626/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 626/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Haji Agus Salim Nomor 45, Jakarta Pusat
Also in 14 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 626/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40‑42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
NURYANTA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-342/PJ./2011 tanggal 31 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. SMART TELECOM, tempat kedudukan di Jalan H. Agus Salim Nomor 45, Kebon Sirih, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/M.IV/12/2010, tanggal 6 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-
1361/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Penolakan
Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor 00011/203/05/073/08 tanggal 2 September 2008, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut;
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena
tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek
Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 3.791.329.877,00 yang menyebabkan
timbulnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang harus dibayar sebesar Rp. 841.675.234,00;
Bahwa adapun rincian koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sebagai
berikut:
Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp. 3.791.329.877,00;
Menurut Terbanding (Pemeriksa):
Bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992
tanggal 15 Juli 1992 dijelaskan bahwa pinjaman perusahaan tanpa bunga dari
pemegang saham dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi
apabila:
Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya;
Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;
Bahwa apabila salah satu dari keempat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas
pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat
wajar;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan diketahui bahwa pemegang saham pemberi pinjaman belum menyetorkan seluruh modal yang seharusnya disetor sehingga tidak memenuhi kriteria di atas, atas dasar tersebut Terbanding mengenakan bunga atas pinjaman dari pemegang saham tersebut dan mengenakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas koreksi bunga tersebut sebesar Rp. 3.791.329.877,00;
Bantahan:
Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding karena
pinjaman pemegang saham tersebut memang diberikan tanpa bunga dengan
pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga oleh Terbanding terdiri dari koreksi bunga atas utang kepada pemegang saham sebesar Rp. 3.785.051.356,00 (PT. Indonesia Mobilindo dan PT. Global Nusa Data) dan biaya bunga kepada PT. Computrade Technology International sebesar Rp. 6.278.522,00;
Bahwa atas koreksi biaya bunga kepada pemegang saham dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi mengalami kesulitan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai imbas dari krisis moneter di tahun 1998, pada rentang tahun 1998 sampai tahun 2005, kegiatan Pemohon Banding baik investasi maupun operasional boleh dikatakan berhenti atau mati suri, untuk menutupi kegiatan operasional dalam masa tersebut, tidak ada jalan lain selain mengandalkan pinjaman dari pemegang saham;
Bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak relevan, mengingat Surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tersebut dibuat untuk
menjawab pertanyaan dari salah satu Pemohon Banding dan hanya berlaku untuk kasus atas Pemohon Banding tersebut sehingga menurut Pemohon Banding tidak dapat dijadikan acuan terhadap pemeriksaan yang dilakukan atas Pemohon Banding;
Bahwa dasar Terbanding menganggap pinjaman tersebut tidak memenuhi
persyaratan modal Terbanding hanya mempermasalahkan modal yang
seharusnya disetor belum seluruhnya disetor, Pemohon Banding dapat jelaskan sebagai berikut:
| No | Undang-Undang Nomor 1 Tahunn1995 | Kondisi Pemohon Banding |
| 1 | Pasal 24 ayat (1) : Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham; | Modal dasar Pemohon Banding di tahun 2005 terdiri dari 1.200.000.000 lembar saham dengan nominal Rp. 1.000,-/lembar saham sehingga total modal dasar Pemohon Banding adalah Rp. 1.200.000.000.000,00; |
| 2 | Pasal 26 ayat (1) : Pada saat pendirian perseroan, paling sedikit 25 % dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus ditempatkan; | Modal yang telah ditempatkan adalah 242.270.277 lembar saham seri A dengan nilai nominal sebesar Rp.1.000,00,-/lembar dan 2.180.432.500,00 lembar saham B dengan nilai nominal sebesar Rp. 30,00/lembar atau senilai Rp. 307.683.252.000,00 yang berarti sebesar 25,6 % dari modal dasar; |
| 3 | Pasal 26 ayat (2) : setiap penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus telah disetor paling sedikit 50 % dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan; | Modal yang telah disetor adalah 242.270.277 lembar saham seri A dengan nilai nominal sebesar Rp. 1000,00/lembar dan 2.180.432.500 lembar saham B dengan nilai nominal sebesar Rp. 30,00/lembar atau senilai Rp. 307.683.252.000,00 yang berarti 25,6% dari modal dasar yang artinya modal telah disetor 100 % dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan; |
| 4 | Pasal 26 ayat (3) : seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan dengan bukti penyetoran yang sah; | Modal yang disetorkan mencapai 100 % dari saham yang diterbitkan; |
Bahwa dengan penjelasan di atas, maka menurut Pemohon Banding, pemegang saham telah menyetorkan seluruh modal yang seharusnya disetor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, sehingga dapat dikatakan juga telah memenuhi kriteria dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992;
Bahwa sebagai penjelasan tambahan bahwa atas utang bunga kepada PT. Computrade Technology International merupakan utang dagang dan tidak ada hubungan istimewa antara PT. Computrade Technology International dengan Pemohon Banding;
Koreksi Objek Pajak atas Hasil Ekualisasi Biaya di Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 sebesar Rp. 119.412.140,00;
Bahwa atas koreksi Terbanding atas hasil ekualisasi biaya di Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 yang dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan belum dilakukan pemotongan, Pemohon Banding menyetujuinya;
Bahwa dengan beberapa alasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak agar dapat membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding atas pengurang penghasilan bruto berupa beban bunga sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang untuk tahun pajak 2005 adalah sebagai berikut:
| Uraian | SKPKB (Rp) | Pemohon Banding (Rp) | Selisih (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 8.647.549.298,00 | 4.856.219.421,00 | 3.791.329.877,00 |
| PPh Terutang | 898.493.917,00 | 329.794.435,00 | 568.699.482,00 |
| Kredit Pajak | -323.194.774,00 | -323.194.774,00 | 0,00 |
| Sanksi Administrasi | 276.143.589,00 | 3.167.837,00 | 272.975.752,00 |
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | 851.442.732,00 | 9.767.498,00 | 841.675.234,00 |
Bahwa sebagian informasi tambahan pada tanggal 29 Oktober 2009 Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan/ Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir dari Kanwil Direktur Jenderal Pajak Jakarta Pusat Nomor S-1819/WPJ.06/BD.06/2009 yang meminta Pemohon Banding untuk hadir pada tanggal 9 November 2009, pada saat Pemohon Banding hadir, pihak Terbanding tidak berada di tempat dan sampai dengan Keputusan Penolakan dibuat, tidak ada penjelasan/undangan lebih lanjut untuk membahas masalah keberatan Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1361/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 20 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor 00011/203/05/073/08 tanggal 2 September 2008, atas nama PT. Smart Telecom, NPWP : 01.792.185.9-073.000, alamat : Jalan H. Agus Salim Nomor 45, Kebon Sirih, Jakarta Pusat sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak………………………………….Rp. 4.856.219.421,00
Pajak Penghasilan terutang………………………………Rp. 329.794.435,00
Kredit Pajak ………………………………………………..Rp. 323.194.774,00
Pajak Penghasilan kurang dibayar………………………Rp. 6.599.661,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP…….Rp. 3.167.837,00
Jumlah yang masih harus dibayar………………………..Rp. 9.767.498,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/M.IV/
12/2010, tanggal 6 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-342/PJ./2011 tanggal 31 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 April 2011 sebagaimana dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-527/SP-51/AB/IV/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
”Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
"Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put. 27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 yang amarnya memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1361/WPJ.06/BD. 06/2009 tanggal 20 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor 00011/203/05/073/08 tanggal 2 September 2008, atas nama : PT. Smart Telecom, NPWP : 01.792.185.9-073.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/M.lV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010, atas nama : PT. Smart Telecom (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi 2011011304700004 tanggal 13 Januari 2011 melalui Surat Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor P-26/SP.23/2011 tanggal 6 Januari 2011;
Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu
sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyaIah memori peninjauan kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 Telah Dikirimkan Kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Bertentangan Dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Tentang Koreksi DPP PPh Pasal 23 yang Berasal dari Bunga Pinjaman sebesar Rp. 3.791.329.877,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik
berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27717/PP/M.IV/ 12/2010 tanggal 6 Desember 2010 Telah Dikirimkan Kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Bertentangan Dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum
petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk sebagian, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan
dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put. 27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum;Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27717/PP/ M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 diucapkan pada tanggal 6 Desember 2010, dikirim melalui surat Nomor P-26/SP.23/2011 tanggal 6 Januari 2011, namun baru diterima Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) secara langsung berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2011011304700004 tanggal 13 Januari 2011;Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 1:
"11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung";
Pasal 88 ayat (1):
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim
kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan";
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi 2011011304700004 tanggal 13 Januari 2011. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak
dengan surat oleh Sekretaris seharusnya paling lambat pada tanggal 5 Januari 2011;Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah sama dengan tanggal diterimanya salinan Putusan Pengadilan Pajak tersebut oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara langsung yaitu pada tanggal 13 Januari 2011 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi
2011011304700004 atau lewat 8 (delapan) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak;Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/ M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan;
Tentang Koreksi DPP PPh Pasal 23 yang Berasal dari Bunga Pinjaman sebesar Rp. 3.791.329.877,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 17 alinea ke-5:
"Bahwa Majelis berpendapat terbukti bahwa atas pinjaman dari Pemegang Saham tersebut tidak terdapat bunga pinjaman dan pemberian pinjaman ini dikarenakan adanya kesulitan keuangan dan kerugian yang dialami Pemohon Banding";
Halaman 18 alinea ke-1 dan ke-2:
"Bahwa perhitungan bunga pinjaman menurut Terbanding atas pinjaman dari pemegang saham hanya berupa taksiran dan tanpa didukung dengan bukti";
"Bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat, karenanya Majelis berkesimpulan terdapat alasan yang cukup meyakinkan untuk mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding atas koreksi Objek Pajak
Penghasilan Pasal 23 berupa bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp. 3.791.329.877,00";
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau
prinsip perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Bunga Pinjaman sebesar Rp. 3.791.329.877,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), mengatur:
Pasal 69 ayat (1):
"Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim";
Pasal 76:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
Penjelasan Pasal 76:
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan";
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3), ayat (4) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) serta Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyatakan:
Pasal 4 ayat (1) huruf f:
"Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4):
"(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
(3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10
(3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat”;
Penjelasan Pasal 18 ayat (3):
"Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah
terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya
hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa,
kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data Pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta
data lainnya";
Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2:
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
Sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
Bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf t";
Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:
Pasal 25 ayat (1):
'Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar";
Penjelasan Pasal 25 ayat (1):
“Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak";
Bahwa Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000
tentang Penghitungan Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya
disebut PP 138 Tahun 2000), menyatakan:
Pasal 8 ayat (3):
"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu";
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
7.1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Bunga Pinjaman sebesar Rp. 3.791.329.877,00 karena berdasarkan buku besar dan Laporan Keuangan diketahui terdapat pinjaman tanpa
bunga dari pemegang saham. Padahal berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2004 pemegang saham belum menyetorkan seluruh saham dan dalam keadaan rugi. Oleh karena itu sangat tidak wajar dan tidak lazim praktek yang dilakukan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut padahal meskipun pinjaman tersebut berasal dari pemegang saham transaksi yang terjadi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pemegang saham haruslah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak
dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Oleh karena itu, atas pinjaman dari pemegang saham tersebut, Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) dengan kewenangan Pasal 18 ayat
(3) Undang-Undang PPh menghitung besar pembayaran bunga
yang timbul atas transaksi pinjam meminjam tersebut pada PPh Badan, dan atas biaya bunga tersebut merupakan objek PPh Pasal 23;
7.2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Bunga Pinjaman sebesar Rp. 3.791.329.877,00 dengan alasan pinjaman dari pemegang saham tersebut memang diberikan tanpa bunga. Pinjaman tersebut diberikan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam kesulitan keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha;
7.3. Bahwa dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti bahwa saham pemegang saham belum menyetor seluruh sahamnya sebesar 900.000.000 lembar saham tetapi baru disetor sebanyak 242.270.277 lembar saham. Pemegang saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang memberikan pinjaman pun terbukti berdasarkan Surat Kepala KPP Pratama Jakarta Setia Budi Tiga Nomor S-366JWPJ.06/KP.07000/2008 pada Tahun Pajak 2004 dan 2005 berada dalam keadaan rugi;
7.4. Bahwa faktanya dengan mengabaikan prinsip substance over form dan hanya terpaku pada formalitas bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2004 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak membebankan biaya bunga dan mengabaikan fakta bahwa pada PPh Badan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) telah melakukan koreksi negatif Biaya Bunga sebesar Rp. 3.791.329.877,00 ditambah lagi atas SKPN PPh Badan Tahun Pajak 2004 tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengajukan
keberatan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menyatakan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Biaya Bunga sebesar Rp. 3.791.329.877,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
8.1. Bahwa berdasarkan pada transaksi yang lazim dan wajar yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, setiap perusahaan yang memberikan pinjaman kepada pihak lain tentu saja mengharapkan adanya return berupa imbalan bunga. Oleh karena itu, mengingat hubungan antara pemegang saham dan anak
perusahaan dalam sistem perpajakan Indonesia dipandang sebagai intetitas yang berbeda (separate entity) maka transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa pun harus dianalisa apakah telah memenuhi unsur kewajaran serta kelaziman usaha sebagaimana transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (3) dan penjelasannya
Undang-Undang PPh;
8.2. Bahwa PT. Indonesia Mobilindo (50,27% penyertaan) dan PT. Global Nusa Data (22,80% penyertaan) adalah pemegang saham dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (PT. Smart Telecom). Oleh karena itu, meskipun pinjaman tersebut berasal dari pemegang saham transaksi pinjam meminjam tersebut harus dianalisa dari sudut pandang transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;
8.3. Bahwa atas dalil yang dikemukakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa memerlukan suntikan dana mengingat kondisi keuangan yang tidak sehat, sebagai pemegang saham sebenarnya dapat melakukan pembiayaan melalui penyetoran modal dan bukan dalam bentuk pemberian pinjaman. Apalagi terbukti bahwa pemegang saham belum menyetorkan seluruh modal yang seharusnya disetor dengan perincian modal yang seharusnya disetor adalah 900.000.000 lembar saham sedangkan yang telah disetor adalah sebesar 242.270.277 lembar saham;
8.4. Bahwa atas dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) yang menyatakan bahwa pemegang saham telah menyetor modal yang seharusnya disetor sesuai Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, tidak
relevan dengan dalil yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada persidangan banding, karena penyetoran sebesar 26,9 % dari modal dasar tersebut adalah dalam rangka memenuhi Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu syarat
pendirian perseroan terbatas. Terbukti bahwa modal dasar sebesar 900.000.000 lembar saham belum seluruhnya disetorkan oleh pemegang saham. Sedangkan dalil Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) belum menyetorkan seluruh modal dasar adalah fakta yang tak terbantahkan berdasarkan bukti-bukti yang valid serta merupakan dasar analisa dalam melakukan bentuk pembiayaan yang seharusnya dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
8.5. Bahwa selain itu sangat tidak berdasar dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dikutip dalam halaman 29 alinea ke-5 Putusan Pengadilan Nomor Put. 27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 bahwa
“ …….untuk menutupi kegiatan operasional dalam masa tersebut, tidak ada jalan lain selain mengandalkan pinjaman dari pemegang saham", mengingat berdasarkan Surat Kepala KPP Pratama Jakarta Setia Budi Tiga Nomor S-366/WPJ.06/KP.07000/2008 pada Tahun Pajak 2004 dan 2005, kedua pemegang
saham tersebut dalam keadaan rugi, dengan perincian:
| Uraian | PT. GLOBAL NUSA DATA | ||
| 02.262.197.3-063.000 | |||
| 2004 (RP) | 2005 (RP) | ||
| Modal dasar | 119.832.000 | 120.000.000 | |
| Modal ditempatkan | 119.832.000 | 120.000.000 | |
| Modal Disetor | 119.832.000 | 120.000.000 | |
| R/L Komersil | (372.000) | (11.880.481 ) | |
| Penghasilan Kena Pajak | (372.000) | (11.880.481 ) | |
| Uraian | PT. INDONESIA MOBILlNDO | |
| 02.262.026.4-063.000 | ||
| 2004 (Rp) | 2005 (Rp) | |
| Modal dasar | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 |
| Modal ditempatkan | 12.000.000.000 | 12.000.000.000 |
| Modal Disetor | 12.000.000.000 | 12.000.000.000 |
| R/L Komersil | (23.6321.984) | (23.6321.984) |
| Penghasilan Kena Pajak | (468.227.946) | , (468.227.946) |
8.6. Bahwa dengan demikian, sangat tidak wajar apabila pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pinjaman tanpa bunga. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 18 ayat
(3) dan Penjelasannya Undang-Undang PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung besarnya bunga atas pinjaman dari pemegang saham tersebut;
8.7. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor LAP-051/WPJ.06/KP.0705/2008 tanggal 28 Agustus 2008, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan koreksi negatif Biaya Bunga sebesar Rp. 3.791.329.877,00. Atas SKPN PPh Badan Tahun 2005, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengajukan keberatan. Dengan demikian, mengacu pada Pasal 25 ayat (1) huruf a dan Penjelasannya Undang-Undang KUP maka dapat diartikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju bahwa terhadap pinjaman dari pemegang saham tersebut terdapat biaya bunga dan telah dibebankan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak tahun pajak 2004. Perhitungan bunga yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan perincian sebagai berikut:
a. PT. Indonesia Mobilindo:
-
-
Bulan Tingkat Bunga Saldo Awal Saldo Akhir Koreksi Biaya
Bunga
(1) (2) (3) (4) (5)=((3)+(4)/2)x(2) Januari 16,95% 53.323.004.620 53.981.996.345 757.834.507 Februari 16,95% 53.980.996.345 54.656.930.520 767.255.354 Maret 16,95% 54.656.930.520 54.940.672.820 774.033.074 April 16,95% 55.056.760.371 7.838.251 388.893.728 Mei-Des 16,95% 7.838.251 - 885.722 Jumlah 16,95% 2.688.902.389
-
b. PT. Global Nusa Data:
-
-
(1) (2) (3) (4) (5)=((3)+(4)/2)x(2) Januari 16.95% 10,467,994,201 13,697,244,201 170,666,996 Februari 16.95% 13,697,244,201 13,730,494,201 388,974,086 Maret 16.95% 13,730,494,201 13,807,494,201 390,160,586 April 16.95% 13,814,494,201 - 146,347,298 Jumlah 16.95% 1,096,148,966
-
c. PT. Computrade Technology International (sesuai KKP):
-
-
(1) (2) (3) (4) (5)=((3)+(4)/2)x(2) Januari 16.95% 3,265,295,650 13,610,025 5,789,318 Februari 16.95% 13,610,025 13,751,100 193,238 Maret 16.95% 13,751,100 14,077,800 196,542 April 16.95% 14,077,800 - 99,424 Jumlah 16.95% 6,278,522
-
Bahwa dengan demikian, telah salah dan keliru dan tidak berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap pada persidangan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dikutip dalam halaman 17 alinea ke-7 dan halaman 18 alinea ke- yang menyatakan bahwa:
"Bahwa Majelis berpendapat terbukti bahwa atas pinjaman dari Pemegang Saham tersebut tidak terdapat bunga pinjaman dan pemberian pinjaman ini dikarenakan adanya kesulitan keuangan dan kerugian yang dialami Pemohon Banding";
"Bahwa perhitungan bunga pinjaman menurut Terbanding atas pinjaman dari pemegang saham hanya berupa taksiran dan tanpa didukung dengan bukti";
8.9. Bahwa kesulitan keuangan yang dialami Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dijadikan alasan tidak dikenakan bunga atas pinjaman dari pemegang saham tersebut mengingat pemegang saham sendiri juga dalam keadaan kesulitan keuangan. Oleh karenanya atas transaksi tersebut harus dilakukan koreksi berdasarkan kewajaran serta kelaziman usaha
sebagaimana transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak pun telah mengabaikan fakta bahwa atas pinjaman tersebut telah dilakukan koreksi negatif biaya bunga oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) pada Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2005 dalam menghitung penghasilan kena pajak Tahun Pajak 2004, dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah
menyetujui perhitungan tersebut dengan bukti tidak diajukannya keberatan atas Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2005 tersebut. Dengan demikian artinya atas bunga tersebut telah dibebankan sebagai biaya bunga pada tahun 2005;
8.11. Bahwa berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang
atas Biaya Bunga tersebut;
8.12. Bahwa berdasarkan pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Oleh karena saat terutangnya/dibebankannya biaya bunga tersebut terjadi lebih dahulu (yaitu pada saat
dilakukannya koreksi negatif biaya bunga pada PPh Badan melalui Surat Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang diketahui tidak diajukan keberatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) daripada saat pembayaran bunga maka PPh Pasal 23 atas biaya bunga tersebut maka PPh Pasal 23 atas biaya bunga tersebut terutang pada Tahun Pajak 2005;
8.13. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Majelis sebagaimana dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 halaman 17 alinea ke 8 : “bahwa menurut Majelis, utang PT. Computrade Technology International merupakan utang dagang dan tidak ada hubungan istimewa antara PT. Computrade Technology International dengan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat biaya bunga pula”;
Bahwa Majelis dalam proses persidangan tidak pernah melakukan pembuktian kebenaran material bahwa utang kepada PT. Computrade Technology International merupakan utang dagang, sehingga putusan tersebut diambil tanpa melalui proses pembuktian, sehingga kebenaran material atas utang tersebut sebagai utang dagang nyata-nyata tidak pernah terbukti;
Bahwa dengan demikian, telah benar dan tepat serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku koreksi DPP PPh Pasal 23 yang Berasal dari Bunga Pinjaman sebesar Rp. 3.791.329.877,00;
Bahwa Pasal 76 dan Penjelasannya serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah jelas menyatakan:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1)";
Penjelasan Pasal 76:
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan;
Bahwa oleh karenanya fakta bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan bukti-bukti yang terungkap pada persidangan jelas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan diambilkan keputusan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku khususnya Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (1) huruf a
angka 2 Undang-Undang PPh, Pasal 8 ayat (3) PP 138 Tahun 2000;
Bahwa oleh karenanya telah nyata-nyata salah dan keliru amar pertimbangan maupun amar putusan (dictum) yang telah menyatakan koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Bunga Pinjaman sebesar Rp. 3.791.329.877,00 tidak dapat dipertahankan, karena berdasarkan fakta-fakta dan analisa yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada persidangan banding jelas menunjukkan bahwa atas biaya bunga tersebut telah dibebankan pada Tahun Pajak 2005 yaitu melalui koreksi negatif biaya bunga pada Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2005 yang tidak diajukan keberatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dengan demikian, telah dikabulkannya banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 yang Berasal dari Bunga Pinjaman sebesar Rp. 3.791.329.877,00 jelas telah bertentangan dengan fakta-fakta, bukti-bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 76 dan penjelasannya, Undang-Undang Pengadilan Pajak serta Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang PPh, Pasal 8 ayat (3) PP 138 Tahun 2000. Padahal berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasar-kan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan
pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang demikian melanggar Asas Kepastian Hukum dan menimbulkan
ketidakadilan yang sangat nyata;Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang valid dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, serta aturan perpajakan yang berlaku mengenai Peredaran Usaha, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan melanggar Pasal 76 dan Penjelasannya, Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang PPh, Pasal 8 ayat (3) PP 138 Tahun 2000, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27717/PP/ M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 tersebut adalah harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put. 27717/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 yang menyatakan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1361/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 20 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor 00011/203/04/073/08 tanggal 2 September 2008, atas nama: PT.
Smart Telecom, NPWP : 01.792.185.9-073.000, alamat : Jalan H. Agus Salim Nomor 45, Kebon Sirih, Jakarta Pusat sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 yang masih harus dibayar sesuai perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1361/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 20 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor 00011/203/05/073/08 tanggal 2 September 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 yang masih harus dibayar menjadi Rp. 9.767.498,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 November 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS., S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Subur MS., S.H. M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai………………Rp. 6.000,-
2. Redaksi……………...Rp. 5.000,-
3. Administrasi…………Rp. 2.489.000,-
Jumlah ..........……Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754