PT. ADINDO HUTANI LESTARI (AHL), berkedudukan di Jalan Raja Pandita RT. X No. 71 A Malinau, Kalimantan Utara, yang diwakili oleh Ronald Pangaribuan, Direktur Utama;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada KING BARLIAN NURDIN, S.H. dan SATRIA LESMANA, S.H., Para Advokat/Litigation PT. Adindo Hutani Lestari yang memilih domisili hukum Pemberi Kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Maret 2017;
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
lawan PT. SEBUKU INTI PLANTATION, berkedudukan di Jalan Sutanto Nomor 57 RT. 07 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang diwakili oleh Budi Utarto, Direktur Utama;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. DODI S. ABDULKADIR, BSc., S.E., S.H., M.H., MUHAMMAD RIDWAN, S.H., DAVE ADVITAMA, S.H., M.H., ADREAS DONY KURNIAWAN, S.H., ARIE AGUNG, S.H., M.H., IRSAN PARDOSI, S.H., ARIE WIRAHADIKUSUMA, S.H., LL.M., LARIS PANJAITAN, S.H., M.H., M. TAUFAN EPROM HASIBUAN, S.H., M.H., HUSNI AZ-ZAKY, S.H., M.H., dan SRI HARDINMAS WIDAJANTO, S.H. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada MR & Partners Law Office, berkantor di Jakarta, Office 8 Building, Lantai 17 Unit A-B, Jl. Senopati No. 8B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 September 2017;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
BUPATI NUNUKAN, berkedudukan di Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan, Mansapa, Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada HASRUNI, S.H. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, MUHTAR, S.H., M.Si. Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan I, HARKO SUNTIOWANGI, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum, dan ALDILLA WARGANDA, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juli 2017;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I;
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Gedung Manggala Wanabakti Blok I Jalan Gatot Subroto - Senayan, Jakarta;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada KRISNA RYA, S.H., M.H., IMAM SETIOHARGO, S.H., M.H., BAMBANG WIYONO, S.H., M.H., ENDI SUGANDI, S.H., M.H., Drs. AFRODIAN LUTOIFI, S.H., M.Hum., YUDI ARIYANTO, S.H., M.T., MARIANA TUTY SIRAIT, S.H., HATONI, S.H., SRIWATI, S.H., dan M. ZAENURI, S.H., kesemuanya adalah pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang beralamat di Gedung Wanabakti Blok VII Lt. 3, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 September 2017;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II;