679/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 679/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Wisma Slipi Lt.3, Jl. Letjen. S. Parman Kav. 12, Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah Kota
Also in 7 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 679/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
NUR ENDAH ANAYANTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1341/PJ./2011 tanggal 6 Oktober 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. SHIRAISHI CALCIUM INDONESIA, tempat kedudukan di Wisma Slipi Ruang Kantor Lt. 3 Ruang 305, Jalan S. Parman Kav. 12, Jakarta Barat 11480;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31703/PP/M.XII/16/2011 tanggal 1 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-365/WPJ.07/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Maret 2010 dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2009, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00047/207/08/056/09 sebagai hasil pemeriksaan pajak Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2008;
Bahwa lebih lanjut atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN tersebut telah dilunasi melalui pemindahbukuan sebesar Rp75.066.780,00 pada tanggal 11 September 2009 dengan Bukti pemindahbukuan Nomor PBK- 01014/IX/WPJ.07/KP.0403/2009;
Bahwa tanggal 5 Februari 2010, KPP PMA Tiga menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00023/WPJ.07/KP.0403/2010 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang membetulkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00047/207/08/056/09 tanggal 26 Agustus 2009 menjadi sebagai berikut:
| NO | URAIAN | JUMLAH RUPIAH MENURUT | ||||
| Pemohon Banding | Terbanding | |||||
| 1 Dasar Pengenaan Pajak | ||||||
| a. Atas Penyerahan Barang & Jasa yg terutang PPN: | ||||||
| a.1. | Ekspor | - | - | |||
| a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri | 3.820.778.358,00 | 4.196.111.768,00 | ||||
| a.3. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut oleh pemungut | ||||||
| a.4. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut | 2.865.930.060,00 | 2.865.930.060,00 | ||||
| a.5. | Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN | - | - | |||
| a.6. Jumlah | 6.686.708.418,00 | 7.062.041.828,00 | ||||
| b. | Atas Penyerahan Barang & Jasa yg tidak terutang PPN | - | ||||
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan | 6.686.708.418,00 | 7.062.041.828,00 | ||||
| 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar | ||||||
| a. | Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri | 382.077.806,00 | 419.611.196,00 | |||
| b. | Dikurangi: | |||||
| b.1 | PPN yg disetor dimuka dim Masa Pajak yg sama | - | - | |||
| b.2 | Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan | 367.878.163,00 | 367.878.163,00 | |||
| b.5 | Lain-lain | 652.747.459,00 | 652.747.459,00 | |||
| d. | Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan | 1.020.625.622,00 | 1.020.625.622,00 | |||
| e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar | (638.547.816,00) | (601.014.426,00) | ||||
| 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasi | 638.547.816,00 | 638.547.816,00 | ||||
| 4 PPN yang kurang dibayar | - | 37.533.390,00 | ||||
| 5 Sanksi Administrasi: | ||||||
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | - | - | ||||
| b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | - | 37.533.390,00 | ||||
| 6 Jumlah PPN yg masih harus dibayar | - | 75.066.780,00 | ||||
Bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00047/207/08/056/09 tanggal 26 Agustus 2009 tersebut kepada Kepala KPP PMA Tiga melalui Surat Permohonan Keberatan Nomor 0672/SCI/09 yang
sudah diterima pada tanggal 19 November 2009, dimana Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa);
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2010, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-365/WPJ.07/2010 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00047/207/08/056/09 tanggal 26 Agustus 2009 Masa Pajak Juli 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-00023/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 5 Februari 2010 yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) | Menjadi (Rp) | |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | 37.533.390,00 | 0,00 | 37.533.390,00 | |
| Sanksi Bunga | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| Sanksi Kenaikan | 37.533.390,00 | 0,00 | 37.533.390,00 | |
| Jumlah PPN ymh (Iebih) dibayar | 75.066.780,00 | 0,00 | 75.066.780,00 | |
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-365/WPJ.07/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang Pemohon banding terima pada tanggal 26 Maret 2010 dengan penjelasan sebagai berikut:
Menurut Terbanding;
Koreksi atas penyerahan Kepada Pihak Lain yang PPNnya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp375.333.410,00;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5:
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan;
Pasal 1 angka 6:
Jasa Kena Pajak adalah jasa dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;
Pasal 1 angka 7:
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;
Pasal 4 huruf c:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Bahwa Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa namun jasa perdagangan tidak ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Terbanding (Penelaah) berpendapat bahwa atas jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Jasa yang dilakukan adalah jasa perantara yang merupakan Jasa Kena Pajak;
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
Bahwa sehingga atas kegiatan jasa perantara yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya;
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dipertahankan oleh Pihak Terbanding (Penelaah Keberatan) atas Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp375.333.410,00 sebagai objek PPN;
Bahwa adapun alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5211996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan menyebutkan bahwa:
“Yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu, Jasa Perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara jasa, maupun jasa mencarikan penjual;
Bahwa selanjutnya angka 2.2.a dari Surat Edaran yang sama mengatur sebagai berikut:
"Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal pengusaha jasa perdagangan dan pembeli berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan";
Bahwa komisi yang diterima oleh Pemohon Banding didapat melalui kondisi sebagai berikut:
Pengusaha jasa perdagangan (Pemohon Banding) dan pembeii berada di dalam Daerah Pabean;
Penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, yaitu di Jepang, Singapura dan Thailand;
Penjual barang tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia;
Pembeli membayar langsung ke penjual barang tersebut, kemudian pembayaran jasa perdagangan berupa komisi dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada Pemohon Banding;
Bahwa mengingat jasa perantara yang Pemohon Banding berikan memenuhi seluruh kriteria jasa perdagangan sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ.52/1996 di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding atas jasa perdagangan yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding tidak terutang PPN;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka Pihak Terbanding (Penelaah Keberatan) seharusnya membatalkan koreksi atas Penerimaan dalam Negeri sebesar Rp375.333.410,00 sebagai objek PPN;
bahwa dengan demikian, maka seharusnya perhitungan PPN tersebut adalah sebagai berikut:
-
NO URAIAN Jumlah menurut
Pemohon Banding
1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang & Jasa yg terutang PPN: a.1. Ekspor - a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 3.820.778.358,00 a.3. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut a.4. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 2.865.930.060,00 a.5. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN - a.6. Jumlah 6.686.708.418,00 b. Atas Penyerahan Barang & Jasa yg tidak terutang PPN - c. Jumlah Seluruh Penyerahan 6.686.708.418,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri 382.077 .806,00 b. Dikurangi: b.1 P P N yg disetor dimuka dIm Masa Pajak yg sama - b.2 Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan 367.878.163,00 b.5 Lain-lain 652.747.459,00 d. Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan 1.020.625.622,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (638.547.8 I 6,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasi 638.547.816,00 4 PPN yang kurang dibayar - 5 Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - 6 Jumlah PPN yg masih harus dibayar -
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31703/PP/M.XII/16/2011, tanggal 1 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-365/WPJ.07/2010 tanggal 23 Maret 2010, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00047/207/08/056/09 tanggal 26 Agustus 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 5 Februari 2010, atas nama: PT. Shiraishi Calcium Indonesia, NPWP 01.789.630.9-056.000, beralamat di Wisma Slipi Lt. 3 Ruang 305, Jalan S. Parman Kav. 12, Jakarta Barat 11480, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
-
NO URAIAN Jumlah menurut
Pemohon Banding
1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang & Jasa yg terutang PPN: A1. Ekspor - a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 3.820.778.358,00 a.3. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut a.4. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 2.865.930.060,00 a.5. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN - a.6. Jumlah 6.686.708.418,00 b. Atas Penyerahan Barang & Jasa yg tidak terutang PPN - c. Jumlah Seluruh Penyerahan 6.686.708.418,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri 382.077.806,00 b. Dikurangi: b.1 PPN yg disetor dimuka dIm Masa Pajak yg sama - b.2 Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan 367.878.163,00 b.5 Lain-lain 652.747.459,00 d. Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan 1.020.625.622,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (638.547.816,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasi 638.547.816,00 4 PPN yang kurang dibayar - 5 Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - 6 Jumlah PPN yg masih harus dibayar -
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31703/PP/M.XII/ 16/2011 tanggal 1 Juni 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1341/PJ./2011 tanggal 6 Oktober 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Oktober 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1274/SP.51/AB/X/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 7 November 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Desember 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.31703/PP/M.XII/16/2011 tanggal 1 Juni 2011 yang amarnya memutuskan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-365/WPJ.07/2010 tanggal 23 Maret 2010 Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Penyerahan BKP dan/JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00047/207/08/056/09 tanggal 26 Agustus 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal KEP-00023/WPJ.07/KP. 0403/2010 tanggal 5 Februari 2010, atas nama: PT. Shiraishi Calcium Indonesia, NPWP 01.789.630.9-056.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar koreksi dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31703/PP/M.XII/ 16/2011 tanggal 1 Juni 2011, atas nama: PT Shiraishi Calcium Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 21 Juli 2011 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen: 2011072101890006 tanggal 21 Juli 2011;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31703/PP/M.XII/16/2011 tanggal 1 Juni 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah memori peninjauan kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp375.333.410,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31703/PP/M.XII/16/2011 tanggal 1 Juni 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2008 sebesar Rp375.333.410,00;
Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah atas sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp375.333.410,00 dimana secara nyata-nyata Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam pembuktian di persidangan dan tidak memperhatikan dasar-dasar peraturan perundang-undangan khususnya peraturan perpajakan yang berlaku sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 25 alenia ke-2, 3 dan 4 sebagai berikut:
“Bahwa apabila Pemohon Banding diperlakukan sebagai BUT maka jasa perdagangan itu diberikan kepada dirinya sendiri, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa dikenakan atas Jasa Kena Pajak kepada pihak lain, sehingga Majelis berpendapat bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan terdapat BUT Shiraishi Calcium Kaisha Ltd. tidak dapat dipertahankan”;
“Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, serta usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa imbalan atas jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan”;
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp375.333.410,00”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31703/PP/M.XII/16/2011 tanggal 1 Juni 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti dan error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp375.333.410,00 sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa terkait dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana telah disebutkan di atas, dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan tanggapan sebagai berikut:
4.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menerima komisi dari Shiraishi Calcium (Jepang, Thailand, Malaysia dan Singapura) dengan total sebesar Rp375.333.410,00;
4.2. Bahwa sesuai dengan dokumen Commission Agency Agreement antara Shiraishi grup dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui hal-hal sebagai berikut:
Company desires to export certain goods to the territory stipulated herein and appoint agent as its commission agent under the terms and condition stipulated herein;
Agent is willing to act as a commission agent for company’s sales of the said products under the said terms and conditions;
Article 3 Territory;
The territory covered under this agreement shall be confined to the Tire, Rubber Products, Plastics, Sealant, Printing Ink, Paint, Footwear and other industries in the countries of Indonesia (hereinafter called Territory);
Article 5 Sales Promotion;
Agent shall exert its best efforts to promote sale of products on its own account throughout Territory;
Before engaging in any or particular advertising for company, such as press advertisement, pamphlets, circulars, exhibition arrangements etc Agent shall obtain company’s approval in writing;
Agent shall give company all reasonable assistance in advertising campaigns to be run by company itself in Territory;
Company shall provide agent fee of charge with all available documentation required to exercise agent bussiness. Such documentation shall include catalogues, pamphlets, price lists, company’s general terms and conditions of sale, contract forms used by company etc;
Article 6 Information and Report;
Agent shall inform Company of the following matters:
Market trends and competitive situation with respect to sale of Product Territory;
Any complaints on Products;
Any third-party infringement of Company’s industrial property right;
Agent shall submit to Company the following reports:
Annual report on sales forecast for the next calender year by the end of September of each year;
Semi-annual report on the market situation, operations carried out in the previous period and those planned for the consequent period, and any importan events;
Agent shall assist in market research project of Company;
Article 7 Prohibition of Competitive Transaction;
During the life of this agreement, agent shall not, either directly on indirectly, in its own name or in that of third parties, manufacture, sell or promote sales of any products competing with or similiar to products, nor represent third parties who manufacture or sell such competitive or similiar products;
Article 8 Commission;
As consideration for agent’s services rendered to company under this agreement, company shall pay to agent a commission at the rate deemed appropriate as stipulated in the Supplemental Memorandum with Agent;
4.3 Bahwa sesuai dengan Commission Agency Agreement di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertindak sebagai agen yang memberikan jasa atas penjualan produk dari Shiraishi grup termasuk melakukan sales promotion serta memberikan informasi dan laporan kepada Shiraishi Grup. Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tidak diperbolehkan baik langsung maupun tidak langsung dengan namanya sendiri atau melalui pihak ketiga, memproduksi, menjual atau mempromosikan penjualan produk dari pesaing atau yang mirip dengan produk dari Shiraishi Grup, dan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapatkan komisi yang besarnya ditentukan berdasarkan memorandum tambahan dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa komisi yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan imbalan jasa perdagangan yang telah dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Shiraishi grup;
4.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d. sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (disebut Undang-Undang PPN):
Pasal 4 huruf c:
”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 4 huruf c, disebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Dengan demikian penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
Pasal 4A ayat (1):
”Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”;
4.5. Bahwa berdasarkan data-data yang ada dikaitkan dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang PPN, maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
Bahwa selanjutnya Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 menyatakan:
“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa di bidang pelayanan sosial;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Jasa di bidang keagamaan;
Jasa di bidang pendidikan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jasa di bidang tenaga kerja;
Jasa di bidang perhotelan;
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang PPN dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tersebut dapat disimpulkan bahwa jasa perdagangan tidak termasuk yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Shiraishi grup (Jepang, Singapura, Thailand dan Malaysia) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan dokumen yang diperoleh pada saat pemeriksaan berupa rekening koran, general ledger dan keterangan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat diketahui bahwa jasa perdagangan diberikan dalam bentuk promosi atas produk dan hal lain yang dilakukan selaku agen dalam rangka membantu penjualan produk dari Shiraishi grup di dalam Daerah Pabean (wilayah Indonesia), dengan demikian kegiatan pemberian jasa perdagangan (mempromosikan/menjual produk Shiraishi grup ini dilakukan di Wilayah Pabean yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Laporan Keuangan Audit tahun 2006, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam usaha perdagangan termasuk perdagangan ekspor dan impor baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang lain atas dasar komisi, selain itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga bertindak sebagai agen penyalur barang dagangan, dengan demikian kegiatan pemberian jasa perdagangan (mempromosikan/menjual produk Shiraishi grup) yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dilakukan masih dalam lingkungan kegiatan usaha atau pekerjaannya, sehingga memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN yang dikenakan PPN;
4.6. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, maka syarat-syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ditentukan pada Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN yang meliputi jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya terpenuhi, sehingga pemberian jasa perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Shiraishi grup dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan dasar hukum yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pengajuan bandingnya dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mendasarkan Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 23 Maret 1996 sebagai dasar untuk mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan alasan sebagai berikut:
5.1. Bahwa pada halaman 16 poin 22 dari Laporan Audit tersebut dinyatakan bahwa pada tanggal 13 Maret 2006 Shiarishi Calcium Kaisha, Ltd menutup kantornya (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia dan bergabung dengan perusahaan (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), seluruh aset, staf dan biaya kantor perwakilan (BUT) tersebut dipindahkan ke perusahaan (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), dengan demikian walaupun secara fakta keberadaan Bentuk Usaha Tetap Shiraishi Calcium tidak ada, namun secara fungsi dialihkan sepenuhnya ke PT. Shiraishi Calcium Indonesia;
5.2. Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruf k Undang-Undang PPh, yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
5.3 Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (8) P3B antara pemerintah Indonesia dengan Jepang, suatu perusahaan dari suatu Negara tidak dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara lain hanya karena menjalankan usaha di Negara lain tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka bertindak dalam rangka usahanya yang lazim;
5.4. Bahwa sesuai dengan penjelasan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat penjelasan/pemberian keterangan Nomor R0782/SCI/10 tanggal 12 Januari 2010, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pihak yang bertindak selaku perantara antara penjual barang di luar Daerah Pabean dengan pembeli yang berada di dalam Daerah Pabean. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mempunyai tanggung jawab atas transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli. Termohon Peninjauan Kemblai (semula Pemohon Banding) hanya melakukan penjadwalan pengiriman dari penjual barang ke pembeli;
5.5. Bahwa sesuai dengan Commision Agency Agreement, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertindak sebagai agen yang memberikan jasa atas penjualan produk dari Shiraishi grup yang dilakukan di Indonesia, serta melakuka sales promotion dan memberikan informasi serta laporan kepada Shiraishi grup. Disamping itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak diperbolehkan baik langsung maupun tidak langsung dengan namanya sendiri atau melalui pihak ketiga, memproduksi, menjual atau mempromosikan produk dari pesaing atau yang mirip dengan produk Shiraishi grup;
5.6. Bahwa berdasarkan surat penjelasan/pemberian keterangan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor R0782/SCI/10 tanggal 12 Januari 2010 dan Commission Agency Agreement tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertindak sebagai agen dari pihak Shiraishi Grup di luar negeri dimana seluruh kegiatan-kegiatan keagenannya dilakukan untuk kepentingan pihak Shiraishi Grup dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menjadi agen dari perusahaan lain diluar Shiraishi grup dengan demikian fungsi dan kedudukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai agen tidak bebas (dependent agent);
5.7. Bahwa berdasarkan data dan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi syarat sebagai agen bebas (independent agent) sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 5 ayat (8) P3B antara pemerintah Indonesia dengan Jepang, sehingga memenuhi kriteria yang dapat diperlakukan sebagai suatu BUT sebagaimana diatur juga didalam Pasal 2 ayat (5) huruf k Undang-Undang PPh dimana orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas termasuk dalam pengertian BUT;
5.8. Bahwa dengan demikian, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidak benar karena tidak sesuai fakta yang ada dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa sengketa peninjauan kembali ini, berikut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan argumentasi tambahan berdasarkan fakta dan data yang terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Pajak, dengan uraian sebagai berikut:
6.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukan terkait dengan kegiatan usahanya, padahal dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa atas komisi penjualan bukan termasuk penyerahan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka sesuai ketentuan perpajakan berlaku ketentuan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 8 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Pasal 9 ayat (5):
”Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
Penjelasan Pasal 9 ayat (5):
”Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;
”Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”;
”Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak”;
Pasal 9 ayat (6):
”Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
Penjelasan Pasal 9 ayat (6):
”Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak”;
6.2. Bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 Undang-Undang PPN sebagaimana disebutkan di atas, diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, memberikan pedoman sebagai berikut:
X
PM yang tidak dapat dikreditkan ---- x PM
Y
dengan ketentuan bahwa:
X Adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;
Y Adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
PM Adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya;
6.3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, ditentukan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak (PPN), maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah atas Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak (PPN). Apabila Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak diketahui dengan pasti, maka pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung secara proporsional antara penyerahan yang terhutang PPN dengan penyerahan yang tidak terutang PPN;
6.4. Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada yaitu dikreditkannya seluruh pajak masukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, dikaitkan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan (6) Undang-Undang PPN serta 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, maka dapat disimpulkan bahwa secara tidak langsung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui bahwa seluruh penyerahan yang dilakukannya adalah penyerahan yang terutang pajak (PPN);
6.5. Bahwa dengan demikian atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengakui seluruh pajak masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan menyatakan bahwa penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Shiraishi grup tidak terutang PPN adalah tidak benar dan nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan 96) Undang-Undang PPN serta keputusan menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Keputusan Majelis yang mengakui seluruh Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan memutuskan bahwa penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terutang PPN nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang PPN juncto KMK Nomor 575/KMK.04/2000;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah disampaikan di atas, maka Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996, nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi kedudukannya yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, sehingga harus batal demi hukum;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan bukti dan fakta yang terungkap pada persidangan sehingga jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 dan Penjelasan Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan keputusan yang diambil tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya tidak cermat dalam memutuskan dengan tidak mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 6, Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31703/PP/M.XII/16/2011 tanggal 1 Juni 2011 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.31703/PP/M.XII/16/2011 tanggal 1 Juni 2011 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-365/WPJ.07/2010 tanggal 23 Maret 2010 keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Penyerahan BKP dan/JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00047/207/08/056/09 tanggal 26 Agustus 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal KEP-00023/WPJ. 07/KP.0403/2010 tanggal 5 Februari 2010, atas nama: PT. Shiraishi Calcium Indonesia, NPWP 01.789.630.9-056.000, beralamat di Wisma Slipi Lt. 3 Ruang 305 Kav. 12, Jakarta Barat 11480, dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-365/WPJ.07/2010 tanggal 23 Maret 2010, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00047/207/08/056/09 tanggal 26 Agustus 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 5 Februari 2010, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 dihitung kembali menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar, karena imbalan jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terutang PPN, dan karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 91
huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
H. Yulius, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
ttd.
Maftuh Effendi, S.H., M.H
Biaya-biaya:
Meterai ................... Rp 6.000,00 Untuk Salinan
Redaksi ................. Rp 5.000,00 Mahkamah Agung R.I.
Administrasi ............Rp2.489.000,00 a.n. Panitera
Jumlah Rp2.500.000,00 Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754