692/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 692/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Wisma Slipi Lt.3, Jl. Letjen. S. Parman Kav. 12, Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah Kota
Also in 7 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 692/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding. Direktorat Jenderal Pajak.
2. BUDI CHRISTIADI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. NURYANTA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1303/PJ./2011 tanggal 6 Oktober 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. SHIRAISHI CALCIUM INDONESIA, beralamat di Wisma Slipi Lt. 3, Ruang 305, Jalan S. Parman Kav. 12, Jakarta Barat.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 31696/PP/ M.XII/16/2011, tanggal 1 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp 205.222.896,00
Bahwa koreksi Pajak Keluaran terdiri dari :
| Koreksi Pendapatan komisi dari luar negeri | 204.765.318,00 |
| Koreksi Retur Penjualan | 457.578,00 |
| 205.222.896,00 |
Koreksi pendapatan komisi luar negeri sebesar Rp. 204.765.318,00
Bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah berdasarkan SE-08/PJ.52/ 1996 tanggal 29 Maret 1996 angka 2.2 a tentang PPN atas Jasa Perdagangan yang mengatakan :
Bahwa jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal :
Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT d Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jasa perdagangan (komisi dari luar negeri) yang Pemohon Banding terima selama periode bulan Januari sampai Desember 2006;
Bahwa komisi tersebut Pemohon Banding terima langsung dari Shiraishi Calcium Kaisha Ltd yang mempunyai perwakilan di Jakarta;
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi obyek PPN atas pendapatan komisi tersebut dengan alasan pada tanggal 31 Maret 2006 Pemohon Banding sudah membuat Memorandum of Understanding (MOU) dengan perwakilan Shiraishi Calcium Kaisha Ltd, sehingga mulai tanggal 31 Maret 2006 perwakilan Shiraishi Calcium Kaisha Ltd bukan status BUT lagi karena sudah dilakukan pembubaran oleh pihak management Shiraishi Calcium Kaisha Ltd;
Bahwa demikian juga mulai terhitung tanggal tersebut di atas, perwakilan Shiraishi Calcium Kaisha Ltd sudah mengajukan permohonan pencabutan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu pada tanggal 30 Mei 2006, sehingga dalam periode tersebut hanya dalam status menunggu pencabutan NPWP;
Bahwa setelah tanggal 30 Mei 2006 tersebut, BUT sudah dibubarkan oleh management, baik dalam aspek ijin operasional maupun administrasi perpajakan dan dibuktikan dengan permohonan pencabutan NPWP;
Bahwa penutupan Kantor Perwakilan Shiraishi Calcium Kaisha Ltd juga telah disetujui oleh Departemen Perdagangan RI Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Pemerintah Kotamadya Jakarta Barat Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
Bahwa oleh karena itu, alasan Pemohon Banding komisi yang diterima sejak tanggal itu praktis tidak dikenakan PPN, yang mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, maka perhitungan koreksi obyek PPN atas pendapatan komisi tersebut sebagai berikut :
| Bulan | Penerimaan Komisi (Rp) | PPN (Rp) |
| Januari | 198.488.259,00 | 19.848.826,00 |
| Februari | 165.927.264,00 | 16.592.726,00 |
| Maret | 139.890.634,00 | 13.989.063,00 |
| 504.306.157,00 | 50.430.616,00 |
Koreksi Retur Penjualan sebesar Rp. 457.578,00
Pemohon Banding menyetujui koreksi ini;
Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding koreksi Pajak Keluaran sebagai berikut :
| Atas pendapatan komisi dari luar negeri | 50.430.616,00 |
| Atas Return Penjualan | 457.578,00 |
| 50.888.195,00 | |
| Koreksi pajak keluaran cfm Fiskus | 205.222.896,00 |
| Pembatalan Koreksi Pajak Keluaran | 154.334.702,00 |
Bahwa Pemohon Banding juga mencoba untuk menghitung sanksi administrasi sesuai dengan penghitungan Terbanding pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagai berikut (hitungan terlampir) :
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | 24.206.696,00 |
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 457.578,00 |
Bahwa berdasarkan alasan permohonan banding tersebut diatas, Pemohon Banding memohon agar permohonan bandingnya dikabulkan, sehingga jumlah PPN terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut:
| Pajak Keluaran menurut cfm Terbanding | 1.381.764.705,00 |
| Dikurangi : | |
| Pembatalan Koreksi Pajak Keluaran | (154.334.702,00) |
| Pajak Keluaran menurut permohonan keberatan | 1.227.430.003,00 |
| Pajak Masukan menurut Terbanding | 1.661.602.217,00 |
| PPN yang lebih dibayar | 434.172.214,00 |
| PPN yang telah dikompensasikan | 485.060.408,00 |
| PPN yang kurang dibayar | 50.888.194,00 |
| Sanksi administrasi | |
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | 24.206.696,00 |
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 457.578,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 75.552.467,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 31696/ PP/M.XII/16/2011, tanggal 1 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-010/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 7 Januari 2009 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00101/207/06/056/08, tanggal 31 Maret 2008, Atas Nama. PT Shiraishi Calcium Indonesia, NPWP.01.789.630.9-056.000, Alamat. Wisma Slipi 3rd Floor, R 305, Jalan S. Parman Kav. 12 Palmerah Jakarta Barat 11480, dengan perhitungan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 31696/PP/M.XII/ 16/2011, tanggal 1 Juni 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1303/PJ./2011 tanggal 6 Oktober 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Oktober 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 7 November 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Desember 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31696/PP/M.XII/16/2011 tanggal 1 Juni 2011 telah dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) bertentangan dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31696/PP/M.XII/16/2011 tanggal 1 Juni 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem).
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31696/PP/M.XII/ 16/2011 tanggal 1 Juni 2011, atas nama : PT Shiraishi Calcium Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Juli 2011 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011072101890012.
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), menyatakan :
Pasal 1
“11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”
Pasal 88 ayat (1)
”Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.”
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31696/PP/M.XII/16/2011 tanggal 1 Juni 2011 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011072101890012 tanggal 21 Juli 2011. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris seharusnya paling lambat pada tanggal 30 Juni 2011.
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31696/PP/M.XII/16/2011 tanggal 1 Juni 2011 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah sama dengan tanggal diterimanya salinan Putusan Pengadilan Pajak tesebut oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) secara langsung yaitu pada tanggal 21 Juli 2011 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011072101890012 atau lewat 21 (dua puluh satu) hari dari jangka waktu yang seharusnya ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-undang tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31696/PP/M.XII/16/2011 tanggal 1 Juni 2011 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Sengketa Koreksi Positif Pajak Keluaran sebesar Rp154.334.702,00
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31696/PP/ M.XII/16/2011 tanggal 1 Juni 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem).
Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah atas sengketa koreksi Koreksi Positif Pajak Keluaran sebesar Rp154.334.702,00 dimana secara nyata-nyata Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam pembuktian di persidangan dan tidak memperhatikan dasar-dasar peraturan perundang-undangan khususnya peraturan perpajakan yang berlaku sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.047.653.185,00 dengan alasan terdapat BUT dari Shiraishi Calcium Kaisha Ltd. di Indonesia, sehingga berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 atas imbalan jasa perdagangan tersebut harus terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Termohon Peninjaun Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menerima pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa perdagangan yang diterimanya sampai dengan bulan Maret 2006 sebesar Rp 504.306.157,00 dan tidak setuju atas sisanya sebesar Rp 1.543.347.022,00 dengan alasan BUT Shiraishi Calcium Khaisa Ltd. di Indonesia sudah tidak ada lagi sejak bulan April 2006;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 18 alinea ke-5, 6, 7,8, dan 9 sebagai berikut :
“bahwa Majelis berpendapat, apabila Pemohon Banding merupakan BUT dari Shiraishi Calcium Khaisa Ltd, maka tidak mungkin Pemohon Banding memberikan jasa kepada dirinya sendiri, disamping terbukti pemberian jasa perdagangan ini telah berjalan sejak tahun 2004 berdasarkan Commission Agency Agreement yang dibuat tanggal 1 April 2004;”
“bahwa Majelis berpendapat, karena berdasarkan surat Departemen Perdagangan RI Nomor : 238/PDN.2/5/2006 tanggal 8 Mei 2006, Surat Izin Usaha Peraakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) yang dimiliki oleh perwakilan Shiraishi Calcium Kaisha Ltd. No. SIT.482/P-9/A/P3A/PDN.2/6/2005 tanggal 20 Juni 2005, yang berlaku sampai 29 Juni 2007, secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 8 Mei 2006, maka BUT Shiraishi Calsium Khaisa Ltd tidak lagi ada di Indonesia sejak Mei 2006;”
“bahwa Majelis berpendapat bahwa kenyataan secara administratif Terbanding baru mencabut/menghapus BUT pada tanggal 24 September 2007 tidak mempengaruhi fakta bahwa Shiraishi Calcium Kaisha Ltd. telah menutup kantor penvakilannya dan telah memperoleh persetujuan Departemen Perdagangan Republik Indonesia pada tanggal 8 Mei 2006;”
“bahwa dengan demikian dalarn masa April 2006 BUT Shiraishi Calcium Khaisa Ltd. masih ada, sehingga atas imbalan jasa perdagangan yang diterima oleh Pemohon Banding untuk bulan April 2006 yang berdasarkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 136.427.781,00 terutang PPN;”
“bahwa Majelis berkesimpulan, dari koreksi Terbanding sebesar Rp2.047.653.185,00, sebesar Rp 504.306.157,00, untuk masa Januari s.d. Maret 2006 yang telah disetujui oleh Pemohon Banding, dan sebesar Rp 136.427.781,00 untuk masa April 2006 tetap dipertahankan, sedang sisanya sebesar Rp 1.406.919.247,00 harus dibatalkan;”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31696/ PP/M.XII/16/2011 tanggal 1 Juni 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti dan error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku terkait Koreksi Positif Pajak Keluaran sebesar Rp154.334.702,00 sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa terkait dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana telah disebutkan di atas, dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa pokok sengketa adalah aspek yuridis fiskal yaitu pengenaan PPN atas jasa perdagangan yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 huruf c UU PPN sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dikenakan PPN sesuai SE-08/PJ.52/1999 karena pemberian jasa kepada Shiraishi di Jepang, Thailand, Malaysia, dan Singapura memenuhi kriteria-kriteria sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ.52/1999;
Bahwa sesuai dengan dokumen Commission Agency Agreement antara Shiraishi grup dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui hal-hal sebagai berikut :
Company desires to export certain goods to the territory stipulated herein and appoint agent as its commission agent under the terms and condition stipulated herein.
Agent is willing to act as a commission agent for company’s sales of the said products under the said terms and conditions.
Article 3 Territory
The territory covered under this agreement shall be confined to the Tire, Rubber Products, Plastics, Sealant, Printing Ink, Paint, Footwear and other industries in the countries of Indonesia(hereinafter called Territory).
Article 5 Sales Promotion
Agent shall exert its best efforts to promote sale of products on its own account throughout Territory.
Before engaging in any or particular advertising for company, such as press advertisement, pamphlets, circulars, exhibition arrangements etc Agent shall obtain company’s approval in writing.
Agent shall give company all reasonable assistance in advertising campaigns to be run by company itself in Territory.
Company shall provide agent fee of charge with all available documentation required to exercise agent bussiness. Such documentation shall include catalogues, pamphlets, price lists, company’s general terms and conditions of sale, contract forms used by company etc.
Article 6 Information and Report
Agent shall inform Company of the following matters:
Market trends and competitive situation with respect to sale of Product Territory;
Any complaints on Products;
Any third-party infringement of Company’s industrial property right.
Agent shall submit to Company the following reports:
Annual report on sales forecast for the next calender year by the end of September of each year;
Semi-annual report on the market situation, operations carried out in the previous period and those planned for the consequent period, and any importan events.
Agent shall assist in market research project of Company.
Article 7 Prohibition of Competitive Transaction
During the life of this agreement, agent shall not, either directly on indirectly, in its own name or in that of third parties, manufacture, sell or promote sales of any products competing with or similiar to products, nor represent third parties who manufacture or sell such competitive or similiar products.
Article 8 Commission
As consideration for agent’s services rendered to company under this agreement, company shall pay to agent a commission at the rate deemed appropriate as stipulated in the Supplemental Memorandum with Agent.
Bahwa sesuai dengan Commission Agency Agreement diatas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertindak sebagai agen yang memberikan jasa atas penjualan produk dari Shiraishi grup termasuk melakukan sales promotion serta memberikan informasi dan laporan kepada Shiraishi Grup. Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tidak diperbolehkan baik langsung maupun tidak langsung dengan namanya sendiri atau melalui pihak ketiga, memproduksi, menjual atau mempromosikan penjualan produk dari pesaing atau yang mirip dengan produk dari Shiraishi Grup, dan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapatkan komisi yang besarnya ditentukan berdasarkan memorandum tambahan dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa komisi yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan imbalan jasa perdagangan yang telah dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Shiraishi grup.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 4 huruf c, disebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Dengan demikian penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Bahwa berdasarkan data-data yang ada dikaitkan dengan ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut dengan PP Nomor 144 Tahun 2000)
Selanjutnya dalam Pasal 5 PP Nomor 144 Tahun 2000 disebutkan bahwa :
”Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
jasa di bidang pelayanan sosial.
jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
jasa di bidang keagamaan.
jasa di bidang pendidikan.
jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
jasa di bidang tenaga kerja.
jasa di bidang perhotelan.
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tersebut dapat disimpulkan bahwa jasa perdagangan tidak termasuk yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Shiraishi grup (Jepang, Singapura, Thailand dan Malaysia) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa berdasarkan dokumen yang diperoleh pada saat pemeriksaan berupa rekening koran, general ledger dan keterangan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat diketahui bahwa jasa perdagangan diberikan dalam bentuk promosi atas produk dan hal lain yang dilakukan selaku agen dalam rangka membantu penjualan produk dari Shiraishi grup di dalam Daerah Pabean (wilayah Indonesia), dengan demikian kegiatan pemberian jasa perdagangan (mempromosikan/menjual produk Shiraishi grup ini dilakukan di wilayah pabean yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa berdasarkan Akte pendirian dan Laporan Keuangan Audit tahun 2006, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) bergerak dalam usaha perdagangan termasuk perdagangan ekspor dan impor baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang lain atas dasar komisi, selain itu Termohon Peninjauan Kembali (semula pemohon banding) juga bertindak sebagai agen penyalur barang dagangan, dengan demikian kegiatan pemberian jasa perdagangan (mempromosikan/menjual produk Shiraishi grup) yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dilakukan masih dalam lingkungan kegiatan usaha atau pekerjaannya, sehingga memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 huruf c UU PPN yang dikenakan PPN.
f. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, maka syarat-syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ditentukan pada Pasal 4 huruf c UU PPN yang meliputi jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya terpenuhi, sehingga pemberian jasa perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Shiraishi grup dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan dasar hukum yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pengajuan bandingnya dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mendasarkan Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 23 Maret 1996 sebagai dasar untuk mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa pada halaman 16 point 22 dari Laporan Audit tersebut dinyatakan bahwa pada tanggal 13 Maret 2006 Shiarishi Calcium Kaisha, Ltd menutup kantornya (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia dan bergabung dengan perusahaan (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), seluruh asset, staff dan biaya kantor perwakilan (BUT) tersebut dipindahkan ke perusahaan (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), dengan demikian walaupun secara fakta keberadaan Bentuk Usaha Tetap Shiraishi Calcium tidak ada, namun secara fungsi dialihkan sepenuhnya ke PT Shiraishi Calcium Indonesia.
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruf k UU PPh, yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa : orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat 8 P3B antara pemerintah Indonesia dengan Jepang, suatu perusahaan dari suatu Negara tidak dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara lain hanya karena menjalankan usaha di Negara lain tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka bertindak dalam rangka usahanya yang lazim.
Bahwa sesuai dengan penjelasan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat penjelasan/pemberian keterangan nomor R0782/SCI/10 tanggal 12 Januari 2010, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pihak yang bertindak selaku perantara antara penjual barang di luar Daerah Pabean dengan pembeli yang berada di dalam Daerah Pabean. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mempunyai tanggung jawab atas transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli. Termohon Peninjauan Kemblai (semula Pemohon Banding) hanya melakukan penjadwalan pengiriman dari penjual barang ke pembeli.
Bahwa sesuai dengan Commision Agency Agreement, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertindak sebagai agen yang memberikan jasa atas penjualan produk dari Shiraishi grup yang dilakukan di Indonesia, serta melakukan sales promotion dan memberikan informasi serta laporan kepada Shiraishi grup. Disamping itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak diperbolehkan baik langsung maupun tidak langsung dengan namanya sendiri atau melalui pihak ketiga, memproduksi, menjual atau mempromosikan produk dari pesaing atau yang mirip dengan produk Shiraishi grup.
Bahwa berdasarkan surat penjelasan/pemberian keterangan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nomor R0782/SCI/10 tanggal 12 Januari 2010 dan Commission Agency Agreement tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertindak sebagai agen dari pihak Shiraishi Grup di luar negeri dimana seluruh kegiatan-kegiatan keagenannya dilakukan untuk kepentingan pihak Shiraishi Grup dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menjadi agen dari perusahaan lain diluar Shiraishi grup dengan demikian fungsi dan kedudukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai agen tidak bebas (dependent agent).
Bahwa berdasarkan data dan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi syarat sebagai agen bebas (independent agent) sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 5 ayat (8) P3B antara pemerintah Indonesia dengan Jepang, sehingga memenuhi kriteria yang dapat diperlakukan sebagai suatu BUT sebagaimana diatur juga didalam Pasal 2 ayat (5) huruf k UU PPh dimana orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas termasuk dalam pengertian BUT.
Bahwa dengan demikian, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) adalah tidak benar karena tidak sesuai fakta yang ada dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Menanggapi pernyataan Majelis dipersidngan bahwa BHLN Shiraishi Calcium Kaisha Ltd NPWP 01.863.575.5-053 telah dicabut oleh KPP Badora Satu dan tidak ada pengukuhan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai BUT tetapi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdaftar di KPP PMA Tiga, kami berpendapat bahwa:
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun 2006), halaman 16 angka 22 dinyatakan bahwa pada tanggal 31 Maret 2006 Shiraishi Calcium Kaisha, Ltd menutup kantornya di Indonesia dan bergabung dengan Perusahaan. Seluruh asset, staff dan biaya kantor perwakilan tersebut dipindahkan ke perusahaan;
Bahwa berdasarkan surat Departemen Perdagangan RI Nomor : 238/PDN.2/5/2006 tanggal 8 Mei 2006 secara legal BUT/BHLN Shiraishi Calcium Kaisha Ltd telah ditutup, namun berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun 2006), halaman 16 angka 22 secara nyata-nyata dapat dibuktikan bahwa kegiatan BUT/BHLN Shiraishi Calcium Kaisha Ltd kegiatannya digabungkan/dilanjutkan dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), hal ini juga dudukung oleh Commision Agency Agremen antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Shiraishi Calcium Kaisha Ltd Japan dan Singapore;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa sengketa peninjauan kembali ini, berikut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan argumentasi tambahan berdasarkan fakta dan data yang terungkap di dalam persidangan di pengadilan Pajak, dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukan terkait dengan kegiatan usahanya, padahal dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa atas komisi penjualan bukan termasuk penyerahan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka sesuai ketentuan perpajakan berlaku ketentuan sebagai berikut :
Pasal 9 ayat (5) UU PPN
”Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”
Penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN
”Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.”
”Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.”
”Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.”
Pasal 9 ayat (6) UU PPN
”Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
Penjelasan Pasal 9 ayat (6) UU PPN
”Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.”
Bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 UU PPN sebagaimana disebutkan di atas, diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, memberikan pedoman sebagai berikut :
X
PM yang tidak dapat dikreditkan ---- x PM
Y
dengan ketentuan bahwa :
X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan.
Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, ditentukan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak (PPN), maka pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah atas pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak (PPN). Apabila Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak diketahui dengan pasti, maka pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung secara proporsional antara penyerahan yang terhutang PPN dengan penyerahan yang tidak terhutang PPN.
Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada yaitu dikreditkannya seluruh pajak masukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, dikaitkan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan (6) UU PPN serta 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, maka dapat disimpulkan bahwa secara tidak langsung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui bahwa seluruh penyerahan yang dilakukannya adalah penyerahan yang terhutang pajak (PPN).
Bahwa dengan demikian atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengakui seluruh pajak masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan menyatakan bahwa penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Shiraishi grup tidak terutang PPN adalah tidak benar dan nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan 96) UU PPN serta keputusan menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk mengkreditkan seluruh pajak masukannya dan yang menyatakan bahwa penyerahan jasa perdagangan tidak terutang PPN adalah tidak sesuaidengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000, demikian juga dengan keputusan Majelis yang mengakui seluruh pajak masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan memutuskan bahwa penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terutang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah disampaikan di atas, maka keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996, nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi kedudukannya yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, sehingga harus dibatalkan;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan bukti dan fakta yang terungkap pada persidangan sehingga jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 dan Penjelasan Undang-undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan keputusan yang diambil tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya tidak cermat dalam memutuskan dengan tidak mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 6, Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 serta Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31696/PP/ M.XII/16/2011 tanggal 1 Juni 2011 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A adalah mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-010/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 7 Januari 2009 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00101/207/06/056/08, tanggal 31 Maret 2008, Atas Nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi Rp. 95.963.415 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
Bahwa Koreksi Terbanding untuk masa Pajak Januari s/d Maret 2006 dan April 2006 yang telah disetujui Pemohon Banding yang dipertahankan Pengadilan Pajak dapat dibenarkan. Sedang sisanya sebesar Rp. 1.406.919.247,00 yang dibatalkan Pengadilan Pajak juga sudah benar. Karena perwakilan Shiraisi Calcium Kaisha Ltd. sudah tidak ada sejak tanggal 8 Mei 2006, sebagaimana ternyata dalam Surat Departemen Perdagangan Nomor : 238/PDN.2/5/2006 tanggal 8 Mei 2006, Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) yang dimiliki oleh perwakilan Shiraisi Calcium Kaisha Ltd. Nomor : SIT.482/P-9/A/P3A/PDN.2/6/2005 tanggal 20 Juni 2005 yang berlaku sampai 29 Juni 2007, secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 8 Mei 2006.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Irfan Fachruddin, SH., CN dan Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis.
ttd ttd
Dr. H. Irfan Fachruddin, SH., CN Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH
ttd
Dr. H. Supandi, SH., M.Hum.
Panitera Pengganti.
ttd
Lucas Prakoso, SH., M.Hum
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP. 220.000.754
Biaya-biaya:
1. Meterai ……… Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,00
3. Administrasi Rp. 2.489.000,00
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,00