49/Pdt./2012/PT.TK.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 49/Pdt./2012/PT.TK.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
TONNY INDERAKUSUMA. MELAWAN PT.KOLlNGKAS.
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut;- -- Dalam Eksepsi: ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 09 Mei 2012 Nomor:116/Pdt.G/2011/PN.TK. yang dimohonkan banding tersebut;- - Dalam Pokok Perkara: o Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 09 Mei 2012 Nomor:116/Pdt.G/2011/PN.TK. yang dimohonkan banding tersebut;- DENGAN MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebahagian;- 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap isi perjanjian yang termuat dalam akta No.: 77 tentang perjanjian kerja sama yang dibuat dihadapan Notaris BAMBANG ABIYONO,SH. dan akta No.: 78 tentang pengikatan untuk menjual saham yang dibuat dihadapan Notaris BAMBANG ABIYONO,SH.;- 3. Menyatakan bahwa 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat yang telah dibeli Penggugat seharga Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam akta No.: 78 tentang pengikatan untuk menjual saham yang dibuat dihadapan Notaris BAMBANG ABIYONO,SH. dinyatakan/dikukuhkan secara hukum sebagai sah milik Penggugat serta menghukum Tergugat untuk menyerahkan 6.000 (enam ribu) lembar saham tersebut kepada Tergugat;- 4. Menyatakan bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.4.299.000.000,- (empat milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Dana yang sudah disetor untuk investasi di PT.KOLINGKAS sebesar Rp.3.981.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah);- b. Dana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat; c. Keuntungan yang diharapkan (interessen) berupa bunga Bank sebesar 6% setahun : - Rp.300.000.000,- x 6 % = Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang keuntungan yang diharapkan (interessen) berupa bunga Bank sebesar 6 % sejumlah: Rp.300.000.000,- x 6 % = Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaian memenuhi isi putusan setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap;- 7. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya;- DALAM GUGATAN REKONVENSI : • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding untuk seluruhnya;- DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : • Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor:49/Pdt./2012/PT.TK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: ---------------------------------------
TONNY INDERAKUSUMA, tempat lahir Telukbetung 14 November 1961, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat: Taman Kedoya Blok A1/1 I Rt./Rw.001/005 Kelurahan Kedoya Kecamatan Kebun Jeruk Kota Madya Jakarta Barat; dalam hal ini ditingkat banding memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberi kuasa kepada YUZAR AKUAN,SH., WIENDARTI PRASTIWI,SH. dan RITA YUNI-DA,SH. Advokad/Penasihat Hukum pada kantor Advokat YUZAR AKUAN,SH. dan REKAN beralamat di Jl.Dr.Susilo No.109 Pahoman – Telukbetung Utara Bandar Lampung, berdasar-kan surat kuasa khusus tertanggal 11 Mei 2012.- -
Semula sebagai Penggugat, sekarang Pembanding;
M E L A W A N :
PT.KOLlNGKAS, dahulu berkedudukan di Kabupaten Lampung Selatan, saat ini berdasarkan Akta Notaris yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Abiyono diketahui berkedudukan di Jl. Kayu Manis No.1 Sepang Jaya Kec.Kedaton Kota Bandar Lampung; dalam hal ini diwakili oleh EPI OKTAPIANA selaku Pemegang Saham dan Direktur Utama PT.KOLINGKAS, dan di tingkat banding memberi kuasa kepada A.RAHMAN,SH., DEFRI JULIAN,SH. Advokad/Pengacara yang berkantor di LAW FIRM A & R, beralamat di Jl.Alam Indah No.12A BTN II Way Halim Permai Bandar Lampung; berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Juni 2012.- ---------------------------------
Semula sebagai Tergugat, sekarang Terbanding;--
Pengadilan Tinggi tersebut;- -----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;- ---------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 09 Mei 2012 Nomor:116/Pdt.G/2011/PN.TK., yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:- ------------------------------------------------
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak seluruhnya;-
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).-
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, Kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 09 Mei 2012 Nomor:116/Pdt.G/2011/PN.TK. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;- -------------------------------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menyatakan bahwa pada tanggal 31 Mei 2012 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Tergugat/Terbanding pada tanggal 31 Mei 2012;- -------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding dalam perkara ini melalui Kuasanya telah mengajukan memori banding tertanggal 14 Juni 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari itu juga, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada pihak Tergugat/ Terbanding pada tanggal 19 Juni 2012, dengan cara yang sah dan seksama;- -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Tergugat/Ter-banding melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 10 Juni 2010, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 06 Agustus 2012, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 09 Agustus 2012, dengan cara yang sah dan seksama;- ----------------------------
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor:116/Pdt.G/2011/PN.TK. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 03 Agustus 2012 dan tanggal 13 Agustus 2012, telah memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding untuk memeriksa dan membaca berkas sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;- ----------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata-cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;- ----------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan saksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 09 Mei 2012 Nomor:116/Pdt.G/ 2011/PN.TK. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding/Penggugat tertanggal 14 Juni 2012 dan surat kontra memori banding yang telah diajukan oleh pihak Terbanding/Tergugat tertanggal 6 Agustus 2012, berpendapat sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama mengenai eksepsi yang pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi dari Tergugat/Terbanding sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;- ----------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan akta notaris No.:6 tanggal 15 Januari 2007 (bukti P.1) Drs.Rukis Pribadi,M.Si. mendirikan PT.KOLINGKAS dengan modal dasar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), terbagi dalam 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, masing-masing saham bernilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa modal yang sudah disetor ke perseroan sebesar Rp.125.000.000,- dan berjumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham, dengan susunan pengurus/direksi sebagai berikut:
Drs. Rukis Pribadi, M.Si. sebagai Komisaris Utama memiliki 1.250 saham;
SITI HOLIDA (Istri Drs.Rukis Pribadi,M.Si.) sebagai Direktur Utama memiliki 625 saham;
MIRMA AULIA PRIBADI (anak Drs.Rukis Pribadi,M.Si.) sebagai DIREKTUR, memiliki 625 saham.
Berdasarkan akta notaris No. 264 tanggal 30 Juni 2009 (bukti P.2). Susunan Pengurus/Direksi PT.KOLINGKAS dirubah menjadi:
DIREKTUR UTAMA: NONA EPI OKTAVIANA, memiliki 625 saham;
DIREKTUR : SITI HERLINA ZR., memiliki 625 saham;
KOMISARIS: Drs.RUKIS PRIBADI,M.Si., memiliki 1.250 saham.
Berdasarkan akta notaris No.: 80 tanggal 30 Desember 2010 (bukti P.5). Susunan pengurus/direksi PT.KOLINGKAS dirubah menjadi:
Direktur Utama : Nona EPI OKTAPIANA
Wakil Direktur Utama: Tuan SIEM LIEP SAN / RUDY. S.
Direktur : Nona SITI HERLINA ZR.
Direktur : Tuan Ir. AGUS MARHANTO
Direktur : Tuan JOHNI ANDREAN
Komisaris Utama : Tuan Drs. RUKIS PRIBADI, M.Si.
Wakil Komisaris Utama: Tuan TONNY INDERA KUSUMA
Susunan Pengurus/Direksi PT.KOLINGKAS terebut telah mendapatkan persetujuan sah dan berlaku dari Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta Nomor: AHU-05507.AH.01.02. Tahun 2011 tanggal 02 Februari 2011 (bukti P.26);
Menimbang, bahwa berdasarkan akta notaris No.: 77 tanggal 29 November 2009 (bukti P.3 sama dengan bukti T.1):
Penggugat (TONNY INDERAKUSUMA) menjalin kerja sama dengan PT.KOLINGKAS sebagai investor dengan menanamkan modal sebesar 4 (empat) milyar dalam usaha pertambangan biji besi dengan pembagian keuntungan masing-masing sebesar 50%;
Penggugat (TONNY INDERAKUSUMA) membantu pengelolaan management;
Dimulai tanggal 29 November 2010 pihak Penggugat telah menyalurkan dana untuk operasional PT.KOLINGKAS dengan menggunakan rekening pribadi Drs.Rukis Pribadi,M.Si. selaku Presiden Komisaris PT.KOLING-KAS sekaligus pemilik saham mayoritas (1.250 saham) dengan alasan rekening PT.KOLINGKAS yang lama macet/belum ada, hal tersebut berlaku sampai tahun 2011;
Bahwa PT.KOLINGKAS dalam melaksanakan operasionalnya menggunakan dana dari Penggugat selaku investor akan tetapi didalam operasionalnya dengan pihak luar tidak atas nama PT.KOLINGKAS akan tetapi atas nama pribadi Drs.RUKIS PRIBADI,M.Si. antara lain:
Kontrak kerja sama usaha penambangan (operasi produksi) bijih besi (IRON ORE) di desa Lumbirejo Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran Propinsi Lampung antara Ny.DESRIYANI mewakili PT.PERMANA PATTI ASSETAMA selaku pihak pertama dengan Tuan Drs. RUKIS PRIBADI,M.Si. selaku pihak kedua tanggal 6 Desember 2010 (bukti P.31);
SALINDO – SOFIANDI alias MUSIRAN (saksi Tergugat). Musiran menerima uang dari Drs.Rukis Pribadi, M.Si. sebesar Rp.225.000.000,- dari yang seharusnya Rp.335.000.000,- untuk pembelian batu besi, hal ini sesuai dengan bukti T.15;
Bahwa menurut keterangan saksi: JOHNI ANDREA, Ir. AGUS MARHANTO, RUDI SANTOSO (SIEM LIEP SAN), menyatakan bahwa Tergugat (EPI OKTAVIANA selaku Direktur Utama pemilik 625 saham dan SITI HERLINA,ZR selaku Direktur pemilik 625 saham) tidak pernah hadir di kantor PT.KOLINGKAS dan bekerja sebagaimana seorang Direktur Utama, akan tetapi justru membiarkan/memberikan semua kegiatan operasional perseroan kepada Drs. RUKIS PRIBADI,M.Si. selaku Presiden Komisaris yang seharusnya menjadi pengawas;
Bahwa berdasarkan bukti P.28 dan P.29 adalah surat pengakuan hutang EPI OKTAVIANA dan SITI HERLINA ZR. Kepada Ny. Dra.SITI HOLIDA (istri Drs.RUKIS PRIBADI,M.Si.) uang sebanyak masing-masing sebesar Rp.31.250.000,- untuk pembelian saham PT.KOLINGKAS;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.23 adalah PERSONAL GARANSI yang menyatakan pada tanggal 4 Maret 2011 RUKIS PRIBADI sebagai penanggung dan menjamin pembayaran semua jumlah uang yang sekarang atau dikemudian hari ditempatkan oleh TONNY INDERAKUSUMA dalam kegiatan usaha pengelolaan tambang PT.KOLINGKAS sebesar sampai dengan Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);- ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rapat evaluasi tahun ke – 1 pelaksanaan kerja sama antara Penggugat (TONNY INDERAKUSUMA) dengan Tergugat (PT.KOLINGKAS); Tergugat menyatakan bahwa management tidak jalan sehingga perusahaan/perseroan merugi hingga kerja sama perlu dihentikan;- -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak Penggugat meminta untuk di audit dengan akuntan publik sehingga ketahuan berapa besar kerugian tersebut, akan tetapi pihak Tergugat tidak melakukan audit justru melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dan mengganti Pengurus/Direksi PT.KOLINGKAS sebagaimana Akta Notaris No :6 tanggal 8 Desember 2011, hal ini membuktikan bahwa Tergugat beriktikat tidak baik hingga merugikan Penggugat sebesar Rp.3.981.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah) sebagaimana bukti P.16 ;- ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang Akta Notaris No. :78 tanggal 29 November 2010 (bukti P.4 sama dengan bukti T.2);- ------------------------------------------------
Bahwa didalam klausul II akta No.78 tersebut antara lain berbunyi sebagai berikut : - Bahwa pihak pertama bermaksud hendak menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut kepada pihak kedua, akan tetapi jual beli sahamnya belum dapat dilakukan karena belum mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham tentang pengalihan hak atas saham-saham perseroan;-
Bahwa pihak kedua telah mendapat persetujuan rapat umum para pemegang saham Perseroan sebagai pembeli, sebagaimana ternyata dari Berita Acara Rapat tertanggal 29 November 2010 yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup dan dilekatkan dalam minuta akta ini;-
Selanjutnya pihak pertama menerangkan dalam akta ini mengikat diri untuk menjual dan menyerahkan kepada pihak kedua, dan pihak kedua menerangkan mengikat diri untuk membeli dan menerima penyerahan atas : 6.000 (enam ribu) lembar saham pihak pertama tersebut masing-masing dengan nilai nominal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau seluruhnya berjumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);-
Pengikatan jual – beli ini menurut keterangan para pihak telah dilakukan dengan harga Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), jumlah tersebut telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum ditanda-tanganinya akta ini. Pihak pertama menerangkan dengan ini telah menerima jumlah uang tersebut dengan baik dan tunai dari pihak kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini juga berlaku sebagai tanda penerimaan (kwitansi) yang sah;-
Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan dan perlu dibuktikan adalah apakah pihak kedua (Penggugat) telah melakukan pembayaran uang Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut kepada pihak pertama (tergugat);-
Bahwa berdasarkan bukti P.10 adalah Tanda Terima uang sejumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari Penggugat (TONNY INDRAKUSUMA) diserahkan kepada Tergugat (RUKIS PRIBADI) pada tanggal 16 Oktober 2010 ditanda tangani diatas meterai ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SHOFWAN SUMBAHAN (Saksi Tergugat) menerangkan bahwa benar pak Rukis Pribadi pada tanggal 16 Oktober 2010 menerima uang tunai dari TONNY INDRAKUSUMA sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), tetapi uang tersebut adalah uang keseriusan kerja sama pengikat supaya pak Rukis tidak melakukan kerja sama dengan pihak lain;-
Hal tersebut merupakan alasan yang tidak logis.- ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan kedua hal tersebut diatas terbukti bahwa Penggugat telah membayar uang pembelian 6.000 lembar saham PT.KOLINGKAS dengan demikian Tergugat (PT.KOLINGKAS) harus menyerahkan 6.000 (enam ribu) lembar saham tersebut kepada Penggugat ;-
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas Penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya dan dalil-dalil sangkalan Tergugat tidak dapat menggoyahkan dalil-dalil Penggugat, oleh karena itu gugatan Penggugat dikabulkan;- ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum-petitum gugatan Penggugat;- --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 2 sebagaimana dipertim-bangkan diatas, maka petitum 2 tersebut dikabulkan;- -------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 3, sebagaimana dipertim-bangkan diatas petitum tersebut dikabulkan;- -------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 4 : Bahwa akibat per-buatan yang dilakukan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar :
Dana yang sudah disetor untuk investasi di PT.KOLINGKAS sebesar Rp.3.981.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah) - bukti P.16 ;
Dana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagai pem-bayaran atas pembelian 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat ;
Keuntungan yang diharapkan dari bunga dana Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pembelian saham dengan bunga Bank 6% per tahun sesuai Peraturan Pemerintah R.I. : - Rp.300.000.000,- X 6 % = Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), sehingga semuanya ber-jumlah Rp.4.299.000.000,- (empat milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) – petitum itu dikabulkan;-
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 5 : Menyatakan menghu-kum tergugat untuk membayar keuntungan 18% pertahun dari jumlah uang Rp.4.300.000.000,- Pengadilan Tinggi memutuskan bunga 6% pertahun dari uang sejumlah Rp.300.000.000,- yakni uang pembayaran 6000 lembar saham – Rp.300.000.000,- X 6% = Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);- ------
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 6 : bahwa oleh karena Pengadilan tidak pernah melakukan C.B. (Conservatoir Beslag) maka petitum tersebut ditolak;- --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 7 : Menyatakan menghu-kum tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari, Pengadilan Tinggi memutuskan adalah cukup adil bila dikabulkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari;- ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 8 : bahwa karena Ter-gugat/Terbanding dipihak yang kalah maka biaya yang timbul dalam dua tingkat peradilan dibebankan kepada Tergugat/Terbanding, petitum ini dikabulkan;- --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 1, bahwa oleh karena semua petitum gugatan Penggugat/Pembanding tidak semua petitum dikabulkan maka gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian;- ------------------
DALAM GUGATAN REKONVENSI :
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan seluruhnya di dalam gugatan pokok perkara diatas, maka gugatan rekonvensi dinyatakan ditolak;- --------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;- ---------------------------
Mengingat :
Undang-Undang No.48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang No.49 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
Undang-Undang No.20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura;
R.Bg./Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (khususnya pasal 199 – 205);
Peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.-
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut;- --
Dalam Eksepsi:
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 09 Mei 2012 Nomor:116/Pdt.G/2011/PN.TK. yang dimohonkan banding tersebut;- -
Dalam Pokok Perkara:
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 09 Mei 2012 Nomor:116/Pdt.G/2011/PN.TK. yang dimohonkan banding tersebut;-
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebahagian;- ---------
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap isi perjanjian yang termuat dalam akta No.: 77 tentang perjanjian kerja sama yang dibuat dihadapan Notaris BAMBANG ABIYONO,SH. dan akta No.: 78 tentang pengikatan untuk menjual saham yang dibuat dihadapan Notaris BAMBANG ABIYONO,SH.;- -------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat yang telah dibeli Penggugat seharga Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam akta No.: 78 tentang pengikatan untuk menjual saham yang dibuat dihadapan Notaris BAMBANG ABIYONO,SH. dinyatakan/dikukuhkan secara hukum sebagai sah milik Penggugat serta menghukum Tergugat untuk menyerahkan 6.000 (enam ribu) lembar saham tersebut kepada Tergugat;- ----------------------------------------------------
Menyatakan bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.4.299.000.000,- (empat milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: -------
Dana yang sudah disetor untuk investasi di PT.KOLINGKAS sebesar Rp.3.981.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah);-
Dana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian 6.000 (enam ribu) lembar saham Tergugat;
Keuntungan yang diharapkan (interessen) berupa bunga Bank sebesar 6% setahun : - Rp.300.000.000,- x 6 % = Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang keuntungan yang diharapkan (interessen) berupa bunga Bank sebesar 6 % sejumlah: Rp.300.000.000,- x 6 % = Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).- ---
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaian memenuhi isi putusan setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap;- ------------------
Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya;- ----------
DALAM GUGATAN REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding untuk seluruhnya;- -------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- ---------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 oleh kami SUTOYO, SH.M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Ketua Majelis, ULIBASA HUTAGALUNG,SH. dan SUTARTO KS.,SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor:49/Pen.Pdt/2012/PT.TK. tanggal 04 Oktober 2012 yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 11 DESEMBER 2012 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh LINDA KRISNAWATI,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara ataupun kuasa-kuasa mereka;- ----------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
1. ULIBASA HUTAGALUNG, SH. S U T O Y O, SH.M.Hum.
d.t.o.
Panitera Pengganti,
2. S U T A R T O KS., SH.MH.
d.t.o.
LINDA KRISNAWATI, SH.
UNTUK SALINAN RESMI
Panitera/Sekretaris
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Hj. Nelida, SH.
Nip.040029188
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Leges ..............………………………. -“- 3.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 136.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ==========