151 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kawasan Industri Jababeka II, Jl. Industri Selatan No. 6A, Blok Gg 7 A-B
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
N.O
P U T U S A N
NOMOR 151/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. INGRESS MALINDO VENTURES, beralamat di Jalan Industri Selatan 6A Blok GG 7 A-B, Kawasan Industri Pasirsari, Cikarang Selatan, Bekasi, diwakili oleh Ir. Mas Moechamad Latif selaku Direktur, beralamat di Jalan Cipinang Elok I Blok A-16 RT. 001 RW. 010, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. Ayu Endah Damastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-868/PJ./2011 tanggal 6 Juli 2011;
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.28329/PP/M.XII/15/2011 tanggal 7 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Koreksi atas Peredaran Usaha (Revenue) atas Reimbursement Tooling
sebesar Rp. 9.850.108.257,00
Bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas peredaran usaha (Revenue) tahun 2005 didasarkan pada adanya selisih antara pendapatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan pendapatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dengan perincian sebagai berikut:
Pendapatan berdasarkan SPT Masa PPN 28.058.679.088,00
Pendapatan berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 18.208.570.831,00
Selisih 9.850.108.257,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa tersebut di
atas, menurut Pemohon Banding perbedaan pendapatan antara Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :
Pendapatan berdasarkan SPT Masa PPN Rp. Rp.
Pendapatan dan Reimburement tooling 28.058.679.088,00
PT Indomobil Suzuki International EVDIX-414-0000038 4.676.121.120,00
PT Indomobil Suzuki International EVDIX-414-0000056 4.684.977.410,00
9.361.098.530,00
Pendapatan dari penjualan non tooling 18.697.580.558,00
Pendapatan th 2004 yg PPN nya dilaporkan th 2005 ( 1.105.821.220,00)
Pendapatan dari penjualan non tooling tahun 2005 17.591.759.338,00
Pendapatan yang PPN nya dilaporkan di tahun 2006 531.030.280,00
Pendapatan lain-lain 85.781.213,00
Pendapatan berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 18.208.570.831,00
Bahwa Pemohon Banding setuju atas peredaran usaha (revenue) atas
reimbursement tooling ini dikoreksi positif sebesar Rp. 9.361.098.530,00* dengan syarat bahwa harga pembelian tooling(cost of purchased of tooling) ini juga dilakukan koreksi negatif sebesar Rp. 9.372.389.693,00;
Harga pembelian Tooling (Cost of Purchased of Tooling).
- Bahwa atas koreksi Peredaran Usaha (revenue) tersebut di atas, Pemeriksa
tidak melakukan koreksi atas harga pembelian tooling (cost of purchased of
tooling) tersebut sehingga prinsip cost against revenue tidak terpenuhi;
- Bahwa untuk reimbursement tooling dari PT. Indomobil Suzuki International,
Pemohon Banding membeli tooling dari Mitsubishi Corporation yaitu dengan
Invoice Nomor MJS3BP401000 tanggal 19 Maret 2004 dengan Purchase
Order Nomor A-018, A-019 dan A-020 dari Pemohon Banding;
Bahwa perincian atas pembelian tooling (cost of purchased of tooling) yang dapat dibebankan sebagai harga pembelian dapat dilihat pada lampiran 1;
Penjelasan :
Bahwa tooling adalah mal/cetakan dan hanya alat bantu untuk menghasilkan
komponen bagi pembuatan mobil;
Bahwa cetakan tersebut kemudian dipasang di mesin produksi dan dari
hasil/bentuk dari cetakan tersebut akan menjadi komponen;
Bahwa setiap cetakan yang dibuat hanya khusus untuk mernbuat satu komponen bagi satu tipe/model mobil saja;
Bahwa bagi Pemohon Banding tooling ini hanya alat bantu untuk membuat
komponen weatherstrip moulding untuk Mitsubishi Cold Diesel dan door sash
(rangka pintu mobil) untuk Suzuki APV saja;
Bahwa Pemohon Banding adalah bukan pembuat dan penjual tooling (tooling
maker) melainkan pernbuat komponen door sash (rangka pintu mobil) dan
weatherstrip moulding;
Bahwa Ingress Engineering Sdn. Bhd. mendapat Letter of Intent (LOI) dari Suzuki Motor Corporation, Japan tanggal 26 Desember 2002 untuk membuat komponen door sash (rangka pintu mobil) untuk Suzuki APV di Indonesia dan dari PT Krama Yudha Tiga Berlian kepada Ingress Precision Sdn. Bhd. tanggal 6 Februari 2003 untuk membuat komponen weatherstrip moulding bagi Mitsubishi Cold Diesel di Indonesia;
Bahwa atas dasar LOI tersebut didirikanlah PT. Ingrees Malindo Ventures.
Bahwa Pemohon Banding harus mempersiapkan dulu tooling untuk membuat
komponen tersebut di atas;
Bahwa sesuai kesepakatan dengan pihak pembeli (dalam hal ini PT Indomobil Suzuki International), maka Pemohon Banding membantu untuk membelikan tooling tersebut kepada supplier (tooling maker) dalam hal ini Mitsubishi Corporation, Japan;
Bahwa oleh karena tooling tersebut adalah milik pihak pembeli dan bukan milik Pemohon Banding, maka atas pembelian tooling tersebut Pemohon Banding catat sebagai aktiva lain-lain (other assets);
Bahwa sedangkan pada saat tooling tersebut direimbursement, pencatatan di
pembukuan Pemohon Banding adalah dengan menghapus aktiva lain-lain (other assets) dan bukan dicatat sebagai pendapatan (revenue);
Bahwa pembelian tooling tersebut selama produksi dititipkan di Pemohon Banding untuk digunakan memproduksi tipe/model tersebut di atas dan jika tidak diproduksi lagi akan dikembalikan kepada pemiliknya (pembeli);
Bahwa hal ini Pemohon Banding lakukan karena atas reimbursement tooling
tersebut Pemohon Banding tidak menghitung keuntungan tapi hanya merupakan reimbursement biaya atas pembelian tooling;
Bahwa atas penjualan tooling tersebut Pemohon Banding mengenakan Pajak
Pertambahan Nilai ke pihak pembeli sehingga jika dilakukan rekonsiliasi akan
terdapat selisih pendapatan antara jumlah yang Pemohon Banding laporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah yang
dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;
Koreksi atas Biaya di dalam Harga Pokok Penjualan (Cost of Goods Sold) (Manufacturing Account) sebesar Rp 976.497.642,00
Bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas biaya di dalam Harga Pokok Penjualan (Cost of Goods Sold) sebesar Rp. 976.497.642,00 yaitu terdiri dari:
Consumable (indirect) 457.821.650,00 tidak setuju dikoreksi
Consumption of Consumable 488.577.133,00 tidak setuju dikoreksi
Factory Overhead- Miscellaneous 30.098.859,00 tidak setuju dikoreksi
Total 976.497.642,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas
Consumable (indirect) sebesar Rp. 457.821.650,00 dimana menurut Pemeriksa atas biaya tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti;
Bahwa biaya tersebut adalah biaya yang dipergunakan untuk proses produksi dan seluruhnya didukung dengan bukti-bukti, oleh karena itu menurut Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas
Consumption of Consumable sebesar Rp. 488.577.133,00 dimana menurut
Pemeriksa atas biaya tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti;
Bahwa biaya tersebut adalah biaya untuk pembelian welding wire, gas, refil,
cutting blade, sanding pad, sand paper dan lain-lain yang dipergunakan untuk
proses produksi dan seluruhnya didukung dengan bukti-bukti, oleh karena itu
menurut Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas
Factory Overhead-Miscellaneous sebesar Rp. 30.098.859,00 dimana menurut Pemeriksa atas biaya tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti;
Bahwa biaya tersebut adalah biaya perlengkapan pabrik seperti pembelian masker kain, sarung tangan, tambang, mur, dan lain-lain yang dipergunakan untuk proses produksi dan seluruhnya didukung dengan bukti-bukti, oleh karena itu menurut Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp. 1.971.406.441,00
Bahwa koreksi Pemeriksa atas biaya dari luar usaha terdiri dari :
Finance Term Loan Interest P I 456.943.463,00 tidak setuju dikoreksi
Finance Term Loan Interest P II 274.354.365,00 tidak setuju dikoreksi
Finance Term Loan Interest P III 118.791.488,00 tidak setuju dikoreksi
Realised Foreign Exchange 424.762.315,00 tidak setuju dikoreksi
Unrealised Foreign Exchange 696.554.810,00 tidak setuju dikoreksi
Total 1.971.406.411,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas
Finance Term Loan Interest P.I, P.II & P.III sebesar Rp. 456.943.463,00,
Rp. 274.354.365,00 & Rp. 118.791.488,00 dimana menurut pemeriksa atas biaya tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti;
Bahwa biaya tersebut adalah biaya pembayaran bunga atas pinjaman pada bank (dalam hal ini disebut PT. Bank Maybank Indocorp) dan seluruhnya didukung dengan bukti-bukti, oleh karena itu Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas
Realised Exchange sebesar Rp. 424.762.315,00, dimana menurut Pemeriksa atas biaya tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti;
Bahwa biaya tersebut adalah biaya selisih kurs yang timbul karena pembayaran utang atas pinjaman pada bank (dalam hal ini disebut PT. Bank Maybank Indocorp) dan juga pembayaran atas utang usaha yang seluruhnya menggunakan mata uang asing dan seluruhnya didukung dengan bukti-bukti, oleh karena itu menurut Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas
Unrealised Foreign Exchange sebesar Rp. 696.554.810,00 dimana menurut
pemeriksa atas biaya tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti;
Bahwa biaya tersebut adalah biaya selisih kurs yang timbul atas saldo utang
pinjaman pada bank (dalam hal ini disebut PT. Bank Maybank Indocorp) dan atas saldo utang usaha yang seluruhnya menggunakan mata uang asing dan seluruhnya didukung dengan bukti-bukti, oleh karena itu Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka perhitungan koreksi yang Pemohon Banding setujui adalah sebagai berikut :
Peredaran Usaha (Revenue) atas Reimburement Tooling 9.361.098.530,00
Harga pembelian Tooling (Cost of Purchased of Tooling) (9.372.389.693,00) Total Koreksi Negatif 11.291.163,00
Bahwa atas dasar koreksi tersebut di atas, menurut perhitungan Pemohon Banding jumlah Pajak Penghasilan Badan lebih bayar menjadi sebesar:
Penghasilan Kena Pajak menurut SPT/Pemohon Banding (157.055.387,00)
Total Koreksi Negatif (11.291.163,00)
Penghasilan Kena Pajak (168.346.550,00)
Pajak terutang
Kredit Pajak 258.008.560,00
Pajak yang kurang/lebih bayar (258.008.560,00)
Sanksi administrasi Pasal 13 (2) UU No. 16/2000
Jumlah pajak yang masih harus dibayar per SKP(258.008.560,00)
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor PUT.28329/PP/M.XII/15/2011 tanggal 7 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-991/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 5 September 2008 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00024/206/05/413/07, tanggal 13 September 2007, atas nama PT. Ingress Malindo Ventures, NPWP: 02.199.259.9-413.000, alamat: Jalan Industri Selatan 6A Blok GG 7A-B, Kawasan Industri Pasirsari, Cikarang Selatan, Bekasi;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor PUT.28329/ PP/M.XII/15/2011 tanggal 7 Januari 2011 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 09 Februari 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 18 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-711/SP.52/AB/V/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Terbanding yang pada tanggal 13 Juni 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Penggugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Juli 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak barulah pada tanggal 18 Mei 2011, sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan peninjauan kembali I.C. putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.28329/PP/M.XII/15/2011 tanggal 7 Januari 2011 telah terjadi pada tanggal 09 Februari 2011 dengan demikian penerimaan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. INGRESS MALINDO VENTURES tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. INGRESS MALINDO VENTURES tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (duajuta limaratusribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH. dan Marina Sidabutar, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
Ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH. Ttd/Widayatno Sastrohardjono, SH.,MSc.
Ttd/Marina Sidabutar, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya :
1. Meterai …………...… : Rp. 6.000,-
2. Redaksi ………...….. : Rp. 5.000,-
3. Administrasi ......….. : Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754