208/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 208/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Komplek Pergudangan Central Cakung Blok H2 No. 19 Lt. 2 Jl. Cakung Cilincing Km. 3
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut, tanggal 22 April 2014 yang dimohonkan banding; DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Konpensi : - Dalam Eksepsi : - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; - Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonpensi : - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/ Pembanding untuk sebagian; - Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding uang sejumlah Rp. 482.290.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); - Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding sebagai pengganti kehilangan keuntungan uang sejumlah Rp. 482.290.000,- X 10% = Rp. 48.229.000,- (empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah); - Menolak gugatan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara untuk dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 208/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, daIam perkara dari :
PT. NANO Sng., berkedudukan di Komplek Plaza Pasifik Blok B4 No. 82 Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Jakarta Utara dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : 1. Khairil Hamzah, S.H.,M.H., 2. Hasudungan Sitompul, S.H., 3. Irlan Superi, S.H., 4. Zulfadillah, S.H., Komarudin, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum KHP Law Firm yang beralamat di Graha PDSI Lantai 10, Jalan Matraman Raya No. 87, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 April 2014, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
MELAWAN :
PT. EUROGATE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Raya KM 41,2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : Laode M. Sabur, S.H.,M.H., dan Andi Ramlan M, S.H., Para Advokat pada Law Firm Laode Sabur & Partners yang beralamat di Office Tower ITC Cempaka Mas, 7 Floor Nomor 8 Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Jakarta Pusat 10640, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juni 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Pengadilan Tinggi, tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara ini, seperti tertera dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut, tanggal 22 April 2014, yang diktum selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak;
Dalam Rekonpensi :
Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi di tolak;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 826.000 (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut yang dibuat oleh FARDONI, S.H.,M.H., Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan bahwa kuasa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 05 Mei 2014, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut, tanggal 22 April 2014, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada tanggal 3 Juni 2014;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah mengajukan memori banding tanggal 2 Juni 2014 yang diterima di Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 2 Juni 2014 selanjutnya salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada tanggal 10 Juni 2014;
Menimbang, bahwa kepada kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah diberitahukan melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut tanggal 27 Juni 2014, bahwa perkara telah selesai diminutasi dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage);
Menimbang, bahwa kepada kuasa hukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah diberitahukan melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 313/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Ut tanggal 10 Juni 2014, bahwa perkara telah selesai diminutasi dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara No. 208/PDT/2015/PT.DKI, ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 22 April 2014, sedangkan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, diajukan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 05 Mei 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, maka permohonan banding tersebut memenuhi tenggang waktu dan telah dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan pasal 7 ayat (1) UU No. 20 tahun 1947, sehingga memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah mengajukan memori bandingnya tertanggal 2 Juni 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Perihal gugatan Penggugat yang saling bertentangan dalam memahami asas Exceptio Non Adimpleti Contractus;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa benar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa dalam perkara aquo, Penggugat adalah konsumen/pembeli dari Tergugat atas barang-barang berupa mesin-mesin atau dengan kata lain Tergugat adalah sebagai supplier kepada Penggugat, Penggugat dan Tergugat terikat dalam hubungan hukum Pembeli dan Penjual, dimana Penggugat telah membeli mesin pencetak pakaian (heater) merk Kyung il type RTX1700 sebanyak 2 unit dan benar bahwa Penggugat mengakui hutang kepada Tergugat sebesar Rp. 774.831.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan telah dibayar sebesar Rp. 288.400.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa tagihan Tergugat yang belum dibayar Penggugat kepada Tergugat adalah Rp. 482.290.000,- (empat ratus delapan puluh dua dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Dalam Rekonpensi :
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana yang dinyatakan pada halaman 40 : “Bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi adalah didasarkan pada hubungan hukum jual beli barang yang masih terdapat sisa Outstanding kewajiban pembayaran dari Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi yang besarnya telah diakui secara Tegas oleh Tergugat Rekonpensi dalam gugatan Konpensi sebesar Rp. 486.430.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata maka telah terbukti bahwa Tergugat Rekonpensi telah Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mengadili serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 22 April 2014 Nomor 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut dan telah membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding tertanggal 2 Juni 2014 berpendapat sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama dalam eksepsi : “Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima” telah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan dalam eksepsi tersebut haruslah dipertahankan dan dikuatkan;
Dalam Konpensi :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama dalam Konpensi pada pokoknya sudah tepat dan benar, karena sebenarnya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding justru telah berulangkali disomasi oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding agar melunasi hutangnya sejumlah Rp. 486.430.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding, akan tetapi atas somasi tersebut justru yang disomasi i.c. Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding sebagai pihak yang berhutang mengajukan gugatan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut layak dan patut untuk menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding;
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan dalam Konpensi tersebut haruslah dipertahankan dan dikuatkan;
Dalam Rekonpensi :
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim tingkat pertama dalam Rekonpensi Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa fakta hukum telah jelas menunjukkan, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi/Terbanding terikat hubungan hukum dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding dalam hal pembelian mesin pencetak pakaian (heater) merk Kyung il Type RTX1700 sebanyak 2 (dua) unit, yang dibeli oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding;
Bahwa harga 2 (dua) unit pencetak pakaian (heater) tersebut total Rp. 774.831.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding sebagai pembeli telah menerima 2 (dua) unit pencetak pakaian tersebut, namun yang dibayar oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding baru sejumlah Rp. 288.400.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding menagih sisa yang belum dibayar Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding tetapi justru Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding mengajukan gugatan, yang menggugat Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding;
Bahwa telah terang benderang diakui Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding masih berhutang kepada Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi/Pembandig atas pembelian 2 (dua) unit pencetak pakaian sejumlah Rp. 774.831.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) – Rp. 288.400.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) yaitu sejumlah Rp. 482.290.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding telah dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding telah melakukan Wanprestasi;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding telah dapat membuktikan dalil gugatannya, maka selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan petitum gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terang benderang Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding masih berhutang Rp. 482.290.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/ Pembanding maka Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding haruslah dihukum membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding sejumlah Rp. 482.290.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding telah kehilangan keuntungan yang seharusnya diperolehnya, maka patut dan adil jika Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding dibebani untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding uang sejumlah Rp. 482.290.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) X 10 % = Rp. 48.229.000,- (empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa petitum gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding terkait bunga 6% pertahun haruslah ditolak, karena tidak pernah diperjanjikan dan lagi pula kehilangan keuntungan yang diderita Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa terkait petitum gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 41,2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat berikut isinya dan apa-apa yang terdapat diatas tanah dan/atau dalam bangunan tersebut, haruslah ditolak karena sita dimaksud tidak pernah diletakkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan-ketentuan dalam HIR, UU Nomor 20 tahun 1947, Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang lainnya yang terkait dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut, tanggal 22 April 2014 yang dimohonkan banding;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonpensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/ Pembanding untuk sebagian;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding uang sejumlah Rp. 482.290.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding sebagai pengganti kehilangan keuntungan uang sejumlah Rp. 482.290.000,- X 10% = Rp. 48.229.000,- (empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Menolak gugatan selebihnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara untuk dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Selasa tanggal 26 Mei 2015 oleh kami: SUTARTO K. S, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, NY. SRI ANGGARWATI, S.H.,M.Hum, dan HUMUNTAL PANE, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 15 April 2015 Nomor : 208/Pen/Pdt/2015/PT.DKI ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dihadiri oleh HELMEDON TOBING, S.H., Panitera Pengganti, diluar hadirnya para pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS HAKIM,
NY. SRI ANGGARWATI, S.H.,M.Hum, SUTARTO K. S, S.H.,M.H.,
HUMUNTAL PANE, S.H.,M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
HELMEDON TOBING, S.H.,
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Biaya Pemberkasan : Rp. 139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)