44/Pid.Sus/2015/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 44/Pid.Sus/2015/PT JAP
Other Participants (1)
IDRIS
MENGADILI ; - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 93/Pid.Sus/2015/PN Jap tanggal 16 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut sekedar status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan Terdakwa IDRIS tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan “; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa IDRIS tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Merintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa ; - 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi PS 125 warna kuning Nomor Polisi DS 9628 AE beserta kunci kontaknya, dirampas untuk Negara ; - Kayu pacakan jenis merbau dengan ukuran 20 cmx14 cm x 2 cm, 200 cm x 13 cm x 2 cm sebanyak 115 (seratus lima belas) batang dengan volume 5.2146 M3 (lima koma dua satu empat enam meter kubik), dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding ini kepada Terdakwa sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 44/Pid.Sus/2015/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : IDRIS;
Tempat Lahir : Lameroro Kendari;
Umur / Tanggal Lahir : 31 Tahun / 17 Juli 1983;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln. DR. W. Sudirohusodo Kecamatan WT Sawito Kabupaten Pinrang atau Jln. Belut Waena Kota Jayapura;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN, masing-masing oleh :
1. Penyidik Reskrimsus Polda Papua sejak tanggal 08 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 08 Maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 08 April 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 09 April 2015 sampai dengan tanggal 07 Juni 2015;
Hakim pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 21 Mei 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 20 Juli 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca dan meneliti :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 44/Pen.Pid.Sus/2015/PT JAP, tanggal 24 Juni 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 44/Pen.Pid.Sus/2015/PT JAP, tanggal 24 Juni 2015, tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM -50/JPR/Euh.2/03/2015, tanggal 05 Maret 2015 yang selengkapnya sebagai berikut ;
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Idris secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Andi Amring, Irwan, Jumadi dan Andi Herman (masing-masing Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saudara Herman (DPO), pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 sekira pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015, bertempat di KM 55 Kampung Sentosa Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, telah melakukan turut serta melakukan dengan sengaja mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen sahnya hasil hutan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara
Pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 sekira pukul 10.00 wit Terdakwa diajak oleh saksi Andi Amring untuk mengangkut kayu pacakan jenis merbau di Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Irian Hutama di Nimbrokang dan Terdakwa mau melakukan pengangkutan tersebut.
Kemudian Terdakwa dengan menggunakan mobil Truk Mitsubisi PS 125 warna kuning Nomor DS 9628 AE pada hari itu juga sekira pukul 11.00 wit mulai menaikkan kayu pacakan jenis merbau ke mobil tersebut dengan dibantu oleh saksi Jully Hogwe dan sekira pukul 12.00 wit kayu tersebut telah berada di mobil Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa mengangkut kayu tersebut untuk dibawa ke Irian Hutama di Nimbrokang beriringan dengan saksi Andi Amring, Irwan, Jumadi dan Andi Herman yang juga sama-sama mengangkut kayu dari Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Irian Hutama di Nimbokrang dan pada saat Terdakwa sampai di KM 55 Kampung Sentosa Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura ditangkap oleh saksi Rahmat Alamsyah, saksi Aan Anwas, AKP Agus Supriadi, SH dan Aipda Muryadi, SH selaku Anggota Kepolisian Ditreskrimsus Polda Papua.
Bahwa kayu pacakan jenis merbau yang diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil Truk Mitsubisi PS 125 warna kuning Nomor DS 9628 AE sebanyak 115 keping dengan volume 5.2146 M3 dan Terdakwa mengetahui bahwa kayu yang diangkut tersebut tidak memiliki dokumen sahnya hasil hutan serta Terdakwa tidak memiliki dokumen pengangkutan, namun karena Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. Herman (DPO) selaku pemilik kayu tersebut, Terdakwa tetap mau melakukan pengangkutan kayu tersebut dan untuk kelancaran pengangkutan kayu tersebut saksi Andi Amring menyiapkan biaya operasional sebesar Rp.1.350.000,- (satu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diberikan disetiap pos penjagaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-51/JPR/Euh.1/03/2015 tanggal 08 April 2015 telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan tuntutan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa Idris terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” turut serta dengan sengaja mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dalam Surat Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Idris dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi PS 125 Warna Kuning DS 9628 AE beserta kunci kontak.
Kayu Pacakan jenis Merbau dengan ukuran 20cm x 14cm x 2m, 20cm x 13cm x 2m dan 14cm x 14cm x 2m dengan jumlah keseluruhan sebanyak 115 (seratus lima belas) batang.
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan permohonan secara tertulis yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai seorang kepala rumah tangga atas seorang isteri dan anak yang masih kecil, serta mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut bukanlah milik Terdakwa tetapi milik orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusan Nomor 93/Pid.Sus/2015/PN Jap, tanggal 16 April 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa IDRIS yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut sertamelakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truk Mitsubisi PS 125 warna kuning Nomor Polisi DS 9628 AE beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak;
Kayu Pacakan Jenis Merbau dengan ukuran 20cm x 14cm x 2m, 20cm x 13cm x 2m dan 14cm x 14cm x 2m sebanyak 115 (seratus lima belas) batang dengan volume 5.2146 M³ (lima koma dua satu empat enam meter kubik); Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Klas IA jayapura pada tanggal 22 April 2015, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan patut kepada Terdakwa pada tanggal 27 April 2015 oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura ;
Menimbang, bahwa sehubungan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 30 April 2015 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada tanggal 30 April 2015, dan selanjutnya Memori Banding Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Terdakwa secara patut pada tanggal 01 Mei 2015 0leh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Penuntut Umum telah pula ditanggapi oleh Penasehat HukumTerdakwa lewat Kontra Memori Bandingnya tanggal
02 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada tanggal 04 Juni 2015 dan selanjutnya Kontra Memori Bandingnya tanggal 02 Juni 2015 telah diberitahukan dan diserahkan secara patut kepada Penuntut Umum sesuai surat pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 93/Pid.Sus/2015/PN Jap pada tanggal 09 Juni 2015 oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor W30-U1/1019/HK.01/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 bahwa, Penuntut Umum Dan Terdakwa telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Jayapura ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa adapun alasan keberatan dari Penuntut Umum sebagaimana terurai dalam Memori Bandingnya tertanggal 27 April 2015 dapat disimpulkan pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut ;
Bahwa ketentuan yang mengatur bahwa alat angkut yang dipergunakan untuk mengangkut kayu yang tidak disertai dengan surat keterangan syahnya hasil hutan dirampas untuk negara dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkutan ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkutnya ;
Bahwa tindakan tegas aparat penegak hukum yang menerapkan ketentuan tersebut akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan juga sebagai preventif bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana perusakan hutan termasuk pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan syahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas Memori Banding Penuntut Umum terurai diatas, Penasehat Hukum Terdakwa telah pula menanggapi lewat Kontra Memori Bandingnya tertanggal 02 Juni 2015 yang pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa dari semua keberatan keberatan Sdr. Penuntut Umum seperti tersebut diatas tidak ada hal-hal yang substansial menyangkut pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 93/Pid.Sus/2015/PN Jap, yang mengenai adanya kelalaian dalam penerapan hukum acara, atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap (Vide pasal 240 Ayat 1 UU No. 8 tahun 1981/KUHAP) ; yang karenanya Pengadilan Tinggi Papua bisa memperbaiki/membatalkan putusan tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 93/Pid.Sus/2015/PN Jap tanggal 16 April 2015 dan Memori Banding Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa , Majelis Hakim Tingkat Banding dapat mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sehubungan dengan perkara yang dimintakan banding ini, tidak ada menemukan hal-hal baru yang relevan dan berkaitan dengan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura aquo yang perlu dipertimbangkan pada pemeriksaan ulang/banding di Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan menerima pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan “ sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dari fakta-fakta tersebut maka diperolehlah fakta hukum setelah dihubungkan dengan unsur-unsur dari dakwaan, yang telah secara seksama pula membuktikan semua unsur-unsur dalam dakwaan tersebut, sehingga semua unsur-unsur dakwaan yang disusun secara dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah, oleh karenanya pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini di Tingkat Banding, kecuali mengenai barang bukti yaitu 1 (satu) unit mobil, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat harus diperbaiki dengan alasan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa suatu bentuk dari perusakan hutan tersebut adalah kegiatan pencurian kayu, tindakan ini termasuk kedalam tindak pidana yang disebut dengan tindaka pidana illegal logging dan illegal logging disini memiliki pengertian yaitu suatu bentuk perbuatan mengambil atau perbuatan mengangkut hasil hutan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan salah satu usaha untuk mencapai kepastian hukum dengan penegakan hukum secara tegas. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan yang isinya agar Hakim memperhatikan sungguh sungguh yaitu Undang-uundang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 terutama ketentuan pasal 50, pasal 78 dan pasal 38, sedangkan dalam pasal 78 ayat (15) dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut menegaskan bahwa semua hasil hutan dan hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat alat termasuk alat pengangkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA R.I) Nomor 01 Tahun 2008 tentang Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit mobil Truck Mitsubishi PS 125 warna kuning Nomor Polisi DS 9628 AE beserta kunci kontak, dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menerima alasan keberatan yang diajukan Penuntut Umum dalam memori bandingnya, sehingga putusan Hakim Tingkat Pertama dalam perkara Nomor 93 /Pid.Sus/PN Jap tertanggal 16 April 2015 yang menyangkut barang bukti yaitu 1 (satu) unit Mobil tersebut yang telah dijatuhkan atas perkara Terdakwa IDRIS harus diperbaki sedangkan untuk putusan selebihnya dapat dikuatkan sebagaimana bunyi amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa status Terdakwa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan atas dirinya ;
Menimbang, bahwa 0leh karena tiidak ada alasan ditangguhkan penahanannya , maka Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dipidana, maka dirinya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan : Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 197 KUHAP dan SEMA Nomor 01 Tahun 2008 serta Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I ;
- Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 93/Pid.Sus/2015/PN Jap tanggal 16 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut sekedar status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
1. Menyatakan Terdakwa IDRIS tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan “;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa IDRIS tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Merintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa ;
- 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi PS 125 warna kuning Nomor Polisi DS 9628 AE beserta kunci kontaknya, dirampas untuk Negara ;
- Kayu pacakan jenis merbau dengan ukuran 20 cmx14 cm x 2 cm, 200 cm x 13 cm x 2 cm sebanyak 115 (seratus lima belas) batang dengan volume 5.2146 M3 (lima koma dua satu empat enam meter kubik), dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding ini kepada Terdakwa sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada Hari Senin, tanggal 29 Juni 2015 oleh kami, IMANUEL SEMBIRING.SH Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, R.MATRAS SUPOMO.SH.MH dan PARULIAN HUTAHAEAN.SH.MH masing-masing Hakim
Anggota berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 44/Pen.Pid.Sus/2015/PT JAP tanggal 24 Juni 2015, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IMAM SANTOSO Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa .-
Ketua Majelis ,
IMANUEL SEMBIRING.SH.
Hakim-Hakim Anggota,
R. MATRAS SUPOMO.SH.MH. PARULIAN HUTAHAEAN.SH.MH.
Panitera Pengganti,
IMAM SANTOSO.