209/PID.B/2010/PN.RKB
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 209/PID.B/2010/PN.RKB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UDIN Bin USTIB (Alm) JAMSUHA Bin DULMUTI
MENGADILI 1. Menyatakan para terdakwa I. UDIN Bin USTIB (Alm) dan Terdakwa II. JAMSUHA Bin DULMUTI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana secara bersama-sama Menebang, (memperniagakan)kayu Albasiah didalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak
P U T U S A N
Nomor : 209/Pid.B/2010/PN.Rkb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | UDIN Bin USTIB (Alm) |
| Tempat Lahir | : | Lebak | |
| Umur | : | 48 Tahun | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Tempat Tinggal | : | Kp. Cikuning, Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Tani | |
| Pendidikan | : | - | |
| 2. | Nama Lengkap | : | JAMSUHA Bin DULMUTI |
| Tempat Lahir | : | Lebak | |
| Umur | : | 56 Tahun | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Tempat Tinggal | : | Kp. Cirotan, Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber , Kabupaten Lebak. | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Tani | |
| Pendidikan | : | SD |
Terhadap perkara ini para Terdakwa dilakukan penahanan :
Penyidik sejak Tanggal 21 Juli 2010 s/d Tanggal 09 Agustus 2010.
Kajari sejak tgl 10 Agustus 2010 s/d Tanggal 18 September 2010.
Penuntut Umum sejak Tanggal 17 September 2010 s/d Tanggal 06 Oktober 2010.
Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung sejak Tanggal27 September 2010 s.d Tanggal 26 Oktober 2010 .
Perpanjangan KPN sejak Tanggal 27 Oktober 2010 s/d Tanggal 23 Desember 2010.
Perpanjangan KPT sejak Tanggal 03 Desember 2010 s/d Tanggal 01 Januari 2011.
Perpanjangan KPT Ke-2 sejak Tanggal 02 Januari 2011 s/d Tanggal 02 Maret 2011.
Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu H. KOSWARA PURWASASMITA , SH, MH. Yang beralamat di BTN Pepabri Lebong Blok A5 No. 9-10 Rangkasbitung Telp. 0252-208047 dengan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2010 dibawah Nomor 41/SK.Pid.2010/PN.Rkb. ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : Nomor : 209Pid.B/2010/PN.Rkb, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor : Nomor : 209/Pid.B/2010/PN.Rkb, tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca dan meneliti berkas perkara;
Setelah mendengar dan membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka sidang oleh Penuntut Umum;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa UDIN Bin USTIB (Alm) dan Terdakwa JAMSUHA secara sah Bin DULMIDI meyakinkan melakukan tindak pidana menebang, menjual (memperniagakan) kayu albasiah didalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 21 ayat (1) a Yo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Yo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UDIN Bin USTIB (Alm) dan Terdakwa JAMSUHA Bin DULMIDI secara sah dengan pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara denda masing-masing Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 149 (seratus empat puluh sembilan) berbentuk balok jenis kayu Albasiah (jengjeng) dan1 (satu) unit kendaraan R4 jenis colt diesel Mitsubishi No. Pol. F-8763-UM digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa NURJI BIN SULABA.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah).
Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum tersebut diatas kemudian Terdakwa secara lisan dipersidangan menyatakan tidak mengajukan pembelaan namun secara lisan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa sudah tua-tua telah menyesali perbuatannya serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Setelah meneliti dan memperhatikan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memperhatikan segala sesuatunya yang terjadi dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa mereka terdakwa Udin Bin Ustib bertindak sendiri-sendiri maupun, secara bersama-sama denga terdakwa Jamsuha Bin Dulmidi, pada hari Jum,at Tanggal 16 Juli 2010, sekitar Ham 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk bulan Juli 2010, bertempat di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, tepatnya di kampung Cirotan, Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam wilayah daerah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, mereka terdakwa telah mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi dan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, dimana mereka terdakwa telah menebang kayu jenis pohon albasia(Jengjeng) sebanyak 20 (dua puluh) pohon dan mendapat 149 (seratus empat puluh sembilan) belah kayu dalam ukuran berfariasi sehingga ditotal seluruhnya sebanyak lebih kurang 10M3, perbuatan mereka terdakwa melakukan dengan cara-cara sebagai berkut :
Pada awalnya Udin Bin Ustib telah menyuruh Terdakwa Jamsuha Bin Dulmidi untuk mencarikan tukang penebang kayu di Blok Cirotan dan masalah izin tebang terdakwa Udin Bin Ustib yang mengurusinya, kemudian terdakwa Jamsuha Bin Dulmidi menyewa mesin gergaji Sensaw milik Wiharjo untuk menebang kayu albasia (jengjeng) sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) pohon dan setelah kayu albasiah tersebut selesai ditebang, kemudian Terdakwa Udin Bin Ustib menyuruh terdakwa Jamsuha Bin Dulmudi untuk menjual kayu albasia sebanyak 149 (seratus empat puluh semblan) potong dengan jumlah keseluruhan lebih kurang 10m3, kepada Nurji Bin Sulaba dengan Harga sebesar 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah harga tersebut di sepakati, kemudian Nurji Bin Sulaba membayarnya kepada Jamsuha Bin Dulmidi sebesar 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian Jamsuha Bin Dulmidi memberinya kepada terdakwa Udin Bin Ustib sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dengan alasan bahwa terdakwa Udin Bin Ustib untuk mengurus surat-surat kayu sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Sabut, petugas kehutanan, karena saksi Sabut tidak sanggup kemudian uang untuk mengurus surat-surat kayu (SKSHH) diikembalikan kepada terdakwa Jamsuha Bin Dulmidi sehingga hasil penjualan kayu tersebut masing-msing terdakwa mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dimana mereka terdakwa menjual atau memperniagakan kayu jenis albasia (jengjeng) sebanyak 20 (dua puluh) pohon dan mendapat 149 (seratus empat puluh sembila) potong dengan total lebih kurang 10M3 tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat sah hasil hutan (SKSHH) atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang yaitu Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam Pidana menurut dalam Pasal 21ayat (2) a yo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990. tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atau kedua
Bahwa mereka terdakwa Udin Bin Ustib secara bersama-sama dengan terdakwa Jamsuha bin Dulmudi pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan ke satu tersebut diatas dimana mereka terdakwa telah menebang kayu jenis pohon alabasia (jengjeng) sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) dan mendapat 149 (seratus empat puluh sembilan) belah kayu dalam ukuran berfariasi sehingga ditotal seluruhnya sebanyak lebih kurang 10 M3 atau memanen atau mengangkut hasiil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hakatau izin dari pejabat yang bearwenang, perbuatan mereka terdakwa melakukan dengan cara-cara sebagai berkut :
Pada awalnya Udin Bin Ustib telah menyuruh Terdakwa Jamsuha Bin Dulmidi untuk mencarikan tukang penebang kayu di Blok Cirotan dan masalah izin tebang terdakwa Udin Bin Ustib yang mengurusinya, kemudian terdakwa Jamsuha Bin Dulmidi menyewa mesin gergaji Sensaw milik Wiharjo untuk menebang kayu albasia (jengjeng) sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) pohon dan setelah kayu albasiah tersebut selesai ditebang, kemudian Terdakwa Udin Bin Ustib menyuruh terdakwa Jamsuha Bin Dulmudi untuk menjual kayu albasia sebanyak 149 (seratus empat puluh semblan) potong dengan jumlah keseluruhan lebih kurang 10m3, kepada Nurji Bin Sulaba dengan Harga sebesar 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah harga tersebut di sepakati, kemudian Nurji Bin Sulaba membayarnya kepada Jamsuha Bin Dulmidi sebesar 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian Jamsuha Bin Dulmidi memberinya kepada terdakwa Udin Bin Ustib sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dengan alasan bahwa terdakwa Udin Bin Ustib untuk mengurus surat-surat kayu sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Sabut petugas kehutanan, karena saksi Sabut tidak sanggup kemudian uang untuk mengurus surat-surat kayu (SKSHH) diikembalikan kepada terdakwa Jamsuha Bin Dulmidi sehingga hasil penjualan kayu tersebut masing-msing terdakwa mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dimana mereka terdakwa menjual atau memperniagakan kayu jenis albasia (jengjeng) sebanyak 20 (dua puluh) pohon dan mendapat 149 (seratus empat puluh sembila) potong dengan total lebih kurang 10M3 tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat sah hasil hutan (SKSHH) atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang yaitu Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 ayat (3) f yo pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 tahun 1999. Tentang Kehutanan Jo UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Pemerintah pengganti Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi setelah mereka disumpah terlebih dahulu sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
saksi SANDI BIN SAMAIN, dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saya sebagai sopir disuruh mengangkut kayu oleh saudara Wiharja dikawasan hutan Taman Nasional Halimun Salak.
Bahwa saksi mengangkut kayu pada hari Senin Tanggal 19 Juni 2010 sekira jam 03.00 Wib.
Bahwa kayu tersebut akan di bawa ke daerah Warunggunung bersama Udin dan Jamsuha.
Bahwa jumlah kayu yang di bahwa adalah 149 (seratus empat puluh sebilan) batang.
Bahwa alat angkut yang di bawa adalan truck colt diesel nopol F 8763 UM dan saya di bayar sebesar Rp. 1.400.000,-
Bahwa mobil tersebut adalah kepunyaan bapak saya.
Bahwa pada saat membawa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat.
Bahwa pada saat mau membawa kayu tersebut saksi sempat menanyakan surat-surat tersebut namun oleh terdakwa I Udin Bin Ustib mengatakan bahwa surat-surat tersebut akan dipertanggungjawabkan oleh Udin.
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut diatas para terdakwa menyatan benar.
Saksi DANYU M. RIZAL ,dibawah sumpah menurut agama kristen protestan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 20 Juli 2010 sekitar Jam 03.00 Wib di jalan raya warung banten Kab. Lebak saksi telah melakukan penangakapan terhadap para terdakwa.
Bahwa pada waktu saksi selaku polisi melakuan penangkapan karena pada saat diperiksa para terdakwa sedang membawa kayu albasiah yang menurut keterangan di ambil dari wilayah hutan lindung halimun salak dan tidak disertai dengan surat -surat yang sah.
Bahwa saksi menerangkan tindakan pidana tersebut atas perintah Udin Bin Ustib dan menyuruh kepada Sdr, Jamsuha Bin Dulimid untuk menebang kayu, kemudian Sdr. Jamsuha menyewa mesin Sansaw kepada Sdr, Wiharja kemudian Sdr. Jamsuha menjual kayu kepada Nurji Bin Sulaba, kayu tersebut diangkut menggunakan kendaraan R4 jenis colt Diesel.
Bahwa saksi menerangkan bahwa kayu tersebut adalah kayu albasiah/jeng-jeng yang ditebang sebanyak 149 batang.
Bahwa tempat kejadian perkara/tempat pengambilan kayu terletak di dalam wilayah Taman Nasional Halimun Salak yang merupakan tanah kepunyaan negara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No : 175/II-KPTS/Menhut/2003/sejak Tanggal 10 Juni 2003.
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut diatas para terdakwa menyatan benar.
Saksi Ahli ASEP NURDIN BIN H. JAWAHIR , dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya memberikan pendapat/keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi diberitahu oleh saudara Ija Nurjana selaku kepala Resort pada hari Rabu Tanggal 28 Juli 2010 sekitar jam 16.00 Wib bahwa di blok Cirotan kawasan Taman Nasional GunungHalimun Salak (TNGHS) telah terjadi tindak pidana Ilegal oging di Kp. Cirotan Ds. Cihambali Kec. Cibeber Kab. Lebak.
Bahwa berdasarkan penjelasan dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem bab I pasal I kawasan pelestarian alam dikelola oleh sistem Zonasi yang berfungsi untuk kepentingan Pendidikan, Penelitian, ilmu penegtahuan dan rekreasi.
Bahwa pengambilan hasil hutan tanpa ijin dan selain untuk pentingan yang telah ditentukan adalah tidak boleh.
Bahwa saksi mengetahui kayu Albasiah (Jengjeng) sebanyak 149 batang yang berada di Kawasan Taman Nasional GunungHalimun Salak (TNGHS).
Bahwa Batas-batasnya sebelah Timur berbatas dengan kaki gunung Salak Kabupaten Bogor, sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Cipanas,Kabupaten Lebak, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kp.Dengkleng, Desa Sukamulya,Kecamtan Cibeber,Kabupaten Kebak Sebelah Barat berbatasan dengan Wilayah Desa Gunung Gede,Kecamatan panggarangan ,Kabupeten Lebak dan batas tersebut terbuat dari patok semen yang berdaimeter 10 Cm berbentuk bulat dan panjang patok tersebut sekitar 1,5 M. Ada penambahan dari hutan Produksi berubah masuk menjadi hutan Taman Nasional Sebelumnya 40.000,-(empat puluh ribu) Hektar dan setelah ada perubahan yang didalammnya ada hutan Produksi yang masuk ke Wilayah Hutan Nasional yaitu menjadi 1.13357(Saratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh ribu ) Hektar.
Bahwa Albasiah awalnya tumbuhan yang tidak dilindungi yang datang dari luar. tetapi karena sudah masuk kedalam wilayah Taman Nasional menurut aturan penebangannya ini harus ada ijin dari yang berwenang.
Bahwa perluasan taman Nasional Gunung Halimun Salak adalah bersarkan keputusan Mentri Kehutanan sebagaimana Surat Keputusan No :175/II-KPTS/Menhut/2003 Tanggal 10 Juni 2003.
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut diatas para terdakwa menyatan benar.
Saksi SURJANA als SABUT Bin MAHDI , dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 04 Juli 2010 sekitra jam 17.00 Wib saya kedatangan saudara Udin (terdakwa I) kerumah saya di Kp.Karang Ropong Desa Hegarmanah dengan tujuan untuk mengurus surat-suratnya dan melakukan penebangan kayu A;lbasia yang dilakukan oleh saudara Jamsuha,dan kemudian saya menanyakan asal usul kayu tersebut ,dan saudara Udin menjawab bahwa kayu tersebut berada di Blok Cirotan dan yang menanamnya adalah saudara Jamsuha dsan setelah ada perluasan tanah tersebut masuk kedalam kawasan taman Nasional Gunung Halimun Salak. Kemudian saya tidak menyanggupinya untuk membuat ijinnya dan kemudian saya menyarankan untuk tidak menebang kayu tersebnut dikawasan Taman Nasional kalau tidak ada ijinnya.. tapi mereka telah melakukan penebangan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan penebangan saksi sempat menayakan kepada Terdakwa Jamsuha bahwa surat-surat tersebut sedang diurus oleh Terdakwa Udin.
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut diatas para terdakwa menyatan benar.
saksi NURJI BIN SULABA, dibawah sumpah menurut agama islam pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 19 Juli 2010 sekitar Jam 20.00 Wib di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak tepatnya di Kp. Cirotan Ds. Cihambali Kec. Cibeber Kab. Lebak saksi membeli kayu albasiah berbentuk gelondongan adapun pemilik kayu tersebut adalah Sdr. Jamsuha.
- Bahwa saksi membeli kayu Albasiah/jengjeng berbentuk gelondongan 300 batang diangkut menggunakan Truck Colt Diesel warna kuning No. Pol F 8763 UM.
- Bahwa benar terdakwa membeli kayu dari Sdr Jamsuha dan tidak mengetahui tentang surat-surat tersebut yang bertanggung jawab tentang pembuatan surat-surat tersebut Sdr. Sabut selaku pekerja Perhutani Kab. Lebak dan terdakwa disuruh menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. Udin dan terdakwa tidak mengetahuinya tentang ijin dari Taman Nasional.
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut diatas para terdakwa menyatan benar.
Menimbang bahwa, selanjutnya para terdakwa dipersidangan juga memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Terdakwa UDIN BIN USTIB pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 20 Juli 2010 sekitar Jam 04.00 Wib di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak tepatnya di Kp. Cirotan Ds. Cihambali Kec. Cibeber Kab. Lebak telah terjadi tindak pidana menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang dan yang menjualnya saksi dan Sdr. Jamsuha Bin Dulmidi dan yang membeli kayu tersebut adalah Sdr. Nurji Bin Sulaba.
Bahwa saksi memberitahukan kepada Sdr. Nurji Bin Sulaba saksi mempunyai kayu Albasiah/jengjeng dengan menyuruh Sdr. Wiharja (DPO) dengan cara menggunakan mesin sansaw yang berjumlah 149 batang, kemudian saksi dan Sdr. Udin Bin Ustib menjual kayu tersebut kepada Sdr. Nurji Bin Sulaba dengan harga Rp. 4.000.000,- dan uang tersebut rencananya akan membuat surat-surat kayu kepada Sdr. Udin Bin Ustib namun terdakwa tidak berhasil akhirnya saksi mengangkutnya dengan kawalan Sdr. Udin Bin Ustib dan diperjalanan kendaraan tersebut diberhentikan oleh petugas Kepolisian Sektor Cibeber.
2. Terdakwa JAMSUHA BIN DULMIDI (alm), , pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 20 Juli 2010 sekitar Jam 04.00 Wib di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak tepatnya di Kp. Cirotan Ds. Cihambali Kec. Cibeber Kab. Lebak telah terjadi tindak pidana menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang dan yang menjualnya saksi dan Sdr. Jamsuha Bin Dulmidi dan yang membeli kayu tersebut adalah Sdr. Nurji Bin Sulaba.
Bahwa saksi menjelaskan Sdr. Jamsuha Bin Dulmidi memberitahu kepada Nurji Bin Sulaba mempunyai kayu albasiah/jengjeng dengan menyuruh Sdr. Wiharja (DPO) dengan cara menggunakan mesin sansaw yang berjumlah 149 batang, kemudian saksi dan Sdr. Jamsuha menjual kayu tersebut kepada Sdr. Nurji Bin Sulaba dengan harga Rp. 4.000.000,- dan uang tersebut rencananya akan membuat surat-surat kayu namun saksi tidak berhasil akhirnya saksi mengangkutnya dan diperjalanan kendaraan tersebut diberhentikan oleh petugas Kepolisian Sektor Cibeber.
Menimbang bahwa, dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa : - 149 (seratus empat puluh sembilan) berbentuk balok jenis kayu Albasiah (Jengjeng ) dan 1(satu) Unit Kendaraan R4 Jenis Colt Diesel Mitsubishi No.Pol F-8763-UM.
Menimbang bahwa, barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, Hakim Ketua Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan 2 (dua) dakwaan yang bersifat alternatif yaitu dakwaan KESATU Pasal 21ayat (2) a jo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990. tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo npasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan KEDUA Pasal 50 ayat (3) f jo pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 tahun 1999. Tentang Kehutanan Jo UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Pemerintah pengganti Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang bahwa karena terdakwa didakwa dengan dakwaan yang bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang Patut dan sesuai dengan Perbuatan Pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam KESATU Pasal 21ayat (2) a jo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990. tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo npasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini yaitu orang atau siapa saja atau manusia sebagai subyek hukum yang mempu mempertanggung- jawabkan perbuatannya dan tidak termasuk sebagai orang atau manusia sebagaimana diatur dalam pasal 44 KUHP (disebabkan karena cacat jiwa atau terganggu karena penyakit ) dimana terdakwa I. UDIN Bin USTIB (Alm) dan Terdakwa II JAMSUHA Bin DULMUTI diajukan kedepan persidangan telah membenarkan identitas yang ada dalam surat dakwaan dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur Mengambil, menebang, memiliki, mengangkut dan mempeniagakan:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yaitu berdasarkan keterranganpara saksi dan pengakuan sendiri oleh para terdakwa bahwa para terdakwa telah mengangkut dan memperniagakan kayu albasiah (jengjeng) pada hari Senin Tanggal 19 Juli 2010 jam 20.00 wib bertempat dikawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang tepatnya diblok Cirotan Desa Cihambali Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak dimana para terdakwa telah menebang 149 batang dengan ukiran bervariasi dan dari hasil tersebut mendapat + 10 meter (M3), kemudian mereka terdakwa telah menjual kayu sebanyak + 149 batang kepada Nurji Bin Sulaba dengan harga Rp. 4.000.000,-.
Menimbang, bahwa atas perbuatan mereka terdakwa baik dalam penebangan maupun menjual (memperniagakan) tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana dimana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana yaitu para terdakwa Udin Bin Ustib dan Jamsuha Bin Dulmidi secara bersama – sama dengan Udin Bin Ustib dan Jamsuha Bin yang telah melakukan perbuatan pidana dan berdasrkan fakta-fakta dipersidangan yaitu hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun atas pengakuan para terdakwa telah menebang dan memperniagakan (menjual) kayu albasiah sebanyak 149 batang kepada Nurji Bin Sulaba dengan harga Rp. 4.000.000,- dan kayu tersebut Saksi Udin Bin Ustib dan Jamsuha Bin Dulmudi telah menebang di Blok Cirotan Desa Cihambali Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak yang dilakukan pada bulan Juli 2010.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang bahwa, penasihat hukum para terdakwa dalam pledoi/nota pembelaanya mengemukakan hal- hal sebagai berikut yang intinya : bahwa para terdakwa melakukan penebangan karena para terdakwalah yang merasa telah menanam pohon albasiah tersebut dan para terdakwa juga tidak mengetahui bahwa ternyata tanah yang ditanami albasia tesebut adalah tanah kepunyaan negara.
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi ahli ASEP NURDIN bin H.JAWAHR (Alm) dan saksi DANYU M RIZAL bahwa area/wilayah dilakukannya penanaman dan penebangan yang dilakukan oleh terdakwa aquo adalah temasuk ke dalam wilayah Taman Nasional Halimun Salak yang merupakan tanah milik Negara berdasarkan Surat Keputusan No :175/II-KPTS/Menhut/2003 Tanggal 10 Juni 2003, bahwa terhadap keberatan tersebut menurut Majelis Hakim bahwa setiap warga negara Indonesia adalah di anggap mengetahui dan mengerti hukum, oleh karena itu pledio penasihat hukum tersebut diatas adalah tidak relevan dan haruslah ditolak
Menimbang, bahwa Penasihat hukum terdakwa dalam pembelaanya menyatakan pula bahwa telah terjadi disparitas oleh penuntut Umum didalam melakukan penuntutan, atas perkara para terdakwa atas pembelaan tersebut menurut Majelis Hakim bahwa hak mutlak untuk melakukan penuntutan adalah hak Penuntut Umum yang mana berdasarkan fakta dan proses persidangan, oleh karena itu nota pembelaan penasihat hukum para terdakwa sangat tidak relevan dan selebihnya haruslah di tolak pula.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas semua unsur tersebut telah terpenuhi maka Terdakwa I. UDIN Bin USTIB (Alm) dan Terdakwa II. JAMSUHA Bin DULMUTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Secara bersama-sama Menebang, Memperniagakan Kayu Albasiah didalam Kawasan Taman Gunung Halimun Salak”.
Menimbang bahwa didalam pemeriksaan dipersidangan, Hakim tidak memperoleh fakta-fakta yang membuat Hakim ragu akan kemampuan bertangung jawab dari terdakwa, relevansi terhadap adanya alasan pembenar maupun pemaaf dari diri terdakwa sehingga Hakim tidak meragukan sedikitpun akan kemampuan bertangung jawab dari Terdakwa.
Menimbang bahwa karena terdakwa telah diinyatakan bersalah, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang.
Menimbang bahwa selain daripada itu, tujuan pemidanaan juga merupakan media pembelajaran hukum bagi masyarakat luas inheren dengan instrumen intimidasi yang efektif agar anggota masyarakat diharapkan tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan juga sikap perilaku dari terdakwa yang pada prinsipnya telah mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, dan juga setelah memperhatikan situasi dan kondisi dari diri terdakwa dimana terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, maka Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan dibawah, menurut pertimbangan Hakim cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 KUHAP, serta untuk menjaga agar Terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa adapun terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, yaitu barang bukti berupa : - 149 (seratus empat puluh sembilan) berbentuk balok jenis kayu Albasiah (Jengjeng ) dan 1(satu) Unit Kendaraan R4 Jenis Colt Diesel Mitsubishi No.Pol F-8763-UM oleh karena masih depergunakan dalam perkara lain maka barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara atas nama NURDJI Bin SULABA.
Menimbang bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan ekosistem dan lingkungan hidup.
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa sudah tua sangat menyesali perbuatanya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang.
Para Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Para Terdakwa merupakan tulang pungung keluarga.
Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan Kesatu pasal 21 ayat(l) a Yo pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Yo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan para terdakwa I. UDIN Bin USTIB (Alm) dan Terdakwa II. JAMSUHA Bin DULMUTI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana secara bersama-sama Menebang, (memperniagakan)kayu Albasiah didalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak”.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa I. UDIN Bin USTIB (Alm) dan Terdakwa II. JAMSUHA Bin DULMUTI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1. 000.000,- ( Satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan .
Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa : - 149 (seratus empat puluh sembilan) berbentuk balok jenis kayu Albasiah ( Jengjeng ) dan 1(satu) Unit Kendaraan R4 Jenis Colt Diesel Mitsubishi No.Pol F-8763-UM dipergunakan dalam perkara atas nama NURDJI Bin SULABA.
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada hari SENIN. Tanggal 29 NOPEMBER 2010 oleh kami IDA AYU PUSPA ADI,SH. sebagai Ketua Majelis SRI REJEKI M.SH., M. Hum. dan MUHAMAD BAGINDA RAJOKO HARAHAP S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh: IKIT SUPRIYATIN Panitera-pengganti dihadiri oleh BACHTIAR KUSNADI SHsebagai Penuntut Umum dan dihadiri pula oleh Penasihat Hukum para terdakwa serta para terdakwa tersebut.
Hakim Anggota Hakim Ketua
1.SRI REJEKI ,M.SH.M.Hum IDA AYU PUSPA ADI,SH
2.M.BAGINDA RAJOKO,H.SH
Panitera Pengganti,
IKIT SUPRIYATIN,
Catatan :
Putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena para terdakwa menerima putusan tersebut sedangkan Jaksa/Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir sejak tanggal 29 Nopember 2010 ,
PANITERA/SEKRETARIS
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
NETTI SRININGSIH,SH.M.Si
N I P : 040 049 394.-
UNTUK SALINAN SAH
PANITERA/SEKRETARIS
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
NETTI SRININGSIH.SH.M.Si
N I P : 040 049 394.