19/Pid.Sus/2013/P.TPikor.Yk.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 19/Pid.Sus/2013/P.TPikor.Yk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. SARJANA M.Si bin MADYO UTOMO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. SARJANA M.Si Bin MADYO UTOMO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. SARJANA M.Si Bin MADYO UTOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Memerintahkan barang bukti, berupa : 1. SK Nomor 31 tahun 2004 tanggal 10 Pebruari 2004, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Beserta Lampiran; 2. Dokumen Anggaran Satuan Kerja Belanja Modal Kabupaten Kulon Progo Tahun anggaran 2006 tanggal, Juni 2006; 3. Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo 658/0517 tanggal 16 April 2004 perihal Mohon Pengadaan TanahTPA Baru; 4. Surat sdr. HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 / SPL.TPA/V-2004 tanggal 10 Mei 2004; 5. Surat Kepala Desa Banyuroto Nomor 143/18/V/2004 tanggal 29 Mei 2004 perihal Persetujuan Lokasi Calon TPA / Pengolahan Limbah; 6. Nota dinas Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Kulon Progo selaku PLH Kepala Bagian Pemerintah Nomor 156 tertanggal 11 September 2004 perihal Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ringinardi yang terletak di dusun Dlingo Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan; 7. Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 005/1407 tanggal 8 Oktober 2004 perihal Pemberitahuan; 8. Notulen Sosialisasi Rencana TPA Baru Dsn Dlingo, Dsn Tawang Banyuroto Kec. Nanggulan Tgl 12 Oktober 2004 beserta daftar hadir; 9. Surat kepala Dinas PU Nomor 056/1011; 10. Notulen Rapat membahas penetapan harga ganti rugi TPA sampah Desa Banyuroto Kec. Nanggulan tanggal 7 April 2006 beserta daftar hadir; 11. Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi calon lokasi tempat pembuangan sampah akhir di Desa Banyuroto Kec. Nanggulan Kab.Kulon Progo Nomor : 02/BA/PPT-KP/2006; 12. Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 658/996/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006 perihal Permohonan Penetapan Lokasi; 13. Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 590/99c/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006; 14. Surat Bupati Kulon Progo Nomor 130/1844 tanggal 23 Agustus 2006, Hal : Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah; 15. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1654/KP/VIII/2006 tanggal 29-9-2006; 16. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1931/KP/IX/2006 tanggal 12-9-2006; 17. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3695/KP/XII/2006 tanggal 2 -12-2006; 18. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3696/KP/XII/2006 tanggal 2-12-2006; 19. Bukti Kas Pengeluaran Modal : Bend 26a Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Bukan Gedung; 20. Surat Pernyataan Kerelaan / tidak keberatan (Surat Pernyataan Nomor : 28b/SP/XI-2007 tanggal 28 November 2007 yang bertandatangan KAYEM, Tani, Alamat Dsn Tawang Rt.33 Rw.11 Kec. Nanggulan Kab. KulonProgo dan Surat Pernyataan Nomor : 28a/SP/XI-2007 tanggal 28 November 2007 yang bertandatangan MUH KUSNAN, Tani, Alamat Dlingo Rt. 27 Rw.09 Desa Banyuroto Kec. Nanggulan Kab. Kulon Progo); 21. SURAT PERJANJIAN antara Muh Kusnan dan Heribertus Sambudi Suharyanto tertanggal 3 Mei 2005; 22. SURAT PERJANJIAN antara Kayem dan Heribertus Sambudi Suharyanto tertanggal 10 Mei 2005; 23. Kwitansi tanah calon TPA Dlingo dari H.S.Suharyanto / Sayono kepada Muh Kusnan tanggal 5-9-2006 Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). 24. Kwitansi tanah calon TPA Dlingo dari H.S.SURHARYANTO / SAYONO kepada KAYEM tanggal 5-9-2006 Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah); 25. SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I (KAYEM) dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto pada tanggal 7 Agustsus 2006; 26. SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I (Rubinem, Midah, Muh. Kusnan, Fatimah) dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto. Ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2006; 27. Fotocopy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I Kayem dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto banyuroto tgl. 23 Januari 2006 yang memberi kuasa Kayem; 28. Fotocopy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I Rubinem, Midah, Moh Kusnan, Fatimah, dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto banyuroto tgl 23 Januari 2006. Yang memberi kuasa Rubinem, Midah, Muh Kusanan, dan Fatimah; 29. Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan hak atas dan penerimaan ganti rugi No : 08/Plp/Pan /Pengd/Kulon Progo/2006 tgl 7 September 2006 berserta lampiran; 30. Fotocopy SURAT KETERANGAN KELAHIRAN No : 76/. /Pem.Des/1989 a.n H. Sambudi Suharyanto; 31. Fotocopy SURAT IJIN MENGEMUDI a.n Heribertus Sambudi Soeharyanto No. Sim : 550514500029; 32. Fotocopy KARTU TANDA PENDUDUK a.n Heribertus Sambudi Suharyanto Nik : 34010405560042; 33. Fotocopy surat No. : 20/SU.TPA/III/2006. Hal : Surat Usulan tanggal 25 Maret 2006; 34. Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN Uang sebesar Rp. 195.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat. tanggal 7 April 2006 beserta lampiran; 35. Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.500.000,- untuk Pembayaran Biaya transport dalam rangka checking lokasi tanah calon TPA sampah Banyuroto tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran; 36. Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.250.000,- untuk Pembayaran Biaya transport dalam rangka checking lokasi tanah calon TPA sampah Banyuroto tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran; 37. Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.234.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat membahas permohonan IPL pembangunan TPA Sampah Banyuroto tanggal 8 Agustus 2006. beserta lampiran; 38. Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.500.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri calon TPA sampah Banyuroto. tanggal 09 Agustus 2006 beserta lampiran; 39. Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.250.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri calon TPA sampah Banyuroto. tanggal 09 Agustus 2006 beserta lampiran; 40. Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pengukuran tanah untuk TPA sampah di Banyuroto. tanggal 15 Agustus 2006 beserta lampiran; 41. Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri untuk jalan masuk / keluar TPA sampah Banyuroto. tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran; 42. Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka dalam rangka pengukuran tanah untuk masuk ke TPA sampah Banyuroto tanggal 24 Agustus 2006.beserta lampiran; 43. Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.221.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat dan pembayaran tanah untuk lokasi pembangunan TPA Sampah Banyuroto tanggal 6 September 2006 beserta lampiran; 44. Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.195.000,- untuk Pembayaran Belanja makan minum snack dalam rangka rapat lanjutan pembayaran tanah TPA sampah di Banyuroto tanggal 7 September 2006 beserta lampiran; 45. Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.221.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat koordinasi pengukuran lahan untuk jalan masuk TPA sampah di Banyuroto tanggal 14 September 2006 beserta lampiran; 46. Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.2.016.500,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung beserta lampiran; 47. Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.24.125.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung beserta lampiran. 48. Duplikat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Amat Kamidi alamat dukuh dlingo Rt 26 Rw 09 Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo tahun 2004, tahun 2005, dan 2006; 49. Duplikat surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan atas nama Wongso Ijoyo dukuh tawang Rt 33 Rw 11 Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo tahun 2004, tahun 2005, dan tahun 2006; 50. Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 tahun 2000 tentang organisasi data kerja sekretaris daerah kabupaten kulon progo dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kulon progo; 51. Fotokopi keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 332 tahun 2003 tentang perubahan keputusan Bupati Kulon Progo nomor 806 tahun 2001 tentang uraian tugas pada unsur organisasi terendah sub bagian sub bagian pada bagian-bagian sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah; 52. Fotokopi keputusan Bupati Kulon Progo nomor 806 tahun 2001 tentang uraian tugas pada unsur organisasi terendah sub bagian sub bagian pada bagian bagian sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah; 53. Laporan keuangan dari bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Kulonprogo tahun 2006 (Fotokopi dilegalisir); 54. Bendel tanda terima penerimaan honor panitia berikut bend 26 (ASLI); -- 55. Surat Perintah Pembayaran (Fotokopi dilegalisir); 56. Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi berikut lampirannya (ASLI); 57. Fotocopy Buku Register Keterangan Tanah Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo. Dikembalikan kepada Pemkab Kulon Progo. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );
p u t u s a n
No. 19/Pid.Sus/2013/P.TPikor.Yk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Drs. SARJANA M.Si bin MADYO UTOMO; --------------------------------------
Tempat lahir : Bantul; ------------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 52 tahun / 17 September 1961; -------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; --------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Pengasih RT. 03/01, Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo; --------------------------------------------
Agama : Islam; -------------------------------------------
Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS); ---
Pendidikan : S.2. ----------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan kota di Wates, berdasarkan perintah/penetapan : ------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 18 Maret 2013 sampai dengan tanggal 06 April 2013,
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2013 sampai dengan tanggal 16 Mei 2013;-------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Wates (Perpanjangan I) sejak tanggal 17 Mei 2013 sampai dengan tanggal 15 Juni 2013;----------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Wates (Perpanjangan II) sejak tanggal 16 Juni 2013 sampai dengan tanggal 15 Juli 2013; -----------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Juli 2013 sampai dengan tanggal 26 Juli 2013 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Wates, sejak tanggal 27 Juli 2013 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2013; --------------------------------------------
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejak tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 17 September 2013; ---
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejak tanggal 18 September 2013 sampai dengan tanggal 16 November 2013; -
Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 17 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013;-------------------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 17 Desember 2013 sampai dengan tanggal 15 Januari 2013;-------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama APRILLIA SUPALIYANTO, M.S., S.H, AHANG PRADATA, S.H., dan AMRIL NURMAN, S.E.,S.H., baik bertindak sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 27 Agustus 2013 di bawah register No. W.13.U1/73/P.Tpkor.YK/VIII/2013; -------------------------------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut; -----------------------------------
Telah membaca : ------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Khusus dari Kejaksaan Negeri Wates Nomor : PDS-05/Wates/Ft.1/08/2013 tanggal 19 Agustus 2013 dan Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA : PDS-05/Wates/Ft.1/07/2013 tanggal 19 Agustus 2013; ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 19 Agustus 2013 No. 19/Pen.Pid.Sus/2013/P.Tpkor YK. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; -------------------
Penetapan Hakim Ketua Sidang tertanggal 21 Agustus 2013 No. 19/Pid.Sus/2013/P.Tpkor YK. Tentang penetapan hari sidang; --------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa Drs. SARJANA M.Si bin MADYO UTOMO, beserta seluruh lampirannya; ---------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; -----------------------------------------------
Telah mendengar keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, pendapat Penuntut Umum atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, serta putusan sela atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; ----------------------------------------------------------
Telah memperhatikan alat-alat bukti surat dalam perkara ini; ----------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa; ---------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; --------------------------
Telah mendengar TUNTUTAN PIDANAyang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 19 Desember 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ---------------------
Menyatakan Terdakwa Drs. SARJANA M.Si Bin MADYO UTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair; ----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. SARJANA M.Si Bin MADYO UTOMO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan kota dengan perintah Terdakwa segera ditahan dalam tahanan rutan; ------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Drs. SARJANA M.Si Bin MADYO UTOMO sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan; ------------------------------------------------------
Menyatakan Barang Bukti berupa : -----------------------------------------------------
SK Nomor 31 tahun 2004 tanggal 10 Pebruari 2004, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Beserta Lampiran; -----------------
Dokumen Anggaran Satuan Kerja Belanja Modal Kabupaten Kulon Progo Tahun anggaran 2006 tanggal, Juni 2006; ---------------------------
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo 658/0517 tanggal 16 April 2004 perihal Mohon Pengadaan TanahTPA Baru; ---------------------
Surat sdr. HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 / SPL.TPA/V-2004 tanggal 10 Mei 2004; ----------------------------------------------------------------------
Surat Kepala Desa Banyuroto Nomor 143/18/V/2004 tanggal 29 Mei 2004 perihal Persetujuan Lokasi Calon TPA / Pengolahan Limbah; -------
Nota dinas Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Kulon Progo selaku PLH Kepala Bagian Pemerintah Nomor 156 tertanggal 11 September 2004 perihal Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ringinardi yang terletak di dusun Dlingo Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan; --------------------------------------------
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 005/1407 tanggal 8 Oktober 2004 perihal Pemberitahuan; ----------------------------------------
Notulen Sosialisasi Rencana TPA Baru Dsn Dlingo, Dsn Tawang Banyuroto Kec. Nanggulan Tgl 12 Oktober 2004 beserta daftar hadir; ----
Surat kepala Dinas PU Nomor 056/1011; --------------------------------------
Notulen Rapat membahas penetapan harga ganti rugi TPA sampah Desa Banyuroto Kec. Nanggulan tanggal 7 April 2006 beserta daftar hadir; ----
Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi calon lokasi tempat pembuangan sampah akhir di Desa Banyuroto Kec. Nanggulan Kab.Kulon Progo Nomor : 02/BA/PPT-KP/2006; ----------------------------
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 658/996/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006 perihal Permohonan Penetapan Lokasi; --------------
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 590/99c/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006; ------------------------------------------------------------
Surat Bupati Kulon Progo Nomor 130/1844 tanggal 23 Agustus 2006, Hal : Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah; ----------------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1654/KP/VIII/2006 tanggal 29-9-2006; ------------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1931/KP/IX/2006 tanggal 12-9-2006; -----------------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3695/KP/XII/2006 tanggal 2 -12-2006; ----------------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3696/KP/XII/2006 tanggal 2-12-2006; ---------------------------------------------------------------------------
Bukti Kas Pengeluaran Modal : Bend 26a Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Bukan Gedung; --------------------------------------------------------
Surat Pernyataan Kerelaan / tidak keberatan (Surat Pernyataan Nomor : 28b/SP/XI-2007 tanggal 28 November 2007 yang bertandatangan KAYEM, Tani, Alamat Dsn Tawang Rt.33 Rw.11 Kec. Nanggulan Kab. KulonProgo dan Surat Pernyataan Nomor : 28a/SP/XI-2007 tanggal 28 November 2007 yang bertandatangan MUH KUSNAN, Tani, Alamat Dlingo Rt. 27 Rw.09 Desa Banyuroto Kec. Nanggulan Kab. Kulon Progo); -----------------------------------------------------------------------------
SURAT PERJANJIAN antara Muh Kusnan dan Heribertus Sambudi Suharyanto tertanggal 3 Mei 2005; ----------------------------------------------
SURAT PERJANJIAN antara Kayem dan Heribertus Sambudi Suharyanto tertanggal 10 Mei 2005; --------------------------------------------
Kwitansi tanah calon TPA Dlingo dari H.S.Suharyanto / Sayono kepada Muh Kusnan tanggal 5-9-2006 Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------
Kwitansi tanah calon TPA Dlingo dari H.S.SURHARYANTO / SAYONO kepada KAYEM tanggal 5-9-2006 Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------
SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I (KAYEM) dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto pada tanggal 7 Agustsus 2006; ------------
SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I (Rubinem, Midah, Muh. Kusnan, Fatimah) dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto. Ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2006; --------------------------------
Fotocopy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I Kayem dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto banyuroto tgl. 23 Januari 2006 yang memberi kuasa Kayem; ---------------------------------------------------------
Fotocopy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I Rubinem, Midah, Moh Kusnan, Fatimah, dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto banyuroto tgl 23 Januari 2006. Yang memberi kuasa Rubinem, Midah, Muh Kusanan, dan Fatimah; ----------------------------------------------------
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan hak atas dan penerimaan ganti rugi No : 08/Plp/Pan /Pengd/Kulon Progo/2006 tgl 7 September 2006 berserta lampiran; ----------------------------------------------------------------------------
Fotocopy SURAT KETERANGAN KELAHIRAN No : 76/. /Pem.Des/1989 a.n H. Sambudi Suharyanto; -----------------------------------
Fotocopy SURAT IJIN MENGEMUDI a.n Heribertus Sambudi Soeharyanto No. Sim : 550514500029; -----------------------------------------
Fotocopy KARTU TANDA PENDUDUK a.n Heribertus Sambudi Suharyanto Nik : 34010405560042; ---------------------------------------------
Fotocopy surat No. : 20/SU.TPA/III/2006. Hal : Surat Usulan tanggal 25 Maret 2006; ------------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN Uang sebesar Rp. 195.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat. tanggal 7 April 2006 beserta lampiran; ----------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.500.000,- untuk Pembayaran Biaya transport dalam rangka checking lokasi tanah calon TPA sampah Banyuroto tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran; ---------------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.250.000,- untuk Pembayaran Biaya transport dalam rangka checking lokasi tanah calon TPA sampah Banyuroto tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran; ----------------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.234.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat membahas permohonan IPL pembangunan TPA Sampah Banyuroto tanggal 8 Agustus 2006. beserta lampiran; -------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.500.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri calon TPA sampah Banyuroto. tanggal 09 Agustus 2006 beserta lampiran; ------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.250.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri calon TPA sampah Banyuroto. tanggal 09 Agustus 2006 beserta lampiran; ------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pengukuran tanah untuk TPA sampah di Banyuroto. tanggal 15 Agustus 2006 beserta lampiran; ----------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri untuk jalan masuk / keluar TPA sampah Banyuroto. tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran; ----------------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka dalam rangka pengukuran tanah untuk masuk ke TPA sampah Banyuroto tanggal 24 Agustus 2006.beserta lampiran; ---------------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.221.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat dan pembayaran tanah untuk lokasi pembangunan TPA Sampah Banyuroto tanggal 6 September 2006 beserta lampiran; ----------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.195.000,- untuk Pembayaran Belanja makan minum snack dalam rangka rapat lanjutan pembayaran tanah TPA sampah di Banyuroto tanggal 7 September 2006 beserta lampiran; ----------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.221.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat koordinasi pengukuran lahan untuk jalan masuk TPA sampah di Banyuroto tanggal 14 September 2006 beserta lampiran; --------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.2.016.500,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung beserta lampiran; -------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.24.125.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung beserta lampiran. -------------------------------------------------------------------
Duplikat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Amat Kamidi alamat dukuh dlingo Rt 26 Rw 09 Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo tahun 2004, tahun 2005, dan 2006; -----------------------------------------------------
Duplikat surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan atas nama Wongso Ijoyo dukuh tawang Rt 33 Rw 11 Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo tahun 2004, tahun 2005, dan tahun 2006; -------------------------------------------------------------------
Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 tahun 2000 tentang organisasi data kerja sekretaris daerah kabupaten kulon progo dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kulon progo; -----------------------------------------------------------------------------
Fotokopi keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 332 tahun 2003 tentang perubahan keputusan Bupati Kulon Progo nomor 806 tahun 2001 tentang uraian tugas pada unsur organisasi terendah sub bagian sub bagian pada bagian-bagian sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah; ---------------------------------------------------------------------------
Fotokopi keputusan Bupati Kulon Progo nomor 806 tahun 2001 tentang uraian tugas pada unsur organisasi terendah sub bagian sub bagian pada bagian bagian sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah; -----------------------------------------------------------------------------
Laporan keuangan dari bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Kulonprogo tahun 2006 (Fotokopi dilegalisir); -----------------
Bendel tanda terima penerimaan honor panitia berikut bend 26 (ASLI); --
Surat Perintah Pembayaran (Fotokopi dilegalisir); ----------------------------
Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi berikut lampirannya (ASLI); -----------------------------------------------------
Fotocopy Buku Register Keterangan Tanah Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo. ----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Pemkab Kulon Progo. -----------------------------------
Menetapkan apabila Terdakwa Drs. SARJANA M.Si Bin MADYO UTOMO dinyatakan bersalah supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( Lima ribu Rupiah ); -------------------------------------------------------
Telah mendengar PLEDOI / PEMBELAAN TERDAKWA yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 27 Desember 2013, yang pada pokoknya mohon ke hadapan Majelis Hakim Yang Mulia, berkenan kiranya memberikan putusan dengan amar putusan menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsidair, serta membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala dakwaan; --------------------------------------------------
Telah pula mendengar PLEDOI / PEMBELAAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 27 Desember 2013, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagamaina diubah danditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP; ----------
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala dakwaan (Onstslag van Rechtvervolding); -----
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya; --------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada negara; --------------------------------------
Telah mendengar REPLIK yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 30 Desember 2013 dan DUPLIK yang disampaikan secara lesan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya baik oleh Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 30 Desember 2014; -----
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN NO. REG. PERKARA : PDS-05/Wates/Ft.1/07/2013 tanggal 19 Agustus 2013, sebagai berikut : -----------------------------------------------------
PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Drs. SARJANA, Msi Bin MADYO UTOMO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan dasar Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : Pem.D/10/820/D.4 tanggal 01 Februari 2005, jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah secara ex officio bertindak selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA tahun 2006 bersama dengan Panitia pengadaan tanah TPA tahun 2006 yang lain diantaranya yaitu saudara PUJI HARTONO, SIP dan Suroso yang dilakukan penuntutan secara terpisah sebagai orang yang turut serta melakukan pada waktu antara bulan Maret 2006 sampai dengan bulan September 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2004 Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo membutuhkan tanah pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Ringinardi, kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo yaitu saksi Ir. Moch. Nadjib, MT mengirimkan surat kepada Bupati Kulon Progo dengan nomor : 658/0517 tgl 16 April 2004 perihal : Mohon pengadaan tanah TPA baru sebagai pengganti TPA lama yang berlokasi di Dusun Dlingo Desa Banyuroto Kec. Nanggulan seluas ± 13.500 m² dan memohon untuk dikoordinasikan oleh Pemerintahan Daerah dengan melibatkan intansi terkait, adapun sebagai informasi awal perkiraan harga tanah ± Rp. 20.000,-/m²; ----------
Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada awal tahun 2006 Terdakwa menerima dokumen-dokumen terkait pengadaan tanah dari saksi PUJI HARTONO, SIP yang mana dokumen tersebut di dapatkan oleh saksi PUJI HARTONO, SIP dari saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO yang mengaku sebagai kuasa penjual penuh dari para pemilik tanah kemudian dokumen-dokumen tersebut diperiksa oleh Terdakwa dan setelah diperiksa dokumen-dokumen tersebut dikembalikan kepada saksi PUJI HARTONO, SIP dan Terdakwa memerintahkan saksi PUJI HARTONO, SIP untuk melanjutkan proses pengadaan tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto;----------------------
Bahwa pada kesempatan tersebut saksi PUJI HARTONO memperkenalkan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO kepada Terdakwa dan pada kesempatan tersebut saksi PUJI HARTONO memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO adalah kuasa penjual penuh dari para pemilik tanah; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 7 April 2006 bertempat di ruang rapat Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Kulon Progo, panitia pengadaan tanah yaitu diantaranya Terdakwa selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulonprogo merangkap Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan Saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo merangkap Pemimpin Kegiatan, saksi Ir. JOKO SRIWIYANTO selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo merangkap sebagai anggota Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, saudara SUROSO selaku Kepala Desa Banyuroto merangkap anggota Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, saksi Drs. BOWO PRISTIANTO selaku Camat Nanggulan yang juga merangkap sebagai anggota Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, telah mengadakan Rapat musyawarah membahas penetapan bentuk dan/atau besarnya harga ganti rugi tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, rapat tersebut dipimpin oleh Terdakwa, namun dalam rapat tersebut Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainya telah dengan sengaja tidak bermusyawarah membahas penetapan bentuk dan/atau besarnya harga ganti rugi tanah TPA Sampah Desa Banyuroto dengan saksi Kayem dan saksi M.Kusnan selaku pemilik tanah/ pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yakni ”Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama panitia pengadaan tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah”, akan tetapi Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP dan Panitia pengadaan tanah lainya telah dengan sengaja bermusyawarah membahas penetapan bentuk dan/atau besarnya harga ganti rugi tanah TPA Sampah Desa Banyuroto dengan orang yang tidak berhak yaitu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO yang mengaku sebagai kuasa penjual dari pemilik tanah yang senyatanya saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO bukanlah wakil-wakil yang ditunjuk diantara dan oleh para pemegang hak atas tanah yang bertindak selaku kuasa mereka sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ” Dalam hal jumlah pemegang hak atas tanah tidak memungkinkan terselenggaranya musyawarah secara efektif, maka musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia pengadaan tanah dan instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dan wakil-wakil yang ditunjuk di antara dan oleh para pemegang hak atas tanah, yang sekaligus bertindak selaku kuasa mereka”, sehingga Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainnya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 7 huruf e Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ” Panitia pengadaan tanah bertugas Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi” -------------------------------------------------
Bahwa dalam rapat tersebut, Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainya telah dengan sengaja menetapkan dan menentukan bentuk dan/ besarnya ganti rugi yaitu bahwa harga ganti rugi tanah calon pengganti TPA Sampah Desa Banyuroto sebesar Rp.24.500,- / m² dengan total luas 15.424 M2 sehingga jumlah total keseluruhan ganti rugi tanah pengganti TPA adalah sebesar Rp.24.500 x 15.424 = Rp.377.888.000; (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) serta syarat pajak sebesar 5% dari total harga tanah ditanggung oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, sehingga perbuatan Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainya yang telah menetapkan bentuk dan besarnya harga ganti rugi tersebut telah melanggar ketentuan yaitu tidak mengacu kepada dasar perhitungan besarnya nilai ganti rugi yaitu didasarkan atas Nilai jual Objek pajak atau nilai nyata/ sebenarnya dengan memperhatikan Nilai jual Objek pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/ Tim Penilai harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ”Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia”, dimana yang senyatanya bahwa Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan dari lokasi TPA sampah desa Banyuroto yang merupakan tanah milik saksi KAYEM adalah sebesar Rp.1.700/m² dan tanah milik Saksi M. KUSNAN adalah sebesar Rp.2.450/m² bahkan harga tanah sebenarnya milik Saksi KAYEM seluas 2.451 m² adalah seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan harga tanah sebenarnya milik saksi M.KUSNAN seluas 12.973 m² adalah seharga Rp.83.500.000,- (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah); ----------------------------------------
Bahwa pada awal bulan September 2006, saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto telah dengan sengaja melakukan pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah TPA desa Banyuroto kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO senilai Rp 377.888.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp.18.894.400,- ( delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) sehingga yang diterima oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebesar Rp. 358.993.600,- ( tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang seharusnya pembayaran ganti rugi tersebut diserahkan langsung kepada pemilik tanah/ pemegang hak atas tanah yaitu saksi KAYEM dan Saksi M. KUSNAN dan pembayaran ini atas seijin dan sepengetahun Terdakwa selaku Penanggung Jawab kegiatan sehingga hal tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ”Ganti rugi diserahkan langsung kepada pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dan Pasal 7 huruf f Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tanggal 5 Juni 2006 yang berbunyi “Panitia pengadaan tanah bertugas Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatas tanah”;---------------------------
Bahwa setelah mendapatkan pembayaran tersebut saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Drs. SAYONO selanjutnya membayar kepada pemilik tanah yakni saksi M.KUSNAN sebesar Rp.83.500.000; (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada saksi KAYEM sebesar Rp.14.000.000; (empat belas juta rupiah) dengan total yang dibayarkan kepada pemilik tanah sebesar Rp.97.500.000; (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran yakni sebesar Rp.358.993.600; - Rp. 97.500.000 = Rp. 261.493.600 (Dua ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus rupiah) yang kelebihan pembayaran tersebut oleh HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak dikembalikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten Kulon Progo melainkan telah digunakan oleh HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Drs. SAYONO untuk kepentingannya sendiri; --------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 261.493.600 (Dua ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus rupiah) atau sekitar jumlah itu, sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo TA 2006 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor SR-153/PW12/5/2013 tanggal 22 April 2013. -----
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Drs. SARJANA, Msi Bin MADYO UTOMO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan dasar Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : Pem.D/10/820/D.4 tanggal 01 Februari 2005, jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah secara ex officio bertindak selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA tahun 2006 bersama dengan Panitia pengadaan tanah TPA tahun 2006 yang lain diantaranya yaitu saudara PUJI HARTONO, SIP dan Suroso yang dilakukan penuntutan secara terpisah sebagai orang yang turut serta melakukan pada waktu antara bulan Maret 2006 sampai dengan bulan September 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun anggaran 2004 UPTD Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo membutuhkan tanah pengganti TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah Ringinardi. ------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah pengganti TPA Ringinardi tersebut Bupati Kulon Progo telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah dengan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo No.31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 dengan susunan panitia sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bupati selaku Penanggungjawab Umum I; -----------------------------------------
Wakil Bupati selaku Penanggungjawab Umum II; -------------------------------
Sekda selaku Penanggungjawab Program I; ---------------------------------------
Assek I selaku Penanggungjawab Program II; ------------------------------------
Kabag Pemerintahan selaku Penanggungjawab Kegiatan; -----------------------
Kasubag Tata Pemerintahan Umum selaku Pemimpin Kegiatan; ---------------
Kepala BPN selaku Anggota; -------------------------------------------------------
Kabag Hukum selaku Anggota; ----------------------------------------------------
Kabag Pemdes selaku Anggota; ----------------------------------------------------
Kepala Dinas Pertanian selaku Anggota; ------------------------------------------
Kepala DPU selaku Anggota; ------------------------------------------------------
Camat setempat selaku Anggota; ---------------------------------------------------
Kepala Desa setempat selaku Anggota; --------------------------------------------
Bahwa dalam Surat Keputusan Bupati Kulon Progo No.31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 dijelaskan mengenai tugas Panitia pengadaan tanah yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut ; ----------------------
Mengadakan penelitian mengenai status hukum hak atas tanah dan inventarisasi terhadap segala sesuatu yang berada diatas tanah yang berupa bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada dan menjadi satu kesatuan dengan tanah dan akan dilepaskan / diserahkan; ---------------------
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi hak atas tanah yang akan dilepaskan atau diserahkan; -------------------------------------------------------
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dengan instansi Pemerintah Pusat/Propinsi/Daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan /atau besarnya ganti rugi; ---------------------
Menyaksikan pelaksanaan penyerahanan uang ganti rugi kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada diatas tanah; --------------------------------------------------------------
Membuat berita acara pelepasanan atau penyerahan hak atas tanah; --------
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati; ---------------------------
Bahwa Panitia Pengadaan tanah sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Presiden RI No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu :----------
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan; -------------------------------------------------------
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya.; ------------
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan; --------------------------------------------------
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah; ------------------------------------------------
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan /atau besarnya ganti rugi; --------------
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatas tanah.; --------------------------------------------------------------------------------
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah; -------------
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.; --------------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2004 Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo membutuhkan tanah pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Ringinardi, kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo yaitu saksi Ir. Moch. Nadjib, MT mengirimkan surat kepada Bupati Kulon Progo dengan nomor : 658/0517 tgl 16 April 2004 perihal : Mohon pengadaan tanah TPA baru sebagai pengganti TPA lama yang berlokasi di Dusun Dlingo Desa Banyuroto Kec. Nanggulan seluas ± 13.500 m² dan memohon untuk dikoordinasikan oleh Pemerintahan Daerah dengan melibatkan intansi terkait, adapun sebagai informasi awal perkiraan harga tanah ± Rp. 20.000,-/m²; ----------
Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada awal tahun 2006 Terdakwa menerima dokumen-dokumen terkait pengadaan tanah dari saksi PUJI HARTONO, SIP yang mana dokumen tersebut di dapatkan oleh saksi PUJI HARTONO, SIP dari saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO yang mengaku sebagai kuasa penjual penuh dari para pemilik tanah kemudian dokumen-dokumen tersebut diperiksa oleh Terdakwa dan setelah diperiksa dokumen-dokumen tersebut dikembalikan kepada saksi PUJI HARTONO, SIP dan Terdakwa memerintahkan saksi PUJI HARTONO, SIP untuk melanjutkan proses pengadaan tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto; ----------------------
Bahwa pada kesempatan tersebut saksi PUJI HARTONO memperkenalkan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO kepada Terdakwa dan pada kesempatan tersebut saksi PUJI HARTONO memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO adalah kuasa penjual penuh dari para pemilik tanah; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 7 April 2006 bertempat di ruang rapat Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Kulon Progo, panitia pengadaan tanah yaitu diantaranya Terdakwa selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulonprogo merangkap Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan Saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo merangkap Pemimpin Kegiatan, saksi Ir. JOKO SRIWIYANTO selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo merangkap sebagai anggota Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, saudara SUROSO selaku Kepala Desa Banyuroto merangkap anggota Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, saksi Drs. BOWO PRISTIANTO selaku Camat Nanggulan yang juga merangkap sebagai anggota Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, telah mengadakan Rapat musyawarah membahas penetapan bentuk dan/atau besarnya harga ganti rugi tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, rapat tersebut dipimpin oleh Terdakwa, namun dalam rapat tersebut Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainya telah dengan sengaja tidak bermusyawarah membahas penetapan bentuk dan/atau besarnya harga ganti rugi tanah TPA Sampah Desa Banyuroto dengan saksi Kayem dan saksi M.Kusnan selaku pemilik tanah/ pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yakni ”Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama panitia pengadaan tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah”, akan tetapi Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP dan Panitia pengadaan tanah lainya telah dengan sengaja bermusyawarah membahas penetapan bentuk dan/atau besarnya harga ganti rugi tanah TPA Sampah Desa Banyuroto dengan orang yang tidak berhak yaitu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO yang mengaku sebagai kuasa penjual dari pemilik tanah yang senyatanya saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO bukanlah wakil-wakil yang ditunjuk diantara dan oleh para pemegang hak atas tanah yang bertindak selaku kuasa mereka sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ” Dalam hal jumlah pemegang hak atas tanah tidak memungkinkan terselenggaranya musyawarah secara efektif, maka musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia pengadaan tanah dan instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dan wakil-wakil yang ditunjuk di antara dan oleh para pemegang hak atas tanah, yang sekaligus bertindak selaku kuasa mereka ”, sehingga Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainnya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 7 huruf e Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ” Panitia pengadaan tanah bertugas Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi”; ---------------------------------------------------
Bahwa dalam rapat tersebut, Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainya telah dengan sengaja menetapkan dan menentukan bentuk dan/ besarnya ganti rugi yaitu bahwa harga ganti rugi tanah calon pengganti TPA Sampah Desa Banyuroto sebesar Rp.24.500,- / m² dengan total luas 15.424 M2 sehingga jumlah total keseluruhan ganti rugi tanah pengganti TPA adalah sebesar Rp.24.500 x 15.424 = Rp.377.888.000; (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) serta syarat pajak sebesar 5% dari total harga tanah ditanggung oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, sehingga perbuatan Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainya yang telah menetapkan bentuk dan besarnya harga ganti rugi tersebut telah melanggar ketentuan yaitu tidak mengacu kepada dasar perhitungan besarnya nilai ganti rugi yaitu didasarkan atas Nilai jual Objek pajak atau nilai nyata/ sebenarnya dengan memperhatikan Nilai jual Objek pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/ Tim Penilai harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ”Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia”, dimana yang senyatanya bahwa Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan dari lokasi TPA sampah desa Banyuroto yang merupakan tanah milik saksi KAYEM adalah sebesar Rp.1.700/m² dan tanah milik Saksi M. KUSNAN adalah sebesar Rp.2.450/m² bahkan harga tanah sebenarnya milik Saksi KAYEM seluas 2.451 m² adalah seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan harga tanah sebenarnya milik saksi M.KUSNAN seluas 12.973 m² adalah seharga Rp.83.500.000,- (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah); ----------------------------------------
Bahwa pada awal bulan September 2006, saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto telah dengan sengaja melakukan pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah TPA desa Banyuroto kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO senilai Rp 377.888.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp.18.894.400,- (delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) sehingga yang diterima oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebesar Rp. 358.993.600,- (tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang seharusnya pembayaran ganti rugi tersebut diserahkan langsung kepada pemilik tanah/ pemegang hak atas tanah yaitu saksi KAYEM dan Saksi M. KUSNAN dan pembayaran ini atas seijin dan sepengetahun Terdakwa selaku Penanggung Jawab kegiatan sehingga hal tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ”Ganti rugi diserahkan langsung kepada pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dan Pasal 7 huruf f Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tanggal 5 Juni 2006 yang berbunyi “Panitia pengadaan tanah bertugas Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatas tanah”;---------------------------
Bahwa setelah mendapatkan pembayaran tersebut saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Drs. SAYONO selanjutnya membayar kepada pemilik tanah yakni saksi M.KUSNAN sebesar Rp.83.500.000; (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada saksi KAYEM sebesar Rp.14.000.000; (empat belas juta rupiah) dengan total yang dibayarkan kepada pemilik tanah sebesar Rp.97.500.000; (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran yakni sebesar Rp.358.993.600; - Rp. 97.500.000 = Rp. 261.493.600 (Dua ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus rupiah) yang kelebihan pembayaran tersebut oleh HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak dikembalikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten Kulon Progo melainkan telah digunakan oleh HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Drs. SAYONO untuk kepentingannya sendiri; --------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 261.493.600 (Dua ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus rupiah) atau sekitar jumlah itu, sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo TA 2006 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : SR-153/PW12/5/2013 tanggal 22 April 2013; -----
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;----
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan EKSEPSI/NOTA KEBERATAN secara tertulis tertanggal 3 September 2013 yang dibacakan pada tanggal yang sama, pada pokoknya mohon kepada Majelis sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi) yang kami ajukan untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------------------------
Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Surat Dakwa Jaksa Penuntut Umum sebagai telah tidak memenuhi Syarat Materiil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP; ------------------------------------
Menyatakan secara hukum bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-05/Wates/Ft.1/07/2013., tanggal 19 Agustus 2013, tersebut sebagai batal demi hukum atau dinyatakan batal; ------------------------
Atau setidak-tidaknya menyatakan berdasarkan hukum bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keberatan (eksepsi) tersebut, Penuntut Umum menyampaikan PENDAPAT secara tertulis tertanggal 10 September 2013 yang dibacakan pada tanggal yang sama, pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------
Menyatakan menolak dan/atau mengesampingkan eksepsi dari penasehat Hukum Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama nama Terdakwa Drs. SARJANA, M.Si bin MADYO UTOMO; ---------------------------
Menimbang, bahwa setelah meneliti keberatan Penasehat Hukum Terdakwa dan pendapat Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 156 ayat (1) jo. Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP serta peraturan perundang-undang lain yang bersangkutan menjatuhkan putusan sela tertanggal 17 September 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : --
M E N G A D I L I :
Menyatakan Eksepsi / Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Menyatakan SURAT DAKWAN NO. REG. PERKARA : PDS-05/Wates/Ft.1/07/2013 tanggal 19 Agustus 2013 atas nama Terdakwa Drs. SARJANA M.Si bin MADYO UTOMO sah menurut hukum dan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP; --------------------------------------
Memerintahkan sidang dilanjutkan; ---------------------------------------------------------
Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga pada putusan akhir perkara ini. --
Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan BARANG BUKTI sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara BAP penyidikan, berupa : ------------------------------------------------------
Foto copy SK Nomor 31 Tahun 2004 tanggal 10 Pebruari 2004, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah beserta lampiran; --------------------------
Foto copy Dokumen Anggaran Satuan Kerja Belanja Modal Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tanggal, Juni 2006; ---------------------------------
Foto copy Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo 658/0517 tanggal 16 April 2004 perihal Mohon Pengadaan Tanah TPA Baru; -----------------------
Foto copy Surat Sdr. HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 10/SPL.TPA/V-2004 tanggal 10 Mei 2004, beserta lampirannya; -----------------------------------------------------
Foto copy Surat Kepala Desa Banyuroto Nomor 143/18/V/2004 tanggal 29 Mei 2004 perihal Persetujuan Lokasi Calon TPA/ Pengolahan Limbah; ---------------
Foto copy Nota Dinas Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Kulon Progo selaku PLH Kepala Bagian Pemerintah Nomor 156 tertanggal 11 September 2004 perihal Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ringinardi yang terletak di Dusun Dlingo Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan; ------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 005/1407 tanggal 8 Oktober 2004 perihal Pemberitahuan; -------------------------------------
Foto copy Notulen Sosialisasi Rencana TPA Baru Dsn Dlingo, Dsn Tawang Banyuroto Kec. Nanggulan tanggal 12 Oktober 2004 beserta daftar hadir; ------
Foto copy Surat Kepala Dinas PU Nomor 056/1011 tanggal 15 Juli 2005; ------
Foto copy Notulen Rapat membahas penetapan harga ganti rugi TPA sampah Desa Banyuroto Kec. Nanggulan tanggal 7 April 2006 beserta daftar hadir; ----
Foto copy Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi calon lokasi tempat pembuangan sampah akhir di Desa Banyuroto Kec. Nanggulan Kab.Kulon Progo Nomor : 02/BA/PPT-KP/2006; -------------------------------------------------
Foto copy Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 658/996/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006 perihal Permohonan Penetapan Lokasi;
Foto copy Surat Keterangan Pengguna Tanah Saat Ini dari Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 590/99c/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006, beserta lampirannya; ------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Bupati Kulon Progo Nomor 130/1844 tanggal 23 Agustus 2006, Hal : Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah; ------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1654/KP/VIII/2006 tanggal 29-9-2006; ------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1931/KP/IX/2006 tanggal 12-9-2006; ---------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3695/KP/XII/2006 tanggal 2-12-2006; ------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3696/KP/XII/2006 tanggal 2-12-2006; ------------------------------------------------------------------------
Foto copy Bukti Kas Pengeluaran Modal : Bend 26a Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Bukan Gedung; -------------------------------------------------------
Foto copy Surat Pernyataan Kerelaan/tidak keberatan (Surat Pernyataan Nomor : 28b/SP/XI-2007 tanggal 28 November 2007 yang bertanda tangan KAYEM, tani, alamat Dsn. Tawang Rt. 33 Rw. 11 Kec. Nanggulan Kab. Kulon Progo dan Surat Pernyataan Nomor : 28a/SP/XI-2007 tanggal 28 November 2007 yang bertanda tangan MUH KUSNAN, tani, alamat Dlingo Rt. 27 Rw. 09 Desa Banyuroto Kec. Nanggulan Kab. Kulon Progo); -------------------------------------
Foto copy SURAT PERJANJIAN antara pihak I (Muh. Kusnan) dan Pihak II (Heribertus Sambudi Suharyanto) tertanggal 3 Mei 2005; --------------------------
Foto copy SURAT PERJANJIAN antara pihak I (Kayem) dan Pihak II (Heribertus Sambudi Suharyanto) tertanggal 10 Mei 2005;-------------------------
Foto copy Kwitansi tanah calon TPA Dlingo dari H.S.Suharyanto/Sayono kepada Muh Kusnan tanggal 5-9-2006 Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Kwitansi tanah calon TPA Dlingo dari H.S.SURHARYANTO/ SAYONO kepada KAYEM tanggal 5-9-2006 Rp.13.000.000,-(Tiga belas juta Rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------
Foto copy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I (KAYEM) dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto pada tanggal 7 Agustus 2006; -------------------
Foto copy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I (Rubinem, Midah, Muh. Kusnan, Fatimah) dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto. Ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2006; --------------------------------------
Fotocopy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I Kayem dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto,Banyuroto, tanggal 23 Januari 2006 yang memberi kuasa Kayem; ------------------------------------------------------------------
Fotocopy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I Rubinem, Midah, Moh Kusnan, Fatimah, dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto,Banyuroto tanggal 23 Januari 2006. Yang memberi kuasa Rubinem, Midah, Muh Kusnan, dan Fatimah; ------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan hak atas dan penerimaan ganti rugi No: 08/Plp/Pan/Pengd/Kulon Progo/2006 tanggal 7 September 2006 berserta lampiran; -----------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy SURAT KETERANGAN KELAHIRAN No : 76/. /Pem.Des/1989 a.n H. Sambudi Suharyanto; -------------------------------------------------------------
Fotocopy SURAT IJIN MENGEMUDI a.n. Heribertus Sambudi Soeharyanto No. Sim : 550514500029; ---------------------------------------------------------------
Fotocopy KARTU TANDA PENDUDUK a.n. Heribertus Sambudi Suharyanto Nik : 34010405560042; ---------------------------------------------------------------
Fotocopy surat No. : 20/SU.TPA/III/2006. Hal : Surat Usulan, tanggal 25 Maret 2006; -----------------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.195.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat, tanggal 7 April 2006 beserta lampiran; -----------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.500.000,- untuk Pembayaran Biaya transport dalam rangka checking lokasi tanah calon TPA sampah Banyuroto tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran; -------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.250.000,- untuk Pembayaran Biaya transport dalam rangka checking lokasi tanah calon TPA sampah Banyuroto tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran; --------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.234.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat membahas permohonan IPL pembangunan TPA Sampah Banyuroto, tanggal 8 Agustus 2006, beserta lampiran; ------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.500.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri calon TPA sampah Banyuroto. tanggal 09 Agustus 2006 beserta lampiran; ----------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.250.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri calon TPA sampah Banyuroto, tanggal 09 Agustus 2006 beserta lampiran; -----------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pengukuran tanah untuk TPA sampah di Banyuroto, tanggal 15 Agustus 2006 beserta lampiran; -------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri untuk jalan masuk/keluar TPA sampah Banyuroto, tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran; -----------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka dalam rangka pengukuran tanah untuk masuk ke TPA sampah Banyuroto, tanggal 24 Agustus 2006, beserta lampiran; ------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.221.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat dan pembayaran tanah untuk lokasi pembangunan TPA sampah Banyuroto, tanggal 6 September 2006, beserta lampiran; -----------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.195.000,- untuk Pembayaran Belanja makan minum snack dalam rangka rapat lanjutan pembayaran tanah TPA sampah di Banyuroto, tanggal 7 September 2006, beserta lampiran; --------------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.221.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat koordinasi pengukuran lahan untuk jalan masuk TPA sampah di Banyuroto, tanggal 14 September 2006, beserta lampiran; -----------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.2.016.500,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung beserta lampiran; ----------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.24.125.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung beserta lampiran; -----------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Duplikat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan an. AMAT KAMIDI; ------------------------------------------------------
Foto copy Duplikat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan an. WONGSO IJOYO; -----------------------------------------------------
Foto copy Peraturan Daerah Kab. Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2000; ---------
Foto copyKeputusan Bupati Kulon Progo Nomor 332 Tahun 2003; -------------
Foto copyKeputusan Bupati Kulon Progo Nomor 806 Tahun 2001; -------------
Foto copy Laporan Keuangan dari Bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Kulonprogo tahun 2006, halaman terakhir (dilegalisir); ---------------
Foto copy Tanda Terima Penerimaan honor panitia berikut asli bend 26.a; ------
Foto copy Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran No. 05/Pem/SPP/2006 tanggal 16 Agustus 2006 (dilegalisir), beserta lampirannya;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi Nomor : 08/Plp/Pan/Pengd/Kulon Progo/2006 tanggal 07 September 2006 (asli), beserta lampirannya; ------------------------------------------------------------
Fotocopy Buku Register Keterangan Tanah Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo (dilegalisir); ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti dan alat bukti surat tersebut di atas, Penuntut Umum telah pula menghadapkan 17 (tujuh belas) SAKSI yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Saksi KAYEM binti (alm) WONGSO IJOYO. -----------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan,keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai pemilik tanah yang dibeli untuk TPA Banyuroto; -----------------------------------------------------
Bahwa awalnya sekitar tahun 2003-2004 saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama dengan saksi Drs. SAYONO dengan diatar saksi SUROSO datang ke rumah saksi untuk menanyakan tanah milik saksi apakah tanah saksi mau djiual, kemudian saksi menanyakan suaminya ada yang mau beli tanah, selanjutnya saksi dan suaminya mengatakan tidak dijual dulu, namun pada lain hari saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama dengan saksi Drs. SAYONO datang ke rumah saksi lagi dan bilang “Gimana Bu, jadi djual tidak tanahnya?” terus saksi jawab “Kalau mau Rp.50.000,000,- (Lima puluh juta) ya boleh”, kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama dengan saksi Drs.SAYONO menawar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), tetapi saksi tidak boleh, setelah itu kurang lebih 1 (satu) minggu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama dengan saksi Drs. SAYONO datang kembali ke rumah saksi menawar lagi dengan harga Rp.14.000.000,- (Empat belas juta Rupiah) juta kemudian saksi bilang sama suaminya “Kalau Rp.14.000.000,- (Empat belas juta Rupiah) bagaimana?” dan suami saksi menjawab “Terserah itu kan milikmu”dan karena saksi butuh uang, saksipun sepakat tetapi dengan syarat saksi dipinjami uang dulu Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) karena untuk kebutuhan membeli seragam sekolah anak saksi, dan akhirnya saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO setuju meminjami saksi uang Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) sebagai tanda jadi; ---
Bahwa tanah tersebut milik saksi dari warisan bapak saksi dan masih leter C atas nama WONGSO IJOYO ; ----------------------------------------------------------
Bahwa yang membeli tanah saksi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo melalui Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama dengan Saksi Drs, SAYONO ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi berniat menjual tanah miliknya sebelum Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama dengan Saksi Drs, SAYONO datang ke rumahnya tetapi belum pernah ditawarkan pada orang lain; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanahnya, setahu saksi tanah tersebut 3 (tiga) kotak dan saksi menjual tanah secara global/glebakan dengan harga Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) ; ---------------------------------------
Bahwa tanah saksi tidak langsung dibayar setelah terjadi kesepakatan harga oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO; ---------------------------
Bahwa saksi lupa kapan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO datang lagi ke rumahnya tetapi pada waktu ke rumah lagi saksi pinjam uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) untuk keperluan membeli seragam sekolah anaknya; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO lama datang lagi ke rumah saksi sekitar 5 (lima) bulan kemudian melunasi uang tanah pekarangannya ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tanda tangan kwitansi pelunasan tanah sebagaimana Bukti 24 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada perjanjian tertulis setelah ada kesepakatan harga tanah saksi kurang lebih 1 (satu) minggu lagi di rumahnya; ------------------------------------
Bahwa Bukti 22 Surat Perjanjian ini benar dan tanda tangan saksi ; -------------
Bahwa yang minta tandangan pada saksi adalah Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs, SAYONO ; --------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Surat Perjanjian yang ditanda tangani tetapi sudah dibacakan oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; -----------
Bahwa setelah tanah saksi dibayar oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak ada masalah; -------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah ke rumah saksi dan menanyakan benar atau tidak Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO telah membeli tanah nya, apakah saksi telah menerima uang sebesar Rp. 14.000.000,00 (Empat belas juta rupiah) dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan mengatakan kalau tanah saksi tersebut akan digunakan untuk TPA milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa ke rumah saya setahu saksi dengan Bapak DULMANAN ; --
Bahwa setelah saksi tandatangan Surat Perjanjian tanah milik saksi tidak langsung dibayar ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) itu dibayar sebelum saksi tanda tangan Surat Perjanjian ; ----------------------------------------------------------
Bahwa yang menyerahkan uang Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) tersebut adalah Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO; ------------------------
Bahwa setelah itu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs, SAYONO masih datang lagi ke rumah saksi tetapi masih belum bayaran ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs, SAYONO membayar tanah miliknya 10 (Sepuluh) hari lupa tanggalnya tetapi Tahun 2006 sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) karena yang Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sudah saksi minta lebih dulu dan saksi juga disuruh tanda tangan kwitansi ; -------------------------------------------------
Bahwa setelah membayar Rp. 13. 000.000,00 (tiga belas juta rupiah) Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs, SAYONO lama lagi tidak ke rumahnya dan pada waktu datang membawa patok-patok dan tanah diukur ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa kapan mengukur tanah miliknya dan ada orang Pemda juga tetapi jauh dari rumahnya ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah menandatangani Surat Kuasa Menjual tanah miliknya seingat saksi tandatangan sebanyak 2 (Dua) kali; ------------------------
Bahwa Bukti 25 Surat Kuasa Menjual benar tandatangan saksi; -------------------
Bahwa benar sebelumnya Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs, SAYONO pernah bilang kalau tanah yang mau dibeli untuk dijual lagi pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------------
Bahwa benar sebelumnya Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs, SAYONO pernah bilang kalau tanah yang mau dibeli untuk TPA ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada Pegawai Pemerintah Dearah Kabupaten Kulon Progo yang menghubungi saksi untuk membeli tanahnya ; -------------------------------------
Bahwa benar sk pernah mencari surat-surat yang berhubungan dengan tanahnya, yaitu Leter C, Surat Kematian ayah saksi WONGSO IJOYO, Surat kematian ibu saksi PONEM, Kartu Tanda Penduduk saksi dan Kartu Keluarga saksi di Desa Banyuroto ; -------------------------------------------------------------
Bahwa yang minta dokumen pada saksi adalah Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tetapi lupa hari dan tanggalnya ; ------------------
Bahwa saksi tidak tahu proses jual beli tanah Saksi oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs, SAYONO di Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs, SAYONO menjual tanahnya pada Pemerintah Daerah Kulon Progo ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi tahu tanah Saksi MOHAMMAD KUSNAN. Punya saksi yang sebelah timur tanah Saksi MOHAMMAD KUSNAN sebelah barat ; -----
Bahwa benar saksi pernah ikut sosialisasi di balai Desa Banyuroto yang mengundang pak RT tetapi lupa kapan hari dan tanggalnya ; ---------------------
Bahwa yang pertama kali bertemu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO adalah suami saksi yang bernama SARNO terus bilang pada saksi “ada orang mau beli tanahmu” ; -----------------
Bahwa yang menyuruh melengkapi berkas yang berkenaan dengan tanah saksiSaksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO; --------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menerima uang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo untuk pembayaran tanah saksi; --------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membayar tanah saksi ada kwitansinya ketika membayar yang Rp. 13.000.000,00 (Tiga belas juta rupiah) ; ---------------------------------------------
Bahwa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak mengaku kerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mencari tahu untuk apa tanah saksi akan digunakan sebagai TPA milik Pemerintah Kabupaten Daerah Kulon Progo atau tidak ;
Bahwa saksi menjual tanahnya sebagian yang sebagian masih saksi tempati dan yang ditempati lebih luas dari yang saksi jual untuk TPA di Desa Banyuroto ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa kapan orang Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo datang ke rumah saksi ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau yang akan membeli tanah saksi bukan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Surat Kuasa Menjual. Saksi hanya disuruh tanda tangan saja oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi diberitahu kalau Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai kuasa menjual tanah saksi ;-------------------------------
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi setelah saksi terima uang pembayaran tanah tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa ikut sosialisasi ; -------------------------
Bahwa saksi ikut Sosialisasi mengenai pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto di balai Desa Banyuroto 2 (dua) kalai dan suami saya 1 (satu) kali ;
Bahwa saksi tidak pernah diundang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo untuk hadir dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membayar tanah saksi adalah Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO tetapi tidak tahu uangnya darimana; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mengenai penjualan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; ------
Bahwa yang selalu menghubungi Saksi pada waktu penjualan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto adalah Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO yang menemani ; ----------------------------------------
Bahwa saksi menjual tanah saya dengan system global atau glebakan bukan per meter persegi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengurusi secara administrasi transaksi jual beli tanah saksi adalah Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO, saksi hanya mengurus Leter C, surat kematian dan foto copy kartu tanda penduduk saja ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa di rumah saksi tidak mengatakan berapa jumlah uang penjualan tanah yang seharusnya saksi terima ; ------------------------------
Bahwa sebelum Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ke rumah saksi, saksi tidak tahu kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo membutuhkan tanah untuk TPA; ------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi menerima uang panjar sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO saksi sudah tahu kalau tanahnya akan digunakan untuk TPA; ----------------------------
Bahwa saksi tahu kalau tanahnya digunakan bukan untuk kepentingan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pribadi ; -------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tatacara pengurusan jual beli tanah untuk TPA ; ------
Bahwa pada waktu tandatangan Surat Kuasa Menjual yang menyuruh saksi tandatangan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO;---------------
Bahwa saksi lupa tahun berapa Terdakwa ke rumahnya dan Terdakwa datang kerumahnya hanya tanya apakah benar tanah saksi dibeli Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO harga Rp, 14.000.000,00 (Empat belas juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menerima uang lebih besar dari saksi dan saksi tidak pernah komplain walaupun tanahnya dibeli dengan harga Rp. 14.000.000,00 (Empat belas juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tanah saksi sudah berfungsi untuk TPA di Desa Banyuroto dan sudah digunakan sejak Tahun 2010 ; --------------------------------------------------
Bahwa alasan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menyuruh saksi tandatangan kwitansi, Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Menjual biar urusannya lancar ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa ada beberapa yang keberatan yaitu : -------------------------------------------------------------
Terdakwa datang kerumah Saksi untuk konfirmasi besarnya ganti rugi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto; --------------------------------------------
Terdakwa menanyakan apakah sudah menguasakan pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk menjualkan tanah Saksi;--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengatakan kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo membeli tanah Saksi lebih dari Rp. 14.000.000,00(empat belas juta rupiah);
Terdakwa menanyakan apakah pernah menghubungi instansi teknis karena saksi mendengar suami Saksi berminat bekerja di TPA Desa Banyuroto ; - Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; ---------------------------------------------------------------------
Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO. ---------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan,keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi yang menawarkan tanah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo untuk TPA Banyuroto;-------
Bahwa awalnya saksi bertemu dengan Sdr. SARWONO sekitar bulan Februari 2004 katanya Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ada rencana untuk pengadaan tanah untuk TPA karena TPA Ringinardi sudah mau penuh sehingga mencari lokasi baru kemudian saksi mencari informasi di Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo bersama dengan saksi Drs. SAYONO karena sebelumnya saksi bilang kalau mau ada pengadaan tanah untuk TPA; --------------------------
Bahwa saksi di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo bertemu dengan saksi DONO SUGESTIAJI dan atas arahan saksi DONO SUGESTIAJI kemudian saksi tanya “Apakah benar Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo mau pengadaan tanah untuk TPA?” dan dijawab “Benar tetapi itu baru sebatas wacana” kemudian saksi menanyakan kriterianya dan dijawab “Pokoknya lokasinya jauh dari pemukiman, tanah kwalitasnya tandus, harganya murah, maksimal 10 (sepuluh) kilo meter dari Kota Wates dan tidak ada tanjakan”; ---
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi Drs. SAYONO mencari lokasi di daerah Kokap tetapi susah, terus saksi mancari daerah timur di daerah Banyuroto ada tanah 900 m2 dan bertemu pemilik tanahnya bernama SARNO (suami saksi KAYEM); ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut feelling saksi dan saksi Drs. SAYONO tanah tersebut cocok untuk TPA kemudian saksi menemui saksi SUROSO di Balai Desa Banyuroto menanyakan apakah tanah yang saksi lihat tersebut milik siapa dan apakah mau dijual terus saksi SUROSO menjawab “Tidak tahu tanah mau dijual atau tidak, mari saya pertemukan dengan pemilik tanah saja”; ---------------------------------
Bahwa yang dikatakan saksi SUROSO pada waktu itu untuk apa tanah tersebut terus saksi jelaskan bahwa saksi adalah orang yang mencari tanah untuk lokasi TPA dan yang mau membeli tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo kemudian saksi SUROSO mengantarkan saksi ke rumah saksi MOHAMMAD KUSNAN; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi SUROSO tidak ikut berbicara mengenai tawar menawar tanah karena tidak lama terus pergi dan yang berbicara mengenai tawar-menawar harga tanah kami bertiga saja; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi SUROSO juga mengantar ke rumah saksi KAYEM tetapi masuk sebantar terus pergi; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dalam pengurusan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto selalu berdua dengan Saksi Drs. SAYONO ; --------------------------------------
Bahwa tanah yang saksi tawarkan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ada 2 (dua) tempat yaitu yang satu milik Saksi M. KUSNAN yang berada bersebelahan dengan tanah milik Saksi KAYEM ; -----------------------
Bahwa yang saksi lakukan di rumah Saksi KAYEM pada waktu itu menanyakan lagi “gimana tanahnya jadi dijual atau tidak ?” dan dijawab “boleh tetapi yang bagian atas saja tidak semuanya” ; ---------------------------------------
Bahwa pada waktu itu Saksi KAYEM minta harga tanahnya Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) kemudian saksi Drs. SAYONO berbisik-bisik sama saksi kalau Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) bagaimana ? terus saksi bilang pada Saksi KAYEM “kalau Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) bagaimana?” dan Saksi KAYEM menjawab “Belum boleh” kemudian saksi dan Saksi Drs. SAYONO terus pulang ; ---------------------------------------------
Bahwa terjadi kesepakatan harga setalah beberapa hari lagi saksi dan Saksi Drs. SAYONO datang lagi minta kepastian dan Saksi KAYEM minta harga tanahnya Rp. 14.000.000,00 (Empat belas juta rupiah) dan saksipun sepakat dan akhirnya dituangkan dalam Surat Perjanjian sesuai dalam Bukti 22 pada Tahun 2005 dan pada hari itu Saksi KAYEM pinjam uang Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) untuk keperluan membayar sekolah anaknya; -------------------------------
Bahwa tanah Saksi KAYEM tidak langsung dibayar saksi. Setelah terjadi kesepakatan harga Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) karena saksi masih menunggu ada kepastian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, tetapi saksi juga berspekulasi seandainya Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tidak jadi mencari tanah untuk TPa tanah tersebut akan ditawarkan pada pihak lain yang mencari tanah ; -------------------------------------
Bahwa kondisi tanah milik Saksi KAYEM pada waktu itu tandus dan berbatu ;
Bahwa harga tanah Saksi MOHAMMAD KUSNAN awalnya minta Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah), kemudian saksi tawar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi MOHAMMAD KUSNAN minta persetujuan lebih dahulu dengan pihak keluarganya; ------------------------
Bahwa selang beberapa hari saksi dan Saksi Drs. SAYONO ke rumah Saksi MOHAMMAD KUSNAN untuk menawar tanah miliknya dan pada hari itu sepakat harga tanahnya Rp. 80.000,000,00 (Delapan puluh juta rupiah) dan dalam perjalanannya Saksi MOHAMMAD KUSNAN minta DP pada saksi Rp. 2.5000.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan juga pinjam uang pada saksi sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga berjumlah Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah); -------------------------------------
Bahwa benar ada sosialisasi mengenai pangadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dan saksi diberi tahu oleh Saksi SUROSO kemudian saksi dan Saksi Drs. SAYONO datang pada waktu sosialisasi tersebut; ----------------
Bahwa benar warga pada setuju Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo akan membuat TPA di wilayah Desa Banyuroto karena mereka ada yang ingin kerja di TPA ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Anggaran untuk TPA disetujui oleh DPRD Kabupaten Kulon Progo setelah sidang di Gedung DPRD Kabupaten Kulon Progo kemudian saksi menemui Saksi PUJI HARTONO, SIP dan menyiapkan berkas-berkas untuk pengadaan tanah serta Surat Kuasa Menjual tanah dari Saksi KAYEM dan Saksi M. KUSNA ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelum menawarkan tanah ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tidak pernah membeli tanah untuk TPA tersebut karena saksi hanya sebagai kuasa yang dipercaya untuk menjualkan tanah untuk TPA tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dengan adanya Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto karena saksi baru sekali ini melakukan transaksi jual beli dengan pihak Pemerintah; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal Terdakwa pada waktu melengkapi berkas-berkas sekitar bulan Januari 2006 dan yang mengenalkan Saksi PUJI HARTONO, SIP ; ------
Bahwa Terdakwa pada waktu dikenalkan saksi tidak mengatakan apa-apa hanya berkata ”ya sudah diterima saja berkasnya” pada Saksi PUJI HARTONO, SIP ;
Bahwa benar, bukti 21 mengenai kesepakatan harga saksi yang membuat pada bulan Mei 2005 tetapi kesepakatan lisan Tahun 2004 ; ------------------------------
Bahwa pada waktu membayar tanah Saksi MOHAMMAD KUSNAN tetap dibayar Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) Sesuai Bukti 23 karena yang benar harga tanah Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) bukan Rp. 83.500.000,00 (Delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) karena yang Rp. 3.500.000.00,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) saksi berikan sama Saksi MOHAMAMD KUSNAN tidak dihitung sebagai DP tetapi kalau Saksi KAYEM yang Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tetap diminta dan dihitung sebagai DP sehingga yang dibayarkan Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) sesuai Bukti 24 ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi membuat Surat Kuasa Menjual dan saksi menyuruh Saksi MOHAMMAD KUSNAN dan Saksi KAYEM untuk tanda tangan saja masing 2 (dua) buah karena yang pertama habis waktunya kemudian diperbaharui tanggal 7 Agustus 2006 dan surat kuasa tersebut saya ligalisir di Desa Banyuroto dan Kecamatan Nanggulan sesuai Bukti 27 dan 28 ; ------------------
Bahwa dokumen yang saksi serahkan pada Terdakwa meliputi Surat Pengajuan Calon Lokasi TPA, Surta kematian atas nama WONGSO IJOYO, Surat Kematian atas nama PONEM, Leter C atas nama WONGSO IJOYO, Fotocopy PBB, Surat Kematian atas nama AMAT KAMIDI, Surat Kematian atas nama SAMINAH, Leter C atas nama AMAT KAMIDI, Peta Lokasi dan lain-lain dan waktu itu saksi bilang pada Terdakwa “tolong kalau ada kabar tolong dikabari”; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tanah tersebut belum bersertifikat ; ------------------------------
Bahwa yang memimpin rapat negosiasi harga pada waktu itu Terdakwa yang ikut setahu saksi adalah Saksi PUJI HARTONO, SIP, Saksi DONO SUGESTIAJI, Saksi SUROSO, dan Camat ; ---------------------------------------
Bahwa pemilik tanah tidak ikut rapat negosiasi harga tersebut karena saksi wakili dengan membawa Surat Kuasa Menjual ; ------------------------------------
Bahwa saksi sebagai kuasa dari pemilik tanah diterima oleh Panitia Pengadaan Tanah TPA dan mereka tidak keberatan. Surat Kuasa Menjual yang asli saksi tunjukkan pada Terdakwa ; ------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lakukan di dalam rapat negosiasi harga tanah tersebut saksi disuruh membuka harga terlebih dahulu dan saksipun membuka harga pertama Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per m2 dan Panitia Pengadaan Tanah TPA mengatakan dananya tidak cukup kalau harga tanah Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per m2 kemudian saksi turun Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) per m2 kemudian saksi disuruh keluar dulu karena Panitia Pengadaan Tanah TPA mau musyawarah terlebih dahulu dan saksi keluar kurang lebih 10 menit. Saksi disuruh masuk lagi selanjutnya Panitia menawar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu rupiah) per m2 dan saksipun setuju ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penjualan tanah pada Saksi KAYEM dan Saksi M. KUSNAN untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dengan sistem glebakan atau global tidak permeter persegi ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang diterima saksi dari penjualan tanah tersebut tanggal 7 September 2006 sebesar Rp. 377.888.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dipotong DP Rp. 12.500.000,00 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan pajak kurang lebih RP. 18.894.400,00 (Delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) untuk Saksi PUJI HARTONO, Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) karena minta kenang-kenangan Laptop tapi saya tidak tahu harga Laptop, untuk Saksi DONO SUGESTIAJI Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) tetapi dikembalikan Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah), untuk Saksi Ir. H. MOCHAMMAD NADJIB, MT sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah), untuk Saksi SUROSO Rp. 12.500.000,00 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah), untuk SARWONO Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk membayar bunga rentenir Rp. 8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) sehingga sisanya Rp. 208.000.000,00 (Dua ratus delapan juta rupiah) dibagi berdua dengan Saksi Drs. SAYONO masing-masing Rp. 104.000.000,00 (Seratus empat rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi yang membuat Surat Kuasa Menjual dari Saksi KAYEM dan Saksi M. KUSNAN karena itu kebiasaan saksi kalau transaksi jual beli tanah selalau memakai Surat Kuasa Menjual kepada siapapun ; ------------------
Bahwa saksi mengatakan pada Saksi KAYEM dan Saksi M. KUSNAN sebelum menawar tanahnya bahwa rencananya tanahnya akan ditawarkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo untuk TPA ; -------------------------
Bahwa saksi bertemu Terdakwa sebelum pembayaran tanah untuk TPA di Desa Banyuroto sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada waktu dikenalkan Saksi PUJI HARTONO, SIP dan ketika rapat negosiasi harga tanah tersebut ; ---------------
Bahwa yang dikatakan Saksi PUJI HARTONO, SIP ketika mengenalkan saksi pada Terdakwa yaitu ”ini kuasa dari pemilik tanah ” ; ------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjelaskan kepada saksi prosedur dan tatacara pengadaan tanah negara untuk kepentingan umum ; ------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau ganti rugi pengadaan tanah negara untuk kepentingan umum harus dilakukan langsung kepada pemiliknya ; --------------
Bahwa saksi pernah diundang ke Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo untuk negosiasi harga tanah tersebut ; --------------------------------------
Bahwa benar, saksi ada undangan pada waktu negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu negosiasi harga tanah tidak dijelaskan aturan untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan tidak disampaikan harus dengan pemilik tanah langsung ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu negosiasi harga tanah saksi menunjukkan Surat Kuasa Menjual dari pemilik tanah yang aslinya dan tidak ada yang keberatan dari yang hadir dalam rapat negosiasi tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa yang dikatakan SARWANA pada saksi bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo akan mencari tanah untuk TPA karena TPA Ringin Ardi sudah mau penuh. Setelah saksi mencari kesana-kemari dan sampailah di Desa Banyuroto dan setelah melihat tanah sepertinya memenuhi kriteria ; ------
Bahwa benar, saksi ke rumah Saksi KAYEM dan rumah Saksi M. KUSNAN memang sengaja untuk mencari tanah untuk TPA tersebut ; ---------------------
Bahwa yang saksi katakan kepada Saksi KAYEM ketika menyuruh tandatangan Surat Kuasa Menjual “bu ini ada Surat Kuasa untuk menyelesaikan tanah njenengan (kamu) ” ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa walaupun tahun 2004 Pengadaan Tanah untuk TPA Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo belum jelas saksi berani menawar tanah Saksi KAYEM dan Saksi M. KUSNAN biar harganya tidak berubah-ubah dan kalau seumpama Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tidak jadi membeli tanah tersebut akan ditawarkan pada pihak lain ; ------------------------------------
Bahwa sebelum pembayaran tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ada 2 (dua) kali rapat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo yaitu pada waktu negosiasi harga tanah dan rapat mengenai pembayaran pajak yaitu tanggal 6 September 2006 tetapi tandatangan dalam daftar hadir bukan tandatangan saksi ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pada waktu pembayaran tanah untuk TPA di Desa Banyuroto yang hadir saksi, Saksi Drs. SAYONO, Saksi PUJI HARTONO, SIP dan Saksi SUPARJIYAH sedangkan Terdakwa tidak menyaksikan ; ------------
Bahwa pada waktu itu tidak langsung dibuat Berita Acara kesepakatan harga ; -
Bahwa saksi lupa kapan Berita Acara kesepakatan harga dibuat seingat saksi beberapa hari setelah ada kesepakatan sebagaimana dalam Bukti 10 yaitu Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Tanah Calon Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Desa Banyuroto dan tandatangannya benar tanda tangan saksi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah ikut mengukur tanah tersebut setelah diberi DP sebesar Rp. 12.500.000,00 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tetapi tidak tahu uangnya darimana ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, bukti Nomor 56 Surat Pernyataan pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan ganti Rugi benar tandatangan saksi; ------------------------------------
Bahwa saksi belum pernah ke lokasi TPA di Desa Banyuroto bersama dengan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa pernah mendatangi pemilik tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa maksud saksi membuat Surat Kuasa Menjual agar ada kesepakatan dengan pemilik tanah ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi juga menunjukkan Surat Kuasa Menjual kepada Terdakwa pada waktu rapat negosiasasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa Terdakwa pada waktu rapat negosiasasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut menjelaskan kepada Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto saksi sebagai Kuasa dari pemilik tanah atau tidak ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa Terdakwa pada waktu rapat negosiasasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut menjelaskan kepada Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto kalau Pemilik Tanah yang datang hanya dikuasakan saja ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membayar tanah untuk TPA tersebut setelah menerima pembayaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo kepada pemilik tanah ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan saksi memberikan uang kepada Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto karena saksi mendapat rezeki berlebih. Kemudian saksi berikan kepada mereka sebagai tali asih dan itu inisiatif saksi sendiri; ----
Bahwa benar saksi pernah membuat surat kepada kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo pengajuan Calon Lokasi untuk TPA baru sebagaimana Bukti Nomor 4 ; ---------------------------------------
Bahwa saksi sebagai kuasa pemilik tanah setelah ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Kulon Progo bahwa pengadaan tanah untuk TPA disetujui kemudian saksi membuat kesepakatan dengan pemilik tanah ; --------------------------------
Bahwa benar saksi juga memberikan Down Payment (DP) kepada pemilik tanah terhadap tanah untuk TPA di Desa Banyuroto kepada tersebut tetapi lupa tanggalnya tujuannya agar tanah tidak ditawarkan kepada orang lain; -----------
Bahwa tujuan saksi minta dokumen Fotocopy Leter C, Fotocopy Surat Kematian, Fotocopy PBB dan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk kepada pemilik tanah agar memperlancar adiminstrasi; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menemui saksi setelah adanya pembayaran gantui rugi terhadap tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; -------------
Bahwa saksi tahu Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mencari tanah untuk TPA karena diberitahu oleh SARWONO ; -----------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah membicarakan mengenai tanah TPA di Desa Banyuroto pada saksi dan setahu saksi yang melakukan pengadaan tanah untuk TPA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo bukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------------------------------------
Bahwa yang saksi katakan kepada pemilik tanah sebelum saksi melakukan penawaran adalah nanti kalau penawarannya disetujui tanah tersebut mau dibeli Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------------
Bahwa jabatan Terdakwa pada waktu Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto setahu saksi sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Terdakwa sudah tahu saksi sebagai kuasa dari pemilik tanah ; -----------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi bertemu Terdakwa di ruang Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo pada waktu minta DP dengan Saksi Drs. SAYONO ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melatar belakangi pembuatan Surat Kuasa Menjual tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut karena pemilik tanah kemampuannya terbatas untuk melakukan transaksi jual beli tanah ; ------------------------------------------
Bahwa benar dengan Surat Kuasa Menjual dari pemilik tanah tersebut bisa memperlancar peroses Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; -----
Bahwa yang menentukan harga tanah tersebut dengan harga Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per m 2 adalah saksi karena di daerah tersebut harga tanah berkisar Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per m 2 ; --
Bahwa saksi menawarkan harga tanah tersebut dengan harga Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per m 2 tersebut pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut apda tanggal 7 April 2006 karena saksi diminta oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto untuk membuka harga kemudian mereka melakukan penawaran ; --
Bahwa saksi tidak tahu sebelumnya Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto melakukan survey tentang harga tanah di daerah tersebut ; -----
Bahwa saksi tidak tahu Kepala Desa Banyuroto mengeluarkan harga tanah di daerah tersebut sebesar Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per m 2 ;
Bahwa saksi lupa pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa banyuroto tersebut apakah ada dari pihak Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto yang keberatan kepada saksi karena menggunakan Surat Kuasa Menjual bukan pemilik langsung ; --------------------------------------------
Bahwa dari pihak Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tidak ada yang menanyakan tentang keabsahan dari Surat Kuasa Menjual tersebut ; --
Bahwa saksi tidak tahu mekanisme melakukan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada dari pihak lain yang membatalkan Surat Kuasa Menjual tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pihak Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo menanyakan kepada pemilik tanah tentang harga tanah yang sesungguhnya ; --
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan janji untuk membantu memperlancar proses Pengadaan Tanah TPA di Desa Banyuroto kepada saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu pada waktu perkenalan dengan Saksi bukan bulan Januari 2006 tetapi pada waktu akan dilaksanakan rapat negosiasi harga Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut. Ketika saksi mau keluar ruangan sudah ada Saksi dan Saksi Drs. SAYONO di depan pintu ; ---------------------------
Atas keberatan Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; --
SaksiDrs. SAYONO bin PONCO TARUNO. ------------------------------------------
Bahwabenar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan,keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi ikut menawarkan tanah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo untuk TPA Banyuroto; -------
Bahwa awalnya saksi didatangi saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sekitar bulan Februari 2004 katanya Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ada rencana untuk pengadaan tanah untuk TPA karena TPA Ringinardi sudah mau penuh sehingga mencari lokasi baru kemudian saksi diajak ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo dan bertemu dengan saksi DONO SUGESTIAJI kemudian diajak menghadap Terdakwa ; ---
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi Drs. SAYONO mencari lokasi di daerah Kokap tetapi susah, terus saksi mancari daerah timur di daerah Banyuroto ada tanah 900 m2 dan bertemu pemilik tanahnya bernama SARNO (suami saksi KAYEM); -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut feelling saksi dan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tanah tersebut cocok untuk TPA kemudian saksi menemui saksi SUROSO di Balai Desa Banyuroto menanyakan apakah tanah yang saksi dan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO lihat tersebut milik siapa dan apakah mau dijual terus saksi SUROSO menjawab “Tidak tahu tanah mau dijual atau tidak, mari saya pertemukan dengan pemilik tanah saja”; ---- --
Bahwa pada waktu itu tanah tersebut belum ada pembelinya ; ---------------------
Bahwa Saksi SUROSO tidak ikut berbicara mengenai tawar menawar tanah karena tidak lama terus pergi dan yang berbicara mengenai tawar-menawar harga tanah saksi bertiga saja ; ------------------------------------------------------- --
Bahwa pada waktu di rumah Saksi KAYEM kami tidak terus tawar menawar harga tanah karena Saksi KAYEM baru berfikir-fikir tanah mau dijual atau tidak, kemudian saksi pulang untuk memberi waktu berfikir pada Saksi KAYEM; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peran saksi dalam perkara ini hanya menemani Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; --------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lakukan bersama Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO di rumah Saksi KAYEM pada waktu itu menanyakan lagi “gimana tanahnya jadi dijual atau tidak ?” dan dijawab “boleh tetapi yang bagian atas saja tidak semuanya” ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu Saksi KAYEM minta harga tanahnya Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) kemudian saksi berbisik-bisik pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO kalau Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) bagaimana ? terus Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bilang pada Saksi KAYEM “kalau Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) bagaimana?” dan Saksi KAYEM menjawab “Belum boleh” kemudian saksi dan HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO terus pulang ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi datang lagi ke rumah Saksi KAYEM dengan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO selang beberapa hari tetapi tidak diantar Saksi SUROSO ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terjadi kesepakatan harga setalah beberapa hari lagi. Saksi dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO datang lagi minta kepastian dan Saksi KAYEM minta harga tanahnya Rp. 14.000.000,00 (Empat belas juta rupiah) dan saksipun sepakat dan akhirnya dituangkan dalam Surat Perjanjian sesuai dalam Bukti 22 pada Tahun 2005 dan pada hari itu Saksi KAYEM pinjam uang Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) untuk keperluan membayar sekolah anaknya; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain tanah tersebut, saksi dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO juga menawar tanah milik Saksi MOHAMMAD KUSNAN tetapi lain hari ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga tanah Saksi MOHAMMAD KUSNAN awalnya minta Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) kemudian saya tawar Rp. 75.000.000, 00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi MOHAMMAD KUSNAN minta persetujuan lebih dahulu dengan pihak keluarganya ; ---------------------
Bahwa selang beberapa hari saksi dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ke rumah Saksi MOHAMMAD KUSNAN untuk menawar tanah miliknya dan pada hari itu sepakat harga tanahnya Rp. 80.000,000,00 (Delapan puluh juta rupiah) dan dalam perjalanannya Saksi MOHAMMAD KUSNAN minta DP pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO Rp. 2.5000.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan juga pinjam uang pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga berjumlah Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dikatakan Saksi SUROSO pada waktu dirumah Saksi MOHAMMAD KUSNAN bahwa saksi dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai perantara kalau mau menjual tanahnya ; -------------- --
Bahwa benar bukti 21 mengenai kesepakatan harga. Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO yang membuat pada bulan Mei 2005 tetapi kesepakatan lisannya Tahun 2004 ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membuat Surat Kuasa Menjual dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menyuruh Saksi MOHAMMAD KUSNAN dan Saksi KAYEM untuk tanda tangan saja masing 2 (dua) buah karena yang pertama habis waktunya kemudian diperbaharui tanggal 7 Agustus 2006 dan surat kuasa tersebut saksi ligalisir di Desa Banyuroto dan Kecamatan Nanggulan sesuai Bukti 27 dan 28 ;
Bahwa setelah selesai dilegalisir Surat Kuasa Menjual dibawa ke Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo yang menerima Saksi PUJI HARTONO, SIP ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dokumen yang diserahkan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada Saksi PUJI HARTONO, SIP meliputi Surat Pengajuan Calon Lokasi TPA, Surat kematian atas nama WONGSO IJOYO, Surat Kematian atas nama PONEM, Leter C atas nama WONGSO IJOYO, Fotocopy PBB, Surat Kematian atas nama AMAT KAMIDI, Surat Kematian atas nama SAMINAH, Leter C atas nama AMAT KAMIDI, Peta Lokasi dan lain-lain dan waktu itu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bilang pada saksi PUJI HARTONO, SIP “tolong kalau ada kabar tolong dikabari”; -------------- --
Bahwa benar saksi juga ikut ketemu Terdakwa ; ---------------------------------- --
Bahwa saksi tidak pernah diundang ke Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo. Untuk negosiasi harga tanah saksi hanya ikut Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; ------------------------------------- --
Bahwa benar pada waktu ada sosialisasi dari Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo di Balai Desa Banyuroto saksi dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ada ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pertemuan tanggal 7 April 2006 di Bagian Tata Pemerintahan mengenai negosiasi harga tanah saksi hadir dengan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO karena satu pemikiran ; -----------------------------
Bahwa yang memimpin rapat negosiasi harga pada waktu itu Terdakwa yang ikut setahu saksi adalah Saksi PUJI HARTONO, SIP, Saksi DONO SUGESTIAJI, Saksi SUROSO, Camat ; --------------------------------------------- --
Bahwa pemilik tanah tidak ikut rapat negosiasi harga tersebut karena Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sudah wakili dengan membawa Surat Kuasa Menjual ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai kuasa dari pemilik tanah diterima oleh Panitia Pengadaan Tanah TPA dan mereka tidak keberatan dan Surat Kuasa Menjual yang asli ditunjukkan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada Terdakwa ; ------------------------------------- --
Bahwa yang saksi lakukan di dalam rapat negosiasi harga tanah tersebut saksi hanya menemani Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO saja ; --- --
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak tanya pada Pemilik tanah terlebih dahulu pada waktu terjadi kesepakatan harga tanah Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) per m2 ; --------------------
Bahwa pada waktu itu tidak langsung dibuat Berita Acara kesepakatan harga ; -
Bahwa saksi lupa kapan Berita Acara kesepakatan harga dibuat seingat saksi beberapa hari setelah ada kesepakatan ; ------------------------------------------------
Bahwa tanah tersebut baru dibayar tanggal 7 September 2006 ; ----------------- --
Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga tidak ada rapat-rapat lagi sampai pembayaran ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pernah minta DP pada Terdakwa sekitar bulan April-Mei 2006 sebab sudah nawar mengapa tidak ada pengikatnya kemudian saksi dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menemui Terdakwa dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO diberi Rp.12.500.000,00 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu darimana uang Rp. 12.500.000,00 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ;------------------------------------------------------------- --
Bahwa yang memberikan uang Rp. 12.500.000,00 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut Bendahara seingat saksi namanya Ibu SUPARJIYAH ; --
Bahwa uang yang saksi terima dari penjualan tanah tersebut sebsar Rp. 104.000.000,00 (Seratus empat juta rupiah) ; --------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp. 377.888.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) tersebut untuk membayar Saksi MOHAMAMD KUSNAN Rp. 80.000.000,00 (Delapan pulh juta rupiah), untuk membayar Saksi KAYEM Rp. 13.000.000,00 (Tiga belas juta rupiah) saya berikan SARWONO Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), Saksi DONO SUGESTIAJI Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) tetapi dikembalikan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menerima saya, Saksi SUROSO Rp. 12.500.000,00 (Dua belas juta lima ratus rupiah) yang Rp. 2.500.000,00 (Duas juta lima ratus rupiah) untuk membayar hutang saksi, yang Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) tanda terima kasih karena Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO merasa sudah dibantu untuk kelancaran proses, Saksi PUJI HARTONO, SIP sebesar Rp. 8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) karena sebelumnya Saksi PUJI HARTONO, SIP pernah minta kenang-kenangan dibelikan Laptop karena Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak tahu harga Lap top maka Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO memberi uang sebesar Rp. 8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) yang menyaksikan saya dan Saksi Ir. H. MUHAMMAD NADJIB, MT Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menyerahkan Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) sisanya Rp. 208.000.000,00 (Dua ratus delapan juta rupiah) dibagi 2 (Dua) saya dapat sebesar Rp. 104.000.000,00 (Seratus empat juta rupiah) dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO Rp. 104.000.000,00 (Seratus empat juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------- --
Bahwa saksi ikut dengan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada waktu menawarkan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto karena ingin menambah penghasilan ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya saksi tahu kalau pekerjaan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO adalah seorang makelar tanah ; ---------------------
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah kerjasama dengan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dalam hal jual beli tanah ; ----------------------------
Bahwa benar pada waktu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO berkenalan dengan Terdakwa. Saksi juga ikut berkenalan tetapi hanya bersamalan saja tetapi tidak ikut masuk ; -------------------------------------------- --
Bahwa setelah itu Saksi PUJI HARTONO, SIP menyatakan berkas-berkas sudah diterima kemudian saksi dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pulang dan bertemu Terdakwa lagi pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto pada tanggal 7 April 2006;
Bahwa saksi tidak pernah berbicara dengan Terdakwa mengenai pelaksanaan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ------------------------ --
Bahwa saksi tidak tahu mengenai mekanisme tentang pengadaan tanah negara untuk kepentingan umum pemahaman saksi seperti jual beli tanah pada perorangan ; ------------------------------------------------------------------------------ --
Bahwa tujuan awal saksi dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mencari tanah tersebut adalah untuk mencarikan tanah untuk TPA Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tetapi kalau gagal akan kami tawarkan pada pihak lain ; -------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi pernah jual beli tanah dengan Surat Kuasa Menjual ; -
Bahwa kedudukan saksi dalam pengurusan pengadaan tanah TPA hanya sebatas menemani dan sebagai Saksi pada waktu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO melakukan ganti rugi terhadap tanah tersebut dan ikut menawarkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -- --
Bahwa benar saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, tanah Saksi KAYEM dibeli dengan harga Rp. 14.000.000,00 (Empat belas juta rupiah) dan tanah milik Saksi M. KUSNAN dibeli dengan harga Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menyerahkan Surat Kuasa Menjual sebelum rapat negosiasi harga tanah dimulai dan diserahkan pada Saksi PUJI HARTONO ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membuat Surat Kuasa Menjual tanah tersebut sebanyak 2 (dua) kali ; -----------------------------
Bahwa pembayaran Pengadaan Tanah untuk TPA Banyuroto dilakukan 1 (Satu) kali saja pada tanggal 7 September 2006 tetapi saksi tidak ikut hanya disuruh tanda tangan Berita Acara saja ; -----------------------------------------------
Bahwa benar saksi ikut sosiliasasi mengenai pengadaan tanah untuk TPD di Balai Desa Banyuroto karena diajak oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; ----------------------------------------------------------------------- --
Bahwa yang dibicarakan dalam sosialisasi tersebut adalah bahwa daerah Desa Banyuroto akan dibangun TPA oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo apabila warga tidak keberatan ; ------------------------------------------------
Bahwa yang mengundang Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk datang dalam sosialisasi tersebut adalah Saksi SUROSO, tidak tahu alasannya ; ------------------------------------------------------------------------------- --
Bahwa benar saksi SUROSO sudah tahu kalau Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai Kuasa dari pemilik tanah ; --------------- --
Bahwa yang bernisiatif melengkapi berkas pengajuan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto adalah Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO karena sudah berpengalaman dalam jual beli tanah; ------------------------------------------
Bahwa benar saksi juga ikut rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO juga membawa Surat Kuasa Menjual yang aslinya ; ----------------------------------------------------------
Bahwa yang memimpin rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 tersebut adalah Terdakwa dan yang dibicarakan mengenai tawar menawar antara Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dengan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sehingga tercapai kesepakatan harga sebesar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu rupiah) per m persegi ; ----
Bahwa benar saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dalam rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 tersebut menunjukkan Surat Kuasa Menjual dari pemilik tanah kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian menunjukkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto, tetapi para Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tidak ada yang keberatan dengan Surat Kuasa Menjual yang dibawa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tersebut ; ---------------------------------------------- --
Bahwa awalnya Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menawarkan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut pada Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dengan harga Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) kemudian Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto menawar sebesar Rp. 23.000,00 (Dua puluh tiga ribu rupiah) tetapi Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO belum boleh, kemudian saksi disuruh keluar dan beberapa lama disuruh masuk lagi. Selanjutnya terjadi tawar menawar lagi sehingga tercapai kesepakatan harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto sebesar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu rupiah) per m persegi ; ------------------------------------------------------------ --
Bahwa benar kemudian dibuat Berita Acara Kesepakatan Harga oleh Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tetapi lupa kapan hari dan tanggalnya ; ------------------------------------------------------------------------------ --
Bahwa setelah ada Kesepakatan Harga oleh Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tidak terus dilakukan pembayaran masih menunggu sampai bulan September 2006 ; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah ada Kesepakatan Harga saksi bertemu Terdakwa dan Saksi PUJI HARTONO SIP lagi pada waktu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mengajukan permintaan Down Payment (DP), kemudian Saksi PUJI HARTONO, SIP memberikan Down Payment (DP) sebesar Rp. 12.500.000,00 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui Saksi SUPARJIYAH tetapi saksi tidak tahu asalnya darimana uang tersebut; -------- -`
Bahwa benar ada tanda terima uang Down Payment (DP) sebesar Rp. 12.500.000,00 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut yang membawa Saksi SUPARJIYAH ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi datang pada tanggal 6 dan 7 September 2006 tetapi saksi tidak tandatangan dalam daftar hadir tanggal 6 dan 7 September 2006, tanda tangan itu bukan tanda tangan saksi ; --------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pembayaran tanggal 7 September 2006 ketika saksi sampai di Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo kami diajak ke Bank untuk mengambil uang kemudian kembali ke Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama dengan Saksi PUJI HARTONO, SIP dan Saksi SUPARJIYAH terus masuk ruangan dan saksi hanya menunggu di luar ; -------------------------------------------------- --
Bahwa saksi tidak tahu ada rapat sebelum pembayaran tanah tersebut ; ------- --
Bahwa secara resmi belum pernah dibahas masalah pemotongan pajak ; ------- --
Bahwa benar saksi pernah ikut mengecek lokasi setelah pembayaran tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut bersama dengan Saksi PUJI HARTONO, SIP, Saksi DONO SUGESTIAJI tetapi Terdakwa tidak ikut ; ---- --
Bahwa benar Terdakwa pernah ke rumah saksi. Intinya saksi disuruh mengembalikan uang pada pemilik tanah. Tetapi saksi bilang itu semua diserahkan pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO karena uang yang saksi terima asalnya dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO. Terdakwa pada waktu mengatakan keuntungannya terlalu besar ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setahu saksi, Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO juga didatangi Terdakwa di rumahnya ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengembalikan uang yang diperolah dari keuntungan jual beli tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tanya pada saksi berapa keuntungan dari jual beli tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dan saksi juga tidak memberitahukan berapa keuntungannya pada Terdakwa; ---------------------------
Bahwa pembayaran uang down payment (DP) terhadap tanah untuk TPA di Desa Banyuroto sebesar Rp. 12.500.000,00 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tidak memakai uang pribadi Terdakwa ; ------------------------------------ --
Bahwa saksi membeli tanah untuk TPA di Desa Banyuroto kepada pemilik tanah dibawah harga karena kepiawaian saksi menawar tanah tersebut ; ---------
Bahwa benar Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mendatangi Saksi SUROSO untuk minta tandatangan guna legalisasi Surat Kuasa Menjual tanah tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga tanah di daerah Desa Banyuroto pada Tahun 2006 kurang lebih sebesar Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per meter persegi dan saksi tahu harga tersebut dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; ----------------------------------------------------------------------- --
Bahwa untuk menentukan harga tanah suatu daerah saksi tidak harus mengetahui harga pasaran di daerah tersebut, asal tawar menawar ada kesepakatan kemudian transaksi ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi yang menwarkan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dengan harga sebesar Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per meter persegi adalah Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO karena kelayakan dan ada informasi dari setempat ; --------------------------------
Bahwa benar menurut saksi harga sebesar Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per meter persegi sudah harga pasaran pada Tahun 2006 didaerah tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------- --
Bahwa benar Saksi M. KUSNAN dan Saksi KAYEM sudah tahu kalau tanahnya mau digunakan untuk TPA makanya menyerahkan sepenuhnya pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO; -------------------------------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah tidak mengajak Saksi KAYEM pertimbangannya bukan karena buta huruf tetapi karena yang penting sudah ada Surat Kuasa Menjual dari pemilik tanah kepada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dikenalkan kepada Terdakwa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO belum membawa dokumen usulan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ------------------------------------
Bahwa pada waktu bertemu Terdakwa saksi belum memutusakan tanah tersebut untuk TPA karena kata Saksi DONO SUGESTIAJI disuruh mencoba ditawarkan kepada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo siapa tahu mau membeli tanah tersebut, karena yang mengadakan tanah untuk TPA adalah Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo ; ---------
Bahwa saksi tidak ada pertemuan yang khusus dengan Terdakwa membahas mengenai pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; -----------
Bahwa saksi tidak pernah minta dilancarkan urusannya dalam pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto kepada Terdakwa ; ----------------------------------
Bahwa benar pada waktu rapat negosiasi harga tanah berkas pengajuan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto sudah diserahkan kepada Terdakwa melalui Saksi PUJI HARTONO, SIP, biar Saksi PUJI HARTONO, SIP yang meyakinkan kepada Terdakwa agar berkas bisa diterima ; ------------------------ --
Bahwa pada waktu rapat negosiasi yang hadir Terdakwa, Saksi PUJI HARTONO, SIP dan Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ;
Bahwa benar pada waktu rapat negosiasi Surat Kuasa Menjual yang aslinya kepada Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dan dari Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tidak ada yang keberatan terhadap Surat Kuasa Menjual tersebut ; -------------------------------- --
Bahwa tidak ada pembicaraan khusus antara Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dengan Terdakwa terkait pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; -------------------------------------------------------------------- --
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO minta Down Payment (DP) sebesar Rp. 12.500.000,00 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo karena sudah ada kesepakatan harga dan sudah selazimnya minta Down Payment (DP); -----------
Bahwa saksi tidak tahu asalnya uang sebesar Rp. 12.500.000,00 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk Down Payment (DP) tersebut ; ---------------------
Bahwa uang sebesar Rp. 12.500.000,00 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk Down Payment (DP) tersebut tidak dibagikan kepada Terdakwa dan Saksi PUJI HARTONO, SIP ; --------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa mendatangi saksi belum ada masalah mengenai pengadaan tanah untuk Di Desa Banyuroto dan Terdakwa mengatakan agar mengembalikan uang keuntungan saksi kepada pemilik tanah ; ------------------
Bahwa benar tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sekarang sudah berfungsi dan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---
Bahwa benar ada warga yang bekerja di TPA Di Desa Banyuroto tersebut yaitu mencari barang rongsokan dari sampah ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu : ---------------------------------------------------
Bahwa pada waktu perkenalan dengan Saksi bukan bulan Januari 2006 tetapi pada waktu akan dilaksanakan Rapat Negosiasi harga Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut. Ketika saksi mau keluar ruangan sudah ada Saksi dan Saksi Drs. SAYONO di depan pintu ; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa datang ke rumah Saksi lebih 3 (tiga) kali dan minta untuk menambah uang kepada pamilik tanah karena menurut Terdakwa terlalu banyak mengambil keuntungan bukan minta untuk mengembalikan semua keuntungannya ; ------------------------------------------------------------------------- --
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; -----------------------------------------------------------------------------
Saksi MOHAMMAD KUSNAN bin (alm) AMAT KAMIDI. -----------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan,keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan TPA Banyuroto Kec.Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai pemilik tanah yang dibeli untuk TPA Banyuroto;----------------------------------------------------
Bahwa awalnya sekitar tahun 2003-2004 saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama dengan saksi Drs. SAYONO dengan diantar saksi SUROSO datang ke rumah saksi untuk menanyakan tanah milik saksi apakah tanah saksi mau dijual, kemudian saksi musyawarah dengan keluarga saksi, karena tanah tersebut masih milik bersama belum turun waris dan setelah saksi jawab seperti itu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama dengan saksi Drs. SAYONO pulang dan beberapa hari datang ke rumah saksi lagi dan bilang “Gimana Pak, tanah dijual tidak?”terus saksi jawab “Ya, kalau mau Rp.100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) ya boleh” kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama dengan saksi Drs. SAYONO menawar dengan harga Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta Rupiah) tetapi saksi tidak boleh, kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama dengan saksi Drs. SAYONO akhirnya sepakat dengan harga Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta Rupiah); ---------------------
Bahwa saksi menjual tanahnya kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk kepentingan TPA pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tanah milik saksi tersebut masih Leter C atas nama orang tuanya AMAT KAMIDI ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga, tanah saksi dibeli dengan harga Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah). Tidak lama kemudian saksi minta uang tanda jadi pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dan 2-3 bulan kemudian saya pinjam uang pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebesar Rp. Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membuat Surat Perjanjian dan minta tanda tangan pada saksi; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah mencari surat-surat yang berhubungan tanahnya yaitu Leter C, Surat Kematian ayah saksi AMAT KAMIDI, Surat kematian ibunya SAMINAH, Kartu Tanda Penduduk saksi dan fotocopy PBB atas tanah saksi di Desa Banyuroto ; ------------------------------------------------------------- --
Bahwa yang minta dokumen pada saksi Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu membayar ada kwitansinya sesuai dengan Bukti 23; --
Bahwa benar surat Perjanjian sesuai dengan Bukti 21 dan Surat Kuasa Menjual sesuai Bukti 26 juga benar tanda tangan saksi karena Surat Kuasa Menjual, Surat Kematian, Leter C diminta setelah ada kesepakatan harga dan dibuat pada hari itu juga ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO pernah bilang kalau tanah yang mau dibeli untuk dijual lagi pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------- --
Bahwa benar sekarang tanahnya sudah jadi TPA ; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah diundang ke Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo untuk negorisasi harga tanah. Saksi hanya di Balai Desa saja untuk Sosialisasi mengenai pengadaan tanah untuk TPA ; ------------------------ --
Bahwa uang yang Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) terus saksi bagi 4 (empat) dengan saudaranya dan saksi kumpulkan MIDAH istri saksi, RUBINEM dan FATIMAH; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah didatangi pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo setelah pembayaran Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) untuk minta Leter C tetapi saksi lupa orangnya pada waktu itu ; ------ --
Bahwa benar saksi pernah menandatangani Surat Kuasa Menjual tanah miliknya. Seingat saksi tandatangan sebanyak 2 (Dua) kali tetapi lupa kapan ; -
Bahwa bukti 26 Surat Kuasa Menjual benar tandatangan saksi; --------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada yang mengukur tanahnya, saksi hanya menunjukkan batas-batasnya saja pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ;
Bahwa saksi tidak tahu maksud isi Surat Kuasa Menjual tersebut, tetapi sebelum tanda tangan saksi dibacakan terlebih dahulu oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; --------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Surat Kuasa Menjual. Saksi hanya disuruh tanda tangan saja ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sebenarnya membayar tanah Saksi pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sekitar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) setelah pembayaran tanah saksi ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menyesal tanahnya laku sekitar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) walaupun membeli pada saksi dengan harga Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah); ------------------------------------------
Bahwa saksi lupa apakah Terdakwa pernah ke rumahnya, tetapi orang Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo hanya tanya Leter C saja tidak tanya yang lainnya ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dijelaskan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO pada saksi bahwa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mau membeli tanahnya terus mau djual lagi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------------------------------
Bahwa yang mengantar Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO ke rumah saksi adalah Saksi SUROSO ; --------------------
Bahwa saksi SUROSO di rumah saksi tidak lama kurang lebih 1 (satu) jam terus pergi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ke rumah saksi lebih dari 3 (tiga) kali ; ---------------------------------------------------------------- --
Bahwa jaraknya antara pertemuan pertama dan pertemuan kedua lebih 1 (satu) Tahun dan kemudian menawar Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah);
Bahwa sebelum Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ke rumah saksi, saksi belum berniat mau menjual tanahnya ; -------------------------------- --
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO datang kerumah saksi untuk melunasi tanah Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) diberi tunai sehingga yang saksi terima seluruhnya berjumlah Rp. 83.500.000,00 (Delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; ----------------- --
Bahwa Surat-surat lebih dulu diberikan pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO baru tawar menawar harga tanah ; ------------------------------- --
Bahwa saksi menyepakati harga tanah tersebut Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) pada Tahun 2006 ; ----------------------------------------------
Bahwa sekarang tanah untuk TPA itu milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada aktu sosialisasi yang memimpin Saksi SUROSO dan para pamongnya ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa lebih dahulu sosialisasi baru ada kesepakatan harga dengan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; ------------------------------------- --
Bahwa yang diundang sosialisasi mengenai pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto adalah warga Desa Banyuroto tidak ada orang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa berapa luas tanahnya karena dijual secara global/glebakan sehingga tidak di ukur dulu ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO minta Leter C pada saksi setelah ada kesepakatan harga dengan saksi ; ---------------------------------
Bahwa saksi lupa siapa orang Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo yang minta Leter C kerumahnya ; ----------------------------------------------------------
Bahwa orang Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo yang datang ke rumah saksi 1 (satu) kali dan tidak memberikan sesuatu ; --------------------------
Bahwa saksi lupa kapan tanahnya dibayar lunas oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sekitar Tahun 2006 ; ----------------------------------
Bahwa benar ada Surat Perjanjian antara Saksi dengan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO yang membuat Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO. Saksi tinggal tanda tangan saja ; -------------------------------- --
Bahwa saksi tidak pernah diajak Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ke kantor Pemerintah Dearah Kabupaten Kulon Progo ;------ --
Bahwa pada waktu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membayar tanah tersebut ke rumah, tidak ada orang Pemerintah Dearah Kabupaten Kulon Progo yang ikut ke rumahnya ; -----------------------------------
Bahwa yang membuat Surat Perjanjian Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, kemudian diserahkan saksi dan saksi tinggal tanda tangan saja ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dikatakan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ketika minta tanda tangan pada saksi katanya untuk mempercepat proses jual beli tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ---------------------------------
Bahwa benar disampaikan oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bahwa saksi menguasakan pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk menjual tanah kepada siapapun ; -----------
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dengan disaksikan oleh Saksi ROKMAT ; ----------------------------------------------------
Bahwa tidak ada Pegawai Pemerintah Dearah Kabupaten Kulon Progo yang menghubungi saksi untuk membeli tanahnya ; ------------------------------------- --
Bahwa saksi tidak tahu proses jual beli tanah Saksi oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO di Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO menjual tanah Saksi pada Pemerintah Daerah Kulon Progo, saksi mendengar harganya Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah), tetapi saksi sudah iklas berarti itu keuntungan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak membaca terlebih dahulu Surat Perjanjiannya karena percaya saja pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; ----------------- --
Bahwa saksi tidak tahu uang darimana Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs, SAYONO yang untuk membeli tanah saksi tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pinjam uang pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) di rumahnya ketika itu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk menanyakan soal tanah ; --------------------------------------------------------------- --
Bahwa jarak antara Penawaran Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dengan pembayaran tanahnya kurang lebih 3 (tiga) tahun ; ---
Bahwa saksi menerima uang Down Payment (DP) sebesar Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO lebih dari 1 (satu) tahun sebelum saksi menerima uang pembayaran tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa pekerjaan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi tidak tahu pekerjaan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO adalah makelar tanah ; ------------------------------
Bahwa saksi SUROSO tidak pernah bilang apa pekerjaan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada saksi ; --------------------------------------------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak pernah mengenalkan kepada saksi sebagai Pegawai Pemerintah Dearah Kabupaten Kulon Progo ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu pembayaran tanah untuk TPA di Desa Banyuroto, harga tanah di daerah tersebut untuk tanah seluas tanah yang dimiliki saksi memang harganya kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar uang yang Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak termasuk sebagai Down Payment (DP) terhadap tanah saksi;--------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Saksi SUROSO sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ; ------------------------------------------------------ --
Bahwa yang Saksi SUROSO katakan pada saksi ketika mengantar Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ke rumahnya mau mencari tanah pekarangan untuk TPA dan Pemerintah Dearah Kabupaten Kulon Progo mau membeli tanah untuk TPA ; ------------------------------------------------------------ --
Bahwa benar warga Desa Banyuroto setuju daerahnya untuk TPA ; --------------
Bahwa saksi tahu harga tanahnya kurang lebih Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) dari orang-orang, tetapi saksi sudah ikhlas menerima sebesar Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) ; --------------------------------------
Bahwa sebelum sk menerima uang pembayaran tanah Saksi sebesar Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) tidak ada orang Pemerintah Dearah Kabupaten Kulon Progo ke rumahnya ; ---------------------------------------------- --
Bahwa benar tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sekarang sudah berfungsi dan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --
Bahwa benar ada warga yang bekerja di TPA Di Desa Banyuroto tersebut yaitu mencari barang rongsokan dari sampah ; -------------------------------------------- --
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu bahwa pada Tahun 2007 Terdakwa dipanggil Bawasda katanya pemilik tanah menerima uang jauh dari harga yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, kemudian Terdakwa ke rumah Saksi dan menanyakan hal tersebut kepada Saksi ; ---------------------
Atas keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; --
Saksi DONO SUGESTIAJI. --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan,keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sejak Tahun 1980 dan terakhir menjabat sebagai Kepala UPTD Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------------------------------------
Bahwa benar pada waktu ada pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto saksi masih bertugas di UPTD Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------
Bahwa awalnya karena UPTD Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo memerlukan TPA yang baru karena TPA Ringin Ardi diperkirakan 5 (lima) Tahun lagi penuh maka dan ada demo dari warga sekitar TPA Ringin Ardi, kemudian saksi mengusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo untuk pembelian mesin pengolah sampah, tetapi ketika dibawa ke sidang DPRD ada salah satu anggota yang tidak setuju karena mesin pengolah sampah mahal dan biasa operasionalnya juga mahal dan disamping itu tanah di Daerah Kabupaten Kulon Progo masih murah dan luas, kemudian disetujui untuk mencari lahan untuk TPA, kemudian saksi mencari lokasi tetapi belum ada yang memenuhi kriteria maka kemudian adanya penawaran tanah oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --
Bahwa benar tanah yang ditawarkan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO memenuhi kriteria sebagai lokasi TPA tempatnya tidak lebih 10 (sepuluh) kilometer dari Kota Wates, tanah tandus dan yang terpenting warga setempat tidak keberatan daerahnya untuk TPA ; ---------------------------
Bahwa saksi tidak terlibat sebagai Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA Banyuroto tahun 2006 ; --------------------------------------------------------------- --
Bahwa benar ada rapat koordinasi terkait pengadaan tanah untuk TPA Banyuroto di Ruang Asisten I Setda Kulon Progo, sk mewakili Saksi Ir. H. MOCHAMMAD NADJIB MT; ------------------------------------------------------- --
Bahwa dasarnya rapat koordinasi tersebut karena adanya Usulan Dari Dinas Pekerjan Umum Kulon Progo ke Bupati Kulon Progo karena TPA Ringin Ardi sudah penuh tidak muat lagi untuk menampung sampah sehingga mengusulkan pengadaan mesin pengolah sampah tetapi setelah di bahas di DPRD Kulon Progo ditolak dengan alasan biaya operasional terlalu besar dan tanah di daerah Kulon Progo masih relatif murah sehingga diputuskan untuk pengadaan tanah untuk TPA dan adanya penawaran tanah oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO melalui surat ; ---------------------------------------
Bahwa benar surat usulan dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagaimana Bukti 1d dan usulan tersebut ditindak lanjuti Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo sebagaimana Bukti 1c ; -----------
Bahwa benar dasar rapat koordinasi tersebut mengacu pada Bukti 1c dan Bukti 1d; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mengirim surat usulan tersebut dikirim langsung diterima Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo (Saksi Ir. H. MOCHAMMAD NADJIB MT) dan saksi sendiri yang mengantar ke ruangannya ; ----------------------------------------------------- --
Bahwa benar setelah ada penawaran dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pihak Dinas Pekerjaan Umum mengecek ke lapangan. Yang ke lokasi saksi dan SARWONO. Pada waktu dilokasi SARWONO menyetujui dan mengatakan tanah ini cocok untuk TPA serta memberi gambaran tentang harga tanah tersebut kurang lebih Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per m2; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi tidak tahu siapa pemilik tanahnya ; ------------------
Bahwa setelah mengecek lokasi saksi lapor Pada Saksi Ir. H. MOCHAMMAD NADJIB MT tetapi saksi sampaikan hanya usul saja tidak bisa menjanjikan siapa yang diterima pengadaan tanahnya ; ------------------------------------------
Bahwa Dinas Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo tidak menentukan lahan untuk TPA hanya minta lahan untuk TPA saja ; ------------- --
Bahwa saksi tahu adanya Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto setelah ada masalah ; ------------------------------------------------------ --
Bahwa benar pernah ada sosialisasi pada masyarakat Banyuroto tentang pembuatan TPA di Banyuroto dari Dinas Pekerjaan Umum.Yang hadir saksi dan Saksi Ir. H. MOCHAMMAD NADJIB MT dan yang memberi pemaparan Saksi Ir. H. MOCHAMMAD NADJIB MT pada tanggal 12 Oktober 2004 ; -- --
Bahwa benar ada Notulen sosialisasi tersebut sesuai Bukti 1g; ---------------------
Bahwa tidak ada warga yang menolak wilayah untuk TPA ; -----------------------
Bahwa setelah sosialisasi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo hanya menunggu saja soalnya hanya sifatnya pengusulan kalau disetujui ya dilaksanakan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah mengikuti rapat tanggal 7 April 2005 yang dilaksanakan di ruang Asisten I Setda Kulon Progo dan yang hadir dari Kantor Pertanahan, Dinas Pertamanan dan lain-lain, yang memimpin Terdakwa ; --- --
Bahwa benar notulennya rapat tersebut sesuai Bukti 1i dan dalam rapat tersebut Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ada sebagai kuasa pemilik tanah ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi pada waktu itu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membacakan Surat Kuasanya tetapi tidak diedarkan kepada seluruh yang ikut rapat negosiasi harga tanah ; --------------------------------------
Bahwa saksi melihat Surat Kuasanya tetapi tidak seperti dalam Bukti 4a,4b dan7a,7b dan tidak membacanya hanya melihat sekilas saja ; -------------------
Bahwa Terdakwa tidak menyampaikan Surat Kuasa dapat dipergunakan atau tidak. Setelah Surat Kuasa dibacakan kemudian rapat dilanjutkan ; ------------- --
Bahwa pada waktu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya tidak detail apakah tanah tersebut adalah miliknya atau milik orang lain ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada waktu negosiasi harga tanah langsung menawarkan tanah dengan harga RP. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per m2 dan dari Panitia menyatakan kalau harga tanahnya Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) dananya tidak mencukupi terus rapat di skors dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO diminta keluar ruangan dulu, setelah selesai berunding Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dipanggil masuk ruangan lagi kemudian rapat dilanjutkan akhirnya sepakat bahwa harga tanah untuk TPA Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) per m2 ; --------------------------------------------------------------------------------------- --
Bahwa setelah rapat negosiasi harga saksi lapor pada Saksi Ir. H. MOCHAMMAD NADJIB MT secara lisan. Saksi melaporkan bahwa negosiasi harga tanah tidak dengan pemilik tanah langsung melainkan dengan kuasanya tetapi saksi lupa reaksi Saksi Ir. H. MOCHAMMAD NADJIB MT pada waktu itu. Setiap rapat saksi selalu lapor pada Saksi Ir. H. MOCHAMMAD NADJIB MT ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA orang yang menawarkan tanah pada Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA hanya 1 (satu) orang yaitu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dikarenakan sulitnya mencari tanah untuk TPA ; -------------------------------------------------- --
Bahwa Pemimpin Kegiatan Pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut setahu saksi Saksi PUJI HARTONO, SIP ; ------------------------------- --
Bahwa benar saksi pernah menyarankan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk mengubungi Terdakwa karena Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menanyakan siapa yang mengurus pengadaan tanah untuk TPA ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tetapi Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs, SAYONO pernah mau memberi uang padanya tetapi ditolak ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pengadaan tanah TPA saksi tidak tahu ada dasar hukumnya; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa sejak kapan kenal Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO karena Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO satu gereja dengannya ; ---------------------------------------------------------------- --
Bahwa saksi pernah survey untuk mencari tanah di daerah lain tetapi tidak memenuhi syarat ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Saksi SUROSO di lokasi tanah dan pada waktu mau sosialisasi saksi baru menghubungi Kepala Desa Banyuroto ; -
Bahwa benar pada waktu sosialisasi di Balai Desa Banyuroto Saksi SUROSO ada ; --------------------------------------------------------------------------------------- --
Bahwa saksi tidak tahu berapa harganya Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membeli tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dari pemilik tanahnya ; -------------------------------------------------------------------------------- --
Bahwa yang jadi permasalahan dalam Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto setahu saksi ganti rugia tanah tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------------------
Bahwa dana untuk ganti rugi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dari APBD Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------------
Bahwa sampai sekarang saksi tidak pernah melihat SK Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; --------------------------------------
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto diangkat berdasarkan pribadinya bukan jabatannya ; ----------------------------------------- --
Bahwa yang diundang dalam rapat-rapat terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA kepala-kepala Dinas saja sedangkan saksi hanya mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ke Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo sudah mempunyai pandangan tanah untuk TPA di Daerah Desa Banyuroto ; ------------------------ --
Bahwa saksi tidak mengarahkan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk mencari pandangan tanah untuk TPA di Daerah Desa Banyuroto. Saksi beberapa kali mencari tanah tidak ada yang memenuhi kriteria hanya Desa Bayuroto yang memenuhi syarat ; ---------------------------------------
Bahwa benar Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pernah memberi amplop katanya uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada saksi tetapi saksi tolak dan disuruh membawa pulang semua. Saksi tidak membuka amplopnya karena alasannya pada waktu itu saksi sedang tidak membutuhkan uang ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pernah memberikan uang tali asih kepada Terdakwa ; ------------------------------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tahu Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo mau pengadaan tanah untuk TPA dari SARWONO pegawai Bapeda Kabupaten Kulon Progo ; -----------
Bahwa benar tahun 2004 Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membuat usulan pada Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo;
Bahwa benar bukti 4 benar usulan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo ;
Bahwa menurut keterangan SARWONO perkiraan harga tanah sekitar Tahun 2004 di Daerah Desa Banyuroto kurang lebih Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) per meter persegi karena sekitar Tahun 2004 juga ada Pengadaan Tanah untuk irigasi harganya kurang lebih Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) per meter persegi ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo melakukan sosialisasi mengenai pengadaan tanah utuk TPA tanggal 12 Oktober 2004 dan uang diundang adalah warga sekitar Desa Banyuroto yang intinya apakah warga setuju atau tidak daerahnya untuk TPA dan akhirnya warga setuju daerahnya untuk TPA ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu diadakan sosialisasi Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo sudah tahu ada penawaran tanah di Desa Banyuroto oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; ------------------------ --
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah, tidak ditanggapi boleh atau tidak pemilik tanah diwakili oleh kuasanya; ---------------------------------------- --
Bahwa saksi lupa aturan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ; ------- --
Bahwa benar Terdakwa sebagai Pemimpin rapat negosiasi harga tanah dan negosiasi harga tanah disetujui Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA yang hadir; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tahu ada Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan ganti Rugi sebagaimana Bukti 6 benar; ---------------------------------
Bahwa benar setelah rapat negosiasi harga tanah ada acara mengecek lokasi oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA Di Desa Banyuroto tetapi saksi tidak ikut ; --------------------------------------------------------------------------------------- --
Bahwa setelah rapat negosiasi harga tanah tidak ada rapat-rapat lagi ; -----------
Bahwa benar saksi tidak ikut rapat tanggal 6 September 2006 tetapi rapat tanggal 7 September 2006, yang memimpin Terdakwa , yang hadir siapa saja saksi lupa ; ------------------------------------------------------------------------------- --
Bahwa setahu saksi tidak ada yang memberikan usul ketika rapat tanggal 7 September 2006 ; ------------------------------------------------------------------------ --
Bahwa Tanda tangan daftar hadir dalam rapat tanggal 7 September 2006 bukan tanda tangan saksi ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menyaksikan pembayaran ganti rugi terhadap tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 Septemebr 2006 tersebut di ruangan Sekretariat Pemerintah Daerah Kulon Progo sedangkan yang menerima Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; ----------------------------------- --
Bahwa benar Surat usulan penawaran tanah untuk TPA oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai pedoman untuk membuat surat dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo pada Bupati Kulon Progo untuk minta pengadaan tanah untuk TPA ; -----------
Bahwa saksi tahu tugas pengadaan tanah untuk TPA bukan Tupoksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo tetapi melekat kepada kami meskipun kegiatan baru diusulkan karena kami adalah usernya ; ---------------------------------------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA saya hanya pasif saja sedangkan yang aktif adalah Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA ; -------------
Bahwa saksi juga sepakat harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto sebesar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) per meter persegi pada waktu rapat negosiasi harga tanah tersebut ; -----------------------------------------
Bahwa pada waktu negosiasi harga saksi tidak tahu apakah mewakili Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo atau mewakili Saksi Ir. H. MOCHAMMAD NADJIB MT sebagai Panitia Pengadaan Tanah ; ------------ --
Bahwa benar setahu saksi Surat Kuasa Menjual yang dibawa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO adalah sah ; -----------------------
Bahwa pada waktu negosiasi harga tidak disampaikan oleh bahwa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO adalah pemilik tanah tersebut hanya sebagai kuasanya saja ; ---------------------------------------------------------
Bahwa tidak pernah tanda tangan Berita Acara apapun setelah mengikuti rapat-rapat hanya hadir saja ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum bertemu saksi, Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO lebih dahulu bertemu siapa SARWONO ; ----------------------
Bahwa benar pada waktu saksi melihat lokasi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto satu waktu dengan Saksi melihat daerah lain karena saksi melihat daerah lain dahulu baru menuju lokasi di Desa Banyuroto ; ------------------------
Bahwa benar SARWONO juga berkata kalau tanah di daerah Desa Banyuroto cocok tempatnya untuk lokasi TPA ; -----------------------------------------------
Bahwa benar SARWONO bisa mengatur Anggaran untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ------------------------------------ --
Bahwa yang menjadi alasan mendasar dengan Pengadaan Tanah Untuk TPA Di Desa Banyuroto tersebut selain memang TPA Ringin Ardi diperkirakan sudah mau penuh memang ada protes-protes dari warga yang intinya penolakan terhadap keberadaan TPA di Ringin Ardi ; -----------------------------------------
Bahwa yang bernisiatif mengusulkan Pengadaan Tanah Untuk TPA dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo, kalau seumpamanya tidak disetujui ya tidak apa-apa; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo mempunyai kewenangan untuk pengusulan Pengadaan Tanah Untuk TPA ; --- --
Bahwa secara detail saksi tidak tahu lebih besar mana antara milik Saksi M. KUSNAN atau milik Saksi KAYEM tanah yang digunakan untuk TPA Di Desa Banyuroto tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membuat usulan mengenai Penawaran tanah untuk TPA pernah datang ke Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo dan kebetulan kriterisa tanah yang ditawarkan sesuai maka kami tertarik ; --------------------------------- --
Bahwa kriteria tanah untuk TPA dilihat dari segi fisiknya bukan harganya ; -- --
Bahwa benar sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo sudah mempunyai gambaran tanah yang akan digunakan untuk TPA dan tanah yang memenuhi kriteria untuk dijadikan tanah TPA; ------------------------
Bahwa saksi tidak tahu yang memberikan masukan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO harga pengadaan tanah untuk TPA dengan harga Rp. 23.000,00 (Dua puluh tiga ribu rupiah) per meter persegi pada surat penawarannya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum rapat negosiasi harga tanah untuk TPA Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tidak pernah membahas mengenai harga tanah untuk TPA tersebut terlebih dahulu ; ------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu yang menjadi acuan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menawarkan harga tanah untuk TPA sebesar Rp. 23.000,00 (Dua puluh tiga ribu rupiah) per meter persegi ; ------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Saksi SUROSO mengeluarkan harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dengan harga Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per meter persegi Tahun 2006 karena Tupoksi kami bukan membidangi masalah tanah ; -------------------------------------------------------------------------- --
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA Surat Kuasa Menjual yang dibawa oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak untuk memperlancar proses ganti rugi tanah untuk TPA melainkan sebagai orang yang mewakili pemilik tanah saja; -------------------------------------------- --
Bahwa setahu saksi Surat Kuasa Menjual yang dibawa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tersebut sah tetapi saksi tidak menguasai mengenai Surat Kuasa ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa pada waktu rapat negosiasi harga Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menjelaskan bahwa dirinya sebagai Kuasa Menjual dari pemilik tanah ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sekarang sudah berfungsi dan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --
Bahwa benar ada warga yang bekerja di TPA Di Desa Banyuroto tersebut yaitu mencari barang rongsokan dari sampah ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu : ---------------------------------------------------
jabatan Terdakwa bukan Kepala Sub Bagian Tata Pememerintahan Setda Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo tetapi terdakwa sebagai Kepala Bagian Tata Pememerintahan Setda Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo pada waktu ada Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ; -------- ---------------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan bahwa benar setahu saksi di Bagian Tata Pememerintahan Setda Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo; -----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak hadir pada waktu pembayaran ganti rugi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 Spetember 2006 ; ---------------------------------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan benar, kalau tidak tanggal 6 September 2006 ya tanggal 7 September 2006 ; ----------------------------
Saksi Ir.H. MOCHAMMAD NADJIB, MT. -------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan,keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga sebagai Panitia Pengadaan Tanah tetapi untuk TPA Banyuroto tahun 2006 saksi tidak menerima Surat Keputusan. Biasanya tiap tahun ada Surat Keputusan dari Bupati sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tetapi Tahun 2007 tidak ada; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sekarang saksi sudah pensiun sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo sejak tahun 2011 ; --------------------------------------------
Bahwa surat Keputusan Bupati tersebut menunjuk Jabatan. Jabatan saksi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo bukan saksi sebagai PNS;
Bahwa benar selain saksi, ada unsur dari instansi lain yang mempunyai Tupoksi masing-masing sesuai domainnya. Di Dinas Pekerjaan Umum melaksanakan sosialisasi, Dinas Pertanian menghitung tanaman dan jenis tanahnya untuk sawah atau pekarangan, Pertanahan mengukur luas tanahnya serta kepemilikan tanahnya bermasalah atau tidak ; -----------------------------------------------------
Bahwa surat Keputusan Bupati tentang Panitia Pengadaan Tanah tersebut bersifat umum tidak khusus untuk TPA saja dan sudah ditetapkan dengan SK Bupati Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana Bukti 1 dan saya juga sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; --
Bahwa surat Keputusan Bupati tentang Panitia Pengadaan Tanah tersebut tidak ada batas waktunya tetapi setiap Tahun diperbaharui; ------------------------------
Bahwa benar saksi tahu ada pengadaan tanah untuk TPA Banyuroto yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat-rapat mengenai pengadaan tanah TPA karena kesibukan saksi mendampingi Bupati. Pada waktu ada rapat negosiasi harga tanah, saksi ada masalah gempa bumi di Provinsi D.I. Yogyakarta sehingga dalam acara rapat-rapat pengadaan tanah TPA saksi selalu mewakilkan pada Saksi DONO SUGESTIAJI ; ----------------------------
Bahwa tugas saksi sebagai Panitia pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto adalah memberikan penyuluhan pada sosialisasi di Balai Desa Banyuroto pada warga Desa Banyuroto dan pemilik tanah ; ---------------------
Bahwa hasil sosialisasi warga tidak keberatan dengan akan dibangunya TPA di diwilayahnya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo pernah mengusulkan pengadaan tanah untuk TPA melalui UPTD Kebersihan dan Pertamanan dan itu setelah adanya SK Bupati Nomor 31 tahun 2004 tersebut ; --------------------
Bahwa benar surat usulan dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagaimana Bukti 1d dan usulan tersebut ditindak lanjuti Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo sebagaimana Bukti 1c dilanjutkan dengan rapat koordinasi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dasar rapat koordinasi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tersebut mengacu pada Bukti 1c dan Bukti 1d ; -------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mengirim surat usulan tersebut dikirim langsung diterima, kepada saksi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo dan yang mengantar ke ruangannya Saksi DONO SUGESTIAJI ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa kriteria tanah untuk TPA tempatnya jauh dari pemukiman, tanahnya tidak produktif, harganya terjangkau dan yang terpenting masyarakat di sekitar tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar UPTD Kebersihan dan Pertamanan mengacu pada hal tersebut;
Bahwa bukti 3 Surat Permohonan pengadaan tanah dari Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo adalah benar dan saksi yang menanda tangani surat tersebut. Yang mengonsep Saksi DONO SUGESTIAJI karena lokasi TPA Ringinardi sudah penuh dalam jangka waktu (5) lima tahun lagi ; ------------------------------
Bahwa benar pernah ada sosialisasi pada masyarakat Banyuroto tentang pembuatan TPA di Banyuroto dari Dinas Pekerjaan Umum. Yang hadir saksi dan Saksi DONO SUGESTIAJI. Yang memberi pemaparan saksi pada tanggal 12 Oktober 2004 ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada Notulen sosialisasi tersebut sesuai Bukti1g; --------------------
Bahwa tanah yang digunakan untuk TPA di Desa Banyuroto sebelumnya tidak ada bangunannya hanya berupa tanah pekarangan dan sangat tandus ; ----------
Bahwa setelah sosialisasi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo hanya menunggu saja karena sifatnya hanya pengusulan kalau disetujui dilaksanakan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada penawaran tanah dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO yang mengaku sebagai kuasa pemilik tanah ; ------------------
Bahwa dananya dari Anggaran Tahun 2006 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, tetapi saksi tidak tahu berapa besarnya; --------------
Bahwa saksi tidak mengikuti rapat tanggal 7 April 2006, saksi wakilkan Saksi DONO SUGESTIAJI tetapi Berita Acara Bukti 1j seingat saksi ditanda tangani di kantor karena diantar ke kantor ; ---------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah memberi pengantar permohonan penetapan lokasi sebagaimana Bukti 12 ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Ganti Rugi tanggal 7 September 2006 sebagaimana Bukti 6 saksi tanda tangan, tetapi saksi tidak di tempat rapat, juga diantar ke kantor; --------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar biasanya SK Bupati mengenai Pengadaaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dibuat setiap Tahun ; -----------------------------------------
Bahwa SK Bupati Nomor 31 tahun 2004 tersebut bersifat umum bukan khusus untuk melaksanakan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto saja ; --
Bahwa benar honor Pengadaan Tanah TPA Banyuroto yang saksi terima sifatnya khusus karena kapasitasnya sebagai Panitia Pengadaan Tanah TPA Banyuroto saja ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 31 tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah instansi yang berwenang adalah Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------
Bahwa dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 31 tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tidak disebutkan batas waktunya hanya berlaku sejak ditetapkan dan selama belum ada SK yang baru berarti SK yang lama masih berlaku ; -------------------------
Bahwa benar sebagai Panitia Pengadaan Tanah TPA Banyuroto dapat honor sebesar Rp. 340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sesuai dengan Bukti 54 sesuai dengan SK saksi ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar ada dasar hukum yang menyebutkan bahwa panitia pengadaan tanah Negara langsung bertransaksi dengan pemilik tanah bukan kuasanya yaitu Perpres Nomo 36 Tahun 2005 tetapi waktu itu saksi belum menerima Perpres yang baru tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu asal dananya yang dipergunakan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ; -------------------------------------------------------
Bahwa survey di lapangan hanya sebagai acuan saja dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu SK Bupati Nomor 31 Tahun 2004 sudah ada penggantinya yang tahu kapan saat SK Bupati harus diganti adalah Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sedangkan Kantor dinas dan isntansi terkait sifatnya hanya menerima saja ; --------------------------------------
Bahwa kalau ada undang-undang yang baru biasanya masuk melalui Bagian Hukum kemudian diteruskan dan disosialisasikan ke dinas-dinas dan instansi terkait sedangkan kami pada waktu adanya pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tidak tahu ada aturan yang baru mengenai Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Panitia Pengadaan tanah TPA Banyuroto mulai bekerja pada saat negosiasi harga tanah Tahun 2006 tetapi kenyataanya sejak Tahun 2004 sudah mulai kerja yang sifatnya survey-survey lapangan dan pengajuan tanah yang cocok untuk TPA sesuai kriteria ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar saksi minta dihadirkan warga di Desa Banyuroto dan pemilik tanah ketika melakukan sosialisasi mengenai akan diadakannya TPA di daerah tersebut pada Saksi SUROSO ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang memimpin sosialisasi tersebut; ---------------------------------
Bahwa saksi tidak datang pada waktu rapat negosiasi harga tanah karena kalau ada hal-hal yang lebih penting dan ada perintah-perintah mendadak dari Bupati maka saksi tidak bisa mengambil skala prioritas sehingga secara kedinasan diwakilkan pada salah staf atau pejabat. Ketika ada rapat neosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto kebetulan saksi ada rapat mengenai gempa bumi di propinsi D.I. Yogyakarta ; ----------------------------------------------------------
Bahwa tanda tangan Berita Acara Kesepakatan Harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut benar tanda tangan saksi, walaupun tidak hadir tetapi karena nama yang di SK Bupati Nomor 31 Tahun 2004 adalah saksi maka saksi yang tanda tangan sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA Di Desa Banyuroto ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu konsekwensinya kalau tidak tandatangan Berita Acara Kesepakatan Harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; --------------
Bahwa bukti 1 j Berita Acara Kesepakatan Harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut benar dan tandatangannya benar tandatangan saksi tetapi saksi tandatangan tidak pada hari itu, saksi lupa dimana tandatangan karena pada waktu itu saksi sedang di Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta sampai sore hari ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu keterlibatan Terdakwa dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak masuk sebagai PNS; ------------------------
Bahwa saksi Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO belum pernah ke rumah saksi atau menemuinya ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kapan Surat Keputusan Bupati Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dibuat biasanya sejak ditandatangani ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menandatangani usulan pengadaan tanah untuk TPA kepada Bupati Kulon Progo dengan harga sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) per meter persegi dan saksi sebelumnya sudah mencari lokasi tanah untuk TPA tetapi belum dapat kemudian Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menawarkan tanah di Desa Banyuroto selanjutnya saksi usulkan kepada Bupati ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu harga tanah di Desa Banyuroto sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) per meter persegi karena sebelumnya sudah pernah melaksanakan pengadaan tanah untuk irigasi di Desa Banyuroto dan tempatnya tidak jauh dari lokasi tanah untuk TPA kurang lebih 2 (Dua) kilometer ; -----
Bahwa tugas secara riil yang saksi lakukan sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut adalah melaksanakan sosialisasi di balai Desa Banyuroto tetapi sifatnya masih penjajakan ; ------------------------
Bahwa benar Saksi DONO SUGESTIAJI yang saksi perintahkankan mewakili selalu melaporkan perkembangan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto padanya setiap sehabis rapat-rapat ; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu pembayaran Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerima Ganti Rugi ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau pemilik tanah tidak menerima penuh sesuai yang dibayarkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo setelah ada proses perkara Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO berjalan ; --
Bahwa saksi lupa Tahun 2004 ada berapa kali rapat koordinasi pembangunan di jajaran instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan; -----
Bahwa yang mengusulkan anggaran untuk pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sosialisasi tahapan yang dilakukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto adalah rapat negosiasi harga tanah untuk TPA dan pembayaran Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaa Ganti Rugi kepada kuasa pemilik tanah; -------------------------------------------------------------------
Bahwa TPA di Desa Banyuroto sudah berfungsi dan berjalan sejak Tahun 2010 dan sudah dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo terksesan terburu untuk mengajukan usulan pengadaan tanah untuk TPA karena TPA di Ringin Ardi diperkiranakan sudah penuh dan dipicu demo penolakan dari masyarakat sekitar yang keberatan dengan TPA di Ringin Ardi;
Bahwa pada waktu sosialisasi pihak Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sudah tahu harga pasaran tanah di daerah Desa Banyuroto tersebut sekitar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) per meter persegi karena pada Tahun 2003 sudah melaksanakan pengadaan tanah untuk irigasi jaraknya sekitar 2 (dua) kilometre dari lokasi TPA di Dersa Banyuroto dan dari keterangan SARWONO juga harganya sekian ; ------------------------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA bisa mencapai angka sebesar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) per meter persegi karena jarak waktu karena rapat negosiasi harga tanah untuk TPA dilaksanakan pada tanggal 7 April 2006 ; -------------------------------------------
Bahwa yang mengusulkan anggaran untuk pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo bukan Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tidak masalah karena Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo hanya menggunakan saja ; ------
Bahwa benar saksi tahu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai kuasa dari pemilik tanah ; --------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan menggunakan surat kuasa; -----------------------------
Bahwa benar saksi pernah membaca Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tetapi lupa isinya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan. ---------
Saksi MOCH CHOZIN, SH. -------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan,keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan TPA Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006; --
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah bahwa saksi yang membuat Nota Dinas tanggal 11 September 2004 karena pada waktu itu menjabat sebagai Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Kulon Progo; ------------------------
Bahwa saksi mulai jadi PNS di Pemeritah Daerah Kabupaten Kulon Progo sejak Tahun 1976 sampai Tahun 2005 ; --------------------------------------------
Bahwa jabatan saksi terakhir sebagai Asisten I Tata Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tahu tentang adanya Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada Surat Keputusan Bupati Kulon Progo yang khusus untuk Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ; ------------------------
Bahwa awalnya saksi menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo yang intinya ada ada permintaan pengadaan tanah TPA kemudian diadakan rapat tetapi saksi tidak hadir dalam rapat tersebut dan mewakilkan staf nya ADI BAWONO. Setelah rapat melaporkan, kemudian saksi memerintahkan stafnya ARIF MARTONO untuk membuat nota dinas tersebut ; --------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi tidak mengikuti apakah nota dinas tersebut direspon Bupati Kulon Progo atau tidak ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pelaksanaan pengadaan tanah TPA Banyuroto karena sejak tanggal 1 Juli 2005 saksi sudah pensiun ; -----------------------------------
Bahwa benar pada waktu itu surat dari Dinas Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo yang intinya ada ada permintaan pengadaan tanah TPA. Kemudian ada rapat koordinasi pembangunan antar instansi lain yang dipimpin Kasubag Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan waktu itu saksi merangkap sebagai PLT Kabag Pemerintah Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi ada rapat koordinasi pembangunan antar istansi lain tersebut sekitar tanggal 7 September 2004 dan saksi selaku Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan, kemudian saksi menandatangani notulen rapat yang intinya mau menginformasikan mengenai pengadaan tanah untuk TPA karena TPA yang lama di Ringin Ardi sudah mau penuh, tetapi karena dokumen belum lengkap sehingga instansi teknis harus melengkapi berka tersebut ; --------------
Bahwa langkah pada waktu penganggaran mengenai pengadaan tanah untuk TPA harus ada persetujuan dari lingkungan sekitar yang akan dipakai untuk TPA terlebih dahulu ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengusulkan mengenai pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut kepada DPRD Daerah Kabupaten Kulon Progo tetapi karena rapatnya bulan September 2004 sehingga saksi belum membuat drafnya; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjujtnya saksi tidak tahu karena sudah pensiun ; ---------------------
Bahwa benar saksi pernah dengar nama SARWONO tetapi belum pernah mengenalnya ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kedudukan Terdakwa dalam kepanitiaan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto sebagai Penanggungjawab Kegiatan; ------------------------
Bahwa benar saksi juga mendengar kalau pelaksanaan ganti rugi dan pembebasan dilakukan tidak kepada pemilik tanah secara langsung melainkan melalui kuasanya ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan saksi bisa sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto karena jabatan saksi bukan karena PNS nya ; -----------------------
Bahwa landasan hukumnya dibentuk Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum karena setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus ada Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dari Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten bukan dari Satuan Kerja Pelaksana Teknis ; -------------------------
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari instansi teknis adalah ada pilihan tanah dan harganya terjangkau tidak melebihi anggaran yang tersedia ; --------------------------------
Bahwa benar pada waktu dilaksanakan pengadaan tanah untuk TPA pemilik tanah harus lebih aktif; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum pernah melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan cara melalui kuasanya karena sesuai pengalamannya pernah pada waktu akan mengadakan tanah untuk gudang Dolog Kabupaten Kulon Progo saksi mencari tanah tetapi karena ahli waris pemilik tanah berada di berbagai tempat ada yang di Australia ada yang di Jakarta dan sebagainya maka harus dikuasakan kemudian, sk tidak jadi dengan pemikiran akan repot, kemudian saksi mencari tanah yang lainnya ; -------------------------------------------------
Bahwa ganti rugi tanah harus transparan dan tidak melebihi plafont anggaran yang tersedia ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi belum pernah Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum harus membentuk Panitia Penaksir harga, hanya berdasarkan negosiasi harga tanah antara Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dengan pemilik tanahnya ; -------------------------------------
Bahwa Surat Keputusan Bupati Kulon Progo tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah benar sesuai Bukti 1 ; --------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara ini karena saksi menandatangani Nota Dinas rapat koodinasi pembangunan tanggal 8 September 2004, Bukti 1f benar paraf saksi ; ---------------------------------------------Bahwa diadakannya rapat koordinasi pembangunan tersebut karena dari Pihak Kepala Dinas Pekerjaan umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo yang pada waktu itu dijabat oleh Saksi Ir. MOHAMMAD NADJIB, MT minta tanah untuk TPA karena TPA yang ada sudah mau penuh ; ----------------
Bahwa yang memimpin rapat koordinasi pembangunan tersebut adalah HADI BAWONO ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membuat undangan rapat koordinasi pembangunan tersebut dari Sekterariat Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat adanya Surat pengajuan pengadaan tanah untuk TPA dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan saksi tidak tau disposisinya kemana surat tersebut ; ----------
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan anggaran kepada DPRD Kabupaten Kulon Progo terkait pengadaan tanah untuk TPA tersebut ; ---------------------
Bahwa sampai saksi pensiun tidak pernah membahas terkait pengadaan tanah untuk TPA tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa seharusnya Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sebelumnya sudah diberi tahu mengenai tata cara Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa berapa kali diadakan rapat koordinasi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dalam Tahun 2004 seingat saksi dilakukan beberapa hari ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Bupati Kabupaten Kulon Progo pernah rapat terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa banyuroto tersebut ; ---------------------
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan penganggaran untuk Pengadaan Tanau Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut karena secara teknis seharusnya Kepala Bagian Tata Pemerintahan;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu langkah pertama pada waktu rapat koordinasi tanggal 8 September 2004 tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa pihak terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dari instansi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kehutanan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, Dinas Pertanahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Bagian Anggaran Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu rapat pembahasan mengenai TPA di Ringin Ardi sudah mau penuh dan karena adanya demo dari warga sekitar TPA Ringin Ardi yang keberatan dengan keberadaan TPA Ringin Ardi tersebut; -----------
Bahwa benar ada notulennya dalam rapat koordiansi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tersebut tetapi tidak ada menyebutkan TPA di Desa Banyuroto hanya sifatnya mau pengadaan dan persyaratan tanah untuk TPA Sampah ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum rapat koordinasi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tersebut sehuarusnya ada survey lapangan terlebih dahulu tetapi saksi tidak ikut rapat koodinasi pembangunan tersebut ; ---------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pada rapat koordinasi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tersebut ada penawaran dari pihak ketiga tetapi kalau dilihat dari notulennya ada penawaran sebesar Rp. 23.000,00 (Dua puluh tiga ribu rupiah) per meter persegi ; ----------------------------------------------------------
Bahwa tahun 2004 belum ada Anggarannya untuk TPA di Desa Banyuroto hanya berupa wacana saja ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kapan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dianggarkan kalau dilihat dari pelaksanaanya berarti dianggarkan Tahun 200; --
Bahwa saksi tahu payung hukum Perpres untuk Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Perpres Nomor 36 Tahun 2005 dan saksi juga tidak tahu persyaratan untuk Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum; ------------
Bahwa keterangan saksi sesuai BAP Penyidik Nomor 16 tentang landasan kerja pelaksanaan Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto adalah Perpres Nomor 36 Tahun 2005, saksi lupa menjawab hal tersebut, saksi hanya ditunjukkan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tersebut kemudian saksi baca sekilas pada waktu penyidikan ; -------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.--
Saksi Ir. AGUS ANGGONO. -------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan,keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini karena pada waktu tahun 2004 sampai tahun 2005 saksi sebagai Kepala BAPEDA Kabupaten Kulon Progo kemudian sebagai Asisten II Tata Praja sejak tahun 2005 sampai Pensiun ; ----------------
Bahwa saksi kenal dengan orang yang bernama SARWONO dia salah satu staf saksi di BAPEDA Kabupaten Kulon Progo tetapi sekarang sudah meningggal dunia; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo mulai tanggal 20 Mei 2006; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto sebagai Penanggug jawab Program I, Terdakwa sebagai Penanggung jawab kegiatan dan Saksi PUJI HARTONO, SIP sebagai Pemimpin Kegiatan; -------
Bahwa benar ada Surat Keputusan Bupati Nomor 31 Tahun 2004 dan saksi sebagai Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------
Bahwa benar Surat Keputusan Bupati Panitia Pengadaan Tanah tersebut sebagaimana dalam Bukti 1 ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Pengadaan Tanah untuk TPA karena hanya ada pengajuan dari masyarakat kegiatan pengadaan tanah untuk TPA ; --
Bahwa saksi tidak tahu adanya permohonan Pengadaan Tanah TPA tersebut dan saksi tahu sekitar Tahun 2005 karena ada rapat koordinasi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tetapi saksi tidak hadir dalam rapat tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut dalam proses Pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tanda tangan undangan rapat negosiasi harga tanah pada tanggal 3 April 2006 tetapi saksi tanda tangani setelah menjabat sebagai Plt. Sekda Kabupaten Kulon Progo jadi bukan hari itu ; ------------------------------
Bahwa ada Anggaran untuk Pengadaan Tanah TPA tersebut pada Tahun 2006 karena dilihat dari pelaksanaanya ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar ketika saksi menjabat sebagai Sekretaris Daerah proses sudah dilaksanakan sebelum saksi menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo karena saksi tinggal diminta tandatangan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi dan disertai dengan data pendukungnya sedangkan psoses sudah selesai tinggal ganti ruginya saja tanggal 7 September 2006 ; ---------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi dana yang dianggarkan kurang lebih sebesar Rp. 460.000,000,00 (Seratus enam puluh juta rupiah) lebih ; --------------------------
Bahwa saksi tidak berfikir pemilik tanah diwakili Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tetapi saksi bertanya pada saksi PUJI HARTONO, SIP “mengapa saya tinggal tandatangan saja” kemudian Saksi menjawab “Ini sudah proses Bapak tinggal tandatangan saja” ; ----------------
Bahwa saksi tahu Pengadaan Tanah TPA di Desa Banyuroto tersebut bermasalah setelah saksi diperiksa sekitar Tahun 2012 katanya masalahnya ganti rugi tanah untuk TPA Di Desa Banyuroto tidak dengan pemilik langsung tetapi hanya dengan Kuasa penjualnya saja ; --------------------------------------
Bahwa saksi tidak menyaksikan sendiri sehingga saksi tidak tahu Surat Kuasa Menjual dari pemilik tanah kepada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO jadi bermasalah; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu mekanisme Pengadaan Tanah TPA tersebut setelah menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------
Bahwa saksi tidak tahu dasar hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar bukti 6 Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi benar ada tanda tangan saksi dan saksi tandatangan sebelum Wakil Bupati dan Bupati sedangkan yang lain sudah tandatangan; ---------------------
Bahwa saksi tandatangan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tersebut seingat saksi tanggal 7 September 2006 karena saksi waktu itu sempat memanggil Terdakwa, karena saksi melihat ada berkas Pengadaan Tanah tersebut dan bertanya sama Saksi PUJI HARTONO, SIP “mana orangnya sebagai Pihak Pertamanya mengapa tidak dihadapkan saya” dan dijawab Terdakwa ”itu sudah selesai prosesnya pak tinggal Administrasinya saja dan tinggal tandatangan saja” ; ------------------------------
Bahwa saksi memangil Saksi PUJI HARTONO, SIP ke ruangannya karena Saksi PUJI HARTONO, SIP sebagai Pemimpin Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah TPA sehingga menurutnya Saksi PUJI HARTONO, SIP representatif terhadap kegiatan ini ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Kantor Bapeda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sejak awal menjadi PNS ; --------------------------------------------------------
Bahwa tidak terlibat secara langsung dalam pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut hanya terlibat dalam penandatanganan dokumen saja ;
Bahwa benar pada waktu saksi masih dinas di Bapeda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sudah tahu tentang pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut tetapi untuk Tahun 2005 belum dianggarkan dan dinggarkan pada Tahun 2006 ; --------------------------------------------------------
Bahwa alasan pembuatan TPA di Desa Banyuroto menjadi bagian dari yang lain karena TPA Ringin Ardi diperkirakan beberapa tahun lagi penuh dan harus dipindah, kemudian pada waktu rapat koordinasi pembangunan dijabarkan akan diadakan TPA Sampah tetapi belum jelas dimana lokasinya ; ---------------------
Bahwa bidang saksi bukan dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengkomunikasi pada saksi terkait pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; --------------------------------------
Bahwa saksi tahu Pengadaan Tanah di Di Desa Banyuroto hanya adanya usulan dari warga ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah ikut survey lapangan dalam pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menyaksikan pembayaran pada waktu Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tersebut, seingat saksi tanggal 7 September 2006 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi juga tandatangan SPM berkaitan pembayaran pada waktu Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tersebut ;-----------------
Bahwa saksi tidak tahu sebenarnya pembayaran tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tidak sepenuhnya sampai ke pemilik tanah ; ----------------------------
Bahwa benar saksi tandatangan semua dokumen yang berkaitan dengan Pengadaan tanah TPA tetapi tidak pernah terlibat dalam pelaksanaannya ; ------
Bahwa benar dalam pengusulan penganggaran harus melalui Bapeda terlebih dahulu kemudian dipilih skala prioritas yang didahulukan dan usulan harus melalui proses terlebih dahulu ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut rapat Pengadaan tanah TPA tanggal 8 September 2004 ;
Bahwa tandatangan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tersebut kalau salah satu dari Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tidak tandatangan tidak bisa cair karena harus lengkap ; ---
Bahwa saksi tidak tahu uang Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tersebut memang dibayarkan pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO karena tidak dijabarkan secara detail ; --------------------------
Bahwa benar saksi menerima homor Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sebagaimana dalam Bukti 54 benar tandatangan saksi ;
Bahwa benar pengusulan pengadaan tanah untuk TPA pada Tahun 2004 sudah menyebutkan besarannya tetapi saksi lupa berapa besarannya; ---------------------
Bahwa saksi lupa pada Tahun 2005 Saksi pernah usul penganggaran pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; -------------------------------------------------
Bahwa SARWONO tidak sebagai Panitia Pengadaan Tanah TPA tersebut; -----
Bahwa saksi tidak tahu SARWONO berperan aktif dalam pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa di Penyidik bukan sebagai Ahli; ---------------------------
Bahwa pada waktu rapat koordinasi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tidak hanya dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo saja. Yang usul program dari instansi lain, juga pada usul program sesuai Tupoksinya ; --------------------------
Bahwa benar pada waktu rapat koordinasi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2004 apakah menyebutkan TPA Ringin Ardi diperkirakan beberapa tahun lagi sudah penuh sehingga dibicarakan alternatif lain ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar hasil rapat koordinasi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2004 tersebut menjadi dokumen untuk pengusulan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; ---------------------
Bahwa setahu saksi rapat koordinasi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2004 tersebut ada notulennya tetapi lupa dimana sekarang ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa sebelum rapat koordinasi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2004 tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo UPTD Kebersihan dan Pertamanan sudah melakukan survey ke lokasi calon TPA di Desa Banyuroto ;
Bahwa dalam rapat koordinasi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2004 tersebut belum secara detail disebutkan mengenai besaran anggaran pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----
Bahwa harga yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mengenai pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto Tahun 2004 belum masuk ke Bapeda Kabupaten Kulon Progo ;
Bahwa saksi tidak tahu SARWONO memberi gambaran mengenai harga tanah di daerah Desa Banyuroto pada pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas Asisten II Tata Praja dalam pengadan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut hanya membantu Sektaris Daerah Kabupaten Kulon Progo tetapi tanggung jawab ada pada Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Perpres Nomor 36 Tahun 2005; --------------------------
Bahwa dalam keterangan saksi di Penyidik menyebutkan mengenai Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tersebut karena saksi disuruh membaca tetapi sebelumnya saksi tidak tahu dan hanya menjabarkan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tersebut dari Penyidik; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak diberitahu bahwa Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto boleh dengan kuasa langsungnya ;----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mekanisme Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam hal tertentu bisa dikuasakan ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa tidak tahu mengapa pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto bermasalah setahu saksi pada waktu dimintai keterangan dikatakan ada kekurangan pembanyaran dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada pemilik tanahnya ; ------------------------------------------
Bahwa yang saksi rasakan ketika diminta tandatangan oleh Saksi PUJI HARTONO, SIP pada waktu Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tersebut ketika menyodorkan berkas saksi tidak tahu dan tidak menyaksikan tetapi sudah ada tandatangan sebelumnya dan di jawab oleh Saksi PUJI HARTONO, SIP “proses sudah berjalan bapak tinggal tandatangan saja”; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dokumen pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dalam satu kesatuan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum pernah melihat lokasi TPA di Desa Banyuroto tersebut ; --
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu Terdakwa pernah melaporkan pada Saksi tetapi secara makro, tidak secara khusus karena Saksi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -------------------------------------------------------------------------------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi membenarkan Terdakwa ; ---------
Saksi PUJI HARTONO, S.IP. ------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan,keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 karena saksi sebagai Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo sehingga saksi sebagai Pemimpin Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah TPA tersebut ; ---------------------------
Bahwa peranan saksi dalam pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ini sebagai Pemimpin Kegiatan sedangkan Terdakwa sebagai Penanggung Jawab Kegiatan. Terdakwa adalah atas langsung saksi ; -------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak saksi masuk sebagai PNS di Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------------
Bahwa benar Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana Bukti 1 benar sebagai dasar saksi sebagai Pemimpin Kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dan Terdakwa sebagai Penanggung jawab kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Susunan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menurut Panita Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tersebut meliputi :------------------------------------------------------------------------
Penanggung Jawab Kegiatan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------
Pemimpin Kegiatan Kapala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------
Anggota : - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo; -----
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------
Kepala Dinas Pertanian Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------------
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------------------------
Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------------
Camat setempat ; ---------------------------------------------
Lurah Desa setempat ; ---------------------------------------
Bahwa Pengadaan Tanah untuk TPA tersebut dimulai Tahun 2004 tetapi saksi aktif sejak Tahun 2006 setelah dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo, kegiatan sebelumnya saksi tidak tahu karena prosesnya sejak Tahun 2004 ; -----------------------------
Bahwa benar di Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2005 belum ada program Pengadaan Tanah untuk TPA, ada program setelah adanya peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah di TPA Tahun 2006;-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menentukan harga pada waktu ada kegiatan rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 sedangkan yang menentukan harga pada waktu ada kegiatan rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 tersebut adalah Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; ----------------------------------
Bahwa nilai Anggaran untuk Pengadaan Tanah TPA tersebut sebesar Rp. 462.000.000,00 (Empat enam puluh dua juta rupiah) lebih ; -----------------------
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto setahu saksi antara lain melaksanakan penawaran harga tanah, pengukuran dan cheking lokasi ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sudah melakukan inventarisasi terhadap tanah umtuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dengan instansi terkait;--------------------------------------------
Bahwa benar sudah melakukan pengecekan terhadap status tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sebelum dilakukan rapat negosiasi harga tanah, kemudian menaksir harga tanah selanjutnya mengusulkan tanah yang akan dilakukan pembayaran ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa dasar yang dipakai untuk menentukan harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto adalah NJOP dan berdasarkan harga pasaran tanah disekitarnya ; ----
Bahwa NJOP sekitar tanah untuk TPA di Desa Banyuroto pada Tahun 2006 sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah) per meter persegi sedangkan harga pasarannya sekitar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) per meter persegi ketika pengadaan tanah untuk irigasi ; -------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lakukan ketika rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 tersebut hanya menyiapkan dokumen kemudian panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto bermusyawarah dan saksi hanya mengikuti apa hasil rapat Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut
Bahwa yang menjelaskan kepada warga bahwa di daerah Desa Banyuroto akan diadakan TPA Sampah dilakukan dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupetn Kulon Progo sekitar Tahun 2004 ; -----------------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah yang hadir hanya kuasa menjual dari pemilik tanah karena Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membawa Surat Kuasa Menjual yang aslinya dan pemahaman saksi diperbolehkan disamping itu Anggota Panitai Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto salah satunya dari BPN dan bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo yang mengetahui peraturan tentang Pengadan Tanah untuk Kepentingan Umum. pada waktu itu tidak mempermasalahkan sehingga rapat negosiasi harga diteruskan ; -------------------------------------------
Bahwa benar ganti rugi terhadap tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sudah dilaksanakan kepada Kuasa Pemilik Tanah yaitu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada tanggal 7 September 2006 dengan disertai Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi. Tanah tersebut sekarang sudah digunakan untuk TPA Sampah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo serta sudah disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo pihak dan BPN juga tidak mempermasalahkan ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO karena saksi kenalnya ketika membawa dokumen pengadaan tanah dan Surat Kuasa Tahun 2006 ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pemilik tanah menerima ganti rugi pembebasan tanahnya tidak sesuai dengan yang dibayarkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo setelah kurang lebih 2 (dua) tahun setelah pembayaran ganti rugi pembebasan tanah utuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dan setelah dicek ternyata benar Saksi KAYEM hanya menerima sebesar Rp. 14.000.000,00 (Empat belas juta rupiah) dan keluarga Saksi M. KUSNAN hanya menerima sebesar Rp. 83.000.000,00 (Delapan puluh tiga juta rupiah) dan setahu saksi, Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO selaku Kuasa hanya dapat jasa saja tetapi tidak sebesar itu ; ------------------------------
Bahwa saksi SUPARJIYAH melakukan pembayaran terhadap tanah TPA tersebut pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebesar Rp. 377.823.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan dilampiri Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi Tanah Calon TPA tersebut sebagaimana Bukti 6 ; -----
Bahwa Pajak yang ditanggung Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebesar Rp. 18.894.400,00 (Delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) ; -------------------------------------
Bahwa sumber dana untuk pembayaran ganti rugi dan pembebasan tanah untuk TPA tersebut dari APBN Tahun 2006 ; ----------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah mendapatkan Perpres Nomor 36 tahun 2005 tetapi setelah rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 dari BPN Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memimpin rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 adalah Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah mengajak Saksi ke rumah pemilik tanah untuk menanyakan tentang kebenaran mengenai ganti rugi yang diterima pemilik tanah ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pertama kali kenal Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebelum rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto kurang lebih bulan Februari – Maret 2006 dan sebelumnya saksi tidak pernah bertemu;--------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dikatakan Saksi pertama kali kenal Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada waktu itu hanya menyerahkan dokumen pengadaaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto serta mengatakan sebagai kuasa pemilik tanah ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menemui saksi karena ada kaitan saksi menyampaikan kepada SARWONO yang menanyakan tentang dokumen pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto. Oleh SARWONO saksi disuruh menghubungi saksi DONO SUGESTIAJI dan tidak berapa lama Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menemui dengan membawa dokumen dimaksud ;------------------------------------------------
Bahwa jarak antara saksi menghubungi Saksi DONO SUGESTIAJI dengan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menemui saksi kurang lebih 1 (satu) minggu ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi sampaikan kepada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada waktu itu ”saya selaku pelayan masyarakat dari Pemerintah akan saya sampaikan dan harus dirapatkan terlebih dahulu” ; --
Bahwa saksi tidak menanyakan pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mengapa memakai Surat Kuasa karena pengetahuan hukum saksi memperbolehkan dengan menggunakan Surat Kuasa karena seseorang telah menguasakan kepada orang lain; ------------------------------------------------
Bahwa tidak ada petunjuk dari Terdakwa mengenai Surat Kuasa tersebut ; ------
Bahwa alasan saksi menerima Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO walaupun hanya sebagai kuasa dari pemilik tanah karena berfikir kuasa hanya memperjuangan hak-hak pemilik tanah dan nanti waktu rapat negosiasi harga tanah ada yang lebih mengetahui mengenai hukumnya ;
Bahwa sebelum saksi menerima berkas dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mengenai dokumen Pengadaan Tanah untuk TPA saksi belum pernah melakukan pengecekan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengecek lokasi tanah untuk TPA tersebut kepada pemilik tanah secara langsung karena sudah ada surat kuasa menjual dari pemilik tanah. Saksi menghormati pemegang surat kuasa menjual tersebut dan tidak ingin mengetahui dapur mereka ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengecek tanah kepada pemilik tanah secara langsung bukan karena atas petunjuk Terdakwa ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang mengonsep undangan rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto bersama staf dan juga yang membuat calon yang diundang rapat negosiasi tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada undangan tersebut ada paraf Terdakwa ; ----------------------
Bahwa benar pada undangan untuk rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 yang diundang Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai kuasa pemilik tanah. Terdakwa tidak mengkoreksi; -----------------------
Bahwa saksi tahu ada rapat koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mengenai pengadaan tanah untuk TPA dan disitu disebutkan pengadaan tanah untk TPA akan diadakan oleh Bagian Tata Pemerintah Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar saksi hadir dalam rapat koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mengenai pengadaan tanah untuk TPA tersebut karena mewakili Kabag tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ;
Bahwa saksi setelah rapat koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mengenai pengadaan tanah untuk TPA tersebut saksi lapor pada Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang diberitahu SARWONO pada saksi mengenai pengadaan tanah untuk TPA oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo bahwa tanahnya sudah ada dan sudah dilakukan sosialisasi ; ------------------------------------------
Bahwa yang diperintah Terdakwa pada saksi mengenai pengadaan tanah untuk TPA tersebut adalah pengadaan tanah harus digunakan dan dilaksanakan sesuai prosedur ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kenal Saksi Drs. SAYONO sejak SD ; ---------------------------------------
Bahwa Isi dokumen pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto yang dibawa oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO meliputi fotocopy Leter C, NJOP, fotocopy Surat Kematian, pajak atas tanah tersebut ; --
Bahwa Dokumen pengadaan untuk tanah TPA tersebut sebelumnya di Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------
Bahwa benar saksi pernah memperkenalkan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada Terdakwa ketika Terdakwa lewat didepan ruang tamu Asisten Tata Praja Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan saksi katakan bahwa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai kuasa pemilik tanah ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau pengadaan tanah untuk kepentingan umum masuk dalam progam kegiatan di Bagian Tata Pemerintah Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo setelah saksi sebagai Kepala Sub Bag Tata Pemerintahan Umum ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar bukti 1 benar Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 sebagai dasar untuk pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu sedang berlangsung pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto yang menjadi dasar hukumnya yang saksi ketahui adalah Perpres Nomor 55 Tahun 1993, saksi belum tahu ada Perpres Nomor 36 tahun 2005;
Bahwa saksi lupa tandatangan dokumen pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo antara Saksi Ir. AGUS ANGGONO atau KARDIMAN karena yang menyodorkan tandatangan salah satu staf saksi ; -----------------------------------------------------
Bahwa di dokumen surat undangan untuk rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 3 April 2006 yang tanda tangan Saksi Ir. AGUS ANGGONO padahal beliau mulai menjabat sebagai Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bulan Mei 2006, karena untuk pengajuan SPJ dokumennya harus lengkap sedangkan arsip aslinya tidak diketemukan sehingga arsipnya diganti karena untuk administrasi ; ---------------
Bahwa Terdakwa tidak ikut dalam pengecekan lokasi harga tanah TPA tersebut karena yang melakukan pengecekan lokasi adalah saksi, saksi DONO SUGESTIAJI, Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, Saksi Drs. SAYONO dan Saksi SUROSO. Pengecekan lokasi adalah tugas saksi tetapi sebelum pengecekan lokasi saksi terlebih dahulu minta ijin pada Terdakwa ; --
Bahwa benar Panitia tidak ada yang menolak pemilik tanah hanya dihadiri kuasanya dan pemahaman hukum saksi sudah cukup karena sudah ada surat kuasanya ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa pemilik tanah pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ditanyakan dalam forum mengapa tidak hadir ; --------
Bahwa benar saksi aktif ikut rapat rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto sampai selesai ; ------------------------------------------------------
Bahwa dalam melaksanakan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto saksi belum menggunakan Perpres Nomor : 36 tahun 2005 ;------------------
Bahwa saksi tidak mempelajari Perpres Nomor : 36 Tahun 2005 terlebih dahulu sebelum melaksanakan melaksanakan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tetapi tetap melaksanakan tahapan-tahapan yang ada. Saksi dapat Perpres Nomor : 36 Tahun 2005 setelah negosiasi harga tanah ; ------------------
Bahwa benar mengenai Surat Kuasa menjual diperbincangkan dalam rapat negosiasi harga tanah tersebut dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo menyatakan Surat Kuasa Menjual bisa digunakan dalam Pengadaan Tanah Untuk TPA karena dari semua yang hadir tidak menguasai peraturan Pengadaan Tanah Negara maka Panitia percaya saja pada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo; ---------------------
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah sebagai Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yaitu pada waktu pembebasan tanah dan ganti rugi untuk Puskesmas II kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo ; -------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya anggaran untuk pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dari APBD Tahun 2006 ; ---------------------------------------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pernah minta Down Payment terhadap tanah calon TPA tersebut tetapi tidak ada pembayaran tanda jadi atau Down Payment terhadap tanah TPA tersebut; ------------------------------
Bahwa benar setelah pembayaran tanah TPA tersebut dibuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi sebagaimana Bukti 29;
Bahwa dibuatnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi dengan tujuan sebagai pedoman pembayaran pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan disamping itu juga dilampiri kuitansi pembayaran dan yang membayar adalah Saksi SUPARJIYAH ; -----
Bahwa yang tandatangan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tersebut seingat saksi semua Panitia Pengadaan Tanah TPA seusai Surat Keputusan Bupati Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana Bukti 1 dan dari pemilik tanah Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO; --
Bahwa lebih dahulu tanah TPA dibayar baru membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi ; ---------------------------
Bahwa yang minta tandatangan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi pada Panitia Pengadaan Tanah TPA lainnya saksi sendiri ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengajuan pencairan uang ganti rugi terhadap tanah TPA tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Kulon Progo setelah ada kejelasan pengukuran tanah dan pengajuan tersebut dilakukan oleh pemegang kas yaitu Saksi SUPARJIYAH ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran tanah TPA tersebut melalui Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak langsung kepada pemilik tanahnya karena dianggap tidak ada masalah dan di item Surat Kuasa disebutkan untuk menerima pembayaran melalui Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pembayaran terhadap tanah TPA tersebut pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO Saksi Drs. SARJANA, M.SI tidak ikut menyaksikan ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau ganti rugi yang diterima pemilik tanah jauh dengan yang diterima Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO. Ketika diajak mengecek Saksi Drs. SARJANA, M.SI akhir Tahun 2007, dirumah Saksi KAYEM dan ternyata Saksi KAYEM hanya menerima sebesar Rp. 14.000.000,00 (Empat belas juta rupiah) dan Saksi M. KUSNAN menerima sebesar Rp. 83.000.000,00 (Delapan puluh tiga juta rupiah). Kemudian saksi dan Saksi SUPARJIYAH dipanggil Saksi SARJANA, M.SI untuk klarifikasi apakah teman-teman ada yang menerima uang dari Pengadaan tanah TPA tersebut dan semuanya menyatakan tidak menerima apapun dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO maupun dari Saksi Drs. SAYONO ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lakukan lakukan setelah mengetahui pemilik tanah menerima ganti rugi tanahnya jauh dari pembayaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo saksi dan Saksi Drs. SARJANA, M.SI meyakinkan pada pemilik tanah bahwa berita itu benar tetapi mereka sudah ikhlas menerima uang jauh lebih sedikit dari ganti rugi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kukon Progo dan saya juga pernah mengundang Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO maupun Saksi Drs. SAYONO untuk klarifikasi dan saya minta agar Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO maupun Saksi Drs. SAYONO bisa menambah uang kepada Saksi KAYEM dan Saksi M. KUSNAN dan katanya akan diusahakan ; ------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dana selebihnya yang dibawa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO aliran dananya kemana-mana;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menerima uang dari dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO ; -------
Bahwa tahun 2005 saksi tidak menerima dokumen pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO. Saksi menerima dokumen tersebut pada Tahun 2006 ; -----------------------------
Bahwa pada waktu saksi menerima dokumen pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, saksi melihat isinya dan membaca tanah masih leter C dan pemiliknya Saksi KAYEM dan Saksi MOCH. KUSNAN ; ---------------------------------------------
Bahwa setelah menerima dokumen pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, saksi lapor Terdakwa tetapi Terdakwa tidak mau membaca dokumennya ; --------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengatakan apa-apa pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ketika berkenalan hanya bilang ”silahkan dilanjutkan” ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu rapat negosiasi harga Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membawa surat kuasa menjual yang aslinya dan diserahkan pada Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pernah mengirimkan surat kepada Bupati untuk meminta kenaikan harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tetapi sebelum tangal 7 April 2006 makanya pada waktu pengajuan penawarannya sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) per meter persegi kemudian pada waktu negosiasi harga tanah penawaran naik menjadi sebesar Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per meter persegi;
Bahwa reaksi Terdakwa setelah Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menawarkan tanah untuk TPA sebesar Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per meter persegi memerintahkan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO keluar ruangan rapat negosiasi ;
Bahwa proses penawaran Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO adalah awalnya menawarkan dengan lisan dengan harga Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per m2 karena Anggaran tidak mencukupi, kemudian Panitia Pengadaan Tanah TPA mengadakan rapat internal sendiri dan minta Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO untuk meningalkan ruang rapat. Selanjutnya dalam rapat internal Panitia Pengadaan Tanah TPA mengajukan penawaran Rp. 23.000,00 (Dua puluh tiga ribu rupiah) per m2 sesuai dengan surat penawaran yang di tawarkan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan setelah sepakat kemudian Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO dipanggil masuk ruangan lagi dan rapat dilanjutkan lagi dengan penawaran oleh Panitia Pengadaan Tanah TPA dengan harga Rp. 23.000,00 (Dua puluh tiga ribu rupiah) per m2 tetapi Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO belum sepakat dan menurunkan harga tanah tersebut dengan harga Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) kemudian Panitia Pengadaan Tanah TPA rapat internal lagi dan minta Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO diminta untuk keluar ruangan lagi, kemudian Panitia Pengadaan Tanah TPA rapat lagi dan sepakat menawar dengan harga Rp. 24.000,00 (Dua puluh empat ribu rupiah) per m2 kemudian Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO dipanggil lagi masuk ruangan selanjutnya dilakukan penawarn pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dengan harga Rp. 24.000,00 (Dua puluh empat ribu rupiah) per m2 dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pun menurunkan harga sehingga tercapai kesepakatan kedua belah pihak harga tanah tersebut dengan harga Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) per m2 dan Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tidak ada yang keberatan ; ---------------------------------------
Bahwa pada waktu proses pembayaran ganti rugi dan pembebasan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO diundang ke Bagian Tata Pemerintah Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tetapi pada waktu akan dilaksanakan pembayaran Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menolak untuk membayar pajak. Kemudian saksi sarankan ke Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Kulon Progo untuk menanyakan hal pembayaran pajak, kemudian Terdakwa bilang ”besok kalau Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO datang uangnya diberikan saja” kemudian pada tanggal 7 September 2006 Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO datang lagi dan menyetujui membayar pajak ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setiap tahapan dalam pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto saksi selalu lapor pada Terdakwa ; --------------------------------------
Bahwa benar Surat Kuasa Menjual dari pemlik tanah kepada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dilegalisir ke Lurah Desa Banyuroto dan Camat Nanggulan ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar pemilik tanah tidak keberatan dengan jumlah uang yang diterimanya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mendapat disposisi untuk melaksanakan pengadaan tanah untuk TPD Di Desa Banyuroto setelah Perda APBD Tahun 2006 disahkan kurang lebih bulan Februari 2006 sedangkan nomenklatur pengadaan tanah sudah ada dalam DIPA Tahun 2006 ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada penjabaran mengenai Perda Nomor 12 Tahun 2006 untuk anggaran pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto setelah APBD disahkan nilainya sebesar kurang lebih Rp. 435.000.000,00 (Empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan di APBNnya sama ; -----------------------------------------------
Bahwa pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto kegiatan yang katakan dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Bapeda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo adalah tanahnya sudah ada dan sosialisasi sudah dilakukan ; --------------------------------------------------
Bahwa yang mendasari pemindahan TPA di Ringin Ardi karena kebijakan pimpinan bahwa TPA di Ringin Ardi sudah mau penuh dan adanya demo penolakan oleh warga sekitar TPA Ringin Ardi sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mencari tanah untuk lokasi TPA pengganti TPA Ringin Ardi tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar TPA di Desa Banyuroto terealisir setelah ada pembebasan tanah sekitar Tahun 2007 – 2008 untuk pembangunannya dan sekarang sudah berfungsi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto bermasalah sejak Tahun 2008 karena saksi diperiksa oleh Bawasda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto bermasalah karena pemilik tanah hanya diberi uang pembebasan tanah kurang lebih sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) dari nilai pembebasan tanahnya sebesar Rp. 377.823.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) ; ---------------------------------------
Bahwa benar saksi juga sebagai Terdakwa dalam pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut karena ikut rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tidak dengan pemilik langsung melainkan hanya dengan kuasanya dan penetapan harga tanah tidak sesuai dengan NJOP. Saksi tidak melakukan pembayaran pembebasan dan ganti rugi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tidak dengan pemilik langsungnya. Saya didakwa menerima uang sebesar Rp. 8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar kemungikan dakwaan Terdakwa sama dengan saksi; ---------------
Bahwa saksi tidak keberatan pada waktu rapat negosiasi harga tanah. Pemilik tanah diwakili oleh kuasanya karena menurut saksi menguasakan pada orang lain untuk bertransaksi jual beli tanah adalah hak orang lain dan tidak ada larangan orang untuk menguasakan pada orang lain, sehingga saksi tidak berhak menolak saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai kuasa menjual dari pemilik tanah ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mengatakan kalau tanah tersebut ada beberapa pemiliknya ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Terdakwa mengenai dokumen pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ;
Bahwa benar dalam dokumen pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dilampiri identitas pemilik tanah ; --------------------------------------------
Bahwa pihak BPN Kabupaten Kulon Progo tidak menyebutkan regulasi tertentu sebagai payung hukum dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut hanya menyatakan boleh dengan surat kuasa ; ----------------
Bahwa dalam penentuan keputusan pada waktu negosiasi harga tanah yang membuat keputusan adalah Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi prinsip dasar Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dalam menentukan harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto adalah bahwa harga tanah tidak melebih plafont anggaran dalam DIPA tetapi tidak sampai dibawah limit harga pasaran; -------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah membaca Perpres Nomor 36 tahun 2005 tetapi setelah rapat negosiasi harga tanah untuk TPA tanggal 7 April 2006 ; ------------
Bahwa yang saksi cermati dalam Perpres Nomor 36 tahun 2005 tersebut adalah apabila dalam keadaan tertentu pemilik tanah tidak mampu untuk melakukan jual beli tanah bisa dilakukan oleh kuasanya, dan karena pemilik tanah menguasakan kepada orang lain berarti ada kendala ; ------------------------------
Bahwa tujuan saksi dan Terdakwa mendatangi pemilik tanah adalah untuk mengecek kebenaran tentang berita bahwa pemilik tanah mendapat ganti rugi jauh dari apa yang dibayarkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, membayar kepada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan dijawab oleh pemlik benar hanya menerima secara keseluruhan sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh jutuh juta rupiah) ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak menanyakan ada perjanjian khusus antara Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dengan Saksi KAYEM dan Saksi MOCH. KUSNAN dengan Saksi KAYEM dan Saksi MOCH. KUSNAN ; ------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menerima jasa dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar lokasi tanah tersebut sampai sekarang masih masih untuk kepentingan TPA ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ada yang menerima jasa dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbng, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu:------------------------------------------------------
setiap Saksi melaporkan pada Terdakwa kemudian Terdakwa melakukan pengecekan tidak hanya menerima laporan saja ; ------------------------------------
Terdakwa diperkenalkan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ketika akan diadakan rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 ketika saksi mau keluar di depan pintu sudah ada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak pernah setiap tahapan memberi perintah pada Saksi karena ada regulasinya ; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi tidak pernah menyampaikan siapa saja yang diundang dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto hanya blangko kosong saja ; -------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya; -------------------------------------------------------------------------------
Saksi SUROSO. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini karena pada waktu bulan Februari 2005 saksi sebagai Kepala Desa Bayoroto sehingga saksi sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA tersebut ; ------------------------------------
Bahwa walnya sekitar bulan Mei 2004 saksi didatangi 2 (dua) orang yang mengaku bernama Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO dan katanya akan mencari lahan untuk TPA Pemda Kulon Progo dan saksi kira untuk Tempat Pendidikan Anak dan saksi kira mereka adalah Pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo kemudian Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menyampaikan kalau sudah dari lokasi tanah dan sesuai yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tetapi belum tahu siapa pemiliknya dan saksi bilang kalau pemiliknya sudah meninggal hanya ahli warisnya saja selanjutnya saksi antar ke rumah Saksi MOHAMMAD KUSNAN tetapi saksi hanya sebentar saja terus pulang dan selanjutnya apa yang terjadi antara Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO dengan Saksi MOHAMMAD KUSNAN saksi tidak tahu ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu menemui saksi, Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO tidak menunjukkan sebagai pejabat dari Pemerintah Daera Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------------
Bahwa benar ada sosialisasi tentang Pengadaan Tanah untuk TPA tersebut selang beberapa bulan sekitar bulan Oktober 2004, pada waktu itu saksi didatangi Saksi DONO SUGESTIAJI untuk mengumpulkan warga Desa Banyuroto untuk sosialisasi dan akhirnya memang ada sosialisasi dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Daera Kabupaten Kulon Progo dan pada waktu itu warga tidak keberatan tetapi minta persyaratan yang antara lain minta Kursi dan Tenda, tenaga kerja, pengolahan sampah dan ada kontribusi untuk Desa Banyuroto dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo pada waktu itu setuju ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa syarat-syarat dari warga dituangkan dalam bentuk tulisan ; ---------------
Bahwa benar bukti 1f benar surat dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah membuat Surat yang ditujukan di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagaimana Bukti 1e yang intinya warga tidak menolak wilayahnya untuk TPA dan saksi hanya tandatangan saja yang mengetik Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai mana Bukti 1 e ; -------------------------------------------
Bahwa surat tersebut yang membuat Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO karena Pengadaan Tanah tidak menjadi tanggungjawab saksi dan karena ketidaktahuan saksi maka saksi hanya tandatangan saja ; -----------
Bahwa benar tanah tersebut sekarang untuk TPA dan sudah berfungsi ; ------
Bahwa benar ada kegiatan rapat negosiasi harga tanah pada tanggal 7 April 2006 dan saksi hadir serta tandatangan daftar hadir ; -----------------------------
Bahwa yang saksi lakukan pada waktu rapat negosiasi harga tanah pada tanggal 7 April 2006 tersebut hanya mendengarkan saja sedangkan yang memimpin adalah Terdakwa dan saksi Pudji Hartono juga hadir dalam rapat tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO hadir dalam rapat negosiasi harga tanah tersebut tetapi pemilik tanah tidak ada ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberi masukan pada waktu negosiasi harga tanah kalau harga tanah didaerah Desa Banyuroto kurang lebih Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) dan contoh tersebut pembebasan tanah untuk irigasi ; ---------------------
Bahwa proses penawaran Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO awalnya menawarkan dengan lisan dengan harga Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per m2 karena Anggaran tidak mencukupi kemudian Panitia Pengadaan Tanah TPA mengadakan rapat internal sendiri dan minta Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO untuk meningalkan ruang rapat, selanjutnya dalam rapat internal Panitia Pengadaan Tanah TPA mengajukan penawaran Rp. 23.000,00 (Dua puluh tiga ribu rupiah) per m2 sesuai dengan surat penawaran yang di tawarkan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan setelah sepakat kemudian Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO dipanggil masuk ruangan lagi dan rapat dilanjutkan lagi dengan penawaran oleh Panitia Pengadaan Tanah TPA dengan harga Rp. 23.000,00 (Dua puluh tiga ribu rupiah) per m2 tetapi Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO belum sepakat dan menurunkan harga tanah tersebut dengan harga Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian Panitia Pengadaan Tanah TPA rapat internal lagi dan minta Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO diminta untuk keluar ruangan lagi, kemudian Panitia Pengadaan Tanah TPA rapat lagi dan sepakat menawar dengan harga Rp. 24.000,00 (Dua puluh empat ribu rupiah) per m2. Kemudian Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO dipanggil lagi masuk ruangan selanjutnya dilakukan penawaran pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dengan harga Rp. 24.000,00 (Dua puluh empat ribu rupiah) per m2 dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pun menurunkan harga sehingga tercapai kesepakatan kedua belah pihak harga tanah tersebut dengan harga Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) per m2 ; ----------------------
Bahwa saksi tidak tahu harga yang ditawarkan Saksi KAYEM dan Saksi MOHAMMAD KUSNAN pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO karena saksi tidak mau mencampuri orang jual beli tanah ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mnghubungi Saksi MOHAMMAD KUSNAN ketika Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO minta tandatangan Surat Kuasa Menjual pada saksi. Saksi tanya apakah Saksi MOHAMMAD KUSNAN benar mau menjual tanahnya dan katanya Surat Kuasa itu benar dan dia memang mau menjual tanahnya pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO ; -------
Bahwa saksi tidak tahu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO membayar tanah Saksi KAYEM dan Saksi MOHAMMAD KUSNAN dengan harga berapa ; -----------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO tidak pernah menjanjikan sesuatu pada saksi, hanya setelah ada pembayaran memberikan sumbangan untuk Pemerintah Desa sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) kemudian uang tersebut saksi berikan pada Sekretaris Desa tetapi tidak mau karena alasannya uang tersebut bukan PAD dan ADD. Kemudian uang saksi berikan pada Saksi ROKHMAD untuk pembangunan talud/bangket jalan di Dusun Dlingo ; ---------------------
Bahwa setelah selesai pembangunan talud/bangket Saksi ROKHMAD melaporkan pada saksi ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tandatangan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tetapi tidak membaca terlebih dahulu ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mempunyai hutang pada saksi sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan membayarnya beberapa jam setelah pemberian uang Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) tersebut ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO memberi uang kepada Terdakwa ; ------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mengecek ke rumah pemilik tanah ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Banyuroto sejak bulan Mei 2004; -----------
Bahwa saksi tidak ada hubungan kedinasan dengan Terdakwa ; ------------------
Bahwa awalnya saksi tahu kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo akan membuat TPA di Daerah Banyuroto, saksi mengira Tempat Penitipan Anak bukan Tempat Pembuangan Akhir sampah. Saksi tahu daerah Banyuroto akan digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir sampah pada waktu rapat negosiasi harga tanah ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi yang mengantar Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ke rumah Moch. KUSNAN, tetapi kalau ke rumah Saksi KAYEM sudah yang kesekian kalinya Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ke rumah Saksi KAYEM ; ------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menerima Surat Keputusan Bupati pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 bahwa saksi sebagai Penitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi diundang untuk rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto karena TPA tersebut berada diwilayahnya ; ------------------------------
Bahwa yang mengundang saksi untuk rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto adalah Terdakwa dan saksi datang agak terlambat jadi duduk dibelakang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa yang memimpin rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lakukan ketika rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto adalah memberi masukan bahwa harga tanah di sekitar Desa Banyuroto kurang lebih seharga Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) per meter persegi ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto apakah ditanyakan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto pemilik tanahnya mengapa tidak hadir ; ---------------------------
Bahwa benar pernah mengeluarkan Surat Kematian yang diminta Saksi KAYEM dan Saksi MOHAMMAD KUSNAN sebagaimana lampiran Bukti 4 dan tandangan tersebut tandatangan saksi dan pada waktu itu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, Saksi Drs. SAYONO menunggu di luar ruangannya ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tanggal Surat Kematian sesuai dengan tanggal surat dikeluarkan yaitu tanggal 21 April 2004 ; ------------------------------------------------------------
Bahwa yang minta surat kematian atas nama PONEM, WONGSO IJOYO, AMAT KAMIDI dan SAMINAH adalah Saksi KAYEM dan Saksi MOCH. KUSNAN ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sosialisasi terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut seingat saksi tanggal 12 Oktober 2004 ; -----------------------------------
Bahwa sosialisasi terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dibuat undangan, yang membuat staf saksi dan saksi yang menandatangani. Sedangkan Kepala Urusan Umum saksi suruh mengundang pemilik tanah ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO tidak diundang dalam sosialisasi tersebut tetapi mereka datang ; -----
Bahwa benar pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto saksi melihat ada Surat Kuasa Menjual yang dibawa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto bilang Surat Kuasa tersebut bisa digunakan ; ----
Bahwa saksi pernah tandatangan legalisir Surat Kuasa Menjual dari pemilik tanah kepada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tersebut 2 (Dua) kali bulan Januari dan bulan Agustus 2006 ; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak datang ke lokasi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto pada waktu cek lokasi. Saksi pernah ikut tetapi hanya mengantar begitu sampai lokasi balik ke Balai Desa Banyuroto karena ada tamu ; --------------------------
Bahwa benar setelah cek lokasi ada rapat penetapan ijin lokasi tetapi lupa yang dibahas ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada pengukuran terhadap tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO memberi uang Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) lupa apa yang dibicarakan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dalam rangka apa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menyumbang Desa Banyuroto ; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu peraturan tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mengalirkan dana kemana saja ; ------------------------------------------------------
Bahwa yang bilang Surat Kuasa Menjual yang dibawa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bisa digunakan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo; ---------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi yang datang ke lokasi pada waktu cek lokasi Saksi PUJI HARTONO, Saksi DONO SUGESTIAJI, Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO; -----------------------------------------
Bahwa benar saksi mempunyai tanah di dekat lokasi TPA di Desa Banyuroto disebelah baratnya luasnya kurang labih 1.000 (Seribu) meter persegi dan saksi beli seharga RP. 30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi. Saksi membeli setelah ada TPA Sampah ; -------------------------------------------------
Bahwa tanah yang ditanyakan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada saksi adalah tanah kepunyaan Saksi MOCH. KUSNAN ;
Bahwa benar saksi MOCH. KUSNAN mempunyai saudara yaitu MIDAH, FATIMAH dan RUBINEM ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi KAYEM juga menjual tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut yaitu atas nama WONGSO IJOYO ; ---------------------------------------
Bahwa benar tanahnya pada waktu itu masih leter C semua ; ---------------------
Bahwa benar saksi pernah membuat Surat Pernyataan tentang harga tanah di Desa Banyuroto karena inisiatif Kepala Bagian Pemerintahan Desa Banyuroto karena ada masalah tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; -------------------------
Bahwa TPA Sampah di Desa Banyuroto sekarang sudah berjalan, pembangunan gedung kantor lebih dulu dan mulai operasional bulan September 2009 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar TPA Sampah di Desa Banyuroto bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan warga juga menikmati tetapi janji memberikan tenda kursi, mengolah sampah sendiri belum dilaksanakan dan masyarakat mengharap kalau bisa tenaga kerjanya dari masyarakat di Desa Banyuroto ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tahu nama BASORI dan SUNARDI mereka pernah menjual tanah kepada DULMANAN letaknya sebelah timur berbatasan dengan TPA Sampah Desa Banyuroto, waktunya sebelum ada TPA Sampah tersebut dengan harga Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi; -----------
Bahwa benar harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto pada waktu itu sudah sesuai dengan harga pasaran daerah tersebut ; ---------------------------------------
Bahwa benar setelah menjadi masalah pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto, saksi pernah bertemu dengan Saksi KAYEM maupun Saksi MOCH. KUSNAN dan mereka menerima dengan apa yang diberikan oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO. Mereka tidak menuntut apa-apa dan kata Saksi MOCH KUSNAN ”saya ini jual tanah saya sendiri mengapa jadi masalah dan saya dibawa kesana kemari”; -----------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak mengundang rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006;
Terdakwa pernah mendatangi Saksi MOCH KUSNAN dan Saksi KAYEM dan menanyakan mengenai leter C dan menerima berapa ganti rugi pembebasan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; -------------------------------------------------
Atas keterangan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan lupa apakah Terdakwa pernah mendatangani Saksi MOCH KUSNAN dan Saksi KAYEM ; --
Saksi TOYO SANTOSO DIPO, H.Bsc. -------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini karena saksi sebagai mantan Bupati Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sehingga saksi sebagai Penanggungjawab Umum I Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA tersebut ; ------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Bupati Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sejak tanggal 24 Agustus 2001 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2006 dlianjutkan tanggal 24 Agustus 2006 sampai dengan tangal 24 Agustus 2011 ;
Bahwa benar saksi pernah membuat Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ; -------------------------------------
Bahwa sesuai Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum tersebut yang ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum melepkat pada jabatannya atau exofficio ; -----------
Bahwa susunan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menurut Panita Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tersebut meliputi : -------------------------------------------------------------------------
Penanggung Jawab Kegiatan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------
Pemimpin Kegiatan Kapala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------
Anggota : - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo; ---
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------
Kepala Dinas Pertanian Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------
Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------
Camat setempat ; --------------------------------------------
Lurah Desa setempat ; ----------------------------------------
Bahwa dalam Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum biasanya berlaku 1 (satu) Tahun tetapi untuk Surat Keputusan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Tahun 2006 masih menggunakan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi masih ingat ada pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2006 ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2006 tersebut atas permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo karena TPA Sampah di Daerah Ringin Ardi sudah mau penuh dan ada demo dari warga tentang keberadaan TPA di Ringin Ardi tersebut sehingga perlu untuk direlokasi ; ------------------------------------------
Bahwa benar ada ada rapat koordinasi pembangunan terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akhirnya anggaran disetujui oleh DPRD Kabupaten Kulon Progo ;
Bahwa dipilih Desa Banyuroto untuk merelokasi TPA Sampah pengganti TPA Sampah Ringin Ardi karena sudah adanya survey lapangan oleh Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tetapi pada waktu pengajuan usulan belum ada tempat yang jelas dan setelah ada usulan dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo saya saya menyetujui kemudian minta penganganggaran pada DPRD Kabupaten Kulon Progo ; --------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi pada waktu ijin penetapan lokasi Anggaran belum turun dan saksi percaya pada Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo bahwa tanah tersebut tidak ada masalah ; ------------
Bahwa saksi lupa usulan dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menyebutkan angka harga tanah calon TPA di Desa Banyuroto sebesar Rp. 23.000,00 (Dua puluh tiga ribu rupiah) per meter persegi pada Tahun 2004 ; -------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi semua dokumen Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto oleh Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sudah diserahkan pada Terdakwa karena Terdakwa sebagai Penanggungjawab Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto oleh Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut adalah Perpres Nomor 55 Tahunn 1993 tentang Kebijakan nasional untuk Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Agraria tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 55 Tahun 1993 tersebut ;
Bahwa Perpres Nomor 36 Tahun 2005 adalah pengganti Perpres Nomor 55 Tahun 1993 ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi permasalahannya mengapa Terdakwa diajukan di persidangan karena adanya perantara pada waktu musyawarah negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto antara Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dengan pemilik tanah ; -----------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Bupati Kepala Daerah Kabupaten sering terjadi permasahan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak pernah ada masalah ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dalam Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto boleh memakai perantara atau tidak ; ------------------------------------------------
Bahwa benar TPA di Desa Banyuroto sekarang sudah digunakan ; ----------------
Bahwa Surat Keputusan tentang Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum susunan kepanitiaannya tetap seperti Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 tahun 2004 tersebut ;-----------------
Bahwa saksi lupa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kuklon Progo Nomo 31 tahun 2004 tersebut ada batas waktunya ; ------------------------
Bahwa dalam pembuatan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 tahun 2004 tidak dicantumkan batas waktunya karena anggarannya belum jelas sedangkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum berkaitan dengan anggaran ; ----------------------------------------------------------
Bahwa dasar hukum Pengadaan tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto adalah Perpres 55 Tahun 1993 karena sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 boleh dilaksanakan ; ---------------------------------------
Bahwa yang membuat konsep Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 tahun 2004 tersebut adalah dari Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo bekerja sama dengan Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintah ; -------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa juga sebagai konseptor Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 tahun 2004 tersebut ; -----------------
Bahwa benar surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tersebut bersifat umum termasuk untuk Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi lupa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tersebut berkaitan dengan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo selalu melibatkan Bagian Tata Pemerintah dengan instansi lain ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak setiap tahun membuat Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan saksi juga tidak minta karena juga bukan kepentingannya ; ---------
Bahwa tujuan dibuat Ijin Penetapan Lokasi agar tanah yang dibebaskan tersebut tidak dipergunakan untuk keperluan lain dan tidak boleh diperjual belikan kecuali seijin Bupati ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah Ijin Penetapan Lokasi melanggar ketentuan ; --
Bahwa saksi mengetahui adanya perantara dalam Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto setelah dipersidangan terdahulu, sebelumnya ada masalah saksi tidak tahu dan tidak pernah diberitahu ; -----------------------------------------
Bahwa saksi lupa setelah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tersebut ada atau tidak Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo yang mengenai Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum lagi ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak aktif dalam Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut yang Aktif Terdakwa karena sebagai Penanggungjawab Kegiatan ; --
Bahwa saksi mengetahui ada Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto setalah ada Ijin Penetapan Lokasi ; --------------------------------------------------
Bahwa benar bukti 1 C benar Surat Pengajuan dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------------------------------
Bahwa benar bukti 3 benar nota dinas dari Asisten Tata Praja Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -------------------------------------------------------
Bahwa Bukti 1 L Benar Ijin Penetapan Lokasi yang saksi tandatangani ; ------
Bahwa saksi tidak mengetahui pada waktu ada rapat negosiasi tentang harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; -------------------------------------------------
Bahwa selama Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto Terdakwa tidak pernah berkoordinasi pada saksi ; ----------------------------------
Bahwa benar salah satu tugas Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto adalah musyawarah dengan pemilik tanah ; ---------------------------
Bahwa benar saksi selaku Penanggungjawab Umum I tidak pernah dapat laporan dari Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto pada waktu proses pengadaan tanah hanya setelah pembayaran saja dalam bentuk lisan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi ikut tandatangan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tetapi tidak melihat pembayaranya. Singat saksi tandatangan sudah terakhir di kantor saksi; ------------------------------------
Bahwa seingat saksi yang minta tandatangan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tersebut adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------------
Bahwa setahu saksi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut kurang lebih sebesar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) per meter persegi diambilkan dari Anggaran Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pembayaran ; -----------------------
Bahwa saksi lupa selama saksi menjabat sebagai Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon progo berapa kali membuat Surat Keputusan mengenai Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ; -----------------------------------
Bahwa saksi lupa Surat Keputusan mengenai Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum hanya kasuistis untuk Pengadaan TPA di Desa Banyuroto saja ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain untuk pembebasan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto seingat saksi Pemerintah Daerah Kabupeten Kulon Progo pernah melakukan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum yaitu pembebasan tanah untuk jalan Sentolo – Pengasih tetapi lupa tahunnya dan Surat Keputusan Bupati yang dipakai untuk dasar hukum ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar pernah mendengar nama Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tetapi setelah ada permasalahan;------------------------------------
Bahwa saksi apakakah lupa pernah membaca Surat Pengajuan Down Payment dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo untuk keperluan tanda jadi dalam Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diberitahu tentang adanya Perpres Nomor 36 tahun 2005 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada suatu lembaga penaksir harga tanah dalam pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa untuk membicarakan terkait mengenai Pengadaan tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; --
Bahwa benar sebelum membuat TPA Sampah di Desa Banyuroto pihak Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sudah membuat kajian terhadap di TPA Ringin Ardi dan hasilnya beberapa tahun lagi akan penuh sehingga diperlukan lokasi TPA Sampah yang baru kemudian Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo membuat usulan pengadaan tanah untuk TPA sampah ; --------------------------
Bahwa saksi lupa pada waktu Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo membuat usulan pengadaan tanah untuk TPA sampah sudah terbit Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tersebut atau belum ; ---------------------------------------
Bahwa saksi lupa pada Tahun 2004 siapa sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo BAMBANG SULISTIYONO atau Terdakwa; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa kapan saksi menandatangani Surat keputusan pengangkatan Terdakwa sebagai sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa dalam pengusulan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sudah berkoordinasi dengan instansi terkait ; --------------------------------
Bahwa pada waktu Pelaksanaan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto saksi belum mengetahui adanya Perpres Nomor 36 Tahun 2005. Saksi tahu setelah pengadaan diberitahu oleh Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------------------------
Bahwa pada waktu itu Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tidak menjelaskan isi Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum tahu pada waktu itu Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum boleh dengan kuasanya atau tidak ; ----------------------------
Bahwa benar penanggungjawab program tidak melaporkan pada saksi mengenai perkembangan pelaksanaan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut selama berlangsungnya proses ; ------------------------------
Bahwa yang mengusulkan penganggaran mengenai pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut kalau tidak dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dari Bapeda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu nomenklatur mengenai penganggaran pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut itu domaintnya Sekretaris Daerah Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak penganggaran pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut tersendiri ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu nilai ganti rugi dan pembebasan tanah pada waktu pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sebesar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) per meter persegi itu diatas plafont atau dibawah plafont anggaran ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi dilapori mengenai pelaksanaan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut setelah pembayaran ganti rugi dan pembebasan tanah tersebut dibayarkan ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menganggarkan pelaksanaan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dengan nilai sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi ; --
Bahwa benar TPA Sampah di Desa Banyuroto sekarang sudah berjalan, pembangunan gedung kantor lebih dulu dan mulai operasional bulan September 2009 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar TPA Sampah di Desa Banyuroto bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan warga juga menikmati ; ---------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah melangggar hukum dan tidak pernah terkena sanksi pidana, kalau bekerja sesuai dengan aturan disiplin dan lugu; -------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu :------------------------------------------------------- - Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dalam melaksanakan tugas pengadaan tanah Untuk TPA berdasarkan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 bukan Perpres Nomor 55 Tahun 1993 ; --------------------------------------------
Atas keterangan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya; ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bukan sebagai konseptor Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 karena saksi masih menjadi Camat di Kalibawang sedangkan saksi masuk di Bagian Tata Pemerintah Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2005 ; ----------------------
Ijin Penetapan Lokasi ditetapkan setelah APBD ditetapkan; ------------------------
Atas keterangan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan: --------------------------------
lupa siapa Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo apakah Terdakwa atau BAMBANG SULISTIYO ; --------------
saksi lupa Ijin Penetapan Lokasi kapan ditetapkan ; -----------------------------
Saksi Ir. DJOKO SRIWIYANTO. -----------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini karena saksi karena saksi pada waktu ada pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto sebagai Kepala BPN Kabupaten Kulon Progo, sehingga saksi sebagai Angota Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA tersebut ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Kulon Progo sejak 2000 sampai dengan Tahun 2006 ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum; ------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum tersebut yang ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum melepkat pada jabatannya atau ex officio ; -----------
Bahwa dalam Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum biasanya berlaku 1 (satu) Tahun tetapi untuk Surat Keputusan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Tahun 2006 masih menggunakan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 ; ------
Bahwa benar saksi masih ingat ada pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2006 ; -------------------------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2006 tersebut atas permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo karena TPA Sampah di Daerah Ringin Ardi sudah mau penuh dan ada demo dari warga tentang keberadaan TPA di Ringin Ardi tersebut sehingga perlu untuk direlokasi dan tentunya Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mempunyai kriteria tanah yang dibutuhkan ; --
Bahwa saksi tidak tahu harga tanah per meter persegi yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ; ------
Bahwa saksi diundang dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 ; ----------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 tersebut adalah meneliti keadaan surat-surat tanah yang akan dibicarakan termasuk status hukum hak atas tanah dan dimana letak lokasinya ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 tersebut dibicarakan mengenai penentuan haraga tanah dan lokasinya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses penawaran Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO awalnya menawarkan dengan lisan dengan harga Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per m2 karena Anggaran tidak mencukupi kemudian kami Panitia Pengadaan Tanah TPA mengadakan rapat internal sendiri dan minta Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO untuk meningalkan ruang rapat, selanjutnya dalam rapat internal Panitia Pengadaan Tanah TPA mengajukan penawaran Rp. 23.000,00 (Dua puluh tiga ribu rupiah) per m2 sesuai dengan surat penawaran yang di tawarkan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan setelah sepakat kemudian Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO dipanggil masuk ruangan lagi dan rapat dilanjutkan lagi dengan penawaran oleh Panitia Pengadaan Tanah TPA dengan harga Rp. 23.000,00 (Dua puluh tiga ribu rupiah) per m2 tetapi Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO belum sepakat dan menurunkan harga tanah tersebut dengan harga Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) kemudian Panitia Pengadaan Tanah TPA rapat internal lagi dan minta Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO diminta untuk keluar ruangan lagi, kemudian Panitia Pengadaan Tanah TPA rapat lagi dan sepakat menawar dengan harga Rp. 24.000,00 (Dua puluh empat ribu rupiah) per m2 kemudian Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO dipanggil lagi masuk ruangan selanjutnya dilakukan penawarn pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dengan harga Rp. 24.000,00 (Dua puluh empat ribu rupiah) per m2 dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pun menurunkan harga sehingga tercapai kesepakatan kedua belah pihak harga tanah tersebut dengan harga Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) per m2 ; -------------------------------------------------
Bahwa benar saksi ikut tandatangan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tetapi tidak melihat pembayaranya, seingat saksi tandatangan di kantornya waktunya lupa setelah tanggal tangal 7 April 2006 diantar oleh Saksi PUJI HARTONO, SIP; ------------------------------------
Bahwa dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 tersebut dasar hukum yang dipakai Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto adalah Perpres Nomor 55 Tahun 1993 dan Perpres Nomor : 36 Tahun 2005 ; -----------------------------------------------
Bahwa benar dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 tersebut pemilik tanah menguasakan dengan Surat Kuasa Menjual dan pemilik aslinya Almarhum WONGSO JOYO dan Almarhum AMAT KAMIDI ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto rapat negosiasi harga tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pemilik tanahnya boleh diwakili oleh orang lain sepanjang wakil dari pemilik tanah; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah tidak menanyakan pada Forum mengapa yang hadir dalam dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 tersebut adalah Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bukan pemilik tanah secara langsung, alasan mereka karena ahli warisnya ada yang di Jakarta dan sebagainya sehingga sangat sulit untuk dihadirkan ; ------
Bahwa saksi menunjukkan peraturannya ketika rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 tersebut ; -------------------
Bahwa setahu saksi luas tanah yang ditawarkan untuk TPA Sampah di Desa Banyuroto tersebut kurang lebih 1,5 hektar karena pada waktu itu belum dilakukan pengukuran jadi belum tahu secara pasti berapa luas tanah yang sebenarnya ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa besarnya uang ganti rugi pembebasan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto yang diterima oleh pemilik tanahnya ; ------------
Bahwa saksi mengikuti rapat dalam kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut hanya sekali saja yaitu ketika rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 tersebut ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 tersebut Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo, wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Sekretaris Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo tidak hadir; ---------------------------------------
Bahwa benar setelah sepakat dibuat Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Tanah Calon TPA Sampah di Desa Banyuroto sebagai mana bukti 1 J tetapi saksi tandatangan selang beberapa hari diantar di kantor ; ------------------
Bahwa jabatan Terdakwa dalam Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sebagai Penanggungjawab Kegiatan dan pada waktu rapat negosiasi harga memang Terdakwa yang memimpin ; ------------------------------
Bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomo 31 tahun 2004 tersebut bersifat umum tidak hanya khusus untuk Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dan Surat Keputusan tersebut bersifat ex officio ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kerja secara efektif sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut hanya dalam rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 tersebut saksi tidak dimintai memperlajari berkas telebih dahulu ; ---------------------------
Bahwa sebelum rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 tersebut Terdakwa tidak pernah mengundang saksi datang kerumahnya untuk membahas mengenai Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar penawaran yang diajukan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sesuai dengan harga pasaran di Desa Banyuroto, maka negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dilanjutkan ; ----------------
Bahwa yang saksi dilakukan pada waktu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menawarkan tanah tersebut dengan harga sebesar Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per meter persegi saksi mengajukan tawaran sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) per meter persegi dalam Forum ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa memandu jalannya rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak minta pertimbangan pada saksi pada waktu negosiasi harga tanah tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyampaikan kepada Terdakwa ketika saksi mengetahui yang hadir dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut adalah kuasa dari pemilik tanah bukan pemilik tanah langsung sebagai pertimbangan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Panitia Penagdaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tidak ada yang minta pertimbangan negosiasi dapat dilanjutkan walaupun tanpa pemilik tanah langsung ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa alasan Drs.SARJANA, M.Si sebagai Terdakwa dalam perkara dalam ini ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu sebagai Saksi dalam perkara ini karena mengiktui rapat negosiasai Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ---------
Bahwa benar pada waktu rapat negosiasi harga tanah dalam kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ditunjukkan Surat Kuasa Aslinya oleh Terdakwa, dan saksi melihatnya ; -------------------------------------
Bahwa saksi lupa pada waktu rapat negosiasi harga tanah dalam kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto siapa saja yang memberikan pendapat ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 31 tahun 2004 tersebut dan ketika rapat negosiasi harga tanah dalam kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto saya sudah mempunyai karena diberi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagai pengganti Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 31 tahun 2004 tersebut sampai saksi pindah ke BPN Propinsi D.I.Yogyakarta; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada waktu ada rapat negosiasi tentang harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut bersama staf saksi Kepala Subag Pengadaan Tanah Negara, dan saksi minta untuk meneliti dokumen mengenai pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; ---------------------------------------------------------
Bahwa staf saksi tidak meneliti hanya membaca sekilas saja Surat Kuasa Menjual di dibawa Saksi Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada waktu rapat negosiasi tentang harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah menanyakan kepada Terdakwa mengapa pemilik tanah tidak dihadirkan dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dan dijawab oleh Terdakwa ”nanti akan dihadirkan pada rapat berikutnya ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto pada waktu negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto sebesar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) adalah Terdakwa ; --------
Bahwa saksi lupa apakah sebelumnya Terdakwa minta persetujuan pada Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto terlebih dahulu dalam menentukan ganti rugi pembebasan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto sebesar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) tersebut ; ------
Bahwa benar bukti 1 benar Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagai pengganti Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 31 tahun 2004 tersebut ; -------------------------
Bahwa tidak dibentuk tim penaksir harga dalam Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu proses Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut saksi sudah mempunyai Perpres Nomor 36 tahun 2005 dan sudah saksi tunjukkan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa kerugian negaranya dengan adanya Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; --------------------------------------
Bahwa saksi tidak menerima honor sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendegar kalau TPA Sampah Ringin Ardi mau dipindahkan ketika dalam rapat koordinasi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya Perpres Nomor 36 tahun 2005 setelah pelaksanaan rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto. Jadi ketika ada pelaksanaan rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut saksi belum tahu dan belum menerima Perpres Nomor 36 tahun 2005 ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO terkait pelaksanaan Pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi pernah menjadi Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dimana saja; ----------------------------------------------------
Bahwa yang dikatakan Saksi SUROSO terkait dengan adanya Surat Kuasa dari pemilik tanah pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membenarkan bahwa pemilik tanah telah menguasakan pada pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; ---------------------------------------
Bahwa benar pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto semua keputusan ada pada Panitia Pengadaan Tanah; ----------------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto semua Forum menerima kehadiran Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai kuasa dari pemilik tanah dan dijelaskan oleh Saksi SUROSO mengapa pemilik tanah tidak bisa hadir sehingga memakai Surat Kuasa Menjual; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005 diantara pemilik tanah bisa dikuasakan dalam negosiasi harga untuk kepetingan umum ; ----------------------
Bahwa benar BAP nomor 18 keterangan saksi tetap dipertahankan, dan memang menurut aturan tidak boleh dikuasakan selain diantara pemilik tanah;
Bahwa benar saksi membaca Pasal 9 Perpres Nomor 36 Tahun 2005 ; ----------
Bahwa saksi tidak tahu tahu regulasi bahwa kuasa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus diantara pemilik tanah. Hanya pengalaman saksi saja pada waktu rapat negosiasi harga untuk kepentingan umum diwakili orang lain tetapi pada waktu proses ganti rugi pembebasan tanahnya harus kepada pemilik tanah secara langsung ; -----------------------------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto saksi tidak keberatan dengan adanya Surat Kuasa Menjual yang dibawa oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO karena harapan saksi pada waktu proses ganti rugi dan pembebasan tanahnya kepada pemilik tanahnya secara langsung ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto saksi belum membaca Perpres Nomor 36 Tahun 2005 karena yang datang baru surat pengantarnya saja tetapi Perpres Nomor 36 Tahun 2005 belum sampai di kantor saksi ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto yang saksi pahami sehingga jadi masalah ada yang belum sesuai dengan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 yaitu kuasa dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto bukan diantara pemilik tanah tetapi orang lain dalam ini adalah Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; ------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto saksi tidak tahu berapa plafont harga ganti rugi dan pembebasan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar angka sebesar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) per meter persegi adalah hasil dari rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto oleh Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dan bukan keputusan pribadi Terdakwa; --------------------------------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menyatakan sebagai kuasa dari pemilik tanah ;------------------------------------------------------
Bahwa benar TPA Sampah di Desa Banyuroto sekarang sudah berjalan, pembangunan gedung kantor lebih dulu dan mulai operasional bulan September 2009 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar TPA Sampah di Desa Banyuroto bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan warga juga menikmati ; ----------------------
Bahwa saksi belum pernah ke lokasi TPA Sampah di Desa Banyuroto ; ---------
Bahwa Terdakwa tidak pernah melangggar hukum dan tidak pernah terkena sanksi pidana kalau bekerja sesuai dengan aturan disiplin dan lugu; -------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu : ------------------------------------------------
Saksi tidak pernah mengingatkan mengenai adanya surat kuasa pada waktu negosiasi harga tanah hanya menanyakan saja mengapa memakai surat kuasa
Atas keterangan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan benar hanya menanyakan saja mengapa memakai surat kuasa saja tidak pemilik tanahnya yang hadir; ---------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto Saksi tidak pernah menyampai penawaran tanah tersebut sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan saksi menawarkannya hanya bisik-bisik pada Saksi PUJI HARTONO, SIP; -----------
Pada waktu negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto Terdakwa minta saran dan pertimbangan pada semua Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tetapi tidak ada yang keberatan pemilik tanahnya diwakili oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; --------------
Atas keterangan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto hanya mengatakan rapat dilanjutkan ; ------
BPN Kabupaten Kulon Progo sudah pernah diajak cek lokasi ; ----------------
Atas keterangan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan pada waktu saksi menjabat Kepala BPN Kabupaten Kulon Progo tidak ada laporan dari staf mengenai cek lokasi ; -------------------------------------------------------------------
Saksi Drs. BOWO PRISTIYANTO L. --------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena saksi sejak bulan Februari Tahun 2005 sebagai Camat di Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo sampai dengan bulan Januari 2012 sehingga pada waktu ada pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto. Saksi sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; --
Bahwa saksi diundang dalam rapat negosiasi harga tanggal 7 April 2006 di Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo karena mau pengadaan tanah di Banyuroto ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu mau ada pengadaan tanah TPA di Desa Banyuroto ; -------
Bahwa benar ada Surat keputusan Panita Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tetapi saksi tahu ketika Pengadaan Tanah TPA di Banyuroto ada masalah; --------------------------------------------------------
Bahwa Susunan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menurut Panita Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tersebut meliputi : ---------------------------------------------------------------------
Penanggung Jawab Kegiatan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------
Pemimpin Kegiatan Kapala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------
Anggota : - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo ----
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------
Kepala Dinas Pertanian Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -------------------------------
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------
Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -------------------------------
Camat setempat ; ------------------------------------------
Lurah Desa setempat ; ------------------------------------
Bahwa saksi kenal Terdakwa sudah lama karena sama pegawai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------------------------------------
Bahwa benar daftar hadir sebagaimana Bukti 9 b benar dan tandatangannya benar tandatangan saksi ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hadir dalam rapat negosiasi harga tanggal 7 April 2006 tersebut karena dapat undangan. Pemahaman saksi Pengadaan Tanah TPA di Wilayah Kecamatan Nanggulan adalah wajar kalau saksi hadir dan dilibatkan; -----------
Bahwa yang memimpin rapat negosiasi harga tanah tersebut Terdakwa Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan rapat tersebut seperti rapat-rapat biasanya tidak secara khusus ; -----------
Bahwa yang hadir dalam rapat negosiasi harga tanah tersebut Terdakwa, Saksi PUJI HARTONO, SIP, Saksi SUROSO, Saksi Ir. DJOKO SRIWIYANTO dan selebihnya saksi lupa siapa saja; ------------------------------------------------
Bahwa kedudukan Terdakwa dalam rapat negosiasi harga tanah tersebut sebagai pemimpin rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa yang mengundangnya dalam rapat negosiasi harga tanah tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu ada 2 (dua) yang hadir dari pemilik tanah dalam rapat negosiasi harga tanah tersebut, tetapi pada waktu itu saksi belum tahu namanya dan kemudian saksi tahu namanya Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO ; ---------------------------------------
Bahwa pada waktu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO tidak mengaku sebagai pemilik tanah karena membawa Surat Kuasa Menjual tanah ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa Surat Kuasa Menjual ditunjukkan dalam rapat negosiasi harga tanah tersebut atau tidak ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO sebagai Kuasa apakah dipermasalahkan oleh Panitia Pengadaan Tanah TPA atau tidak ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa yang dilakukan Terdakwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa Terdakwa mempermasalahkan Surat Kuasa Menjual yang dibawa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO atau tidak ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa yang dilakukan Saksi SUROSO pada waktu rapat negosiasi harga tanah tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil dari rapat negosiasi harga tanah tersebut seingat saksi ada kesepakatan harga tanah sebesar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) per m2 ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa kesepakatan harga tanah pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut setahu saksi sebesar Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per meter persegi ; --------------------------------------
Bahwa saksi tandatangan Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Tanah diantar ke Kantornya tetapi lupa siapa yang mengantar ; -----------------------
Bahwa benar pada waktu saksi tandatangan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tandatangan terlebih dahulu ; ---------------------------------
Bahwa saksi lupa setelah rapat negosiasi tanggal 7 April 2006 apakah ada rapat lagi terkait pengadaan tanah TPA tersebut ; -----------------------------
Bahwa pada waktu pembayaran tanah TPA tersebut saksi tidak menyaksikan;
Bahwa benar TPA sudah terwujud dan berfungsi dengan baik sampai sekarang;
Bahwa saksi tidak tahu pada rapat negosiasi harga tanah TPA tanggal 7 April 2006 apakah saya selaku Panitia Pengadaan Tanah TPA atau sebagai Camat ;
Bahwa saksi tidak tahu sebagai Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kulon Progo, saksi melihat Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kulon Progo ketika proses bermasalah dan lupa dapat Surat Keputusan Bupati Kulon Progo atau tidak ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar seingat saksi ada 2 (Dua) kali Surat Kausa Menjual yang dibawa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, yang kedua hanya semacam pembaharuan yang pertama saja tidak ada hal-hal yang mendasar ; --
Bahwa benar saksi pernah tandatangan legalisasi Surat Kuasa Menjual tersebut karena berkaitan dengan Pelayanan kepada masyarakat dan saksi sering tandatangan Surat Kuasa Menjual seperti itu ; ------------------------------
Bahwa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak menghadap sendiri pada saksi karena biasanya Surat Kuasa ditaruh di loket dan ada petugas yang membawa kepada saksi ; ----------------------------------------------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 Apruil 2006 saksi tidak memberikan masukan karena pada waktu itu pengetahuan saksi mengenai Pengadaan Tanah Negara sangat minim ; ------------------------------
Bahwa saksi lupa sebagai PPAT atas jual beli terhadap tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar di Desa Banyuroto sebelumnya pernah ada ganti rugi tanah untuk kepentingan umum tetapi saksi tidak menjadi Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dasar hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ; - --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Kuasa yang saksi tandatangani pada waktu legalisasi terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ; ---------------------------------
Bahwa saksi tidak mendapat uang pada waktu tandatangan legalisasi Surat Kuasa terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto karena itu merupakan pelayanan umum biasa sehingga tidak dipungut biaya ; -----------
Bahwa tugas saksi dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut seharusnya memberi masukan mengenai keadaan tanah, status tanah dan lain-lain, tetapi saksi waktu itu belum siap karena kata staf nya sebelumnya sudah ada proses tinggal ganti ruginya saja dan Camat harus memback up kalau terjadi gejolak-gejolak secara umum; ----------------------
Bahwa benar saksi tidak melakukan verifikasi terhadap tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut karena Kepala Desa posisinya lebih dekat dengan lokasi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi ikut rapat negosiasi harga tanah tersebut dari awal sampai akhir ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam undangan rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto disebutkan acaranya tetapi karena waktunya saksi menerima undangan sudah agak sore sehingga tidak sempat menyiapkan materi untuk rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Banyuroto tersebut ; ----------------
Bahwa benar saksi tandatangan Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tetapi setelah tanggal 7 April 2006. Saksi lupa dimana tandatangan sebagaimana Bukti Nomor 1 J dan benar tandatangan saksi ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tandatangan semua dokumen terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tetapi saksi lupa siapa yang membawa ke kantornya; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa menerima undangan tanggal 6 September 2006 mengenai ganti rugi pembebasan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto, seingat saksi rapat mengenai pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk TPAdi Desa Banyuroto hanya sekali saja ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi ikut tandatangan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tetapi tidak melihat pembayaranya. Seingat saksi di kantor saksi bersamaan dengan berkas yang lain. Bukti 1f benar tandatangan saksi ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa siapa Panitia yang minta tandatangan berkas Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ke Kantor saksi ;---------------------------
Bahwa sebelum tandatangan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi, saksi tidak pernah mengecek lokasi Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pembayaran ; ----------------------
Bahwa saksi tidak ikut mengukur Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menerima honor sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa terkait pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut; --------
Bahwa Drs. RAMIJO tidak pernah menginformasikan mengenai Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto kepada saksi; ------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada dokumen-dokumen mengenai Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto sebelum saksi menjabat sebagai Camat Nanggulan dan sebelum rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelum rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tidak ada rapat koordinasi terlebih dahulu dengan Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi SUROSO pernah melaporkan pada saksi mengenai proses pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut; -------------------------
Bahwa mekanisme mengenai legalisasi Surat Kuasa di Kecamatan Nanggulan setelah Surat Kuasa masuk di loket kemudian diferifikasi petugas loket, kemudian dimasukkan di ruangan saksi untuk ditandatangani. Pemberi kuasa dan penerima kuasa biasanya datang di loket sendiri ; ----------------------------
Bahwa di wilayah Kecamatan Nanggulan tidak ada suatu keharusan kalau warganya membuat surat kuasa untuk menjualkan tanahnya harus dilegalisasi oleh Camat itu hanya sebatas pelayanan kepada masyarakat ; -----------------
Bahwa Camat tidak mau menandatangani surat kuasa kalau pemberi atau penerima kuasa belum tandatangan, biasanya di loket sudah ditolak oleh petugas loket ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Legalisasi surat kuasa oleh Camat tidak bisa dikatakan mengesahkan surat kuasa tersebut hanya bersifat penegasan bahwa ada warga yang menguasakan pada orang lain untuk menjualkan tanahna ; ---------------------
Bahwa benar Surat Kuasa yang dibawa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO di Kecamatan Nanggulan juga seperti surat kuasa yang lainnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Keputusan rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto oleh Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ada ditangan Panitia bukan hanya pada diri Terdakwa saja; ----------------------------------
Bahwa benar rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut berjalan lancar ; --------------------------------------------------------------
Bahwa dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dari Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tidak memberikan advis mengenai regulasinya ; ------------------------------------
Bahwa pihak BPN Kabupaten Kulon Progo dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dari Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo juga tidak memberikan advis mengenai regulasinya ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Saksi diperiksa di Penyidik saksi belum mengetahui regulasi mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Saksi hanya tahu ada Perpresnya tetapi isinya tidak menguasai ; ---------------------------------
Bahwa benar penyidik pada waktu itu menanyakan mengenai regulasi mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum kemudian saksi menjawab Perpres Nomor 36 Tahun 2005 karena kebetulan saksi membawa dari rumah ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pihak Kecamatan Nanggulan tidak melakukan inventarisasi terhadap tanah untuk kepentingan umum di wilayah Kecamatan Nanggulan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa BAP Saksi nomor 35 tidak benar, yang benar adalah keterangan saksi sekarang; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut bermasalah pada Tahun 2011 ; ---------------------------------------------
Bahwa benar TPA Sampah di Desa Banyuroto sekarang sudah berjalan, pembangunan gedung kantor lebih dulu dan mulai operasional bulan September 2009 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar TPA Sampah di Desa Banyuroto bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan warga juga menikmati ; ---------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa pernah melakukan penyimpangan sebelumnya, yang saksi ketahui Terdakwa orangnya disiplin ; --------------------
Bahwa yang saksi ketahui mengenai jual beli tanah asal ada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli dan harganya sesuai dengan harga pasaran tidak ada masalah ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu : --------------------------------------------------
Kesepakatan harga sebesar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu rupiah) per meter persegi bukan sebesar Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per meter persegi ; ------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan saksi lupa berapa harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ---------------------------------
Saksi banyak tahu mengenai rapat negosiasi harga tanah tersebut ; ---------------
Atas keterangan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya; --------------------------------------------------------------------------
Pada waktu Terdakwa menunjukan surat kuasa dari saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO Saksi tidak keberatan; --------------------------------
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan bahwa saksi tidak keberatan terhadap Surat kuasa tersebut ; ------
Saksi BAMBANG SULISTYO. S.H. ----------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2009 saksi sebagai Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu adanya Pengadaan Tanah TPA tersebut ketika mendapat undangan rapat koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo. Kemudian meninjau TPA Ringin Ardi karena ada gejolak dari masyarakat yang merasa terganggu dengan bau sampah kemudian Tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, meninjau lokasi apakah masih bisa digunakan atau tidak sebagai TPA ; ------------------------------------------------
Bahwa undangan dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi juga sebagai Anggota Panitia Penggadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 tahuhn 2005 ; - ------------------------------
Bahwa Susunan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menurut Panita Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tersebut meliputi : ---------------------------------------------------------------------
Penanggung Jawab Kegiatan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------
Pemimpin Kegiatan Kapala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------
Anggota : - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo; -----
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -------------------------
Kepala Dinas Pertanian Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------
Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------------------------------
Camat setempat ; --------------------------------------------
Lurah Desa setempat ; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah hadir dalam rapat tanggal 7 April 2006 untuk negosiasi harga tanah. Saksi wakilkan staf nya yang bernama JOKO TRI HATMONO, SH. M.Hum ; ----------------------------------------------------------
Bahwa setelah rapat staf saksi yang bernama JOKO TRI ATMONO, SH. M.Hum tidak lapor pada saksi hasil rapat negosiasi harga tanah TPA ; -----
Bahwa benar saksi tahu sebagai Panitia Pengadaan Tanah TPA tersebut tetapi tidak pernah mengikuti rapat-rapat ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa menandatangani dokumen apa saja terkait Pengadaan Tanah TPA karena banyak yang saksi tandatangani tidak hanya dokumen terkait Pengadaan Tanah TPA saja ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar Bukti 1f Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi dan benar ada tandatangan saksi. Saksi tandatangan di kantornya sesudah pada tanggal 7 September 2006 ; --------------------------------------------
Bahwa saksi dapat honor sebagai Panitia Pengadaan Tahan untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut tetapi tidak hanya untuk Pengadaan Tahan untuk TPA di Desa Banyuroto tetapi untuk Pengadaan Tanah yang lain. Selain honor tersebut saksi tidak menerima uang yang lain ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dapat masalah setelah di Penyidik, dimana ada selisih harga antara yang diterima pemilik tanah dengan ganti rugi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa Terdakwa sebagai Terdakwa dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa ganti rugi pembebasan tanah untuk TPA tersebut ; - --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa pada waktu tandatangan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi, dokumen ada lampirannya atau tidak ; ----
Bahwa saksi sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo karena jabatannya sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---
Bahwa ketika saksi menugaskan salah staf Saksi untuk mengikuti rapat negosiasi harga tanah oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto sebelumnya tidak memberi petunjuk terlebih dahulu ; ----------------
Bahwa saksi lupa pada waktu saksi mendatangani TPA Ringin Ardi apakah Terdakwa ikut juga; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi setelah rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 tidak ada rapat lagi; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Tupoksi Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo memberikan pendapat hukum, merancang Peraturan Daerah dan sosialiasi kalau ada Peraturan yang baru pada masyarakat ; ------------------------
Bahwa dalam Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto saksi tidak memberikan pandangan hukum padahal seharusnya memberikan pandangan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada dasar hukumnya untuk Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum tetapi saksi lupa karena saksi hanya sekilas saja membacanya ; -----------
Bahwa saksi tidak pernah dimintai pendapat secara langsung terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi biasanya dimintai pendapat terkait Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memimppin rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebagai Penanggungjawab dalam Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut; --------------------------------------------
Bahwa saksi membaca Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2005 tersebut ketika disodori oleh Penyidik ; ---
Bahwa benar pada waktu proses Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto belum tahu ada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2005 tersebut ; --------------------------------------
Bahwa saksi percaya pada Saksi JOKO TRI HATMONO, SH. M.Hum untuk mewakili rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut karena sudah S2 jadi lebih memahami mengenai peraturan perundang-undangan ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi mendisposisi undangn rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 belum tahu adanya Peraturan mengenai Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan cek lokasi Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menerima honor terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto saksi bukan yang mewakili saksi ; ---------------------------------------
Bahwa benar saksi tandatangan semua dokumen terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tetapi saksi lupa siapa yang membawa ke kantornya. Seingat saksi salah satu staf Bagian Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa menerima undangan tanggal 6 September 2006 mengenai ganti rugi pembebasan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto. Seingat saksi rapat mengenai pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk TPAdi Desa Banyuroto hanya sekali saja ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi ikut tandatangan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi, tetapi tidak melihat pembayaranya. Seingat saksi di kantornya bersamaan dengan berkas yang lain. Bukti 1f benar tandatangan saksi tetapi tidak menyaksikan pembayarannya; ----------------------
Bahwa kalau ada Peraturan Perundang-undangan yang baru di Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo kemudian dikirim ke Bagian masing-masing sesuai Tupoksinya ; ------------------------------------------------
Bahwa tidak ada keharusan Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mengirimkan Peraturan Perundang-undangan pada Bagian yang terkait ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pembayaran ; ----------------------
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa terkait pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut; -------------------------
Bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo mengenai Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum tidak semua ada batas waktunya tergantung kebutuhan, biasanya perubahan akan dilaksanakan kalau ada permintaan dari Instansi terkait ; --------------------------------------------------
Bahwa benar Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bisa digunakan untuk Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang lain;
Bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum setahu saksi sampai saksi pensiun tidak ada perubahannya ; -----------------------------
Bahwa bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo terdiri dari 3 Kepala Sub Bagian yaitu Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Kepala Sub Hukum dan Kepala Sub Bagian Data ; ----------------------------------
Bahwa kalau Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo berhalangan menghadiri undangan bisa diwakilkan oleh salah satu Staf yang lain dan boleh memberikan Advis mengenai hukum ; ------------
Bahwa benar kalau mewakilkan pada Staf terlebih dahulu memilih orangnya. Saksi memilih Saksi JOKO TRI HATMONO, SH. M.Hum karena dia sudah S2 dan saya angap cakap dan mampu untuk mengikuti rapat Negosiasi harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut; -------------------------------------
Bahwa seingat saksi mendisiposisi surat terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto sekali saja ; --------------------------------------------------------
Bahwa benar TPA Sampah di Desa Banyuroto sudah berwujud ;------------------
Bahwa benar TPA Sampah di Desa Banyuroto bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan warga juga menikmati ; ----------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa pernah melakukan penyimpangan sebelumnya, yang saksi ketahui Terdakwa orangnya disiplin ; --------------------
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --
Saksi Ir. AGUS LANGGENG BASUKI. -----------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2009 saksi sebagai Kepala Kantor Dinas Pertanian dan Kelautan Kabupaten Kulon Progo, sehingga saksi sebagai Anggota Panitia Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Kulon Progo; ------------------------------------------
Bahwa benar sebagai Panitia Pengadaan Tanah ada Surat Keputusan dari Bupati Kulon Progo Nomor 31 tahun 2005 yang bersifat eks officio, karena saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Surat Keputusan dari Bupati Kulon Progo Nomor 31 tahun 2005 bersifat umum dan menyebutkan jabatannya bukan pribadinya ; ----------------
Bahwa Susunan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menurut Panita Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tersebut meliputi : ----------------------------------------------------------------------
Penanggung Jawab Kegiatan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------
Pemimpin Kegiatan Kapala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------
Anggota : - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo; ----
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------
Kepala Dinas Pertanian Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------------------
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------
Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------------------
Camat setempat ; --------------------------------------------
Lurah Desa setempat ; ---------------------------------------
Bahwa tugas dari Kepala Kantor Dinas Pertanian dan Kelautan Kabupaten Kulon Progo sebagai Anggota Panitia Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Kulon Progo hanya menginventarisir tanaman yang ada diatas tanah yang akan digunakan sebagai TPA tersebut ; ---------------------------------------------------
Bahwa Dinas Pertanian dan Kelautan Kabupaten Kulon Progo sebagai Anggota Panitia Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Kulon Progo hanya menginventarisir tanaman yang ada diatas tanah yang akan digunakan sebagai TPA tersebut karena kaitannya dengan penentuan harga tanah tersebut ; --------
Bahwa benar Dinas Pertanian dan Kelautan Kabupaten Kulon Progo sebagai Anggota Panitia Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Kulon Progo sudah menginventarisir tanaman yang ada diatas tanah yang akan digunakan sebagai TPA tersebut, tetapi tidak ada tanamannya hanya tanaman kecil-kecil dan tidak ada harganya ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ---
Bahwa saksi mengetahui adanya Pengadaan Tanah untuk TPA tersebut ketika saya menerima undangan untuk rapat penentuan harga tanah untuk TPA tanggal 7 April 2006 tetapi tidak tahu membahas apa karena saksi tidak hadir dan hanya mewakilkan salah satu staf nya ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi dapat undangan terkait Pengadaan Tanah TPA tersebut sebanyak 3 (tiga) kali tetapi ketiga-tiganya saksi tidak hadir dan selalu mewakilkan salah satu stafnya, tetapi tidak hanya 1 (satu) orang saja ; --------------------------
Bahwa saksi pernah tandatangan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi Tanah Calon TPA tersebut, tetapi lupa waktunya. Seingat saksi setelah tanggal 7 September 2006 diruang kerja saksi dan saksi tidak hadir pada waktu pembayaran Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi Tanah Calon TPA tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum tandatangan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi Tanah Calon TPA tersebut saksi tanya isi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi Tanah Calon TPA. Saksi terlebih dahulu membaca isinya tetapi lupa substansinya serta saksi tandatangan karena konsekwensi sebagai Anggota Panitia Pengadaan tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa staf yang mewakili saksi setiap ada rapat terkait Pengadaan Tanah TPA tersebut selalu lapor mengenai perkembangan Pengadaan Tanah TPA tetapi secara lisan saja; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi yakin stafnya benar mengikuti rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu hubungan antara Panitia Pengadaan Tanah TPA dengan pemilik tanah ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada rapat membahas untuk pengukuran tanah untuk jalan masuk ke TPA tersebut, seingat saksi tanggal 14 September 2006 tetapi saksi juga mewakilkan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah yang digunakan untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut bukan termasuk tanah pertanian tetapi termasuk tanah pekarangan ; ----------------------
Bahwa jabatan Terdakwa pada waktu itu sebagai Kepala Bagian tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ----------------
Bahwa benar TPA sudah terwujud dan berfungsi dengan baik sampai sekarang ;
Bahwa benar saksi bisa mewakilkan pada staf terkait rapat Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto karena Surat Keputusan dari Bupati Kulon Progo Nomor 31 tahun 2005 yang bersifat ex officio sehingga bisa mewakilkan pada staf disamping itu saksi baru saja menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan sehingga baru berkonsentrasi pada urusan kantor; ------
Bahwa saksi lupa pada waktu ada rapat negosiasi harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto, seingat saksi kebetulan ada acara sehingga mewakilkan salah satu staf nya;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ada Pemilik tanahnya ; -----------------------------------------
Bahwa benar sebelum rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ada undangannya tetapi tidak tahu kalau ada pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto jadi masalah setelah di Penyidik ; -------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kesalahan Terdakwa sehingga bisa sampai ke persidangan ini; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa prilaku keseharian Terdakwa, orangnya bertanggung jawab dan disiplin;
Bahwa bukti daftar hadir rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 tidak ada tandatangan saksi yang tandatangan staf saksi Joko Tri ; ---------------
Bahwa bukti daftar hadir rapat pengukuran tanah tanggal 14 September 2006 tidak ada tandatangan saksi ; ---------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan ceking lokasi staf saksi DARIYADI dari Dinas Pertanian dan Kelautan Kelautan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tetapi tidak tahu dilaksanakan atau tidak; -------------------------------------
Bahwa benar saksi tandatangan dokumen terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tetapi saksi lupa siapa yang membawa ke kantornya ; --------
Bahwa saksi menerima honor terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa sebelum memerintahkan stafnya mengikuti rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 sudah menginformasikan kalau rapat tersebut untuk membahasan pengadaan tanah untuk TPA ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto karena membaca Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 tahun 2005 bahwa Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mempelajari secara teliti & (tujuh) tugas Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kulon Progo tersebut ; ---------
Bahwa saksi tidak tahu proses pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu regulasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa selain dari Dinas Pertanian dan Kelautan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo saksi tidak tahu dari dinas mana saja yang melakukan ceking lokasi; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo karena sudah dianggarkan oleh DPRD Kabupaten Kulon Progo, untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ditetapkan sebelum Tahun 2006 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu besarnya anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; --------------------
Bahwa saksi tidak tahu kesepakatan harga antara Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dengan kuasa pemilik tanah pada waktu negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto, apakah lebih rendah atau lebih tinggi dari anggaran yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; -----------------------
Bahwa seharusnya Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum tandatangan dokumen ditempat pelaksanaan kegiatan tidak disusulkan di tempat kerja. Tidak ada kesepakatan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bahwa tandatangan dokumen di kantor masing-masing ; --
Bahwa benar TPA Sampah di Desa Banyuroto bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan warga juga menikmati ; ---------------------
Bahwa TPA di daerah Ringin Ardi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sudah penuh sehingga dipindahkan di Desa Banyuroto tersebut ; ------
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak Terdakwa sebagai Ajudan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa pernah melakukan penyimpangan sebelumnya, yang diketahui Terdakwa orangnya rajin dan disiplin ; -------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ; --------------------------------------------------
Saksi R. JOKO TRI HATMONO.-------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah karena sejak bulan Juni 2005 sampai Tahun 2006 saksi sebagai salah satu staf di Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo. Saksi pernah diperintah oleh Saksi BAMBANG SULISTYA, SH tanggal 7 April 2006 untuk mewakili rapat penentuan harga tanah TPA di Desa Banyuroto dan pada waktu itu saksi jawab “wah ini sudah siang pak” dan kata Saksi BAMBANG SULISTYA, SH “tidak apa-apa yang penting hadir saja”. Ketika saksi di ruang rapat Asisten Tata Praja sudah banyak orang dan rapat sudah berlangsung sedang membicarakan harga tanah yang disepakati. Kemudian pemilik tanah dipanggil karena telah tercapai kesepakatan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan Terdakwa pada waktu ada proses Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto sebagai Kepala Bagian tata Pemerintah Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon kalau di Kepanitiaan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto saksi tidak tahu ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa nilai kesepakatan harga tanah TPA tersebut ; -------------------
Bahwa saksi dalam rapat penentuan harga tanah TPA tersebut tidak memberikan kontribusi karena tidak dimintai pendapat mengenai harga tanah TPA tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu rapat penentuan harga tanah TPA tersebut Terdakwa ada dan yang memimpin rapat pada waktu itu adalah Terdakwa ; --------------
Bahwa saksi lupa agenda pada waktu ada rapat negosiasi harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut karena saksi datangnya sudah terlambat sehingga banyak yang tidak tahu ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi sebenarnya sudah berusaha menolak untuk mewakili Saksi BAMBANG SULISTYA, SH tetapi karena atasan yang memerintahkan akhirnya berangkat. Saksi BAMBANG SULISTYA, SH berkata “sudah dik didatangani saja nanti setelah selesai lapor saya” ; ------------------------------
Bahwa pada waktu saya datang agenda rapat negosiasi harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dalam sesi yaitu pihak pemlik tanah disuruh keluar kemudian rapat dilanjutkan dengan tawar menawar harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar dalam rapat negosiasi harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dibicarakan mengenai harga tanah disekitar tanah untuk TPA tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang hadir pada waktu rapat negosiasi harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut adalah Saksi dari pihak pemilik tanah, saksi PUJI HARTONO, SIP, dari BPN Kabupaten Kulon Progo, dari Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon, dari Dinas pertanian dan Kelautan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon, dari Bagian Pemerintah Desa Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon, Camat Nanggulan dan Lurah Banyuroto yang lainnya lupa ; --------------------------------------------------------
Bahwa yang menyampaikan mengenai harga tanah pada waktu rapat negosiasi harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut adalah Saksi PUJI HARTONO, SIP, tetapi memaparkan mengenai harga tanah disekitar Desa Banyuroto untuk pengadaan tanah terdahulu ketika ada pengadaan tanah untuk irigasi dan itu sebagai acuan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa pada waktu rapat negosiasi harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut Camat Nanggulan dan Lurah Desa Banyuroto menyampaikan harga tanah di sekitar Desa Banyuroto pada tahun 2006 ; ------
Bahwa pemilik tanah dalam rapat negosiasi harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ada 2 (dua) orang yang mengikuti rapat tersebut; -------------
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu ada penunjukan Surat Kuasa Menjual dari pemilik tanah pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; --------
Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga kemudian ditutup dan saksi pulang ; --
Bahwa benar saksi tandatangan daftar hadir tanggal 7 April 2006 pada waktu rapat negosiasi harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut; ------------
Bahwa saksi tidak hadir pada waktu pembayaran Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi Tanah Calon TPA tersebut; ----------------------------
Bahwa pada waktu saksi mengikuti rapat negosiasi harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut tidak membawa peraturan mengenai Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum karena buru-buru dan tidak ada persiapan ; --
Bahwa saksi keluar masuk di Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Tahun 1997 sampai dengan 1999 kemudian pindah 1999 sampai 2002 masuk lagi sampai Tahun 2005. Saksi sekolah kemudian masuk lagi di Bagian Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon ;----
Bahwa benar pada waktu rapat negosiasi harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto perintah Saksi BAMBANG SULISTYA, SH mendadak dan sudah agak siang sehingga saksi tidak ada persiapan ; ------------------------------------
Bahwa sebelum mengikuti rapat negosiasi harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut Saksi BAMBANG SULISTYA, SH tidak memberikan pengarahan terlebih dahulu mengenai Peraturan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak tahu kewenangan dalam mewakili Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon pada waktu rapat negosiasi harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut mempunyai hak untuk berbicara atau memberikan advis atau tidak tetapi Terdakwa selaku pimpinan rapat mempersilahkan untuk mengajukan pendapat dalam forum tersebut ; -------------
Bahwa dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut tidak dibahas mengenai status pemilik tanah yang dibahas hanya semata-mata mengenai harga tanahnya; ----------------------------------------------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tetapi karena saksi tidak siap maka tidak mempelajari terlebih dahulu. Pada waktu itu saksi tidak tahu peraturannya ; ------------------------------------
Bahwa bukti daftar hadir rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 benar tandatangan saksi ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa bukti daftar hadir pembayaran ganti rugi dan pembebasan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 September 2006 bukan tandatangan saksi tetapi hanya mirip tandatangannya; --------------------------------------------------
Bahwa dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 tersebut saksi tidak memberikan kontribusi apa-apa hanya seperti orang bingung saja dan hanya mendengarkan rapat ; ---------------------
Bahwa ada sosialisasi produk hukum oleh Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo kalau ada produk hukum baru dan anggarannya sudah ada. Kalau sosialisasi pada instansi saksi tidak tahu biasanya pada masyarakat dan yang disosialisasikan mengenai produk hukum yang menarik perhatian masyarakat ; --------------------------------------------------
Bahwa fungsi Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo adalah sosialisasi produk hukum, koordinasi dalam penyusunan produk hukum bersama instansi terkait dan penegakan hukum ; ---------------------------
Bahwa anggaran Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo untuk sosialisasi produk hukum sangat kecil makanya hanya yang dipandang perlu bagi masyarakat saja yang disosialisasikan ; ---------------------
Bahwa saksi tidak tahu fungsi Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dalam Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 saksi tidak menanyakan produk yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto pada Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan 2 (dua) orang sebagai pemilik tanah pada waktu rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 tersebut ; ---------------
Bahwa yang disampaikan Saksi PUJI HARTONO, SIP pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 tersebut adalah harga pembanding pada waktu pengadaan tanah untuk irigasi tahun sebelumnya dengan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto, dan ada yang mengajukan tanggapan; -------------------------------------------------
Bahwa benar keputusan rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 tersebut mutlak ada pada Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kulon Progo tersebut ; --------
Bahwa saksi tahu 2 (dua) orang yang mengikuti rapat negosiasi harga Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto adalah kuasa dari pemilik tanah yang asli setelah di tingkat penyidikan sekitar Tahun 2009; ---------------------------------
Bahwa benar pada waktu saksi diperintah mengikuti rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 tersebut, saksi sudah tahu kalau untuk rapat Pengadaan Tanah Untuk TPA Di Desa Banyuroto tetapi karena waktunya mendadak maka saksi tidak siap dengan materinya ; --------
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sudah memberi pandangan hukum ; -----------
Bahwa saksi tidak tahu besarnya anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; --------------------
Bahwa kesepakatan harga antara Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dengan kuasa pemilik tanah pada waktu negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto lebih rendah dari anggaran yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi SUROSO sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA Di Desa Banyuroto sudah memberikan pandangan mengenai harga tanah disekitar tanah calon TPA tersebut pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut tetapi saksi lupa besarannya ; ---------------------------
Bahwa benar harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut wajar sesuai pasaran di daerah Desa Banyuroto pada waktu itu ; ---------------------------------
Bahwa benar TPA Sampah di Desa Banyuroto tersebut sudah terwujud saksi dengar beberapa tahun setelah Pengadaan tanahnya ; -------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu TPA Sampah di Desa Banyuroto sudah berfungsi karena saksi belum pernah kesana ; -------------------------------------------------
Bahwa jabatan terakhir Terdakwa di Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagai Asisten I Tata Praja Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perilaku Terdakwa menurut saksi orangnya disiplin dan banyak memberikan pengarahan pada saksi pada waktu saksi satu kantor ; ---------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa pernah melakukan penyimpangan sebelumnya yang saksi ketahui Terdakwa orangnya rajin dan disiplin ; ----------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu seolah-olah saksi tidak banyak mengetahui pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dan saksi banyak lupa tentang kejadian dalam pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi tetap pada keterangannya karena saksi menyatakan pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto datangnya sudah terlambat ; ------------------------------------------------
Menimbang ,bahwa terhadap saksi SUPARJIYAH yang berhalangan sah sehingga tidak dapat hadir di persidangan, sesuai dengan ketentuan pasal 162 ayat (1) KUHAP, maka keterangan saksi tersebut dipersidangan telah dibacakan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Penyidik tertanggal 25 Januari 2012 ; ----------------
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan keterangan saksi SUPARJIYAH yang berhalangan sah tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan;-----------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti dan menghadapkan saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang AHLI yang bernama :-----------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- KARTIKA ASRI, Ak. -----------------------------------
yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :------
Bahwa ahli mempunyai keahlian dalam bidang Akuntansi dan Auditing;--------------
Bahwa gelar akademis ahli adalah SE.Ak. atau Sarjana Ekonomi Akuntansi; --------
Bahwa dalam memberikan keterangan ini ahli berdasarkan Surat dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogayakarta Nomor : S-2005/PW.12/5/2013 tanggal 17 Mei 2013 perihal Pemberian Keterangan Ahli dan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : ST-580/PW.12/5/2012 tanggal 17 Mei 2013; --------------------------------------------------
Bahwa benar ahli pernah memberikan keterangan pada tingkat penyidikan, keterangan yang ahli berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh ahli; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa riwayat pekerjaan ahli tahun 1997 sampai dengan 2000, ahli bekerja sebagai auditor di Perwakilan BPKP Propinsi Sulawesi Tenggara, Tahun 2000 sampai dengan 2010 bekerja sebagai auditor di Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Selatan dan tahun 2010 sampai dengan sekarang ahli bekerja sebagai auditor di Perwakilan BPKP Propinsi DI Yogyakarta; -------------------------------------------------
Bahwa latar belakang pendidikan saksi adalah :--------------------------------------------
Sekolah Menengah Ekonomi Atas 3 Kebayoran Baru Tahun 1990 sampai dengan Tahun 1993 ; ---------------------------------------------------------------
D III STAN Jakarta sejak Tahun 1995 sampai dengan Tahun 1997 ; ----------
D IV STAN Jakarta sejak Tahun 2000 sampai denan Tahun 2002 ; -----------
Adapun diklat terkait dengan Akuntansi dan Auditing sebagai berikut :-----------
Diklat Sertifikasi Auditor Terampil ; --------------------------------------------
Diklat Sertifikasi Auditor Ahli ; ----------------------------------------------------
Diklat Sertifikasi Penjejangan Ketua Tim ; ---------------------------------------
Diklat Penyidikan ; --------------------------------------------------------------------
Diklat Hambatan Kelancaran Pembangunan, Audit Klaim dan Penyesuaian harga (Eskalasi); -------------------------------------------------------------------
Sertifikasi Auditor Forensik (CFrA) ; --------------------------------------------
Bahwa selama menjadi auditor, ahli lebih dari 3 (tiga) kali mengaudit dugaan tindak pidana korupsi; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengalaman ahli dalam Audit Investigatif dan kerugian keuangan Negara ketika bertugas di Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan dan di Perwakilan BPKP D.I.Yogyakarta yang antara lain meliputi : Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Amuntai, Kejaksaan Negeri Martapura, Pengadilan Negeri Martapura, Kejakaan Negeri Batulicin, Pengadilan Negeri Kotabaru, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Sleman, Polda D.I. Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dan Yogyakarta ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar ahli pernah melakukan audit terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto Tahu 2006 oleh Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ; -------------------------------------------------
Bahwa yang mendasari ahli melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara ini dengan adanya Surat dari kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor : B-462/O.4.5/Fd.1/02/2013 tanggal 13 Februari 2013, Berita Acara Kesepakatan antara Instansi Penyidik dan BPKP tanggal 14 Februari 2013 dan surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor 993/PW12/5/2013 tanggal 1 Maret 2013, dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : ST-332/PW12/5/2013 tanggal 1 Maret 2013 ; ---
Bahwa ahli sebagai ketua tim didampingi Sdr Slamet Tulus (Pembantu Penanggung Jawab) Sdr. Widagdo sebagai Pengendali Teknis dan Sdr. Lusia Eni Puspita (Anggota Tim) sedangkan ahli sebagai Ketua Tim ; -------------------------------------
Bahwa ahli dalam perkara ini telah melakukan Audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam hal pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto Tahu 2006. Ahli melakukan penghitungan kerugian Negara sejak tanggal 1 Maret 2013 sampai dengan tangal 22 April 2013 berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor ST-332/PW/PW12/5/2013 tanggal 1 Maret 2013 tersebut ; ---------------------------------
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan Negara yang kami lakukan yaitu : mengidentifikasi adanya penyimpangan yang terjadi, mengumpulkan, memverifikasi dan menganalisis bukti-bukti berupa dokuman maupuan berita acara pemeriksaan saki-saksi dan Terdakwa yang diperoleh dari Penyidik Kejaksaan Negeri Wates kemudian menentukan besarnya kerugian Negara dengan memperbandingkan nilai dana yang dibayarkan Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dengan nilai yang dibayarkan kepada pemegang hak atas tanah sebagai harga jual tanah ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa prosedur yang ahli lakukan dalam menentukan kerugian keuangan negara adalah ada ekspose awal yang dilakukan oleh Penyidik dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk menjelaskan materi tentang ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Karena dalam perkara ini ada dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara maka setelah ahli mendapat surat penugasan , lalu minta ke penyidik untuk menyiapkan dokumen yang akan di audit. Ahli lalu melakukan pemaparan secara lisan. Jika ada indikasi kerugian keuangan negara maka ahli melakukan Audit Investigasi, setelah itu baru melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Untuk menentukan besarnya kerugian keuangan negara ahli memperbandingkan jumlah dana yang seharusnya diterima oleh pemilik tanah yang berhak menerima dana penggantian pembebasan tanah untu TPA di Desa Banyuroto dari Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ; -----------------------
Bahwa data yang dipergunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara tersebut meliputi : ---------------------------------------------------------------------------
Fotocopy SK Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tertanggal 10 Februari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum berserta lampirannya ; -----------------------------------
Fotocopy Dokumen Anggaran Satuan kerja Belanja Modal Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 ; -------------------------------------------
Fotocopy Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 658/0517 tanggal 16 April 2004, perihal Mohon Pengadaan TPA baru ; --------------------------------------------------
Fotocopy Surat Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10/SPL.TPA/V-2004 tertanggal 10 Mei 2004 ; -------------
Fotocopy Surat Kepala Desa Banyuroto Nomor : 143/18/V/2004 tertanggal 29 Mei 2004 perihal Persetujuan Lokasi Calon TPA/Pengolah Limbah ; --
Fotocopy nota dinas Asisten Tata Praja Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo selaku PLH Kepala bagian pemerintah Nomor : 156 tertanggal 11 September 2004 perihal Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah Pengganti Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Ringinardi yang terletak di Dusun Dlingo Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan ; --
Fotocopy Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 005/1407 tertanggal 8 Oktober 2004 perihal Pemberitahuan ; ----------------------------------------------------------
Fotocopy Notulen Sosialisasi Rencana TPA baru Dusun Dlingo, Dusun Tawang, Desa Banyuroto, Desa Nanggulan beserta daftar hadirnya ; ------
Fotocopy Surat Pernyataan Kerelaan/Tidak Keberatan ; ---------------------
Fotocopy Surat Perjanjian antara MOH. KUSNAN dengan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tertanggal 3 Mei 2005 ; -----
Fotocopy Surat Perjanjian antara KAYEM dengan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tertanggal 10 Mei 2005 ; -----------------------
Fotocopy Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 056/1011 tertanggal 15 Juli 2005 ; ------
Fotocopy Notulen Rapat membahas penetapan harga ganti rugi TPA Sampah di Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan tanggal 7 April 2006 beserta daftar hadirnya; -----------------------------------------------------------
Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Harga ganti Rugi Tanah Calon Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo Nomor : 02/BA/PPT-KP/2006 ; ------
Fotocopy Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 658/VI/2006 tertanggal 20 Juni 2006 perihal Permohonan Penetapan Ijin Lokasi; -----------------------------------
Fotocopy Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 590/99c/VI/2006 tertanggal 20 Juni 2006;
Fotocopy Surat Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 130/1844 tertanggal 23 Agustus 2006, perihal : Ijin Penetapan Lokasi Pembanguna Tempat Pembuangan Akhir Sampah ; --------------------------
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1654/KP/VIII/2006 tanggal 29 Agustus 2006 ; ----------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1931/KP/IX/2006 tanggal 12 September 2006 ; ------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3695/KP/XII/2006 tanggal 2 Desember 2006 ; --------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3696/KP/XII/2006 tanggal 2 Desember 2006 ; --------------------------------------------------------
Fotocopy Buku Kas Pengeluaran Model : Bend.26 a, Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Bukan Gedung ; ------------------------------------------------
Daftar lampiran : Surat Pernytaan Hak Atas dan tanah Penerimaan Ganti Rugi tanggal 7 September 2006 Nomor : 08/Plp/Pan/Pengd/Kulon Progo/2006 ; ------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Pendapat Penyidik Kejaksaan Negeri Wates ; ------------------
Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Wates ; -------
Bahwa kejadian berawal dengan terbitnya SK Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tertanggal 10 Februari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sebagai dasar pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto. Kemudian ada usulan dari Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 658/0517 tanggal 16 April 2004, perihal Mohon Pengadaan TPA baru untuk pengganti TPA yang lama kemudian ada rapat koordinasi dengan nota dinas Asisten Tata Praja Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo selaku PLH Kepala bagian pemerintah Nomor : 156 tertanggal 11 September 2004 perihal Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah Pengganti Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Ringinardi yang terletak di Dusun Dlingo Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan dan dalam rapat tersebut disimpulkan agar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo melengkapi Surat tidak keberatan dari warga sekitar tanah calon TPA di Desa Banyuroto kemudian ditindak lanjuti dengan sosialisasi di Balai Desa Banyuroto ; -----------------------------------------------------
Bahwa sesuai daftar hadir pada waktu sosialisasi di Balai Desa Banyuroto pihak ahli waris pemilik tanah tidak hadir dalam sosialisasi di Balai Desa Banyuroto tersebut dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai pihak yang mewakili ahli waris pemilik tanah ; ---------------------------------------------------------
Bahwa sumber dana yang digunakan untuk pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto berasal dari Dokumen Anggaran Satuan Kerja Belanja Modal Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tanggal - Juni 2006 dengan nilai Anggaran sebesa Rp. 462.796.500,00 (Empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai pihak yang mewakili ahli waris pemilik tanah ada Surat Kuasa Menjual tanah dari masing-masing pemilik tanah dan dipergunakan untuk rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membayarkan tanah tersebut kepada ahli waris pemilik tanah Saksi KAYEM sebesar Rp. 14.000.000,00 (Empat belas juta rupiah) dan Saksi MOH. KUSNAN sebesar Rp. 83.000.000,00 (Delapan puluh tiga juta rupiah) sehingga total berjumlah sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) ; --------------------------------------------------------
Bahwa yang memimpin rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 tersebut adalah Terdakwa karena Terdakwa selaku Penanggungjawab kegiatan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; -----------------------------------------------------
Bahwa Susunan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menurut Panita Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tersebut meliputi:
Penanggung Jawab Kegiatan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------------
Pemimpin Kegiatan Kapala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------------------
Anggota : - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo; -----------
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------------------------
Kepala Dinas Pertanian Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------------------------
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------------------------
Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------------------------------------
Camat setempat ; --------------------------------------------------
Lurah Desa setempat ; --------------------------------------------
Bahwa benar ada Surat dari Saksi SUROSO sebagai Kepala Desa Banyuroto mengenai tidak ada keberatan dari warga sekitar Desa Banyuroto wilayahnya untuk TPA Sampah sesuai dengan Surat Kepala Desa Banyuroto Nomor : 143/18/V/2004 tertanggal 29 Mei 2004 perihal Persetujuan Lokasi Calon TPA/Pengolah Limbah ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto sesuai hasil rapat negosiasi harga tanah tanggal 7 April 2006 tersebut sebesar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) per meter persegi ;-----------------------------------------------
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mengajukan penetapan lokasi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto pada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 658/996/VI/2006 tertanggal 20 Juni 2006 perihal Permohonan Penetapan Lokasi; --
Bahwa benar ada Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan TPA Sampah di Kabupaten Kulon Progo dari Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13/1844 tanggal – Agustus 2006 perihal Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan TPA Sampah dan disitu sudah dijelaskan nama kepemilikan tanahnya yang berstatus masih leter C atas nama Alm. AMAT KAMIDI dan Alm. WONGSO IJOYO sebagaimana Bukti 1 L ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran ganti rugi tanah untuk TPA di Desa Banyutoro tersebut dilakukan di kantor Asisiten Tata Praja Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dari pihak Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dilakukan oleh Saksi PUJI HARTONO, SIP dan bendaharanya saja yaitu Saksi SUPARJIYAH kepada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bukan kepada pemilik tanahnya langsung ; -----------------------------------------------------
Bahwa pembayaran ganti rugi tanah untuk TPA di Desa Banyutoro tersebut sebesar Rp. 377.888.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sesuai Bukti Kas Pengeluaran sebagaimana Bukti 1 r ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memberikan keterangan pada persidangan ini berdasarkan Surat dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogayakarta Nomor : S-4693/PW.12/5/2013 tanggal 13 November 2013 perihal Pemberian Keterangan Ahli dan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : ST-1166/PW.12/5/2013 tanggal 13 November 2013 ; -------
Bahwa benar faktanya Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dalam melakukan negosiasi harga tanah dan pembayaran tanah tidak pada pemilik secara langsung melainkan pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar hukum untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto antara lain SK Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tertanggal 10 Februari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum yaitu Perpres 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ; ---------------
Bahwa yang dilanggar Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto pada waktu pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut adalah : ---------------------------------------------------------------------------
Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tidak melakukan penafsiran terhadap tanah untuk TPA di Desa Banyuroto; --------------------
Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tidak melakukan negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto kepada pemilik tanahnya secara langsung melainkan dengan kuasa pimilik tanah;-------------
Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tidak melakukan pembayaran tanah untuk TPA di Desa Banyuroto kepada pemilik tanahnya secara langsung melainkan dengan kuasa pimilik tanah yaitu Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO; -------------------------------
Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tidak melakukan penjelasan kepada pemilik tanah kalau tanahnya akan digunakan untuk lokasi TPA Sampah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------
Bahwa benar Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto harus melakukan penafsiran harga tanah terlebih dahulu sebelum negosiasi harga tanahnya dilaksanakan tetapi ini tidak dilakukan; -----------------------------------------
Bahwa benar Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto harus menyaksikan pembayaran dang anti rugi terhadap Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut tetapi faktanya hanya dilakukan oleh Saksi PUJI HARTONO, SIP dan tanpa ada Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto yang lainnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 diatur kalau Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dalam pelaksanaan proses pengadaan tanah Panitia harus berhubungan langsung dengan pemilik tanahnya yaitu Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 musyawarah dilakukan langsung kepada pemilik tanahnya tetapi dalam hal pemiliknya lebih dari 1 (satu) orang bisa dikuasakan tetapi pada sesama pemilik tanah, Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 penyerahan uang ganti rugi dan pembebasan tanah harus dilakukan pada pemilik langsungnya ; -----------
Bahwa kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sebesar Rp. 377.888.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan pulh delapan ribu rupiah) dikurangkan Pajak sebesar Rp. 18.894.400,00 (Delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) dikurangi lagi yang dibayarkan pada pemilik tanahnya sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) sehingga kerugian negaranya sebesar Rp. 261.993.600,00 (Dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh tiga rubu enam ratus rupiah); ----------------------------
Bahwa dalam Audit Investigasi kami mencari bukti dan keterangan sendiri pada yang bersangkutan dan ahli juga melakukan Audit Investigas kepada pemilik tanahnya secara langsung ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa yang dilanggar Terdakwa dalam Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut adalah Terdakwa memimpin rapat negosiasi harga tanah untuk TPAdi Desa Banyuroto dan pada waktu pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, Terdakwa juga ikut tanda tangan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut adalah Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dan karena SK Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tertanggal 10 Februari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sifatnya ex officio, maka sesuai jabatannya Terdakwa selaku Penanggung jawab Kegiatan maka Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut adalah termasuk tanggung jawab Terdakwa sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ; -------------------------------------
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut mengenai kegiatannya secara fisik dan keuangan ; ------------
Bahwa maksudnya dengan bertanggung jawab secara keuangan yaitu sesuai Undang-undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 bahwa hak dan kewajiban Pemerintah yang bisa dinilai dengan uang adalah fisiknya yaitu hak pemerintah mendapatkan tanah oleh karena sudah mengeluarkan dana dan kewajibannya adalah membayar tanah tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Audit Inverstgasi pada pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ahli mendapatkan dokumen dari Penyidik karena sebelum penugasan penghitungan kerugian negara ahli melakukan Audit Investigasi atas permintaan Polres Kulon Progo ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar faktanya yang ditemukan sama dengan dokumen dari Penyidik ; ------
Bahwa yang melakukan Audit Investigasi saksi beserta tim, karena saksi sebagai Ketua Team maka saksi juga ke lapangan. Ahli melakukan Audit Investigasi lebih dulu daripada menghitung kerugian negaranya ; ------------------------------------------
Bahwa benar ahli juga mendatangani pihak-pihak yang terkait dan mencari data secara langsung pada para pihak ; ----------------------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto berlaku 3 (tiga) peraturan karena awal pelaksanaan kegiatannya pada Tahun 2004 dan diakhiri pada bulan Desember 2006; -------------------------------------------------
Bahwa SK Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dan memang sesuai fakta tidak ada penggantinya dan tidak berubah ; -------------------------------------------------------------
Bahwa seyogyanya secara administrasi SK Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto disesuaikan dengan Peraturan yang sedang berlaku ; -------------------------------------
Bahwa benar faktanya dalam pembayaran honor Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto SK Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum juga sebagai dasar pembayarannya ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa peran Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto sebagai kuasa untuk menjualkan tanah tetapi faktanya Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO yang menentukan harga sehingga menurut ahli Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai perantara ; ---------------------
Bahwa Surat Kuasa Menjual yang digunakan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sebagaimana Bukti 4a, 4b, 7adan 7b ; ------------------------------
Bahwa benar Bukti 5a dan 5b adalah Bukti pembayaran yang dilakukan oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada Saksi KAYEM dan Saksi MOCH. KUSNAN ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Bukti 2a dan 2b Surat Pernyataan yang dibuat oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan akhirnya ditandatangani oleh Saksi KAYEM dan Saksi MOCH. KUSNAN ; ---------------------------------------------
Bahwa benar, Bukti 2c dan 2c Surat Pernjanjian yang dibuat oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan akhirnya ditandatangani oleh Saksi KAYEM dan Saksi MOCH. KUSNAN ; --------------------------------------------
Bahwa benar ahli melakukan Audit Investigasi terhadap Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO yang intinya Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tidak berhubungan langsung kepada pemilik tanah dan setelah diinvestigasi pada pemilik tanah dibenarkan juga ; ---------------------------------------
Bahwa benar ada uang dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO yang mengalir pada Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tetapi saksi lupa besarannya karena besarnnya bervariatif ; --------------------------------------------
Bahwa saksi lupa Terdakwa juga dapat aliran dana dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; --------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi melakukan Audit Investigasi tidak ditemukan adanya uang muka sebesar Rp. 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah) yang dibayarkan pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO; -----------------------------------
Bahwa Anggaran Dana Anggaran Satuan Kerja Belanja Modal Kabupaten Kulon Progo disahkan Juni 2006 ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi pedoman pembayaran tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut adalah keputusan rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006 karena sudah terjadi kesepakatan harga antara Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dengan Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA Di Desa Banyuroto ; ----------------------------------------------------
Bahwa proses suatu kegiatan bisa mulai berjalan setelah ada kepastian ada anggarannya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto pihak yang dirugikan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo karena membayar harga tanah lebih tinggi kepada pemilik tanahnya dan siapa yang diuntungkan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa faktanya Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dirugikan karena membayar lebih besar daripada apabila melakukan pengeluaran langsung kepada pemlik tanahnya ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli dan Tim melakukan Audit Investigasi Pengadaan Tanah Untuk TPA Di Desa Banyuroto atas permintaan dari Penyidik Polres Kulon Progo sedangkan audit kerugian keuangan negaranya atas permintaan Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi dan Tim melakukan Audit Investigasi Pengadaan Tanah Untuk TPA Di Desa Banyuroto belum disebutkan siapa Terdakwanya karena pada waktu melakukan Audit Investigasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan sedangkan audit kerugian negaranya dalam tahap penyidikan dan pihak kantor Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta tidak berhak yang menentukan siapa Terdakwanya, yang berhak adalah Penyidik ; ---------------------------------------------
Bahwa benar sebelum melakukan Audit Investigasi Pengadaan Tanah Untuk TPA Di Desa Banyuroto terlebih dahulu dilakukan ekspose terlebih dahulu oleh pihak penyidik Polres Kulon Progo di kantor Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta. Kemudian saksi melihat ada indikasi ada penyimpangan atau tidaknya. Kemudian ahli mendalami lebih dalam lagi dan ditemukan adanya indikasi kerugian negaranya. Jadi ahli melakukan audit setelah ada indikasi kerugian keuangan negaranya ; -------
Bahwa benar hasil Audit Investigasi dipastikan ada kerugian negaranya akibat pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; --
Bahwa benar pada waktu dilakukan ekspose oleh pihak penyidik Polres Kulon Progo di kantor Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta juga disampaikan siapa saja sebagai Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA Di Desa Banyuroto ; --------------
Bahwa pada waktu Audit Investigasi ahli juga bertemu dan meminta keterangan pada Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar SK Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 31 Tahun 2004 sah untuk melakukan pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dan faktanya sebagai dasar untuk melakukan pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto, karena hanya itu saja tidak ada SK Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo yang baru ; ------------------------------
Bahwa yang ahli lakukan dalam Audit Investigasi adalah mengaudit Akuntansi dan Auditing bahwa alokasi dana rutin mengenal sistim pengendalian internal dalam bentuk SK Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo tersebut ; ----------------
Bahwa yang dimaksud dengan pengendalian internal adalah agar pelaksanaan suatu kegiatan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan lebih efisien ; -------------
Bahwa secara hukum saksi tidak tahu SK Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 31 Tahun 2004 sah atau tidak untuk melakukan proses pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto, seyogyanya SK Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo mengenai Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum mengikuti peraturan yang berlaku ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu ahli melakukan Audit Investigasi ada LHPnya; -------------
Bahwa ahli tidak tahu LHP darinya apakah sebagai tolok ukur untuk melakukan penyidikan terhadap Terdakwa ; ----------------------------------------------------------
Bahwa disampaikan bahwa Terdakwa sebagai Terdakwa dalam proses pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto pada saat ada permintaan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo ; ---------------------
Bahwa bisa diketahui ada kerugian keuangan negaranya karena sesuai pengelolaan keuangan negara bahwa seharusnya negara menerima hak yang seharusnya diterima tetapi tidak diterima, hak yang harus diterima oleh negara tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan dan kewajiban tidak terjadi sebagaimana yang seharusnya serta kewajiban terjadi tetapi tidak sebagaimana mestinya ; -----------------------------------
Bahwa benar pelaksanaan suatu kegiatan harus ada alokasi anggarannya ; ------------
Bahwa benar realisasi anggaran boleh lebih kecil dari alokasi anggarannya yang tersedia tetapi tidak boleh lebih besar dari yang tersedia ; --------------------------------
Bahwa prinsip yang digunakan pengelolaan keuangan negara budgeting dan ekonomis yang efisien ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa anggaran bukan merupakan dana yang tersedia sebelum pengunaan anggaran tersebut dan masih berujud angka dan setelah pencairan dalam bentuk baru merupakan dana yang digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan dalam bentuk SPM ; --- -- ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau ada sisa dananya tetap di tempat tersebut dan masih di kas negara tidak kemana-mana karena sisa anggaran tidak dicairkan sebab pembayaran sesuai dengan SPM ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan dalam proses pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto lebih kecil dari anggarannya sehingga ada sisa anggarannya dan terjadi efisiensi budgeting ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto bisa menghabiskan sesuai pagu anggaran yang tersedia ; ------------------------------------
Bahwa negara tidak diuntungkan dengan Pelaksanaan dalam proses pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto lebih kecil dari pagu anggarannya karena faktanya pemilik tanah menerima dana dari yang dikeluarkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo hanya sebesar Rp. 97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu proses sebelum Terdakwa jadi panitia termasuk tanggung jawab Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar TPA Sampah di Desa Banyuroto tersebut sudah terwujud; --------------
Bahwa ahli tidak tahu TPA Sampah di Desa Banyuroto sudah berfungsi karena belum pernah ke sana ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa landasan hukum ahli melakukan Audit kerugian keuangan Negara adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ; -------------------------------------------
Bahwa benar Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sudah menentukan pagu tertentu dalam Pengadaan Tanah Untuk TPA Di Desa Banyuroto dan masyarakat sudah tahu pagunya, ahli melihat faktanya ; -----------------------------------------------
Bahwa tanggung jawab Penanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA Di Desa Banyuroto tersebut harus bertanggung jawab secara akuntansi, auditing dan keuangannya bukan secara hukum, kalau secara hukum ahli tidak tahu ; ------------------------------------------------------------------------------------ --
Atas keterangan ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu ;-----
ahli menyampaikan adanya Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dari sebelum Tahun 2006 sudah dilaksanakan, sedangkan Terdakwa belum sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Ahli menerangkan tidak berkomentar karena sampai penugasan seperti itu ; ------------------------------------------
Inventarisasi sudah dilaksanakan dan terinventarisasi semua ; -------------------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut Ahli menerangkan tidak bisa berpendapat karena tidak mengetahui inventarisasi ; ------------------------------------------------------
Yang menyaksikan pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah adalah Saksi PUJI HARTONO, SIP ; ---------------------------------------------------------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut Ahli membenarkan yang menyaksikan pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah adalah Saksi PUJI HARTONO, SIP ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menghadapkan 3 (tiga) SAKSI YANG MERINGANKAN(a decharge) yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut : ----
Saksi (a decharge) SARNO WIDODO. --------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pekerjaan Pekerjaan Umum Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagai Kepala UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo; --------------
Bahwa tupoksi saksi adalah pemeliharaan dan mengelola taman, Pengelolaan Sampah dan Penyedotan tinja bagi masyarakat ; -------------------------------------
Bahwa penanganan sampah di UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo, saksi memberikan pelayanan kepada masyarakat utuk membersihkan sampah di masyarakat, jalan jalan raya, dan 29 (dua puluh sembilan) pasar yang ada di Kabupaten Kulon Progo termasuk yang ada di depo-depo sampah kemudian diangkut dan dikelola di TPA ; -------
Bahwa saksi menangani pengelolaan sampah di UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo sejak tanggal 19 September 2012 dengan Surat Keputusan Bupati tetapi lupa nomor dan tanggalnya; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu saksi mulai bertugas di UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo, TPA di Desa Banyuroto sudah berdiri; ------------------------------------------------------------------
Bahwa asal mula adanya TPA Sampah di Desa Banyuroto karena TPA milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo di Pringardi diperkirakan mau penuh dan ada penolakan dari warga sekitar TPA Pringardi tersebut sehingga Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo benar-benar membutuhkan TPA yang baru untuk segera dibangun maka akhirnya dibangun TPA Sampah di Desa Banyuroto ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar TPA Sampah di Pringardi sekarang sudah tidak beroperasi lagi sejak adanya TPA Sampah di Desa Banyuroto ; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu TPA Sampah di Desa Banyuroto dibangun karena saksi belum di UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo. Saksi berlatar belakang seorang guru karena sekloah di UGM. Kemudian saksi dipindah sebagai pejabat Struktural di Bapeda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagai Kepala Sub Dit Pariwisata dari Tahun 2010 sampai Tahun 2012. Ketika saksi masuk UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo, TPA Sampah di Desa Banyuroto sudah siap dioperasionalkan ; ------------
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak mengalami proses pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi masuk UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo ada warga di sekitar TPA Sampah Desa Banyuroto yang minta tenda dan kursi tetapi karena ada 2 (dua) investor, tidak direkomendasikan untuk pengelolaan sampah maka kursi dan tenda yang diminta warga tidak pernah diberi ; ---------------------------------------
Bahwa bisa ada 2 (dua) investor masuk karena saksi pada Tahun 2009 bertugas di Bapeda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo memberikan kajian kalau pengelolaan sampah di TPA Desa Banyuroto lebih baik dikelola oleh investor, tetapi muncul 2 (dua) investor masuk, akhirnya pengelolaan sampah dilakukan oleh UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo sendiri ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bahwa pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut bermasalah ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun 2009 sampai 2010 saksi tidak ikut mengelola TPA di Desa Banyuroto. TPA Sampah di Desa Banyuroto sudah beroperasional ; -----------
Bahwa yang saksi lakukan pada waktu awal menjabat sebagai Kepala UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo adalah saksi terjun ke masyarakat pernah berdialog dengan masyarakat. Kemudian Saksi bertanya apakah ada warga yang keberatan dengan keberadaan TPA Sampah di Desa Banyuroto dan dijawab tidak ada masalah serta tidak mengeluh dengan keberadaan TPA Sampah di Desa Banyuroto, buktinya banyak masyarakat disekitar TPA Sampah di Desa Banyuroto bekerja sebagai pemulung. Kecuali pernah ada masalah ketika musim kemarau dari sampah basah mengeluarkan cairan yang dinamai Lindi, tetapi kemudian bisa diatasi dengan menutup dengan tanah ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pengelolaan TPA Sampah di Desa Banyuroto sangat bagus dan dijadikan percontohan di Provinsi D.I. Yogyakarta sanitasi label dan sjak tanggal 1 Oktober 2013 kami tidak mengolah sampah lagi tetapi hanya memilah-milah saja sehingga ada barang yang bisa dimanfaatkan, rencananya akan dijual ; -----
Bahwa benar keberadaan TPA Sampah di Desa Banyuroto membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitarnya karena ada jalan masuk sehingga membantu masyarakat untuk melewatinya dan sekarang ada pasar desa di sekitar TPA Sampah di Desa Banyuroto tersebut ; --------------------------------
Bahwa sampah bisa terkelola dengan baik karena kalau tidak punya TPA, sampah akan jadi masalah dan dengan adanya TPA Sampah bisa diolah sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar TPA Sampah tersebut ; ----
Bahwa benar dengan mengelola sampah dengan baik akan memberikan keuntungan bagi UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo. Perkiraan saksi sejak Tahun 2010 investasi bisa masuk sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000.000,00 (Tujuh milyar rupiah) ; --------------
Bahwa dengan mengelola sampah dengan baik bisa menurunkan biaya operasional bagi UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa anggaran untuk membangun bangunan TPA Sampah di Desa Banyuroto kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam milyar rupiah) ; -------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa besarnya Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo menyediakan dana untuk Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto;
Bahwa pernah dengar kalau Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ;
ini tersebut bermasalah secara hukum tetapi saksi tidak tahu karena tidak fokus pada permasalahan hukum dan saksi prihatin atas kejadian tersebut; ---------------
Bahwa benar keberadaan TPA Sampah di Desa Banyuroto sangat dibutuhkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo dan saksi berusaha agar TPA Sampah di Desa Banyuroto tetap bisa dipertahankan dan berjalan sebagaimana mestinya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal Terdakwa pada waktu Terdakwa sebagai Kepala Dinas Pariwisata Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo dan saya sebagai Kepala Sub Dit Pariwisata di Bapeda Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo sehingga saksi sering bertemu untuk pembahasan mengenai peningkatan pariwisata di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -------
Bahwa Terdakwa bagi saksi sangat baik. Pada waktu ada kegiatan penganggaran Dinas Pariwisata Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo saksi berdampingan dengan Terdakwa dalam perencanaannya dan Terdakwa punya prinsip kehatian-hatian yang sangat tinggi ; ---------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah kena masalah hukum dan baru kali ini; -----------
Bahwa benar Terdakwa sekarang sudah pensiun lebih awal dan saksi prihatin karena sebenarnya Terdakwa masih aktif dan dibutuhkan bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo; -------------------------------------------------------
Bahwa benar keberadaan TPA Sampah di Desa Banyuroto memberikan kontribusi dan bisa mengantisipasi sampah yang ada di masyarakat apabila dikelola dan bisa menjadi hidup lebih sehat ; -----------------------------------------
Bahwa benar saksi sebagai Kepala UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan Surat Keputusan dari Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo tetapi saya tidak membawa Surat Keputusannya ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar desain pembangunan TPA Sampah di Desa Banyuroto sudah benar dari segi teknis tidak bermasalah sedangkan pembangunan TPA Sampah di Desa Banyuroto oleh Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo hanya menyediakan lahannnya ; -----------------
Bahwa benar ada sekitar 5 (lima) keluarga yang mengeluh air tanahnya tercemar oleh limbah dari TPA Sampah di Desa Banyuroto yaitu kalau musin hujan airnya bercampur dengan Lindi yang mengalir mencemari sumur warga, tetapi itu sebelum saksi menjabat sebagai Kepala UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo. Kalau sekarang sudah tidak bermasalah karena air sumur 5 (Lima) keluarga tersebut sudah diganti dengan air dari PDAM Kabupaten Kulon Progo ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar warga minta tenda dan kursi pada waktu saksi bertugas di Bapeda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ----------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengadakan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pengelolaan TPA Sampah di Desa Banyuroto sekarang baik setelah saksi di UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo; ----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut perhitungan TPA Sampah Di Desa Banyuroto bisa dipergunakan kurang lebih sekitar 2,7 Tahun lagi tetapi kalau pengelolaannya baik bisa sampai 5 – 6 Tahun lagi, karena dengan pengelolaan sampah yang baik akan menambah usia TPA Sampah itu sendiri ; ----------------------------------------------------------
Bahwa kriteria usia TPA Sampah lama atau tidaknya karena tergantung dari desain dan luas lahan untuk TPA Sampah tersebut ; ---------------------------------
Bahwa saksi sebagai Saksi dalam perkara ini karena permintaan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan dan saksi pun diberi tahu secara lisan oleh atasannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembakaran sampah adalah alternative terakhir dan saksipun tidak melaksanakan pembakaran sampah karena akan menimbulkan polusi udara ; ----
Bahwa benar TPA Sampah di Desa Banyuroto dilengkapi dengan bak-bak penampungan limbah cair dan kalau penuh kamipun melakukan penyedotan ; --
Bahwa Kepala UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo sebelum saksi adalah Saksi DONO SUGESTIAJI. Saksi menggantikan Saksi DONO SUGESTIAJI karena dia sudah pensiun beberapa bulan sebelum saksi masuk UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo; ---------------------------------------
Bahwa tidak ada catatan tentang masalah dari Saksi DONO SUGESTIAJI mengenai pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; ---------------------
Bahwa saksi tidak serah terima dengan Saksi DONO SUGESTIAJI ketika saksi menduduki UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo karena pada waktu masuk UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo dia sudah pensiun beberapa bulan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa antara pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto dengan beroperasinya TPA Sampah di Desa Banyuroto berselang beberapa Tahun karena setelah pengadaan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto kemudian baru dilaksanakan pelaksanaannya pembangunan bangunan TPA Sampah di Desa Banyuroto ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa bisa sebagai Terdakwa dalam perkara ini ; --
Bahwa benar UPTD Kebersihan dan Pertamanan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo juga merekrut warga sekitar TPA Sampah di Desa Banyuroto yang kurang mampu untuk membantu mengelola sampah ; -----------
Bahwa kontribusi TPA Sampah di Desa Banyuroto bagi warga sekitar TPA Sampah di Desa Banyuroto adalah bisa memberikan akses jalan masuk ke rumah warga sekitar, peningkatan ekonomi bagi yang kurang mampu dengan jalan membantu mengelola sampah dan sekarang mulai ada pasar desa di sekitar TPA Sampah di Desa Banyuroto tersebut ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi (a decharge) tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; -----------------------------------------------------
Saksi (a decharge) JUMANTO. ----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja di Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagai Staf Ahli Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo sejak Januari 2013 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal Terdakwa sudah lama karena sesama PNS di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -------------------------------------------------------
Bahwa lebih dahulu saksi menjadi PNS di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo daripada Terdakwa ; ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa karirnya menonjol di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo sejak sebagai Ajudan Bupati Kepala Kabupaten Kulon Progo ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sebagai Ajudan Bupati Kepala Kabupaten Kulon Progo, Terdakwa sebagai Camat Kalibawang ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sering berkomunikasi dengan Terdakwa dalam paguyuban camat ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kesan saksi terhadap Terdakwa baik-baik saja dan orangnya bertanggung jawab ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah ada masalah hukum sebelumnya baru kali ini ; --
Bahwa Terdakwa orangnya taat pada agama dan sudah pernah menjalankan ibadah haji ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menonjol dari kepribadian Terdakwa orangnya baik dan santun ; ---
Bahwa saksi tidak tahu mengapa Terdakwa kena masalah hukum dan setelah tahu saksi terkejut dan banyak orang yang tidak percaya dengan hal tersebut ; --
Bahwa setelah sebagai Camat Kalibawang jabatan Terdakwa Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo dan terakhir sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah satu kantor dengan Terdakwa ketika Terdakwa sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra, saksi sebagai anak buahnya ; --------------------
Bahwa kehidupan keagamaan Terdakwa ketika menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra semakin taat pada agama dan sebagai pemimpin yang baik ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perekonomian Terdakwa biasa-biasa saja tidak kaya ; -----------------------
Bahwa Terdakwa pensiun dini karena permintaan sendiri ; ------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha lain ; ------------------------------------
Bahwa benarvTerdakwa mempunyai istri sebagai PNS juga ; ---------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah minta sesuatu pada waktu menduduki suatu jabatan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa sebabnya Terdakwa sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan tidak ada yang memberitahu saksi. Saksi tahu Terdakwa sebagai Terdakwa karena membaca dari media ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa kedudukan Terdakwa dalam Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; ------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi (a decharge) tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; -------------------------------------------------
Saksi (a decharge) M. SYAIFUDDIN, S.TH.I. ------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sudah sekitar 10 (Sepuluh) tahun; --------
Bahwa saksi kenal Terdakwa dalam kegiatan keagamaan karena Terdakwa ikut jamaah rutin ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sering ketemu dengan Terdakwa pada waktu setelah Terdakwa menjalankan ibadah haji ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pandangan saksi Terdakwa orangnya tanggungjawab ; -------
Bahwa Terdakwa orangnya sederhana dan bersahaja ; ------------------------------
Bahwa awalnya saksi tidak tahu mengapa Terdakwa kena masalah hukum dan setelah tahu saksi terkejut. Saksi tahu Terdakwa kena masalah hukum dari Takmir ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi (a decharge) tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah pula menghadapkan seorang AHLI yang bernama : -----------------------------------------------
----------------------- Dr.MUHAMMAD ARIF SETIAWAN, SH.M. -----------------------
yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut : ------
Bahwa keahlian ahli adalah Ilmu Hukum sistim peradilan pidana ; ---------------------
Bahwa ahli bekerja sebagai Dosen Tetap di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta;
Bahwa keahlian ahli meliputi : ----------------------------------------------------------------
Staf Pembela Umum di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yogyakarta 1985 – 1991; -------------------------
Pengacara/sekarang Advokat sejak Tahun 1986 sampai sekarang ; -----------
Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta sejak Tahun 1988; ---------------------------------------------------------------------
Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 1994 – 1997 ; ---------------------------
Pembantu Dekan II Bidang Keuangan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 1995-1998 ; -------------------------------------------------
Kepala Biro Administrasi Uum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 1998-2001; ------------------------------------------------
Staf Bagian Riset dan Kajian sebagai Peneliti di Ecntre For Local Law Development Studies Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 2007sampai sekarang ; -------------------------------------------------
Direktur/Ketua Program Pendidikan Lhusus Profesi Advokat kerjasama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dengan DPP PERADI 2012 -2014; ----------------------------------------------------------------
Bahwa tindak pidana korupsi dalam dimensi pembuktian termasuk dalam pidana khusus diluar KUHP karena ketentuan didalam ketentuan KUHP kalau tidak ada yang khusus maka menggunakan KUHP/Umum ; ------------------------------------
Bahwa korupsi didahului dan diatur dengan Undang-undang Korupsi, kaitan undang-undang berdampingan adminisitrasi maka bisa juga dipakai dalam kententuan hukum administrasi; ---------------------------------------------------------
Bahwa kalau seorang pejabat didakwa melangar undang-undang korupsi padahal seorang tersebut hanya melanggar administrasi saja maka seorang pejabat tersebut hanya salah dalam administrasi saja ; ------------------------------------------
Bahwa penyeselesaiannya dengan tata cara administrasi ; ----------------------------
Bahwa Hukum Administrasi bisa menjadi pintu masuk perkara korupsi ; ---------
Bahwa kalau dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidananya yang duduk dalam jabatan tersebut secara administrasi salah ; --------------------------------------
Bahwa seseorang tidak bisa dipidana tanpa suatu kesalahan terlebih dahulu ; -----
Bahwa pada bagian tertentu terdapat kesalahan Administrasi harus dibedakan kedudukan dan kewenangan seseorang di selesaikan secara administrasi terlebih dahulu ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kaitan perbuatan pidana karena kewenangannya adalah digolongkan bukan kewenangannya tetapi harus dibuktikan itu sah atau tidak terlebih dahulu kedudukan yang berdimensi pidananya ; ------------------------------------------------
Bahwa seandainya membelanjakan lebih dari anggaran yang ada dipandang dapat merugikan keuangan Negara bukan lebih kecil atau tidak merugikan keuangan Negara tetapi perhitungan anggaran itu dilaksanakan oleh pelaku yang korupsi ;
Bahwa yang digolongkan tindakan korupsi harus ada kesengajaan atau kesengajaan niat jahat indikatornya dari niat batin dan perbuatannya ; -----------
Bahwa niat adalah merupakan unsur delik perbuatan yang niat tersebut berasal dari batin seseorang; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa proses Pengadaan Tanah Untuk TPA Sampah di Desa Banyuroto yang sudah dibentuk Panitianya yang bertanggungjawab adalah semua Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA Sampah di Desa Banyuroto ; -------------------------
Bahwa pengadaan Tanah Untuk TPA Sampah di Desa Banyuroto yang tidak sesuai prosedur bisa katakan suatu tindakan korupsi. Seharusnya prosedur tindakan administrasi harus dilaksanakan sesuai prosedur dan hukum Adminisitrasi bisa menjadi masuk tindakan administrasi bukan hukum pidana ; --
Bahwa Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 36 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA Sampah di Desa Banyuroto harus berhubungan dengan pemilik tanah secara langsung tetapi Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA Sampah di Desa Banyuroto tidak berhubungan dengan pemilik tanah secara langsung ; ----------------------------------------------------------
Bahwa bila ada 2 (dua) hukum yang berbeda penyelesaiannya hukum yang lebih tinggi akan mengalahkan yang lebih rendah ; ------------------------------------------
Bahwa sah tidaknya Surat Kuasa pemilik tanah yang digunakan untuk proses Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dapat diuji dari hukum perjanjiannya ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto yang tidak langsung kepada pemilik tanah tetapi kepada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO teknisnya saksi tidak tahu ; ---------------------------------------
Bahwa surat kuasa menurut hukum perdata untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk orang lain ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang sudah dibentuk kepanitiaan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dengan pemilik langsung tergantung tupoksinya apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya. Yang keluar dari kewenangannya itu bukan suatu tindakan pidana, tidak semata-mata hukum pidana yang digunakan tetapi bisa menggunakan hukum administrasi, tidak semua pelanggaran administrasi sebagai tindakan hukum pidana ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar surat kuasa menjual dari pemilik tanah sudah sesuai untuk melakukan proses Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto ; --------------
Bahwa pelanggaran Perpres Nomor 36 Tahun 2005 masuk dalam hukum Administrasi ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa lex specialis Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dilihat dari peraturan yang mengaturnya ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa TERDAKWA memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa pada tingkat penyidikan,keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi; --------------------------------------------------------------------
Bahwa riwayat pekerjaan Terdakwa adalah : -----------------------------------------------
awalnya Terdakwa sebagai Calon Pegawai Tahun 1986 sebagai staf DPRD Kab. Kulon Progo; ------------------------------------------------------------------
Tahun 1991 – 2002 sebagai Ajudan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------------------------------------------------------------------------------
Tahun 1997 – 2000 sebagai Kepala Sub Bagian Dokumentasi pada Bagian Humas Setda Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------------------
September 2000 – Maret 2001 sebagai Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------------------------------
Maret 2001 – Februari 2005 sebagai Camat Kalibawang Setda Kabupaten Kulon Progo ; -------------------------------------------------------------------------
Februari 2005 – Maret 2007 sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------------------------------------
Tahun 2007 – Januari 2009 sebagai Kepala Dinas Kependudukan Catanan Sipil Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Setda Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------------------------------------------------
Januari 2009 – Juni 2010 sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setda Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------------------------------
Juni 2010 – Juli 2011 sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemudan dan Olahraga ; -------------------------------------------------------------
Juli 2011 – Pensiun sebagai Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kulon Progo ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pensiun tanggal 1 April 2012 karena permintaan sendiri ; ---------
Bahwa benar Terdakwa pernah disidik dari Kejaksaan Negeri Wates karena diduga tersangkut masalah Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 karena saya pada waktu itu sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Kulon Progo sehingga saya sebagai Penanggungjawab Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah TPA tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut sebagai Penanggungjawab Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 dan saya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo, baru beberapa bulan karena Terdakwa dilantik bulan Januari 2006 ; ------------------
Bahwa awalnya Terdakwa mengetahui ada Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto karena seperti baiasanya kalau Pejabat baru dilantik kemudian orientasi dan menemukan dokumen Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut, tetapi Terdakwa tidak mempelajari secara cermat karena kesibukannya; ---------------------------------------
Bahwa pelaksanaan kegiatan Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut dimulai dengan kegiatan proses perencanaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo berencana untuk membangun TPA Sampah di Desa Banyuroto sebagai TPA Sampah pengganti dari TPA Sampah di Ringinardi yang diprediksi beberapa tahun lagi akan penuh. Kemudian mulailah perencanaan oleh SKPD. Produk perencanaan ditetapkan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Bupati Nomor 15 tentang Penjabaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 dengan demikian kami harus melakukan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto dan anggarannya sudah ditentukan terlebih dahulu; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak dilibatkan semua kegiatan pelaksanaan Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut karena pada waktu perencanaan Terdakwa belum di bertugas di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo. Ketika Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo sudah matang dan tinggal pelaksanaanya saja ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa dokumen yang diketahui Terdakwa terkait kegiatan pelaksanaan Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut yang ada di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo berupa Nota Dinas Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo tanggal 11 September 2004 Nomor : 156 hal : rapat Koordinasi Pengadaan Tanah Pengganti TPA Ringinardi sedangkan dokumen tersebut sudah menyebutkan lokasi dan perkiraan harga, ada komitmen penganggaran serta dokumen perencanaan ; -----
Bahwa keterlibatan Terdakwa dalam kegiatan pelaksanaan Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut hanya mengkoordinasikan dalam bentuk rapat negosiasi harga tanah sedangkan penyusunan plafond anggaran sudah disusu dalam suatu Rencana Kerja Anggaran (RKA) denga memperhatikan arahan-arahan dari pimpinan dan koordinasi dengan tim anggaran; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Anggaran dalam kegiatan pelaksanaan Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut disebutkan dalam RAS dan ada arahan-arahan dari tim anggaran bahwa harga tanah untuk lokasi TPA Sampah di Desa Banyuroto sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak terlibat langsung dalam kegiatan pelaksanaan Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut hanya koordinasi karena domaint-domaint termasuk dalam tupoksi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo ; ------------------------------
Bahwa saksi sebagai Penanggungjawab Kegiatan dalam kegiatan pelaksanaan Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut sejak sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo yaitu Bulan Januari 2006 ; ---------------------------------------------------
Bahwa tidak ada regulasi yang mengatur uraian tugas dari semua unsur panitia dan sebagai tolok ukur dari semua unsur Panitia Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut sehingga tidak ada job diskription sehingga sehingga yang Terdakwa lakukan agar tahapan-tahapan Pengadaan Tanah Untuk TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut sesuai perencanaan dan sesuai keputusan rapat Panitia Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang disebutkan dalam Lampiran Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 merupakan tugas umum Panitia Pengadaan TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas Terdakwa dalam Pengadaan Tanah Untuk TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut selaku Penanggungjawab Kegiatan melaksanakan danm memberikan arahan pada staf agar kerja yang jujur, teliiti dan hati-hati sesuai dengan Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ----
Bahwa Terdakwa tidak tahu secara detail regulasi Pengadaan Tanah Untuk TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut yang harus dipatuhi, maka Terdakwa bekerja sesuai dengan regulasi yang ada ; -----
Bahwa Terdakwa tahu tahu Perpess Nomor 36 tahun 2005 tetapi substansinya tidak tahu hanya tahu kalau Pengadaan Tanah Untuk TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut tersebut dasarnya Perpress Nomor 36 Tahun 2005 ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dokumen terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut meliputi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2006 dan DPA Tahun anggaran 2006 dan berkas penawaran yang diserahkan oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; -------------------------------------
Bahwa dokumen penawaran yang diserahkan oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO terdiri dari Nota Dinas Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo tanggal 11 September 2004 Nomor : 156 hal : rapat Koordinasi Pengadaan Tanah Pengganti TPA Ringinardi, Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 005/1407 tanggal 8 Oktober 2004, Notulen Sosialisasi, Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 056/1101 tanggal 15 Juli 2005 perihal Pemberitahuan Lokasi Calon TPA, Notulen rapat Negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tanggal 7 April 2006, Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Tanah tanggal 7 Arpil 2006, Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 658/996/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006 tentang Permohonan Penetapan Lokasi, Surat dari Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 130/1844 tanggal Agustus 2006 tentang Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah, Surat Pernyataan Pelepasaan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi Nomor : 08/Plp/Pan/Pengd/Kulon Progo/2006 tanggal 7 September 2006 dan lain-lain ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mencermati kalau ada Surat Kuasa Menjual dari pemilik tanah pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO karena kemudian Terdakwa serahkan pada Saksi PUJI HARTONO, SIP untuk mencermati dokumen tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada laporan dari Saksi PUJI HARTONO, SIP tentang keabsahan Surat Kuasa Menjual dari pemilik tanah pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tersebut pada saat koordinasi dengan Terdakwa, sehingga pemahaman Terdakwa dokumen tidak ada masalah ; ------------------------------------
Bahwa saksi melakukan pemantauan terhadap Saksi PUJI HARTONO, SIP ketika mencermati dokumen terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA Banyuroto Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2006 tersebut mengenai tahapan-tahapan yang telah dilalui ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melaksanakan sosialisasi secara substantif dilakukan oleh Anggota Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan cek lokasi dilakukan oleh Saksi PUJI HARTONO, SIP sebelum diadakan rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ------
Bahwa benar ada laporan mengenai status tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut oleh Saksi PUJI HARTONO, SIP bahwa kepemilikan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut milik Saksi KAYEM ahli waris Wongso Ijoyo dan Saksi MOH. KUSNAN dan saudaranya sebagai ahli waris Amat Kamidi, kondisinya tidak ada masalah dan disampaikan pula pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa koordinasi terdakwa dengan Saksi PUJI HARTONO, SIP sifatnya hanya pemantapan pelaksanaan kegiatan saja ; ----------------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut di ruang rapat dinas Asisiten Tata Praja dan karena kebetulan hari Jumát maka harus selesai sebelum pukul 11.30 WIB ; -------------------------------------------
Bahwa yang hadir dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut Terdakwa, Saksi PUJI HARTONO, SIP, Saksi Ir. JOKO SRIWIYANTO, dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo diwakilkan stafnya, Camat Nanggulan, Kepala Desa Banyuroto dan unsur kesekretariatan Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo serta Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO. Selain itu Terdakwa lupa ; -----------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa tidak tahu dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut disebutkan bahwa Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai kuasa dari pemilik tanah tetapi setelah Saksi PUJI HARTONO, SIP memaparkan baru Terdakwa tahu kalau Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai kuasa dari pemilik tanah ; ------------------------
Bahwa benar Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mengisi daftar absen yang rapat rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut, bahkan Terdakwa mengira Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO seorang Haji karena menulis namanya dengan H. SAMBUDI SUHARYANTO. Terdakwa sempat salah menyebutkan namanya ; ---------------------------------------
Bahwa dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut disampaikan posisi pemegang kuasa dan surat kuasa tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak bermeterai cukup dan ditandatangani Kepala Desa dan Camat Nanggulan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa lupa siapa yang membuat Surat Kuasa Menjual tersebut ; ---------
Bahwa Terdakwa ketika rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto membaca Surat Kuasa Menjual tersebut tetapi tidak secara detail dan tidak mencermati isinya ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Kuasa Menjual tersebut asli karena Terdakwa melihat ada meterai dan tandatangannya; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik tanah tidak ikut dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut karena sudah diwakilkan oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Kuasa Menjual tersebut disampaikan dalam rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto oleh Saksi PUJI HARTONO, SIP. Setelah selesai pemaparan kemudian diperlihatkan. Jadi sebelum sesi rapat. Kemudian Terdakwa memberikan masukan atau saran pendapat tentang adanya Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto keberatan terhjadap Surat Kuasa Menjual tersebut tetapi diantara mereka tidak ada yang keberatan, kemudian Terdakwa minta ijin memberikan usulan apakah rapat bisa dilanjutkan dengen sesi penawaran harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto. Selanjutnya Terdakwa minta agar pihak pemilik tanah atau kuasanya untuk mengajukan penawaran ; ---------------
Bahwa proses penawaran Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO awalnya menawarkan dengan lisan dengan harga Rp. 26.000,00 (Dua puluh enam ribu rupiah) per m2 karena Anggaran tidak mencukupi kemudian kami Panitia Pengadaan Tanah TPA mengadakan rapat internal sendiri dan minta Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO untuk meningalkan ruang rapat, selanjutnya dalam rapat internal Panitia Pengadaan Tanah TPA mengajukan penawaran Rp. 23.000,00 (Dua puluh tiga ribu rupiah) per m2 sesuai dengan surat penawaran yang di tawarkan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan setelah sepakat kemudian Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO dipanggil masuk ruangan lagi dan rapat dilanjutkan lagi dengan penawaran oleh Panitia Pengadaan Tanah TPA dengan harga Rp. 23.000,00 (Dua puluh tiga ribu rupiah) per m2, tetapi Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO belum sepakat dan menurunkan harga tanah tersebut dengan harga Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian Panitia Pengadaan Tanah TPA rapat internal lagi dan minta Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO diminta untuk keluar ruangan lagi, kemudian Panitia Pengadaan Tanah TPA rapat lagi dan sepakat menawar dengan harga Rp. 24.000,00 (Dua puluh empat ribu rupiah) per m2. Kemudian Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO dipanggil lagi masuk ruangan selanjutnya dilakukan penawarn pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dengan harga Rp. 24.000,00 (Dua puluh empat ribu rupiah) per m2, dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pun menurunkan harga sehingga tercapai kesepakatan kedua belah pihak harga tanah tersebut dengan harga Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) per m2. Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto tidak ada yang keberatan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut kegiatan yang terkait Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut adalah pengukuran tanah tersebut yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo dan selesai awal September 2006; ------------------------------
Bahwa luas tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut seluas 15.424 m2 dengan perincian milik Saksi KAYEM seluas 2.451 m2 dan milik Saksi M. KUSNAN seluas 12.973 m2, sehingga yang dibayarkan pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebesar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) x 15.424 m2 = Rp. 377.383.500,00 (Tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------
Bahwa benar ada Surat Pernyataan Pelepasaan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tanggal 7 September 2006 tetapi Terdakwa lupa kapan tanda tangan ; --
Bahwa benar ada rapat pembayaran Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ranti Rugi tanggal 6 September 2006 dan telah mengundang Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto, tetapi setelah rapat dimulai dan ketika sesi pembayaran Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak mau menerima karena diwajibkan membayar pajak kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,00 (Delapan juta rupiah). Kemudian rapat ditutup; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar akhirnya Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mau menerima pembayaran Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto. Menurut laporan Saksi PUJI HARTONO, SIP kepada Terdakwa diterima tanggal 7 September 2006 ; -------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melihat pembayaran Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu dari pihak Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto yang melihat pada waktu pembayaran Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ----------------
Bahwa dari pihak Panitia Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto yang hadir pada waktu rapat pembayaran Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut tanggal 6 September 2006 adalah Saksi SUROSO, dari Dinas Pekerjaan Umum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, dari Dinas Pertanian dan Kelautan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ;---
Bahwa setelah pembayaran Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut kegiatan yang terkait Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto Terdakwa berkoordinasi dengan Saksi PUJI HARTONO, SIP untuk pendaftaran pelepasan Hak dan pensertifikatan tanah tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kenal Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pada waktu mau rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut tangal 7 April 2006 tetapi sebelumnya Terdakwa sering melihat Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ada di Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------------------------------------
Bahwa sebelum tanggal 7 April 2006 Terdakwa tidak ada rencana mau dikenalkan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO oleh Saksi PUJI HARTONO, SIP. Hanya pada waktu itu Saksi PUJI HARTONO, SIP lapor pada Terdakwa katanya Assisten I tidak bisa hadir. Kemudian Terdakwa jalan mau menuju ruang rapat diperkenalkan pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO; -----
Bahwa pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut tangal 7 April 2006 Terdakwa sudah tahu kalau Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk TPA di Desa Banyuroto adalah Perpres Nomor 36 Tahun 2005, tetapi hanya membaca yang prinsip-prinsip saja ; ---------------------
Bahwa pada waktu Saksi PUJI HARTONO, SIP membuat Berita Acara pembayaran Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sudah dikonsultasikan terlebih dahulu pada Terdakwa dan Terdakwa menganggap Saksi PUJI HARTONO, SIP sudah tahu format yang baku karena pernah mengadakan ganti rugi dan pembebasan tanah untuk kepentingan umum ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar proses pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sudah sesuai dengan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 dan Terdakwa berpikiran positif, disamping itu pernah diaudit oleh BPK pada Tahun 2007 tidak ada temuan dimana kebetulan Bagian Tata Pemerintah Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagai contoh SKPD yang baik, saya juga merasa mantap karena pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ada dari pihak Badan Pertanahan Kabupaten Kulon Progo dan Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, sehingga Terdakwa optimis pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut tidak bermasalah ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tahu kalau pemilik tanah tidak menerima pembayaran Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut tidak sesuai yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ketika Terdakwa dipanggil oleh Bawasda Kabupaten Kulon Progo sekitar akhir Tahun 2007 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang Terdakwa lakukan mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa memanggil Saksi PUJI HARTONO, SIP dan teman-teman dari Bagian Tata Pemerintah Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo. Terdakwa minta untuk jujur apakah menerima uang dari hasil pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dan kata mereka tidak menerima apapun dari pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi PUJI HARTONO, SIP cross check ke pemilik tanah tentang kebenaran berita tersebut dan dijawab oleh pemilik tanah benar, tetapi mereka sudah ikhlas menerima apa yang diberikan oleh Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi PUJI HARTONO, SIP mendatangi Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan Saksi Drs. SAYONO untuk menambah uangnya untuk pemilik tanah dan berdalih itu sudah kesepakatan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu ada permintaan Down Payment Rp. 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah) dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai tanda jadi terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun 2006 selain pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut tidak ada pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum lainnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo; -------
Bahwa benar semua barang bukti dalam perkara terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ------------------------------
Bahwa Bawasda Kabupaten Kulon Progo tidak pernah memeriksa Terdakwa hanya konfirmasi saja ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa menandatangani semua dokumen terkait pembayaran Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; ------------------------------
Bahwa selain Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 yang menjadi dasar Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut dalam bekerja ada Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 2 Tahun 2006, Peraturan Bupati Nomor : 12 Tahun 2006 dan DPA Tahun anggaran 2006 ; ---
Bahwa Terdakwa melaksanakan Pengadaan Tanah untuk TPA tersebut karena Pengadaan Tanah untuk TPA tersebut adalah kebijakan politik yang disetujui oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo dan DPRD Kabupaten Kulon Progo disamping itu sudah menunjuk lokasi dan angarannya ; ---------------------------------
Bahwa sebelum di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo Terdakwa tidak pernah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo sehingga itu merupakan pengalaman baru baginya ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang Terdakwa ketahui adanya usulan perencanaan dari SKPD teknis, kemudian dibahas di tingkat anggaran baru mengadakan persiapan-persiapan lanjutan ; -----------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah terlibat dalam negosiasi harga tanah untuk kepentingan umum sehingga kebiasaannya yang Terdakwa dengar ada 2 (dua) versi langsung musyawarah dengan pemilik tanah kalau tidak langsung melalui surat kuasa bermeterai cukup dan diketahui Kepala Desa dan Camat setempat ; -----------
Bahwa menurut pemahanan Terdakwa dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain bebas kepada siapa saja seseorang menguasakan sepanjang sehat rohani dan sepakat tandatangan bermeterai cukup dan diketahui Kepala Desa dan Camat setempat ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa tidak tahu kalau negosiasi harga tanah untuk kepentingan umum harus dengan pemilik tanah secara langsung karena Terdakwa tidak menguasai secara detail Perpress Nomor : 36 Tahun 2005 ; ------------------------------
Bahwa benar Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sangat penting karena itu sudah dianggarkan kalau tidak dilaksanakan Tahun 2006 Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo akan rugi ; ------------------------------
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sudah bekerja sebagaimana tupoksinya faktanya mereka juga menerima honor ; -----------
Bahwa nilai Anggaran untuk Pengadaan Tanah TPA tersebut sebesar Rp. 462.000.000,00 (Empat enam puluh dua juta rupiah) lebih ; ---------------------------
Bahwa alokasi dana Anggaran untuk Pengadaan Tanah TPA tersebut pada Bagian Tata Pemerintah Setda Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------------------
Bahwa bukti 2 benar DASK nya ; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak membaca Perpress Nomor : 55 Tahun 1993 ; ------------------
Bahwa Terdakwa tidak fokus dalam kegiatan pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut karena kebetulan pada Tahun 2006 di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo ada kegiatan Pemilu Kepala Daerah sehingga pemikiran Terdakwa terbagi-bagi ; ----------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto Terdakwa sudah tahu PAGU dalam APBD Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi dan dalam DASK sudah diketahui bahkan publik sudah bisa mengakses sendiri ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto harga ganti rugi tanah untuk TPA di Desa Banyuroto sebesar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) per meter perseginya karena Terdakwa berfikiran bisa menghemat dan efisiensi anggaran karena masih dibawah PAGU yang ditetapkan ; ----------------
Bahwa angka sebesar Rp. 24.500,00 (Dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) per meter persegi itu keputusan Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto bukan keputusan Terdakwa sebagai pimpinan rapat negosiasi harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sumber dana Pengadaan TPA Sampah di Desa Banyuroto berasal dari APBD dan APBN untuk pengadaan tanahnya dari APBD dan untuk konstruksi bangunannya dari APBN ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto terkait dengan surat kuasa menjual tersebut dari Pihak BPN Kabupaten Kulon Progo hanya menanyakan pada Saksi SUROSO apakah benar warganya menguasakan pada Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan bukan substansinya ; --
Bahwa Terdakwa tidak tahu Audit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Yogyakarta pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo, jenisnya audit investigasi atau audit data saja ; --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak diaudit oleh BPK Perwakilan Yogyakarta hanya dimintai klarifikasi mengenai pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ;
Bahwa tugas Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut hanya mengkoordinir saja sedang tugas utama oleh Kepala Sub Bagian Tata Pelayanan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo sesuai Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 32 Tahun 2003 Pasal 10 ayat (2) huruf a,g,f fan k ; -----------
Bahwa benar Terdakwa pernah melakukan pengecekan lokasi tetapi tidak bersama Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto;---------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Saksi PUJI HARTONO, SIP untuk mengecek kebenaran hak kepemilikan atas tanah tersebut karena Terdakwa mengira Saksi PIJI HARTONO, SIP sudah pengalaman, karena sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan sudah menjalankan sebagaimana fungsinya; ---
Bahwa yang Terdakwa koordinasikan dengan Saksi PUJI HARTONO, SIP hanya mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto yang sudah dilalui ; --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah koordinasi dengan Saksi PUJI HARTONO, SIP mengenai Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO; --------------------------
Bahwa Terdakwa tidak merasa bersalah atas kejadian ini karena Terdakwa hanya cadangan saja bukan Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto yang sebenarnya sesuai Perpres Nomor : 55 Tahun 1993. Terdakwa merasa sudah mengkomunikasikan kepada staf dan teman- teman tetapi ternyata seperti ini ; ------
Bahwa anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut limpahan dari Tim Anggaran ke Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo sudah dalam bentuk matang sejumlah 462.795.500,00 (Empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk dijabarkan dalam penyusunan RKA kemudian diajukan Tim Anggaran lagi untuk disahkan APBDnya ; -------------------------------------------
Bahwa benar penyusunan RKA, Terdakwa sudah tahu PAGU Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut tersebut sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) sebagai pijakan untuk menentukan prinsip efisiensi penggunaan anggaran ; -------------------------------------
Bahwa mendasari Terdakwa sebagai Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto adalah Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004; ----
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak memperhatikan tentang jabatan yang menduduki sebagai Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut. Karena ketika Terdakwa membaca Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 belum tahu adanya Perpres Nomor 55 Tahun 1993 yang menyatakan bahwa Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Kabupaten hanya sebagai Sekretaris I bukan anggota; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menguasai regulasi mengenai Pengadaan Tanah Pembangunan Kepentingan Umum setelah ditetapkan sebagai Tersangka dan setelah Terdakwa pensiun ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang Terdakwa rasakan setelah menguasai regulasi mengenai Pengadaan Tanah Pembangunan Kepentingan Umum terkejut ternyata Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 Tahun 2004, diputuskan Terdakwa sebagai Penanggung Jawab Kegiatan bertentangan dengan Surat Keputusan Kepala BPN dan Perpres Nomor : 55 Tahun 1993 ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang Terdakwa rasakan setelah mengetahui mendapat tugas untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut adalah siap mengemban amanah, maka menyikapinya dengan jujur, efisiensi dan bekerja dengan hati-hati. Terdakwa juga merasakan setiap penugasan oleh pimpinan adalah normatif dan Terdakwa suka sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dan masyarakat karena bagi Terdakwa sangat menghormati perintah Allah daripada pemimpin kami ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo Terdakwa tidak pernah melakukan penyimpangan dari anggaran dan dengan mendasarkan apa yang diputuskan Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak membelanjakan dana dibawah PAGU yang ada karena perlakuan Terdakwa sudah maksimal dan perlakukan efisiensi sehingga dana sisanya bisa untuk kegiatan yang lainnya; -------------------------------------------------
Bahwa sisa PAGU anggaran yang belum digunakan masih tetap di Kas Daerah Kabupaten Kulon Progo ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pihak BPK Yogyakarta melakukan audit di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo Terdakwa masih sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo dan hasilnya tidak temuan penyimpangan ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang Terdakwa pahami mengenai surat kuasa menjual yang digunakan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk melakukan ganti rugi dan pembebasan tanah untuk TPA di Desa Banyuroto adalah karena bentuk perjanjian dari orang ke orang jadi bisa digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto. Karena pemahaman Terdakwa Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto adalah jual beli antara pihak pemilik tanah dengan pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa sangat yakin kalau surat kuasa menjual dapat digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto karena ada unsur dari pihak BPN Kabupaten Kulon Progo dan pihak Bagian Hukum Setda Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo yang mengetahui dan menguasai regulasi tentang pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum ; ------------------------------------
Bahwa dokumen Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto belum ada kajian dari dari pihak BPN Kabupaten Kulon Progo maupun pihak Bagian Hukum Setda Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo ; ---------------------------------------------------
Bahwa pihak BPK Yogyakarta mengaudit pada Tahun 2007 sedangkan pihak BPKP Perwakilan Yogyakarta mengaudit Bagian tata Pemerintahan Setda Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 setelah ada masalah hukum pelaksana kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut ; -----------------
Bahwa pada waktu pihak BPKP Perwakilan Yogyakarta mengaudit Bagian tata Pemerintahan Setda Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo. Terdakwa tidak berkomunikasi dengan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo karena tidak tahu posisinya dimana ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak BPK Yogyakarta mengaudit untuk mengukur kinerja Pemerintah ; --
Bahwa benar audit dari pihak BPK Yogyakarta ada resume pemeriksaannya dan ketika Terdakwa ditanya oleh pihak Bawasda Kabupaten Kulon Progo mengenai pelaksana kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto Terdakwa menjawab tidak ada masalah ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu ada Panitia Pengadaan Tanah untuk TPA di Desa Banyuroto menerima aliran dana dari Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada komitmen dengan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan Terdakwa mendatangani pemilik tanah tidak intervensi antara Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dengan pemilik tanah. Terdakwa hanya mengecek kebenaran informasi yang diterima dan ingin mengetahui suara hati dari pemilik tanah. Kata mereka tidak mempermasalah menerima ganti rugi pembebasan tanah tidak sesuai yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sudah ada perjanjiannya antara pemilik tanah dengan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tetapi Terdakwa tetap minta Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menambah uang pada pemilik tanahnya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu kesepakatan antara pemilik tanah dengan Saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO ; -------------------------------------------
Bahwa harga tanah di daerah Desa Banyuroto pada waktu itu sekitar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) per meter persegi sampai Rp. 40.000,00 (Empat puluh ribu rupiah) per meter persegi ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pengusulan harga tanah untuk TPA di Desa Banyuroto tersebut sebesar Rp. 23.000,00 (Dua puluh tiga rupiah) oleh Bapeda Kabupaten Kulon Progo dan sesuai perkembangan waktu maka dianggarkan menjadi sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi agar tanah tersebut bisa terbeli disamping itu ketika ada plafond anggaran lebih besar akan lebih luas kita membutuhkan tanah untuk TPA Sampah tersebut ; ---------------------------------------
Bahwa asalnya angka sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) perm meter persegi dari teman-teman teknis yang menentukan dan Saksi SUROSO ; -----
Bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPN Pusat Nomor 1 Tahun 1994 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kasus hukum yang menimpa Terdakwa bukan karen audit dari pihak lembaga pengawas tetapi karena laporan dari oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo 6 (enam) bulan setelah Terdakwa dilantik sebagai Pejabat Asissten I ; -------------------------------------------------------------------------------------
Atas kasus ini Terdakwa merasa terpukul karena dimuka masyarakat korupsi adalah yang menikmati dan berimplikasi pada kehidupan Terdakwa, maka Terdakwa mengajukan pensiun karena dengan berbagai pengaruh sosial ekonomi keluarga ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk singkatnya terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman); ----------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apayang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaarfeit itu adalah:------------------------------------------
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh Terdakwa; ---------------------
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya; ------------------
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader); -----------------------------
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula Terdakwa harus dibebaskan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan; -------------------------
Menimbang, berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang undang, yaitu : --
keterangan saksi; ------------------------------------------------------------------------
keterangan ahli; --------------------------------------------------------------------------
surat; --------------------------------------------------------------------------------------
petunjuk, dan -----------------------------------------------------------------------------
keterangan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah didakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sahdalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari : ------------------
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, ataudisimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan ------------------------------------------------------------------------------------
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 16 (enam belas) orang saksi, seorang ahli dan seorang saksi yang dibacakan di persidangan, yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti; -----
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menghadapkan 3 (tiga) orang saksi yang meringankan (a decharge) dan seorang ahli ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula didengar keterangannya di persidangan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan seluruhnya telah diajukan di persidangan, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagaimana fakta persidangan dimana Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi-saksi, dimana yang bersangkutan telah membenarkannya dan terhadap seluruh barang bukti tersebut telah terdapat fakta dan petunjuk adanya persesuaian antara keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan; ---------------------------
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan; -
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terbukti menurut Penuntut Umum adalah
sebagaimana diuraikan dalam tuntutan pidananya; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyebutkan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa tidak terbukti sebagaimana dikemukakan Penuntut Umum dalam tuntutannya; ------------------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa pada awal tahun 2004 (pada masa jabatan Sdr. TOYO SANTOSO DIPO, H. BSC. yang menjabat sebagai Bupati Kulon Progo) UPTD Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo membutuhkan tanah untuk pengganti TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah Ringinardi; --------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan pembangunan sarana/prasarana yang bersifat umum di Kabupaten Kulon Progo, Bupati Kulon Progo telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah dengan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo No.31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 dengan susunan panitia terlampir dalam lampiran keputusan tersebut, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bupati Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Umum I;----------------------
Wakil Bupati Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Umum II; -------------
Sekretaris Daerah Kab.Kulon Progoselaku Penanggung Jawab Program I; --
Asisten Tata Praja Setda Kab. Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Program II; ----------------------------------------------------------------------------
Ka. Bag. Pemerintahan Setda Kab.Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Kegiatan; -------------------------------------------------------------------------------
Ka. Sub. Bag. Tata Pemerintahan Umum Bag. Pemerintahan Setda Kab.Kulon Progo selaku Pemimpin Kegiatan; ----------------------------------
Kepala Kantor Pertanahan Kab.Kulon Progo selaku Anggota; ----------------
Ka. Dinas Pekerjaan UmumKab.Kulon Progo selaku Anggota; ---------------
Ka. Dinas Pertanian dan Kelautan Kab.Kulon Progo selaku Anggota; -------
Kab. Bagian Pemerintahan Desa Setda Kab.Kulon Progo selaku Anggota; --
Camat setempat selaku Anggota; ---------------------------------------------------
LurahDesa setempat selaku Anggota; ---------------------------------------------
Staf Bag. Pemerintahan Setda Kab.Kulon Progo selaku Anggota, 7 (tujuh) personil yang ditunjuk; -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah orang yang bernama Drs. SARJANA M.Si bin MADYO UTOMO, dilahirkan di Bantul, umur 52 tahun, tanggal lahir 17 September 1961, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Dusun Pengasih RT 03/01, Desa Pengasih Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo, agama Islam, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan dasar Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : Pem.D/10/820/D.4 tanggal 01 Februari 2005, secara ex Officio (melekat dalam jabatannya) merangkap sebagai Penanggung Jawab KegiatanPanitia Pengadaan Tanah di Kabupaten Kulon Progo, termasuk untuk pengadaan tanah pengganti TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah Ringinardi yang berlokasi di Desa Banyuroto, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo No.31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 (vide bukti No. 1); -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Surat Keputusan Bupati Kulon Progo No.31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 dijelaskan mengenai tugas Panitia Pengadaan Tanah yaitu sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut; -----------------------
Mengadakan penelitian mengenai status hukum hak atas tanah dan inventarisasi terhadap segala sesuatu yang berada diatas tanah yang berupa bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada dan menjadi satu kesatuan dengan tanah dan akan dilepaskan/diserahkan; -----------------------
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi hak atas tanah yang akan dilepaskan atau diserahkan; -------------------------------------------------------
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dengan instansi Pemerintah Pusat/Propinsi/Daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;-----------------------
Menyaksikan pelaksanaan penyerahanan uang ganti rugi kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada diatas tanah; ---------------------------------------------------------------
Membuat berita acara pelepasanan atau penyerahan hak atas tanah; ----------
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati; ----------------------------
Bahwa Surat Keputusan Bupati Kulon Progo No.31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 tersebut dibuat pada masa berlakunya Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 dan hingga berlangsungnya pengadaan tanah untuk TPA sampah di Desa Banyuroto pada tahun 2006 tidak pernah diperbaharui; ---------
Bahwa karena SK Bupati tersebut tidak pernah diperbaharui maka pada pengadaan tanah untuk TPA sampah di Desa Banyuroto pada tahun 2006 tugas dan wewenangnya mengacu pada ketentuan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum jo. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA nomor 65 tahun 2006; --------------------
Bahwa Panitia Pengadaan tanah sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Presiden RI No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu : ---------
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan; --------------------------------------------------------
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya;--------------
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan; --------------------------------------------------
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah; ------------------------------------------------
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;---------------
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatas tanah; ---------------------------------------------------------------------------------
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah; -------------
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten; --------------------
Bahwa pada tahun 2004 saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO diberitahu oleh Sarwono (almarhum), bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kebersihan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo membutuhkan tanah untuk TPA sampah baru karena TPA sampah Ringinardi yang ada saat itu sudah tidak memadai; ----------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar informasi tersebut saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menemui saksi Drs. SAYONO dan menanyakan apakah ia mempunyai lokasi lahan untuk TPA sampah, pada saat itu saksi Drs. SAYONO mengatakan tidak mempunyai lahan; ------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO mencari informasi terkait hal tersebut dengan mendatangi Kantor UPTD Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo; ----------------------------------------------------------------
Bahwa di Kantor UPTD Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo tersebut saksi Heribertus Sambudi Soeharyanto dan saksi Drs. SAYONO menemui saksi DONO SUGESTI AJI selaku Kepala UPTD Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo;------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi DONO SUGESTI AJI membenarkan adanya rencana untuk mencari lahan baru untuk mengganti TPA Sampah Ringinardi yang hampir penuh akan tetapi hal tersebut masih dalam tahap wacana;----------
Bahwa pada saat bertemu dengan saksi DONO SUGESTI AJI tersebut, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTOdan saksi SAYONO menanyakan kriteria lahan yang diperlukan untuk TPA Sampah tersebut; ----------------------
Bahwa setelah mengetahui kriteria lahan yang diperlukan untuk TPA Sampah tersebut selanjutnya saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO mencari tanah dimaksud dan akhirnya mendapatkan lokasi yang dipandang sesuai dengan kriteria yang diperlukan untuk TPA Sampah sesuai dengan yang telah disampaikan oleh saksi DONO SUGESTI AJI, lokasi tanah tersebut terletak di Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulonprogo dan berada di perbatasan antara Dusun Dlingo dan Dusun Tawang;
Bahwa setelah saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO mengkonfirmasi kepada saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO selaku Kepala Desa Banyuroto, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO mengetahui tanah tersebut adalah milik saksi KAYEM dan saksi MUHAMMAD KUSNAN;--------------------------------
Bahwa kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO diantar oleh saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO menemui saksi MUHAMMAD KUSNAN, dan menanyakan apakah tanah miliksaksi MUHAMMAD KUSNAN akan dijual atau tidak; ----------------------------------
Bahwa kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO datang sendiri menemui saksi KAYEM, dan menanyakan apakah tanah miliksaksi KAYEM akan dijual atau tidak; -----------------------------------
Bahwa pada awalnya saksi KAYEM dan saksi MUHAMMAD KUSNAN belum bisa memberikan kepastian apakah tanah milik mereka akan dijual atau tidak dan menyatakan kepada saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO dan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO alias SUHARYANTO bahwa saksi KAYEM dan saksi MUHAMMAD KUSNAN akan berembug (dibicarakan) dulu dengan keluarga mereka masing-masing; -----------------------
Bahwa beberapa waktu kemudian pada saat saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO menemui saksi KAYEM dan saksi MUHAMMAD KUSNAN, mereka menyatakan akan menjual tanah milik mereka dan setelah melalui beberapa kali proses tawar menawar akhirnya saksi KAYEM sepakat untuk menjual tanah miliknya kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dengan harga Rp.14.000.000,- (Empat belas juta Rupiah) secara global atau glebakan bukan per meter persegi dan saksi MUHAMMAD KUSNAN menjual tanah miliknya dengan harga Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta Rupiah) juga secara global atau glebakan bukan per meter persegi; ----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTOdan saksi SAYONO mendapatkan kesepakatan harga dengan para pemilik tanah, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO mengukur luas tanah tersebut dan setelah dilakukan pengukuran diketahui bahwa luas tanah milik saksi KAYEM adalah kira-kira 1.500 meter persegi dan tanah milik saksi MUHAMMAD KUSNAN adalah seluas kira-kira 12.500 meter persegi; --
Bahwa setelah mendapatkan kesepakatan harga dengan para pemilik tanah dan mengetahui luas tanahnya saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO segera menyampaikan hal tersebut kepada saksi DONO SUGESTI AJI yang kemudian ditindak lanjuti oleh saksi DONO SUGESTI AJI, SARWONO (almarhum), saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTOdan saksi SAYONO dengan meninjau lokasi dimaksud; -------
Bahwa berdasarkan peninjauan lokasi tersebut saksi DONO SUGESTI AJI merasa cocok dengan lokasi tersebut karena sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan akan tetapi pada saat itu saksi DONO SUGESTI AJI menyampaikan kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO bahwa sudah terlambat mengusulkan lahan tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan baru bisa diusulkan untuk tahun berikutnya; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas petunjuk saksi DONO SUGESTI AJI,kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTOdan saksi SAYONOmembuat surat dengan nomor:10/SPL.TPA/V-2004, dengan hal: Pengajuan calon lokasi tanah untuk TPA Baru, yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tanda tangani pada tanggal 10 Mei 2004 (vide bukti No. 1d),tujuan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membuat surat tersebut agar ada tindak lanjut pengadaan tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memperkuat usulan tersebut, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO membuat surat tertanggal 29 Mei 2004 nomor 143/18/V/2004 yang ditandatangani oleh saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO, dengan perihal: Persetujuan Lokasi Calon TPA/Pengolahan Limbah, dengan Lampiran Peta Lokasi kemudian surat tersebut dikirimkan ke Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada Kepala Dinas PU bahwa masyarakat Desa Banyuroto tidak keberatan dibangun TPA Sampah dengan syarat bahwa dengan adanya TPA masyarakat tidak dirugikan dan penduduk atau masyarakat Desa Banyuroto yang memenuhi syarat dapat dipekerjakan khususnya keluarga pemilik tanah (vide bukti No. 1e);-------------------------------------------------------
Bahwa karena TPA Ringinardi sudah penuh tidak muat lagi untuk menampung sampah sedangkan usulan pengadaan mesin pengolah sampah setelah dibahas di DPRD Kulon Progo ditolak dengan alasan biaya operasional terlalu besar dan tanah di daerah Kulon Progo masih relatif murah, maka usulan dari Dinas Pekerjan Umum Kulon Progo ke Bupati Kulon Progo(vide bukti No. 1e) dan adanya penawaran tanah oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO melalui surat(vide bukti No. 1d), maka pada tanggal 11 September 2004 saksi MOCH KHOZIN, SH. selaku Asisten Tata Praja Setda Kab. Kulon Progo selaku PLH. Kepala Bagian Pemerintahan mengadakan Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah Pengganti Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Ringinardi yang terletak di Dusun Dlingo, Desa Banyuroto Kec. Nanggulan, dan hasilnya dituangkan dalam Nota Dinas No. 156 yang kemudian disampaikan kepada Bupati Kulon Progo (vide bukti No. 1f); ---------------------
Bahwa Nota Dinas dari Bagian Pemerintahan Setda Kuon Progo tertanggal 11 September 2004 No. 156 tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh saksi Ir. MOCH NADJIB, MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dengan mengadakan acara tatap muka dengan penduduk sekitarnya (sosialisasi) pada hari Selasa, tanggal 12 Oktober 2004 bertempat di Balai Desa Banyuroto (vide bukti No. 1g); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Oktober 2004 atas undangan dari Kepala Desa Banyuroto, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO menghadiri sosialisasi mengenai akan dibangunnya TPA Sampah di Desa Banyuroto, yang membahas bahwa di Banyuroto akan dibangun TPA Sampah serta menampung aspirasi masyarakat dan hasil sosialisasi tersebut adalah bahwa pada prinsipnya warga tidak keberatan dengan beberapa syarat (vide bukti No. 1h), Pada saat sosialisasi tersebut pemilik tanah yaitu saksi KAYEM dan saksi MUHAMMAD KUSNAN hadir; -------------------------------
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2005 saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mendatangi pemilik tanah yaitu saksi KAYEM dengan maksud membuat surat perjanjian dengan saksi KAYEM mengenai harga tanah yang telah disepakati seharga Rp.14.000.000,- (Empat belas juta Rupiah) yang mana isi dari perjanjian tersebut adalah bahwa saksi KAYEM memberikan kuasa penuh kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk menjualkan tanah miliknya dengan harga Rp.14.000.000,- (Empat belas juta Rupiah), selebihnya dari harga itu diikhlaskan untuk saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, kemudian pada tanggal 23 Mei 2005 saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mendatangi saksi MUHAMMAD KUSNAN dengan maksud membuat surat perjanjian dengan saksi MUHAMMAD KUSNAN mengenai harga tanah yang telah disepakati seharga Rp.83.500.000,- (Delapan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) yang mana isi dari perjanjian tersebut adalah bahwa saksi MUHAMMAD KUSNAN memberikan kuasa penuh kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk menjualkan tanah miliknya dengan harga Rp.83.500.000,- (Delapan puluh tiga juta lima ratus Rupiah) selebihnya dari harga itu diikhlaskan untuk saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO;
Bahwa setelah saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membuat perjanjian dengan para pemilik tanah saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO kembali menanyakan kepada saksi DONO SUGESTI AJI mengenai proses usulan tanah untuk TPA Sampah kemudian saksi DONO SUGESTI AJI menjawab bahwa pada tahun 2005 belum disetujui;
Bahwa kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mendapat surat dari Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor: 056/1011 tanggal 15 Juli 2005, perihal : Pemberitahuan lokasi Calon TPA baru, yang ditandatangani oleh saksi Ir. H. MOHAMMAD NADJIB, MT. maksud surat tersebut adalah bahwa lokasi lahan TPA Sampah yang terletak di Desa Banyuroto yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO usulkan akan di usulkan untuk Tahun Anggaran 2006; ----------------------------------------------------------------
Bahwa selain membuat surat perjanjian dengan pemilik tanah, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO juga membuat surat kuasa menjual dengan saksi MUHAMMAD KUSNAN dan beberapa saksi waris AMAT KAMIDI pada tanggal 23 Januari 2006 (vide bukti No. 4b), kemudian surat kuasa menjual antara saksi dengan KAYEM tanggal 23 Januari 2006 dan tanggal 7 Agustus 2006 (vide bukti No. 4a), saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membuat surat kuasa tersebut bersama dengan saksi Drs. SAYONO, surat tersebut ditanda tangani sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam surat kuasa tersebut, dan sebelum ditanda tangani oleh para pihak saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sudah menjelaskan isi surat kuasa tersebut kepada saksi MUHAMMAD KUSNAN dan saksi KAYEM, yang intinya saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO akan menyelesaikan proses jual beli tanah milik saksi MUHAMMAD KUSNAN dan saksi KAYEM untuk TPA Sampah dengan pihak Pemda Kulon Progo; ----------------------------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama saksi Drs. SAYONO menyerahkan dokumen-dokumen terkait usul lokasi tanah untuk TPA Sampah di Desa Banyuroto kepada Bagian Pemerintahan atas petunjuk dari saksi DONO SUGESTI AJI karena Bagian Pemerintahan yang berwenang dalam proses pengadaan tanah tersebut; ---------------------------------------------
Bahwa di Bagian Pemerintahan Pemda Kulonprogo saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama saksi Drs. SAYONO memperkenalkan diri dan menjelaskan kepada saksi PUDJI HARTONO, SIP bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO adalah kuasa menjual dari para pemilik tanah lalu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menyerahkan dokumen yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bawa kemudian oleh saksi PUDJI HARTONO, SIP dokumen-dokumen yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bawa tersebut diperiksa dan diamati serta dicocokkan antara surat kuasa asli dan foto copy, kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dikenalkan dengan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dokumen-dokumen yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO serahkan kepada PUDJI HARTONO, SIP, diantaranya adalah: --------------------------------------------------------------------------------------
Surat Kuasa menjual yang difotokopi; ---------------------------------------------
Denah lokasi; --------------------------------------------------------------------------
Gambar bentuk tanah; ----------------------------------------------------------------
Letter C atas nama WONGSO IJOYO dan AMAT KAMIDI; -----------------
Surat kematian atas nama WONGSO IJOYO dan AMAT KAMIDI; ---------
KTP saksi waris WONGSO IJOYO dan AMAT KAMIDI; -------------------
Foto copy PBB terakhir. -------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2006saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO berkirim surat Nomor : 20/SU.TPA/III/2006 kepada Bupati Kulon Progo yang mana dalam surat tersebut isinya : pertama saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO meminta kepada Pemda agar segera diadakan negosiasi harga dan dilakukan penyesuaian harga karena harga yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO usulkan adalah harga 2 (dua) tahun yang lalu (2004) yang kedua adalah agar segera diberikan DP sebagai perikatan minimal 20% dari minimal total harga yang telah sama-sama disepakati, diharapkan dapat diterimakan pada awal bulan April 2006; -----------
Bahwa pada tanggal 3 April 2006 Plt. Sekretaris Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo yang pada waktu itu dijabat saksi Ir. AGUS ANGGONO mengundang segenap Panitia Pengadaan Tanah dan kuasa pemilik tanah yaitu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk hadir dalam rapat negosiasi harga yang diadakan pada tanggal 7 April 2006 di ruangan Asisten Tata Praja Komplek Pemda Kulon Progo; -------------------------
Bahwa yang minta tanda tangan undangan adalah saksi PUDJI HARTONO, SIP, sedangkan yang menentukan hari pelaksanaan rapat tersebut adalah Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa agenda rapat negosiasi harga pada tanggal 7 April 2006 tersebut adalah:
Membangun komunikasi terhadap pemilik tanah di Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan yang akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah; --------------
Menanggapi surat saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO Nomor:20/SU.TPA/III/2006tanggal 25 Maret 2006; -------------------------(vide bukti No. 9b berupa Notulen Rapat); ---------------------------------------
Bahwa rapat negosiasi harga tersebut dipimpin oleh TERDAKWA Ka. Bag. Pemerintahan Setda Kab. Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Kegiatan, dan dari pihak Panitia Pengadaan Tanah hadir antara lain saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO dan juga saksi PUDJI HARTONO, SIP ; --------------------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menghadiri rapat negosiasi harga tersebut bersama dengan saksi Drs. SAYONO, yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO siapkan dalam rapat tersebut adalah surat undangan dan surat kuasa menjual dari pemilik tanah yang asli, proses rapatnya pertama saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dipersilakan masuk kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menunjukkan surat undangan dan surat kuasa kepada pemimpin rapat yaitu TERDAKWA, selanjutnya dimulai dengan dibuka oleh Terdakwa selaku pemimpin rapat dan pada waktu itu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO oleh TERDAKWA dikenalkan kepada peserta rapat sebagai kuasa penjual para pemilik tanah dan surat kuasa yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bawa dilihat oleh TERDAKWA lalu diedarkan untuk dilihat oleh peserta rapat, kemudian TERDAKWA meminta pendapat kepada peserta rapat apakah surat kuasa yang diberikan oleh para pemilik tanah kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sah, kemudian oleh peserta rapat surat kuasa tersebut tidak dipermasalahkan sehingga rapat dilanjutkan dengan negosiasi harga pada saat itu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membuka penawaran seharga Rp.26.000,- (Dua puluh enam ribu Rupiah) permeter persegi kemudian oleh panitia yang diwakili oleh TERDAKWA panitia menawar seharga Rp.24.000,- (Dua puluh empat ribu Rupiah) per meter persegi lalu rapat diskors untuk memberi kesempatan kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk berpikir menerima tawaran atau tidak kemudian rapat dilanjutkan lagi dan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO meminta agar harga dinaikkan menjadi Rp.25.500,- (Dua puluh lima ribu lima ratus Rupiah) kemudian penawaran saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tersebut ditawar oleh panitia sebesar Rp.24.500,- (Dua puluh empat ribu lima ratus Rupiah) kemudian atas tawaran tersebut saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO menyetujui sehingga harga disepakati sebesar Rp.24.500,- (Dua puluh empat ribu lima ratus Rupiah) per meter persegi; --------------------------------------------
Bahwa selain dibuat Notulen Rapat (vide bukti No. 9b), rapat negosiasi harga ganti rugi tanah tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Tanah Calon Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Di Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, dengan Berita Acara Nomor: 02/BA/PPT-KP/2006 tanggal 7 April 2006 (vide bukti No. 1j);
Bahwa tanda tangan yang tertera di berita acara tersebut salah satunya adalah tanda tangan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO selaku kuasa penjual sebagai pihak pertama, namun tanda tangannya tidak pada tanggal 7 April 2006 dan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak bertanda tangan di depan Panitia Pengadaan Tanah di kantor Asisten Tata Praja akan tetapi di kantor Pemdes Setda Kabupaten Kulon Progo dihadapan Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Agustus 2006 saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membuat perpanjangan surat kuasa menjual dari pemilik tanah yaitu saksi MUHAMMAD KUSNAN (vide bukti No. 4b) dan saksi KAYEM (vide bukti No. 4a) yang kemudian diserahkannya kepada saksi PUDJI HARTONO, SIP di kantor Pemdes; -----------------------------------------
Bahwa kemudian masih dalam bulan Agustus 2006 saksi PUDJI HARTONO, SIP melakukan kegiatan pengukuran di lokasi yang akan dijadikan TPA Sampah Desa Banyuroto bersama dengan pihak BPN, saksi DONO SUGESTI AJI, saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO, tetangga kiri kanan lokasi, Ketua RT dan Ketua RW, para pemilik tanah, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO, kemudian dari hasil pengukuran pada tanggal 23 Agustus 2006 tanah milik saksi MUHAMMAD KUSNAN adalah seluas 12.360 meter persegi dan tanah milik saksi KAYEM adalah 1.500 meter persegi; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO diundang dan hadir dalam rapat pada tanggal 6 September 2006 dengan agenda membahas pembayaran ganti rugi tanah, pada saat itu rapat dilaksanakan dan dibuka oleh TERDAKWA serta dihadiri oleh beberapa anggota Panitia Pengadaan Tanah, akan tetapi pada saat itu pembayaran tanah tidak jadi dilaksanakan karena saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak sepakat mengenai pembayaran pajak yang semuanya harus ditanggung saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO selaku pembeli karena sepengetahuan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pajak ditanggung bersama antara pembeli dan penjual; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran ganti rugi tanah tersebut dilakukan di kantor Pemdes Setda Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 7 September 2006, uang yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO terima adalah sebesar Rp.377.888.000,- (Tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp.18.894.400,- (Delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus Rupiah) sehingga bersih saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO terima sebesar Rp.358.993.600,- (Tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus Rupiah), pembayaran tersebut langsung diserahkan kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO oleh saksi SUPARJIYAH selaku Bendahara di kantor Pemdes tanpa disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah, yang menyaksikan pembayaran tanah adalah saksi Drs. SAYONO dan saksi PUDJI HARTONO, SIP; ---------------------------------
Bahwa TERDAKWA mengetahui proses pembayaran tersebut karena pembayaran dilakukan di kantor Pemerintahan akan tetapi TERDAKWA tidak menyaksikan proses penyerahan uang kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menerima uang pembayaran ganti rugi tanah pada tanggal 7 September 2006, uang tersebut oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO diserahkan kepada para pemilik tanah, yang pertama saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menyerahkan terlebih dahulu kepada saksi MUHAMMAD KUSNAN di rumah yang bersangkutan sebesar Rp.83.500.000,- (Delapan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dengan kuitansi tertanggal 5 September 2006 yang telah saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO siapkan sebelumnya, dengan disaksikan oleh saksi ROHMAT selaku Kepala Dukuh dan saksi Drs. SAYONO. Setelah pembayaran di rumah saksi MUHAMMAD KUSNAN selesai kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menuju ke rumah saksi KAYEM bersama dengan saksi Drs. SAYONO, waktu itu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO langsung bertemu dengan saksi KAYEM dan suaminya, di rumah saksi KAYEM, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga belas juta Rupiah) dengan kuitansi tertanggal 5 September 2006, pada kuitansi tertera nominal uang sebesar Rp.14.000.000,- (Empat belas juta Rupiah) karena uang yang Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) telah diminta saksi KAYEM sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan kepada: ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi DONO SUGESTI AJI sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) akan tetapi dikembalikan lagi sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta Rupiah); --
Almarhum SARWONO sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Saksi MOHAMMAD NADJIB sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu Rupiah); --------------------------------------------------------------------------
Diberikan kepada saksi Puji Hartono sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta Rupiah);------------------------------------------------------------------------------
Kemudian sisanya sejumlah Rp.208.000.000,- (Dua ratus delapan juta Rupiah) dibagi 2 (dua) antara saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO, masing-masing menerima sebesar Rp.104.000.000,- (Seratus empat ribu Rupiah); ------------------------
(vide keterangan saksi saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO); ---------------------------------------------------------------
Saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO menerima sebesar Rp.12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), dengan perincian Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Rupiah) sebagai pembayaran hutang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO kepada saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO, sedangkan selebihnya sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah)sebagai tanda terima kasih karena saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO merasa sudah dibantu untuk kelancaran proses (vide keterangan saksi saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO bersesuaian dengan keterangan saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO). Uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) tersebut telah disumbangkan oleh saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO untuk pembangunan talud/bangket jalan di Dusun Dlingo (vide keterangan saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO) ------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp.261.493.600,- (Dua ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus Rupiah) atau sekitar jumlah itu, sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo TA 2006 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor SR-523/PW12/5/2012 tanggal 4 Desember 2012;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspek yuridisnya, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas delik yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan subsidaritas sebagai berikut : -----------------------------------------------------
PRIMAIR : melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidaritas: Terdakwa selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan dasar Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : Pem.D/10/820/D.4 tanggal 01 Februari 2005, jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah secara ex officio (otomatis) bertindak selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA tahun 2006 bersama dengan Panitia Pengadaan Tanah TPA tahun 2006 yang lain diantaranya yaitu saksi PUDJI HARTONO, SIP dan saksi SUROSO yang dilakukan penuntutan secara terpisah, sebagai orang yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (dakwaan primair) , atau sebagai orang yang turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (dakwaan subsidair). -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair telah terpenuhi dan terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;---------
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------
Secara melawan hukum ;-----------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.-----------
Sebagaiyang melakukan, yang turut serta melakukan;-----------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”. -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum mengemukakan pemahamannya tentang unsur “setiap orang”, berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya. Setiap orang adalah merupakan subyek pelaku tindak pidana yang harus bertanggungjawab atas perbuatannya tanpa membedakan seseorang itu laki-laki atau perempuan yang setiap tindakannya mengandung hubungan kejiwaan atas perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga ia menginsyafi ketercelaan atas perbuatannya, selanjutnya dalam diri orang tersebut tidak terdapat dasar alasan yang meniadakan sifat pemaaf atas tindakannya, serta tindakannya itu harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. Dalam pasal 1 butir ke 3 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Dengan demikian ada 2 (dua) macam subyek hukum dalam masalah ini, yaitu : “Orang Perseorangan” dan “Korporasi”. Yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” adalah harus ada orang atau manusia sebagai Subyek Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan Undang undang (Menselijke Handeling). Undang-undang ini tidak mensyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki oleh pelaku, artinya bahwa setiap perbuatan pidana yang dilakukan seseorang dapat dipertanggungjawabkan. Konsekuensi dapat tidaknya subyek hukum dipidana harus dilihat dari ajaran pertangungjawaban pidana (Toerekenings Vat Baarheid). Dalam menentukan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud, ada beberapa teori dari para saksi hukum antara lain : -------------------------------------------------------------------------
Menurut Prof. SATOCHID KARTANEGARA, SH dalam bukunya kumpulan kuliah Hukum Pidana bagian 1, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun, Halaman 243-244 mengatakan bahwa ada 2 syarat Toerkenings Vat Baarheid, yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan Jiwa dan Psykologinya (geestelijke end pscyhogestelheid); --------
Syarat pertama adalah seseorang dikategorikan sebagai “Teorekenings Vat Baarheid” Jika keadaan jiwa orang itu adalah sedemikian rupa sehingga ia dapat mengerti atau tahu akan nilai dari perbuatannya itu, sehingga dapat juga mengerti akan perbuatannya; serta akibat perbuatannya. ----------------
Harus dapat menentukan kehendaknya : -----------------------------------------
Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa, sehingga ia dapat menetukan kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukan itu. --------------------
Orang itu harus sadar, insyaf bahwa perbuatan yang dilakukannya itu adalah perbuatan terlarang atau tidak dapat dibenarkan, baik dari sudut hukum, masyarakat maupun dari sudut tata susila.-------------------------
Menurut Prof. MOELJATNO, SH dalam bukunya Asas-asas hukum pidana, Penerbit Rineke Cipta, tahun 2000, halaman 165 mengatakan bahwa untuk adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada : ------------------------------------
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum.------------------
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, yang pertama merupakan faktor akal (intelektual factor) yaitu dapat memperbedakan antara perbuatan yang kedua merupakan faktor perasaan atau kehendak (volitional factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatantadi, dia tidak mempunyai kesalahan, jadi unsur kesalahan (schuld) erat hubungannya dengan unsur Teorekenings Vat Baarrheid diatas. -------------------------------------------------------------------
Syaratnya ajaran Teorekenings Vat Baarheid tersebut hubunganya dengan ajaran kesengajaan, sebab bila seseorang yang keadaan jiwanya dapat mengerti akan nilai perbuatannya, dan mengerti akan perbuatannya, maka ia dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukannya dengan sadar, insaf, sudah barang tentu seseorang itu melakukan perbuatan pidana secara dengan sengaja. Ajaran Toerekenings Vat Baarheid adalah menentukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai dasar peniadaan pidana, maka apabila syarat-syarat “Teorekenings Vat Baarheid” tersebut terpenuhi, maka tidak terdapat pada diri pembuat delik tentang alasan pembenar dan alasan pemaaf, sebagai dasar peniadaan pidana. Dalam perkara ini terdakwa Drs. SARJANA M.Si Bin MADYO UTOMO yang identitasnya secara lengkap telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan, dan dalam pemeriksaan dipersidangan adalah manusia dewasa yang sedang tidak dalam pengampuan, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya, sehingga ia dapat dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan.-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum telah prematur dalam menyimpulkan unsur setiap orang telah terbukti dengan alasan dan pertimbangan bahwa pembuktian unsur “setiap orang”, yaitu subyek hukum yang diduga atau didakwa melakukan tindak pidana adalah bergantung pada pembuktian delik intinya, sebab unsur setiap orang adalah merupakan suatu elemen delik yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat ditempatkan sebagai unsur pertama atas perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan JPU dalam dakwaan Primair. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 951-K/Pid/1982, tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara Yojiro Kitajima, antara lain menerangkan bahwa unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru bermakna jika dikaitkan dengan unsur pidanana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan yang didakwakan dalam kaitan setiaporang. Dengan demikian untuk menentukan “setiap orang” yang diajukan kepada Terdakwa Drs.SARJANA M.Si sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana (Tindak Pidana Korupsi) maka tidak secara otomatis terbukti hanya dengan mengajukan Terdakwa dalam persidangan ini, melainkan harus dibuktikan terlebih dahulu unsur dari dakwaan primair tersebut yang merupakan delik inti atau bestanddeel delicht yaitu : perbuatan melawab hukum, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan terbuktinya seluruh unsur dari perbuatan yang didakwakan tersebut, barulah dapat membahas lalu menyatakan bahwa unsur “setiap orang” yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana. Jika unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan delik inti atau bestanddeel delicht dari suatu tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum tidak terbukti, maka unsur “setiap orang” yang ditujukan pada Terdakwa Drs.SARJANA M.Si sebagai subyek hukum tidak dapat dimintai pertanggung jawaban. Dengan belum dapat dibuktikannya oleh Jaksa Penuntut Umum dalam membahas pengertian setiap orang dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka unsur “setiap orang” tidak dapat dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan. Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbantahkan. ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam replik, dan replik tersebut pada akhirnya telah pula ditanggapi oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam duplik yang disampaikan secara lesan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya; ----------------
Menimbang, bahwa dari argumentasi yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukumm Terdakwa tersebut, ternyata telah terjadi perbedaan pemahaman tentang pembuktian unsur “setiap orang”; ------------------------------------
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang”telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun2001 adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi yaitu setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pada dasarnya kata “Setiap orang” identik dengan kata “Barang siapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “Barang siapa” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “Barang siapa” atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa /dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;---------
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “Barang siapa” atau “setiap orang secara histori kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGS VAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagimana ditegaskan dam MEMORE Van TOELIGHTING (MvT); --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi siapapun orangnya, tetapi tanpa membedakan kualitas pelaku/orang itu baik yang mempunyai kedudukan/jabatan atau tidak maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil atau tidakpegawai Negeri Sipil. Jadi siapapun orangnya.-----------
Menimbang, bahwa persoalan setiap orang ini telah menjadi perdebatan yang tidak habis-habisnya, manakala si pelaku secara kualitas mempunyai kedudukan atau jabatan atau dalam statusnya Pegawai Negeri Sipil, yang secara umum juga masuk dalam kategori setiap orang; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang dalam pengertian pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah Drs. SARJANA, Msi Bin MADYO UTOMO yang mempunyai kedudukan atau jabatan atau kewenangan sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo yang secara ex officio bertindak selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulonprogo tahun 2006; ------------
Menimbang, bahwa dalam keadaan demikian karena Terdakwa dalam statusnya sebagai Pegawai Negeri, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kewenangannya dan jabatannya sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo yang secara ex officio sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulonprogo tahun 2006, maka alamat yang dituju/sasaran jelas berbeda antara setiap orang yang berada dalam kewenangannya, jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dengan setiap orang pada umumnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; -------------
Menimbang dengan mengutip dari pandangan ahli hukum Prof. DR. Romli Atmasasmita dan DR. Andi Hamzah dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 2 dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ditujukan pada setiap orang pada umumnya, sedangkan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 ditujukan untuk mereka yang tergolong Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; --------------------------------
Menimbang, bahwa hal lain yang bisa dipertimbangkan dalam menganalisa tentang subyek dari pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 ini adalah dari sejarah pembentukkannya yakni yang berkaitan dengan ancaman hukuman yang berbeda, dimana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun sedangkan dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 ancaman hukuman minimalnya 1 tahun. Hal ini dengan pertimbangan bahwa mereka yang bukan Pegawai Negeri Sipil (swasta) yang telah diduga melakukan perbuatan tercela yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil, dimana Pegawai Negeri Sipil diposisikan sebagai pihak yang terpojok untuk menyalah gunakan kewenangan dibanding pihak swasta. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka ancaman pidana untuk swasta (Pasal 2 ayat 1) lebih berat dari untuk yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (Pasal 3); ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, Terdakwa adalah Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo yang menjabat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : Pem.D/21/820/D.4 tanggal 1 Pebruari 2005, dalam jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah secara ex officio (otomatis) bertindak selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA tahun 2006; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara ini berhubungan erat dan tidak dapat dipisahkan dengan jabatannya selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA tahun 2006 bersama dengan unsur perangkat daerah lainnya yang secara ex officio juga menjadi bagian dari panitia pengadaan tanah, yang dalam melakukan proses pengadaan tanah TPA Sampah Banyuroto berhubungan dengan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dalam kapasitas sebagai kuasa penjual penuh dari para pemilik tanah dan saksi Drs. SAYONO; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur setiap orang pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi dan tidak tepat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ tidak terpenuhi pada diri Terdakwa; -------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair ini tidak terpenuhi maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair; --------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum, yaitu Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut : ------------------------
Setiap orang; ---------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ---------------------------------------------------------------------------------
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; --------------------------------------------------------
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; ---------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”. -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum mengemukakan pemahamannya tentang unsur “setiap orang”, adalah orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya. Setiap orang adalah merupakan subyek pelaku tindak pidana yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa membedakan seseorang itu laki-laki atau perempuan yang setiap tindakannya mengandung hubungan kejiwaan atas perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga ia menginsyafi ketercelaan atas perbuatannya, selanjutnya dalam diri orang tersebut tidak terdapat dasar alasan yang meniadakan sifat pemaaf atas tindakannya, serta tindakannya itu harus dipertanggung jawabkan di hadapan hukum. Dalam Pasal 1 butir ke 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Dengan demikian ada 2 (dua) macam subyek hukum dalam masalah ini, yaitu : “orang perseorangan” dan “korporasi”. Yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah harus ada orang atau manusia sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan undang undang (Menselijke Handeling). Undang-undang ini tidak mensyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki oleh pelaku, artinya bahwa setiap perbuatan pidana yang dilakukan seseorang dapat dipertanggung jawabkan. Konsekuensi dapat tidaknya subyek hukum dipidana harus dilihat dari ajaran pertangung jawaban pidana (Toerekenings Vat Baarheid). Dalam menentukan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud, ada beberapa teori dari para ahli hukum antara lain : ---------------------------------------------------------------------------------------
1. Menurut Prof. SATOCHID KARTANEGARA, SH dalam bukunya kumpulan kuliah Hukum Pidana bagian 1, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun, Halaman 243-244 mengatakan bahwa ada 2 syarat Toerkenings Vat Baarheid, yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan Jiwa dan Psykologinya (geestelijke end pscyhogestelheid); ------------
Syarat pertama adalah seseorang dikategorikan sebagai “Teorekenings Vat Baarheid” Jika keadaan jiwa orang itu adalah sedemikian rupa sehingga ia dapat mengerti atau tahu akan nilai dari perbuatannya itu, sehingga dapat juga mengerti akan perbuatannya; serta akibat perbuatannya; --------------------------
Harus dapat menentukan kehendaknya :---------------------------------------------
Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa, sehingga ia dapat menetukankehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukan itu.----------
Orang itu harus sadar, insyaf bahwa perbuatan yang dilakukannya itu adalah perbuatan terlarang atau tidak dapat dibenarkan, baik dari sudut hukum, masyarakat maupun dari sudut tata susila.---------------------------
2. Menurut Prof. MOELJATNO, SH dalam bukunya Asas-asas hukum pidana, Penerbit Rineke Cipta, tahun 2000, halaman 165 mengatakan bahwa untuk adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada : ----------------------------------------------
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum. -----------------------------
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, yang pertama merupakan faktor akal (intelektual factor) yaitu dapat memperbedakan antara perbuatan yang kedua merupakan faktor perasaan atau kehendak (volitional factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatantadi, dia tidak mempunyai kesalahan, jadi unsur kesalahan (schuld) erat hubungannya dengan unsur Teorekenings Vat Baarrheid diatas.------------
Syaratnya ajaran Teorekenings Vat Baarheid tersebut hubunganya dengan ajaran kesengajaan, sebab bila seseorang yang keadaan jiwanya dapat mengerti akan nilai perbuatannya, dan mengerti akan perbuatannya, maka ia dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukannya dengan sadar, insaf, sudah barang tentu seseorang itu melakukan perbuatan pidana secara dengan sengaja. Bahwa ajaran Toerekenings Vat Baarheid adalah menentukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai dasar peniadaan pidana, maka apabila syarat-syarat “Teorekenings Vat Baarheid” tersebut terpenuhi, maka tidak terdapat pada diri pembuat delik tentang alasan pembenar dan alasan pemaaf, sebagai dasar peniadaan pidana. ----------------------------------------------------------------------------
Dalam perkara ini Terdakwa Drs. SARJANA M.Si bin MADYO UTOMO yang identitasnya secara lengkap telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan, dan dalam pemeriksaan di persidangan adalah manusia dewasa yang sedang tidak dalam pengampuan, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya, sehingga ia dapat dan mampu dipertanggung jawabkan atas perbuatannya. Atas dasar pemahaman tersebut, unsur “setiap orang” menurut Penuntut Umum telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya berpendapat, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah prematur dalam menyimpulkan unsur setiap orang telah terbukti dengan alasan dan pertimbangan bahwa pembuktian unsur “setiap orang”, yaitu subyek hukum yang diduga atau didakwa melakukan tindak pidana adalah bergantung pada pembuktian delik intinya, sebab unsur setiap orang adalah merupakan suatu elemen delik yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat ditempatkan sebagai unsur pertama atas perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan JPU dalam dakwaan Primair. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 951-K/Pid/1982, tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara Yojiro Kitajima, antara lain menerangkan bahwa unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru bermakna jika dikaitkan dengan unsur pidanana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan yang didakwakan dalam kaitan setiaporang. Dengan demikian untuk menentukan “setiap orang” yang diajukan kepada Terdakwa Drs.SARJANA M.Si sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana (Tindak Pidana Korupsi) maka tidak secara otomatis terbukti hanya dengan mengajukan Terdakwa dalam persidangan ini, melainkan harus dibuktikan terlebih dahulu unsur dari dakwaan primair tersebut yang merupakan delik inti atau bestanddeel delicht yaitu : perbuatan melawab hukum, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan terbuktinya seluruh unsur dari perbuatan yang didakwakan tersebut, barulah dapat membahas lalu menyatakan bahwa unsur “setiap orang” yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana. Jika unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan delik inti atau bestanddeel delicht dari suatu tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum tidak terbukti, maka unsur “setiap orang” yang ditujukan pada Terdakwa Drs.SARJANA M.Si sebagai subyek hukum tidak dapat dimintai pertanggung jawaban. Dengan belum dapat dibuktikannya oleh Jaksa Penuntut Umum dalam membahas pengertian setiap orang dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka unsur “setiap orang” tidak dapat dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan. Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbantahkan. ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari argumentasi yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukumm Terdakwa tersebut, ternyata telah terjadi perbedaan pemahaman tentang pembuktian unsur “setiap orang”; ------------------------------------
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur “ Setiap Orang ” Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang”telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undangundang ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawali dengan kata “barang siapa” yang merupakan terjemahan dari kata Belanda “hij” dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual (H.A. Zainal Abidin Farid, 2007:395-396). Sedangkan mengenai korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar pemahaman tersebut, setiap orang dalam arti orang perseorangan adalah natuurlijke person (manusia), siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pidana, dalam kasus ini ditujukan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pertanggung jawaban pidana, “setiap orang”dalam arti orang perseorangan sebagai subjek hukum pidana hanya dapat dimintai pertanggungjawaban, apabila unsur-unsur pasal yang merupakan delik inti atau bestandeeldelict dari suatu tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti. Hal ini sesuai dengan adagium atau maxim, yang sudah lama sekali dianut secara universal dalam undang undang pidana, yang berbunyi actus non facit reum, nisi mens sit rea. Terjemahan dalam bahasa Inggrisnya adalah : “An act does not make a man guilty of a crime, unless his mind be also guilty” (Scanlan dan Christopher Ryan, 1985:13). Adagium ini diterjemahkan juga sebagai : “An act does not make a person legally guilty unless the mind is legally blameworthy” (Jones dan Card, 1998:55). Adagium tersebut memiliki ungkapan lain yang sama artinya, yaitu non est reus nisi men sit rea (Jones dan Card, 1998:55). Dalam bahasa Belanda adagium tersebut dikenal dengan ungkapan “Geen straft zonder schuld”, atau dalam bahasa Jerman “Keine straf ohne schuld” (Moeljatno, 1985:5). Hal ini dikenal pula sebagai nulla poena sine culpa (culpa dalam ungkapan ini adalah dalam artinya yang luas, bukan terbatas kepada kealpaan saja, tetapi juga termasuk kesengajaan). Dalam bahasa Indonesia, adagium tersebut dikenal sebagai “Tiada pidana tanpa kesalahan”. ---------
Adagium tersebut mengandung arti bahwa seseorang tidak dapat dibebani pertanggung jawaban pidana (criminal liability) dengan dijatuhi sanksi pidana karena telah melakukan suatu tindak pidana apabila dalam melakukan perbuatan, yang menurut undang undang pidana merupakan tindak pidana, telah melakukan perbuatan tersebut dengan tidak sengaja (tidak berdasarkan opzet atau dolus) atau bukan karena kelalaiannya (culpa). Asas tersebut diakui atau dianut pula dalam hukum pidana Indonesia sekalipun tidak secara tegas tercantum dalam KUHP. Namun demikian, ada beberapa pasal dalam KUHP yang secara implisit mengakui berlakunya asas ini, antara lain Pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi : “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”(Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH., Pertanggung jawaban Pidana Korporasi, PT. Grafiti Pers, Jakarta, Cetatakan II, Agustus 2007, hal. 32-33); -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa asas tersebut diakui pula dalam Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 35 Tahun 1999, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Hal senada disebutkan dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Bagian Keempat, Pembuktian dan Putusan, Dalam Acara Pemeriksaan Biasa, Pasal 183, berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Bandingkan dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”; ----------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan asas “geen straft zonder schuld” yang telah diadopsi dalam kedua undang undangtersebut, dalam doktrin hukum pidana terdapat apayang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah: --
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa; ----------------------
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya; ------------------
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader); -------------------------------
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, “setiap orang”lebih tepat dipandang sebagai unsur pasal, yang pembuktiannya cukup dengan hanya meneliti identitas dan keadaan jasmani maupun rohaninya saja, sehingga terdakwa dianggap dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya selaku subjek hukum. Oleh karena itu yang harus diteliti adalah apakah benar terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, adalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri terdakwa dan apakah terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena unsur setiap orang hanya dipandang sebagai unsur pasal yang berdiri sendiri, maka untuk menyatakan terpenuhinya unsur setiap orang, tidak harus membuktikan lebih dulu unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan. Namun untuk menentukan, apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa dan strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya, akan ditentukan nanti setelah unsur-unsur dalam perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum telah dibahas dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Bila nantinya, strafbaar feitterbukti diwujudkan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbagkan, apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader); --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang mengaku bernama Drs. SARJANA, Msi Bin MADYO UTOMO yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan yang dengan segala identitasnya dalam jabatannya sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo yang menjabat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : Pem.D/21/820/D.4 tanggal 1 Pebruari 2005, dalam jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah secara ex officio (otomatis) bertindak selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA tahun 2006; -----------------
Menimbang, bahwa telah terbukti benar bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam peyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (subyek hukum yang dituju oleh norma hukum tindak pidana korupsi dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan yang dengan segala identitasnya dalam jabatannya sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo, yang ex officio (otomatis) bertindak selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA tahun 2006 tersebut : --------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan. Hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tubuh (gebrekkige ontwikkeling) dalam diri terdakwa, yaitu orang-orang yang kurang sempurna akalnya sejak lahir dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) dalam diri terdakwa, yaitu sakit jiwa yang bukan karena bawaan sejak lahir sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP; ------------------------------------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi pada diri Terdakwa; --------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”; ---------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat, yang terbukti dalam perkara ini adalah unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya berpendapat bahwa Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tidak terbukti karena perbuatan terdakwa dalam kapasitas sebagai penanggung jawab kegiatan dalam kegiatan pengadaan tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan anggota panitia yang lain sama sekali tidak bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, meskipun senyatanya ada pihak yang diuntungkan dalam hal ini adalah saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO yang mendapatkan keuntungan dalam proses jual beli karena yang dibayarkan kepada para pemilik tanah yaitu saksi KAYEM dan saksi KUSNAN jauh lebih sedikit dibandingkan yang diterima saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dari Pemda Kulon Progo akan tetapi hal tersebut merupakan hak dari saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai konsekuensi adanya hubungan keperdataan dengan saksi KAYEM dan saksi KUSNAN dimana dalam hubungan keperdataan tersebut saksi HERIBERTUS memiliki kapasitas selaku kuasa jual penuh dari saksi KAYEM dan saksi KUSNAN; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya, dan replik tersebut pada akhirnya telah pula ditanggapi secara lesan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam dupliknya yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya; ----------------------------------
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata “dengan tujuan”, yang pengetiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 31 Tahun 1999 maupun dalam UU No. 20 Tahun 2001; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ------
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat atau level tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana diuraikan di muka; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut telah terbukti benar, pada tahun 2004 saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO dalam upayanya mencari tanah yang dipandang sesuai dengan kriteria yang diperlukan untuk TPA Sampah sesuai dengan yang telah disampaikan oleh saksi DONO SUGESTI AJI, mereka mendapatkan lokasi tanah tersebut terletak di Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo dan berada di perbatasan antara Dusun Dlingo dan Dusun Tawang. Kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO mengkonfirmasi kepada saksiSUROSO bin SASTRO WIHARJO selaku Kepala Desa Banyuroto, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONOmengetahui tanah tersebut adalah milik saksi KAYEM dan saksi MUHAMMAD KUSNAN. Kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO diantar oleh saksiSUROSO bin SASTRO WIHARJO untuk menemui saksi MUHAMMAD KUSNAN, dan menanyakan apakah tanah miliksaksi MUHAMMAD KUSNAN akan dijual atau tidak, sedangkan untuk menemui saksi KAYEM, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO datang sendiri, dan menanyakan apakah tanah miliksaksi KAYEM akan dijual atau tidak; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa beberapa waktu kemudian pada saat saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO menemui saksi KAYEM dan saksi MUHAMMAD KUSNAN, mereka menyatakan akan menjual tanah milik mereka dan setelah melalui beberapa kali proses tawar menawar akhirnya saksi KAYEM sepakat untuk menjual tanah miliknya kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dengan harga Rp.14.000.000,- (Empat belas juta Rupiah) secara global atau glebakan bukan per meter persegi dan saksi MUHAMMAD KUSNAN menjual tanah miliknya dengan harga Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta Rupiah) juga secara global atau glebakan bukan per meter persegi. Setelah dilakukan pengukuran diketahui bahwa luas tanah milik saksi KAYEM adalah kira-kira 1.500 meter persegi dan tanah milik saksi MUHAMMAD KUSNAN adalah seluas kira-kira 12.500 meter persegi; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar setelah mendapatkan kesepakatan harga dengan para pemilik tanah dan mengetahui luas tanahnya saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO segera menyampaikan hal tersebut kepada saksi DONO SUGESTI AJI yang kemudian ditindaklanjuti oleh saksi DONO SUGESTI AJI, SARWONO (almarhum), saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTOdan saksi Drs. SAYONO dengan meninjau lokasi dimaksud. Berdasarkan peninjauan lokasi tersebut saksi DONO SUGESTI AJI merasa cocok dengan lokasi tersebut karena sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan akan tetapi pada saat itu saksi DONO SUGESTI AJI menyampaikan kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO bahwa sudah terlambat mengusulkan lahan tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan baru bisa diusulkan untuk tahun berikutnya;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas petunjuk saksi DONO SUGESTI AJI, kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONOmembuat surat dengan nomor:10/SPL.TPA/V-2004, dengan hal: Pengajuan calon lokasi tanah untuk TPA Baru, yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tanda tangani pada tanggal 10 Mei 2004 (vide bukti No.1d), tujuan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membuat surat tersebut agar ada tindak lanjut pengadaan tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto, dan untuk memperkuat usulan tersebut,saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO membuat surat tertanggal 29 Mei 2004 nomor 143/18/V/2004 yang ditandatangani oleh saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO, dengan perihal: Persetujuan Lokasi Calon TPA/Pengolahan Limbah, dengan Lampiran Peta Lokasi kemudian surat tersebut dikirimkan ke Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada Kepala Dinas PU bahwa masyarakat Desa Banyuroto tidak keberatan dibangun TPA Sampah dengan syarat bahwa dengan adanya TPA masyarakat tidak dirugikan dan penduduk atau masyarakat Desa Banyuroto yang memenuhi syarat dapat dipekerjakan khususnya keluarga pemilik tanah (vide bukti No. 1e);--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena TPA Ringinardi sudah penuh tidak muat lagi untuk menampung sampah sedangkan usulan pengadaan mesin pengolah sampah setelah dibahas di DPRD Kulon Progo ditolak dengan alasan biaya operasional terlalu besar dan tanah di daerah Kulon Progo masih relatif murah, maka usulan dari Dinas Pekerjan Umum Kulon Progo ke Bupati Kulon Progo (vide bukti No.1c ) dan adanya penawaran tanah oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO melalui surat (vide bukti No. 1d), maka pada tanggal 11 September 2004 saksi MOCH KHOZIN, SH. selaku Asisten Tata Praja Setda Kab. Kulon Progo selaku PLH. Kepala Bagian Pemerintahan mengadakan Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah Pengganti Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Ringinardi yang terletak di Dusun Dlingo, Desa Banyuroto Kec. Nanggulan, dan hasilnya dituangkan dalam Nota Dinas No. 156 yang kemudian disampaikan kepada Bupati Kulon Progo (vide bukti No. 1f). Nota Dinas dari Bagian Pemerintahan Setda Kulon Progo tertanggal 11 September 2004 No. 156 tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh saksi Ir. MOCH NADJIB, MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dengan mengadakan acara tatap muka dengan penduduk sekitarnya (sosialisasi) pada hari Selasa, tanggal 12 Oktober 2004 bertempat di Balai Desa Banyuroto (vide bukti No. 1f), dan atas undangan dari saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO menghadiri sosialisasi mengenai akan dibangunnya TPA Sampah di Desa Banyuroto, yang membahas bahwa di Banyuroto akan dibangun TPA Sampah serta menampung aspirasi masyarakat dan hasil sosialisasi tersebut adalah bahwa pada prinsipnya warga tidak keberatan dengan beberapa syarat (vide bukti No. 1g). Pada saat sosialisasi tersebut pemilik tanah yaitu saksi KAYEM dan saksi MUHAMMAD KUSNAN hadir;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Mei 2005 saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mendatangi pemilik tanah yaitu saksi KAYEM dengan maksud membuat surat perjanjian dengan saksi KAYEM mengenai harga tanah yang telah disepakati seharga Rp.14.000.000,- (Empat belas juta Rupiah) yang mana isi dari perjanjian tersebut adalah bahwa saksi KAYEM memberikan kuasa penuh kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk menjualkan tanah miliknya dengan harga Rp.14.000.000,- (Empat belas juta Rupiah), selebihnya dari harga itu diikhlaskan untuk saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, kemudian pada tanggal 23 Mei 2005 saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mendatangi saksi MUHAMMAD KUSNAN dengan maksud membuat surat perjanjian dengan saksi MUHAMMAD KUSNAN mengenai harga tanah yang telah disepakati seharga Rp.83.500.000,- (Delapan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) yang mana isi dari perjanjian tersebut adalah bahwa saksi MUHAMMAD KUSNAN memberikan kuasa penuh kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk menjualkan tanah miliknya dengan harga Rp.83.500.000,- (Delapan puluh tiga juta lima ratus Rupiah) selebihnya dari harga itu diikhlaskan untuk saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membuat perjanjian dengan para pemilik tanah saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO kembali menanyakan kepada saksi DONO SUGESTI AJI mengenai proses usulan tanah untuk TPA Sampah kemudian saksi DONO SUGESTI AJI menjawab bahwa pada tahun 2005 belum disetujui. Untuk itu, kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mendapat surat dari Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor : 056/1011 tanggal 15 Juli 2005, perihal : Pemberitahuan lokasi Calon TPA baru, yang ditanda tangani oleh saksi Ir. H. MOHAMMAD NADJIB, MT. maksud surat tersebut adalah bahwa lokasi lahan TPA Sampah yang terletak di Desa Banyuroto yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO usulkan akan di usulkan untuk Tahun Anggaran 2006; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain membuat surat perjanjian dengan pemilik tanah, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO juga membuat surat kuasa menjual dengan saksi MUHAMMAD KUSNAN dan beberapa saksi waris AMAT KAMIDI pada tanggal 23 Januari 2006 dan 1 Agustus 2006 (vide bukti No. 4b dan 7a), kemudian surat kuasa menjual antara saksi dengan KAYEM tanggal 23 Januari 2006 dan tanggal 7 Agustus 2006 (vide bukti No.4a dan 7b), saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membuat surat kuasa tersebut bersama dengan saksi Drs. SAYONO, surat tersebut ditanda tangani sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam surat kuasa tersebut, dan sebelum ditanda tangani oleh para pihak saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sudah menjelaskan isi surat kuasa tersebut kepada saksi MUHAMMAD KUSNAN dan saksi KAYEM, yang intinya saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO akan menyelesaikan proses jual beli tanah milik saksi MUHAMMAD KUSNAN dan saksi KAYEM untuk TPA Sampah dengan pihak Pemda Kulon Progo. SaksiSUROSO bin SASTRO WIHARJO selaku Kepala Desa Banyuroto ikut mengetahui dengan membubuhkan tanda tangan pada kedua surat kuasa menjual tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama saksi Drs. SAYONO menyerahkan dokumen-dokumen terkait usul lokasi tanah untuk TPA Sampah di Desa Banyuroto kepada Bagian Pemerintahan atas petunjuk dari saksi DONO SUGESTI AJI karena Bagian Pemerintahan yang berwenang dalam proses pengadaan tanah tersebut. Di Bagian Pemerintahan, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama saksi Drs. SAYONO memperkenalkan diri dan menjelaskan kepada saksi Puji Hartono, bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO adalah kuasa menjual dari para pemilik tanah lalu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menyerahkan dokumen yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bawa kemudian oleh saksi Puji Hartono dokumen-dokumen yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bawa tersebut diperiksa dan diamati serta dicocokkan antara surat kuasa asli dan foto copy, kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dikenalkan dengan terdakwa Drs. SARJANA, M.Si.; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dokumen-dokumen yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO serahkan kepada Terdakwa diantaranya adalah: --------------------------
Surat Kuasa Menjual yang difotokopi; ------------------------------------------------
Denah lokasi; ----------------------------------------------------------------------------
Gambar bentuk tanah;--------------------------------------------------------------------
Letter C atas nama WONGSO IJOYO dan AMAT KAMIDI; ----------------------
Surat kematian atas nama WONGSO IJOYO dan AMAT KAMIDI; -------------
KTP saksi waris WONGSO IJOYO dan AMAT KAMIDI; -------------------------
Foto copy PBB terakhir. ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 25 Maret 2006saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO berkirim surat Nomor : 20/SU.TPA/III/2006 kepada Bupati Kulon Progo yang mana dalam surat tersebut isinya : pertama saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO meminta kepada Pemda agar segera diadakan negosiasi harga dan dilakukan penyesuaian harga karena harga yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO usulkan adalah harga 2 (dua) tahun yang lalu (2004) yang kedua adalah agar segera diberikan DP sebagai perikatan minimal 20% dari minimal total harga yang telah sama-sama disepakati, diharapkan dapat diterimakan pada awal bulan April 2006; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena surat tersebut, pada tanggal 3 April 2006 Plt. Sekretaris Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo yang pada waktu itu dijabat saksi Ir. AGUS ANGGONO mengundang segenap Panitia Pengadaan Tanah dan kuasa pemilik tanah yaitu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTOuntuk hadir dalam rapat negosiasi harga yang diadakan pada tanggal 7 April 2006 di ruangan Asisten Tata Praja Komplek Pemda Kulon Progo;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang minta tanda tangan undangan adalah saksi Puji Hartono, sedangkan yang menentukan hari pelaksanaan rapat tersebut adalah terdakwa Drs. SARJANA, M.Si.; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa agenda rapat negosiasi harga pada tanggal 7 April 2006 tersebut adalah : -----------------------------------------------------------------------------------
Membangun komunikasi terhadap pemilik tanah di Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan yang akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah; ---------------------------
Menanggapi surat saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO nomor: 20/SU.TPA/III/2006 tanggal 25 Maret 2006; ----------------------------------------
(vide bukti No. 35 berupa Notulen Rapat);-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa rapat negosiasi harga tersebut dipimpin oleh Terdakwa Drs. SARJANA, M.Si. Ka. Bag. Pemerintahan Setda Kab. Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Kegiatan, dan dari pihak Panitia Pengadaan Tanah hadir antara lain saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO dan juga saksi PUJI HARTONO; --------------
Menimbang, bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menghadiri rapat negosiasi harga tersebut bersama dengan saksi Drs. SAYONO, yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO siapkan dalam rapat tersebut adalah surat undangan dan surat kuasa menjual dari pemilik tanah yang asli, proses rapatnya pertama saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dipersilakan masuk kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menunjukkan surat undangan dan surat kuasa kepada pemimpin rapat yaitu Terdakwa Drs. SARJANA, M.Si., selanjutnya dimulai dengan dibuka oleh Terdakwa Drs. SARJANA, M.Si. selaku pemimpin rapat. Pada waktu itu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO oleh Terdakwa Drs. SARJANA, M.Si. dikenalkan kepada peserta rapat sebagai kuasa penjual para pemilik tanah dan surat kuasa yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bawa dilihat oleh Terdakwa Drs. SARJANA, M.Si. lalu diedarkan untuk dilihat oleh peserta rapat, kemudian Terdakwa Drs. SARJANA, M.Si. meminta pendapat kepada peserta rapat apakah surat kuasa yang diberikan oleh para pemilik tanah kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sah, kemudian oleh peserta rapat surat kuasa tersebut tidak dipermasalahkan sehingga rapat dilanjutkan dengan negosiasi harga. Pada saat itu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membuka penawaran seharga Rp.26.000,- (Dua puluh enam ribu Rupiah) permeter persegi, kemudian oleh panitia yang diwakili oleh Terdakwa Drs. SARJANA, M.Si. panitia menawar seharga Rp. 24.000,- (Dua puluh empat ribu Rupiah) per meter persegi . Lalu rapat diskors untuk memberi kesempatan kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO untuk berpikir menerima tawaran atau tidak kemudian rapat dilanjutkan lagi dan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO meminta agar harga dinaikkan menjadi Rp.25.500,- (Dua puluh lima ribu lima ratus Rupiah) kemudian penawaran saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tersebut ditawar oleh panitia sebesar Rp.24.500,- (Dua puluh empat ribu lima ratus Rupiah). Atas tawaran tersebut saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO menyetujui sehingga harga disepakati sebesar Rp.24.500,- (Dua puluh empat ribu lima ratus Rupiah) per meter persegi;--------
Menimbang, bahwa selain dibuat Notulen Rapat (vide bukti No. 9b), rapat negosiasi harga ganti rugi tanah tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Tanah Calon Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Di Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, dengan Berita Acara Nomor : 02/BA/PPT-KP/2006 tanggal 7 April 2006 (vide bukti No.1j). Tanda tangan yang tertera di berita acara tersebut salah satunya adalah tanda tangan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO selaku kuasa penjual sebagai pihak pertama, namun tanda tangannya tidak pada tanggal 7 April 2006 dan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak bertanda tangan di depan panitia pengadaan tanah di kantor Asisten Tata Praja akan tetapi di kantor Pemdes Setda Kabupaten Kulon Progo dihadapan saksi PUJI HARTONO;---------------------------------
Menimbang, bahwa pada bulan Agustus 2006 saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO membuat perpanjangan surat kuasa menjual dari pemilik tanah yaitu saksi MUHAMMAD KUSNAN (vide bukti No. 4b)dan saksi KAYEM (vide bukti No. 4a) yang kemudian diserahkannya kepada saksi PUJI HARTONO di Kantor Pemdes, lalu pada saat itu sebelum saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pulang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO diingatkan lagi oleh saksi PUJI HARTONO mengenai laptop yang ia minta. Kemudian masih dalam bulan Agustus 2006 saksi PUJI HARTONO melakukan kegiatan pengukuran di lokasi yang akan dijadikan TPA Sampah Desa Banyuroto bersama dengan pihak BPN, saksi DONO SUGESTI AJI, tetangga kiri kanan lokasi, Ketua RT dan Ketua RW, para pemilik tanah, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO, kemudian dari hasil pengukuran pada tanggal 23 Agustus 2006 tanah milik saksi MUHAMMAD KUSNAN adalah seluas 12.360 meter persegi dan tanah milik saksi KAYEM adalah 1.500 meter persegi, kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO mendapatkan info dari Almarhum SARWONO pada waktu bertemu di gereja pada hari Minggu, tanggal 3 September 2006 bahwa tanah akan dibayar pada hari Selasa, tanggal 5 September 2006, setelah itu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO persiapkan kuitansi untuk saksi MUHAMMAD KUSNAN dan saksi KAYEM tertanggal 5 September 2006; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO diundang dan hadir dalam rapat pada tanggal 6 September 2006 dengan agenda membahas pembayaran ganti rugi tanah, pada saat itu rapat dilaksanakan dan dibuka oleh Terdakwa Drs. SARJANA M.Si., serta dihadiri oleh beberapa anggota Panitia Pengadaan Tanah, akan tetapi pada saat itu pembayaran tanah tidak jadi dilaksanakan karena saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak sepakat mengenai pembayaran pajak yang semuanya harus ditanggung saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO selaku pembeli karena sepengetahuan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO pajak ditanggung bersama antara pembeli dan penjual; ---
Menimbang, bahwa pembayaran ganti rugi tanah tersebut dilakukan di Kantor Pemdes Setda Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 7 September 2006, uang yang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO terima adalah sebesar Rp.377.888.000,- (Tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp.18.894.400,- (Delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus Rupiah) sehingga bersih saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO terima sebesar Rp.358.993.600,- (Tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus Rupiah), pembayaran tersebut langsung diserahkan kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO oleh saksi SUPARJIYAH selaku Bendahara di kantor Pemdes. Yang menyaksikan pembayaran tanah adalah saksi Drs. SAYONO dan saksi PUJI HARTONO, sedangkan Terdakwa Drs. SARJANA, M.Si. mengetahui proses pembayaran tersebut karena pembayaran dilakukan di kantor Pemerintahan akan tetapi Terdakwa Drs. SARJANA, M.Si. tidak menyaksikan proses penyerahan uang kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDUI SUHARYANTO; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama dengan saksi Drs. SAYONO tersebut di atas, menurut Majelis Hakim telah membuktikan adanya motif dari saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama dengan saksi Drs. SAYONO untuk menguntungkan diri mereka sendiri dan orang lain. Terlebih lagi dari keterangan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO di persidangan, telah terbukti, bahwa tujuan mereka mengikuti proses pengadaan tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto adalah untuk mencari keuntungan. Adanya niat atau motif menguntungkan diri mereka sendiri atau orang lain, juga dapat disimpulkan dari perbuatan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO bersama dengan saksi Drs. SAYONO kemudian, dimana setelah saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menerima uang pembayaran ganti rugi tanah pada tanggal 7 September 2006, uang tersebut oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTOdiserahkan kepada para pemilik tanah, yang pertama saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menyerahkan terlebih dahulu kepada saksi MUHAMMAD KUSNAN di rumah yang bersangkutan sebesar Rp.83.500.000,- (Delapan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dengan kuitansi tertanggal 5 September 2006 yang telah saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO siapkan sebelumnya, dengan disaksikan oleh saksi ROHMAT selaku Kepala Dukuh dan saksi Drs. SAYONO. Setelah pembayaran di rumah saksi MUHAMMAD KUSNAN selesai kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menuju ke rumah saksi KAYEM bersama dengan saksi Drs. SAYONO, waktu itu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO langsung bertemu dengan saksi KAYEM dan suaminya, di rumah saksi KAYEM, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga belas juta Rupiah) dengan kuitansi tertanggal 5 September 2006, pada kuitansi tertera nominal uang sebesar Rp.14.000.000,- (Empat belas juta Rupiah) karena uang yang Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) telah diminta saksi KAYEM sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan kepada : ------------------------------------------
Saksi DONO SUGESTI AJI sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) akan tetapi dikembalikan lagi sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta Rupiah); -------
Almarhum SARWONO sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi MOHAMMAD NADJIB sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu Rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Diberikan kepada saksi Puji Hartono sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta Rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------
Kemudian sisanya sejumlah Rp.208.000.000,- (Dua ratus delapan juta Rupiah) dibagi 2 (dua) antara saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO, masing-masing menerima sebesar Rp.104.000.000,- (Seratus empat ribu Rupiah); -----------------------------------------------------------
(vide keterangan saksi saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO); ---------------------------------------------------------------------
Saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO menerima sebesar Rp.12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), dengan perincian Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Rupiah) sebagai pembayaran hutang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO kepada saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO, sedangkan selebihnya sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah)sebagai tanda terima kasih karena saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO merasa sudah dibantu untuk kelancaran proses (vide keterangan saksi saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO bersesuaian dengan keterangan saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO). Uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) tersebut telah disumbangkan oleh saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO untuk pembangunan talud/bangket jalan di Dusun Dlingo (vide keterangan saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO yang bersesuaian dengan keterangan saksi ROCHMAT didukung adanya dokumen Laporan Pembangunan Pelaksanaan Bangket Jalan Dusun Dlingo, Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, terlampir dalam pembelaan); --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, telah membuktikan adanya peran aktif dari Terdakwa Drs. SARJANA M.Si. selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo, yang secara ex officio bertindak selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulonprogo, tahun 2006 bersama dengan Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulonprogo tahun 2006, yang jelas sangat mendukung saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO dalam upaya mereka untuk mendapatkan keuntungan dalam pengadaan tanah untuk TPA sampah tersebut, yakni Terdakwa dalam memimpin rapat telah memperbolehkan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO,berperan dalam upaya tawar menawar tanah pengganti kepada Pemda Kabupaten Kulon Progo untuk untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, padahal diketahuinya saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO adalah sebagai kuasa penjual, bukan pemilik tanah. Sampai dengan tahap ini, perbuatan yang dilakukan Terdakwa Drs. SARJANA M.Si. tersebut, telah membuktikan, bahwa Terdakwa selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo, yang secara ex officio bertindak selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulonprogo, tahun 2006 sejak semula telah membiarkan pemilik tanah diwakili oleh orang lain; --------------------------
Menimbang, bahwa peran Terdakwa Drs. SARJANA M.Si. adalah selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo, yang secara ex officio bertindak selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulonprogo, tahun 2006 yang dalam kapasitasnya yang secara ex Officio (melekat dalam jabatannya); ------------
Terdakwa bersama dengan segenap Panitia Pengadaan Tanah, telah memimpin dan melakukan rapat negosiasi harga dengan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO selaku kuasa jual. Panitia Pengadaan Tanah sengaja tidak mengundang pemilik tanah untuk hadir dalam rapat negosiasi tersebut; ---------
Terdakwa ikut menyetujui nilai ganti rugi atas tanah, yang diketahuinya berasal dari penawaran saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO selaku kuasa jual; --------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ikut serta menanda tangani Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Tanah Calon Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Di Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, dengan Berita Acara Nomor : 02/BA/PPT-KP/2006 tanggal 7 April 2006 dimana dalam surat tersebut pemilik tanah diwakili oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO selaku kuasa penjual; -----------------------------------------------
Terdakwa ikut menanda tangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi No: 08/Plp/Pan/Pengd/Kulon Progo/2006 tanggal 7 September 2006, dimana dalam surat tersebut pemilik tanah diwakili oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO selaku kuasa penjual.--------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, membuktikan adanya motif pada diri Terdakwa untuk menguntungkan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO selaku kuasa penjual; -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur“dengan tujuan menguntungkan orang lain” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur ”MENYALAH GUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”. -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan saksi, keterangan Terdakwa, dan didukung dengan alat bukti surat, saksi dan petunjuk serta barang bukti, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain : -------
Bahwa pada tanggal 7 April 2006 bertempat di ruang rapat Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Kulon Progo, Panitia pengadaan Tanah yaitu diantaranya Terdakwa selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulonprogo merangkap Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan Saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo merangkap Pemimpin Kegiatan, saksi Ir. JOKO SRIWIYANTO selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo merangkap sebagai anggota Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, saudara SUROSO selaku Kepala Desa Banyuroto merangkap anggota Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, saksi Drs. BOWO PRISTIANTO selaku Camat Nanggulan yang juga merangkap sebagai anggota Panitia Pengadaan tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, telah mengadakan Rapat musyawarah membahas penetapan bentuk dan/atau besarnya harga ganti rugi tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, rapat tersebut dipimpin oleh terdakwa, namun dalam rapat tersebut terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainya telah dengan sengaja tidak bermusyawarah membahas penetapan bentuk dan/atau besarnya harga ganti rugi tanah TPA Sampah Desa Banyuroto dengan saksi Kayem dan saksi M.Kusnan selaku pemilik tanah/ pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yakni ”Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama panitia pengadaan tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah”, akan tetapi terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP dan Panitia pengadaan tanah lainya telah dengan sengaja bermusyawarah membahas penetapan bentuk dan/atau besarnya harga ganti rugi tanah TPA Sampah Desa Banyuroto dengan orang yang tidak berhak yaitu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO yang mengaku sebagai kuasa penjual dari pemilik tanah yang senyatanya saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi SAYONO bukanlah wakil-wakil yang ditunjuk diantara dan oleh para pemegang hak atas tanah yang bertindak selaku kuasa mereka sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ” Dalam hal jumlah pemegang hak atas tanah tidak memungkinkan terselenggaranya musyawarah secara efektif, maka musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia pengadaan tanah dan instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dan wakil-wakil yang ditunjuk di antara dan oleh para pemegang hak atas tanah, yang sekaligus bertindak selaku kuasa mereka”, sehingga terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainnya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 7 huruf e Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ” Panitia pengadaan tanah bertugas Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi”; ---------------------------------------------------
Bahwa dalam rapat tersebut, Terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainya telah dengan sengaja menetapkan dan menentukan bentuk dan/ besarnya ganti rugi yaitu bahwa harga ganti rugi tanah calon pengganti TPA Sampah Desa Banyuroto sebesar Rp.24.500,- / m² dengan total luas 15.424 M2 sehingga jumlah total keseluruhan ganti rugi tanah pengganti TPA adalah sebesar Rp.24.500 x 15.424 = Rp.377.888.000; (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) serta syarat pajak sebesar 5% dari total harga tanah ditanggung oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, sehingga perbuatan terdakwa selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto bersama-sama dengan saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan dan Panitia pengadaan tanah lainya yang telah menetapkan bentuk dan besarnya harga ganti rugi tersebut telah melanggar ketentuan yaitu tidak mengacu kepada dasar perhitungan besarnya nilai ganti rugi yaitu didasarkan atas Nilai jual Objek pajak atau nilai nyata/ sebenarnya dengan memperhatikan Nilai jual Objek pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/ Tim Penilai harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ”Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia”, dimana yang senyatanya bahwa Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan dari lokasi TPA sampah desa Banyuroto yang merupakan tanah milik saksi KAYEM adalah sebesar Rp.1.700/m² dan tanah milik Saksi M. KUSNAN adalah sebesar Rp.2.450/m² bahkan harga tanah sebenarnya milik Saksi KAYEM seluas 2.451 m² adalah seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan harga tanah sebenarnya milik saksi M.KUSNAN seluas 12.973 m² adalah seharga Rp.83.500.000,- (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah); ----------------------------------------
Bahwa pada bulan September 2006, saksi PUJI HARTONO, SIP selaku Pemimpin Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto yang atas sepengetahuan dan persetujuan Terdakwa telah dengan sengaja melakukan pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah TPA desa Banyuroto kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO senilai Rp 377.888.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp.18.894.400,- ( delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) sehingga yang diterima oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebesar Rp. 358.993.600,- ( tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang seharusnya pembayaran ganti rugi tersebut diserahkan langsung kepada pemilik tanah/ pemegang hak atas tanah yaitu saksi KAYEM dan Saksi M. KUSNAN sehingga hal tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang berbunyi ”Ganti rugi diserahkan langsung kepada pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dan Pasal 7 huruf f Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tanggal 5 Juni 2006 yang berbunyi “Panitia pengadaan tanah bertugas Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatas tanah”;---------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaanya berpendapat, pada dasarnya unsur melawan hukum tidak terbukti karena dasar yang dijadikan JPU untuk menyatakan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa adalah bahwa telah di langgarnya beberapa aturan dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dalam proses pengadaan tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto diantaranya adalah mengenai pelanggaran pasal 9 ayat 2 Perpres Nomor 36 Tahun 2005 mengenai dilakukannya musyawarah untuk membahas ganti rugi harga tidak dengan pemilik tanah langsung atau pemegang hak atas tanah akan tetapi dengan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SOEHARYANTO yang merupakan kuasa jual dari saksi KAYEM dan saksi KUSNAN padahal saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO tidak memiliki kualifikasi sebagai kuasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 Perpres 36 Tahun 2005 yang mensyaratkan bahwa kuasa diperbolehkan asalkan kuasa tersebut berasal dari para pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah dan ditunjuk juga oleh para pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah. Menurut pendapat Penasehat Hukum Terdakwa Perpres tersebut telah bertentangan dengan hukum perdata karena dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan metode pelepasan hak pada prinsipnya merupakan proses keperdataan sehingga tetap harus mengacu dan tidak bertentangan dengan hukum perdata yang masih berlaku sampai saat ini, dan apabila ada pertentangan sebagaimana dimaksud maka harus dilihat dari hierarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 dimana dalam UU tersebut terlihat bahwa Perpres urutannya masih di bawah KUH Perdata sehingga sudah seharusnya yang dijadikan acuan adalah KUH Perdata bukan Perpres sehingga menurut Penasehat Hukum terdakwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana di dalilkan oleh JPU dalam surat tuntutan; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya, dan replik tersebut pada akhirnya telah pula ditanggapi secara lesan oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa dalam dupliknya yang intinya tetap pada pembelaannya; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwayang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan” adalah seorang yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan ”kesempatan” ialah keleluasaan memperoleh peluang, dan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud. Sehingga kata-kata ”menyalah gunakan”, “kewenangan”, “kesempatan”, atau “sarana” semua dikaitkan karena jabatannya atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di muka; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut telah terbukti benar, proses pengadaan tanah TPA sampah di Desa Banyuroto tersebut telah berlangsung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006, untuk itu harus diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yakni : ------------------------------------------------------------------
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan; -------------------------------------------
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; -------------------------------------------
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; dan ---
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Menimbang, bahwa Pengadaan Tanah TPA Sampah di Desa Banyuroto tersebut berlangsung pada masa jabatan Sdr. TOYO SANTOSO DIPO, H. BSC. yang menjabat sebagai Bupati Kulon Progo; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan pembangunan sarana/prasarana yang bersifat umum di Kabupaten Kulon Progo, Bupati Kulon Progo telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah dengan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo No.31 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah, beserta lampirannya; ---------------------
Menimbang, bahwa dalam Lampiran Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tanggal 10 Pebruari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah tersebut disebutkan susunan keanggotaan panitia sebagai berikut : ---
Bupati Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Umum I; --------------------------
Wakil Bupati Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Umum II; -----------------
Sekretaris Daerah Kab.Kulon Progoselaku Penanggung Jawab Program I; ------
Asisten Tata Praja Setda Kab. Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Program II; --------------------------------------------------------------------------------------------
Ka. Bag. Pemerintahan Setda Kab.Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Kegiatan; -----------------------------------------------------------------------------------
Ka. Sub. Bag. Tata Pemerintahan Umum Bag. Pemerintahan Setda Kab.Kulon Progo selaku Pemimpin Kegiatan; ------------------------------------------------------
Kepala Kantor Pertanahan Kab.Kulon Progoselaku Anggota; ----------------------
Ka. Dinas Pekerjaan UmumKab.Kulon Progo selaku Anggota; --------------------
Ka. Dinas Pertanian dan Kelautan Kab.Kulon Progo selaku Anggota; ------------
Ka. Bagian Pemerintahan Desa Setda Kab.Kulon Progo selaku Anggota; --------
Camat setempat selaku Anggota; -------------------------------------------------------
LurahDesa setempat selaku Anggota; -------------------------------------------------
Staf Bag. Pemerintahan Setda Kab.Kulon Progo selaku Anggota, 7 (tujuh) personil yang ditunjuk; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tugas panitia menurut Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tanggal 10 Pebruari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut; ----------------------------
Mengadakan penelitian mengenai status hukum hak atas tanah dan inventarisasi terhadap segala sesuatu yang berada di atas tanah yang berupa bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada dan menjadi satu kesatuan dengan tanah dan akan dilepaskan/diserahkan; ------------------------------------------------
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi hak atas tanah yang akan dilepaskan atau diserahkan; --------------------------------------------------------------
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dengan Instansi Pemerintah Pusat/Propinsi/Daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi; --------------------------
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah; ----------------------------------------------------------------------------------
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah; dan ------------
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati. ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tanggal 10 Pebruari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah tersebut, unsur perangkat daerah yang disebutkan di dalamnya secara ex Officio menjadi bagian dari panitia pengadaan tanah; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tersebut, seharusnya saksi TOYO SANTOSO DIPO, H. BSC. yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kulon Progo segera melakukan pembaharuan atau membentuk panitia pengadaan tanah, menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, namun hal itu tidak dilakukannya. Sehingga pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Kulon Progo masih mendasarkan pada Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2004 tanggal 10 Pebruari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah, beserta lampirannya, yang dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka rangkaian proses pengadaan tanah untuk TPA sampah di Desa Banyuroto yang terjadi setelah berlakunya Peraturan Presiden tersebut, sudah seharusnya berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim dapat menyimpulkan, bahwa unsur perangkat daerah yang secara ex Officio menjadi bagian dari panitia pengadaan tanah tersebut dalam melaksanakan tugasnya hanya berhubungan dengan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai kuasa penjual penuh dari para pemilik tanah yaitu saksi MUHAMMAD KUSNAN dan saksi KAYEM berdasarkan surat kuasa tanggal 23 Januari 2006 bersama saksi Drs. SAYONO, yakni : ------------------------------------------
Dalam musyawarah untuk membahas ganti rugi tanah pada tanggal 7 April 2006 bertempat di ruangan Asisten Tata Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1)Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang telah mengatur bahwa “Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama panitia pengadaan tanah, dan instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang memerlukan tanah” dan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang telah mengatur bahwa “Dalam hal jumlah pemegang hak atas tanah tidak memungkinkan terselenggaranya musyawarah secara efektif, maka musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia pengadaan tanah dan instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dengan wakil-wakil yang ditunjuk diantara dan oleh para pemegang hak atas tanah yang sekaligus bertindak selaku kuasa mereka”; -------------------------------------
Pada saat musyawarah ganti rugi harga tanah tersebut saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO telah menawarkan tanah milik saksi KAYEM dan saksi MUHAMMAD KUSNAN dengan harga Rp.26.000,- (Dua puluh enam ribu Rupiah) per meter persegi dan setelah melalui proses negosiasi harga dengan panitia pengadaan tanah akhirnya disepakati harga ganti rugi tanah adalah sebesar Rp.24.500,- (Dua puluh empat ribu lima ratus Rupiah) per meter persegi padahal NJOP tanah milik saksi KAYEM adalah sebesar Rp.1.700,- (Seribu tujuh ratus Rupiah) dan NJOP tanah milik saksi MUHAMMAD KUSNAN adalah sebesar Rp.2.450,- (Dua ribu empat ratus lima puluh Rupiah), hal ini telah melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang telah mengatur bahwa “Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia”; ----
Bahwa pembayaran harga ganti rugi tanah dibayarkan kepada saksi HERIBERITUS SAMBUDI SUHARYANTO selaku kuasa penjual bersama saksi Drs. SAYONO pada tanggal 7 September 2006 bertempat di Kantor Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang telah mengatur bahwa “Ganti rugi diserahkan langsung kepada pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan unsur perangkat daerah yang secara ex Officio menjadi bagian dari panitia pengadaan tanah tersebut, antara lain Terdakwa dalam jabatannya sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulonprogo, saksi PUJI HARTONO dalam jabatannya sebagai Kasubag Tata Pemerintahan Umum Bagian Pemerintahan Sekda Kulon Progo selaku Pemimpin Kegiatan Pengadaan Tanah dan saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Banyuroto selaku anggota panitia bersama saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dalam pengadaan tanah untuk TPA sampah di Desa Banyuroto tersebut, menurut Majelis Hakim dapat dikategorikan sebagai bentuk melakukan penyalah gunaan wewenang dalam jabatan dan kedudukan mereka masing-masing; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke tiga “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi; --------------------
Ad. 4. Unsur “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”. -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat, bahwa unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi. Berdasarkan fakta sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa pada tahun 2006, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mengadakan kegiatan pengadaan tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo dengan alokasi dana APBD sebesar Rp. 462.796.500,00 (empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah); ------------------------------------------
Bahwa setelah kegiatan dilaksanakan untuk pembayaran ganti rugi tanah tersebut telah dibayarkan sebesar Rp 377.888.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp.18.894.400,- ( delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) kepada saksi Heribertus Sambudi Suharyanto selaku kuasa penjual penuh dari para pemilik tanah sehingga yang diterima oleh saksi Heribertus Sambudi Suharyanto adalah sebesar Rp. 358.993.600,- ( tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi Heribertus Sambudi Suharyanto menerima pembayaran uang untuk ganti rugi tanah sebesar Rp. 358.993.600,- ( tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) tersebut selanjutnya saksi Heribertus Sambudi Suharyanto membayar kepada para pemilik tanah yaitu Kayem sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan kepada saksi KUSNAN sebesar Rp.83.500.000,00 (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga untuk para pemilik tanah saksi Heribertus Sambudi Suharyanto membayar Rp. 97.500.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 261.493.600 (Dua ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus rupiah) atau sekitar jumlah itu, sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo TA 2006 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : SR-153/PW12/5/2013 tanggal 22 April 2013. -----
Bahwa oleh karena dana APBD yang dipergunakan untuk kegiatan pengadaan tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto tersebut merupakan uang milik Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, oleh karenanya perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan dalam pembuktian unsur sebelumnya telah merugikan keuangan Negara. ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya berpendapat, bahwa unsur ini tidak terbukti karena harga yang disepakati dan dibayarkan kepada saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO masih di bawah pagu dana yang disahkan DPRD Kulon Progo dan tercantum dalam APBD sebesar Rp. 25.000,00 sementara harga yang disepakati dengan kuasa jual pemilik tanah adalah sebesar Rp. 24.500,00 sehingga hal tersebut justru menguntungkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo selain itu hingga saat ini TPA Sampah Desa Banyuroto masih berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya, dan replik tersebut pada akhirnya telah pula ditanggapi secara lesan baik oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa dalam dupliknya yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ; -------------------------
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara; --------
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan subsidair ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi Terdakwa sudah dapat dihukum; ---------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena : ------------------------------------------------------------------------------
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah; ----------------------------------------
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. ----------------------------------------------------------------------------
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara; --------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu elemen tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana diuraikan di muka; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, telah terbukti benar, bahwa untuk kegiatan pengadaan tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo alokasi dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, dengan jumlah sebesar Rp.462.796.500,- (Empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus Rupiah);-----------
Menimbang, bahwa karena kegiatan pengadaan tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2006, maka oleh karenanya merupakan dana yang bersumber dari keuangan Negara; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena kegiatan pengadaan tanah untuk TPA Sampah Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan oleh karenanya merupakan dana yang bersumber dari keuangan Negara, maka dapat disimpulkan, bahwa dana kegiatan pengadaan tanah tersebut adalah merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; --------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”; -------
Menimbang, bahwa tentang adanya kerugian Negara tidak diukur dari berapa banyak uang yang diterima atau dinikmati oleh Terdakwa, namun meliputi seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa pidana yang terjadi; ---------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, setelah saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menerima uang pembayaran ganti rugi tanah pada tanggal 7 September 2006, uang tersebut oleh saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO diserahkan kepada para pemilik tanah, yang pertama saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menyerahkan terlebih dahulu kepada saksi MUHAMMAD KUSNAN di rumah yang bersangkutan sebesar Rp.83.500.000,- (Delapan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dengan kuitansi tertanggal 5 September 2006 yang telah saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO siapkan sebelumnya, dengan disaksikan oleh saksi ROHMAT selaku Kepala Dukuh dan saksi Drs. SAYONO. Setelah pembayaran di rumah saksi MUHAMMAD KUSNAN selesai kemudian saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menuju ke rumah saksi KAYEM bersama dengan saksi Drs. SAYONO, waktu itu saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO langsung bertemu dengan saksi KAYEM dan suaminya, di rumah saksi KAYEM, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga belas juta Rupiah) dengan kuitansi tertanggal 5 September 2006, pada kuitansi tertera nominal uang sebesar Rp.14.000.000,- (Empat belas juta Rupiah) karena uang yang Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) telah diminta saksi KAYEM sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan kepada : -----------------------------------------
Saksi DONO SUGESTI AJI sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) akan tetapi dikembalikan lagi sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta Rupiah); -------
Almarhum SARWONO sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi MOHAMMAD NADJIB sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
Diberikan kepada saksi Puji Hartono sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian sisanya sejumlah Rp.208.000.000,- (Dua ratus delapan juta Rupiah) dibagi 2 (dua) antara saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO, masing-masing menerima sebesar Rp.104.000.000,- (Seratus empat ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------
(vide keterangan saksi saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO); ---------------------------------------------------------------------
Saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO menerima sebesar Rp.12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), dengan perincian Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Rupiah) sebagai pembayaran hutang saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO kepada saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO, sedangkan selebihnya sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) sebagai tanda terima kasih karena saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO merasa sudah dibantu untuk kelancaran proses (vide keterangan saksi saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dan saksi Drs. SAYONO bersesuaian dengan keterangan saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO). Uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) tersebut telah disumbangkan oleh saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO untuk pembangunan talud/bangket jalan di Dusun Dlingo(vide keterangan saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO yang bersesuaian dengan keterangan saksi ROCHMAT didukung adanya dokumen Laporan Pembangunan Pelaksanaan Bangket Jalan Dusun Dlingo, Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, terlampir dalam pembelaan); --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;-------
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum tersebut, telah membuktikan, bahwa selain pemilik tanah sebagai orang yang berhak atas ganti rugi tanah tersebut, ternyata ada pihak-pihak lain yang tidak berhak turut mendapatkan keuntungan dengan menerima aliran dana ganti rugi hak atas tanah dimaksud; ----------------------------------
Menimbang, bahwa nilai kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, sebagai akibat kejadian tersebut adalah sebesar Rp.261.493.600,- (Dua ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus Rupiah) atau sekitar jumlah itu, sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo TA 2006 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : SR-153/PW12/5/2013 tanggal 22 April 2013. -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke empat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan Terdakwa tersebut; --------
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi sebagai berikut : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ini adalah bagian dari bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana, yang terdiri dari pelaku (pleger), penyuruh (doen pleger) dan pelaku peserta (medepleger), dan penganjur (uitlokker). Istilah pembuat (dader) semata-mata merupakan versamelnaam (nama pengumpul) untuk semua orang yang oleh pembuat undang-undang akan dijatuhi pidana. Yang dimaksud dengan “mereka yang melakukan (pelaku/pleger) adalah barangsiapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan delik (bestanddelen van het delict), atau yang mempunyai kewajiban untuk mengakhiri keadaan yang dilarang oleh undang-undang pidana. Sedangkan yang dimaksud dengan “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)“ adalah para pelaku yang dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan delik yang dilakukannya bersama-sama dengan orang lain. Para pelaku tidak harus mewujudkan semua unsur delik, namun yang terpenting adalah adanya kerjasama yang disadari oleh para pelaku. Mengingat unsur ini bersifat alternatif, maka kami akan membuktikan “turut serta melakukan” (A.Z. Abidin Farid dan A.Hamzah, 2006 : 151-224); -------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berkesimpulan, Terdakwa merupakan orang yang turut serta melakukan perbuatan yang melanggar suatu ketentuan perundang-undangan; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebaliknya dalam pembelaanya Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, unsur yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan, tidak terpenuhi karena tidak ditemukan adanya kerjasama secara sadar dan diinsyafi antara Terdakwa, saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO, saksi SAYONO, saksi PUJI HARTONO, SIP maupun saksi SUROSO untuk melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara. -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya, dan replik tersebut pada akhirnya telah pula ditanggapi secara lesan baik oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa dalam dupliknya yang pada pokoknya tetap pada pembelaanya ; --------------------------
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana telah diuraikan di muka; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwadari fakta-fakta hukum tersebut, telah terbukti benar, unsur perangkat daerah yang secara ex Officio menjadi bagian dari panitia pengadaan tanah tersebut dalam melaksanakan tugasnya hanya berhubungan dengan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO sebagai kuasa penjual penuh dari para pemilik tanahdan saksi Drs. SAYONO, yakni : ------------------------------------------------
Dalam musyawarah untuk membahas ganti rugi tanah pada tanggal 7 April 2006 bertempat di ruangan Asisten Tata Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo; ------------------------------------------------------------------------------
Pada saat musyawarah ganti rugi harga tanah tersebut saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO telah menawarkan tanah milik saksi KAYEM dan saksi MUHAMMAD KUSNAN dengan harga Rp.26.000,- (Dua puluh enam ribu Rupiah) per meter persegi dan setelah melalui proses negosiasi harga dengan panitia pengadaan tanah akhirnya disepakati harga ganti rugi tanah adalah sebesar Rp.24.500,- (Dua puluh empat ribu lima ratus Rupiah) per meter persegi padahal NJOP tanah milik saksi KAYEM adalah sebesar Rp.1.700,- (Seribu tujuh ratus Rupiah) dan NJOP tanah milik saksi MUHAMMAD KUSNAN adalah sebesar Rp.2.450,- (Dua ribu empat ratus lima puluh Rupiah);
Pada pembayaran harga ganti rugi tanah dibayarkan kepada saksi HERBERITUS SAMBUDI SUHARYANTO selaku kuasa penjual bersama saksi Drs. SAYONO pada tanggal 7 September 2006 bertempat di kantor Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo. ---------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di muka, bahwa perbuatan unsur perangkat daerah yang secara ex Officio menjadi bagian dari Panitia Pengadaan Tanah tersebut, antara lain Terdakwa dalam jabatannya sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulonprogo, saksi PUJI HARTONO dalam jabatannya sebagai Kasubag Tata Pemerintahan Umum Bagian Pemerintahan Sekda Kulon Progo selaku Pemimpin Kegiatan Pengadaan Tanah dan saksi SUROSO bin SASTRO WIHARJO dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Banyuroto selaku anggota panitia bersama saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO dalam pengadaan tanah untuk TPA sampah di Desa Banyuroto tersebut, menurut Majelis Hakim dapat dikategorikan sebagai bentuk melakukan penyalah gunaan wewenang dalam jabatan dan kedudukan mereka masing-masing; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena tindak pidana “korupsi” dalam perkara ini terjadi dengan adanya kerja sama yang disadari oleh para pelaku dari unsur perangkat daerah yang secara ex Officio menjadi bagian dari panitia pengadaan tanah dan saksi HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO selaku kuasa jual, maka peranan Terdakwa dalam jabatannya sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo selaku Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Tanah TPA Sampah Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulonprogo dalam perkara ini adalah sebagai orang yang “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)”; ----
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa dapat dikwalifikasikan “sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan”; ---------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal-pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana; --------
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa (Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman); ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu harus memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut : -----------------
Keadaaan-keadaan yang memberatkan : --------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi; ----------------------------------------------------
Terdakwa merasa tidak bersalah; ------------------------------------------------------
Keadaaan-keadaan yang meringankan : --------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan di persidangan; ----------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; ----------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat; --------------------------------------------
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah); --------------------------
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa; ---------------------------------------
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukan untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat sedangkan putusan Majelis Hakim sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dipandang lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, haruslah ditolak; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa selama menjalani tahanan kota haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini, seluruhnya disita dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, oleh karenanya harus diperintahkan agar dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;`---------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara; ------------------------------
Mengingat Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal –pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Drs. SARJANA M.Si Bin MADYO UTOMO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; ---------------------
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; ---------
Menyatakan Terdakwa Drs. SARJANA M.Si Bin MADYO UTOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan KORUPSI”; -------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dendasebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti, berupa : ---------------------------------------------------
SK Nomor 31 tahun 2004 tanggal 10 Pebruari 2004, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Beserta Lampiran; -----------------
Dokumen Anggaran Satuan Kerja Belanja Modal Kabupaten Kulon Progo Tahun anggaran 2006 tanggal, Juni 2006; ---------------------------
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo 658/0517 tanggal 16 April 2004 perihal Mohon Pengadaan TanahTPA Baru; ---------------------
Surat sdr. HERIBERTUS SAMBUDI SUHARYANTO kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 / SPL.TPA/V-2004 tanggal 10 Mei 2004; ----------------------------------------------------------------------
Surat Kepala Desa Banyuroto Nomor 143/18/V/2004 tanggal 29 Mei 2004 perihal Persetujuan Lokasi Calon TPA / Pengolahan Limbah; -------
Nota dinas Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Kulon Progo selaku PLH Kepala Bagian Pemerintah Nomor 156 tertanggal 11 September 2004 perihal Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah pengganti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ringinardi yang terletak di dusun Dlingo Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan; --------------------------------------------
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 005/1407 tanggal 8 Oktober 2004 perihal Pemberitahuan; ----------------------------------------
Notulen Sosialisasi Rencana TPA Baru Dsn Dlingo, Dsn Tawang Banyuroto Kec. Nanggulan Tgl 12 Oktober 2004 beserta daftar hadir; ----
Surat kepala Dinas PU Nomor 056/1011; --------------------------------------
Notulen Rapat membahas penetapan harga ganti rugi TPA sampah Desa Banyuroto Kec. Nanggulan tanggal 7 April 2006 beserta daftar hadir; ----
Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi calon lokasi tempat pembuangan sampah akhir di Desa Banyuroto Kec. Nanggulan Kab.Kulon Progo Nomor : 02/BA/PPT-KP/2006; ----------------------------
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 658/996/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006 perihal Permohonan Penetapan Lokasi; --------------
Surat Kepala Dinas PU Kabupaten Kulon Progo Nomor 590/99c/VI/2006 tanggal 20 Juni 2006; ------------------------------------------------------------
Surat Bupati Kulon Progo Nomor 130/1844 tanggal 23 Agustus 2006, Hal : Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah; ----------------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1654/KP/VIII/2006 tanggal 29-9-2006; ------------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1931/KP/IX/2006 tanggal 12-9-2006; -----------------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3695/KP/XII/2006 tanggal 2 -12-2006; ----------------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 3696/KP/XII/2006 tanggal 2-12-2006; ---------------------------------------------------------------------------
Bukti Kas Pengeluaran Modal : Bend 26a Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Bukan Gedung; --------------------------------------------------------
Surat Pernyataan Kerelaan / tidak keberatan (Surat Pernyataan Nomor : 28b/SP/XI-2007 tanggal 28 November 2007 yang bertandatangan KAYEM, Tani, Alamat Dsn Tawang Rt.33 Rw.11 Kec. Nanggulan Kab. KulonProgo dan Surat Pernyataan Nomor : 28a/SP/XI-2007 tanggal 28 November 2007 yang bertandatangan MUH KUSNAN, Tani, Alamat Dlingo Rt. 27 Rw.09 Desa Banyuroto Kec. Nanggulan Kab. Kulon Progo); -----------------------------------------------------------------------------
SURAT PERJANJIAN antara Muh Kusnan dan Heribertus Sambudi Suharyanto tertanggal 3 Mei 2005; ----------------------------------------------
SURAT PERJANJIAN antara Kayem dan Heribertus Sambudi Suharyanto tertanggal 10 Mei 2005; --------------------------------------------
Kwitansi tanah calon TPA Dlingo dari H.S.Suharyanto / Sayono kepada Muh Kusnan tanggal 5-9-2006 Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------
Kwitansi tanah calon TPA Dlingo dari H.S.SURHARYANTO / SAYONO kepada KAYEM tanggal 5-9-2006 Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------
SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I (KAYEM) dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto pada tanggal 7 Agustsus 2006; ------------
SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I (Rubinem, Midah, Muh. Kusnan, Fatimah) dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto. Ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2006; --------------------------------
Fotocopy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I Kayem dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto banyuroto tgl. 23 Januari 2006 yang memberi kuasa Kayem; ---------------------------------------------------------
Fotocopy SURAT KUASA MENJUAL antara Pihak I Rubinem, Midah, Moh Kusnan, Fatimah, dan Pihak II Heribertus Sambudi Suharyanto banyuroto tgl 23 Januari 2006. Yang memberi kuasa Rubinem, Midah, Muh Kusanan, dan Fatimah; ----------------------------------------------------
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan hak atas dan penerimaan ganti rugi No : 08/Plp/Pan /Pengd/Kulon Progo/2006 tgl 7 September 2006 berserta lampiran; ----------------------------------------------------------------------------
Fotocopy SURAT KETERANGAN KELAHIRAN No : 76/. /Pem.Des/1989 a.n H. Sambudi Suharyanto; -----------------------------------
Fotocopy SURAT IJIN MENGEMUDI a.n Heribertus Sambudi Soeharyanto No. Sim : 550514500029; -----------------------------------------
Fotocopy KARTU TANDA PENDUDUK a.n Heribertus Sambudi Suharyanto Nik : 34010405560042; ---------------------------------------------
Fotocopy surat No. : 20/SU.TPA/III/2006. Hal : Surat Usulan tanggal 25 Maret 2006; ------------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN Uang sebesar Rp. 195.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat. tanggal 7 April 2006 beserta lampiran; ----------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.500.000,- untuk Pembayaran Biaya transport dalam rangka checking lokasi tanah calon TPA sampah Banyuroto tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran; ---------------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.250.000,- untuk Pembayaran Biaya transport dalam rangka checking lokasi tanah calon TPA sampah Banyuroto tanggal 01 Agustus 2006 beserta lampiran; ----------------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.234.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat membahas permohonan IPL pembangunan TPA Sampah Banyuroto tanggal 8 Agustus 2006. beserta lampiran; -------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.500.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri calon TPA sampah Banyuroto. tanggal 09 Agustus 2006 beserta lampiran; ------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.250.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri calon TPA sampah Banyuroto. tanggal 09 Agustus 2006 beserta lampiran; ------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pengukuran tanah untuk TPA sampah di Banyuroto. tanggal 15 Agustus 2006 beserta lampiran; ----------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka pendataan tanah dan karangkitri untuk jalan masuk / keluar TPA sampah Banyuroto. tanggal 16 Agustus 2006 beserta lampiran; ----------------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.400.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung biaya transport dalam rangka dalam rangka pengukuran tanah untuk masuk ke TPA sampah Banyuroto tanggal 24 Agustus 2006.beserta lampiran; ---------------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.221.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat dan pembayaran tanah untuk lokasi pembangunan TPA Sampah Banyuroto tanggal 6 September 2006 beserta lampiran; ----------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.195.000,- untuk Pembayaran Belanja makan minum snack dalam rangka rapat lanjutan pembayaran tanah TPA sampah di Banyuroto tanggal 7 September 2006 beserta lampiran; ----------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.221.000,- untuk Pembayaran Biaya makan minum snack dalam rangka rapat koordinasi pengukuran lahan untuk jalan masuk TPA sampah di Banyuroto tanggal 14 September 2006 beserta lampiran; --------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.2.016.500,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung beserta lampiran; -------------------------------------------------------------------
Fotocopy BUKTI KAS PENGELUARAN uang sebesar Rp.24.125.000,- untuk Pembayaran Belanja modal tanah untuk bangunan bukan gedung beserta lampiran. -------------------------------------------------------------------
Duplikat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Amat Kamidi alamat dukuh dlingo Rt 26 Rw 09 Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo tahun 2004, tahun 2005, dan 2006; -----------------------------------------------------
Duplikat surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan atas nama Wongso Ijoyo dukuh tawang Rt 33 Rw 11 Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo tahun 2004, tahun 2005, dan tahun 2006; -------------------------------------------------------------------
Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 tahun 2000 tentang organisasi data kerja sekretaris daerah kabupaten kulon progo dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kulon progo; -----------------------------------------------------------------------------
Fotokopi keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 332 tahun 2003 tentang perubahan keputusan Bupati Kulon Progo nomor 806 tahun 2001 tentang uraian tugas pada unsur organisasi terendah sub bagian sub bagian pada bagian-bagian sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah; ---------------------------------------------------------------------------
Fotokopi keputusan Bupati Kulon Progo nomor 806 tahun 2001 tentang uraian tugas pada unsur organisasi terendah sub bagian sub bagian pada bagian bagian sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah; -----------------------------------------------------------------------------
Laporan keuangan dari bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Kulonprogo tahun 2006 (Fotokopi dilegalisir); -----------------
Bendel tanda terima penerimaan honor panitia berikut bend 26 (ASLI); --
Surat Perintah Pembayaran (Fotokopi dilegalisir); ----------------------------
Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi berikut lampirannya (ASLI); -----------------------------------------------------
Fotocopy Buku Register Keterangan Tanah Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo. ----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Pemkab Kulon Progo. -----------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );----------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Jumat, tanggal 3 Januari 2014, oleh kami: SRI MUMPUNI, SH MH, Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana korupsi selaku Hakim Ketua Sidang, DR. MARIHOT JANPIETER H., S.H.M.H., Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan WIJI PRAMAJATI, SH., M. Hum. Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2014 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua sidang tersebut, dengan didampingi oleh hakim - hakim anggota tersebut dibantu oleh KUWAT WAHYU MURDANA, SH., Panitera Pengganti yang dihadiri oleh M. ARIA ROSYID, SH.MH., dan HESTI TRI REJEKI, S.H., Jaksa Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya. ------------------------------------
HAKIM KETUA SIDANG,
SRI MUMPUNI, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
DR. MARIHOT JANPIETER H,SH.Mhum. WIJI PRAMAJATI, SH., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
KUWAT WAHYU MURDANA, SH.