67/PID/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 67/PID/2018/PT KDI
TERDAKWA : - LA ODE MUHAMMAD RABANI Alias LA BANI BIN LA ODE HANI. - LA NILA Alias NILA BIN LA BASUMU. - LA ODE FARDIN FIRANSYAH Alias LA TARO BIN LAODE GAFARI.
- MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna tersebut 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 21 Juni 2018, Nomor 19/Pid.B/2018/PN Rah., yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu dan Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair 2. Membebaskan Terdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu dan Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari dari dakwaan primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu dan Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan menyebabkan orang mati dalam dakwaan subsidair 4. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu serta Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 9 (sembilan) bulan 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan agar ParaTerdakwa tetap ditahan 7. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah)
P U TU S A N
Nomor 67/PID/2018/PTKDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara
Terdakwa I:
Nama lengkap : LA ODE MUHAMMAD RABANI Alias LA BANI BIN
LA ODE HANI.
Tempat lahir : Labuan.
3. Umur/tanggal lahir : 24 tahun/16 Desember 1982.
4. Jenis kelamin : lakilaki.
5. Kebangsaan : Indonesia.
6. Tempat tinggal: Kel. Labuan, Kec. Wakorumba Utara,
Kab.Buton Utara.
7. Agama : Islam.
8. Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakawa II :
1. Nama lengkap : LA NILA Alias NILA BIN LA BASUMU;
2. Tempat lahir : Liabalano.
3. Umur/tanggal lahir : 19 tahun/23 Nopember 1987.
4. Jenis kelamin : laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kel.Labuan, Kec.Wakorumba Utara, Kab.ButonUtara
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa III :
1. Nama lengkap : LA ODE FARDIN FIRANSYAH Alias LA TARO
BIN LAODE GAFARI;
2. Tempat lahir : Labuan.
3. Umur/tanggal lahir : .24 tahun/06 Mei 1993.
4. Jenis kelamin : laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kel.Labuan, Kec.Wakorumba Utara
Kab.Buton Utara;
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta.
Para Terdakwa ditangkap masing-masing tanggal 21 Juli 2017.
Para Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negaramasing-masing oleh:
Penyidik Polri sejak tanggal 22 Juli 2017 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2017 sampai dengan tanggal.19 September 2017;
Perpanjangan masa penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahap I sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan dengan tanggal 19 Oktober 2017;
Perpanjangan masa penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahap II sejak tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan dengan tanggal 18 Nopember 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 05 Desember 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Raha Tahap I sejak tanggal 06 Desember 2017 sampai dengan tanggal 04 Januari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Raha Tahap II sejak tanggal 05 Januari 2018 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 01 Maret 2018 sampai dengan tanggal 29 April 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tahap I sejak tanggal 30 April 2018 sampai dengan tanggal 29 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tahap II sejak tanggal 30 Mei 2018 sampai dengan tanggal 28 Juni 2018;
Wakil Ketua / Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 28 Juni 2018 sampai dengan tanggal 27 Juli 2018 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 28 Juli 2018 sampai dengan tanggal 25 September 2018 ;
ParaTerdakwadalam Tingkat Banding ini didampingiolehPenasehatHukum APRI, S.H., LA ODE ABDUL JAFAR, S.H., HARSONI, S.H., Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum / Kosultan Hukum, pada Kantor Hukum APRI AWO & Associates yang beralamat di Jalan Raya Palagimata, Kompleks Perumahan Ratu Permai Residence Blok D. 3 Palagimata, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Juli 2018 dan telah diaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raha pada tanggal 2 Juli 2018 dalam Reg. No.32/SK/PID/2018/PN Rah ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 20 Juli 2018 Nomor 67/PEN.PID/2018/PT SULTRA dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna No. Reg.Perk : Nomor PDM-93/Rp.9/Epp.2/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu dan Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari pada hari Senin tanggal 10 bulan Juli 2017 sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Kelurahan Labuan Kec. Wakorumba Utara Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Sebagai Yang Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya para terdakwa sedang mengendarai sepeda motor secara berboncengan, lalu mereka didahului korban Edi Syam Bin Abdul Latif, dimana korban sambil menunjuk ke arah Terdakwa I dan korban berkata, “Tai Lao, Kurang Ajar, Komorang Kuasai Jalan.” Para terdakwa yang merasa marah atas teriakan/perkataan korban tersebut kemudian mengejar korban dan setelah korban berhenti, Terdakwa I. langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pipi kanan, sementara terdakwa II memegang tangan korban, selanjutnya Terdakwa II merangkul leher korban dengan menggunakan tangan kirinya lalu memukul pipi kanan korban dengan tangan kanan sebanyak 1(satu) kali. Selanjutnya Terdakwa III mendatangi korban dan memukul dahi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga dahi korban mengeluarkan darah lalu korban jatuh ke tanah dengan kepala membentur tanah;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka terbuka pada pertengahan dahi berbentuk garis vertikal, satu buah luka lecet pada alis kanan serta memar pada kelopak mata kanan bagian bawah sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Luka Nomor. 445/01/VII/2017 yang ditandatangani oleh dr. Wa Ode Sarsina selaku dokter pada Puskesmas Wakorumba Utara. Selanjutnya korban menjalani perawatan di RSUD Bahtera Mas Kendari dan kemudian meninggal dunia karena adanya perdarahan pada daerah kepala serta kerusakan jaringan otak serta adanya infeksi pada tulang tengkorak bagian kanan yang terjadi akibat benturan atau persentuhan/gesekan benda tumpul hingga terjadi pendarahan pada kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia;
Perbuatan Terdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu dan Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Binla Ode Gafari sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu dan Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari pada hari Senin tanggal 10 bulan Juli 2017 sekitar jam 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Kelurahan Labuan Kec. Wakorumba Utara Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Maut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya para terdakwa sedang mengendarai sepeda motor secara berboncengan, lalu mereka didahului korban Edi Syam Bin Abdul Latif, dimana korban sambil menunjuk ke arah Terdakwa I dan korban berkata, “Tai Lao, Kurang Ajar, Komorang Kuasai Jalan.” Para terdakwa yang merasa marah atas teriakan/perkataan korban tersebut kemudian mengejar korban dan setelah korban berhenti lalu dalam waktu yang bersamaan, Terdakwa I. langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pipi kanan, sementara terdakwa II memegang tangan korban, selanjutnya Terdakwa II merangkul leher korban dengan menggunakan tangan kirinya lalu memukul pipi kanan korban dengan tangan kanan sebanyak 1(satu) kali. Selanjutnya Terdakwa III mendatangi korban dan memukul dahi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga dahi korban mengeluarkan darah lalu korban jatuh ke tanah dengan kepala membentur tanah;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka terbuka pada pertengahan dahi berbentuk garis vertikal, satu buah luka lecet pada alis kanan serta memar pada kelopak mata kanan bagian bawah sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Luka Nomor. 445/01/VII/2017 yang ditandatangani oleh dr. Wa Ode Sarsina selaku dokter pada Puskesmas Wakorumba Utara. Selanjutnya korban menjalani perawatan di RSUD Bahtera Mas Kendari dan kemudian meninggal dunia karena adanya perdarahan pada daerah kepala serta kerusakan jaringan otak serta adanya infeksi pada tulang tengkorak bagian kanan yang terjadi akibat benturan atau persentuhan/gesekan benda tumpul hingga terjadi pendarahan pada kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia;
Perbuatan para Terdakwa I, Terdakwa II. dan Terdakwa III. sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pada Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP;
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu dan Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari pada hari Senin tanggal 10 bulan Juli 2017 sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Kelurahan Labuan Kec. Wakorumba Utara Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan telah melakukan perbuatan Sebagai Yang Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya para terdakwa sedang mengendarai sepeda motor secara berboncengan, lalu mereka didahului korban edi syam bin abdul latif, dimana korban sambil menunjuk ke arah Terdakwa I dan korban berkata, “Tai Lao, Kurang Ajar, Komorang Kuasai Jalan.” Para terdakwa yang merasa marah atas teriakan/perkataan korban tersebut kemudian mengejar korban dan setelah korban berhenti, Terdakwa I. langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pipi kanan, sementara terdakwa II memegang tangan korban, selanjutnya Terdakwa II merangkul leher korban dengan menggunakan tangan kirinya lalu memukul pipi kanan korban dengan tangan kanan sebanyak 1(satu) kali. Selanjutnya Terdakwa III mendatangi korban dan memukul dahi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga dahi korban mengeluarkan darah lalu korban jatuh ke tanah dengan kepala membentur tanah;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka terbuka pada pertengahan dahi berbentuk garis vertikal, satu buah luka lecet pada alis kanan serta memar pada kelopak mata kanan bagian bawah sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Luka Nomor. 445/01/VII/2017 yang ditandatangani oleh dr. Wa Ode Sarsina selaku dokter pada Puskesmas Wakorumba Utara. Selanjutnya korban menjalani perawatan di RSUD Bahtera Mas Kendari dan kemudian meninggal dunia karena adanya perdarahan pada daerah kepala serta kerusakan jaringan otak serta adanya infeksi pada tulang tengkorak bagian kanan yang terjadi akibat benturan atau persentuhan/gesekan benda tumpul hingga terjadi pendarahan pada kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia;
Perbuatan Terdakwa I. Terdakwa II. dan Terdakwa III. sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membaca, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna tertanggal 7 Juni 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu dan Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lainsebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada para Terdakwa masing-masing selama 10 (sepuluh) tahundikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Rahatanggal 21 Juni 2018 Nomor 19/Pid.B/2018/PN Rah., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengadili :
Menyatakan Terdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu dan Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pembunuhansebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun dan 9 (sembilan) bulan serta Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepadapara terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.500,00(duaribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Raha tersebut, Para Terdakwa telah mengajukan permohonan banding melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara Klas II B Raha, dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Raha pada Tanggal 28 Juni 2018
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Raha tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Raha pada Tanggal 28 Juni 2018;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding dari Para Terdakwa tersebut, telah diberitahukan kepada Penuntut Umum oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Raha dengan Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding tertanggal 2 Juli 2018;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut, telah diberitahukan kepada Para Terdakwa oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Raha dengan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 19/Pid.B/2018/PN Rah. tertanggal 2 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding dari Para Terdakwa maupun Penuntut Umum tersebut, baik Para Terdakwa maupun Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dengan Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Raha Nomor 19/Pid.B/2018/PN Rah.Masing-masing tanggal 11 Juli 2018 yang ditujukan kepada Para Terdakwa dan Penuntut Umun untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini ;
Menimbang, bahwa permintaan Banding oleh Para Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut, secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa ternyata Para Terdakwa maupun Penuntut Umum selaku Pembanding tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi keberatan dari Para Terdakwa maupun Penuntut Umum mengajukan permintaan banding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memeriksa, mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara sidang, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Rahatanggal 21 Juni 2018 Nomor 19/Pid.B/2018/PN Rah., maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan baik bukti saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang semuanya telah dicatat dalam berita acara sidang, dan Visum Etrepertum yang mana setelah Majelis Tingkat Banding menghubungkan antara yang satu dengan yang lainnya dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa La Ode Muhammad Rabani Als La Bani Bin La Ode Hani Bersama-sama dengan terdakwa La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gifari dan terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumumelakukan pemukulan terhadap Edi Syam Bin Abdul Latif pada hari Selasa tanggal 11Juli 2017 sekitar jam 20.30 wita bertempat di Kel. Labuan, Kec. Wakorumba Utara, Kab. Buton Utara;
Bahwa ketika Terdakwa La Ode Muhammad Rabani Als La Bani Bin La Ode Hani yang berbocengan dengan terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumu menggunakan sepeda motor dan terdakwa La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gifari mengendarai sepeda motornya sendiri, Edi Syam Bin Abdul Latif mendahului Terdakwa La Ode Muhammad Rabani Als La Bani Bin La Ode Hani Bersama-sama dengan terdakwa La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode GifarI dan terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumu yang kemudian Edi Syam Bin Abdul Latif teriak dengan berkata “tailaso”;
Bahwa Terdakwa La Ode Muhammad Rabani Als La Bani Bin La Ode Hani Bersama-sama dengan terdakwa La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gifari dan terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumu langsung mengejar Edi Syam Bin Abdul Latif dengan menggunakan sepeda motor setelah Edi Syam Bin Abdul Latif mengatakan “tailaso”;
Bahwa Terdakwa La Ode Muhammad Rabani Als La Bani Bin La Ode Hani yang berboncengan dengan terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumu melakukan pengejaran dan mendapati Edi Syam Bin Abdul Latif kemudian terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumu turun dari atas motor dan menghampiri Edi Syam Bin Abdul Latif dan kemudian bertanya kepada Edi Syam Bin Abdul Latif dengan berkata “kenapa ko tai lasoi kita?”, kemudian Terdakwa La Ode Muhammad Rabani Als La Bani Bin La Ode Hani turun dari atas motor dan langsung memukul pipi bagian kanan Edi Syam Bin Abdul Latif;
Bahwa setelah Terdakwa La Ode Muhammad Rabani Als La Bani Bin La Ode Hani memukul pipi kanan Edi Syam Bin Abdul Latif, terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumu langsung merangkul leher Edi Syam Bin Abdul Latif dengan menggunakan tangan kiri, kemudian memukul pipi kanan Edi Syam Bin Abdul Latif dan terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumu langsung kembali menuju ke sepeda motor yang dikendarai;
Bahwa setelah terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumu kembali ke sepeda motornya, terdakwa La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gifari datang dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri Edi Syam Bin Abdul Latif dan berkata “apa maksudmu ko tailasoi kita” kemudian Edi Syam Bin Abdul Latif berkata “kalau korang mau pukul, pukul bae-bae”kemudian terdakwa La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gifari langsung memukul Edi Syam Bin Abdul Latif yang mengarah ke dahi Edi Syam Bin Abdul Latif dan kemudian Edi Syam Bin Abdul Latif Terjatuh Di Atas Saluran Air / Drainase;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gifari, Edi Syam Bin Abdul Latif mengalami luka robek pada dahi dan mengeluarkan darah.
Bahwa saksi La Romi Bin Lukman di ancam oleh Terdakwa I La Ode Muhammad Rabani Als La Bani Bin La Ode Hani dengan mengatakan “jangan kau bergerak, kalau bergerak kamu dipukul”;
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2017 Dr. Wa Ode Sarsina yang bertugas di Puskesmas Wakorumba Utara melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang mengatasnamakan Edi Syam Bin Abdul Latif, dan mengeluarkan Visum et Repertum pada tanggal 20 Juli 2017 dikarenakan permintaan dari pihak penyidik berdasarkan hasil rekam medis pada tanggal 16 Jul 2017.
Bahwa Dr. Wa Ode Sarsina melakukan pemeriksaan terhadap Edi Syam Bin Abdul Latif dan menemukan luka terbuka namun sudah mengering di dahi bagian tengah berbentuk vertikal dan mata Edi Syam Bin Abdul Latif sebelah kanan mengalami memar;
Bahwa Dr. Sitti Afdhalya menerima pasien atasnama Hardian Utomo pada tanggal 17 juli 2017 dengan keluhan sakit pada bagian kepala, namun setelah diklarifikasi oleh pihak kepolisian, pasien tersebut bernama Edi Syam Bin Abdul Latif;
Bahwa Dr. Sitti Afdhalya melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang mengatasnamakan Hardian Utomo dengan keluhan sakit pada bagian kepala dan kemudian Dr. Sitti Afdhalya melakukan terapi dengan cara memberikan obat anti sakit dan setelah melakukan terapi tersebut, Dr. Sitti Afdhalya langsung melaporkan kepada dokter spesialis saraf karena Dr. Sitti Afdhalya berpendapat bahwa Edi Syam Bin Abdul Latif mengalami sakit kepala disebabkan oleh saraf, pada saat itu pasien masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar dan mengeluhkan sakit kepala, muntah serta pusing, tekanan darah tinggi;
Bahwa pada hari kedua perawatan pada tanggal 19 juli 2017, pasien mengalami kesadaran menurun, kemudian dilakukan pemeriksaan pada pupil mata dan didapatkan pada pupil mata kanan lebih besar dari pupil mata kiri (diduga mengalami pecah pembuluh darah). Pada saat itu keluarga pasien meminta untuk dilakukan CT Scan. Kemudian pada tanggal 20 juli 2017 dalam keadaan kesadaran menurun dilakukan CT Scan kepala diMaksima dan hasil CT Scan adalah hematoma dan contusio cerebri daerah frontal kanan dan parietal kiri serta subdural hematoma daerah fronto farietal kanan (pendarahan diotak kanan dan samping kiri). Dan kemudian hasil CT Scan tersebut Ahli komunikasikan dengan Ahli Bedah untuk dilakukan operasi, namun pada tanggal 21 juli 2017 sebelum dilakukan operasi kepada pasien, pada jam 13.00 wita pasien meninggal dunia;
Bahwa sesuai hasil catatan medis bahwa:
Ada pendarahan pada daerah kepala serta kerusakan jaringan otak;
Adanya infeksi pada tulang tengkorak bagian kanan;
Ahli menyimpulkan sesuai hasil CT Scan bahwa pasien megalami hematoma dan contusio cerebri daerah frontal kanan dan parietal kiri serta subdural hematoma daerah fronto farietal kanan (pendarahan diotak kanan dan samping kiri);
Bahwa pasien mengalami benturan atau persentuhan/gesekan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan pada kepala yang menyebabkan pasien meninggal dunia;
Bahwa Edi Syam Bin Abdul Latif di rujuk ke RSUD Bahteramas dengan mengatasnamakan Hardian Utomo dikarenakan faktor ekonomi sehingga keluarga Edi Syam Bin Abdul Latif menggunakan BPJS atas nama Hardian Utomo sebagaimana surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai oleh Irwan yang pada pokoknya menyatakan alasan mengapa kakak kandung (Edi Syam Bin Abdul Latif) menggunakan nama Hardian Utomo karena Edi Syam Bin Abdul Latif tidak memiliki biaya yang dapat membayar biaya perawatan sehingga menggunakan nama keluarga yakni Hardian Utomo dan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh Hardian Utomo yang pada pokoknya menerangkan bahwa Edi Syam Bin Abdul Latif menggunakan nama Hardian Utomo karena tidak memiliki biaya untuk membayar biaya perawatan selama di RSUD bahteramas Kendari;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair Penuntut Umum, Para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa;
Dengan sengaja merampas nyawa orang lain;
Melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, kemudian Majelis Hakim Tingkat Pertama, berpendapat bahwa oleh karena dalam pertimbangan pembuktian unsur tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, semua unsurnya telah terpenuhi untuk keseluruhannya kemudian Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagaimana tersebut dalam putusaannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan pembuktian unsur tindak pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum sebagai mana dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tigkat Pertama,karena menurut pendapat Majelis Tingkat Banding ada salah satu unsur dalam dakwaan primair Penuntut Umum tersebut yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang laintidak terpenuhi dan hal ini dapat dibuktikan dari serangkaian perbuatan Para Terdakwa terhadap diri korban mulai dari awal sampai dengan akhir perbuatan sebagaimana yang telah disebutkan dalam fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, terutama pada sasaran pemukulan dengan menggunakan tangan kosong yang dilakukan oleh Para Terdakwa terhadap diri korban yaitu dibagian wajah korban, karena menurut pendapat Majelis Tingkat Banding bagian wajah seseorang secara umum kalau hanya dipukul dengan menggunakan tangan kosong tidak akan sampai menimbulkan kematian karena bukan merupakan bagian tubuh manusia yang vital, contohnya seorang petinju meskipun sering dipukul dengan tangan kosong berkali-kali pada umumnya tidak menimbulkan kematian dan lain halnya seandainya bagian tubuh yang dipukul itu di bagian belakang kepala dan juga bagian ulu hati yang merupakan bagian tubuh yang vital dan bagian dari tubuh ini rawan terkena benturan, maka meskipun hanya dipukul dengan tangan kosong dapat berakibat gegar otak dan pecahnya hati atau limpa yang bisa menimbulkan kematian;
Menimbang, bahwa dari serangkaian perbuatan Para Terdakwa terhadap diri korban mulai dari alasan kenapa sampai para Terdakwa melakukan pemukulan terhadap dirikorban, dan sasaran bagian tubuh korban yang dipukul dengan tangan kosong oleh Terdakwa, maka Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa niat Para Terdakwa melakukan pemukulan terhadap diri korban sekedar hanya ingin memberikan pelajaran kepada korban atau hanya ingin menyakiti saja, tanpa ada keinginan atau niat untuk membunuh korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, oleh karena ada salah satu unsur dalam dakwaan primair Penuntut Umum yaitu unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain tidak terpenuhi, sehingga Para Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dibebaskan dari dakwaan primair Penunutut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa didakwa secara subsidaritas, maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang ;
Mengakibatkan meninggal dunia ;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur barang siapa dalam dakwaan subsidair ini, telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimangkan unsur-unsur dakwaan primair dan telah terpenuhi, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut, kami ambil alih dan dijadikan pertimbangan dalam membuktikan unsur pertama dalam dakwaan subsidair ini, sehingga disini tidak perlu diuraikan lagi ;
Ad. 2. Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut diatas, bahwa Hari Senin, tanggal 10 Juli 2017, sekitar jam 20.30 witadi jalan poros Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara telah terjadi peristiwa pemukulan terhadap diri korban ;
Menimbang bahwa awal mula terjadinya peristiwa pemukulan tersebut,diawali dengan Terdakwa La Ode Muhammad Rabani Als La Bani Bin La Ode Hani yang berbocengan dengan Terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumu menggunakan sepeda motor dan Terdakwa La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gifari mengendarai sepeda motornya sendiri, Edi Syam Bin Abdul Latif mendahului Terdakwa La Ode Muhammad Rabani Als La Bani Bin La Ode Hani Bersama-sama dengan Terdakwa La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode GifarI dan Terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumu yang kemudian Edi Syam Bin Abdul Latif teriak dengan berkata “tailaso”kemudian Para Terdakwalangsung mengejar Edi Syam Bin Abdul Latif dengan menggunakan sepeda motor;
Menimbang bahwa Terdakwa La Ode Muhammad Rabani Als La Bani Bin La Ode Hani yang berboncengan dengan Terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumu melakukan pengejaran dan mendapati Edi Syam Bin Abdul Latif kemudian Terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumu turun dari atas motor dan menghampiri Edi Syam Bin Abdul Latif dan kemudian bertanya kepada Edi Syam Bin Abdul Latif dengan berkata “kenapa ko tai lasoi kita?”, kemudian Terdakwa La Ode Muhammad Rabani Als La Bani Bin La Ode Hani turun dari atas motor dan langsung memukul pipi bagian kanan Edi Syam Bin Abdul Latif;
Menimbang bahwa setelah terdakwa La ode muhammad rabani als la bani bin la ode hani memukul pipi kanan Edi Syam Bin Abdul Latif, Terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumu langsung merangkul leher Edi Syam Bin Abdul Latif dengan menggunakan tangan kiri, kemudian memukul pipi kanan Edi Syam Bin Abdul Latif dan terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumu langsung kembali menuju ke sepeda motor yang di kendarai;
Menimbang bahwa setelah Terdakwa La Nila Alias Nila Bin La Basumu kembali ke sepeda motornya, Terdakwa La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gifari datang dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri Edi Syam Bin Abdul Latif dan berkata “apa maksudmu ko tailasoi kita” kemudian Edi Syam Bin Abdul Latif berkata “kalau korang mau pukul, pukul bae-bae”kemudian Terdakwa La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gifari langsung memukul Edi Syam Bin Abdul Latif yang mengarah ke dahi Edi Syam Bin Abdul Latif dan kemudian Edi Syam Bin Abdul Latif Terjatuh Di Atas Saluran Air/Drainase;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Wahyu Ramadhan Alias Udin Bin La Sumada,saksi tahu yang memukuli korban yaitu Terdakwa La Taro, Terdakwa La Bani dan Terdakwa La Nila dari keterangan korban Edi Syam Bin Abdul Latif, awalnya saksi hanya mengira saja, namun keesokan harinya saksi melihat tangan dari Terdakwa La Taro bengkak sehingga saksi bertanya kepada Terdakwa La Taro “kenapa tanganmu sampai bengkak”? lalu La Taro mengatakan kepada saksi “kejadian tadi malam itu saya yang pukul”;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut, Terdakwa La Taro lakukan karena korban mengatakan kalau kojorang mau pukul, pukul bae bae hal itulah yang menyebabkan Terdakwa La taro memukul sekeras kerasnya korban dan mengenai dahi korban hingga terluka dan terjatuh mengenai ujung saluran air;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur yang kedua yaitu dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur mengakibatkan meninggal dunia ;
Menimbang, berdasarkan Visum Et Repertum Luka No. 445/01/VII/2017 dari Puskesmas Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, tanggal 20 Juli 2018 yang ditandatangani oleh dr. Wa Ode Sarsina Jo.Visum Et Repertum No.400/035/VER/RSU/VIII/2017 dari Rumah Sakit Umum Bahteramas, Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 07 Juli 2017, yang ditandatangani oleh Dr. Sitti Afdhalya, Jo.Surat Keterangan Catatan Medis No. 400/126/SKCM/RSU/VIII/2017 dari Rumah Sakit Umum Bahteramas, Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 18 Agustus 2017, yang ditanatangani oleh dr.Irmayani AK.M.Kes.Sp.S. dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Juli 2017 Dr. Wa Ode Sarsina yang bertugas di Puskesmas Wakorumba Utara melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang mengatasnamakan Edi Syam Bin Abdul Latif, dan mengeluarkan Visum et Repertum pada tanggal 20 Juli 2017 dikarenakan permintaan dari pihak penyidik berdasarkan hasil rekam medis pada tanggal 16 Jul 2017 dan Dr. Wa Ode Sarsina melakukan pemeriksaan terhadap Edi Syam Bin Abdul Latif dan menemukan luka terbuka namun sudah mengering di dahi bagian tengah berbentuk vertikal dan mata Edi Syam Bin Abdul Latif sebelah kanan mengalami memar, pada saat itu pasien masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar dan mengeluhkan sakit kepala, muntah serta pusing dan ketika dilakukan pemeriksaan, pasien dalam keadaan sakit kepala, muntah dan tekanan darah tinggi;
Menimbang bahwa Dr. Sitti Afdhalya menerima pasien atasnama Hardian Utomo pada tanggal 17 Juli 2017 dengan keluhan sakit pada bagian kepala, namun setelah di klarifikasi oleh pihak kepolisian, pasien tersebut bernama Edi Syam Bin Abdul Latif yang di rujuk ke RSUD Bahteramas dengan mengatasnamakan Hardian Utomo dikarenakan faktor ekonomi sehingga keluarga Edi Syam Bin Abdul Latif menggunakan BPJS atas nama Hardian Utomo sebagaimana surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai oleh Irwan yang pada pokoknya menyatakan alasan mengapa kakak kandung (Edi Syam Bin Abdul Latif) menggunakan nama Hardian Utomo karena Edi Syam Bin Abdul Latif tidak memiliki biaya yang dapat membayar biaya perawatan sehingga menggunakan nama keluarga yakni Hardian Utomo dan surat pernyataan yang di tanda tangani diatas materai oleh Hardian Utomo yang pada pokoknya menerangkan bahwa Edi Syam Bin Abdul Latif menggunakan nama Hardian Utomo karena tidak memiliki biaya untuk membayar biaya perawatan selama di RSUD bahteramas Kendari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, sifat adanya perbedaan identitas bersifat administrasi dan karena masalah ekonomi;
Menimbang bahwa Dr. Sitti Afdhalya melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang mengatasnamakan Hardian Utomo dengan keluhan sakit pada bagian kepala dan kemudian Dr. Sitti Afdhalya melakukan terapi dengan cara memberikan obat anti sakit dan setelah melakukan terapi tersebut, Dr. Sitti Afdhalya langsung melaporkan kepada dokter spesialis saraf karena Dr. Sitti Afdhalya berpendapat bahwa Edi Syam Bin Abdul Latif mengalami sakit kepala disebabkan oleh saraf, hari kedua perawatan pada tanggal 19 Juli 2017, pasien mengalami kesadaran menurun, kemudian dilakukan pemeriksaan pada pupil mata dan didapatkan pada pupil mata kanan lebih besar dari pupil mata kiri (diduga mengalami pecah pembuluh darah). Pada saat itu keluarga pasien meminta untuk dilakukan CT Scan;
Menimbang bahwa pada tanggal 20 Juli 2017 dalam keadaan kesadaran menurun dilakukan CT Scan kepala diMaksima dan hasil CT Scan adalah hematoma dan contusio cerebri daerah frontal kanan dan parietal kiri serta subdural hematoma daerah fronto farietal kanan (pendarahan diotak kanan dan samping kiri), dan ada pendarahan pada daerah kepala serta kerusakan jaringan otak dan infeksi pada tulang tengkorak bagian kanan Bahwa pasien mengalami benturan atau persentuhan / gesekan benda tumpul kemudian hasil CT Scan tersebut Ahli komunikasikan dengan Ahli Bedah untuk dilakukan operasi, namun pada tanggal 21 Juli 2017 sebelum dilakukan operasi kepada pasien, pada jam 13.00 wita pasien meninggal dunia;
Menimbang bahwa perbuatan Para Terdakwa dihubungkan dengan Visum Et Repertum Luka Nomor 445/01/VII/2017 yang ditandatangani oleh dr. Wa Ode Sarsina selaku dokter pada Puskesmas Wakorumba Utara, dengan hasil pemeriksaan mengalami luka terbuka pada pertengahan dahi berbentuk garis vertikal, satu buah luka lecet pada alis kanan serta memar pada kelopak mata kanan bagian bawah, selanjutnya korban menjalani perawatan di RSUD Bahtera Mas Kendari dan kemudian meninggal dunia karena adanya perdarahan pada daerah kepala serta kerusakan jaringan otak serta adanya infeksi pada tulang tengkorak bagian kanan berdasarkan hasil CT Scan dengan kesimpulan disebabkan benturan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ketiga dalam dakwaan subsidair ini, yaitu unsur mengakibatkan meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi untuk keseluruhannya, maka untuk dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi untuk keseluruhannya, maka Para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan tidak ada alasan yang dapat menghapuskan pertanggungan jawab pidana baik karena alasan pemaaf maupun pembenar, maka Para Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan aturan hukum dan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka lamanya Para Terdakwa ditangkap dan ditahan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan sekaligus menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 19/Pid.B/2018/PN Rah. Tanggal 21 Juni 2018 tidak dapat dipertahankan lagi dan oleh karenanya harus dibatalkan dengan mengadili sendiri seperti tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal atau keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Para Terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam Putusan Pengadilan Tingkat pertama, maka Majelis Tingkat Banding akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan aturan hukum, tingkat kesalahan Para Terdakwa dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat yanglamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding ini ;
Mengingat, Pasal 170 ayat (2) ke -3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang terkait ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 21 Juni 2018, Nomor 19/Pid.B/2018/PN Rah., yang dimintakan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu dan Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu dan Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu dan Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan menyebabkan orang mati dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I. La Ode Muhammad Rabani Alias La Bani Bin La Ode Hani, Terdakwa II. La Nila Alias Nila Bin La Basumu serta Terdakwa III. La Ode Fardin Firansyah Alias La Taro Bin La Ode Gafari oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar ParaTerdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018, oleh kami : BAMBANG KUSMUNANDAR, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, MUJAHRI, S.H., dan BAMBANG SETIYANTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomer 67/PEN.PID/2018/PT SULTRA., tanggal 20 Juli 2018, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariSelasa tanggal 4 Sepetember 2018 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh LA ODE GANISI S.H.,sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara,tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun ParaTerdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MUJAHRI, S.H. BAMBANG KUSMUNANDAR, S.H., M.H.
BAMBANG SETIYANTO, S.H.
Panitera Pengganti,
LA ODE GANISI, S.H.