478 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 478 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Siliwangi Nomor 178, Alam Jaya, Jati Uwung, Kota Tangerang
Also in 18 other cases
- 32/PDT.G/2013/PN.JKT.PST (9 October 2013) — PN Jakarta Pusat
- 732 K/Pdt/2015 (22 June 2015) — Mahkamah Agung
- 542 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (9 August 2016) — Mahkamah Agung
- 206/PDT/2014/PT.DKI (11 June 2014) — PT Jakarta
- 298/Pdt.G/2022/PN Blb (22 August 2023) — PN Bale Bandung
- 223/Pdt.G/2022/PN Blb (24 August 2023) — PN Bale Bandung
MENGADILI : Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PAN BROTHERS Tbk., tersebut;
P U T U S A N
Nomor 478 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT PAN BROTHERS Tbk., yang diwakili oleh Direktur Utama, Ludijanto Setijo, berkedudukan di Jalan Raya Siliwangi KM 1 Nomor 178, RT 3, RW 3, Desa Alam Jaya, Jatiuwung, Tangerang- Banten, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Jhon Girsang, SH., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Casablanca Mansion, Lantai 21-10, Jalan Raya Casablanka, Kav-9, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Maret 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
l a w a n
SUDARSIH dan SULIYAH, keduanya beralamat di Jalan Raya Siliwangi 178, RT 03, RW 3, Desa Alam Jaya, Jatiuwung, Tangerang-Banten, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nanang Suryana, dan kawan-kawan, Team Advokasi DPC SPN Kota Serang, berkedudukan di Jalan Proklamasi Nomor 29 Cimone, Kota Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 April 2014;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah karyawan/ti PT. Pan Brothers Tbk dengan status Pekerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT (bukti P-1), sebagai berikut:
-
NAMA NIK DEPT/JABATAN MASA KERJA GAJI TERAKHIR Sudarsih E10 923626-0 Gudang Accs 20.9 1.935.000 Suliyah E10 890663-2 Gudang Kain 24 1.934.000
2. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2013 Penggugat di mutasi ke bagian lain (Bukti P-2) oleh Tergugat tanpa mengkoordinasikan dengan serikat, sebagaimana dimaksud dalam PKB Pan Brothers Tbk, Pasal 11 ayat 2 jelas dalam hal pemindahan (mutasi ) pekerja secara masal dari unit ke unit lain, Pengusaha akan membicarakan dengan pihak pengurus serikat pekerja nasional. (Bukti P-3);
3. Bahwa proses mutasi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena berkali-kali Penggugat di mutasi dengan alasan yang tidak jelas dan ada unsur kesewenangan didalamnya yakni dengan penurunan jabatan Penggugat yang sebelumnya dengan jabatan SPV (kepala bagian), dimutasi dengan jabatan operator (Bukti P-4);
4. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2013, Tergugat mengeluarkan SP I dengan dikategorikan melanggar isi PKB PT. Pan Brothers Tbk Pasal 11 ayat 1 (satu) yaitu: Demi lancarnya kegiatan perusahaan, Serikat Pekerja mengakui hak perusahaan dalam pelaksanaan mutasi dan promosi pekerja sesuai dengan azas dan prosedur managemen yang sehat, disesuikan dengan skill dan kemampuan si Pekerja serta kebutuhan perusahaan & Pasal 60 ayat 2.16 yaitu: Melakukan peningkatan pelanggaran terhadap salah satu ayat atau butir pada Pasal 18, karena menganggap Penggugat menolak keputusan pimpinan perusahaan untuk mutasi dari bagian gudang produksi pan 1 ke departemen duck down/bulu bebek (bukti P-5);
5. Bahwa sebelumnya Penggugat telah mengikuti dan mencoba proses mutasi di dept. duck down/bulu bebek, namun hanya bertahan selama kurang dari 3 (tiga ) hari, karena kondisi tempat kerja yang berimbas pada kesehatan Penggugat, walaupun memakai masker namun masih terasa ngebul dan tembus berbau pengap;
6. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2013 terjadi proses bipartite pertama, namun tidak ada titik temu atau bipartite pertama dianggap gagal (Bukti P-6);
7. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2013, Tergugat memanggil Penggugat dengan notulen terlampir (Bukti P-7);
8. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2013 terjadi bipartite kedua, namun tidak ada titik temu atau bipartite kedua dianggap gagal (Bukti P-8);
9. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2013, Tergugat mengeluarkan SP 2 dengan dikategorikan melanggar isi PKB PT. Pan Brothers Tbk Pasal 60 ayat 3.1 dan 3.9 (bukti P-9);
10. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2013 Tergugat memanggil Penggugat dengan notulen terlampir (Bukti P-10);
11. Pada tanggal 27 Mei 2013 Tergugat mengeluarkan SP 3 dengan dikategorikan melanggar isi PKB PT. Pan Brothers Tbk Pasal 60 ayat 4.1 dan 4.7 (bukti P-11);
12. Bahwa SP (Surat Peringatan) yang dikeluarkan oleh Tergugat tanpa ada jeda waktu atau masa berlakuknya, dikeluarkan secara sistimatis dan terkesan terburu-buru untuk segera mengakhiri hubungan kerja Penggugat atau PHK tanpa pesangon;
13. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013 terjadi bipartite ketiga, namun tidak ada titik temu atau bipartite ketiga dianggap gagal (Bukti P-12);
14. Bahwa Penggugat selama proses ini berlangsung tetap hadir dan berada dilingkungan area perusahaan dengan jam kerja yang normal (Bukti P-13);
15. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013 turun Surat Pencatatan kehadiran kerja oleh Tergugat dimana nama Penggugat sudah tidak ada lagi di departement semula, tapi dipaksakan sudah berada di departmen yang baru yakni di departement duck down/bulu bebek (Bukti P-14);
16. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013 Penggugat melalui serikat mengirim Surat Penolakan, Surat Pencatatan Kehadiran Kerja kepada Tergugat, karena mutasi dipaksakan oleh Tergugat tanpa memperhatikan berbagai aspek, aspek sosial, aspek kebutuhan dan aspek berkeadilan (Bukti P-15);
17. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2013, lagi-lagi Tergugat melakukan pelanggaran hukum yang tidak prosedural, yakni dengan turun surat panggilan I (pertama) melalui pos kepada Penggugat (Bukti P-16), padahal jelas-jelas Tergugat mengetahui bahwa Penggugat setiap harinya (hari/jam kerja) hadir dan berada di lokasi perusahaan PT. Pan Brother Group Tbk.;
18. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2013 Penggugat melalui Serikat mengirim Surat Penolakan, Surat Panggilan I (Pertama), (Bukti P-17) karena panggilan yang dimaksud oleh Tergugat sesuai Pasal 168 Undang-Undang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13/2003.....”...adalah untuk pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan....”, sementara diketahui oleh Tergugat bahwa Penggugat selama perselisihan ini berlangsung dan sampai surat gugatan ini dibuat masih hadir dan berada di lokasi Perusahaan PT. Pan Brothers Tbk dengan hari dan jam kerja yang normal;
19. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2013 kembali Tergugat melakukan pelanggaran hukum yang tidak prosedural, yakni dengan turun Surat Panggilan 2 (Kedua) melalui pos kepada Penggugat (Bukti P-18), padahal jelas-jelas Tergugat mengetahui bahwa Penggugat setiap harinya (hari/jam kerja) hadir dan berada di lokasi perusahaan PT. Pan Brother Group Tbk.;
20. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2013 kembali Tergugat melakukan pelanggaran hukum yang tidak prosedural, yakni dengan turun surat panggilan 3 ( ketiga ) melalui pos kepada Penggugat (Bukti P-19), padahal jelas-jelas Tergugat mengetahui bahwa Penggugat setiap harinya (hari/jam kerja) hadir dan berada di lokasi perusahaan PT. Pan Brother Group Tbk.;
21. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2013 terjadi bipartite keempat, namun tidak ada titik temu atau bipartite ketiga dianggap gagal (Bukti P-20);
22. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2013 Tergugat mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak tanpa pesangon kepada Penggugat (Bukti P-21), yang menganggap Penggugat mengundurkan diri sepihak, padahal jelas-jelas Tergugat mengetahui bahwa Penggugat setiap harinya (hari/jam kerja) hadir dan berada di lokasi perusahaan PT. Pan Brother Group Tbk. (Bukti P-22);
23. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2013 Penggugat melalui PSP SPN PT Pan Brothres Tbk. mengirimkan Surat Permohonan Mediasi ke DISNAKERTRANS Kota Tangerang (Bukti P-23) karena proses dan upaya bipartite ke 1, 2, 3 dan 4 telah dilakukan namun tidak ada titik temu dan bipartite tersebut dianggap gagal, dan adalah tepat jika Penggugat mencari keadilan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
24. Bahwa dalam perjalanan proses perundingan di tingkat mediator Dinasker Kota Tangerang, Tergugat bersikap pasif artinya berbelit belit terhadap status Penggugat, dimana Tergugat berpendapat bila Penggugat ingin kembali bekerja harus menerima mutasi yakni akan dipertimbangkan dibagian helper (pembantu/support produksi). Sedangkan Penggugat berpendapat bahwa proses mutasi telah selesai, dan yang terjadi adalah pengakhiran hubungan kerja/PHK sepihak karena Penggugat dianggap melanggar Pasal isi dari PKB PT. Pan Brothers Tbk, terbukti dengan dikeluarkannya SP 1, 2 dan 3 dan SK PHK Perusahaan Nomor 412/Pers.PB/VII/2013, seperti yang telah dijelaskan dalam duduk perkara diatas;
25. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2013, Mediator Dinasker Kota Tangerang telah mengeluarkan anjuran tertulis Nomor 567.2/3709-HI/2013, tanggal 25 Juli 2013 (Bukti P-24), yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
a. Agar Tergugat memperkerjakan kembali Penggugat pada bagian semula;
b. Agar Pergugat membayarkan upah selama proses berjalan berikut THR;
26. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2013 Penggugat telah mendapatkan surat tembusan dari Tergugat (Bukti P-25) tentang pendapat Tergugat terhadap Anjuran Mediator Nomor 609/Pers.PB/VIII/2013 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
a. Akan mengembalikan Penggugat pada departemen baru sesuai kebutuhan perusahaan;
b. Namun Tergugat tidak bersedia membayarkan upah Penggugat selama proses berjalan karena Tergugat berpendapat no work no pay, yang mana hal ini kontradiksi terhadap isi anjuran meditor dan seolah Tergugat plinplan apakah menerima atau menolak anjuran tersebut;
27. Bahwa Penggugat dengan surat Nomor 019/EXTRL/PSP-SPN/PT.PBT/VIII/ 3013, tertanggal 21 Agustus 2013, menyampaikan pendapat kepada mediator yaitu keberatan dengan anjuran mediator (Bukti P-26);
28. Bahwa anjuran mediator tersebut diatas menurut hemat Penggugat sangat tidak obyektif dan berimbang, maka Penggugat menolak anjuran tersebut dengan alasan bahwa perselisihan yang terjadi bukan persoalan mutasi tapi adalah Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terbukti Penggugat telah diputus hubungan kerja/PHK sepihak dengan kwalifikasi mengundurkan diri secara sepihak sesuai SK Perusahaan Nomor 414/Pers.PB/VII/2013 tanpa pesangon, maka adalah tepat sesuai mekanisme dan aturan Ketenagakerjaan jika Penggugat meminta hak-haknya sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 melalui PPHI di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang;
29. Bahwa Tergugat menganggap Penggugat telah melanggar isi PKB Pasal 60 dan telah mendapatkan SP 1, 2, dan 3 hingga putusan PHK sepihak tanpa pesangon, yg mana hal ini bertentangan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang pada pokok intinya adalah: Jika pekerja/buruh melakukan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 (Peningkatan/pengulangan pelanggaran yang dilakukan, akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku) Perjanjian Kerja Bersama maka perusahaan dapat melakukan PHK setelah SP 1, 2 dan 3, namun terhadap pekerja tersebut diberikan pesangon minimal 1 kali ketentuan Pasal 156 (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 (4). Jadi adalah tepat demi hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menghukum Tergugat berdasarkan apa yang dimaksud Pasal 161 ini;
30. Bahwa sejak tanggal 18 Juni 2013 sampai sekarang (lebih dari tiga bulan) hingga hari disampaikannya permohonan gugatan ini Penggugat tidak mendapatkan upah kerja, padahal Penggugat sebelum ada putusan dan kekuatan hukum yang mengikat adalah masih berstatus sebagai pekerja, namun Penggugat tidak mendapatkan apa yang menjadi hak seorang pekerja dari Tergugat;
31. Bahwa menurut Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13/2013 dinyatakan ”bahwa pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan, seperti pada huruf c ”tidak membayarkan upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, huruf e ”memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan, serta huruf f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan.......dst”. dimana dalam ayat (2) dinyatakan: ”Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapatkan Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
32. Bahwa adalah tepat jika Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menghukum Tergugat sesuai apa yang dimaksud pada angka 31 (tiga satu);
33. Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sampai saat ini belum putus dikarenakan sampai saat ini Tergugat belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu Tergugat wajib membayar segala upah dan hak Penggugat secara seketika dan tunai, hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13/2003, yang menyatakan: ”pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
34. Bahwa menurut Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2/Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menyatakan: ”apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan;
35. Bahwa proses PHK sepihak tersebut telah membawa dampak yang buruk terhadap psikologis dan kejiwaan Penggugat, menyebabkan tekanan batin baik terhadap Penggugat maupun keluarganya, jadi adalah tepat guna sebagai unsur kemanusiaan agar Tergugat dapat memberikan pesangon lebih dari ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana hal ini berimbas pada kehidupan Penggugat menyebabkan kerugian Immateril yang tidak bisa dinominalkan namun dapatlah diperkirakan bahwa Penggugat akibat PHK sepihak ini menyebabkan kerugian immateril sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
I. Putusan Sela:
Karena Tergugat Telah Melakukan Tindakan Yang Bertentangan Dengan Hukum Dan Penggugat secara psikologis merasa telah dipressure dengan tindakan tersebut diatas, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/2004 tentang PPHI Pasal 96 ayat (1), mohon Hakim PHI Menjatuhkan Putusan Sela yang isinya Memerintahkan Tergugat Membayar secara tunai dan seketika seluruh upah Penggugat sejak tanggal 18 Juni 2013 hingga sekarang sebesar untuk: Penggugat Sudarsih Rp1.935.000,00/bulannya + THR 1 (satu) bulan upah, dan Penggugat Suliyah Rp1.934.500,00/ bulannya + THR 1 (satu) bulan upah sampai dengan adanya Putusan hukum yang tetap mengenai perkara ini;
J. Mohon Sita Jaminan:
36. Bahwa dalam hal selama pemeriksaan masih berlangsung, dan Putusan sela tidak dilaksanakan oleh Tergugat, maka Penggugat mohon dikeluarkan Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Hubungan Industrial terhadap harta Tergugat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat (3) ”dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan sita jaminan dalam sebuah penetapan Pengadilan Hubungan Industrial;
37. Bahwa adanya kekhawatiran dan kecurigaan beralasan dari Penggugat bahwa Tergugat mempunyai itikad buruk akan mengalihkan harta kekayaannya dengan maksud untuk menghindarkan diri dari pemenuhan tanggung jawabnya terhadap Penggugat, maka pada kesempatan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat sebagai berikut:
-- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Siliwangi 178 RT. 3 RW. 3 Desa Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung-Tangerang Banten;
Dan selanjutnya menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
38. Bahwa mengingat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat didukung oleh bukti-bukti yang sah dan mempunyai kekuatan pembuktian yang otentik dan sempurna, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang agar menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada perlawanan verzet, banding atau upaya hukum lain;
39. Bahwa Penggugat telah berulang kali memberikan peringatan kepada Tergugat untuk tetap membayarkan upah Penggugat, yang nyata-nyata seacara hukum adalah hak Penggugat, bahwa dengan tidak dibayarkannya upah Penggugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian sebesar untuk: Penggugat Sudarsih Rp1.935.000,00/ bulannya + THR 1 (satu) bulan upah, dan Penggugat Suliyah Rp1.934.500,00/ bulannya + THR 1 (satu) bulan upah. Bahwa oleh karena itu Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang untuk menghukum Tergugat segera membayar upah Penggugat sebesar untuk: Penggugat Sudarsih Rp1.935.000,00/ bulannya + THR 1 (satu) bulan upah, dan Penggugat Suliyah Rp1.934.500,00/ bulannya + THR 1 (satu) bulan upah dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat segera setelah putusan Provisi ini diucapkan;
40. Bahwa Penggugat mempunyai kekhawatiran yang beralasan akan kesungguhan niat Tergugat untuk melaksanakan keputusan dari Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, sehingga dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, agar menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat untuk membayar upah Penggugat sampai diucapkan putusan akhir;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan provisi yang dimohonkan Penggugat;
2. Memerintahkan Tergugat segera membayar upah Penggugat sebesar untuk: Penggugat Sudarsih Rp1.935.000,00/ bulannya + (THR 1 (satu) bulan upah = Rp1.935.000,00), dan Penggugat Suliyah Rp1.934.500,00/ bulannya + (THR 1 (satu) bulan upah = Rp1.934.500,00) dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat segera secara tunai dan seketika setelah putusan provisi ini diucapkan;
3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepadan Penggugat secara tunai dan seketika seluruh upah Penggugat sejak tanggal 18 Juni 2013 hingga sekarang sebesar untuk: Penggugat Sudarsih Rp1.935.000,00/bulannya dan Penggugat Suliyah Rp1.934.500,00/bulannya, sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat mengenai perkara ini;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan denda keterlambatan sebesar Rp500.000,00/harinya jika Tergugat ingkar terhadap putusan ini;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama tidak dipekerjakan kepada Penggugat;
3. Menyatakan Anjuran Mediator Dinasker Kota Tangerang Nomor 567.2/3709-HI/2013, tidak sesuai dengan aturan hukum;
4. Menghukum Tergugat agar membayarkan pesangon kepada Penggugat dengan 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan perincian sebagai berikut:
| N0 | Nama | Tgl Masuk | Masa Kerja | Pmk | Pesangon | 15% | Total | Gaji | Gaji Bulan Juli | Thr | Jumlah |
| 01 | Sudarsih | 5/10/1992 | 20.9 | 7 | 18 | 3.75 | 28.75 | 1,935,000.00 | 1,935,000.00 | 57,566,250.00 | |
| 02 | Suliyah | 11/7/1989 | 24 | 10 | 18 | 4.2 | 32.2 | 1,934,500.00 | 1,934,500.00 | 64,225,400.00 |
Total Rp121.791.650,00 (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah);
5. Menghukum Tergugat agar membayarkan kepada Penggugat ganti kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
-- Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
A.Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formil
Bahwa Tergugat menyangkal dasar dan dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali secara tegas diakui oleh Tergugat;
Bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat tidak mencantumkan Identitas Penggugat dengan
jelas berkaitan dengan domisili Penggugat;
- Bahwa Penggugat dalam gugatannya menyatakan Penggugat adalah
Karyawan PT. Pan Brothers, Tbk, sekaligus anggota PSP SPN PT. Pan Brothers Tbk., bahwa dalil-dalil Penggugat mengenai Identitas;
- Penggugat tersebut tidak jelas, kabur karena dalam gugatan tidak ada satupun dalil-dalil Penggugat yang menyebutkan sejak kapan Penggugat mulai bekerja pada Tergugat dan Penggugat diangkat sebagai Karyawan pada Tergugat berdasarkan keputusan apa;
- Bahwa menurut Pasal 8 ayat (3) RV menyatakan suatu gugatan harus memenuhi syarat formil yaitu Penggugat harus dapat menyebutkan Identitas Para Pihak yang berpekara dengan jelas dan lengkap serta tidak menimbulkan kekaburan atau pertanyaan;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
B. Gugatan Penggugat Kabur (obscuurlibel);
1. Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas, kabur atau obscuur libel, hal ini dikarenakan obyek sengketa tidak jelas karena apakah mengenai hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan atau perselisihan pemutusan hubungan kerja, karena dalam dalil gugatan Penggugat point 2 s/d point 5 menyatakan Penggugat mengakui hak Tergugat untuk melakukan mutasi kepada Penggugat;
2. Bahwa perselisihan ini timbul bermula dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 027/Pers.PB/V/2013, tentang Mutasi Lingkup PT. Pan Brothers Tbk kepada 12 (dua belas) karyawan dan 2 (dua) diantaranya adalah Penggugat;
3. Bahwa dalil-dalil Penggugat Point 2 dalam gugatan Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan mutasi secara massal dari unit ke unit lainnya adalah kabur, tidak jelas karena mutasi secara massal adalah melakukan pemindahan pegawai atau pekerja dari satu jabatan atau unit ke jabatan atau unit lainnya secara besar-besaran terhadap seluruh jumlah pekerja atau terhadap sebagian jumlah pekerja yang mencapai 50% (lima puluh persen) jumlah pekerja dalam satu unit ke unit lainnya, sehingga tidak beralasan mutasi yang dilakukan Tergugat harus dibicarakan dengan Serikat Pekerja Nasional;
4. Bahwa di dalam dalil-dalil Penggugat point 5 dalam gugatannya, Penggugat mengakui dan menyatakan bahwa Penggugat telah menerima untuk dimutasi dan telah menjalankan mutasi selama 5 (lima) hari kerja, namun dalil-dalil Penggugat yang menyatakan kondisi tempat kerja Penggugat berimbas kepada Kesehatan Penggugat, dengan demikian yang terjadi adalah perselisihan hak/perselisihan kepentingan bukan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam tuntutannya;
5. Bahwa Tergugat tidak pernah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
sepihak kepada Penggugat, tetapi yang terjadi adalah pengunduran diri
sepihak dari Penggugat karena tidak bekerja sebagaimana mestinya padahal Tergugat sudah menyampaikan surat panggilan untuk bekerja kembali;
6. Bahwa selanjutnya setelah Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang mengeluarkan Anjuran Nomor 567.2/3709-HI/2013, tanggal 25 Juli 2013, Tergugat pada tanggal 1 Oktober 2013 dan tanggal 4 Oktober 2013 telah menunjukan itikad baiknya dengan melakukan pemanggilan kepada Penggugat untuk bekerja kembali pada bagian duck down atau Helper sesuai Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tersebut, namun Penggugat tidak juga mengindahkan panggilan kerja tersebut dan bahkan sekarang Penggugat mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial;
7. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur
libel), maka harus dinyatakan secara hukum bahwa gugatan Penggugat
dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah memberikan putusan Nomor 39/PHI.G/2013/ PN.Srg., tanggal 4 Maret 2014, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
-- Menolak provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
-- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan, dan menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak kepada Penggugat Sudarsih sebesar Rp52.087.744,00 (lima puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) dan kepada Penggugat Suliyah sebesar Rp56.239.393,00 (lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp317.000,00 (tiga ratus tujuh belas ribu rupiah);
4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 4 Maret 2014, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Maret 2012, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Maret 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 08/Kas./PHI.G/2014/PN.Srg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 1 April 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 3 April 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 22 April 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
I. Tentang Keberatan-Keberatan Pemohon Kasasi
Bahwa Pemohon Kasasi memiliki alasan dan dasar hukum untuk mengajukan Permohonan Kasasi terhadap perkara a quo didasarkan pada kekeliruan serta ketidakcermatan Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara. Adapun keberatan-keberatan Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
Gugatan Para Termohon Kasasi Memang Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel);
1. Bahwa Judex Facti pada halaman 32 alinea 3 didalam Putusan a quo, telah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dalam gugatan perselisihan hubungan industrial tidak harus dituliskan/dinyatakan secara jelas dan tegas, apakah perselisihan tersebut masuk dalam ruang lingkup perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan. Adalah kewenangan majelis yang menilai, perselisihan itu masuk dalam lingkup mana. Dalam perkara ini majelis telah membaca gugatan Para Penggugat dengan cermat, dan dapat disimpulkan bahwa gugatan Para Penggugat sudah cukup jelas dan tidak kabur (obscuur libel) serta ada relevansi antara posita dan petitumnya”;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas adalah pertimbangan yang sangat keliru dan tidak cermat dikarenakan Judex Facti telah menolak eksepsi Pemohon Kasasi tanpa didasarkan alasan pertimbangan yang jelas dan cukup serta juga tidak secara jelas dan tegas menyatakan jenis perselisihan apa yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi;
2. Bahwa gugatan a quo yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi memang tidak jelas/kabur (obscuur libel) sehingga membingungkan Pemohon Kasasi didalam membela dan mempertahankan kepentingannya dikarenakan gugatan a quo tidak jelas didasarkan atas perselisihan apa???
3. Bahwa ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara terang dan tegas mengatur:
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:
a. Perselisihan hak;
b. Perselisihan kepentingan;
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
4. Bahwa gugatan a quo yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi tidak menyatakan secara tegas perihal jenis Perselisihan Hubungan Industrial apa? sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dengan demikian, atas ketidak jelasan perihal jenis perselisihan yang dimaksudkan dalam gugatan
a quo, maka gugatan yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi tersebut adalah suatu gugatan yang kabur/Obscuur Libel;
Dengan Gugatan yang tidak jelas/kabur (Obscuur Libel) yang tidak menyebutkan secara tegas maksud dari gugatan, apakah melakukan gugatan Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan PHK atau Perselisihan antar Serikat Pekerja dalam satu Perusahaan, sehingga terhadap gugatan yang demikian adalah patut, layak dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim Agung Yang Mulia perkara
a quo untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Termohon Kasasi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Pertimbangan Judex Facti yang menyatakan mutasi bersifat massal dan bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) didasarkan pada pertimbangan yang keliru dan tidak cermat;
5. Bahwa Judex Facti pada halaman 41 alinea 1 didalam Putusan
a quo telah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat tentang arti kata “massal” sementara di PKB tidak didefenisikan, maka Majelis Hakim akan mensintesa dengan kata “PHK Massal” dari beberapa peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan lainnya. Di dalam KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan, dapat didefenisikan PHK Massal: “PHK secara besar-besaran (Massal) adalah PHK terhadap sepuluh (sepuluh) orang pekerja/buruh atau lebih pada suatu perusahaan dalam satu bulan..” Mensintesa dari defenisi tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap 12 (dua belas) orang sekaligus dalam waktu yang bersamaan adalah mutasi massal, sehingga dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan mutasi tersebut telah melanggar PKB PT. Pan Brothers Tbk.;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas adalah pertimbangan yang sangat keliru dan tidak cermat yang mengakibatkan Judex Facti salah menerapkan hukum, dikarenakan berdasarkan fakta persidangan dan gugatan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang, Para Termohon Kasasi/dahulu Para Penggugat hanya terdiri dari 2 (dua) orang Penggugat yaitu Sdri. Sudarsih (Termohon Kasasi I/dahulu Penggugat I) dan Sdri. Suliyah (Termohon Kasasi II/dahulu Penggugat II);
Dengan fakta yang demikian, maka tidak ada tindakan pemutusan hubungan kerja massal yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap perkara a quo dan kalaupun Judex Facti mendasarkan pertimbangan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep-150/MEN/2000, tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian Perusahaan adalah ditujukan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 10 (sepuluh) orang Pekerja/ Buruh atau lebih pada 1 (satu) Perusahaan dalam 1 (satu) bulan;
Pertimbangan Judex Facti yang demikian terhadap perkara a quo adalah pertimbangan yang keliru karena jelas gugatan diajukan oleh 2 (dua) orang Penggugat (Pekerja) bukan 10 (sepuluh) orang atau lebih;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan PHK secara massal terhadap Para Termohon Kasasi namun Para Termohon Kasasi diputus hubungan kerjanya dikarenakan dikualifikasikan mengundurkan diri atas tindakan mangkir yang dilakukannya dan telah dilakukan sebayak 3 kali surat panggilan bekerja secara patut dan tertulis terhadap Para Termohon Kasasi (Vide Bukti T-13A s/d Bukti T-13C, Bukti T-15 dan Bukti P-11) sebagaimana ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian, jelas bahwa Judex Facti telah keliru atau salah menerapkan hukum dalam memeriksa dan memutus perkara a quo pada tingkat pertama;
6. Bahwa kekeliruan dan ketidak cermatan Judex Facti tersebut juga dikarenakan pertimbangannya yang menyatakan “proses pelaksanaan mutasi tersebut telah melanggar PKB PT. Pan Brothers, Tbk;”(Vide Pertimbangan Hukum Judex Facti pada halaman 41 alinea 1 didalam Putusan a quo);
Bahwa sudah sangat dipahami secara umum mutasi adalah hak prerogatif Perusahaan serta dilakukan atas dasar kebutuhan Perusahaan dan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama (PKB)(Vide Bukti T-2A s/d Bukti T-2C);
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, jelas bahwa Para Termohon Kasasi mencari pembenaran atas pelanggaran yang dilakukannya dengan menolak mutasi sehingga juga menolak surat panggilan bekerja meskipun telah dilakukan 3 (tiga) kali surat panggilan bekerja secara patut dan tertulis. Hal ini dapat dibuktikan dari pertimbangan Judex Facti pada halaman 42 alinea 1 didalam Putusan a quo, yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa selanjutnya majelis Hakim akan mempertimbang-kan alasan Para Penggugat tidak mau dimutasi adalah karena tidak sesuai dengan skill yang dimilikinya. Jenis pekerjaan di gudang sangat jauh berbeda dengan jenis pekerjaan di duckdown. Sesuai dengan keterangan saksi Siti Aisah, bahwa pekerjaan di dockdown adalah menimbang bulu bebek yang sudah dihancurkan, kemudian dimasukkan dalam kantong-kantong jaket. Saksi Siti Aisah, saksi Suyamta dan saksi Mardanus juga menerangkan bahwa pekerjaan di duckdown tidak diperlukan skill atau traning khusus, hanya perlu beberapa hari kerja langsung bisa. Berdasarkan hal tersebut majelis berpendapat bahwa alasan Para Penggugat menolak mutasi tidak sesuai dengan skill adalah tidak tepat;”
Atas dasar fakta pertimbangan Judex Facti tersebut di atas, jelas bahwa penolakan mutasi yang berlanjut pada penolakan untuk melakukan pekerjaan meskipun telah dilakukan 3 (tiga) kali surat panggilan bekerja secara patut dan tertulis tidaklah dapat diartikan sebagai pembenaran atas pelanggaran yang dilakukan oleh Para Termohon Kasasi;
Judex Facti selayaknya setelah mengeluarkan pendapatnya bahwa alasan Para Termohon Kasasi/dahulu Para Penggugat menolak mutasi tidak sesuai dengan skill adalah tidak tepat selayaknya ditindaklanjuti dengan menolak gugatan Para Termohon Kasasi/dahulu Para Penggugat bukan justru mencari alasan pembenar untuk mengakomodir kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Para Termohon Kasasi/ dahulu Para Penggugat;
7. Bahwa Judex Facti pada halaman 42 alinea 2 didalam Putusan a quo, telah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya mejelis akan mempertimbangkan apakah mutasi yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat tidak mencerminkan rasa keadilan. Bukti P-1/T-3A dan T-3B, membuktikan bahwa akibat mutasi jabatan Penggugat Sudarsih turun dari officer menjadi operator di bagian duckdown, sementara Penggugat Suliyah jabatannya akan turun dari supervisor menjadi operator di bagian duckdown, tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu. Berdasarkan hal tersebut, maka majelis berpendapat bahwa mutasi tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi Para Penggugat”;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas adalah pertimbangan yang sangat keliru dan tidak cermat dikarenakan ID Card (Vide Bukti P-1) hanyalah membuktikan bahwa Para Termohon Kasasi adalah Para Pekerja PT. Pan Brothers Tbk. faktanya jabatan terakhir Para Termohon Kasasi adalah Termohon Kasasi I (Sdr. Sudarsih) sebagai Adminitrasi Gudang sedangkan Termohon Kasasi II (Sdri. Suliyah) sebagai Operator Gudang dan berdasarkan Surat Keputusan Mutasi Perusahaan Pemohon Kasasi tertanggal 3 Mei 2013 (Vide Bukti T-3A dan Bukti T-3B), Para Termohon Kasasi dimutasikan dari Departemen Gudang (Warehouse) ke Departeman Produksi (Pan I Duckdown) dengan jabatan sebagai Operator dengan status yang sama. Dengan demikian, terbukti bahwa Judex Facti telah keliru dan tidak cermat dalam memeriksa dan memutus perkara a quo;
8. Bahwa Judex Facti pada halaman 42 alinea 3 didalam Putusan a quo, telah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terakhir Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah mutasi yang dilakukan Tergugat telah mempertimbangkan aspek sosial dan kebutuhan Para Penggugat?. Para Penggugat adalah pekerja perempuan. Pada bulan Mei 2013 saat mutasi dilakukan, umur Penggugat Sudarsih adalah 48 tahun dengan masa kerja 21 tahun sedangkan Penggugat Suliyah berumur 53 tahun dengan masa kerja 24 tahun. Bukti P-15 dan keterangan saksi Suyamta bahwa Penggugat Suliyah pernah dirawat selama satu minggu karena sakit darah tinggi dan penglihatan (vertigo). Saksi Suwito juga menerangkan bahwa Penggugat Suliyah juga pernah mencoba bekerja di duckdown kemudian sakit. Berdasarkan jawab menjawab para pihak dan keterangan Ssksi Samuji dan saksi Suwito bahwa di bagian duckdown lingkungannya kurang sehat (bau dan mengebul), majelis dapat menyimpulkan bahwa bagian duckdown adalah bagian yang mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lebih tinggi dibandingkan bagian lainnya. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka majelis berpendapat khusus untuk Penggugat Sudarsih dan Suliyah proses mutasi yang dilakukan oleh Tergugat tidak bijaksana karena tidak mempertimbangkan faktor umur, masa kerja dan kondisi fisik Para Penggugat. Seharusnya bagian duckdown diisi oleh tenaga-tenaga muda, dengan tetap dilakukan peningkatan aspek K3-nya. Seharusnya menjelang pensiun dan sebagai penghargaan masa kerja yang sudah cukup lama, Para Penggugat dimutasikan ke bagian yang lebih ringan dan tidak beresiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerjanya;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas adalah pertimbangan yang sangat keliru dan tidak cermat dikarenakan mutasi adalah hak prerogatif Perusahaan yang telah berlaku secara umum didasarkan pada kebutuhan Perusahaan bukan atas kebutuhan Para Termohon Kasasi. Fakta yang sebenarnya adalah mutasi dilakukan atas dasar pada bagian produksi Perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang banyak sementara pekerjaan Para Termohon Kasasi/dahulu Para Penggugat pada bagian gudang sudah tidak ada lagi (Bukti Keterangan saksi Tri Aris Lupianto, saksi Siti Aisah dan saksi Suyamta);
9. Bahwa kekeliruan dan ketidakcermatan Judex Facti tersebut juga dikarenakan pertimbangannya yang menyatakan “majelis berpendapat khusus untuk Penggugat Sudarsih dan Suliyah proses mutasi yang dilakukan oleh Tergugat tidak bijaksana karena tidak mempertimbangkan faktor umur, masa kerja dan kondisi fisik Para Penggugat”. Bahwa berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 14 ayat (1) dan (2) tentang Batas Umur (Vide Bukti T-2A s/d Bukti T-2C) diperoleh fakta bahwa usia dan masa kerja Para Termohon Kasasi/dahulu Para Penggugat belum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan belum memiliki masa kerja selama 25 (dua puluh lima) tahun untuk pensiun dini sehingga masih patut dan layak untuk dipekerjakan, dan berdasarkan fakta dipersidangan, Para Termohon Kasasi menolak mutasi bukanlah atas dasar faktor jenis kelamin, usia dan masa kerja serta kondisi kerja pada bagian produksi akan tetapi dikarenakan tidak sesuai dengan skill Para Termohon Kasasi dan hal tersebut juga telah di tolak oleh Judex Facti (Vide Pertimbangan Hukum Judex Facti pada halaman 42 alinea 1 didalam Putusan a quo). Dengan demikian, jelas bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas adalah pertimbangan yang keliru dan tidak cermat, maka adalah patut dan beralasan apabila Majelis Hakim Agung Yang Mulia mengesampingkan pertimbangan Judex Facti tersebut;
10. Bahwa Judex Facti pada halaman 43 alinea 1 didalam Putusan a quo, telah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, bahwa oleh karena mutasi yang bersifat massal dan tidak dibicarakan dengan Serikat Pekerja terlebih dahulu, terjadi penurunan jabatan, tidak mempertimbangkan umur, masa kerja dan kondisi fisik Para Penggugat, maka mutasi ke bagian duckdown telah melanggar PKB dan tidak dapat dikenakan kepada Para Penggugat (Sudarsih dan Suliyah). Hal ini sejalan dengan isi anjuran mediator. Dengan demikian, maka kepada Para Penggugat tidak dapat dikenakan Surat Peringatan atau dikualifikasikan mengundurkan diri”;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas adalah pertimbangan yang keliru dan tidak cermat, dikarenakan pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Bahwa fakta yang sebenarnya adalah Para Termohon Kasasi / dahulu Para Penggugat hanya 2 (dua) orang Pekerja dan kedua Para Penggugat tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran dengan mangkir bekerja selama 11 (sebelas) hari kerja berturut-turut terhitung sejak tanggal 30 Mei 2013 s/d 14 Juni 2013 dan meskipun telah dilakukan sebayak 3 (tiga) surat panggilan bekerja yang dibuat secara patut dan layak telah pula diterima oleh masing-masing Para Termohon Kasasi (Vide Bukti T-13A s/d Bukti T-13C) sehingga putusan dikualifikasikan mengundurkan diri terhadap Para Termohon Kasasi adalah sah secara hukum (Vide Bukti T-15 dan Bukti P-11);
11. Bahwa Para Termohon Kasasi telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak melaksankan tugas pekerjaannya sebagaimana Surat Keputusan Nomor 027/Pers.PB/V/2013 tertanggal 3 Mei 2013 (Vide Bukti T-3A dan T-3B). Bahwa tindakan pelanggaran Para Termohon Kasasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Jo. Pasal 11 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama (Vide Bukti T-2.A s/d Bukti T-2C), sebagai berikut:
-- Pasal 18 ayat 1 Perjanjian Kerja Bersama, menyatakan:
“Pekerja wajib melakukan ketentuan seperti yang di atur dalam PKB”;
-- Jo. Pasal 11 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama, menyatakan:
“Demi kelancaran kegiatan Perusahaan, Serikat Pekerja mengakui hak Perusahaan dalam melaksanakan Mutasi dan Promosi Pekerja sesuai dengan azas dan prosedur Managemen yang sehat, disesuaikan dengan skill dan kemampuan si pekerja serta kebutuhan Perusahaan”;
Atas dasar tindakan pelanggaran-pelanggaran Para Termohon Kasasi tersebut, Pemohon Kasasi telah melakukan upaya pembinaan terhadap Para Termohon Kasasi melalui Surat Peringatan I, II dan III (Vide Bukti T-6A s/d Bukti T-6C, Bukti P-3, Bukti P-6 dan Bukti P-8);
Judex Facti Tidak Mempertimbangkan Tindakan Mangkir Bekerja Para Termohon Kasasi;
12. Mohon perhatian Majelis Hakim Agung yang mulia, bahwa Judex Facti telah bertindak dengan keliru dan tidak cermat dalam memeriksadan memutus perkara a quo pada tingkat pertama, dimana Judex Facti didalam Putusan a quo sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum apapun terhadap tindakan mangkir bekerja yang dilakukan Para Termohon Kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Vide Bukti T-13A s/d Bukti T-13C, Bukti T-15 dan Bukti P-11);
13. Bahwa meskipun terhadap Para Termohon Kasasi telah dilakukan upaya pembinaan melalui Surat Peringatan I, II dan III (Vide Bukti T-6A s/d Bukti T-6C, Bukti P-3, Bukti P-6 dan Bukti P-8) serta diminta untuk hadir dilokasi kerja untuk melaksanakan tugas dan pekerjaannya (Vide Bukti T-12) akan tetapi seluruh upaya yang dilakukan Pemohon Kasasi tidak diindahkan Para Termohon Kasasi justru Para Termohon Kasasi kembali melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengakibatkan diputus hubungan kerjanya yaitu melakukan tindakan mangkir bekerja selama 11 hari secara berturut-turut tanpa keterangan yang jelas terhitung sejak tanggal 30 Mei 2013 s/d 14 Juni 2013 dan meskipun telah dilakukan sebayak 3 kali surat panggilan kerja secara patut dan tertulis akan tetapi Para Termohon Kasasi tetap tidak mengindahkanya (Bukti T-13A s/d Bukti T-13C);
Bahwa tindakan Para Termohon Kasasi tersebut di atas telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
“Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri”;
Atas ketentuan tersebut di atas, Perusahaan Pemohon Kasasi melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Termohon Kasasi karena dikualifikasikan mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 18 Juni 2013 (Vide Bukti T-15 dan Bukti P-11);
14. Bahwa Judex Facti pada halaman 43 alinea 2 didalam Putusan a quo, telah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, bahwa atas anjuran Disnaker Kota Tangerang tertanggal 25 Juli 2013, akhirnya Tergugat bersedia mempekerjakan kembali Para Penggugat ke bagian semula (gudang) dengan cara memanggil Para Penggugat sesuai anjuran Nomor 4. Namun demikian, Tergugat baru melakukan pemanggilan tertanggal 1 Oktober 2013 untuk panggilan pertama, dan tanggal 4 Oktober 2013 untuk panggilan kedua (T-9) atau dua bulan setelah menerima anjuran. Pengiriman kedua surat panggilan tersebut dilakukan oleh jasa pengiriman TIKI walaupun Tergugat tahu bahwa pada waktu itu Para Penggugat ada dilingkungan perusahaan, tepatnya di Kantor Seketariat SPN. Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Suyamta yang menerangkan bahwa pemanggilan ditujukan kepada Para Penggugat dengan alamat sebagaimana tersimpan di data base Perusahaan. Namun demikian di persidangan Tergugat tidak membuktikan adanya database tersebut. T-19 membuktikan bahwa kedua surat panggilan tersebut telah diterima oleh TIKI yang selanjutnya akan dikirimkan ke alamat Para Penggugat. Namun demikian, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa surat panggilan tersebut telah sampai ke alamat tujuan. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi Mardanus;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas adalah pertimbangan yang sangat keliru dan tidak cermat dikarenakan pertimbangan tersebut hanyalah asumsi dari Judex Facti yang tidak didasarkan pada fakta-fakta dipersidangan. Bahwa seluruh surat yang dikirimkan oleh Pemohon Kasasi ke alamat Para Termohon Kasasi telah sampai kepada alamat tujuan/diterima Para Termohon Kasasi, hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan pengakuan Para Termohon Kasasi didalam gugatan a quo (Vide dalil-dalil Gugatan Para Termohon Kasasi/ dahulu Para Penggugat pada angka 17, 19, 20 dan 22 halaman 3 dan 4 didalam Putusan a quo) yang secara jelas dan tegas menyatakan bahwa Para Termohon Kasasi telah menerima seluruh surat yang dikirimkan oleh Pemohon Kasasi (Vide Bukti T-13A s/d Bukti T13C, Bukti T-15 dan Bukti P-11). Adapun surat-surat tersebutadalah sebagai berikut:
-
Ditujukan Perihal Surat Nomor Surat Tanggal Surat Termohon Kasasi I (Sdri. Sudarsih) Panggilan I
Panggilan II
Panggilan III
Pengunduran Diri Sepihak
351/Pers.PD/V/2013
369/Pers.PD/V/2013
385/Pers.PD/V/2013
412/Pers.PD/V/2013
31 Mei 2013
4 Juni 2013
10 Juni 2013
17 Juni 2013
Termohon Kasasi II (Sdri. Suliyah) Panggilan I
Panggilan II
Panggilan III
Pengunduran Diri Sepihak
352/Pers.PD/V/2013
370/Pers.PD/V/2013
386/Pers.PD/V/2013
413/Pers.PD/V/2013
31 Mei 2013
4 Juni 2013
10 Juni 2013
17 Juni 2013
Kekeliruan pertimbangan Judex Facti tersebut juga dapat secara jelas dilihat dari Penjelasan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
“Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di alamat perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh dan tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja”;
Dengan penjelasan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut telah membuktikan kekeliruan dari Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo;
15. Atas dasar fakta pengakuan Para Termohon Kasasi tersebut di atas, terbukti bahwa Para Termohon Kasasi telah menerima dan mengabaikan surat panggilan bekerja I, II dan III (Vide Bukti T-13A s/d Bukti T-13C) yang dikirimkan oleh Pemohon Kasasi atas tindakan mangkir bekerja yang dilakukan oleh Para Termohon Kasasi selama 11 hari kerja secara berturut-turut tanpa keterangan terhitung sejak tanggal 30 Mei 2013 s/d 14 Juni 2013. Dengan demikian, jelas bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap masing-masing Para Termohon Kasasi karena dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana ketentuan Pasal 168 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sah secara hukum (Vide Bukti T-15 dan Bukti P-11);
Bahwa pengakuan Para Termohon Kasasi di muka persidangan (Hakim) tersebut merupakan pembuktian yang sempurna sesuai dengan ketentuan Pasal 174 HIR Jo. Pasal 1925 KUH Perdata, yang menyatakan:
“Pengakuan yang diberikan dimuka sidang pengadilan merupakan pembuktian yang sempurna”;
Judex Facti Telah Lalai Memenuhi Syarat yang Diwajibkan Hukum Yang Berlaku dan Mengabaikan Tindakan Mangkir Yang Dilakukan Para Termohon Kasasi
16. Bahwa Judex Facti pada halaman 44 alinea 2 didalam Putusan a quo, telah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dengan beberapa pertimbangan, yaitu ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kepentingan kedua belah pihak, disharmoni hubungan kerja dikemudian hari, dan demi kepastian hukum hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, maka majelis memutuskan bahwa putus hubungan kerjaantara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan, dengan memperoleh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas adalah pertimbangan yang sangat keliru, tidak cermat dan salah dalam menerapkan hukum dikarenakan Judex Facti telah menyatakan putus hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Para Termohon Kasasi dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tanpa pertimbangan yang jelas dan cukup didalam Putusan a quo;
17. Bahwa kekeliruan dan ketidakcermatan Judex Facti didalam Putusan
a quo adalah tidak terdapat alasan-alasan Judex Facti pada pertimbangan Putusan a quo yang secara tegas menyatakan Pemohon Kasasi telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga tidak menyebutkan ketentuan-ketentuan yang dilanggar namun kekeliruan dan ketidak cermatan Judex Facti tersebut justru dijadikan sebagai dasar pemutusan hubungan kerja serta pemberian kompensasi pesangon antara Pemohon Kasasi dengan Para Termohon Kasasi didalam Putusan a quo;
Dengan demikian, jelas bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas yang memutus hubungan kerja serta memberikan kompensasi pesangon antara Pemohon Kasasi dengan Para Termohon Kasasi tanpa didasarkan pada alasan-alasan yang jelas dan cukup didalam Putusan a quo adalah Putusan yang dijatuhkan tanpa berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:
“Segala putusan Pengadilan selain memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
Berdasarkan ketentuan tersebut dan fakta pertimbangan Judex Facti yang keliru serta lalai memenuhi syarat yang diwajibkan hukum yang berlaku. Maka adalah patut dan berdasar hukum apabila Majelis Hakim Agung Yang Mulia perkara a quo untuk membatalkan Putusan a quo. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Yurisprudensi Putusan MA Nomor 443 K/Pdt/1986, yang menyatakan:
“Putusan yang tidak cukup pertimbangan adalah masalah yuridis, akibatnya putusan yang seperti itu dapat dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi”;
18. Mohon Perhatian Majelis Hakim Agung Yang Mulia perkara a quo, bahwa hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Para Termohon Kasasi/dahulu Para Penggugat telah berakhir dikarenakan Para Termohon Kasasi telah dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Vide Bukti T-13A s/d Bukti T-13C, Bukti T-15 dan Bukti P-11). Dengan demikian, maka tidak ada lagi hak dan kewajiban antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi;
19. Bahwa hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Para Termohon Kasasi telah berakhir secara hukum dikarenakan Para Termohon Kasasi melakukan tindakan mangkir bekerja selama 11 (sebelas) hari kerja secara berturut-turut tanpa keterangan terhitung sejak tanggal 30 Mei 2013 s/d 14 Juni 2013 dan meskipun telah dilakukan sebayak 3 (tiga) surat panggilan bekerja secara patut dan tertulis namun Para Termohon Kasasi tidak mengindahkan seluruh surat panggilan kerja tersebut (Vide Bukti T-13A s/d Bukti T-13C);
Bahwa tindakan Para Termohon Kasasi tersebut di atas telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
“Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri”;
Atas dasar ketentuan tersebut, Pemohon Kasasi melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Termohon Kasasi karena dikualifikasikan mengudurkan diri (Vide Bukti T-15 dan Bukti P-11). Dengan demikian, Para Termohon Kasasi hanya berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah sebagaimana ketentuan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
“Pemutusan hubungan kerja sebagaimana ketentuan ayat (1) Pekerja/Buruh yang bersangkutan berhak menerima uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang bersarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”;
20. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan Judex Facti di dalam Putusan
a quo didasarkan pada pertimbangan keliru, tidak cermat, salah menerapkan atau melanggar hokum dan lalai memenuhi syarat yang diwajibkan hukum yang berlaku serta Para Termohon Kasasi telah dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka adalah patut dan beralasan hukum apabila Majelis Hakim Agung Yang Mulia perkara a quo untuk membatalkan Putusan a quo dan mengadili sendiri dengan menyatakan putus hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Para Termohon Kasasi karena dikualifikasikan mengundurukan diri;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan ke 1 sampai dengan ke 20:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 1 April 2014, dan kontra memori kasasi tanggal 22 April 2013, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa mutasi bersifat massal dengan menggunakan penafsiran massal sebagaimana dimaksud dalam KEPMENAKER Nomor KEP-150/MEN/2000, yang mendefinisikan massal PHK secara besar-besaran (massal) adalah PHK terhadap sepuluh orang pekerja/buruh atau lebih pada perusahaan satu bulan tidak dapat dibenarkan;
Bahwa antara mutasi dengan PHK merupakan peristiwa hukum yang berbeda dalam hubungan kerja, mutasi dapat terjadi karena perpindahan antar bagian dengan jabatan tetap, promosi dan atau demosi dalam ikatan hubungan kerja, sedangkan PHK merupakan pengakhiran hubungan hukum antara Pengusaha dengan pekerja dari ikatan kerja. Oleh karenanya tidak dibenarkan massal dalam konteks PHK sama dengan massal dalam konteks mutasi sebagaimana dipertimbangkan Judex Facti sehingga harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai maksud ketentuan Pasal 11 ayat (2) PKB;
Bahwa secara prinsip mutasi menjadi hak pengusaha terhadap pekerja dalam rangka kesinambungan pekerjaan dan peningkatan produktivitas dalam rangka kemajuan perusahaan dan peningkatan karier pekerja, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara layak dan patut;
Bahwa dari bukti-bukti tertulis tidak ada menyatakan mutasi atas nama Suliyah dan Sudarsih tertanggal 3 Mei 2013 (vide bukti P-2/T-3.B dan T-5) melanggar kelayakan dan kepatutan;
Bahwa terhadap penolakan mutasi telah diberikan peringatan-peringatan untuk melaksanakan mutasi dan surat perintah melaksanakan tugas untuk mutasi tanggal 20 Mei 2013, diikuti dengan Surat Panggilan I dan II tanggal 31 Mei 2013 dan tanggal 4 Juni 2013;
Bahwa menimbang mutasi layak dan telah diperingatkan, kemudian dipanggil secara patut maka cukup beralasan dikualifisir mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, namun demikian, sekalipun Para Penggugat dianggap mengundurkan diri, maka dengan mempertimbangkan sebelumnya Para Penggugat belum pernah melakukan pelanggaran dan masa kerja sudah cukup lama, maka patut dan adil Para Penggugat mendapat Uang Jasa (good will) setara dengan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Jo Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 dan uang pisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 angka 3 huruf c Perjanjian Kerja Bersama (vide T-2-A);
Bahwa adapun rincian hak-hak yang harus diterima oleh Para Penggugat adalah sebagai berikut:
a. Penggugat I Sudarsih:
-- Uang Jasa Baik : 7 x Rp1.935.000,00 =Rp13.545.000,00
-- Uang Penggantian Hak : 15% x (9 X Rp1.935.000,00)
+ (7 x Rp1.935.000,00) =Rp 4.644.000,00
-- Uang Pisah : 200% x Rp1.935.000,00 =Rp 3.870.000,00
Jumlah =Rp22.059.000,00
(dua puluh dua juta lima puluh sembilan ribu rupiah)
b. Penggugat II Suliyah:
-- Uang Jasa Baik : 10 x Rp1.934.000,00 =Rp19.340.000,00
-- Uang Penggantian Hak : 15% x (9 X Rp1.934.000,00)
+ (10 x Rp1.934.000,00) =Rp 5.511.900,00
-- Uang Pisah : 200% x Rp1.934.000,00 =Rp 3.868.000,00
Jumlah =Rp28.719.900,00
(dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan belas ribu sembilan ratus rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PAN BROTHERS Tbk., tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 39/PHI.G/2013/PN.Srg., tanggal 4 Maret 2014, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Termohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PAN BROTHERS Tbk., tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, Nomor 39/PHI.G/2013/PN.Srg., tanggal 4 Maret 2014;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
-- Menolak provisi Para Penggugat untuk selurunya;
Dalam Eksepsi:
-- Menolak eksepsi Tergugat untuk selurunnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dengan kualifikasi Para Penggugat mengundurkan diri;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat, masing-masing:
-- Penggugat I Sudarsih sebesar Rp22.059.000,00 (dua puluh dua juta lima puluh sembilan ribu rupiah)
-- Penggugat II Suliyah sebesar Rp28.719.900,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan belas ribu sembilan ratus rupiah)
4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 25 September 2014, oleh
Dr. Irfan Fachrudin, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Fauzan, S.H., M.H., dan
Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-anggota K e t u a
ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H. ttd./Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
ttd./Horadin Saragih, S.H., M.H.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. Meterai …..……….… Rp 6.000,00 ttd./Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
2. Redaksi ……….….… Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi Rp489.000,00 Untuk Salinan
J u m l a h …………. Rp500.000,00 Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207.1985.12.2.002