93/Pid.Sus/2015/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 93/Pid.Sus/2015/PN Jap
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IDRIS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IDRIS yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubisi PS 125 warna kuning Nomor Polisi DS 9628 AE beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; b. Kayu Pacakan Jenis Merbau dengan ukuran 20cm x 14cm x 2m, 20cm x 13cm x 2m dan 14cm x 14cm x 2m sebanyak 115 (seratus lima belas) batang dengan volume 5.2146 M ³ (lima koma dua satu empat enam meter kubik); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1000,- (seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 93/Pid.Sus/2015/PN Jap.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ----------------------------------------------------------------------------------
Nama : IDRIS;
Tempat Lahir : Lameroro Kendari;
Umur / Tanggal Lahir : 31 Tahun / 17 Juli 1983;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln. DR. W. Sudirohusodo Kecamatan WT Sawito Kabupaten Pinrang atau Jln. Belut Waena Kota Jayapura;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh : ---------------------------
Penyidik Reskrimsus Polda Papua sejak tanggal 08 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 08 Maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 08 April 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 09 April 2015 sampai dengan tanggal 07 Juni 2015;
Pengadilan Negeri tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca: --------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 93/Pid Sus/2015/PN Jap tanggal 10 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 93/Pid Sus/2015/PN Jap tanggal 10 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Idris secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Andi Amring, Irwan, Jumadi dan Andi Herman (masing-masing Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saudara Herman (DPO), pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 sekira pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015, bertempat di KM 55 Kampung Sentosa Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, telah melakukan turut serta melakukan dengan sengaja mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen sahnya hasil hutan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : ----------------------------------------------------------------
Pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 sekira pukul 10.00 wit Terdakwa diajak oleh saksi Andi Amring untuk mengangkut kayu pacakan jenis merbau di Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Irian Hutama di Nimbrokang dan Terdakwa mau melakukan pengangkutan tersebut.
Kemudian Terdakwa dengan menggunakan mobil Truk Mitsubisi PS 125 warna kuning Nomor DS 9628 AE pada hari itu juga sekira pukul 11.00 wit mulai menaikkan kayu pacakan jenis merbau ke mobil tersebut dengan dibantu oleh saksi Jully Hogwe dan sekira pukul 12.00 wit kayu tersebut telah berada di mobil Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa mengangkut kayu tersebut untuk dibawa ke Irian Hutama di Nimbrokang beriringan dengan saksi Andi Amring, Irwan, Jumadi dan Andi Herman yang juga sama-sama mengangkut kayu dari Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Irian Hutama di Nimbokrang dan pada saat Terdakwa sampai di KM 55 Kampung Sentosa Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura ditangkap oleh saksi Rahmat Alamsyah, saksi Aan Anwas, AKP Agus Supriadi, SH dan Aipda Muryadi, SH selaku Anggota Kepolisian Ditreskrimsus Polda Papua.
Bahwa kayu pacakan jenis merbau yang diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil Truk Mitsubisi PS 125 warna kuning Nomor DS 9628 AE sebanyak 115 keping dengan volume 5.2146 M3 dan Terdakwa mengetahui bahwa kayu yang diangkut tersebut tidak memiliki dokumen sahnya hasil hutan serta Terdakwa tidak memiliki dokumen pengangkutan, namun karena Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. Herman (DPO) selaku pemilik kayu tersebut, Terdakwa tetap mau melakukan pengangkutan kayu tersebut dan untuk kelancaran pengangkutan kayu tersebut saksi Andi Amring menyiapkan biaya operasional sebesar Rp.1.350.000,- (satu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diberikan disetiap pos penjagaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi; ----------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar pasal yang didakwakan, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yaitu : saksi Rachmat Alamsyah, saksi Andi Amring dan saksi Firmansyah, saksi-saksi mana telah memberikan keterangan di bawah sumpah kecuali saksi Hadijah dimana keterangannya diberikan tanpa disumpah, yang menerangkan sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------------------
Saksi Rachmat Alamsyah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; -
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar dimana keterangan tersebut saksi berikan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapapun;
Bahwa benar saksi bersama dengan AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK., Iptu Agus Supriyadi, SH., Aipda Aan Anwas, SH., dan Aipda Muryadi, SH., dalam melaksanakan penyelidikan terhadap kasus ini, telah mendapat Surat Perintah Tugas dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Nomor : SP-Gas/05/I/2015/Ditreskrimsus;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 wit saksi bersama dengan AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK., Iptu Agus Supriyadi, SH., Aipda Aan Anwas, SH., dan Aipda Muryadi, SH., melakukan penyelidikan di wilayah hukum Kabupaten Jayapura, dan dalam perjalanan ke Kampung Taja KM 55 Kampung Sentosa Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura Tim menemukan mobil truk warna kuning sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu pacakan jenis merbau sebanyak 5 (lima) truk yang jalan beiringan yang dikendarai oleh Terdakwa bersama-sama dengan irwan, Andi Amring, Jumadi dan Andi Herman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa kemudian saksi bersama dengan AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK., Iptu Agus Supriyadi, SH., Aipda Aan Anwas, SH., dan Aipda Muryadi, SH., memberhentikan truk-truk yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Irwan, Andi Amring, Jumadi dan Andi Herman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa setelah itu saksi bersama dengan Tim menanyakan mengenai dokumen yang menyertai pengangkutan hasil hutan tersebut dan ternyata Terdakwa bersama-sama dengan irwan, Andi Amring, Jumadi dan Andi Herman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) tidak memiliki dokumen sahnya hasil hutan serta Terdakwa tidak memiliki dokumen pengangkutan;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Tim membawa Terdakwa bersama-sama dengan irwan, Andi Amring, Jumadi dan Andi Herman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) ke Kantor Ditreskrimsus Polda Papua untuk dilakukan interogasi lebih lanjut;
Bahwa dari interogasi kepada Terdakwa diketahui kalau Terdakwa memuat kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitsubishi Type FE 74 HD (4x2) M/T/Dump Truck warna kuning No Pol. DS 9628 AE atas nama STNK Abdul Rasyid dimana dalam truck tersebut memuat kayu pacakan jenis Merbau sebanyak 115 batang kayu dengan volume 5.2146 M³;
Bahwa dari interogasi juga diketahui kalau kayu pacakan tersebut rencananya akan diturunkan di Irian Hutama Distrik Nimbrokan Kabupaten Jayapura;
Bahwa mobil truck yang dikendarai Terdakwa berjalan beriringan dengan mobil truck yang dikendarai Andi Amring, Irwan, Jumadi dan Andi Herman (masing-masing Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang juga sama-sama mengangkut kayu dari Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Irian Hutama di Nimbokrang dan pada saat Terdakwa sampai di KM 55 Kampung Sentosa Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura ditangkap oleh saksi Rahmat Alamsyah dan Aan Anwas, AKP Agus Supriadi, SH dan Aipda Muryadi, SH. selaku Anggota Kepolisian Ditreskrimsus Polda Papua;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau kayu yang diangkut tersebut tidak memiliki dokumen sahnya hasil hutan serta Terdakwa tidak memiliki dokumen pengangkutan;
Bahwa untuk mengangkut kayu pacakan tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. Herman (DPO) selaku pemilik kayu pacakan tersebut;
Bahwa dari interogasi didapatkan keterangan bahwa untuk kelancaran pengangkutan kayu tersebut oleh sdr. Herman (DPO) selaku pemilik kayu memberikan biaya operasional sebesar Rp.1.350.000,- (satu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Andi Amring (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan kemudian uang tersebut oleh saksi Andi Amring (Terdakwa dalam berkas terpisah) diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa biaya operasional sebesar Rp.1.350.000,- (satu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan/dipakai Terdakwa apabila truk yang Terdakwa kendarai diperiksa oleh petugas yang ada di pos-pos tersebut menanyakan tentang dokumen kayu pengangkutan kayu yang Terdakwa angkut, dan oleh karena dokumen tersebut tidak ada maka Terdakwa disetiap pos perhentian akan membayar uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan juga ada yang Terdakwa berikan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada petugas polisi, TNI dan petugas kehutanan agar tidak ditangkap;
Bahwa ada 5 (lima) unit mobil truck yang mengangkut kayu pacakan yang saksi dan Anggota Kepolisian Ditreskrimsus Polda Papua tangkap di KM 55 Kampung Sentosa Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan; ----------------------------------------------------------
Saksi Andi Amring, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; -------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar dimana keterangan tersebut saksi berikan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapapun;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sekitar bulan November 2014, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa sdr. Herman (DPO) yang mengajak saksi (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengangkut kayu pacakan dari Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura dengan tujuan ke Irian Hutama di Nimbrokan;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 sekira pukul 10.00 wit saksi mengajak Terdakwa mengangkut kayu pacakan dari Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura dengan tujuan ke Irian Hutama di Nimbrokan;
Bahwa atas ajakan saksi, Terdakwa mau melakukan pengangkutan kayu pacakan tersebut;
Bahwa pada hari itu juga sekira pukul 11.00 wit mulailah dinaikkan kayu pacakan jenis merbau ke dalam 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitsubishi Type FE 74 HD (4x2) M/T/Dump Truck warna kuning No Pol. DS 9628 AE;
Bahwa mobil truck yang dikendarai Terdakwa berjalan beriringan dengan mobil truck yang dikendarai saksi, saksi Irwan, saksi Jumadi dan saksi Andi Herman (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang juga sama-sama mengangkut kayu dari Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Irian Hutama di Nimbokrang dan pada saat Terdakwa sampai di KM 55 Kampung Sentosa Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura ditangkap oleh saksi Rahmat Alamsyah dan Aan Anwas, AKP Agus Supriadi, SH dan Aipda Muryadi, SH. selaku Anggota Kepolisian Ditreskrimsus Polda Papua;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau kayu yang diangkut tersebut tidak memiliki dokumen sahnya hasil hutan;
Bahwa untuk mengangkut kayu pacakan tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. Herman (DPO) selaku pemilik kayu pacakan tersebut;
Bahwa untuk kelancaran pengangkutan kayu tersebut oleh sdr. Herman (DPO) selaku pemilik kayu memberikan biaya operasional sebesar Rp.1.350.000,- (satu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan kemudian uang tersebut oleh saksi (Terdakwa dalam berkas terpisah) diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa biaya operasional sebesar Rp.1.350.000,- (satu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan/dipakai Terdakwa apabila truk yang Terdakwa kendarai diperiksa oleh petugas yang ada di pos-pos tersebut menanyakan tentang dokumen kayu pengangkutan kayu yang Terdakwa angkut, dan oleh karena dokumen tersebut tidak ada maka Terdakwa disetiap pos perhentian akan membayar uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan juga ada yang Terdakwa berikan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada petugas polisi, TNI dan petugas kehutanan agar tidak ditangkap;
Bahwa telah dilakukan pengukuran barang bukti kayu pacakan sebanyak 115 (seratus lima belas) batang dengan volume 5.2146 M³ (lima koma dua satu empat enam meter kubik);
Bahwa mobil truck tersebut biasanya digunakan untuk mengangkut material timbunan selain itu juga mengangkut barang-barang lain berupa kelontongan atau barang kios;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bekerja diperusahaan kayu manapun juga;
Bahwa sepengetahuan saksi 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitsubishi Type FE 74 HD (4x2) M/T/Dump Truck warna kuning No Pol. DS 9628 AE yang dipergunakan untuk mengangkut kayu pacakan adalah milik dari saksi Firmansyah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan; ----------------------------------------------------------
Saksi Firmansyah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; --------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar dimana keterangan tersebut saksi berikan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapapun;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sopir Mobil Truck Merk Mitsubishi Type FE 74 HD (4x2) M/T/Dump Truck warna kuning No Pol. DS 9628 AE;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak tahun 2014 (kurang lebih satu tahun lalu) sampai dengan sekarang, oleh karenanya saksi memberikan pekerjaan kepada Terdakwa sejak bulan Desember 2014 untuk mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitsubishi Type FE 74 HD (4x2) M/T/Dump Truck warna kuning No Pol. DS 9628 AE untuk mengangkut material bahan bangunan;
Bahwa kalau ada orang yang minta mengangkut material bahan bangunan atau timbunan di SP II Taja, barang-barang kios ataupun kalau ada yang mau menyewa mobil truck tersebut maka saksi akan menyuruh Terdakwa untuk mengerjakannya dan dari membawa mobil truck tersebut saksi (pemilik kendaraan mobil truck) memberikan upah kepada Terdakwa 20 % dari pendapatan yang diterima setiap bulannya dan uang tersebut akan saksi Firmansyah pergunakan untuk membayar kredit mobil truck tersebut ke Bank Papua Cabang Waena yang sampai sekarang belum lunas cicilannya;
Bahwa saksi mendapatkan 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitsubishi Type FE 74 HD (4x2) M/T/Dump Truck warna kuning No Pol. DS 9628 AE dengan membeli dari sdr. Abdul Rasyid dengan harga Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang mana proses pembayarannya melalui kerja sama dengan Bank Papua Cabang Waena (masih dalam proses kredit di Bank);
Bahwa setiap bulannya saksi membayar cicilan ke Bank Papua sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi Mobil Truck Merk Mitsubishi Type FE 74 HD (4x2) M/T/Dump Truck warna kuning No Pol. DS 9628 AE digunakan untuk mengangkut material bahan bangunan atau timbunan di SP II Taja, bukan untuk mengangkut kayu pacakan;
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Ditreskrimsus Polda Papua barulah saksi tahu kalau mobil truck milik saksi digunakan Terdakwa untuk mengangkut kayu pacakan;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa di Kepolisian barulah saksi tahu kalau untuk mengangkut kayu pacakan tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. Herman (daftar pencarian orang) selaku pemilik kayu pacakan tersebut dan untuk kelancaran pengangkutan kayu tersebut oleh sdr. Herman (daftar pencarian orang) selaku pemilik kayu memberikan biaya operasional sebesar Rp.1.350.000,- (satu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan kemudian uang tersebut oleh saksi (Terdakwa dalam berkas terpisah) diberikan kepada Terdakwa dan saksi untuk diberikan disetiap pos penjagaan polisi, TNI dan petugas kehutanan agar tidak ditangkap;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak pernah bekerja diperusahaan kayu manapun juga;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan bukti surat maupun menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dan semua keterangan yang Terdakwa berikan dihadapan penyidik adalah benar dimana keterangan tersebut Terdakwa berikan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapapun;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Firmansyah sekitar bulan November 2014, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 sekira pukul 10.00 wit saksi Andi Amring mengajak Terdakwa mengangkut kayu pacakan dari Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura dengan tujuan ke Irian Hutama di Nimbrokan;
Bahwa atas ajakan saksi Andi Amring, Terdakwa mau melakukan pengangkutan kayu pacakan tersebut;
Bahwa pada hari itu juga sekira pukul 11.00 wit mulailah dinaikkan kayu pacakan jenis merbau ke dalam 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitsubishi Type FE 74 HD (4x2) M/T/Dump Truck warna kuning No Pol. DS 9628 AE;
Bahwa mobil truck yang dikendarai Terdakwa berjalan beriringan dengan mobil truck yang dikendarai saksi Andi Amring, saksi Irwan, saksi Jumadi dan saksi Andi Herman (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang juga sama-sama mengangkut kayu dari Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Irian Hutama di Nimbokrang dan pada saat Terdakwa sampai di KM 55 Kampung Sentosa Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura ditangkap oleh saksi Rahmat Alamsyah dan Aan Anwas, AKP Agus Supriadi, SH dan Aipda Muryadi, SH. selaku Anggota Kepolisian Ditreskrimsus Polda Papua;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau kayu yang diangkut tersebut tidak memiliki dokumen sahnya hasil hutan;
Bahwa untuk mengangkut kayu pacakan tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. Herman (daftar pencarian orang) selaku pemilik kayu pacakan tersebut;
Bahwa untuk kelancaran pengangkutan kayu tersebut oleh sdr. Herman (DPO) selaku pemilik kayu memberikan biaya operasional sebesar Rp.1.350.000,- (satu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Andi Amring (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan kemudian uang tersebut oleh saksi Andi Amring (Terdakwa dalam berkas terpisah) diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa biaya operasional sebesar Rp.1.350.000,- (satu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan/dipakai Terdakwa apabila truk yang Terdakwa kendarai diperiksa oleh petugas yang ada di pos-pos tersebut menanyakan tentang dokumen kayu pengangkutan kayu yang Terdakwa angkut, dan oleh karena dokumen tersebut tidak ada maka Terdakwa disetiap pos perhentian akan membayar uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan juga ada yang Terdakwa berikan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada petugas polisi, TNI dan petugas kehutanan agar tidak ditangkap;
Bahwa telah dilakukan pengukuran barang bukti kayu pacakan dengan ukuran 20cm x 14cm x 2m, 20cm x 13cm x 2m dan 14cm x 14cm x 2m sebanyak 115 (seratus lima belas batang) dengan volume 5.2146 M³ (lima koma dua satu empat enam meter kubik);
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitsubishi Type FE 74 HD (4x2) M/T/Dump Truck warna kuning No Pol. DS 9628 AE, biasanya digunakan untuk mengangkut material bahan bangunan, timbunan di SP II Taja selain itu juga truck tersebut mengangkut barang-barang lain berupa kelontongan atau barang kios;
Bahwa kalau ada orang yang minta mengangkut material bahan bangunan atau timbunan di SP II Taja, barang-barang kios ataupun kalau ada yang mau menyewa mobil truck tersebut maka saksi Firmansyah akan menyuruh Terdakwa untuk mengerjakannya dan dari membawa mobil truck tersebut saksi Firmansyah (pemilik kendaraan mobil truck) memberikan upah kepada Terdakwa 20 % dari pendapatan yang diterima setiap bulannya dan uang tersebut akan saksi Firmansyah pergunakan untuk membayar kredit mobil truck tersebut ke Bank Papua Cabang Waena yang sampai sekarang belum lunas cicilannya;
Bahwa saksi Firmansyah tidak pernah bekerja sama dengan Terdakwa atau diperusahaan kayu manapun juga untuk mengangkut kayu pacakan tersebut;
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitsubishi Type FE 74 HD (4x2) M/T/Dump Truck warna kuning No Pol. DS 9628 AE yang Terdakwa pergunakan untuk mengangkut kayu pacakan adalah milik dari saksi Firmansyah;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitsubishi Type FE 74 HD (4x2) M/T/Dump Truck warna kuning No Pol. DS 9628 AE beserta kunci kontak serta Kayu Pacakan Jenis Merbau dengan ukuran 20cm x 14cm x 2m, 20cm x 13cm x 2m dan 14cm x 14cm x 2m sebanyak 115 (seratus lima belas batang) dengan volume 5.2146 M³ (lima koma dua satu empat enam meter kubik) sebagaimana Berita Acara Pengukuran Kayu Pacakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XVII Jayapura tertanggal 16 Januari 2015 dan Daftar Kayu Pacakan tertanggal 16 Januari 2015 yang terlampir dalam berkas perkara; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum maupun Terdakwa telah menyatakan tidak ada hal-hal lain yang akan dikemukakan lagi karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk perkara ini telah dapat diajukan tuntutan pidana;------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara PDM-51/JPR/Euh.1/03/2015 pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:----------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Idris terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” turut serta dengan sengaja mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dalam Surat Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Idris dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi PS 125 Warna Kuning DS 9628 AE beserta kunci kontak.
Kayu Pacakan jenis Merbau dengan ukuran 20cm x 14cm x 2m, 20cm x 13cm x 2m dan 14cm x 14cm x 2m dengan jumlah keseluruhan sebanyak 115 (seratus lima belas) batang.
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan permohonan secara tertulis yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai seorang kepala rumah tangga atas seorang isteri dan anak yang masih kecil, serta mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut bukanlah milik Terdakwa tetapi milik orang lain;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;-------------
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan Terdakwa di persidangan dan atau dasar untuk mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan (sesuai Pasal 143 jo. Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP jo. Putusan MA RI tanggal 28 Maret 1957 Nomor 47 K/Kr/1956 jo. Putusan MARI tanggal 16 Desember 1976 Nomor 68/K/Kr/1973, dan untuk dapat mempersalahkan seseorang dalam suatu tindak pidana menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim mendasari adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai Keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya dan atau perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur delik (Vide Putusan MARI tanggal 11 Juni 1979 Nomor 163 K/Kr/1977);--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu Melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------------
Orang Perseorangan;
Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur “Orang perseorangan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud Unsur “Setiap Orang” sebagaimana Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia; ----------------------------
Menimbang, bahwa orang atau subjek hukum yang dimaksud dalam perkara ini adalah Terdakwa IDRIS yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa, yang setelah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani dan selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dalam pasal ini; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “orang perseorangan” telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan suatu pengertian tentang Kesengajaan, tetapi dalam praktek pengadilan selalu berpedoman pada pengertian sebagaimana diuraikan dalam Memorie Van Toelichting “Dengan Sengaja” (opzettelijk) adalah sama dengan Willens En Witens yaitu menghendaki dan mengetahui; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “sengaja” dalam teori ilmu hukum dikenal dengan opzet/dolus ialah Willens (menghendaki) dan Witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur objektif berupa tindakan-tindakan, orang itu harus menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedangkan unsur subyektif yang berupa keadaan-keadaan, Terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut. (Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan terhadap Kepentingan Hukum Negara, Drs.P.A.F.Lamintang,S.H, Cetakan Pertama, Sinar Baru, Hal. 441); --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa “dengan sengaja” terletak pada sikap batiniah Terdakwa sendiri yang berarti Terdakwa menyadari, menghendaki, dan mengetahui terjadinya suatu perbuatan beserta akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut. Dengan demikian untuk dapat tidaknya membuktikan unsur sengaja maka tidak bisa terlepas dari unsur perbuatan yang menyertainya. Sehingga untuk membuktikan unsur sengaja akan dipertimbangkan sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan pengangkutan sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan, memasukkan, atau membawa hasil hutan kedalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut”; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang masuk dalam kategori hasil hutan kayu yaitu hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan. Bahwa, berdasarkan fakta persidangan dari barang bukti berupa 116 (seratus enam belas) batang kayu pacakan jenis Merbau dengan volume 5.2439 M³ (lima koma dua empat tiga sembilan meter kubik) yang diajukan dipersidangan, sehingga terbukti bahwa kayu-kayu tersebut masuk dalam kategori hasil hutan kayu; ------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian surat keterangan sahnya hasil hutan berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam pasal 1 angka 1 menerangkan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam pasal 10 angka 1 menerangkan “Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, angka 2 menerangkan Dokumen angkutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan/atau Daftar Kayu Bulat (DKB); b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) dan/atau Daftar Kayu Bulat Faktur Angkutan (DKB-FA); c. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan/atau Daftar Kayu Olahan (DK-O); d. Surat Angkutan Lelang (SAL); atau e. Nota Angkutan; angka 3 menerangkan Penggunaan dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku untuk : a. 1 (satu) kali penggunaan; b. 1 (satu) pemilik; c. 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan; d. 1 (satu) alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan e. 1 (satu) tujuan pengangkutan; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Rachmat Alamsyah, saksi Andi Amring dan saksi Firmansyah bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 Wit, petugas kepolisian Dit Reskrimsus Polda Papua telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada saat membawa kayu Pacakan jenis Merbau sebanyak sebanyak 115 (seratus lima belas) batang di KM 55 Kampung Sentosa Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura dengan menggunakan alat angkut berupa 1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi PS 125 Warna Kuning DS 9628 AE yang sebelumnya mengangkut kayu tersebut dari pinggir jalan didaerah Kampung Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Irian Utama di Nimbokrang; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rachmat Alamsyah, saksi Andi Amring dan saksi Firmansyah serta diakui oleh Terdakwa sendiri, Terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut bukan atas suruhan saksi Firmansyah sebagai pemilik atas mobil truck tersebut melainkan atas suruhan orang yang bernama Herman (dalam daftar pencarian orang) untuk memuat kayu yang semula telah terletak dipinggir jalan daerah Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Nimbokrang dengan upah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap melakukan pengangkutan dan dibayarkan setelah kayu diangkut; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa kayu Pacakan jenis Merbau yang Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi PS 125 Warna Kuning DS 9628 AE adalah sebanyak 115 (seratus lima belas) batang; ------------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata pada saat Terdakwa dalam perjalanan melakukan pengangkutan kayu ke Nimbokrang, setibanya di KM 55 daerah Kampung Sentosa Distrik Unurumguay, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Papua; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rachmat Alamsyah serta diakui oleh Terdakwa, ternyata pada saat ditangkap, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat atau dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terhadap kayu-kayu yang dibawanya; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui dalam persidangan, saudara Herman (dalam Daftar Pencarian Orang) juga memberikan uang kepada Terdakwa melalui saksi Andi Amring sejumlah Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membayar ke pos-pos aparat (TNI, Polisi dan kehutanan) yang terdapat disepanjang jalan dari Taja sampai ke Nimbokrang; -----------
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui pula, apabila truk yang Terdakwa kendarai diperiksa oleh petugas yang ada di pos-pos tersebut menanyakan tentang dokumen kayu pengangkutan kayu yang Terdakwa angkut, dan oleh karena dokumen tersebut tidak ada maka Terdakwa disetiap pos perhentian akan membayar uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan juga ada yang Terdakwa berikan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada petugas polisi, TNI dan petugas kehutanan agar tidak ditangkap; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan diatas, dengan terbuktinya pada tanggal 7 Januari 2015 Terdakwa telah mengangkut kayu Pacakan jenis Merbau sebanyak 115 (seratus lima belas) batang dengan volume 5.2146 M³ (lima koma dua satu empat enam meter kubik) dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi PS 125 Warna Kuning DS 9628 AE tanpa dilengkapi Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terbukti jumlah kayu pacakan jenis Merbau sebanyak 115 (seratus lima belas) batang tersebut diperoleh atau berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; ----------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan” adalah pengelompokan penyertaan dalam melakukan tindak pidana yang disesuaikan dengan peran serta fungsinya dalam menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan terhadap mereka tetap dihukum sebagaimana pelaku (dader); -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting bahwa yang turut melakukan adalah tiap orang yang sengaja turut berbuat dalam melakukan perbuatan pidana; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 525K/PID/1990 tanggal 31 Mei 1990 (termuat dalam halaman 104 Varia Peradilan No 66 Maret 1991) yakni bahwa untuk dapat dikwalifikasi sebagai turut serta melakukan perbuatan pidana “dalam arti kata bersama-sama melakukan” sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan perbuatan pidana itu. Bahwa dalam hal ini kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksana yaitu melakukan anasir dari perbuatan pidana, jadi tidak boleh misalnya, kalau hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk orang yang turut serta melakukan perbuatan; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru, Bandung, 1984, Halaman 594 mengemukakan pendapat Hoge Raad dalam arrest-arrestnya antara lain Tanggal 9 Januari 1914, N.J. 1914, sebagai berikut : “Untuk adanya suatu medeplegen (bersama-sama) itu disyaratkan bahwa setiap pelaku itu mempunyai maksud yang diperlukan serta pengetahuan yang disyaratkan. Untuk dapat menyatakan bersalah turut melakukan itu haruslah diselidiki dan dibuktikan bahwa pengetahuan dan maksud tersebut memang terdapat pada tiap peserta”; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bila dikaitkan dengan kasus ini, maka syarat yang harus terpenuhi adalah bahwa Terdakwa Idris bersama-sama dengan Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Irwan, Terdakwa Andi Herman dan Terdakwa Jumadi (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) dan saudara Herman (dalam daftar pencarian orang) mempunyai inisiatif atau maksud yang sama, dan melakukan pelaksanaannya bersama-sama; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Perbuatan dilakukan secara bersama-sama” sesuai dengan Pasal 55 KUHP, menurut pendapat Mahkamah Agung dalam buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2004, Hal 576, maka harus dibuktikan adanya kesadaran kerjasama secara fisik antara Terdakwa Irwan bersama-sama dengan Terdakwa Andi Herman, Terdakwa Idris, Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Jumadi (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) dan saudara Herman (dalam daftar pencarian Orang); --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa maupun adanya barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ternyata : -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai sopir dari 1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi PS 125 Warna Kuning DS 9628 AE milik dari saksi Firmansyah yang mana STNK masih atas nama sdr. Abdul Rasyid hal mana STNK atas nama sdr. Abdul Rasyid karena saksi Firmansyah membeli truck tersebut dari sdr. Abdul Rasyid dengan harga Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang sampai saat ini masih dalam proses kredit di Bank Papua Cabang Waena (dokumen pinjaman angsuran terlampir dalam berkas perkara). (Vide keterangan Terdakwa dan saksi Firmansyah);
Bahwa saksi Firmansyah menerangkan kalau ada orang yang minta mengangkut material bahan bangunan atau timbunan di SP II Taja, barang-barang kios ataupun kalau ada yang mau menyewa mobil truck tersebut maka saksi Firmansyah akan menyuruh Terdakwa untuk mengerjakannya dan dari membawa mobil truck tersebut saksi Firmansyah (pemilik kendaraan mobil truck) memberikan upah kepada Terdakwa 20 % dari pendapatan yang diterima setiap bulannya dan uang tersebut akan saksi Firmansyah pergunakan untuk membayar kredit mobil truck tersebut ke Bank Papua Cabang Waena yang sampai sekarang belum lunas cicilannya. (Vide keterangan Terdakwa dan saksi Firmansyah);
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2015, tanpa sepengetahuan saksi Firmansyah sebagai pemilik mobil truck tersebut, Terdakwa atas suruhan orang yang bernama Herman (dalam daftar pencarian orang) bersama-sama dengan Terdakwa Irwan, Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Jumadi, Terdakwa Andi Herman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) mengangkut kayu Pacakan jenis Merbau yang semula telah terletak dipinggir jalan daerah Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Nimbokrang dengan upah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap melakukan pengangkutan dan dibayarkan setelah kayu diangkut. (Vide keterangan Terdakwa dan saksi Andi Amring);
Bahwa meskipun Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Irwan, Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Jumadi, Terdakwa Andi Herman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) mengangkut kayu pacakan jenis Merbau tersebut tanpa dilengkapi oleh dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, akan tetapi Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Irwan, Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Jumadi, Terdakwa Andi Herman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) tetap mengangkut kayu-kayu tersebut. (Vide keterangan Terdakwa);
Bahwa peranan orang yang bernama Herman (dalam daftar pencarian orang) bukan saja terbatas sebagai orang yang menyuruh akan tetapi juga sebagai orang yang memberikan bayaran terhadap pengangkutan kayu-kayu tersebut serta memberikan sejumlah uang untuk pembayaran kepada petugas-petugas di pos-pos yang akan dilalui oleh mobil-mobil truck yang dikendarai oleh Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Irwan, Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Jumadi, Terdakwa Andi Herman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah). (Vide keterangan Terdakwa);
Bahwa oleh sebab itu terhadap tanggungjawab atas apa yang dikerjakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Irwan, Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Jumadi, Terdakwa Andi Herman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) oleh karena adanya hubungan kerja tersebut, maka pengangkutan kayu-kayu yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Irwan, Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Jumadi, Terdakwa Andi Herman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) dari semula kayu-kayu tersebut terletak dipinggir jalan daerah Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Nimbokrang dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Irwan, Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Jumadi, Terdakwa Andi Herman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) kepada saudara Herman (dalam daftar pencarian orang) sebagai orang yang menyuruh melakukan pengangkutan kayu dan bukanlah kepada pemilik mobil (dalam hal ini saksi Firmansyah); -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, telah ternyata perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Irwan, Terdakwa Andi Amring, Terdakwa Jumadi, Terdakwa Andi Herman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) adalah sebagai orang yang turut serta dengan saudara Herman (dalam daftar pencarian orang) melakukan perbuatan secara bersama-sama sehingga pengangkutan kayu dari semula terletak di pinggir jalan daerah Taja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura untuk dibawa ke Nimbokrang dapat dilakukan; ----------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka seluruh unsur dari Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut sertamelakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya; ----------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar pada diri Terdakwa sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dipidana; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Tunggal Penuntut Umum diancam dengan pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim memandang terhadap diri Terdakwa cukup beralasan hukum untuk dijatuhi pidana penjara dan denda berupa sejumlah uang nilai rupiah yang akan disebutkan dalam amar putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang denda yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa apabila tidak dibayar, maka Majelis Hakim memandang cukup beralasan hukum diganti (subsidair) kurungan; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa agar Terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain dikemudian hari, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif (Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 572/K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004); ------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan; --------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa turut merusak kelestarian hutan;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal logging;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa sebagai seorang kepala rumah tangga memiliki tanggungan istri dan anak yang masih kecil;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah berdasarkan surat perintah penahanan, maka Majelis Hakim berpendapat cukup beralasan untuk menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan, maka supaya mematuhi isi putusan ini, Majelis Hakim memandang cukup beralasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : -----------
1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi PS 125 Warna Kuning DS 9628 AE beserta kunci kontak.
Kayu Pacakan Jenis Merbau dengan ukuran 20cm x 14cm x 2m, 20cm x 13cm x 2m dan 14cm x 14cm x 2m sebanyak 115 (seratus lima belas) batang dengan volume 5.2146 M³ (lima koma dua satu empat enam meter kubik).
Oleh karena berdasarkan fakta persidangan merupakan alat yang digunakan untuk melakukan dan sebagai barang hasil tindak pidana kehutanan, akan dipertimbangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak ditemukan satu pasal pun yang mengatur mengenai status barang bukti baik mengenai alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana perusakan hutan khususnya mengenai alat angkut maupun dokumen-dokumen yang digunakan untuk melakukan tindak pidana perusakan hutan, namun dalam penjelasan undang-undang tersebut yaitu dalam pasal 16 telah mengatur mengenai hal tersebut yang antara lain menyatakan disamping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/ pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menghubungkannya dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) yang mengatur tindak pidana perusakan hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan menyatakan: a. Alat-alat termasuk alat angkut yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana Kehutanan dirampas untuk Negara (Pasal 44 ayat (2) Jo 53 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan); b. Alat bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dilakukan pelelangan atau dikembalikan kepada yang berhak setelah adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; ------------
Menimbang, bahwa apabila dilihat dari ketentuan tersebut diatas, maka peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menentukan status barang bukti tindak pidana kehutanan apakah dirampas untuk negara ataukah dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak tentunya berdasarkan pertimbangan yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan; ---------------
Menimbang, bahwa didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, status barang bukti dan persoalan kepada siapakah barang bukti harus dikembalikan adalah termasuk kebijaksanaan judex facti kecuali ditentukan oleh undang-undang (putusan Mahkamah Agung Nomor 100K/KR/1974 tanggal 6 Mei 1975); -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas dikaitkan dengan pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim berpendapat putusan pidana yang memuat perintah untuk supaya benda tertentu dirampas untuk Negara adalah dalam hal ketika benda yang terkait dengan tindak pidana adalah kepunyaan Terdakwa sendiri atau apabila benda yang terkait dengan tindak pidana adalah milik pihak lain yang tidak terlibat secara langsung dalam suatu tindak pidana tetapi pemilik benda tersebut dalam kondisi mengetahui bahwa benda miliknya akan digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa bukanlah sebagai pemilik 1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi PS 125 Warna Kuning DS 9628 AE beserta kunci kontak; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemilik truck tersebut adalah saksi Firmanysah yang mana saksi Firmanysah membeli mobil truck tersebut dari sdr. Abdul Rasyid dengan harga Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) sehingga STNK masih atas nama sdr. Abdul Rasyid, hal mana untuk bisa membeli mobil truck tersebut, saksi Firmansyah kredit di Bank Papua Cabang Waena (dokumen pinjaman angsuran terlampir dalam berkas perkara; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata saksi Firmansyah tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk mengangkut kayu dari daerah Taja ke Nimbokrang. Terdakwa hanyalah sopir yang wajib menerima perintah dari saksi Firmansyah hal mana kalau ada orang yang minta mengangkut material bahan bangunan, timbunan di SP II Taja selain itu juga truck tersebut mengangkut barang-barang lain berupa kelontongan atau barang kios ataupun kalau ada yang mau menyewa mobil truck tersebut maka saksi akan menyuruh Terdakwa untuk mengerjakannya dan dari membawa mobil truck tersebut saksi Firmansyah (pemilik kendaraan mobil truck) memberikan upah kepada Terdakwa sebesar 20 % dari pendapatan yang diterima setiap bulannya dan uang tersebut akan saksi Firmansyah pergunakan untuk membayar kredit mobil truck tersebut ke Bank Papua Cabang Waena yang sampai sekarang belum lunas cicilannya; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pemilik truck tidak mengetahui bahwa truck miliknya dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan, maka menunjuk pada pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam perkara ini, tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verbad) antara kesalahan Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dengan perampasan truck yang adalah milik pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pula kita perhatikan pertimbangan Mahkamah Konsistusi dengan Putusan Nomor : 021/PUU-III/2005 dalam pertimbangan hukumnya di halaman 81 yaitu: ”terlepas dari keabsahan perampasan hak milik, sepanjang dilakukan sesuai prinsip due process of law diatas, hak milik dari pihak ketiga yang beritikat baik (ter gueder trouw, good faith) tetap harus dilindungi” jadi hak milik pihak ketiga yang mempunyai itikad baik harus dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu suatu putusan harus mampu menciptakan suatu rasa keadilan di masyarakat baik keadilan yang bersifat substansial dan juga yang bersifat procedural; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pemilik 1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi PS 125 Warna Kuning DS 9628 AE adalah saksi Firmansyah bukanlah orang yang dijatuhi pidana pokok dalam perkara ini maka kepada yang bersangkutan tidak dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang miliknya. Oleh karena itu mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi PS 125 Warna Kuning DS 9628 AE beserta kunci kontak status hukumnya harus dikembalikan kepada yang berhak/pemiliknya yaitu saksi Firmansyah; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Kayu Pacakan Jenis Merbau dengan 20cm x 14cm x 2m, 20cm x 13cm x 2m dan 14cm x 14cm x 2m sebanyak 115 (seratus lima belas) batang dengan volume 5.2146 M³ (lima koma dua satu empat enam meter kubik); Telah terbukti merupakan barang-barang yang diperoleh dari suatu tindak pidana yang telah dipersalahkan kepada Terdakwa sesuai dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, maka terhadap barang bukti tersebut cukup beralasan dirampas untuk Negara; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; -----------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa karena kesalahannya itu sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan perbuatannya; -------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IDRIS yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut sertamelakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”; ------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;-------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara;-----------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;--------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truk Mitsubisi PS 125 warna kuning Nomor Polisi DS 9628 AE beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; ----------------------------------------------------------
Kayu Pacakan Jenis Merbau dengan ukuran 20cm x 14cm x 2m, 20cm x 13cm x 2m dan 14cm x 14cm x 2m sebanyak 115 (seratus lima belas) batang dengan volume 5.2146 M³ (lima koma dua satu empat enam meter kubik); Dirampas untuk Negara; ---------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1000,- (seribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Hari Rabu, tanggal 15 April 2015 oleh kami, ADRIANUS INFAINDAN, S.H. sebagai Hakim Ketua, CITA SAVITRI, S.H.,M.H. dan HELMIN SOMALAY, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 93/Pid Sus/2015/PN Jap tanggal 10 Maret 2015, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut, SARI FANNI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, SUHERMAN, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura serta Terdakwa.
Hakim Anggota : CITA SAVITRI, S.H.,M.H. HELMIN SOMALAY, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, ADRIANUS INFAINDAN, S.H. |
Panitera Pengganti SARI FANNI, S.H. | |