206/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 206/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Siliwangi Nomor 178, Alam Jaya, Jati Uwung, Kota Tangerang
Also in 18 other cases
- 32/PDT.G/2013/PN.JKT.PST (9 October 2013) — PN Jakarta Pusat
- 478 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (25 September 2014) — Mahkamah Agung
- 732 K/Pdt/2015 (22 June 2015) — Mahkamah Agung
- 542 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (9 August 2016) — Mahkamah Agung
- 298/Pdt.G/2022/PN Blb (22 August 2023) — PN Bale Bandung
- 223/Pdt.G/2022/PN Blb (24 August 2023) — PN Bale Bandung
MENGADILI - Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat. - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 32/ PDT.G/2013/PN.JKT.PST. tanggal 09 OKtober 2013 yang dimohonkan banding tersebut.
P U T U S A N
NOMOR : 206/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PT. PAN BROTHERS, berkedudukan di Jalan Siliwangi No. 178, Alam Jaya, Jatiuwung Kota Tangerang, Provinsi Banten, dalam hal ini diwakili oleh LUDIJANTO SETIJO, yang bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama PT. Pan Brothers Tbk, dalam hal ini memberikan kuasa kepada RUDY ALFONSO, SH.,MH, SAMSUL HUDA, SH.,MH., MISBAHUDDIN GASMA, SH.,MH, DOREL ALMIR, SH., M.Kn., TOTOK PRASETIYANTO, SH., ROBINSON, SH., SYARIFUDDIN SH., KAMAL ABDUL AZIS, SH. MELISSA CHRISTIANES, SH., Advokat dan Pernasehat Hukum, pada Kantor Hukum “ ALFANSO & PARTNERS “ beralamat di The “ H “ tower, 15 th floor, suite G, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. 20 Jakarta 12940, Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Oktober 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING semula PENGGUGAT;
PT. INDONESIA TAROKO TEXTILE, berkedudukan di Jalan Cideng Barat No : 15, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 32/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST. tanggal 09 Oktober 2013, dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga saat ini sebesar Rp 316.000,- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding, Nomor : 165/SRT.PDT.BDG/2013/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 32/PDT.G/2013/PN.JKT. PST. yang dibuat oleh : H. EDY NASUTION, SH.,MH., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 Oktober 2013 Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 32/PDT.G/ 2013/PN.JKT.PST. tanggal 09 Oktober 2013, dan pernyataan Banding tersebut pada tanggal 03 Januari 2014 telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Penerimaan Memori Banding, Nomor : 32/PDT.G/2013/PN.JKT. PST. yang dibuat oleh : H. EDY NASUTION, SH.,MH., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 20 Desember 2013 telah menerima Memori Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 02 Desember 2013 dan tanggal 20 Desember 2013, Juru Sita Pengganti telah memberitahukan Terbanding semula Tergugat dan Pembanding semula Penggugat, masing-masing diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (Inzage ) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung sejak hari dan tanggal berikutnya dari hari dan tanggal pemberitahuan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tanda Terima Tambahan Memori Banding pada Ka. Sub Bag Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 25 Maret 2014 telah menerima Tambahan Memori Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, dan Tambahan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 01 April 2014 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 09 Oktober 2013, Nomor : 32/PDT.G/2013/PN,JKT.PST. dan pula telah membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding dan tambahan Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa antara Pembanding semula Penggugat (PT. PAN BROTHERS) dengan Terbanding semula Tergugat (PT. INDONESIA TAROKO TEXTILE) telah lama berhubungan bisnis sejak tahun 2011;
Bahwa berdasarkan bukti (P-1, P-20, P-29, P-40, P-53, P74, P-83, P-89, P. 93) adalah Purchase Order (PO.)/pesan barang bahan baku garment dari Pembanding semula Penggugat kepada Terbanding semula Tergugat dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pembayaran tidak dapat dilakukan jika kiriman barang melebihi toleransi tersebut di atas ;
Supplier menjamin kualitas barang sesuai approval, jika ditemukan cacat, barang akan dikembalikan, supplier menjamin kirim barang hasil perbaikan atau barang penggantian, dalam waktu sesingkat mungkin dan setuju menanggung semua biaya tambahan ;
Jika supplier mengirim barang hasil perbaikan atau barang pengganti terlambat dari jadwal yang ditentukan, supplier setuju menanggung semua kerugian dipihak pembeli sebagai akibat keterlambatan pasokan barang tersebut;
Batas akhir kirim (Request Delivery);
Bahwa berdasarkan bukti (P-2, P-21, P-30, P-41, P-54, P-75, P-84, P-90, P-93) adalah Performa Invoice (PI.) /tagihan sementara yang dibuat Terbanding semula Tergugat yang berisi tentang syarat-syarat dan ketentuan pemesanan dan pengiriman bahan baku garment sesuai Purchase Order (PO.) yang dipesan oleh Pembanding semula Penggugat.
Menimbang, bahwa setelah Pembanding semula Penggugat membuat Purchase Order (PO.) dan Terbanding semula Tergugat membuat Performa Invoice (PI.), selanjutnya Terbanding semula Tergugat mengirim bahan baku garment kepada pihak Pembanding semula Penggugat (bukti P-3 s/d P-19, P-22 s/d P-28, P-31 s/d P-39, P-42 s/d P-52, P-55 s/d P-60, P-71 s/d P-73, P-75, P-76, P-78 s/d P-82, P-85 s/d P-88, P-91, P-92);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut di atas dan sesuai dengan Pasal 1457 KUH. Perdata menyatakan, “ Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan ”, dan Pasal 1458 KUH. Perdata menyatakan, “Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya meskipun kebendaan itu belum diserahkan maupun harga belum dibayar”.
Menimbang, bahwa dengan demikian Pembanding semula Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa telah terjadi perjanjian jual beli antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi selanjutnya akan mempertimbangkan apakah dalam perjanjian jual beli antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat tersebut Terbanding semula Tergugat telah melakukan wanprestasi, sehingga merugikan pihak Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa syarat-syarat wanprestasi menurut M. YAHYA HARAHAP, SH. Dalam bukunya “ HUKUM ACARA PERDATA” (Sinar Grafika Indonesia-13200) menyatakan bahwa wanprestasi terjadi apabila :
Tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali, atau
Tidak memenuhi prestasi tepat waktu, atau
Tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layak.
Menimbang, bahwa berdasarkan 9 (sembilan) Purchase Order (PO.) tersebut di atas Terbanding semula Tergugat melakukan keterlambatan pengiriman bahan baku garment, karena Terbanding semula Tergugat tidak dapat mengirimkan bahan baku pesanan Pembanding semula Penggugat sesuai batas akhir waktu pengiriman yang tertulis dalam Purchase Order (PO.) yang telah diterima Terbanding semula Tergugat.
Menimbang, bahwa keterlambatan pengiriman bahan baku garment yang diterima Pembanding semula Penggugat tersebut sesuai dengan bukti Penerimaan barang seluruhnya diterima Pembanding semula Penggugat adalah sebagai berikut :
| Batas akhir | Ta ngga I | ||||
| No. | No. PO | kirim/request delivery | terima barang | Warna | Lama hari keterlambatan |
| 01 Aug 2012 | 63 | ||||
| 08 Aug 2012 | Col. 32/Beige | 70 | |||
| 10 Aug 2012 | 72 | ||||
| 30 Aug 2012 | 92 | ||||
| 09-Jul-12 | 40 | ||||
| 24-Jul-12 | 55 | ||||
| 10-Aug-12 | 72 | ||||
| 30-Aug-12 | Col. 38/Dark | 92 | |||
| 05-Se-12 | 98 | ||||
| Brown | |||||
| 07-Sep-12 | 100 | ||||
| 1. | L-12-10138-AJI | 03 Mei 2012 | 10-Sep-12 | 103 | |
| 12 Sep 12 | 105 | ||||
| 17 Sep 12 | 110 | ||||
| 31 May 12 | 1 | ||||
| 01 Aug 12 | Col. 57/Olive | 63 | |||
| 08-Aug-12 | 70 | ||||
| 31-May-12 | 1 | ||||
| 09-Aug-12 | 71 | ||||
| 29-Aug-12 | Col. 67/Blue | 91 | |||
| 05-Sep-12 | 98 | ||||
| 07-Sep-12 | 100 | ||||
| 10-Sep-12 | 103 | ||||
| 26-Jun-12 | 27 | ||||
| 24-Jul-12 | Col. | 55 | |||
| 08-Aug-12 | 77/Purple | 70 | |||
| 29-Aug-12 | 91 | ||||
| 01-Aug-12 | Col. 06/Gray | 7 | |||
| 09-Aug-12 | 15 | ||||
| 2 | L-12-11031 -AJI | 23 Mei 2012 | 29-Aug-12 | 35 | |
| 08-Aug-12 | Col. 09/Black | 14 | |||
| 29-Aug-12 | 35 | ||||
| 30-Aug-12 | 36 | ||||
| 01-Aug-12 | 7 | ||||
| 09-Aug-12 | 15 | ||||
| 09-Aug-12 | 15 | ||||
| 09-Aug-12 | Col. | 15 | |||
| 29-Aug-12 | 31/Beige | 35 | |||
| 3 | L-12-11295- A11 | 30 Mei 2012 | 30-Aug-12 | 3 6 | |
| 03-Sep-12 | 40 | ||||
| 05-Sep-12 | 42 | ||||
| 01-Sep-12 | 38 | ||||
| 09-Aug-12 | Cal. | 15 | |||
| 10-Aug-12 | 69/Navy | 16 | |||
| 30-Aug-12 | 36 |
| 09-Aug-12 | Col. 09/Black | 9 | |||
| 09-Aug-12 | 9 | ||||
| 29-Aug-12 | 29 | ||||
| 29-Aug-12 | 29 | ||||
| 03-Sep-12 | 34 | ||||
| 05-Sep-12 | Col. 13/Red | 36 | |||
| 4 | L-12-13082-AJI | 13 Juli 2012 | 07-Sep-12 | 38 | |
| 10-Sep-12 | 41 | ||||
| 12-Sep-12 | 43 | ||||
| 13-Sep-12 | 44 | ||||
| 17-Sep-12 | 48 | ||||
| 07-Sep-12 | Col. 31/Beige | 38 | |||
| 10-Sep-12 | 41 | ||||
| 12-Sep-12 | 43 | ||||
| 17-Feb-12 | Col. 09/ Black | 2 | |||
| 28-Feb-12 | 13 | ||||
| 31-May-12 | 106 | ||||
| 17-Feb-12 | Col. 32/Beige | 2 | |||
| 5 | L-11-6610-AJI | 25 Mei 2011 | 28-Feb-12 | 13 | |
| 01-Jun-12 | 107 | ||||
| 17-Feb-12 | Col. 57/Olive | 2 | |||
| 28-Feb-12 | 13 | ||||
| 01-Jun-12 | 107 | ||||
| 09-Mar-12 | 9 | ||||
| 15-Mar-12 | 15 | ||||
| 10-Apr-12 | Col. 67/Blue | 41 | |||
| 10-May-12 | 71 | ||||
| 31-May-12 | 92 | ||||
| 09-Mar-12 | 9 | ||||
| 15-Mar-12 | 15 | ||||
| 10-Apr-12 | Col. | 41 | |||
| 27-Apr-12 | 77/Purple/Red | 58 | |||
| 10-May-12 | 71 | ||||
| 31-May-12 | 92 | ||||
| 15-Mar-12 | 5 | ||||
| 30-Mar-12 | Col. | 20 | |||
| 10-May-12 | 06/Gray | 61 | |||
| 31-May-12 | 82 | ||||
| 26-Apr-12 | 47 | ||||
| 10-May-12 | 61 | ||||
| 23-May-12 | 74 | ||||
| 10-May-12 | 61 | ||||
| 08-Aug-12 | Col. 38/Dk. | 151 | |||
| 29-Aug-12 | Brown | 172 | |||
| 03-Sep-12 | 177 | ||||
| 05-Sep-12 | 179 | ||||
| 12-Sep-12 | 186 | ||||
| 12-Sep-12 | 186 | ||||
| 26-Apr-12 | Col. 06/Gray | 11 | |||
| 10-May-12 | 25 | ||||
| 23-May-12 | 38 | ||||
| 26-Apr-12 | Col. | 11 | |||
| 10-May-12 | 09/Black | 25 | |||
| 27-Apr-12 | Col, | 12 | |||
| 10-May-12 | 32/Beige | 25 | |||
| 10-May-12 | 25 | ||||
| 24-May-12 | Col. 38/Dk. | 39 | |||
| 6 | L-12-8864-AJI | 23 Maret 2012 | 31-May-12 | Brown | 46 |
| 05-Sep-12 | 143 |
| 10-May-12 | Col. | 25 | ||||
| 23-May-12 | 57/01 ive | 38 | ||||
| 27-Apr-12 | 12 | |||||
| 23-May-12 | Col. 67/Blue 1 | 38 | ||||
| 24-May-12 | 39 | |||||
| 31-May-12 | 46 | |||||
| 26-Apr-12 | Col. 77/Purple | 11 | ||||
| 23-May-12 | 38 | |||||
| 24-May-12 | 39 | |||||
| 7 | L-12-10135-AJI | 03 Mei 2012 | 24-Juli-12 | Col. 38/Dk. Brown | 55 | |
| 31-May-12 | Col. 67/Blue | |||||
| 26-June-12 | Col. 77/Purple | 27 | ||||
| 10-Sep-12 | 49 | |||||
| 8 | L-12-13078- | 13 Juli 2012 | 29-Sep-12 | Col. 09/Black | 68 | |
| 15-Mar-12 | 29 | |||||
| 30-Mar-12 | Col. | 44 | ||||
| 10-Apr-12 | 09/Black | 55 | ||||
| 10-May-12 | 85 | |||||
| 10-May-12 | 85 | |||||
| 15-Mar-12 | Col. | 29 | ||||
| 9 | 1-12-7539- | 25 Feb 2012 | 27-Apr-12 | 32/Beige | 72 | |
| A11 | 15-Mar-12 | 5 | ||||
| 26-Apr-12 | 47 | |||||
| 10-May-12 | 61 | |||||
| 23-May-12 | Col. 38/Dk. | 74 | ||||
| 08-Aug-12 | Brown | 151 | ||||
| 03-Sep-12 | 177 | |||||
| 05-Sep-12 | 179 | |||||
| 17-Sep-12 | 191 | |||||
Menimbang, bahwa disamping hal tersebut Terbanding semula Tergugat juga melakukan pengiriman bahan baku garment yang warnanya tidak sesuai (reject colour) dengan pesanan, sehingga untuk menukar butuh waktu yang lama, akibat keterlambatan tersebut Pembanding semula Penggugat mengirim (mengeksport) bahan baku garment tersebut lewat jalan udara (Air Freight) guna mermenuhi kontrak dengan pembeli (BUYER) luar negeri yang harus tepat waktu dalam memenuhi pesanan (order) supaya kontrak tidak dibatalkan dan di Black List;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat juga telah menerima PO. (Purchase Order) dari Pembanding semula Penggugat sebanyak 13 (tiga belas), masing-masing No. PO. : 13088,14587, 15325, 14315, 15328, 15332, 15469, 15468, 15551,10138, 12458, 12805, 13497, 14762, 14243., semula bernilai US $ 346,049.20;
Menimbang, bahwa atas Purchase Order / pesanan tersebut Terbanding semula Tergugat menerima dan tidak mengembalikan P.O. (Purchase Order) kepada Pembanding semula Penggugat, sehingga Pembanding semula Penggugat menunggu kiriman bahan baku garment dari Terbanding semula Tergugat, akan tetapi Terbanding semula Tergugat tidak mengirim dan berakibat BUYER dialihkan ke Negara Vietnam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Terbanding semula Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi terhadap Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi selanjutnya akan mempertimbangkan dalil-dalil/sangkaan dan bukti-bukti yang diajukan pihak Terbanding semula Tergugat :
Bahwa Terbanding semula Tergugat mendalilkan tanggal batasan akhir kirim (request delivery) yang berlaku seharusnya yang terdapat didalam LC. (Letter of Credit) bukan pada PO. (Purchase Order) .
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, pelaksanaan Purchase Order dan Performa Invoice sebagai perjanjian jual beli antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat harus dipisahkan dengan pelaksanaan LC. (Letter of Credit) sebagai kesepakatan pembayaran (metode pembayaran) antara Bank penerbit dengan Terbanding semula Tergugat. LC. merupakan kesepakatan pembayaran yang berdiri sendiri, hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 yang menyatakan : “ SKBDN merupakan kontrak terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN”, dengan demikian dalil Terbanding semula Tergugat tidak dibenarkan dan ditolak;
Terbanding semula Tergugat didalam jawaban dan repliknya antara lain mengatakan, Terbanding semula Tergugat mempertanyakan kejanggalan dalam pengajuan klaim Air Freight karena Pembanding semula Penggugat tidak pernah mengajukan bukti-bukti yang menjelaskan bahwa Pembanding semula Penggugat telah menggunakan jalur udara (Air Freight) secara rinci;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dari Pembanding semula Penggugat , yang terdiri dari bukti P-17 sampai dengan P-281 dan P-289 sampai dengan P-300 adalah rincian bukti-bukti penggunaan jalur udara (Air Freight) yang dilakukan Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti yang diajukan Terbanding semula Tergugat dari T-1 sampai dengan T.176.B adalah berupa LC. (Letter of Credit), bon dan faktur-faktur pengiriman bahan baku garment yang terlambat pengirimannya tidak sesuai dengan batas waktu PO. (Purchase Order), barang bukti tersebut tidak dipertimbangkan dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa akibat Terbanding semula Tergugat wanprestasi tidak memenuhi batas waktu dalam PO. (Purchase Order) dan tidak mengirimkan bahan baku garment yang dipesan Pembanding semula Penggugat dengan 13 (tiga belas) PO. (Purchase Order) yang lain, maka berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, Pembanding semula Penggugat mengalami kerugian sebagai berikut :
Bahan pelengkap produksi yang sudah dibelanjakan Pembanding semula Penggugat untuk memenuhi order dari buyer dan harus dikirim ke Vietnam senilai US $ 218,295.07 (dua ratus delapan belas ribu dua ratus sembilan puluh lima dan tujuh sen dollar Amerika Serikat);
Biaya air freight ke Vietnam US $ 145,114.70 (seratus empatpuluh lima ribu seratus empat betas dan tujuh puluh sen dollar Amerika Serikat);
Kehilangan keuntungan dari nilai order yang dibatalkan US $ 506,726.64 (lima ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh enam dan enam puluh empat sen dollar Amerika Serikat);
Kerugian Produk garment tidak dapat dikirim karena cacat / kerusakan bahan baku US $ 435,552.17 (empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh dua dan tujuh belas sen dollar Amerika Serikat);
Biaya Air Freight seluruhnya US $ 349,243.48 (tiga ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh tiga dan empat puluh delapan sen dollar Amerika Serikat);
Yang semuanya berjumlah US $ 1,654,932.06 (satu juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua dan enam sen dollar Amerika Serikat).
Menimbang, bahwa dengan semua pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri, dengan amar putusan sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terbanding semula Tergugat berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara yang timbul di dua tingkat pengadilan;
Mengingat, Pasal 1234, Pasal 1320, 1338, 1457, 1458 KUH. Perdata, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 32/ PDT.G/2013/PN.JKT.PST. tanggal 09 OKtober 2013 yang dimohonkan banding tersebut.
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah wanprestasi (lalai) dalam memenuhi pengiriman bahan baku garment sesuai jadwal penerimaan yang disepakati dengan Pembanding semula Penggugat;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita Pembanding semula Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar US $ 1,654,932.06 (satu juta enam ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus tiga puluh dua dan enam sen dollar Amerika Serikat);
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang untuk tingkat pertama sebesar Rp. 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, pada hari : Kamis, tanggal 05 Juni 2014, dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim oleh kami : HERU MULYONO ILWAN, SH., MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Ketua Majelis, SUTARTO, K.S., SH.,MH., dan Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, SH.,MH., para Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 04April 2014 Nomor : 206/PEN/PDT/2014/PT.DKI ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari : Rabu, tanggal 11 Juni 2014 juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SRIE ATY, M., SH.,MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, HAKIM KETUA,
SUTARTO, K.S., SH.,MH. HERU MULYONO ILWAN, SH., MH.
2. Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
SRIE ATY M., SH., MH.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00