219/Pdt.G/2014/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 219/Pdt.G/2014/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Mastrip IX Km 07 Warugunung
Also in 13 other cases
- 360/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (7 April 2020) — PN Jakarta Pusat
- 41/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby (28 February 2020) — PN Surabaya
- 55/Pdt.G/2015/PN.SBY (23 September 2015) — PN Surabaya
- 130/B/2019/PT.TUN.SBY (3 July 2019) — PTTUN Surabaya
- 7/ B / 2019 / PT.TUN.SBY (25 February 2019) — PTTUN Surabaya
- 503/PDT/2020/PT SBY (8 October 2020) — PT Surabaya
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang MENGADILI perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah);
P U T U S A N
No.219/Pdt.G/2014/PN.SBY
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan megadili perkara – perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA, berkedudukan di Jl. Mastrip IX/Km 07 Kel.Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya yang diwakili oleh WARAS, SH, MOCHAMAD TABHANI, SH, Corporate Legal Manager PT. DUTA PAKAR PERKASA, beralamat di Jalan Mastrip IX/Km 07 Kel. Warugunung Kec. Karangpilang Kota Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Maret 2014dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Juli 2014;
Selanjutnya disebut sebagai..................... PENGGUGAT;
Lawan :
1. PT. LAMPIRI DJAYA ABADI, bertempat tinggal di Perkantoran Puri Niaga J-1/R&S, jalan Puri Kencana Kembangan Jakarta dalam hal ini memberikan kuasa kepada Betman Sitorus S.H. & Partner, Advokat, beralamat di Jalan Bromo No.171-K (Komplek Bromo Residence) Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juni 2014;
Selanjutnya disebut sebagai...................... TERGUGAT I;
PT. PLN (PESERO) PROYEK INDUK DAN PEMBANGKIT SUMATRA UTARA, ACEH DAN RIAU, berkedudukan di Jalan Dr. Cipto Nomor 12 Medan 20152 Sumatra Utara,dalam hal ini memberikan kuasa kepada Minola Sebayang & Partners, Advocate & Legal
Consultant........
Consultant, beralamat Kantor di Palma One, 3 rd Floor, Suite 306 Jl. HR Rasuna Said Kav.X2 No.4 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 April 2014;
Selanjutnya disebut sebagai................. TERGUGAT II;
3. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PESERO), TBK CABANG MEDAN PUTRI HIJAU, berkedudukan di Jalan Putri Hijau Medan Nomor 2 Medan 20111 Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili Oleh R. Jonet Kertapati, dkk, Group Legal Officer Kanwil PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk Medan;
Selanjutnya disebut sebagai............... TERGUGAT III;
Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara;-------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;--------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 20 Maret 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dan dicatat dalam register perkara perdata No.219/Pdt.G/2014/PN.Sby, pada tanggal 20 Maret 2014 , telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT I telah ditunjuk dan melakukan Ikatan Perjanjian Kerja dengan TERGUGAT II, untuk melaksanakan Pekerjaan: Pengadaan dan Pemasangan Tower dan Pondasi Tower T/L 275 kV Simangkuk-Sarulla, 2 CCT Twin Zebra, sesuai kontrak No. : 015.PJ.PLN 2008 /131/PIKITRING SUAR/2008, tanggal 10 Februari 2008, beserta amendement;---------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT I untuk memenuhi salah satu prestasinya terhadap TERGUGAT II, telah membuat dan menandatangani dengan PENGGUGAT, suatu Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Material Tower T/L 275 kV Simangkuk-Sarulla, 2
CCT Twin Zebra, pada PT. PLN (Persero) Proyek Induk dan Pembangkit Sumatra
Utara........
Utara, Aceh dan Riau, No. : DCP.600/PMT.DCP-LDARAJ/IX.10/LGL, tertanggal 28 September 2010, dimana TERGUGAT I sebagai Pembeli dan PENGGUGAT sebagai Penjual (Bukti P-1);--------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2012 PENGGUGAT telah menerima dari TERGUGAT I :
Surat Instruksi Pemindahbukuan (Standing Instruction) Nomor : 01/SI-PLNSARULLA/LDARAJ/I/2012 tertanggal 16 Januari 2012, yang ditujukan kepada TERGUGAT III, serta diketahui dan disetujui oleh TERGUGAT III pula (Bukti P-2);-------------------------------------------------------------------------------------
Cek (Cross) TERGUGAT III, No. CEM392181 tertanggal 19 April 2013 senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah), (Bukti P-3);---------------------------------------
Kesemuanya merupakan jaminan pembayaran dari TERGUGAT I atas penyerahan Material Tower yang akan diserahkan oleh PENGGUGAT;---------------------------------
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2012 PENGGUGAT telah menyerahkan Material Tower senilai Rp. 8.178.450.000,00 (terbilang : delapan milyar seratus tujuh puluh delapan empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada TERGUGAT I, sesuai dengan Berita Acara Serah terima Material Nomor : 199/BAST/CD-WG/III/12 serta Surat Jalan No. : 197/SJ/DEL-WG/III/12 dan Surat Jalan No. : 199/SJ/DEL-WG/III/12, untuk didirikan (erection) di Lokasi Pekerjaan (Site) milik TERGUGAT II (Bukti P-4);---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2012 dengan media Surat Instruksi Pemindahbukuan (Standing Instruction) Nomor : 01/SI-PLNSARULLA/LDARAJ/I/2012 tertanggal 16 Januari 2012, yang ditujukan kepada TERGUGAT III, serta diketahui dan disetujui oleh TERGUGAT III, dengan berbagai alasan yang tidak memiliki dasar hukum, TERGUGAT III hanya melakukan pemindahan dana dari rekening bank milik
TERGUGAT I.......
TERGUGAT I ke rekening bank milik PENGGUGAT, hanya sebesar Rp. 5.977.341.833,00 (terbilang : lima milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah), sehingga PENGGUGAT telah dirugikan oleh TERGUGAT III sebesar Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan TERGUGAT III yang melakukan pemindahan dana dari rekening bank milik TERGUGAT I ke rekening bank milik PENGGUGAT hanya sebesar Rp. 5.977.341.833,00 (terbilang : lima milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah), merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga wajar apabila PENGGUGAT menuntut agar TERGUGAT III melakukan lagi pemindahan dana dari rekening bank milik TERGUGAT I ke rekening bank milik PENGGUGAT sebesar Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT melalui Surat Nomor : DCP.832-A/VIII.12/CL, Perihal : Surat Teguran (Somasi) ke-1, tertanggal 6 Agustus 2012 (Bukti P-5) dan Surat Nomor : DCP.846-A/VIII.12/CL, Perihal : Surat Teguran (Somasi) ke-2, tertanggal 13 Agustus 2012 (Bukti P-6), serta Surat Nomor : : DCP.877-A/VIII.12/CL, Perihal : Surat Teguran (Somasi) ke-3, tertanggal 27 Agustus 2012 (Bukti P-7), telah berusaha terus-menerus untuk menempuh jalan damai guna menyelesaikan persoalan ini, tetapi TERGUGAT III tidak menanggapinya dengan iktikad baik, maka terpaksa PENGGUGAT membawa persoalan ini ke Sidang Pengadilan;---------------------------
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan PENGGUGAT kepada TERGUGAT III tersebut, yaitu agar TERGUGAT III melakukan lagi pemindahan dana dari rekening bank milik TERGUGAT I ke rekening bank milik PENGGUGAT sebesar Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu
seratus.......
seratus enam puluh tujuh rupiah), maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik TERGUGAT III, baik barang bergerak atau tidak bergerak;------------------------
Bahwa pula untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nanti oleh TERGUGAT III, makan PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT III dihukum membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,00 (terbilang : sepuluh juta rupiah) sehari, setiap TERGUGAT III lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;-----------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 4 Maret 2013 PENGGUGAT melalui Surat Nomor : : DCP.100/III.13/LGL, tertanggal 4 Maret 2013 telah memberitahukan kepada TERGUGAT I, agar mempersiapkan kecukupan saldo rekening banknya, karena pada tanggal 19 April 2013, PENGGUGAT akan mencairkan (menguangkan) Cek (Cross) No. CEM392181 senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) dengan cara kliring antar bank (Bukti P-8);------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pengajuan pencairan (penguangan) Cek (Cross) No. CEM392181 tertanggal 19 April 2013 senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) dengan cara kliring antar bank, pada tanggal 22 April 2013 PENGGUGAT via Bank Mandiri KC Niaga telah menerima Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank BRI KC Surabaya Pahlawan, dengan alasan Penolakkan, Saldo Rekening Giro atau Rekening Giro Khusus tidak cukup (Bukti P-9);---------------------------------------------
Bahwa perbuatan TERGUGAT I yang tidak mempersiapkan kecukupan saldo rekening banknya, sehingga sewaktu PENGGUGAT mengajukan pencairan (penguangan) Cek (Cross) No. CEM392181 tertanggal 19 April 2013 senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) dengan cara kliring antar bank, pada tanggal 22
April......
April 2013 telah ditolak oleh Bank Mandiri KC Niaga, berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank BRI KC Surabaya Pahlawan, dengan alasan Penolakkan, Saldo Rekening Giro atau Rekening Giro Khusus tidak cukup, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) plus denda, ganti kerugian dan keuntungan yang seharusnya didapat sebesar Rp. 1.146.777.372,00 (terbilang : satu milyar seratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), sehingga kerugian PENGGUGAT secara keseluruhan sebesar Rp. 3.347.885.539,00 (terbilang : tiga milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 3.347.885.539,00 (terbilang : tiga milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) harus dibayar oleh TERGUGAT I;--------------------
Bahwa PENGGUGAT melalui Surat Nomor : DCP.759/VII. 13/CL, Perihal : Surat Teguran (Somasi) ke-1, tertanggal 4 Juli 2013 (Bukti P-10) dan Surat Nomor : DCP.759/IX. 13/CL, Perihal: Surat Teguran (Somasi) ke-2, tertanggal 12 September 2013 (Bukti P-11), serta Surat Nomor : DCP.863/X.13/CL, Perihal : Surat Teguran (Somasi) ke-3, tertanggal 7 Oktober 2013 (Bukti P-12) telah berusaha terus menerus untuk menempuh jalan damai guna menyelesaikan persoalan ini, tetapi TERGUGAT I tidak menanggapinya dengan iktikad baik, maka terpaksa PENGGUGAT membawa persoalan ini ke Sidang Pengadilan;----------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I tersebut, yaitu agar TERGUGAT I melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.347.885.539,00 (terbilang : tiga milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan
meletakkan......
meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik TERGUGAT I, baik barang bergerak atau tidak bergerak;----------------------------------------------------------
Bahwa pula untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nanti oleh TERGUGAT I, maka PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT I dihukum membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 20.000.000,00 (terbilang : dua puluh juta rupiah) sehari, setiap TERGUGAT I lalai memenuhi isi putusan, tehitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;--------------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan TERGUGAT I belum melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah), maka Material Tower senilai tersebut yang sudah terlanjur dikuasai dan dimanfaatkan oleh TERGUGAT II, secara hukum masih merupakan hak dan milik PENGGUGAT, oleh karena itu PENGGUGAT telah memberikan Teguran (Somasi) ke-1 kepada TERGUGAT II agar menyerahkan kembali Material Tower senilai sebesar Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) kepada PENGGUGAT (Bukti P-13);-----------------------------------------
Bahwa dikarenakan Surat Teguran (Somasi) ke-1 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT II tidak mendapat tanggapan dan penyelesaian sebagaimana mestinya, terpaksa PENGGUGAT melalu Surat Nomor : DCP.925-A/X.13/CL tertanggal 21 Oktober 2013 memberikan Teguran (Somasi) ke-2 kepada TERGUGAT II agar menyerahkan kembali Material Tower senilai Rp.2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) kepada PENGGUGAT (Bukti P-14);----------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan Surat Teguran (Somasi) ke-2 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT II tidak mendapat tanggapan dan penyelesaian sebagaimana mestinya, terpaksa PENGGUGAT melalu Surat Nomor : DCP. 965-A/X.13/CL tertanggal 28 Oktober 2013 memberikan Teguran (Somasi) ke-3 kepada TERGUGAT II agar
menyerahkan.......
menyerahkan kembali Material Tower senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) kepada PENGGUGAT (Bukti P-15), namun hingga Tanggal gugatan ini diajukan, TERGUGAT II tetap tidak mengembalikan Material Tower senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) kepada PENGGUGAT;---------------------------------
Bahwa perbuatan TERGUGAT II yang tidak mengembalikan Material Tower seniali Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) kepada PENGGUGAT, sehingga menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah), adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga wajar apabila PENGGUGAT menuntut agar TERGUGAT II mengembalikan Material Tower senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) kepada PENGGUGAT;---------------------------------
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan PENGGUGAT kepada TERGUGAT II tersebut, yaitu agar TERGUGAT II mengembalikan Material Tower senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan meletakkan sita jaminan terhadap Material Tower senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) milik PENGGUGAT yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh TERGUGAT II, serta seluruh harta benda milik TERGUGAT II, baik barang bergerak atau tidak bergerak;
Bahwa pula untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nanti oleh TERGUGAT II, maka PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT II dihukum membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,00 (terbilang : sepuluh juta rupiah)
sehari.......
sehari, setiap TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;---------------------------------------------------------------
Bahwa mengingat gugatan PENGGUGAT ini cukup beralasan dan dikaitkan pula oleh alat-alat bukti yang sah, maka PENGGUGAT mohon putusan serta merta, meskipun ada verzet, banding, atau kasasi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III;---------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan diatas, PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan:
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;--------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Material Tower T/L 275 kV Simangkuk-Sarulla, 2 CCT Twin Zebra, pada PT. PLN (Persero) Proyek Induk dan Pembangkit Sumatra Utara, Aceh dan Riau, No. : DCP.600/PMT.DCP-LDARAJ/IX.10/LGL, tertanggal 28 September 2010;----------------------------------------
Menyatakan sah menurut hukum Surat Instruksi Pemindahbukuan (Standing Instruction) Nomor : 01/SI-PLNSARULLA/LDARAJ/I/2012 tertanggal 16 Januari 2012;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah menurut hukum Cek (Cross) TERGUGAT III, No. CEM392181 tertanggal 19 April 2013 senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah);----------------------------
Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank BRI KC Surabaya Pahlawan, dengan alasan Penolakkan, Saldo Rekening Giro atau Rekening Giro Khusus tidak cukup, tertanggal 22 April 2013;------------------------------
Menyatakan sah menurut hukum dengan Berita Acara Serah terima Material Nomor : 199/BAST/CD-WG/III/12 serta Surat Jalan No. : 197/SJ/DEL-WG/III/12 dan Surat
Jalan......
Jalan No. : 199/SJ/DEL-WG/III/12;-------------------------------------------------------------
Menyatakan sah menurut hukum PENGGUGAT adalah pemilik satu-satunya atas Material Tower senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) yang sedang dikuasai dan dimanfaatkan oleh TERGUGAT II;--------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;-------------------------------
Menyatakan perbuatan TERGUGAT III yang melakukan pemindahan dana dari rekening bank milik TERGUGAT I ke rekening bank milik PENGGUGAT hanya sebesar Rp. 5.977.341.833,00 (terbilang : lima milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) adalah tanpa hak dan melawan hukum;-------------------------------------------------------------------------
Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang tidak mempersiapkan kecukupan saldo rekening banknya, sehingga sewaktu PENGGUGAT mengajukan pencairan (penguangan) Cek (Cross) No. CEM392181 tertanggal 19 April 2013 senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) dengan cara kliring antar bank, pada tanggal 22 April 2013 telah ditolak oleh Bank Mandiri KC Niaga, berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank BRI KC Surabaya Pahlawan, dengan alasan Penolakkan, Saldo Rekening Giro atau Rekening Giro Khusus tidak cukup, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) plus denda, ganti kerugian dan keuntungan yang seharusnya didapat sebesar Rp. . 1.146.777.372,00 (terbilang : satu milyar seratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), sehingga kerugian PENGGUGAT secara keseluruhan sebesar Rp. 3.347.885.539,00 (terbilang : tiga milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) adalah tanpa hak dan melawan hukum;-----------------
12. Menyatakan.......
Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang menguasai dan memanfaatkan Material Tower senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) adalah tanpa hak dan melawan hukum;
Menyatak perbuatan TERGUGAT II yang tidak mengembalikan Material Tower senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) kepada PENGGUGAT adalah tanpa hak dan melawan hukum;------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT III melakukan lagi pemindahan dana dari rekening bank milik TERGUGAT I ke rekening bank milik PENGGUGAT, sebesar Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah);----------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT III membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,00 (terbilang : sepuluh juta rupiah) sehari, setiap TERGUGAT III lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;---------
Menghukum TERGUGAT I membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.347.885.539,00 (terbilang : tiga milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);----------------------
Menghukum TERGUGAT I membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 20.000.000,00 (terbilang : dua puluh juta rupiah) sehari, setiap TERGUGAT I lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;---------
Menghukum TERGUGAT II mengembalikan Material Tower senilai Rp. 2.201.108.167,00 (terbilang : dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) kepada PENGGUGAT;------------------------------------
Menghukum TERGUGAT II membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,00 (terbilang : sepuluh juta rupiah) sehari, setiap TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan, meskipun ada verzet, banding, atau
kasasi.......
kasasi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III;-------------------------
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III membayar biaya perkara;-----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, PENGGUGAT mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat datang menghadap kuasanya sebagaimana tersebut diatas, sedangkan untuk Tergugat I, datang menghadap kuasanya bernama : MANGATAS ARITONANG, karyawan PT. Lampiri Djaya Abadi, berdasarkan surat tugas tertanggal 05 Juni 2014 dan BETMAN SITORUS, SH, dkk, para Advokat, berkantor di jalan Bromo No. 171 K (Komplek Bromo Residence) Medan, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juni 2014, untuk Tergugat II datang menghadap kuasanya bernama : MINOLA SEBAYANG, SH, MH, dkk, Para Advokat yang berkantor di Palma One, 3rd Floor Suite 306, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X2 No. 4 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 April 2014, untuk Tergugat III datang menghadap kuasanya bernama : R. JONET KERTAPATI, dkk, Group Head Legal Officer Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Medan dan RATNA MURNI, dkk, Junior Legal Officer Kantor Wilayah PT. Bank rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 28 April 2014;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Drs. H. Imam Khanafi Ridhwan, SH, MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai Mediator;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 09 Juni 2014, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat gugatan Penggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;--------------------------------------------------------------
Menimbang........
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I melalui Kuasanya telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 21 Juli 2014 sebagai berikut :
I. DALAM KONPENSI
A. Dalam Ekspesi
1. Gugatan Penggugat Tidak Berdasar Hukum
--- Bahwa Penggugat dalam gugatannya Reg. Perkara No.219/Pdt.G/2014/PN-LP, bertanggal 20 Maret 2014 halaman 2 angka 1 mengemukakan : “Bahwa Tergugat I telah ditunjuk melakukan Ikatan Perjanjian Kerja dengan Tergugat II, untuk melaksanakan pekerjaan……….dst………., beserta amendement”, selanjutnya pada angka 2 Penggugat mengemukakan : “Bahwa Tergugat I untuk memenuhi salah satu prestasinya terhadap Tergugat II, telah membuat dan menandatangani dengan Penggugat,……….dst………., dimana Tergugat I sebagai pembeli dan Penggugat sebagai Penjual (Bukti P-1)”;-----------
--- Bahwa pada halaman 3 angka 4 Penggugat mendalilkan : “Bahwa pada tanggal 15 Maret 2012 Penggugat telah menyerahkan material tower senilai Rp. 8.178.450.000,- (Delapan Milyar Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),……….dst……….di Lokasi pekerjaan (Site) milik Tergugat II (Bukti P-4)”, dan pada angka 5 Penggugat mengemukakan : “Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2012 dengan media Surat Instruksi Pemindahbukuan (Standing Instruction)………dst……….Rp. 2.201.108.167,- (Dua Milyar Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah), selanjutnya pada halaman 3 angka 6 dan halaman 4 Penggugat mengemukakan : “Bahwa Perbuatan Tergugat III yang melakukan pemindahan dana dari rekening bank milik Penggugat………., merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga..........dst……….sebesar Rp. 2.201.108.167,- (Dua Milyar Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)”;-------------------------------------
--- Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum sebagaimana Penggugat kemukakan dalam gugatannya menunjukkan timbulnya hubungan hukum Penggugat dan Tergugat I atas dasar kekuatan Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Material Tower T/L 275 kV
Simangkuk........
Simangkuk-Sarulla 2 CCT Twin Zebra, pada PT PLN (Persero) Proyek Induk Dan Pembangkit Sumatera Utara, Aceh dan Riau No.DCP.600/PMTDCP-LDARAJ/IX.10/LGL, tertanggal 28 September 2010, pada surat perjanjian dimaksud Tergugat I berkedudukan sebagai Pembeli dan Penggugat sebagai Penjual, dalam perjalanan perjanjian itu Tergugat I selaku Pembeli menurut Penggugat telah tidak memenuhi klausula pada Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Material Tower yaitu Tergugat I tidak mempersiapkan kecukupan saldo rekening banknya, sehingga sewaktu Penggugat mengajukan pencairan (penguangan) Cek (Cross) No.CEM392181, tertanggal 19 April 2013 senilai ……….Rp. 2.201.108.167,- (Dua Milyar Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) dengan cara kliring antar bank, pada tanggal 22 April 2013 telah ditolak oleh Bank Mandiri KC Niaga;------------------------------
--- Bahwa memperhatikan fakta hukum dalam gugatan Penggugat atau dikenal sebagai posita gugatan Penggugat pada perkara aquo dimana Penggugat mendalilkan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum, alasan dan posita gugatan Penggugat menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat merupakan dalil posita gugatan yang tidak tepat, keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang cukup, karena mencermati gugatan Penggugat yang menjadi pokok sengketa pada gugatan Penggugat terhadap Tergugat I yaitu mengenai sikap/perbuatan Tergugat I telah tidak mempersiapkan kecukupan saldo rekening bank sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Surat Perjanjian bertanggal 28 September 2010, maka memperhatikan fakta hukum itu menunjukkan keadaan hukum tentang Tergugat I telah tidak berbuat sesuatu, padahal menurut ketentuan pasal 1234 KUHPerdata menyebutkan : “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu”, merujuk ketentuan pasal 1234 KUHPerdata tersebut maka jika salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian tidak berbuat sesuatu, pihak yang tidak berbuat sesuatu dimaksud dikualifisir melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi), oleh karena itu jika seandainyapun benar (Quad Noon) Tergugat I telah tidak berbuat sesuatu yakni telah tidak
mempersiapkan.......
mempersiapkan kecukupan saldo rekening bank sesuai isi Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Material Tower, T/L 275 kV Simangkuk-Sarulla 2 CCT Twin Zebra, pada PT PLN (Persero) Proyek Induk Dan Pembangkit Sumatera Utara, Aceh dan Riau No.DCP.600/PMT.DCP-LDARAJ/IX.10/LGL, tertanggal 28 September 2010, maka sikap/perbuatan Tergugat I dikualifisir sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) bukan perbuatan melawan hukum, dengan demikian Penggugat dalam gugatannya mendalilkan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat merupakan dalil salah, keliru dan tidak memiliki dasar hukum sama sekali, gugatan yang tidak berdasar hukum menurut Ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaarrd);-----------------------------------------------------
--- Bahwa guna mendukung dalil eksepsi Tergugat I tentang gugatan Penggugat tidak berdasar hukum Tergugat I berkenan menyitir Ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.239.K/Sip/1968, yang kaidah hukumnya menyebutkan : “Gugatan yang tidak berdasarkan hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima”, oleh karena itu dengan segenap kerendahan hati Tergugat I memohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan menyatakan : “TIDAK DAPAT MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARRD);---------------
2. Gugatan Penggugat Prematur
--- Bahwa Penggugat dalam gugatannya halaman 2 angka 3 mengemukakan : “ Bahwa pada tanggal 16 Januari 2012 Penggugat telah menerima dari Tergugat I,……….dst………., kesemuanya merupakan jaminan pembayaran dari Tergugat I atas penyerahan Material Tower yang akan diserahkan oleh Penggugat”, selanjutnya pada halaman 5 angka 10 menyebutkan : “Bahwa pada tanggal 4 Maret 2013 Penggugat melalui Surat No.DCP.100/III 13/LGL, tertanggal 4 Maret 2013……….dst……….senilai Rp. 2.201.108.167,- (Dua Milyar Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) dan pada angka 12 Penggugat mendalilkan : “Bahwa Perbuatan Tergugat I yang tidak mempersiapkan kecukupan saldo rekening
banknya........
banknya,……….dst……….adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga kerugian Penggugat sebesar Rp. 3.347.885.539,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) harus dibayar Tergugat I;--------------------------------------------------------------------
--- Bahwa berdasarkan fakta hukum menurut gugatan Penggugat menunjukan sikap/perbuatan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat yaitu Penggugat tidak dapat mencairkan/menguangkan Cek (Cross) No. CEM392181, tertanggal 19 April 2013 senilai Rp. 2.201.108.167,- (Dua Milyar Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah), dengan cara kliring antar bank, pada tanggal 22 April 2013 telah ditolak oleh Bank Mandiri KC Niaga dikarenakan ketidakcukupan saldo rekening bank Tergugat I;------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa atas dasar itu Penggugat mengkualifisir Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat sebesar Rp. 2.201.108.167,- (Dua Milyar Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah), merujuk fakta hukum sebagaimana dalil Penggugat alasan untuk dapat menyatakan satu pihak yang terikat dalam perikatan telah melakukan perbuatan melawan hukum menurut Ketentuan Pasal 1322 KUHPerdata, 1324 KUHPerdata dan 1328 KUHPerdata adalah apabila dalam perikatan/perjanjian tersebut ditemukan unsur kekhilafan (verschoonbare dwaling), paksaan dan penipuan, dimana terdapatnya unsur kekhilafan, paksaan dan penipuan dalam perikatan hanya dapat terbukti berdasarkan Putusan Hukum yang telah berkekuatan hukum tetap;-----------------------------
--- Bahwa Tergugat I ternyata tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang substansinya melakukan kekhilafan, paksaan maupun penipuan, berkaitan dengan perikatan dengan Penggugat berdasarkan Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap (vide Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Pengadaan Material Tower, T/L 275 kV Simangkuk-Sarulla 2 CCT Twin Zebra, pada PT PLN (Persero) Proyek Induk Dan Pembangkit Sumatera Utara, Aceh dan Riau No.DCP.600/PMT.DCP-
LDARAJ/IX.10/LGL........
LDARAJ/IX.10/LGL, tertanggal 16 Januari 2012;-------------------------------------------------
--- Bahwa Penggugat secara tegas pada petitum gugatannya (Vide halaman 9 angka 3) menghendaki Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Material Tower, T/L 275 kV Simangkuk-Sarulla 2 CCT Twin Zebra, pada PT PLN (Persero) Proyek Induk Dan Pembangkit Sumatera Utara, Aceh dan Riau No.DCP.600/PMT.DCP-LDARAJ/IX.10/LGL, tertanggal 28 September 2010 agar didalam hukum dinyatakan sah, berharga dan berkekuatan hukum, maka tuntutan Penggugat memohonkan agar Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Material Tower, T/L 275 kV Simangkuk-Sarulla 2 CCT Twin Zebra, pada PT PLN (Persero) Proyek Induk Dan Pembangkit Sumatera Utara, Aceh dan Riau No.DCP.600/PMT.DCP-LDARAJ/IX.10/LGL, tertanggal 28 September 2010 merupakan pengakuan Tergugat I tidak benar melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, karena jika Tergugat I benar melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat maka sewajarnya Penggugat menuntut perjanjian tersebut batal demi hukum;---
--- Bahwa oleh karena itu sehubungan Tergugat I tidak benar melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dimana belum ada Putusan Hukum yang berkekuatan hukum yang tetap menyatankan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat hingga sampai saat sekarang ini, maka gugatan Penggugat terhadap Tergugat I merupakan gugatan yang premature dan gugatan yang premature menurut Ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku harus dinyatakan tidak dapat diterima, untuk itu Tergugat I memohonkan kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat;------------
3. Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libeli).
--- Bahwa Penggugat dalam gugatannya halaman 3 angka 4 mendalilkan : “Bahwa pada tanggal 15 Maret 2012 Penggugat telah menyerahkan material tower senilai Rp. 8.178.450.000,- (Delapan Milyar Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Tergugat I, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Material No. 199/BAST/CD-WG/III/12 serta Surat Jalan No. 197/SJ/DEL-WG/III/12 dan Surat
Jalan.........
Jalan No. 199/SJ/DEL-WG/III/12 untuk didirikan (erecton) di Lokasi Pekerjaan (Site) milik Tergugat II (Bukti P-4)”;------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa Penggugat pada gugatannya halaman 5 angka 11 menyebutkan : “Bahwa berdasarkan pengajuan pencairan (Penguangan) Cek (Cross) No. CEM392181, tertanggal 19 April 2013 senilai Rp. 2.201.108.167,- (Dua Milyar Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)……….dst……….Saldo Rekening Giro atau Rekening Giro atau Rekening Giro Khusus tidak cukup (Bukti P-9)”, selanjutnya pada angka 5 dan halaman 6 Penggugat mengemukakan : “Bahwa perbuatan Tergugat I yang tidak mempersiapkan kecukupan saldo rekening banknya,……….dst………. sebesar Rp. 3.347.885.539,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) harus dibayar oleh Tergugat I”;----------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa Penggugat dalam posita gugatan dimaksud tidak menguraikan secara terperinci berapa jumlah satuan material dan jenis material yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat I, seyogianya Penggugat menjelaskan secara terperinci jumlah satuan dan jenis material yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat I sehingga gugatan Penggugat terang dan jelas, oleh karena itu dengan tidak dirincinya jumlah satuan dan jenis material tower yang Penggugat serahkan kepada Tergugat I telah mengakibatkan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), gugatan yang kabur menurut Ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku harus dinyatakan tidak dapat diterima;-------------------------------------
--- Bahwa demikian halnya Penggugat dalam gugatannya menguraikan kerugian yang dialaminya sebesar Rp. 3.347.885.539,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), akan tetapi Penggugat tidak menjelaskan/menguraikan secara terperinci dasar perhitungan timbulnya kerugian tersebut, Penggugat seharusnya menjelaskan dasar perhitungan timbulnya kerugian material secara jelas dan terperinci dasar perhitungan kerugian dimaksud mencakup jumlah satuan material yang diperhitungkan dengan harga
persatuannya.......
persatuannya sehingga atas dasar itu dapat diketahui secara terperinci jumlah sebenarnya kerugian Penggugat , akan tetapi Penggugat dalam gugatannya tidak menguraikan hal tersebut yang menyebabkan gugatan Penggugat kabur dan gugatan yang kabur (obscuur libel) menurut Ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelij Verklaarrd);-------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Tergugat I kemukakan pada bagian eksepsi diatas, dengan segenap kerendahan hati Tergugat I memohonkan kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menyatakan :
Menerima eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;-----------------------------------------------
Tidak dapat menerima gugatan Penggugat-Penggugat (Niet Ontvankelij Verklaarrd);---
B. Dalam Pokok Perkara
Bahwa apa yang Tergugat I kemukakan dalam eksepsi diatas mohon dianggap satu kesatuan dengan pokok perkara ini, sehingga secara mutatis mutandis tidak diperlu diulangi lagi;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali Tergugat I ada mengakuinya sebagaimana diuraikan dibawah ini;--------------------------
Bahwa Tergugat I ada menerima pekerjaan dari PT PLN (Persero) ic. Tergugat II tentang pengadaan dan pemasangan tower dan pondasi tower (Seksi B) T/L 275 kV Simangkuk-Sarulla, 91 kmr, 2CCT, Twin Zebra, sebagaimana tertuang pada Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa antara PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit Dan Jaringan Sumatera Utara, Aceh Dan Riau Dengan Kerjasama Operasi PT Lampiri Djaya Abadi dan PT Rajasa Abadi Jaya, Kontrak No.015.PJ.PLN 2008/131/PIKITING SUAR/2008 tanggal 18 Pebruari 2008;----------------------------------------------------------
Bahwa guna merealisasikan pekerjaan pengadaan dan pemasangan tower (Seksi B) T/L 275 kV Simangkuk-Sarulla, 91 kmr, 2 CCT, Twin Zebra dimaksud, Tergugat I telah membuat perjanjian dengan Penggugat, sebagaimana termaktub pada Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Material Tower T/L 275 kV Simangkuk-Sarulla, 2CCT, Twin
Zebra.......
Zebra Pada PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit Dan Jaringan Sumatera Utara, Aceh Dan Riau, No.DCP.600/PMT.DCP-LDARAJ/IX.10/LGL, pada perjanjian tersebut Tergugat I menunjuk Penggugat untuk mengerjakan pengadaan Material Tower T/L 275 kV Simangkuk-Sarulla, 2CCT, Twin Zebra;--------------------------------
Bahwa pada awalnya pekerjaan pengadaan dan pemasangan tower dan pondasi tower (Saksi B) T/L 275 kV Simangkuk-Sarulla, 91 kmr, 2 CCT, Twin Zebra yang diterima Tergugat I dari Tergugat II berdasarkan kontrak kerja No. 015.PJ.PLN 2008/131/PIKITING SUAR/2008 tanggal 18 Pebruari 2008 berjalan dengan baik dan lancar, sebagaimana terbukti Tergugat I telah memenui kewajiban hukumnya untuk melakukan pembayaran material tower yang diterima dari Penggugat sesuai kesepakatan yang tertuang pada Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Material Tower, No.DCP.600/PMT.DCP-LDARAJ/IX.10/LGL, tertanggal 28 September 2010;----------
Bahwa dalam Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Material Tower antara Tergugat I dan Penggugat telah disepakati mengenai system pembayaran, sebagaimana bunyi pasal 6.2 Perjanjian Kontrak No. DCP.600/PMT.DCP-LDARAJ/IX.10/LGL, tertanggal 28 September 2010 yang menyebutkan pembayaran 80% atas nilai barang yang diserah terimakan dari PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA ke PT. LAMPIRI DJAYA ABADI-PT.RAJASA ABADI JAYA berdasarkan progress bulanan untuk proses pembayaran harus melampirkan invoice copy faktur pajak salinan perjanjian dan surat jalan PEMBAYARAN DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN SYSTEM BACK TO BACK PAYMENT dengan dilindungi standing instruction letter parsial;----
Bahwa proses Standing Instruction (Surat Instruksi Pemindah Bukuan) No. 01/SI-PLNSARULLA/LDARAJ/I/2012 tanggal 16 Januari 2012, menginstruksikan kepada PT BRI (Persero Tbk) Kanca Medan Putri Hijau ic. Tergugat III untuk memindah bukukan dari Rekening 0053-01-001269-30-9 an. KSO PT. LAMPIRI DJAYA ABADI-PT.RAJASA ABADI JAYA sejumlah Rp. 9.043.706.134,- ke Rekening 008-018-9936 an PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA di Bank Syariah Mandiri Cabang
Darmo......
Darmo Surabaya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah PT. LAMPIRI DJAYA ABADI-PT.RAJASA ABADI JAYA ic. Tergugat I menerima pembayaran proses material on site dari PT. PLN (Persero) Proyek Induk Dan Pembangkit dan Jaringan Sumut-Aceh dan Riau ic. Tergugat II dimana segala biaya yang timbul akibat transaksi tersebut menjadi beban PT. LAMPIRI DJAYA ABADI ic. Tergugat I;--------
Bahwa pada Berita Acara Pembayaran No. 039-BAPB-UIP RING SUM 1/543/2012/m tanggal 11 Juni 2012 sejumlah Rp. 6.892.876.664,- atau pembayaran termin ke VIII dengan progress pekerjaan 56, 5392% atas pembayaran PT PLN (Persero) PITRING Sumatra I ic. Tergugat II kepada PT. LAMPIRI DJAYA ABADI-PT.RAJASA ABADI JAYA ic. Tergugat I, selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2012 PT BRI (Persero Tbk) Kanca Medan Putri Hijau ic. Tergugat III telah mentransfer/memindah bukukan uang sebesar Rp. 5.977.341.832,- (Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) atau sesuai porsinya 85% X 90% X Rp. 6.892.876.664 + 10% Ppn = Rp. 5.977.341.832,- ke Rekening 008-018-9936 an. PT DUTACIPTA PAKARPERKASA ic. Penggugat pada Bank Syariah Mandiri Cabang Darmo Surabaya dan hingga saat sekarang ini setelah pembayaran Termin ke –VIII PT PLN (Persero) PIKITRING Sumatera I ic. Tergugat II belum melakukan pembayaran kepada Tergugat I ;-----------------------------------------
Bahwa sesuai Berita Acara No.039-BAPB_UIP RING SUM 1/543/2012/m, Tanggal 11 Juni 2012 point IV sisa kontrak yang belum di bayar Pemberi kerja PT.PLN ( persero) PIKITRING Sumatera I ic.Tergugat II kepada PT LAMPIRI DJAYA ABADI – PT.RAJASA ABADI JAYA ic. Tergugat I sebesar Rp. 53.051.990.336,- dan sisa tagihan/hutang kepada PT.DUTACIPTA PAKARPERKASA ic. Penggugat hanya sejumlah Rp.2.666.364.298,-(Dua Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah ) atau sesuai Invoice 0367 senilai Rp.2.143.143.558,- Invoice 0793 senilai Rp. 40.661.280,- dan Invoice 0016 senilai Rp.482.559.460,-;----------------------------------------------------
10. Bahwa........
Bahwa Tergugat I ada memberikan jaminan pembayaran kepada Penggugat berupa cek (Cross) No.CEM392181 seniali Rp. 2.201.108.167,-, hal itu guna memenuhi Perjanjian Kontrak No.DCP.600/PMT.DCP-LDRAJ/IX.10/LGL, tertanggal 28 September 2010 antar PT. LAMPIRI DJAYA ABADI – PT.RAJASA ABADI JAYA ic. Tergugat I dengan PT.DUTACIPTA PAKARPERKASA ic. Penggugat yang diikuti dengan standing Intruction No.01/SI-PLN SARULLA/LDARAJ/I/2012 tanggal 16 Januari 2012 dan mendapat persetujuan dari Terguggat III ic. PT BRI (Persero Tbk) sebagai bagian sisa kewajiban PT. LAMPIRI DJAYA ABADI – PT.RAJASA ABADI JAYA ic. Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp. 2.666.364.298,-,dimana pemberian jaminan tersebut merupakan hal yang wajar dalam transaksi bisnis;------------------------
Bahwa pada tanggal 19 April 2013 Penggugat berupaya mencoba mencairkan (penguangan) Cek (Cross) No. CEM 392181 senilai Rp. 2.201.108.167,- dengan cara kliring antar Bank via Bank Mandiri KC Niaga Surabaya, akan tetapi pada tanggal 22 April 2013 PT BRI (Persero Tbk) Kanca Surabaya Pahlawan memberikan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan Saldo Rekening Giro Khusus Tidak Cukup, penolakan itu timbul cukup beralasan dikarenakan Tergugat I sama sekali belum menerima pembayaran termin berikutnya dari Tergugat II sesuai Standing Instruction No. 01/SI-PLNSARULLA/LDARAJ/I/2012 tanggal 16 Januari 2012 dan jika ada pembayaran termin masuk ke Rekening Giro Khusus selambat-lambatnya 7 hari kerja, maka pihak Tergugat III sudah mengirimkan/mentransfer/memindah bukukan sebesar yang menjadi hak Penggugat (System back to back payment), oleh karena itu sikap Penggugat telah berupaya menguangkan/mengkliring cek tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan Tergugat I dan Penggugat karena cek dimaksud hanya berfungsi sebagai jaminan pembayaran bukan sebagai alat pembayaran dan jikalaupun Standing Instruction belum dapat berjalan dengan baik karena memang hingga saat ini Tergugat I belum menerima pembayaran termindar Tergugat II, pembayaran terakhir/Termin VIII sesuai berita acara pembayaran tanggal 11 Juni
2012........
2012, atas dasar dan sebab itu Tergugat I belum dapat melunasi sisa kewajiban sebesar Rp. 2.666.364.298,-;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tertundanya penerimaan termin berikutnya atau yang terakhir termin VIII, sesuai Berita Acara tertanggal 11 Juni 2012 murni disebabkan faktor non teknis yaitu Tergugat I tidak dapat melanjutkan pengerjaan proyek dilapangan karena belum terbitnya Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Kantor Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan pembebasan lahan yang terkendala, dimana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui surat No. 427/KPPT/III/2012, tertanggal 01 Maret 2012 telah menyurati Tergugat II untuk menghentikan pekerjaan pembangunan tower hingga terbitnya IMB dan Kantor Camat Siatas Barita melalui suratnya No. 371/SB-IV/III/2012, tertanggal 28 Maret 2012 turut menyurati para Kepala Desa yang diwilayahnya akan dibangunkan Tower meminta agar para Kepala Desa tersebut menghentikan Pekerjan Tower hingga pengurusan IMB selesai, sehingga atas dasar hambatan dimaksud Tergugat I telah tekendala untuk mengerjakan proyek dilapangan terhitung sekitar bulan April 2012 hingga Desember 2013;----------------------------------
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat yang menyebutkan Tergugat I telah tidak mempersiapkan kecukupan saldo rekening banknya, karena Tergugat I tidak pernah beriktikad buruk baik sengaja maupun akibat kelalaian untuk tidak mencukupkan saldo rekening banknya;---------------------------------------------------
Bahwa sesuai fakta hukumnya tertundanya pembayaran material tower milik Penggugat oleh Tergugat I adalah akibat terhentinya pekerjaan dilapangan yang tidak disengaja Tergugat I, dimana Tergugat I tetap berupaya melanjutkan pelaksanaan proyek tersebut jika kendala non teknis telah dapat diselesaikan dengan baik dan Tergugat I tetap beriktikad baik dalam melakukan pembayaran material tower kepada Penggugat sepanjang mekanisme pembayaran mengacu kepada Pasal 6 Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Material Tower, T/L 275 kV Simangkuk-Sarulla 2 CCT Twin Zebra, No.DCP.600/PMT.DCP-LDARAJ/IX.10/LGL, tertanggal 28 September 2010;
15. Bahwa........
Bahwa sesuai pertemuan tanggal 28 Januari 2014 yaitu Tergugat II yang diwakili Bapak Robert Aprianto Purba (Manager Konstruksi) dan pihak penerima kerja/kontraktor yang diwakili Bapak Ir. Priyo Dwi Atmojo (Wadirut) dan Tergugat III diwakili Bapak Oka Maharjana/Wakil Pemimpin Wilayah BRI Sumut, Bapak SN Taufik Ismail, Bapak Hendro serta Bapak Parulian B telah disepakati untuk segera melanjutkan pekerjaan proyek dilapangan, perpanjangan Bank Garansi dan perpanjangan kontrak (Adendum) dan syarat-syarat pengajuan TERMIN berikutnya;---
Bahwa pada kenyataannya Tergugat I telah menjalankan pekerjaan proyek Tower dan Fondasi Tower dilapangan meskipun perpanjangan kontrak dan Bank Garansi masih diproses dan Tergugat II selaku pihak Pemberi kerja menyurati Tergugat I melalui suratnya No. 699/131/UIPII/2014, tanggal 19 Maret 2014 agar segera memperpanjang jaminan pelaksanaan, sehingga jika seluruh persyaratan administratif telah dilengkapi, maka Tergugat I akan mengajukan pembayaran Termin kepada Tergugat II dan mengajukan pembayaran eskalasi (Price Adjustment), perlu Tergugat I tambahkan akibat keterlambatan penyelesaian proyek dimaksud, PT PLN (Persero) Kantor Pusat melalui surat No. 2544/131/DIR/2013, tanggal 05 Desember 2013, yang ditandatangani Direktur Konstuksi dan Energi Baru Terbarukan telah menyetujui penyesuaian Harga (Price Adjustment) Kontrak Transmisi 275 KVA tahun 2008;-------
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas tuntutan Penggugat agar mengembalikan Material Tower senilai Rp. 2.201.108.167,- (Dua Milyar Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) kepada Penggugat, karena Tergugat I tetap beriktikad baik untuk membayar Material Tower dimaksud kepada Penggugat sepanjang lanjutan pembayaran Termin oleh Tergugat II dapat berjalan dengan lancar atau pekerjaan di lapangan tidak mengalami kendala lagi, selain itu tuntutan Penggugat tersebut tidak rasional dan terkesan dikumulasikan Penggugat, dengan alasan di satu sisi Penggugat telah menuntut agar Tergugat I mengembalikan Material Tower senilai Rp. 2.201.108.167,- akan tetapi disisi lain Penggugat menuntut Tergugat I agar
membayar........
membayar ganti kerugian material termasuk denda sebesar Rp. 3.347.885.539,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), untuk itu Tergugat I memohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk menolak dan mengenyampingkan tuntutan Penggugat;---------------------------------------
Bahwa Surat Teguran (Somasi) yang diajukan Penggugat kepada Tergugat I telah dijawab dan ditanggapi dengan baik oleh Tergugat I yaitu surat Penggugat No. DCP 1164/XI-12/CL, tanggal 01 November 2012 telah dijawab Tergugat I melalui surat No. 059/Ext/LDA-RAJ/III/2012, tanggal 18 Desember 2012, pada point 5 dalam surat dimaksud Tergugat I dengan tegas menyatakan belum dapat melunasi sisa kewajiban sebesar Rp. 2.666.364.298,- dan Tergugat I akan membayarnya setelah adanya pembayaran termin dari Tergugat II dan surat Penggugat No. DCP 167/II/2013/XIII/JES, tertanggal 27 Februari 2013 telah dibalas Tergugat I melalui Surat No. 072/Ext/LDA-RAJ/III/2013, tanggal 05 maret 2013, dalam point 3 surat Tergugat I menjelaskan timbulnya keterlambatan pekerjaan proyek dilapangan akibat factor non teknis dan Tergugat III akan melakukan pembayaran setelah adanya penerimaan pembayaran termin dari Tergugat II, oleh karena itu Tergugat I menolak dengan tegas telah mengabaikan/tidak mengindahkan somasi Penggugat dan jika seandainya pun benar (Quad Noon) tergugat I tidak membalas surat somasi/teguran lain Penggugat semata-mata karena Tergugat I beranggapan surat balasan yang disampaikan telah mencakup substansi permasalahan dalam surat somasi Penggugat;--
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum itu maka Tergugat I tidak benar melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, oleh karena itu tuntutan Penggugat agar Tergugat I dihukum untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 3.347.885.539,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) cukup beralasan tuntuk ditolak dan
dikesampingkan........
dikesampingkan, demikian halnya tuntutan Penggugat agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat I harus ditolak dan dikesampingkan karena tuntutan Penggugat tidak didukung bukti dan alasan-alasan hukum yang benar;----------
Bahwa Tergugat I keberatan dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dan sikap Penggugat yang mengadukan tergugat I kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan karena Tergugat I tidak pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai tuduhan Penggugat tersebut, sikap Penggugat dimaksud telah mencemarkan nama baik Tergugat I dimana Tergugat I akan menguraikan keberatan dimaksud dalam gugatan baik (Rekonpensi) pada perkara aquo;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa demikian halnya tuntutan Penggugat agar Tergugat I dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) setiap harinya harus ditolak dan dikesampingkan, karena tuntutan Penggugat dimaksud tidak rasionil, tidak memiliki dasar hukum, mengada-ada dan bertentangan dengan Ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku dan tuntutan Penggugat agar Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta, meskipun ada verzet, banding atau kasasi harus ditolak dan dikesampingkan, karena gugatan Penggugat tidak didukung bukti-bukti hukum yang eksepsionil;-----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan Tergugat I pada bagian eksepsi maupun pokok perkara tersebut diatas, maka dengan segala kerendahan hati Tergugat I memohonkan ke hadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenenan menyatakan : “MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA”;--------------------------------------------------------------------------
III. DALAM.........
III. DALAM REKONPENSI
--- Bahwa Tergugat I dk/ Penggugat dr keberatan dan tidak dapat menerima tuntutan Penggugat dk/Tergugat dr menyatakan Penggugat dr telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat dr dan tidak dapat menerima/menolak dengan tegas atas sikap Tergugat dr telah melaporkan Penggugat dr di Kepolisian Daerah Jawa Timur dugaan Tindak Pidana dan atau Penggelapan, karena Penggugat dr tidak pernah melakukan tindak pidana terhadap Tergugat dr, sikap dan perbuatan Tergugat dr merupakan fitnah dan pencemaran nama baik Penggugat dr, maka atas dasar itu Penggugat dr mengajukan gugatan balik (Rekonpensi) terhadap Tergugat dr dalam perkara ini;---------------------------
--- Bahwa Penggugat dr benar memiliki hubungan hukum dengan Tergugat dr berkaitan dengan pelaksana pengerjaan pengadaan dan pemasangan Tower dan Pondasi Tower T/L 275 kV Simangkuk-Sarulla 2 CCT Twin Zebra yang Penggugat dr terima dari Tergugat II dk berdasarkan Kontrak No. 015.PJ.PLN2008/131/PIKITRING SUAR/2008, tanggal 18 Februari 2008, guna merealisasikan pengerjaan proyek itu Penggugat dr kemudian membuat perikatan kepada Tergugat dr mengenai Pengadaan Material Tower, sebagaimana diikat dan diperjanjikan pada Surat Perjanjian Kontrak No. DCP.600/PMT.DCP-LDARAJ/IX.10/LGL, tanggal 28 September 2010;----------------------
--- Bahwa pada awalnya pekerjaan proyek oleh Penggugat dr berjalan dengan baik dan lancar yang diikuti pembayaran Material Tower kepada Tergugat dr tetap berjalan sesuai koridor Ketentuan Pasal 6 Surat Perjanjian Kontrak No. DCP.600/PMT.DCP-LDARAJ/IX.10/LGL, tanggal 28 September 2010 sebagaimana Tergugat dr mengakuinya dalam gugatannya yang menyatakan Penggugat dr telah menyetor ke rekening bank milik Tergugat dr sebesar Rp. . 5.977.341.833,- (Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah);---
--- Bahwa akan tetapi pekerjaan proyek dilapangan terkendala oleh karena faktor non teknis/ proses administratif dimana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Cq Sekretariat Daerah telah menyurati Tergugat II dk agar menghentikan pekerjaan tower, sesuai Surat No. 127/KPPT/III/2012, tertanggal 1 Maret 2012 dan surat Camat Siatas Barita No. 371/SP-IV/III/2012, tertanggal 28 Maret 2012, yang pada intinya meminta agar para Kepala Desa se Kecamatan Siatas Barita yang wilayahnya dibangun Tower untuk menghentikan pembangunan Tower hingga proses pengurusan IMB selesai;------------------------------------
--- Bahwa atas dasar instruksi/perintah penghentian pembangunan Tower oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kepada Tergugat II dk, maka terhitung bulan April 2012 hingga bulan Desember 2013 pengerjaan proyek dilapangan telah berhenti, padahal Penggugat dr tetap mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk menyimpan Material Tower digudang yang disewa Penggugat dr, untuk membayar arus listrik dan membayar security untuk menjaga material milik Penggugat dr selama ini, mengenai rincian kerugian materil yang dialami Penggugat dr akan diuraikan secara lengkap dalam gugatan balik ini;----------------
--- Bahwa meskipun pengerjaan proyek terhenti akan tetapi Tergugat dr tetap mencoba menguangkan jaminan pembayaran berupa Cek (Cross) No. CEM392181 senilai Rp. 2.201.108.167,- (Dua Milyar Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) dengan cara kliring antar bank via Bank Mandiri KC Niaga Surabaya dimana pada tanggal 22 April 2013 PT BRI (Persero Tbk) Kanca Surabaya Pahlawan memberikan Surat Keterangan Penolakkan (SKP) dengan alasan saldo Rekening Giro Khusus tidak cukup;------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa Surat Keterangan Penolakkan (SKP) yang diterbitkan PT BRI (Persero Tbk) Kanca Surabaya Pahlawan cukup beralasan, sebaliknya Tergugat dr yang keliru telah mencoba menguangkan jaminan pembayaran Penggugat dr kepada Tergugat dr, karena Cek (Cross) No. CEM392181 Rp. 2.201.108.167,- (Dua Milyar Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) merupakan jaminan pembayaran bukan instrumen/alat pembayaran dimana Penggugat dr dan Tergugat dr telah sepakat bahwasanya sistem pembayaran Material Tower atau dikenal obyek perikatan Penggugat dr dan Tergugat dr tetap berpedoman kepada pasal 6 Perjanjian Pekerjaan
Pengadaan........
Pengadaan Material Tower T/L 275 kV Simangkuk-Sarulla 2 CCT Twin Zebra, pada PT PLN (Persero) Proyek Induk Dan Pembangkit Sumatera Utara, Aceh dan Riau No.DCP.600/PMT.DCP-LDARAJ/IX.10/LGL, tertanggal 28 September 2010;--------------
--- Bahwa dengan tidak dapat diuangkan Cek (Cross) No. CEM392181 senilai Rp. 2.201.108.167,- Tergugat dr ternyata Tergugat dr telah melaporkan Penggugat dr di Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, padahal Penggugat dr tidak benar telah menipu dan atau menggelapkan uang senilai Rp. 2.201.108.167,- sebagaimana tuduhan Tergugat dr, oleh karena itu sikap dan perbuatan Tergugat dr menyatakan Penggugat dr diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilaporkan Tergugat dr di Polda Jawa Timur dan tuntutan menyatakan Penggugat dr melakukan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat dr merupakan fitnah yang sifatnya mencemarkan nama baik Penggugat dr atau dengan kata lain Tergugat dr telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dr, untuk itu Penggugat dr mohonkan kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menyatakan Tergugat dr telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dr;-----------------------------------
--- Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang diperbuat Tergugat dr telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dr mencakup kerugian materil dan kerugian imateril sebagaimana diuraikan dibawah ini :
KERUGIAN MATERIL :
1. Bahwa Penggugat dr telah menerima Material Tower dari Tergugat dr akan tetapi karena terkendalanya pengerjaan proyek dilapangan sehubungan perintah/instruksi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kepada Tergugat II dk untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Tower dan Fondasi Tower dengan alasan belum adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal Penggugat dr tetap harus menyimpan Material
Tower........
Tower pada gudang yang disewa Penggugat dr dan harus membayar arus listrik serta membayar tenaga security dalam menjaga Material Tower, adapun kerugian Penggugat dr sebagaimana dirinci dibawah ini sebagai berikut :
1.1 Sewa Gudang/Perawatan Gudang Material sebesar Rp. 750.000.000,-
1.2 Gaji Jaga/Honor Keamanan Gudang Material sebesar Rp. 280.500.000,-
1.3 Tagihan Listrik, Air Gudang Material sebesar Rp. 49.500.000,-
1.4 Biaya Umum Lainnya sebesar Rp. 253.500.000,-
Jumlah Rp. 1.333.500.000,-
(Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
2. Bahwa akibat laporan Tergugat dr di Polda Jawa Timur Penggugat dr terpaksa harus berurusan dengan Penyidik pada Polda Jawa Timur dimana waktu, tenaga dan Penggugat dr harus mengeluarkan biaya perjalanan lagi untuk memenuhi panggilan Penyidik Polda Jawa Timur, selain itu untuk menghadapi gugatan Tergugat dr, mengingat Penggugat dr awam masalah hukum terpaksa harus memakai jasa Advokat untuk menghadapi gugatan Tergugat dr, sehingga biaya Penggugat dr yang harus ditanggung Penggugat dr ditaksir mencapai sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);---------------------------------
Maka total kerugian materil Penggugat dr sebesar Rp. 1.333.500.000,- + Rp. 300.000.000,- = Rp. 1.633.500.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);--------------------------------------------------------------------------
KERUGIAN IMATERIL
--- Bahwa sehubungan sikap dan tindakan Tergugat dr yang telah melaporkan Penggugat dr di Polda Jawa Timur dengan aduan Penggugat dr diduga melakukan Tindak Penipuan dan atau Penggelapan atas dasar Tergugat dr tidak dapat mencairkan Cek (Cross) No. CEM392181 senilai Rp. 2.201.108.167,- dan tuntutan Tergugat dr dalam gugatannya yang menyatakan Penggugat dr melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat dr telah menyebabkan hilangnya kepercayaan khalayak ramai dan martabat Penggugat dr
selaku.......
selaku seorang wirausahawan/ pengusaha yang cukup dikenal di tingkat nasional telah direndahkan harkat dan martabatnya;----------------------------------------------------------------
--- Bahwa harga diri Penggugat dr tidak dapat dinilai dengan ukuran materi sebesar berapapun, maka patut dan wajar jika Tergugat dr dihukum untuk meminta maaf kepada Penggugat dr dan membayar ganti kerugian imateril Penggugat dr sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), oleh karena itu Penggugat dr memohonkan kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menghukum Tergugat dr untuk meminta maaf kepada Penggugat dr dan membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 1.633.500.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ganti kerugian imateril sebesar Rp. 1.000. 000.000,- (Satu Milyar Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;---------------------------------------
--- Bahwa mengingat gugatan Penggugat dr dalam perkara ini didukung bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang eksepsionil maka cukup beralasan menurut hukum jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan sita jaminan (convervatior beslag) terhadap harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat dr setidak-tidaknya untuk menghindari illusoirnya gugatan balik Penggugat dr;-----------------
--- Bahwa Penggugat dr memohonkan kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta, meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi dari Tergugat dr;----------------
--- Bahwa Penggugat dr turut memohonkan kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum Tergugat dr untuk membayar setiap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum sebagaimana Penggugat dr kemukakan diatas, maka dengan segenap kerendahan hati Penggugat dr memohonkan kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan
menyatakan.......
menyatakan : “MENGABULKAN GUGATAN BALIK (REKONPENSI) PENGGUGAT dr UNTUK SELURUHNYA”, seraya dalam amar putusannya berkenan menyatakan :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Menerima Eksepsi Tergugat I Untuk Seluruhnya;-------------------
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;-------------------------------------
DALAM REKONPENSI
Menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat dr/ Tergugat I dk Untuk Seluruhnya;------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat dk/ Tergugat dr Untuk Membayar Setiap Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II melalui Kuasanya telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 18 Juli 2014 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya kecuali kebenarannya diakui secara tegas dan tertulis oleh TERGUGAT II dan terbukti menurut Hukum;----------------------------------
DALIL DALAM GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (Obscuur Libel)
Bahwa Gugatan PENGGUGAT dalam perkara a quo terdapat beberapa kecacatan dalam gugatannya yaitu obyek gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (Onduidelijk) dan gugatan kabur (Obscuur Libel) dan tidak cermat sebagaimana yang dijelaskan di dalam pada posita gugatan PENGGUGAT yang mana Gugatan yang diajukan oleh
PENGGUGAT.......
PENGGUGAT berubah-ubah (inkonsisten) terhadap hal yang dipermasalahkan, sehingga mengakibatkan TERGUGAT II tidak dapat memahami isi dari Gugatan PENGGUGAT tersebut;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam teori dan prakteknya, suatu Gugatan terdapat dasar gugatan atau dasar tuntutan yang dikenal dengan Fundamentum petendi atau Posita/dalil gugatan merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara, seperti yang dijabarkan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan kesepuluh, 2010, yaitu;
“ Fundamentumpetendi yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memuat dua unsur, yaitu” :
Dasar Hukum (Rechtelijke Grond)
Memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukumantara :
Penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan, dan
Antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa;----------------------------------------------------------------------------
Dasar Fakta (Feitelijke Grond)
Memuat penjelasan pernyataan mengenai :
Fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau di sekitar hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan materi atau objek perkara maupun dengan pihak Tergugat,
Atau penjelasan fakta-fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan Penggugat;”-----------------
Bahwa berdasarkan hal tersebut setelah TERGUGAT II mempelajari dan menelaah Gugatan dari PENGGUGAT dalam perkara a quo, PENGGUGAT sama sekali tidak dapat menjelaskan hubungan hukum antara Penggugat dengan TERGUGAT II begitu juga dengan Permasalahan Hukum yang dijabarkan oleh Penggugat yang selalu
berubah........
berubah-ubah (inkonsisten)dalam menjelaskan meteri atau objek perkara yang mana yang dipermasalahkan dengan TERGUGAT II;--------------------------------------------------
Bahwa terlihat dengan nyata dan jelas tidak ada hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II, dimana tidak ada ikatan hukum dalam bentuk perjanjian di antara kedua belah pihak,yang mana dapat kami jelaskan bahwa hubungan hukum terkait pengadaan dan pemasangan material tower yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT hanya terdapat di antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II seperti yang tertuang di dalam Perjanjian Pengadaan Barang/JasaNo. 015.PJ.PLN2008/131/PIKITRING SUAR/2008 tertanggal 18 Februari 2008 antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT I;-------------------------
Bahwa terkait ketidakkonsistenan PENGGUGAT dalam dalil gugatannya yang selalu berubah-ubah (inkonsisten) dalam mempermasalahkan objek perkara a quo,dimana dalam Point 3 s/d Point 14 dalil gugatannya PENGGUGAT selalu mempermasalahkan mengenai Pemindahbukuan (Standing Instruction), namun PENGGUGAT terlihat inkonsisten di dalam Point 16 s/d Point 21 dalil gugatannya dimana PENGGUGAT malah mempermasalahkan Material Tower yang merupakan hak milik TERGUGAT II yang diterimanya dari TERGUGAT I secara sah dan sesuai dengan isi di dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa No. 015.PJ.PLN2008/131/PIKITRING SUAR/2008 tertanggal 18 Februari 2008 antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT I;--------------
Bahwa tidak adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II dalam perkara a quodan ketidakkonsistenan PENGGUGAT dalam menentukan objek perkara yang coba dipermasalahkan oleh PENGGUGATterhadap TERGUGAT II justru membuat Gugatan PENGGUGAT semakin kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel),sehingga mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara a quomenyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O);-------------------------------
GUGATAN.......
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXCEPTIE PLURIUM LITIS CONSOTRIUM)
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT kurang pihak sebagai subyeknya, sehingga gugatan PENGGUGAT cacat secara formil, dikarenakan dalam gugatan PENGGUGAT tidak menyertakan pihak yang turut bekerjasama dengan TERGUGAT II yaitu pihak PT. RAJASA ABADI JAYA sebagaimana tercantum di Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa No : 015.PJ.PLN2008/131/PIKITRING SUAR/2008 tanggal 18 Pebruari 2008;-------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut di atas dan/atau adanya kesepakatan antar pihak, maka Para Pihak dalam perjanjian tersebut memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Barang/Jasa No. 015.PJ.PLN2008/131/PIKITRING SUAR/2008 tanggal 18 Pebruari 2008, sehingga apa yang menjadi obyek gugatan dan keberatan dari PENGGUGAT dalam gugatannya telah cacat formil sebagaimana disebutkan di dalamYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 151/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan:
"Agar tidak cacat hukum yaitu kurang pihak (plurium litis consortium) maka orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat";---------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa gugatan milik PENGGUGAT terkesan tidak cermat dan tidak memahami substansi dari pokok perkara atau gugatannya sendiri;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan yang tidak mengikutsertakan pihak-pihak lainnya yang sepatutnya diikutsertakan dalam Gugatan, maka akibat hukumnya gugatan dinyatakan tidak lengkap dan sudah sepatutnya secara hukum Gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaad). Adapun Yurisprudensi tetap
Mahkamah.........
Mahkamah Agung tersebut dapat TERGUGAT II kutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 151K/Sip/1972 tanggal 13 Mei 1975 yang kaidah hukumnya menyatakan:
”Bahwa oleh karena gugatan tidak lengkapgugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1078K/Sip/1975 tanggal 11 November 1975 yang kaidah hukumnya menyatakan:
”Bahwa berdasarkan kekurangan formil Gugatan Penggugat (Terbanding) harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Bahwa berdasarkan fakta-fakta serta uraian hukum di atas, terbukti bahwa Gugatan yang diajukan PENGGUGAT adalah kurang pihak, untuk itu TERGUGAT II memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Terhormat untuk menyatakan Gugatan PENGGUGAT adalah kurang pihak dan karenanya harus ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verkaard);-------------------------------------------------------------------
GUGATAN YANG PENGGUGAT BUAT BUKAN MERUPAKAN KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA (Exceptio Declinatoir)
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Surabaya adalah cacat formil karena pada prinsipnya gugatan dalam Hukum Acara Perdata itu harus diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat“Asas Actor Sequitur Forum Rei”sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR (Pasal 142 ayat (3) RBg) yang menyatakan :
“Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh PENGGUGAT atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa TERGUGAT bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya”;---------------
13. Bahwa.......
Bahwa atas hal tersebut di atas sudah sangat jelas bahwasanya gugatan a quo harusnya diajukan di salah satu Pengadilan Negeri di derah hukum siapa TERGUGAT bertempat diam yaitu di Pengadilan Negeri JakartaBarat (TERGUGAT I) atau di Pengadilan Negeri Medan (TERGUGAT II dan TERGUGAT III);------------------------
Bahwa karena pokok gugatan a quo merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau Pengadilan Negeri Medan, maka Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara a quo dan mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard);----------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa yang dikemukakan oleh TERGUGAT II dalam Jawaban atas Gugatan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perkara;--------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT II menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT II dan terbukti menurut hukum;-------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT II menolak dalil PENGGUGAT di Point 1 Gugatannyayang menyatakan TERGUGAT I telah ditunjuk untuk melakukan Perjanjian Kerja dengan TERGUGAT II, yang mana hal tersebut bertentangan dengan kenyataan karena TERGUGAT I melakukan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Tower dan Pondasi Tower (Seksi B) T/L 275 kV Simangkuk – Sarulla, 91 kmr, 2 CCT, Twin Zebratertanggal 18 Februari 2008 yang sudah sesuai dengan mekanisme tender bukan melalui penunjukan seperti yang didalilkan oleh PENGGUGAT, maka dari itu sudah sepantasnya Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan dalil gugatan PENGGUGAT tersebut dikesampingkan;--------
Bahwa TERGUGAT II menolak dalil PENGGUGAT di Point 2 Gugatannya yang menyatakan TERGUGAT I dalam memenuhi salah satu prestasinya terhadap TERGUGAT II telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pekerjaan Pengadaan
Material......
Material Tower T/L 275 kV Simangkuk – Sarulla, 2 CCT Twin Zebra No. DCP.600/PMT.DCP-LDARAJ/IX.10/LGL tertanggal 28 September 2010 dengan PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terlihat dengan jelas PENGGUGAT terkesan mengada-ada atas dalil yang disampaikan tersebut di atas, dimana tidak ada di pasal manapun di dalam Perjanjian Pengadaan dan Pemasangan Tower dan Pondasi Tower yang disepakati dan ditandatangani oleh TERGUGAT II dengan TERGUGAT I yang menyatakan bahwa salah satu prestasi yang harus dipenuhi oleh TERGUGAT I adalah membuat dan menandatangani Perjanjian Pengadaan Material Tower dengan PENGGUGAT atas Proyek TERGUGAT IIdengan TERGUGAT I, maka dari itu sudah sepatutnya Majelis Hakim yang Terhormat untuk mengesampingkan dalil gugatan PENGGUGAT tersebut;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait dalil PENGGUGAT Point 3 hingga Point 9 gugatannya, jelas dan secara tegas bahwa memang TERGUGAT II tidak memiliki hubungan hukum maupun hubungan sebab-akibat terkait Pemindahbukuan (Standing Instruction) yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT III, maka dari itu mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quountuk menetapkan bahwa TERGUGAT II tidak memiliki hubungan hukum atau hubungan sebab-akibat terkait Pemindahbukuan (Standing Instruction) yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT tersebut;------------------------------------
Bahwa terkait perbuatan TERGUGAT I yang menurut PENGGUGAT tidak mempersiapkan kecukupan saldo rekening bank TERGUGAT I sesuai permintaan dari PENGGUGAT seperti yang dijelaskan oleh PENGGUGAT dalam Point 10 hingga Point 15 dalil gugatannya adalah permasalahan yang tidak memiliki kaitan hukum dengan TERGUGAT II, maka dari itu mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menetapkan bahwa TERGUGAT II tidak memiliki hubungan hukum atau keterkaitan terkait prosespencairan Cek
(cross).........
(Cross) No. CEM392181 yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT tersebut;-----
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil yang disampaikan Penggugat pada Point 16 gugatannya yang menyatakan bahwa Material Tower dalam perkara a quosudah terlanjur dikuasai dan dimanfaatkan oleh TERGUGAT II yang secara hukum menurut PENGGUGAt masih merupakan hak dan milik PENGGUGAT;-----------------
Bahwa hal yang disampaikan PENGGUGAT dalam dalilnya tersebut di atas yang menyatakan material tower dalam perkara a quo sudah terlanjur dikuasai dan dimanfaatkan TERGUGAT II adalah pernyataan yang mengada-ada dikarenakan TERGUGAT II menerima Material Tower dalam perkara a quo tersebut dari TERGUGAT I secara sah dan sudah sesuai dengan mekanisme penerimaan Material Tower seperti yang diatur di dalam Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Barang/Jasa No. 015.PJ.PLN2008/131/PIKITRING SUAR/2008 antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT II menolak secara tegas dalil yang disampaikan PENGGUGAT pada Point 16, 17, 18 dan 19 gugatan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa Material Tower yang telah dikuasai oleh TERGUGAT II secara hukum masih merupakan hak dan milik PENGGUGAT dimana PENGGUGAT dalam usahanya untuk memperoleh Material Tower tersebut telah mengirimkan 3 (tiga) kali Surat Teguran (Somasi) kepada TERGUGAT II yang meminta TERGUGAT II untuk menyerahkan kembali Material Tower tersebut, namun TERGUGAT II tidak memenuhi keinginan PENGGUGAT atas Material Tower tersebut;------------------------
Bahwa hal tersebut di atas sungguh membingungkan TERGUGAT II yang menerima Material Tower tersebut secara sah dari TERGUGAT I,yang justru PENGGUGAT salah alamat dalam meminta ganti kerugian berupa pengembalian Material Tower yang sudah dikuasai secara sah oleh TERGUGAT II dan sudah sesuai dengan mekanisme Perjanjian antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT I dikarenakan TERGUGAT II sudah sangat jelas tidak memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT sehingga
tidak.........
tidak ada alas hak yang bisa dipakai oleh PENGGUGAT untuk mendapatkan Material Tower tersebut dari TERGUGAT II;------------------------------------------------------------
Bahwa harusnya PENGGUGAT meminta ganti kerugian berupa pengembalian Material Tower tersebut kepada TERGUGAT I bukan kepada TERGUGAT II sesuai yang diatur di dalam Pasal 14 Surat Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Barang dan Jasa No. 015.PJ.PLN2008/131/PIKITRING SUAR/2008 Tanggal 18 Februari 2008 antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT I yaitu;
14.1 PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA baik sekarang maupun dikemudian hari tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA,
14.2 Apabila dikemudian hari PIHAK PERTAMA mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau mempunyai hak atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka semua biaya yang diperlukan oleh PIHAK PERTAMA sebagai tuntutan yang dimaksud menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA;---------------------------------------
Bahwa dalam Point 19 dalil GugatanPENGGUGATyang menyatakan “Perbuatan TERGUGAT IIyang tidak mengembalikan Material Tower senilai Rp. 2.201.108.167,- (dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) kepada PENGGUGAT, sehingga menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum”, mengacu pada tindakan TERGUGAT II yang tidak mengembalikan Material Tower milik PENGGUGAT bukan kewajiban TERGUGAT II karena apa yang dilakukan oleh TERGUGAT I dalam memenuhi prestasinya terhadap TERGUGAT II sudah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama
Pengadaan.......
Pengadaan Barang/JasaNo. 015.PJ.PLN2008/131/PIKITRING SUAR/2008 antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dan sudah sangat jelas apa yang dilakukan oleh TERGUGAT II untuk tidak mengembalikan Material Tower yang diperoleh TERGUGAT II secara sah bukanlah Perbuatan Melawan Hukum seperti yang didalilkan oleh PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------
Bahwa terlihat dengan jelas dalil Gugatan Penggugat pada Point 16, 17, 18, dan 19 terkesan dipaksakan dan tidak memiliki alas hak yang jelas sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk mengesampingkan dalil gugatan PENGGUGAT pada Point 16 s/d 19 tersebut;----
Bahwaterkait dengan dalil PENGGUGAT pada Point 20 Gugatannya, TERGUGAT II menolak dengan tegas permohonan peletakan sita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quobaik terhadap Material Tower maupun terhadap seluruh harta benda milik TERGUGAT II;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai sita jaminan, ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR, menyatakan hal sebagai berikut:
”Jika ada dugaan yang beralasan bahwa seseorang yang berhutang yang perkaranya belum diputus akan tetapi belum dapat dilaksanakan, berusahauntuk menggelapkan atau membawa pergi akan barang-barangnya yang bergerak atau yang tetap dengan maksud agar tidak dapat dijangkau oleh yang berpiutang, maka Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan yang berkepentingan dapat memerintahkan agar dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut untuk menjamin hak si pemohon, kepada siapa juga diberitahu untuk datang menghadap di depan sidang Pengadilan Negeri yang ditentukan, sedapat mungkin dalam persidangan yang pertama berikutnya untuk mengajukan gugatan serta membuktikannya”;--------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR tersebut, maka dapat diketahui
dengan.......
dengan jelas bahwa alasan-alasan yang wajib dipergunakan dalam permohonan peletakan sita jaminan adalah adanya persangkaan yang beralasan bahwaTergugat yang berhutang akan menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud untuk:
Menjauhkan barang-barang atau harta kekayaannya dari kepentingan Penggugat ;-----------------------------------------------------------------------------
Sebelum putusan berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------
Barang yang diletakkan sita jaminan merupakan milik Tergugat, bukan milik orang lain atau pihak ketiga lainnya.----------------------------------------
Bahwa unsur-unsur ini merupakan satu kesatuan yang bersifat kumulatif dan tidak terpisahkan antara unsur satu dengan unsur lainnya;------------------------------------------
Bahwa ketentuan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR tersebut telah diperkuat dan/atau diakomodir oleh Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Mei 1984 No.597 K/Sip/1983, yang menyatakan:
”Sita Jamian yang diadakan bukan atas alasan yang disyaratkan pasal 227 ayat (1) HIR tidak dibenarkan”;---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa alasan-alasan permohonan peletakan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT sama sekali tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang cukup sebagaimana diwajibkan dan diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR dan Putuasan Mahkamah Agung tersebut di atas yang mana dalam hal ini dapat kami jelaskan:
Bahwa PENGGUGAT seharusnya dapat menguraikan tentang alasan atau indikasi maupun bukti yang menunjukan persangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT II akan menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud untuk menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannya dari kepentingan PENGGUGAT;-------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada fakta yang beralasan maupun bukti yang dapat menunjukan
adanya......
adanya persangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT II akan mengasingkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud untuk mengasingkan dari PENGGUGAT;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas penjelasan di atas yang berdasar pada aturan hukum yang berlaku dan dikuatkan dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia, TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berkenan untuk menolak permohonan PENGGUGAT untuk meletakkan Sita Jaminan terhadap Material Tower senilai Rp. 2.201.108.167,- (dua milyar dua ratus satu juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) yang merupakan milik TERGUGAT II secara sah dan tidak melawan hukum begitu juga dengan seluruh harta benda milik TERGUGAT II baik barang bergerak atau tidak bergerak untuk tidak diletakkan Sita Jaminan; -----------------------------
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas permohonan PENGGUGAT terkaituang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan Gugatan a quo tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki alas hak untuk dikabulkan oleh Majelis Hakim yang Terhormat dalam perkara a quo, maka dari itu sangatlah beralasan bagi Majelis Hakim yang Terhormat untuk tidak mempertimbangkan permohonan PENGGUGAT tersebut;-----------------------------
Bahwa TERGUGAT II keberatan dan menolak dengan tegas tuntutan PENGGUGAT dalam Gugatan Point 22 agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT karena keberatan dan penolakan tersebut berdasarkan pada:
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1978 pada tanggal 1 April 1978 yang secara jelas menginstruksikan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri seluruh Indonesia agar tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat
(1) RBg.......
(1) RBg telah dipenuhi, kecuali ”dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan.” putusan mana sangat eksepsionil sifatnya untuk dapat dijatuhkan,
Selanjutnya, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000, mensyaratkan beberapa unsur untuk tidak dapat dikabulkannya permohonan akan suatu putusan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad), yaitu:
Gugatan didasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dapat dibantah kebenarannya tentang isi dan tandatangannya, yang menurut Undang-Undang mempunyai kekuatan bukti,
Gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah,
Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gedung dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik,
Pokok-pokok gugatan mengenai tutuntan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap,
Dikabulkannya gugatan provisional, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 32 RV,
Gugatan berdasarkan putusan hukum yang telah berkuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok perkara gugatan yang diajukan,
Bahwa dalam perkara a quo, Gugatan PENGGUGAT sama sekali tidak memenuhi syarat-syarat untuk dijatuhkannya Putusan Serta-Merta (uitvoerbaar bij vooraad) sebagaimana tersebut di atas;
37. Bahwa.......
Bahwa dengan demikian sudah selayaknya jika Majelis Hakim yang Terhormat menolak dalil tuntutan PENGGUGAT agar dijatuhkannya Putusan Serta-Merta (uitvoerbaar bij vooraad), karena tidak berdasarkan hukum yang berlaku;----------
Bahwa oleh karena hal-hal tersebut diatas, maka TERGUGAT IImohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara a quo Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya;-----------------
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT dalam perkara a quo tidak dapat diterima (niet onvenkelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap TERGUGAT II;------------------------------
Menyatakan TERGUGAT II adalah Pemilik dan Pemegang Hak yang sah atas Material Tower yang hingga saat ini dikuasai oleh TERGUGAT II;----------------------------------
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);-------------
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya Perkara;-------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat III melalui Kuasanya telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 21 Juli 2014 sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI :
GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT
1. B a h w a Setelah membaca seluruh isi surat gugatan Penggugat tertanggal 20 Maret 2014, sangat jelas yang menjadi pokok perkara dalam gugatan Penggugat
adalah.......
adalah hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I, yang timbul dari Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Material Tower T/L 275 kV SIMANGKUK – SARULLA, 2 CCT, Twin Zebra pada PT. PLN (Persero) Proyek Induk dan Pembangkit SUMUT, Aceh, dan Riau No. DCP.600/PMT.DCP-LDARAJ/IX.10/LGL tanggal 28 September 2010 antara oleh Penggugat dengan Tergugat I;--------------------------------------------------
Dalam perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I tersebut, Tergugat III sama sekali bukan sebagai pihak di dalamnya;-------------------------------------
2. B a h w a Melihat pokok gugatan Penggugat yang demikian, nyata-nyata perbuatan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I berada pada ranah hukum perjanjian, oleh karenanya sesuai Pasal 1340 KUH Perdata hanya mengikat Penggugat dengan Tergugat I sebagai pihak-pihak pembuatnya dan tidak dapat membawa kerugian pada pihak ketiga termasuk Tergugat III;---------
3. B a h w a Atas dasar hal tersebut, jelas Penggugat telah keliru mengikutsertakan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Medan Putri Hijau sebagai Tergugat III dalam perkara aquo, yang berakibat gugatan Penggugat salah alamat (error in persona), seharusnya sesuai hukum acara yang berlaku seharusnya DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA;--------------------------------------------------------------------------------
II. GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
1. B a h w a Dalam posita gugatannya angka 6, Penggugat pada intinya menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III yang melakukan pemindahan dana dari rekening bank milik Tergugat I ke rekening bank milik Penggugat hanya sebesar Rp. 5.977.341.833,- merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya dalam petitum angka 10, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tergugat III tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;------------------------------------------------------------------------
Namun.......
Namun demikian, masih dalam posita gugatannya angka 6 tersebut jo petitum angka 14, Penggugat justru menuntut Tergugat III agar melakukan lagi pemindahan dana dari rekening bank milik Tergugat I ke rekening bank milik Penggugat sebesar Rp. 2.201.108.167,-.;-----------------------------------------------
2. B a h w a Tuntutan pemindahan lagi dana sebesar Rp. 2.201.108.167,- oleh Penggugat yang demikian dimintakan Penggugat karena menurut Penggugat seharusnya pemindahan dana dari rekening bank milik Tergugat I ke rekening bank milik Penggugat sebagai pembayaran barang yang telah Penggugat kirimkan kepada Tergugat I sesuai Berita Acara Serah Terima Material (vide posita angka 5) adalah sebesar Rp. 8.178.450.000,-;----------------------------------------------------
3. B a h w a Formulasi gugatan Penggugat yang demikian sangat membingunkan dan jelas-jelas menunjukan tidak konsistennya gugatan Penggugat dan adanya pertentangan antara posita dengan petitum, bahkan telah saling bertentangan antara petitum satu ( petitum angka 10 ) dengan petitum lainnya ( petitum angka 14 );------------------------------------------------------------
Di satu sisi Penggugat menyatakan secara tegas bahwa pemindahandana dari rekening bank milik Tergugat I ke rekening bank milik Penggugat sebesar Rp. 5.977.34l.833,- adalah tanpa hak dan merupakan melawan hukum;----------
Namun demikian disisi lain Penggugat ternyata meminta/menuntut untuk dilakukan lagi pemindahan dana sebesar Rp. 2.201.108.167,- agar keseluruhan dana yang diterima Penggugat genap sebesar Rp. 8.178.450.000,-.
Permintaan/tuntutan Penggugat untuk dilakukan lagi pemindahan dana sebesar Rp. 2.201.108.167,- yang demikian nyata-nyata menunjukkan bahwa Penggugat telah mengakui bahwa pemindahan dana yang telah dilakukan Tergugat III dari rekening bank milik Tergugat 1 ke rekening bank milik Penggugat sebesar Rp.5.977.341.833,- adalah SAH dan TIDAK MELAWAN HUKUM;----------------------------------------------------------------------------------
Apabila.......
Apabila menurut Penggugat pemindahan dana yang dilakukan oleh Tergugat III dari rekening bank milik Tergugat I ke rekening bank milik Penggugat sebesar Rp. 5.977.341.833,- adalah tanpa hak dan melawan hukum (quad non), maka konsekuensi hukumnya pemindahan dana tersebut TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, tetapi nyatanya Penggugat justru menunut dilakukan lagi pemindahan dana sebesar Rp. 2.201.108.167,- sehingga apabila dijumlahkan dengan pemindahan dana yang telah Tergugat III lakukan sebesar Rp. 5.977.341.833,- yang menurut Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum, jumlahnya menjadi sebesar Rp. 8.178.450.000,- sebagaimana dikehendaki Penggugat;----------------
4. B a h w a Formulasi gugatan Penggugat yang membingunkan, tidak konsisten dan saling bertentangan yang demikian jelas mengandung cacat formil kabur dan tidak jelas ( obscuur libel ), sehingga sesuai hukum acara yang berlaku sudah seharusnya DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA;-------------------------------------------------------------------------------
M A K A Atas dasar hal-ha tersebut diatas, terhadap gugatan Penggugat yang mengandung cacat formal salah alamat ( error in persona ) serta kabur dan tidak jelas (obscuur libel) yang demikian sudah seharusnya DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA, atau setidak-tidaknya Majelis Hakim berkenan mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak dari perkara aquo;-------------------------------------------------------------------------
B. DALAM POKOK PERKARA :
1. B a h w a apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Tergugat III mengajukan Jawaban dalam Pokok Perkara sebagai berikut;--------------------------------------
2. B a h w a hal-hal yang telah dikemukakan dalam Eksepsi mohon dianggap menjadi satu kesatuan dengan Jawaban Pokok Perkara ini;-----------------------------------------
3. B a h w a Tergugat III menolak dengan tegas semua dalil yang dikemukakan oleh
Penggugat......
Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat III;---------------------
4. B a h w a Perlu Tergugat III sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia fakta hukum yang sebenarnya sebagai berikut :
PT. Lampiri Djaya Abadi (Tergugat I) adalah grup usaha dari PT. Mitra Enginering Grup dan PT. Roy Grup, yang merupakan debitur PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Medan Putri Hijau (Tergugat III) yang menikmati fasilitas Kredit Modal Kerja dan Kredit Modal Kerja Konstruksi sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 50 yang dibuat oleh atau di hadapan Sopar Siburian, Sarjana Hukum, Notaris di Medan, berikut akta-akta perubahannya yang terakhir yaitu Akta Perjanjian Kredit Nomor 61 yang dibuat oleh atau di hadapan Aida Selli Siburian, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Medan;-----------------------------------------------------------------------------
5. B a h w a Kredit Modal Kerja Konstruksi yang diterima perusahaan Grup Tergugat I di atas, antara lain digunakan oleh Tergugat I modal pengerjaan proyek dari Tergugat II sesuai kontrak No: 015.PJ.PLN2008/131/PIKITRING SUAR/2008 tanggal 18 Februari 2008, dan di dalam pemberian kredit tersebut telah diatur syarat-syarat dan ketentuan kredit antara lain:
Tergugat I wajib membuka escrow account/rekening penampungan yaitu rekening bank milik Tergugat I pada Tergugat III yang dipergunakan sebagai rekening untuk menampung pembayaran pekerjaan dari pemberi kerja (bouwheer) kepada Tergugat I;--------------
Tergugat I selaku debitur menerbitkan Surat Perintah atau Standing Instruction yang ditujukan kepada BRI (Tergugat III) yang berisi perintah untuk sewaktu-waktu memindahbukukan dana dari rekening Escrow Account (Rekening Penampunga) atas nama Tergugat I guna keperluan pembayaran kembali pinjaman Tergugat I baik pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya termasuk pembayaran-pembayaran kepada
pihak......
pihak ketiga;----------------------------------------------------------------------
Tergugat I menerbitkan Surat Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada BRI (Tergugat III) untuk menerima semua tagihan-tagihan dari proyek yang dikerjakan Tergugat I;--------------------------------------------
6. B a h w a Sesuai Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) No. 015/131/SPPBJ/PIKITRING SUAR/2008 tanggal 28 Januari 2008, Tergugat I telah ditunjuk oleh Tergugat II untuk melaksanakan proyek berupa Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Towerd dan Pondasi Tower (SeksiB) T/L 275 kV Simangkuk – Sarulla----------------------------------------------------------------------
Mekanisme Pembayaran pekerjaan tersebut dilakukan secara pertermyn sesuai progress pengerjaan yang telah dikerjakan Tergugat I sampai seluruh pekerjaan selesai dikerjakan yang disetor oleh Tergugat II ke rekening penampungan/escrow account an. PT. Lampiri Djaya Abadi (Tergugat I) yang ada pada Tergugat III sebagaimana dimaksud di atas;-------------------------------
7. B a h w a Dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Towerd dan Pondasi Tower (seksiB) T/L 275 kV Simangkuk – Sarulla sebagaimana tersebut diatas, Tergugat I telah membuat perjanjian dengan Penggugat yaitu Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Material Tower T/L 275 kV SIMANGKUK – SARULLA, 2 CCT, Twin Zebra pada PT. PLN (PERSERO) Proyek Induk dan Pembangkit SUMUT, Aceh, dan Riau No. DCP.600/PMT.DCP-LDARAJ/IX.10/LGL tanggal 28 September 2010;-----------------------------------
8. B a h w a Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 4 sd angka 6 jo. Petitum angka 10 yang pada intinya menyatakan bahwa pemindahan dana dari rekening bank milik Tergugat I ke rekening bank milik Penggugat yang dilakukan Tergugat III hanya sebesar Rp. 5.977.341.833,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) adalah tanpa alasan dan tidak memiliki dasar
hukum........
hukum serta merupakan perbuatan melawan hukum, karena semestinya Penggugat memperoleh pembayaran sebesar Rp.8.178.450.000,- (delapan milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);-----
Dalil Penggugat yang demikian jelas sangat mengada-ada dan justru merupakan dalil dan petitum yang nyata-nyata tidak berdasar hukum sama sekali sehingga patut dikesampingkan;----------------------------------------------
9. B a h w a Perlu Tergugat III sampaikan bahwa berkenaan dengan pekerjaan yang diperjanjikan antara Tergugat I dengan Penggugat diatas, terhadap barang yang telah Penggugat kirimkan kepada Tergugat I, oleh Penggugat telah diterbitkan invoice untuk ditagihkan kepada Tergugat I dengan nilai seluruhnya sebesar Rp. 5.977.341.833,- untuk selanjutnya ditagihkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;---------------------------------------------------------------------------------
Atas pemasangan 16 set tower yang telah selesai dikerjakan oleh Tergugat I sesuai progrespengerjaan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pembayaran No. 039. BAPB-UIP RING SUM I/543/2012/M, Tergugat II selanjutnya melakukan pembayaran termyn kepada Tergugat I pada tanggal 13 Juli 2012 sebesar Rp. 6.266.251.513,- (enam milyar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus tiga belas rupiah) yang disetor ke dalam rekening penampungan/escrow account milik Tergugat I yang ada pada Tergugat III;---------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Standing Instruction yang diterbitkan oleh Tergugat I, Tergugat III kemudian melakukan pemindahbukuan dana dari rekening escrow/penampungan milik Tergugat I ke rekening Penggugat sesuai dengan invoice yang diserahkan Penggugat yaitu sebesar Rp. 5.977.341.833,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);---------------------------------------------------
Atas dasar hal tersebut sangat jelas bahwa pemindahan dana yang dilakukan
Tergugat III......
Tergugat III dari rekening Tergugat I ke rekening Penggugat sebesar Rp. 5.977.341.833,- justru sudah sesuaidengan invoince yang diterbitkan sendiri oleh Penggugat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagi perbuatan melawan hukum.;--------------------------------------------------------------------------------------
10. B a h w a Tergugat III juga menolak dengan tegas petitum Penggugat angka 14 yang telah meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat III melakukan lagi pemindahbukuan dana dari rekening bank milik Tergugat I ke rekening bank milik Penggugat sebesar Rp. 2.201.108.167,-;-----------------------
Petitum Penggugat yang demikian juga sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum, sehingga patut ditolak;---------------------------------------------
11. B a h w a Di dalam Standing Instruction Nomor 01/SI-PLNsarulla/Idaraj/i/2012 tertanggal 16 Januari 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat I, pada intinya telah disebutkan bahwa:
Tergugat I selaku memberi instruksi kepada Tergugat III selaku penerima instruksi untuk memindahbukukan dana dari rekening Tergugat I ke rekening Penggugat dengan jumlah Rp. 9.043.706.134,- setelah Tergugat I menerima pembayaran progress materiil on site dari Tergugat II (PT. PLN (Persero))……..”
Jumlah dana yang diperintahkan untuk dipindahkan ke rekening Penggugat sebagaimana dalam Standing Instruction di atas, sesuai Surat Tergugat I No. 059/Ext/LDA-RAJ/XII/2012 tertanggal 18 Desember 2012 perihal balasan atas surat Teguran (Somasi), terdiri dari JO sebesar Rp.8.643.706.134,- ditambah pengiriman dana panjar pembelian stub sebesar Rp. 400.000.000,-;---------------
12. B a h w a Sebagaimana telah tergugat III uraikan di atas, atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Tergugat I serta sesuai invoice yang diserahkan oleh Penggugat dengan nilai sebesar Rp. 5.977.341.833,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga
rupiah).......
rupiah), oleh Tergugat II selanjutnya telah dilakukan pembayaran kepada Tergugat I ke dalam rekening penampungan/escrow account;----------------------
Sesuai Berita Acara Pembayaran, jumlah yang dibayarkan Tergugat II adalah sebesar Rp. 6.266.250.182,- (enam miliyar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah);----------------------------
Dari pembayaran sebesar Rp. 6.266.250.182,- (enam miliyar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) yang masuk ke rekening escrow atas nama Tergugat I, sesuai Standing Instruction Tergugat III selanjutnya melakukan pemindahan dana ke rekening milik Penggugat sebesar invoice yaitu Rp. 5.977.341.833,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah). Adapun sisanya, sesuai perjanjian kredit dipergunakan untuk mengurangi kewajiban kredit Tergugat I kepada Tergugat III;-------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagai penerima perintah dalam Standing Instruction, Tergugat III dapat melaksanakan pemindahan dana dari rekening penampungan/escrow account milik Tergugat I ke rekening bank milik Penggugat setelah ada pembayaran dari Tergugat II yang masuk ke dalam rekening penampungan/escrow account milik Tergugat I;-----------------------------------------------------------------
Apabila belum/tidak ada pembayaran dari Tergugat II ke dalam escrow account/rekening penampungan, maka tidak ada dana yang dapat Tergugat III pindahkan ke rekening Penggugat;------------------------------------------------------
13. B a h w a Semenjak dilakukan pembayaran pekerjaan oleh Tergugat II kepada Tegugat I sebesar Rp. 6.266.251.513,- tersebut di atas, sampai dengan saat ini tidak/belum pernah ada pembayaran lagi dari Tergugat II ke dalam rekening penampungan/escrow account milik Tergugat I, sehingga tidak/belum ada lagi dana dalam rekening penampungan/escrow account milik Tergugat I yang
dapat.......
dapat Tergugat III pindahkan ke rekening milik Penggugat;------------------------
14. B a h w a Atas dasar hal tersebut jelas sangat tidak berdasar hukum apabila Penggugat dalam posita gugatannya angka 5 menyatakan telah dirugikan oleh Tergugat III sebesar Rp. 2.201.108.167,- dan menuntut Tergugat III untuk memindahkan lagi dana sebesar Rp. 2.201.108.167,-, karena pemindahan dana dari rekening penampungan/escrow account milik Tergugat I ke rekening bank milik Penggugat sangat bergantung pada ada tidaknya pembayaran yang dilakukan Tegugat II kepada Tergugat I ke dalam rekening penampungan/escrow account milik Tergugat I;---------------------------------------------------------------------------
15. B a h w a Tergugat III juga menolak dengan tegas posita Penggugta angka 7 yang intinya menyatakan Tergugat III tidak pernah menganggapi somasi Penggugat dengan itikad baik berkaitan dengan permasalahan dalam perkara aquo;-------------------
Dalil Penggugat yang demikian jelas telah menutup-nutupi fakta yang sebenarnya dan telah mengaburkan inti permasalahan dalam perkara aquo;------
Perlu Tergugat III sampaikan bahwa Tergugat III telah memberikan tanggapan atas somasi yang disampaikan Penggugat, dan dalam beberapa kali pertemuan dengan Penggugat bersama – sama Tergugat I, telah dijelaskan kepada Penggugat hal-hal sebagaimana Tergugat III uraikan di atas yang pada intinya bahwa selaku penerima instruksi dalam Standing Intruction, Tergugat III tidak dapat melakukan pemindahan dana dari escrow account/rekening penampungan milik Tergugat I ke rekening Pengugat karena belum/tidak ada pembayaran dari Tergugat II ke dalam escrow account/rekening penampungan;---------------
Perlu Tergugat III tegaskan lagi bahwa permasalahan dalam perkara aquo adalah permasalahan utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I yang sumber pembayarannya sangat bergantung pada pembayaran pekerjaan dari Tergugat II, sedangkan Tergugat III hanya sebagai pelaksana perintah dalam Standing Intruction, sehingga Penggugat tidak dapat memaksa Tergugat III
untuk.......
untuk melakukan pemindahan dana dari rekening penampungan/escrow account milik Tergugat I ke rekening Penggugat selama belum/tidak ada pembayaran yang lakukan Tergugat II ke dalam rekening penampungan/escrow account milik Tergugat I;-----------------------------------------------------------------
16. B a h w a Demikian juga dengan posita angka 8 jo petitum angka 9 tentang permintaan sita barang-barang milik Tergugat III dan posita Penggugat angka 9 jo petitum angka 15 yang meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat III membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- sehari setiap Tergugat III lalai memenuhi isi putusan dalam perkara aquo, adalah posita dan petitum yang tidak berdasar hukum dan sangat mengada-ada, karena jelas-jelas Tegugat III sama sekali tidak memiliki kewajiban atau utang apapun terhadap Penggugat, sehingga sudah sewajarnya posita dan petitum Penggugat yang tidak perlu dipertimbangkan Majelis Hakim;-----------------------------------
17. B a h w a Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didukung dengan bukti-bukti yang akan Tergugat III sampaikan nanti dalam persidangan, nyata-nyata gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak benar, tidak berdasar hukum dan sangat mengada-ada;---------------------------------------------------------------------
M A K A Tergugat III mohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutus perkara aquo dengan putusan MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN BAHWA GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;-------------------------------------
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut, Penggugat melalui kuasanya telah memberikan tanggapan dalam Repliknya tertanggal 11 Agustus 2014, dan selanjutnya atas Replik tersebut, Tergugat I melalui kuasanya memberikan tanggapan dalam dupliknya tertanggal 18 September 2014, Tergugat II melalui kuasanya memberikan tanggapan dalam dupliknya tertanggal 18 September 2014, Tergugat III melalui
kuasanya.......
kuasanya memberikan tanggapan dalam dupliknya tertanggal 18 Agustus 2014 ;-----------------
Menimbang, bahwa Tergugat II telah mengajukan sebagai tangkisan terhadap gugatan itu, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena berdasarkan pasal 118 ayat (1) HIR, Gugatan harus diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat, sehingga seharusnya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa Tergugat bertempat tinggal, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Tergugat I) atau di Pengadilan Negeri Medan (Tergugat II dan Tergugat III);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat terhadap tangkisan itu telah mengemukakan bahwa: pada perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I telah dipilih domisili Hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri Surabaya, bila Para Pihak tidak dapat menyelesaikan perselisihan atau perbedaan pendapat secara musyawarah;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;---------------------------------------
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai perbuatan Tergugat III yang telah melakukan pemindahan dana dari rekening Bank milik Tergugat I ke rekening Bank milik Penggugat hanya sebesar Rp 5.977.341.833,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah), padahal Penggugat telah menyerahkan material tower pada Tergugat I senilai Rp 8.178.450.000,- (delapan milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Tergugat I sudah menyerahkan kepada Penggugat Surat Instruksi pemindahbukuan yang ditujukan kepada Tergugat III dan cek (cross) III senilai Rp 2.201.108.167,- yang merupakan jaminan pembayaran dari Tergugat I dan Tergugat I telah
memenuhi......
memenuhi kewajibannya terhadap Tergugat II untuk pemasangan tower, sehingga material tower telah dikuasai oleh Tergugat II, perbuatan Tergugat III yang hanya memindahbukukan uang Tergugat I hanya sejumlah tersebut diatas, Tergugat I yang tidak menyediakan dana cukup untuk untuk membayar kekurangannya dan Tergugat II yang telah menguasai material yang masih milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;------------------------------------
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat II pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena berdasarkan pasal 118 ayat (1) HIR gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang meliputi wilayah hukum dimana Tergugat bertempat tinggal atau jika dia tidak mempunyai tempat tinggal yang diketahui ditempat kediamannya yang sebenarnya, sehingga harusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat ( Tergugat I ) atau di Pengadilan Negeri Medan (Tergugat II dan Tergugat III);------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Penggugat mengajukan tanggapan sebagai berikut:
- Bahwa dalam perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I telah ada pemilihan domisili bahwa Pengadilan Negeri Surabayalah yang berwenang untuk mengadili perkara ini bila para pihak tidak bisa menyelesaikan perselisihan dan perbedaan pendapat secara musyawarah, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut/relatif) maka berdasarkan Pasal 136 HIR/162 RBg Pengadilan harus mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi tersebut;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah majelis mendengar Eksepsi dari Tergugat II tersebut dan tanggapan Penggugat terhadap eksepsi tersebut, maka majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) HIR Gugatan Penggugat/
Kuasanya......
Kuasanya diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang meliputi daerah Hukum dimana Tergugat berdiam atau jika tidak diketahui kediamannya maka ditempat tinggalnya yang sebenarnya dan bila Tergugat lebih dari satu orang, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana dari salah seorang Tergugat itu tinggal, yang dipilih oleh Penggugat;----------------------------
Bahwa berdasarkan pasal 1340 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa perjanjian atau persetujuan hanya berlaku antara pihak- pihak yang membuatnya, tidak dapat membawa kerugian bagi pihak ketiga;----------------------------------------------------
Bahwa Penggugat dalam Repliknya telah menjawab eksepsi tersebut dengan menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya karena dalam perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I telah ada pemilihan domisili bila kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan perselisihan atau perbedaan pendapat dengan musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, yang mana kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut hanya antara Penggugat dan Tergugat I, tidak melibatkan Tergugat II dan Tergugat III, sehingga adalah beralasan bila Tergugat II yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut mengajukan keberatan bila digugat di Pengadilan Negeri Surabaya, karena mereka bertempat tinggal di Medan, dan berdasarkan pasal 133 HIR disebutkan bila Tergugat dipanggil untuk menghadap ke Pengadilan Negeri mengenai sesuatu perkara yang menurut pasal 118 ia tidak perlu diperiksa dan diadili, maka ia dapat menuntut agar Hakim menyatakan dirinya tidak berwenang, asal permintaan tersebut diajukan pada jawaban pertama, dimana eksepsi tersebut memang diajukan dalam jawaban pertamanya, sehingga eksepsi tersebut tidak bertentangan dengan hukum;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat II beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian
Pengadilan.......
Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;-------
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II dikabulkan, maka Penggugat dihukum membayar biaya perkara;-----------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 136 HIR dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;------
MENGADILI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat II;-----------------------------------------------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini;--------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari KAMIS, tanggal 02 OKTOBER 2014, oleh kami, TINUK KUSHARTATI, S.H., sebagai Hakim Ketua, Drs. H. IMAM KHANAFI RIDHWAN, SH., MH., dan MARATUA RAMBE, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang mana putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Didik Dwi Riyanto, SH, MH, sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I, Kuasa Hukum Tergugat II serta Kuasa Hukum Tergugat III;-----------------
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
ttd ttd
Drs. H. MAM KHANAFI RIDHWAN, SH, MH.TINUK KUSHARTATI, SH.
ttd
MARATUA RAMBE, SH, MH.
Panitera Pengganti,
ttd
DIDIK DWI RIYANTO, S.H.MH.
Perincian.......
Perincian Biaya :
Redaksi ……………………… Rp. 5.000,-
Meterai ……………………….Rp. 6.000,-
ATK…………………………..Rp. 50.000.-
Panggilan ……………………. Rp.700.000,-
PNBP ……………………….. Rp. 50.000,- +
Jumlah …………………………. Rp. 811.000 ,-
(delapan ratus sebelas ribu rupiah).