687/Pdt.G/2015/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 687/Pdt.G/2015/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Mastrip IX Km 07 Warugunung
Also in 13 other cases
- 360/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (7 April 2020) — PN Jakarta Pusat
- 41/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby (28 February 2020) — PN Surabaya
- 55/Pdt.G/2015/PN.SBY (23 September 2015) — PN Surabaya
- 130/B/2019/PT.TUN.SBY (3 July 2019) — PTTUN Surabaya
- 7/ B / 2019 / PT.TUN.SBY (25 February 2019) — PTTUN Surabaya
- 503/PDT/2020/PT SBY (8 October 2020) — PT Surabaya
- Mengabulkan eksepsi Kompentensi Absolut yang diajukan Para Tergugat ; - Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk MENGADILI perkara ini ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.061.000,- (satu juta enam puluh satu ribu rupiah ),- ;
P U T U S A N
NOMOR : 687/Pdt.G/2015/PN.SBY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA, yang berkedudukan di Jl. Mastrip IX/Km. 07 Kel. Warugung, Kec. Karangpilang, Kota Surabaya, yang dalam halini diwakili oleh Ir. J. E. SENDJAJA, MBA., Direktur PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA telah memberikan kuasa kepada :
WARAS, SH.
TATOK MOKHAMAD ANSORI, SH.
AGRA KURNIAWAN, SH.
IRFAI, SH.
MOCHAMAD TABHANIE, SH., Para Corporate Legal dan Corporate HR pada PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA yang berkedudukan di Jl. Mastrip IX/Km. 07 Kel. Warugung, Kec. Karangpilang, Kota Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Agustus 2015 telah didaftarkan di Kepanteraan Hukum Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Agustus 2015 No. Reg. 1737/HK/VIII/2015, selanjutnya disebut sebagai ......................... PENGGUGAT ;
L A W A N :
1. DARMAWAN BUNGA, pekerjaan Karyawan PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA / Ketua PUK FSPMI PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA, beralamat di Jl. Mastrip IX KM.07 Kel Warugung, Kec. Karangpilang Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ...................................................... TERGUGAT I ;
2. LUQMAN JAMIL, pekerjaan Karyawan PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA / Sekretaris PUK FSPMI PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA, beralamat di Jl. Mastrip IX KM.07 Kel. Warugung, Kec. Karangpilang Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ……………………………….…..................TERGUGAT II ;
3. DONI ARIYANTO, pekejaan Karyawan PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA / Ketua DPC FSPMI Kota Surabaya, beralamat di Jl. Golf II / 91, Gunungsari Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ...................................................................TERGUGAT III ;
Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
M. FAIQ ASSIDDIQI, SH.
HOSNAN, SH.
PUJIANTO, SH., Para Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur yang berkedudukan di Dsn. Sidorejo RT.05 RW.04 Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 September 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 September 2015 dengan No. Reg. 1922/HK/IX/2015, untuk selanjutnya disebut sebagai ……............................................. PARA TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara perdata register No. 687/Pdt.G/2015/PN.Sby. ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 19 Agustus 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dan dicatat dalam register perkara Nomor : 687/Pdt.G/2015/PN.Sby. pada tanggal 20 Agustus 2015, telah mengemukakan hal-hal yang mendasari sebagai berikut :
Bahwa, Penggugat adalah sebuah Perseroan Terbatas yang berbadan hukum dengan nama PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA yang berkedudukan di Jl. Mastrip IX / KM. 07 Kel. Warugung, Kec. Karangpilang, Kota Surabaya dan bergerak dalam bidang kosntruksi baja ( bukti P-1 ) ;
Bahwa, PARA TERGUGAT (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III) dalam gugatan ini adalah Pengurus FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) yang terdiri dari Ketua PUK, Sekretaris PUK, dan Ketua DPC FSPMI Kota Surabaya ( bukti P-2 ) ;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II sebagai Penanggung jawab aksi Demo yang dimulai sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016 sebagaimana surat No : 074/PUK-SPL-FSPMI/DCP/SBY/II/2015 Perihal Pemberitahuan Mogok Kerja tertanggal 4 Februari 2015 (bukti P-3) adalah pekerja PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA yang diputuskan hubungan kerjanya karena masa kontrak kerja telah berakhir sebagaimana tersebut di bawah ini :
a. Tergugat I kontrak kerja berakhir sejak tanggal 31 Desember 2014 ;
b. Tergugat II kontrak kerja berakhir sejak tanggal 24 Desember 2014 ;
Bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA adalah bertentangan dengan isi tuntutan yang tercantum di dalam surat pemberitahuan mogok kerja No : 074/PUK-SPL-FSPMI/DCP/SBY/II/2015 Perihal Pemberitahuan Mogok Kerja tertanggal 4 Februari 2015, karena faktanya mogok kerja yang dilakukan karyawan PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA tersebut sampai menutup akses keluar masuk pekerja yang mau masuk dan pulang kerja termasuk kendaraan yang akan masuk dan keluar PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA yang nota bene tidak termasuk dalam pemberitahuan mogok kerja sebagaimana tersebut di atas ( bukti P-4 ) ;
Bahwa tindakan penutupan akses keluar masuk pekerja yang mau masuk dan pulang kerja maupun kendaraan perusahaan secara terang-terangan dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak pekerja lainnya yang mau bekerja ;
Bahwa, Pemberitahuan Mogok Kerja yang dikeluarkan oleh PUK Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA (PUK SPL FSPMI PT. DCP) yang mana dalam hal ini masih diketuai oleh TERGUGAT I senyatanya
pemberitahuan tersebut dirasa sangat tidak masuk akal. Karena Surat Pemberitahuan tersebut sudah seharusnya terkait aksi mogok kerja namun dalam poin 7 huruf c tentang Kegiatan Pada saat mogok kerja berisi Pernyataan tuntutan / orasi. Tentu saja hal ini sangat bertolak belakang dengan artian aksi mogok kerja sesungguhnya. Karena apa yang coba dilakukan oleh Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III adalah tindakan unjuk rasa bukannya mogok kerja ;
Bahwa dari cacatnya permohonan untuk melakukan aksi mogok kerja yang dikeluarkan oleh PUK Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA (PUK SPL FSPMI PT. DCP) tersebut berdampak pada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Karyawan PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA di bawah naungan dan koordinator Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang mengatasnamakan dirinya bagian dari PUK Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA (PUK SPL FSPMI PT. DCP) pada tanggal 16 Februari 2015 di Perusahaan Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2015 para Karyawan PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA yang di koordinir oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku Ketua, Sekretaris PUK dan Ketua DPC Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA (PUK SPL FSPMI PT. DCP) melakukan penghadangan terhadap karyawan yang hendak masuk kerja di Perusahaan Penggugat. Aksi unjuk rasa yang seharusnya adalah aksi mogok kerja membuat keadaan sekitar Perusahaan Penggugat menjadi tidak aman, terlebih lagi para karyawan Perusahaan Penggugat yang mencoba untuk masuk kerja menjadi tersendat. Para pekerja PT. DUTACIPTA PAKARPEKRASA baik pekerja haria dan bulanan baru bisa memasuki areal Perusahaan Penggugat sekitar pukul 11.00 WIB itupun beberapa jam sebelumnya di awali dengan aksi dorong-dorongan melawan pengunjuk rasa (bukti P-5) ;
Bahwa pada tanggal 17 Februari masa yang mengatasnamakan anggota (PUK SPL FSPMI PT. DCP) melakukan penghadangan dan men-swiping terhadap pekerja yang akan masuk kerja yang anggota SPL FSPMI PT.DCP tidak boleh masuk kerja sehingga aktifitas keluar masuk barang dan hasil produksi tidak bisa dilakukan oleh Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 20 Februari pekerja PT. DCP mulai resah karena pendudukan pintu gerbang perusahaan baik pintu A, pintu B, pintu C sehingga akses keluar masuk perusahaan terganggu dan pekerja yang bekerja merasa terganggu dan tidak nyaman sehingga semua pekerja menjalankan sholat jum’at di dalam perusahaan Penggugat ( bukti P-6 ) ;
Bahwa aksi unjuk rasa yang dikoordinir oleh para Tergugat tidak berhenti sampai disitu saja, para pengunjuk rasa tersebut melakukan sweeping karyawan yang menurut mereka terdaftar sebagai anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) untuk tidak masuk kerja. Para pengunjuk rasa tersebut melakukan mogok kerja dengan cara menduduki pintu akses keluar-masuk perusahaan yang mengakibatkan truk material tidak bisa keluar dari lahan perusahaan ( bukti P-7 ) ;
Bahwa aksi mogok kerja yang disertai dengan unjuk rasa serta tindakan yang sangat jauh berbeda dengan isi Surat Pemberitahuan Mogok Kerja yang diberikan oleh Tergugat berlangsung selama berhari-hari sehingga pada akhirnya pada tanggal 23 Februari 2015 Perusahaan Penggugat memutuskan untuk mengeluarkan kendaraan material karena ssudah satu minggu tertahan di dalam Perusahaan. Hal ini tentu saja berimbas pada Complain Customer karena keterlambatan material yang sudah diperjanjikan. Bahkan untuk mengeluarkan Truk material tersebut, Perusahaan Penggugat meminta bantuan dari Polsek Karangpilang dan Polrestabes Surabaya ( bukti P-8 ) ;
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2015 pekerja yang masuk bekerja dihadang oleh masa yang melakukan mogok kerja / demo sehingga pekerja yang berkumpul di area sekitar perusahaan Penggugat tidak boleh bergerombol di kampung karena tidak diijinkan oleh warga sekitar yang merasa terganggu dengan adanya DEMO/MOGOK kerja yang dilakukan anggota (PUK SPL FSPMI PT. DCP) ( bukti P-9 ) ;
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2015 pekerja bisa masuk kerja tetapi proses keluar masuknya barang tidak bisa dilakukan karena masih ada pengahadangan masa pendemo ( bukti P-10 ) ;
Bahwa pada tanggal 28 Februari sampai dengan 9 Maret 2015 pekerja bisa melakukan aktifitas kerja dan proses keluar masuk barang dapat dilakukan dengan normal ( bukti P-11 ) ;
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2015 masa yang dikoordinir oleh para Tergugat kembali memblokir pintu masuk perusahaan Penggugat sehingga 15 (lima belas) pekerja bisa masuk dengan adanya kelengahan pendemo sehingga semua pekerja baru bisa masuk bekerja pada jam 12.30 wib ( bukti P-12 ) ;
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2015 masa pendemo kembali menghadang pekerja yang akan masuk bekerja sehingga harus menunggu di luar perusahaan dan berkumpul di lapangan karangpilang menunggu pengawalan dari petugas kepolisian resor kota Surabaya dan polsek karangpilang yang akhirnya jam 12.00 bisa masuk kerja dan proses keluar masuk barang tidak bisa dilakukan ( bukti P-13 ) ;
Bahwa pada tanggal 12 Maret pekerja secara bergelombang bisa masuk ke area perusahaan namun 50 (lima puluh) pekerja tertahan di perkampungan hingga jam 11.00wib baru bisa masuk bekerja dan proses bongkar muat hingga keluar masuk barang tetap belum bisa dilakukan ( bukti P-14 ) ;
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2015 masa anggota (PUK SPL FSPMI PT. DCP) Kembali melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dengan cara Pemblokiran akses masuk ke perusahaan secara sepihak dengan pengurukan menggunakan pasir dan batu (sirtu) mendirikan tenda dan memarkir kendaran roda 2 (dua) sehingga akses masuk perusahaan lumpuh total sehingga perusahaan Penggugat mengalami kerugian ( bukti P-15 ) ;
Bahwa karena perbuatan para Tergugat sebagaimana poin 18 dapat dikategorikan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) sebagaimana ;
Pasal 1365 KUHPerdata :
“ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada seorang lain, ---------
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti ----------
kerugian tersebut “ ;
Bahwa akibat Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sebagaimana poin 18 di atas, maka pihak PENGGUGAT mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil, dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Jasa Advokat / Pengacara untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ( bukti P-16 ) ;
Tidak jalannya operasional perusahaan dan keterlambatan pengiriman order dan klaim atau pinalti dari buyer sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ( bukti P-17 ) ;
TOTAL Kerugian Materiil sebesar Rp 50.050.000.000.- (lima puluh miliar lima puluh juta rupiah) ;
b. Kerugian Immateriil :
- karena kurangnya kepercayaan buyer dan turunnya kredibilitas dihadapan publik sehingga kalau ditaksir sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ( bukti P-18 ) ;
Total kerugian seluruhnya baik secara materiil maupun immateriil adalah sebesar Rp . 150.050.000.000,- ( seratus lima puluh milyar lima puluh juta rupiah ) ;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan PENGGUGAT dipenuhi oleh para TERGUGAT, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar meletakkan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas harta milik para Tergugat berupa :
Tanah dan bangunan yang terletak di Ds.Kedung Kendoh RT. 19/RW.07 Kec. Candi Kab. Sidoarjo ;
Barang- barang milik TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak yang ditemukan dikemudian hari ;
Bahwa selain itu PENGGUGAT mohon kepada para TERGUGAT dikenakan uang paksa /Dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini diputus sampai dilaksanakan ;
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, maka penggugat mohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Berdasarkan hal-hal a-quo diatas , maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar bersedia untuk mengabulkan dan memutuskan :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum ;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi akibat perbuatannya sebesar Rp. 150.050.000.000,- (seratus lima puluh milyar lima puluh juta rupiah ) secara tunai dan seketika ;
Menghukum tergugat membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) setiap hari untuk memenuhi pelaksanaan isi putusan ;
Membebankan biaya perkara pada Tergugat ;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, pihak Penggugat hadir Kuasa Hukumnya, dan Para Tergugat hadir juga Kuasa Hukumnya ;
Menimbang, bahwa sebelum memeriksa perkara, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui jalur mediasi berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, namun berdasarkan laporan Mediator saudara ARI JIWANTARA, SH., MHum., tanggal 17 Desember 2015 upaya perdamaian tidak berhasil dicapai, oleh karena itu pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 07 Januari 2016 sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI ;
A. EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT OBYEK GUGATAN TUNDUK PADA PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN ;
Bahwa, pada dasarnya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (selanjutnya disebut Para Tergugat) dalam surat gugatannya, menolak dengan keras dan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Para Tergugat ;
Bahwa, dalam posita gugatannya khususnya tetapi tidak terbatas pada point no. 3 sampai dengan point no. 7, pada pokoknya Penggugat mempersoalkan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT. DUTA CIPTA PAKARPERKASA yang menurut Penggugat pelaksanaannya bertolak belakang dengan aksi mogok kerja. Menurut Penggugat, dalam pelaksanaannya sebagaimana terurai dalam Surat Pemberitahuan Mogok Kerja tertanggal 4 Februari 2015, aksi tersebut merupakan unjuk rasa bukan mogok kerja, sehingga surat permohonan Para Tergugat menurut Penggugat cacat ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Penggugat nyata-nyata telah gagal didalam memahami definisi dan pelaksanaan mogok kerja beserta segala peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sehingga Penggugat keliru dalam memaknai mogok kerja serta pelaksanaannya ;
Bahwa, pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya tertulis UU Ketenagakerjaan) dengan jelas menyatakan bahwa, "Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan". Ketentuan ini jelas menerangkan bahwa secara substansial mogok kerja memiliki tujuan untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Sehingga dengan demikian, apapun kegiatan dalam mogok kerja tersebut sepanjang bertujuan untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan dan tidak melanggar syarat-syarat yang telah diatur dalam pasal 137 s/d pasal 145 UU Ketenagakerjaan adalah sah dan tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaannya ;
Bahwa, melihat dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam posita gugatanya, khususnya tetapi tidak terbatas sebagaimana terurai pada point no. 3 sampai dengan point no. 7, sesungguhnya Penggugat berbeda pendapat dan atau berbeda penafsiran mengenai mogok kerja beserta pelaksanaanya dengan Para Tergugat selaku pekerja/karyawan dan atau serikat pekerja/buruh pada PT. DUTA CIPTA PAKARPERKASA yang melaksanakan mogok kerja sebagaimana diatur dalam pasal 137 s/d pasal 145 UU Ketenagakerjaan ;
Bahwa, Penggugat merasa haknya untuk mendapatkan keuntungan (tidak mengalami kerugian) tidak dapat terpenuhi oleh karena adanya aksi mogok kerja yang menurut Penggugat bukan aksi mogok kerja melainkan unjuk rasa. Sehingga dengan demikian, apa yang dikemukakan oleh Penggugat sesungguhnya merupakan PERSELISIHAN HAK, yakni "perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanva perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundana-undanaan. perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" (Vide pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya tertulis UU PPHI)). Dalam hal ini, antara Penggugat dengan Para Tergugat berbeda pendapat dan atau berbeda penafsiran mengenai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang mogok kerja sebagaimana dalam pasal 1 angka 23 Jo. pasal 136 s/d 145 UU Ketenagakerjaan, hal mana menurut Penggugat mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat dan pekerja/karyawan PT. DUTA CIPTA PAKARPERKASA bukanlah mogok kerja melainkan unjuk rasa ;
Bahwa, oleh karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya merupakan PERSELISIHAN HAK, maka hal tersebut masuk dalam lingkup PERSELISIHAN HUBUNGAN INDSUTRIAL, yakni “perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan" (Vide pasal 1 angka 1 UU PPHI) ;
Bahwa, oleh karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam posita gugatannya masuk dalam lingkup PERSELISIHAN HUBUNGAN INDSUTRIAL, maka tata cara penyelesaiannya menggunakan tata cara sebagaimana diatur khusus oleh UU PPHI. Sehingga dengan demikian, Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Pengadilan yang memiliki kewenangan absolut adalah PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Surabaya (Selanjutnya tertulis PHI pada PN Surabaya), yang diberikan mandat khusus oleh pasal 1 angka 17 UU PPHI, yakni "pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial " ;
Bahwa, pasal 134 HIR/RIB menyatakan "Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya";
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi Kompentensi Absolut yang diajukan Para Tergugat ini dan selanjutnya memberikan putusan sela untuk memutus terlebih dahulu bagian eksepsi ini dengan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan eksepsi Kompentensi Absolut yang diajukan Para Tergugat ;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa sehubungan dengan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Para Tergugat di atas, mohon agar dapat dipertimbangkan ketentuan Pasal 136 HIR/RIB yang menyatakan sebagai berikut: "Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat (exceptie), kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara " ; ----------------------------------
B. EKSEPSI LAINNYA ;
Selanjutnya apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, ternyata tidak sependapat dengan eksepsi Kewenangan (Kompentensi) Absolut yang telah diajukan dan diuraikan oleh Para Tergugat di atas, maka pada kesempatan ini pula Para Tergugat menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi lainnya sebagai berikut :
a. Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Prematur : Obyek Gugatan Prematur, Dikarnakan Obyek Sengketa yang Dipermasalahkan Belum Ada Putusan Dari PHI yang Berkekuatan Hukum Tetap ;
a. l. Bahwa, sebagaimana pengakuan penggugat dalam posita khususnya tetapi tidak terbatas pada point no. 8 s/d no. 13 terutama dalam point no. 12 yang menyatakan : Bahwa aksi mogok kerja yang disertai dengan unjukrasa serta tindakan yang sangat jauh berbeda dengan isi surat pemberitahuan mogok kerja yang diberitahukan oleh Tergugat dan seterusnya ;
Dari uraian ini jelas, apabila Penggugat ingin mempermasalahkan pelaksanaan mogok kerja yang menurut Penggugat tidak sesuai dengan surat pemberitahuan, maka seharusnya Penggugat melakukan pembuktian terlebih dahulu bahwa pelaksanaan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah menurut hukum melalui PHI pada PN Surabaya sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga, terlalu Prematur jika Penggugat memperkarakan perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari PHI yang menyatakan (memutuskan) bahwa tindakan Para Tergugat yang melakukan mogok kerja tidak benar secara hukum. Barulah jika terbukti Penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mana Tergugat memohon kepada Majelis hakim untuk menghentikan perkara ini dan memutuskan putusan selah bahwa gugatan Penggugat Prematur dan seharusnya jika gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterimah (Niet Ontvankelijke Verklard) ;
2.Bahwa dalam posita gugatan Penggugat point no. 20 menyatakan bahwa : "Karena perbuatan para Terauaat dalam poin nomor 18 dapat dikategorikan ;
Perbuatan Melanggar Hukum dan seterusnya maka pihak PENGGUGAT mengalami keruaian baik secara materiil mauoun imateriil:. Dst ;
Memperhatikan pengakuan Penggugat sendiri dalam posita point no. 1 dimana penggugat adalah adalah Perseroan Terbatas yang berbadan Hukum dengan nama PT. Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) beralamat di Jalan Mastrip IX/KM07, Warugunung, Karang Pilang, Surabaya, yang bergerak dalam kontruksi baja; bahwa perlu diketahui bahwa Perseroan Terbatas (PT) tunduk pada Undang- Undang Preseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS, dimana persoalan untung dan rugi sebuah PT haruslah diputuskan dan disyahkan terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan harus diaudit terlebih dahulu oleh seorang akuntan publik sebagai pihak ketiga yang netral, sehingga Penggugat belum waktunya (terlalu Prematur) untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (vide Putusan Mahkamah Agung RI No; 2743 K/Pdt.1995 tanggal 18 Juni 1996, yang dimuat di yurisprudensi MARI tahun 1997 ;
a. 3. Bahwa, memperhatikan uraian tersebut jelas bahwa gugatan Penggugat terlalu Prematur dan sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak dan menghentikan memeriksa perkara ini atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklard) ;
b. Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Kurang pihak (Exseptio Pliruim Litis -----------
Consortium) ;
b.1. Bahwa, dalam posita gugatan Penggugat point no. 4 dinyatakan : bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja PT. DUTA CIPTA PAKARPERKASA dan seterusnya , dimana Penggugat mengakui bahwa yang melakukan aksi mogok kerja tidak hanya Para Tergugat, namun semua karyawan/ pekerja PT. Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) ; ------------------------------------------------------
b.2. Bahwa, meskipun Penggugat mengakui bahwa yang melakukan aksi mogok kerja adalah para pekerja PT. Duta Cipta Pakarperkasa (DCP), tetapi para pekerja yang lain yang melakukan aksi mogok kerja tersebut tidak dimasukkan sebagai pihak yang digugat dalam perkara a quo, melainkan hanya Para Tergugat saja ;
b 3. Bahwa, berdasarkan kepada pasal 1365 KUH perdata, jika menurut pendapat Peggugat aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melanggar Hukum, maka seharusnya gugatan Penggugat ditujukan kepada seluruh pekerja PT. Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) yang ikut serta melakukan mogok kerja sebagaimana pengakuan penggugat sendiri ;
b 4. Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat hanya ditujukan kepada Para Tergugat saja, maka gugatan o quo menjadi kurang pihak, sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklard) ;
c. Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) ;
c 1. Bahwa, jika mencermati posita gugatan Penggugat dalam point no. 2 dan no. 3, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat 1 dan Tergugat 2 selaku ketua dan sekretaris PUK- SPL-FSPMI PT. Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) dan atau aktivis organisasi dan bukan sebagai pribadi selaku karyawan. Sedangkan dalam posita gugatan Penggugat point no. 21 huruf b, Penggugat mengajukan permohonan untuk diletakkan sita jaminan terhadap barang-barang milik Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang ditemukan dikemudian hari. Dengan demikian nyata bahwa gugatan penggugat antara posita yang satu dengan posita yang lainya tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel) apakah Penggugat Sedang menggugat Para Tergugat dalam kapasitasnya selaku pengurus organisasi atau sebagai pribadi ;
c 2. Bahwa, dalam gugatannya point no. 21 huruf a. Penggugat mengajukan permohonan untuk diletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Ds. Kedung Kendoh RT. 19/RW. 07, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo. Dalil ini tidak menguraikan Secara jelas tanah dan bangunan yang dimaksud oleh Penggugat. Penggugat men-generalisir bahwa seluruh tanah dan bangunan yang terletak di Ds. Kedung Kendoh RT. 19/RW. 07, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo adalah milik Para Tergugat. Padahal tanah dan bangunan yang terletak di Ds. Kedung Kendoh RT. 19/RW. 07, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo banyak dengan luas yang berbeda dari pemilik yang berbeda pula. Sehingga dengari demikian, gugatan Pengugat a quo tidak disusun secara jelas dan cermat yang mengakibatkan gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) ;
c 3. Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel), maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat a quo harus ditolak atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklard) ;
II. DALAM POKOK PERKARA ;
A. DALAM KONPENSI ;
1. Bahwa, pada dasarnya Para Tergugat, menolak dengan keras dan tegas seluruh dalil- dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Surat gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Para Tergugat ;
2. Bahwa, Para Tergugat tidak akan menanggapi point per point dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat. Para Tergugat akan menanggapi dalil-dalil yang dirasa penting dan perlu saja ;
3. Bahwa, benar penggugat adalah PT. Duta Cipta Pakarperkasa(DCP) adalah Perseroan Terbatas yang berbadan Hukum beralamat di Jalan Mastrip IX/KM07, Warugunung, Karang Pilang, Surabaya ;
4. Bahwa, benar Tergugat I dan Tergugat II adalah karyawan Penggugat sekaligus selaku pengurus PUK-SPL-FSPMI PT. Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) yang beralamat di Jalan Mastrip IX/KM07, Warugunung, Karang Pilang, Surabaya, sebagai ketua dan sekretaris PUK SPL FSPMI, sedangkan tidak benar jika tergugat III adalah ketua DPC- FSPMI Kota Surabaya, yang benar adalah selaku ketua Konsulat Cabang (KC) - FSPMI Kota Surabaya (vide bukti terlampir) ;
5. Bahwa, benar tergugat I dan II adalah penaggung jawab mogok kerja yang dilakukan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai surat pemberitahuan mogok kerja tanggal 4 Februari 2015 No. 074/PUK/SPL- FSPMI/DCP/SBY/ll/2015. Namun tidak benar jika para Tergugat telah diputus kontrak kerjanya sebagaimana dalil Penggugat dalam posita point no. 3 dan yang sebenarnya adalah :
a. Bahwa, tidak benar tergugat I kontrak kerja berakhir tanggal 31 Desember 2014, karena perjanjian kerja adalah secara lisan. Bahwa yang sebenarnya adalah tergugat i adalah pekerja PT. DCP yang hubungan kerjanya adalah secara lisan, mulai masuk kerja tanggal 8 Juni 2008, yang waktu kerja adalah 26 hari dalam 1 bulan, 40 jam kerja dalam 1 minggu, klasifikasi pekerja adalah terus menerus yaitu kontrol progres fabrikasi / produksi, pembuatan laporan harian, mingguan, bulanan ;
b. Bahwa, tidak benar tergugat II kontrak kerja berakhir tanggal 24 Desember 2014, karena tergugat II dalam perjanjian kerja adalah secara lisan tanggal 28 Februari 2008, sedangkan pada tanggal 31 Mei 2013 dilakuakn perjanjian kerja PKWT, sehingga kontrak kerja yang dilakukan penggugat terhadap tergugat adalah batal demi hukum, karena seharusnya di terbitkan Surat Keputusan pengangkatan pekerja tetap(PKWTT), sebagaimana diatur dalam pasal 63 UU no: 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan, namun hal tersebut tidak dijalankan oleh Penggugat sehingga menurut Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU/ MK/2011, demi hokum menjadi karyawan tetap/PKWTT, untuk mana Demi hukum dalam Putusan MK pengertianya tidak perlu ada penetapan dari lembaga PHI (vide bukti terlampir) ;
6. Bahwa, terhadap posita gugatan Penggugat point no. 4 s/d no. 7 gugatan penggugat adalah tidak benar, karena yang sebenarnya adalah, bahwa pelaksanaan mogok kerja ysng dilakukan oleh seluruh karyawan PT. DCP khususnya yang tergabung dalam Serikat Pekerja FSPMI sudah sesuai dengan hukum dan atau undang-undang yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 137 s/d pasal 145 UU Ketenagakerjaan. Bahwa karyawan PT. DCP khususnya yang tergabung dalam Serikat Pekerja FSPMI tidak berkeinginan melakukan mogok kerja dan ingin menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di PT. DCP secara musyawarah di meja perundingan bipartit sampai dengan 5 kali, akan tetapi pihak Penggugat selalu menghindar, sehingga dalam 5 kali pengajuan bipartit hanya terealisasi 1 (satu) kali bipartit dengan berujung tidak ada kesepakatan (gagal berunding). Sehingga seluruh karyawan PT. DCP khususnya yang tergabung dalam Serikat Pekerja FSPMI melalui PUK SPL FSPMI PT. DCP dengan berat hati menyampaikan pemberitahuan mogok kerja kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan PT. Duta Cipta Pakarperkasa Surabaya dengan jangka waktu pemberitahuan mogok kerja H-10, dengan harap masalah ketengakerjaan di PT. DCP bisa di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, akan tetapi panggilan Disnaker Kota Surabaya tidak di hadiri oleh Penggugat/PT. DCP sehingga sangat di sayangkan karena kehadiran penggugat diharapkan bisa menyelesaikan penyelesaian permasalahan secara tripartit. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya bagian atau departemen ata devisi saker (syarat kerja) Disnaker Kota Surabaya sempat kesal, terhadap sikap Penggugat/PT. DCP karena tidak menggubris, mengahdiri panggilan Dinas dalam rangaka Klarifikasi, fasilitasi, tripartit terkait pemberitahuan mogok kerja oleh PUK SPL FSPMI PT. DCP Surabaya, dengan sangat terpaksa Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya memaklumi mogok kerja pekerja PT. DCP yang sudah sesuai dengan amanat pasal 140 undang - undang No. 13 Tahun 2003.tentang ketenaga kerjaan bahkan tempatnya pun sudah diberitahukan dalam surat pemberitahuan bahwa mogok kerja sesuai dengan pemberitahauan mogok kerja dengan titik mogok kerja didepan gerbang A, B dan C PT. DCP Surabaya, (vide bukti terlampir) ;
7. Bahwa, terhadap posita gugatan Penggugat point no. 8 s/d no. 19 adalah tidak benar, karena yang sebenarnya adalah :
a. Bahwa, secara sepontanitas secara masif pekerja yang mogok duduk-duduk di depan gerbang A, B dan C bukan dengan maksud menutup akses keluar masuk baik pekerja maupun kendaraan atau tidak dengan maksud melanggar hak-hak pekerja ;
b. Bahwa, pemberitahuan mogok kerja dalam posita point 7 huruf C tentang kegiatan mogok kerja berisi tuntutan/orasi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya tetapi tidak terbatas sebagaimana pasal 140 UU Ketenagakerjaan dan pasal 28 UUD 1945 yaitu kebebasan berkumpul berserikat, menggeluarkan pendapat baik secara lisan/tulisan di muka umum, (vide bukti terlampir) ;
c. Bahwa, unjuk rasa adalah hak asasi manusia / pekerja yang di jamin oleh Undang-undang Dasar pasal 28 dan Undang-undang No. 9 tahun 1998 pasal 10 tentang Bentuk dan Tata Cara Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dengan demikian mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah sah karena dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku (vide bukti terlampir) ;
d. Bahwa, pada tanggal 16 Februari 2015, mogok kerja hari pertama masa aksi duduk-duduk di depan gerbang pintu C / parkiran roda 2, tidak dengan maksud menghadang karyawan yang hendak masuk kerja di perusahaan penggugat, pintu masuk memang terhalang oleh Sangat banyaknya pekerja yang mogok kerja, bahwa terjadi dorong-dorongan itu di sebabkan emosi yang sepontanitas, karena pekerja yang mogok di dzolimi hak-hak ketenaga kerjaanya, yaitu Penggugat melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa pesangon ;
e. Bahwa, pada tanggal 17 Februari 2015 pekerja yang mogok kerja melakukan solidaritas tanpa batas bukan menswiping, bahwa mogok kerja dilakukan ali out oleh pekerja tetapi di intimidasi oleh pihak perusahaan bahwa akan dilakukan pembinaan bahkan PHK sepihak ;
f. Bahwa, aktifitas produksi tidak maksimal karena memang mayoritas pekerja yang mogok adalah posisi-posisi inti di produksi, bahwa aktifitas keluar masuk barang tidak bisa di lakukan itu karena pekerja Divisi Logistic (bongkar muat) juga melakukan mogok kerja ;
g. Bahwa, pada tanggal 20 Februari 2015 bukan pekerja yang RESAH, tetapi pengusaha yang resah karena pengusaha mulai sadar bahwa telah melakuakn tindak pidana baik pidana pelanggaran maupun tindakpidana kejahatan yang ancaman penjaranya sampai dengan 4 tahun yaitu upah di bawah UMK sebagaimana pasal 90 jo pasal 185 UU Ketenagakerjaan, pekerja juga tidak diikut sertakandalam BPJS, kecelakaan kerja yang tidak di ganti rugi padahal korban mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Bahwa pekerja tidak melakuakn pendudukan di pintu gerbang masuk perusahaan, bahwa pekerja yang mogok kerja pada saat waktu solat Jum'at di masjid Al Ikhlas Rusun Warugunung, bahwa pekerja yang tetap bekerja melakukan atau melaksanakan sholat Jum,at di dalam pabrik dengan alasan tidak nyaman ke masjid adalah bual belaka, karena kebebasan beragama tidak akan di halangi oleh pekerja yang mogok kerja ;
h. Bahwa, pekerja yang mogok kerja diintimidasi pihak perusahaan, sehingga beberapa diantara teman-teman yang mogok kerja takut sehingga dengan terpaksa hendak masuk kerja di jemput oleh kawan-kawannya yang mogok kerja bahwa akses keluar masuk perusahaan terhalang oleh pekerja yang duduk- duduk di depan gerbang perusahaan sebagaimana surat pemberitahuan mogok kerja ;
i. Bahwa, pada tanggal 24 Februari 2015 para pekerja yang hendak masuk kerja terhalang oleh banyaknya pekerja lain yang mogok kerja yang duduk - duduk di depan pintu masuk perusahaan ;
j. Bahwa, warga memang melarang pekerja bergerombol di kampung Warugunung karena pada tanggal 23 Februari 2015 pasukan polrestabes surabaya kurang lebih 1000 personil turun ke PT. DCP secara seporadis dan berkendara ugal - ugalan (pasukan motor trail) sehingga meresahkan dan trauma warga kampung bahkan ada yang pingsan, anak kecil sampai ketakutan dan menangis sehingga terjadi kemarahan warga kepada polisi sampai mobil polisi dihadang warga setempat dengan berbagai upaya terjadilah solusi setelah kerja keras intel polrestabes surabaya dan ibu maryam Komisi E DPRD Kota Surabaya turun tangan membantu niengkomum'kasikan antara warga dengan semua pihak secara musyawarah ;
k. Bahwa, pada tanggal 27 Februari 2015 pekerja yang mogok kerja beraktifitas pendidikan pada saat mogok kerja di depan gerbang perusahaan ;
l. Bahwa, pada tangagl 10 Maret 2015 pekerja yang sedang mogok kerja melakukan pendidikan dan latihan ketenagakerjaan di depan pintu gerbang Perusaan tergugat bahwa pekerja yang mogok kerja tidak melakukan pemblokiran di perusahaan ;
m. Bahwa, Pada tanggal 11 Maret 2015 perusahaan melakukan atau mencari perhatian publik dengan cara para pekerja dan staff Penggugat di kumpulkan di lapangan karang piiang Selanjutnya meminta pengawalan Polrestabes Surabaya dan polsek karang piiang untuk menuju PT. DCP. Bahwa pekeja yang mogok kerja tidak melakukan pengahadangan ;
n. Bahwa, pada tanggal 12 Maret 2015 akses keluar masuk perusahaan aman terkendali, bahwa 50 pekerja yang tertahan dikampung Warugunung adalah desain / konspirasi dan ada dugaan intervensi Penggugat untuk mendapatkan simpati public ;
o. Bahwa, pada tanggal 14 Maret 2015 pekerja yang mogok kerja (anggota PUK SPL FSPMI PT. DCP) tidak melakukan pebuatan melanggar hukum. Bahwa pemblokiran akses masuk ke perusahaan dengan pengurukan menggunakan pasir dan batu (sirtu) tidak / bukan dilakukan oleh anggota PUK SPL FSPMI PT. DCP namun hal itu dilakukan oleh pihak lain ;
p. Bahwa, pengurukan dilakukan oleh pihak ke 3 (tiga). Saksi 1. Dian Purwoko 2. Endrik Setiawan 3. Sujarwo ;
q. Bahwa, mendirikan tenda sebagai tenda juang dan untuk digunakan sebagai dapur umum Sekaligus ruang makan, ruang pendidikan, serta tempat beristirahat bagi para buruh yang ikut dalam kegiatan tersebut ;
r. Bahwa, parkir kendaraan roda 2 sudah dilakukan dengan baik supaya tidak mengganggu akses lalu lintas umum dan tidak menganggu aktifitas perusahaan sama sekali, hal itu hanyalah akal akalan dari penggugat saja ;
8. Bahwa terhadap posita gugatan penggugat point no. 20 gugatan Penggugat adalah tidak benar, karena yang sebenarnya adalah, karena inti dari permasalahan yang sebenarnya adalah perselisihan perburuhan, dan peristiwa ini lebih tepat diposisikan pada pasal 1367 KUH Perdata yang berbunyi; "Majikan- majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan- urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan- pelayan atau bawahan- bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang- orang ini dipakainya", bukan dengan pasal 1365 karena Para Tergugat adalah karyawan penggugat dan bekerja pada penggugat , dan jika terjadi peristiwa pada saat melakukan pekerjaan atau ada perselisihan dalam hubungan kerja,dan perkara tersebut adalah akaibat timbale balik dalam hubungan kerja, maka jelas peristiwa atau kerugian dalam hubungan kerja tersebut menjadi tanggung jawab PENGGUGAT SELAKU MAJIKAN DARI PARA TERGUGAT, menurut undang- undang perburuhan dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam PP no 8 th 1981 ;
9. Bahwa terhadap posita gugatan Penggugat poin 21 tergugat berpendapat; oleh karena gugatan yang disampaikan oleh penggugat ini hanya ilusioiier, maka permohonan sita jaminan juga tidak benar, oleh karenanya tergugat menolak dengan tegas ;
10. Bahwa terhadap posita gugatan penggugat poin 22, tergugat berpendapat oleh karena gugatan yang diajukan oleh penggugat hanya rekayasa dan tidak berdasar, maka tergugat menolak dengan tegas dan memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak mengabulkan permohonan Dwangsom ini ;
11. Bahwa terhadap posita gugatan penggugat poin 23, tergugat berpendapat, oleh karena permohonan gugatan ini tidak didasarkan pada fakta- fakta yang kuat, maka sekiranya majelis Hakim untuk tidak mengabulkan putusan serta merta atau putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum yang dimohonkan penggugat ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
12. Bahwa berdasarkan uraian diatas dan bukti yang cukup, tergugat menolak seluruh posita dan petitumnya yang disampaikan dalam gugatan penggugat, untuk itu tergugat mohon kepada majelis Hakim untuk menolak/tidak mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima{Niet Ontvankelijke Verklard) ;
B. DALAM REKONPENSI ;
1. Bahwa segala hal yang telah diuraikan dalam konpensi, Para Tergugat mohon dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dan telah terurai kembali dalam rekonpensi ini ;
2. Bahwa Para Penggugat dalam gugatan rekonpensi sebelumnya adalah tergugat dalam konpensi, dan Tergugat rekonpensi sebelumnya adalah Penggugat dalam konpensi ;
3. Bahwa Para Penggugat rekonpensi akan mengajukan gugatan balas terhadap Penggugat dalam konpensi/ Tergugat dalam rekonpensi ;
4. Bahwa memperhatikan uraian dalam konpensi terbukti bahwa mogok kerja yang dilakukan para tergugat dalam konpensi / Penggugat rekonpensi, disebabkan oleh perbuatan Tergugat rekonpensi yang tidak rnau diajak berunding sehubungan dengan tuntutan Penggugat rekonpensi yang telah di ingkari oleh penggugat dalam konpensi, sehingga hak- hak seluruh karyawan yang menjadi anggota Para tergugat dalam Konpensi menjadi tidak bisa di terima, maka dengan jalan mogok kerja yang sesuai UU, baru hak- hak para tergugat kovensi tersebut sebagian dipenuhi, untuk itu Penggugat rekonpensi merasa hak- haknya telah diingkari oleh Penggugat dalam konvesi, sehingga kami akan melakukan gugatan balas dalam gugatan wan Prestasi dengan kerugian anggota per orang sebesar Rp. 1 milyar dan jika dikalikan 300 anggota maka kerugian baik meteriil maupun immaterial sejumlah Rp. 300 milyard dalam perkara gugatan Wanprestasi (vide bukti terlampir) ;
5. Bahwa wajar agar putusan tidak ilusioer , maka Para Penggugat Rekonpensi memohon agar diletakkan sita jaminan barang yang bergerak maupun barang yang tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi yang terletak di Jalan Mastrip IX/KM07, Warugunung, Karang Pilang, Surabaya ;
6. Bahwa dikarenakan gugatan rekonpensi ini berdasar pada bukti yang cukup menurut hukum wajar jika putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding serta kasasi ;
7. Bahwa atas kesengajaan tergugat untuk melakukan tekanan kepada penggugat dan keluarganya berupa tidak membayar hak-hak penggugat yang telah di ingkari, maka penggugat rekonpensi mempunyai sangkaan yang tidak berlebihan dan cukup beralasan terhadap iktikat buruk tergugat rekonpensi agar tidak melaksanakan kewajibanya. Maka mohon terlebih dahulu agar majelis Hakim yang mulia berkenan meletakkan sita jaminan (CONSERVATOIR BESLAG) terhadap barang- barang milik tergugat rekonpensi baik yang bergerak maupun tidak bergerak di beralamat di Jalan Mastrip IX/KM07, Warugunung, Karang Pilang, Surabaya ;
Berdasarkan segala hal yang terurai diatas, maka Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI ;
1. Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
3. Menyatakan gugatan Penggugat Prematur sehingga gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklard) ;
4. Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak (Exseptio Pliruim Litis Consortium), sehingga gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima [Niet Ontvankelijke Verklard) ;
5. Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscour libel) sehingga gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklard) ;
DALAM KONPENSI ;
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI ;
1. Menerima dan mengbulkan gugatan Para Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Tergugat rekonvensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;
3. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat rekovensi berupa kerugian riil maupun immaterill sebesar Rp. 1 milyar per anggota sehingga dikalikan 300 anggota menjadi Rp. 300 milyar ;
4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari untuk setiap kali kerterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak putusan di ucapkan sampai dilaksanakan putusan ;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uidvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada upayah hukum ;
6. Menyatakan sah dan diterima sita jaminan yang diajukan Para Penggugat rekonvensi ;
7. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Para Tergugat, pihak Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 14 Januari 2016, dan terhadap Replik Penggugat tersebut Para Tergugat telah mengajukan Dupliknya tertanggal 18 Februari 2016 ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian Putusan Sela ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan dianggap telah termasuk dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa para Tergugat di dalam jawabannya tertanggal 07 Januari 2016 telah mencantumkan Eksepsi Absolut sebagai berikut :
Bahwa, pada dasarnya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (selanjutnya disebut Para Tergugat) dalam surat gugatannya, menolak dengan keras dan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Para Tergugat ;
Bahwa, dalam posita gugatannya khususnya tetapi tidak terbatas pada point No. 3 sampai dengan point No. 7, pada pokoknya Penggugat mempersoalkan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT. DUTA CIPTA PAKARPERKASA yang menurut Penggugat pelaksanaannya bertolak belakang dengan aksi mogok kerja. Menurut Penggugat, dalam pelaksanaannya sebagaimana terurai dalam Surat Pemberitahuan Mogok Kerja tertanggal 4 Februari 2015, aksi tersebut merupakan unjuk rasa bukan mogok kerja, sehingga surat permohonan Para Tergugat menurut Penggugat cacat ;
Bahwa, Penggugat nyata-nyata telah gagal didalam memahami definisi dan pelaksanaan mogok kerja beserta segala peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sehingga Penggugat keliru dalam memaknai mogok kerja serta pelaksanaannya ;
Bahwa, pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya tertulis UU Ketenagakerjaan) dengan jelas menyatakan bahwa, "Mogok kerja adalah tindakan pekerja / buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan / atau oleh serikat pekerja / serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan". Ketentuan ini jelas menerangkan bahwa secara substansial mogok kerja memiliki tujuan untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Sehingga dengan demikian, apapun kegiatan dalam mogok kerja tersebut sepanjang bertujuan untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan dan tidak melanggar syarat-syarat yang telah diatur dalam pasal 137 s/d pasal 145 UU Ketenagakerjaan adalah sah dan tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaannya ;
Bahwa, melihat dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam posita gugatanya, khususnya tetapi tidak terbatas sebagaimana terurai pada point No. 3 sampai dengan point No. 7, sesungguhnya Penggugat berbeda pendapat dan atau berbeda penafsiran mengenai mogok kerja beserta pelaksanaanya dengan Para Tergugat selaku pekerja / karyawan dan atau serikat pekerja / buruh pada PT. DUTA CIPTA PAKARPERKASA yang melaksanakan mogok kerja sebagaimana diatur dalam pasal 137 s/d pasal 145 UU Ketenagakerjaan ;
Bahwa, Penggugat merasa haknya untuk mendapatkan keuntungan (tidak mengalami kerugian) tidak dapat terpenuhi oleh karena adanya aksi mogok kerja yang menurut Penggugat bukan aksi mogok kerja melainkan unjuk rasa. Sehingga dengan demikian, apa yang dikemukakan oleh Penggugat sesungguhnya merupakan PERSELISIHAN HAK, yakni "perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanva perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundana-undanaan. perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" (Vide pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya tertulis UU PPHI). Dalam hal ini, antara Penggugat dengan Para Tergugat berbeda pendapat dan atau berbeda penafsiran mengenai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang mogok kerja sebagaimana dalam pasal 1 angka 23 Jo. pasal 136 s/d 145 UU Ketenagakerjaan, hal mana menurut Penggugat mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat dan pekerja/karyawan PT. DUTA CIPTA PAKARPERKASA bukanlah mogok kerja melainkan unjuk rasa ;
Bahwa, oleh karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya merupakan PERSELISIHAN HAK, maka hal tersebut masuk dalam lingkup PERSELISIHAN HUBUNGAN INDSUTRIAL, yakni “perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan" (Vide pasal 1 angka 1 UU PPHI) ;
Bahwa, oleh karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam posita gugatannya masuk dalam lingkup PERSELISIHAN HUBUNGAN INDSUTRIAL, maka tata cara penyelesaiannya menggunakan tata cara sebagaimana diatur khusus oleh UU PPHI. Sehingga dengan demikian, Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Pengadilan yang memiliki kewenangan absolut adalah PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Surabaya (Selanjutnya tertulis PHI pada PN.Sby), yang diberikan mandat khusus oleh pasal 1 angka 17 UU PPHI, yakni "pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial " ;
Bahwa, pasal 134 HIR/RIB menyatakan "Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya " ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi Kompentensi Absolut yang diajukan Para Tergugat ini dan selanjutnya memberikan putusan sela untuk memutus terlebih dahulu bagian eksepsi ini dengan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan eksepsi Kompentensi Absolut yang diajukan Para Tergugat ;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara";
Menimbang, bahwa atas eksepsi absolut tersebut Penggugat di dalam repliknya tertanggal 14 Januari 2016 menanggapi sebagai berikut :
PENGGUGAT menolak semua dalil-dalil para TERGUGAT kecuali yang dengan tegas-tegas diakui kebenarannya oleh PENGGUGAT ;
Bahwa, gugatan (perkara No. 687/Pdt.G/2015/PN.Sby.) PENGGUGAT terhadap para TERGUGAT adalah sah menurut hukum perdata yang berlaku di Indonesia, adapun dalil-dalil yang diuraikan oleh para TERGUGAT tidaklah tepat untuk menyatakan bahwa Gugatan PENGGUGAT tanggal 26 Januari 2015 adalah salah atau Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
Bahwa, sesuai dengan dalil-dalil PENGGUGAT dalam gugatannya bahwa perbuatan para TERGUGAT adalah merupakan "PERBUATAN MELAWAN HUKUM" sesuai dengan petentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata telah terpenuhi unsurnya yaitu bahwa para TERGUGAT sebagaimana diuraikan pada gugatan PENGGUGAT mulai dari angka 4 (empat) sampai dengan angka 20 (dua puluh). Oleh karena itu PENGGUGAT tetap pada gugatannya dengan dalil-dalil PENGGUGAT untuk seluruhnya adalah berdasarkan hukum dan membantah dalil-dalil para TERGUGAT yang diuraikan secara keseluruhan kecuali yang dianggap benar oleh PENGGUGAT, sehingga tidaklah tepat apa yang para TERGUGAT dalilkan bahwa gugatan PENGGUGAT prematur, gugatan kurang pihak dan gugatan kabur (obscour Libel) ;
Bahwa, PENGGUGAT memahami betul definisi dan pelaksanaan mogok kerja beserta segala peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sehingga PENGGUGAT tidak keliru dalam memaknai mogok kerja serta pelaksanaannya ;
Bahwa, dalam Pasal 1 Ayat 23 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya ditulis UU Ketenagakerjaan) yang berbunyi, "Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan". Dalam ketentuan ini jelas bahwa mogok kerja adalah memiliki tujuan hanya untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan para pekerja yang melakukan aksi mogok kerja, sehingga dengan demikian mogok kerja tersebut tidak dibenarkan dalam melakukan :
Menghentikan atau memperlambat pekerjaan para pekerja yang tidak ikut bergabung melakukan aksi mogok kerja ;
Melakukan tindakan penutupan akses keluar masuk para pekerja yang mau masuk dan pulang kerja maupun kendaraan perusahaan secara terang-terangan dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak pekerja lainnya yang mau bekerja ;
Bahwa, Pemberitahuan Mogok Kerja tersebut di atas yang dikeluarkan oleh PUK Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA (PUK SPL FSPMI PT. DCP) yang mana dalam hal ini masih diketuai oleh TERGUGAT I senyatanya pemberitahuan tersebut dirasa sangat tidak masuk akal dan tidak sesuai. Karena Surat Pemberitahuan tersebut sudah seharusnya terkait aksi mogok kerja namun dalam poin 7 huruf c tentang Kegiatan Pada saat mogok kerja berisi Pernyataan tuntutan / orasi. Tentu saja hal ini sangat bertolak belakang dengan artian aksi mogok kerja sesungguhnya. Karena apa yang coba dilakukan oieh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah tindakan unjuk rasa bukannya mogok kerja ;
Bahwa, aksi mogok kerja ini melanggar ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 137 dan Pasal 138 UU Ketenagakerjaan dan bertentangan dengan isi tuntutan yang tercantum di dalam surat pemberitahuan mogok kerja No : 074/PUK-SPL-FSPMI/DCP/SBY/II/2015 Perihal Pemberitahuan Mogok Kerja tertanggal 4 Februari 2015 yang nota bene tidak termasuk dalam pemberitahuan mogok kerja, yaitu :
Dilakukan dengan cara tidak tertib dan damai ;
Melakukan penutupan akses keluar masuk kendaraan perusahaan secara terang-terangan ;
Pekerja yang tidak memenuhi ajakan ikut melakukan aksi mogok kerja tersebut, telah dihalang-halangi dan di ambil hak nya untuk dapat bekerja ;
Membuat keadaan sekitar perusahaan PENGGUGAT menjadi tidak aman, terlebih lagi para karyawan perusahaan PENGGUGAT yang mencoba untuk masuk kerja menjadi tersendat. para pekerja PT. DUTACIPTA PAKARPEKRASA baik pekerja harian dan bulanan baru bisa memasuki areal perusahaan PENGGUGAT sekitar pukul 11.00 WIB itupun beberapa jam sebelumnya di awali dengan aksi dorong-dorongan melawan pengunjuk rasa ;
Bahwa, dalam posita gugatan PENGGUGAT tidak hanya PENGGUGAT saja yang dirugikan hak-haknya dari aksi mogok kerja tersebut, akan tetapi para pekerja yang masih ingin tetap bekerja dan tidak ikut aksi mogok kerja, para pelanggan dari PENGGUGAT, serta warga sekitar yang terancam kondisi Keamanannya. Sehingga tidaklah tepat jika gugatan PENGGUGAT dimasukkan kedalam Perselisihan Hak tetapi lebih tepat masuk kedalam PERBUATAN MELAWAN HUKUM, yakni Pasal 1365 KUHPerdata, "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut" ;
Bahwa, dalam Eksepsi Lainnya TERGUGAT yang menyatakan gugatan PENGGUGAT Prematur dan harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah tidak tepat. Karena yang dimaksud dalam aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan isi Surat Pemberitahuan Mogok Kerja adalah Aksi yang sudah menjadi Unjuk Rasa dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan PENGGUGAT sesuai dengan Gugatannya telah dirugikan dengan Perbuatan Melawan Hukum dari Aksi tersebut ;
Bahwa, tuntutan ganti rugi Perbuatan Melawan Hukum tidak dapat dirinci dan dapat dituntut ganti rugi Immateriil dan Materiil tanpa ada Standard tertentu (1365 KUHPerdata) ;
Bahwa, dalam Eksepsi Lainnya TERGUGAT yang menyatakan Gugatan PENGGUGAT Kurang Pihak (Exseptio PHrium Litis Consortium) adalah tidak tepat, memang benar Aksi Mogok Kerja tidak hanya dilakukan oleh Para TERGUGAT saja, melainkan juga Para Pekerja PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA, akan tetapi Aksi Demo tersebut di bawah naungan dan koordinator TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang mengatasnamakan dirinya bagian dari PUK Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA (PUK SPL FSPMI PT. DCP) dan Ketua Konsulat Cabang (KC) - FSPMI Kota Surabaya, dimana Para TERGUGAT, yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT II adalah sebagai Pihak Penanggung jawab Aksi Demo yang dimulai sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016 sebagaimana surat No : 074/PUK-SPL-FSPMI/DCP/SBY/II/2015 Perihal Pemberitahuan Mogok Kerja tertanggal 4 Februari 2015 ;
Bahwa, dalam Eksepsi Lainnya TERGUGAT yang menyatakan gugatan PENGGUGAT Kabur (Obscuur Libel) adalah tidak tepat, karena :
PENGGUGAT menggugat Para TERGUGAT sebagai pribadi yang menyalahgunakan Kapasitasnya dalam Organisasi untuk melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT ;
PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Para TERGUGAT berupa :
Tanah dan bangunan yang terletak di Ds.Kedung Kendoh RT. 19/RW.07 Kec. Candi Kab. Sidoarjo ;
Barang- barang milik TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak yang ditemukan dikemudian hari ;
Apabila Tanah dan bangunan atau Barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang ditemukan dikemudian hari bukan milik TERGUGAT maka bukan termasuk sita jaminan (Conservatoir Beslag) ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolute / relatif) maka berdasarkan Pasal 136 HIR/162 RBg Pengadilan harus mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam jawaban para Tergugat dimuat tentang Eksepsi Absolut, maka Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa dari subyek gugatan Penggugat terlihat antara Penggugat dan para Tergugat ada hubungan kerja yaitu Penggugat selaku Direktur PT. Dutacipta PakarPerkasa dan Tergugat I serta Tergugat II selaku karyawan PT. Dutacipta PakarPerkasa yang juga menjabat sebagai ketua dan sekretaris PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Dutacipta PakarPerkasa ;
Bahwa dari posita gugatan Penggugat pada butir 3,4,6 terlihat permasalahan pokok antara Penggugat dengan para Tergugat adalah mengenai mogok kerja yang dilakukan
oleh para Tergugat dengan karyawan PT. Dutacipta PakarPerkasa ;
Bahwa dari jawaban para Tergugat mogok kerja yang dilakukan para Tergugat bersama karyawan PT. Dutacipta PakarPerkasa adalah mengenai perselisihan hak ;
Bahwa mogok kerja diatur dalam bagian kedelapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial paragraf 2 pasal 137 UU 13/2003 merupakan hak dasar pekerja / buruh dan serikat pekerja / serikat buruh ;
Bahwa pasal 1 butir 22 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan menentukan : Perselisihan hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusahan dengan pekerja / buruh atau serikat pekerja / serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh hanya dalam satu perusahan ;
Bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial dan bukan menjadi wewenang Pengadilan Negeri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat eksepsi para Tergugat beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka Penggugat dihukum membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 136 HIR/162 RBg dan UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan eksepsi Kompentensi Absolut yang diajukan Para Tergugat ;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk mengadili perkara ini ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.061.000,- (
satu juta enam puluh satu ribu rupiah ),- ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : KAMIS, tanggal : 25 FEBRUARI 2016, oleh kami : H.R. UNGGUL WARSO MURTI, SH., MH. selaku Hakim Ketua, ARI JIWANTARA, SH.,
MHum. dan BAMBANG HERMANTO, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut pada hari : KAMIS, tanggal : 03 MARET 2016, dibantu oleh H. SUTRISNO, SH., MH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat ; --
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARI JIWANTARA, SH., MHum.H.R. UNGGUL WARSO MURTI, SH., MH.
BAMBANG HERMANTO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
H. SUTRISNO, SH., MH.
Perincian biaya :
Pendaftaran ……………... Rp. 30.000,-
ATK ……………………….. Rp. 50.000,-
Panggilan .….……………. Rp. 950.000,-
PNBP ….…..…………….... Rp. 20.000,-
Materai ..…….……………. Rp. 6.000,-
Redaksi.............................. Rp. 5.000,-
------------------------------------------------
Jumlah ............….. Rp. 1.061.000,-
( satu juta enam puluh satu ribu rupiah ),-