662/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 662/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Haji Agus Salim Nomor 45, Jakarta Pusat
Also in 14 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 662/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40‑42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
SRI LESTARI PUJIASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-346/PJ./2011 tanggal 31 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. SMART TELECOM, tempat kedudukan di Jalan H. Agus Salim Nomor 45, Kebon Sirih, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/12/2010, tanggal 6 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-
1335/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 12 November 2009 tentang Penolakan
Permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00001/203/00/ 073/08 tanggal 23 September 2008, untuk tahun pajak 2000 dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding;
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena
tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek
Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 21.430.041.052,00 yang menyebabkan timbulnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang harus dibayar sebesar Rp. 4.757.469.114,00;
Bahwa adapun rincian koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sebagai
berikut:
Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Bunga sebesar Rp. 21.430.041.052,00;
Menurut Terbanding:
Bahwa Terbanding menghitung Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya bunga sebesar Rp. 21.430.041.052,00 yang merupakan beban bunga ke pihak ketiga yang memiliki hubungan istimewa, yaitu pemegang saham;
Bantahan:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang melakukan perhitungan bunga atas pinjaman kepada pemegang saham;
Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa pemeriksaan atas Pemohon
Banding dilakukan di Pusat (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng
Satu) dan di lokasi (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng), pada
tahun 2000 kegiatan operasi perusahaan dilakukan di Surabaya, sehingga seluruh objek pemotongan/pemungutan termasuk Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan di Surabaya, berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi, Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2000 dengan Nomor 00001/503/00/631/08 tanggal 15 Agustus 2008, sementara Terbanding juga mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2000 atas objek yang sama dengan Nomor 00001/203/00/073/08 pada tanggal 23 September 2008, hal ini bertentangan mengingat seharusnya pengenaan ketetapan dilakukan di lokasi (Surabaya);
Bahwa dengan beberapa alasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding
mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak agar dapat
membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding atas pengurang penghasilan
-
Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak Nihil Pajak Penghasilan terutang Nihil Kredit Pajak Nihil PPh kurang (lebih) bayar Nihil
Bahwa besar harapan Pemohon Banding agar Pengadilan Pajak dapat
mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding karena hal tersebut sangat berdampak terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Terbanding Nomor KEP-1335/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 12
November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2000 Nomor 00001/203/ 00/073/08 tanggal 23 September 2008, alamat : Jalan H. Agus Salim Nomor 45, Kebon Sirih, Jakarta Pusat sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2000 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak………………………………….Rp. 0,00
Pajak Penghasilan terutang………………………………Rp. 0,00
Kredit Pajak ………………………………………………..Rp. 0,00
Pajak Penghasilan kurang dibayar………………………Rp. 0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP…….Rp. 0,00
Jumlah yang masih harus dibayar………………………..Rp. NIHIL
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/
12/2010, tanggal 6 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-346/PJ./2011 tanggal 31 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 April 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-526/SP.51/AB/IV/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
”Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
"Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put. 27716/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 yang amarnya memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1335/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 12 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2000
Nomor 00001/203/00/073/08 tanggal 23 September 2008 tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar
pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan
yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.lV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010, atas nama : PT. Smart Telecom (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi 2011011304700005
tanggal 13 Januari 2011 melalui Surat Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor P-26/SP.23/2011 tanggal 6 Januari 2011;Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan
Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyaIah memori peninjauan kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.lV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 Telah Dikirimkan Kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Bertentangan Dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Tentang Koreksi DPP PPh Pasal 23 yang Berasal dari Koreksi sehubungan Bunga Terutang kepada PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sebesar Rp. 21.430.041.052,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya,
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 Telah Dikirimkan Kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Bertentangan Dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang pengadilan Pajak;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk sebagian, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan
dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/ 12/2010 tanggal 6 Desember 2010 menjadi cacat hukum
sehingga harus dibatalkan demi hukum;Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M. IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 diucapkan pada tanggal 6 Desember 2010, dikirim melalui surat Nomor P-26/SP.23/2011 tanggal 6 Januari 2011, namun baru diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara langsung berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2011011304700005 tanggal 13 Januari 2011;
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 1:
"11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung";
Pasal 88 ayat (1):
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan";
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi 2011011304700005 tanggal 13 Januari 2011. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris seharusnya paling lambat pada tanggal 5 Januari 2011;
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah sama dengan tanggal diterimanya salinan Putusan Pengadilan Pajak tersebut oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara langsung yaitu pada tanggal 13 Januari 2011 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi 2011011304700005 atau lewat 8 (delapan) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang
ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak;Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/ 12/2010 tanggal 6 Desember 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak
dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan putusan tersebut harus dibatalkan;
Tentang Koreksi DPP PPh Pasal 23 sehubungan Bunga Terutang kepada PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sebesar Rp. 21.430.041.052,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 14 Alinea ke-4 s.d. 6:
"Bahwa menurut pendapat Majelis, perhitungan bunga pinjaman menurut Terbanding sebesar Rp. 12. 806.393.289,00 atas pinjaman dari PT. INTI hanya berupa taksiran Terbanding";
"Bahwa Pemohon Banding telah mengkapitalisasikan biaya bunga pinjaman kepada PT. INTI ke property, plant dan equipment untuk tahun 1999 sebesar Rp. 6.605.397,381,00 dan saldo akumulasi utang bunga per 31 Desember 1999 sebesar Rp. 21.423.440.600,00 yang
telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2000 sebesar Rp. 21.430.041.052,00 meskipun tidak pernah disertai dengan cash out flow kepada PT. INTI sebagai pemenuhan ketentuan prinsip akrual dalam pembukuan Pemohon Banding sehingga semestinya
Terbanding melakukan koreksi negatif terhadap kapitalisasi biaya bunga ke aset Pemohon Banding dan terhadap biaya penyusutan aset tersebut bila telah didepresiasikan oleh Pemohon Banding”;
"Bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat, karenanya Majelis berkesimpulan terdapat alasan yang cukup meyakinkan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding atas koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa bunga pinjaman kepada PT. INTI sebesar Rp. 21.430.041.052,00";
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya koreksi DPP PPh Pasal 23 sehubungan bunga terutang kepada PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI)
sebesar Rp. 21.430.041.052,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), mengatur:
Pasal 69 ayat (1):
"Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim";
Pasal 76:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
Penjelasan Pasal 76:
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan";
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf f dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (selanjutnya disebut
Undang-Undang PPh), menyatakan:
Pasal 4 ayat (1) huruf f:
"Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
Penjelasan Pasal 4 ayat (1):
"Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan
Wajib Pajak tersebut .... ";
Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2:
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah, Subyek Pajak Badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
2) Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang";
Bahwa Pasal 28 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (4) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994
(selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:
Pasal 28 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5):
(1) '”Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib
menyelenggarakan pembukuan;
(4) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;
(7) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas";
Penjelasan Pasal 28 ayat (4):
"Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Prinsip Akuntansi Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain";
Penjelasan Pasal 28 ayat (5):
"Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai";
Bahwa Pasal 6 ayat (3) dan Penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998 (selanjutnya disebut PP 83 Tahun 1998). menyatakan:
Pasal 6 ayat (3):
"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan";
Penjelasan Pasal 6 ayat (3):
"Pada dasarnya terutangnya pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau terutangnya penghasilan. Untuk penghasilan berupa deviden, terutangnya penghasilan adalah pada saat deviden ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau diumumkan siapa yang
berhak atas pembagian deviden, atau pada saat dibayarkan kepada pemegang saham, dengan memperhatikan saat mana yang terjadi lebih dahulu";
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
7.1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 sehubungan Bunga Terutang kepada PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sebesar Rp. 21.430.041.052,00 dengan alasan berdasarkan penjelasan tambahan dalam Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & Co Nomor 33895 S yang menyatakan:
Pada catatan 20 subsequent event print b disebutkan adanya surat persetujuan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. INTI (salah satu pemegang saham) Nomor 290/KU.022/412010/00 tanggal 28 Februari 2000 yang menyatakan bahwa PT. INTI setuju untuk mengganti tingkat bunga dari LIBOR plus 1,5 % menjadi sebesar 11 % sehubungan dengan pinjaman Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pembiayaan PHS Telecomunication System yang berlaku efektif per 8 Agustus 1999;
Pada halaman 11 dinyatakan bahwa beban bunga yang timbul dari pinjaman pemegang saham dikapitalisasi ke property, plant dan equipment;
7.2. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak atas Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & Co maupun SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2000, yang tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-060/WPJ.06/KP.0705/2008 tanggal 12 September 2008 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak membebankan biaya bunga dengan alasan telah dikapitalisasi pada property, plant dan equipment;
7.3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sehubungan Bunga Terutang kepada PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sebesar Rp.21.430.041.052,00 dengan alasan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas bunga pinjaman dari pemegang saham sebesar Rp. 21.430.041.052,00, yang menyimpulkan bahwa pemegang saham terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar berdasarkan pada laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), walaupun telah disampaikan bahwa tidak ada penagihan beban bunga dari pinjaman pemegang saham dan pencatatan biaya bunga pada laporan keuangan hanya semata-mata kekeliruan pembukuan, hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya arus uang keluar
untuk pembayaran atas pinjaman pemegang saham;
7.4. Bahwa pada pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengakui bahwa atas biaya bunga pinjaman kepada PT. INTI untuk tahun 2000 telah dikapitalisasi ke property, plant dan equipment sebesar Rp. 21.430.041.052,00;
7.5. Bahwa faktanya dengan mengabaikan prinsip substance over form serta fakta-fakta di atas Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya menyatakan bahwa perhitungan pinjaman bunga yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sebesar Rp. 21.430.041.052,00 atas pinjaman dari PT. INTI tersebut hanya berupa taksiran, dan oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak melakukan koreksi negatif terhadap kapitalisasi biaya bunga ke aset
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan terhadap biaya penyusutan aset tersebut bila telah didepresiasikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
menerima seluruhnya banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) koreksi DPP PPh Pasal 23 sehubungan Bunga Terutang Kepada PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (lNTI) sebesar Rp.21.430.041.052,00;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
8.1. Bahwa berdasarkan kontrak Nomor 189/PHS/CS/HK.720/97 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar US$ 21,004,213 (termasuk PPN) dari PT. INTI untuk jangka waktu 2 tahun dari tanggal kontrak ditandatangani 8 Agustus 1997 sampai dengan 8 Agustus 2000, utang tersebut dikenakan bunga tahunan sebesar tingkat bunga LIBOR + 1.5 %. Namun demikian, berdasarkan surat persetujuan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. INTI (salah satu pemegang saham) Nomor 290/KU.022/412010/00 tanggal 28 Februari 2000 yang menyatakan bahwa PT. INTI setuju untuk mengganti
tingkat bunga dari LIBOR plus 1,5 % menjadi sebesar 11 % sehubungan dengan pinjaman Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pembiayaan PHS Telecomunication System yang berlaku efektif per 8 Agustus 1999;
8.2. Bahwa berdasarkan penjelasan tambahan dalam Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & Co Nomor 33895 S, yaitu pada halaman 11
dinyatakan bahwa beban bunga yang timbul dari pinjaman pemegang saham dikapitalisasi ke property, plant dan equipment. Biaya bunga yang timbul diketahui dikoreksi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tidak dibebankan pada tahun 2000, dengan alasan karena dikapitalisasi ke property, plant dan equipment;
8.3. Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (4) dan Penjelasannya Undang-Undang KUP, pada intinya menyatakan pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalkan berdasarkan Prinsip Akuntansi Indonesia. Selanjutnya pada Pasal 28 ayat (5) dan Penjelasannya Undang-Undang KUP, dijelaskan bahwa Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada saat diperoleh dan biaya diakui pada saat terutang, jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai;
Pada perkara a quo diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada pembukuannya menggunakan stelsel akrual, karena itu pengakuan biaya maupun penghasilan harus mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP. Berdasarkan Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Prasetyo Utomo & Co untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2000 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2000, pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan pada Asas Acrual Basis. Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP, Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang;
Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai;
8.4. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang PPh, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 23 yang terutang atas bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang timbul dari utang Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) kepada PT. INTI;
8.5. Bahwa mengacu pada Pasal 6 ayat (3) PP 83 Tahun 1998, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1994 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan;
8.6. Bahwa istilah "terutang" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hendaknya dibaca sebagai satu kesatuan dalam hubungan kata-kata "yang dibayarkan atau yang terutang". Kata-kata tersebut adalah sebagai kebalikan bagi
kata-kata "yang diterima atau diperoleh" sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang PPh. Apabila kata-kata "yang diterima atau diperoleh" dalam Pasal 4 dilihat dari pihak yang mendapatkan penghasilan maka kata-kata "yang dibayarkan atau yang terutang" dalam Pasal 23 dilihat dari pihak yang memberikan penghasilan (Pemotong Pajak/ Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)). Oleh karena itu, terutangnya PPh Pasal 23 itu harus dikaitkan pula dengan metode pembukuan dari Pemotong Pajak, yaitu apakah Pemotong Pajak mempergunakan metode "cash basis" atau "accrual basis". Apabila pembukuan Pemotong Pajak
mempergunakan metode "accrual basis", maka berdasarkan "accrual basis" itu, untuk menentukan saat terutangnya biaya bunga bagi perusahaan yang mempergunakan "accrual accounting" yaitu berdasarkan pada perjanjian utang piutang antara kedua belah pihak, dalam hal ini biaya bunga atas pinjaman Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari PT. INTI terutang setiap tanggal jatuh tempo
pembayaran bunga, maka PPh Pasal 23 telah terutang pada setiap tanggal jatuh tempo pembayaran bunga;
8.7. Bahwa dengan demikian atas pinjaman Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari PT. INTI sesuai dengan kontrak Nomor 189/PHS/CS/HK.720/97 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar US$ 21,004,213 (termasuk PPN) dari PT. INTI untuk jangka waktu 2 tahun dari tanggal kontrak ditandatangani 8 Agustus 1997 sampai dengan 8 Agustus 2000, utang tersebut dikenakan bunga tahunan sebesar tingkat bunga LlBOR +
1.5 %, yang kemudian diperbaharui dengan surat persetujuan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. INTI (salah satu pemegang saham) Nomor 290/KU.022/412010/00 tanggal 28 Februari 2000 yang
menyatakan bahwa PT. INTI setuju untuk mengganti tingkat bunga dari LIBOR plus 1,5 % menjadi sebesar 11 % untuk tahun pajak 2000 terutang biaya bunga pada saat jatuh tempo pembayaran bunga sesuai kontrak yang dihitung sesuai
tingkat bunga yang diperjanjikan. Berdasarkan penjelasan di atas nilai biaya bunga pinjaman dengan nama dan dalam bentuk apapun (oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dicatat sebagai kapitalisasi ke property, plant
dan equipment adalah sebesar Rp. 21.430.041.052,00;
8.8. Bahwa berdasarkan pada fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap pada persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat untuk tahun pajak 2000 terutang biaya bunga pada saat jatuh tempo pembayaran bunga sesuai kontrak yang dihitung sesuai tingkat bunga yang
diperjanjikan. Berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap pada persidangan juga terbukti bahwa atas biaya bunga yang terutang tersebut telah direalisasikan atau dibayar melalui kapitalisasi ke property, plant dan equipment sebesar Rp. 21.430.041.052,00;
8.9. Bahwa bagian bunga yang terutang untuk tahun pajak 2000 yang kapitalisasi ke property, plant dan equipment sebesar Rp. 21.430.041.052,00. Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dikutip pada halaman 19 alinea ke-6 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/ M.IV/12/2010 tanggal 30 September 2010 pada dasarnya telah
mengakui pula bahwa:
"Pemohon Banding telah mengkapitalisasi biaya bunga pinjaman kepada PT. INTI ke property, plant dan equipment untuk tahun 1999 sebesar Rp. 6.605.397.381,00 dan saldo akumulasi utang bunga per 31 Desember 1999 sebesar Rp. 21.423.440.600,00 yang telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2000 sebesar Rp. 21.430.041.052,00 meskipun tidak pernah disertai dengan cash out flow kepada
PT. INTI. ... ";
Namun demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak menyetujui, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dikutip pada halaman 19 alinea ke-6 (kata-kata terakhir) Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/ PP/M.IV/12/2010 tanggal 30 September 2010, yang pada akhirnya tidak mengakui nilai sebesar Rp. 21.430.041.052,00 sebagai pembayaran biaya bunga pada tahun 2000 hanya
dengan alasan:
“………..seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif terhadap kapitalisasi biaya bunga ke aset Pemohon Banding dan terhadap biaya penyusutan aset tersebut bila
telah didepresiasikan oleh Pemohon Banding";
8.10. Bahwa pada Pasal 4 ayat (1) dan penjelasannya Undang-Undang PPh, yang mendefinisikan penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apapun dapat dimaknai bahwa Undang-Undang PPh menganut prinsip yang sama dengan yang dianut oleh Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Indonesia pada paragraf 35 Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan yaitu berdasarkan pada prinsip substance over form (substansi mengungguli bentuk) atau Asas Material, yaitu:
Substansi Mengungguli Bentuk:
35 Jika informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka peristiwa tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk
hukumnya. Substansi transaksi atau peristiwa lain tidak selalu konsisten dengan apa yang tampak dari bentuk hukum. Misalnya, suatu perusahaan mungkin menjual suatu aktiva kepada pihak lain dengan cara sedemikian rupa sehingga dokumentasi dimaksudkan untuk memindahkan kepemilikan menurut hukum ke pihak tersebut, namun demikian, mungkin terdapat persetujuan yang memastikan bahwa perusahaan dapat terus menikmati manfaat ekonomi masa depan yang diwujudkan dalam bentuk aktiva. Dalam keadaan seperti itu, pelaporan penjualan tidak menyajikan dengan jujur transaksi yang dicatat (jika sesungguhnya memang ada transaksi);
Begitu pula Pasal 76 serta Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, juga menganut prinsip yang sama dengan yang dianut oleh PSAK maupun Undang-Undang PPh di atas, yaitu:
Pasal 76:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
Penjelasan Pasal 76:
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan";
8.11. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) serta Penjelasannya Undang-Undang PPh, PSAK Indonesia Paragraf 35 Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan dan Pasal 76 serta Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, dimana dalam memahami
suatu transaksi menganut pada prinsip substance over form (substansi mengungguli bentuk) sehingga meskipun dari pembayaran bagian bunga pada tahun 2000 dicatat
dalam neraca sebagai kapitalisasi pada property, plant dan equipment, namun substansinya transaksi tersebut merupakan pembayaran bunga pinjaman. Oleh karena itu, meskipun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak
melakukan koreksi negatif atas kapitalisasi biaya bunga ke aset Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hal tersebut tidak menghilangkan substansi bahwa kapitalisasi pada property, plant dan equipment tersebut adalah pembayaran bagian bunga yang terutang pada tahun 2000, dan berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang PPh juncto Pasal 6 ayat (3) PP 83 Tahun 1998 terutang PPh Pasal 23;
8.12. Bahwa atas kapitalisasi ke property, plant dan equipment yang nyata-nyata diakui Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan kapitalisasi biaya bunga pinjaman tahun 2000, tidak
diakui Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai pembayaran biaya bunga hanya karena alasan seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi negatif terhadap kapitalisasi biaya bunga ke aset Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang artinya Majelis Hakim Pengadilan Pajak lebih mengutamakan formalitas (pencatatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) daripada substansi dari transaksi tersebut atau
dengan kata lain telah bertentangan dengan prinsip substance over form sebagaimana dianut dalam Pasal 4 ayat (1) serta Penjelasannya Undang-Undang PPh, PSAK Indonesia Paragraf 35 Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan dan Pasal 76 serta Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak;
8.13. Bahwa dengan demikian, biaya bunga yang telah terealisasi lainnya dalam bentuk kapitalisasi ke property, plant dan equipment sebesar Rp. 21.430.041.052,00 tersebut berdasarkan prinsip substance over form seharusnya dijadikan fakta atau bukti bahwa benar atas biaya bunga memang telah terutang pada tahun 2000. Oleh karenanya berdasarkan dalil-dalil yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
kemukakan pada persidangan banding seperti telah diuraikan di atas, seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertahankan seluruhnya koreksi DPP PPh Pasal 23 sehubungan Bunga Terutang kepada
PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sebesar Rp. 21.430.041.052,00;
8.14. Bahwa berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang
atas penghasilan bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang kepada PT. INTI sebesar 15 % dari nilai bruto dari penghasilan bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun tersebut;
8.15. Bahwa berdasarkan pada Pasal 6 ayat (3) PP 83 Tahun 1998, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1994 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Oleh karena saat terutangnya biaya bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun tersebut terjadi lebih dahulu (sesuai kontrak jatuh tempo pada tanggal
8 Agustus 2000) daripada saat pembayaran biaya bunga seluruhnya (apalagi sebagian pembayaran biaya bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun tersebut terbukti telah terjadi pada tahun pajak 2000 kapitalisasi biaya bunga ke property, plant dan equipment sebesar Rp. 21.430.041.052,00), maka PPh Pasal 23 atas biaya bunga tersebut maka PPh Pasal 23 atas biaya bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun tersebut terutang pada tahun pajak 2000;
8.16. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga terbukti tidak cermat dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dikutip pada halaman 14 alinea ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/12/2010 tanggal 30 September 2010, yang menyatakan " ……perhitungan bunga pinjaman menurut Terbanding sebesar Rp. 12.806.393.289,00”. Tidak benar dan sangat tidak berdasarkan pada bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan banding pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut, perhitungan bunga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk tahun pajak 2000 adalah sebesar Rp. 21.430.041.052,00, bukan sebesar Rp. 12.806.393.289,00. Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak berdasarkan pada bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan banding, patut diduga menyebabkan amar pertimbangan maupun amar putusan yang diambil atas sengketa perkara a quo pun menjadi salah dan keliru;
Bahwa dengan demikian, telah benar dan tepat serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku koreksi
DPP PPh Pasal 23 sehubungan Bunga Terutang kepada PT. Industri
Telekomunikasi Indonesia (INTI) sebesar Rp. 21.430.041.052,00;
Bahwa Pasal 76 dan Penjelasannya serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah jelas menyatakan:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
Penjelasan Pasal 76:
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan";
Bahwa oleh karenanya fakta bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan bukti-bukti yang terungkap pada persidangan jelas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan diambilkan keputusan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang PPh juncto Pasal 6 ayat (3) PP 83 Tahun 1998, Pasal 4 ayat (1) serta Penjelasannya Undang-Undang PPh,
PSAK Indonesia Paragraf 35 Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan;
12. Bahwa oleh karenanya telah nyata-nyata salah dan keliru amar pertimbangan maupun amar putusan (dictum) yang telah menyatakan koreksi DPP PPh Pasal 23 sehubungan Bunga Terutang kepada PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sebesar Rp.21.430.041.052,00 tidak dapat dipertahankan, karena berdasarkan fakta-fakta dan analisa yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada persidangan banding jelas menunjukkan bahwa atas biaya bunga tersebut terutang sesuai
kontrak perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. INTI sesuai sistem pembukuan yang dianut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu accrual basis, apalagi terbukti atas bunga pinjaman yang
terutang di tahun 2000 telah dikapitalisasi ke property, plant dan equipment sebesar Rp. 21.430.041.052,00. Dengan demikian, telah dikabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sehubungan Bunga
Terutang kepada PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sebesar Rp. 21.430.041.052,00 jelas telah bertentangan dengan fakta-fakta, bukti-bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 76 dan penjelasannya, Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang PPh juncto Pasal 6 ayat (3) PP 83 Tahun 1998, Pasal 4 ayat (1) serta Penjelasannya Undang-Undang PPh, PSAK Indonesia Paragraf 35 Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan. Padahal berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang demikian melanggar Asas Kepastian Hukum dan menimbulkan ketidakadilan yang sangat nyata;
14.Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/12/2010 tanggaI 6 Desember 2010
tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang valid dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, serta aturan perpajakan yang berlaku mengenai koreksi DPP PPh Pasal 23 sehubungan Bunga Terutang kepada PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sebesar Rp21.430.041.052,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan melanggar Pasal 76 dan
Penjelasannya, Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal
23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang PPh juncto Pasal 6 ayat (3) PP 83 Tahun 1998, Pasal 4 ayat (1) serta Penjelasannya Undang-Undang PPh, PSAK Indonesia Paragraf 35 Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 tersebut adalah harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 27716/PP/M.IV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1335/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 12 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2000 Nomor 00001/203/00/073/08 tanggal 23 September 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2000 yang masih harus dibayar sesuai perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan butir A adalah mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan.
Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Terbanding Nomor KEP-1335/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 12 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2000 Nomor 00001/203/ 00/073/08 tanggal 23 September 2008, atas nama Pemohon Banding
sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2000 yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 November 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari
Itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS., S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Subur MS., S.H. M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai………………Rp. 6.000,-
2. Redaksi……………...Rp. 5.000,-
3. Administrasi…………Rp. 2.489.000,-
Jumlah ……Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754