382/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Uob Plaza Lantai 33, Jalan Mh. Thamrin No.10.
Also in 13 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 382/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Heru Marhanto Utomo, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Budi Rahardjo, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-779/PJ./2012, tanggal 05 Juni 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. ADINDO HUTANI LESTARI, NPWP: 01.680.475.9-727.001, tempat kedudukan di Komplek Inhutani I Tideng Pale Sesayap Bulungan, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh: Ronald Pangaribuan, jabatan Direktur Utama, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 27 tanggal 9 Juni 2009 yang dibuat oleh Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36884/PP/M.XIII/16/2012, Tanggal 24 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
A. Latar Belakang;
Pada tanggal 5 Maret 2010, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00001/207/06/727/10 dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Mei 2010, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN tersebut;
Pada tanggal 14 Januari 2011, Terbanding telah menerbitkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Berdasarkan penelitian Terbanding, dinyatakan bahwa bukti pendukung yang diajukan Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar adanya sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan, karenanya terdapat cuKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alasan untuk menerima permohonan Pemohon Banding;
Namun, pada tanggal 22 Februari 2011, Terbanding menerbitkan KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 yang ternyata menolak seluruhnya permohonan keberatan Pemohon Banding;
Pada tanggal 13 Mei 2011, Pemohon Banding telah melunasi pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00001/207/06/727/10 sebesar Rp 18.000.000,00;
| Keterangan | Menurut WP | Menurut Terbanding | Koreksi |
| Pajak Masukan dapat diperhitungakan | 9.000.000,00 | 0,00 | (9.000.000,00) |
| Dikompensasikan ke masa berikutnya | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 | 0,00 |
| PPN yang kurang dibayar | 0,00 | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 |
| Sanksi Adm Pasal 13 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | 0,00 | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 |
| Jumlah YMH Dibayar | 0,00 | 18.000.000,00 | 18.000.000,00 |
B. Pokok Sengketa;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:
Keputusan Keberatan Nomor KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011 adalah cacat hukum, karena diterbitkan tidak sesuai dengan hasil penelitian keberatan sebagaimana dituangkan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;
Faktur Pajak Masukan sebesar Rp9.000.000,00 seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena dapat ditunjukkan bahwa transaksi tersebut benar dan memiliki bukti pendukung;
C. Ketentuan Formal;
Bahwa merujuk kepada Pasal 27 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal banding yaitu:
Mengajukan banding dalam Bahasa Indonesia dan dengan alasan yang jelas kepada Pengadilan Pajak.
Surat Banding ini diajukan atas suatu Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Maret 2011.
Surat Banding ini disampaikan sesuai dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan yang dibanding.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat 4 Undang-undang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah membayar pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 18.000.000,00;
D. Alasan Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 yang mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00001/207/06/727/10, dengan alasan sebagai berikut:
Alasan Formal;
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2011, Terbanding telah menerbitkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang menyatakan bahwa:
Berdasarkan penelitian, bukti pendukung yang diajukan Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar adanya sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan, karenanya terdapat cuKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alasan untuk menerima permohonan Wajib Pajak;
Bahwa untuk menanggapi Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Penelitan Keberatan yang menyetujui seluruh hasil penelitan keberatan;
Bahwa dengan demikian, semestinya Terbanding menerbitkan surat keputusan keberatan yang mengabulkan seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding, sebagaimana telah dinyatakan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;
Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, sehingga keputusan keberatan tersebut secara nyata-nyata diterbitkan tidak sesuai dengan fakta, hasil penelitian keberatan maupun dokumen pendukung;
Bahwa dengan demikian, KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 semestinya cacat hukum dan dibatalkan seluruhnya;
Alasan Materi;
Bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:
-
-
Vendor No. Faktur Pajak Tanggal Faktur Pajak PPN
(Rp)Pertamina 800763346 19 Jan 2006 9.000.000
-
Bahwa Pemohon Banding sudah mengadakan klarifikasi ke Pertamina, sebagai penerbit Faktur Pajak, dan sudah dijawab dalam bentuk surat konfirmasi dari pihak Pertamina dengan Nomor 024/F34117/2010-S8 tertanggal 17 Maret 2010 Dalam surat tersebut, Pertamina mengkonfirmasikan bahwa transaksi tersebut benar adanya;
Bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding sertakan pula surat konfirmasi pembayaran dan pembelian Bahan Bakar Minyak ke Pertamina dengan Nomor 03/AHL-FA/III/2010 tertanggal 15 Maret 2010;
E. Kesimpulan dan Permohonan Banding;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding menolak penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00001/207/06/727/10 tertanggal 5 Maret 2010 masa pajak Februari 2006. Terbanding telah menerbitkan keputusan keberatan yang cacat hukum, karena tidak sesuai dengan fakta, hasil penelitian keberatan dan dokumen pendukungnya;
Bahwa dengan demikian, tidak seharusnya terdapat pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Keterangan | Menurut Pemohon Banding | Menurut Terbanding | Koreksi yang Dibatalkan |
| Pajak Masukan dapat diperhitungakan | 9.000.000,00 | 0,00 | 9.000.000,00 |
| Dikompensasikan ke masa berikutnya | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 | 0,00 |
| PPN yang kurang dibayar | 0,00 | 9.000.000,00 | (9.000.000,00) |
| Sanksi Adm Pasal 13 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | 0,00 | 9.000.000,00 | (9.000.000,00) |
| Jumlah yang lebih Dibayar | 0,00 | 18.000.000,00 | (18.000.000,00) |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36884/PP/M.XIII/16/2012, Tanggal 24 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2006 Nomor 00001/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010, atas nama: PT Adindo Hutani Lestari, NPWP: 01.680.475.9-727.001, alamat di Komplek Inhutani I Tideng Pale Sesayap Bulungan, Kalimantan Timur, dengan Perhitungan jumlah Pajak yang terutang dan yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat dipertitungkan PPN Rp 9.000.000,00
Pajak yang Kurang (lebih) dibayar (Rp 9.000.000,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
ke Masa Pajak Berikutnya Rp 9.000.000,00
PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi Pasal 13(3)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Rp 0,00
Pajak yang Masih Harus Dibayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36884/PP/M.XIII/16/2012, Tanggal 24 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 21 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-779/PJ./2012, tanggal 05 Juni 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 15 Juni 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-819/SP.51/AB/VI/2012, Tanggal 15 Juni 2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 Juni 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 09 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36884/PP/M.XIII/16/2012 yang telah diputus pada tanggal 22 Desember 2011 dan yang putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2012, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya sebagaimana tersebut di atas;
Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.36884/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 24 Februari 2012 yang amarnya memutuskan Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2006 Nomor 00001/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010, atas nama: PT Adindo Hutani Lestari, NPWP: 01.680.475.9-727.001, Majelis Hakim tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga Majelis Hakim menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36884/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 24 Februari 2012, atas nama PT. Adindo Hutani Lestari (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Nomor P.210/SP.33/2012 tanggal 16 Maret 2012 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 26 Maret 2012 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 2012032603530010.
Bahwa mengingat pengajuan permohonan Peninjauan Kembali didasarkan pada ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan demikian pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36884/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 24 Februari 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Sengketa atas koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp9.000.000,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36884/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 24 Februari 2012 tersebut, maka dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang kami kemukakan dalam dalih-dalil hukum sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 17 angka 1 (alinea terakhir) dan halaman 18 angka 2 dan 3
Karena Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan merupakan ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo merupakan pelaksanaan/bagian dari Tata Cara Penyelesaian sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud lampiran Surat Terbanding Nomor Pemb-12/SPUH/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor 00001/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 merupakan pelaksanaan ketentuan di atas dan mengikat Terbanding dan Pemohon Banding;
Tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak merealisasikan isi/lampiran surat Terbanding di atas;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp9.000.000,00 yang merupakan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya tidak ada dan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Delivery Order atau bukti pembayaran atas pembelian bahan bakar ke Pertamina;
Bahwa sebelumnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Nomor 00001/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 dengan surat keberatan nomor: 001/PJ/AHL/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 yang diterima oleh KPP Pratama Tarakan berdasarkan LPAD Nomor S-4/ WPJ.0703/2010 tanggal 31 Mei 2010;
Bahwa atas pengajuan keberatan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menerbitkan Keputusan Keberatan dengan nomor: KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011.
Bahwa sebelum penerbitan Keputusan Keberatan dengan nomor: KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor Pemb-12/SPUH/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 14 Januari 2011 yang sampai dengan KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011 diterbitkan, Pihak Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan.
Bahwa Pasal 1 angka 34 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 34;
“Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.”
Pasal 26 ayat (1);
“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.”
Bahwa Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (5);
“Surat Pemberitahuan Untuk Hadir adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri pertemuan dengan pegawai pajak dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan.”
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa:
Jawaban dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pengajuan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding/Wajib Pajak) adalah Surat Keputusan Keberatan (Pasal 1 angka 34 dan Pasal 26 ayat (1) UU KUP);
Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding/Wajib Pajak) guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.
Sehingga atas penerbitan/pengiriman Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor Pemb-12/SPUH/WPJ.14/ BD.06/2011 tanggal 14 Januari 2011 bukan merupakan produk ketetapan pajak dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang bersifat final, melainkan hanya merupakan pemberian hak kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding/Wajib Pajak) guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Sedangkan keputusan yang telah final dan mengikat kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai jawaban atas pengajuan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan surat nomor 001/PJ/AHL/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 adalah Keputusan Keberatan Nomor KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat pada halaman 18 alinea ke-2 (angka 2) dan alinea ke-3 (angka 3) Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36884/ PP/M.XIII/16/2012 tanggal 24 Februari 2012 yang menyebutkan sebagai berikut:
Alinea ke-2 (angka 2):
“Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud lampiran Surat Terbanding Nomor Pemb-12/SPUH/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor 00001/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010 merupakan pelaksanaan ketentuan di atas dan mengikat Terbanding dan Pemohon Banding.”
Alinea ke-3 (angka 3):
“Tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak merealisasikan isi/lampiran surat Terbanding di atas.”
tidak dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terima karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yaitu Pasal 26 ayat (1) UU KUP, jawaban atas pengajuan keberatan Pemohon Banding dengan surat Nomor 001/PJ/AHL/ V/2010 tanggal 24 Mei 2010 adalah Keputusan Keberatan Nomor KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011.
Bahwa Keputusan Keberatan KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011 diterbitkan dengan keputusan menolak pengajuan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pertimbangan:
dari hasil konfirmasi kepada Pemeriksa diketahui bahwa dokumen berupa Rekening Koran Mandiri tersebut tidak pernah diberikan pada saat pemeriksaan dan tertuang dalam Risalah Pembahasan tertanggal 17 Februari 2010 sehingga berdasarkan amanat Pasal 26A ayat (4) UU KUP atas dokumen berupa Rekening Koran Mandiri yang menunjukkan bukti pembayaran ke Pertamina tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan ini. Seandainya atas dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan namun diserahkan pada waktu persidangan dan oleh Majelis tetap dipertimbangkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum perpajakan di Indonesia serta tidak memberikan rasa keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan;
Bahwa dari klariflkasi data Pajak Keluaran ke KPP BUMN, yang oleh KPP BUMN tidak dapat dijawab karena rincian Faktur Pajak tidak dilaporkan di Lampiran Formulir 1195 A1 SPT PPN, sehingga berdasarkan hal tersebut koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku mengingat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk meyakini kebenaran pengkreditan Faktur Pajak Masukan telah melakukan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku atas tatacara pengkreditan Pajak Masukan, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan tersebut;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.36884/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 24 Februari 2012 yang menyatakan:
- mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2006 Nomor 00001/207/06/727/10 tanggal 5 Maret 2010, atas nama: PT Adindo Hutani Lestari, NPWP: 01.680.475.9-727.001, alamat di Komplek Inhutani I Tideng Pale Sesayap Bulungan, Kalimantan Timur
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
VII. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36884/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 24 Februari 2012 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-150/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2006 Nomor 00001/207/06/727/10 tanggal 05 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.680.475.9-727.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00 sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan atas koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp9.000.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan terkait dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;
c. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. dan H. Yulius, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. ttd./
ttd./H. Yulius, SH., MH. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00 Sumartanto, SH., MH.
3
. Administrasi …..… Rp2.489.000,00 +
Jumlah ……… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754