02/PID/2011/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 02/PID/2011/PT.BTN
Other Participants (2)
1. UDIN bin USTIB (Alm) 2. JAMSUHA bin DULMIDI
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 2/PID/2011/PT.BTN
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
| 1. | Nama Lengkap | : | UDIN bin USTIB (Alm) ; ------------------------- |
| Tempat Lahir | : | Lebak ; ----------------------------------------------- | |
| Umur | : | 48 Tahun ; ------------------------------------------- | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; -------------------------------------------- | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; ------------------------------------------- | |
| Tempat Tinggal | : | Kp. Cikuning, Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. ; ---------------------- | |
| Agama | : | Islam ; ------------------------------------------------ | |
| Pekerjaan | : | Tani ; ------------------------------------------------- | |
| 2. | Nama Lengkap | : | JAMSUHA bin DULMIDI ; ------------------- |
| Tempat Lahir | : | Lebak ; ---------------------------------------------- | |
| Umur | : | 56 Tahun ; ------------------------------------------ | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; ------------------------------------------ | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; ----------------------------------------- | |
| Tempat Tinggal | : | Kp. Cirotan, Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber , Kabupaten Lebak. ; ------------------- | |
| Agama | : | Islam ; ---------------------------------------------- | |
| Pekerjaan | : | Tani ; ------------------------------------------------ | |
Terdakwa-Terdakwa ditahanoleh : ---------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 21 Juli 2010 s/d tanggal 09 Agustus 2010 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Agustus 2010 s/d tanggal 18 September 2010 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 September 2010 s/d tanggal 06 Oktober 2010; - -------
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 September 2010 s/d tanggal 26 Oktober 2010 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Oktober 2010 s/d tanggal 23 Desember 2010 ;
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri diperintahkan agar Terdakwa-Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 03 Desember 2010 s/d tanggal 01 Januari 2011 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 02 Januari 2011 s/d tanggal 02 Maret 2011 ; ------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca dan memperhatikan ; ---------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ---------------------
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 September 2010 No. Reg. Perkara : PDM- 172/RNKAS/09/2010, sebagai berikut : --------------------------------------------------
Kesatu : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa mereka terdakwa Udin bin Ustib baik bertindak sendiri-sendiri maupun, secara bersama-sama dengan terdakwa Jamsuha bin Dulmidi, pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 2010, sekitar Jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2010, bertempat di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, yang tepatnya di kampung Cirotan, Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, mereka terdakwa telah mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, dimana mereka terdakwa telah menebang kayu jenis pohon Albasia (Jengjeng) sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) pohon dan mendapat 149 (seratus empat puluh sembilan) belah kayu dalam ukuran berpariasi sehingga ditotal seluruhnya sebanyak lebih kurang 10 M3, perbuatan mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
------- Pada awalnya terdakwa Udin bin Ustib telah menyuruh terdakwa Jamsuha Bin Dulmidi untuk mencarikan tukang menebang kayu di Blok Cirotan dan masalah izin tebang terdakwa Udin Bin Ustib yang mengurusnya, kemudian terdakwa Jamsuha bin Dulmidi menyewa mesin gergaji Sensaw milik Wiharjo untuk menebang kayu Albasia (Jengjeng) sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) pohon dan setelah kayu Albasiah tersebut selesai ditebang, kemudian terdakwa Udin bin Ustib menyuruh terdakwa Jamsuha bin Dulmidi untuk menjual kayu Albasia sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan) potong dengan jumlah keseluruhan sebanyak lebih kurang 10 M3 kepada Nurji bin Sulaba dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah harga tersebut di sepakati, kemudian Nurji bin Sulaba membayarnya kepada Jamsuha bin Dulmidi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian Jamsuha bin Dulmidi memberinya kepada terdakwa Udin bin Ustib sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan bahwa terdakwa Udin bin Ustib untuk mengurus Surat-surat kayu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Sabut sebagai petugas kehutanan, karena Sabut tidak sanggup kemudian uang untuk mengurus surat-surat kayu (SKSHH) tersebut dikembalikan kepada terdakwa Jamsuha bin Dulmidi sehingga hasil penjualan kayu tersebut masing-masing terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana mereka terdakwa menjual atau memperniagakan kayu jenis Albasia (Jengjeng) sebanyak 20 (dua puluh) pohon dan mendapat 149 (seratus empat puluh sembilan) potong dengan total lebih kurang 10 M3 tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat sah hasil hutan (SKSHH) atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang yaitu Taman Nasional Gunung Halimun Salak ; --------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam Pidana menurut dalam Pasal 21 ayat (1) a yo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Yo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ; -------------------------------------
Atau Kedua : ------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa mereka terdakwa Udin bin Ustib secara bersama-sama dengan terdakwa Jamsuha bin Dulmidi, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu tersebut diatas dimana mereka terdakwa telah menebang kayu jenis pohon Albasia (Jengjeng) sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) pohon dan mendapat 149 (seratus empat puluh sembilan) potong kayu dalam ukuran berpariasi hingga total seluruhnya sebanyak lebih kurang 10 M3 atau memanen, atau mengangkut hasil Hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang perbuatan mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berkut : --------------------------------------------
------- Pada awalnya terdakwa Udin bin Ustib telah menyuruh terdakwa Jamsuha bin Dulmidi untuk mencarikan tukang menebang kayu di Blok Cirotan dan masalah izin tebang terdakwa Udin bin Ustib yang mengurusnya, kemudian terdakwa Jamsuha bin Dulmidi menyewa mesin gergaji Sensaw milik Wiharjo untuk menebang kayu Albasia (Jengjeng) sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) pohon dan setelah kayu Albasiah tersebut selesai ditebang, kemudian terdakwa Udin bin Ustib menyuruh terdakwa Jamsuha bin Dulmidi untuk menjualnya kayu Albasia sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan) potong dengan jumlah keseluruhan sebanyak lebih kurang 10 M3 kepada Nurji bin Sulaba dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah harga tersebut di sepakati, kemudian Nurji bin Sulaba membayarnya kepada Jamsuha bin Dulmidi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian Jamsuha bin Dulmidi memberinya kepada terdakwa Udin bin Ustib sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan bahwa terdakwa Udin bin Ustib untuk mengurus Surat-surat Kayu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Sabut sebagai petugas kehutanan, karena Sabut tidak sanggup kemudian uang untuk mengurus surat-surat kayu (SKSHH) tersebut dikembalikan kepada terdakwa Jamsuha bin Dulmidi sehingga hasil penjualan kayu tersebut masing-masing terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana mereka terdakwa menjual atau memperniagakan kayu jenis Albasia (Jengjeng) sebanyak 20 (dua puluh) pohon dan mendapat 149 (seratus empat puluh sembilan) potong dengan total lebih kurang 10M3 dimana mereka terdakwa menebang kayu jenis Albasia (Jengjeng) tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat sah hasil hutan (SKSHH) atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang yaitu Dinas Kehutanan ; ----------------------------
------- Perbuatan mereka terdakwa sebagai mana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 50 ayat (3) e yo pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ; ------------------------------
Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 04 Nopember 2010 No. Reg. Perkara : PDM - 172/RNKAS/09/10, yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------
1. Menyatakan mereka terdakwa UDIN bin USTIB dan JAMSUHA bin DULMIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menebang, menjual (memperniagakan) kayu albasiah didalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak sebagai mana dalam dakwaan kesatu pasal 21 ayat (1) a Yo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Yo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ----------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa UDIN bin USTIB dan JAMSUHA bin DULMIDI dengan pidana selama masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan denda masing-masing Rp.1.000.000.- subsider 6 bulan kurungan ; ------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
149 (seratus empat puluh sembilan) berbentuk balok jenis kayu Albasiah (Jengjeng) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan R4 jenis colt diesel Mitsubishi No. Pol. F-8763-UM digunakan dalam perkara atas nama NURJI bin SULABA ; -----------------------------
4. Menetapkan agar mereka terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 29 Nopember 2010 Nomor : 209/ Pid.B/ 2010/ PN.Rkb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------
Menyatakan para terdakwa I. UDIN bin USTIB (Alm) dan Terdakwa II. JAMSUHA bin DULMUTI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana secara bersama-sama Menebang, (memperniagakan) kayu Albasiah didalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. ; -------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa I. UDIN bin USTIB (Alm) dan Terdakwa II. JAMSUHA bin DULMUTI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. ; --------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. ; -------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan. ; --------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : - 149 (seratus empat puluh sembilan) berbentuk balok jenis kayu Albasiah ( Jengjeng ) dan 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Jenis Colt Diesel Mitsubishi No.Pol F-8763-UM dipergunakan dalam perkara atas nama NURDJI bin SULABA. ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah). ; ----------------------------------------------------------------
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang menerangkan bahwa pada tanggal 03 Desember 2010 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 29 Nopember 2010 Nomor : 209/Pid.B/2010/ PN.RKB, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 09 Desember 2010 secara patut dan saksama ; ----------------------------------------------------------
Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 17 Desember 2010 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada tanggal 17 Desember 2010, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 22 Desember 2010 secara patut dan saksama ; ---
Surat Pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat HukumTerdakwa tertanggal 04 Januari 2011 untuk mempelajari berkas perkara, terhitung mulai tanggal 04 Januari 2011 sampai dengan tanggal 12 Januari 2011 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten ; ----------------
------- Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi syarat–syarat yang ditentukan oleh Undang–Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima ;
------- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding mempelajari dan meneliti secara saksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 29 Nopember 2010 Nomor : 209/ Pid.B/ 2010/ PN.Rkb. dan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tingkat Banding memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa-Terdakwa diajukan kepersidangan Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena didakwa melakukan tindak pidana :
Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 ayat (1) a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3)e jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ; ---------------------
------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam tuntutan pidananya berpendapat bahwa Terdakwa-Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menebang, menjual (memperniagakan) kayu albasiah didalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, oleh karena itu menuntut agar Terdakwa-Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa-Terdakwa dalam tahanan dan denda masing-masing Rp. 1.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama didalam putusannya tertanggal 29 Nopember 2010 Nomor : 209/Pid.B/2010/PN.Rkb. menyatakan bahwa Terdakwa-Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menebang (memperniagakan) kayu Albasiah didalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam Memori Bandingnya mengemukakan pada pokoknya bahwa Pengadilan Negeri Rangkasbitung dalam memutus perkara tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi perbuatan Terdakwa-Terdakwa karena apabila dihubungkan dengan pasal yang didakwakan yang terbukti bersalah dalam dakwaan Kesatu, perbuatan Terdakwa-Terdakwa mempunyai dampak terhadap pelestarian dilingkungan Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang akan berakibat terhadap bahaya erosi dan menimbulkan bahaya banjir dan ekosistem terhadap pelestarian alam khususnya dikawasan Gunung Halimun Salak maupun secara umum terhadap alam sekitarnya diwilayah Kabupaten Lebak ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum mohon agar Pengadilan Tinggi Banten menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan memutuskan sesuai dengan apa yang Jaksa Penuntut Umum mintakan dalam tuntutan pidana ;
------- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding meneliti dan mempelajari secara saksama keseluruhan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal baru yang harus dipertimbangkan lebih lanjut karena semuanya telah dipertimbangkan secara saksama oleh Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini pada tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding mempelajari dengan saksama pertimbangan-pertimbangan hukum dari Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dari Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding, karena dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa-Terdakwa dan barang bukti maka Terdakwa-Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya didalam dakwaan Kesatu ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang tepat dalam merumuskan kwalifikasi tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa-Terdakwa karena kwalifikasi yang tepat adalah sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini nanti ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 29 Nopember 2010 Nomor : 209/Pid.B/2010/PN.Rkb. yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa-Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan nanti ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding Terdakwa-terdakwa yang dipidana itu berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tingkat Banding akan memerintahkan agar Terdakwa-Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka biaya perkara akan dibebankan kepada Terdakwa-Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan pasal 21 ayat (1) a jo. pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 29 November 2010 Nomor : 209/Pid.B/2010/PN.Rkb. yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai kwalifikasi sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I. UDIN bin USTIB (Alm) dan Terdakwa II. JAMSUHA bin DULMIDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Menebang dan menjual (memperniagakan) kayu Albasiah didalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang dilakukan secara bersama-sama” ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sebesarRp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; ------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. ; ---------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa-Terdakwa tetap ditahan. ; -----------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : - 149 (seratus empat puluh sembilan) berbentuk balok jenis kayu Albasiah (Jengjeng) dan 1(satu) Unit Kendaraan R4 Jenis Colt Diesel Mitsubishi No.Pol F-8763-UM dipergunakan dalam perkara atas nama NURDJI bin SULABA. ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; --------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2011, oleh kami DRS. J. SABAN, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, H. SARIFUDIN, SH. dan FRANKE H. SINAGA, SH. MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 06 Januari 2011 Nomor : 2/Pen.Pid/2011/PT.BTN. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut dan AHADAD, SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum maupun Para Terdakwa ;