77/Pid.Sus/2015/PN. Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 77/Pid.Sus/2015/PN. Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN
1. Menyatakan Terdakwa CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ; Dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Memerintahkan supaya Terdakwa tersebut di atas ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi Z-4439-KR; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi Z-4439-KR An. Ohan Setiawan; Dikembalikan kepada yang berhak; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 77/Pid.Sus/2015/PN. Tsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN;
Tempat lahir : Tasikmalaya;
Umur/Tanggal lahir : 21 tahun / 11 Agustus 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Sukamaju RT. 02 RW. 03 Desa Sukamukti,
Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca berkas perkara beserta lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan alat-alat bukti lain di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang telah diajukan di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara. PDM-III-14/Tasik/2/2015 tertanggal 14 April 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka”, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi Z-4439-KR, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi Z-4439-KR An. Ohan Setiawan dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan dan permohonan dari Terdakwa, yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar dibebaskan dari tuntutan dan diberikan kesempatan untuk bisa memperbaiki diri dan berhati-hati lagi dalam mengendarai kendaraan;
Telah memperhatikan Tanggapan dari Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, No.Reg.Perkara PDM-III-14/Tasik/2/2015 tertanggal 9 Maret 2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Cisayong tepatnya di Kp. Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), yang uraian perbuatannya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira jam 18.30 WIB mengendarai sepeda motor Yamaha Vega NRKB Z 4439 KR, berangkat dari Singaparna dengan tujuan ke rumahnya di Kp. Sukamaju RT. 02/03 Desa Sukahaji Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya dengan membonceng Sdr. Acep Cepi, dengan kondisi kendaan rem sepeda motor yang Terdakwa kendarai kurang berfungsi dengan baik, lampu besar depan redup dan klakson kurang berfungsi dengan baik, dan Terdakwa merasakan hal tersebut akan tetapi Terdakwa tetap mengendarai sepeda motor tersebut karena Terdakwa secepatnya ingin pulang ke rumahnya;
Bahwa ketika Terdakwa melaju dari arah Jalan Cisinga menuju Pagendingan tepatnya di Jalan Raya Cisayong tepatnya di Kp. Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, saat itu sekitar jam 19.30 WIB pada jarak sekitar 8 meter Terdakwa melihat banyak orang menyebrang, saat itu Terdakwa menyadari dan mengetahui banyak orang menyebrang jalan Terdakwa tidak berusaha menghentikan seepeda motornya untuk memberikan kesempatan kepada penyebrang jalan, akan tetapi Terdakwa terus mengendarai sepeda motor tersebut dan cara menghindar penyebrang jalan mengambil jalan kekiri dengan kecepatan saat sepeda motor yang dikendarai Terdakwa sekitar 40 Km/jam dan di pinggir atau di sebelah kiri ada 2 orang perempuan bernama Ny. Engkar dan Ny. EM kurnamah, sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak kedua perempuan tersebut yang berada di pinggir jalan;
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut:
Ny. Engkar Ratnika sempat dibawa ke Puskesmas Cisayong dan berdasarkan Visum et Repertum dari Puskesmas Cisayong Nomor 440/PKM/031/2015 tanggal 11 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Rizal Nur Arafat, pemeriksaan kepada Hj. Engkar pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira jam 19.30 WIB dengan hasil pemeriksaan:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
Pada tubuh korban ditemukan:
Luka memar di kepala sebelah kanan kurang lebih 5 Cm di atas telinga;
Luka lecet di kaki sebelah kanan kuang lebih 1 Cm;
Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang/laboratorium;
Korban dipulangkan dalam keadaan baik;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang perempuan berumur enam puluh tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka memar di kepala kanan kurang lebih 5 Cm, di atas telinga dan luka lecet daerah sebagaimana diterangkan di atas akibat benda keras. Luka-luka tersebut mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari;
EM Kurnamah, sesuai dengan Visum et Repertum dari RS Jasa Kartini Nomor 0174/Ext/024-RSJK/I/2015 tanggal 8 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Said Faray Bin Zoo, yang telah melakukan pemeriksaan tanggal dua puluh lima bulan Desember tahun dua ribu empat belas, dengan hasil pemeriksan luar:
Bagian kepala
Ditemukan luka memar di pelipis kiri dan bagian belakang kepala kiri tampak keluar darah dari lubang telinga kanan dan hidung;
Bagian Anggota Gerak Atas
Tampak memar pada siku dan tangan kanan, pergerekan tangan kanan terbatas, tampak memar pada bahu kanan atas dan tulang bahu tampak bengkok dan teraba tak utuh;
Bagian badan: tidak ada kelainan;
Bagian anggota gerak bawah: tidak ada kelainan;
Kesimpulan:
Ada bekas trauma pada kepala bagian kiri dan dicurigai ada patah tulang dasar tengkorak;
Ada bekas trauma pada bahu kanan, siku kanan dan tangan kanan dan tampak ada tanda-tanda patah tulang bahu kanan dan siku kanan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut tata cara agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ADE ABAS APANDI Bin UDI SLAMET:
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Jalan Raya Cisayong tepatnya di Kp. Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa awalnya sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Saksi berada di rumah, Saksi mendapat kabar bahwa ibu Saksi yaitu Kurnamah telah tertabrak sepeda motor;
Bahwa kemudian Saksi langsung pergi ke lokasi, dan melihat ibu Saksi tersebut mengalami luka, yaitu mengeluarkan darah di telinga, pinggang dan sikut berdarah, kemudian Saksi membawanya ke RS Jasa Kartini Tasikmalaya;
Bahwa ibu Saksi tersebut dirawat di RS Jasa Kartini selama 6 (enam) hari, dan sekarang kondisinya sudah agak baik;
Bahwa biaya pengobatannya seluruhnya sebesar Rp. 24.000.000,-, dan mendapat jasa raharja sebesar Rp. 10.000.000,-;
Bahwa pihak Terdakwa berusaha memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp. 2.000.000,-, namun saudara Saksi telah mengembalikannya;
Bahwa menurut informasi pada saat itu ibu Saksi pulang dari pengajian dan sudah berjalan di pinggir jalan, lalu tertabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ENDIS SUHENDI Bin ONI TABRONI:
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Jalan Raya Cisayong tepatnya di Kp. Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa awalnya Ibu Kurnamah dan Ibu Hj. Engkar telah pulang dari pengajian di rumah Saksi sekitar pukul 19.30 WIB, tiba-tiba Saksi mendapat kabar ibu tersebut tertabrak sepeda motor;
Bahwa kemudian Saksi pergi ke lokasi tersebut, dan melihat ada sepeda motor Yamaha Vega tergeletak di pinggir kiri jalan dari arah Cisinga ke arah Pegendingan berikut penumpangnya, serta 2 (dua) orang perempuan yang telah di tolong oleh warga;
Bahwa Saksi melihat Ibu Kurnamah mengalami luka cukup parah, ada mengeluarkan darah dari telinga dan tangan kirinya patah, serta luka lecet, kemudian dibawa ke RS Jasa Kartini Tasikmalaya, sedangkan Ibu Hj. Engkar mengalami luka ringan dan dibawa ke Puskesmas Cisayong;
Bahwa Saksi melihat orang yang menabrak tersebut tidak sadarkan diri, lalu dibawa juga ke Puskesmas Cisayong;
Bahwa lokasi tersebut dalam keadaan jalan lurus serta cuaca agak mendung;
Bahwa jarak lokasi tersebut dengan rumah Saksi sekitar 20 (dua puluh) kilometer;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ASEP CEPI NUGRAHA Bin ATING:
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Jalan Raya Cisayong tepatnya di Kp. Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa awalnya Saksi dibonceng oleh Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega, dan tepatnya di Jalan Raya Cisayong Saksi melihat banyak orang yang sedang bubar dari pengajian, lalu tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak dua orang perempuan yang sedang berdiri di pinggir jalan;
Bahwa kemudian sepeda motor terjatuh, lalu Saksi, Terdakwa dan dua orang perempuan tersebut juga tergeletak di tanah, lalu banyak warga yang menolongnya;
Bahwa dua orang perempuan tersebut mengalami luka-luka, dan salah satunya agak parah karena mengeluarkan darah di telinga;
Bahwa setahu Saksi, pada saat itu Terdakwa tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya dan tidak berusaha mengeremnya serta tidak membunyikan klakson, serta lampunya agak redup;
Bahwa kecepatan sepeda motor tersebut kurang lebih 40 km per jam;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa tidak mempunyai SIM;
Bahwa lokasi tersebut dalam keadaan jalan lurus serta agak gelap karena cuaca mendung;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi sebagaimana diuraikan di atas adalah keterangan yang diberikan di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 185 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan oleh Majelis kepada Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa telah mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Jalan Raya Cisayong tepatnya di Kp. Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa awalnya Terdakwa memboncengkan Sdr. Asep Cepi Nugraha dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dari arah Cisinga ke arah Cisayong, dan tepatnya di Jalan Raya Cisayong Terdakwa melihat banyak orang yang sedang bubar dari pengajian, lalu tiba-tiba Terdakwa menabrak dua orang perempuan yang sedang berdiri di pinggir jalan;
Bahwa kemudian sepeda motor terjatuh, lalu Terdakwa, Sdr. Asep Cepi dan dua orang perempuan tersebut juga tergeletak di tanah, lalu banyak warga yang menolongnya;
Bahwa dua orang perempuan tersebut mengalami luka-luka, dan salah satunya agak parah karena mengeluarkan darah di telinga;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan sepeda motor dan tidak berusaha mengeremnya serta tidak membunyikan klakson, serta lampunya agak redup;
Bahwa kecepatan sepeda motor tersebut kurang lebih 40 km per jam;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai SIM;
Bahwa lokasi tersebut dalam keadaan jalan lurus serta agak gelap karena cuaca mendung;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa, berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi Z-4439-KR;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi Z-4439-KR An. Ohan Setiawan;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Jo. Pasal 38 Ayat (2) KUHAP, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan guna menemukan kebenaran materiil dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum yang berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan yang mempunyai relevansi, dipandang telah termuat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, maka diperoleh kesimpulan fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Jalan Raya Cisayong tepatnya di Kp. Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa awalnya Terdakwa memboncengkan Saksi Asep Cepi Nugraha dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dari arah Cisinga ke arah Cisayong, dan tepatnya di Jalan Raya Cisayong Terdakwa melihat banyak orang yang sedang bubar dari pengajian;
Bahwa awalnya Ibu Kurnamah dan Ibu Hj. Engkar telah pulang dari pengajian di rumah Saksi Endis Suhendi sekitar pukul 19.30 WIB, lalu ketika kedua ibu tersebut berada di pinggir jalan, lalu tiba-tiba Terdakwa menabraknya;
Bahwa kemudian sepeda motor terjatuh, lalu Terdakwa, Saksi Asep Cepi Nugraha, Ibu Kurnamah dan Ibu Hj. Engkar tersebut juga tergeletak di tanah, lalu banyak warga yang menolongnya;
Bahwa Ibu Kurnamah mengalami luka, ada mengeluarkan darah dari telinga dan tangan kirinya patah, serta luka lecet, kemudian dibawa ke RS Jasa Kartini Tasikmalaya, sedangkan Ibu Hj. Engkar mengalami luka ringan dan dibawa ke Puskesmas Cisayong;
Bahwa ibu Kurnamah dirawat di RS Jasa Kartini selama 6 (enam) hari, dan sekarang kondisinya sudah agak baik, dengan biaya pengobatan seluruhnya sebesar Rp. 24.000.000,-, dan mendapat jasa raharja sebesar Rp. 10.000.000,-;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan sepeda motor dan tidak berusaha mengeremnya serta tidak membunyikan klakson, serta lampunya agak redup;
Bahwa kecepatan sepeda motor tersebut kurang lebih 40 km per jam, serta Terdakwa tidak mempunyai SIM;
Bahwa lokasi tersebut dalam keadaan jalan lurus serta agak gelap karena cuaca mendung;
Bahwa pihak Terdakwa berusaha memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp. 2.000.000,-, namun telah dikembalikan oleh pihak korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Ke-1: “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” di sini adalah subyek hukum pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang dapat bertanggung jawab secara hukum pidana atas perbuatannya dan mempunyai identitas yang jelas;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara di persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN, yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan sudah sesuai dengan identitas pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, serta selama pemeriksaan perkara ini, Terdakwa dapat mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik dan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim. Hal ini membuktikan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun psikis oleh karenanya Terdakwa dapat dikategorikan sebagai orang/pribadi yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi;
Unsur Ke-2: ”Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, bahwa Terdakwa telah mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Jalan Raya Cisayong tepatnya di Kp. Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa memboncengkan Saksi Asep Cepi Nugraha dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dari arah Cisinga ke arah Cisayong, dan tepatnya di Jalan Raya Cisayong Terdakwa melihat banyak orang yang sedang bubar dari pengajian, dimana pada saat itu Ibu Kurnamah dan Ibu Hj. Engkar telah pulang dari pengajian di rumah Saksi Endis Suhendi sekitar pukul 19.30 WIB, lalu ketika kedua ibu tersebut berada di pinggir jalan, lalu tiba-tiba Terdakwa menabraknya;
Menimbang, bahwa kemudian sepeda motor terjatuh, lalu Terdakwa, Saksi Asep Cepi Nugraha, Ibu Kurnamah dan Ibu Hj. Engkar tersebut juga tergeletak di tanah, lalu banyak warga yang menolongnya, dimana Ibu Kurnamah mengalami luka, ada mengeluarkan darah dari telinga dan tangan kirinya patah, serta luka lecet, kemudian dibawa ke RS Jasa Kartini Tasikmalaya, sedangkan Ibu Hj. Engkar mengalami luka ringan dan dibawa ke Puskesmas Cisayong;
Menimbang, bahwa ibu Kurnamah dirawat di RS Jasa Kartini selama 6 (enam) hari, dan sekarang kondisinya sudah agak baik, dengan biaya pengobatan seluruhnya sebesar Rp. 24.000.000,-, dan mendapat jasa raharja sebesar Rp. 10.000.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Puskesmas Cisayong Nomor 440/PKM/031/2015 tanggal 11 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Rizal Nur Arafat, pemeriksaan kepada Hj. Engkar pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira jam 19.30 WIB dengan hasil pemeriksaan:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
Pada tubuh korban ditemukan:
Luka memar di kepala sebelah kanan kurang lebih 5 Cm di atas telinga;
Luka lecet di kaki sebelah kanan kuang lebih 1 Cm;
Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang/laboratorium;
Korban dipulangkan dalam keadaan baik;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang perempuan berumur enam puluh tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka memar di kepala kanan kurang lebih 5 Cm, di atas telinga dan luka lecet daerah sebagaimana diterangkan di atas akibat benda keras. Luka-luka tersebut mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan EM Kurnamah, sesuai dengan Visum et Repertum dari RS Jasa Kartini Nomor 0174/Ext/024-RSJK/I/2015 tanggal 8 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Said Faray Bin Zoo, yang telah melakukan pemeriksaan tanggal dua puluh lima bulan Desember tahun dua ribu empat belas terhadap EM Kurnamah, dengan hasil pemeriksan luar:
Bagian kepala
Ditemukan luka memar di pelipis kiri dan bagian belakang kepala kiri tampak keluar darah dari lubang telinga kanan dan hidung;
Bagian Anggota Gerak Atas
Tampak memar pada siku dan tangan kanan, pergerekan tangan kanan terbatas, tampak memar pada bahu kanan atas dan tulang bahu tampak bengkok dan teraba tak utuh;
Bagian badan: tidak ada kelainan;
Bagian anggota gerak bawah: tidak ada kelainan;
Kesimpulan:
Ada bekas trauma pada kepala bagian kiri dan dicurigai ada patah tulang dasar tengkorak;
Ada bekas trauma pada bahu kanan, siku kanan dan tangan kanan dan tampak ada tanda-tanda patah tulang bahu kanan dan siku kanan;
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan sepeda motor dan tidak berusaha mengeremnya serta tidak membunyikan klakson, lampunya agak redup, kecepatan sepeda motor tersebut kurang lebih 40 km per jam, serta Terdakwa tidak mempunyai SIM, dan lokasi tersebut dalam keadaan jalan lurus serta agak gelap karena cuaca mendung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur inipun telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Tunggal Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab, dan perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, dan oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi di samping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum dan prevensi khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Tujuan Pemidanaan Integratif, diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mangandung unsur-unsur yang bersifat:
Kemanusiaan, dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya;
Edukatif, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum, korban atau masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan para korban mengalami luka-luka;
Belum ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban EM Kurnamah;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan, sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dipandang patut dan adil;
Menimbang, bahwa demi kepastian hukum, dan selama dalam persidangan Terdakwa tidak ditahan, serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Terdakwa akan melarikan diri dan mengulangi tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) huruf 2 KUHAP, maka cukup beralasan hukum, memerintahkan supaya Terdakwa tersebut ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti, yaitu:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi Z-4439-KR;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi Z-4439-KR An. Ohan Setiawan;
Majelis berpendapat cukup beralasan hukum agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, khususnya Pasal 310 (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;
Dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tersebut di atas ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi Z-4439-KR;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi Z-4439-KR An. Ohan Setiawan;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015, oleh Kami: AGUS PANCARA, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, RIYANTI DESIWATI, S.H.,M.H., dan PURWANTA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh H. TAHYAN NATAATMADJA, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh YADI MULYADI, S.H. serta di hadapan Terdakwa tersebut ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd. Ttd.
1. RIYANTI DESIWATI, S.H.,M.H. AGUS PANCARA, S.H.,M.Hum.
Ttd.
PURWANTA, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
H. TAHYAN NATAATMADJA, S.H.