembar Data realisasi penerimaan Bibit Sawit kelompok Tani Desa Argo Mulyo tanggal 26 Desember 2010;
1 (Satu) Bendel Bukti pengiriman barang;
3 (Tiga) lembar Rekapitulasi Pendistribusian Bibit Kelapa Sawit Perusdes Ke Desa Bukit Raya tahun 2010;
1 (Satu) Bendel Daftar Penerima Bibit Sawit Prosdes Desa Semoi Dua;
3 (Tiga) lembar daftar nama-nama warga yang menerima bibit sawit Desa Wonosari;
1 (Satu) Bendel Surat perintah kerja No. : 001/PT-S/SPK/X/2010 tanggal 04 Oktober 2010 tentang perintah pendistribusian bibit kelapa sawit dari Perusdes Sesama ke Desa Sukaraja sejumlah 40.000 bibit;
1 (Satu) Bendel tanda terima setoran bibit sawit dari Perusdes untuk Rakyat;
1 (Satu) lembar Rekomendasi dukungan/rekomendasi PERUSDES SESAMA, tanggal 16 Juni 2008;
3 (Tiga) lembar Keputusan Bupati PPU nomor. 141/31/2005 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Suko Mulyo Kec. Sepaku;
2 (Dua) lembar daftar penerima sawit tahap I dan tahap II Desa Suko Mulyo Kec. Sepaku;
1 (Satu) Buku Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Badan usaha milik Desa;
1 (Satu) Buku Surat Rekomendasi Kepala Desa tentang pembangunan Pabrik pengolahan Kelapa Sawit;
1 (Satu) Bendel Daftar nama / KK penerima bantuan Bibit Sawit tahun 2010;
1 (Satu) Bendel tanda terima bibit sawit dari Perusdes sesama untuk Rakyat;
1 (Satu) Buku laporan realisasi pembagian bibit sawit Perusdes Desa Karang Jinawi Tahun 2010;
Satu Bendel Foto Copy surat DPA – SKPD TA. 2008 Belanja tidak langsung No. 1.20.1.20.03.00.00.5.1. (yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya).
Akta Notaris tanggal 08 September 2008 No. 1940/L/IX/2008 tentang perjanjian Kerjasama Kelapa Sawit untuk rakyat ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hariSenin, tanggal 5 Mei 2014, oleh kami I GEDE SUARSANA,S.H Selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi RAJALI,S.H, M.H. dan ABDUL GANI,S.H. masing-masing Hakim Adhoc Tipikor sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014, oleh I GEDE SUARSANA,SH. selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh RAJALI,SH, MH. dan ABDUL GANI,SH. masing-masing Hakim Adhoc Tipikor sebagaiHakim-Hakim Anggota dihadiri SRI SATITI,S.H.Panitera Pengganti, RIYAN RUDINI, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penajam serta Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
RAJALI, S.H., M.H. I GEDE SUARSANA,S.H.
ABDUL GANI, S.H.
Panitera Pengganti
SRI SATITI,S.H.