313/Pdt.G/2013/PN.JKT.UT
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 313/Pdt.G/2013/PN.JKT.UT
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Komplek Pergudangan Central Cakung Blok H2 No. 19 Lt. 2 Jl. Cakung Cilincing Km. 3
Also in 1 other case
PT.EUROGATE INDONESIA melawan PT.NANO Sng
MENGADILI Dalam Konvensi: - Dalam Eksepsi : Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. - Dalam pokok perkara Menyatakan gugatan penggugat ditolak; - Dalam Rekonpensi . Menyatakan gugatan penggugat dalam Rekonvensi di tolak , - Dalam Konvensi dan Rekonvensi . Menghukum penggugat Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.826.000; ( Delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 313/Pdt.G/2013/PN.JKT.UT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada pengadilan tingkat pertama, dengan ini menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT.EUROGATE INDONESIA : berkedudukan hukum di Jalan Raya KM 41,2 Cibinong, Kab Bogor, Propinsi Jawa Barat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Juni 2013 ,dalam hal ini oleh Kuasa Hukumnya bernama LAODE M. SABUR,SH..,MH.. ANDI RAMLAN M,SH Advokat pada Law Firm Laode Sabur & Partners yang beralamat di Office Tower ITC Cempaka Mas , 7 Floor ,No.8 Jl..Let .Jend .Suprapto Jakarta Pusat 10640 Berdasarkan surat Kuasa Khusus 28 Juni 2013. yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.958/SK/HK/2013/PN.JKT.UT tanggal 02 Agustus 2013 ;
Selanjutnya disebut sebagai --------------- PENGGUGAT;-
L A W A N :
PT.NANO Sng : berkedudukan di Komplek Plaza Pasifik Blok B4 No.82 Jl. Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Jakarta Utara dalam hal ini diwakili kuasanya Khairil Hamzah,SH,MH Hasudungan Sitompul,SH La ode Haris,SH, Zulfadillah,SH. Novi Yanti,SE,SH, Komarudin,SH, Yournalist Mahyudin,BC.IP..,SH.M.Si para Advokat dan Penasehat Hukum pada kantor Hukum KHP Law Firm yang beralamat di Graha PDSI Lantai 10, Jl. Matraman Raya No.87 Jakarta Timur berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Agustus 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.1030/SK/HK/2013/PN.JKT.UT pada tanggal 03 September 2013.
Selanjutnya disebut sebagai -----------------TERGUGAT;-
Pengadilan Negeri tersebut;------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat gugatan dalam perkara ini;-----------------------------
Setelah memperhatikan surat-surat bukti dan mendengar keterangan saksi- saksi dipersidangan;-----------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 02 Agustus 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 02 Agustus 2013 dibawah Register No.313 /Pdt.G/2013/PN.JKT.UT telah mengemukakan hal- hal pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah konsumen dari Tergugat, sementara Tergugat adalah perusahaan supplier untuk mesin penatak pakaian (heater) dengan merek Kyungil beserta sparte part-nya Dimana hubungan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut mengenai pemesanan barang oleh Penggugat kepada Tergugat, yakni berdasarkan term of payment pada PO dimana untuk pembelian tinta Penggugat pada Tergugat pembayaran dilakukan dengan L/C at sight dan untuk pembelian spare part dilakukan dengan T/T. Selanjutnya dalam kebiasaan antara Penggugat dengan Tergugat adalah apabila cash flow Penggugat mencukupi maka pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 30 hari, sebaliknya apabila tidak memadai biasa dilakukan lewat dari 30 hari. Dengan demikian berdasarkan kebiasaan yang selama ini terjadi antara Penggugat pada Tergugat, dimana apabila ada pesanan barang dari Penggugat pada Tergugat, maka tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk menahan barang pesanan Penggugat meskipun Penggugat masih mempunyai tunggakan pada Tergugat;
Bahwa Penggugat telah membeli mesin pencetak pakaian (heater) sebanyak 2 (dua) unit pada Tergugat dengan merek Kyung il type RTX1700, tanpa diberikan buku manual atas kedua mesin heater tersebut, dimana mesin heater yang dibeli Penggugat tersebut telah dibayar lunas kepada Tergugat;
Bahwa mesin pencetak pakaian (eater) yang dibeli Penggugat dari Tergugat mengalami kerusakan, kemudian Tergugat memberi saran kepada Penggugat agar membeli spare part yang disebut dengan “drum” dan “belt” agar mesin “heater” dapat dioperasikan lagi;
Bahwa saran Tergugat agar Penggugat membeli “drum” dan “belt” diikuti oleh Penggugat, sehingga kemudian Penggugat memesan drum dan belt tersebut kepada Tergugat melalui PO No : +S13/Belt/017 tertanggal 16 Januari 2013 berupa 1 (satu) unit Belt RTX1700 seharga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan 1 (satu) unit Drum RTX1700 seharga Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa barang pesanan Penggugat berupa drum telah ada pada kantor Tergugat pada sekitar tanggal 1 Februari 2013 berdasarkan informasi dari Tergugat sendiri lewat telepon, namun oleh Tegrugat tidak dikirim ke Pabrik Penggugat untuk dilakukan pemasangan agar mesin heater dapat dijalankan.
Bahwa atas informasi Tegrugat tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera dilakukan pemasangan drum tersebut, hingga kemudian Penggugat sudah memperingatkan Tergugat agar sesegera mungkin dilakukan pemasangan drum pada heater tersebut, karena apabila Tergugat terlambat melakukan pemasangan akan merugikan Penggugat karena mesin heater tidak dapat dioperasikan sementara Penggugat harus tetap membayar gaji karyawan dan akan ada klaim kerugian dari pembeli produk Penggugat;
Bahwa mesikipun pada akhirnya Tergugat melakukan pemasangan drum pada mesin heater Penggugat, namun Tergugat telah melakukan keterlambatan pemasangan semala 25 (dua puluh lima) hari, sehingga Penggugat mengalami kerugian karena selama 25 (dua puluh lima) hari Pabrik Penggugat tidak berproduksi, dengan rincian kerugian sebagai berikut:
a. Penggugat tidak dapat berproduksi selama 25 (dua puluh lima) hari, sehingga Penggugat harus membayar upah pekerja, meskipun pekerja tersebut tidak melakukan aktifitas, sehingga Penggugat mengalami kerugian sebesar US$ 22,500 (dua puluh lima ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) dengan Kurs Rupiah Rp. 10.219,00 per US$1 (lihat kurs transaksi Bank Indonesia diakses pada http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Kurs+Bank+Indonesia/Kurs+Transaksi pada hari senin tanggal 29 Juli 2013 dikali 22.500 adalah Rp.229.927.500,- (dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) karena keterlambatan pengirim drum / heater yang telah dibeli;
b. Penggugat menerima tuntutan (claim) dari pembeli (buyer) Penggugat yakni Reno Sportwear Handles GmbH, karena adanya keterlambatan pengirim barang, adapun besarnya claim buyer adalah sebesarEuro 12,972,51 dibulatkan menjadi Euro 12,972 (dua belas ribu sembilan ratur tujuh puluh dua Euro dengan Kurs Rupiah Rp. 13.580,00 per Euro 1 (lihat Kurs Transaksi Bank Indonesia diakses pada http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Kurs+Bank+Indonesia/Kurs+Transaksi pada hari senin tanggal 29 Juli 2013 dikalikan dengan 12.975 adalah Rp. 176.159.760,- (seratus tujuh puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
c. Penggugat juga menerima tuntutan dari pembeli (buyer) lainnya yakni METRO Cash&Carry Ltd. – Russia karena keterlambatan pengiriman sebesar Euro 14,376,71 atau dibulatkan menjadi Euro 14,376 (empat belas ribu tiga ratus tujuh puluh enam Euro) dengan Kurs Rupiah Rp.13.580.00 per Euro 1 (lihat Kurs Transaksi Bank Indonesia diakses pada http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Kurs+Bank+Indonesia/Kurs+Transaksi pada hari senin tanggal 29 Juli 2013 dikalikan dengan 14.376 adalah Rp. 195.226.080,- (seratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan puluh rupiah);
Bahwa dengan demikian total kerugian sebagaimana disebutkan pada butir 4 a, b dan c adalah sejumlah Rp. 601.313.340,- (enam ratus satu juta tiga ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
Bahwa 2 (dua) unit heater yang dibeli dari Tergugat mengalami kerusakan pada tanggal 14 Juni 2013 sampai sekarang, yang kemudian Penggugat meminta kepada Tergugat untuk memperbaiki mesin heater tersebut, akan tetapi tidak dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa pada saat Penggugat mencoba memperbaiki sendiri mesin heater yang dibeli dari Tergugat, namun tidak dapat dilakukan perbaikan karena harus memasukkan “security code” pada mesin tersebut;
Bahwa Penggugat meminta kepada Tergugat agar memberikan “security code” dimaksud, namun sekali lagi Tergugat tidak memberikan “security code” itu yang merupakan hak Penggugat oleh karena itu, Penggugat kemudian mencoba menghubungi langsung pabrikan mesin heater dalam hal ini merek Kyung il yang dibeli dari Tergugat, dalam rangka meminta security code atas mesin heater melalui surat elektronik/surel (electric mail/E-mail). Dimana melalui staff Penggugat bernama Ibu Natalia Lisning dengan alamat email :[email protected] ke pabrik heater merek Kyung il di Korea Selatan (www.kyungiltech.com) dengan alamat e-mail : [email protected] pada tanggal 19 Juni 2013 dengan Subject/hal : Need advice for error on Heater Machine, yang selengkapnya berbunyi :
Dear Sir/Madam. Let me introduce my self, my name is Nining. I am coming from Jakarta. Let me explain the problem i have now. I have heater machine, the brand is kyung il, we use RTX1700 I have a proble with the machine, appear” Alarm time limit” The temperature can not goes up. Hereby i send you the picture, how the monitor appear the error. Would you please to hel up, how to reset it to be normal again? And, is it normal if PIN or Any security code should be entered on the machine if we want to reset it? Is it need some chips to be plugged in to reset it? If yes, would you please to let us know how to get the chips? Your quick reponse is really highly appreciated. Thank you and best regards Nining.
(Terjemahan bebas Penggugat : Yang Terhormat Bpk/Ibu. Perkenalkan saya Nining. Saya berasal dari Jakarta. Menjelaskan permasalahan saya sekarang. Saya mempunyai mesin heater merek Kyung il, dengan jenis RTX1700 namun masalahnya pada mesin tersebut muncul tuliasan “Alarm time limit” suhunya tidak naik. Dengan ini saya kirimkan gambarnya pada monitor yang rusak. Bisakah ana membantu kami untuk bagaimana memasang lagi agar menjadi baik? Dan, apakah itu normal jika PIN atau kode keamanan lain yang dapat dimasukkan didalam mesin ?apakah itu memerlukan chip untuk di pasang kedalam mesin? Jika ya, bisakah anda mengajari kami bagaimana mendapatkan chip itu? Atas perhatiannya, kami mohon dibalas segera. Terimaka kasih dan hormat kami Nining).
Atas e-mail Penggugat tersebut, oleh pemegang merek Kyung il membalasnya pada tanggal 25 Juni 2013 dari Bpk. S.M Lee dengan alamat e-mail [email protected], dimana selengkapnya berbunyi :
Dear Ms Nining, My Dealer, Mr. Yang at Indonesia have a right to control this matter instead of me. I am a fabricator and I have a lot of dealers in the world who are selling my products. Mr. Yang is an exclusive dealer for my products at Indonesia . As fa as i heared that the payment is not cleared between you and Mr. Yang. And, I don’t know how to made locking system for you machine. Please understand my position. I have got a mail from your president and he said you are purchasing the machine from another company as well as you are not able to buy the new machine from Mr. Yang I hope you make clear everything with Mr. Yang in order to make better business.
(Terjemahan bebas Penggugat : Yang Terhormat ibu Nining. Dealer kami Mr. Yang (Baca Bae Geun Yang) di Indonesia mempunyai hak untuk mengawasi masalah ini bukan saya. Saya hanyalah yang membuat dan saya mempunyai banyak penyalur diseluruh dunia yang menjual produk saya. Bapak Yang adalah penyalur khusus kami di Indonesia. Sejauh saya dengar bahwa pembayaran belum selesai antara anda dengan bapak Yang. Dan saya tidak tahu bagaimana membuat sistem penguncian untuk mesin anda. Mohon pengertiannya atas kedudukan saya. Saya telah menerima sebuah surat elektronik dari pimpinan anda dan ia mengatakan bahwa anda akan membeli mesin dari perusahaan lain seperti anda tidak dapat membeli mesin baru dari bapak Yang. Saya berharap masalah anda dengan Bapak Yang selesaikan secara bisnis yang baik)
Bahwa berdasarkan informasi dari pabrikan mesin heater merek Kyung il tersebut, dimana pabrikan tidak mengetahui tentang security code, maka sangat jelas bahwa yang membuat password atau security code atas mesin heater yang dibeli oleh Penggugat pada Tergugat adalah Tergugat itu sendiri, dan hal tersebut telah diminta oleh Penggugat namun Tergugat tetap tidak memberikan security code atas mesin yang sudah dibeli oleh Penggugat tesebut;
Bahwa seharusnya Tergugat memberikan “security code” tersebut kepada Penggugat, karena Penggugat telah membayar lunas harga mesin pencetak pakaian (heater), sehingga apabila terjadi kerusakan atas “heater” tersebut maka Penggugat dapat memperbaikinya;
Bahwa dengan tidak diberikannya “security code” mesin kepada Penggugat, hal ini menunjukkan Tergugat telah tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) dan melakukan praktek unfair business, karena Tergugat telah menciptakan ketergantungan Penggugat pada Tergugat, dimana apabila terjadi kerusakan pada mesin “heater” yang dibeli Penggugat dari Tergugat, maka yang bisa memperbaikinya hanyalah Tergugat;
Bahwa selama ini sesuai dengan kebiasaan yang ada, Tergugat-lah yang memperbaiki mesin heater apabila ada kerusakan, akan tetapi sejak tanggal 14 Juni 2013 pada saat terjadi kerusakan pada mesin heater tersebut, Tergugat tidak bersedia memperbaikinya walaupun Penggugat telah meminta kepada Tergugat untuk memperbaikinya;
Bahwa disamping Tergugat tidak bersedia memperbaikinya, Tergugat juga tidak memberikan “security code” mesin heater kepada Penggugat, sehingga tanpa “security code” tersebut Penggugat tidak dapat memperbaiki kerusakan mesin heater yang dibeli dari Tergugat;
Bahwa, selain itu pula dengan tidak diberikannya “security code” oleh Tergugat selaku penjual atas mesin heater yang sudah dibeli oleh Penggugat, sehingga Penggugat tidak dapat memperbaiki mesin heater tersebut dan Tergugat tidak bersedia memperbaikinya yang seharusnya merupakan kewajiban Tergugat mengakibatkan pabrik Penggugat tidak dapat memproduksi sejat tanggal 14 Juni 2013 sampai dengan didaftarkan gugatan ini pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2013 pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Bahwa atas kelalaian Tergugat yang tidak memberikan security code dan tidak bersedia memperbaiki mesin heater yang rusak telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian sejak tanggal 14 Juni 2013 hingga gugatan ini didaftarkan pada pengadilan pada tanggal 02 Agustus 2013 yakni sebesar US$ 2,000 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per hari dikali 50 (lima puluh) hari adalah US$ 100,00 (seratus ribu dollar Amerika Serikat), dengan Kurs Rupiah Rp. 10.219,00 per US$ 1 1 (lihat Kurs Transaksi Bank Indonesia diakses pada http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Kurs+Bank+Indonesia/Kurs+Transaksi pada hari senin tanggal 29 Juli 2013 dikalikan 98.000 adalah Rp. 1.021.900.000,- (satu milyar dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) karena mesin heater tersebut tidak bisa berproduksi;
Bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan ini kepada Tergugat, dimana terlebih dahulu Penggugat mensomir Tergugat melalui Surat Somasi No:017/LSP/VII/2013, tanggal 5 Juli 2013, namun hingga jangka waktu yang diberikan kepada Tergugat telah berakhir sebagaimana disebutkan dalam surat somasi tersebut, tersebut tidak meresponnya;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana disebutkan dalam dalil posita point 3 (tiga) hingga point 12 (dua belas) tersebut diatas, maka patut kiranya menurut hukum Tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan/atau ingkar janji (default) berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata sehingga Penggugat berhak atas penggantian biaya, ganti rugi dan bunga;
Bahwa akibat hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat, maka tergugat harus membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat atas kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.1.623.213.340,- (satu milyar enam ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah), dengan rincian :
Kerugian akibat keterlambatan pemasangan spare part pada mesin heater sebagaimana disebutkan pada butir 4 a, b dan c diatas total keseluruhan sebesar Rp. 601.313.340,- (enam ratus satu juta tiga ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
Kerugian akibat tidak memperbaiki mesin heater dan tidak memberikan security code adalah sebesar Rp. 1.021.900.000,- (satu milyar dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
Bahwa selain itu Penggugat juga membeli spare parts (suku cadang) atas mesin heater, diluar jasa service pemasangan dan jasa perbaikan, termasuk pula Penggugat juga membeli tinta dan kertas (catatan kertas khusus untuk mesin heater) pada Tergugat. Dimana untuk pembayaran atas pembelian Penggugat pada Tergugat atas spare parts, tinta (sublimation ink), kertas (transfer paper) dan lain-lain yang berhubungan dengan mesin heater tersebut berdasarkan tagihan/invoice dari Tergugat. Dimana invoice-invoice dan/atau tagihan Tergugat kepada Penggugat dengan total sebesar ± Rp.774.830.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah). Kemudian oleh Penggugat sudah melakukan pembayaran kepada Tergugat sebesar Rp. 288.400.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), sehingga sisa tagihan Tergugat kepada Penggugat yang belum dibayarkan oleh Penggugat sisa sebesar Rp.482.290.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Sillion Roller dengan invoice No. 308/inv/NS/IS/XI/12 sebesar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Sublimation Ink dengan invoice No. 315/inv/NS/IS/XII/12 sebesar Rp.63.800.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Sublimation Ink dengan invoice No. 351/inv/NS/IS/XII/12 sebesar Rp.69.600.000,- (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Maintenance Assy dengan invoice No. 366/inv/NS/IS/XII/12 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta juta lima ratus ribu rupiah).
Sublimation Ink dengan invoice No. 019/inv/NS/IS/I/13 sebesar Rp.92.800.000,- (sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
Transfer Paper dengan dengan invoice No. 021/inv/NS/IS/I/13 sebesar Rp.4.760.000,- (empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Dumper dengan invoice No. 022/inv/NS/IS/I/13 sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Printhead dengan invoice No. 028/inv/NS/IS/I/13 sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Transfer Paper dengan invoice No. 032/inv/NS/IS/I/13 sebesar Rp.17.680.000,- (tujuh belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Maintenance Assy dengan invoice No. 031/inv/NS/IS/I/13 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta juta lima ratus ribu rupiah);
Sublimation Ink dengan invoice No. 045/inv/NS/IS/I/13 sebesar Rp.75.400.000,- (tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Sublimation Ink dengan invoice No. 075/inv/NS/IS/I/13 sebesar Rp.17.400.000,- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah).
Sublimation Ink dengan invoice No. 091/inv/NS/IS/I/13 sebesar Rp.52.200.000,- (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
Belt and Drum dengan Invoice No. 102/inv/NS/IS/I/13 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa atas tagihan-tagihan Tergugat tersebut, Penggugat untuk sementara menunda melaksanakan pembayaran, karena Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat sebagaimana disebutkan dalam dallil posita diatas;
Bahwa oleh karenanya, jumlah hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 482.290.000,- (empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dikurangi atau diperhitungkan dengan jumlah kerugian Penggugat atas perbuatan wanprestasi Tergugat sebesar Rp. 1.623.213.340,- (satu milyar enam ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah) sehingga menjadi Rp. 1.140.923.340,- (satu milyar seratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
Bahwa apabila Tergugat lalai melaksanakan pembayaran kepada Penggugat atas biaya dan kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam dalil posita point 15, maka Tergugat dibebankan untuk membayar bunga sebesar 6% pertahun dari kerugian Penggugat sebesar Rp. 1.140.923.340,- (satu milyar seratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
Bahwa untuk menjamin agar pembayaran ganti rugi Tergugat kepada Penggugat dan/atau agar gugatan Penggugat ini tidak illusioir, maka cukup beralasan hukum bagi Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (Conervatior beslag) hingga Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan putusan terhadap pokok perkara terhadap barang-barang dan/atau harta kekayaan milik Tergugat guna menghindarkan Tergugat mengalihkan hak kepada pihak lain dan/atau untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan dikemudian hari berupa tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Komplek Plaza Pasifik Blok B4 No. 82, Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa gading, Jakarta Utara.
Bahwa perkara ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan kuat menurut ketentuan Pasal 180 HIR, karenanya layak dan pantas bila Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat menjalankan putusan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan, banding, dan kasasi (uitvoorbaar bij voorad);
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan/atau ingkar janji (default);
Menyatakan Tergugat telah melakukan keterlambatan pemasangan selama 25 (dua puluh lima) hari, sehingga Penggugat harus membayar upah pekerja, meskipun pekerja tersebut tidak melakukan aktifitas, sehingga Penggugat mengalami kerugian sebesar US$ 22,500 (dua puluh lima ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) ekuivalen dengan Rp.229.927.500,- (dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ditambah adanya tuntutan dari pembeli (buyer) Penggugat yakni Reno Sportwear Handles GmbH, karena adanya keterlambatan pengirim barang, adapun besarnya claim buyer adalah sebesar Euro 12,972,51 dibulatkan menjadi Euro 12,972 (dua belas ribu sembilan ratur tujuh puluh dua Euro dengan Kurs Rupiah Rp. 176.159.760 (seratus tujuh puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) serta tuntutan dari pembeli (buyer) lainnya yakni METRO Cash&Carry Ltd. – Russia karena keterlambatan pengiriman sebesar Euro 14,376,71 atau dibulatkan menjadi Euro 14,376 (empat belas ribu tiga ratus tujuh puluh enam Euro) ekuivalen Rp. 195.226.080,- (seratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan puluh rupiah), sehingga totalnya adalah Rp. 601.313.340,- (enam ratus satu juta tiga ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
Menyatakan atas kelalaian Tergugat yang tidak memberikan security code dan tidak bersedia memperbaiki mesin heater yang rusak telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian sebesar US$ 100.000 (seratus ribu dollar Amerika Serikat) ekuivalen dengan Rp.1.021.900.000,- (satu milyar dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) karena mesin heater tersebut tidak bisa berproduksi.
Menyatakan akibat Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat, sehingga Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.601.313.340,- (enam ratus satu juta tiga ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah) ditambah Rp.1.021.900.000,- (satu milyar dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) adalah Rp. 1.623.213.340,- (satu milya enam ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
Menyatakan hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 482.290.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) akan dikurangi atau diperhitungkan dengan jumlah kerugian Penggugat atas perbuatan wanprestasi Tergugat sebesar Rp. 1.623.213.340,- (satu milya enam ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah) sehingga sisa kerugian Penggugat adalah sebesar Rp.1.140.923.340,- (satu milyar seratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai atas kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat wanprestasi tersebut sebesar Rp.1.140.923.340,- (satu milyar seratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% pertahun dari total kerugian Penggugat yakni Rp.1.140.923.340,- (satu milyar seratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah), apabila Tergugat lalai membayar kerugian Penggugat tersebut secara tunai;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap barang-barang dan/atau harta kekayaan milik Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a-quo;
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk kepentingan Penggugat telah datang menghadap kuasa hukumnya bernama Laode M.Sabur,SH..,MH..,Andi Ramlan M,SH.,LM., David,SH sedangkan Tergugat hadir kuasa hukumnya Khairil Hamzah,SH,MH Hasudungan Sitompul,SH La ode Haris,SH, Zulfadillah,SH. Novi Yanti,SE,SH, Komarudin,SH, Yournalist Mahyudin,BC.IP..,SH.M.Si;-----------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Penggugat dan Tergugat hadir, maka Majelis Hakim mengusahakan perdamaian akan tetapi tidak berhasil. Selanjutnya untuk sapaya perdamaian lebih efektif dan dapat berhasil maka upaya perdamaian juga ditempuh memalui jalur mediasi dengan penunjukan sdr.SULISTIYONO,SH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertindak sebagai mediator untuk mengusahakan perdamaian, berdasarkan penetapan Majelis Hakim No.313 /Pdt.G./2013/PN.JKT.UT tanggal 03 September 2013, namun begitu mediasi melalui mediator inipun ternyata juga tidak berhasil sebagaimana laporan mediator tertanggal 10 September 2013;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena usaha perdamaian yang telah dilaksanakan, baik oleh Majelis Hakim maupun melalui Hakim Mediasi tidak berhasil, maka sidang dilanjutkan dengan acara membacakan Surat Gugatan Penggugat, dan atas pembacaan tersebut kuasa Penggugat menerangkan tidak ada perubahan maupun penambahan, dan menyatakan tetap pada isi gugatannya;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 22 Oktober 2013 sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Ekseptio Non Adimpleti Contractus
1. Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada point 1, point 2, point 3, dan point 17 yang mencerminkan inti hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara aquo adalah dalam hubungan hukum jual beli, maka terhadap permasalahan hukum jual beli telah diatur secara khusus dalam KUH Perdata;
2. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas gugatan Wanprestasi Penggugat dalam perkara aquo karena Penggugat sendiri yang melakukan WANPRESTASI kepada Tergugat dengan belum dibayarnya harga barang yang dibeli oleh Penggugat dari Tergugat sejak tanggal 27 Juli 2012. Hal ini sebagaimana dapat Tergugat buktikan (Bukti T-1) berdasarkan :
| No. Invoce | Tanggal Pembelian | Rincian Pembelian | Total Invoce | No. Proforma Invoce | Tanggal SKBDN | Tanggal kargo Reseipt | Tanggal Proses BCA | Tanggal cair |
| 229/Inv/NS/EP/VII/2012 | 27-Jul-12 | Printhead = 1 | 8.500.000 | 014/PI/EI/VII/12 Tgl 8-8-2012 | ||||
| 230/Inv/NS/EP/VII/2012 | 27-Jul-12 | Bearing Machine Valuejet = 16 | 1.440.000 | 014/PI/EI/ VII/12 Tgl 8-8-2012 | ||||
| 284/Inv/NS/IS/X/2012 | 09-Okt-12 | Tinta Sublimasi = 120 botl | 69.600.000 | 018/PI/EI/XI/12 Tgl 03-11-2012 | ||||
| 300/Inv/NS/IS/XI/2012 | 03-Nop-12 | Tinta Sublimasi = 190 botol | 110.200.000 | 018/PI/EI/XI/12 Tgl 03-11-2012 | ||||
| 303/Inv/NS/IS/XI/2012 | 06-Nop-12 | Tinta Sublimasi = 110 botol | 63.800.000 | 019/PI/EI/XI/12 Tgl 08-11-2012 | ||||
| 304/Inv/NS/IS/XI/2012 | 08-Nop-12 | Kertas Transfer 1600=50 roll | 39.000.000 | 019/PI/EI/XI/12 Tgl 08-11-2012 | ||||
| 308/Inv/NS/IS/XI/2012 | 13-Nop-12 | Silikon Roller 1700 = 1 | 9.500.000 | |||||
| 315/Inv/NS/IS/XI/2012 | 23-Nop-12 | Tinta Sublimasi = 110 botol | 63.800.000 | 020//PI/EI/XI/12 Tgl 13-12-2012 | ||||
| 351/Inv/NS/IS/XII/2012 | 13-Des-12 | Tinta Sublimasi = 120 botol | 69.600.000 | 020/PI/EI/XI/12 Tgl 13-12-2012 | ||||
| 366/Inv/NS/IS/XII/2012 | 26-Des-12 | Maintenance Assy = 1 | 3.500.000 | |||||
| 018/Inv/NS/IS/I/2013 | 12-Jan-13 | Tinta Sublimasi = 160 botol | 92.800.000 | 001/PI/EI/I/13 Tgl 24-1-2013 | ||||
| 021/Inv/NS/IS/I/2013 | 15-Jan-13 | Kertas 1600 = 7 | 4.760.000 | 001/PI/EI/I/13 Tgl 24-1-2013 | ||||
| 022/Inv/NS/IS/I/2013 | 15-Jan-13 | Dumper 11 | 1.650.000 | |||||
| 028/Inv/NS/IS/I/2013 | 16-Jan-13 | Printhead 3 pcs | 25.500.000 | |||||
| 031/Inv/NS/IS/I/2013 | 18-Jan-13 | Maintenance Assy = 1 | 3.500.000 | |||||
| 032/Inv/NS/IS/I/2013 | 18-Jan-13 | Kertas 1600 = 26 | 17.680.000 | 001/PI/EI/I/13 Tgl24-1-2013 | ||||
| 045/Inv/NS/IS/I/2013 | 24-Jan-13 | Tinta Sublimasi = 130 botol | 75.400.000 | 001/PI/EI/I/13 Tgl24-1-2013 | ||||
| 075/Inv/NS/IS/II/2013 | 11-Feb-13 | Tinta Sublimasi = 130 botol | 17.400.000 | 002/PI/EI/III/13 Tgl 4-3-2013 | ||||
| 091/Inv/NS/IS/II/2013 | 19-Feb-13 | Tinta Sublimasi = 90 botol | 52.200.000 | 022/PI/EI/III/13 Tgl 4-3-2013 | ||||
| 102/Inv/NS/IS/II/2013 | 27-Feb-13 | Belt RTX 1700 | 24.000.000 | |||||
| Drum RTX 1700 | 21.000.000 |
774.830.000
SKBDN Cair 288.400.000
Sisa outstanding 486.430.000
3. Bahwa terhadap permasalahan hukum sisa outstanding tagihan yang belum dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat dalam perkara aquo, menurut hukum Tergugat dalam perkara aquo tidak berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dibeli oleh Penggugat apabila harga belum dibayar. Hal ini sebagaimana ketentuan Tergugat kutip Pasal 1478 KUH Perdata, yang menyatakan :
“Si penjual tidak diwajibkan menyerahkan barangnya, jika si pembeli belum membayar harganya, sedang si penjual tidak telah mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.”
4. Bahwa oleh karena masih terdapat kewajiban pembayaran barang baik yang telah tertunggak dimana barang telah diserahkan dan digunakan oleh Penggugat sedangkan pembayaran belum dilakukan oleh Penggugat, maka Penggugatlah yang telah TERBUKTI melakukan WANPRESTASI dan BERITIKAD BURUK kepada Tergugat sehingga sangat tidak beralasan hukum bagi Penggugat untuk menggugat Tergugat dalam perkara aquo dengan mendalilkan Tergugat yang Wanprestasi sedangkan Penggugat dalam perkara aquo-lah yang telah melakukan WANPRESTASI kepada Tergugat.
Oleh karena itu menurut hukum apabila dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya pihak lawan HARUS DITOLAK. Hal ini sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 438 K/Pdt/1995, tanggal 30 September 1996 menyatakan sebagai berikut :
“Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya pihak lawan harus ditolak.”
Oleh karena itu, berdasarkan alasan dalam Eksepsi ini Tergugat mohon agar gugatan Penggugat dalam perkara aquo DITOLAK atau SETIDAK-TIDAKNYA DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ( Niet Ontvakelijk Verklaar ).
DALAM POKOK PERKARA :
Tergugat mohon apa yang telah disampaikan dalam bagian Eksepsi tersebut diatas dianggap merupakan satu kesatuan dengan bagian Dalam Pokok Perkara ini dan Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat;
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 1 halaman 2 gugatan Penggugat karena :
1.1. Tidak ada Perjanjian secara tertulis yang menjadikan dasar bagi Penggugat untuk menunda pembayaran melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
1.2. Bahwa sebelumnya pada bulan September 2012, telah terjadi pertemuan antara pimpinan Tergugat (Mr. Bae Geun Yang / Direktur Utama PT. NANO SNG) dengan Penggugat (Mr. Franz Koller), dimana isi kesepakatan mengenai pembayaran spare part maupun tinta, adalah :
1.2.1. Pembayaran spare part adalah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan melalui transfer tunai;
1.2.2. Pembayaran tinta yang dikehendaki Tergugat adalah pemesanan tanggal 1-30 pada bulan berjalan pembayarannya melalui SKBDN/LC yang diterbitkan setiap bulannya pada tanggal 5 di bulan berikutnya dan tanggal pencairannya tanggal 25 setiap bulan;
1.2.3. Pembayaran dan pencairannya pada tanggal 25 setiap bulan;
1.3. Bahwa dari hasil kesepakatan September 2012 tersebut, pihak Penggugat tidak pernah merealisasikannya. Untuk itu melalui email, Tergugat menginginkan adanya komitmen tertulis dari Penggugat mengenai kepastian pembayaran, namun hal ini pun tidak pernah dihiraukan oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 2 dan point 3 halaman 2 sampai dengan halaman 3 Gugatan Penggugat, karena :
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada point 2, Tergugat tegaskan bahwa buku manual tidak termasuk dalam paket mesin dari pabrikan.
Bahwa sebagai pelayanan terhadap konsumen, Tergugat telah memberikan Training ( pelatihan ) mesin after sales kepada Penggugat saat penginstalan mesin, dan setiap kunjungannya Tergugat memberikan training mesin. Bahkan apabila diperlukan konsumen atau siapapun dapat mendownloadnya di Website Tergugat ( www.nanosng.com ).
Bahwa terhadap dalil Penggugat point 3, perlu Tergugat tegaskan kembali bahwa Penggugat belum melakukan pembayaran terhadap barang yang dipesan Penggugat, dan masih ada kewajiban pembayaran sebelumnya yang belum dibayarkan Penggugat kepada Tergugat.
Hal ini sebagaimana dapat Tergugat BUKTIKAN dari Bukti Invoice milik Tergugat dan juga TERBUKTI dari dalam GUGATAN Penggugat sendiri YANG MENGAKUI dengan JELAS dan TEGAS pada halaman 10 point 17 bagian nomor 14 telah menyebutkan dengan jelas “BELT and DRUM dengan INVOICE No. 102/inv/NS/IS/II/13 sebesar Rp. 45.000.000,- Sebagai Invoice Sisa Tagihan Penggugat yang belum dibayarkan kepada Tergugat.
Dengan demikian Tergugat tidak mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Barang kepada Penggugat karena Belum Terbayar. Hal ini sebagaimana Pasal 1478 K UH Perdata, yang menyatakan:
“ Si penjual tidak diwajibkan menyerahkan barangnya, jika si pembeli belum membayar harganya, sedang si penjual tidak telah mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.”
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 4 dan point 5 serta point 10 halaman 3 sampai dengan halaman 5 serta halaman 7 Gugatan Penggugat, karena :
Terlepas dari adanya itikad baik Tergugat yang telah memperbaiki “drum” dan “belt” milik Penggugat walaupun HARGA BELUM DIBAYAR. Keterlambatan pemasangan selama 25 (dua puluh lima) hari adalah disebabkan oleh Penggugat sendiri. Hal ini sebagaimana TELAH DIPERINGATKAN Tergugat dan TELAH DIJAWAB melalui kuasa hukum Tergugat sebagaimana Surat Jawaban Somasi, No. 110/KHP/K/VII/2013 tertanggal 12 Juli 2013 (Bukti T-2), bahwa Pimpinan Perusahaan Tergugat (Mr. Yang) akan pergi ke Korea pada awal Februari 2013 sehingga Tergugat membutuhkan Pernyataan Komitmen Tertulis mengenai pembayaran sebelum Mr. Yang berangkat ke Korea sehingga pengerjaan kerusakan dapat dilakukan secepat mungkin, namun oleh karena TIDAK ADANYA ITIKAD BAIK Penggugat dalam melakukan pembayaran kepada Tergugat sehingga pengerjaannya pun harus menunggu Mr. Yang kembali dari Korea;
Bahwa walaupun demikian Tergugat selalu dengan itikad baik pada akhir Februari 2013 tetap memasang sparepart yang telah dipesan oleh Penggugat meskipun Penggugat BELUM MEMBERIKAN komitmen tertulis mengenai pembayaran kepada Tergugat.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 6, point 7, point 8, point 9, point 11, point 12, dan point 13 halaman 5 sampai dengan halaman 8 Gugatan Penggugat mengenai security code, karena :
Security Code adalah merupakan RAHASIA DAGANG bagi Tergugat sehingga tidak dapat Tergugat berikan kepada Penggugat; dan Security Code hanya diberikan kepada Dealer-Dealer dan tidak diberikan kepada Customer dan Service Mode bukanlah pengaturan yang dapat diubah Customer.
Penggugat sendiri yang melakukan wanprestasi kepada Tergugat dan tidak ada kewajiban hukum bagi Tergugat untuk menyerahkan Security Code kepada Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1478 KUH Perdata, yang menyatakan :
“Si penjual tidak diwajibkan menyerahkan barangnya, jika si pembeli belum membayar harganya, sedang si penjual tidak telah mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.”
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 14 halaman 8 Gugatan Penggugat mengenai Somasi Penggugat, karena :
TELAH DIJAWAB melalui kuasa hukum Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Jawaban Somasi, No. 110/KHP/K/VII/2013 tertanggal 12 Juli 2013;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 15 dan point 16 halaman 8 sampai dengan halaman 9 Gugatan Penggugat mengenai Wanprestasi Tergugat, karena :
Penggugat sendiri yang telah melakukan perbuatan WANPRESTASI kepada Tergugat dengan BELUM DIBAYARNYA barang yang dibeli oleh Penggugat.
Oleh karena itu menurut hukum apabila dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya pihak lawan HARUS DITOLAK. Hal ini sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 438 K/Pdt/1995, tanggal 30 September 1996 menyatakan sebagai berikut :
“Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya pihak lawan harus ditolak.”
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada point 17, point 18 dan point 19 halaman 9 sampai dengan halaman 11 Gugatan Penggugat mengenai sisa outstanding kewajiban pembayaran dari Penggugat kepada Tergugat menurut Tergugat adalah merupakan suatu BUKTI PENGAKUAN Penggugat dihadapan Hakim yang mempunyai kekuatan PEMBUKTIAN SEMPURNA mengenai kewajiban pembayaran dan mengenai Wanprestasi Penggugat kepada Tergugat yang tidak dapat dikompensasikan dengan jalan melakukan perjumpaan atas hutang Penggugat.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 20 halaman 11 Gugatan Penggugat mengenai bunga sebesar 6% per tahun, karena Penggugatlah yang Wanprestasi dan gugatan Penggugat tidak beralasan hukum, maka sudah sepatutnya ditolak.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 21 halaman 11 Gugatan Penggugat mengenai Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), karena Sita Jaminan yang tidak didasarkan pada alasan-alasan yang disyaratkan dalam Pasal 227 HIR TIDAK DAPAT DIBENARKAN. Hal ini sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 597 K/SIP/1983, tanggal 08 Mei 1984, yang menentukan :
“...........................................Menurut Hukum Acara Perdata, conservatoir beslag, yang diadakan bukan atas alasan-alasan yang diisyaratkan dalam Pasal 227 HIR tidak dapat dibenarkan; atas utang-utang PT tidak dapat diadakan conservatoir beslag terhadap harta pribadi direkturnya.
Conservatoir beslag harus terlebih dahulu dilakukan terhadap barang-barang bergerak, dan jikalau barang-barang demikian tidak cukup (ada), baru terhadap barng-barang tidak bergerak.
Conservatoir beslag yang telah diadakan tidak dapat dibenarkan karena nilai barang yang disita terlalu tinggi dibanding dengan nilai gugatan yang dikabulkan.”
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara aquo sangat tidak berdasar hukum dan terbukti Penggugat sendiri yang wanprestasi, maka Tergugat menolak dengan tegas bagian Posita point 22 halaman 11 dan juga Tergugat menolak dengan tegas seluruh bagian Petitum Gugatan Penggugat.
Berdasarkan dasar dan alasan tersebut diatas, Tergugat dalam Konpensi, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo berkenan memutuskan :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat dalam Konpensi.
Menyatakan Menolak Gugatan Penggugat dalam Konpensi atau setidak-tidaknya Gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaar).
Menghukum Penggugat dalam Konpensi untuk membayar seluruh biaya perkara.
DALAM REKONPENSI :
Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi mohon apa yang disampaikan dalam Konpensi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian dalam Rekonpensi ini;
Berdasarkan ketentuan Pasal 132a HIR Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi (selanjutnya disebut Penggugat Rekonpensi) dengan ini mengajukan Gugatan dalam Rekonpensi atas dasar dan alasan sebagai berikut :
Bahwa Hubungan Hukum yang terjadi antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi (Penggugat dalam Konpensi) adalah didasarkan pada hubungan hukum jual beli barang yang masih terdapat Sisa Outstanding kewajiban pembayaran dari Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi yang juga telah diakui secara tegas oleh Tergugat Rekonpensi dalam gugatan Konpensi, sebagaimana tabel (Bukti PR-1) :
| No. Invoce | Tanggal Pembelian | Rincian Pembelian | Total Invoce | No. Proforma Invoce | Tanggal SKBDN | Tanggal kargo Reseipt | Tanggal Proses BCA | Tanggal cair |
| 229/Inv/NS/EP/VII/2012 | 27-Jul-12 | Printhead = 1 | 8.500.000 | 014/PI/EI/VII/12 Tgl 8-8-2012 | ||||
| 230/Inv/NS/EP/VII/2012 | 27-Jul-12 | Bearing Machine Valuejet = 16 | 1.440.000 | 014/PI/EI/ VII/12 Tgl 8-8-2012 | ||||
| 284/Inv/NS/IS/X/2012 | 09-Okt-12 | Tinta Sublimasi = 120 botl | 69.600.000 | 018/PI/EI/XI/12 Tgl 03-11-2012 | ||||
| 300/Inv/NS/IS/XI/2012 | 03-Nop-12 | Tinta Sublimasi = 190 botol | 110.200.000 | 018/PI/EI/XI/12 Tgl 03-11-2012 | ||||
| 303/Inv/NS/IS/XI/2012 | 06-Nop-12 | Tinta Sublimasi = 110 botol | 63.800.000 | 019/PI/EI/XI/12 Tgl 08-11-2012 | ||||
| 304/Inv/NS/IS/XI/2012 | 08-Nop-12 | Kertas Transfer 1600=50 roll | 39.000.000 | 019/PI/EI/XI/12 Tgl 08-11-2012 | ||||
| 308/Inv/NS/IS/XI/2012 | 13-Nop-12 | Silikon Roller 1700 = 1 | 9.500.000 | |||||
| 315/Inv/NS/IS/XI/2012 | 23-Nop-12 | Tinta Sublimasi = 110 botol | 63.800.000 | 020//PI/EI/XI/12 Tgl 13-12-2012 | ||||
| 351/Inv/NS/IS/XII/2012 | 13-Des-12 | Tinta Sublimasi = 120 botol | 69.600.000 | 020/PI/EI/XI/12 Tgl 13-12-2012 | ||||
| 366/Inv/NS/IS/XII/2012 | 26-Des-12 | Maintenance Assy = 1 | 3.500.000 | |||||
| 018/Inv/NS/IS/I/2013 | 12-Jan-13 | Tinta Sublimasi = 160 botol | 92.800.000 | 001/PI/EI/I/13 Tgl 24-1-2013 | ||||
| 021/Inv/NS/IS/I/2013 | 15-Jan-13 | Kertas 1600 = 7 | 4.760.000 | 001/PI/EI/I/13 Tgl 24-1-2013 | ||||
| 022/Inv/NS/IS/I/2013 | 15-Jan-13 | Dumper 11 | 1.650.000 | |||||
| 028/Inv/NS/IS/I/2013 | 16-Jan-13 | Printhead 3 pcs | 25.500.000 | |||||
| 031/Inv/NS/IS/I/2013 | 18-Jan-13 | Maintenance Assy = 1 | 3.500.000 | |||||
| 032/Inv/NS/IS/I/2013 | 18-Jan-13 | Kertas 1600 = 26 | 17.680.000 | 001/PI/EI/I/13 Tgl24-1-2013 | ||||
| 045/Inv/NS/IS/I/2013 | 24-Jan-13 | Tinta Sublimasi = 130 botol | 75.400.000 | 001/PI/EI/I/13 Tgl24-1-2013 | ||||
| 075/Inv/NS/IS/II/2013 | 11-Feb-13 | Tinta Sublimasi = 130 botol | 17.400.000 | 002/PI/EI/III/13 Tgl 4-3-2013 | ||||
| 091/Inv/NS/IS/II/2013 | 19-Feb-13 | Tinta Sublimasi = 90 botol | 52.200.000 | 022/PI/EI/III/13 Tgl 4-3-2013 | ||||
| 102/Inv/NS/IS/II/2013 | 27-Feb-13 | Belt RTX 1700 | 24.000.000 | |||||
| Drum RTX 1700 | 21.000.000 |
774.830.000
SKBDN Cair 288.400.000
Sisa outstanding 486.430.000
bayaran Tergugat Rekonpensi tersebut, Penggugat Rekonpensi telah memperingatkan Tergugat Rekonpensi melalui Somasi I tanggal 26 April 2013 (Bukti PR-2), Somasi II tanggal 22 Mei 2013 (Bukti PR-3) dan Somasi III tanggal 5 Juni 2013 (Bukti PR-4), namun Tergugat Rekonpensi selalu dengan Itikad Buruk tidak memenuhi kewajiban pembayarannya. Oleh karena itu, dengan Somasi yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi telah memenuhi ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata;
Bahwa dengan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran dari Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi walaupun telah diperingatkan (Somasi) menurut hukum (Pasal 1238 KUH Perdata) telah membuktikan Tergugat Rekonpensi telah WANPRESTASI sebagaimana telah memenuhi ketentuan unsur Pasal 1234 KUH Perdata, yang menentukan :
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.”
Bahwa dengan tidak dilunasinya Sisa Kewajiban Pembayaran Hutang Tergugat Rekonpensi sejak tanggal 27 Juli 2013 telah membuktikan Tergugat Rekonpensi telah MELAKUKAN WANPRESTASI (INGKAR JANJI). Hal ini sebagaimanan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 494 K/Pdt/1995, tanggal 12 Desember 1995, yang menyatakan :
“Dengan tidak dilunasinya sisa hutang Penggugat asal pada tanggal 28 April 1989 sebagaimana telah dipertimbangkan dibagian konpensi diatas, terbukti Penggugat asal telah melakukan wanprestasi (ingkar janji)……………….”
Bahwa dengan adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata mewajibkan Tergugat Rekonpensi untuk mengganti Biaya, Rugi dan Bunga yang dalam perkara ini, diperhitungkan Penggugat Rekonpensi :
Biaya berupa Sisa Outstanding kewajiban pembayaran Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 486.430.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu Rupiah);
Rugi berupa kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat Rekonpensi sebesar 10% dari Biaya Sisa Outstanding = 10% x Rp. 486.430.000,- = Rp. 48.643.000,- (empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh tiga ribu Rupiah);
Bunga yang tidak diperjanjikan, maka mengacu kepada Bunga Undang-Undang sebesar 6% per tahun sejak dilalaikannya Somasi I tanggal 26 April 2013 untuk batas waktu 30 April 2013 sampai dengan pembayaran dibayar lunas.
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat Rekonpensi tidak illusoir (sia-sia) dan untuk menghindari itikad buruk Tergugat Rekonpensi yang selama ini tidak melakukan kewajiban pembayaran, ada kekhawatiran Penggugat Rekonpensi terhadap Tergugatan Rekonpensi untuk mencari akal menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tak bergerak maupun yang bergerak sebagaimana ketentuan Pasal 227 HIR antara lain berupa :
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 41,2, Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat berikut isinya dan apa-apa yang terdapat diatas tanah dan/atau dalam bangunan tersebut.
Bahwa gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan pada intinya terdapat sisa Outstanding kewajiban pembayaran yang telah diakui oleh Tergugat Rekonpensi sebagaimana dalam gugatan Konpensi, maka sangat beralasan menurut ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR, Penggugat Rekonpensi memohon agar kiranya putusan terhadap gugatan Rekonpensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Berdasarkan dasar dan alasan tersebut diatas, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo untuk menjatuhkan putusan hukum sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
A. DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat dalam Konpensi.
Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaar).
Menghukum Penggugat dalam Konpensi untuk membayar seluruh biaya perkara.
B. DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya perkara.
DALAM REKONPENSI :
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat Rekonpensi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi seluruh Biaya, Rugi dan Bunga yang terdiri dari :
Biaya berupa Sisa Outstanding kewajiban pembayaran Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 486.430.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu Rupiah);
Rugi berupa kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat Rekonpensi sebesar 10% dari Biaya Sisa Outstanding = 10% x Rp. 486.430.000,- = Rp. 48.643.000,- (empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh tiga ribu Rupiah);
Bunga yang tidak diperjanjikan, maka mengacu kepada Bunga Undang-Undang sebesar 6% per tahun sejak dilalaikannya Somasi I tanggal 26 April 2013 untuk batas waktu 30 April 2013 sampai dengan pembayaran dibayar lunas.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap :
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 41,2, Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat berikut isinya dan apa-apa yang terdapat diatas tanah dan/atau dalam bangunan tersebut.
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan ( verzet ), Bantahan, Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap jawaban tersebut, penggugat mengajukan Replik pada tanggal 26 November 2013, dan Tergugat menyerahkan Dupliknya pada tanggal 17 Desember 2013;-----------------------------
Menimbang, bahwa setelah jawab menjawab sudah selesai, maka acara dilanjutkan dengan pembuktian;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pihak Penggugat untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya telah mengajukan 8 (Delapan) bukti surat, bukti mana yang aslinya telah diperlihatkan dipersidangan dan foto copynya yang telah diberi bermaterai cukup dan diserahkan untuk dilampirkan dalam berkas perkara ini, yaitu :
1.Bukti PK-1/TR-1 : Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. EURO GATE INDONESIA” No. 13 tertanggal 05 Oktober 1999 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Madjid, SH yang diberi tanda bukti PK-1/TR-1
2.Bukti PK-2/TR-2 : Pernyataan Keputusan Rapat “PT. Euro Gate Indonesia” No. : 08, tertanggal 05 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Richard Suwondo, SH, yang diberi tanda bukti PK-2/TR-2.
3.Bukti PK-3/TR-3a : Pembayaran-pembayaran PT. EURO GATE INDONESIA kepada PT. NANOSNG , yang diberi tanda bukti PK-3a/TR-3a.
Bukti PK-3b/TR-3b : Pembayaran SKBDN melalui PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., dari PT. Euro Gate Indonesia kepada PT. Nanosng sebesar Rp. 135.720.000,- pada tanggal 21 Februari 2012 dan Proforma Invoice PT. Nanosng No. : 003/PI/EI/XII/11 tertanggal 23 Desember 2011, yang diberi tanda bukti PK-3b/TR-3b;
Bukti PK-3c/TR-3c : Pembayaran SKBDN dari PT. Euro Gate Indonesia melalui PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., kepada PT. Nanosng sebesar Rp. 95.272.727,- pada tanggal 02 Januari 2012 serta Proforma Invoice dari PT. Nanosng tanggal 17 Nopember 2011 kepada PT. Euro Gate Indonesia, yang diberi tanda bukti PK-3/TR-c
Bukti PK-3d/TR-3d : Pembayaran SKBN dari PT. Euro Gate Indonesia melalui PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., kepada PT. Nanosng sebesar Rp. 102.800.000,- pada tanggal 02 Juli 2012 dan Proforma Invoice PT. Nanosng No. : 006/PI/EP/IV/12 tanggal 16 April 2012.yang diberi tanda bukti PK-3d/TR-3d
yang diberi tanda bukti PK-3d/TR-3d
Bukti PK-3e/TR-3e : Pembayaran SKBN dari PT. Euro Gate Indonesia melalui PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., kepada PT. Nanosng sebesar ± Rp. 555.067.120,- pada tanggal14 Mei 2012 serta Proforma Invoic PT. Nanosng No. : 003/PI/R/EP/III/12 tanggal 15 Februari 2012, Invoice No. : 004/PI/EP/III/12 tanggal 02 Maret 2012 dan Invoice No. : 005/PI/R/EP/III/12 tanggal 14 Maret 2012. Yang diberi tanda bukti PK-3e/TR-3e
4.Bukti PK-4/TR-4 : Surat Elektronik (e-mail) antara PT. Euro Gate Indonesia dengan Pabrik mesin heater merek Kyung il (Korea) mengenai penjelasan tentang security code pada mesin heater ,yang diberi tanda bukti PK-4/TR-4
Bukti PK-4a/TR-4a : Surat Elektronik dalam berbahasa Inggris oleh staff PT. Euro Gate Indonesia bernama Natalia Lisning dengan e-mail address : [email protected] pada tanggal 19 Juni 2013 dengan subject : Need advice for Error on heater Machine, kepada pabrikan mesin heater merek Kyung il di Korea dengan alamat e-mail : [email protected] ,yang diberi tanda bukti PK-4a/TR-4a
Bukti PK-4b/TR-4b : Terjemahan e-mail,diberi tanda bukti PK-4b/TR-4b,yang diberi tanda bukti PK-4b/TR-4b
Bukti PK-4c/TR-4c : Surat Elektronik balasan dalam berbahasa Inggris oleh Mr. SM. Lee dari Kyungiltech (pabrikan) dengan alamat e-mail : [email protected] kepada staff PT. Euro Gate Indonesia bernama Natalia Lisning dengan e-mail address : [email protected] pada tanggal 25 Juni 2013 yang diberi tanda bukti PK-4c/TR-4c.
Bukti PK-4d/TR-4d : Terjemahan e-mail,yang diberi tanda bukti PK-4d/TR-4d
5. Bukti PK-5/TR-5 : Surat Somasi dari Kuasa Hukum PT. Euro Gate Indonesia No. : 017/LSP/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013 kepada PT. Nanosng serta Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia. Yang diberi tanda bukti PK-5/TR-5.
6. Bukti PK-6/TR-6 : Pserjanjian Sewa Menyewa Gedung antara CV. Sumber Sejati (pemilik gedung) dengan PT. Euro Gate Indonesia (penyewa gedung) yang diberi tanda bukti PK-6/TR-6.
7.Bukti PK-7/TR-7 : Klaim dari Buyer PT. Eurogate Indonesia. Yang diberi tanda bukti PK-7/TR-7.
Bukti PK-7a/TR-7a : Invoice No. : 20132705 Claim Delivery Advertising Goods dari Reno Sportswear Handels GmbH tertanggal 27 Mei 2013 kepada PT. Eurogate Indonesia sebesar Euro 12,972.51. yang diberi tanda bukti PK-7a/TR-7a
Bukti PK-7b/TR-7b : Terjemahan, yang diberi tanda bukti PK-7b/TR-7b
8.PK-8a/TR-8a : Surat Elektronik (e-mail) berupa tagihan dari METRO Cash &Carry Ltd- Rusia kepada PT. Euro Gate Indonesia yang diberi tanda bukti PK-8a/TR-8a.
Bukti PK-8b/TR-8b : Terjemahan bukti PK-8a/TR-8a yang diberi tanda bukti PK-8b/TR-8b
9.Bukti PK-9a/TR-9a : Tagihan (invoice) dari agen pengangkut yakni PT. SDV Logistic Indonesia kepada pengirin barang (shipper) PT. Euro Gate Indonesia tertanggal 05 September 2013, sebesar USD 15, 204.88. yang diberi tanda bukti PK-9a/TR-9a
BuktiPK-9b/TR-9b : Terjemahan bukti PK-9a/TR-9a, yang diberi tanda bukti PK-9b/TR-9b
10.Bukti PK-10a/TR-10a : Tagihan (invoice) dari agen pengangkut yakni PT. SDV Logistic Indonesia kepada pengirin barang (shipper) PT. Euro Gate Indonesia tertanggal 18 September 2013, sebesar USD 16, 586.22,yang diberi tanda bukti PK-10a;
Bukti PK-10b/TR-10b : Terjemahan bukti PK-10a/TR-10a, yang diberi tanda bukti PK-10b/TR-10 b
11.Bukti PK-11/TR-11 : Upah pekerja PT. Euro Gate Indonesia pada Bagian Printing sebanyak 47 (empat puluh) orang Pekerja dengan total gaji pokok sebesar Rp. 71.066.052,- (tujuh puluh satu juta enam puluh enam rupiah) yang diberi tanda bukti PK-11/TR-11.
Menimbang, bahwa bukti PK-1/TR-1 sampai dengan PK-11/TR-11 telah diberi materai secukupnya dan telah dicocokan ternyata sesuai dengan aslinya, sehingga dapat diterima sebagai surat bukti yang sah dalam perkara ini;----------
Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan perkara ini tidak mengajukan saksi ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Tergugat untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya, di dalam persidangan telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
| No | Kode Bukti | Deskripsi dan Keterangan |
| 1 | Bukti T-1/PR-1 | Deskripsi : Tabel Perincian Pembelian dan Pembayaran PT. Eurogate Indonesia bulan Juli 2012 sampai Bulan Februari 2013. yang diberi tanda bukti T-1/PR-1. |
| 2 | Bukti T-2/PR-5 | Deskripsi : Surat Jawaban Somasi dari Kuasa Hukum PT. Nano Sng No. 110/KHP/K/VII/2013 tertanggal 12 Juli 2013. yang diberi tanda bukti T-2/PR-5. |
| 3 | Bukti T-3/PR-6 | Deskripsi : Tabel Perincian Pembelian dan Pembayaran PT. Eurogate Indonesia (Sejak Bulan September 2011 sampai Bulan Februari 2013). yang diberi tanda bukti T-3/PR-6. |
| 4 | Bukti T-4/PR-7 | Deskripsi : Bundel Invoice dan Purchase Order PT. Eurogate Indonesia bulan Juli 2012 sampai Bulan Februari 2013. yang diberi tanda bukti T-4/PR-7. |
| 5 | Bukti T-5/PR-2 | Deskripsi : Surat Somasi I dari Kuasa Hukum PT. Nano Sng No. 57/K/KHP/IV/2013 tertanggal 26 April 2013. yang diberi tanda bukti T-5/PR-2. |
| 6 | Bukti T-6/PR-3 | Deskripsi : Surat Somasi II dari Kuasa Hukum PT. Nano Sng No. 65/K/KHP/V/2013 tertanggal 22 Mei 2013. yang diberi tanda bukti T-6/PR-3. |
| 7 | Bukti T-7/PR-4 | Deskripsi : Surat Somasi III dari Kuasa Hukum PT. Nano Sng No. 81/K/KHP/VI/2013 tertanggal 5 Juni 2013. yang diberi tanda bukti T-7/PR-4. |
| 8 | Bukti T-8/PR-8 | Deskripsi : Akta Pendirian Perseroan Terbatas, PT. Nano Sng, Nomor 16 tertanggal 09 Mei 2008, Notaris H. Yunardi SH. yang diberi tanda bukti T-8/PR-8. |
| 9 | Bukti T-9/PR-9 | Deskripsi : Akta Perubahan Akta Pendirian PT. Nano Sng, Nomor 7 tertanggal 06 Juni 2008, Notaris H. Yunardi SH. yang diberi tanda bukti T-9/PR-9. |
| 10 | Bukti T-10/PR-10 | Deskripsi : Keputusan Menkumham RI No: AHU-51341.AH.01.01.Tahun 2008 perihal Pengesahan Badan Hukum Perseroan, tertanggal 14 Agustus 2008. yang diberi tanda bukti T-10/PR-10. |
| 11 | Bukti T-11/PR-11 | Deskripsi : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Nano Sng, Nomor 1 tertanggal 4 November 2013, Notaris Reinaldy Ryanto, SH, LL.M, M.Kn. yang diberi tanda bukti T-11/PR-11. |
| 12 | Bukti T-12/PR-12 | Deskripsi : Surat Kemenkumham RI Direktorat Jendral Administrasi Umum No: AHU-AH.01.10-51994 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Nano Sng. yang diberi tanda bukti T-12/PR-12. |
| 13 | Bukti T-13/PR-13 | Deskripsi : Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas atas nama Perusahaan PT. Nano Sng Nomor: 09.01.1.46.26170, berlaku sampai dengan 21 Oktober 2018 dikeluarkan Pemda DKI Jakarta, tertanggal 21 Oktober 2013. yang diberi tanda bukti T-13/PR-13 |
| 14 | Bukti T-14/PR-14 | Deskripsi : Keputusan Kepala BKPM No: 638.T/PERDAGANGAN/2009 Tentang Izin Tetap Usaha Perdagangan, tertanggal 22 Juni 2009. yang diberi tanda bukti T-14/PR-14. |
| 15 | Bukti T-15/PR-15 | Deskripsi : Surat BKPM No: 32/IU/III/PMA/PERDAGANGAN/2011 perihal Perubahan alamat kantor pusat dan lokasi proyek atas nama PT. Nano Sng, tertanggal 28 Febuari 2011. yang diberi tanda bukti T-15/PR-15. |
| 16 | Bukti T-16/PR-16 | Deskripsi : Surat BKPM No: 200/1/IU/III/PMA/PERDAGANGAN/2013 perihal Perubahan jenis dan kapasitas produksi atas nama PT. Nano Sng, tertanggal 30 April 2013. yang diberi tanda bukti T-16/PR-16. |
| 17 | Bukti T-17/PR-17 | Deskripsi : Email perihal Konfirmasi mengenai outsanding, Antara PT Nano Sng (Irwan Suhendro) dengan PT. Eurogate Indonesia (Ling Ling Salim), 23 Januari – 28 Januari 2013. yang diberi tanda bukti T-17/PR-17. |
| 18 | Bukti T-18/PR-18 | Deskripsi : Email perihal Konfirmasi mengenai pembayaran, Antara PT Nano Sng (Irwan Suhendro) dengan PT. Eurogate Indonesia (Ling Ling Salim), 4 Februari 2013. yang diberi tanda bukti T-18/PR-18. |
| 19 | Bukti T-19/PR-19 | Deskripsi : Email perihal Konfirmasi mengenai Pembayaran Oustanding, Antara PT Nano Sng (Irwan Suhendro) dengan PT. Eurogate Indonesia (Ling Ling Salim), 5 Febuari 2013 – 6 Februari 2013. yang diberi tanda bukti T-19/PR-19. |
| 20. | Bukti T-20/PR-20 | Deskripsi : Email perihal Pengiriman dan Pembayaran Outstanding, Antara PT Nano Sng (Irwan Suhendro) dengan PT. Eurogate Indonesia (Ling Ling Salim), 18 Februari – 19 Februari 2013. yang diberi tanda bukti T-20/PR-20. |
| 21 | Bukti T-21/PR-21 | Deskripsi : Email perihal Pembayaran Oustanding Sparepart, Antara PT Nano Sng (Irwan Suhendro) dengan PT. Eurogate Indonesia (Ling Ling Salim), 18 Februari 2013 sampai 7 Maret 2013. yang diberi tanda bukti T-21/PR-21. |
| 22 | Bukti T-22/PR-22 | Deskripsi : Email perihal Outstanding Payment (pembayaran tagihan), Antara PT Nano Sng (Irwan Suhendro) dengan PT. Eurogate Indonesia (Mr. Franz Koller), 21 Maret – 5 April 2013. yang diberi tanda bukti T-22/PR-22. |
Menimbang, bahwa bukti T-1/PR-1 sampai T-22 tersebut telah diberi materai secukupnya dan telah dicocokan ternyata sesuai dengan aslinya, sehingga dapat diterima sebagai surat bukti yang sah dalam perkara ini;-----------
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut di atas, Tergugat juga mengajukan 1 (satu ) orang saksi;-------------------------------------------------------------
1. Saksi CHAIRULLAH ; dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah bekerja di perusahaan PT.Eurogate Indonesia kemudian saksi keluar dari perusahaan mencari pekerjaan lagi;
- Bahwa saksi keluar dari perusahaan tidak ada masalah .
- Bahwa saksi bekerja di PT.Eurogate Indonesia dari tahun 2011 hingga November 2013 .
- Bahwa pada saat saksi masih bekerja PT.Eurogate Indonesia di bagian IT ditugaskan di bagian mesin printing.
- Bahwa benar saksi pernah bekerja di PT.Nano Sng pada tahun 2013 sampai Januari 2014 kemudian saksi mengundurkan diri dari perusahaan tersebut ;
- Direktur PT.Eurogate adalah FRANZ KOLLER.
- Bahwa sekarang saksi usaha sendiri di bidang percetakan .
- Bahwa pada waktu saksi bekerja di PT.Nano Sng sebagai tehnisi, karena ada kerusakan mesin printing .
- Bahwa PT.Nano Sng bergerak dibidang suplayer Mesin.,sedangkan PT.Eurogate Indonesia bergerak dibidang produksi.
- Bahwa benar ada kerusakan mesin yang diakibatkan over load dan Seal Cardridge yang sering diganti sehingga mengakibatkan kebocoran;
- Bahwa saat saksi memperbaiki mesin tanpa security Code mesin tetap hidup atau berfungsi tetapi tidak optimal karena ada kebocoran Seal Cardige.
- Bahwa saksi tahu karena Security Code tidak diketahui sehingga mesin heater tidak bisa diopersikan;
- Bahwa pada saat saksi di PT.Eurogate saksi mengetahui Mr.Yang dan Trisno untuk memperbaiki mesin.
- Bahwa saksi pernah diperintahkan untuk memperbaiki mesin saat saksi masih bekerja di PT.Eurogate Indonesia ,
- Bahwa mesin yang rusak mesin prodoksi;
- Bahwa mesin yang dibeli PT.Eurogate Indonesia mengalami keruskan , dan disarankan oleh PT.Nano Sng agar mengganti spare part yang berupa drum dan belt.
- Bahwa saksi mengetahui PT.Eurogate pernah membeli mesin pencetak pakaian (heater) dua unit kepada PT.Nano Sng dengan merek Kyung II type RTX1700 .
- Bahwa saksi pernah mendengar dari Bambang seharusnya yang memperbaiki dari tehnisi PT.Nano Sng karena ada hutang atau kendala pembayaran;
- Bahwa kendala pembayaran PT.Euragate Indonesia kepada PT.Nano Sng.
- Bahwa saksi pernah pada waktu bekerja di PT.Euragate Indonesia untuk pembayaran gaji selalu tertuda 1 (satu) bulan ;
- Bahwa saksi tahu PT.Eurogate ada kendala dengan beberapa perusahaan ;
- Bahwa saksi tahu ada kendala pembayaran listrik ,Pam, dan hutang kepada PT.Nano Sng.
- Bahwa benar pada saat saksi sebagai karyawan PT.Euragate Indonesia pernah diberitahu oleh Bambang bahwa masa garansi mesin heater sudah habis.
Menimbang, bahwa setelah pembuktian dan saksi selesai, selanjutnya pihak Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulan masing-masing pada tanggal 12 Maret 2014 terlampir dalam berkas;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa akhirnya pihak Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan apa – apa lagi di dalam persidangan dan mohon putusan dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala hal yang terjadi di dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;------------------------
PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah:
1. Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara Aquo adalah hubungan jual beli.
2. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas gugatan Wanprestasi Penggugat dalam perkara aquo, karena Penggugat sendiri yang melakukan Wanpresasi kepada Tergugat dengan belum dibayarnya harga barang yang dibeli penggugat dari Tergugat sejak tanggal 27 Juli 2012 ( bukti T-1) sejumlah Rp.486.430.000: (Empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
3. Bahwa karena sisa outstanding tagihan belum dibayar oleh penggugat dalam perkara aquo menurut hukum Tergugat tidak berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dibeli Penggugat apabila harga belum dibayar,sebagaimana diatur dalam pasal 1478 KUH perdata;
4. Bahwa tidak beralasan hukum bagi penggugat untuk menggugat Tergugat dalam perkara aquo dengan mendalilkan Tergugat Wanprestasi sedangkan dalam perkara aquo penggugatlah yang telah melakukan Wanprestasi kepada Tergugat;
Sehingga menurut hukum apabila dalam suatu gugatan terbukti bahwa penggugat yang wanprestasi , maka gugatan penggugat sepanjang mengenai Wanprestasinya pihak lawan harus ditolak, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung No.438 K/Pdt/1995 tanggal 30 September 1996 yang berbunyi :
“ Dalam Suatu gugatan apabila terbukti bahwa penggugat yang Wanprestasi, maka gugatan penggugat sepanjang mengenahi Wanprestasinya pihak lawan harus ditolak “
Maka berdasarkan alasan Eksepsi ini Tergugat mohon agar gugatan penggugat dalam perkara aquo ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaar);
Menimbang, bahwa atas Eksepsi tergugat tersebut, penggugat telah mengajukan Replik yang pada pokoknya menyatakan :
- Bahwa penggugat menolak dengan tegas dalil Eksepsi penggugat tentang Ekseptio non Adminpleti Contractus , dengan alasan ;
- Bahwa Ekseptio non Adimpleti Contractus merupakan salah satu bentuk dari Ekseptio pereemptoir (peremptoir exeptie) yang merupakan sangkalan yang diajukan bertujuan untuk menyingkirkan gugatan misalnya ;
* Apa yang digugat bersumber dari perjanjian yang telah hapus berdasarkan pasal 1381 KUH Perdata, misalnya permasalahan yang digugat telah dibayar, dikonsinyasi, dinovasi di kompensasi dan sebagainya atau
* Apa yang digugat telah di Eksekusi berdasar pasal 224 HIR.
- Bahwa Ekseptio non adimpleti Contractus dapat diajukan dan diterapkan dalam perjanjian timbal balik, masing – masing dibebani kewajiban (obligation) untuk memenuhi, prestasi secara timbal balik;
- Bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas dengan merujuk kepada kebiasaan hukum antara penggugat dengan tergugat , dimana apabila ada pesanan barang dari penggugat kepada tergugat, maka tidak ada hak tergugat untuk menahan barang pesanan penggugat meskipun penggugat masih mempunyai tunggakan pada Tergugat;
Bahwa berdasarkan dalil gugatan penggugat tersebut dengan jelas membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan merugikan penggugat, sehingga alasan tergugat dalam mengajukan Exeptio non adimpleti Contractus harus ditolak, karena tidak berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hal- hal diatas maka Majelis berpendapat Eksepsi Tergugat tersebut telah memasuki pokok perkara oleh karena itu harus ditolak ;--------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa Tergugat telah menyangkal dalil gugatan penggugat, maka pertama-tama beban pembuktian akan dibebankan kepada pihak penggugat, seterusnya baru tergugat;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menunjang dalil gugatannya pihak penggugat telah mengajukan 13 lembar , bukti surat yaitu PK1/TR1 sampai PK11/TR11;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya Tergugat juga telah mengajukan 14 lembar , bukti surat yaitu T1/PR1 sampai dengan T 22 /PR22 dan 1 (satu) orang saksi;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian gugatan penggugat serta bukti – bukti yang diajukan penggugat tersebut, maka diperoleh fakta- fakta hukum tersebut;
Menimbang, bahwa penggugat (PT.Eurogate Indonesia) dan seterusnya ;
Menimbang, bahwa penggugat (PT.Eurogate Indonesia) adalah suatu perusahaan di bidang jasa perdagangan Eksport Import dan Industri pakaian jadi dan tergugat (PT.Nano Sng) adalah suplier mesin-mesin, printer, cutting planer, tinta dan pigment;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, penggugat adalah konsumen / pembeli dari Tergugat atas barang – barang berupa mesin-mesin atau dengan kata lain tergugat adalah sebagai suplier kepada penggugat;--------------------------
Menimbang, bahwa penggugat dan Tergugat terikat dalam hubungan hukum pembeli dan penjual, dimana penggugat telah membeli mesin pencetak pakaian (heater) merk Kyung il, RTX 1700, sebanyak dua unit kepada Tergugat sebagai suplier mesin- mesin tersebut dari Korea;----------------------------------------
Menimbang, bahwa entah kapan mesin – mesin itu penggugat beli dari Tergugat tidak jelas, ternyata menurut penggugat mesin tersebut, rusak dan atas saran dari Tergugat harus dibelikan drum dan Belt, sehingga melalui PO No.+ S13 /Belt/017 tertanggal 16 Januari 2013 telah dibeli 1 unit Belt RTX.1700 seharga Rp.24.000.000; (Dua puluh empat juta rupiah) dan 1 unit Drum RTX .1700 seharga Rp.21.000.000; (Dua puluh satu juta rupiah) dan berupa drum pesanan penggugat tersebut telah tiba di kantor Tergugat pada tanggal 01 Februari 2013;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena sesuatu hal, kedua alat tersebut baru terpasang pada tanggal 25 Pebruari 2013, dan oleh karenanya penggugat menganggap bahwa Tergugat telah wanprestasi kepada penggugat dan merugikan kepada penggugat karena keterlambatan itu sebesar Rp. 229.927.500 (Dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) claim dari Reno Sportwear Handles Gmbh sebesar Euro 12,972 atau Rp.176.159.760 (Seratus tujuh puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan claim dari Metro Cash & Carry Ltd.sebesar Euro 14.376.71 atau Rp.195.226.080 (Seratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan puluh rupiah) sehingga total kerugian penggugat adalah Rp. 60.313.313.340 ( Enam ratus satu juta tiga ratus tiga belas tiga ratus empat puluh ribu rupiah);---------------------------------------
Menimbang, bahwa tanggal 14 Juni 2013, 2 unit mesin Heater penggugat yang dibeli dari Tergugat mengalami kerusakan, dan tidak dapat diperbaiki karena tidak ada security code, sehingga telah merugikan penggugat terhitung sampai gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan 02 Agustus 2013 atau 50 hari kerja- per hari US$ 2.000 X 50 hari X Rp. 10.21; = Rp.1.021.900.000;--------------
Menimbang, bahwa penggugat mengakui mempunyai hutang kepada Tergugat sebesar Rp.774.831.000 dan telah dibayar sebesar Rp.288.400.000; sehingga sisa tagihan Tergugat yang belum dibayar Penggugat adalah Rp. 482.290.000 (Empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jika kerugian penggugat akibat Wanprestasi Tergugat diperhitungkan dengan hutang penggugat kepada Tergugat, maka kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah Rp. 1.140.923.340 (Satu milyar seratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan bahwa benar telah terjadi hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat yaitu hubungan hukum pembeli dan penjual;------------
Menimbang, bahwa pengertian jual beli adalah suatu perjanjian , dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dari pihak lain untuk membayar harga benda yang telah diperjanjikan dan sejak terjadinya persetujuan tetap, maka perjanjian itu baru dinyatakan sah dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh penjual dan pembeli;---------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo penggugat telah mendalilkan bahwa penggugat telah membeli melalui Tergugat PO.No.S.13/Belt/017 tertanggal 16 Januari 2013 berupa 1 unit Belt RTX.1700 seharga Rp.24.000.000 dan 1 unit Drum RTX.1700 seharga Rp.21.000.000; sehingga totalnya Rp.45.000.000; (Empat puluh lima juta rupiah);--------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat terlambat 25 hari sejak kedatangan barang yang dipesan oleh Tergugat baru dipasang pada mesin penggugat maka penggugat menganggap Tergugat telah Wanprestasi dan merugikan penggugat, demikian pula salah satu mesin Heater merk Kyung il,RTX 1.700 yang dibeli dari Tergugat mengalami kerusakan, Penggugat juga telah menganggap Tergugat Wanprestasi dan kewajiban Penggugat karena tidak bisa berproduksi sehingga jika ditotal jumlah kerugian yang diderita oleh Penggugat setelah dikurangi tagihan-tagihan Tergugat kepada Penggugat adalah Rp.1.140.923.340; ( Satu milyar seratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah);----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T2/PR.5 atau jawaban Somasi kepada Mr.Franz Koller melalui Kuasa hukum PT.EUROGATE INDONESIA tertanggal 12 Juli 2013 bukti T5/PR.2 tentang Somasi dari Kuasa hukum PT.Nano Sng kepada Mr.Franz Koller PT. Eurogate Indonesia tertanggal 26 April 2013, bukti T-6/PR.3 tanggal 22 Mei 2013 yaitu Somasi ke II dari Kuasa hukum PT.Manosong kepada PT.Eurogate Indonesia dan bukti T-7/PR.4 yaitu Somasi ke III tanggal 05 Juni 2013 dari Kuasa hukum PT.Manosong kepada Franz Koller PT.Eurogate Indonesia melalui kuasa hukumnya, nampak jelas fakta fakta hukum bahwa jauh sebelum gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Agustus 2013) oleh PT.Eurogate Indonesia, PT.Nano Sng telah mengadakan pertemuan – pertemuan untuk membahas tagihan- tagihan PT.Eurogate Indonesia yang belum dibayarkan kepada PT.Nano Sng yang besarnya berkisar antara Rp.486.430.000; (Empar ratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti – bukti tersebut di atas nampak jelas bahwa apabila PT.Eurogate Indonesia tidak memberikan konfirmasi kepada PT.Nano Sng dan PT.Nano Sng akan melakukan upaya hukum atas permasalahan tersebut;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam keadaan dimana PT.Eurogate Indonesia ditagih untuk membayar tagihan kepada PT.Nano Sng dan akan dilakukan tindakan hukum atas tindakan PT.Eurogate Indonesia yang tidak menghiraukan permintaan PT.Nano Sng tersebut walaupun berbagai cara telah ditempuh termasuk dengan Somasi – somasi, ternyata kemudian justru PT.Eurogate Indonesia menggugat ke PT.Nano Sng dengan dasar hukum perbuatan Wanprestasi;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memperhatikan pasal 1478 KUH Perdata ditentukan bahwa penjual tidak diwajibkan menyerahkan barang jika pembeli belum membayar, kecuali jika penjual mengijinkan penundaan pembayaran kepada pembeli;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti – bukti yang diajukan baik oleh penggugat maupun Tergugat, tidak ditemukan adanya Clausuk tentang penundaan pembayaran, yang diberikan oleh PT. Nano kepada PT. Eurogate Indonesia, hal itu terbukti bahwa PT. Nano menagih pembayaran kepada PT.Eurogate atas barang – barang yang dibeli dan telah diserahkan tetapi PT.Eurogate tidak membayarnya;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian pernyataan penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak berhak menahan barang – barang yang dibeli penggugat walau harga barang tersebut belum dibayar adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak benar;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa penggugatlah yang justru telah melakukan Wanprestasi kepada Tergugat, dan untuk menghindari kewajiban-kewajiban yang harus dibayar penggugat justru menggugat kepada Tergugat dengan alasan Wanprestasi;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Exeptio Non Adimpleti Contractus sebagaimana yang dinyatakan oleh Tergugat beralasan hukum dan dapat dibenarkan;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalil Tergugat dapat dibenarkan maka dengan demikian penggugat tidak dapat mempertahankan dalil gugatannya;----
Menimbang, bahwa oleh karena penggugat tidak dapat mempertahankan dalil gugatannya maka dengan demikian gugatan penggugat dikalahkan;-------
Dalam Rekonpensi
Menimbang, bahwa Tergugat konvensi dalam perkara aquo telah mengajukan gugatan dalam Rekonpensi kepada penggugat konvensi atas dasar sebagai berikut :
- Bahwa hubungan hukum yang terjadi antara penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi adalah didasarkan pada hubungan hukum jual beli barang yang masih terdapat sisa Oustsanding kewajiban pembayaran dari Tergugat Rekonpensi kepada penggugat Rekonpensi yang besarnya telah diakui secara tegas oleh Tergugat Rekonpensi dalam gugatan konvensi sebesar Rp. 486.430.000; ( Empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa atas kewajiban pembayaran Tergugat dalam Rekonpensi tersebut, penggugat dalam Rekonvensi telah memperingatkan tergugat dalam Rekonvensi dengan somasi I tanggal 26 April 2013 ( bukti P-2) Somasi II tanggal 22 Mei 2013 (bukti P-3) dan Somasi III tanggal 05 Juni 2013 tetapi dalam Rekonvensi tidak menghiraukannya dan tetap tidak membayar tagihan – tagihan-nya kepada Penggugat Rekonvensi.
- Bahwa berdasar pasal 1238 KUH perdata maka telah terbukti bahwa Tergugat dalam Rekonvensi telah wanprestasi , sebagaimana diatur dalam pasal 1234 KUH Perdata ;
Menimbang, bahwa penggugat Konvensi telah menggugat Tergugat Konvensi dan telah terbukti bahwa gugatan penggugat Konvensi adalah bersifat Exeptio Non Adimpleti Contractus;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena prinsip gugatan penggugat Rekonvensi kepada Tergugat dalam Rekonpensi adalah sama. Maka mutatis mutandis atau berlaku timbal balik terhadap apa yang dilakukan oleh penggugat dalam Rekonvensi;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Exeptio non Adimpleti Contractus telah berlaku pula pada gugatan Rekonvensi, maka oleh karena itu gugatan dalam Rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat dalam Konvensi haruslah Ditolak pula;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena penggugat dikalahkan maka penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara;----------------------------------------
M e n g i n g a t
Segala peraturan – perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara
Menyatakan gugatan penggugat ditolak;
Dalam Rekonpensi .
Menyatakan gugatan penggugat dalam Rekonvensi di tolak ,
Dalam Konvensi dan Rekonvensi .
Menghukum penggugat Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.826.000; ( Delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Selasa, Tanggal 22 April 2014 oleh kami : SUPRIYANTO, SH. sebagai Ketua Majelis, MANGAPUL GIRSANG, SH. dan PURWANTO, SH. masing- masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, Tanggal 22 April 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, SULISTYONINGSIH, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;
ANGGOTA MAJELIS HAKIM, KETUA MAJELIS HAKIM,
MANGAPUL GIRSANG,SH. SUPRIYANTO,SH.
2. PURWANTO, SH.
PANITERA ENGGANTI,
SULISTYONINGSIH, SH.
Perincian biaya:
1. P N B P : Rp. 30.000
2. A T K : Rp. 75.000
3. PNBP Panggilan: Rp. 10.000
4. Panggilan : Rp. 700.000
5. Redaksi : Rp. 5.000
6. Materai : Rp. 6.000
Jumlah Rp. 826.000; (Delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah).