22/PID.TIPIKOR/2014/PT.KT.SMDA
Putusan PT SAMARINDA Nomor 22/PID.TIPIKOR/2014/PT.KT.SMDA
Other Participants (1)
DHARYONO Bin KARSO SIRIN
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 12 Mei 2014 Nomor : 35/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, yang dimintakan banding tersebut ; - Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
P U T U S A N
NOMOR : 22/PID.TIPIKOR/2014/PT.KT.SMDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DHARYONO Bin KARSO SIRIN ;
Tempat lahir : Bojonegoro (Jawa Timur) ;
Umur/Tgl. Lahir : 45 tahun / 1 Nopember 1967 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln. Cempaka, RT. 04, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Mantan Kepala Desa Bumi Harapan ;
Pendidikan : SMU (tamat) ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum: 1. Linus Erren, S.H., 2. H.Hudali Mukti, S.H., M.H., 3. Yatini, S.H., M.H., 4. Sri Isjana Wadipalapa Putri, S.H., 5. Nurjaninah, S.H., 6. Samhadi Hidayat, S.H., 7. Thersia Hossana Sumuel, S.H., kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum dari Lembaga Konsultas dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, alamat di Jalan K.H Wahid Hasyim, RT.007, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda UItara, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, baik secara bersama-ama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat nomor 022/LKBH/SK-ST/X/2013, tertanggal 24 Oktober 2013, berdasarkan penunjukan Majelis Hakim sesuai penetapan Nomor 35/Pen.Pid.Tipikor/2013/ PN.Smda. tertanggal 22 Oktober 2013;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : 22/Pid.Tipikor/2014/PT.KT.Smda tanggal 24 Juni 2014 tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili Perkara tersebut dalam tingkat banding serta penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim ;
a. Akta Permintaan Banding Nomor: 35/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan permintaan banding masing-masing pada tanggal 19 Mei 2014 ;
b. Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 35/Pid.Tipikor/ 201/PN.Smda yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan
Negeri Samarinda, yang menerangkan bahwa permintaan banding Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 5 Juni 2014 dan permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 Mei 2014 ;
a. Memori Banding Jaksa Penuntut Umum yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Samarinda tertanggal. 21 Mei 2014, serta Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tersebut kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 5 Juni 2014 ;
b Memori Banding Penasihat Hukum terdakwa yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Samarinda tertanggal. 23 Juni 2014, serta Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 07 Juni 2014 ;
c Kontra memori banding Penasihat Hukun terdakwa yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Samarinda tertanggal 23 Juni 2014, serta surat pemberitahuan dan penyerahan kontra menori banding kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 07 Juli 2014 ;
IV. a. Surat pemberitahuan yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Samarinda tertanggal 06 Juni 2014, No: W18.U1/1498/PID.TIPIKOR. 01.6/I/2014, yang memberitahukan bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Penuntut Umum dan Terdakwa diberikan kesempatan memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda terhitung mulai tanggal 09 Juni 2014 sampai dengan tanggal 17 Juni 2014, selama 7 (tujuh) hari kerja ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk.: PDS-01/Q.4.22/Ft.1/03/2013, tertanggal 03 Juni 2013, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan bentuk dakwaan subsidairitas sebagai berikut ::
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa DHARIYONO Bin KARSO SIRIN selaku Kepala Desa Bumi Harapan sejak tahun 1999 s/d 2004 dan tahun 2005 s/d 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 141/53/2005 tanggal 25 Maret 2005 tentang Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Bumi Harapan, pada Tahun 2008 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu sekitar Tahun 2007 sampai dengan 2010, bertempat di Kantor Perusahaan Desa (Perusdes) PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT.SESAMA) di Jl. A. Yani RT.2 Desa Suka Raja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur Pada Pengadilan Negeri Samarinda,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bersama-sama dengan, saksi Isnan Waliudin (Terpidana), saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin SartalipKepala Desa Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, telahmelakukanatau yang turut serta melakukanbeberapa perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada sekitar bulan September tahun 2007, bertempat di rumah Dasuki (Alm) di daerah, Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan, dan Isnan Waliudin (Terpidana), dan Dasuki Istad (Alm) serta delapan kepala desa yang lain dari total sembilan kepala desa di wilayah Kecamatan di Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, telah sepakat untuk menerbitkan dan menandatangani Keputusan Kepala Desa masing-masing desa, terkait dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka untuk mempercepat pelaksanaan program sawit rakyat, yaitu sebagai berikut :
| Nama Desa | Nomor Keputusan Kades | Tanggal | |
| 1. | Bumi Harapan | 045.2/02/Pem-BH/X/2007 | 5-10-2007 |
| 2. | Argo Mulyo | 045.2/04/Pem-AM/X/2007 | 8-10-2007 |
| 3. | Semoi Dua | 045.2/02/Pem-SM II/X/2007 | 11-10-2007 |
| 4. | Sukaraja | 045.2/05/Pem-SKJ/X/2007 | 19-10-2007 |
| 5. | Suko Mulyo | 045.2/06/Pem-SKM/X/2007 | 20-10-2007 |
| 6. | Tengin Baru | 141.2/03/Pem-TB/X/2007 | 22-10-2007 |
| 7. | Bukit Raya | 045.2/04/Pem-BR/X/2007 | 23-10-2007 |
| 8. | Wonosari | 045.2/04/Pem-WS/X/2007 | 25-10-2007 |
| 9. | Karang Jinawi | 045.2/09/Pem-KJ/X/2007 | 30-10-2007 |
Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2007, kemudian didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa Perseroan Terbatas yang bernama PT. Sepaku Sarana Mandiri dengan Akta Notaris SRI ROHANI, SH.M.Kn yaitu Notaris di Penajam Paser Utara, Akta Nomor 12 tanggal 5 Nopember 2007, yang salah satu jenis usaha dari PT. Sepaku Sarana Mandiri adalah menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian yaitu perkebunan kelapa sawit PT. Sepaku Sarana Mandiri telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Januari 2008 dengan Nomor: AHU-02789.A.H.01.01 tahun 2008, dan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas dari Kantor Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor: 171315100401 tanggal 11 Maret 2008.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, ikut serta dalam susunan kepengurusan dan kepemilikan saham dalam perusahaan desa yang didirikan tersebut yaitu PT. Sepaku Sarana Mandiri, dengan susunan kepnengurusan dan kepemilikan saham sebagai berikut :
| No. | Nama | Jabatan/ Kepala Desa | Jumlah Lembar saham | Nilai (Rp) |
| 1. | Ir. Fadjar Sidik | Swasta | 2 | Rp. 2.000.000,- |
| 2. | Damin | Argo Mulyo | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 3. | Dhariyono | Bumi Harapan | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 4. | Siswoyo | Suko Mulyo | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 5. | Iskandar | Semoi Dua | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 6. | Suparno | Sukaraja | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 7. | Maryono | Wonosari | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 8. | Sarno Abdul Rahman | Bukit Raya | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 9. | Ny. Tugiarti | Tengin Baru | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 10. | Ny. Rosdiana | Karang Jinawi | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 11. | Sugiyanto | Swasta | 10 | Rp. 10.000.000,- |
| 12. | Isnan Waliudin | Swasta | 34 | Rp. 34.000.000,- |
| Jumlah | 100 | Rp.100.000.000,- | ||
Bahwa untuk susunan Direksi dan Komisaris PT. Sepaku Sarana Mandiri adalah sebagai berikut:
-
Direksi : - Direktur Utama : Ir. Fadjar Sidik - Direktur : Isnan Waliudin - Direktur : Sugiyanto Komisaris : - Komisaris Utama : Damin (Kades Argo Mulyo) - Komisaris : Dhariyono (Kades Bumi Harapan) - Komisaris : Siswoyo (Kades Suko Mulyo)
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selau Kepala Desa Bumi Harapan pada Tanggal 03 Desember 2007 telah membuat surat rekomendasi berupa dukungan pada PT.Sepaku Sarana Mandiri (PT.SESAMA) untuk mendirikan pabrik kelapa sawit di Sepaku dengan Nomor Surat Rekomendasi : 530/231/Pem.BH/XII/2007 Tanggal 03 Desember 2012, dan rekomendasi tersebut juga diterbitkan oleh 8 (delapan) kepala Desa lain di wilayah Kecamatan Sepaku. Bahwa Surat rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direksi PT.SESAMA bulan November 2007, tentang permohonan Rekomendasi dan Dukungan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS di Kecamatan Sepaku Kab.PPU.
Bahwa kenyataannya, Terdakwa Dhariyono selaku Kepala Desa Bumi Harapan dan seluruh kepala desa di 9 (sembilan) Kecamatan Sepaku, tidak pernah melakukan penyetoran dana ke PT. Sepaku Sarana Mandiri dan modal saham pendirian PT. Sepaku Sarana Mandiri telah dicukupi dan disetor oleh H. DASUKI ISTAD (Alm).
Bahwa Terdakwa Dharoyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, menerbitkan surat rekomendasi berupa Dukungan Kepada PT.SESAMA untuk mendirikan pabrik kelapa sawit di Sepaku Bahwa kemudian, Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin Selaku Kepala Desa Bumi Harapan, serta delapan kepala desa yang lain se kecamatan Sepaku, pada tanggal 10 Desember 2007, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa (APDES) Kecamatan Sepaku yang beranggotakan 9 (sembilan) desa di Kecamatan Sepaku menerbitkan surat nomor : 03 /APDES/XII/2007, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara berisi permohonan untuk mewujudkan desa yang mandiri agar dapat dialokasikan dana dalam APBD II tahun 2008 sebagai penyertaan modal dalam Perusdes SESAMA milik 9 desa dengan besar penyertaan tiap desa sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau total sebesar Rp.11.250.000.000,- (sebelas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), surat tersebut ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Bumi Harapan dan Ketua dan Sekretaris APDES dan delapan (kepala desa) yang lain, dari total sembilan kepala desa di wilayah Kecamatan sepaku, Kab.PPU, yang juga merupakan anggota APDES .
Bahwa Asosiasi Pemerintahan Desa (APDES) Kecamatan Sepaku yang beranggotakan 9 (sembilan) kepala desa di Kecamatan Sepaku :
Ketua : DAMIN selaku Kepala Desa Argo Mulyo.
Sekretaris : DHARIYONO selaku Kepala Desa Bumi Harapan. (Terdakwa)
Bendahara : SISWOYOKepala Desa Suko Mulyo.
Anggota : ISKANDAR selaku Kepala Desa Semoi Dua, sdr. SARNO ABDUL RAHMAN selaku Kepala Desa Bukit Raya, sdr. SUPARNO selaku Kepala Desa Sukaraja, sdr. MARYONO selaku Kepala Desa Wonosari, sdr. ROSDIANA selaku Kepala Desa Karang Jinawi, dan sdr. TUGIARTI selaku Kepala Desa Tengin Baru.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kab.PPU, bersama dengan delapan kepala desa yang lain yaitu : saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin Sartalip Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, bersama dengan Komisaris Utama Perusdes SESAMA (Sepaku Sarana Mandiri), mengadakan rapat pada tanggal 12 Januari 2008, yang pada pokoknya akan melakukan perubahan dari rencana mendirikan pabrik kelapa sawit menjadi Program Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan membuat sebuah pembibitan kelapa sawit yang dikelola oleh Perusdes SESAMA sampai dengan pendistribusian kepada masyarakat petani sawit.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin Selaku Kepala Desa Bumi Harapan, bersama dengan delapan kepala desa yang lain yaitu : saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin Sartalip Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, bersama dengan Komisaris PT.SESAMA, pada tanggal 15 Mei 2008, mengadakan rapat dan kesepakatan untuk menunjuk saksi ISNAN WALIUDIN, S.Sos Bin KASDU yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional ditunjuk sebagai Direktur Pelaksana Pembibitan menggantikan Ir. FADJAR SIDIK.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, membuat Surat Dukungan Kepada PT.SESAMA untuk dukungan /rekomendasi pembangunan Perkebunan (pembibitan) kelapa sawit kepada perusahaan tersebut, dengan tanpa Nomor Surat, yaitu No : .../..../231/Pem.BH/XVI /2008, Tanggal 16 Juli 2008, yang merupakan tindak lanjut dari surat Direksi Perusdes SESAMA Nomor 01 s/d 09/SPK-Sesama/V/2008 tanggal 25 Mei 2008 tentang permohonan dukungan/rekomendasi pengembangan perkebunan (pembibitan) kelapasawit rakyat oleh Perusdes SESAMA, kepada Perusahaan Desa (perusdes) PT.SESAMA, yang telah dibentuk sebelumnya oleh seluruh kepala desa se Kecamaan Sepaku, yang diarahkan untuk mengerjakan proyek pembangunan pembibitan perkebunan sawit rakyat. Selanjunya Surat dukungan tersebut digunakan oleh Saksi Isnan Waliudin, S.Sos Bin Kasdu selaku Direktur Perusdes PT.SESAMA, sebagai salah satu lampiran surat, yaitu surat permohonan, yang dibuat dan ditandatangnai Saksi Isnan Waliudin berupa Proposal Nomor : 010/SPK-SESAMA/VI/2008 Tanggal 16 Jni 2008 ditujukan kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, berisi Permohonan Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat, untuk 9 (sembilan) desa di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu rencana keperluan pengadaan bibit sawit sebanyak 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) bibit dengan nilai sebesar Rp. 10.920.000.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa dari usulan Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan serta delapan kepala desa se Kecamatan Sepaku bersama Direktur dan Komisaris PT.SESAMA, selanjuntnya usulan proyek pengadaan sawit untuk pembangunan Perkebunan Sawit rakyat di setiap desa wilayah Kecamatan Sepaku Kab.PPU ditindaklanjuti Bupati Kab.PPU dan muncullah anggaran Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 dari DPA-SKPD Pos Mata Anggaran Sekretariat Daerah kode rekening 1.20.1.20.03.00.00.5.1 termasuk didalamnya anggaran untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dengan kode rekening 1.7.04.03,sebesar Rp.29.181.200.000,- (dua puluh sembilan milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), terdiri dari:
Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa/ Kelurahan sebesar Rp.21.901.200.000,- (dua puluh satu milyar sembilan ratus satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat (Pilot Project) sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) .
Bahwa pada Tanggal 20 November 2008 Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan beserta masing-masing delapan kepala Desa se Kecamatan Sepaku, mengajukan permohonan pencairan dana Program Bantuan Pengembangan Sawit Rakyat dengan Surat Nomor : 195/Pem-BH/XI/2008 Tanggal 20 November 2008 senilai Rp.780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) permohonan dari Desa Bumi Harapan.
Bahwa tanggal 15 Desember 2008, SUHARDI, S.IP selaku Kabag. Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara membuat telaahan staf yang ditujukan kepada Bupati Penajam Paser Utara melalui Sekretaris Daerah perihal pencairan dana program perkebunan kelapa sawit rakyat di Kecamatan Sepaku. Selanjutnya Hj. ANDI SUHARTI, SE (Alm) selaku Plt. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah nomor : 2112/BTL/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 dengan jumlah penyediaan dana sebesar Rp.9.490.621.550,- (sembilan milyar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah), termasuk didalamnya adalah untuk belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan (Kode rekening 5.1.7.04.03) dengan nilai sebesar Rp.7.849.950.000,- (tujuh milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri dari:
| Nama Desa | Nomor Surat Rekomendasi | Tanggal | Nilai Bantuan (Rp) |
| Bumi Harapan | 195/Pem-BH/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Argomulyo | 423/Pem-AM/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Semoi Dua | 356/Pem-SD/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Sukaraja | 423/Pem-SR/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Sukomulyo | 40/Pem-SM/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Tengin Baru | 437/Pem-TBI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Bukit Raya | 403/Pem-BR/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Wonosari | 341/Pem-WS/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Karang Jinawi | 273/Pem-KJ/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 260.000.000,00 |
Bahwa Bupati Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 412/241/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa untuk Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) melalui Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara yang dibagikan kepada 9 (sembilan) Desa Kecamatan Sepaku yaitu Desa Sukaraja, Desa Tengin Baru, Desa Argo Mulyo, Desa Sukomulyo, Desa Semoi Dua, Desa Wonosari, Desa Bukit Raya, Desa Bumi Harapan, dan Desa Karang Jinawi, dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama Desa (luas lahan sawit) | Volume | Harga per volume | Nilai Bantuan (Rp) |
| 1 | Sukaraja (400 ha) | 40.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp.1.040.000.000,00 |
| 2 | Tengin Baru(300 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 3 | Argomulyo (400 ha) | 40.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp.1.040.000.000,00 |
| 4 | Sukomulyo (350 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 5 | Semoi Dua (450 ha) | 40.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp.1.040.000.000,00 |
| 6 | Wonosari (350 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 7 | Bukit Raya (350 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 8 | Bumi Harapan (300 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 9 | Karang Jinawi (150 ha) | 10.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 260.000.000,00 |
| Jumlah Keseluruhan | Rp.7.280.000.000,00 | |||
Bahwa selanjuntnya Saksi Drs. H. SUTIMAN, MM yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab.PPU sekaligus selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1225/LS/Bant Keu/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 sebesar Rp. 7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) untuk keperluan pembayaran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat sesuai dengan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 412/241/2008. Selanjutnya bagian Keuangan Setda kab. Penajam Paser Utara menerbitkan SP2D Nomor: 4870/SP2D/LS/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Plt. Kabag Keuangan yaitu Hj. ANDI SUHARTI, SE.(Alm) .
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2008, SUHARDI, S.IP selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat kuasa kepada NORHAYANI Binti BAKRI (staf pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara) untuk menandatangani dan mencairkan SP2D Nomor: 4870/SP2D/LS/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah), setelah dana dicairkan, dan pada Tanggal 20 Januari 2009, NORHAYANI Binti BAKRI (staf pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara) melakukan penyetoran dana untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat ke rekening Bank Desa Bumi Harapan Bank BPD Kltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 113.140.031.1 senilai Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, pada tanggal 29 Januari 2009 setelah mendapat informasi bahwa dana bantuan tersebut telah masuk ke rekening Desa Bumi Harapan, dengan Nomor Rekening Bank BPD Kaltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 113.140.031.1 senilai Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) , dan terdakwa memerintahkan Rini Pujianti Astuti selaku bendahara Desa Bumi Harapan, untuk mentransfer uang tersebut ke rekening PT.Sepaku Sarana Mandiri / Isnan dengan Nomor Rekening Bank BPD Kaltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 0131 506 121 senilai Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah). Bahwa seluruh desa se Kecamatan Sepaku yang mendapat dana bantuan tersebut, ikut menyetorkan langsung dana tersebut ke rekening PT.Sepaku Sarana Mandiri Isnan dengan Nomor Rekening Bank BPD Kaltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 0131 506 121 sesuai dengan dana yang diterima masing-masing desa.
Bahwa Terdakwa Dharyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, bersama-sama dengan saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin Sartalip Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, masing-masing membuat, menandatangani dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat, se kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, yang ditetapkan tanpa mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yaitu Pasal 14 ayat (2) huruf c yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD”, serta Pasal 55 ayat (1) dan (4) menyatakan “Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD dan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan telah melakukan kesepakatan dengan seluruh kepala desa di Kecamatan Sepaku, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Kecamatan Sepaku (APDES), untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT. SESAMA untuk melakukan pengadaan bibit kelapa sawit tanpa melalui proses pelelangan. Bahwa dalam pelaksanaan Program Bantuan Pembangunan Perkebunan Sawit Rakyat tersebut, Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan telah melakukan penunjukan langsung pada perusahaan tertentu yaitu PT.Sepaku Sarana Mandiri (SESAMA) dimana Terdakwa merupakan komisaris dalam perusahaan tersebut, sehingga telah melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yaitu :
Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi “Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai diatas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”
Pasal 11 huruf a mengenai persyaratan Penyedia Barang/ Jasa yaitu pada huruf a berbunyi “penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa” huruf b berbunyi “penyedia barang/jasa dalam melaksanakan pengadaan harus memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa”.
Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi “Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum”
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan, bersama para kepala desa lainnya se-Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, setelah menyerahkan dana kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (SESAMA), untuk program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat dan bibit sawit telah diserahkan oleh PT. SESAMA dan diterima oleh masing-masing desa pada akhir tahun 2008 dan awal tahun 2009, dan Terdakwa selaku Kepala Desa Bumi Harapan, tidak pernah membuat atau menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan dana untuk program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat kepada Bupati Penajam Paser Utara, dan telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2007, sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat (2) yang menyatakan “Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang, dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah”.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, yang juga merangkap sebagai sebagai anggota komisaris PT. SESAMA, berdasarkan keterangan Saksi Muhammad Rizal Ramadana selaku Bendahara PT.SESAMA, telah mendapatkan keuntungan dari penunjukan PT.Sepaku Sarana Mandiri sebagai pihak rekanan atau penyedia bibit dalam Pengadaan Bibit Sawit pada 9 (sembilan) desa di wilayah Kecamatan Sepaku Kab.PPU, yaitu menerima pinjaman dana dari PT. SESAMA dengan total Rp. 449.000.000 (empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah) , dan terdakwa mendapat bagian berupa deviden perusahaan dari hasil penunjukan langsung Pengadaan bibit Sawit untuk Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Rp.31 .000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) ditambah Rp.199.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), sehingga total Rp. 679.000.000,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
Bahwa Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan kerugian Negara/Daerah atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Se Kecamatan Sepaku pada Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 Nomor : R-118/PW.17/5/2011 Tanggal 11 April 2011 terdapat total kerugian negara / daerah sebesar sebesar Rp. 2.113.774.000,- (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dalam pengadaan bibit sawit rakyat se-kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perbuatan terdakwa DHARIYONO Bin KARSO SIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa DHARIYONO Bin KARSO SIRIN selaku Kepala Desa Bumi Harapan sejak tahun 1999 s/d 2004 dan tahun 2005 s/d 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 141/53/2005 Tanggal 25 Maret 2005 tentang Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Bumi Harapan, pada Tahun 2008 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu sekitar Tahun 2007 sampai dengan 2010, bertempat di Kantor Perusahaan Desa (Perusdes) PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT.SESAMA) di Jl. A. Yani RT.2 Desa Suka Raja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur Pada Pengadilan Negeri Samarinda,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bersama-sama dengan, saksi Isnan Waliudin (Terpidana), saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin Sartalip Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, telah melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tahun 2007, bertempat di rumah Dasuki (Alm), di Jalan Pupuk Utara Balikpapan, Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan, dan Isnan Waliudin (Terpidana), serta delapan kepala desa yang lain dari total sembilan kepala desa di wilayah Kecamatan di Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, telah sepakat untuk menerbitkan dan menandatangani Keputusan Kepala Desa masing-masing desa, terkait dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka untuk mempercepat pelaksanaan program sawit rakyat, yaitu sebagai berikut :
| Nama Desa | Nomor Keputusan Kades | Tanggal | |
| 1. | Bumi Harapan | 045.2/02/Pem-BH/X/2007 | 5-10-2007 |
| 2. | Argo Mulyo | 045.2/04/Pem-AM/X/2007 | 8-10-2007 |
| 3. | Semoi Dua | 045.2/02/Pem-SM II/X/2007 | 11-10-2007 |
| 4. | Sukaraja | 045.2/05/Pem-SKJ/X/2007 | 19-10-2007 |
| 5. | Suko Mulyo | 045.2/06/Pem-SKM/X/2007 | 20-10-2007 |
| 6. | Tengin Baru | 141.2/03/Pem-TB/X/2007 | 22-10-2007 |
| 7. | Bukit Raya | 045.2/04/Pem-BR/X/2007 | 23-10-2007 |
| 8. | Wonosari | 045.2/04/Pem-WS/X/2007 | 25-10-2007 |
| 9. | Karang Jinawi | 045.2/09/Pem-KJ/X/2007 | 30-10-2007 |
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, yang diangkat sebagai Kepala Desa Bumi Harapan, berdasar SK Bupati Kab.PPU, Nomor : 141/53/ 2005 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 Tentang Desa, Pasal 14 ayat (1) Ditentukan sbb : ” Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ”
Bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa, ditentukan apa yang menjadi wewenang Kepala Desa yaitu sbb :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ;
Mengajukan rancangan peraturan desa;
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk membahas dan ditetapkan bersama BPD;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina perekonomian desa ;
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desanya di dalam maupun di luar pengadilan dan dapat ditunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sesuai dengan wewenag Tersangka selaku kepala desa yaitu memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membina perekonomian desa, pada tanggal 5 Nopember 2007, kemudian didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa Perseroan Terbatas yang bernama PT. Sepaku Sarana Mandiri dengan Akta Notaris SRI ROHANI, SH.M.Kn yaitu Notaris di Penajam Paser Utara, Akta Nomor 12 tanggal 5 Nopember 2007, yang salah satu jenis usaha dari PT. Sepaku Sarana Mandiri adalah menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian yaitu perkebunan kelapa sawit PT. Sepaku Sarana Mandiri telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Januari 2008 dengan Nomor: AHU-02789.A.H.01.01 tahun 2008, dan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas dari Kantor Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor: 171315100401 tanggal 11 Maret 2008.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, ikut serta dalam susunan kepengurusan dan kepemilikan saham dalam perusahaan desa yang didirikan tersebut yaitu PT. Sepaku Sarana Mandiri, dengan susunan kepnengurusan dan kepemilikan saham sebagai berikut :
| No. | Nama | Jabatan/ Kepala Desa | Jumlah Lembar saham | Nilai (Rp) |
| 1. | Ir. Fadjar Sidik | Swasta | 2 | Rp. 2.000.000,- |
| 2. | Damin | Argo Mulyo | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 3. | Dhariyono | Bumi Harapan | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 4. | Siswoyo | Suko Mulyo | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 5. | Iskandar | Semoi Dua | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 6. | Suparno | Sukaraja | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 7. | Maryono | Wonosari | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 8. | Sarno Abdul Rahman | Bukit Raya | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 9. | Ny. Tugiarti | Tengin Baru | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 10. | Ny. Rosdiana | Karang Jinawi | 6 | Rp. 6.000.000,- |
| 11. | Sugiyanto | Swasta | 10 | Rp. 10.000.000,- |
| 12. | Isnan Waliudin | Swasta | 34 | Rp. 34.000.000,- |
| Jumlah | 100 | Rp.100.000.000,- | ||
Bahwa untuk susunan Direksi dan Komisaris PT. Sepaku Sarana Mandiri adalah sebagai berikut:
-
Direksi : - Direktur Utama : Ir. Fadjar Sidik - Direktur : Isnan Waliudin - Direktur : Sugiyanto Komisaris : - Komisaris Utama : Damin (Kades Argo Mulyo) - Komisaris : Dhariyono (Kades Bumi Harapan) - Komisaris : Siswoyo (Kades Suko Mulyo)
Bahwa kenyataannya, Terdakwa Dhariyono selaku Kepala Desa Bumi Harapan dan seluruh kepala desa di 9 (sembilan) Kecamatan Sepaku, tidak pernah melakukan penyetoran dana ke PT. Sepaku Sarana Mandiri dan modal saham pendirian PT. Sepaku Sarana Mandiri telah dicukupi dan disetor oleh H. DASUKI ISTAD (Alm).
Bahwa kemudian, Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin Selaku Kepala Desa Bumi Harapan, serta delapan kepala desa yang lain se kecamatan Sepaku, pada tanggal 10 Desember 2007, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa (APDES) Kecamatan Sepaku yang beranggotakan 9 (sembilan) desa di Kecamatan Sepaku menerbitkan surat nomor : 03 /APDES/XII/2007, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara berisi permohonan untuk mewujudkan desa yang mandiri agar dapat dialokasikan dana dalam APBD II tahun 2008 sebagai penyertaan modal dalam Perusdes SESAMA milik 9 desa dengan besar penyertaan tiap desa sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau total sebesar Rp.11.250.000.000,- (sebelas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), surat tersebut ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Bumi Harapan dan Ketua dan Sekretaris APDES dan delapan (kepala desa) yang lain, dari total sembilan kepala desa di wilayah Kecamatan sepaku, Kab.PPU, yang juga merupakan anggota APDES
Bahwa Asosiasi Pemerintahan Desa (APDES) Kecamatan Sepaku yang beranggotakan 9 (sembilan) kepala desa di Kecamatan Sepaku :
Ketua : DAMIN selaku Kepala Desa Argo Mulyo.
Sekretaris : DHARIYONO selaku Kepala Desa Bumi Harapan. (Terdakwa)
Bendahara : SISWOYOKepala Desa Suko Mulyo.
Anggota : ISKANDAR selaku Kepala Desa Semoi Dua, sdr. SARNO ABDUL RAHMAN selaku Kepala Desa Bukit Raya, sdr. SUPARNO selaku Kepala Desa Sukaraja, sdr. MARYONO selaku Kepala Desa Wonosari, sdr. ROSDIANA selaku Kepala Desa Karang Jinawi, dan sdr. TUGIARTI selaku Kepala Desa Tengin Baru.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kab.PPU, bersama dengan delapan kepala desa yang lain yaitu : saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin Sartalip Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, bersama dengan Komisaris Utama Perusdes SESAMA (Sepaku Sarana Mandiri), mengadakan rapat pada tanggal 12 Januari 2008, yang pada pokoknya akan melakukan perubahan dari rencana mendirikan pabrik kelapa sawit menjadi Program Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dengan membuat sebuah pembibitan kelapa sawit yang dikelola oleh Perusdes SESAMA sampai dengan pendistribusian kepada masyarakat petani sawit.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin Selaku Kepala Desa Bumi Harapan, bersama dengan delapan kepala desa yang lain yaitu : saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin Sartalip Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, bersama dengan Komisaris PT.SESAMA, pada tanggal 15 Mei 2008, mengadakan rapat dan kesepakatan untuk menunjuk saksi ISNAN WALIUDIN, S.Sos Bin KASDU yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional ditunjuk sebagai Direktur Pelaksana Pembibitan menggantikan Ir. FADJAR SIDIK.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, membuat Surat Dukungan Kepada PT.SESAMA untuk mendirikan pabrik kelapa sawit di Sepaku, pada Tanggal 03 Desember 2007 Nomor Surat Rekomendasi : 530/231/Pem.BH/XII/2007, yang merupakan tindak lanjut dari surat Direksi Perusdes SESAMA Nomor 01 s/d 09/SPK-Sesama/V/2008 tanggal 25 Mei 2008 tentang permohonan dukungan/rekomendasi pengembangan perkebunan (pembibitan) kelapa sawit rakyat oleh Perusdes SESAMA, kepada Perusahaan Desa (perusdes) PT.SESAMA, yang telah dibentuk sebelumnya oleh seluruh kepala desa se kecamaan Sepaku, yang diarahkan untuk mengerjakan proyek pembangunan pembibitan perkebunan sawit rakyat. Selanjunya Surat dukungan tersebut digunakan oleh Saksi Isnan Waliudin, S.Sos Bin Kasdu selaku Direktur Perusdes PT.SESAMA, sebagai salah satu lampiran surat, yaitu surat permohonan, yang dibuat dan ditandatangnai Saksi Isnan Waliudin berupa Proposal Nomor : 010/SPK-SESAMA/VI/2008 Tanggal 16 Jni 2008 ditujukan kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, berisi Permohonan Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat, untuk 9 (sembilan) desa di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu rencana keperluan pengadaan bibit sawit sebanyak 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) bibit dengan nilai sebesar Rp. 10.920.000.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa dari usulan Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan serta delapan kepala desa se Kecamatan Sepaku bersama Direktur dan Komisaris PT.SESAMA, selanjuntnya usulan proyek pengadaan sawit untuk pembangunan Perkebunan Sawit rakyat di setiap desa wilayah Kecamatan Sepaku Kab.PPU ditindaklanjuti Bupati Kab.PPU dan muncullah anggaranBantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 dari DPA-SKPD Pos Mata Anggaran Sekretariat Daerah kode rekening 1.20.1.20.03.00.00.5.1 termasuk didalamnya anggaran untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dengan kode rekening 1.7.04.03,sebesar Rp.29.181.200.000,- (dua puluh sembilan milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), terdiri dari:
Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa/ Kelurahan sebesar Rp.21.901.200.000,- (dua puluh satu milyar sembilan ratus satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat (Pilot Project) sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) .
Bahwa pada Tanggal 20 November 2008 Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan beserta masing-masing delapan kepala Desa se Kecamatan Sepaku, mengajukan permohonan pencairan dana Program Bantuan Pengembangan Sawit Rakyat dengan Surat Nomor : 195/Pem-BH/XI/2008 Tanggal 20 November 2008 senilai Rp.780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) permohonan dari Desa Bumi Harapan.
Bahwa Terdakwa Dharyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, bersama-sama dengan saksi Siswoyo Bin Sumiran Kepala Desa Suko Mulyo, saksi Damin, S.PDI Bin Rajak Kepala Desa Argo Mulyo, saksi Surani Bin Kiran (Alm) sebagai Plt Kepala Desa Sukaraja, saksi Maryono Bin Marjani Kepala Desa Wonosari, saksi Iskandar Bin Sartalip Semoi II, dan saksi Tugiarti Binti Supardi Kepala Desa Tengin Baru, Serta Saksi Sarno Abdul Rahman Kepala Desa Bukit Raya (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi Rosdiana Kepala Desa Karang Jinawi, Pada Tanggal 10 Desember 2008 masing-masing kepala desa menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 001 Tahun 2008, menandatangani dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat, se kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, secara sepihak, yang ditetapkan tanpa mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yaitu Pasal 14 ayat (2) huruf c yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD”, serta Pasal 55 ayat (1) dan (4) menyatakan “Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD dan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, serta 8 (delapan) kepala desa se Kecamatan Sepaku, telah menerbitkan Peraturan Desa No.001 Tahun 2008 yang intinya telah menunjuk PT.Sepaku Sarana Mandiri (PT.SESAMA) untuk menunjuk PT.SESAMA sebagai pihak atau perusahaan yang akan, dan telah melaksanakan pengadaan bibit sawit untuk seluruh desa se Kecamatam Sepaku Kab.PPU, antara lain Sebagaimana ditentukan pada Pasal 1 (2) Perdes 001 Tahun 2008 Desa Bumi Harapan “Dana bantuan program pengembangan perkebunan sawit rakyat selanjutnya akan diserahkan pada masyarakat melalui Perusdes SESAMA, untuk kegiatan pembibitan dalam rangka penyiapan bibit siap tanam untuk dibagikan kepada petani penerima bantuan”
Bahwa tanggal 15 Desember 2008, SUHARDI, S.IP selaku Kabag. Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara membuat telaahan staf yang ditujukan kepada Bupati Penajam Paser Utara melalui Sekretaris Daerah perihal pencairan dana program perkebunan kelapa sawit rakyat di Kecamatan Sepaku. Selanjutnya Hj. ANDI SUHARTI, SE (Alm) selaku Plt. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah nomor : 2112/BTL/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 dengan jumlah penyediaan dana sebesar Rp.9.490.621.550,- (sembilan milyar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah), termasuk didalamnya adalah untuk belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan (Kode rekening 5.1.7.04.03) dengan nilai sebesar Rp.7.849.950.000,- (tujuh milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri dari :
| Nama Desa | Nomor Surat Rekomendasi | Tanggal | Nilai Bantuan (Rp) |
| Bumi Harapan | 195/Pem-BH/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Argomulyo | 423/Pem-AM/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Semoi Dua | 356/Pem-SD/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Sukaraja | 423/Pem-SR/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp.1.040.000.000,00 |
| Sukomulyo | 40/Pem-SM/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Tengin Baru | 437/Pem-TBI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Bukit Raya | 403/Pem-BR/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Wonosari | 341/Pem-WS/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 780.000.000,00 |
| Karang Jinawi | 273/Pem-KJ/XI/2008 | 20-11-2008 | Rp. 260.000.000,00 |
Bahwa Bupati Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 412/241/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa untuk Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) melalui Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara yang dibagikan kepada 9 (sembilan) Desa Kecamatan Sepaku yaitu Desa Sukaraja, Desa Tengin Baru, Desa Argo Mulyo, Desa Sukomulyo, Desa Semoi Dua, Desa Wonosari, Desa Bukit Raya perincian seba, Desa Bumi Harapan, dan Desa Karang Jinawi, dengan gai berikut :
| No | Nama Desa (luas lahan sawit) | Volume | Harga per volume | Nilai Bantuan (Rp) |
| 1 | Sukaraja (400 ha) | 40.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp.1.040.000.000,00 |
| 2 | Tengin Baru(300 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 3 | Argomulyo (400 ha) | 40.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp.1.040.000.000,00 |
| 4 | Sukomulyo (350 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 5 | Semoi Dua (450 ha) | 40.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp.1.040.000.000,00 |
| 6 | Wonosari (350 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 7 | Bukit Raya (350 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 8 | Bumi Harapan (300 ha) | 30.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 780.000.000,00 |
| 9 | Karang Jinawi (150 ha) | 10.000 bibit | Rp. 26.000 | Rp. 260.000.000,00 |
| Jumlah Keseluruhan | Rp.7.280.000.000,00 | |||
Bahwa selanjuntnya Saksi Drs. H. SUTIMAN, MM yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab.PPU sekaligus selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1225/LS/Bant Keu/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 sebesar Rp. 7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) untuk keperluan pembayaran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat sesuai dengan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 412/241/2008. Selanjutnya bagian Keuangan Setda kab. Penajam Paser Utara menerbitkan SP2D Nomor: 4870/SP2D/LS/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp.7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Plt. Kabag Keuangan yaitu Hj. ANDI SUHARTI, SE.(Alm) .
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2008, SUHARDI, S.IP selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat kuasa kepada NORHAYANI Binti BAKRI (staf pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara) untuk menandatangani dan mencairkan SP2D Nomor: 4870/SP2D/LS/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp.7.280.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah), setelah dana dicairkan, dan pada Tanggal 20 Januari 2009, NORHAYANI Binti BAKRI (staf pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara) melakukan penyetoran dana untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat ke rekening Bank Desa Bumi Harapan Bank BPD Kltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 113.140.031.1 senilai Rp. 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, pada tanggal 29 Januari 2009 setelah mendapat informasi bahwa dana bantuan tersebut telah masuk ke rekening Desa Bumi Harapan, dengan Nomor Rekening Bank BPD Kaltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 113.140.031.1 senilai Rp. 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) , dan terdakwa memerintahkan Rini Pujianti Astuti selaku bendahara Desa Bumi Harapan, untuk mentransfer uang tersebut ke rekening PT.Sepaku Sarana Mandiri / Isnan dengan Nomor Rekening Bank BPD Kaltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 0131 506 121 senilai Rp. 780.000.000,00(tujuh ratus delapan puluh juta rupiah). Bahwa seluruh desa se Kecamatan Sepaku yang mendapat dana bantuan tersebut, ikut menyetorkan langsung dana tersebut ke rekening PT.Sepaku Sarana Mandiri Isnan dengan Nomor Rekening Bank BPD Kaltim Cabang Penajam Nomor Rekening : 0131 506 121 sesuai dengan dana yang diterima masing-masing desa.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan telah melakukan kesepakatan dengan seluruh kepala desa di Kecamatan Sepaku, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Kecamatan Sepaku (APDES), untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT. SESAMA untuk melakukan pengadaan bibit kelapa sawit tanpa melalui proses pelelangan. Bahwa dalam pelaksanaan Program Bantuan Pembangunan Perkebunan Sawit Rakyat tersebut, Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan telah melakukan penunjukan langsung pada perusahaan tertentu yaitu PT.Sepaku Sarana Mandiri (SESAMA) dimana Terdakwa merupakan komisaris dalam perusahaan tersebut, sehingga telah melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yaitu :
Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi “Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai diatas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”
Pasal 11 huruf a mengenai persyaratan Penyedia Barang/ Jasa yaitu pada huruf a berbunyi “penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa” huruf b berbunyi “penyedia barang/jasa dalam melaksanakan pengadaan harus memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa”.
Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi “Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum”
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin, selaku Kepala Desa Bumi Harapan, bersama para kepala desa lainnya se-Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, setelah menyerahkan dana kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (SESAMA), untuk program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat dan bibit sawit telah diserahkan oleh PT. SESAMA dan diterima oleh masing-masing desa pada akhir tahun 2008 dan awal tahun 2009, dan Terdakwa selaku Kepala Desa Bumi Harapan, tidak pernah membuat atau menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan dana untuk program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat kepada Bupati Penajam Paser Utara, dan telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2007, sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat (2) yang menyatakan “Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang, dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah”.
Bahwa Terdakwa Dhariyono Bin Karso Sirin selaku Kepala Desa Bumi Harapan, yang juga merangkap sebagai sebagai anggota komisaris PT. SESAMA, berdasarkan keterangan Saksi Muhammad Rizal Ramadana selaku Bendahara PT.SESAMA, telah mendapatkan keuntungan dari penunjukan PT.Sepaku Sarana Mandiri sebagai pihak rekanan atau penyedia bibit dalam Pengadaan Bibit Sawit pada 9 (sembilan) desa di wilayah Kecamatan Sepaku Kab.PPU, yaitu menerima pinjaman dana dari PT. SESAMA dengan total Rp. 449.000.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah) , dan terdakwa mendapat bagian berupa deviden perusahaan dari hasil penunjukan langsung Pengadaan bibit Sawit untuk Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Rp.31 .000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) ditambah Rp.199.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), sehingga total Rp. 679.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
Bahwa Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan kerugian Negara/Daerah atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Se Kecamatan Sepaku pada Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 Nomor : R-118/PW.17/5/2011 Tanggal 11 April 2011 terdapat total kerugian negara / daerah sebesar sebesar Rp. 2.113.774.000,00 (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dalam pengadaan bibit sawit rakyat se-kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan kerugian Negara/Daerah atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Se Kecamatan Sepaku pada Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008 Nomor : R-118/PW.17/5/2011 Tanggal 11 April 2011 terdapat total kerugian negara / daerah sebesar sebesar Rp. 2.113.774.000,00 (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dalam pengadaan bibit sawit rakyat se-kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perbuatan terdakwa DHARIYONO Bin KARSO SIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa juga telah dituntut oleh Jaksa / Penuntut Umum, seperti termaktub dalam Requisitoir Reg.Perk: PDS-01/PPU/03/2013, tanggal 07 April 2014, yang pada pokoknya meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama / PN.Samarinda memutus terdakwa dengan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DHARIYONO Bin KARSO SIRIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DHARIYONO Bin KARSO SIRIN dengan Pidana penjara selama 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN dan DENDA sebesar Rp200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN
Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT SEPAKU SARANA MANDIRI”;
Tanda daftar Perusahaan Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Perindustrian perdagangan an. Koperasi PPU;
Surat Ijin Bupati Penajam Paser Utara No. : 154/EKONOMI-ITU/XII/2007, tanggal 07 Desember 2007;
Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) dari Dinas Perkebunan Propinsi Kaltim, tanggal 28 Agustus 2009;
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-02790.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 21 Januari 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 481/17.13/PK/III/2008tanggal 07 Maret 2008;
Surat Keterangan terdaftar Pajak no : PEM-7756/WPJ.14/ KP.0103/2007, tanggal 22 Nopember 2007 yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak;
7 (tujuh) lembar Slip Pengiriman uang ke PPKS Medan;
1(satu) lembar Slip Penyetoran Rp. 500.000.000,00 ke rekening Dasuki Istad.
1(satu) lembar Slip pengiriman uang Rp. 900.000.000,00 dalam Negeri ke rekening 0440514936 (BCA Ambon) An. USULA POPIYANI;
1(satu) lembar Slip pengiriman uang dalam Negeri ke rekening Bank Mandiri Cabang Batakan no. 1480004995026 atas nama DANIEL RIGAN (untuk pembelian Pupuk) jumlah Rp. 440.025.000,00;
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa sawit Unggul PPKS tanggal 10 Pebruari 2009 dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 10 Pebruari 2009;
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa sawit Unggul PPKS tanggal 18 Pebruari 2009 dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 18 Pebruari 2009;
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa sawit Unggul PPKS tanggal 23 Pebruari 2009 dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 23 Pebruari 2009;
DO tanggal 1 Mei 2009 dan Penyerahan barang dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 5 Mei 2009;
DO tanggal 7 Mei 2009 dan Penyerahan barang dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 12 Mei 2009;
DO tanggal 4 Juni 2009 dan Penyerahan barang dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 9 Juni 2009;
1 (satu) bendel rekening koran PT Sepaku Sarana Mandiri pada Bankaltim;
Rincian pengeluaran dari bulan Mei 2009 s/d April 2010 sebanyak 12 (dua belas ) bendel;
1(satu) bendel bukti pengiriman/surat jalan bibit ke 8 Desa Kecamatan Sepaku;
Daftar rekapan pengeluaran /tulis tangan 2 (dua lembar);
Surat hasil rapat 9 (Sembilan) Kepala Desa tentang Keputusan penunjukan pengganti Direktur Utama Perusdes Sesama beserta daftar hadir rapat penunjukan Direktur pelaksana pembibitan kelapa sawit PT. Sesama Kec. Sepaku Kab. PPU tgl 15 Mei 2008;
1 (Satu) Surat keterangan mutu benih dari Dinas Perkebunan UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Pemprov Kaltim No. : 25/SKMB/UPTD-PBP/ 2010, tgl 10 Feb 2010;
1 (Satu) Surat keterangan mutu benih dari Dinas Perkebunan UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Pemprov Kaltim No. : 26/SKMB/UPTD-PBP/2010, tanggal 10 Februari 2010;
1 (Satu/ Surat keterangan mutu benih dari Dinas Perkebunan UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Pemprov Kaltim No. : 27/SKMB/UPTD-PBP/2010, tanggal 10 Februari 2010;
1 (Satu) Surat (Sertifikat Kesehatan tumbuhan antara area) dari Departemen Petanian Badan Karantina Pertanian No. : 2009,2.007,00.05. K.A 03345, tanggal 17 Juni 2009;
1 (Satu) Bendel Surat perintah penyerahan barang (DO) dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) kepada Perusdes Sesama No. : 01861/MED/KS/VI/2009, tanggal 04 Juni 2009;
1 (Satu) (Surat keterangan pemeriksaan ulang) dari Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan No. : B.320/LB.620/E.8/ PPKS/VI/2009 , tanggal 17 Juni 2009;
5 (Lima) lembar tanda bukti/Slip Setoran modal dari Desa Bumi Harapan, Desa Suka raja, Desa Suko Mulyo, Desa Argo Mulyo, Desa Semoi Dua ke No. Rek. 0131506121, PT. Sepaku Sarana Mandiri pada tanggal 03 Desember 2007 dengan nominal masing-masing sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana PT. SESAMA untuk Program pengembangan perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dari 9 (Sembilan) Desa yang dananya bersumber dari APBD Pemkab PPU TA. 2008;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari KUSMIYATI (bendahara Desa) kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri no.Rek 0131506121 nilai setoran Rp.780.000.000,00;
Peraturan Kepala Desa Tengin Baru No. 01 tahun 2008 tentang teknis pedoman pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan sawit rakyat Desa Tengin Baru;
Surat Keputusan Kepala Desa Tengin Baru No. : 141.2/05/ pem-TB/X/2007 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tanggal 26 Desember 2008 dari MISRIATI kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri no.Rek 0131506121 nilai setoran Rp.1.040.000.000,00 (Satu milyar empat puluh juta rupiah);
1 (satu) bendel peraturan Kepala Desa Semoi Dua no. 001 tahun 2008 tentang pedoman Teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit rakyat Desa Semoi Dua tgl 9 Desember 2008;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tgll 24 Desember 2008 dari bendahara pemkab PPU kepada sdr, SAIFUL HIDAYAT (bendahara Desa Semoi Dua) No.Rek 1131400370 nilai setoran Rp.1.040.000.000,00;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tanggal 26 Desember 2008 dari Sdr, SAIFUL HIDAYAT (Bendahara Desa Semoi Dua) kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri no.Rek 0131506121 nilai setoran Rp.1.040.000.000,00;
1 (satu) bendel peraturan Kepala Desa Semoi Dua nomor. 001 tahun 2008 tentang pedoman Teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit rakyat Desa Semoi Dua tanggal 9 Desember 2008;
1 (satu) buku Peraturan Kepala Desa Sukomulyo no : 001 tahun 2008 tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan sawit rakyat Desa Sukomulyo tgl 10 Des 2008;
1 (satu) Slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari SUPADI (bendahara Desa Suko mulyo) kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri no. Rek 0131506121 nilai setoran Rp.780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
Nota penjualan dari PT.Santika Mitra Persada kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri Nominal Rp.250.000.000,00;
Bukti Transfer Bank Mandiri kepada H.DASUKI ISTAD sebesar Rp.300.000.000,- tanggal 23 Maret 2009;
1 (Satu) Buku peraturan Desa Bukit Raya No. 02 tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaBukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU Tanggal 20 September 2008;
1 (Satu) lembar slip Setoran Bank Kaltim tanggal 27 Januari 2009 dari Bendahara Desa Karang Jinawi No. Rek. 1131400426 ke Rekening PT. Sesama No. Rek. 0131506121 sebesar Rp. 260.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) lembar tanda bukti/slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari JATMIKO (Bendahara Desa) kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT.Sesama) No. Rek. 0131506121 senilai Rp. 780.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel peraturan kepala Desa Bukit Raya No. 01 tahun 2008, tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Desa Bukit Raya tanggal 10 Desember 2008;
1 (Satu) lembar tanda bukti/slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari KODRAT SUNARKO (Bendahara Desa) kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT.Sesama) No. Rek. 0131506121 senilai Rp. 780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel peraturan kepala Desa Wonosari No. 01 tahunn 2008, tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Ds Wonosari tgl 15 Des. 2008;
1 (satu) exemplar Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim cabang Penajam atas nama SEPAKU SARANA MANDIRI.PT/ISNAN no. Rekening 0131506121 alamat JL. A.YANI No.13 RT 02 Penajam periode 25 Desember 2008 s/d 26 Nopember 2010;
1 (satu) exemplar Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim cabang Penajam atas nama SEPAKU SARANA MANDIRI.PT/ISNAN no. Rekening 0131506121 alamat JL. A.YANI No.13 RT 02 Penajam periode 28 Nopember 2007 s/d 26 Nopember 2008;
1 (Satu) lembar Daftar nama-nama Desa yang menerima pembagian bibit kelapa sawit di 9 Desa Kec. Sepaku Kab. PPU tanggal 30 Desember 2010;
1 (Satu) lembar tanda bukti/slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari Bendahara Desa Bumi Harapan kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT. Sesama) No. Rek. 0131506121 senilai Rp. 780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel Peraturan Kepala Desa Bumi Harapan No. : 02 tahun 2008, tentang Pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Desa Bumi Harapan tanggal 10 Desember 2008;
1 (Satu) lembar Rekening Koran Bankaltim Cabang Penajam tanggal 27 Desember 2010 An. Bendahara Desa Bumi Harapan No. Rek. : 113140031. Alamat Jl. Negara KM. 45 Bumi Harapan Kab. Penajam Paser Utara periode 19 Januari 2009 S/d 27 Januari 2009;
Tanda bukti transfer/slip setoran Bankaltim tanggal 24 Desember 2008 dari Bendahara Pemkab PPU kepada Sdr, SURANI (Bendahara Desa Sukaraja) No. Rek 113140040.0 nilai setoran Rp. 1.040.000.000,00 (Satu Milyar Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) lembar Bukti Slip/setoran Transfer BanKaltim tanggal 26 Desember 2008 dari Bendahara Desa Suka Raja ke PT. SeSaMa No. Rek. 01315.06121 Sejumlah Rp. 1.040.000.000,- (Satu Milyar Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel tanda terima setoran bibit sawit dari Perusdes untuk rakyat Desa Suka Raja;
1 (Satu) Bendel Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 2112/BTL/XII/2008 Tahun 2008 Tahun Anggaran 2008 Tanggal 15 Desember 2008;
1 (Satu) Bendel Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 412/241/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Sebesar Rp. 7.280.000.000,00 melalui Kabag Pemerintahan Setda. Kab. PPU;
1 (Satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 145/LS/Bankeu/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 Sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 1225 / LS / Bankeu / XII / 2008. Tanggal 19 Desember 2008 Sebesar Rp. 7.280.000.000,00;.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4870 / SP2D / LS / XII / 2008, Tanggal 22 Desember 2008 Sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat sesuai SK. Bupati No. : 412/241/ 2008 tahun 2008 sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.041.8, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Wonosari Kec. Sepaku Kab. PPU;
1 (Satu) lembar Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.032.9, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.031.1, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.039.6, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.037.0, tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.040.000.000,- kepada Bendahara Desa Demoi Dua Kec. Sepaku Kabupaten PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.029.9, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,- kepada Bendahara Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU.
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.040.0, tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.040.000.000,00 kepada Bendahara Desa Suka Raja Kec. Sepaku Kabupaten PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.030.2, tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.040.000.000,00 kepada Bendahara Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.042.6, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 260.000.000,00 kepada Bendahara Desa Karang Jinawi Kec. Sepaku Kab. PPU;
1 (Satu) lembar surat telahaan staf bagian pemerintahan Setdakab, Penajam Paser Utara tanggal 15 Desember 2008, perihal pencairan dana program perkebunan kelapa sawit rakyat (Pilot Project) di Kecamatan Sepaku;
Foto Copy Buku II Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan belanja Daerah TA. 2008 (yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya);
Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. : 141/18/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Argo Mulyo Kec. Sepaku Kabupaten PPU;
1 (Satu) lembar Data pengajuan Bibit Sawit kelompok Tani Desa Argo Mulyo tanggal 10 Juni 2007;
1 (Satu) lembar Data realisasi penerimaan Bibit Sawit kelompok Tani Desa Argo Mulyo tanggal 26 Desember 2010;
1 (Satu) Bendel Bukti pengiriman barang;
3 (Tiga) lembar Rekapitulasi Pendistribusian Bibit Kelapa Sawit Perusdes Ke Desa Bukit Raya tahun 2010;
1 (Satu) Bendel Daftar Penerima Bibit Sawit Prosdes Desa Semoi Dua;
3 (Tiga) lembar daftar nama-nama warga yang menerima bibit sawit Desa Wonosari;
1 (Satu) Bendel Surat perintah kerja No. : 001/PT-S/SPK/X/2010 tanggal 04 Oktober 2010 tentang perintah pendistribusian bibit kelapa sawit dari Perusdes Sesama ke Desa Sukaraja sejumlah 40.000 bibit;
1 (Satu) Bendel tanda terima setoran bibit sawit dari Perusdes untuk Rakyat.
1 (Satu) lembar Rekomendasi dukungan/rekomendasi PERUSDES SESAMA, tanggal 16 Juni 2008;
3 (Tiga) lembar Keputusan Bupati PPU nomor. 141/31/2005 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku;
2 (Dua) lembar daftar penerima sawit tahap I dan tahap II Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku;
1 (Satu) Buku Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Badan usaha milik Desa;
1 (Satu) Buku Surat Rekomendasi Kepala Desa tentang pembangunan Pabrik pengolahan Kelapa Sawit;
1 (Satu) Bendel Daftar nama / KK penerima bantuan Bibit Sawit tahun 2010;
1 (Satu) Bendel tanda terima bibit sawit dari Perusdes sesama untuk Rakyat;
1 (Satu) Buku laporan realisasi pembagian bibit sawit Perusdes Desa Karang Jinawi Tahun 2010;
Satu Bendel Foto Copy surat DPA – SKPD TA. 2008 Belanja tidak langsung No. 1.20.1.20.03.00.00.5.1. (yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya);
Akta Notaris tanggal 08 September 2008 No. 1940/L/IX/2008 tentang perjanjian Kerjasama Kelapa Sawit untuk rakyat ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 12 Mei 2014 Nomor: 35/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Dharyono bin Karso Sirin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaanPrimair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Dharyono bin Karso Sirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ” ;
Menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang Pengganti sebesar Rp 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa belum juga membayar uang pengganti yang telah ditetapkan maka terhadap kekayaan Terdakwa disita untuk dilelang atau apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda atau harta Terdakwa tidak mencukupi maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT SEPAKU SARANA MANDIRI”);
tanda daftar Perusahaan Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Perindustrian perdagangan an. Koperasi PPU;
Surat Ijin Bupati Penajam Paser Utara No. : 154/EKONOMI-ITU/XII/2007, tanggal 07 Desember 2007;
Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) dari Dinas Perkebunan Propinsi Kaltim, tanggal 28 Agustus 2009;
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-02790.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 21 Januari 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 481/17.13/PK/III/ 2008tanggal 07 Maret 2008;
Surat Keterangan terdaftar Pajak no : PEM-7756/WPJ.14/KP.0103/ 2007, tanggal 22 Nopember 2007 yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak;
7 (tujuh) lembar Slip Pengiriman uang ke PPKS Medan;
1(satu) lembar Slip Penyetoran Rp. 500.000.000,- ke rekening Dasuki Istad;
1(satu) lembar Slip pengiriman uang Rp. 900.000.000. dalam Negeri ke rekening 0440514936 (BCA Ambon) An. USULA POPIYANI;
1(satu) lembar Slip pengiriman uang dalam Negeri ke rekening Bank Mandiri Cabang Batakan no. 1480004995026 atas nama DANIEL RIGAN (untuk pembelian Pupuk) jumlah Rp. 440.025.000;
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa sawit Unggul PPKS tanggal 10 Pebruari 2009 dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 10 Pebruari 2009;
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa sawit Unggul PPKS tanggal 18 Pebruari 2009 dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 18 Pebruari 2009;
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa sawit Unggul PPKS tanggal 23 Pebruari 2009 dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 23 Pebruari 2009;
DO tanggal 1 Mei 2009 dan Penyerahan barang dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 5 Mei 2009;
DO tanggal 7 Mei 2009 dan Penyerahan barang dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 12 Mei 2009;
DO tanggal 4 Juni 2009 dan Penyerahan barang dan daftar rincian kecambah, surat keterangan pemeriksaan ulang, sertifikasi kesehatan tumbuhan antar area tanggal 9 Juni 2009;
1 (satu) bendel rekening koran PT Sepaku Sarana Mandiri pada Bankaltim;
Rincian pengeluaran dari bulan Mei 2009 s/d April 2010 sebanyak 12 (dua belas ) bendel;
1(satu) bendel bukti pengiriman/surat jalan bibit ke 8 Desa Kec. Sepaku;
Daftar rekapan pengeluaran /tulis tangan 2 (dua lembar);
Surat hasil rapat 9 (Sembilan) Kepala Desa tentang Keputusan penunjukan pengganti Direktur Utama Perusdes Sesama beserta daftar hadir rapat penunjukan Direktur pelaksana pembibitan kelapa sawit PT. Sesama Kec. Sepaku Kab. PPU tgl 15 Mei 2008;
1 (Satu) Surat keterangan mutu benih dari Dinas Perkebunan UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Pemprov Kaltim No. : 25/SKMB/UPTD-PBP/ 2010, tgl 10 Feb 2010;
1 (Satu) Surat keterangan mutu benih dari Dinas Perkebunan UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Pemprov Kaltim No. : 26/SKMB/UPTD-PBP/2010, tanggal 10 Februari 2010;
1 (Satu/ Surat keterangan mutu benih dari Dinas Perkebunan UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Pemprov Kaltim No. : 27/SKMB/UPTD-PBP/2010, tanggal 10 Februari 2010;
1 (Satu) Surat (Sertifikat Kesehatan tumbuhan antara area) dari Departemen Petanian Badan Karantina Pertanian No. : 2009,2.007,00.05. K.A 03345, tanggal 17 Juni 2009;
1 (Satu) Bendel Surat perintah penyerahan barang (DO) dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) kepada Perusdes Sesama No. : 01861/MED/KS/VI/2009, tanggal 04 Juni 2009;
1 (Satu) (Surat keterangan pemeriksaan ulang) dari Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan No. : B.320/LB.620/E.8/ PPKS/VI/2009 , tanggal 17 Juni 2009;
5 (Lima) lembar tanda bukti/Slip Setoran modal dari Desa Bumi Harapan, Desa Suka raja, Desa Suko Mulyo, Desa Argo Mulyo, Desa Semoi Dua ke No. Rek. 0131506121, PT. Sepaku Sarana Mandiri pada tanggal 03 Desember 2007 dengan nominal masing-masing sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana PT. SESAMA untuk Program pengembangan perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dari 9 (Sembilan) Desa yang dananya bersumber dari APBD Pemkab PPU TA. 2008;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari KUSMIYATI (bendahara Desa) kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri no.Rek 0131506121 nilai setoran Rp.780.000.000,00;
Peraturan Kepala Desa Tengin Baru No. 01 tahun 2008 tentang teknis pedoman pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan sawit rakyat Desa Tengin;
Surat Keputusan Kepala Desa Tengin Baru No. : 141.2/05/ pem-TB/X/2007 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tanggal 26 Desember 2008 dari MISRIATI kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri no.Rek 0131506121 nilai setoran Rp.1.040.000.000,00 (Satu milyar empat puluh juta rupiah);
1 (satu) bendel peraturan Kepala Desa Semoi Dua no. 001 tahun 2008 tentang pedoman Teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Desa Semoi Dua tgl 9 Des 2008;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tgll 24 Desember 2008 dari bendahara pemkab PPU kepada sdr, SAIFUL HIDAYAT (bendahara Desa Semoi Dua) No.Rek 1131400370 nilai setoran Rp.1.040.000.000,00;
Tanda bukti Transfer/ Slip setoran Bankaltim tanggal 26 Desember 2008 dari Sdr, SAIFUL HIDAYAT (Bendahara Desa Semoi Dua) kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri no.Rek 0131506121 nilai setoran Rp.1.040.000.000,00;
1 (satu) bendel peraturan Kepala Desa Semoi Dua nomor. 001 tahun 2008 tentang pedoman Teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit rakyat Desa Semoi Dua tanggal 9 Desember 2008;
1 (satu) buku Peraturan Kepala Desa Sukomulyo no : 001 tahun 2008 tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan sawit rakyat Desa Sukomulyo tgl 10 Des 2008;
1 (satu) Slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari SUPADI (bendahara Desa Suko mulyo) kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri no. Rek 0131506121 nilai setoran Rp.780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
Nota penjualan dari PT.Santika Mitra Persada kepada PT.Sepaku Sarana Mandiri Nominal Rp.250.000.000,00;
Bukti Transfer Bank Mandiri kepada H.DASUKI ISTAD sebesar Rp.300.000.000,00 tanggal 23 Maret 2009.
1 (Satu) Buku peraturan Desa Bukit Raya No. 02 tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaBukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU Tanggal 20 September 2008;
1 (Satu) lembar slip Setoran Bank Kaltim tanggal 27 Januari 2009 dari Bendahara Desa Karang Jinawi No. Rek. 1131400426 ke Rekening PT. Sesama No. Rek. 0131506121 sebesar Rp. 260.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) lembar tanda bukti/slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari JATMIKO (Bendahara Desa) kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT.Sesama) No. Rek. 0131506121 senilai Rp. 780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel peraturan kepala Desa Bukit Raya No. 01 tahun 2008, tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Desa Bukit Raya tanggal 10 Desember 2008;
1 (Satu) lembar tanda bukti/slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari KODRAT SUNARKO (Bendahara Desa) kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT.Sesama) No. Rek. 0131506121 senilai Rp. 780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel peraturan kepala Desa Wonosari No. 01 tahunn 2008, tentang pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Ds Wonosari tgl 15 Des. 2008;
1 (satu) exemplar Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim cabang Penajam atas nama SEPAKU SARANA MANDIRI.PT/ISNAN no. Rekening 0131506121 alamat JL. A.YANI No.13 RT 02 Penajam periode 25 Desember 2008 s/d 26 Nopember 2010;
1 (satu) exemplar Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim cabang Penajam atas nama SEPAKU SARANA MANDIRI.PT/ISNAN no. Rekening 0131506121 alamat JL. A.YANI No.13 RT 02 Penajam periode 28 Nopember 2007 s/d 26 Nopember 2008;
1 (Satu) lembar Daftar nama-nama Desa yang menerima pembagian bibit kelapa sawit di 9 Desa Kec. Sepaku Kab. PPU tanggal 30 Desember 2010;
1 (Satu) lembar tanda bukti/slip setoran Bankaltim tanggal 27 Januari 2009 dari Bendahara Desa Bumi Harapan kepada PT. Sepaku Sarana Mandiri (PT. Sesama) No. Rek. 0131506121 senilai Rp. 780.000.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel Peraturan Kepala Desa Bumi Harapan No. : 02 tahun 2008, tentang Pedoman teknis pelaksanaan bantuan program pengembangan perkebunan Sawit Rakyat Desa Bumi Harapan tanggal 10 Desember 2008;
1 (Satu) lembar Rekening Koran Bankaltim Cabang Penajam tanggal 27 Desember 2010 An. Bendahara Desa Bumi Harapan No. Rek. : 113140031. Alamat Jl. Negara KM. 45 Bumi Harapan Kab. Penajam Paser Utara periode 19 Januari 2009 S/d 27 Januari 2009;
Tanda bukti transfer/slip setoran Bankaltim tanggal 24 Desember 2008 dari Bendahara Pemkab PPU kepada Sdr, SURANI (Bendahara Desa Sukaraja) No. Rek 113140040.0 nilai setoran Rp. 1.040.000.000,00 (Satu Milyar Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) lembar Bukti Slip/setoran Transfer BanKaltim tanggal 26 Desember 2008 dari Bendahara Desa Suka Raja ke PT. SeSaMa No. Rek. 01315.06121 Sejumlah Rp. 1.040.000.000,00 (Satu Milyar Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (Satu) Bendel tanda terima setoran bibit sawit dari Perusdes untuk rakyat Desa Suka Raja;
1 (Satu) Bendel Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 2112/BTL/XII/2008 Tahun 2008 Tahun Anggaran 2008 Tanggal 15 Desember 2008;
1 (Satu) Bendel Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 412/241/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Program Pengembangan Perkebunan Sawit Rakyat Sebesar Rp. 7.280.000.000,- melalui Kabag Pemerintahan Setda. Kab. PPU;
1 (Satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 145/LS/Bankeu/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 Sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 1225 / LS / Bankeu / XII / 2008. Tanggal 19 Desember 2008 Sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4870 / SP2D / LS / XII / 2008, Tanggal 22 Desember 2008 Sebesar Rp. 7.280.000.000,-.
1 (Satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk program pengembangan perkebunan sawit rakyat sesuai SK. Bupati No. : 412/241/ 2008 tahun 2008 sebesar Rp. 7.280.000.000,00;
1 (Satu) lembar Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.041.8, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Wonosari Kec. Sepaku Kab. PPU;
1 (Satu) lembar Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.032.9, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.031.1, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.039.6, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Suko Mulyo Kec. Sepaku Kab. PPU.
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.037.0, tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.040.000.000,00 kepada Bendahara Desa Demoi Dua Kec. Sepaku Kab. PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.029.9, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 780.000.000,00 kepada Bendahara Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.040.0, tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.040.000.000,- kepada Bendahara Desa Suka Raja Kec. Sepaku Kab. PPU.
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.030.2, tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 1.040.000.000,00 kepada Bendahara Desa Argo Mulyo Kec. Sepaku Kab. PPU;
Slip Setoran BanKaltim No. Rek. 113.140.042.6, tanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 260.000.000,00 kepada Bendahara Desa Karang Jinawi Kec. Sepaku Kab. PPU;
1 (Satu) lembar surat telahaan staf bagian pemerintahan Setdakab, Penajam Paser Utara tanggal 15 Desember 2008, perihal pencairan dana program perkebunan kelapa sawit rakyat (Pilot Project) di Kec. Sepaku;
Foto Copy Buku II Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan belanja Daerah TA. 2008 (yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya);
Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. : 141/18/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Argo Mulyo Kec. Sepaku Kab. PPU;
1 (Satu) lembar Data pengajuan Bibit Sawit kelompok Tani Desa Argo Mulyo tanggal 10 Juni 2007;
1 (Satu) lembar Data realisasi penerimaan Bibit Sawit kelompok Tani Desa Argo Mulyo tanggal 26 Desember 2010;
1 (Satu) Bendel Bukti pengiriman barang;
3 (Tiga) lembar Rekapitulasi Pendistribusian Bibit Kelapa Sawit Perusdes Ke Desa Bukit Raya tahun 2010;
1 (Satu) Bendel Daftar Penerima Bibit Sawit Prosdes Desa Semoi Dua;
3 (Tiga) lembar daftar nama-nama warga yang menerima bibit sawit Desa Wonosari;
1 (Satu) Bendel Surat perintah kerja No. : 001/PT-S/SPK/X/2010 tanggal 04 Oktober 2010 tentang perintah pendistribusian bibit kelapa sawit dari Perusdes Sesama ke Desa Sukaraja sejumlah 40.000 bibit;
1 (Satu) Bendel tanda terima setoran bibit sawit dari Perusdes untuk Rakyat;
1 (Satu) lembar Rekomendasi dukungan/rekomendasi PERUSDES SESAMA, tanggal 16 Juni 2008;
3 (Tiga) lembar Keputusan Bupati PPU nomor. 141/31/2005 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Suko Mulyo Kec. Sepaku;
2 (Dua) lembar daftar penerima sawit tahap I dan tahap II Desa Suko Mulyo Kec. Sepaku;
1 (Satu) Buku Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Badan usaha milik Desa;
1 (Satu) Buku Surat Rekomendasi Kepala Desa tentang pembangunan Pabrik pengolahan Kelapa Sawit;
1 (Satu) Bendel Daftar nama / KK penerima bantuan Bibit Sawit tahun 2010;
1 (Satu) Bendel tanda terima bibit sawit dari Perusdes sesama untuk Rakyat;
1 (Satu) Buku laporan realisasi pembagian bibit sawit Perusdes Desa Karang Jinawi Tahun 2010;
Satu Bendel Foto Copy surat DPA – SKPD TA. 2008 Belanja tidak langsung No. 1.20.1.20.03.00.00.5.1. (yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya).
Akta Notaris tanggal 08 September 2008 No. 1940/L/IX/2008 tentang perjanjian Kerjasama Kelapa Sawit untuk rakyat ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 12 Mei 2014 No. 35/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta persyaratan sebagaimana ditentukan dalam pasal 67 dan pasal 233 ayat (1) KJUHAP, oleh karenanya permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dakwaan yang diajukn oleh Jaksa Penuntut Umum berbentuk subsidairitas, (Primair eks. Psl.2 ayat 1, Subsidairitas eks. Psl.3, yo pasal 18, yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP), dan telah diperiksa sesuai Rumusan Kamar Pidana dan Surat Edaran MA-RI ( Vide Rumusan Kamar Pidana Mahkamah Agung RI. Tanggal 8-10Maret 2012, hal 22, yo SEMA RI. No.07 Tahun 2012, yo SEMA RI. No.4 Tahun 2014 serta Lampirnnya), dimana pemeriksaan harus sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mutatis mutandis Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memeriksa sebagaimana ketentuan tersebut, maka tatacara pemeriksaan sebagaimana tersebut secara formal dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Kalimantan Timur ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tinggi Tipikor dapat menyetujui pertimbangan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama, tentang terbuktinyasecara sah dan meyakinkan Terdakwa Dharyono Bin Karso Sirin telah memenuhi unsur dan adanya sifat melawan hukum pada perbuatan Terdakwa sebagaimana tekwalifisir pada Dakwaan Subsidair, karenanya pertimbangantersebut diambil alih dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi Tipikor sebagai pertimbangannya, dengan tambahan pertimbangan, bahwasanya pnerapan dakwaan subsidair terhadap diri terdakwa bukan saja karena dakwaan aquo bersifat lex specialis semata, melainkan pernuatan terdakwa bersama 8 Kepala Desa yang mengeluarkan Peraturan Desa se Kecamatan Sepaku, menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU-RI No.32 Tahun 2004) secara formal absah menurut hukum ; sehingga penerapan perbuatan melawan hukum fornal sebagaimana dalam dakwaan primair adalah tidak tepat menurut hukum ; karenanya pertimbangan tersebut patut dikuatkan ;
Menimbang, bahwa keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tanggal 22 Mei 2014, pada pokoknya mempersoalkan tentang “ unsur melawan hukum “ dan “ penerapan eks. Psl.5 (1) Undang-Undang Negara Republik IndonesiaNo.48 Tahun 2009 “ yang tidk tepat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Samarinda, menurut Majelis Hakim Tinggi keberatan-keberatan tersebut irrelevan untuk dipertimbangkan lenih lanjut, disebabkan oleh karena :
Bahwa mengenai terbukti atautidak terbukti unsur pokok (bestandeel delicten) dari dakwaaan primair incassu “ melawan hukum formal ” sudah tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama ;
Sedangkan tentang “ nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat“ sudah cukup dipertimbangkan sebelum dijatuhkannya pemidanaan kepada terdakwa bahkan alasan keberatan Jaksa/Penuntut Umum sangat irrelevan karena menganalogikan antara pemberatan hukuman disatu pihak tanpa dasar legalitas yang konkrit dengan nilai yang hidup dalam masyarakat di pihak lainnya, meskipun konotasi nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat dapat berarti penemuan hukum yang harus diterapkan jika suatu perbuatan tidak diatur dalam undang-undang, hal mana tidak terjadi dalam delik korupsi ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 12 Mei 2014 No. 35/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda dan berkas perkaranya, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secra sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya pada dakwaan primair, demikian juga terhadap pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, baik pidana pokok maupun pidana tambahan untuk membayar uang pengganti dan jumlahnya, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut, oleh karenanya pertimbangan-pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadiklan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding serta dianggap telah termuat dalam putusan ditingkat banding :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Hakim tingkat pertama tersebut dapat dipertahankan sehingga dalam tingkat banding akan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam tingkat banding terdakwa tetap dipersalahkan dan dijatuhi pidana, maka terdakwa yang berada dalaam tahanan diperintahkan supaya tetap ditahan dan dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan ketentuan KUHAP dan pasal 2 dan 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tetntang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 dan pasal 64 KUHP ;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 12 Mei 2014 Nomor : 35/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2014 oleh kami LAURENSIUS SIBARANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, RANGKILEMBA LAKUKUA, S.H. M.H. dan MOCHAMAD ILYAS, S.H., M.H. ( Hakim Ad Hoc Tipikor ), masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 24 Juni 2014, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh DRS. GUSTI TAUFIK, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
RANGKILEMBA LAKUKUA, S.H., M.H. LAURENSIUS SIBARANI, S.H.
MOCHAMAD ILYAS, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
DRS. GUSTI TAUFIK, S.H.