1359 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1359 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
PT. KOLINGKAS VS PT. KOLINGKAS
KABUL
PUTUSAN
Nomor 1359 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. KOLINGKAS, dahulu berkedudukan di Kabupaten Lampung Selatan, sekarang berkedudukan di Jl Kayu Manis No. 1 Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar, diwakili oleh Epi Oktapiana, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada A. Rahman, SH., dan kawan, Para Advokat, berkantor di Law Firm A&R, beralamat di Jl. Alam Indah No. 12-A, BTN II Way Halim Permai, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Januari 2013, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
melawan
TONNY INDERAKUSUMA, bertempat tinggal di Taman Kedoya Blok A-1/11, RT 001/RW 005, Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebun Jeruk, Kota Madya Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yuzar Akuan, SH., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jl. Dr. Susilo No. 109, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2013, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor: 264 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan “PT. Kolingkas”, yang dibuat di hadapan Notaris Herlina Ratna Sambawa Ningrum, SH., juncto Akta Notaris Nomor: 80 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Kolingkas, yang dibuat di hadapan Notaris Bambang Abiyono, SH., diketahui Tergugat adalah sebuah perseroan yang berkedudukan di
Jl. Kayu Manis Nomor: I-A, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung;Bahwa kemudian, Penggugat melakukan kerjasama dengan Tergugat sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor: 77 tentang Perjanjian Kerjasama yang dibuat di hadapan Notaris Bambang Abiyono, SH., dimana berdasarkan akta tersebut diketahui Penggugat yang berkedudukan sebagai Pihak Kedua akan melakukan penambahan modal atas usaha yang dilakukan Tergugat sebagai Pihak Pertama sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan membantu Tergugat (Pihak Pertama) dalam pengelolaan management Tergugat (Pihak Pertama) berkaitan dengan kegiatan usaha Tergugat (Pihak Pertama);
Bahwa sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 2 Huruf b, modal yang ditanamkan oleh Penggugat (Pihak Kedua) tersebut, didistribusikan dengan perincian sebagai berikut:
Dibayarkan kepada PT. Bank Negara Indonesia 46 sebagai angsuran pinjaman PT. Kolingkas (Tergugat), sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sebagai pinjaman sementara Pihak Pertama (Tergugat) kepada Pihak kedua (Penggugat), yang akan dipertanggungjawabkan oleh Pihak Pertama (Tergugat) kepada Pihak Kedua (Penggugat) dari pembagian hasil keuntungan usaha bersama sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Dialokasikan sebagai biaya operasi dan produksi awal (pekerjaan pencucian overburden oleh Tuan Jainudin alias Nanang, sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Anggaran sebagai biaya pengikatan kerjasama operasi dengan beberapa pemilik IUP Produksi Bijih Besi Pihak Ketiga, yaitu: PT. Waskita Guna Corp, PT. Ilham Fajar Pratama, PT. Gemilang Jaya Lestari;
Bahwa sebagaimana yang telah menjadi kewajibannya dalam perjanjian, Penggugat (Pihak Kedua) telah menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) kepada Tergugat (Pihak Pertama) melalui rekening pribadi Tn. Drs. Rukis Pribadi, M.Si. (Komisaris PT. Kolingkas sekaligus pemegang saham atas nama sebanyak 1.250 (seribu dua ratus) lembar saham, karena pada saat perjanjian tersebut ditandatangani, Tergugat belum memiliki rekening perusahaan;
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 d, Akta Notaris Bambang Abiyono, SH., No. 77 tentang Perjanjian Kerjasama dinyatakan apabila Tergugat (Pihak Pertama) melaksanakan perjanjian tersebut dengan tidak benar (bercacat), maka Tergugat (Pihak Pertama) berjanji akan mengikatkan diri untuk menjual saham perseroan PT. Kolingkas dengan komposisi saham sebesar 40% (empat puluh persen) bagi Tergugat (Pihak Pertama) dan 60% (enam puluh persen) bagi Penggugat (Pihak Kedua);
Bahwa untuk menindaklanjuti klausula tentang penjualan saham perseroan tersebut di atas, maka antara Penggugat dengan Tergugat melakukan pengikatan sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Nomor: 78 tentang Pengikatan Untuk Menjual Saham yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono, SH., dimana Penggugat berkedudukan sebagai Pihak Kedua dan Tergugat berkedudukan sebagai Pihak Pertama;
Bahwa berdasarkan Akta Nomor: 78 tersebut diketahui Tergugat (Pihak Pertama) bermaksud hendak menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut kepada Penggugat (Pihak Kedua), akan tetapi jual beli sahamnya belum dapat dilaksanakan karena belum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham-Saham Perseroan;
Bahwa berdasarkan Akta Nomor: 78 tersebut diketahui Penggugat (Pihak Kedua) telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Para Pemegang Saham Perseroan sebagai pembeli, sebagaimana yang tersebut dalam Berita Acara Rapat tertanggal 29 November 2010 yang dibuat di bawah tangan, bermaterei cukup dan dilekatkan dalam minuta akta tersebut di atas;
Bahwa berdasarkan Akta Nomor: 78 tersebut diketahui Tergugat (Pihak Pertama) mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan kepada Penggugat (Pihak Kedua) dan Penggugat (Pihak Kedua) mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan atas 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat (Pihak Pertama) dengan nilai nominal Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau seluruhnya berjumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa untuk menjalankan kewajibannya dalam perjanjian, Penggugat (Pihak Kedua) telah membayar sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk membeli 6.000 (enam ribu) lembar saham perseroan dan Tergugat (Pihak Pertama) telah menerima jumlah uang tersebut dengan baik dan tunai sebelum ditandatanganinya akta tersebut;
Bahwa kemudian berdasarkan Akta Notaris Nomor: 80 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas
PT. Kolingkas yang dibuat di hadapan Notaris Bambang Abiyono, SH., Penggugat diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama PT. Kolingkas oleh Tergugat;Bahwa kemudian seiring berjalannya waktu, Penggugat mengetahui bahwa Tergugat sama sekali tidak pernah menyetorkan dana sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PT. Bank Negara Indonesia 46 sebagai angsuran pinjaman PT. Kolingkas (Tergugat);
Bahwa karena Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak menyetorkan dana sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PT. Bank Negara Indonesia 46 sebagai angsuran pinjaman PT. Kolingkas (Tergugat), maka sesuai ketentuan Pasal 4 huruf a dan b Akta Notaris Nomor: 77 tentang Perjanjian Kerjasama, maka Tergugat harus menyerahkan 60% (enam puluh persen) saham perseroan kepada Penggugat dimana dalam Akta Notaris Nomor: 78 tentang Pengikatan Untuk Menjual Saham lebih ditegaskan bahwa saham yang menjadi hak Penggugat adalah sejumlah 6.000 (enam ribu) lembar saham milik Tergugat dengan jumlah nominal Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa walaupun nyata-nyata telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), Tergugat sama sekali tidak mau menyerahkan saham yang seharusnya menjadi milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Nomor: 77 tentang Perjanjian Kerjasama juncto Akta Notaris Nomor: 78 tentang Pengikatan Untuk Menjual Saham. bahkan pada tanggal 7 Desember 2011, Tergugat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dimana berdasarkan Akta Notaris Nomor: 06 tanggal 8 Desember 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Isrin Nawawi, SH., diketahui Tergugat telah secara sepihak telah memberhentikan Penggugat dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama PT. Kolingkas tanpa ada kejelasan kompensasi yang harusnya diterima Penggugat yang telah mengeluarkan uang sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) sebagai penambahan modal atas usaha Tergugat, dan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat sebagaimana yang tersebut dalam Akta Nomor: 77 tentang Perjanjian Kerjasama yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono, SH., dan Akta Nomor: 78 tentang Pengikatan Untuk Menjual Saham yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono, SH.;
Bahwa kemudian untuk menyelesaikan persoalan pengalihan (jual beli) saham Tergugat dengan Penggugat, Tergugat telah mengundang Penggugat untuk menghadiri rapat yang diadakan oleh Tergugat pada tanggal 29 November 2010. Tetapi dalam rapat tersebut sama sekali tidak menghasilkan keputusan yang dapat mengakomodir hak Penggugat selaku pihak yang telah nyata-nyata mengeluarkan uang sebesar Rp4.000.000,000,00 (empat milyar rupiah) sebagai penambahan modal atas usaha Tergugat, dan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat. Bahkan pada tanggal 7 Desember 2011, Tergugat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dimana berdasarkan Akta Notaris Nomor: 06 tanggal 8 Desember 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Isrin Nawawi, SH., diketahui Tergugat secara sepihak telah memberhentikan Penggugat dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama PT. Kolingkas tanpa ada kejelasan kompensasi yang harusnya diterima Penggugat yang telah mengeluarkan uang sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) sebagai penambahan modal atas usaha Tergugat, dan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat sebagaimana yang tersebut dalam Akta Nomor : 77 Tentang Perjanjian Kerjasama yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono, SH., dan Akta Nomor : 78 tentang Pengikatan Untuk Menjual Saham yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono, SH.;
Bahwa oleh karena Penggugat telah membeli 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), maka Penggugat meminta agar 6.000 (enam ribu) lembar saham tersebut dinyatakan/dikukuhkan secara hukum sebagai sah milik Penggugat serta meminta kepada Tergugat untuk menyerahkan 6.000 (enam ribu) lembar saham tersebut kepada Penggugat segera/serta merta (uitvoerbaar bijvoorraad) setelah putusan dibacakan meskipun ada upaya hukum lain yang ditempuh oleh Tergugat;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp5.074.000.000,00 (lima milyar tujuh puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) sebagai penambahan modal atas usaha Tergugat
dana sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat.
Keuntungan yang diharapkan (interessen) berupa bunga bank sebesar 18% setahun sejumlah Rp. 774.000.000,-, (tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah) apabila uang sejumlah Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar rupiah) tersebut disimpan di bank, dengan perincian sebagai berikut :
bunga dari uang yang disetorkan
sebagai penambahan modal:
Rp4.000.000.000,00 x 18% = Rp720.000.000,00
bunga dari uang yang dibayarkan
untuk pembelian saham:
Rp300.000.000,00 x 18% = Rp 54.000.000,00
Jumlah = Rp774.000.000,00
Bahwa karena Tergugat semakin menunjukkan itikad tidak baik dalam penyelesaian masalah tersebut di atas, maka Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Tergugat di Pengadilan Kelas IA Tanjungkarang;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan ini tidak menjadi gugatan yang sia-sia, maka Penggugat bermaksud mengajukan sita berupa:
Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham milik Tergugat;
Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah seluas 5.310 m² berserta bangunan Kantor, Mess, dan Gudang yang terletak di Jl. Desa Borobudur, Kec. Branti, Kabupaten Lampung Selatan, Propinsi Lampung sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 133 tanggal 1 Juli 2000 atas nama Rukis Pribadi;
Sita jaminan (conservatoir beslag) sebidang tanah seluas 7.852 m² berikut bangunan rumah tinggal di atasnya seluas 1.073 m² yang terletak di Jl. Kayu Manis No. 1, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 342/Sp tanggal 14 Desember 2007 atas nama Rukis Pribadi;
Bahwa agar supaya Tergugat tidak mengulur-ngulur waktu untuk memenuhi putusan pengadilan, maka layak ditetapkan dwangsom sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaian memenuhi isi putusan setelah berkekuatan hukum yang tetap;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap isi perjanjian yang termuat dalam Akta Nomor: 77 tentang Perjanjian Kerjasama yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono, SH., dan Akta Nomor: 78 tentang Pengikatan Untuk Menjual Saham yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono, SH.;
Menyatakan bahwa 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat yang telah dibeli Penggugat seharga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor: 78 tentang Pengikatan Untuk Menjual Saham yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono, SH., dinyatakan/dikukuhkan secara hukum sebagai sah milik Penggugat serta menghukum Tergugat untuk menyerahkan 6.000 (enam ribu) lembar saham tersebut kepada Penggugat segera/serta merta (uit voerbaar bijvoorraad) setelah putusan dibacakan meskipun ada upaya hukum lain yang ditempuh oleh Tergugat;
Menyatakan bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp5.074.000.000,00 (lima milyar tujuh puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
dana sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) sebagai penambahan modal atas usaha Tergugat;
dana sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat;
Keuntungan yang diharapkan (interessen) berupa bunga bank sebesar 18% setahun sejumlah Rp774.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah) apabila uang sejumlah Rp4.300.000.000,00 (empat milyar rupiah) tersebut disimpan di bank, dengan perincian sebagai berikut :
bunga dari uang yang disetorkan
sebagai penambahan modal:
Rp4.000.000.000,00 x 18% = Rp720.000.000,00
bunga dari uang yang dibayarkan
untuk pembelian saham:
Rp300.000.000,00 x 18% = Rp 54.000.000,00
Jumlah = Rp774.000.000,00
Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar uang Keuntungan yang diharapkan (interessen) berupa bunga bank sebesar 18% setahun sejumlah Rp774.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah) apabila uang sejumlah Rp4.300.000.000,00 (empat milyar rupiah) tersebut disimpan di bank, dengan perincian sebagai berikut:
bunga dari uang yang disetorkan
sebagai penambahan modal:
Rp4.000.000.000,00 x 18% = Rp720.000.000,00
bunga dari uang yang dibayarkan
untuk pembelian saham:
Rp300.000.000,00 x 18% = Rp 54.000.000,00
Jumlah = Rp774.000.000,00
Menyatakan sah dan berharga sita yang dilakukan terhadap:
Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham milik Tergugat;
Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah seluas 5.310 m² berserta bangunan Kantor, Mess, dan Gudang yang terletak di Jl. Desa Borobudur, Kec. Branti, Kabupaten Lampung Selatan, Propinsi Lampung sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 133 tanggal 01 Juli 2000 atas nama Rukis Pribadi.
Sita jaminan (conservatoir beslag) sebidang tanah seluas 7.852 m² berikut bangunan rumah tinggal di atasnya seluas 1.073 m² yang terletak di Jl. Kayu Manis No. 1, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 342/Sp, tanggal 14 Desember 2007 atas nama Rukis Pribadi;
Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaian memenuhi isi putusan setelah berkekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini;
-- Mohon putusan yang seadil adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Penggugat Menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dalam gugatan Penggugat;
Bahwa surat kuasa Penggugat (cacat formil) tidak memenuhi syarat formalitas suatu surat kuasa, dimana tidak menyebutkan dalam pokok surat kuasanya gugatannya perihal apa, hanya menyebutkan gugatan semata. Seharusnya menyebutkan gugatan tersebut apakah Wanprestasi ataukah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa sebagaimana SEMA No. 01 Tahun 1971, tertanggal 23 Januari 1971 Jo No. 6 Tahun 1994 tertanggal 14 Oktober 1994 terhadap surat kuasa yang sah untuk dapat dipergunakan bertindak diperadilan ditentukan persyaratan yang bersifat kumulatif yaitu:
Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperkara di Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai Penggugat atau Tergugat);
Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan. Paling tidak menyebutkan jenis atau masalah perkaranya misalnya perkara warisan atau transaksi jual beli atau wanprestasi atau perbuatan melawan hukum;
Ke 3 (tiga) syarat tersebut adalah syarat komulatif, salah satunya tidak terpenuhi mengakibatkan surat kuasanya:
Menjadi cacat formil;
Karena cacat formil maka penerima kuasa tidak dapat mewakili kepentingan pemberi kuasa dan menjadikannya tidak sah, sehingga gugatan yang ditanda-tangani Penerima Kuasa menjadi tidak sah, bahkan seluruh tindakan yang dilakukan Penerima Kuasa juga tidak sah dan mengikat. Oleh karenanya gugatan yang diajukan oleh penerima kuasa tidak sah dan tidak dapat diterima;
Bahwa Gugatan Penggugat Kurang Pihak (ekseptio plurium litis consortium) karena tidak menyertakan Pihak Notaris Bambang Abiyono, SH., baik sebagai pihak tergugat atau Turut Tergugat. Karena peranan Notaris disini sangat penting, selaku pihak yang membuat akta-akta sekaligus yang dapat menerangkan tentang maksud dan tujuan dari dibuatnya akta-akta tersebut. Oleh karena gugatan kurang pihak maka maka Gugatan dari Penggugat ini seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio plurium litis consortium) karena tidak menyertakan Sdr. Rukis Pribadi sebagai Tergugat. Bahwa yang digugat dalam perkara ini hanya PT. KOLINGKAS yang merupakan badan hukum. Tentunya yang berwenang bertindak sebagai yang mewakili Badan Hukum tersebut adalah Direktur Utama. Sedangkan Penggugat dalam perkara ini mendalilkan ada penyerahan atau penanaman modal kerja kepada Rukis Pribadi;
Bahwa gugatan penggugat kurang pihak (exceptio plurium litis consortium) karena tidak menyertakan Tuan Jainudin alias Nanang selaku pihak, baik sebagai Tergugat atau Turut Tergugat dalam perkara ini yang menurut Penggugat telah dialokasikan biaya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) untuk biaya operasional dan produksi awal (pekerjaan pencucian/overburden); Sedangkan dalam Pokok Perkara sudah menyebutkan nama Jainudin alias Nanang. Sebagaimana disebutkan dalam alasan diajukannya gugatan pada point 03 tanda baris ke 3 (tiga). Pertanyaannya apakah benar Sdr. Jainudin alias Nanang tersebut sudah mendapatkan dana alokasi senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebagaimana dalil dalam gugatan penggugat. Bahwa oleh karena gugatan kurang pihak maka maka gugatan dari Penggugat ini seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa gugatan penggugat sebagaimana disebutkan dalam dalil pokok perkara No. 02, dan 03. Bahwa dalam pokok perkara jelas sekali gugatan penggugat kurang pihak (exceptio plurium litis consortium) karena tidak menyertakan saudara Bambang Abiyono, SH., Selaku Notararis dan Sdr. Jainudin alias Nanang serta Rukis Pribadi, sebagai Tergugat atau Turut Tergugat dalam Perkara ini, sedangkan dalam pokok perkara sudah menyebutkan nama Bambang Abiyono, SH., Jainudin alias Nanang dan Rukis Pribadi oleh karena kurang pihak maka Gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, antara lain:
Bahwa sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 216 K/Sip/1974 Tanggal 27 Maret 1975 yang berbunyi:
“Orang yang ditetapkan dalam Posita/Petitum harus sebagai pihak dalam perkara”;
Serta Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, tanggal 28 November 1956 Nomor 195 K/Sip/1955, yang berbunyi: Karena kurang pihak gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan penggugat tersebut kabur (obscuur libels) apakah benar ada investasi sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) yang sudah ditanamkan sebagaimana dalil gugatan penggugat dalam Perkara Nomor 116/PDT.G/2011/PN.TK., karena didalam Perkara yang hampir sama bahasannya dan hanya beda penggugatnya saja dalam Perkara Nomor : 122/PDT.G/2011/PN.TK dimana Tergugatnya yaitu Sdr. Ir. Agus Marhanto mendalilkan bahwa Tergugat I (Rukis Pribadi) telah menerima uang sejumlah Rp2.483.843,000,00 (dua milyar empat ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) jadi mana yang benar apakah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) ataukah Rp2.483.843.00,00 (dua milyar empat ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) untuk itu kami persilahkan Penggugat untuk membuktikan dalil dari gugatannya, sebagaimana Pasal 1865 KUHPerdata, Pasal 163 HIR/Pasal 283 RBG, barang siapa yang mendalilkan suatu hak, maka ia harus membuktikannya;
Bahwa sebagaimana Pasal 1865 KUHPerdata, Pasal 163 HIR/Pasal 283 RBG, barang siapa yang mendalilkan suatu hak, maka ia harus membuktikannya, maka kami persilahkan Penggugat untuk membuktikan gugatannya;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa karena Pengugat Konvensi telah melakukan gugatan kepada Tergugat Konvensi, maka Tergugat Konvensi selanjutnya bertindak sebagai Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi selanjutnya mendalilkan bahwa seluruh tindakan yang telah dilakukan dan diambil oleh Penggugat Rekonvensi yang mengakhiri kontrak kerjasama antara Penggugat dan Tergugat sudah sesuai dengan Akta No. 77 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 tentang masa evaluasi selama 1 (satu) tahun pertama yaitu sampai dengan tanggal 29-11-2011. Juncto Pasal 4 huruf (a) (b) (c) dan (d) yang dibuat di hadapan Notaris Bambang Abiyono, SH.;
Bahwa demikian pula halnya dengan Akta No. 78 yang juga dibuat di hadapan Notaris Bambang Abiyono, SH., sebagaimana disebutkan dalam akta pada lembar kedua baris ketiga tanda (-) yang menyebutkan:
“bahwa Pihak Pertama bermaksud hendak menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut akan tetapi jual beli sahamnya belum dapat dilaksanakan karena belum mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengalihan hak atas saham-saham Perseroan”;
Bahwa Akta No. 78 tersebut adalah akta tentang pengikatan untuk menjual saham jadi baru sebatas pengikatan diri dari masing-masing pihak dan belum terjadi peralihan saham dan untuk beralihnya tersebut harus dengan RUPS hal ini sesuai dengan keterangan dari Notaris Bambang Abiyono (tertulis dalam notulen rapat) yang membahas evaluasi 1 (satu) tahun kerjasama dalam antara Pengugat dan Tergugat;
Bahwa demikian pula halnya mengenai pemberhentian Sdr. Tonny Indera Kusuma dari jabatan selaku Wakil Komisaris Utama serta pemberhentian terhadap susunan kepengurusan PT. KOLINGKAS lainnya sebagaimana disebutkan dalam Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pt. Kolingkas Tentang Perubahan Susunan Pengurus Perseroaan tertanggal 07 Desember 2011 yang pada pokoknya memutuskan:
Menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan:
Memberhentikan Sdr. Rukis Pribadi dari jabatannya selaku Komisaris Utama perseroan;
Memberhentikan Sdr. Tonny Indera Kusuma dari jabatannya selaku Wakil Komisaris perseroan;
Memberhentikan Sdri. Epi Oktapiana dari jabatannya selaku Direktur Utama perseroan;
Memberhentikan Sdri. Siti Herlina dari jabatannya selaku Direktur Perseroan;
Memberhentikan Sdr. Siem Liep San/Rudy S dari jabatannya selaku Wakil Direktur Utama perseroan;
Memberhentikan Sdr. Ir. Agus Marhanto dari jabatannya selaku Direktur perseroan;
Memberhentikan Sdr. Johni Andrean, dari jabatannya selaku Direktur perseroan;
Selanjutnya Rapat Memutuskan:
Mengangkat kembali Sdr. Rukis Pribadi dalam jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan;
Mengangkat kembali Sdr. Siti Herlina ZR dalam jabatannya selaku Komisaris;
Mengangkat kembali Sdri. Epi Oktapiana dalam jabatannya selaku Direktur Utama perseroan.
Mengangkat Sdr. Shofwan Sumbahan,SE dalam jabatannya selaku Direktur perseroan;
Yang kemudian dituangkan dalam suatu Akta Notaris No. 06 yang dibuat dihadapan Notaris Isrin Nawawi, SH. yaitu berdasarkan RUPSLB atas permintaan dari Pemegang Saham atau dari Komisaris sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 (2) huruf a dan b UU PT. No. 40 Tahun 2007 Jo berdasarkan RUPSLB Pasal 19 Akta No. 06 yang dibuat dihadapan Notaris Syahirul Alim, SH.,MH., Jo berdasarkan Pasal 8 dan 9 Akta No. 264 yang dibuat dihadapan Notaris Herlina Ratna SN, SH.,MH., adalah benar dan legal sudah sesuai anggaran dasar (AD) Perseroan PT. Kolingkas dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah seluruh tindakan yang telah dilakukan dan diambil oleh Penggugat Rekonvensi untuk mengakhiri kontrak kerjasama antara Penggugat dan Tergugat sudah sesuai dengan Akta No. 77 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 tentang masa evaluasi selama 1 (satu) tahun pertama yaitu sampai dengan tanggal 29-11-2011. Juncto Pasal 4 huruf (a) (b) (c) dan (d) yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono, SH.;
Menyatakan belum terjadi peralihan saham dan untuk beralihnya saham tersebut harus dengan RUPS sebagaimana disebutkan dalam akta No. 78. yang dibuat di hadapan Notaris Bambang Abiyono, SH.;
Menyatakan pemberhentian terhadap Sdr. Tonny Indera Kusuma dari jabatan selaku Wakil Komisaris Utama serta pemberhentian terhadap susunan kepengurusan PT. Kolingkas lainnya sebagaimana disebutkan dalam Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Kolingkas Tentang Perubahan Susunan Pengurus Perseroaan tertanggal 7 Desember 2011 yang pada pokoknya memutuskan:
Menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan :
Memberhentikan Sdr. Rukis Pribadi dari jabatannya selaku Komisaris Utama perseroan;
Memberhentikan Sdr. Tonny Indera Kusuma dari jabatannya selaku Wakil Komisaris perseroan;
Memberhentikan Sdri. Epi Oktapiana dari jabatannya selaku Direktur Utama perseroan;
Memberhentikan Sdri. Siti Herlina dari jabatannya selaku Direktur Perseroan;
Memberhentikan Sdr. Siem Liep San / Rudy S dari jabatannya selaku Wakil Direktur Utama perseroan;
Memberhentikan Sdr. Ir. Agus Marhanto dari jabatannya selaku Direktur perseroan;
Memberhentikan Sdr. Johni Andrean, dari jabatannya selaku Direktur perseroan;
Selanjutnya Rapat Memutuskan:
Mengangkat kembali Sdr. Rukis Pribadi dalam jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan;
Mengangkat kembali Sdr. Siti Herlina ZR dalam jabatannya selaku Komisaris;
Mengangkat kembali Sdri. Epi Oktapiana dalam jabatannya selaku Direktur Utama perseroan.
Mengangkat Sdr. Shofwan Sumbahan,SE dalam jabatannya selaku Direktur perseroan.
Yang kemudian dituangkan dalam suatu Akte Notaris No. 06 yang dibuat dihadapan Notaris Isrin Nawawi, SH. yaitu berdasarkan RUPSLB atas permintaan dari Pemegang Saham atau dari Komisaris sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 (2) huruf a dan b UU PT. No. 40 Tahun 2007 Jo berdasarkan RUPSLB Pasal 19 Akta No : 06 yang dibuat dihadapan Notaris Syahirul Alim, SH.,MH., Jo berdasarkan Pasal 8 dan 9 Akta No : 264 yang dibuat dihadapan Notaris Herlina Ratna SN, SH.,MH., adalah benar dan legal sudah sesuai dengan anggaran dasar (AD) Perseroaan PT. Kolingkas dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku;
Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memberikan Putusan Nomor 116/Pdt.G/2011/PN.TK., tanggal 9 Mei 2012, dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Putusan Nomor 49/Pdt/2012/PT.TK., tanggal 11 Desember 2012 dengan amar sebagai berikut:
-- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut;
Dalam Eksepsi:
-- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 09 Mei 2012 Nomor:116/Pdt.G/2011/PN.TK. yang dimohonkan banding tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
-- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 09 Mei 2012 Nomor:116/Pdt.G/2011/PN.TK. yang dimohonkan banding tersebut;
Dengan Mengadili Sendiri
1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebahagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap isi perjanjian yang termuat dalam akta No. 77 tentang perjanjian kerja sama yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono,SH. dan akta No. 78 tentang pengikatan untuk menjual saham yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono,SH.;
3. Menyatakan bahwa 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat yang telah dibeli Penggugat seharga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam akta No.: 78 tentang pengikatan untuk menjual saham yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono, SH. dinyatakan/dikukuhkan secara hukum sebagai sah milik Penggugat serta menghukum Tergugat untuk menyerahkan 6.000 (enam ribu) lembar saham tersebut kepada Tergugat;
4. Menyatakan bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp4.299.000.000,00 (empat milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Dana yang sudah disetor untuk investasi di PT. KOLINGKAS sebesar Rp3.981.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah);
Dana sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat;
Keuntungan yang diharapkan (interessen) berupa bunga Bank sebesar 6% setahun : Rp300.000.000,00 x 6 % = Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang keuntungan yang diharapkan (interessen) berupa bunga Bank sebesar 6 % sejumlah Rp300.000.000,00 x 6 % = Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaian memenuhi isi putusan setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap;
7. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya;
Dalam Gugatan Rekonvensi:
-- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:
-- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 22 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Januari 2013, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 1 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 116/Pdt.G/2011/PN.TK., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 12 Februari 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 18 Februari 2013;
Bahwa kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Pembanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 1 Maret 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat/Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Terhadap point Eksepsi ini Pemohon Kasasi tidak berkeberatan atas Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menyebutkan:
Dalam Eksepsi: (paragraf 2 halaman 4 vide putusan PT)
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama mengenai Eksepsi yang pada pokoknya menolak untuk seluruhnya Eksepsi Tergugat/Terbanding sudah tepat dan benar, oleh karena itu Putusan dalam Eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Jawab:
Bahwa adapun tanggapan atas pertimbangan Judex Facti terhadap point Eksepsi tersebut diatas dapatlah disebutkan:
Bahwa kami Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat sudah setuju dan sapaham serta menerima Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang menolak Eksepsi dari Pemohon Kasasi dikarenakan bukan memasuki Kompetensi Absolute sebagaiman alasan tolakan dalam Eksepsi 1, atau alasan dalam tolakan dalam Eksepsi 2 yang mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung No 3909 K/Pdt.G/1994 yang menyebutkan: "adalah hak dari Para Penggugat untuk menentukan siapa-siapa yang dijadikan atau ditarik menjadi Pihak dalam Perkara "serta alasan menolak dalam Eksepsi 3, karena belum memasuki pokok perkaranya;
2. Keberatan atas Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi yang disebutkan Dalam Pokok Perkara (vide putusan PT halaman 4 Paragraf 3) yang dalam isi pertimbangan putusan tersebut menyebutkan:
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut:
-- Bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 06 tanggal 15 Januari 2007 (bukti P.1) Drs. Rukis Pribadi M,Si., mendirikan PT. Kolingkas dengan Modal Dasar Rp500.000.000,0 (Iima ratus juta rupiah), terbagi dalam 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, masing-masing saham bernilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa modal yang sudah disetor ke perseroan sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan berjumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham, dengan susunan pengurus/ Direksi sebagai berikut:
- Drs. Rukis Pribadi, M. Si., Sebagai Komisaris Utama memiliki 1.250 lembar saham;
- Siti Holida (istri Drs. Rukis Pribadi) sebagai Direktur Utama memiliki 625 lembar saham;
- Mirna Aulia Pribadi, (anak dari Drs. Rukis Pribadi, M.Si.) sebagai Direktur, memiliki 625 saham;
-- Berdasarkan Akta Notaris No. 264 tanggal 30 Juni 2009 (bukit P.2) Susunan Pengurus/Direksi PT. Kolingkas dirubah menjadi:
- Direktur Utama : Nona Epi Oktapiana, memiliki 625 lembar saham;
- Direktur : Siti Herlina ZR, Memiliki 625 saham;
- Komisaris : Drs. Rukis Pribadi, memiliki 1.250 saham;
-- Berdasarkan Akta Notaris 80 tanggal 30 Desember 2010 (bukti P.5) susunan pengurus IDireksi PT. Kolingkas dirubah menjadi:
- Direktur Utama : Nona Epi Oktapiana;
- Wakil Direktur Utama : Tuan Siem Liep San/Rudy S;
- Direktur : Nona Siti Herlina;
- Direktur : Tuan Ir. Agus Marhanto;
- Direktur : Tuan Johni Andrean;
- Komisaris Utama : Tuan Drs. Rukis Pribadi, M.Si.;
- Wakil Komisaris Utama : Tuan Tonny Indera Kusuma;
Susunan Pengurus/Direksi PT. Kolingkas tersebut telah mendapatkan persetujuan sah dan berlaku dari Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta Nomor: AHU-05507.AH.01.02 tahun 2011 tanggal 02 Febuari 2011 (bukti P.26);
Jawab:
Adapun Tanggapan atas Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi tersebut adalah:
1) Bahwa Pemohon Kasasi, membenarkan bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan yaitu Akta Notaris No. 06 tanggal 15 Januari 2007, dimana perusahaan didirikan dengan Modal Dasar Pendirian Perusahaan adalah senilai Rp500.000.000,00 (Iima ratus juta rupiah) terbagi atas 10.000 (sepuluh ribu) saham, yang masing-masing bernilai Rp50.000,00 (Iima puluh ribu rupiah);
Kemudian ada Modal Yang Disetor ke perseroan, yaitu Modal yang sudah disetor keperusahaan oleh masing-masing Pemegang Saham dengan nominal jumlah seluruhnya sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang berjumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham, dengan komposisi saham atau susunan pengurus / Direksi sebagai berikut:
- Drs. Rukis Pribadi, M. Si. Sebagai Komisaris Utama memiliki 1.250 lembar saham;
- Siti Holida (istri Drs. Rukis Pribadi) sebagai Direktur Utama memiliki 625 lembar saham.
- Mirna Aulia Pribadi, (anak dari Drs. Rukis Pribadi, M.Si) sebagi Direktur, memiliki 625 saham;
Kemudian berdasarkan Akta Perubahan yaitu Akta Notaris No. 264 tanggal 30 Juni 2009 (bukit P.2) Susunan Pengurus/Direksi PT.
KOLlNGKAS dirubah menjadi:
- Direktur Utama : Nona Epi Oktapiana, memiliki 625 lembar saham;
- Direktur : Siti Herlina ZR, Memiliki 625 saham;
- Komisaris : Drs. Rukis Pribadi, memiliki 1.250 saham;
Adapun yang menjadi keberatan dari Pemohon Kasasi disini adalah Judex Facti Pengadilan Tinggi disini telah salah dalam menerapkan hukum serta banyak yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya dan dan tidak jeli dalam menilai alat bukti yang diajukan sebagai contoh Penilaian Terhadap Bukti P.1 dan P.2 dimana sudah sangat jelas terlihat komposisi dari masing-masing saham yang dimiliki para pemilik/pemegang saham adalah sebagai berikut:
a) Dalam Akta Pendirian No : 06 tanggal 15 Januari 2007 (bukti P.1) yaitu dengan modal yang sudah disetor ke perseroan sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan berjumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham, dengan susunan Pengurus/ Direksi sebagai berikut:
- Drs. Rukis Pribadi, M. Si. Sebagai Komisaris Utama memiliki 1.250 lembar saham;
- Siti Holida (istri Drs. Rukis Pribadi) sebagai Direktur Utama memiliki 625 lembar saham;
- Mirna Aulia Pribadi, (anak dari Drs. Rukis Pribadi, M.Si) sebagi Direktur, memiliki 625 saham.
b) Dalam Akta Perubahan No: 264 tanggal 30 Juni 2009; (bukit P.2) Susunan Pengurus/Direksi PT. KOLlNGKAS dirubah menjadi:
- Direktur Utama : Nona Epi Oktapiana, memiliki 625 lembar saham;
- Direktur : Siti Herlina ZR, Memiliki 625 saham;
- Komisaris : Drs. Rukis Pribadi, memiliki 1.250 saham.
Apabila dihubungkan dengan isi putusan dalam perkara a quo, pada point 3 halaman 11 yang menyebutkan menyatakan bahwa 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat yang telah dibeli Penggugat seharga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam Akta No. 78 tentang Pengikatan untuk menjual saham yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono, SH., dinyatakan/dikukuhkan secara hukum sebagai sah milik Penggugat serta menghukum Tergugat untuk menyerahkan 6.000 (enam ribu ) lembar saham tersebut kepada Tergugat, adalah tidak tepat dan sangat salah bagaimana mungkin Judex Facti Pengadilan Tinggi, mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat/Termohon Kasasi padahal jumlah saham yang
dilepas atau dimiliki oleh para pemegang saham baik yang tercantum pada Akta No. 06 maupun Akta No. 264 totalnya berjumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) Lembar Saham dengan rincian sebagai berikut:
-- Drs. Rukis Pribadi, M. Si. Sebagai Komisaris Utama memiliki 1.250 lembar saham;
-- Opi Oktapiana sebagai Direktur Utama memiliki 625 lembar saham;
-- Siti Herlina sebagai Direktur, memiliki 625 lembar saham;
Jumlah Saham Total = 2.500 Lembar Saham;
Ada apa dengan Judex Facti Pengadilan Tinggi ??? sampai berani memutuskan jumlah saham untuk Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi dinyatakan/dikukuhkan sebanyak 6.000 (enam ribu) lembar sah milik Penggugat sedangkan faktanya jumlah saham berdasarkan fakta persidangan serta bukti-bukti P.1 dan P.2 hanya berjumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham. Disinilah letak ketidak jelian dan kekeliruan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara
a quo, untuk itu Pemohon Kasasi meminta kepada Mahkamah Agung agar sangat memperhatikan keberatan dari Pemohon Kasasi ini;
Sedangkan apabila dihubungkan dengan Akta No. 80 tanggal 30 Desember 2010 (bukti P.5) Akta ini adalah Akta tentang Susunan Kepengurusan PT. Kolingkas semata dengan komposisi sebagai berikut:
- Direktur Utama : Nona Epi Oktapiana;
- Wakil Direktur Utama : Tuan Siem Liep San/Rudy S;
- Direktur : Nona Siti Herlina;
- Direktur : Tuan Ir. Agus Marhanto;
- Direktur : Tuan Johni Andrean;
- Komisaris Utama : Tuan Drs. Rukis Pribadi, M.Si.;
- Wakil Komisaris Utama : Tuan Tony Indera Kusuma;
Bahwa benar susunan Pengurus/Direksi PT. Kollngkas tersebut telah mendapatkan persetujuan sah dan berlaku dari Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta Nomor: AHU-05507.AH.01.02 tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011 (bukti P.26);
3. Keberatan atas Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi (vide Putusan PT halaman 5 Paragraf 3) yang dalam isi pertimbangan putusan tersebut menyebutkan:
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 77 tanggal 29 November 2009 (Bukti P3 sama dengan bukti T.1):
-- Penggugat (Tonny Indera Kusuma) menjalin kerjasama dengan PT. Kollngkas sebagai investor dengan menanamkan modal sebesar 4 (empat) milyar dalam usaha pertambangan biji besi dengan pembagian keuntungan masing-masing sebesar 50 %;
Jawab:
Menanggapi Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi pada point ini dapat dijelaskan ; bahwa memang benar kalau merujuk atau melihat ke dalam Akta No. 77 tanggal 29 November 2009, Penggugat menanamkan modal sebesar 4 (empat) milyar dengan pembagian keuntungn masing-masing sebesar 50 % akan tetapi sebagaimana dalil yang Pemohon Kasasi sampaikan baik dalam Jawaban, maupun Kontra Memori Banding maupun didalam memori kasasi ini bahwa tidak benar ada dana yang masuk sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar
rupiah) ke rekening PT. Kolingkas, bahwa dana yang masuk itu ke rekening Drs. Rukis Pribadi, M.si. dengan rincian yang menurut Drs. Rukis Pribadi jelaskan kepada Pemohon Kasasi adalah sebagai-berikut:
-
NO tanggal Jumlah Keterangan 1 16-10-2010 Rp 350.000.000,00 Tanda terima uang tunai 2 03-12-2010 Rp 373.500.000,00 Slip setoran tunai BCA 3 06-12-2010 Rp 200.000.000,00 Transfer antar rekening BCA 4 09-12-2010 Rp 225.000.000,00 Transfer antar rekening BCA 5 10-12-2010 Rp 200.000.000,00 Transfer antar rekening BCA 6 13-12-2010 Rp1.000.000.000,00 Slip setoran tunai BCA
Total Jumlah = Rp2. 348.750.000,00
(dua milyar tiga ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) bukti terlampir:
Dengan rincian keterangan dibawah ini
1) Tanda terima uang sebesar Rp350.000.000,00 tiga ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 16 Oktober 2010, sesuai bukti dari Penggugat P.10. yang oleh Pemohon Kasasi uang ini dapat dijelaskan sebagai DP kerjasama, tidak tertuang dalam akta baik Akta No. 77 maupun Akta No. 78;
2) Bukti setoran uang Rp373.750.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening BCA No : 2940354024 atas nama Rukis Pribadi tanggal 03 Desember 2010 sesuai dari Penggugat bukti P.11. yang oleh Pemohon Kasasi dapat dijelaskan Uang ini dibayarkan pada PT Permana Patti Assetama. Sebagai Uang muka Pengerjaan Konsesi /UP milik PT Permana Patti Assetama
hanya saja setelah dibayarkan Konsesi Tambang ini tidak pernah digarap/ditambang oleh Pelaksana atau Manajemen yang mengelola PT Kolingkas yaitu Penggugat CS;.
3) Bukti Slip Pemindahan Dana antar rekening BCA dari Rekening Nomor: 288 -185-8888 atas nama Tonny Indera Kusuma ke Rekening Nomor: 2940354024 atas nama Rukis Pribadi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 06 Desember 2010, sesuai dari Penggugat bukti P.12. yang oleh Pemohon Kasasi dapat dijelaskan Penggunaan uang ini yaitu untuk membeli Batu Besi milik Sdr. Leo PT. Daya Makmur Perkasa;
4) Bukti Slip Pemindahan Dana antar rekening BCA dari Rekening Nomor: 288-185-8888 atas nama Tonny Indera Kusuma ke Rekening Nomor: 2940354024 atas nama Rukis Pribadi sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 09 Desember 2010, sesuai dari Penggugat bukti P.13. Yang oleh Pemohon Kasasi dapat dijelaskan Penggunaan uang ini yaitu untuk membeli batu besi milik Sdr. Musiran atau Aslindo-Sofiandi;
5) Bukti Slip Pemindahan Dana antar rekening BCA dari Rekening Nomor: 288-185-8888 atas nama Tonny Indera Kusuma ke Rekening Nomor: 2940354024 atas nama Rukis Pribadi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 10 Desember 2010, sesuai dari Penggugat bukti P.14. Yang oleh Pemohon Kasasi dapat dijelaskan Penggunaan uang ini yaitu untuk membeli batu besi milik Sdr. Ray Mond;
6) Bukti Setoran Uang Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke rekening BCA Nomor: 2940354024 atas nama Rukis Pribadi; tanggal 3 Desember 2010, Sebagai Pinjaman dari Termohon Kasasi/Penggugat kepada Pemohon Kasasi/Tergugat sebagaimana disebutkan dalam Akta No. 77;
Apabila dijumlah semuanya maka hanya didapatkan angka dengan jumlah nominal Rp2.348.750.000,00 (dua milyar tiga ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus Iima puluh ribu rupiah), terlampir bukti dari Tergugat yang sama dengan bukti Penggugat, P.10, P.11, P.12. P.13, P.14;
Catatan:
Bahwa penggunaan uang tersebut semuanya diketahui oleh Penggugat dan sudah dirapatkan di Kantor Kolingkas yang peruntukannya adalah untuk membeli batu bijih besi milik Sdr. Leo, Musiran, Raymond dengan alasan dalam rangka mempercepat proses produksi jadi tidak hanya mengandalkan dari Penggalian semata akan tetapi membeli (trading) milik pihak lain yang sudah ada dan kebetulan satu lokasi dengan PT. Kolingkas, serta digunakan untuk membeli konsesi lahan milik PT. Permana Patti Assetama;
Jadi berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam tabel dan rincian keterangan point 1 s/d 6 diatas sudah sangat jelas bahwa gugatan Penggugat itu kurang pihak karena tidak menyertakan Drs. Rukis Pribadi sebagai Pihak Tergugat/Turut Tergugat selaku pihak yang menerima dan menggunakan uang, oleh karena gugatan kurang pihak maka gugatan dari Penggugat ini seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Hal ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI antara lain:
1. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 216 K/Sip/1974, tanggal 27 Maret 1975 yang berbunyi:
"orang yang ditetapkan dalam posita/petitum harus sebagai pihak dalam perkara";
2. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1951 K/Sip/1955, tanggal 28 November 1956 yang berbunyi:
"Karena kurang pihak gugatan Penggugat tidak dapat diterima";
3. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3781 K/Pdt/1985, tanggal 11 Maret 1986 yang berbunyi:
"oleh karena gugatan Penggugat-Penggugat mengandung kekurangan formil, antara lain tidak semua ahli waris diikut sertakan dalam
gugatan, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima";
-- Penggugat (Tonny Inderakusuma) membantu pengelolaan management;
Jawab:
Menanggapi Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi pada point ini dapat dijelaskan, bahwa benar Penggugat membantu pengelolaan Management PT. Kolingkas bahkan seluruh kegiatan Perusahaan PT. Kolingkas dipegang dan dikendalikan oleh orang-orangnya Penggugat antara lain Wakil Direktur : Sdr. Siem Liap San, Direktur Johny Andrean dan Direktur Sdr. Agus Marhanto. Akan tetapi karena tidak berpengalaman dalam mengurus dan mengelola tambang maka perusahaan PT Kolingkas tidak jalan bahkan akhirnva merugi;
-- Dimulai tanggal 29 November 2010 pihak Penggugat telah menyalurkan dana untuk operasional PT. Kolingkas dengan menggunakan rekening pribadi Drs. Rukis Pribadi, M.Si., selaku Presiden Komisaris PT. Kolingkas sekaligus Pemilik Saham mayoritas (1.250 saham) dengan alasan rekening PT. Kolingkas yang lama macet/belum ada, hal tersebut berlaku sampai tahun 2011;
Jawab:
Menanggapi Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi pada point ini dapat dijelaskan bahwa sebagaimana penjelasan dari Drs. Rukis Pribadi kepada Pemohon Kasasi bahwa tidak benar rekenin Drs. Rukis Pribadi digunakan sejak 29 November 2010 sampai tahun 2011. Judex Facti Pengadilan Tinggi dapat dari mana mendapat kesimpulan tersebut. Judex Facti telah mengambil kesimpulan dan putusan yang keliru terhadap dalil Pertimbangan ini, jelas-jelas rekening Drs. Rukis Pribadi terakhir digunakan untuk meminjam uang dari Penggugat tertera nilai uang dalam bukti setoran uang yaitu tertanggal 13 Desember 2010 senilai Rp1.000.000.000,00 sebagai pinjaman uang saja. Sudah itu tidak ada lagi (terlampir bukti dari Pemohon Kasasi);
Judex Facti PengadilanTinggi disini kelihatan sangat bernafsu sekali membela kepentingan Pembanding/Termohon Kasasi. Untuk itu Pemohon Kasasi meminta kepada Majells Hakim Agung agar memperhatikan keberatan dari Pemohon Kasasi...... ada apa nih ???
-- Bahwa PT. Kolingkas dalam melaksanakan operasionalnya menggunakan dana dari Penggugat selaku Investor akan tetapi didalam operasionalnya dengan pihak luar tidak atas nama PT. Kolingkas akan tetapi atas nama pribadi Drs. Rukis Pribadi antara lain:
-- Kontrak kerja sama usaha penambangan (operasi produksi) bijih besi (Iron Ore) di Desa Lumbirejo, Kec. Negri Katon, Kab. Pesawaran, Propinsi Lampung antar Ny. Desriyani mewakili PT. Permana Patti Assetama selaku pihak pertama dengan Tuan Drs. Rukis Pribadi, M.Si. selaku Pihak Kedua tanggal 06 Desember 2010 (bukti P.31);
-- Aslindo-Sofiandi alias Musiran (saksi Tergugat) Musiran menerima uang dari Drs. Rukis Pribadi, Msi. Sebesar Rp225.000.000,00 dari yang seharusnya Rp335.000.000,00 untuk pembelian batu besi, hal ini sesuai dengan bukti T.15;
Jawab:
Menanggapi Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi pada point ini dapat dijelaskan. Bahwa tidak benar Pemohon Kasasi yaitu PT. Kolingkas melakukan kontrak kerjasama dengan PT. Permana Patti Assetama maupun membeli biji besi milik Sdr. Aslindo-Sofiandi alias Musiran dan Pemohon Kasasi melakukan kontrak kerjasama dengan PT. Permana Patti Assetama, yang melakukan kontrak dengan PT. Permana Patti Assetama maupun membeli biji besi milik Sdr. Aslindo-Sofiandi alias Musiran adalah Sdr. Drs. Rukis Pribadi yang menurut keterangan Pak Rukis semuanya semata untuk kepentingan perusahan PT. Kolingkas dalam rangka mempercepat kinerja perusahaan tidak hanya mengandalkan dari penggalian tetapi juga dengan Trading (membeli) dari pihak lain, hanya saja setelah kontrak kerjasama dan pembelian tersebut tidak pernah digarap atau ditindak lanjuti oleh Penggugat dengan tim manajemen yang penggugat pimpin;
Bahwa karena PT. Kolingkas dengan Direktur Utamanya Epi Oktapiana tidak pernah melakukaan kontrak kerjasama dengan PT. Permana Patti Assetama maupun menerima uang untuk kontrak kerjasama serta menerima uang untuk pembelian bijih besi milik Sdr. Aslindo-Sofiandi alias Musiran melainkan Sdr. Drs. Rukis Pribadi yang menerima uang tersebut maka silahkan untuk meminta pertanggung jawaban/ganti rugi/menggugat Sdr. Drs. Rukis Pribadi. Sehingga layaklah disebutkan bahwa gugatan ini kurang pihak karena tidak menyertakan Drs. Rukis Pribadi secara pribadi ditarik sebagai pihak berperkara didalam perkara a quo;
-- Bahwa menurut keterangan saksi Johni Andrean, Ir. Agus Marhanto, Rudi Santoso (Siem Liap San), menyatakan bahwa Tergugat Epi Oktapiana selaku Direktur Utama pemilik 625 lembar saham dan Siti Herlina selaku Direktur Pemilik 625 lembar saham tidak pernah hadir di Kantor PT. Kolingkas dan bekerja sebagaimana seorang Direktur Utama, akan tetapi justru membiarkan/memberikan semua kegiatan operasional perseroan kepada Drs. Rukis Pribadi, M.Si. selaku Presiden Komisaris
yang seharusnya menjadi pengawas;
Jawab:
Menanggapi Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi pada point ini dapat dijelaskan; bahwa apa yang dijelaskan oleh Judex Facti tersebut diatas adalah tidak benar dari mana Judex Facti Pengadilan Tinggi
mendapatkan informasi tersebut yang menyebutkan bahwa Tergugat Epi Oktapiana tidak pernah hadir. Semuanya ini hanya alasan Penggugat/ Termohon Kasasi saja yang melalui orang-orangnya menyatakan demikian apalagi ada pernyataan yang menyebutkan Tergugat membiarkan/memberikan semua kegiatan operasional perseroaan kepada Drs. Rukis Pribadi, M.Si. Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat dari awal tidak pernah setuju adanya kontrak kerjasama dengan Penggugat. Pemohon Kasasi (Epi Oktapiana) tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan kontrak kerjasama antara PT. Kolingkas dengan Penggugat
Tonny Indera Kusuma. Karena Pemohon Kasasi tidak pemah berkontrak sedangkan yang berkontrak adalah Sdr. Rukis Pribadi yang mengatasnamakan PT. Kolingkas dengan Sdr. Tonny Indera Kusuma, jadi silahkan meminta pertanggung jawaban/ganti rugi/menggugat Sdr. Rukis Pribadi;
04. Keberatan atas Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi (vide putusan PT halaman 7 Paragraf 1) yang dalam isi pertimbangan putusan tersebut menyebutkan:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.23 adalah Personal Garansi, yang menyatakan pada tanggal 04 Maret 2011 Rukis Pribadi sebagai penanggung dan menjamin pembayaran semua jumlah uang yang sekarang atau dikemudian hari ditempatkan oleh Tonny Indera Kusama dalam kegiatan usaha pengelolaan tambang PT. Kolingkas sebesar sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (supuluh milyar rupiah);
Jawab
Menanggapi pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi pada point ini dapat dijelaskan bahwa Pemohon Kasasi membenarkan adanya Personal Garansi tersebut akan tetapi maksudnva Personal Garansi tersebut diberikan dalam rangka untuk menjamin pihak Investor bahwa aset pribadi diluar tambang milik Pemohon Kasasi itu saja melebihi nilai 10 milyar rupiah. Jadi dari mana Judex Facti PengadilanTinggi memuat kesimpulan/ menyimpulkan maksud dari Personal Garansi tersebut bahwa Rukis Pribadi sebagai penanggung dan menjamin pembayaran semua jumlah uang yang sekarang atau dikemudian hari ditempatkan oleh Tonny Indera Kusama dalam kegiatan usaha pengelolaan tambang PT. Kolingkas. Jadi sangat kelihatan sekali bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi di dalam pertimbangan dan pengambilan keputusan keberpihakan dengan Pihak Penggugat/Pembanding, sehingga menimbulkan kesan berat sebelah,
Ada apa ini ? ? ?;
5. Keberatan atas Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi (vide putusan PT halaman 7 Paragraf 2) yang dalam isi pertimbangan putusan tersebut menyebutkan:
Menimbang, bahwa berdasarkan rapat evaluasi tahun ke-1 pelaksanaan kerja sama antara Penggugat (Tonny Indera Kusuma dengan Tergugat PT. Kolingkas; Tergugat menyatakan bahwa management tidak jalan sehingga perusahaan/perseroaan merugi hingga kerjasama perlu dihentikan;
Bahwa Pihak Penggugat meminta untuk di audit dengan Akuntan Publik sehingga ketahuan berapa besar kerugian tersebut, akan tetapi pihak Tergugat tidak melakukan audit justru melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dan menggganti Pengurus/Direksi PT. Kolingkas sebagaimana Akta No. 06 tanggal 8 Desember 2011, hal ini membuktikan bahwa Tergugat beritikad tidak baik hingga merugikan Penggugat sebesar Rp3.981.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah) sebagaimana bukti P.16.
Jawab:
Menanggapi Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi pada point ini dapat dijelaskan; adapun keberatannya adalah: Bahwa benar Pemohon Kasasi/Tergugat hadir dalam rapat evaluasi diwakili oleh kuasa hukum dan pada saat Rapat Evaluasi tahun ke-1 pelaksanaan kerjasama dan dalam Rapat Evaluasi tersebut salah satu agendanya adalah dibicarakan tentang tidak berjalannya perusahaan dibawah Komando atau Manajemen yang dipegang/dikendalikan oleh Penggugat beserta orang-orangnya dan perusahaan mengalami kerugian sehingga kerjasama ini perlu diakhiri. Bahwa justru dari pihak Tergugat/Pemohon Kasasi (juga selaku pemegang
saham) yang minta diadakan audit Akuntan Publik hanya saja tidak dilakukan oleh Pihak Tergugat/Termohon Kasasi selaku Pemegang Pengendali Managemen Operasional Perusahaan, sampai dengan akhirnya Tergugat selaku Pemegang Saham mengambil keputusan untuk melakukan RUPS;
Bahwa mengenai kerugian dari Tergugat sebesar Rp3.981.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah) bukan berarti Tergugat beritikat tidak baik atau sampai melakukan suatu Perbuatan Wanprestasi tetapi itu semua merupakan resiko suatu usaha, jangan mau untungnya saja kalau rugi tidak mau menanggung;
Bahwa terlepas dari itu semua apabila memang tetap kekeuh atau berpatokan dengan adanya kontrak kerjasaama antara PT. Kolingkas dengan Penggugat semua itu dikarenakan resiko dalam menjalankan usaha yang memang harus ditanggung oleh Penggugat selaku Investor karena tidak bisa (mampu) melaksanakan/menjalankan manajemen perusahaan secara profesional sehingga akhirnya perusahaan tidak dapat menghasilkan apa-apa selama 1 (satu) tahun pertama tersebut sehingga layaklah untuk dihentikan;
Bahwa Pemohon Kasasi juga menolak dan keberatan adanya bukti P.16 senilai Rp3.981.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah) tersebut karena merupakan rekapitulasi yang dibuat sepihak oleh Penggugat bukan berdasarkan bukti-bukti transfer yang nyata sebagaimana dalil yang disebutkan oleh Pemohon Kasasi bahwa uang yang masuk ke rekening Drs. Rukis Pribadi itu hanya sebesar Rp2.348.750.000,00 (dua milyar tiga ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. Rukis Pribadi siap mengembalikan nilau uang tersebut;
Dan kalaupun memang kekeuh/ngotot untuk menggunakan Akta No. 77, maka Pemohon Kasasi pun telah siap menghentikan kerjasama tersebut dengan jawaban-jawaban di bawah ini, yaitu:
Adapun mengenai alasan penghentian kerjasama tersebut sangat jelas diatur dalam Akta No. 77 yang dibuat di hadapan Notaris Bambang Abiyono, SH.;
Pasal 1
“Kerjasama ini dimulai pada tanggal ditandatanganya akta ini yaitu tanggal 29-11-2010 dan berlangsung sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dengan masa evaluasi selama 1 (satu) tahun pertama yaitu sampai dengan tanggal 29-11-2011”;
Bahwa setelah masa evaluasi (selama 1 (satu) tahun) tersebut ternyata system dan manajemen yang dikelola oleh Pihak Penggugat beserta orang-orangnya ternyata tidak berjalan bahkan rugi maka diakhirilah kerjasama diikuti dengan pemberhentian sebagaimana telah disebutkan di atas;
Serta diatur dalam Pasal 4 Akta No 77 yaitu sbb:
Pasal 4
Pihak Pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk:
a. melakukan Pengikatan Jual-Beli atas saham Perseroaan PT. Kolingkas, kepada Pihak Kedua dengan komposisi saham sebesar 40 % (empat puluh persen) bagi Pihak Pertama, dan 60 % (enam puluh persen bagi Pihak Kedua;
b. Dalam hal Pihak Pertama melaksanakan perjanjian ini dengan benar tanpa cacat, dan atau Pihak Pertama beserta Pihak Kedua menqalami Kerugian, maka Pengikatan Jual Beli yang telah disepakati sebagaimana disebutkan dalam point (a) di atas, dianggap tidak perlu untuk dilanjutkan pada penyerahan Hak atas Saham kepada Pihak Kedua, dan Pengikatan Jual Beli tersebut diangggap batal;
c. Dalam hal terjadi seperti disebut dalam point (b) diatas, maka Pihak Kedua tidak akan melakukan tuntutan pengembalian modal yang telah ditanamkannya kepada Pihak Pertama;
d. Dalam hal dilakukan pengalihan saham seperti dimaksud pada point (a) di atas, maka segala bentuk pajak dan hutang-hutang Pihak Pertama sebelum ditanda-tanganinya perjanjian ini, tetap menjadi tanggung-jawab dan beban para pemilik saham terdahulu;
Pihak Kedua, berjanji serta mengikatkan diri untuk:
(a) Melakukan penambahan modal kepada Pihak Pertama sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), setelah ditandatanganinya perjanjian ini;
(b) Membantu Pihak Pertama dalam pengelolaan management Pihak Pertama berkaitan dengan kegiatannya tersebut;
Jadi Mekanisme Penghentian Kerjasama antara Penggugat/Termohon Kasasi (Tonny Indera Kusuma) dengan Tergugat/Pemohon Kasasi (PT. Kolingkas) sudah diatur dalam Akta No. 77, jadi tidak benar kalau dikatakan Tergugat/Pemohon Kasasi dikatakan dikatan melakukan wanprestasi atau beritikad tidak baik, semua itu dikaranakan Penggugat/Termohon Kasasi tidak dapat menjalankan operasional perusahaan dengan baik sehingga akhirnya rugi.
Serta apabila Pemohon Kasasi (Epi Oktapiana) dengan jabatannya selaku Direktur Utama menolak dan tidak mengakui adanya Akta No. 77 tersebut, maka kontrak kerjasama sebagaimana isi Akta No. 77 tersebut tidak sah karena Pemohon Kasasi tidak pernah menandatangani Akta No.77 tersebut;
Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi telah salah dalam melakukan Perbuatan Hukum Kontrak dimana seharusnya berkontrak dengan PT. Kolingkas Cq Epi Oktapiana sebagai Direktur Utama tetapi berkontrak dengan Drs. Rukis Pribadi secara pribadi. Jadi silahkan meminta ganti-rugi kepada Drs. Rukis Pribadi;
06. Keberatan atas Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi (vide putusan PT halaman 7 Paragraf 3) yang dalam isi pertimbangan putusan tersebut menyebutkan:
Menimbang, bahwa tentang Akta Notaris No. 78 tanggal 29 November 2010 (bukti P.4 sama dengan bukti T.2)
-- Bahwa didalam klausul 11 Akta No. 78 tersebut berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Pihak Pertama bermaksud hendak menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut kepada pihak kedua, akan tetapi jual beli sahamnya belum dapat dilakukan karena belum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengalihan hak atas saham-saham perseroan;
-- Bahwa Pihak Kedua telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroaan sebagai pembeli, sebagaimana ternyata dari Berita Acara Rapat tertanggal 29 November 2010 yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup dan dilekatkan dalam minuta akta ini (vide put hal 8 paragraf 1);
Jawab:
Menanggapi Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi pada point ini dapat dijelaskan, adapun keberatannya adalah sebagai berikut:
-- Pertama, Penggugat telah salah dalam melakukan perbuatan hukum kontrak, dimana seharusnya berkontrak dengan PT. Kolingkas cq Epi Oktapiana akan tetapi hanya berkontrak dengan Drs. Rukis Pribadi;
-- Kedua; apabila tetap kekeuh/ngotot berpatokan pada Akta No. 78 maka sudah sangat jelas untuk beralilhnya saham maka harus menempuh mekanisme RUPS hal ini sangat jelas diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 19 (1), (2), Pasal 21 (1). Pasal 79 (2) huruf (a) dan (b); Akta Pendirian Perusahaan Akta No. 06 :Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5) ; juncto Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) ; Juncto Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9). Serta diatur dalam Akta Perubahan No : 264 Pasal 7
ayat (1), (2), (3), (4), (5); yang akan diurakan secara lengkap dibawah ini;
-- Ketiga; bahwa faktanya Pihak Pertama (Epi Oktapiana) serta Siti Herllna, ZR, tidak setuju saham PT. Kolingkas ini di Jual kepada Pihak Kedua Tonny Indera Kusuma sehingga tidak mau menandatangai Akta No : 78 ini. Bahkan tidak hadir pada saat Pembuatan Akta tersebut. Yang setuju disini hanya Drs. Rukis Pribadi seorang. (dapat dilihat dalam lembaran terakhir Akta ini tidak ada tanda-tangan dari Epi Oktapiana dan Siti Herllna (terlampir: bukti T 2)
Jadi Judex Facti disini telah salah atau tidak jeli dalam menilai Alat Bukti (bukti P.4 sama dengan bukti T.2); akibatnya merugikan Pemohon Kasasi/Tergugat. Judex Facti Pengadilan Tinggi sangat berpihak sekali dengan Penggugat, ada Apa ini ??? Untuk itu Pemohon Kasasi, mohon kepada Majelis Hakim Agung, agar memperhatikan bukti ini (T.2) ini secara jell dan selanjutnya membatalkan pertimbangan dari Judex Facti
Pengadilan Tinggi tersebut.
-- Bahwa tidak benar kalau dikatakan Pihak Kedua telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroaan sebagai Pembeli, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 29 November 2010 yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup dan dilekatkan dalam minuta akta ini;
Bahwa Pihak Pertama dalam hal ini (Epi Oktapiana) maupun Siti Herlina, ZR, tidak pernah hadir dalam Pembuatan Akta bahkan tidak pernah
menandatangani baik Akta No. 78 ini maupun berita Acara Rapat tertanggal 29-11-2010; bahkan Pemohon Kasasi memegang Asli Akta No. 78 tersebut ada sama Pemohon Kasasi, yang tidak ditanda tangani
oleh Pemohon Kasasi, serta dapat dipatahkan dengan bukti T.2 (terlampir) serta Surat Pernyataan dari Epi Oktapiana yang menyebutkan bahwa tidak pernah menandatangani Akta-Akta baik Akta No. 77, 78 maupun 80 (bukt terlampir) serta Laporan Polisi No: TB:/B-1/2484NII2012/LPG/RESTA BALAM. Yang mana Laporan tersebut melaporkan Notaris Bambang Abiyono, SH. telah membuat/ memberikan keterangan Palsu terhadap isi Minuta Akta serta Melaporkan Tonny Indera Kusuma yang telah menggunakan Akta/Minuta Akta yang palsu tersebut dipersidangan (bukt terlampir);
Bahwa kami Pemohon Kasasi Telah membuat surat kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk membentuk Tim Pencari Fakta atas dugaan Pelanggaran yang dilakukan Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam menilai bukti-bukti (P.2 sama dengan Bukti T.2 yaitu Akta 78) dimana Akta-Akta itu tidak ada Tanda-Tangan Tergugat (Epi
Oktapiana) tetapi dijadikan pertimbangan oleh Judex Facti yang menguntungkan Pihak Penggugat;
Ada apa ini ??? kelihatan sekali keberpihakan dari Judex Facti;
07. Keberatan atas Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi (vide putusan PT halaman 8 Paragraf 2) yang dalam isi pertimbangan putusan tersebut menyebutkan:
Selanjutnya pihak pertama menerangkan dalam akta ini mengikat untuk menjual dan menyerahkan kepada pihak kedua, dan pihak kedua menerangkan mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan atas 6.000 (enam ribu) lembar saham pihak pertama tersebut masing-masing dengan nilai nominal Rp50.000,00 (Iima puluh ribu rupiah) atau seluruhnya berjumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Jawab:
Bahwa perlu Pemohon Kasasi terangkan dan sampaikan dalam Memori Kasasi ini yang dimaksud Pihak Pertama disini siapa?
1. Apakah PT. Kolingkas dengan Epi Oktapiana sebagai Direktur Utamanya.
2. Apakah Drs. Rukis Pribadi yang berkontrak di dalam Akta No.
78 tersebut;
Bahwa faktanya memang benar di dalam Akta No. 78 tersebut tertulis Pihak Pertama PT. Kolingkas dengan Epi Oktapiana selaku Direktur Utama yang mewakili PT. Kolingkas, akan tetapi di dalam Akta tersebut Epi Oktapiana tidak pernah menandatangani Akta NO. 78 tersebut;
Bahwa Pemohon Kasasi da/am hal ini Epi Oktapiana baik dalam jabatan sebagai Direktur Utama maupun sebagai Pemegang Saham sebanyak 625 lembar saham tidak setuju kalau saham PT. Kollngkas ini dijual kepada
Penggugat Tonny Indera Kusuma, makanya Pemohon Kasasi tidak pernah menandatangani Akta No. 78 tersebut;
Bahwa Sdr. Rukis Pribadi lah yang hanya menandatangani Akta tersebut, dan kalaupun Sdr. Rukis Pribadi menandatangani Akta tersebut, itu dalam kapasitasnya sebagai pribadi tidak bisa membawa nama PT. Kolingkas serta tidak dapat mewakili kepentingan Pemegang Saham lainnya dalam ini Epi Oktapiana dan Siti Herlina, ZR yang mengatas namakan PT. Kolingkas semua harus didasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham sedangkan
RUPS nya sendiri tidak ada;
08. Keberatan atas Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi (vide putusan PT halaman 8 Paragraf 3) yang dalam isi pertimbangan putusan tersebut menyebutkan:
Pengikatan Jual beli ini menurut keterangan para pihak telah dilakukan dengan harga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), jumlah tersebut telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum ditandatanganinya akta ini. Pihak pertama menerangkan dengan ini telah menerima jumlah uang tersebut dengan baik dan tunai dari pihak kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini juga berlaku sebagai tanda penerimaan (kwitansi) yang sah;
Jawab:
Bahwa tidak benar kalau Pihak Pertama (Epi Oktapiana) setuju kalau saham PT. Kolingkas ini dijual dengan harga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), karena nilai asset bahan baku berupa bijih besinva saja nilainya bisa lebih dari 100 M (seratus miyar rupiah) masa iya hanva dijual dengan harga Rp300.000.000,0 (tiga ratus juta rupiah); bahkan dikatakan menerima uang sebelum ditandatanganinya Akta ini. Permasalahannya adalah siapa yang menerima uang tersebut?; berkapasitas sebagai apa pihak yang menerima uang tersebut?
Bahwa yang menerima uang tersebut adalah Sdr. Rukis Pribadi
selaku Pribadinya dan tidak dapat mewakili kepentingan Pemegang
Saham lainnya;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan Jabatan Direktur Utama itu tidak pernah menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk pembelian saham PT. Kolingkas tersebut;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan Jabatan Direktur Utama tidak pernah menandatangani Akta No. 78 yang dijadikan bukti oleh Penggugat P 5. (Terlampir lihat bukti T2 pada lembar terakhir akta)
Bahwa Pemohon Kasasi sebagai Epi Oktapiana dengan Kapasitas sebagai pemegang saham 625 (enam ratus dua puluh lima) lembar tidak pernah setuju kalau Saham PT. Kolingkas dijual dan kalaupun mau dijual harus menggunakan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham;
Bahwa yang menandatangani Akta No. 78 tersebut adalah Sdr. Rukis Pribadi jadi silahkan untuk menuntut kepada Sdr. Rukis Pribadi yang menutut saham miliknya Rukis Pribadi, yang hanya mempunyai 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) lembar saham di dalam PT. Kolingkas; dan kalaupun dapat dibuktikan adanya pembayaran uang senilai Rp300.000.000,00 tersebut yang menerima uang tersebut adalah Sdr. Rukis Pribadi dengan kapasitas sebagai Pribadi dan bukan atas nama PT. Kolingkas dan tidak dapat mengatasnamakan atau mewakili PT. Kolingkas, jadi silahkan menuntut kepada Sdr. Rukis Pribadi;
Jadi sebenarnya sudah tepatlah apabila dikatakan oleh Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama (PN) bahwa Gugatan Penggugat Kurang Pihak (NO) karena tidak menyertakan Sdr. Rukis Pribadi sebagai Pihak
Tergugat. Hanva saja Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Kedua (PT) gelap mata, kelihatan sekali sangat berpihak kepada Penggugat akibatnya melalaikan seluruh bukti-bukti yang ada (tidak jell) dalam menilai bukti-bukti (coba lihat bukti T.2 Akta No. 78) sangat jelas sekali, tertulis yang melakukan perjanjian disebutkan Pihak Pertama (Epi Oktapiana) dengan Pihak Kedua (Tonny Indera Kusuma), sedangkan yang menandatangani Akta 78 tersebut antara Rukis Pribadi dengan Tonny Indera Kusuma, jadi sangat jelas sekali kesalahannya dan ini oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi kesalahan ini malah dijadikan pertimbangan putusannya;
9. Keberatan atas Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi (vide putusan PT halaman 8 Paragraf 4 dan 5) yang dalam isi pertimbangan putusan tersebut menyebutkan:
Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan dan perlu
dibuktikan adalah apakah pihak kedua (Penggugat) telah melakukan
pembayaran uang Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut
kepada Pihak Pertama (Tergugat);
-- Bahwa berdasarkan bukti P.10 adalah tanda terima uang sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari Penggugat Tonny Indra Kusuma diserahkan kepda Tergugat Rukis Pribadi pada tanggal 16 Oktober 2010 ditanda-tangani diatas materai;
-- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Shofwan Sumbahan (saki tergugat), menerangkan bahwa benar pak Rukis Pribadi pada tanggal 16 Oktober 2010 menerima uang tunai dari Tonny Indera Kusuma sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), tetapi uang tersebut adalah uang keseriusan kerjasama pengikat supaya pak Rukis tidak melakukan kerjasama dengan pihak lain;
Hal tersebut merupakan alasan yang tidak logis;
Menimbang, bahwa berdasarkan kedua hal tersebut di atas terbukti bahwa Penggugat telah membayar uang pembelian 6.000 lembar saham PT. Kolingkas dengan demikian Tergugat harus menyerahkan 6.000 (enam ribu) lembar saham tersebut kepada Penggugat;
Jawab:
Menanggapi dalil dari Pertimbangan Judex Facti PengadilanTinggi
pada point ini maka dapat dijalaskan sebagai berikut:
-- Bahwa bukti P.10 tersebut memang benar ada (bukti terlampir),
akan tetapi benar sebagaimana keterangan dari saksi Tergugat Shofwan Sumbahan bahwa tanda-terima uang itu sebagai pengikat/tanda keseriusan atau dapat dikatan sebagai DP atau Panjer agar Pak Rukis tidak melakukan kerjasama dengan pihak lain dan pada tanda terima tersebut tidak disebutkan sebagai pembayaran untuk membeli saham PT. Kolingkas;
-- Bahwa perlu dibedakan antara nilai uang Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk membeli saham PT. Kolingkas sebagaimana disebutkan dalam Akta No. 78 tanggal 29-11-2010, dengan nilai uang Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) 16 Oktober 2010. Dari segi jumlah dan nilai saja sudah berbeda, sangat jelas bukti P.10, ini kabur (obscuur libels);
Bahwa Judex Facti telah mencampur adukan bukti ini. Sangat jelas Perbedaannya akan tetapi disamakan, disinilah Judex Facti telah lalai atau keliru dalam menilai alat bukti (bukti P.10), jelas-jelas dan nyata- nyata Tanda Terima Uang Rp350.000.000,00 tanggal 16-10-2010, hanya Tanda Terima saja; tldak menyebutkan untuk membeli
saham PT. Kolingkas;
Sedangkan dalam Akta No. 78 disebutkan nilai uang Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk membeli saham PT. Kolingkas sebagaimana disebutkan dalam Akta No. 78 tanggaI 29-11-2010;
Untuk itu mohon kepada Majells Hakim Agung agar memperhatikan keberatan ini secara seksama
Bahwa untuk mematahkan dalil dari pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tinggi di atas, maka Pemohon Kasasi menampilkan alasan atau tangkisan sesbagai berikut:
Kalau memang tetap kekeuh/tetap berpatokan pada Akta No. 78, maka akan dijelaskan sebagai berikut:
Dalam Akta Notaris Nomor 78, tentang Pengikatan Untuk Menjual Saham yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono, SH., disebutkan:
-- bahwa Pihak Pertama bermaksud hendak menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut kepada pihak kedua tetapi jual beli sahamnya belum dapat dilakukan karena belum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengalihan hak atas saham-saham perseroan; (vide isi akta No. 78, hal 2)
-- bahwa demikian pula Pengikatan untuk menjual saham ini, sebagaimana isi Akta No. 78 harus melihat dan tunduk kepada klausual Pada Akta No. 77 yang menyebutkan dalam:
Pasal 4
Pihak Pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk:
a. Melakukan Pengikatan Jual-Beli atas saham Perseroaan PT. Kolingkas, kepada Pihak Kedua dengan komposisi saham sebesar 40% (empat puluh persen) bagi Pihak Pertama, dan 60% (enam puluh persen bagi Pihak Kedua.
b. Dalam hal Pihak Pertama melaksanakan perjanjian ini dengan benar tanpa cacat, dan atau Pihak Pertama beserta Pihak Kedua mengalami Kerugian, maka Pengikatan Jual Beli yang telah disepakati sebagaimana disebutkan dalam point (a) di atas, dianggap tidak perlu
untuk dilanjutkan pada penyerahan Hak atas Saham kepada Pihak Kedua, dan Pengikatan Jual Beli tersebut diangggap batal;
c. Dalam hal terjadi seperti disebut dalam point (b) di atas, maka Pihak Kedua tidak akan melakukan tuntutan pengembalian modal yang telah ditanamkannya kepada Pihak Pertama;
d. Dalam hal dilakukan pengalihan saham seperti dimaksud pada point (a) di atas, maka segala bentuk pajak dan hutang-hutang Pihak Pertama sebelum ditanda tanganinya perjanjian ini, tetap menjadi tanggung-jawab dan beban para pemilik saham terdahulu;
Pihak Kedua, berjanji serta mengikatkan diri untuk:
(a) Melakukan penambahan modal kepada Pihak Pertama sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), setelah ditandatanganiya perjaniian ini;
(b) Membantu Pihak Pertama dalam pengelolaan management Pihak Pertama berkaitan dengan kegiatannya tersebut;
Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam Akta No: 78 pada lembar ke 2 (dua) isi akta tersebut, bahwa sudah sangat jelas dan nyata-nyata isi Akta No: 78 tersebut baru sebatas pengikatan untuk menjual saham, sedangkan biaya atas pembayaran saham sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang menurut pihak Penggugat sudah dibayarkan adalah tidak benar dan sifatnya baru pengikatan di atas kertas (akta notariil) semata dengan tujuan agar Tergugat tidak menjual kepada Pihak Lain. Untuk itu dalil ini oleh Pemohon Kasasi ditolak karena memang tidak ada pembayaran dan tidak ada bukti yang dapat menunjukan bahwa memang sudah terjadi pembayaran senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut baik tunai maupun dengan mekanisme trasfer baik ke rekening atas nama PT. Kolingkas maupuan ke rekening atas nama Drs. Rukis Pribadi;
Hal ini dapat Pemohon Kasasi/Tergugat sangkal dan bantah berdasarkan bunyi Pasal 3 isi Akta No: 78 yang menyebutkan:
"Uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut akan diperhitungkan dengan harga pembelian pada waktu jual belinya dilaksanakan, sehingga pada waktu jual beli itu dilakukan, Pihak Kedua tidak usah membayar harga pembeliannya lagi";
Jadi sudah sangat jelas bahwa jual beli saham tersebut memang belum pernah terjadi demikian pula halnya dengan pembayarannya, memang tidak pernah/belum terjadi pembayaran. Apalagi kalau meminta dilakukan peralihan sahamnya, bahwa untuk beralihnya saham tersebut bukan hanya dengan jual beli tetapi harus melalui mekanisme RUPS sedangkan dalam Akta No. 78 ini sudah sangat jelas sekali disebutkan belum
mendapat persetujuan dari RUPS;
Demikianlah pula halnya apabila dihubungkan dengan isi Akta No. 77 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 huruf b yang menyebutkan:
"dalam hal Pihak Pertama melaksanakan perjanjian ini dengan benar tanpa cacat, dan atau Pihak Pertama beserta Pihak Kedua mengalami kerugian, maka Pengikatan Jual Beli yang telah disepakati sebagaimana disebutkan dalam point (a) di atas, dianggap tidak perlu untuk dilanjutkan pada penyerahan Hak atas Saham kepada Pihak Kedua, dan
Pengikatan Jual Beli tersebut diangggap batal";
Faktanya bahwa memang kerjasama ini mengalami kerugian, makanya sudah sangat tepat apabila Pihak Pertama menyatakan mengakhiri kerja sama ini;
Jadi sudah sangat jelas bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas dengan melihat isi Akta No. 77 dan Akta No. 78 maka Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannva berdasarkan Isi Akta No. 77 maupun Isi Akta No. 78, sehingga sudah selayaknya apabila Tergugat/ Pemohon Kasasi mengakhiri kerjasama investasi tersebut karena memang tidak membawa keuntungan apapun kepada Pihak Tergugat dan Tergugat tidak perlu mengembalikan nilai investasi seperti yang disebutkan sebelumnya hal ini didasarkan atas isi pada Akta No. 77 Pasal 4 point (c) yang menyebutkan, maka Pihak Kedua tidak akan melakukan tuntutan pengembalian modal yang telah ditanamkannya kepada Pihak Pertama;
Ditambah lagi kenyataannya bahwa baik Akta No. 77 maupun Akta
No. 78 ini ternyata tidak ditanda-tangani oleh Pihak Pertama yaitu Sdri. Epi Oktapiana selaku Direktur Utama PT. Kolingkas sehingga secara formil Akta tersebut harus dinyatakan tidak Sah karena tidak ditanda-tangani oleh Pihak Pertama selaku Pihak yang membuat perjaniian atau kesepakatan;
Bahwa untuk Proses beralihnya baik itu saham-saham maupun Proses Perubahan Susunan Kepengurusan Perusahaan (Persero) PT. Kolingkas, semuanya harus didasarkan pada mekanisme RUPS/ RUPSLB hal ini sebagaimana diatur da!am aturan umum tentang Persero, UU No : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Pasal 19 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Ayat:
(1) Perubahan Anggaran Dasar harus ditetapkan o!eh RUPS;
(2) Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan
dengan jelas dalam panggilan RUPS;
Pasal 21 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas;
(1) Perubahan Anggaran Dasar Tertentu harus mendapat persetujuan
Menteri;
Serta harus mendapatkan Persetujuan/Permintaan dari Pemegang Saham hal ini sebagaimana disebutkan dalam, Pasal 79 (2) huruf a dan b, UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 berbunyi:
"Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dan jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali angggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
b. Dewan Komisaris;
Begitu pula kalau melihat kedalam isi Akta Nomor 06 (Akta Pendirian Persero) yang dibuat di hadapan Notaris Syahirul Alim, SH.,MH., tentang Pemidahan Hak atas Saham diatur dalam Pasal 9 yaitu:
Ayat:
(1) Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditanda-tangani oleh memindahkan dan yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah;
(2) Akta pemindahan hak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) atau salinnya disampaikan kepada perseroan;
(3) Pemegang saham vang hendak memindahkan sahamnya harus menawarkan terlebih dahulu secara tertulis kepada Pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut;
(4) Para Pemegang Saham lainnya berhak membeli saham yang ditawarkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penawaran dilakukan;
(5) Perseroan wajib menjamin bahwa semua saham yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penawaran dilakukan;
(6) Dalam hal perseroaan tidak dapat menjamin terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Pemegang Saham dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului penawaran kepada orang lain dengan harga dan persyaratan yang sama;
(7) Pemegang saham yang menawarkan sahamnya sebagaimana dalam ayat 3 berhak menarik kembali penawaran tersebut setelah lewat jangka waktu dimaksud dalam ayat (4);
(8) Keharusan menawarkan saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan satu kali;
(9) Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam anggaran dasar telah dipenuhi;
(10) Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari rapat itu, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan;
(11) Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab-sebab lain saham tidak lagi menjadi milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia atau apabila seorang pemegang saham kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang badan hukum tersebut diwajibkan untuk menjual atau memindahkan hak atas saham itu kepada seorang warga negera Indonesia atau suatu badan hukum Indonesia menurut ketentuan anggaran dasar;
Pada Pasal 19 nya menyebutkan: AD/ART Perusahaan.
Direksi atau Komisaris berwenang menyelenggarakan RUPS Luar Biasa;
(1) Direksi atau Komisaris wajib memanggil dan menyelenggarakan RUPS Luar Biasa atas permintaan tertulis dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
Juncto; melihat kedalam isi Akta Perubahan Nomor 264 yang dibuat dihadapan Notaris Herlina Ratna Sambawa Ningrum, SH., MH., pada:
Pasal 7 ayat:
(1) Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditanda tangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau kuasanya yang sah;
(2) Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut;
(3) Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, jika peraturan perundang undangan mensyaratkan hal tersebut;
(4) Mulai hari panggilan RUPS sampai hari dilaksanakanya RUPS pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan;
(5) Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau Badan Hukum tersebut wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia sesuai Anggaran Dasar;
Juncto Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) serta Pasal 9 yang menyebutkan:
Dalam Pasal 9 ayat : (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan (8)
(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan Terbatas PT. Kolingkas;
(2) RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan atau dengan iklan dalam surat kabar;
(3) Panggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan;
(4) RUPS dipimpin oleh Presiden Direktur selain itu sebagai alternatif lain Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Presiden Komisaris;
(5) Jika Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, RUPS dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur;
(6) Jika wakil Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktian kepada Pihak Ketiga, RUPS dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Presiden Direktur atau Wakil Presiden Direktur;
(7) Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris;
(8) Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepda Pihak Ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat;
Jadi sangat jelas sekali apabila kita melihat kedalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Akta Pendirian atau AD/ART
No. 06 maupun isi Akta Perubahan No. 264 mensyaratkan bahwa Pemindahan Hak atas Saham harus berdasarkan RUPS, dan RUPS tersebut itu harus dihadiri o/eh Para Pemegang Saham atau Wakilnya;
Dengan demikian maka beralihnya saham sebagaimana disebutkan dalam Akta No 78 tidak bisa hanya didasarkan dengan cara Jual Beli Saham semata melainkan harus melalui mekanisme RUPS/RUPSLB Terlebih lagi bila dicermati lagi Akta No. 78 tersebut adalah Akta Pengikatan Untuk Menjual Saham yang didasarkan pada syarat-syarat tertentu sebagaimana telah diuraikan di atas;
Atas dasar hal tersebut diatas maka sudah sangat jelas dan nyata-nyata pertimbangan keputusan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menyebutkan:
"Menyatakan bahwa 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat yang telah dibeli Penggugat seharga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam Akta No. 78 tentang pengikatan untuk menjual saham yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono, SH. dinyatakan/dikukuhkan secara hukum sebagai sah milik Penggugat serta menghukum Tergugat untuk menyerahkan 6.000 (enam ribu) lembar saham tersebut kepada Tergugat”
Harus dinyatakan dibatalkan, mengingat bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 19 ayat (1) (2); Pasal 21 ayat (1), Pasal 79 (2) huruf (a), (b), serta bertentangan dengan Akta Pendirian Perusahaan Akta No. 06, Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), juncto Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3), Juncto Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9). serta bertentangan dengan Akta Perubahan No. 264 Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5);
10. Keberatan atas Pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi (vide putusan PT halaman 9 Paragraf 4 dan 5) yang menyebutkan: Petitum angka 2 dan 3 tersebut dikabulkan:
Jawab:
Bahwa keberatan atas pertimbangan ini sudah sangat jelas sekali dijawab pada uraian di atas secara terperinci dan tersusun sehingga dapat mematahkan dalil dari pertimbangan Judex Facti di atas;
Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, maka keseluruhan pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi yang mengabulkan gugatan Penggugat/Termohon Kasasi dapat Pemohon Kasasi bantah, sangkal dan mentahkan dan selanjutnya Pemohon Kasasi mengajukan gugatan rekonvensi selengkapnya disebutkan di bawah ini;
Dalam Gugatan Rekonvensi:
Dalam Pokok perkara:
1. Bahwa Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat/Penggugat Rekonvensi selanjutnya mendalilkan bahwa seluruh tindakan yang telah dilakukan dan diambil oleh Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat/Penggugat Rekonvensi yang mengakhiri kontrak kerjasama dengan Termohon Kasasi/
Pembanding/Penggugat sudah sesuai denqan UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 92, serta sudah diatur dalam Akta Pendirian Perusahaan Akta No. 06 Pasal 11 ayat (1) s/d (9) tentang tugas dan wewenang direksi serta diatur dalam Akta Perubahan Akta No. 264 Pasal 12 ayat (1) a, b, dan ayat (2) a, b, tentang Tugas dan Wewenang Direksi;
Serta apabila tetap berpatokan menggunakan Akta No. 77 dan 78, Juga sudah mengatur perihal mekanisme penghentian kerjasama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 tentang masa evaluasi selama 1 (satu) tahun pertama yaitu sampai dengan tanggal 29-11-2011 yang menyebutkan antara lain:
Pasal 1:
"kerjasama ini dimulai pada tanggal ditanda-tanganinya akta ini yaitu tanggal 29-11-2010 dan berlangsung sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dengan masa evaluasi selama 1 (satu) tahun pertama yaitu sampai dengan tanggaI 29-11-2011";
Bahwa karena selama masa evaluasi (selama 1 (satu) tahun) tersebut ternyata system dan manajemen yang dikelola oleh Pihak Penggugat beserta orang-orangnya ternyata tidak berjalan bahkan rugi maka diakhirilah kerjasama diikuti dengan pemberhentian sebagaimana telah disebutkan di atas;
Jucnto
Pasal 4
Pihak Pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk:
a. melakukan Pengikatan Jual-Beli atas saham Perseroaan PT. Kolingkas, kepada Pihak Kedua dengan komposisi saham sebesar 40 % (empat puluh persen) bagi Pihak Pertama, dan 60 % (enam puluh persen) bagi Pihak Kedua;
b. Dalam hal Pihak Pertama melaksanakan perjanjian ini dengan benar tanpa cacat, dan atau Pihak Pertama beserta Pihak Kedua mengalami Kerugian, maka Pengikatan Jual Beli yang telah disepakati sebagaimana disebutkan dalam point (a) di atas, dianggap tidak perlu untuk dilanjutkan pada penyerahan Hak atas Saham kepada Pihak Kedua, dan Pengikatan Jual Beli tersebut diangggap batal;
c. Dalam hal terjadi seperti disebut dalam point (b) di atas, maka Pihak Kedua tidak akan melakukan tuntutan pengembalian modal yang telah ditanamkannya kepada Pihak Pertama;
d. Dalam hal dilakukan pengalihan saham seperti dimaksud pada point (a) di atas, maka segala bentuk pajak dan hutang-hutang Pihak Pertama sebelum ditanda-tanganinya perjanjian ini, tetap menjadi tanggung-jawab dan beban para pemilik saham terdahulu;
Pihak Kedua, berjanji serta mengikatkan diri untuk:
(a) Melakukan penambahan modal kepada Pihak Pertama sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar) rupiah, setelah ditandatanganinya perjanjian ini;
(b) Membantu Pihak Pertama dalam pengelolaan management Pihak Pertama berkaitan dengan kegiatannya tersebut;
Bahwa demikian pula halnya dengan Akta No. 78 yang juga dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono, SH., sebagaimana disebutkan dalam akta pada lembar kedua baris ketiga tanda (-) yang menyebutkan:
"bahwa Pihak Pertama bermaksud hendak menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut akan tetapi jual beli sahamnya belum dapat dilaksanakan karena belum mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengalihan hak atas saham-saham Perseroan";
Bahwa Akta No. 78 tersebut adalah akta tentang pengikatan untuk menjual saham jadi baru sebatas pengikatan diri dari masing-masing pihak serta belum adanya pembayaran terhadap saham yang diperjual belikan tersebut, tidak ada bukti yang dapat menunjukan bahwa memang sudah terjadi pembayaran senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut baik secara tunai maupun dengan mekanisme transfer ke rekening baik atas nama Drs. Rukis Pribadi, M.Si maupun PT. Kolingkas hal ini dapat Pemohon Kasasi/Tergugat sangkal dan bantah berdasarkan bunyi Pasal 3 isi Akta No. 78 yang menyebutkan:
"Uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut akan diperhitungkan dengan harga pembelian pada waktu jual belinya dilaksanakan, sehingga pada waktu jual beli itu dilakukan, Pihak Kedua tidak usah membayar harga pembeliannya lagi";
Faktanya jual beli saham tesebut belum pernah terjadi dan dalam jual beli tersebut harus berdasarkan syarat-syarat yang sudah diatur baik dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Akta Pendirian atau AD/ART No. 06 maupun isi Akta Perubahan No. 264 yang mensyaratkan bahwa Pemindahan Hak atas Saham harus berdasarkan RUPS, dan RUPS tersebut itu harus dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Wakilnya. Sedangkan dalam Akta No. 78 tersebut hanya Drs. Rukis Pribadi, Msc. sendiri yang bertransaksi dan bertanda-tangan dalam hal penjualan saham Perseroan tersebut, sedangkan Pemegang Saham lainnya tidak ada yang menanda-tangani Akta No. 78 tersebut;
Hal ini dikuatkan dengan keterangan dari Notaris Bambang Abiyono, SH., (tertulis dalam notulen rapat/bukti T.7) dalam Risalah Notulen Rapat yang membahas evaluasi 1 (satu) tahun kerjasama dalam antara Pembanding/ Penggugat dengan Terbanding/Tergugat. Yang menyebutkan belum terjadi Peralihan Saham (Terlampir Lampiran: = bukti T.7);
3. Bahwa demikian pula halnya mengenai pemberhentian terhadap Pembanding/Penggugat Sdr. Tonny Indera Kusuma dari jabatan selaku Wakil Komisaris Utama serta pemberhentian terhadap susunan kepengurusan PT. Kolingkas lainnya sebagaimana disebutkan dalam Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Kolingkas Tentang Perubahan Susunan Pengurus Perseroaan tertanggal 7 Desember 2011 yang pada pokoknya memutuskan:
a. Menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan:
1. Memberhentikan Sdr. Rukis Pribadi dari jabatannya selaku Komisaris Utama perseroan;
2. Memberhentikan Sdr. Tonny Indera Kusuma dari jabatannya selaku Wakil Komisaris perseroan;
3. Memberhentikan Sdri. Epi Oktapiana dari jabatannya selaku Direktur Utama perseroan;
4. Memberhentikan Sdri. Siti Herlina dari jabatannya selaku Direktur Perseroan;
5. Memberhentikan Sdr. Siem Liep San/Rudy S dari jabatannya selaku Wakil Direktur Utama perseroan;
6. Memberhentikan Sdr. Ir. Agus Marhanto dari jabatannya selaku Direktur perseroan;
7. Memberhentikan Sdr. Johni Andrean, dari jabatannya selaku Direktur perseroan
Selanjutnya rapat Memutuskan:
1. Mengangkat kembali Sdr. Rukis Pribadi dalam jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan;
2. Mengangkat kembali Sdr. Siti Herlina ZR dalam jabatannya selaku Komisaris;
3. Mengangkat kembali Sdri. Epi Oktapiana dalam jabatannya selaku Direktur Utama perseroan;
4. Mengangkat Sdr. Shofwan Sumbahan, SE., dalam jabatannya selaku Direktur perseroan.
Yang kemudian dituangkan dalam suatu Akta Notaris No. 06 yang dibuat dihadapan Notaris Isrin Nawawi, SH., yaitu berdasarkan RUPSLB atas permintaan dari Pemegang Saham atau dari Komisaris sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 (2) huruf a dan b UU PT. No. 40 Tahun 2007 Jo berdasarkan RUPSLB Pasal 19 Akta No. 06 yang dibuat di hadapan Notaris Syahirul Alim, SH.,MH., Jo berdasarkan Pasal 8 dan 9 Akta No. 264 yang dibuat dihadapan Notaris Herlina Ratna SN, SH.,MH., adalah benar dan legal sudah sesuai anggaran dasar (AD) Perseroan PT. Kolingkas dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah salah menerapkan hukum, karena tidak cermat dalam menilai fakta persidangan yang menunjukkan bahwa pihak yang menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat (sebagaimana dalam Akta Nomor 77) adalah Tn. Rukis Pribadi (Komisaris Utama) bukan Epi Oktapiana sebagai Direktur Utama Perseroan (Tergugat) dan transfer uang oleh Penggugat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) juga ditujukan ke rekening pribadi Tn. Rukis Pribadi bukan ke rekening Perseroan (Tergugat), sedangkan Drs. Rukis Pribadi tidak dijadikan pihak dalam gugatan a quo, oleh karena itu telah tepat dan benar pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menyatakan bahwa untuk lebih jelasnya permasalahan, maka Tn. Rukis Pribadi harus ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard)
Bahwa oleh karena pertimbangan Pengadilan Negeri dianggap sudah tepat dan benar, maka diambil alih sebagai pertimbangan sendiri oleh Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. KOLINGKAS dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Nomor 49/Pdt/2012/PT.TK., tanggal 11 Desember 2012, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nomor 116/Pdt.G/2011/PN.TK., tanggal 9 Mei 2012, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
-- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. KOLINGKAS tersebut;
-- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Nomor 49/Pdt/ 2012/PT.TK., tanggal 11 Desember 2012, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nomor 116/Pdt.G/2011/PN.TK., tanggal 9 Mei 2012;
Mengadili Sendiri:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
-- Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
-- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Rekonvensi:
-- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:
-- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014, oleh Prof.Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH.,MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,Ph.D., dan Dr.H. Hamdan, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota-Anggota Ketua Majelis
ttd/ ttd/
Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,Ph.D. Prof.Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH.,MA.
ttd/
Dr.H. Hamdan, SH.,MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. Meterai …..……….… Rp 6.000,00 ttd/
2. Redaksi ……….….… Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
3. Administrasi Kasasi Rp489.000,00
J u m l a h …………. Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. Pri Pambudi Teguh, SH.,MH.
NIP 1961 0313 1988 03 1003