165/Pid/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 165/Pid/2015/PT.BDG
CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut umum dan Terdakwa - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 12 Mei 2015,Nomor 77/Pid.Sus/2015/PN.Tsm. yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor165/Pid/2015/PT.Bdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
NamaLengkap : CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN;
Tempat lahir : Tasikmalaya;
Umur/Tanggal lahir : 21 tahun / 11 Agustus 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Sukamaju RT. 02 RW. 03 Desa Sukamukti,
Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa tidak ditahan;
Telahmembaca :
PenetapanwakilKetuaPengadilanTinggi Bandung tanggl 11Juni2015,Nomor 165 Pen/Pid/2015 PT.BDG,tentangpenunjukan Hakim Majelisuntukmemeriksadanmengadiliperkarainidalamtingkat banding ;
Berkasperkaradansurat-surat lain yang berhubungandenganperkaratersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan kedepan persidangan kerenadidakwa telahmalakukantindakpidanasebagaimanatersebutdalamsuratdakwaanPenuntutumumdariKejaksaanNegeriTasikmalayatertanggal 09Maret 2015 No RegPerkara :PDM-III-14/Tasik /2/2015 yang berbunyisebagaiberikut :
Bahwa ia Terdakwa CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Cisayong tepatnya di Kp. Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), yang uraian perbuatannya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira jam 18.30 WIB mengendarai sepeda motor Yamaha Vega NRKB Z 4439 KR, berangkat dari Singaparna dengan tujuan ke rumahnya di Kp. Sukamaju RT. 02/03 Desa Sukahaji Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya dengan membonceng Sdr. Acep Cepi, dengan kondisi kendaan rem sepeda motor yang Terdakwa kendarai kurang berfungsi dengan baik, lampu besar depan redup dan klakson kurang berfungsi dengan baik, dan Terdakwa merasakan hal tersebut akan tetapi Terdakwa tetap mengendarai sepeda motor tersebut karena Terdakwa secepatnya ingin pulang ke rumahnya;
Bahwa ketika Terdakwa melaju dari arah Jalan Cisinga menuju Pagendingan tepatnya di Jalan Raya Cisayong tepatnya di Kp. Cisayong Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, saat itu sekitar jam 19.30 WIB pada jarak sekitar 8 meter Terdakwa melihat banyak orang menyebrang, saat itu Terdakwa menyadari dan mengetahui banyak orang menyebrang jalan Terdakwa tidak berusaha menghentikan sepeda motornya untuk memberikan kesempatan kepada penyebrang jalan, akan tetapi Terdakwa terus mengendarai sepeda motor tersebut dan cara menghindar penyebrang jalan mengambil jalan kekiri dengan kecepatan saat sepeda motor yang dikendarai Terdakwa sekitar 40 Km/jam dan di pinggir atau di sebelah kiri ada 2 orang perempuan bernama Ny. Engkar dan Ny. EM kurnamah, sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak kedua perempuan tersebut yang berada di pinggir jalan;
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut:
Ny. Engkar Ratnika sempat dibawa ke Puskesmas Cisayong dan berdasarkan Visum et Repertum dari Puskesmas Cisayong Nomor 440/PKM/031/2015 tanggal 11 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Rizal Nur Arafat, pemeriksaan kepada Hj. Engkar pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 sekira jam 19.30 WIB dengan hasil pemeriksaan:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
Pada tubuh korban ditemukan:
Luka memar di kepala sebelah kanan kurang lebih 5 Cm di atas telinga;
Luka lecet di kaki sebelah kanan kuang lebih 1 Cm;
Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang/laboratorium;
Korban dipulangkan dalam keadaan baik;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang perempuan berumur enam puluh tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka memar di kepala kanan kurang lebih 5 Cm, di atas telinga dan luka lecet daerah sebagaimana diterangkan di atas akibat benda keras. Luka-luka tersebut mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari;
EM Kurnamah, sesuai dengan Visum et Repertum dari RS Jasa Kartini Nomor 0174/Ext/024-RSJK/I/2015 tanggal 8 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Said Faray Bin Zoo, yang telah melakukan pemeriksaan tanggal dua puluh lima bulan Desember tahun dua ribu empat belas, dengan hasil pemeriksan luar:
Bagian kepala
Ditemukan luka memar di pelipis kiri dan bagian belakang kepala kiri tampak keluar darah dari lubang telinga kanan dan hidung;
Bagian Anggota Gerak Atas
Tampak memar pada siku dan tangan kanan, pergerekan tangan kanan terbatas, tampak memar pada bahu kanan atas dan tulang bahu tampak bengkok dan teraba tak utuh;
Bagian badan: tidak ada kelainan;
Bagian anggota gerak bawah: tidak ada kelainan;
Kesimpulan:
Ada bekas trauma pada kepala bagian kiri dan dicurigai ada patah tulang dasar tengkorak;
Ada bekas trauma pada bahu kanan, siku kanan dan tangan kanan dan tampak ada tanda-tanda patah tulang bahu kanan dan siku kanan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara. PDM-III-14/Tasik/2/2015 tertanggal 14 April 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
MenyatakanTerdakwa CUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMAN terbuktisecarasahdanmenyakinkanbersalahmelakukantindakpidana “Mengemudikankendaraanbermotorkarenakelalaiannyamengakibatkankecelakaanlalulintas yang mengakibatkan orang lain luka”, sebagaimanadiaturdalamPasal 310 Ayat (2) No. 22 Tahun 2009 tentangLaluLintasdanAngkutanJalandalamsuratdakwaan;
MenjatuhkanpidanakepadaTerdakwa CUCU SAMSUDIN Alias DEON bin EMANdenganpidanapenjaraselama7 (tujuh) bulan, danmembayardendasebesarRp. 1.000.000,- subsidair 2 (dua) bulankurungan;
Menyatakanbarangbukti1 unit sepeda motor Yamaha Vega NomorPolisi Z-4439-KR, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega NomorPolisi Z-4439-KRAn. OhanSetiawandikembalikankepadapemiliknyamelaluiTerdakwa;
Menetapkan agar TerdakwadibebanimembayarbiayaperkarasebesarRp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwaberdasarkantuntutanJaksaPenuntutumumtersebut, PengadilanNegeriTasikmalayatelahmenjatuhkanputusanpadatanggal 12 Mei 2015 Nomor 77Pid.Sus/2015/PN.Tsm, yang amarnyasebagaiberikut :
MenyatakanTerdakwaCUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMANterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidana”Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”;
MenjatuhkanpidanaterhadapTerdakwaCUCU SAMSUDIN Alias DEON Bin EMANdenganpidanapenjaraselama : 6 (enam) bulan ;
Dan pidanadendasebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) denganketentuanapabiladendatersebuttidakdibayar, digantidenganpidanakurunganselama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan supaya Terdakwatersebut di atas ditahan;
Menetapkanbarangbuktiberupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega NomorPolisi Z-4439-KR;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega NomorPolisi Z-4439-KR An. OhanSetiawan;
Dikembalikan kepada yang berhak;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwaberdasarkanAktaPermintaan Banding yang dibuatoleh R, DHARMI SETIANI, SH, PaniteraPengadilanNegeriTasikmalayamenerangkanbahwapadatanggal 18 Mei 2015, JaksaPenuntutumumdanTerdakwatelahmengajukanpermintaanbanding terhadapputusanPengadilanNegeriTasikmalayatanggal 12 Mei 2015, Nomor 77/Pid.Sus/2015/PN.Tsm, permintaan banding tersebutpadatanggal 21 Mei 2015 dantanggal 29 Mei 2015 telahdiberitahukansecaraseksamadanpatutkepadaPenuntutumumdanterdakwaolehJurusitaPengadialanNegeriTasikmalaya;
Menimbang, bahwaTerdakwatelahmengajukanmemori banding tanggal 25 Mei 2015, yang diterima di KepaniteraanPengadilanNegeriTasikmalayapadatanggal 25 Mei 2015, memori banding tersebuttelahsiberitahukandandiserahkankepadaPenuntutumumsecaraseksamadanpatutpadatanggal 28 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwaJaksaPenuntutumumtelahmengajukanmemori banding tanggal29 Mei 2015, yang diterima di KepaniteraanPengadilanNegeriTasikmalayapadatanggal29 Mei 2015, memori banding tersebuttelahdiberitahukandandiserahkankepadaterdakwasecaraseksamadanpatutolehJurusitaPengadilanNegeriTasikmalayapadatanggal2015 ;
Menimbang, bahwaterhadapmemori banding yang diajukanolehJaksaPenuntutumumtersebut, Terdakwatidakmengajukankontramemoribanding ;
Menimbang, bahwaterhadapmemori banding yang diajukanolehTerdakwatersebut, PenuntutumumtelahmengajukanKontraMemori Banding tanggal 29 Mei 2015, yang diterima di KepaniteraanPengadilanNegeriTasikmalayapadatanggal29 Mei 2015, kontramemori banding tersebuttelahdiberitahukandandiserahkankepadaterdakwasecaraseksamadanpatutolehjurusitaPengadilanNegeriTasikmalayapadatanggal 29 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwapermintaanpemeriksaandalamtingkat banding olehJaksaPenuntutumumdanTerdakwatelahdiajukandalamtenggangwaktudantatacarasertasyarat-syarat yang ditentukanolehUndang-undang, makapermintaan banding tersebutsecara formal dapatditerima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam perkara atas nama terdakwa Cucu Samsudin alias Deon bin Eman menurut kami sudah memenuhi rasa keadilanyang ada dan sudah mempertimbangkan aspek Yuridis, sosiologis dan filosopis;
Menimbang bahwa terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam putusannya tidak memperhatikan keadilan yang seadil-adilnya, dan mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung berkenan menerima, memeriksa dan memutus permohonan banding dari pembanding sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding ;MembatalkanputusanPengadilanNegeriTasikmalayaNo.77/Pid.Sus/2015/PN.Tsm tanggal 12 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut umum maupun kepada terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor.77/Pid.Sus/2015 pada tanggal 18 Mei 2015 dengan surat No.W.11.U9.864/HN.01.10/V/2015, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Bandung ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan,serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tasikmalayatanggal12 Mei 2015,Nomor :77/Pid.Sus/2015/PN.Tsm, Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar baik tentang pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun tentang lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdawa sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Tasikmalayatanggal 12 Mei 2015,Nomor :77/Pid.Sus/2015/PN.Tsm, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijauhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan ;
Memperhatikan, segala peraturan hukum dari perundang-undangan yang bersangkutan terutama ketentuan pasal 310 (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut umum dan Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 12 Mei 2015,Nomor 77/Pid.Sus/2015/PN.Tsm. yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari : Kamis tanggal18 Juni 2015, oleh kami DJAMER PASARIBU,S.H.,Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis denganHi.A.SANWARI.HA,S.H.MHdan JHON FITER, S.H.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal11 Juni 2015,. ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan tersebut pada hari SENIN tanggal 22 Juni 2015 diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh : TATA KURNIA S.A,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bandung tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum,danTerdakwa .-
| HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA, | |
| . T.t.d. Hi.A.SANWARI.HA, S.H.M.H. | T.t.d DJAMER PASARIBU, S.H. | |
| T.t.d. JHON FITER,S.H.M.H. | ||
PANITERA PENGGANTI, TATA KURNIA S.A., S.H. |