833 K/Pid.Sus/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 833 K/Pid.Sus/2014
Other Participants (1)
Drs. SARJANA, M.Si., Bin MADYO UTOMO
KABUL - JPU, TOLAK - TERDAKWA
P U T U S A N
No. 833 K/Pid.Sus/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : Drs. SARJANA, M.Si., Bin MADYO UTOMO;
Tempat lahir : Bantul ;
Umur / Tanggal lahir : 52 tahun / 17 September 1961 ;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Pengasih Rt. 03/01, Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;
Terdakwa berada dalam tahanan kota :
Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2013 sampai dengan tanggal 06 April 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2013 sampai dengan tanggal 16 Mei 2013 ;
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2013 sampai dengan tanggal 15 Juni 2013 ;
Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2013 sampai dengan tanggal 15 Juli 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juli 2013 sampai dengan tanggal 27 Juli 2013 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2013 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 17 September 2013 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 September 2013 sampai dengan tanggal 16 November 2013 ;
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 November 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013 ;
Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 Desember 2013 sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 08 Januari 2014 sampai dengan tanggal 06 Februari 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 07 Februari 2014 sampai dengan tanggal 07 April 2014 ;
Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung – RI u.b. Ketua Muda Pidana tanggal 23 April 2014 Nomor : 1041 / 2014 / S.427.Tah.Sus/ PP / 2014 / MA., Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Maret 2014 ;
Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung – RI u.b. Ketua Muda Pidana tanggal 23 April 2014 Nomor : 1042 / 2014 / S.427.Tah.Sus / PP / 2014 / MA., Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 17 Mei 2014;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta karena didakwa :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Drs. SARJANA, Msi Bin MADYO UTOMO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan dasar Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : Pem.D/10/820/D.4 tanggal 01 Februari 2005, jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah secara ex officio bertindak selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA tahun 2006 bersama dengan Panitia pengadaan tanah TPA tahun 2006 yang lain diantaranya yaitu saudara PUJI HARTONO, SIP dan Suroso yang dilakukan penuntutan secara terpisah sebagai orang yang turut serta melakukan pada waktu antara bulan Maret 2006 sampai dengan bulan September 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2004 Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo membutuhkan tanah pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Ringinardi, kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo yaitu saksi Ir. Moch. Nadjib, MT., mengirimkan surat kepada Bupati Kulon Progo dengan nomor : 658/0517 tgl 16 April 2004 perihal : Mohon pengadaan tanah TPA baru sebagai pengganti TPA lama yang berlokasi di Dusun Dlingo Desa Banyuroto Kec. Nanggulan seluas ± 13.500 m² dan memohon untuk dikoordinasikan oleh Pemerintahan Daerah dengan melibatkan intansi terkait, adapun sebagai informasi awal perkiraan harga tanah ± Rp. 20.000,-/m²;
Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada awal tahun 2006 Terdakwa menerima dokumen-dokumen terkait pengadaan tanah dari saksi PUJI HARTONO, SIP., yang mana dokumen tersebut didapatkan oleh saksi PUJI HARTONO, SIP., dari saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO yang mengaku sebagai kuasa penjual penuh dari para pemilik tanah kemudian dokumen-dokumen tersebut diperiksa oleh Terdakwa dan setelah diperiksa dokumen-dokumen tersebut dikembalikan kepada saksi PUJI HARTONO, SIP., dan Terdakwa memerintahkan saksi PUJI HARTONO, SIP., untuk melanjutkan proses pengadaan tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto;
Bahwa pada kesempatan tersebut saksi PUJI HARTONO memperkenalkan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO kepada Terdakwa dan pada kesempatan tersebut saksi PUJI HARTONO memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO adalah kuasa penjual penuh dari para pemilik tanah;
Bahwa pada tanggal 7 April 2006 bertempat di ruang rapat Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Kulon Progo, panitia pengadaan tanah yaitu diantaranya Terdakwa selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulonprogo merangkap Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan Saksi PUJI HARTONO, SIP., selaku Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo merangkap Pemimpin Kegiatan, saksi Ir. JOKO SRIWIYANTO selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo merangkap sebagai anggota Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, saudara SUROSO selaku Kepala Desa Banyuroto merangkap anggota Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, saksi Drs. BOWO PRISTIANTO selaku Camat Nanggulan yang juga merangkap sebagai anggota Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, telah mengadakan Rapat musyawarah membahas penetapan bentuk dan/atau besarnya harga ganti rugi tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, rapat tersebut dipimpin oleh Terdakwa, namun dalam rapat tersebut Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP., selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainya telah dengan sengaja tidak bermusyawarah membahas penetapan bentuk dan/atau besarnya harga ganti rugi tanah TPA Sampah Desa Banyuroto dengan saksi Kayem dan saksi M.Kusnan selaku pemilik tanah/ pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yakni ”Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama panitia pengadaan tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah”, akan tetapi Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP., dan Panitia pengadaan tanah lainya telah dengan sengaja bermusyawarah membahas penetapan bentuk dan/atau besarnya harga ganti rugi tanah TPA Sampah Desa Banyuroto dengan orang yang tidak berhak yaitu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO yang mengaku sebagai kuasa penjual dari pemilik tanah yang senyatanya saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO bukanlah wakil-wakil yang ditunjuk diantara dan oleh para pemegang hak atas tanah yang bertindak selaku kuasa mereka sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ” Dalam hal jumlah pemegang hak atas tanah tidak memungkinkan terselenggaranya musyawarah secara efektif, maka musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia pengadaan tanah dan instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dan wakil-wakil yang ditunjuk di antara dan oleh para pemegang hak atas tanah, yang sekaligus bertindak selaku kuasa mereka”, sehingga Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainnya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 7 huruf e Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ”Panitia pengadaan tanah bertugas Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi” ;
Bahwa dalam rapat tersebut, Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP., selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainya telah dengan sengaja menetapkan dan menentukan bentuk dan/ besarnya ganti rugi yaitu bahwa harga ganti rugi tanah calon pengganti TPA Sampah Desa Banyuroto sebesar Rp.24.500,- / m² dengan total luas 15.424 M2 sehingga jumlah total keseluruhan ganti rugi tanah pengganti TPA adalah sebesar Rp.24.500 x 15.424 = Rp.377.888.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) serta syarat pajak sebesar 5% dari total harga tanah ditanggung oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, sehingga perbuatan Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP., selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainya yang telah menetapkan bentuk dan besarnya harga ganti rugi tersebut telah melanggar ketentuan yaitu tidak mengacu kepada dasar perhitungan besarnya nilai ganti rugi yaitu didasarkan atas Nilai jual Objek pajak atau nilai nyata/ sebenarnya dengan memperhatikan Nilai jual Objek pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/ Tim Penilai harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ”Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia”, dimana yang senyatanya bahwa Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan dari lokasi TPA sampah desa Banyuroto yang merupakan tanah milik saksi KAYEM adalah sebesar Rp.1.700/m² dan tanah milik Saksi M. KUSNAN adalah sebesar Rp.2.450/m² bahkan harga tanah sebenarnya milik Saksi KAYEM seluas 2.451 m² adalah seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan harga tanah sebenarnya milik saksi M.KUSNAN seluas 12.973 m² adalah seharga Rp.83.500.000,- (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada awal bulan September 2006, saksi PUJI HARTONO, SIP., selaku Pemimpin Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto telah dengan sengaja melakukan pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah TPA desa Banyuroto kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO senilai Rp 377.888.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp.18.894.400,- (delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) sehingga yang diterima oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebesar Rp. 358.993.600,- (tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang seharusnya pembayaran ganti rugi tersebut diserahkan langsung kepada pemilik tanah/ pemegang hak atas tanah yaitu saksi KAYEM dan Saksi M. KUSNAN dan pembayaran ini atas seijin dan sepengetahuan Terdakwa selaku Penanggung Jawab kegiatan sehingga hal tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ”Ganti rugi diserahkan langsung kepada pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dan Pasal 7 huruf f Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tanggal 5 Juni 2006 yang berbunyi “Panitia pengadaan tanah bertugas Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah”;
Bahwa setelah mendapatkan pembayaran tersebut saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Drs. SAYONO selanjutnya membayar kepada pemilik tanah yakni saksi M.KUSNAN sebesar Rp.83.500.000,- (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada saksi KAYEM sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan total yang dibayarkan kepada pemilik tanah sebesar Rp.97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran yakni sebesar Rp.358.993.600,- - Rp. 97.500.000,- = Rp. 261.493.600,- (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang kelebihan pembayaran tersebut oleh HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak dikembalikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten Kulon Progo melainkan telah digunakan oleh HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Drs. SAYONO untuk kepentingannya sendiri;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 261.493.600,- (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) atau sekitar jumlah itu, sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo TA 2006 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor SR-153/PW12/5/2013 tanggal 22 April 2013 ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa Drs. SARJANA, M.Si Bin MADYO UTOMO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan dasar Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : Pem.D/10/820/D.4 tanggal 01 Februari 2005, jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah secara ex officio bertindak selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA tahun 2006 bersama dengan Panitia pengadaan tanah TPA tahun 2006 yang lain diantaranya yaitu saudara PUJI HARTONO, SIP., dan Suroso yang dilakukan penuntutan secara terpisah sebagai orang yang turut serta melakukan pada waktu antara bulan Maret 2006 sampai dengan bulan September 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2004 UPTD Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo membutuhkan tanah pengganti TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah Ringinardi ;
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah pengganti TPA Ringinardi tersebut Bupati Kulon Progo telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah dengan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo No.31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 dengan susunan panitia sebagai berikut :
Bupati selaku Penanggungjawab Umum I ;
Wakil Bupati selaku Penanggungjawab Umum II ;
Sekda selaku Penanggungjawab Program I ;
Assek I selaku Penanggungjawab Program II ;
Kabag Pemerintahan selaku Penanggungjawab Kegiatan ;
Kasubag Tata Pemerintahan Umum selaku Pemimpin Kegiatan ;
Kepala BPN selaku Anggota ;
Kabag Hukum selaku Anggota ;
Kabag Pemdes selaku Anggota ;
Kepala Dinas Pertanian selaku Anggota ;
Kepala DPU selaku Anggota ;
Camat setempat selaku Anggota ;
Kepala Desa setempat selaku Anggota ;
Bahwa dalam Surat Keputusan Bupati Kulon Progo No.31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 dijelaskan mengenai tugas Panitia pengadaan tanah yaitu sebagai berikut :
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut ;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum hak atas tanah dan inventarisasi terhadap segala sesuatu yang berada di atas tanah yang berupa bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada dan menjadi satu kesatuan dengan tanah dan akan dilepaskan / diserahkan;
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi hak atas tanah yang akan dilepaskan atau diserahkan ;
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dengan instansi Pemerintah Pusat/Propinsi/Daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan /atau besarnya ganti rugi;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahanan uang ganti rugi kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah ;
Membuat berita acara pelepasanan atau penyerahan hak atas tanah;
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati ;
Bahwa Panitia Pengadaan tanah sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Presiden RI No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya;
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah ;
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan /atau besarnya ganti rugi;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah ;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah ;
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2004 Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo membutuhkan tanah pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Ringinardi, kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo yaitu saksi Ir. Moch. Nadjib, MT mengirimkan surat kepada Bupati Kulon Progo dengan nomor : 658/0517 tgl 16 April 2004 perihal : Mohon pengadaan tanah TPA baru sebagai pengganti TPA lama yang berlokasi di Dusun Dlingo Desa Banyuroto Kec. Nanggulan seluas ± 13.500 m² dan memohon untuk dikoordinasikan oleh Pemerintahan Daerah dengan melibatkan intansi terkait, adapun sebagai informasi awal perkiraan harga tanah ± Rp. 20.000,-/m²;
Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada awal tahun 2006 Terdakwa menerima dokumen-dokumen terkait pengadaan tanah dari saksi PUJI HARTONO, SIP yang mana dokumen tersebut di dapatkan oleh saksi PUJI HARTONO, SIP dari saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO yang mengaku sebagai kuasa penjual penuh dari para pemilik tanah kemudian dokumen-dokumen tersebut diperiksa oleh Terdakwa dan setelah diperiksa dokumen-dokumen tersebut dikembalikan kepada saksi PUJI HARTONO, SIP dan Terdakwa memerintahkan saksi PUJI HARTONO, SIP untuk melanjutkan proses pengadaan tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto;
Bahwa pada kesempatan tersebut saksi PUJI HARTONO memperkenalkan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO kepada Terdakwa dan pada kesempatan tersebut saksi PUJI HARTONO memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO adalah kuasa penjual penuh dari para pemilik tanah;
Bahwa pada tanggal 7 April 2006 bertempat di ruang rapat Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Kulon Progo, panitia pengadaan tanah yaitu diantaranya Terdakwa selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulonprogo merangkap Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan Saksi PUJI HARTONO, SIP., selaku Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo merangkap Pemimpin Kegiatan, saksi Ir. JOKO SRIWIYANTO selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo merangkap sebagai Anggota Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, saudara SUROSO selaku Kepala Desa Banyuroto merangkap anggota Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, saksi Drs. BOWO PRISTIANTO selaku Camat Nanggulan yang juga merangkap sebagai anggota Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, telah mengadakan Rapat musyawarah membahas penetapan bentuk dan/atau besarnya harga ganti rugi tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, rapat tersebut dipimpin oleh Terdakwa, namun dalam rapat tersebut Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainya telah dengan sengaja tidak bermusyawarah membahas penetapan bentuk dan/atau besarnya harga ganti rugi tanah TPA Sampah Desa Banyuroto dengan saksi Kayem dan saksi M.Kusnan selaku pemilik tanah/ pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yakni ”Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama panitia pengadaan tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah”, akan tetapi Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP dan Panitia pengadaan tanah lainya telah dengan sengaja bermusyawarah membahas penetapan bentuk dan/atau besarnya harga ganti rugi tanah TPA Sampah Desa Banyuroto dengan orang yang tidak berhak yaitu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO yang mengaku sebagai kuasa penjual dari pemilik tanah yang senyatanya saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO bukanlah wakil-wakil yang ditunjuk diantara dan oleh para pemegang hak atas tanah yang bertindak selaku kuasa mereka sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ” Dalam hal jumlah pemegang hak atas tanah tidak memungkinkan terselenggaranya musyawarah secara efektif, maka musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia pengadaan tanah dan instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang memerlukan tanah dan wakil-wakil yang ditunjuk di antara dan oleh para pemegang hak atas tanah, yang sekaligus bertindak selaku kuasa mereka”, sehingga Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainnya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 7 huruf e Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ” Panitia pengadaan tanah bertugas Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi” ;
Bahwa dalam rapat tersebut, Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP., selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainya telah dengan sengaja menetapkan dan menentukan bentuk dan/ besarnya ganti rugi yaitu bahwa harga ganti rugi tanah calon pengganti TPA Sampah Desa Banyuroto sebesar Rp.24.500,- / m² dengan total luas 15.424 M2 sehingga jumlah total keseluruhan ganti rugi tanah pengganti TPA adalah sebesar Rp.24.500,- x 15.424 = Rp.377.888.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) serta syarat pajak sebesar 5% dari total harga tanah ditanggung oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, sehingga perbuatan Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainya yang telah menetapkan bentuk dan besarnya harga ganti rugi tersebut telah melanggar ketentuan yaitu tidak mengacu kepada dasar perhitungan besarnya nilai ganti rugi yaitu didasarkan atas Nilai jual Objek pajak atau nilai nyata/ sebenarnya dengan memperhatikan Nilai jual Objek pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/ Tim Penilai harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ”Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia”, dimana yang senyatanya bahwa Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan dari lokasi TPA sampah desa Banyuroto yang merupakan tanah milik saksi KAYEM adalah sebesar Rp.1.700/m² dan tanah milik Saksi M. KUSNAN adalah sebesar Rp.2.450/m² bahkan harga tanah sebenarnya milik Saksi KAYEM seluas 2.451 m² adalah seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan harga tanah sebenarnya milik saksi M.KUSNAN seluas 12.973 m² adalah seharga Rp.83.500.000,- (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada awal bulan September 2006, saksi PUJI HARTONO, SIP., selaku Pemimpin Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto telah dengan sengaja melakukan pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah TPA desa Banyuroto kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO senilai Rp 377.888.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp.18.894.400,- (delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) sehingga yang diterima oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebesar Rp. 358.993.600,- (tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang seharusnya pembayaran ganti rugi tersebut diserahkan langsung kepada pemilik tanah/ pemegang hak atas tanah yaitu saksi KAYEM dan Saksi M. KUSNAN dan pembayaran ini atas seijin dan sepengetahun Terdakwa selaku Penanggung Jawab kegiatan sehingga hal tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ”Ganti rugi diserahkan langsung kepada pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dan Pasal 7 huruf f Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tanggal 5 Juni 2006 yang berbunyi “Panitia pengadaan tanah bertugas Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah”;
Bahwa setelah mendapatkan pembayaran tersebut saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Drs. SAYONO selanjutnya membayar kepada pemilik tanah yakni saksi M.KUSNAN sebesar Rp.83.500.000; (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada saksi KAYEM sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan total yang dibayarkan kepada pemilik tanah sebesar Rp.97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran yakni sebesar Rp.358.993.600,- - Rp. 97.500.000,- = Rp. 261.493.600,- (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang kelebihan pembayaran tersebut oleh HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak dikembalikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten Kulon Progo melainkan telah digunakan oleh HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Drs. SAYONO untuk kepentingannya sendiri;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 261.493.600,- (Dua ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) atau sekitar jumlah itu, sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo TA 2006 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : SR-153/PW12/5/2013 tanggal 22 April 2013 ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates tanggal 19 Desember 2013 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs. SARJANA M.Si Bin MADYO UTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. SARJANA M.Si., Bin MADYO UTOMO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan kota dengan perintah Terdakwa segera ditahan dalam tahanan rutan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Drs. SARJANA M.Si., Bin MADYO UTOMO sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
SK Nomor 31 tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Beserta Lampiran;
Dokumen Anggaran Satuan Kerja Belanja Modal Kabupaten Kulon Progo Tahun anggaran 2006 tanggal, Juni 2006 ;
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo 658/0517 tanggal 16 April 2004 perihal Mohon Pengadaan Tanah TPA Baru ;
Surat sdr. HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor : 10 / SPL.TPA/V-2004 tanggal 10 Mei 2004;
Surat Kepala Desa Banyuroto Nomor 143/18/V/2004 tanggal 29 Mei 2004 perihal Persetujuan Lokasi Calon TPA / Pengolahan Limbah;
Nota dinas Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Kulon Progo selaku PLH Kepala Bagian Pemerintah Nomor 156 tertanggal 11 September 2004 perihal Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ringinardi yang terletak di Dusun Dlingo Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan;
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 005/1407 tanggal 8 Oktober 2004 perihal Pemberitahuan;
Notulen Sosialisasi Rencana TPA Baru Dsn Dlingo, Dsn Tawang Banyuroto Kec. Nanggulan Tgl 12 Oktober 2004 beserta daftar hadir;
Surat Kepala Dinas PU Nomor 056/1011;
Notulen Rapat membahas penetapan harga ganti rugi TPA sampah Desa Banyuroto Kec. Nanggulan tanggal 7 April 2006 beserta daftar hadir;
Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi calon lokasi tempat pembuangan sampah akhir di Desa Banyuroto Kec. Nanggulan Kab.Kulon Progo Nomor : 02/BA/PPT-KP/2006;
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 658/996/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006 perihal Permohonan Penetapan Lokasi;
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 590/99c/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006;
Surat Bupati Kulon Progo Nomor 130/1844 tanggal 23 Agustus 2006, Hal : Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1654/KP/VIII/2006 tanggal 29-9-2006;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1931/KP/IX/2006 tanggal 12-9-2006;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3695/KP/XII/2006 tanggal 2 -12-2006;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3696/KP/XII/2006 tanggal 2-12-2006;
Bukti Kas Pengeluaran Modal : Bend 26a Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Bukan Gedung;
Surat Pernyataan Kerelaan / tidak keberatan (Surat Pernyataan Nomor : 28b/SP/XI-2007 tanggal 28 November 2007 yang bertandatangan KAYEM, Tani, Alamat Dsn Tawang Rt.33 Rw.11 Kec. Nanggulan Kab. KulonProgo dan Surat Pernyataan Nomor : 28a/SP/XI-2007 tanggal 28 November 2007 yang bertandatangan MUH KUSNAN, Tani, Alamat Dlingo Rt. 27 Rw.09 Desa Banyuroto Kec. Nanggulan Kab. Kulon Progo);
SURAT PERJANJIAN antara Muh Kusnan dan Heribertus Sambudi Suharyanto tertanggal 3 Mei 2005;
SURAT PERJANJIAN antara Kayem dan Heribertus Sambudi Suharyanto tertanggal 10 Mei 2005;
Kwitansi tanah calon TPA Dlingo dari H.S.Suharyanto / Sayono kepada Muh Kusnan tanggal 5-9-2006 Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Kwitansi tanah calon TPA Dlingo dari H.S.SURHARYANTO / SAYONO kepada KAYEM tanggal 5-9-2006 Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I (KAYEM) dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto pada tanggal 7 Agustsus 2006;
SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I (Rubinem, Midah, Muh. Kusnan, Fatimah) dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto. Ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2006;
Fotocopy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I Kayem dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto banyuroto tgl. 23 Januari 2006 yang memberi kuasa Kayem;
Fotocopy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I Rubinem, Midah, Moh Kusnan, Fatimah, dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto banyuroto tgl 23 Januari 2006. Yang memberi kuasa Rubinem, Midah, Muh Kusanan, dan Fatimah;
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan hak atas dan penerimaan ganti rugi No : 08/Plp/Pan /Pengd/Kulon Progo/2006 tgl 7 September 2006 berserta lampiran;
Fotocopy SURAT KETERANGAN KELAHIRAN No : 76/. /Pem.Des/1989 a.n H. Sambudi Suharyanto;
Fotocopy SURAT IJIN MENGEMUDI a.n Heribertus Sambudi Soeharyanto No. Sim : 550514500029;
Fotocopy KARTU TANDA PENDUDUK a.n Heribertus Sambudi Suharyanto Nik : 34010405560042;
Fotocopy surat No. : 20/SU.TPA/III/2006. Hal : Surat Usulan tanggal 25 Maret 2006;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN Uang sebesar Rp. 195.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat. tanggal 7 April 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.500.000,- untuk Pembayaran biaya transport dalam rangka checking lokasi tanah calon TPA sampah Banyuroto tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.250.000,- untuk Pembayaran Biaya transport dalam rangka checking lokasi tanah calon TPA sampah Banyuroto tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.234.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat membahas permohonan IPL pembangunan TPA Sampah Banyuroto tanggal 8 Agustus 2006. beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.500.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri calon TPA sampah Banyuroto. tanggal 09 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.250.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri calon TPA sampah Banyuroto. tanggal 09 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pengukuran tanah untuk TPA sampah di Banyuroto. tanggal 15 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri untuk jalan masuk / keluar TPA sampah Banyuroto, tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka dalam rangka pengukuran tanah untuk masuk ke TPA sampah Banyuroto tanggal 24 Agustus 2006, beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.221.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat dan pembayaran tanah untuk lokasi pembangunan TPA Sampah Banyuroto tanggal 6 September 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.195.000,- untuk Pembayaran Belanja makan minum snack dalam rangka rapat lanjutan pembayaran tanah TPA sampah di Banyuroto tanggal 7 September 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.221.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat koordinasi pengukuran lahan untuk jalan masuk TPA sampah di Banyuroto tanggal 14 September 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.2.016.500,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.24.125.000,- untuk Pembayaran belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung beserta lampiran;
Duplikat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Amat Kamidi alamat Dukuh Dlingo Rt 26 Rw 09 Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo tahun 2004, tahun 2005, dan 2006;
Duplikat surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan atas nama Wongso Ijoyo Dukuh Tawang Rt 33 Rw 11 Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo tahun 2004, tahun 2005, dan tahun 2006;
Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 tahun 2000 tentang organisasi data kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo;
Fotokopi keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 332 tahun 2003 tentang perubahan keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 806 tahun 2001 tentang uraian tugas pada unsur organisasi terendah sub bagian - sub bagian pada bagian-bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Fotokopi keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 806 tahun 2001 tentang uraian tugas pada unsur organisasi terendah sub bagian - sub bagian pada bagian - bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Laporan keuangan dari bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo tahun 2006 (fotokopi dilegalisir);
Bendel tanda terima penerimaan honor panitia berikut bend 26 (ASLI);
Surat Perintah Pembayaran (Fotokopi dilegalisir);
Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi berikut lampirannya (ASLI);
Fotocopy Buku Register Keterangan Tanah Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo ;
Dikembalikan kepada Pemkab Kulon Progo ;
Menetapkan apabila Terdakwa Drs. SARJANA M.Si., Bin MADYO UTOMO dinyatakan bersalah supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 19/Pid.Sus/2013/P.TPikor.Yk., tanggal 06 Januari 2014, yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs. SARJANA M.Si., Bin MADYO UTOMO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs. SARJANA M.Si Bin MADYO UTOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan KORUPSI”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dendasebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti, berupa :
SK Nomor 31 tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Beserta Lampiran;
Dokumen Anggaran Satuan Kerja Belanja Modal Kabupaten Kulon Progo Tahun anggaran 2006 tanggal, Juni 2006 ;
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo 658/0517 tanggal 16 April 2004 perihal Mohon Pengadaan Tanah TPA Baru ;
Surat sdr. HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor : 10 / SPL.TPA/V-2004 tanggal 10 Mei 2004;
Surat Kepala Desa Banyuroto Nomor 143/18/V/2004 tanggal 29 Mei 2004 perihal Persetujuan Lokasi Calon TPA / Pengolahan Limbah;
Nota dinas Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Kulon Progo selaku PLH Kepala Bagian Pemerintah Nomor 156 tertanggal 11 September 2004 perihal Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah Pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ringinardi yang terletak di Dusun Dlingo Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan;
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 005/1407 tanggal 8 Oktober 2004 perihal Pemberitahuan;
Notulen Sosialisasi Rencana TPA Baru Dsn Dlingo, Dsn Tawang Banyuroto Kec. Nanggulan Tgl 12 Oktober 2004 beserta daftar hadir;
Surat Kepala Dinas PU Nomor 056/1011;
Notulen Rapat membahas penetapan harga ganti rugi TPA sampah Desa Banyuroto Kec. Nanggulan tanggal 7 April 2006 beserta daftar hadir;
Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi calon lokasi tempat pembuangan sampah akhir di Desa Banyuroto Kec. Nanggulan Kab.Kulon Progo Nomor : 02/BA/PPT-KP/2006;
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 658/996/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006 perihal Permohonan Penetapan Lokasi;
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 590/99c/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006;
Surat Bupati Kulon Progo Nomor 130/1844 tanggal 23 Agustus 2006, Hal : Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1654/KP/VIII/2006 tanggal 29-9-2006;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1931/KP/IX/2006 tanggal 12-9-2006;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3695/KP/XII/2006 tanggal 2 -12-2006;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3696/KP/XII/2006 tanggal 2-12-2006;
Bukti Kas Pengeluaran Modal : Bend 26a Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Bukan Gedung;
Surat Pernyataan Kerelaan / tidak keberatan (Surat Pernyataan Nomor : 28b/SP/XI-2007 tanggal 28 November 2007 yang bertandatangan KAYEM, Tani, Alamat Dsn Tawang Rt.33 Rw.11 Kec. Nanggulan Kab. KulonProgo dan Surat Pernyataan Nomor : 28a/SP/XI-2007 tanggal 28 November 2007 yang bertandatangan MUH KUSNAN, Tani, Alamat Dlingo Rt. 27 Rw.09 Desa Banyuroto Kec. Nanggulan Kab. Kulon Progo);
SURAT PERJANJIAN antara Muh Kusnan dan Heribertus Sambudi Suharyanto tertanggal 3 Mei 2005;
SURAT PERJANJIAN antara Kayem dan Heribertus Sambudi Suharyanto tertanggal 10 Mei 2005;
Kwitansi tanah calon TPA Dlingo dari H.S.Suharyanto / Sayono kepada Muh Kusnan tanggal 5-9-2006 Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Kwitansi tanah calon TPA Dlingo dari H.S.SURHARYANTO / SAYONO kepada KAYEM tanggal 5-9-2006 Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I (KAYEM) dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto pada tanggal 7 Agustsus 2006;
SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I (Rubinem, Midah, Muh. Kusnan, Fatimah) dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto. Ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2006;
Fotocopy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I Kayem dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto banyuroto tgl. 23 Januari 2006 yang memberi kuasa Kayem;
Fotocopy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I Rubinem, Midah, Moh Kusnan, Fatimah, dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto banyuroto tgl 23 Januari 2006. Yang memberi kuasa Rubinem, Midah, Muh Kusanan, dan Fatimah;
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan hak atas dan penerimaan ganti rugi No : 08/Plp/Pan /Pengd/Kulon Progo/2006 tgl 7 September 2006 berserta lampiran;
Fotocopy SURAT KETERANGAN KELAHIRAN No : 76/. /Pem.Des/1989 a.n H. Sambudi Suharyanto;
Fotocopy SURAT IJIN MENGEMUDI a.n Heribertus Sambudi Soeharyanto No. Sim : 550514500029;
Fotocopy KARTU TANDA PENDUDUK a.n Heribertus Sambudi Suharyanto Nik : 34010405560042;
Fotocopy surat No. : 20/SU.TPA/III/2006. Hal : Surat Usulan tanggal 25 Maret 2006;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN Uang sebesar Rp. 195.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat. tanggal 7 April 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.500.000,- untuk Pembayaran biaya transport dalam rangka checking lokasi tanah calon TPA sampah Banyuroto tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.250.000,- untuk Pembayaran Biaya transport dalam rangka checking lokasi tanah calon TPA sampah Banyuroto tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.234.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat membahas permohonan IPL pembangunan TPA Sampah Banyuroto tanggal 8 Agustus 2006. beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.500.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri calon TPA sampah Banyuroto. tanggal 09 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.250.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri calon TPA sampah Banyuroto. tanggal 09 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pengukuran tanah untuk TPA sampah di Banyuroto. tanggal 15 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri untuk jalan masuk / keluar TPA sampah Banyuroto, tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka dalam rangka pengukuran tanah untuk masuk ke TPA sampah Banyuroto tanggal 24 Agustus 2006, beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.221.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat dan pembayaran tanah untuk lokasi pembangunan TPA Sampah Banyuroto tanggal 6 September 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.195.000,- untuk Pembayaran Belanja makan minum snack dalam rangka rapat lanjutan pembayaran tanah TPA sampah di Banyuroto tanggal 7 September 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.221.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat koordinasi pengukuran lahan untuk jalan masuk TPA sampah di Banyuroto tanggal 14 September 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.2.016.500,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.24.125.000,- untuk Pembayaran belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung beserta lampiran;
Duplikat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Amat Kamidi alamat Dukuh Dlingo Rt 26 Rw 09 Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo tahun 2004, tahun 2005, dan 2006;
Duplikat surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan atas nama Wongso Ijoyo Dukuh Tawang Rt 33 Rw 11 Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo tahun 2004, tahun 2005, dan tahun 2006;
Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 tahun 2000 tentang organisasi data kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo;
Fotokopi keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 332 tahun 2003 tentang perubahan keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 806 tahun 2001 tentang uraian tugas pada unsur organisasi terendah sub bagian - sub bagian pada bagian-bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Fotokopi keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 806 tahun 2001 tentang uraian tugas pada unsur organisasi terendah sub bagian – sub bagian pada bagian - bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Laporan keuangan dari bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo tahun 2006 (fotokopi dilegalisir);
Bendel tanda terima penerimaan honor panitia berikut bend 26 (ASLI);
Surat Perintah Pembayaran (Fotokopi dilegalisir);
Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi berikut lampirannya (ASLI);
Fotocopy Buku Register Keterangan Tanah Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo ;
Dikembalikan kepada Pemkab Kulon Progo ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 02/TIPIKOR/2014/PTY., tanggal 27 Februari 2014, yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates dan Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 6 Januari 2014 No. 19/ Pid.Sus/2013/ P.Tpikor.Yk. tersebut ;
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi masing – masing Nomor : 02 KS/Akta.Pid.Sus/2014/P.Tpkor.Yk., jo No. 19/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk., jo. No. 02/TIPIKOR/2014/PTY., dan Nomor : 02AKS/Akta.Pid.Sus/2014/P.Tpkor.Yk., jo No. 19/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk., jo. No. 02/TIPIKOR/2014/PTY., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan, bahwa pada masing – masing pada tanggal 28 Maret 2014 dan tanggal 07 April 2014 Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Memperhatikan memori kasasi masing – masing tanggal 04 April 2014 dan tanggal 21 April 2014 dari Jaksa/Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi I dan Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi II, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta masing – masing pada tanggal 04 April 2014 dan tanggal 21 April 2014 ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa masing – masing pada tanggal 26 Maret 2014 dan Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi masing – masing pada tanggal 28 Maret 2014 dan tanggal 07 April 2014 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta masing – masing pada tanggal 04 April 2014 dan tanggal 21 April 2014, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/ Jaksa/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Alasan-alasan Pemohon Kasasi I / Jaksa/Penuntut Umum :
Tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya (sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP) yakni dalam hal :
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta keliru membuktikan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP terutama tentang penafsiran terhadap unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menyatakan unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terbukti dengan pertimbangan sebagaimana putusan a quo halaman 51 – 52, Majelis Hakim perkara a quo hanya membuktikan perbuatan memperkaya diri sendiri, padahal dalam unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Bahwa seharusnya Majelis perkara a quo juga membuktikan apakah perbuatan Terdakwa menguntungkan orang lain atau korporasi bukan hanya membuktikan memperkaya diri sendiri. Memperkaya orang lain juga memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ini sehingga tidak hanya melihat memperkaya diri sendiri tetapi juga seharusnya Majelis Hakim perkara a quo juga melihat dan membuktikan unsur memperkaya orang lain atau korporasi dalam perkara a quo. Berdasarkan fakta persidangan terungkap uang sebesar Rp. 358.993.600,- (tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) diterima oleh saksi Heribertus Sambudi Suharyanto sebagai pembayaran uang untuk ganti rugi tanah dimana selanjutnya saksi Heribertus Sambudi Suharyanto membayar kepada para pemilik tanah yaitu Kayem sebesar Rp. 14.000.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan kepada saksi Kusnan sebesar Rp. 83.500.000,- (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga untuk para pemilik tanah saksi Heribertus Sambudi Suharyanto membayar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga ada dana sebesar Rp. 261.493.600,- (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang digunakan oleh Heribertus Sambudi Suharyanto dan saksi Sayono untuk keperluan pribadinya. Sehingga terungkap perbuatan Terdakwa menguntungkan orang lain yaitu saksi Heribertus Sambudi Suharyanto dan saksi Sayono, sehingga seharusnya unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak memperhatikan aspek Legal Justice sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dalam penegakan hukum ;
Bahwa Judex Facti dalam perkara a quo tidak memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1973 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, yang pada pokoknya bahwa ”meskipun penetapan berat ringannya hukuman adalah wewenang Judex Facti, namun dimintakan perhatian agar dalam menjatuhkan hukuman, sungguh – sungguh setimpal dengan berat ringannya pidana yang dilakukan oleh Terdakwa”, sehingga Majelis Hakim dalam perkara a quo belum menerapkan pemidanaan yang setimpal, dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat baik dilihat dari segi Edukatif, Preventif, Korektif maupun Represif, dengan demikian maka sudah seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus setimpal dengan tingkat kesalahannya atau sebanding dan sama dengan apa yang dituntut oleh Penuntut Umum, walaupun pemidanaan bukan merupakan tindakan yang bersifat pembalasan terhadap suatu perbuatan, akan tidak semua orang mengerti terhadap tujuan pemidanaan yaitu untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, sehingga dikhawatirkan masyarakat tidak lagi mempercayai langkah – langkah penegakan hukum/supremasi hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Kulon Progo dan berakibat masyarakat akan meniru perbuatan meniru Terdakwa karena merasa hukum dapat disepelekan atau dianggap enteng ;
Alasan-alasan Pemohon Kasasi II / Terdakwa :
Fakta – Fakta Hukum Penting Dalam Persidangan Tidak Diakomodir Dalam Pertimbangan Majelis :
Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 Tahun 2004 tertanggal 10 Februari 2004 legalitasnya bermasalah ;
Dalam pertimbangan Majelis pada putusan tingkat pertama No. 19/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.YK., dalam halaman 198 – 199, dinyatakan : Menimbang bahwa dari fakta – fakta hukum tersebut telah terbukti benar, proses pengadaan tanah TPA Sampah di Desa Banyuroto tersebut telah berlangsung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006, untuk itu harus diperhatikan ketentuan – ketentuan yang berlaku, yakni :
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan ;
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ;
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dan ;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (vide : Putusan Pidana Nomor : 19/Pid.Sus/2013P.Tpkor.YK., tanggal 6 Januari 2014, halaman 198 – 199);
Dalam pertimbangan Majelis tersebut secara jelas ditegaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah TPA Sampah di Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kulon Progo Tahun 2006 harus memperhatikan antara lain Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor : 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menurut ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksaan Pembangunan untuk Kepentingan umum, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan ini dinyatakan masih berlaku ;
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor : 1 Tahun 1994 menyebutkan : Disetiap Kabupaten/Kotamadya oleh Bupati/Walikotamadya dibentuk Panitia Pengadaan Tanah, yang susunan keanggotaannya dan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ;
Susunan keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor : 55 Tahun 1993 tentang pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalah sebagai berikut :
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sebagai Ketua merangkap Anggota ;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota ;
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Anggota;
Kepala Instansi Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab di bidang pertanian sebagai Anggota ;
Camat yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung sebagai Anggota;
Lurah/Kepala Desa yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksaan pembangunan akan berlangsung sebagai Anggota ;
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan atau Kepala Bagian Pemerintahan pada Kantor Bupati/Walikotamadya sebagai Sekretaris I bukan Anggota ;
Kepala Seksi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai Sekretaris II bukan Anggota ;
Selanjutnya dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disebutkan bahwa rapat musyawarah Panitia Pengadaan Tanah dipimpin oleh Ketua Panitia, dengan ketentuan apabila Ketua berhalangan dipimpin oleh Wakil Ketua ;
Sedang susunan keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kulon Progo, yang bertugas melaksanakan pengadaan tanah TPA Sampah Banyuroto Nanggulan Tahun Anggaran 2006, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 Tahun 2004 tertanggal 10 Februari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah, dimana dalam konsideran mengingat angka (10) mencantumkan : Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor : 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, adalah sebagai berikut :
Bupati Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Umum I ;
Wakil Bupati Kulon Progo selaku Penanggung Jawab II ;
Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Program I ;
Asisten Tata Praja Setda Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Program II ;
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Kegiatan ;
Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum Bagian Pemerintahan Setda Kulon Progo selaku Pemimpin Kegiatan;
Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo selaku Anggota;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo selaku Anggota;
Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kulon Progo sebagai Anggota;
Kepala Bgian Pemerintahan Desa Kulon Progo sebagai Anggota;
Camat setempat selaku Anggota ;
Lurah Desa setempat selaku Anggota ;
Dari ketentuan ini, tampak secara kasat mata adanya kebenaran materiil bahwa Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 Tahun 2004 tertanggal 10 Februari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kulon Progo legalitasnya bermasalah karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Hal ini terlihat antara lain bahwa dalam Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 Tahun 2004 tersebut disebutkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kulon Progo ditempatkan sebagai Penanggung Jawab Kegiatan, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor : 55 Tahun 1993 dalam panitia Pengadaan Tanah, Jabatan Kepala Bagian Pemerintahan pada Kantor Bupati/Walikotamadya ditempatkan sebagai Sekretaris I bukan Anggota. Keadaan tersebut dapat menjadikan norma kabur (vague norm) yang dapat menimbulkan kesesatan berpikir yang dapat mengarah kepada kesimpulan yang sesat pula ;
Dengan demikian menurut Pemohon Kasasi, Pemohon Kasasi bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kulon Progo serta tidak berwenang memimpin rapat Pantia Pengadaan Tanah pada tanggal 7 April 2006 yang keputusan – keputusan rapat tersebut menjadi pintu masuknya perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanag TPA sampah Banyuroto, Kecamatan Nanggulan Kulon Progo tahun 2006. Oleh karena, semua materi dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Pemohon Kasasi bersumber dari kelalaian pemegang kebijakan dalam menyusun Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 Tahun 2004, yang ternyata bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, sehingga perbuatan Pemohon Kasasi tersebut tidak mengandung kesalahan, sebagaimana adagium yang menyatakan ”Geen straft zonder schuld” tiada pidana tanpa kesalahan, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Adagium tersebut mengandung arti bahwa seseorang tidak dapat dibebani pertanggungjawaban pidana (criminal liability) dengan dijatuhi sanksi pidana karena telah melakukan tindak pidana apabila dalam melakukan perbuatan, yang menurut Undang – Undang pidana merupakan tindak pidana, telah melakukan perbuatan tersebut dengan tidak sengaja (tidak berdasarkan opzet atau dolus) atau bukan karena kelalaian (culpa). Azas tersebut diakui atau dianut pula dalam hukum pidana Indonesia sekalipun tidak secara tegas tercantum dalam KUHP (vide : Putusan Pidana Nomor : 19 / Pid.Sus / 2013 / P.Tpkor.Y.K., tanggal 6 Januari 2014, halaman 181) ;
Majelis Hakim Telah Mengabaikan Kesimpulan BPK ;
Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Yogyakarta ;
Sebagai bagian dari manajemen Pemerintahan Daerah, setiap menjelang berakhirnya pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berjalan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atau audit ke Pemerintahan Daerah Kulon Progo. Untuk pelaksanaan pemeriksaan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2006 pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Yogyakarta telah melaksanakan audit atau pemeriksaan dari tanggal 13 November 2006 sampai dengan tanggal 8 Desember 2006. salah satu unit kerja Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang menjadi obyek sasaran pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Yogyakarta tersebut adalah Bagian Pemerintahan Setda Kulon Progo dimana dalam kurun waktu audit atau pemeriksaan tersebut, Pemohon Kasasi bertugas sebagai Kepala Bagian Pemerintahan. Seluruh kegiatan pada Bagian Pemerintahan Setda Kulon Progo dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2006, termasuk kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kulon Progo, telah diaudit atau dilakukan pemeriksaan seluruhnya oleh Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Yogyakarta. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Yogyakarta atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut, tertuang dalam Surat BPK RI Perwakilan Yogyakarta Nomor : 13/R/XIV.YK/01/2007., tertanggal 16 Januari 2007, yang ditujukan kepada Bupati Kulon Progo dan Ketua DPRD Kulon Progo. Dari hasil audit atau pemeriksaan BPK RI Perwakilan Yogyakarta tersebut, kegiatan pengadaan tanah TPA Sampah Banyuroto Nanggulan Kulon Progo pada Bagian Pemerintahan Setda Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 yang menjadi perkara hukum ini, tidak ada pelanggaran yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Yogyakarta ;
(Hal ini telah Pemohon Kasasi sampaikan pada persidangan pada sidang Majelis yang bermartabat di Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, tanggal 27 Desember 2013) ;
Majelis Hakim telah keliru menyimpulkan tentang kerugian Negara, disebabkan adanya kesalahan cara melihat (point of view) dan kesalahan cara pendekatan analisis pembuktian pokok unsur kerugian (point of proof) dalam penghitungan kerugian Negara, sehingga dengan kesalahan konsep (dan penggunaan kewenangan) tersebut dapat mengakibatkan kesalahan pengambilan kesimpulan (ex falso quo libet) ;
Sebagaimana diketahui, dari audit BPKP Perwakilan Provinsi DIY dinyatakan bahwa kerugian Negara yang timbul dari akibat perbuatan Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA sampah di Desa Banyuroto adalah sebesar Rp.261.993.600,- (hasil pengurangan dari Rp. 377.888.000,00 dikurangi pajak sebesar Rp. 18.894.400,00 dikurangi jatah yang sudah dibayarkan kepada pemilik tanah sebesar Rp. 97.000.000,00 (putusan No. 19/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.YK., hal 130) ;
Apabila dicermati putusan pengadilan tersebut, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi maka dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila dihubungkan dengan terminologi kerugian Negara berdasarkan Undang – Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara maka yang dimaksud dengan kerugian Negara dalam perkara ini adalah ”hilang atau berkurangnya keuangan negara dari kegiatan pelayanan pemerintah yaitu membayar tagihan pihak ketiga yang melanggar hukum membayar lebih tinggi dari jumlah yang seharusnya” (Harnold Ferry Makawimbang, 2014). Kerugian Negara seperti yang disimpulkan oleh BPKP tersebut adalah suatu kesimpulan yang masih perlu dipertimbangkan lagi oleh pengadilan berdasatkan fakta – fakta tambahan yang terungkap dipersidangan, sehingga dapat diwujudkan Pengadilan sebagai tempat menyuarakan rasa keadilan masyarakat (the sound sense of justice of the people). Majelis Hakim telah salah melihat dan salah menerapkan cara pendekatan analisis pembuktian pokok unsur kerugian Negara ;
Menurut pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim, Negara seharusnya membayar Rp. 97.000.000,00 kepada pemilik tanah sebagaimana yang sudah diterima para pemilik tanah dari Heribertus Sambudi Suharyanto orang yang diberi kuasa berdasarkan surat kuasa menjual tertanggal 23 Januari 2006 dan surat kuasa menjual tertanggal 7 Agustus 2006, telah menerima uang pembayaran tersebut dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yaitu sejumlah Rp. 377.888.000,00, sehingga menurut Yang Mulia Majelis Hakim uang sejumlah Rp. 261.993.600,00 yang tidak diserahkan Heribertus Sambudi Suharyanto kepada para pemilik tanah, adalah merupakan kerugian negara. Dengan perkataan lain Majelis hendak mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kulon Progo membeli tanah rakyat di bawah harga tanah yang senyatanya ;
Pada pemeriksaan persidangan, Yang Mulai Majelis Hakim tidak berusaha dengan sungguh – sungguh untuk mencari tahu beraoa sebenarnya harga tanah di sekitar lokasi lahan calon TPA sampah tersebut. Seorang saksi yang bernama Suroso (Kades Banyuroto) menyatakan bahwa waktu itu seorang yang bernama Basori dan Sunardi menjual tanah kepada Dulmaman yaitu tanah yang letaknya berbatasan langsung dengan tanah TPA di sebelah timur dengan harga tanah Rp. 25.000,00/m². (vide : putusan pidana nomor : 19/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.YK., halaman 90). Fakta dalam persidangan ini dibenarkan dan diperkuat dengan surat pernyataan dari warga yang dimaksud dalam keterangan saksi Soroso, bahwa warga Negara yang bernama Basori dan Dulmaman dalam tahun 2005 benar – benar melakukan transaksi jual beli tanah di sekitar lokasi calon TPA sampah Banyuroto (surat pernyataan terlampir) ;
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan APBD beserta dokumen – dokumen penjabaran APBD Tahun Anggaran 2006, pagu anggaran pengadaan tanah tersebut adalah Rp. 25.000,00/m². Kesepakatan harga Rp. 24.500,00/m² dalam rapat musyawarah Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kulon Progo tanggal 7 April 2006 tersebut, memang tidak melalui bantuan appraisal akan tetapi Pemohon Kasasi telah mendapat laporan dari staf (dan hal tersebut juga sudah diketahui oleh umum) bahwa harga tanah dis ekitar tanah tersebut adalah Rp. 25.000,00 dan kesepakatan harga tersebut sudah dicapai berdasarkan musyawarah yang cukup alot diantara para anggota panitia dengan pemegang kuasa jual dari para pemilik tanah. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pemohon Kasasi berpendapat karena Negara bukan membayar lebih dari yang seharusnya dibayar, dengan perkataan lain maka sebelum terjadi kerugian Negara, apalagi apabila diperhitungkan keberadaan TPA yang sekarang telah berdiri di tempat tersebut telah menjadi sesuatu yang baik untuk melayani kepentingan umum. Perlu juga dipertimbangkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim bahwa pengadaan tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan TPA sampah sangat rentan terhadap penolakan masyarakat sekitar, tidak semua lahan dapat diterima oleh warga sebagai TPA sampah. Bersyukur bahwa di tanah tersebut sudah bisa didirikan TPA dan telah beroperasi dengan baik, seperti sekarang ini ;
Tentang uang yang diterima oleh Heribertus Sambudi Suharyanto selaku pemegang kuasa jual dari pemilik tanah. Adapun kuasa tersebut telah diperbuat oleh pemilik tanah dengan Heribertus Sambudi Suharyanto selaku pemegang kuasa jual dan dipersidangan, pemilik tanah menyatakan pemilik tanah tidak keberatan apabila uang tersebut diambil oleh Heribertus Sambudi Suharyanto selaku kuasa jual. Para pemilik sudah ikhlas. Hal tersebut dapat dipahami oleh karena ketika ada kabar Pemda Kulon Progo mencari tanah untuk TPA, maka Heribertus Sambudi Suharyanto yang telah berusaha untuk mencarikan tanah yang tepat sesuai dengan syarat – syarat yang ditetapkan oleh Pemda Kulon Progo. Apabila kemudian tanah tersebut ditemukan Heribertus Sambudi Suharyanto dan kemudian para pemilik tanah telah merasa ”berutang budi” kepada Heribertus Sambudi Suharyanto, adalah sesuatu yang dapat dipahami oleh masyarakat umum ;
Tentang berita Pemda Kulon Progo membutuhkan tanah untuk TPA adalah sebuah berita yang bisa saja sampai kemana – mana. Artinya, setiap orang kemungkinan bisa mendengar dan mengetahui, sesuatu berita yang bukan merupakan rahasia sehingga wajar apabila Heribertus Sambudi Suharyanto bisa mendengar kabar tersebut. Perihal informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan membutuhkan lahan untuk calon lokasi TPA sampai kepada diri Heribertus Sambudi Suharyanto, berasal dari pejabat Bappeda Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Almarhum Sarwono (putusan Nomor : 19/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.YK., halaman 29). Pemohon Kasasi tidak mengenal Heribertus Sambudi Suharyanto dan tidak berhubungan dalam pemilikan tanah tersebut. Dapat dikatakan pemilihan tanah tersebut adalah berlangsung secara alamiah ;
Jika akhirnya Negara dianggap dirugikan atas keuntungan Heribertus Sambudi Suharyanto, menurut Pemohon Kasasi merupakan suatu pertimbangan yang keliru. Sebab keuntungan yang diperoleh Heribertus Sambudi Suharyanto adalah merupakan hak dari pemilik tanah yang diserahkan secara ikhlas kepada Heribertus Sambudi Suharyanto selaku orang yang sudah berjasa kepadanya untuk mencarikan pembeli tanahnya, sebagaimana surat perjanjian dan yang dibuat antara pemilik tanah dengan pemegang kuasa jual dan surat kerelaan/tidak keberatan yang dibuat para pemilik tanah (putusan Nomor : 19/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.YK., halaman 213). Akibat adanya ijin dari pemilik tanah kepada Heribertus Sambudi Suharyanto selaku pemegang kuasa jual dari para pemilik tanah tersebut, menurut Pemohon Kasasi, sudah kehilangan sifat melawan hukumnya (toestemming) ;
Berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi berpendapat tidak terjadi kerugian Negara. Pertimbangan serupa juga telah digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta ketika membebaskan Terdakwa atas nama Bedjo Rahardjo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadan tanah TPA sampah Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul Tahun Anggaran 2010, sebagaimana berita SKH Kedaulatan Rakyat terbitan Jum’at Kliwon 11 April 2014, halaman 27 (kliping berita terlampir) ;
Unsur melawan hukum selain mempunyai pengertian formil juga mengandung pengertian materiil sebagai upaya perluasan menghadapi perbuatan koruptif yang sangat sulit pembuktiannya. Namun demikian penerapan azas yang demikian harus limitatif, kasuistis dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan sebagai azas perlindungan dalam hukum pidana (Prof. Dr. Indriyatno Seno Aji, SH., MH., 2006, hal 379);
Bahwa menurut Yang Mulia Majelis Hakim dengan tidak dilaksanakannya Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk TPA Banyuroto Nanggulan Tahun 2006 tersebut, maka Pemohon Kasasi dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Berhubung Peraturan Presiden tersebut tidak dilaksanakan maka beberapa formalitas dalam pengadaan tanah tersebut sudah tidak dilakukan, yang antara lain tentang adanya larangan penerima uang adalah seorang kuasa dan penentuan harga tanah tersebut harus melalui apprasial. Menurut Pemohon Kasasi perbuatan tidak menerapkan Peraturan Presiden tersebut adalah merupakan suatu aturan yang tidak ada ancaman pidananya apabila tidak dilaksanakan. Hal ini sejalan dengan keterangan saksi ahli Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH., MH., yang Pemohon Kasasi ajukan dalam pemeriksaan dalam persidangan yang menyatakan bahwa pelanggaran Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 masuk dalam hukum administrasi (Putusan Nomor : 19/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.YK., halaman 143) ;
Perbuatan tersebut menjadi dapat diancam pemidanaan apabila digabungkan dengan unsur lain sebagaimana pada dakwaan yaitu menguntungkan orang lain atau diri sendiri yang ”dapat” merugikan keuangan Negara ;
Sebagaimana telah diuraikan di atas kerugian Negara tidak terjadi dan keuntungan Heribertus Sambudi Suharyanto yang diterimanya adalah merupakan keuntungan yang sah akibat adanya ijin dari pemilik uang tersebut yaitu pemilik tanah ;
Selanjutnya perlu mengkaji tentang apakah perbuatan Pemohon Kasasi yang telah tidak menerapkan Perpres tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Dalam suatu Disertasi Doktoral di Univertas Padjajaran Bandung pada tanggal 22 Maret 1994, Komariah Emong Sapardjaja memberikan kriteria, yang menurut pendapat Penulis, sebagai gabungan antara pendapat Lengemeyer dan JM Van Bemmellen serta putusan Mahkamah Agung, maka untuk menetapkan hilangnya sifat melawan hukum materiil, yaitu harus dilihat apakah perbuatan Terdakwa :
Mempunyai tujuan nyata yang memberikan manfaat terhadap kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh Pembuat Undang – Undang;
Melindungi suatu kepentingan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan kepentingan hukum yang dituju oleh perumusan tindak pidana yang dilanggarnya ;
Mempunyai nilai yang lebih besar bagi kepentingan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan sendiri ;
Apabila kita menengok yurisprudensi klasik dari kasus tindak pidana korupsi Ir. Otjo Danuatmadja Bin Danuatmadja melalui putusan Mahkamah Agung RI tanggal 20 Maret 1997 No. 81 K/Kr/1973 maka salah satu pertimbangan Mahkamah Agung untuk meniadakan sifat melawan hukum materiil walaupun formil perbuatannya adalah ”wederrechtelijk” adalah dilihat dari keuntungan yang jauh lebih cukup seimbang antara perbuatan pelaku yang memenuhi rumusan delik dengan kerugian sebagai akibat adanya pelanggaran delik oleh pelaku, sehingga perbuatan pelaku ternyata tidak menguntungkan diri sendiri, kepentingan umum terlayani dan Negara tidak dirugikan (Korupsi Kebijakan Aparatur Negara Dalam Hukum Pidana, Prof. DR. Indiyatno Seno Adji, SH., MH., 2006, hal. 411) ;
Bahwa makna yang dapat ditarik dari Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tersebut (in casu adanya larangan surat kuasa/penyerahan uang harus langsung kepada pemilik tanah), adalah untuk melindungi kepentingan hukum pemilik tanah. Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terbuktilah bahwa pemilik tanah tersebut justru menyatakan tidak merasa dirugikan oleh Heribertus Sambudi Suharyanto selaku pemegang kuasa sehingga perlindungan terhadap kepentingan hukum pemilik tanah, sebagaimana yang dituju/dimaksud oleh ketentuan tersebut yaitu adanya keharusan pemilik tanah menerima langsung uang ganti rugi tersebut, masih tetap terjaga meskipun aturan tersebut tidak dilaksanakan/uang tersebut tidak diterima pemilik tanah langsung. Demikian pula tentang diharuskannya penentuan harga melalui lembaga apprasial, walaupun dalam pengadaan tanah ini tidak diterapkan peraturan tersebut, tidaklah menjadikan negara dan pemilik tanah menjadi rugi, oleh karenanya dapat disimpulkan makna yang dapat ditarik dengan diaturnya ketentuan tentang keharusan penaksiran harga oleh apprasial yaitu untuk menjaga kepentingan hukum pemilik tanah selaku penjual dan Pemda selaku pembeli, msih tetap dapat dilaksanakan;
Apalagi dihubungkan dengan keadaan sekarang dimana di atas tanah tersebut telah berdiri TPA yang sangat berguna bagi masyarakat umum khususnya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sampah di TPA sampah Banyuroto ini, dan menjadi asset dari Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo ;
Bahwa Pemohon Kasasi selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kulon Progo waktu itu, mempunyai kepentingan pribadi terhadap tidak dilaksanakannya Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tersebut. Dari keseluruhan rangkaian pemeriksaan dipersidangan, tidak ada satupun bukti yang mengarah kepada keuntungan pribadi Pemohon Kasasi. Pemohon Kasasi hanya menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Pemohon Kasasi tidak mengenal Heribertus Sambudi Suharyanto atau pemilik tanah;
Pemohon Kasasi tidak ada niat maupun motivasi bahwa dengan menjalankan tugas melaksanakan pengadaan tanah untuk TPA sampah Banyuroto Tahun 2006 untuk tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Yang Mulia Hakim Agung pada Mahkamah Agung memang selayaknya tidak begitu saja percaya dan menerima pengakuan seorang Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi ini. Namun Yang Mulia Hakim Agung di samping dapat menilai kondisi kehidupan keluarga dan gaya hidup seorang PNS seperti Pemohon Kasasi, sekalipun telah menduduki 4 (empat) jabatan esselon II (dengan segala maaf dan dengan istighfar ”Astaghfirullah” Pemohon Kasasi bukannya kufur atas nikmat yang telah Allah SWT limpahkan kepada kami sekeluarga) dari saksi meringankan Ustadz M. Syaifuddin, S., THI., (Putusan Nomor : 19/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.YK., halaman 140 – 141), Yang Mulia Hakim Agung juga bisa menggunakan satu teori dalam ilmu sosiologi untuk menganalisis tentang motivasi kepentingan Pemohon Kasasi. Dalam perspektif ilmu sosiologi dikenal sebuah teori ”SIKAP FUNGSI KEPENTINGAN” teori ini bisa sedikit banyak membantu menjelaskan apakah seseorang itu memiliki motivasi untuk tujuan tertentu atas sesuatu hal atau tidaknya. Fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa dari uang pembayaran atas tanah untuk calon lokasi TPA sampah Banyuroto Nanggulan dari Pemkab Kulon Progo Tahun Anggaran 2006, setelah dikurangi pembayaran pajak dan setelah diberikan kepada pemilik tanah yakni Ibu Kayem dan Bapak M. Kusnan, sisanya diserahkan kepada :
Saksi Dono Sugesti Aji Rp. 10.000.000,00 akan tetapi dikembalikan lagi sebesar Rp. 5.000.000,00 ;
Almarhum Sarwono sebesar Rp. 3.500.000,00 ;
Saksi Muhammad Nadjib sebesar Rp. 1.500.000,00 ;
Saksi Puji Hartono sebesar Rp. 8.000.000,00 ;
Sejumlah Rp. 208.000.000,00 dibagi 2 (dua) antara saksi Heribertus Sambudi Suharyanto dan saksi drs. Sayono masing – masing sebesar Rp.104.000.000,00 ;
Saksi Suroso menerima sebesar Rp. 12.500.000,00 dengan perincian yang Rp. 2.500.000,00 sebagai pembayaran hutang saksi Heribertus Sambudi Suharyanto kepada saksi Suroso, selebihnya sebesar Rp. 10.000.000,00 sebagai tanda terima kasih karena saksi Heribertus Sambudi Suharyanto merasa telah dibantu untuk kelancaran prosesn (Putusan Nomor : 19/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.YK., halaman 192 – 193);
Dengan hanya satu kali bertatap muka yakni dalam rapat musyawarah dengan Panitia Pengadaan Tanah pada tanggal 7 April 2006 di Ruang Rapat Asisten Tata Praja Pemkab Kulon Progo dengan saksi Heribertus Sambudi Suharyanto selaku pemegang kuasa jual dari ke – 2 orang pemilik tanah calon lokasi TPA sampah Banyuroto Nanggulan, serta dengan fakta hukum dalam persidangan seperti yang Pemohon Kasasi sebutkan di atas, dengan menggunakan teori ”SIKAP FUNSI KEPENTINGAN” sebagai pisau analisis dalam menilai peran aktif dan motivasi tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang didakwakan kepada Pemohon Kasasi, Insya Allah Yang Mulai Hakim Agung, akan mendapatkan kesimpulan yang sebenar – benarnya, Prof. Satjipto Rahardjo (2008) mengatakan : ”Puncak dari cara berpikir hukum adalah manakala kita berani lepas dari belenggu perundang – undangan dan menemukan hal – hal baru yang progresif. Hukum progresif tidak menjalankan hukum sebagai ”mengeja peraturan” melainkan berusaha menarik makna – makna yang terkandung didalamnya” ;
Proses pelaksanaan pengadaan tanah TPA sampah Banyuroto dan pelaksanaan pembangunan konstruksi fisik berjalan dengan baik,d an sampai sekarang sudah beroperasi yang memberi manfaat, baik bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Dari fakta hukum dalam persidangan terungkap secara gamblang bahwa sejak perencanaan, pelaksanaan pengadaan tanah, pembangunan konstruksi fisik, mulai difungsikan, sampai sekarang berfungsi dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat, menumbuhkan perekonomian skala kecil, membuka lapangan kerja yang berarti mengurangi pengangguran. Kondisi ini jauh berbeda misalnya dengan kasus Hambalang yang juga terdapat unsur pengadaan tanah ;
Bahwa pada akhir tahun 2007, Pemohon Kasasi pernah mendatangi pemilik tanah yakni Ibu Kayem dan Bapak Moh. Kusnan untuk mengecek kebenaran surat kuasa menjual tertanggal 23 Januari 2006 dan tertanggal 1 Agustus 2006 kepada Heribertus Sambudi Suharyanto tersebut. Hal tersebut, Pemohon Kasasi lakukan hal tersebut didorong oleh rasa tanggung jawab secara moral, agar pemilik tanah tidak ditipu oleh Heribertus Sambudi Suharyanto sebagai pemegang surat kuasa menjual. Pada saat itu Pemohon Kasasi belum mengetahui akan adanya larangan memakai kuasa yang mempunyai makna untuk melindungi kepantingan hukum pemilik tanah akan tetapi Pemohon Kasasi sudah berusaha dengan cara Pemohon Kasasi sendiri melakukan tindakan untuk melindungi pemilik tanah. Pada saat itu, para pemilik tanah membenarkan tentang adanya surat kuasa menjual kepada Heribertus Sambudi Suharyanto tersebut dan mengatakan tidak keberatan dengan surat kuasa tersebut karena telah ada perjanjian diantara mereka. Meskipun demikian Pemohon Kasasi tetap menghimbau kepada Heribertus Sambudi Suharyanto agar tidak mengambil keuntungan yang terlalu banyak. Akan tetapi berhubung telah ada perjanjian diantara pemilik tanah dengan pemegang kuasa dan kedua belah pihak tidak keberatan, maka Pemohon Kasasi tidak mempunyai wewenang untuk membatalkannya ;
Putusan Nomor : 19/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.YK., jo. Putusan Nomor : 02/TIPIKOR/2014/PTY., terasa menambah berat beban hidup yang Pemohon Kasasi dan keluarga alami ;
Sejak ditetapkannya Pemohon Kasasi sebagai Tersangka sampai sebagai Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah TPA sampah Banyuroto Kecamatan Nanggulan Tahun 2006. Pemohon Kasasi dan keluarga sudah merasakan beratnya beban hidup yang Pemohon Kasasi tanggung. Dalam posisi jabatan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Kulon Progo sebagai Esselon II, sejak kasus ini menjadi perkara hukum, membawa konsekwensi administratif kepegawaian, Pemohon Kasasi harus pensium dini 8 tahun lebih cepat dari yang seharusnya (ini sesuai dengan UU Aparatur Negera Sipil bahwa jabatan Esselon II batas usia pensiunnya 60 tahun). Padahal selama Pemohon Kasasi mengabdikan diri sebagai PNS sebagaimana yang sudah diterangkan para saksi, Pemohon Kasasi sudah melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya. Dalam kondisi dimana pekerjaan PNS sebagai satu – satunya sumber penghidupam keluarga, masih harus membiayai anak yang masih kuliah di perguruan tinggi swasta, harus menjalankan tuntutan agama merawat ibu yang sudah uzur. Yang Mulia Hakim Agung tentu bisa membayangkan bagaimana dampak pensiun dini, baik dari sisi psikologis, sosial lebih – lebih ekonomi. Kondisi yang sudah terasa berat ini, akan lebih terasa berat dengan putusan yang Pemohon Kasasi kemukakan di atas ;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Terhadap alasan-alasan Kasasi Jaksa/Penuntut Umum :
Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang diuraikan dalam memori kasasi 04 April 2014 dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan alasan – alasan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berpendapat bahwa unsur setiap orang pada Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tidak terpenuhi dan tidak tepat dan berdasarkan pertimbangan tersebut unsur setiap orang tidak terpenuhi pada diri Terdakwa (putusan hal. 177), pertimbangan mana dinilai tepat dan benar oleh Pengadilan Tinggi. Bahwa pertimbangan seperti tersebut di atas adalah pertimbangan tidak tepat dan keliru, karena sesuai rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2012 huruf C, 1, a Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 diperuntukkan bagi setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri ;
Bahwa sesuai dengan fakta – fakta hukum dan alat – alat bukti yang sah, Terdakwa selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo melakukan perbuatan secara bersama – sama dengan Puji Hartono, S.IP., dan Suroso Panitia Pengadaan Tanah TPA (penuntutannya dilakukan secara terpisah), selaku Penanggungjawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Tahun 2006 tidak berdasarkan perhitungan besarnya nilai ganti rugi, yaitu berdasarkan NJOP sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005;
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam proyek pengadaan tanah tidak menyerahkan langsung kepada pemegang hak atas tanah dan yang berhak melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 261.493.600,- (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah), sesuai perhitungan BPKP DIY No. SR – 153/PW – 12/5/2013., tanggal 22 April 2013;
Bahwa sesuai Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2012 huruf C, 1, b, bilamana kerugian keuangan Negara jumlahnya lebih Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diterapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001;
Bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, dengan unsur – unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara ;
Secara bersama – sama melakukan perbuatan ;
Bahwa berdasar alasan – alasan pertimbangan hukum di atas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur – unsur delik termuat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, sebagaimana dakwaan Primair Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan pidana Terdakwa telah terbukti, akan tetapi pada Terdakwa tidak didapati adanya alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan dan tidak pula terdapat alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Terhadap alasan-alasan Kasasi Terdakwa :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa yang diuraikan dalam memori kasasi tanggal 27 April 2014 tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti telah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum telah sebagaimana mestinya, dengan alasan – alasan sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai Penanggungjawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA mempunyai hubungan kausal dengan kerugian keuangan Negara sehingga merupakan tindak pidana korupsi ;
Bahwa lagi pula alasan - alasan kasasi Terdakwa tersebut merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan-alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tersebut dapat dikabulkan, dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 02/TIPIKOR/2014/PTY., tanggal 10 Maret 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 19/Pid.Sus/2013/P.TPikor.Yk., tanggal 06 Januari 2014 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera di bawah ini :
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, patut dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak sejalan dan melemahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Jaksa/Penuntut Umum dikabulkan dan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Terdakwa ditolak serta Terdakwa tetap dipidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI WATES tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 02/TIPIKOR/2014/PTY., tanggal 10 Maret 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 19/Pid.Sus/2013/P.TPikor.Yk., tanggal 06 Januari 2014 ;
M E N G A D I L I S E N D I R I :
Menyatakan Terdakwa Drs. Sarjana, M.Si., Bin Madyo Utomo tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
SK Nomor 31 tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Beserta Lampiran;
Dokumen Anggaran Satuan Kerja Belanja Modal Kabupaten Kulon Progo Tahun anggaran 2006 tanggal, Juni 2006 ;
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo 658/0517 tanggal 16 April 2004 perihal Mohon Pengadaan Tanah TPA Baru ;
Surat sdr. HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor : 10 / SPL.TPA/V-2004 tanggal 10 Mei 2004;
Surat Kepala Desa Banyuroto Nomor 143/18/V/2004 tanggal 29 Mei 2004 perihal Persetujuan Lokasi Calon TPA / Pengolahan Limbah;
Nota dinas Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Kulon Progo selaku PLH Kepala Bagian Pemerintah Nomor 156 tertanggal 11 September 2004 perihal Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah Pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ringinardi yang terletak di Dusun Dlingo Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan;
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 005/1407 tanggal 8 Oktober 2004 perihal Pemberitahuan;
Notulen Sosialisasi Rencana TPA Baru Dsn Dlingo, Dsn Tawang Banyuroto Kec. Nanggulan Tgl 12 Oktober 2004 beserta daftar hadir;
Surat Kepala Dinas PU Nomor 056/1011;
Notulen Rapat membahas penetapan harga ganti rugi TPA sampah Desa Banyuroto Kec. Nanggulan tanggal 7 April 2006 beserta daftar hadir;
Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi calon lokasi tempat pembuangan sampah akhir di Desa Banyuroto Kec. Nanggulan Kab.Kulon Progo Nomor : 02/BA/PPT-KP/2006;
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 658/996/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006 perihal Permohonan Penetapan Lokasi;
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 590/99c/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006;
Surat Bupati Kulon Progo Nomor 130/1844 tanggal 23 Agustus 2006, Hal : Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1654/KP/VIII/2006 tanggal 29-9-2006;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1931/KP/IX/2006 tanggal 12-9-2006;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3695/KP/XII/2006 tanggal 2 -12-2006;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3696/KP/XII/2006 tanggal 2-12-2006;
Bukti Kas Pengeluaran Modal : Bend 26a Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Bukan Gedung;
Surat Pernyataan Kerelaan / tidak keberatan (Surat Pernyataan Nomor : 28b/SP/XI-2007 tanggal 28 November 2007 yang bertandatangan KAYEM, Tani, Alamat Dsn Tawang Rt.33 Rw.11 Kec. Nanggulan Kab. KulonProgo dan Surat Pernyataan Nomor : 28a/SP/XI-2007 tanggal 28 November 2007 yang bertandatangan MUH KUSNAN, Tani, Alamat Dlingo Rt. 27 Rw.09 Desa Banyuroto Kec. Nanggulan Kab. Kulon Progo);
SURAT PERJANJIAN antara Muh Kusnan dan Heribertus Sambudi Suharyanto tertanggal 3 Mei 2005;
SURAT PERJANJIAN antara Kayem dan Heribertus Sambudi Suharyanto tertanggal 10 Mei 2005;
Kwitansi tanah calon TPA Dlingo dari H.S.Suharyanto / Sayono kepada Muh Kusnan tanggal 5-9-2006 Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Kwitansi tanah calon TPA Dlingo dari H.S.SURHARYANTO / SAYONO kepada KAYEM tanggal 5-9-2006 Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I (KAYEM) dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto pada tanggal 7 Agustsus 2006;
SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I (Rubinem, Midah, Muh. Kusnan, Fatimah) dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto. Ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2006;
Fotocopy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I Kayem dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto banyuroto tgl. 23 Januari 2006 yang memberi kuasa Kayem;
Fotocopy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I Rubinem, Midah, Moh Kusnan, Fatimah, dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto banyuroto tgl 23 Januari 2006. Yang memberi kuasa Rubinem, Midah, Muh Kusanan, dan Fatimah;
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan hak atas dan penerimaan ganti rugi No : 08/Plp/Pan /Pengd/Kulon Progo/2006 tgl 7 September 2006 berserta lampiran;
Fotocopy SURAT KETERANGAN KELAHIRAN No : 76/. /Pem.Des/1989 a.n H. Sambudi Suharyanto;
Fotocopy SURAT IJIN MENGEMUDI a.n Heribertus Sambudi Soeharyanto No. Sim : 550514500029;
Fotocopy KARTU TANDA PENDUDUK a.n Heribertus Sambudi Suharyanto Nik : 34010405560042;
Fotocopy surat No. : 20/SU.TPA/III/2006. Hal : Surat Usulan tanggal 25 Maret 2006;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN Uang sebesar Rp. 195.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat. tanggal 7 April 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.500.000,- untuk Pembayaran biaya transport dalam rangka checking lokasi tanah calon TPA sampah Banyuroto tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.250.000,- untuk Pembayaran Biaya transport dalam rangka checking lokasi tanah calon TPA sampah Banyuroto tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.234.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat membahas permohonan IPL pembangunan TPA Sampah Banyuroto tanggal 8 Agustus 2006. beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.500.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri calon TPA sampah Banyuroto. tanggal 09 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.250.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri calon TPA sampah Banyuroto. tanggal 09 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pengukuran tanah untuk TPA sampah di Banyuroto. tanggal 15 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri untuk jalan masuk / keluar TPA sampah Banyuroto, tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka dalam rangka pengukuran tanah untuk masuk ke TPA sampah Banyuroto tanggal 24 Agustus 2006, beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.221.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat dan pembayaran tanah untuk lokasi pembangunan TPA Sampah Banyuroto tanggal 6 September 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.195.000,- untuk Pembayaran Belanja makan minum snack dalam rangka rapat lanjutan pembayaran tanah TPA sampah di Banyuroto tanggal 7 September 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.221.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat koordinasi pengukuran lahan untuk jalan masuk TPA sampah di Banyuroto tanggal 14 September 2006 beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.2.016.500,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung beserta lampiran;
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.24.125.000,- untuk Pembayaran belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung beserta lampiran;
Duplikat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Amat Kamidi alamat Dukuh Dlingo Rt 26 Rw 09 Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo tahun 2004, tahun 2005, dan 2006;
Duplikat surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan atas nama Wongso Ijoyo Dukuh Tawang Rt 33 Rw 11 Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo tahun 2004, tahun 2005, dan tahun 2006;
Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 tahun 2000 tentang organisasi data kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo;
Fotokopi keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 332 tahun 2003 tentang perubahan keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 806 tahun 2001 tentang uraian tugas pada unsur organisasi terendah sub bagian - sub bagian pada bagian-bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Fotokopi keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 806 tahun 2001 tentang uraian tugas pada unsur organisasi terendah sub bagian – sub bagian pada bagian - bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Laporan keuangan dari bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo tahun 2006 (fotokopi dilegalisir);
Bendel tanda terima penerimaan honor panitia berikut bend 26 (ASLI);
Surat Perintah Pembayaran (Fotokopi dilegalisir);
Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi berikut lampirannya (ASLI);
Fotocopy Buku Register Keterangan Tanah Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo ;
Dikembalikan kepada Pemkab Kulon Progo ;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa : Drs. SARJANA, M.Si., Bin MADYO UTOMO tersebut ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2014 oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, MS. Lumme, SH., dan Leopold Luhut Hutagalung, SH., MH., Hakim - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rudi Suparmono, SH., MH. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi I / Jaksa / Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis :
ttd./ ttd./
MS. Lumme, SH. Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM.
ttd./
Leopold Luhut Hutagalung, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd./
Rudi Suparmono, SH., MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus,
R O K I P A N J A I T A N, S.H.
NIP. 195904301985121001