27/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 27/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN
1. Menyatakan terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 5. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ;
P U T U S A N
Nomor 27/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN ;
Tempat lahir : Penyinggahan ;
Umur / Tanggal Lahir : 50 Tahun/11 April 1964 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Gunung Belah RT. 66, No. 48 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS (Kasi Penataan Penyebaran dan Data Peternakan Dinas Peternakan Pemkab. Kutai Kartanegara ;
Dimuka persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, masing-masing bernama :
MUHAMMAD AIDIANSYAH, S.H ;
ERWIN, S.H, MH ;
Para Advokat pada Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Kab. Kutai Kartanegara, beralamat di Jalan Panji No. 40 Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Mei 2014 ;
Dalam perkara ini sejak proses Penyidikan : Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN, yang dibuat oleh Penyidik pada Polres Kutai berikut surat dakwaan Penuntut Umum, sebagaimana terlampir dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 27/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr tanggal 08 Mei 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 27/Pen.Pid.Tipikor/2014/PN.Smr tanggal 09 Mei 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 12 November 2014 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya karena itu menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “turut serta melakukan tindak pidana korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Membebaskan terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURIANSYAH, SE,MSi Bin MUHAMMAD JAMLAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebanyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas Gambar As Build Drawing pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana Lokasi Pulau Kumala Tenggarong Kab. Kukar tahun anggaran 2010 Kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abad ;
1 (satu) berkas Gambar Rencana Teknis Terinci (DED) tahun anggaran 2010 ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Juni Nomor 01/SGMA-TGR/VI/2010, tanggal 30 Juni 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Juli Nomor 02/SGMA-TGR/VII/2010, tanggal 31 Juli 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Agustus Nomor 03/SGMA-TGR/VIII/2010, tanggal 31 Agustus 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan September Nomor 04/SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 30 September 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Desember Nomor 07/SGMA-TGR/XII/2010, tanggal 08 Desember 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Juni Nomor 01/MC-TGR/VI/2010, tanggal 30 Juni 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Juli Nomor 02/MC-TGR/VII/2010, tanggal 31 Juli 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) bandel laporan Bulan Agustus Nomor 03/MC-TGR/VIII/2010, tanggal 31 Agustus 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) bandel laporan Bulan September Nomor 04/MC-TG/IX/2010, tanggal 30 September 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) bandel laporan Bulan Desember Nomor 07/MC-TGR/XII/2010, tanggal 08 Desember 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Rehab total Patung Lembuswana No. 556-340/P-1/VI/2010, tanggal 09 Juni 2010 Nilai Kontrak Rp.6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) tahun anggaran 2010 Kontraktor Pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD, Jln. Raya Bukit Pariaman RT. 09 Tenggarong Seberang ;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana No. 556-401/P-1/VI/2010, tanggal 18 Juni 2010, Nilai Kontrak Rp. 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah), Konsultan Pelaksana CV. Mitra Consultant Jln. Ulin Gang. 6 No. 45 RT. 50 Samarinda ;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Redesign Patung Lembuswana di Pulau Kumala Tenggarong No. 556-166/P-1/IV/2010, tanggal 05 April 2010, Nilai Kontrak Rp. 357.995.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) tahun anggaran 2010 Konsultan Pelaksana CV. Gallant, Jln. Tambak Rel Blok D-9 Tenggarong ;
1 (satu) berkas Addendum Kontrak Pembayaran Kegiatan Rehab Patung Lembuswana No. 556-973/P-1/IX/2010, tanggal 15 September 2010 Kontraktor Pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD ;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% Nomor 027/SGMA-TGR/VI/2010, tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD ;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 60% Nomor 017/SPP-SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 21 September 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD ;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 80% Nomor 799/SPP-SGMA-TGR/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD ;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 100% Nomor 479/SPP-SGMA-TGR/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Oktober Nomor 05/SGMA-TGR/X/2010, tanggal 31 Oktober 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Nopember Nomor 06/SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 30 Nopember 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Oktober Nomor 05/MC-TGR/X/2010, tanggal 31 Oktober 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Nopember Nomor 06/MC-TGR/XI/2010, tanggal 30 Nopember 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) berkas Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010 berserta lampirannya ;
1 (satu) bandel Rekening Koran Bank BNI Taplus Cabang Tebet Periode 01 Juni 2010 s/d 01 Nopember 2011, Nomor Rekening 0011578310, An. SUHARTONO. H, BA, Alamat Jln. KH. MAHMUD IV No. 5 RT. 008, Rw 004 Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan Kota Jakarta ;
1 (satu) bandel Surat Perjanjian (Kontrak) antara LA ODE YUSUF EFFENDI. S Direktur Utama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD, Alamat Jln. Mangkurawang RT. 07 Tenggarong selaku yang berwenang dan bertindak atas nama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD dengan SUHARTONO, H, Jabatan Ahli Pembentukan model dan pengecoran Patung Lembuswana, Alamat, Jl. K.H Mahmud 4 No. 5 Kel. Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan selaku penerima Order Pembentukan model dan Pengecoran Patung Lembuswana ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima yang diberikan oleh Sdr. SURIANSYAH kepada Sdr. SUHARTONO sebagai titipan perihal penerimaan Cek BNI Cab. SMD CP.929778 senilai Rp.50.000.000,- sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan dan pemeliharaan patung, tanggal 29 Desember 2010 ;
1 (satu) bandel laporan harian, mingguan dan bulanan bulan juni s/d Desember 2010 ;
1(satu) bendel form pengeluaran barang persiapan pengecoran rehab Patung Lembuswana ;
1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI Taplus Cabang Yogyakarta dengan nomor rekening 0194626853 atas nama bapak SUWANTO ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Juli 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Agustus 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan September 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Oktober 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Nopember 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang /kwitansi pembayaran rehab Patung Lembuswana bulan Desember 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota/kwitansi untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Juli 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Agustus 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan September 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Oktober 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Nopember 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Desember 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota pembelian bahan material untuk kegiatan pembuatan Patung Lembuswana mulai bulan mei 2010 s/d bulan Nopember 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi untuk pembelian logistik/operasional dari Sdr. MURWANTO kepada YENO bulan Juli 2010 s/d bulan Agustus 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada YULHENDRI bulan Juni 2010 s/d September 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada sdr. SUPARINTO bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada YOMAN bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada BARNABAS bulan Juli 2010 s/d September 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada KADIR bulan Juni s/dJuli 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada BABAN bulan Juni s/d Juli 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada JOHARI bulan Juni s/d Juli 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada PONIRAN bulan Juni s/d Juli 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji tukang cetak pelapisan GRC/MET semen dari Sdr. MURWANTO kepada Sdr. WANDI bulan Juli s/d Agustus 2010 ;
1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI 46 Taplus Cab. Yogyakarta No. C 2142539, Nomor Rekening 0194615321 an. MURWANTO HADI ;
1 (satu) bendel copy print out rekening koran Bank BNI 46 Taplus Nomor rekening 0194615321 an. Bpk MURWANTO HADI,S.Sn ;
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tahun anggaran 2010 PT. Michel Putra Pertama ;
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan jasa pemborongan rehab total Patung Lembuswana PT. Bacty Perkasa Selatan Raya ;
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tahun anggaran 2010 PT. Aulia Agro Bersaudara ;
1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2010 No. DPPA SKPD 2.04.01.01.16.12.5.2 Unit organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala ;
1 (satu) berkas keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 05/SK-BUP/HK/2010 tentang penunjukan pejabat pengguna anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas, Kantor, RSUD AM Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Kecamatan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010 ;
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian ujung ekor Patung Lembuswana ;
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian depan kuku depan kaki sebelah kiri Patung Lembuswana ;
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian taji kaki belakang sebelah kiri Patung Lembuswana ;
2 (dua) buah sample Plat jenis Perunggu ;
1 (satu) bandel rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Tenggarong Nomor 0041530324 an. PT. Saiji Gunu Makmur Abad, periode 25 April 2010 s/d 27 Desember 2010 ;
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Utama Samarinda Nomor 0011566936, an. Mitra Consultant, CV, Periode 30 September 2010 s/d 30 Desember 2010 ;
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Utama Samarinda Nomor 0011566936, an. Mitra Consultant, CV, Periode 02 Januari 2011 s/d 31 Januari 2011 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termin pertama pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana dari Sdr. HAMDANI kepada Sdr. DASRIZAL, S.SN sebesar Rp. 91.925.000,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 27 Oktober 2010 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termin kedua pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana dari Sdr. HAMDANI kepada Sdr. DASRIZAL, S.SN sebesar Rp. 63.115.000,- (enam puluh tiga juta seratus lima belas juta rupiah) tanggal 4 Januari 2011 ;
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material kuningan di Pulau Kumala Tenggarong anggaran tahun 2010 Konsultan Perencana CV. Gallant ;
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material perunggu di Pulau Kumala Tenggarong anggaran tahun 2010 Konsultan Perencana CV. Gallant ;
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material tembaga di Pulau Kumala Tenggarong anggaran tahun 2010 Konsultan Perencana CV. Gallant ;
1 (satu) lembar permohonan pembayaran an. CV. Mitra Consultant Nomor 18/MC/TGR/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 ;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-20/PPTK-34/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total Patung Lembuswana ;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 556-21/PPTK-34/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total Patung Lembuswana ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-22/PPTK-34/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010, pekerjaan pengawasan rehab total Patung Lembuswana ;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 556-23/TK-34/XII/2010, tanggal 15 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total Patung Lembuswana sebesar Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 191/SPM-LS/BL/WISATA/2010, tanggal 15 Desember 2010 dengan nilai Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 15 Desember 2010 nilai Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) lembar bukti pembayaran Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) berkas dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 191/SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 191/SPP-LS/BL/Wisata /2010 tanggal 15 Desember 2010.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 05774/ LS / Wisata / 2010 tanggal 25 Oktober 2010 dengan nilai Rp. 112.200.000,- ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 126/SPM-LS/BL/Wisata/2010 tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai Rp. 112.200.000,- ;
1 (satu) berkas dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 126/SPP-LS/Wisata/2010 tanggal 21 Oktober 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 10925/LS/Wisata/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 74.800.000,- kepada CV. Mitra Consultan ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Uang tunai sebesar Rp. 8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut baik Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan tertanggal 26 Nopember 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pembelaan Terdakwa :
Bahwa setelah menyimak dan membaca tuntutan Penuntut Umum, perkenankanlah Terdakwa untuk menyampaikan pledoi yang merupakan ikhtiar Terdakwa untuk merangkai kembali fakta-fakta sebenarnya yang telah berlangsung pada saat Terdakwa menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, Tahun Anggaran 2010 dengan SK Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata No. 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Pebruari 2010 Kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala Kecamatan Tenggarong Tahun 2010 dan di muka persidangan selama ini, sehingga sebelum Majelis Hakim memberi putusan, telah mendapatkan keterangan, gambaran dan atau bukti-bukti yang terang dan jelas atas perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa ;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwaan Terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) telah melakukan perbuatan yang dianggap melanggar peraturan perundangan-undangan dan oleh karenanya diancam pidana melalui dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ;
Bahwa perbuatan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan intinya adalah bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) sebagai orang yang ditugaskan untuk membantu Pengguna Anggaran melakukan pengelolaan administrasi keuangan Proyek / kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010 ;
Bahwa sebenarnya Terdakwa tidak bersalah, karena Terdakwa sebagai PPTK pada kegiatan tersebut sudah menjalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan secara profesional ;
Bahwa beberapa keterangan saksi-saksi dalam persidangan Terdakwa merasa keberatan dan menolaknya, yaitu :
Saksi Hery Saputra.S.Sos :
Pada saat PT. Saiji Gunu Makmur Abad dengan Direkturnya Laode Yusuf Efendi Sippa mengajukan permintaan pembayaran progres pekerjaan 100% tidak dilaksanakan pemeriksaan pekerjaan karena perintah dari PPTK Suriansyah, S.E,M.Si langsung dibuatkan administrasi pembayaran dan serah terima pekerjaan yang meliputi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dengan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010, Berita Acara Pembayaran Nomor 556-19/PPTK-34/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 ;
Pada saat kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Direkturnya Laode Yusuf Efendi Sippa mengajukan permintaan pembayaran progres pekerjaan 100% sebenarnya pekerjaannya dilapangan belum benar-benar selesai 100% karena ada beberapa pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan disamping itu pula ada Surat Perjanjian yang dibuat oleh Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Laode Yusuf Efendi Sippa tanggal 15 Desember 2010 yang berisikan siap menyelesaikan sisa pekerjaan Patung Lembuswana sesuai dengan RAB yang tercantum dalam Kontrak 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 selama 1 (satu) bulan terhitung mulai surat perjanjian tersebut dibuat ;
Tanggapan Terdakwa :
Untuk tuduhan tentang keterangan saksi tersebut diatas saya merasa keberatan dan menolak ;
Untuk itu perlu saya uraikan disini bahwa proses persetujuan pembayaran 100 % sudah sesuai dengan progress dan telah dilakukan pemeriksaan dilapangan sesuai permohonan pembayaran yang diminta oleh kontraktor PT. Saiji Gunung Makmur Abadi tanggal 13 Desember 2010 No. 479/SPP-SGMA/TGR/XII/2010 yang mana telah didisposisikan oleh Pengguna Anggaran (PA) tanggal 13 Desember 2010 dan saksi pun ikut kelapangan untuk memeriksa pekerjaan dan dituangkan dalam Berita Acara serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerja tersebut pada tanggal 13 Desember 2010 dengan No. 556-16/PPTK-34/XII/2010 yang mana hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut memang benar sudah 100% dan diperkuat dengan laporan harian, mingguan dan bulanan pada bulan Desember 2010 periode tanggal 1 Desember s/d 8 Desember 2010 yang dinyatakan dalam progress pekerjaan sudah mencapai 100% sedangkan progress pada rencana skedul pekerjaan kumulatif 98,42% jadi mengalami kenaikan Deviasi pekerjaan sebesar 1,58% pada tanggal 8 Desember 2010 yang mana didalam kontrak pekerjaan baru berakhir pada tanggal 15 Desember 2010, jadi penyelesaian pekerjaan lebih cepat dari akhir kontrak. Dan sudah diserahterimakan pekerjaan dengan No. 556-18/PPTK-34/XII/2010 pada tanggal 14 Desember 2010 ;
Dalam hal mengenai surat perjanjian Kontraktor PT. Saiji Gunu Makmur Abad yang ditujukan pada Pengguna Anggaran (PA) saya tidak mengetahui sebelumnya dan tidak ada informasi dari Pengguna Anggaran (PA) maupun Kontraktor Pelaksana Juga dari Staf Tehknis Lapangan Hery Saputra (baru tahu setelah ditunjukan oleh penyidik pada saya dalam pemeriksaan lanjutan), dan perjanjian itu yang dibuat oleh Laode (Kontraktor ) ;
Adapun keterangan lain yang dikatakan dari saksi dalam persidangan saya tidak keberatan ;
Bukti Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan terlampir ;
Bukti Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan terlampir ;
Saksi Dasrizal, S.Sn :
Sewaktu pengecoran Patung Lembuswana yang dilakukan oleh Suwanto dimana bahan untuk pengecoran yaitu kuningan, tembaga dan seng yang sebagian bahannya kondisinya dalam keadaan bekas dan tidak baru saksi juga sudah sampaikan kepada PPTK (Suriansyah) secara lisan dan yang bersangkutan tanggapannya waktu itu tidak mempermasalahkan hal tersebut asal hasilnya sama dengan sampel yang ada ;
Tanggapan terdakwa :
Untuk tuduhan tentang keterangan saksi tersebut diatas saya merasa keberatan dan menolak ;
Untuk itu perlu saya jelaskan disini bahwa bahan pembuatan patung lembuswana yang berupa kuningan, tembaga dan seng sari yang bahan dari bahan bekas tidak pernah dilaporkan oleh saksi kepada saya baik lisan maupun tertulis yang dilaporkan kepada saya hanya laporan kemajuan progress mingguan yang disampaikan dan ditandatangani oleh saksi (Dasrizal) dan perkembangan progress bulanan yang ditandatangani oleh Hamdani (Direktur CV. Mitra Consultant) ;
Sesuai dengan Berita Acara Peninjauan Lapangan pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Juli tahun 2010 yang dibuat di Bantul dan telah disepakati bersama :
1. Menyetujui skala model 1 : 1 (master positif) yang telah dibuat sesuai dengan bentuk Patung Lembuswana asli di Museum Mulawarman Tenggarong dan siap dilanjutkan ke tahap pengecoran ;
2. Diminta kepada kontraktor pelaksana untuk menyiapkan persiapan pengecoran dan melakukan pembuatan plat perunggu untuk disetujui oleh pihak panitia sebagai acuan komposisi bahan dan warna untuk Patung Lembuswana ;
Dimana Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh :
1. Drs. Fahrudin selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara ;
2. Ir. Hasudungan S, Kabid Pengelola Objek dan Sarana Kepariwisataan (selaku Ketua Panitia) ;
3. Suriansyah, S.E, M.Si selaku PPTK ;
4. Laode Yusuf Effendi selaku Direktur PT Saji Gunu Makmur Abadi ;
5. Dasrizal, S.Sn selaku Konsultan Pengawas (Team Leader CV. Mitra Consultant) ;
Dengan dasar Berita Acara tersebut butir kedua menurut saya mengenai bahan yang akan dibuat sebagai bahan pembuatan Patung Lembuswana di Bantul sudah sepengetahuan panitia yang diketuai oleh Ir. Hasudungan S. (Kabid Pengelola Objek dan Sarana Kepariwisataan) ;
Dengan bukti-bukti :
Bukti Progres Kemajuan terlampir ;
Bukti Berita Acara Peninjauan Lapangan terlampir ;
Saksi AFRIZAL :
Untuk bahan-bahan material dalam pembuatan Patung Lembuswana bahannya berasal dari barang bekas dan bahan asli/pabrikan yang dilebur menjadi satu sedangkan untuk berapa jumlahnya saksi tidak mengetahui ;
Bahan untuk pengecoran yang terbuat dari kuningan, tembaga dan seng dalam kondisi bekas yaitu berbentuk potongan plat, gagang pintu, slongsong peluru, pipa dll ;
Tanggapan Terdakwa :
Untuk tuduhan tentang keterangan saksi tersebut diatas saya merasa keberatan dan menolak ;
Untuk itu perlu saya jelaskan disini bahwa bahan pembuatan patung lembuswana yang berupa kuningan, tembaga dan seng sari yang bahan dari bahan bekas tidak pernah dilaporkan oleh saksi kepada saya baik lisan maupun tertulis yang dilaporkan kepada saya hanya laporan kemajuan progress harian yang tidak menjelaskan adanya penggunaan barang bekas dan ditandatangani oleh saksi sendiri ;
Bukti Laporan Kemajuan Progres Harian terlampir ;
Saksi HAMDANI, ST :
Jujur saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan proyek rehab total Patung Lembuswana sebagaimana di dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 79,6%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% ;
Bahwa tandatangan diatas nama saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 79,6%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% pada proyek rehab total Patung Lembuswana benar adalah tanda tangan saksi sendiri ;
Untuk yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 79,6%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% pada proyek rehab total Patung Lembuswana saksi tidak tahu yang jelas dibuat oleh orang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara saksi tinggal tandatangan saja ;
Dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara yang meminta tandatangan saksi yaitu PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) Suriansyah,S.E,M.Si bertempat di ruang kerjanya di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar ;
Yang menyaksikan pada saat saksi disuruh oleh PPTK untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 79,6%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember2010 progres pekerjaan 100% adalah Hery Saputra, S.Sos ;
Prosedur yang sebenarnya apabila pihak ketiga /kontraktor meminta pencairan dana sesuai progres yang diminta maka harus dilakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan ;
Saksi menjelaskan bahwa tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% karena hanya disuruh datang oleh PPTK ke Kantornya terus langsung disuruh menandatangani Berita Acara tersebut ;
Tanggapan terdakwa :
Untuk tuduhan tentang keterangan saksi tersebut diatas saya merasa keberatan dan menolak ;
Dasar saya membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 79,6% dari laporan Kemajuan Progres mingguan dan bulanan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dasrizal, S.Sn. (Team Leader Konsultan Pengawas CV. Mitra Consultant) diketahui dan ditandatangani oleh Hamdani, ST. selaku Direktur CV. Mitra Konsultant ;
Karena pekerjaan tersebut masih berada di Bantul dan untuk mengecek kebenaran laporan progres kemajuan pekerjaan tersebut, maka saya mengajukan pada Pengguna Anggaran (PA) untuk datang ke Bantul mengkonfirmasi kebenaran laporan progress kemajuan pekerjaan tersebut yang dibuat oleh Dasrizal, S.Sn. tetapi dijawab oleh Pengguna Anggaran (PA) yaitu Fahruddin, dananya untuk ke sana tidak ada ;
Dasar saya membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% dilakukan pengecekan bersama Dasrizal, S.Sn selaku Team Leader CV. Mitra Consultant mewakili Konsultan Pengawas, Laode Yusuf Efendi Sippa sebagai kontraktor pelaksana dan saya sebagai PPTK dan dibantu oleh Hery Saputra sebagai staf tehnis lapangan dilokasi Pulau Kumala Tenggarong ;
Diperkuat keterangan saksi dipersidangan bahwa untuk pengawasan pekerjaan dilapangan adalah tanggung jawab Dasrizal dan diperkuat dengan adanya surat dari Direktur CV. Mitra Consultant tanggal 23 Juni 2010 No.26/MC-Tgr/VI/2010 perihal pergantian personil dari Yusman,S.SN. ke Dasrizal, S.Sn sebagai Team Leader ;
Bukti Surat Pergantian Personil terlampir ;
Untuk melengkapi uraian saya tersebut diatas, berikut ini saya sampaikan berbagai pendapat para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang saya rangkum secara garis besar sebagai berikut :
Saksi ARAFIK YAKUB, S.H. Bin M. YAKUB, pekerjaan PNS (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar) sebagai Bendahara ;
Saksi M. OKTAVIANUR, S.E, MM Bin H. MARMUNI, pekerjaan PNS di Bagian BPKAD Kab. Kutai Kartanegara ;
Saksi TAUPIQ, S.Sos, MM Bin H. USMAN PANNUSU, pekerjaan PNS di Bagian BPKAD Kab. Kutai Kartanegara ;
Saksi ABAL CHAIR ALDA Bin DARMAWI, pekerjaan Swasta ;
Saksi M. NAWI Bin KASIR, pekerjaan Swasta ;
Saksi JULIATIN Binti SADIMIN MARTA WIDJAYA pekerjaan Konsultan Perencana ;
Saksi Ir. SRI HARYANTO Bin SAWON pekerjaan Konsultan Perencana ;
Saksi JEMIWONG SOTARDUGA SIAGIAN als JEMI anak dari MANIGOR SIAGIAN, pekerjaan PNS (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara) Panitia Lelang ;
Saksi AGUS BUDIMAN Bin Drs. MARTINUS NEMAR, pekerjaan PNS (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara) Panitia Lelang ;
Saksi DAHLIANA, S. Sos Binti AWANG ZAINUDDIN, pekerjaan PNS (Kantor Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kab. Kukar) Panitia Lelang ;
Saksi RABIATUL ADAWIAH Binti BAHRON, pekerjaan PNS (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Panitia Lelang ;
Saksi Drs. H. FAHRODIN, M.Si Bin AHMAD (Alm), pekerjaan PNS ;
Saksi LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA pekerjaan Wiraswasta (Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abad ;
Saksi SUWANTO Bin SURADI, pekerjaan Swasta (Pengrajin Logam) ;
Saksi JUMARDIYANA Bin AMAT DIHARJA, pekerjaan Wiraswasta (Pekerja Seni) ;
Saksi SUHARTONO H Bin S.CIPTOHARTONO, pekerjaan Seniman ;
Saksi LINGGA ANORAGA Bin SUHARTONO, pekerjaan Wiraswasta (Design) ;
Tanggapan Terdakwa :
Masing masing bersaksi dibawah sumpah sesuai dengan agamanya dengan kapasitas serta tanggung jawabnya dan pada intinya keterangan saksi benar, saya tidak merasa keberatan dengan kesaksian didalam persidangan oleh saksi-saksi tersebut diatas ;
KETERANGAN AHLI :
Ahli ABU SOFYAN, S.H : pekerjaan PNS pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur :
Pasal 32 ayat (3) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain ;
Ahli DR. Ir. YAHYAH, M.Si Bin ABUL RACHIM, pekerjaan PNS, menerangkan sesuai dengan keahliannya sebagai berikut :
Mekanisme apabila penyedia jasa mengsubkontrakan pekerjaan kepada pihak lain, Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 32 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) yaitu: ayat (3) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain ;
Ayat (4) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis ; dan
Ayat (5) Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak ;
Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad (Laode Yusuf Efendi Sippa) apabila mengsubkontrakkan pekerjaan utama kepada Ass. Tenaga Ahli Seni Patung (Suhartono H, S.Sn) harus memberitahukan dan mendapat persetujuan dari PA (Pengguna Anggaran) ;
Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada lampiran 1 Bab I huruf F angka 1 huruf f angka 3) Syarat-syarat umum kontrak : memuat batasan pengertian istilah yang digunakan, hak, kewajiban, tanggung jawab termasuk tanggung jawab pada pekerjaan yang disub-kontrakkan, sanksi, penyelesaian perselisihan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam pelaksanaan kontrak bagi para pihak ;
Seharusnya dimuat dalam dokumen kontrak jika ada pekerjaan yang disubkontrakkan dan seharusnya disampaikan dan mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA) ;
Tanggapan Terdakwa :
Dalan hal pengsuban pekerjaan utama oleh pihak kontraktor, dimana pengguna anggaran dan kontraktor pelaksanan tidak pernah memberitahu saya sebagai PPTK ;
Diperkuat oleh keterangan saksi Fahruddin dipersidangan tidak mengetahui tentang pengalihan pekerjaan utama kegiatan rehab Patung Lembuswana yang dibuat oleh Laode Yusuf Efendi Sippa (Pelaksana) kepada Suhartono (ahli pembentukan model dan pengecoran Patung Lembuswana) sebagaimana kontrak kerja Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad (Laode Yusuf Efendi Sippa) ;
Diperkuat oleh keterangan saksi dipersidangan Laode Yusuf Efendi Sippa (Pelaksana) bentuk MOU atau perjanjian antara saksi selaku Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abad dengan Suhartono H dibuat secara tertulis di dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 078 /SGMA-DO/TGR/VI/ 2010 tanggal 29 Juni 2010 ;
Diperkuat oleh keterangan saksi dipersidangan Laode Yusuf Efendi Sippa Bahwa untuk kontrak Nomor 078 /SGMA-DO/TGR/VI/ 2010 tanggal 29 Juni 2010 antara PT. Saiji Gunu Makmur Abad dengan Suhartono H tersebut tidak dilampirkan di dalam kontrak rehab total Patung Lembuswana Nomor 078/SGMA-DO/TGR/VI/ 2010 tanggal 29 Juni 2010 karena dibuat secara terpisah ;
Diperkuat oleh keterangan saksi dipersidangan Laode Yusuf Efendi Sippa Pengguna Anggaran ataupun PPTK tidak diberi tahu dengan adanya Surat Perjanjian Kontrak antara PT. Saiji Gunu Makmur Abad dengan SUhartono H dengan Nomor 078 /SGMA-DO/TGR/VI/ 2010 tanggal 29 Juni 2010 ;
Sehingga saya selaku PPTK Menganggap Suhartono masih sebagai tenaga ahli dari PT.Saiji Gunu Makmur Abadi sesuai dengan dukumen kontrak yang ditanda tangangani oleh Fahruddin (PA) dan Laode Yusuf Effendi Sippa selaku Kontraktor Pelaksana ;
Bukti Personil Inti dan Struktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad terlampir ;
Sebagaimana Majelis Hakim maklumi dari fakta persidangan perkara ini tentang dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada saya, saya merasa Para Penyidik sangat memaksakan untuk melakukan Penyidikan dan pelimpahan kasus ini sampai ke Pengadilan Tipikor dan ini sungguh sangat menyakitkan bagi saya pribadi dan keluarga saya sampai meninggalnya istri saya karena mendengar keterlibatan saya dalam kasus ini ;
Pada awalnya saya diperiksa dan diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus rehab total Patung Lembuswana selama 2 tahun. Selanjutnya ketika ada pemeriksaan lanjutan saya dituduh dan ditetapkan sebagi tersangka dengan dasar Penyidik memperlihatkan surat yang dibuat dan ditanda tangani sepihak oleh Laode Yusuf Effendi sebagi Dirut PT Saiji Gunu Makmur Abadi tanpa diketahui oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam hal Ini sebagai Pemberi Pekerjaan. Dalam hal ini saya bersikeras menolak keberadaan surat tersebut karena sebelumnya tidak pernah dikonfirmasikan kepada saya sebagai PPTK tapi saya tetap disuruh harus mengakui keberadaan surat tersebut oleh Penyidik ;
Bahwa selanjutnya saksi verbalisan (Damto Utomo) dihadirkan dalam persidangan dan dikonfirmasi bahwa saksi menyampaikan didepan Majelis Hakim, dimana saya selaku Terdakwa tetap mengakui pelaksaan rehab total Patung Lembuswana itu sudah terlaksana 100% ;
Dasar saya menolak keberadaan surat tersebut adalah pemeriksaaan pekerjaan yang dilakukan bersama-sama Dasrizal, S.Sn selaku Team Leader CV. Mitra Consultant mewakili Konsultan Pengawas, Laode Yusuf Effendi sebagai Kontraktor Pelaksana dan saya sebagai PPTK dan dibantu oleh Hery Saputra sebagai staf tehnis lapangan di lokasi Pulau Kumala Tenggarong pada tanggal 13 Desember 2010 pekerjaan sudah dinyatakan 100% dan pada tanggal 14 Desember 2010 sudah dilakukan serah terima pekerjaaan sedang surat perjanjian yang dibuat kontraktor tanggal 15 Desember 2010 yang mana Surat Perjanjian tersebut saya tidak pernah tahu sebelumnya ;
Sepengetahuan saya sebagai PPTK sudah bekerja sesuai dengan ketentuan dan prosedur sebagaimana yang telah dituangkan dalam :
1. SK PPTK yang ditanda tangani oleh PA ;
2. Struktur Organisasi Proyek Patung Lembuswana & Tupoksi saya sebagai PPTK yang ditandatangani oleh PA ;
3. Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pasal 12 ayat 3 PPTK yang ditunjuk oleh Pejabat Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Penggunan Anggaran (PA) ;
Dalam hal ini menurut saya sudah berkerja sesuai dengan perintah Pengguna Anggaran, secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hanya bertanggung jawab pada Pengguna Anggaran (PA) ;
Bukti SK PPTK terlampir ;
Bukti SK Struktur Organisasi Proyek Patung Lembuswana & Tupoksi saya sebagai PPTK terlampir ;
Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan serta keterangan saksi ahli dan dengan bukti-bukti yang saya miliki dan saya ajukan pada pembelaan ini bahwa dakwaan JPU mengenai :
Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suriansyah, S.E, M.Si Bin Muhammad Jamlan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Untuk itu menurut saya dakwaan tersebut tidak berdasar demi hukum ditujukan kepada saya sesuai dengan bukti-bukti yang saya miliki dan dari fakta-fakta persidangan yang terungkap bahwa saya tidak bersalah ;
Dengan ini saya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan yang ditujukan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum, mengingat istri saya sudah meninggal pada saat saya dalam proses penyidikan kasus ini dan saya mempunyai tanggungan kelurga yaitu anak-anak saya masih kecil yang sangat membutuhkan dan memerlukan kehadiran saya sebagai Kepala Keluarga ;
Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa :
Bahwa mengenai salah satu unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dari dakwaan Primair) tidak terpenuhi dan terbukti Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dengan Penuntut Umum maka Terdakwa bebas dari dakwaan tersebut dan unsur-unsur selanjutnya dari dakwaan Primair tersebut tidak terbukti ;
Bahwa mengenai unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau khususnya korporasi, Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa dari unsur tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pada Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikatakan Terdakwa adalah Terdakwa Suriansyah, S.E, M.Si. Bin M. Jamlan adalah Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) adalah benar. Akan tetapi bukanlah penanggung jawab utama, karena dalam Proyek Rehab Patung Lembuswana itu banyak dikerjakan oleh Hasudungan ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu proses pekerjaan yang terjadi di Bantul Yogyakarta, dimana Murwanto dan Jumardiana yang dalam kesaksiannya bahwa Murwanto yang dalam membuat pola Pengecoran Patung Lembuswana pihak Murwanto kesulitan mendapatkan bahan asli perunggu dan campuran kuningan, tembaga, dan seng. Dimana Terdakwa tidak tahu sama sekali tentang materi bahan yang akan dibuat dan dicampurkan untuk membentuk Patung Lembuswana itu ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui proses pekerjaan dan Pelaporan Proyek Rehab Patung Lembuswana tersebut karena yang membuat pelaporanya adalah Hasudungan ;
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga patut dan pantas Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair maupun Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan dan dituntut kepada Terdakwa karena baik unsur dakwaan dan saksi serta alat pendukungnya berupa saksi maupun alat bukti lainnya tidak dapat membuktikan adanya perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa Terdakwa sesuai dengan tugas pokoknya selaku Pengguna Anggaran telah meneliti dengan cermat, sesuai dengan prosedur bahwa apa yang telah di laporkan oleh Terdakwa selaku PPTK telah sesuai dengan Proyek Rehab Patung Lembuswana itu ;
Bahwa mengenai unsur yang dapat merugikan keuangan Negara, Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, karena apa yang menjadi dalam penguasaan dalam jabatan oleh Terdakwa adalah salah sasaran dan salah tuntutan, yang seharusnya yang diseret ke Peradilan Tipikor ini adalah orang yang menjalankan secara tehnis yang paling bertanggung jawab menandatangani Pelaksana Proyek. Proyek rehab Patung Lembuswana posisi Terdakwa baik perencanaan dan pelaksanaannya selaku PPTK sudah menjalankan sesuai prosedur anggaran dan semua berkas kelengkapan laporan progres pekerjaan rehab Patung Lembuswana sudah sesuai target pekerjaan dan waktu pelaksanaannya dan Terdakwa melaksanakan pembayaran kepada Pelaksana Proyek dengan menyerahkan laporan untuk dibayarkan sisa pelaksanaan proyek rehab tersebut ;
Bahwa mengenai unsur yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Penasihat Hukum Terdakwa pendapat bahwa tidak ada satu unsur pun yang terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, yang paling bertanggung jawab atau Pelaku Utama (Pleger) dalam hal ini adalah Kontraktor Pelaksana. Terdakwa murni melaksanakan tugas selaku PPTK dalam pelaksanaan yang paling bertanggung jawab dalam proyek adalah Pelaksana Proyek ;
Bahwa berdasarkan analisis hukum yang telah kami lakukan terhadap surat dakwaan maupun surat tuntutan, terbukti bahwa Penuntut Umum tidak konsisten dengan yang didakwakan dan dituntut kepada Terdakwa, sehingga kejanggalan-kejanggalan yang timbul dalam perkara ini, memberi kesan bahwa kasus ini dipaksakan oleh Penuntut Umum untuk disidangkan demi kepentingan pihak tertentu. Penasihat Hukum Terdakwa menolak pendapat Penuntut Umum dan tetap pada suatu keyakinan bahwa setiap proses peradilan haruslah didasarkan pada suatu ketentuan hukum dengan sistem acara yang dianut dalam hukum positif sebagai bentuk nyata dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan. Penasihat Hukum Terdakwa tidak menaruh kekhawatiran sedikitpun dan oleh peradilan apapun yang akan dihadapkan kepada Terdakwa tidak akan mengubah suatu fakta bahwa Terdakwa tidak melakukan sesuatu perbuatan seperti apa yang diuraikan dalam surat tuntutan Penuntut Umum ;
Pada akhir nota pembelaan ini, pada suatu kesimpulan yang kami yakini didasarkan kepada alat-alat bukti yang sah, yang kami serap berdasarkan lima panca indera, baik dari keterangan saksi a charge, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat-surat dan keterangan terdakwa, maka sesuai dengan hakekat Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia, kami berkeyakinan bahwa terdakwa Suriansyah, S.E, M.Si. Bin M. Jamlan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong kepada Terdakwa ;
Bahwa oleh karena itu Penasihat Hukum Terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan terdakwa Suriansyah, S.E, M.Si Bin M. Jamlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan ;
Membebaskan terdakwa Suriansyah, S.E, M.Si. Bin M. Jamlan dari dakwaan-dakwaan tersebut (vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Suriansyah, S.E, M.Si. Bin M. Jamlan dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik tertanggal 03 Desember 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Duplik tertanggal 10 Desember 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS-03/TNGGA/05/2014 tanggal 07 Mei 2014, dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
----- Bahwa ia terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, bersama-sama dengan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA bertindak selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad penyedia barang/jasa pada kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, selaku Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2010 dan Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, dan HAMDANI, A.Md Bin NAJAMULHUDA selaku Direktur CV. Mitra Consultant, penyedia jasa pengawasan pada kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010 (masing-masing diajukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada kurun waktu bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2010, bertempat di Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 terdapat kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala dengan pagu anggaran awalnya sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 16 12 5 2 tanggal 29 Maret 2010. Selanjutnya besarnya anggaran untuk kegiatan tersebut berubah menjadi Rp.7.226.169.200,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 01 16 12 5 2 tanggal 18 Oktober 2010 ;
Bahwa sebagaimana yang tercantum dalam DPA-SKPD dan DPPA SKPD kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut, selaku pengguna anggaran adalah Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Perintah Pj. Bupati Kutai Kartanegara Nomor 821.2/III.1-342/BKD/2010 tanggal 11 Pebruari 2010, yang kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 05/SK/SK-BUP/HK/2010 tanggal 5 Januari 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas, Kantor, RSUD A.M. Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010, ditunjuk sebagai pengguna anggara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut, telah ditunjuk Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Pebruari 2010. Selain itu telah ditunjuk pula HERY SAPUTRA, S.Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan pelaksanaan pengelola kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Patung Lembuswana Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 556-01/PPTK-34/III/2010 tanggal 1 Maret 2010 ;
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya, tugas PPTK mencakup :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa selanjutnya untuk memilih penyedia barang/jasa dalam kegiatan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut dilakukan dengan cara pelelangan umum dengan metode pasca kualifikasi, yang mana Panitia lelangnya diketuai Ir. HASUDUNGAN SIREGAR, MM. Bin H. AKMAD SIREGAR ;
Bahwa selanjutnya LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA yang adalah Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Saiji Gunu Makmur Abad tanggal 12 Juni 2008 Nomor 16 yang dibuat oleh Notaris MARIA SOPHIA, S.H, M.Kn, bertindak atas nama PT. Saiji Gunu Makmur Abad mengajukan Surat Penawaran Nomor 07/SP/SGMA/V/2010 tanggal 24 Mei 2010, perihal Penawaran atas paket Pekerjaan Jasa Pemborongan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana surat tersebut ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, yang saat itu dijabat oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD ;
Bahwa setelah dilaksanakan proses lelang, atas dasar usulan dari panitia lelang melalui surat Nomor 224/DKP/PANPEL/VI/2010 tanggal 4 Juni 2010 perihal Laporan Akhir Pelelangan, kemudian Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, mengeluarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuta Kartanegara Nomor 556-312/P-1/VI/2010 tentang Surat Keputusan Penyedia Barang dan Jasa, Program Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana), yang dalam surat tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD menetapkan PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD sebagai pemenang lelang, yang mana LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA sebagai Direkturnya ;
Bahwa selain telah ditetapkannya penyedia barang/jasa yang melaksanakan pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tersebut, juga telah ditetapkan Konsultan Pengawas untuk pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tersebut yaitu CV. Mitra Consultant, yang mana HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant ;
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Juni 2010, di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Komplek Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara Gedung B Lantai 3, Jalan Wolter Monginsidi Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, ditandatanganilah Surat Perjanjian Nomor 556-340/P-1/VI/2010 untuk melaksanakan rehab total Patung Lembuswana, oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga sebagai pengguna anggaran, dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD, yang dalam surat perjanjian tersebut sebagai penyedia barang/jasa ;
Bahwa nilai perjanjian yang disepakati untuk pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana adalah Rp.6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya di mulai tanggal 9 Juni 2010 sampai dengan 15 Desember 2010. Selanjutnya dalam Surat Perjanjian Rehab Total Patung Lembuswana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia barang/jasa kegiatan ini PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD yang mana LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA sebagai Direkturnya, yaitu sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan dan Bongkaran, yang terdiri dari :
Tempat/Studio Pembuatan Patung.
Bongkaran Patung Eksisting dibawa ke Tenggarong.
Bongkaran Tanah Keras.
Pekerjaan Pembuatan Patung ;
Pekerjaan Desain Gambar Patung ;
Pekerjaan Modeling.
miniatur.
model skala antara 1 : 5
model skala 1 : 1 (master positif)
Pekerjaan Pembuatan Kerangka dan Cetak Negatif.
Pekerjaan Pengecoran Kerangka Cetakan Negatif.
Pekerjaan Pengecoran Perunggu.
Pekerjaan Penyetelan Patung.
Pekerjaan Finishing Pewarnaan.
Pekerjaan Pemasangan Patung ;
Pembongkaran patung.
Pekerjaan Konstruksi Rangka Patung di lokasi.
Pekerjaan konstruksi rangka patung baja siku.
Pekerjaan konstruksi rangka patung baja WF.
Pemasangan Patung.
Pengecoran Kaki Patung dengan beton K-225.
Pekerjaan Ornamen Air Patung.
Pekerjaan pasangan bata 1 : 5
Pekerjaan Plesteran 1 : 3
Pekerjaan kolom 12/12
pekerjaan balok 12/12
pekerjaan pengecatan pas bata
Pekerjaan Pengiriman Patung ;
Transportasi Barang ;
packing kontainer 20 feet ;
shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok-Samarinda) ;
shipping (samarinda-pulau kumala) ;
Alat Bantu(crane kapasitas 40 ton) ;
Pekerjaan Bangunan dan Sekitarnya;
Pekerjaan pasangan paving blok 1 : 6 cm ;
Pekerjaan pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dengan ram) ;
Pekerjaan signane tipe A ;
Pekerjaan signane tipe B ;
Pekerjaan Perbaikan lampu ;
Pekerjaan penanaman pohon ;
dadap merah ;
bungur ;
flamboyan ;
kemuning ;
agave kecil ;
euforbia ;
rumput gajah ;
Pekerjaan pengecatan tembok ;
Bahwa sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis yang merupakan satu kesatuan dengan Surat Perjanjian Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, ditentukan bahwa seluruh material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) kepada Pengguna Anggaran Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala yang dalam hal ini adalah Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, melalui Surat Nomor 027/SGMA-TGR/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka. Atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku Pengguna Anggaran Kegiatan tersebut menyetujuinya dan meminta PPTK yaitu Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN, untuk memprosesnya. Kemudian atas permintaan tersebut, Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK memproses permohonan tersebut. Kemudian dibuatkanlah Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 556-05/PPTK-34/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 sejumlah Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Juni 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, diketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor SPM : 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010, untuk keperluan SPM-LS Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana), sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa kemudian untuk melaksanakan pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana tersebut, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad selanjutnya membuat perjanjian kerja dengan SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 078/SGMA-DO/TGR tanggal 29 Juni 2010 yang ditandatangani di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perjanjian tersebut disepakati pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO adalah pekerjaan pembentukan model dengan nilai sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala dengan nilai sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), sehingga nilai pekerjaan yang diperjanjikan seluruhnya adalah Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;
Bahwa awalnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO merasa nilai perjanjian sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kurang untuk mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan dengan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA, namun karena desakan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA akhirnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO menyetujuinya. Selanjutnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO mulai melaksanakan pekerjaan pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana di work shop Juyan Foundry yang terletak di Kabupaten Bantul Propinsi Yogyakarta. Untuk pekerjaan pembentukan model, SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO menyerahkan kepada MURWANTO HADI S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator, sedangkan untuk pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala SUHARTONO H. Bin S, CIPTOHARTONO menyerahkan kepada SUWANTO Bin SURADI ;
Bahwa selanjutnya untuk model Patung Lembuswana yang dijadikan model acuan bukanlah sebagaimana dalam gambar rencana namun yang dijadikan acuan adalah Patung Lembuswana yang ada di halaman Museum Mulawarman Tenggarong ;
Bahwa untuk bahan logam yang dijadikan bahan dasar pembuatan patung lembuswana berasal dari barang-barang bekas. Dalam hal ini Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN mengetahui hal tersebut karena pada saat sebelum pengerjaan pengecoran Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN sempat melihat bahan-bahan tersebut. Kemudian dari bahan-bahan tersebut dibuat contoh komposisi untuk pengecorannya yang mana Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN menyetujui komposisi tersebut yang akan dijadikan sebagai komposisi pada pekerjaan pengecoran patung ;
Bahwa atas contoh logam dengan komposisi yang telah disepakati tersebut telah dikirimkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, namun tidak pernah dilakukan pengujian atas contoh logam tersebut ;
Bahwa selanjutnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO dengan dibantu MURWANTO HADI, S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator pekerjaan pembentukan model dan SUWANTO Bin SURADI selaku koordinator pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala, melaksanakan pekerjaannya sebagaimana yang diperjanjikan dengan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA ;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 September 2010, dilakukan addendum terhadap kontrak kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010. Isi dari addendum tersebut hanya mengenai masalah pembayaran yang mana pembayaran dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan di lokasi pengecoran dengan dilengkapi Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan laporan pendukung lainnya ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 September 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor 017/SPP-SGMA/TGR/IX/2010 tanggal 21 September 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yaitu Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp.2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 60% (enam puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD meminta Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 22 September 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 79,6% (tujuh puluh sembilan koma enam persen). Berita Acara Pemeriksaan tersebut ditandatangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-07/PPTK-34/IX/2010 tanggal 24 September 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 87,6% (delapan puluh tujuh koma enam persen), ditandatangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Selanjutnya dibuat pula Berita Acara Pembayaran Nomor 556-08/PPTK-34/IX/2010 tanggal 27 September 2010 yang ditandatangani oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor SPM : 122/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010, untuk keperluan SPM -LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Nopember 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor 799/SPP-SGMA/TGR/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yaitu Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 80% (delapan puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD meminta Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 16 Nopember 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 91,08% (sembilan puluh satu koma nol delapan persen). Berita Acara Pemeriksaan tersebut ditandantangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S.Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-14/PPTK-34/IX/2010 tanggal 18 Nopember 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 91,08% (sembilan puluh koma nol delapan persen), ditandatangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Selanjutnya dibuat pula Berita Acara Pembayaran Nomor 556-15/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, diketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor SPM 150/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 24 Nopember 2010, untuk keperluan SPM -LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor 479/SPP-SGMA/TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yaitu Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 100% (seratus puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD meminta Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Kemudian untuk itu dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XI/2010 tanggal 13 Desember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 13 Desember 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 100% (seratus persen). Berita Acara Pemeriksaan tersebut ditandatangani oleh terdakwa SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FACHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 100% (seratus persen), ditandatangani oleh terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Kemudian dibuatlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad. Selanjutnya dibuatkanlah Berita Acara Pembayaran Nomor 556-19/PPTK-34/XI/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditandatangai oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana pekerjaan ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, diketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor SPM 192/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010, untuk keperluan SPM-LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa jumlah pembayaran yang seluruhnya diterima oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala adalah Rp.6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah ;
Bahwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, telah pula menandatangani laporan bulanan setiap bulannya dari bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010. Dalam laporan-laporan bulanan tersebut pada intinya melaporkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala hingga 100% (seratus persen) sebagaimana yang diperjanjikan dalam surat perjanjian, serta melaporkan pula adanya pekerjaan pengecoran perunggu pada pekerjaan pembuatan patung. Bahwa Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, juga ikut menandatangani laporan tersebut yaitu pada bagian rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan bulanan ;
Bahwa dalam hal ini, berita Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XI/2010 tanggal 13 Desember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang menyebutkan telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan di lokasi pekerjaan pada hari dan tanggal sebagaimana berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani, senyatanya dibuat dan ditandatangani tanpa melakukan pemeriksaan pekerjaan dilokasi pekerjaan pada saat berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani ;
Bahwa kemudian Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, serta Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, senyatanya tidak pernah melakukan pemeriksaan di lokasi pekerjaan pada saat pekerjaan pengecoran. Selain itu Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S.Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, serta Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap material bahan patung lembuswana di Pulau Kumala tersebut, yang ternyata bahan logam yang digunakan untuk bahan dasar pembuatan patung lembuswana di Pulau Kumala tersebut yang komposisi campurannya sebelumnya telah disetujui oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana pekerjaan tersebut, bukanlah perunggu, melainkan logam yang digunakan adalah kuningan ;
Bahwa walaupun demikian LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA tetap mengajukan permohonan pembayaran sejumlah nilai dalam perjanjian, walaupun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak. Kemudian Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran tetap meminta kepada Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK untuk memproses tagihan tersebut yang kemudian Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN menyiapkan dokumen-dokumen anggaran baik dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi persyaratan pembayaran, yang dibuat secara tidak benar, sehingga dilakukan pembayaran kepada LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana pekerjaan tersebut ;
Bahwa dalam hal ini, Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN dalam melakukan perbuatannya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut di atas, bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
I. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yaitu :
Pasal 32 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain" ;
Pasal 32 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang/jasa spesialis" ;
Pasal 36 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk menyerahkan pekerjaan" ;
Pasal 36 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak" ;
Pasal 36 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak"
II. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat" ;
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih" ;
III. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yaitu sebagai berikut :
1. Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat" ;
Ayat (2):
"Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan" ;
Ayat (3) :
"Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan" ;
Pasal 132 ayat (1)dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) :
"Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah" ;
Ayat (2) :
"Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud" ;
Bahwa akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp.2.223.147.560,- (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh juta lima ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Selisih pembayaran harga pekerjaan antara dalam Kontrak Induk setelah dikurangi PPN 10% dan pembayaran pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abad sesuai kontrak, dengan dengan harga pekerjaan dalam sub kontrak, yaitu sebesar Rp.1.977.691.310,- (satu milyar sembilah ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah | |
| 1 | Nilai Kontrak | Rp. | 6.820.000.000,- |
| 2 | Realisasi Pembayaran kepada rekanan PT. Saiji Gunun Makmur Abadi | Rp. | 6.820.000.000,- |
| 3 | Pajak Pertambahan nilai (PPN) 10 % | Rp. | 620.000.000,- |
| 4 | Realisasi Pembayaran setelah dikurangi PPN 10 % (2-3) | Rp. | 6.200.000.000,- |
| 5 | Pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abad sesuai kontrak | Rp. | 222.308.690,- |
| 6 | Selisih pembayaran dengan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abad (4-5) | Rp. | 5.977.691.310,- |
| 7 | Nilai Perjanjian kontrak (Sub-Kontrak) antara PT. Saiji Gunu Makmur Abad dengan sdr. Suhartono, H | Rp. | 4.000.0000,- |
| 8 | Jumah Kerugian Keuangan Negara (6-7) | Rp. | 1.977.691.310,- |
Selisih harga material antara perunggu dengan kuningan sebesar Rp. 245.456.250,- (dua ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, bersama-sama dengan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA bertindak selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad penyedia barang/jasa pada kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, selaku Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2010 dan Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, dan HAMDANI, A.Md Bin NAJAMULHUDA selaku Direktur CV. Mitra Consultant, penyedia jasa pengawasan pada kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010 (masing-masing diajukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Primair telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 terdapat kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala dengan pagu anggaran awalnya sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 16 12 5 2 tanggal 29 Maret 2010. Selanjutnya besarnya anggaran untuk kegiatan tersebut berubah menjadi Rp.7.226.169.200,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 01 16 12 5 2 tanggal 18 Oktober 2010 ;
Bahwa sebagaimana yang tercantum dalam DPA-SKPD dan DPPA SKPD kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut, selaku pengguna anggaran adalah Drs. FACHRODIN, Msi. Bin AHMAD yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Perintah Pj. Bupati Kutai Kartanegara Nomor 821.2/III.1-342/BKD/2010 tanggal 11 Pebruari 2010, yang kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 05/SK/SK-BUP/HK/2010 tanggal 5 Januari 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) Pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas, Kantor, RSUD A.M. Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010, ditunjuk sebagai pengguna anggara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut, telah ditunjuk SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Pebruari 2010. Selain itu telah di tunjuk pula HERY SAPUTRA, S.Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan pelaksanaan pengelola kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Patung Lembusuana Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 556-01/PPTK-34/III/2010 tanggal 1 Maret 2010 ;
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya, tugas PPTK mencakup :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa selanjutnya untuk memilih penyedia barang/jasa dalam kegiatan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut dilakukan dengan cara pelelangan umum dengan metode pasca kualifikasi, yang mana Panitia lelangnya diketuai Ir. HASUDUNGAN SIREGAR, MM. Bin H. AKMAD SIREGAR ;
Bahwa selanjutnya LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA yang adalah Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Saiji Gunu Makmur Abad tanggal 12 Juni 2008 Nomor 16 yang dibuat oleh Notaris MARIA SOPHIA, S.H, M.Kn, bertindak atas nama PT. Saiji Gunu Makmur Abad mengajukan Surat Penawaran Nomor 07/SP/SGMA/V/2010 tanggal 24 Mei 2010, perihal Penawaran atas paket Pekerjaan Jasa Pemborongan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana surat tersebut ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, yang saat itu dijabat oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD ;
Bahwa setelah dilaksanakan proses lelang, atas dasar usulan dari panitia lelang melalui surat Nomor 224/DKP/PANPEL/VI/2010 tanggal 4 Juni 2010 perihal Laporan Akhir Pelelangan, kemudian Drs. FACHRODIN, Msi. Bin AHMAD, mengeluarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuta Kartanegara Nomor 556-312/P-1/VI/2010 tentang Surat Keputusan Penyedia Barang dan Jasa, Program Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana), yang dalam surat tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD menetapkan PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD sebagai pemenang lelang, yang mana LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA sebagai Direkturnya ;
Bahwa selain telah ditetapkannya penyedia barang/jasa yang melaksanakan pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tersebut, juga telah ditetapkan Konsultan Pengawas untuk pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tersebut yaitu CV. Mitra Consultant, yang mana HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant ;
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Juni 2010, di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Komplek Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara Gedung B Lantai 3, Jalan Wolter Monginsidi Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, ditandatanganilah Surat Perjanjian Nomor 556-340/P-1/VI/2010 untuk melaksanakan rehab total patung lembuswana, oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga sebagai pengguna anggaran, dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD, yang dalam surat perjanjian tersebut sebagai penyedia barang/jasa ;
Bahwa nilai perjanjian yang disepakati untuk pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana adalah Rp.6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya di mulai tanggal 9 Juni 2010 sampai dengan 15 Desember 2010. Selanjutnya dalam Surat Perjanjian Rehab Total Patung Lembuswana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia barang/jasa kegiatan ini PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD yang mana terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA sebagai Direkturnya, yaitu sebagai berikut :
I. Pekerjaan Persiapan dan Bongkaran, yang terdiri dari :
Tempat/Studio Pembuatan Patung ;
Bongkaran Patung Eksisting dibawa ke Tenggarong ;
Bongkaran Tanah Keras ;
II. Pekerjaan Pembuatan Patung ;
Pekerjaan Desain Gambar Patung ;
Pekerjaan Modeling ;
Miniatur ;
model skala antara 1 : 5 ;
model skala 1 : 1 (master positif) ;
Pekerjaan Pembuatan Kerangka dan Cetak Negatif ;
Pekerjaan Pengecoran Kerangka Cetakan Negatif ;
Pekerjaan Pengecoran Perunggu ;
Pekerjaan Penyetelan Patung ;
Pekerjaan Finishing Pewarnaan ;
III. Pekerjaan Pemasangan Patung ;
Pembongkaran patung.
Pekerjaan Konstruksi Rangka Patung di lokasi ;
Pekerjaan konstruksi rangka patung baja siku ;
Pekerjaan konstruksi rangka patung baja WF ;
Pemasangan Patung ;
Pengecoran Kaki Patung dengan beton K-225 ;
Pekerjaan Ornamen Air Patung ;
Pekerjaan pasangan bata 1 : 5 ;
Pekerjaan Plesteran 1 : 3 ;
Pekerjaan kolom 12/12 ;
pekerjaan balok 12/12 ;
pekerjaan pengecatan pas bata ;
IV. Pekerjaan Pengiriman Patung ;
1. Transportasi Barang ;
packing kontainer 20 feet ;
shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok-Samarinda) ;
shipping (samarinda-pulau kumala) ;
2. Alat Bantu(crane kapasitas 40 ton) ;
V. Pekerjaan Bangunan dan Sekitarnya;
Pekerjaan pasangan paving blok 1 : 6 cm ;
Pekerjaan pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dengan ram) ;
Pekerjaan signane tipe A ;
Pekerjaan signane tipe B ;
Pekerjaan Perbaikan lampu ;
Pekerjaan penanaman pohon ;
dadap merah ;
Bungur ;
Flamboyan ;
Kemuning ;
agave kecil ;
Euforbia ;
rumput gajah ;
7. Pekerjaan pengecatan tembok ;
Bahwa sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis yang merupakan satu kesatuan dengan Surat Perjanjian Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, ditentukan bahwa seluruh material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) kepada Pengguna Anggaran Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala yang dalam hal ini adalah Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, melalui Surat Nomor 027/SGMA-TGR/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka. Atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku Pengguna Anggaran Kegiatan tersebut menyetujuinya dan meminta PPTK yaitu Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN, untuk memprosesnya. Kemudian atas permintaan tersebut, Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK memproses permohonan tersebut. Kemudian dibuatkanlah Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 556-05/PPTK-34/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 sejumlah Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Juni 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor SPM : 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010, untuk keperluan SPM -LS Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana), sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa kemudian untuk melaksanakan pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana tersebut, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad selanjutnya membuat perjanjian kerja dengan SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 078/SGMA-DO/TGR tanggal 29 Juni 2010 yang ditandatangani di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perjanjian tersebut disepakati pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO adalah pekerjaan pembentukan model dengan nilai sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala dengan nilai sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), sehingga nilai pekerjaan yang diperjanjikan seluruhnya adalah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;
Bahwa awalnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO merasa nilai perjanjian sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kurang untuk mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan dengan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA, namun karena desakan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA akhirnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO menyetujuinya. Selanjutnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO mulai melaksanakan pekerjaan pembentukan model dan pengecoran Patung Lembuswana di work shop Juyan Foundry yang terletak di Kabupaten Bantul Propinsi Yogyakarta. Untuk pekerjaan pembentukan model, SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO menyerahkan kepada MURWANTO HADI S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator, sedangkan untuk pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala SUHARTONO H. Bin S, CIPTOHARTONO menyerahkan kepada SUWANTO Bin SURADI ;
Bahwa selanjutnya untuk model Patung Lembuswana yang dijadikan model acuan bukanlah sebagaimana dalam gambar rencana namun yang dijadikan acuan adalah Patung Lembuswana yang ada di halaman Museum Mulawarman Tenggarong ;
Bahwa untuk bahan logam yang dijadikan bahan dasar pembuatan patung lembuswana berasal dari barang-barang bekas. Dalam hal ini Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN mengetahui hal tersebut karena pada saat sebelum pengerjaan pengecoran Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN sempat melihat bahan-bahan tersebut. Kemudian dari bahan-bahan tersebut dibuat contoh komposisi untuk pengecorannya yang mana Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN menyetujui komposisi tersebut yang akan dijadikan sebagai komposisi pada pekerjaan pengecoran patung ;
Bahwa atas contoh logam dengan komposisi yang telah disepakati tersebut telah dikirimkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, namun tidak pernah dilakukan pengujian atas contoh logam tersebut ;
Bahwa selanjutnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO dengan dibantu MURWANTO HADI S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator pekerjaan pembentukan model dan SUWANTO Bin SURADI selaku koordinator pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala, melaksanakan pekerjaannya sebagaimana yang diperjanjikan dengan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA ;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 September 2010, dilakukan addendum terhadap kontrak kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010. Isi dari addendum tersebut hanya mengenai masalah pembayaran yang mana pembayaran dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan di lokasi pengecoran dengan dilengkapi berita acara kemajuan pekerjaan dan laporan pendukung lainnya ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 September 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor 017/SPP-SGMA/TGR/IX/2010 tanggal 21 September 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yaitu Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 60% (enam puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD meminta Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 22 September 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 79,6% (tujuh puluh sembilan koma enam persen). Berita Acara Pemeriksaan Tersebut ditandantangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-07/PPTK-34/IX/2010 tanggal 24 September 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 87,6 % (delapan puluh tujuh koma enam persen), ditandatangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Selanjutnya dibuat pula Berita Acara Pembayaran Nomor 556-08/PPTK-34/IX/2010 tanggal 27 September 2010 yang ditandatangai oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor SPM : 122/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010, untuk keperluan SPM-LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Nopember 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor 799/SPP-SGMA/TGR/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yaitu Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 80 % (delapan puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD meminta Terdakwa SURIANSYAH, SE., M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 16 Nopember 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 91,08% (sembilan puluh satu koma nol delapan persen). Berita Acara Pemeriksaan Tersebut ditandantangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S.Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-14/PPTK-34/IX/2010 tanggal 18 Nopember 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 91,08 % (sembilan puluh koma nol delapan persen), ditandatangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Selanjutnya dibuat pula Berita Acara Pembayaran Nomor 556-15/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 Nopember 2010 yang ditandatangai oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor SPM : 150/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 24 Nopember 2010, untuk keperluan SPM-LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor 479/SPP-SGMA/TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, yaitu Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 100 % (seratus puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD meminta Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Kemudian untuk itu dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XI/2010 tanggal 13 Desember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 13 Desember 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 100% (seratus persen). Berita Acara Pemeriksaan Tersebut ditandantangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S.Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 100% (seratus persen), ditandatangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Kemudian dibuatlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad. Selanjutnya dibuatkanlah Berita Acara Pembayaran Nomor 556-19/PPTK-34/XI/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditandatangai oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana pekerjaan ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor SPM : 192/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010, untuk keperluan SPM-LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa jumlah pembayaran yang seluruhnya diterima oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala adalah Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah ;
Bahwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, telah pula menandatangani laporan bulanan setiap bulannya dari bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010. Dalam laporan-laporan bulanan tersebut pada intinya melaporkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala hingga 100% (seratus persen) sebagaimana yang diperjanjikan dalam surat perjanjian, serta melaporkan pula adanya pekerjaan pengecoran perunggu pada pekerjaan pembuatan patung. Bahwa Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, juga ikut menandatangani laporan tersebut yaitu pada bagian rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan bulanan ;
Bahwa dalam hal ini, berita Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XI/2010 tanggal 13 Desember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang menyebutkan telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan di lokasi pekerjaan pada hari dan tanggal sebagaimana berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani, senyatanya dibuat dan ditandatangani tanpa melakukan pemeriksaan pekerjaan dilokasi pekerjaan pada saat berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani ;
Bahwa kemudian Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S.Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, serta Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, senyatanya tidak pernah melakukan pemeriksaan di lokasi pekerjaan pada saat pekerjaan pengecoran. Selain itu Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, serta Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap material bahan patung lembuswana di pulau kumala tersebut, yang ternyata bahan logam yang digunakan untuk bahan dasar pembuatan patung lembuswana di Pulau Kumala tersebut yang komposisi campurannya sebelumnya telah disetujui oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana pekerjaan tersebut, bukanlah perunggu, melainkan logam yang digunakan adalah kuningan ;
Bahwa walaupun demikian terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA tetap mengajukan permohonan pembayaran sejumlah nilai dalam perjanjian, walaupun terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia barang/jasa dalam kegiatan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala. Kemudian Drs. FACHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran tetap meminta kepada Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK untuk memproses tagihan tersebut yang kemudian Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN menyiapkan dokumen-dokumen anggaran baik dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi persyaratan pembayaran, yang dibuat secara tidak benar, sehingga dilakukan pembayaran kepada LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana pekerjaan tersebut ;
Bahwa dalam hal ini, Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN dalam melakukan perbuatannya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut di atas, yang mempunyai tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, tidak mempedomani ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
I. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yaitu :
1. Pasal 32 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain" ;
2. Pasal 32 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang/jasa spesialis" ;
3. Pasal 36 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk menyerahkan pekerjaan" ;
4. Pasal 36 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak" ;
5. Pasal 36 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut ;
"Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak" ;
II. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
1. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat" ;
2. Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih" ;
III. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yaitu sebagai berikut :
1. Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1):
"Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat" ;
Ayat (2):
"Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan" ;
Ayat (3) :
"Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan".
Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) :
"Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah" ;
Ayat (2) :
"Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud" ;
Bahwa akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp.2.223.147.560,- (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh juta lima ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Selisih pembayaran harga pekerjaan antara dalam Kontrak Induk setelah dikurangi PPN 10% dan pembayaran pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abad sesuai kontrak, dengan dengan harga pekerjaan dalam sub kontrak, yaitu sebesar Rp.1.977.691.310,- (satu milyar sembilah ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah | |
| 1 | Nilai Kontrak | Rp. | 6.820.000.000,- |
| 2 | Realisasi Pembayaran kepada rekanan PT. Saiji Gunun Makmur Abadi | Rp. | 6.820.000.000,- |
| 3 | Pajak Pertambahan nilai (PPN) 10 % | Rp. | 620.000.000,- |
| 4 | Realisasi Pembayaran setelah dikurangi PPN 10 % (2-3) | Rp. | 6.200.000.000,- |
| 5 | Pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abad sesuai kontrak | Rp. | 222.308.690,- |
| 6 | Selisih pembayaran dengan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abad (4-5) | Rp. | 5.977.691.310,- |
| 7 | Nilai Perjanjian kontrak (Sub-Kontrak) antara PT. Saiji Gunu Makmur Abad dengan sdr. Suhartono, H | Rp. | 4.000.0000,- |
| 8 | Jumah Kerugian Keuangan Negara (6-7) | Rp. | 1.977.691.310,- |
2. Selisih harga material antara perunggu dengan kuningan sebesar Rp. 245.456.250,- (dua ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi HERY SAPUTRA, S.Sos Bin SAHRAN :
Bahwa bekerja sebagai PNS pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab. Kutai Kartanegara, saksi sebagai staf di Seksi Pengelolaan Distinasi Wisata, tugas dan tanggung jawab saksi membalas surat-surat yang masuk, memberi masukan untuk anggaran dan koordinator taman anggrek ;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai staf teknis lapangan oleh Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara (Fahrodin) berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor 556-01/PPTK-34/III/2010 tanggal 01 Maret 2010 tentang Tim Pengelola Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 dengan tugas pokok menerima hasil laporan pekerjaan dari konsultan pengawas dan kontraktor atas kebenaran laporan tersebut dan mengecek ke lapangan ;
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan proyek rehap total patung lembuswana, saksi melakukan pengecekan kelapangan tentang kebenaran laporan dari konsultan pengawas dan kontraktor untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Bantul Yogyakarta sekitar 2 (dua) kali pada saat persiapan dan pada saat pemodelan skala 1:1 sedangkan yang di Pulau Kumala saksi sering lakukan pengecekan dilapangan waktunya tidak tentu kadang satu minggu saksi lakukan dua sampai tiga kali, terkadang saksi lakukan dalam satu minggu setiap hari tergantung dari cuaca dan pekerjaan di lapangan bersama-sama dengan PPTK ;
Bawha saksi tidak tahu alasannya mengapa untuk pembuatan patung lembuswana dilaksanakan di dua tempat yaitu di daerah Bantul Yogyakarta dan di Pulau Kumala Tenggarong serta apakah hal tersebut juga ada didalam kontrak saksi juga tidak mengetahuinya ;
Bahwa pekerjaan utama pembuatan patung lembuswana di laksanakan di daerah Bantul Yogyakarta ;
Bahwa selaku staf teknis lapangan dalam hal pembuatan patung lembuswana, saksi hanya melakukan pengecekan dan pengawasan kurang lebih dua kali terhadap pekerjaan utama yaitu pembuatan patung lembuswana di daerah Bantul Yogyakarta karena tidak tersedianya dana untuk pekerjaan pengecekan dan pengawasan tersebut ;
Bahwa bentuk pelaporan Konsultan Pengawas berupa laporan mingguan dan bulanan, sedangkan untuk pelaporan Kontraktor yaitu berupa laporan harian, mingguan dan bulanan dimana biasanya Konsultan Pengawas dan Kontraktor pelaporannya langsung kepada PPTK sedangkan pelaporan langsung kepada saksi jarang sekali dilakukan oleh Konsultan pengawas dan kontraktor, apabila pelaporannya kepada saksi biasanya baik konsultan pengawas dan kontraktor langsung saksi hadapkan kepada PPTK bersamaan dengan membawa data pelaporannya ;
Bahwa yang menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis kegiatan) kegiatan rehap total patung lembuswana yaitu Suriansyah ;
Bahwa Pelaksana atau Kontraktor Pelaksana kegiatan proyek rehab total patung lembuswana yaitu PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, Direktur Utamanya bernama La Ode Yusuf Efendi ;
Bahwa setahu saksi, jenis pekerjaan yang harus dikerjakan oleh pihak kontraktor dalam hal ini La Ode Yusuf Efendi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yaitu :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran :
Tempat/studio pembuatan patung ;
Pembongkaran patung eksisting di bawa ke Tenggarong ;
Bongkaran Tanah Keras l
Pekerjaan pembuatan patung :
Pekerjaan gambar desain gambar patung
Pekerjaan Modeling
Miniatur
Model skala antara 1:5
Model skala 1:1 (Master Positif)
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif ;
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif ;
Pekerjaan Pengecoran perunggu ;
Pekerjaan Penyetelan Patung ;
Pekerjaan Phinising pewarnaan ;
Pekerjaan pemasangan patung :
Pembongkaran patung
Pek konstruksi rangka patung dilokasi
Pek Konstruksi rangka patung baja siku
Pek Konstruksi rangka patung baja WF
Pemasangan patung
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225
Pekerjaan ornamen air patung
Pekerjaan pasangan bata 1:5
Pekerjaan plesteran 1:3
Pek Kolom 12/12
Pek balok 12/12
Pek pengecatan pas bata
Pengiriman patung
Transportasi barang
Packing kontainer 20 feet
Shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok-Samarinda)
Shipping ( Samarinda-Pulau Kumala)
Alat bantu (crane kapasitas 40 ton)
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya
Pek pasangan pafing blok 1:6 cm
Pek Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram)
Pek signage tipe A
Pek Signage tipe B
Pek perbaikan lampu
Pek penanaman pohon
Dadap merah
Bungur
Flamboyan
Kemuning
Agave kecil
Euforbia
Rumput gajah
Pek pengecatan tembok.
Bahwa proses pembuatan patung lembuswana yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. Saiji Gunu Makmur Abadi berada didua lokasi pekerjaan yaitu :
Lokasi pertama pembuatan patung lembuswana di Work Shop JUYAN FOUNDRY yang beralamat di Jl. Goa Slarong Kentholant Kidul Guwosari Panjangan Bantul Yogyakarta, dengan item pekerjaan :
Tempat/studio pembuatan patung ;
Pekerjaan gambar desain gambar patung ;
Pekerjaan Modeling ;
Miniatur ;
Model skala antara 1:5 ;
Model skala 1:1 (Master Positif) ;
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif ;
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif ;
Pekerjaan Pengecoran perunggu ;
Pekerjaan Penyetelan Patung ;
Pekerjaan Phinising pewarnaan (ada dilokasi Pulau Kumala) ;
Lokasi kedua di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, dengan item pekerjaan :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran
Pembongkaran patung eksisting di bawa ke Tenggarong
Bongkaran Tanah Keras
Pekerjaan pemasangan patung
Pembongkaran patung
Pekerjaan konstruksi rangka patung dilokasi
Pekerjaan Konstruksi rangka patung baja siku
Pekerjaan Konstruksi rangka patung baja WF
Pemasangan patung
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225
Pekerjaan ornamen air patung
Pekerjaan pasangan bata 1:5
Pekerjaan plesteran 1:3
Pekerjaan Kolom 12/12
Pekerjaan balok 12/12
Pekerjaan pengecatan pas bata
Pengiriman patung
Transportasi barang
Packing kontainer 20 feet
Shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok - Samarinda)
Shipping ( Samarinda-Pulau Kumala)
Alat bantu (crane kapasitas 40 ton)
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya
Pekerjaan pasangan pafing blok 1:6 cm ;
Pekerjaan Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram) ;
Pekerjaan signage tipe A ;
Pekerjaan Signage tipe B ;
Pekerjaan perbaikan lampu ;
Pekerjaan penanaman pohon : Dadap merah, Bungur, Flamboyan, Kemuning, Agave kecil, Euforbiah, Rumput gajah ;
Pekerjaan pengecatan tembok ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah apakah semua jenis pekerjaan sebagaimana dalam kontrak tersebut sudah atau tidak dilaksanakan oleh Kontraktor, karena pekerjaannya dilaksanakan di daerah Bantul Yogyakarta, sedangkan saksi hanya melakukan pengecekan dan pengawasan hanya 2 (dua) kali yaitu pada saat persiapan dan pembuatan model skala 1:1 ;
Bahwa sesuai dengan kontrak, pembuatan patung lembuswana menggunakan bahan/material sebagai berikut :
Untuk pekerjaan pemodelan menggunakan bahan yaitu besi IWF 200, besi tulangan D:8 mm, besi tulangan D:12 mm, besi tulangan D : 16 mm, besi siku 6.6.6, besi siku 5,5,5, besi siku 4,4,4 bendrat, strimin, kawat las, gibs super ;
Untuk pekerjaan pembuatan kerangka dan cetak negatif mengunakan bahan resin, mett, talk luar, katalis, pemisah cetakan, besi D;6 mm, kayu reng 2x3 ;
Untuk pekerjaan pengecoran cetak negatif menggunakan bahan resin, mett, talk, katalis, pemisah cetakan, besi D:6 mm ;
Untuk pekerjaan pengecoran perunggu menggunakan bahan seng sari/pengencer, kuningan, tembaga, pasir silika, water glas, co2,tanah merah, plastisin, besi tulangan D; 10mm, powder, las kawat kuningan 4mm, asetilin,O2, mata gerinda potong, mata gerinda sleb ;
Untuk pekerjaan penyetelan menggunakan bahan asetilin, O2, kawat las, pijer, resibon, serabut kawat ;
Untuk pekerjaan fisnising menggunakan bahan resibon, sikat kawat, grinder, stiwol, HCL, HNO3, SN, Elpiji, Coating dan semir ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah ukuran patung lembuswana yang terbuat dari bahan perunggu ;
Bahwa saksi dapat mengetahui pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah selesai 100% adalah berdasarkan hasil laporan dari Kontraktor dan juga laporan dari Konsultan Pengawas ;
Bahwa berdasarkan hasil pelaporan kontraktor dan konsultan pengawas yang menyatakan pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah selesai 100% kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi patung lembuswana yang hadir yaitu saksi, Suriansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Dasrizal (Konsultan Pengawas) dan La Ode Yusuf Efendi (Kontraktor) hasil dari pengecekan tersebut memang pembuatan patung lembuswana sudah selesai semuanya ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah bahan dan jenis pekerjaan rehab total patung lembuswana apakah sudah sesuai dengan kontrak atau tidak ;
Bahwa saksi sudah lupa kapan pengawasan dan pengecekan pekerjaan di daerah Bantul Yogyakarta dilkukan, yang jelas pada waktu melakukan pengecekan dan pengawasan yang pertama saksi bersama-sama dengan Suriansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) sedangkan untuk pengecekan yang kedua saksi bersama-sama dengan Suriansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Hasudungan, La Ode Yusuf Efendi (Kontraktor), Dasrizal (Pengawas Lapangan), Pipit Juwitaningsih (Staf Administrasi), Ibu Alvi (Kasubag Keuangan) dan Harianto Bahroel (unsur Muspida Kab. Kukar) yang lainnya saksi sudah lupa ;
Bahwa yang membuat laporan hasil kemajuan pekerjaan di lapangan setiap bulannya ke PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) adalah Konsultan Pengawas dan Kontraktor secara tertulis ;
Bahwa yang menandatangani laporan kemajuan pekerjaan mingguan yaitu Dasrizal (Konsultan Pengawas), Suhartono (Kontraktor) dan saksi sendiri (Pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab. Kukar) sedangkan untuk laporan kemajuan pekerjaan bulanan ditanda tangani oleh Hamdani (Konsultan Pengawas), Suhartono (Kontraktor Pelaksana) dan saksi sendiri (Pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab. Kukar) ;
Bahwa yang menandatangani laporan kemajuan pekerjaan harian yaitu Suhartono (Kontraktor Pelaksana), Afrizal (Konsultan Pengawas) diketahui oleh saksi sendiri (Pengawas Lapangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar) ;
Bahwa pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah diserah terimakan sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 ;
Bahwa sebelum dilakukan serah terima pekerjaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pada tanggal 13 Desember 2010 oleh Suriansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), saksi sendiri (Pengawas/Staf Teknis lapangan dari pihak Dinas Kebudayaan Kab. Kukar) dan Hamdani (Konsultan Pengawas/Direktur CV. Mitra Consultant), sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tangal 13 Desember 2010 dimana hasil pemeriksaan yang dilakukan yaitu bahwa pekerjaan telah mencapai bobot prestasi 100 % ;
Bahwa masa pemeliharaan proyek rehab total patung lembuswana adalah 6 (enam) bulan dan telah dilakukan serah terima akhir pekerjaan sekitar bulan Juni 2011 ;
Bahwa yang menandatangani berkas Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 % adalah Suriansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), saksi sendiri (Pengawas/Staf Teknis lapangan dari pihak Dinas Kebudayaan Kab. Kukar) dan Hamdani (Konsultan Pengawas/Direktur CV. Mitra Consultant), yang diketahui atau disetujui oleh Fahrodin (Pengguna Anggaran) dan La Ode Yusuf Efendi (Kontraktor Pelaksana/PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) ;
Bahwa proyek rehab total patung lembuswana tersebut dilakukan berdasarkan :
Kontrak Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 ;
Nilai kontraknya adalah Rp.6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Waktu pelaksanaan sejak tanggal 09 Juni 2010 s/d tanggal 15 Desember 2010 ;
Bahwa anggaran untuk pekerjaan proyek rehab total patung lembuswana tersebut sudah dicairkan secara bertahap, yaitu :
Tahap pertama : SP2D Nomor 01001/LS/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Tahap kedua : SP2D Nomor 05222/LS/ WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 2.728.000.000,-( dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) ;
Tahap ketiga : SP2D Nomor 07626 /LS/WISATA/2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Tahap keempat : SP2D Nomor 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Pencairan dilakukan di Bank Kaltim Tenggarong ;
Bahwa yang mencairkan seluruh dana rehab total patung lembuswana tersebut adalah La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), prosesnya sebagai berikut :
Untuk pembayaran uang muka : adanya permohonan pembayaran uang muka yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana/PT. Saiji Gunu Makmur Abad yang ditujukan kepada PA dengan melampirkan dokumen kontrak, garansi bank dan jaminan pembayaran uang muka, adanya Berita Acara Pembayaran Uang Muka yang dibuat oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang ditandatangani oleh PA dan Kontraktor, adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang ditandatangani oleh PA (Fahrodin), adanya SPP yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan PPTK (Suriansyah), adanya SPM yang ditandatangani oleh PA, kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh PA, PPTK, Bendahara Pengeluaran dan Kontraktor dan SP2D yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (M. Oktavianur) ;
Untuk pencairan yang kedua : adanya permohonan pembayaran yang dibuat Kontraktor Pelaksana yang ditujukan kepada PA, adanya Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh PPTK, Kontraktor dan PA, adanya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh PPTK, staf teknis lapangan dan pihak Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Kontraktor Pelaksana dan PA, adanya Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh PA dan Kontraktor Pelaksana, adanya SPP dan SPM serta Surat Pertanggung Jawaban Belanja dan SP2D dan bukti pembayaran ;
Untuk pembayaran ketiga : dasar pencairannya sama dengan pencairan yang kedua ditambah dengan foto dokumentasi pekerjaan dan laporan pekerjaan bulanan, jaminan pembayaran progres pekerjaan dan adendum kontrak ;
Untuk pencairan yang keempat : dasar pencairannya sama dengan pencairan yang pertama sampai dengan yang ketiga ditambah dengan jaminan pemeliharaan, Berita Acara Penyelesaian pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ;
Bahwa saksi bersama-sama dengan PPTK, Konsultan Pengawas, Kontraktor dan PA pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan sebagai dasar pencairan yaitu pada pencairan yang ketiga sebesar Rp.1.364.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dan keempat sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) karena memang pekerjaannya sudah ada di Pulau Kumala sedangkan untuk pencairan yang kedua sebesar Rp.2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) saksi tidak pernah dilakukan pemeriksaan pekerjaan ;
Bahwa untuk pencairan yang kedua sebesar Rp.2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) sebagaimana SP2D 05222/LS/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010, setahu saksi tidak pernah dilakukan pemeriksaan pekerjaan kemudian diketahui bobot prestasi pekerjaan sudah mencapai 79,6% hanya berdasarkan laporan dari Konsultan Pengawas saja, masalah tidak pernah dilakukan pemeriksaan pekerjaan dengan datang langsung ke lokasi pekerjaan karena tidak ada biaya untuk datang ke lokasi pekerjaan yang berada di daerah Bantul Yogyakarta ;
Bahwa setahu saksi, sesuai dengan prosedur yang sebenarnya apabila Kontraktor Pelaksana mengajukan pencairan dana sebelumnya harus dilakukan pemeriksaan pekerjaan dengan datang ke lokasi pekerjaan ;
Bahwa setahu saksi, Tenaga Ahli yang membuat pemodelan 1:1 adalah Suhartono sedangkan untuk yang lainnya saksi tidak mengenalnya karena jumlah para pekerjanya kurang lebih ada 10 orang ;
Bahwa saksi tidak tahu nama pengawas dan para pekerja yang melakukan pekerjaan yang berada di Pulau Kumala, yang jelas pengawas dan para pekerja semuanya adalah orang-orang dari La Ode Yusuf Efendi ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor 556-01/PPTK-34/III/2010 tanggal 01 Maret 2010, Tugas dan tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 yaitu :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksana kegiatan ;
Namun kenyataan di lapangan tugas dan tanggung jawab Tim tersebut hanya menerima hasil laporan pekerjaan dari Konsultan Pengawas dan mengecek kelapangan atas kebenaran laporan tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai masalah apakah pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah sesuai atau tidak dengan rencana anggaran biaya yang ada pada dokumen kontrak Nomor 556-340/P.1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 ;
Bahwa setahu saksi, sebagai acuan kontraktor dalam hal pembuatan patung lembuswana yaitu model yang sudah ada sebelumnya yang telah dibuat oleh Suhartono sebelum adanya rencana pembuatan patung lembuswana ;
Bahwa setahu saksi, gambar rencana yang dibuat oleh Konsultan Perencana tidak dipakai ;
Bahwa setahu saksi, apabila Kontraktor Pelaksana melakukan perubahan terhadap jenis pekerjaan yang telah direncanakan oleh Konsultan Perencana maka Kontraktor Pelaksana meminta persetujuan kepada Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan apabila disetujui maka dibuatkan adendum perubahan terhadap jenis pekerjaan yang akan diubah ;
Bahwa setahu saksi, terhadap perubahan gambar pada pembuatan patung lembuswana tidak ada dibuatkan adendum, tetapi perubahan tersebut dengan sepengetahuan dan persetujuan dari PA ;
Bahwa setahu saksi, seharusnya untuk pembuatan patung lembuswana semuanya menggunakan bahan-bahan yang baru dari pabrikan atau sejenisnya dan memiliki standar SNI dan tidak menggunakan bahan atau barang- barang bekas, apabila menggunakan bahan bekas seharusnya tidak diperbolehkan ;
Bahwa sumber anggaran untuk proyek rehap total patung lembuswana tersebut berasal dari APBD Kab. Kukar Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab saksi sesuai dengan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor 556-01/PPTK-34/III/2010 tanggal 01 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Fahrodin selaku Penggunan Anggaran, tidak termasuk melakukan pemeriksaan pada saat kontraktor pelaksana mengajukan permintaan pembayaran dan serah terima pekerjaan ;
Bahwa saksi sampai menandatangani di dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% karena atas perintah Suriansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) ;
Bahwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% adalah saksi sendiri (Hery Saputra) bertempat di ruang kerja saksi di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa yang mengetahui dan memerintahkan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% adalah Suriansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) ;
Bahwa sebenarnya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% dibuat hanya formalitas saja tidak benar-benar melakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan, hanya mengacu kepada laporan bulanan dari Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana, tidak benar saksi melakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan karena tidak ada biaya untuk melakukan pemeriksaan serta saksi tidak memiliki kemampuan teknis dalam hal menilai pekerjaan ;
Bahwa saksi tidak pernah memberitahukan kepada Pengguna Anggaran berkaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% dibuat hanya formalitas saja tidak benar-benar melakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan, sebenarnya Pengguna Anggaran mengetahui dari awal untuk pemeriksaan pekerjaan tidak mungkin dilaksanakan karena tidak ada dukungan anggaran untuk pekerjaan tersebut serta tidak ada anggota yang memiliki kemampuan teknis untuk menilai pekerjaan ;
Bahwa pekerjaan rehab total patung lembuswan sudah dilakukan serah terima pekerjaan sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 antara Fahrodin (selaku Penggunan Anggaran) dengan La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) ;
Bahwa untuk proyek rehab total patung lembuswana tidak dibentuk tim PHO karena tidak ada anggaran untuk tim tersebut, setahu saksi yang memiliki kewenangan membentuk tim PHO adalah Pengguna Anggaran ;
Bahwa proyek rehab total patung lembuswana diserahterimakan pekerjaannya sudah selesai 100% hanya berdasarkan adanya laporan bulanan Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana ;
Bahwa sebelum serah terima pekerjaan, tidak dilaksanakan pemeriksaan pekerjaan hanya melihat-lihat di lokasi saja yaitu saksi (Hery Saputra), Surianyah, Dasrizal, La Ode Yusuf Efendi dan Fahrodin ;
Bahwa pada saat Pengguna Anggaran menerima pekerjaan dari Kontraktor Pelaksana tidak pernah dilakukan penelitian kebenaran materiel dari dokumen-dokumen yang menjadi persyratan pembayaran, melakukan pengujian dan menilai pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia jasa/Kontraktor ;
Bahwa saksi mengetahui dan pernah membaca perihal permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan sebesar 100% yang diminta oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) dengan surat Nomor 479/SPP-SGMA/TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 karena dipanggil dan diperintahkan oleh Suriansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) untuk memproses dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ;
Bahwa saksi mengetik dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 dengan pernyataan berdasarkan pemeriksaan pada tanggal tersebut diatas (13 Desember 2010) ke lokasi pekerjaan diketahui bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai bobot prestasi 100% sebenarnya tidak pernah dilakukan pemeriksaan pekerjaan ke lokasi pekerjaan ;
Bahwa pada saat La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) mengajukan permintaan pembayaran progres pekerjaan 100% tidak dilaksanakan pemeriksaan pekerjaan karena atas perintah dari Suriansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) langsung dibuatkan administrasi pembayaran dan serah terima pekerjaan yang meliputi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010, Berita Acar Pembayaran Nomor 556-19/PPTK-34/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 ;
Bahwa pada saat Kontraktor Pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi mengajukan permintaan pembayaran progres pekerjaan 100% sebenarnya pekerjaannya di lapangan belum benar-benar selesai 100% karena ada beberapa pekerjaan yang belum selesai di laksanakan disamping itu pula ada Surat Perjanjian yang dibuat oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) tanggal 15 Desember 2010 yang menyatakan siap menyelesaikan sisa pekerjaan patung lembuswana sesuai dengan RAB yang tercantum dalam kontrak 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 selama 1 (satu) bulan terhitung mulai surat perjanjian tersebut dibuat ;
Bahwa dengan dasar Berita Acara Pemeriksaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang dibuat seolah-olah selesai 100% padahal pekerjaan dilapangan belum selesai 100 kemudian Kontraktor Pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi melakukan serah terima pekerjaan sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 kepada Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan Pengguna Anggaran telah membayarkan 100% atau Rp.1.364.000.000 kepada PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa setahu saksi, Pengguna Anggaran tidak ada mengenakan denda keterlambatan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tersebut ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ARAFIK YAKUB, S.H. Bin M. YAKUB :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar, pada Tahun Anggaran 2010 saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (nomor dan tanggal SK lupa), dengan tugas pokok adalah menerima, menyimpan, mengeluarkan dan mempertanggung jawabkan uang, selaku Bendahara Pengeluaran saksi bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran (Fahrodin) ;
Bahwa saksi pernah memproses penerbitan SPP-LS Barang dan Jasa kepada PT. Saiji Gunu Makmur Abad (Direktur Utama bernama La Ode Yusuf Efendi) dengan Nomor Rek. 0041530324 pada Bank Kaltim Cabang Tenggarong untuk pembayaran pekerjaan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala/kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala sebanyak 4 (empat) kali, masing-masing :
Pertama : SPP-LS Nomor 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Kedua : SPP-LS Nomor 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp.2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) ;
Ketiga : SPP-LS Nomor 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Keempat : SPP-LS Nomor 192/SPP-LS/BL/ WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa perusahaan atau kontraktor yang mengerjakan kegiatan rehab total patung lembuswana adalah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (Direktur Utama bernama La Ode Yusuf Efendi), sesuai dengan kontrak kerja jasa pemborongan Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010, nilai anggaran sebesar Rp.6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa mekanisme pencairan dana untuk kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara adalah awalnya pihak ketiga / kontraktor mengajukan permohonan ke PA, setelah PA menyetujui selanjutnya dari PPTK mengajukan surat permohonan ke bendahara pengeluaran bersamaan dengan surat permohonan dari pihak ketiga yang di lampiri beberapa persyaratan antara lain RKA (Rencana Kerja Anggaran), DPA (Daftar Penggunaan Anggaran), SPD (Surat Pencairan Dana), setelah itu berkasnya diferifikasi apabila sudah memenuhi perysratan selanjutnya di proses pembuatan SPP setelah SPP saksi tandatangani dan diketahui oleh PPTK maka saksi buatkan surat pengantar SPP, setelah proses SPP selesai selanjutnya diserahkan ke pihak PPK Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar untuk proses penerbitan SPM setelah itu selanjutnya pihak ketiga / kontraktor membawa berkas tersebut ke bagian anggaran Sekretariat daerah kab. Kukar untuk di proses SP2D, setelah SP2D selesai selanjutnya pihak ketiga / kontraktor langsung mencairkan dananya di Bankaltim Tenggarong, sesuai dengan jumlah dana yang tercantum di SPP, SPM dan SP2D ;
Bahwa yang memverifikasi berkas pencairan dana untuk kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara adalah Pipit Juwita Nengsih dan Sy. Alfi Chairin F ;
Bahwa yang dijadikan dasar untuk menerbitkan :
SPP-LS Nomor 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga / kontraktor Nomor 027/SGMA-TGR/VI/2010,tanggal 16 Juni 2010, perihal : Permohonan pembayaran Uang Muka yang ditujukan kepada PA yang di tanda tangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 556-05/PPTK-34/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang ditandatangani oleh PA (Fahrodin) dan pihak ketiga (La Ode Yusuf Efendi/Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) kemudian adanya kontrak kerja, jaminan pembayaran uang muka, RKA, DPA dan SPD setelah itu saksi proses SPP Nomor Bukti 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah) beserta lampiran SPPnya, setelah itu dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) No. SPM 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 01001/LS/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang ditanda tangani oleh M. Oktavianur ;
SPP-LS Nomor 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp.2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga/kontraktor Nomor 017/SGMA-TGR/IX/2010 tanggal 21 September 2010, perihal : Permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan 60 % ditujukan kepada PA yang di tanda tangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), Staf Teknis Lapangan (Hery Saputra), Hamdani (Direktur CV. Mitra Counsultan) yang diketahui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga (La Ode Yusuf Efendi/Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-07/PPTK-34/IX/2010 tanggal 24 September 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) yang disetujui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), Berita Acara Pembayaran Nomor 556-08/PPTK-34/IX/2010 tanggal 27 September 2010 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) kemudian adanya RKA, DPA, dan SPD setelah itu saksi proses SPP nomor bukti 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah) beserta lampiran SPPnya, setelah itu dibuatkan SPM (Surat Peintah Membayar) No. SPM 122/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 05222/LS/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010, yang ditanda tangani oleh Taufiq ;
SPP-LS Nomor 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga/kontraktor Nomor 799/SGMA-TGR/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010, perihal : Permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan 80 % ditujukan kepada Pengguna Anggaran yang ditanda tangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), Staf Teknis Lapangan (Hery Saputra), Hamdani (Direktur CV. Mitra Counsultan) yang diketahui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-14/PPTK-34/IX/2010 tanggal 18 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) yang disetujui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), Berita acara Pembayaran Nomor 556-15/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 Nopember 2010 yang di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) kemudian adanya, adendum kontrak, jaminan pembayaran progres pekerjaan, permohonan perubahan kontrak pembayaran, rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan bulanan bulan ke empat tanggal 01 September s/d 30 September 2010, laporan kemajuan pekerjaan bulanan bulan keempat tanggal 01 September s/d 30 september 2010, dokumentasi pekerjaan, RKA, DPA dan SPD setelah itu saksi proses SPP Momor Bukti 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 yang di tanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah) beserta lampiran SPP nya, setelah itu dibuatkan SPM (Surat peintah membayar) langsung No. SPM 150/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian di buatkan SP2D (Surat perintah pencairan Dana) Nomor 07626/LS/WISATA/2010 tanggal 25 Nopember 2010, yang di tanda tangani oleh Taufiq ;
SPP-LS Nomor 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (aatu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga / kontraktor Nomor 479 /SGMA-TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010, perihal : Permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan 100 % ditujukan kepada Pengguna Anggaran (Fahrodin) yang ditanda tangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), Staf Teknis Lapangan (Hery Saputra), Hamdani (Direktur CV. Mitra Counsultan), yang diketahui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acra apenyelesaian pekerjkaan Nomor 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) dan disetujuhi oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), Berita Acara serah terima pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita acara Pembayaran Nomor 556-19/PPTK-34/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) kemudian adanya jaminan pemeliharaan, surat perjanjian dari pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), RKA,DPA, dan SPD setelah itu saksi proses SPP nomor Bukti 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang di tanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah), beserta lampiran SPP nya, setelah itu dibuatkan SPM (Surat peintah membayar) langsung No. SPM 192/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian di buatkan SP2D (Surat perintah pencairan Dana) Nomor 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010, yang di tanda tangani oleh Taufiq ;
Bahwa nilai anggaran yang sudah dibayarkan untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sudah mencapai 100 %, pencairannya sebagai berikut :
Pertama : SP2D Nomor 01001/LS/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Kedua : SP2D Nomor 05222/LS/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp.2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) ;
Ketiga : SP2D Nomor 07626/LS/WISATA/2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Keempat : SP2D Nomor 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa pada saat proses pengurusan pencairan dana kegiatan rehab total patung lembuswana yang menghadap kepada saksi untuk mengurusi proses pencairan dana yang pertama s/d yang keempat adalah PPTK langsung (Suriansyah) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis pekerjaan yang harus dikerjakan oleh pihak kontraktor ;
Bahwa sumber dana untuk proyek rehab total patung lembuswana adalah berasal dari APBD Kab. Kukar Tahun Anggaran 2010 ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi M. OKTAVIANUR, S.E. MM Bin H. MARMUNI :
Bahwa sejak Oktober 2009 s/d September 2010 saksi menjabat sebagai Kasubag Perbendaharaan pada Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa sekarang saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kukar ;
Bahwa sewaktu saksi menjabat sebagai Kasubag Perbendaharaan pada Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Oktober 2009 s/d September 2010) salah satu tugas pokok saksi adalah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
Bahwa saksi pernah memproses penerbitan SP2D Nomor 01001/LS/WSATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 kepada PT. Saiji Gunu Makmur Abad dengan Nomor Rek 0041300016 pada Bankkaltim Cabang Tenggarong untuk pembayaran pekerjaan rehab total Patung Lembuswana di Pulau Kumala/ kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala sebesar Rp. 1.364.000.000,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa mekanisme penerbitan SP2D adalah awal mula pada saat berkas kelengkapan pencairan masuk ke bagian perbendaharaan sebelum SP2D di proses dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi yang di proses di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara sampai terbitnya SPM, apabila kelengkapan tersebut sudah dinyatakan lengkap maka SP2D diproses sampai saksi tanda tangani, setelah SP2D sudah saksi tanda tangani kemudian dibuatkan daftar penguji, setelah itu diserahkan ke Bankaltim. Berdasarkan SP2D dan daftar penguji pihak Bankkaltim mentransfer kerekening PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan rehab total patung lembuswana tersebut adalah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa sistem pembayarannya dilakukan melalui Bankkaltim Cabang Tenggarong dibayarkan langsung masuk ke Rekening perusahaan PT. Saiji Gunu Makmur Abad dengan Nomor Rekening 0041530324 ;
Bahwa kelengkapan dokumen pada saat pengajuan SP2D tersebut yaitu surat permohonan pembayaran uang muka yang dibuat oleh Kontraktor pelaksana yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, Berita Acara Pembayaran Uang Muka, SPM, SPP-LS, surat pengantar SPP-LS, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan SPD ;
Bahwa berdasarkan SP2D Nomor 01001/LS/WSATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 dengan jumlah uang sebesar Rp.1.364.000.000,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) uang tersebut telah dicairkan untuk pembayaran uang muka kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa yang ditunjuk selaku PPTK untuk kegiatan rehab total patung lembuswana tersebut sesuai dengan yang ada pada dokumen yang ada yaitu Suriansyah, sedangkan Pengguna Anggarannya adalah Fahrodin ;
Bahwa sesuai dengan kontrak, nilai anggaran untuk kegiatan / proyek rehab total patung lembuswana sebesar Rp.6.820.000.000,00 (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa sumber dana untuk proyek rehab total patung lembuswana adalah APBD Kab. Kukar Tahun Anggaran 2010 ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi TAUPIQ, S.Sos, MM Bin H. USMAN PANNUSU :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Pemerintah Kabupaten Kukar sejak tahun 2001, saksi menjabat sebagai Kepala Bubbidang Perbendaharaan pada Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara sejak tanggal 29 September 2010, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara dengan tugas pokok dan tanggung jawab menyiapkan SP2D dan membuat daftar penguji ;
Bahwa saksi pernah memproses SP2D untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sekitar 3 (tiga) kali ;
Bahwa mekanisme penerbitan SP2D tersebut adalah dari pihak pelaksana menyerahkan dokumen ke bagian perbendaharaan yang dilengkapi dengan dokumen yang sudah di verifikasi oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar berdasarkan ceklis yang ada, setelah itu staf saksi melakukan pemeriksaan terhadap ceklis dan apabila sudah lengkap selanjutnya dibuatkan lembar SP2D kemudian diajukan kepada saksi untuk saksi tanda tangani, setelah SP2D sudah saksi tanda tangani kemudian di buatkan daftar penguji, setelah itu diserahkan ke Bankaltim untuk dicairkan dananya, selanjutnya pihak rekanan atau kontraktor yang mencairkan dananya di Bankaltim Jln. KH. Akhmad Mukhsin Kel. Melayu Tenggarong Kab. Kukar ;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan rehab total patung lembuswana yaitu PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad yaitu La Ode Yusuf Efendi ;
Bahwa nilai anggaran yang dicairkan sesuai yang tercantum pada :
SP2D Nomor 05222/LS/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp.2.728.000.000,- dana tersebut masuk dalam pencairan tahap kedua ;
SP2D Nomor 07626/LS/WISATA/2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- dana tersebut masuk dalam pencairan tahap ketiga ;
SP2D Nomor 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- dana tersebut masuk dalam pencairan tahap keempat dengan nomor rekening bank 0041530324 ;
Bahwa kelengkapan dokumen sesuai dengan ceklis yang ada pada saat itu adalah lembar SPK, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (kalau sudah selesai), Berita Acara Pembayaran, Garansi Jaminan pemeliharaan, kwitansi, SPP, SPM, SK PPTK dan RKA serta DPA dan ceklis tersebut sudah ada tanda tangan team verifikasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Kukar ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dicantumkan sebagai kelengkapan dokumen ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai anggaran keseluruhan untuk kegiatan rehab total patung lembuswana tersebut ;
Bahwa sumber dana untuk proyek rehab total patung lembuswana adalah APBD Kab. Kukar Tahun Anggaran 2010 ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi DASRIZAL, S.SN Bin IDRUS :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS (Guru SMK Negeri 2 Kab. Kukar) sejak tahun 1995 hingga sekarang ;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan rehab total patung lembuswana di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara karena saksi selaku Pengawas Lapangan, tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengamati pembuatan patung sesuai dengan master dan gambar perencanaan yang ada ;
Bahwa awalnya CV. Mitra Consultan memenangkan lelang dalam paket pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana, yang bertandatangan di dalam kontrak konsultan pengawas yaitu Hamdani (Direktur CV. Mitra Consultant) dan menggunakan nama perusahaan tersebut kemudian saksi ikut sebagai pengawas lapangan berkaitan dengan kegiatan rehab total patung lembuswana tersebut karena saksi tidak memiliki perusahaan yang berbadan hukum namun hanya memiliki kemampuan atau skill di samping itu pula sebelumnya CV. Mitra Consultant tidak memiliki tenaga ahli dan pengalaman serta kemampuan dalam hal pengawasan di bidang seni ;
Bahwa sistem kerjasama antara saksi selaku pengawas lapangan dengan Hamdani (Direktur CV. Mitra Consultant) dalam kaitannya dengan memakai nama perusahaan untuk kegiatan pembuatan patung lembuswana yaitu dengan cara memberikan fee, tidak ada perjanjian yang dibuat secara tertulis hanya secara lisan saja karena saling percaya, dengan Hamdani tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan apapun ;
Bahwa nilai kontrak untuk pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana tersebut sebesar Rp.187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dan fee yang dibayarkan kepada Hamdani yaitu sebesar 5% dari nilai kontrak, sistem pembayaran kepada Hamdani yaitu setelah dana masuk ke rekening CV. Mitra Consultant selanjutnya saksi bersama Hamdani datang di Bankkaltim KCU Samarinda, kemudian Hamdani melakukan penarikan dana dengan cara bertahap, untuk tahab pertama dana dicairkan 60% dari nilai kontrak dengan nilai Rp.112.200.000,- (seratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah) kemudian dipotong pajak PPH dan PPN sebesar 11,5% yaitu Rp. 12.903.000,- (dua belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah) sehingga untuk pencairan tahap yang pertama sebesar Rp. 99.297.000,- (sembilan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) kemudian dari dana tersebut di potong fee 5% untuk Hamdani sebesar Rp.4.964.850 (empat juta sembilan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) kemudian sisanya dipotong administrasi dan membayar gaji karyawan dan operasional sehingga uang yang saksi terima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kemudian pencairan yang kedua sebesar 40% dengan nilai Rp.74.800.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian dipotong fee 5% sebesar Rp. 3.740.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga mendapatkan Rp.71.060.000,- (tujuh puluh satu juta enam puluh ribu rupiah) dan kemudian dipotong PPH sebesar 3% sehingga saksi terima kurang lebih Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga total fee yang saksi bayarkan kepada Hamdani yaitu sebesar Rp.8.704.850,- (delapan juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) bertempat di Bank Kaltim KCU Samarinda dan pada saat penyerahan fee tersebut tidak ada tanda terimanya ;
Bahwa sesuai kontrak pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana Nomor 556-401/P-1/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010, untuk pekerjaan konsultan pengawas dilaksanakan mulai tanggal 18 Juni 2010 dan berakhirnya tanggal 15 Desember 2010 ;
Bahwa untuk pengawasan di lapangan dibantu oleh beberapa orang tenaga ahli yang terdaftar dalam dokumen kontrak yaitu Afrizal ;
Bahwa yang menjadi tugas pokok pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana yaitu melakukan pengawasan proses pembuatan model dari master 1:1, 1:5 dan patung sebenarnya kemudian setelah selesai pembuatan model terus dikonsultasikan kepada Pengguna Anggaran, PPTK, Kontraktor, Kesultanan Kutai dan setelah disetujui baru dilakukan proses pembuatan cetakan negatif setelah dilakukan pembuatan cetak negatif dengan mengunakan giv dan pasir slika dan kuarsa maka mendapatkan cetakan sebagai cetakan negatif untuk proses pengecoran kuningan pelaksanaan pembuatan cetakan dilakukan bertahap setelah pembuatan cetakan negatif dari model kemudian cetakan negatif tersebut di bawa ke studio pengecoran setelah di pengecoran cetakan negatif tersebut dilapisi permukaan dalamnya dengan mengunaan lilin (plastisin) untuk menentukan ketebalan patung setelah itu ditutup dengan pasir slika dan kuarsa kemudian cetakan tersebut diberi beberapa lubang untuk lubang angin setelah cetakan jadi maka perunggu bisa dituangkan kedalam cetakan tersebut dan setelah kering cetakan dihancurkan untuk mendapatkan hasil cetakan perunggu ;
Bahwa yang menjadi tanggung jawab konsultan pengawas kaitannya dengan pembuatan patung lembuswana yaitu mengawasi langsung dari proses pembuatan awal sampai selesai ;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah membaca dan memahami Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terutama terkait ketentuan yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri dilarang menjadi penyedia barang/jasa maka perbuatan melaksanakan pengawasan rehab total patung lembuswana tidak dibenarkan karena status adalah selaku Pegawai Negri Sipil staf pengajar di SMK Negeri 2 Tenggarong Kab. Kukar ;
Bahwa kontraktor pelaksana yang mengerjakan kegiatan pembuatan patung lembuswana yaitu PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (Direktur Utamanya bernama La Ode Yusuf Efendi Sippa) ;
Bahwa berdasarkan kontrak pekerjaan pembuatan patung lembuswana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010, pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 09 Juni 2010 dan berakhir tanggal 15 Desember 2010 ;
Bahwa yang membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan adalah Lingga kemudian diserahkan kepada saksi selanjutnya saksi serahkan kepada Hamdani seterusnya Hamdani melaporkan kepada PPTK (Suriansyah) ;
Bahwa yang membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan adalah Lingga, karena saksi tidak paham dan tidak mengerti masalah pelaporan-pelaporan tersebut, hubungan Lingga dengan pekerjaan rehab total patung lembuswana tersebut yaitu yang bersangkutan selaku anak buah Suhartono ;
Bahwa laporan hasil pelaksanaan pekerjaan yang dibuat oleh Lingga mengacu kepada kegiatan sehari-hari proses kerja di lapangan ;
Bahwa dalam setiap laporan yang dibuat oleh konsultan pengawas yang tanda tangan dilaporan hasil pekerjaan mingguan yaitu saksi (Konsultan Pengawas), Suhartono (Kontraktor) dan Hery Saputra (Pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab. Kukar) sedangkan untuk laporan kemajuan pekerjaan bulanan yaitu Hamdani (Konsultan Pengawas/Dirut CV. Mitra Consultant), Suhartono (Kontraktor Pelaksana) dan Hery Saputra (Pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab. Kukar) ;
Bahwa secara struktural saksi tidak termasuk di dalam tenaga ahli CV. Mitra Consultan karena di dalam susunan personil atau tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pekerjaan rehab total patung lembuswana nama saksi tidak masuk ;
Bahwa saksi dapat menandatangani berkas laporan hasil pekerjaan mingguan pada laporan Bulanan CV. Mitra Consultan selaku pengawas pekerjaan rehab total patung lembuswana karena atas perintah PPTK (Suriansyah) ;
Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada Suriansyah (PPTK) mengenai masalah nama saksi tidak masuk dalam struktur pengawasan dan juga status saksi adalah Pegawai Negeri Sipil tapi Suriansyah (PPTK) mengatakan tidak apa-apa karena tidak menyangkut pencairan di samping itu mengenai aturan-aturan di dalam proyek saksi tidak mengerti, saksi hanya ingin membantu dalam kegiatan tersebut karena pengalaman dan kemampuan saksi di bidang seni sehingga kemudian mau saja menuruti perintah PPTK (Suriansyah) ;
Bahwa jenis pekerjaan yang harus dilakukan oleh perusahaan PT. Saiji Gunu Makmur Abad kaitannya dengan pembuatan patung lembuswana yaitu pekerjaan persiapan dan bongkaran dengan nilai Rp.125.034.650,-, pekerjaan pembuatan patung dengan nilai Rp.5.269.290.000,-, pekerjaan pemasangan patung dengan nilai Rp.367.562.890,- pengiriman patung dengan nilai Rp.290.840.000,- dan pekerjaan bangunan dan sekitarnya dengan nilai Rp.147.274.040 ;
Bahwa pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja Nomor 556-340/P.1/VI/2010, tanggal 09 Juni 2010, terdiri dari :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran Rp. 125.034.650 dengan pekerjaan :
Tempat/studio pembuatan patung Rp.50.000.000 ;
Pembongkaran patung eksisting di bawa ke Tenggarong Rp.75.000.000 ;
Bongkaran Tanah Keras Rp.34.650 ;
Pekerjaan pembuatan patung Rp.5.269.290.000,- dengan kegiatan :
Pekerjaan gambar desain gambar patung Rp.5.000.000 ;
Pekerjaan Modeling
Miniatur Rp.12.500.000 ;
Model skala antara 1:5 Rp.113.240.000 ;
Model skala 1:1 (Master Positif) Rp.566.200.000 ;
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif Rp.366.225.000 ;
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif Rp.501.600.000 ;
Pekerjaan Pengecoran perunggu Rp.3.549.200.000 ;
Pekerjaan Penyetelan Patung Rp.52.725.000 ;
Pekerjaan Phinising pewarnaan Rp.102.600.000 ;
Pekerjaan pemasangan patung Rp. 367.562.890,- dengan kegiatan :
Pembongkaran patung Rp.50.825.000 ;
Pek konstruksi rangka patung dilokasi :
Pek Konstruksi rangka patung baja siku Rp.38.985.000 ;
Konstruksi rangka patung baja WF Rp.142.002.000 ;
Pemasangan patung Rp.90.725.000 ;
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225 Rp.24.180.980 ;
Pekerjaan ornamen air patung ;
Pekerjaan pasangan bata 1:5 Rp.1.335.100 ;
Pekerjaan plesteran 1:3 Rp.3.330.790 ;
Pek Kolom 12/12 Rp.1.084.500 ;
Pek balok 12/12 Rp.13.375.500 ;
Pek pengecatan pas bata Rp.1.719.020 ;
Pengiriman patung Rp.290.840.000,- dengan kegiatan :
Transportasi barang :
Packing kontainer 20 feet Rp.12.500.000 ;
Shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok-Samarinda) Rp. 140.000.000 ;
Shipping ( Samarinda-Pulau Kumala) Rp. 88.340.000 ;
Alat bantu (crane kapasitas 40 ton) Rp.50.000.000 ;
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya Rp.147.274.040 dengan kegiatan :
Pek pasangan pafing blok 1:6 cm Rp. 18.404.040 ;
Pek Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram) Rp. 55.286.000 ;
Pek signage tipe A Rp. 3.066.000 ;
Pek Signage tipe B Rp. 1.022.000 ;
Pek perbaikan lampu Rp. 20.000.000 ;
Pek penanaman pohon :
Dadap merah Rp.800.000 ;
Bungur Rp.1.125.000 ;
Flamboyan Rp.75.000 ;
Kemuning Rp.300.000 ;
Agave kecil Rp.2.500.000 ;
Euforbia Rp.500.000 ;
Rumput gajah Rp.30.000.000 ;
Pek pengecatan tembok Rp.14.196.000 ;
Bahwa saksi pernah mendapatkan spek pekerjaan dari Hasudungan akan tetapi tidak terlalu memperhatikan hal tersebut karena pada waktu itu fokus kepada apa yang diawasi yaitu di pemodelan dan pengecoran patung ;
Bahwa pengawasan jenis pekerjaan yang dilakukan di lapangan berupa pekerjaan persiapan dan bongkaran, pekerjaan pembuatan patung, pekerjaan pemasangan patung, pekerjaan, pengiriman patung dan pekerjaan bangunan dan sekitarnya sudah dilaksanakan semua, akan tetapi untuk masalah berapa nilai masing-masing pekerjaan tersebut apakah sudah sesuai atau tidak dengan apa yang tertuang di dalam rencana anggaran dan biaya (RAB) saksi tidak tahu karena saksi memang tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada kontraktor pelaksana ;
Bahwa mengenai volume dari masing-masing pekerjaan, setahu saksi sudah sesuai dengan yang direncanakan akan tetapi mengenai masalah harga dari bahan-bahan tersebut saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa setahu saksi, pembuatan patung lembuswana pengerjaannya dilakukan di daerah Kentolan Kidul Kab. Bantul, secara pastinya saksi tidak megetahui dalam hal pembuatan patung lembuswana dilakukan di daerah Kentolan Kidul Kab. bantul karena hal tersebut adalah urusan dari Kontraktor, PPTK, PA dan Panitia Lelang ;
Bahwa setahu saksi, PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak memiliki kemampuan dasar dan pengalaman serta tidak memiliki spesifikasi pekerjaan di bidang seni kemudian yang bersangkutan melakukan kerjasama dengan Suhartono dalam hal pemodelan, pengecoran sampai dengan pemasangan patung di pulau kumala sehingga kemudian Suhartono melakukan perekrutan terhadap tenaga ahli di bidang seni patung dan merekrut tenaga ahli dalam hal pengecoran di daerah Bantul dan untuk yang melakukan pekerjaan pemodelan ahlinya adalah Yulhendri, Barnabas, Purwanto dan Nyoman dibawah koordinator Murwanto dan untuk pengecoran diserahkan kepada Suwanto selaku pemilik pengecoran Juyan Faundry dengan timnya yaitu Supar, Sudir dan Hartono ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana bentuk kerjasama antara La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) dengan Suhartono, yang saksi pernah dengar La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada Suhartono yang merupakan ahli seni patung yang tidak memiliki badan hukum ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah jenis dan besarnya nilai pekerjaan yang disubkan kepada Suhartono ;
Bahwa setahu saksi, untuk pembuatan patung lembuswana yang dijadikan acuan atau dasar pembuatan patung yaitu master yang terbuat dari fiberglas yang pernah dibuat oleh Suhartono untuk koleksi di Taman Mini Indonesia Indah dan mengacu kepada patung koleksi museum Mulawarman ;
Bahwa setahu saksi, gambar rencana dan spesifikasinya dibuat oleh konsultan perencana tidak dipakai, yang dipakai hanya ukuran panjang, tinggi dan lebar sedangkan untuk masalah bentuk dan kedetailan menggunakan patung master yang terbuat dari fiberglas yang pernah dibuat oleh Suhartono untuk koleksi di Taman Mini Indonesia Indah ;
Bahwa yang menjadi alasan mengapa gambar rencana dan spesifikasinya yang dibuat oleh konsultan perencana tidak dipakai dan yang dipakai menggunakan patung master yang terbuat dari fiberglas yang pernah dibuat oleh Suhartono untuk koleksi di Taman Mini Indonesia Indah yaitu adanya rapat dan kesepakatan bersama pada sekitar bulan Juni 2010 yang dihadiri oleh Panitia lelang (Hasudungan), Pengguna Anggaran (Fahrodin), PPTK (Suryansyah), Pengawas lapangan (Dasrizal) Kontraktor (La Ode Yusuf Efendi) dan Suhartono, hasil rapat tersebut dituangkan dalam suatu berita acara dimana peserta rapat menandatangani berita acara tersebut sebagai pertanggungjawabannya ;
Bahwa sebelum dimulai pekerjaan pemodelan bertempat di Work Shop Juyan Faundry daerah Kentolan Kidul Kab. Bantul, yang menjadi alasan sehingga gambar rencana dan spesifikasinya yang dibuat oleh konsultan perencana tidak dipakai yaitu pertama gambar rencana yang dibuat oleh konsultan perencana kurang sempurna untuk dijadikan sebagai acuan pembuatan model patung lembuswana kedua ada beberapa kekurangan mulai dari bentuk untuk digambar lebih kaku dan kurang luwes sehingga mencoba mengalihkan acuan pembuatan model kepada duplikat patung lembuswana yang berada di dalam museum ketiga dari segi ukuran sebagian dipakai dan sebagian dirubah akan tetapi tidak seberapa untuk mencapai kesempurnaan patung ;
Bahwa pada saat gambar rencana dan spesifikasinya yang dibuat oleh konsultan perencana tidak dipakai dan diputuskan memakai patung master yang terbuat dari fiberglas yang pernah dibuat oleh Suhartono untuk koleksi di Taman Mini Indonesia Indah, konsultan perencana tidak diberitahukan masalah tersebut ;
Bahwa setahu saksi pekerjaan kontraktor pelaksana mengenai pekerjaan gambar desain gambar patung tidak pernah dilaksanakan ;
Bahwa pekerjaan pembuatan miniatur, kontraktor pelaksana tidak pernah membuatnya karena sudah ada ;
Bahwa untuk pekerjaan pembuatan patung lembuswana mulai dari pekerjaan pembuatan patung, pekerjaan pemasangan patung dan pengiriman patung apakah volume pekerjaan dan harga satuannya sudah sesuai yang tertuang dalam RAB atau belum saksi tidak mengetahui karena saksi tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada kontraktor pelaksana ;
Bahwa bahan atau material yang digunakan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dalam hal pembuatan patung lembuswana yaitu :
Untuk pemodelan bahan yang digunakan yaitu :
Sebagai rangka menggunakan bahan kayu dan besi (besi 8 mm,6mm dan besi WF, strimin, kemudian bahan baku yang lain gipsun, semen, kornes ;
Sebagai pembantu kerangka menggunakan bahan bambu ;
Untuk bahan bantuan lain pasir, bata untuk membuat landasan kaki ;
Sebagai bahan lain menggunakan jaring untuk menghindari permasalahan lain yang menggangu tetangga sekitarnya, terpal, gedek/dinding studio untuk mengambankan bahan pekerjaan ;
Bahan untuk pengecoran yaitu :
Menggunakan bahan pasir slika, oksigen, tungku pengecoran, give, besi 6 mm bahan cornya kuningan, tembaga, dan seng ;
Sebagai bahan finising dan perakitan menggunakan las kuningan grinda, slep, amplas, kikir dan poles ;
Saksi tidak mengetahui banyak / jumlah kesemua bahan atau material tersebut, yang lebih mengetahui adalah Danur karena dialah yang melakukan pencatatan, demikian juga mengenai masalah berapa banyak serta harga barang-barang tersebut dibeli dan dimana tempat pembeliannya saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa setahu saksi, bahan-bahan material dalam hal pembuatan pemodelan semuanya dibeli dalam kondisi baru sedangkan untuk pengecoran sebagian dibeli dalam kondisi baru sebagian dibeli dalam kondisi bekas pakai, bahan material terdiri dari kuningan, tembaga dan seng ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Suwanto mengapa bahan kuningan, tembaga dan seng menggunakan bahan dalam kondisi bekas, dijawab karena dananya tidak cukup untuk membeli yang baru selain itu pula susah untuk mendapatkan material yang baru ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak bahan kuningan, tembaga dan seng yang dibeli dalam kondisi bekas, yang mengetahui adalah Suwanto dan Danur karena semua bahan yang didatangkan untuk kegiatan pembuatan patung tersebut dicatat oleh Danur ;
Bahwa setahu saksi, bahan untuk pengecoran yang terbuat dari kuningan, tembaga dan seng dalam kondisi bekas yaitu berbentuk bongkahan dan apabila kita pecah ada yang terbuat dari sendok, pipa, pegangan pintu, kawat dan lain sebagainya ;
Bahwa PPTK (Suriansyah) hanya pernah melakukan pengecekan pembuatan patung lembuswana di daerah Kentolan Kidul Kab. Bantul sekitar 2 (dua) kali pada saat persiapan dan pemodelan setelah itu tidak pernah lagi ;
Bahwa sewaktu pengecoran patung lembuswana dilakukan oleh Suwanto, masalah bahan untuk pengecoran yaitu kuningan, tembaga dan seng yang sebagian bahannya dalam keadaan bekas sudah saksi sampaikan kepada PPTK (Suriansyah) namun secara lisan yang bersangkutan tidak mempermasalahkannya asal hasilnya sama dengan sampel yang ada ;
Bahwa untuk pekerjaan pembongkaran patung dan pekerjaan pembangunan dan sekitarnya yang melaksanakan adalah La Ode Yusuf Efendi ;
Bahwa jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh La Ode Yusuf Efendi untuk pekerjaan pembangunan dan sekitarnya yaitu pembongkaran keramik dan pemasangan, pembongkaran patung lembuswana duduk, perbaikan paving dan perbaikan taman ;
Bahwa setahu saksi, anggaran proyek pembuatan patung lembuswana tersebut sudah dicairkan 100%, sumber dana untuk proyek pembuatan patung lembuswana adalah dana APBD Kab. Kukar Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa pengawas lapangan dari CV. Mitra Consultant tidak ada menerima sample contoh bahan material dari PT. Saiji Gunju Makmur Abadi ;
Bahwa pengawas lapangan dari CV. Mitra Consultant awal mulanya tidak ada mendapatkan acuan/pedoman dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan terkait dengan pekerjaan patung lembuswana, namun sebelum pekerjaan dimulai sekitar bulan Juni 2010 saksi berangkat menuju ke Bantul, Yogyakarta dan bertemu dengan Fachrodin (Pengguna Anggaran), Suriyansyah (PPTK), Heri Saputra (Staf PPTK), Suhartono, Lingga, La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi), Danur, Suwanto (Pemilik Work Shop Juyan Faundry), Yulhendri dan Murwanto, di Work Shop Juyan Faundry, pada saat itu bertepatan dengan adanya rapat pekerjaan pembuatan patung lembuswana, kemudian pada pelaksanaan rapat disepakati bahwa gambar visual dari perencanaan tersebut tidak sesuai dengan gambar yang sebenarnya, gambar dari perencanaan tidak bisa dipakai dan gambar yang dipakai sebagai acuan dalam pekerjaan pembuatan model adalah patung miniatur (replika) patung yang ada didalam Museum Mulawarman Tenggarong, untuk mendapatkan hasil pembuatan model yang lebih sempurna dibantu dengan dokumentasi dari patung lembuswana yang ada di Museum Mulawarman Tenggarong, sehingga pada saat kembali dari Bantul, Yogyakarta saksi mencari gambar sendiri yaitu saksi ijin dengan pihak kesultananan, pihak Dinas Kebudayaan & Pariwisata guna bisa mengambil gambar patung lembuswana yang berada di dalam Museum Mulawarman Tenggarong untuk sebagai pedoman saksi dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan lapangan ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah progress fisik pekerjaan patung lembuswana yang dibuat pada tanggal 13 Desember 2010 karena saksi tidak bisa menghitung secara rill, yang saksi ingat sebenarnya kontrak kerja PT. Saiji Gunu Makmur Abad selesai pada tanggal 15 Desember 2010, namun fakta di lapangan saksi masih melihat La Ode Yusuf Efendi pada pertengahan bulan Januari 2011 masih melakukan pekerjaan di destinasi Pulau Kumala dengan melakukan pemasangan paving blok, keramik, taman, lampu penerangan dan sekitarnya dan saksi tidak ada memberikan saran masukan apalagi menegur karena pada awal bulan Desember 2010 saksi sempat memberi masukan kepada La Ode Yusuf Efendi dengan mengatakan “Bagaimana Pak, apabila pekerjaan ini belum selesai sampai dengan tanggal 15 Desember 2010” dijawab oleh La Ode Yusuf Efendi “apabila nanti pekerjaan belum selesai ya akan kita ajukan ke Dinas Kebudayaan untuk menambah waktu” lalu saksi jawab, silahkan saja Pak, setelah itu saksi tidak tahu lagi apa tindakan yang dilakukan oleh La Ode Yusuf Efendi ;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010 saksi berada di lokasi Pulau Kumala Tenggarong namun tidak melihat Fachrodin (Pengguna Anggaran), Suriyansyah (PPTK) maupun staf PPTK, La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi), Hamdani (Direktur CV. Mitra Consultant) turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap hasil progress pekerjaan yang telah dicapai oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abad ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ABAL CHAIR ALDA Bin DARMAWI :
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah melaksanakan atau ditunjuk oleh Hamdani (Direktur CV. Mitra Consultant) untuk melaksanakan jasa konsultasi paket pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa saksi baru mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara anggaran tahun 2010 setelah mendapat penjelasan dari Penyidik ;
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali mengenai adanya Surat Pernyataan Kesediaan untuk ditugaskan selaku inspector yang dibuat pada tanggal 04 Juni 2010, sebagaimana yang terdapat di dalam kontrak pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana Nomor 556-401/P-1/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010, setelah saksi lihat dan teliti surat tersebut ternyata tanda tangan yang tertera pada surat tersebut bukan tanda tangan saksi (tanda tangan saksi dipalsukan) ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Surat Pernyataan Kesediaan untuk ditugaskan selaku inspector yang dibuat pada tanggal 04 Juni 2010, sebagaimana yang terdapat di dalam kontrak pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana Nomor 556-401/P-1/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010 begitu pula mengenai yang memalsukan tanda tangan saksi juga tidak tahu ;
Bahwa Hamdani (Direktur CV. Mitra Consultant) tidak pernah meminjam ijazah dan sertifikat saksi untuk digunakan sebagai pemenuhan persyaratan untuk ikut dalam lelang pekerjaan pengawasan kegiatan rehab total patung lembuswana tahun 2010 ;
Bahwa pada tahun 2008, saksi memang pernah menjalin kerjasama dengan Hamdani kaitannya dengan kegiatan perencanaan rehab RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Sapi di Samarinda, setelah kegiatan tersebut saksi tidak pernah lagi berhubungan dengan Hamdani ;
Bahwa pada waktu menjalin kerjasama dengan Hamdani untuk kegiatan perencanaan rehab RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Sapi di Samarinda, saksi memang pernah menyerahkan ijazah dan sertifikat keahlian kepada yang bersangkutan ;
Bahwa saksi kenal dengan Hamdani (Direktur CV. Mitra Consultant) sejak tahun 2006, setelah tahun 2008 saksi tidak pernah lagi menjalin kerjasama dengan Hamdani (Direktur CV. Mitra Consultant) ;
Bahwa saksi sama sekali tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan orang yang bernama Yusman dan Afrizal ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu mengenai barang bukti berupa dokumen kontrak pengawasan rehab total patung lembuswana Nomor 556-401/P-1/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010 yang diperlihatkan di persidangan tercantum keterangan pemenang lelang adalah CV. Mitra Consultan (Direkturnya bernama Hamdani), tercantum nilai kontrak jasa pengawasan rehab total patung lembuswana sebesar Rp.187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa kontraktor pelaksana rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara serta besaran nilai kontraknya ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi JEMIWONG SOTARDUGA SIAGIAN als JEMI anak dari MANIGOR SIAGIAN :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa terkait dengan proyek rehab total patung lembuswana Tahun Anggaran 2010, saksi menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor 556-36/P.1/II/2010 tanggal 04 Pebruari 2010 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Katanegara Tahun Anggaran 2010, dengan susunan panitianya sebagai berikut :
Ir. Hasudungan Siregar,MM selaku Ketua ;
Jemiwong Sotarduga S, A.md selaku Sekretaris ;
Dahliana,S.Sos, sebagai Anggota ;
Rabiatul Adawiah,S.Sos, sebagai Anggota ;
Agus Budiman, sebagai Anggota ;
Bahwa yang menjadi tugas pokok dan kewenangan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yaitu :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
Menyusun dan menyiapkan harga pikiran sendiri (HPS) ;
Menyiapkan dokumen pengadaan ;
Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melaluhi media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melaluhi media elektronik ;
Menilai kualifikasi penyedia melaluhi pascakualifikasi atau prakualifikasi ;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
Mengusulkan calon pemenang ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang dan jasa ;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai ;
Bahwa saksi memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Pertama dengan Kategori L2 terhitung sejak diterbitkannya sertifikat pada tanggal 17 Mei 2008 s/d tanggal 17 Mei 2010 kemudian dikonversi sampai tahun 2014 ;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana nilai sebesar Rp. 6.848.994.000,- (enam milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sebagaimana yang tercantum Rekapitulasi Harga Pikiran Sendiri tanggal 04 Mei 2010 program pengembangan destinasi pariwisata, kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata pekerjaan rehab total patung lembuswana lokasi Pulau Kumala Tengarong Kab. Kutai Kartanegara dengan uraian pekerjaan :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran sebesar Rp. 55.028.245,- ;
Pekerjaan pembuatan patung sebesar Rp. 5.159.964.100,- ;
Pekerjaan pemasangan patung sebesar Rp. 606.395.951,- ;
Pengiriman Patung sebesar Rp. 2.66.855.125,- ;
Pekerjaan bangunan dan sekitarnya sebesar Rp. 138.115.340,- ;
Yang disusun oleh Panitia Pengadaan barang dan Jasa (Ir. H. Hasudungan Siregar, MM) yang disetujui oleh Pengguna Anggaran (Drs. H. Fahrodin) ;
Bahwa dasar penentuan Harga Pikiran Sendiri (HPS) sehingga didapat nilai Rp.6.848.994.000 (enam milyard delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) adalah perhitungan biaya yang dibuat oleh Konsultan Perencana (Engineering Estimate) dan Harga Pasar harga satuan bahan untuk Kuningan dan Tembaga yang dipantau oleh Ketua Panitia Lelang (Hasudungan Siregar) ;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti perbandingan harga pasar yang menjadi acuan Ketua Panitia Lelang (Hasudungan Siregar) untuk menentukan harga satuan bahan untuk kuningan dan tembaga ;
Bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kegiatan rehab total patung lembuswana dilakukan dengan Metode Pelelangan Umum pascakualifikasi, sebagai berikut :
Pengumuman Pelelangan umum ;
Pelelangan umum diumumkan pada tanggal 28 April 2010 dengan Nomor Surat 040/DKP/PANLEL/IV/2010 ;
Pendaftaran dan pengambilan dokumen ;
Pendaftara Peserta dilaksanakan pada tanggal 29 April 2010 s/d 07 Mei 2010 di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ;
Aanwijzing (penjelasan ) ;
Penjelasan aanwijizing dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2010 di ruang rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara ;
Menyusun berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya ;
Berita Acara Penjelasan dibuat tanggal 05 Mei 2010 dengan Nomor 047/DKP/PANPEL/V/2010 ;
Pemasukan Dokumen Penawaran ;
Pemasukan dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 10 Mei 2010 sampai jam 12.00 Wita ;
Pembukaan dokumen penawaran ;
Pembukaan dokumen penawaran dilakukan jam 13.00 Wita di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setelah dilakukan pembukaan dokumen tidak ada dokumen yang memenuhi syarat maka dilakukan lelang ulang dengan mengundang peserta lelang yang terdaftar pada tanggal 18 Mei 2010 ;
Evaluasi dokumen penawaran ;
Evaluasi dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 24 Mei 2010 s/d 27 Mei 2010 ;
Berita Acara Hasil pelelangan ;
Berita acara hasil pelelangan dilaksanakan tanggal 27 Mei 2010 Nomor 194/DKP/PANLEL/V/2010 ;
Usulan penetapan pemenang ;
Berdasarkan surat Nomor 195/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 ;
Pengumuman pemenang ;
Pengumuman pemenang adalah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi berdasarkan Pengumuman No.196/DKP/PANPEL/VI/2010 tanggal 31 Mei 2010 ;
Masa sanggah ;
Penunjukan pemenang ;
Penandatangan kontrak ;
Kontrak ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2010 sebagaimana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 ;
Bahwa maksud dari pelelangan umum pascakualifikasi adalah proses kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang /jasa setelah memasukkan penawaran ;
Bahwa Metode Penilaian yang digunakan untuk Pelaksanaan Pelelangan pascakualifikasi yakni Penilaian Sistem Gugur, maksudnya setiap tahapan evaluasi menggugurkan ;
Bahwa dokumen yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan lelang untuk Pelelangan Umum pascakualifikasi rehab total patung lembuswana yaitu adalah dokumen Pascakualifikasi ;
Bahwa dokumen yang dipersyaratakan dalam dokumen pascakualifikasi yaitu administrasi, tehnis dan biaya :
Dokumen administrasi :
Surat penawaran ;
Jaminan Penawaran ;
Isian Kualifikasi ;
Data administrasi umum :
Nama Perusahaan ;
Status kemitraan ;
Alamat Perusahaan ;
Ijin Usaha ;
Landasan Hukum pendirian perusahaan ;
Pengurus perusahaan ;
Data Keuangan ;
Data Personil, tenaga ahli dan teknis ;
Data Peralatan ;
Data Pengalaman ;
Data pekerjaan yang sedang dikerjakan ;
Modal Kerja ;
Surat Pernyataan minat ;
Dokumen yang dipersyaratakan dalam dokumen teknis :
Organisasi kerja ;
Metode Pelaksanaan ;
Jadwal Mobilisasi ;
Jadwal Pelaksanaan ;
Surat Dukungan ;
Peserta lelang dalam pelelangan umum pascakualifikasi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yang pertama ada 8 (delapan) peserta :
PT. Agga Dita Teguh Putra ;
PT. Daya Prakarsa Daha ;
PT. Putra Tunggal Abadi ;
PT. Karuna Karya ;
PT. Bacty Perkasa Selatan Raya ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
PT. Micel Putra Pertama ;
PT. Aulia Agro Bersaudara ;
Setelah proses pemasukan dan pembukaan dokumen tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan atau penyedia barang/jasa sebagaimana Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 048/DKP/PANLEL/V/2010 tangal 10 Mei 2010 dan ada indikasi pemalsuan dokumen jaminan penawaran yang dilakukan oleh PT. Daya Prakarsa Graha, PT. Aga Dita Teguh Putra dan PT. Putra Tunggal Abadi (Blak Lish).
Kemudian dilakukan lelang ulang tanggal 18 Mei 2020 dengan mengundang seluruh peserta sebanyak 5 (lima) peserta lelang yaitu :
PT. Karuna Larya ;
PT. Bacty Perkasa Selatan Raya ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
PT. Micel Putra Pertama ;
PT. Aulia Agro Bersaudara ;
Dari 5 (lima)peserta yang diundang tersebut 4 peserta yang memasukan dokumen penawaran yaitu :
PT. Micel Putra Pertama
PT. Aulia Agro Bersaudara ;
PT. Bacty Perkasa Selatan Raya ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Kemudian setelah dilakukan pembukaan dokumen penawaran 3 (tiga) dinyatakan lengkap sebagaimana Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 112/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 yaitu :
PT. Aulia Agro Bersaudara ;
PT. Micel Putra Pertama ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Yang menjadi pemenang lelang yaitu PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sebagaimana surat penetapan pemenang lelang Nomor 556-304/P.I/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi menjadi pemenang Lelang dalam pelelangan umum pascakualifikasi untuk rehab total patung lembuswana karena lulus tahapan evaluasi penawaran :
Evaluasi administrasi lulus ketiga-tiganya yaitu PT. Micel Putra Pertama, PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dan PT. Bakti Perkasa Selatan Raya ;
Evaluasi tehnis PT. Micel Putra Pertama gugur, PT. Saiji Gunu Makmur Abadi lulus dan PT. Bacty Perkasa Selatan Raya gugur sebagaimana Berita Acara Evaluasi Teknis Nomor 191/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 25 Mei 2010 ;
Pengalaman Perusahaan dengan nilai bobot 25 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 15 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 20 ;
PT. Bacty Perkasa Selatan Raya nilai 15 ;
Peralatan utama bobot nilai 25 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 24,2 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 23,2 ;
PT. Bacty Perkasa Selatan Raya nilai 24,2 ;
Personil tenaga ahli/teknis bobot nilai 30 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 16 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 30 ;
PT. Bacty Perkasa Selatan Raya nilai 16 ;
Surat dukungan bobot nilai 20 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 15 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 20 ;
PT. Bacty Perkasa Selatan Raya nilai 15 ;
Evaluasi Harga
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi total harga penawaran terkoreksi Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Koreksi aritmatik tidak melebihi pagu anggaran ;
Evaluasi harga satuan dan upah wajar ;
Evaluasi kewajaran harga total % harga penawaran terhadap HPS 99,6% (wajar) ;
Kesimpulan lulus berdasarkan Berita Acara Evalusi Harga Nomor 192/DKP/PANLEL/V/V/2010 tanggal 26 Mei 2010 ;
Bahwa persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai dengan lembar data pengadaan yang terdapat dalam dokumen lelang jasa pemborongan rehab total patung lembuswana yaitu :
Peserta pengadaan yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha jasa konstruksi dan atau surat izin lain sesuai bidang sebagaimana yang dipersyaratkan ;
Memiliki pengalaman atau kemampuan dasar (KD) pada bidang/subbidang arsitektur/ pekerjaan logam ;
Memiliki kinerja baik diinstansi /BHMN/BUMN/BUMD ;
Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotocpy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan foto copy Surat Setor Pajak (SSP) PPh Pasal 29 ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi telah memiliki sertifikat badan usaha jasa pelaksana konstruksi Nomor 0939/ASKUMINDO/17/05/10 berlaku terhitung mulai tanggal 06 Mei 2010 berakhir tanggal 23 September 2011 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK) ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir yaitu :
Bukti penerimaan surat Nomor S-000017/WPJ.14/KP.0803/MSP21/2010 Desember 2009 ;
Bukti peneriman surat Nomor S-16/WPJ.14/KP.0807/PPN/2010 Desember 2010 ;
Bukti penerimaan surat Nomor S-1190/WPJ.14/KP.0807/PPN/2010 Januari 2010 ;
Bukti penerimaan surat Nomor S-01559/WPJ.14/KP.0803/2010 Januari 2010 ;
Bukti penerimaan surat Nomor S-001848/WPJ.14/KP.0803/MSP21/2010 Januari 2010 ;
Bukti penerimaan surat Nomor S-003272/WPJ.14/KP.0803/MSP21/2010 Pebruari 2010 ;
Bukti penerimaan surat Nomor S-1950/WPJ.14/KP.0807/PPN/2010 Pebruari 2010 ;
Bukti penerimaan surat Nomor S-02871/WPJ.14/KP.0803/2010 Pebruari 2010 ;
Bukti penerimaan surat Nomor S-000276/WPJ.14/KP.0803/ 2010 Maret 2010 ;
Bukti penerimaan surat Nomor S-005053/WPJ.14/KP.0803/MSP21/2010 Maret 2010 ;
Bahwa setahu saksi, PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak memiliki pengalaman atau kemampuan dasar (KD) pada bidang arsitektur/pekerjaan logam kaitannya dengan kegiatan rehab total patung lembuswana serta tidak memiliki pengalaman pekerjaan dibidang arsitektur/pekerjaan logam ;
Bahwa setahu saksi, PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dimenangkan karena ijin usaha subbidang arsitektur/pekerjaan logam PT. Saiji Gunu Makmur Abadi belum mencapai 3 (tiga) tahun ;
Bahwa pagu anggaran untuk rehab total patung lembuswana yaitu Rp.7.083.731.800,- (tujuh milyar delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa dukungan peralatan yang dimiliki oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yaitu :
Sewa jangka panjang dengan PT. Permata Hati peralatan berupa creen 1 (satu) unit ;
Sewa jangka panjang dengan PT . Graha Benua Etam peralatan berupa wheeld loader 1 (satu) unit, dum truk 5 (lima) unit, water tank truk 1 (satu) unit, concrete vilbrator 1 (satu) unit, motor greder 1 (satu) unit, exsavator 1 (satu) unit dan three wheel roller 1 (satu) unit ;
Bahwa setelah mendapatkan pemenang lelang untuk kegiatan rehab total patung lembuswana pada tanggal 31 Mei 2010 sebagaimana pengumuman Nomor 196/DKP/PANLEL/V/2010 diumumkan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sebagai pemenang lelang, setelah diumumkan tidak ada sanggahan dari peserta lelang, kemudian panitia menyampaikan laporan akhir pelelangan pada Pengguna Anggaran dengan surat Nomor 224/DKP/PANLEL/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010 ;
Bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor 556-36/P.1/II/2010 tanggal 04 Pebruari 2010 adalah untuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan fisik dan pengawasan sedangkan untuk perencanaan yaitu berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 556-02/P-1/III/2008 tanggal 02 Maret 2009 ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi AGUS BUDIMAN Bin MARTINUS NEMAR :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa terkait dengan proyek rehab total patung lembuswana Tahun Anggaran 2010, saksi menjabat sebagai Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor 556-36/P.1/II/2010 tanggal 04 Pebruari 2010 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Katanegara Tahun Anggaran 2010, dengan susunan panitianya sebagai berikut :
Ir. Hasudungan Siregar,MM selaku Ketua ;
Jemiwong Sotarduga S, A.md selaku Sekretaris ;
Dahliana,S.Sos, sebagai Anggota ;
Rabiatul Adawiah,S.Sos, sebagai Anggota ;
Agus Budiman, sebagai Anggota ;
Bahwa yang menjadi tugas pokok dan kewenangan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yaitu :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
Menyusun dan menyiapkan harga pikiran sendiri (HPS) ;
Menyiapkan dokumen pengadaan ;
Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melaluhi media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melaluhi media elektronik ;
Menilai kualifikasi penyedia melaluhi pascakualifikasi atau prakualifikasi ;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
Mengusulkan calon pemenang ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang dan jasa ;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai ;
Bahwa sebagai anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa kegiatan rehab total patung lembuswana, saksi belum memiliki sertifikat keahlian untuk pengadaan barang dan jasa, namun sekarang saksi sudah memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama kategori L2 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 17 September 2010 yang ditandatangani oleh Bima Haria Wibisana (Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia) ;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana nilainya sebesar Rp.6.848.994.000,- (enam milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sebagaimana yang tercantum Rekapitulasi Harga Pikiran Sendiri tanggal 04 Mei 2010 program pengembangan destinasi pariwisata, kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata pekerjaan rehab total patung lembuswana lokasi Pulau Kumala Tengarong Kab. Kutai Kartanegara dengan uraian pekerjaan :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran sebesar Rp.55.028.245,- ;
Pekerjaan pembuatan patung sebesar Rp.5.159.964.100,- ;
Pekerjaan pemasangan patung sebesar Rp. 606.395.951,- ;
Pengiriman Patung sebesar Rp.2.66.855.125,- ;
Pekerjaan bangunan dan sekitarnya sebesar Rp.138.115.340,- ;
Yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Hasudungan Siregar) yang disetujuhi oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) ;
Bahwa dasar penentuan Harga Pikiran Sendiri (HPS) sehingga didapat nilai Rp. 6.848.994.000 (enam milyard delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) adalah perhitungan biaya yang dibuat oleh Konsultan Perencana (Engineering Estimate) dan Harga Pasar harga satuan bahan untuk Kuningan, Tembaga dan seng yang dipantau oleh Ketua Panitia Lelang (Hasudungan Siregar) ;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti perbandingan harga pasar yang dijadiakan acuan oleh Ketua Panitia Lelang (Hasudungan Siregar) untuk menentukan harga satuan bahan untuk kuningan, tembaga dan seng ;
Bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Metode Pelelangan Umum pascakualifikasi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sebagai berikut :
Pengumuman Pelelangan umum ;
Pelelangan umum diumumkan pada tanggal 28 April 2010 dengan Nomor Surat 040/DKP/PANLEL/IV/2010 ;
Pendaftaran dan pengambilan dokumen ;
Pendaftara Peserta dilaksanakan pada tanggal 29 April 2010 sampai 07 Mei 2010 di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ;
Aanwijzing (penjelasan ) ;
Penjelasan aanwijizing dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2010 di ruang rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara ;
Menyusun berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
Berita Acara Penjelasan dibuat tanggal 05 Mei 2010 dengan nomor 047/DKP/PANPEL/V/2010 ;
Pemasukan Dokumen Penawaran ;
Pemasukan dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 10 Mei 2010 sampai jam 12.00 Wita ;
Pembukaan dokumen penawaran ;
Pembukaan dokumen penawaran dilakukan jam 13.00 Wita di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setelah dilakukan pembukaan dokumen tidak ada dokumen yang memenuhi syarat maka dilakukan lelang ulang dengan mengundang peseta lelang yang terdaftar pada tanggal 18 Mei 2010 ;
Evaluasi dokumen penawaran ;
Evaluasi dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 24 Mei 2010 sampai 27 Mei 2010 ;
Berita Acara Hasil Pelelangan ;
Berita Acara Hasil Pelelangan dilaksanakan tanggal 27 Mei 2010 Nomor 194/DKP/PANLEL/V/2010 ;
Usulan penetapan pemenang ;
Berdasarkan surat Nomor 195/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 ;
Pengumuman pemenang ;
Pengumuman pemenang adalah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi berdasarkan Pengumuman No.196/DKP/PANPEL/VI/2010 tanggal 31 Mei 2010 ;
Masa sanggah ;
Penunjukan pemenang ;
Penandatangan kontrak ;
Kontrak ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2010 sebagaimana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 ;
Bahwa maksud dari pelelangan umum pascakualifikasi adalah proses kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang /jasa setelah memasukkan penawaran ;
Bahwa Metode Penilaian yang digunakan untuk Pelaksanaan Pelelangan pascakualifikasi yakni Penilaian Sistem Gugur, maksudnya setiap tahapan evaluasi menggugurkan ;
Bahwa dokumen yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan Lelang untuk Pelelangan Umum paskakualifikasi rehab total patung lembuswana yaitu adalah dokumen pascakualifikasi, dokumen SBU (surat badan usah), dokumen SJK (surat jasa konstruksi), akte perusahaan, pajak perusahaan 3 (tiga) sebelumnya yang masih aktif, rekanan sanggup untuk mengikuti pearaturan yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan & Pariwisata, rekanan wajib memiliki peralatan sesuai dengan SOP, surat dukungan dari Bank ;
Bahwa dokumen yang dipersyaratakan dalam dokumen pascakualifikasi yaitu administrasi, tehnis dan biaya :
Dokumen administrasi :
Surat penawaran ;
Jaminan Penawaran ;
Isian Kualifikasi ;
Data administrasi umum :
Nama Perusahaan ;
Status kemitraan ;
Alamat Perusahaa
Ijin Usaha ;
Landasan Hukum pendirian perusahaan ;
Pengurus perusahaan ;
Data Keuangan ;
Data Personil,tenaga ahli dan tehnis ;
Data Peralatan ;
Data Pengalaman ;
Data pekerjaan yang sedang dikerjakan ;
Modal Kerja ;
Surat Pernyataan minat ;
Dokumen yang dipersyaratakan dalam dokumen Tehnis
Organisasi kerja
Metode Pelaksanaan.
Jadwal Mobilisasi
Jadwal Pelaksanaan
Surat Dukungan
Bahwa peserta lelang dalam pelelangan umum pascakualifikasi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yang pertama ada 8 (delapan) peserta :
PT. AGGA DITA TEGUH PUTRA ;
PT. DAYA PRAKARSA DAHA ;
PT. PUTRA TUNGGAL ABADI ;
PT. KARUNA KARYA ;
PT. BACTY PERKASA SELATAN RAYA ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abad ;
PT. MICEL PUTRA PERTAMA ;
PT. AULIA AGRO BERSAUDARA ;
Setelah proses pemasukan dan pembukaan dokumen tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan atau penyedia barang/jasa sebagaimana Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 048/DKP/PANLEL/V/2010 hari Senin tangal 10 Mei 2010 dan ada indikasi pemalsuan dokumen jaminan penawaran yang dilakukan oleh PT. DAYA PRAKARSA GRAHA, PT. AGA DITA TEGUH PUTRA dan PT. PUTRA TUNGGAL ABADI (Black Lish).
Kemudian dilakukan lelang ulang tanggal 18 Mei 2020 dengan mengundang seluruh peserta sebanyak 5 (lima) peserta lelang yaitu :
PT. KARUNA KARYA ;
PT. BACTY PERKASA SELATAN RAYA ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abad ;
PT. MICEL PUTRA PERTAMA ;
PT. AULIA AGRO BERSAUDARA ;
Dari 5 (lima) peserta yang diundang tersebut 4 peserta yang memasukan dokumen penawaran yaitu :
PT. Micel Putra Pertama ;
PT. Aulia Agro Bersaudara ;
PT. Bacty Perkasa Selatan Raya ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Kemudian setelah dilakukan pembukaan dokumen penawaran 3 (tiga) dinyatakan lengkap sebagaimana Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 112/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 yaitu :
PT. Aulia Agro Bersaudara ;
PT. Micel Putra Pertama ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abad ;
Yang menjadi pemenang lelang yaitu PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sebagaimana surat penetapan pemenang lelang Nomor 556-304/P.I/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ditetapkan menjadi pemenang Lelang dalam pelelangan umum pascakualifikasi untuk rehab total patung lembuswana karena lulus tahapan evaluasi penawaran :
Evaluasi administrasi lulus ketiga-tiganya yaitu PT. Micel Putra Pertama, PT. Saiji Gunu Makmur Abad dan PT. Bakti Perkasa Selatan Raya ;
Evaluasi tehnis PT. Micel Putra Pertama gugur, PT. Saiji Gunu Makmur Abad lulus dan PT. Bakti Perkasa Selatan Raya gugur sebagaimana Berita Acara Evaluasi Teknis Nomor 191/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 25 Mei 2010 ;
Pengalaman Perusahaan dengan nilai bobot 25 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 15 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 20 ;
PT. Bakti Perkasa Selatan Raya nilai 15 ;
Peralatan utama bobot nilai 25 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 24,2 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 23,2 ;
PT. Bakti Perkasa Selatan Raya nilai 24,2 ;
Personil tenaga ahli/tehnis bobot nilai 30 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 16 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 30 ;
PT. Bakti Perkasa Selatan Raya nilai 16 ;
Surat dukungan bobot nilai 20 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 15 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 20 ;
PT. Bakti Perkasa Selatan Raya nilai 15 ;
Evaluasi Harga
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi total harga penawaran terkoreksi Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Koreksi aritmatik tidak melebihi pagu anggaran ;
Evaluasi harga satuan dan upah wajar ;
Evaluasi kewajaran harga total % harga penawaran terhadap HPS 99,6% (wajar) ;
Bahwa kesimpulan lolosnya PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yang ditetapkan sebagai pemenang Lelang dituangkan dalam Berita Acara Evalusi Harga Nomor 192/DKP/PANLEL/V/V/2010 tanggal 26 Mei 2010 ;
Bahwa persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai dengan lembar data pengadaan yang terdapat dalam dokumen lelang jasa pemborongan rehab total patung lembuswana yaitu :
Peserta pengadaan yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha jasa konstruksi dan atau surat izin lain sesuai bidang sebagaimana yang dipersyaratkan ;
Memiliki pengalaman atau Kemampuan Dasar (KD) pada bidang/subbidang arsitektur/pekerjaan logam ;
Memiliki kinerja baik diinstansi /BHMN/BUMN/BUMD ;
Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan fotocopy surat setor pajak (SSP) PPh Pasal 29 ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abad telah memiliki sertifikat badan usaha jasa pelaksanana konstruksi pada bidang Arsitektur/Pekerjaan logam Nomor 0939 /ASKUMINDO/17/05/10 berlaku terhitung mulai tanggal 06 Mei 2010 berakhir tanggal 23 September 2011 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK) ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi telah memiliki sertifikat badan usaha jasa pelaksana konstruksi Nomor 0939/ASKUMINDO/17/05/10 berlaku terhitung mulai tanggal 06 Mei 2010 berakhir tanggal 23 September 2011 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK) ;
Bahwa setahu saksi, PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak memiliki pengalaman atau kemampuan dasar (KD) pada bidang arsitektur/pekerjaan logam kaitannya dengan kegiatan rehab total patung lembuswana serta tidak memiliki pengalaman pekerjaan dibidang arsitektur/pekerjaan logam ;
Bahwa setahu saksi, PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dimenangkan karena ijin usaha subbidang arsitektur/pekerjaan logam PT. Saiji Gunu Makmur Abadi belum mencapai 3 (tiga) tahun ;
Bahwa pagu anggaran untuk rehab total patung lembuswana yaitu Rp.7.083.731.800,- (tujuh milyar delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa dukungan peralatan yang dimiliki oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yaitu :
Sewa jangka panjang dengan PT. Permata Hati peralatan berupa creen 1 (satu) unit ;
Sewa jangka panjang dengan PT . Graha Benua Etam peralatan berupa wheeld loader 1 (satu) unit, dum truk 5 (lima) unit, water tank truk 1 (satu) unit, concrete vilbrator 1 (satu) unit, motor greder 1 (satu) unit, exsavator 1 (satu) unit dan three wheel roller 1 (satu) unit ;
Bahwa setelah mendapatkan pemenang lelang untuk kegiatan rehab total patung lembuswana pada tanggal 31 Mei 2010 sebagaimana pengumuman Nomor 196/DKP/PANLEL/V/2010 diumumkan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sebagai pemenang lelang, setelah diumumkan tidak ada sanggahan dari peserta lelang, kemudian panitia menyampaikan laporan akhir pelelangan pada Pengguna Anggaran dengan surat Nomor 224/DKP/PANLEL/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010 ;
Bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor 556-36/P.1/II/2010 tanggal 04 Pebruari 2010 adalah untuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan fisik dan pengawasan sedangkan untuk perencanaan yaitu berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 556-02/P-1/III/2008 tanggal 02 Maret 2009 ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi DAHLIANA, S. Sos Binti AWANG ZAINUDDIN :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa terkait dengan proyek rehab total patung lembuswana Tahun Anggaran 2010, saksi menjabat sebagai Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor 556-36/P.1/II/2010 tanggal 04 Pebruari 2010 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Katanegara Tahun Anggaran 2010, dengan susunan panitianya sebagai berikut :
Ir. Hasudungan Siregar,MM selaku Ketua ;
Jemiwong Sotarduga S, A.md selaku Sekretaris ;
Dahliana,S.Sos, sebagai Anggota ;
Rabiatul Adawiah,S.Sos, sebagai Anggota ;
Agus Budiman, sebagai Anggota ;
Bahwa yang menjadi tugas pokok dan kewenangan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yaitu :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
Menyusun dan menyiapkan harga pikiran sendiri (HPS) ;
Menyiapkan dokumen pengadaan ;
Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melaluhi media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melaluhi media elektronik ;
Menilai kualifikasi penyedia melaluhi pascakualifikasi atau prakualifikasi ;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
Mengusulkan calon pemenang ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang dan jasa ;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai ;
Bahwa sebagai anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa kegiatan rehab total patung lembuswana, saksi belum memiliki sertifikat keahlian untuk pengadaan barang dan jasa, namun sekarang saksi sudah memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama kategori L2 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 17 September 2010 yang ditandatangani oleh Bima Haria Wibisana (Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia) ;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana nilainya sebesar Rp.6.848.994.000,- (enam milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sebagaimana yang tercantum Rekapitulasi Harga Pikiran Sendiri tanggal 04 Mei 2010 program pengembangan destinasi pariwisata, kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata pekerjaan rehab total patung lembuswana lokasi Pulau Kumala Tengarong Kab. Kutai Kartanegara dengan uraian pekerjaan :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran sebesar Rp.55.028.245,- ;
Pekerjaan pembuatan patung sebesar Rp.5.159.964.100,- ;
Pekerjaan pemasangan patung sebesar Rp. 606.395.951,- ;
Pengiriman Patung sebesar Rp.2.66.855.125,- ;
Pekerjaan bangunan dan sekitarnya sebesar Rp.138.115.340,- ;
Yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Hasudungan Siregar) yang disetujui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) ;
Bahwa dasar penentuan Harga Pikiran Sendiri (HPS) sehingga didapat nilai Rp. 6.848.994.000 (enam milyard delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) adalah perhitungan biaya yang dibuat oleh Konsultan Perencana (Engineering Estimate) dan Harga Pasar harga satuan bahan untuk Kuningan, Tembaga dan seng yang dipantau oleh Ketua Panitia Lelang (Hasudungan Siregar) ;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti perbandingan harga pasar yang dijadiakan acuan oleh Ketua Panitia Lelang (Hasudungan Siregar) untuk menentukan harga satuan bahan untuk kuningan, tembaga dan seng ;
Bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Metode Pelelangan Umum pascakualifikasi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sebagai berikut :
Pengumuman Pelelangan umum ;
Pelelangan umum diumumkan pada tanggal 28 April 2010 dengan Nomor Surat 040/DKP/PANLEL/IV/2010 ;
Pendaftaran dan pengambilan dokumen ;
Pendaftara Peserta dilaksanakan pada tanggal 29 April 2010 sampai 07 Mei 2010 di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ;
Aanwijzing (penjelasan ) ;
Penjelasan aanwijizing dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2010 di ruang rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara ;
Menyusun berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
Berita Acara Penjelasan dibuat tanggal 05 Mei 2010 dengan nomor 047/DKP/PANPEL/V/2010 ;
Pemasukan Dokumen Penawaran ;
Pemasukan dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 10 Mei 2010 sampai jam 12.00 Wita ;
Pembukaan dokumen penawaran ;
Pembukaan dokumen penawaran dilakukan jam 13.00 Wita di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setelah dilakukan pembukaan dokumen tidak ada dokumen yang memenuhi syarat maka dilakukan lelang ulang dengan mengundang peseta lelang yang terdaftar pada tanggal 18 Mei 2010 ;
Evaluasi dokumen penawaran ;
Evaluasi dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 24 Mei 2010 sampai 27 Mei 2010 ;
Berita Acara Hasil Pelelangan ;
Berita Acara Hasil Pelelangan dilaksanakan tanggal 27 Mei 2010 Nomor 194/DKP/PANLEL/V/2010 ;
Usulan penetapan pemenang ;
Berdasarkan surat Nomor 195/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 ;
Pengumuman pemenang ;
Pengumuman pemenang adalah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi berdasarkan Pengumuman No.196/DKP/PANPEL/VI/2010 tanggal 31 Mei 2010 ;
Masa sanggah ;
Penunjukan pemenang ;
Penandatangan kontrak ;
Kontrak ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2010 sebagaimana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 ;
Bahwa maksud dari pelelangan umum pascakualifikasi adalah proses kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang /jasa setelah memasukkan penawaran ;
Bahwa Metode Penilaian yang digunakan untuk Pelaksanaan Pelelangan pascakualifikasi yakni Penilaian Sistem Gugur, maksudnya setiap tahapan evaluasi menggugurkan ;
Bahwa dokumen yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan Lelang untuk Pelelangan Umum paskakualifikasi rehab total patung lembuswana yaitu adalah dokumen pascakualifikasi, dokumen SBU (surat badan usah), dokumen SJK (surat jasa konstruksi), akte perusahaan, pajak perusahaan 3 (tiga) sebelumnya yang masih aktif, rekanan sanggup untuk mengikuti pearaturan yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan & Pariwisata, rekanan wajib memiliki peralatan sesuai dengan SOP, surat dukungan dari Bank ;
Bahwa dokumen yang dipersyaratakan dalam dokumen pascakualifikasi yaitu administrasi, tehnis dan biaya :
Dokumen administrasi :
Surat penawaran ;
Jaminan Penawaran ;
Isian Kualifikasi ;
Data administrasi umum :
Nama Perusahaan ;
Status kemitraan ;
Alamat Perusahaa
Ijin Usaha ;
Landasan Hukum pendirian perusahaan ;
Pengurus perusahaan ;
Data Keuangan ;
Data Personil,tenaga ahli dan teknis ;
Data Peralatan ;
Data Pengalaman ;
Data pekerjaan yang sedang dikerjakan ;
Modal Kerja ;
Surat Pernyataan minat ;
Dokumen yang dipersyaratakan dalam dokumen Tehnis
Organisasi kerja
Metode Pelaksanaan.
Jadwal Mobilisasi
Jadwal Pelaksanaan
Surat Dukungan
Bahwa peserta lelang dalam pelelangan umum pascakualifikasi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yang pertama ada 8 (delapan) peserta :
PT. AGGA DITA TEGUH PUTRA ;
PT. DAYA PRAKARSA DAHA ;
PT. PUTRA TUNGGAL ABADI ;
PT. KARUNA KARYA ;
PT. BACTY PERKASA SELATAN RAYA ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
PT. MICEL PUTRA PERTAMA ;
PT. AULIA AGRO BERSAUDARA ;
Setelah proses pemasukan dan pembukaan dokumen tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan atau penyedia barang/jasa sebagaimana Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 048/DKP/PANLEL/V/2010 hari Senin tangal 10 Mei 2010 dan ada indikasi pemalsuan dokumen jaminan penawaran yang dilakukan oleh PT. DAYA PRAKARSA GRAHA, PT. AGA DITA TEGUH PUTRA dan PT. PUTRA TUNGGAL ABADI (Black Lish).
Kemudian dilakukan lelang ulang tanggal 18 Mei 2020 dengan mengundang seluruh peserta sebanyak 5 (lima) peserta lelang yaitu :
PT. KARUNA KARYA ;
PT. BACTY PERKASA SELATAN RAYA ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
PT. MICEL PUTRA PERTAMA ;
PT. AULIA AGRO BERSAUDARA ;
Dari 5 (lima) peserta yang diundang tersebut 4 peserta yang memasukan dokumen penawaran yaitu :
PT. Micel Putra Pertama ;
PT. Aulia Agro Bersaudara ;
PT. Bacty Perkasa Selatan Raya ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Kemudian setelah dilakukan pembukaan dokumen penawaran 3 (tiga) dinyatakan lengkap sebagaimana Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 112/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 yaitu :
PT. Aulia Agro Bersaudara ;
PT. Micel Putra Pertama ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Yang menjadi pemenang lelang yaitu PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sebagaimana surat penetapan pemenang lelang Nomor 556-304/P.I/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ditetapkan menjadi pemenang Lelang dalam pelelangan umum pascakualifikasi untuk rehab total patung lembuswana karena lulus tahapan evaluasi penawaran :
Evaluasi administrasi lulus ketiga-tiganya yaitu PT. Micel Putra Pertama, PT. Saiji Gunu Makmur Abad dan PT. Bakti Perkasa Selatan Raya ;
Evaluasi tehnis PT. Micel Putra Pertama gugur, PT. Saiji Gunu Makmur Abad lulus dan PT. Bakti Perkasa Selatan Raya gugur sebagaimana Berita Acara Evaluasi Teknis Nomor 191/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 25 Mei 2010 ;
Pengalaman Perusahaan dengan nilai bobot 25 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 15 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 20 ;
PT. Bakti Perkasa Selatan Raya nilai 15 ;
Peralatan utama bobot nilai 25 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 24,2 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 23,2 ;
PT. Bakti Perkasa Selatan Raya nilai 24,2 ;
Personil tenaga ahli/tehnis bobot nilai 30 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 16 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 30 ;
PT. Bakti Perkasa Selatan Raya nilai 16 ;
Surat dukungan bobot nilai 20 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 15 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 20 ;
PT. Bakti Perkasa Selatan Raya nilai 15 ;
Evaluasi Harga
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi total harga penawaran terkoreksi Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Koreksi aritmatik tidak melebihi pagu anggaran ;
Evaluasi harga satuan dan upah wajar ;
Evaluasi kewajaran harga total % harga penawaran terhadap HPS 99,6% (wajar) ;
Bahwa kesimpulan lolosnya PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yang ditetapkan sebagai pemenang Lelang dituangkan dalam Berita Acara Evalusi Harga Nomor 192/DKP/PANLEL/V/V/2010 tanggal 26 Mei 2010 ;
Bahwa persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai dengan lembar data pengadaan yang terdapat dalam dokumen lelang jasa pemborongan rehab total patung lembuswana yaitu :
Peserta pengadaan yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha jasa konstruksi dan atau surat izin lain sesuai bidang sebagaimana yang dipersyaratkan ;
Memiliki pengalaman atau Kemampuan Dasar (KD) pada bidang/subbidang arsitektur/pekerjaan logam ;
Memiliki kinerja baik diinstansi /BHMN/BUMN/BUMD ;
Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan fotocopy surat setor pajak (SSP) PPh Pasal 29 ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abad telah memiliki sertifikat badan usaha jasa pelaksanana konstruksi pada bidang Arsitektur/Pekerjaan logam Nomor 0939 /ASKUMINDO/17/05/10 berlaku terhitung mulai tanggal 06 Mei 2010 berakhir tanggal 23 September 2011 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK) ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi telah memiliki sertifikat badan usaha jasa pelaksana konstruksi Nomor 0939/ASKUMINDO/17/05/10 berlaku terhitung mulai tanggal 06 Mei 2010 berakhir tanggal 23 September 2011 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK) ;
Bahwa setahu saksi, PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak memiliki pengalaman atau kemampuan dasar (KD) pada bidang arsitektur/pekerjaan logam kaitannya dengan kegiatan rehab total patung lembuswana serta tidak memiliki pengalaman pekerjaan dibidang arsitektur/pekerjaan logam ;
Bahwa setahu saksi, PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dimenangkan karena ijin usaha subbidang arsitektur/pekerjaan logam PT. Saiji Gunu Makmur Abadi belum mencapai 3 (tiga) tahun ;
Bahwa pagu anggaran untuk rehab total patung lembuswana yaitu Rp.7.083.731.800,- (tujuh milyar delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa dukungan peralatan yang dimiliki oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yaitu :
Sewa jangka panjang dengan PT. Permata Hati peralatan berupa creen 1 (satu) unit ;
Sewa jangka panjang dengan PT . Graha Benua Etam peralatan berupa wheeld loader 1 (satu) unit, dum truk 5 (lima) unit, water tank truk 1 (satu) unit, concrete vilbrator 1 (satu) unit, motor greder 1 (satu) unit, exsavator 1 (satu) unit dan three wheel roller 1 (satu) unit ;
Bahwa setelah mendapatkan pemenang lelang untuk kegiatan rehab total patung lembuswana pada tanggal 31 Mei 2010 sebagaimana pengumuman Nomor 196/DKP/PANLEL/V/2010 diumumkan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sebagai pemenang lelang, setelah diumumkan tidak ada sanggahan dari peserta lelang, kemudian panitia menyampaikan laporan akhir pelelangan pada Pengguna Anggaran dengan surat Nomor 224/DKP/PANLEL/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010 ;
Bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor 556-36/P.1/II/2010 tanggal 04 Pebruari 2010 adalah untuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan fisik dan pengawasan sedangkan untuk perencanaan yaitu berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 556-02/P-1/III/2008 tanggal 02 Maret 2009 ;
Bahwa selaku Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, tugas saksi hanya menyiapkan pendaftaran, dan menerima peserta pendafataran dan selebihnya tugas panitia pelelangan dilakukan oleh Hasudungan Siregar, Agus Budiman dan Jemiwong Sotarduga ;
Bahwa yang melakukan penilaian hasil verifikasi yaitu Agus Budiman, Jemiwong Sotarduga dan Hasudungan Siregar ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi RABIATUL ADAWIAH Binti BAHRON :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa terkait dengan proyek rehab total patung lembuswana Tahun Anggaran 2010, saksi menjabat sebagai Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor 556-36/P.1/II/2010 tanggal 04 Pebruari 2010 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Katanegara Tahun Anggaran 2010, dengan susunan panitianya sebagai berikut :
Ir. Hasudungan Siregar,MM selaku Ketua ;
Jemiwong Sotarduga S, A.md selaku Sekretaris ;
Dahliana,S.Sos, sebagai Anggota ;
Rabiatul Adawiah,S.Sos, sebagai Anggota ;
Agus Budiman, sebagai Anggota ;
Bahwa yang menjadi tugas pokok dan kewenangan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yaitu :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
Menyusun dan menyiapkan harga pikiran sendiri (HPS) ;
Menyiapkan dokumen pengadaan ;
Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melaluhi media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melaluhi media elektronik ;
Menilai kualifikasi penyedia melaluhi pascakualifikasi atau prakualifikasi ;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
Mengusulkan calon pemenang ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang dan jasa ;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai ;
Bahwa sebagai anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa kegiatan rehab total patung lembuswana, saksi belum memiliki sertifikat keahlian untuk pengadaan barang dan jasa, namun sekarang saksi sudah memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama kategori L2 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 17 September 2010 yang ditandatangani oleh Bima Haria Wibisana (Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia) ;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana nilainya sebesar Rp.6.848.994.000,- (enam milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sebagaimana yang tercantum Rekapitulasi Harga Pikiran Sendiri tanggal 04 Mei 2010 program pengembangan destinasi pariwisata, kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata pekerjaan rehab total patung lembuswana lokasi Pulau Kumala Tengarong Kab. Kutai Kartanegara dengan uraian pekerjaan :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran sebesar Rp.55.028.245,- ;
Pekerjaan pembuatan patung sebesar Rp.5.159.964.100,- ;
Pekerjaan pemasangan patung sebesar Rp. 606.395.951,- ;
Pengiriman Patung sebesar Rp.2.66.855.125,- ;
Pekerjaan bangunan dan sekitarnya sebesar Rp.138.115.340,- ;
Yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Hasudungan Siregar) yang disetujui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) ;
Bahwa dasar penentuan Harga Pikiran Sendiri (HPS) sehingga didapat nilai Rp. 6.848.994.000 (enam milyard delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) adalah perhitungan biaya yang dibuat oleh Konsultan Perencana (Engineering Estimate) dan Harga Pasar harga satuan bahan untuk Kuningan, Tembaga dan seng yang dipantau oleh Ketua Panitia Lelang (Hasudungan Siregar) ;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti perbandingan harga pasar yang dijadiakan acuan oleh Ketua Panitia Lelang (Hasudungan Siregar) untuk menentukan harga satuan bahan untuk kuningan, tembaga dan seng ;
Bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Metode Pelelangan Umum pascakualifikasi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sebagai berikut :
Pengumuman Pelelangan umum ;
Pelelangan umum diumumkan pada tanggal 28 April 2010 dengan Nomor Surat 040/DKP/PANLEL/IV/2010 ;
Pendaftaran dan pengambilan dokumen ;
Pendaftara Peserta dilaksanakan pada tanggal 29 April 2010 sampai 07 Mei 2010 di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ;
Aanwijzing (penjelasan ) ;
Penjelasan aanwijizing dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2010 di ruang rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara ;
Menyusun berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
Berita Acara Penjelasan dibuat tanggal 05 Mei 2010 dengan nomor 047/DKP/PANPEL/V/2010 ;
Pemasukan Dokumen Penawaran ;
Pemasukan dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 10 Mei 2010 sampai jam 12.00 Wita ;
Pembukaan dokumen penawaran ;
Pembukaan dokumen penawaran dilakukan jam 13.00 Wita di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setelah dilakukan pembukaan dokumen tidak ada dokumen yang memenuhi syarat maka dilakukan lelang ulang dengan mengundang peseta lelang yang terdaftar pada tanggal 18 Mei 2010 ;
Evaluasi dokumen penawaran ;
Evaluasi dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 24 Mei 2010 sampai 27 Mei 2010 ;
Berita Acara Hasil Pelelangan ;
Berita Acara Hasil Pelelangan dilaksanakan tanggal 27 Mei 2010 Nomor 194/DKP/PANLEL/V/2010 ;
Usulan penetapan pemenang ;
Berdasarkan surat Nomor 195/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 ;
Pengumuman pemenang ;
Pengumuman pemenang adalah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi berdasarkan Pengumuman No.196/DKP/PANPEL/VI/2010 tanggal 31 Mei 2010 ;
Masa sanggah ;
Penunjukan pemenang ;
Penandatangan kontrak ;
Kontrak ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2010 sebagaimana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 ;
Bahwa maksud dari pelelangan umum pascakualifikasi adalah proses kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang /jasa setelah memasukkan penawaran ;
Bahwa Metode Penilaian yang digunakan untuk Pelaksanaan Pelelangan pascakualifikasi yakni Penilaian Sistem Gugur, maksudnya setiap tahapan evaluasi menggugurkan ;
Bahwa dokumen yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan Lelang untuk Pelelangan Umum pascakualifikasi rehab total patung lembuswana yaitu adalah dokumen pascakualifikasi, dokumen SBU (surat badan usah), dokumen SJK (surat jasa konstruksi), akte perusahaan, pajak perusahaan 3 (tiga) sebelumnya yang masih aktif, rekanan sanggup untuk mengikuti pearaturan yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan & Pariwisata, rekanan wajib memiliki peralatan sesuai dengan SOP, surat dukungan dari Bank ;
Bahwa dokumen yang dipersyaratakan dalam dokumen pascakualifikasi yaitu administrasi, tehnis dan biaya :
Dokumen administrasi :
Surat penawaran ;
Jaminan Penawaran ;
Isian Kualifikasi ;
Data administrasi umum :
Nama Perusahaan ;
Status kemitraan ;
Alamat Perusahaa
Ijin Usaha ;
Landasan Hukum pendirian perusahaan ;
Pengurus perusahaan ;
Data Keuangan ;
Data Personil,tenaga ahli dan teknis ;
Data Peralatan ;
Data Pengalaman ;
Data pekerjaan yang sedang dikerjakan ;
Modal Kerja ;
Surat Pernyataan minat ;
Dokumen yang dipersyaratakan dalam dokumen Tehnis
Organisasi kerja
Metode Pelaksanaan.
Jadwal Mobilisasi
Jadwal Pelaksanaan
Surat Dukungan
Bahwa peserta lelang dalam pelelangan umum pascakualifikasi untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yang pertama ada 8 (delapan) peserta :
PT. AGGA DITA TEGUH PUTRA ;
PT. DAYA PRAKARSA DAHA ;
PT. PUTRA TUNGGAL ABADI ;
PT. KARUNA KARYA ;
PT. BACTY PERKASA SELATAN RAYA ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
PT. MICEL PUTRA PERTAMA ;
PT. AULIA AGRO BERSAUDARA ;
Setelah proses pemasukan dan pembukaan dokumen tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan atau penyedia barang/jasa sebagaimana Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 048/DKP/PANLEL/V/2010 hari Senin tangal 10 Mei 2010 dan ada indikasi pemalsuan dokumen jaminan penawaran yang dilakukan oleh PT. DAYA PRAKARSA GRAHA, PT. AGA DITA TEGUH PUTRA dan PT. PUTRA TUNGGAL ABADI (Black Lish).
Kemudian dilakukan lelang ulang tanggal 18 Mei 2020 dengan mengundang seluruh peserta sebanyak 5 (lima) peserta lelang yaitu :
PT. KARUNA KARYA ;
PT. BACTY PERKASA SELATAN RAYA ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
PT. MICEL PUTRA PERTAMA ;
PT. AULIA AGRO BERSAUDARA ;
Dari 5 (lima) peserta yang diundang tersebut 4 peserta yang memasukan dokumen penawaran yaitu :
PT. Micel Putra Pertama ;
PT. Aulia Agro Bersaudara ;
PT. Bacty Perkasa Selatan Raya ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Kemudian setelah dilakukan pembukaan dokumen penawaran 3 (tiga) dinyatakan lengkap sebagaimana Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 112/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 yaitu :
PT. Aulia Agro Bersaudara ;
PT. Micel Putra Pertama ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Yang menjadi pemenang lelang yaitu PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sebagaimana surat penetapan pemenang lelang Nomor 556-304/P.I/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ditetapkan menjadi pemenang Lelang dalam pelelangan umum pascakualifikasi untuk rehab total patung lembuswana karena lulus tahapan evaluasi penawaran :
Evaluasi administrasi lulus ketiga-tiganya yaitu PT. Micel Putra Pertama, PT. Saiji Gunu Makmur Abad dan PT. Bakti Perkasa Selatan Raya ;
Evaluasi tehnis PT. Micel Putra Pertama gugur, PT. Saiji Gunu Makmur Abad lulus dan PT. Bakti Perkasa Selatan Raya gugur sebagaimana Berita Acara Evaluasi Teknis Nomor 191/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 25 Mei 2010 ;
Pengalaman Perusahaan dengan nilai bobot 25 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 15 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 20 ;
PT. Bakti Perkasa Selatan Raya nilai 15 ;
Peralatan utama bobot nilai 25 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 24,2 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 23,2 ;
PT. Bakti Perkasa Selatan Raya nilai 24,2 ;
Personil tenaga ahli/tehnis bobot nilai 30 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 16 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 30 ;
PT. Bakti Perkasa Selatan Raya nilai 16 ;
Surat dukungan bobot nilai 20 ;
PT. Micel Putra Pertama nilai 15 ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi nilai 20 ;
PT. Bakti Perkasa Selatan Raya nilai 15 ;
Evaluasi Harga
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi total harga penawaran terkoreksi Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Koreksi aritmatik tidak melebihi pagu anggaran ;
Evaluasi harga satuan dan upah wajar ;
Evaluasi kewajaran harga total % harga penawaran terhadap HPS 99,6% (wajar) ;
Bahwa kesimpulan lolosnya PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yang ditetapkan sebagai pemenang Lelang dituangkan dalam Berita Acara Evalusi Harga Nomor 192/DKP/PANLEL/V/V/2010 tanggal 26 Mei 2010 ;
Bahwa persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai dengan lembar data pengadaan yang terdapat dalam dokumen lelang jasa pemborongan rehab total patung lembuswana yaitu :
Peserta pengadaan yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha jasa konstruksi dan atau surat izin lain sesuai bidang sebagaimana yang dipersyaratkan ;
Memiliki pengalaman atau Kemampuan Dasar (KD) pada bidang/subbidang arsitektur/pekerjaan logam ;
Memiliki kinerja baik diinstansi /BHMN/BUMN/BUMD ;
Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan fotocopy surat setor pajak (SSP) PPh Pasal 29 ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abad telah memiliki sertifikat badan usaha jasa pelaksanana konstruksi pada bidang Arsitektur/Pekerjaan logam Nomor 0939 /ASKUMINDO/17/05/10 berlaku terhitung mulai tanggal 06 Mei 2010 berakhir tanggal 23 September 2011 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK) ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi telah memiliki sertifikat badan usaha jasa pelaksana konstruksi Nomor 0939/ASKUMINDO/17/05/10 berlaku terhitung mulai tanggal 06 Mei 2010 berakhir tanggal 23 September 2011 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK) ;
Bahwa setahu saksi, PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak memiliki pengalaman atau kemampuan dasar (KD) pada bidang arsitektur/pekerjaan logam kaitannya dengan kegiatan rehab total patung lembuswana serta tidak memiliki pengalaman pekerjaan dibidang arsitektur/pekerjaan logam ;
Bahwa setahu saksi, PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dimenangkan karena ijin usaha subbidang arsitektur/pekerjaan logam PT. Saiji Gunu Makmur Abadi belum mencapai 3 (tiga) tahun ;
Bahwa pagu anggaran untuk rehab total patung lembuswana yaitu Rp.7.083.731.800,- (tujuh milyar delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa dukungan peralatan yang dimiliki oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yaitu :
Sewa jangka panjang dengan PT. Permata Hati peralatan berupa creen 1 (satu) unit ;
Sewa jangka panjang dengan PT . Graha Benua Etam peralatan berupa wheeld loader 1 (satu) unit, dum truk 5 (lima) unit, water tank truk 1 (satu) unit, concrete vilbrator 1 (satu) unit, motor greder 1 (satu) unit, exsavator 1 (satu) unit dan three wheel roller 1 (satu) unit ;
Bahwa setelah mendapatkan pemenang lelang untuk kegiatan rehab total patung lembuswana pada tanggal 31 Mei 2010 sebagaimana pengumuman Nomor 196/DKP/PANLEL/V/2010 diumumkan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sebagai pemenang lelang, setelah diumumkan tidak ada sanggahan dari peserta lelang, kemudian panitia menyampaikan laporan akhir pelelangan pada Pengguna Anggaran dengan surat Nomor 224/DKP/PANLEL/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010 ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi M. NAWI Bin KASIR :
Bahwa dalam rangka akan meminjam nama perusahaan untuk jasa konsultasi pengawasan kegiatan pembuatan patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, pada sekitar tahun 2010 saksi pernah bertemu dengan Dasrizal, saat itu saksi didatangi oleh Dasrizal di rumah tinggal saksi yang beralamat di Jalan Sangkulirang RT. 01 Rw. 01 No. 15 Kel. Maluhu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa perusahaan yang akan dipakai untuk pengawasan kegiatan patung lembuswana bukan perusahaan saksi akan tetapi waktu itu Dasrizal minta dicarikan perusahaan lain, saat itu saksi sampaikan kepada Dasrizal ada perusahaan milik temanya yaitu CV. Mitra Consultan (Direkturnya bernama Hamdani), setelah Hamdani dihubungi akhirya Hamdani bersedia perusahaannya dipakai asal dipakai dengan baik ;
Bahwa saksi pernah mendengar CV. Mitra Consultan ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk jasa konsultasi pengawasan kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa besarnya anggaran untuk kegiatan jasa konsultasi pengawasan patung lembuswana tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pelaksana kegiatan/kontraktor yang mengerjakan kegiatan rehab total patung lembuswana tersebut ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi JULIATIN Binti SADIMIN MARTA WIDJAYA :
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktris CV. Gallant ;
Bahwa dalam rangka kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, perusahaan saksi (CV. Gallant) sebenarnya tidak ada kaitannya secara langsung namun nama perusahaan saksi pernah digunakan / dipinjam oleh konsutan perencana ;
Bahwa yang menggunakan atau yang meminjam nama perusahaan CV. Gallant adalah Sri Haryanto ;
Bahwa mengenai sistem penggunaan nama perusahaan CV. Gallant, saksi tidak tahu karena semua urusan diserahkan kepada suami saksi yang bernama Muhammad Erwin Syahromel, saksi hanya diminta tanda tangan saja ;
Bahwa antara saksi dengan Sri Haryanto tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas teman karena sama-sama Konsultan ;
Bahwa setahu saksi, pekerjaan konsultan perencana dimaksud sebagaimana tertuang dalam kontrak Nomor 556166/P-1/IV/2010 tanggal 05 April 2010 dengan harga kontrak sebesar Rp.357.995.000.- (tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 05 April 2010 dan selesai tanggal 04 Mei 2010 ;
Bahwa sistim penunjukan kepada perusahaan CV. Gallan yaitu melalui proses lelang dan perusahaan CV. Gallant yang ditetapkan sebagai pemenang lelang ;
Bahwa kontrak kerja redesain patung lembuswana ditandatangani oleh Drs. H. Fahrodin (Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara) sebagai pihak pertama dan Juliatin (Direktris CV. Gallant) sebagai pihak kedua ;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah bagaimana bentuk perencanaan yang direncanakan oleh Ir. Sri Haryanto untuk redesain patung lembuswana di Pulau Kumala Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara tersebut ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MURWANTO HADI, S.Sn Bin MURTOYO :
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, karena saksi sebagai Koordinator Pemodelan (tenaga ahli seni), tugas dan tanggung jawab saksi hanya sebatas pembuatan model patung lembuswana ;
Bahwa dalam kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saksi tunjuk secara lisan oleh Suhartono sebagai Koordinator Pemodelan (tenaga ahli seni) ;
Bahwa setahu saksi, Suhartono adalah pihak yang menerima borongan pekerjaan dari La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) ;
Bahwa saksi ditunjuk oleh Suhartono selaku Koordinator Pemodelan berkaitan dengan pembuatan model patung lembuswana sekitar bulan Mei/Juni 2010 bertempat di Work Shop Juyan Faundri milik Suwanto di daerah Kentolan Kidul Gua Sari Pajangan Bantul, awalnya saksi dipertemukan oleh Suwanto (pemilik Work Shop Juyan Faundry) dengan Suhartono ;
Bahwa saksi memiliki keahlian di bidang pemodelan karena telah memiliki ijazah yang dikeluarkan oleh Institut Seni Rupa Indonesia Yogyakarta jurusan seni patung dan berkecimpung di bidang seni patung mulai tahun 1984 s/d sekarang, pengalaman saksi sebagai berikut :
Ikut mengerjakan pembuatan patung untuk pragmen diorama di Benteng Vandebrek Yogyakarta ;
Ikut mengerjakan pemodelan fragmen diorama Museum Yogya kembali Yogyakarta ;
Ikut mengerjakan pembuatan patung untuk frahmen diorama di Satria Mandala Jakarta ;
Ikut mengerjakan pembuatan patung untuk fragmen diorama di Lubang Buaya Jakarta ;
Ikut mengerjakan pembuatan pembuatan patung untuk fragmen diorama di Museum Tugu Pahlawan Surabaya ;
Ikut mengerjakan pembuatan patung Monumen Siliwangi di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat dan masih banyak yang lainnya ;
Bahwa berdasarkan kesepakatan dengan Suhartono, untuk mengerjakan pembuatan model patung lembuswana dilakukan dengan sistem borongan dengan nilai Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), jenis pekerjaan yang diberikan oleh Suhartono, terdiri dari :
Pekerjaan pembuatan model patung lembuswana ukuran tinggi 13 ( tiga belas) meter ;
Pekerjaan pembuatan model patung lembuswana ukuran tinggi 260 (dua ratus enam puluh) cm ;
Pekerjaan pembuatan model patung lembuswana ukuran 1 (satu) meter ;
Bahwa untuk pembuatan model patung lembuswana dilaksanakan :
Pekerjaan pembuatan model patung lembuswana ukuran tinggi 13 ( tiga belas) meter dilaksanakan di studio pemodelan daerah Kentolan Kidul Gua Sari Pajangan Bantul ;
Pekerjaan pembuatan model patung lembuswana ukuran tinggi 260 (dua ratus enam puluh) cm dilaksanakan di rumah saksi di dusun Jonggrangan RT. 05 Babatan Bantul ;
Pekerjaan pembuatan model patung lembuswana ukuran tinggi 1 (satu) meter dilaksanakan di rumah Suhartono di Kalibata Jakarta ;
Bahwa dalam pembuatan pemodelan patung lembuswana, saksi dibantu oleh tenaga ahli seni, asisten dan buruh ;
Bahwa tenaga ahli seni yang dilibatkan sebanyak 5 (lima) orang yaitu Yulhendri, Barnabas Budiono, Suparinto dan Nyoman, termasuk Suhartono, Asisten sebanyak 3 (tiga) orang yaitu Joe, Paniran dan Wandi sedangkan untuk buruh atau tenaga pembantu melibatkan sekitar 20 ( dua puluh) orang yang namanya saksi tidak ingat ;
Bahwa yang menjadi acuan dalam hal pembuatan model patung lembuswana yaitu miniatur patung lembuswana ukuran 1 (satu) meter, yang membuat miniatur patung lembuswana ukuran 1 (satu) meter sebagai acuan dalam hal pembuatan model patung lembuswana yaitu Suhartono dan miniatur tersebut dibuat berdasarkan miniatur lembuswana yang berada di dalam museum Mulawarman Tenggarong ;
Bahwa gambar rencana patung lembuswana yang dibuat oleh konsultan perencana tidak terpakai ;
Bahwa sebenarnya miniatur yang dibuat oleh Suhartono sudah ada sebelum adanya kontrak atau pekerjaan rehab total patung lembuswana, sehingga pada saat saksi membuat miniatur acuannya adalah miniatur dari Suhartono tersebut ;
Bahwa alasan sehingga gambar rencana patung lembuswana yang dibuat oleh konsultan perencana tidak dipakai yaitu karena tidak ada kesamaan dengan miniatur maskot patung lembuswana yang berada di dalam museum Mulawarman Tenggarong yaitu yang pertama di dalam gambar rencana bentangan saksip lebih melebar sehingga secara konstruksi tidak mendukung, kedua perut lebih besar sehingga dari keseluruhan tersebut otomatis sudah tidak sama dengan patung lembuswana yang berada di dalam museum Mulawarman Tenggarong ;
Bahwa sebelum pemutusan kalau gambar rencana patung lembuswana yang dibuat oleh konsultan perencana tidak dipakai terlebih dahulu telah dilakukan rapat bertempat di Kentolan Kidul Goa Sari Pajangan Bantul yang dihadiri beberapa orang yang masih diingat yaitu Hasudungan, Fahrodin, La Ode Yusuf Effendi, Suhartono, saksi sendiri (Murwanto Hadi) dan Yulhendri ;
Bahwa rapat tersebut dilaksanakan sebelum dimulainya kegiatan pekerjaan pemodelan sekitar bulan Juni 2010, hasil rapat disepakati yang menjadi acuan dalam pembuatan model adalah miniatur patung lembuswana yang berada di dalam museum Mulawarman Tengarong dan tidak memakai gambar rencana yang dibuat oleh konsultan perencana ;
Bahwa saksi tidak tahu setelah rapat apakah dibuatkan berita acara atau tidak yang jelas waktu itu menyarankan harus ada pertanggung jawaban atas perubahan pekerjaan tersebut ;
Bahwa bahan-bahan yang dibuat untuk model patung lembuswana yaitu :
Sterevum / gabus ketebalan 10 Cm dengan panjang dan lebar ukuran pliwood sebanyak kurang lebih 4 truk yang dibeli di Semarang Rp. 41.000 perlembar, PT. Kemasat Cipta Prima dan Toko Kurnia Tama Yogyakarta Rp. 50.000,- perlembar ;
Poreretan (perekat) jumlahnya saksi lupa perset Rp. 32.000,- di Toko Justus Kimia Raya Semarang ;
Latek jumlahnya tidak ingat ukuran memakai jurigen 50 liter di Toko Kurnia Tama Yogyakarta 20 Kg harganya Rp. 475.000 jumlah keseluruah tidak ingat ;
Semen putih 1 sak harganya Rp. 60.000 dan semen abu-abu 1 sak Rp. 40.500 di PT. Sindon Bantul jumlah keseluruhan tidak ingat ;
Give dibeli di Toko Dinasti Jaya Bantul untuk 80 sak Rp. 4.640.000 jumlah keseluruhan tidak ingat ;
Met/ serat gelas taiwan dibeli di Toko Ngasem Baru Yogyakarta 1 rol Rp. 435.000 jumlah keseluruhan tidak ingat ;
Besi ukuran 10 Rp. 35.000, ukuran 8 Rp.27.500 ukuran 6 mili Rp. 13.000 dibeli di Toko Sindon ;
Kawat bendrat, Paku, Besi IWF 200, Kawat strimin, Resin, Taleg, Bambu, Kelambu, Terpal, Bata ;
Bahwa untuk jumlah dan harga serta pembeliannya sebagian saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa sistim pembuatan model patung lembuswana yang dilakukan yaitu pertama kali melakukan pembersihan tanah untuk landasan kaki setelah itu membuat pondasi dengan cara menanam besi IWF dengan cara di cor untuk kaki-kaki kemudian melakukan penataan bata untuk landasan kaki dilanjutkan pemasangan besi untuk membantu pembentukan model patung dengan sterevum setelah terbentuk pemodelan dengan strevum baru dibentuk dengan sikat dan pisau serta gerinda setelah terbentuk maka dilakukan pengamplasan untuk pelapisan ferosement dan sebagaian mengunakan give untuk proses percepatan pengeringan kemudian setelah terbentuk model baru di finising dengan acian semen ;
Bahwa saksi tidak ingat mengenai volume model patung lembuswana yang jelas lebih besar dari apa yang direncanakan ;
Bahwa setelah pekerjaan pembuatan model patung lembuswana selesai kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengecoran yang dilakukan oleh Suwanto ;
Bahwa sistim pembelian bahan material pembuatan model patung lembuswana semuanya langsung mendatangi ke tempat bahan materialnya dijual dan dibeli secara cas / tunai kemudian yang melakukan pembayaran adalah saksi sendiri ;
Bahwa bukti yang saksi miliki kaitannya dengan pembelian bahan untuk pembuatan model patung lembuswana yaitu berupa kwitansi pembelian dan nota pembelian dan ada juga yang tanpa nota, kwitansi pembelian dan nota pembelian dikumpulkan mulai dari awal pekerjaan bulan Mei s/d Nopember 2010 akan tetapi tidak semuanya terkumpul karena ada yang tercecer dan juga ada yang tidak ada kwitansinya pada saat pembelian bahan ;
Bahwa kegiatan pemodelan patung lembuswana dilaksanakan sekitar 2 (dua) bulan lamanya yang dimulai pada bulan Juni s/d Juli 2010 ;
Bahwa untuk pembelian bahan untuk pembuatan model patung lembuswana dananya berasal dari Suhartono, sistimnya meminta dan kemudian dilakukan transfer atau kirim uang melalui rekening Bank BNI Kantor Cabang Jogyakarta milik saksi (Murwanto Hadi) dengan nomor rekening 0194615321 ;
Bahwa Suhartono melakukan tranfer atau kirim uang melalui rekening bank BNI Kantor Cabang Yogyakarta dengan nomor rekening 0194615321 ada beberapa tahapan dengan total keseluruhan yang ditransfer ke rekening (Murwanto Hadi) sebesar Rp.728.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa alasan Suhartono melakukan pembayaran atau kirim uang kepada saksi dengan total sebesar Rp. 728.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) karena sudah dipotong untuk honor Suhartono sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan pembayaran pembuatan miniatur patung lembuswana ukuran 1 (satu) meter sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Bahwa miniatur ukuran 1 meter dibuat oleh Suhartono sebelum adanya proyek rehab total patung lembuswana ;
Bahwa honor yang didapat berkaitan dengan pekerjaan pembuatan model patung lembuswana, sebagai berikut :
Untuk saksi sendiri (Murwanto Hadi) sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Julhendri sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
Barnabas Budiono sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Suparinto sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Nyoman sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Assisten bernama Joe, Paniran dan Wandi masing masing sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah) ;
buruh atau tenaga pembantu perharinya Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ;
Belum termasuk uang lembur dimana dananya termasuk diambil dari dana yang ditranfer oleh Suhartono sebesar Rp.728.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) sedangkan sistim pembayarannya untuk assisten dan tenaga pembantu dibayarkan perminggu dan untuk tenaga ahli dibayar tergantung dari keuangan yang masuk ;
Bahwa mengenai perhitungan besarnya biaya pemodelan untuk pembuatan patung lembuswana, awalnya saksi minta kepada Suhartono dihitung permeter persegi dengan biaya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah volume keseluruhan patung lembuswana 488 M2 akan tetapi dari nilai tersebut ditawar oleh Suhartono untuk keseluruhan pemodelan sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan sistim borongan ;
Bahwa untuk miniatur tinggi 260 (dua ratus enam puluh) cm berada di Museum Kayu Tenggarong, model tinggi 13 (tiga belas) meter berada di Work Shop Juyan Faundry dan untuk model tinggi 1 (satu) meter saksi tidak mengetahui saat ini berada di mana ;
Bahwa pembuatan tempat pemodelan atau studio patung lembuswana berada di Kentolan kidul Goa Sari Pajangan Bantul yaitu ditempat Suwanto ;
Bahwa untuk pekerjaan pembuatan model patung lembuswana yang mengawasi jalannya pekerjaan dari konsultan pengawas yaitu Dasrizal dan adiknya, saksi tidak tahu siapa dari pihak kontraktor yang melakukan pengawasan tetapi biasanya Suhartono juga melakukan pengawasan jalannya pembuatan model patung lembuswana tersebut ;
Bahwa Konsultan Pengawas atas nama Dasrizal tidak setiap hari melakukan pengawasan pekerjaan pembuatan model patung lembuswana, kalau Suhartono melakukan pengawasannya setiap hari ;
Bahwa sebelum pembuatan patung lembuswana, saksi memang ada meminjam ijazah dan KTP para ahli seni diantaranya milik Saiful Aziz dan Nurwakhid atas permintaan Suhartono ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SUWANTO Bin SURADI :
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan rehab total patung lembuswana di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa saksi adalah pemilik Work Shob Juyan Faudry sekaligus sebagai pengerajin logam yang dilibatkan dalam pengecoran logam patung lembuswana ;
Bahwa yang menunjuk saksi untuk mengerjakan dan melakukan pengecoran pembuatan patung lembuswana adalah Suhartono, penunjukannya secara lisan sifatnya hanya bantuan ;
Bahwa Suhartono menyuruh saksi untuk mengerjakan pengecoran patung lembuswana sekitar bulan April 2010 komunikasinya melalui telephon yang saat itu saksi sedang berada di Work Shop Juyan Faundry ;
Bahwa saksi memiliki keahlian di bidang logam dan berkecimpung sebagai pengerajin logam sejak tahun 1994 s/d sekarang, saksi tidak memiliki sertifikasi keahlian hanya belajar dari pengalaman secara otodidak, pengalaman saksi sebagai berikut :
2010 mengerjakan tembaga untuk Maple Park Jakarta ;
2009 Pengecoran Patung Ngurah Rai di Bali ;
2008-2009 Pengecoran patung perunggu untuk pematung Swedia ;
2002 Patung Jenderal Sudirman di Jakarta ;
2006 Patung Tokoh Setempat di Bengkulu ;
2011 Patung Arjuna Krisna di Bali, dll ;
Bahwa hubungan saksi dengan Suhartono berkaitan dengan kegiatan pengecoran patung lembuswana yaitu Suhartono sebagai pihak penerima order pembuatan patung lembuswana sedangkan saksi selaku orang yang yang dipercayakan untuk melakukan pengecoran logam oleh Suhartono ;
Bahwa untuk mengerjakan pengecoran patung lembuswana dengan sistem borongan tersebut Suhartono pernah menyatakan kepada saksi bahwa nilai pengecoran patung lembuswana sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) dan dalam kegiatan pengecoran patung lembuswana tidak ada kontrak atau perjanjian kerjasama baik antara saksi dengan Suhartono maupun dengan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa dari nilai borongan sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) yang diberikan oleh Suhartono tidak hanya sebatas pekerjaan pengecoran saja akan tetapi ada pekerjaan yang lainnya yaitu :
Pembuatan studio baru untuk pengecoran ;
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif ;
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif ;
Pekerjaan Pengecoran perunggu ;
Pekerjaan Penyetelan Patung ;
Pekerjaan Phinising pewarnaan ;
Pekerjaan pengiriman patung ;
Pekerjaan pemasangan patung ;
Bahwa pekerjaan yang diberikan oleh Suhartono tersebut mulai proses pengecoran sampai dengan pemasangan di Tenggarong ;
Bahwa saksi tidak pernah membaca RAB secara detail untuk kegiatan pembuatan patung lembuswana, saksi hanya pernah menerima RAB dari Lingga kemudian diserahkan kepada Jumardiyana als Sumar ;
Bahwa pembuatan patung lembuswana bisa dikerjakan semua dengan dana sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) karena untuk bahan pengecoran patung lembuswana yaitu kuningan, tembaga dan seng sari/pengencer, bahannya sebagian besar kondisinya bekas atau dari para pengepul/tidak membeli dari toko logam yang menyediakan barang baru mengingat dari segi harga terlalu mahal dan dipabrik sistim pembayarannya harus cas sedangkan untuk dana yang turun tidak lancar ;
Bahwa harga kuningan, tembaga, seng sari/pengencer yang dibeli dari pengepul barang bekas untuk setiap kilogramnya sebagai berikut :
Harga kuningan sebesar Rp.40.000,- ;
Harga tembaga sebesar Rp.60.000,- s/d Rp. 70.000,- ;
Harga timah sebesar Rp.16.500,- ;
Harga seng sari sebesar Rp.13.000,- ;
Bahwa saksi tidak ingat jumlah barang yang dibeli, seingat saksi barang-barang yang dibeli tersebut berasal dari Ibrohim di daerah Perak Surabaya, Bambang di Jakarta ;
Bahwa saksi tidak sendirian membeli barang-barang tersebut tetapi dibantu oleh Sumar dan Sudir ada juga orang yang datang menawarkan kepada saksi akan tetapi tidak ingat nama-namnya ;
Bahwa saksi tidak pernah membeli bahan kuningan, tembaga, seng sari/pengencer dalam kondisi baru dari toko logam atau pabrikan karena harganya mahal dan tergantung jenisnya misalnya plat tebal 3 s/4 mili ukuran triplek harganya Rp.10.000.000,- perlembar dengan berat kurang lebih 1,2 kwintal, As perkilonya Rp. 70.000 s/d 90.000 tergantung ukuran dan jenisnya, kemudian untuk tembaga ukuran 0,6 mili ukuran 1 X 2 meter Rp.1.300.000,- s/d 1.800.000,- tergantung ukuran dan jenisnya, untuk seng sari saksi tidak tahu harganya karena tidak pernah beli di toko logam atau pabrikan ;
Bahwa Work Shop Juyan Foundry lokasinya berada di Jl. Goa Selarong Kentolan Kidul Guwosari Panjangan Bantul Yogyakarta, untuk pekerjaan pengecoran patung lembuswana dilakukan di Work Shop Juyan Faundry sedangkan untuk pekerjaan konstruksi rangka patung dan pemasangan dilaksanakan di Tenggarong, kaitan dengan pekerjaan tersebut ada pembuatan studio baru untuk pengecoran patung lembuswana ;
Bahwa pekerja yang dilibatkan untuk kegiatan pengecoran sekitar 80 (delapan puluh) orang diluar karyawan Work Shop Juyan Foundry dan pada saat kegiatan pengecoran tidak melibatkan ahli pengecoran, ahli pewarnaan dan ahli penyetelan ;
Bahwa yang merekrut pekerja sekitar 80 (delapan puluh) orang diluar karyawan Work Shop Juyan Foundry yaitu saksi sendiri melalui Jumardiana dan Sudirno sedangkan untuk nama-nama pekerjanya saksi tidak ingat ;
Bahwa bahan pengecoran untuk pembuatan patung lembuswana terbuat dari perunggu (campuran kuningan, tembaga dan seng sari/pengencer) untuk komposisinya yang tahu adalah Sumar atau Sudir dengan ukuran tinggi 13 (tiga belas meter) dan lebar antara 7 (tujuh) meter sampai 8,5 (delapan koma lima) meter panjang antara 15 meter s/d 16 meter dengan ketebalan untuk tengah keatas kurang lebih 4 mili sedangkan untuk kaki-kaki diatas 4 mili ;
Bahwa untuk pekerjaan pembuatan kerangka dan cetak negatif menggunakan bahan pasir slika sebanyak kurang lebih 120 s/140 ton, waterglas sebanyak kurang lebih 70 drum , CO2 sebanyak kurang lebih 600 tabung dan besi ukuran 10 dan 12 mili tidak ingat banyaknya yang dipakai ;
Bahwa pekerjaan pengecoran kerangka cetakan negatif bahannya pasir slika sebanyak kurang lebih 120 s/140 ton, waterglas sebanyak kurang lebih 70 drum , CO2 sebanyak kurang lebih 600 tabung dan besi ukuran 10 dan 12 mili tidak ingat banyaknya yang dipakai ;
Bahwa pekerjaan pengecoran perunggu bahannya yaitu kuningan tembaga, timah dan seng sebanyak kurang lebih 34 Ton, komposisi atau ukuran pencampuran tidak ingat ;
Bahwa pekerjaan penyetelan patung bahannya yang dipakai O2, C2H2 , kawat las dan pijer, untuk jumlahnya tidak ingat ;
Bahwa pekerjaan finising pewarnaan menggunakan bahan gerinda dan amplas dan diberi pelindung (cuating) ;
Bahwa pekerjaan pemasangan patung menggunakan bahan dipakai O2, C2H2 , kawat las dan pijer untuk jumlahnya tidak ingat ;
Bahwa pekerjaan konstruksi rangka patung dilokasi dengan memakai baja siku dan baja WF ;
Bahwa pekerjaan transportasi barang menggunakan 3 buah kontainer ;
Bahwa dasar untuk menentukan bahan material serta ukuran ada panduannya tinggal mengikuti saja akan tetapi sudah tidak ingat orang yang memberikan panduan dan bentuknya waktu itu berupa apa tidak ingat ;
Bahwa saksi membeli bahan pasir siliki di daerah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur daerah Tuban, Lasem dan Rembang penjualnya bernama Rois di daerah Lasem, waterglas saksi beli di Toko Ngasem Baru daerah Ngading Yogyakarta, CO2,O2 dan C2H2 dibeli di Samator Gas Industri di Yogyakarta, besi ukuran 10 dan 12 milik dibeli di UD. Sindon di daerah Ringin Harjo Bantul, Kuningan dan Tembaga dibeli di beberapa tempat yaitu Surabaya (Perak) tempat Ibrohim, di Pati beli di tempat Harto, di DKI Jakarta beli di tempat Bambang, untuk bahan timah dan senga dibeli di Pati lewat Sudir sedangkan untuk harganya masing-masing tidak ingat ;
Bahwa setiap pembelian atau masuknya barang yang dipakai untuk kegiatan pengecoran patung lembuswana sampai dengan pemasangan di Tenggarong semuanya tercatat dipembukuan dan ada buktinya berupa kwitansi pembayaran ;
Bahwa untuk pencatatan atau pembukuan mengenai pembelian atau masuknya barang yang dipakai dalam pekerjaan pengecoran patung lembuswana sampai dengan pemasangan di Tenggarong merekrut karyawan yang khusus untuk melakukan pembukuan yang bernama Danur ;
Bahwa sistim pengecoran perunggu yang telah dilakukan yaitu dari masterpositif ukuran 1:1 dipotong-potong perbagian setelah itu masuk proses pencetaan negatif dan positif dengan dilapisi ketebalan menggunakan wass/lilin dan dikasi jalan masuk dan keluar untuk cairan logam setelah dikeraskan dengan CO2 wass ketebalan kita ambil dan kita bersihkan setelah itu kerangka cetakan positif dan negatif di tempel/direkatkan jadi satu sesuai bentuk semula baru dituangkan cairan logam perunggu pada lobang-lobang cetakan yang sudah disediakan setelah dituang ditunggu dingin baru cetakan dihancurkan untuk mengambil logam perunggu yang dibutuhkan setelah semua pengecoran sudah selesai hasil cor di rangkai sesuai bentuk yang diinginkan dengan cara pengelasan setelah sudah terbentuk dari bentuk yang diinginkan kita penuhi dengan las bagian sambungan- sambungan tersebut lalu di finising/dihaluskan dan dilapisi cuating untuk pelindung warna ;
Bahwa saksi tidak tahu komposisi campuran untuk pembuatan perunggu akan tetapi untuk ketebalannya yaitu untuk separuh keatas 4 mili dan untuk kaki-kai lebih dari 4 mili sedangkan untuk pembuatan perunggu campurannya kuningan tembaga, seng sari/pengencer dan petugas bagian pencampuran ada tersendiri yang mengetahuinya adalah pengawas pekerjaan Jumardiana als Sumar ataupun Midi dan Sudir ;
Bahwa sistim pembelian bahan material langsung mendatangi ketempat bahan materialnya dijual dan dibeli secara cas / tunai dan yang melakukan pembayaran adalah saksi sendiri ;
Bahwa bukti yang dimiliki kaitannya dengan pembeliahan bahan untuk pengecoran pembuatan patung lembuswana yaitu berupa kwitansi pembelian dan nota pembelian dan ada juga yang tanpa nota ;
Bahwa kegiatan pengecoran patung lembuswana di Work Shop Juyan Foundry mulai bulan Agustus 2010 s/d Nopember 2010 ;
Bahwa untuk pembelian bahan pekerjaan pengecoran patung lembuswana uangnya dari Suhartono, sistimnya meminta dan kemudian dilakukan transfer atau kirim uang melalui rekening Bank BNI Kantor Cabang Yogyakarta dengan nomor rekening 0194626853 dan juga dengan cara memberikan secara tunai langsung ;
Bahwa Suhartono melakukan transfer atau kirim uang melalui rekening bank BNI Kantor Cabang Yogyakarta dengan nomor rekening 0194626853 beberapa kali dan juga dilakukan penyerahan langsung sekitar 2 s/d 3 kali untuk nilainya tidak ingat ;
Bahwa pembayaran honor pekerja yang membantu dalam kegiatan pekerjaan pengecoran patung lembuswana diambil dari dana kegiatan pengecoran sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) yang dibayarkan setiap satu minggu sekali ;
Bahwa honor para pekerja yang dibayarkan untuk setiap harinya untuk setiap orangnya sebesar Rp.72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah) dalam waktu empat bulan, masing-masing untuk koordinator pekerjaan atas nama Jumardiana als Sumar (beralamat di Yogyakarta) honor satu harinya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kepala tukang atas nama Sudirno (beralamat di Pati ) dan MIDI (beralamat di Pati) masing-masing sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk pembuatan miniatur dan model skala 1:5 sedangkan untuk model 1:1 (master positif) dibuatnya di studio di Jl. Goa Selarong Kentolan Kidul Guwosari Panjangan Bantul Yogyakarta ;
Bahwa yang membuat studio model skala 1:1 (master positif) dan tempat pengecoran patung lembuswana adalah saksi dengan cara sewa tanah kepada mbah Marto untuk lokasi studio pemodelan untuk sewa tanah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) akan tetapi sudah dibayar oleh Murwanto, untuk pembuatan work shop untuk pengecoran biayanya kurang lebih Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) termasuk sewa tanah dan kompensasi kepada warga yang berada didekat work shop dan dimasukkan ke kas RT setempat ;
Bahwa dana pembuatan work shop untuk pengecoran patung lembuswana diambil dari dana kegiatan pekerjaan pengecoran sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu waktu pembuatan miniatur dan model skala 1:5 karena saksi tidak terlibat dalam pembuatannya sedangkan untuk pembuatan model skala 1:1 (master positif) dibuatnya sekitar mulai bulan Juni 2010 yang membuatnya yaitu Suhartono dan Murwanto ;
Bahwa miniatur, model skala 1:5 dan model 1:1 (master positif) terbuat dari bahan campuran semen dan gipsun untuk lokasi pembelian bahannya saksi tidak tahu karena bukan di wilayah pekerjaan saksi ;
Bahwa pembuatan patung lembuswana mulai dari awal pekerjaanya sampai selesai terpasang di Tenggarong memakan waktu sekitar 6 (enam) bulan ;
Bahwa pekerjaan mulai dari pembuatan kerangka dan cetak negatif kemudian pengecoran sampai dengan pemasangan di Tenggarong sudah selesai dilaksanakan semuanya ;
Bahwa saksi memulai kegiatan pekerjaan pengecoran patung lembuswana tidak ada kontrak pekerjaan karena diminta bantuan oleh Suhartono ;
Bahwa kontraktor pelaksana pembuatan patung lembuswana adalah La Ode Yusuf Efendi ;
Bahwa kegiatan pembuatan patung lembuswana sudah selesai dikerjakan 100% ;
Bahwa untuk pekerjaan pengecoran patung lembuswana yang mengawasi jalannya pekerjaan dari konsultan pengawas yaitu Dasrizal kalau untuk pihak kontraktor yang melakukan pengawasan tidak tahu apakah ada atau tidak yang lebih mengetahui adalah Sumar selaku koordinator pekerjaan ;
Bahwa Konsultan Pengawas atas nama Dasrizal tidak setiap hari melakukan pengawasan pekerjaan pengecoran yang sering melakukan pengawasan kegiatan pengecoran patung lembuswana adalah Suhartono ;
Bahwa dapat mengetahui konsultan pengawasnya adalah Dasrizal pada saat saksi membeli atau mendatangkan barang bekas untuk pengecoran patung lembuswana ;
Bahwa Konsultan Pengawas yang bernama Dasrizal tidak ada berkomentar apa-apa karena memang selama ini untuk bahan pembuatan patung menggunakan bahan kuningan, tembaga, seng sari/pengencer dari bahan bekas dari pengepul ;
Bahwa antara dengan PT. Saiji Gunu Makmur Abad tidak pernah terikat suatu perjanjian kerjasama apapun dalam kegiatan pengecoran patung lembuswana hanya saja saksi dimintai tolong oleh Suhartono untuk membantu pekerjaan pengecoran patung lembuswana ;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan pengecoran patung lembuswana senilai Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) tersebut, saksi tidak menerima upah jasa pekerjaan seluruhnya malah rugi karena sampai sekarang Suhartono masih berhutang kepada saksi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa dengan dana sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus ribu rupiah) sebenarnya sama sekali tidak cukup untuk proyek pengecoran patung lembuswana ;
Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada La Ode Yusuf Efendi Sippa mengenai dana sebesar Rp.3.200.000.000,-(tiga milyar dua ratus ribu rupiah) tidak cukup untuk pengecoran patung lembuswana yaitu sekitar tahun 2010 bertempat di Work Shop milik saksi (Juyan Faundry di desa Kentolan Kidul Goa Sari Pajangan Bantul) sebelum dimulainya pekerjaan pembuatan patung lembuswana yang diketahui oleh Suhartono waktu itu La Ode Yusuf Efendi Sippa menyatakan kepada saksi “dikerjakan saja dengan dana Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus ribu rupiah) kalau memang tidak cukup diakal akali saja” ;
Bahwa menurut perhitungan saksi pada tahun 2010, sebenarnya untuk pekerjaan pembuatan patung lembuswana tersebut bila menggunakan bahan baru dengan kwalitas terbaik anggarannya sekitar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) s/d Rp.9.000.000.000,- ( sembilan milyar rupiah) ;
Bahwa saksi juga pernah menyampaikan kepada Suhartono mengenai pekerjaan pengecoran dengan dana sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) yang tidak cukup tersebut, saat itu saksi lihat Suhartono kebingungan kemudian menyampaikan kepada saksi akan dinego lagi harga tersebut dengan La Ode Yusuf Efendi Sippa ;
Bahwa dari hasil nego antara Suhartono dengan La Ode Yusuf Efendi Sippa yang disampaikan oleh Suhartono kepada saksi bahwasanya La Ode Yusuf Efendi Sippa tetap dengan harga tersebut yakni untuk pengecoran Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) dan menjanjikan apabila ada keuntungan akan diberi namun demikian nilainya saksi tidak tahu ;
Bahwa karena saksi dituntut oleh La Ode Yusuf Efendi Sippa untuk melaksanakan pekerjaan pengcoran patung lembuswana dengan dana yang menurut hitung-hitungan saksi tidak cukup yakni sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar duaratus juta rupiah) dan saksi disuruh untuk mengakal-akali pekerjaan tersebut maka saksi mengakalinya dengan cara mencari bahan-bahan/material kuningan, tembaga dan seng sari/timah dengan barang bekas/rongsokan tidak dengan kondisi material yang baru dan dengan kualitas terbaik atau yang memiliki standarisasi tertentu karena dengan barang-barang/material bekas/rongsokan tersebut dari segi harga jauh lebih murah ;
Bahwa perbedaan harga satuan kuningan, tembaga dan zeng sari terdapat perbedaan harga yang cukup jauh, yaitu :
Barang asli pabrikan/baru :
Kuningan Rp.70.000,- s/d Rp.80.000,- /kilo ;
Tembaga Rp.90.000,- s/d Rp.110.000,- /kilo ;
Zeng sari Rp.30.000,- s/d Rp.40.000,- /kilo ;
Barang bekas :
Kunigan Rp.45.000.- s/d Rp.55.000,- /kilo ;
Tembaga Rp.60.000.- s/d Rp.75.000,- /kilo ;
Zeng sari Rp.20.000.- s/d Rp.25.000,- /kilo ;
Bahwa saksi tidak tahu komposisi dalam mengerjakan peleburan kuningan, tembaga dan zeng sari untuk dijadikan sebuah perunggu patung lembuswana di Kab. Kukar karena pengerjaan pengecoran patung lembuswana tersebut dalam tahap peleburan perunggu dengan komposisi kuningan, tembaga dan zeng sari tersebut yang mengetahui kepala kerja yang bernama Sumar selaku Koordinator Lapangan pengecoran patung lembuswana ;
Bahwa pedoman/acuan dalam menentukan komposisi kuningan, tembaga dan zeng sari untuk dijadikan sebuah perunggu tidak ada, karena pekerjaan tersebut dilakukan secara manual yang dikerjakan oleh pekerja logam, yang dikoordinir oleh Sumar selaku koordinator lapangan dalam pengecoran patung lembuswana ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi JUMARDIYANA Bin AMAT DIHARJA :
Bahwa dalam pembuatan patung lembuswana di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saksi ditunjuk sebagai koordinator pekerjaan pengecoran patung lembuswana hingga penyetelan di lokasi Pulau kumala Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai koordinator dalam pengecoran patung lembuswana yaitu merekrut para tenaga pekerja, mengurusi dalam proses cetak pengecoran patung lembuswana hingga penyetelan / pemasangan di lokasi Pulau Kumala Kab. Kukar ;
Bahwa yang menunjuk/mengajak saksi selaku Kordinator Pekerja Pengecoran patung Lembuswana yaitu Suwanto (Pemilik Work Shop Juyan Faundry) awalnya saksi di telephon oleh Suwanto dan diajak mengerjakan pengecoran patung lembuswana kemudian kami bertemu di Rumah Makan Bukit Bintang, pada saat itulah saksi secara lisan ditunjuk sebagai Kordinator Pekerja Pengecoran patung Lembuswana ;
Bahwa saksi kenal dengan Suwanto sudah lama, hubungan kami hanya sebatas rekan kerja, dalam kaitannya dengan pekerjaan pengecoran patung lembuswana saksi sebagai koordinator di lapangan dalam pengecoran dan Suwanto adalah pemilik Work Shop Juyan Faundry ;
Bahwa Suwanto mengajak saksi untuk mengerjakan pengecoran patung lembuswana sekitar bulan Juli 2010, masa pekerjaan sekitar 5 (lima) bulan yaitu sejak tahap pengecoran, penyetelan /pemasangan hingga finishing ;
Bahwa sebagai koordinator, saksi dibantu oleh 2 (dua) kepala tukang yaitu Sudirno dan Midi yang masing-masing membawahi 20 (dua puluh) orang para pekerja/buruh ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab kepala tukang yaitu mengkordinir pekerja/buruh dalam hal proses pengecoran patung lembuswana ;
Bahwa sebelum saksi mengerjakan pengecoran patung Lembuswana, saksi pernah mengerjakan pembuatan Patung Taruna Akmil di Magelang, Patung Jend. Ahmad Yani dan Urip Sumoharjo di Purworejo, Patung Jend. Sudirman di Makam Pahlawan di Semaki, Patung Jend Ahmad Yani dan Urip Sumohardjo di Korem Yogyakarta, Patung Taman Singapore di Water Park Pulau Sentosa, mendapat sertifikasi number 062/Angk.3/LPDK/3R/98 tanggal 07 November 1998 dan Patung Dewi Saraswati di Univ. Darwin Australia dengan Sertifikasi Of Appreciation Agustus 2009, dll ;
Bahwa pekerjaan pengecoran patung lembuswana di mulai sekitar bulan Juni 2010 s/d Desember 2010 di Work Shop Juyan Foundry yang berada di Gua Slarong Kentolan Kidul Bantul dan tempat penyetelan /pemasangan di Pulau Kumala Kab. Kukar ;
Bahwa mekanisme dalam pekerjaan pembuatan pengecoran patung Lembuswana tersebut yaitu awal mulanya pertama : harus ada model / master patung lembuswana dengan berukuran besar sesuai yang akan di buat, kemudian dari master tersebut akan di potong-potong sesuai bentuk yang akan di buat, setelah di potong-potong beberapa bagian para pekerja membuat cetakan negatif dengan cara bahan pasir slika dicampur dengan water glass dan diaduk hingga merata lalu setelah jadi adonan maka dari adonan tersebut ditempelkan dengan model yang telah dipotong-potong lalu adonan dan ditempelkan sambil dikeringkan dengan CO2 dan di beri kerangka besi sebagai penguat cetakan negatif dan positif dengan ukuran 6 -10 milimeter, lalu dipanaskan dengan CO2 hingga cetakan mengeras, setelah cetakan telah kering maka model yang telah di tempelkan dengan cetakan tersebut dibuka/dilepas dan menghasilkan cetaka pandangan negatif dan hasil cetakan tersebut baru diberi ketebalan perunggu yang di inginkan dan ketebalan lilin mainan di tempelkan sebagai ketebalan ukuran yang akan di hasilkan, setelah itu hasil cetakan negatif dan positif di buka lalu lilin mainan yang sebagai ketebalan diambil/dilepas, kemudian lilin mainan telah dilepas kedua cetakan positif dan negatif di tempelkan kembali, dari cetakan atas negatif diberi lubang sebagai saluran pengecoran, selanjutnya lubang saluran pengecoran tersebut di beri/dimasukan cairan perunggu hingga lubang-lubang saluran tersebut penuh dan kemudian cetakan negatif dan positif di buka/dilepas menghasilkan bentuk itu sendiri, setelah sebagian hasil sudah di jadi maka hasil cetakan tersebut di shating / di rangkai dengan menggunakan las kuningan, kemudian hasil tersebut di hauskan menggunakan grenda hingga halus dan seterusnya mengerjakan pengecoran satu persatu hingga selesai ;
Bahwa proses pengecoran patung lembuswana tersebut kurang lebih selama 3 (tiga) bulan ditambah dengan penyetelan patung lembuswana di lokasi Pulau Kumala Teggarong selama 2 (dua) bulan ;
Bahwa sebagai kepala tukang dalam pekerjaan pembuatan pengecoran patung lembuswana tersebut dan penyetelan patung lembuswana di lokasi Tenggarong, saksi diberi upah perhari sebesar Rp.500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah) pekerjaan full time ditambah lembur namun untuk lembur saksi tidak mendapat bayaran karena sesuai kesepakatan hal itu merupakan tugas tanggung jawab saksi, yang mendapatkan bayaran lembur hanya anak buah saksi saja, untuk pembayaran upah saksi dibayarkan setiap minggu selama pekerjaan selesai kurang lebih 5 (lima) bulan, 3 (tiga) bulan tahap proses pengecoran dan 2 (dua) bulan tahap proses penyetelan/pemasangan ;
Bahwa selama saksi mengerjakan pembuatan pengecoran patung lembuswana hingga penyetelan di lokasi Pulau Kumala Tengarong saksi diberi upah langsung dari Suwanto (pemilik dari Work Shop Juyan Faundry) ;
Bahwa untuk pekerjaan penyetelan, saksi ada maketnya berupa patung lembuswana ukuran 1 meter yang terbuat dari bahan fiber dan saksi tidak mengetahui yang membawa maket tersebut ke tempat pengecoran ;
Bahwa untuk pembuatan perunggu yaitu menggunakan berupa bahan tembaga, kuningan dan zeng sari ;
Bahwa seingat saksi untuk campuran perunggu yaitu ukuran campurannya 60% kuningan, 16% zeng sari, dan 24% tembaga dalam setiap 400 Kg dalam 1 (satu) tungku ;
Bahwa dasar dari komposisi perunggu tersebut yaitu berdasarkan RKS (Rencana Kerja Syarat) yang saksi dapat dari Suwanto ;
Bahwa dalam rencana kerja syarat tersebut komposisi perunggu untuk campurannya yaitu kuningan 60%, tembaga 24 % dan seng sari 16 % ;
Bahwa ketebalan perunggu untuk patung lembuswana yaitu untuk bagian atas 4 s/d 5 mili, bagian bawah termasuk kaki antara 5 s/d 6 mili dengan ukuran patung tinggi 13 meter, lebar 6 meter dan panjang 16 meter, menyesuaikan daripada besarnya patung yang dibuat, untuk volumenya saksi tidak tahu ;
Bahwa di dalam rencana kerja syarat tidak ditentukan masalah ketebalan perunggunya ;
Bahwa setahu saksi, selama saksi bekerja di bidang pengecoran logam tidak ada standartisasi dalam menentukan komposisi bahan ;
Bahwa menurut pengalaman dan keahlian saksi bekerja di bidang logam bahwa faktor cepat atau tidaknya warna perunggu tersebut bisa pudar adalah merupakan faktor alam yakni cuaca, hujan, panas dan penempatan di alam terbuka sehingga semakin tinggi kelembaban, curah hujan, panas matahari serta penempatan di alam terbuka maka semakin cepat mempengaruhi perubahan warna ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah pembelian bahan materialnya namun saksi pernah disuruh dua kali oleh Suwanto untuk membeli kuningan sebanyak 1 (satu) ton di lapak penjualan di daerah Tomang Boyolali (penjualnya bernama Jilla) dengan harga perkilo nya sebesar Rp.43.000.- (empat puluh tiga ribu) dan pembeliannya secara cash ;
Bahwa kuningan yang saksi beli tersebut bukan dari hasil pabrikan melainkan berupa barang bekas berasal dari pengepul logam ;
Bahwa setiap pembelian bahan untuk kegiatan pengecoran patung lembuswana selalu tercatat oleh bagian administrasi Suwanto yang bernama Danur ;
Bahwa kuningan yang saksi dapatkan di pengepul barang bekas berupa barang jadi yang terbuat dari kuningan misalnya berupa kran air, pipa, kawat, ataupun potongan kuningan dari sisa barang pabrikan dll ;
Bahwa alasan saksi membeli kuningan dari pengepul barang bekas karena lebih murah dan gampang didapat sedangkan untuk hasil pabrikan barangnya langka dan susah didapat ;
Bahwa bentuk kuningan yang berasal dari pabrikan biasanya berbentuk lantakan dan plat ;
Bahwa setahu saksi, pabrik yang mengeluarkan kuningan untuk di Indonesia berada di Surabaya nama perusahaannya saksi tidak tahu, yang dihasilkan yaitu dalam bentuk plat dan pipa selebihnya adalah impor dari China dan Jerman ;
Bahwa setahu saksi, standarisasi mengenai bahan kuningan hanya ada dua yang bagus dan tidak yang dikeluarkan produk Jerman dan China yaitu kuningan warna lebih gelap daripada bahan lokal ;
Bahwa saksi tidak tahu selisi harga antara kuningan dari pabrikan dengan kuningan dari rongsokan karena tidak pernah melakukan pegecekan harga karena mulai awal memang tidak ada untuk pembelian kuningan di beli dari pabrikan ;
Bahwa harga kuningan yang saksi beli dari pengepul barang bekas untuk setiap kilonya sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) s/d Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) ;
Bahwa sewaktu saksi melakukan pembelian kuningan dari pengrajin pengelolaan rongsokan ada dibuatkan kwitansi pembelian dan telah saksi berikan kepada Danur selaku staf administrasi Juyan Faundry ;
Bahwa selama proses pekerjaan pengecoran sampai dengan proses penyetelan ada yang melakukan pengawasan yaitu Dasrizal ;
Bahwa Dasrisal tidak selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengecoran sampai dengan penyetelan, akan tetapi yang sering melakukan pengawasan adalah Suhartono ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ir. SRI HARYANTO Bin SAWON :
Bahwa terkait dengan kegiatan perencanaan rehab patung lembuswana, saksi sebagai tenaga pendukung ahli elektrikal ;
Bahwa saksi dilibatkan sebagai tenaga pendukung ahli elektrikal dalam perencanaan kegiatan pembuatan patung lembuswana, awalnya setelah melihat pengumuman kemudian berinisiatif untuk ikut lelang bersama dengan Erwinsyah menggunakan nama perusahaan CV. Galant ;
Bahwa Erwinsyah adalah selaku perwakilan dari CV. Galant yang perusahannya ikut dalam lelang jasa konsultasi perencanaan rehab total patung lembuswana ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku tenaga pendukung ahli elektrikal dalam jasa konsultasi perencanaan kegiatan pembuatan patung lembuswana yaitu merencanakan elektrikal ;
Bahwa perencanaan elektrikal untuk kegiatan pembuatan patung lembuswana yaitu awalnya diajukan perencanaan sistim elektrikal untuk diorama akan tetapi dari pihak tim teknis dari Dinas Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara tidak menyetujuinya sehingga tidak dialokasikan dan hanya pemasangan lampu taman saja ;
Bahwa setahu saksi, yang menjadi tenaga ahli maupun assisten tenaga ahli untuk perencanaan pembuatan patung lembuswana secara struktural yaitu :
Pekik Ginong Pratidino, ST, MT. (Team leader) ;
Ervi Virna Nursanti, ST, MT selaku tenaga ahli arsitektur lanskep ;
Adi Hermawan, ST,MT selaku tenaga ahli arsitektur lansekap ;
Anwar Subkiman, S.Sn selaku tenaga ahli desain grafis ;
Heryadin, ST, MT tenaga ahli patung ;
Drs. Amrul Salayan, M.Sn tenaga ahli seni patung ;
Dr. Ir. Ian Josef tenaga ahli elektrikal ;
Dede Syarifuddin, S.E, Ir, M.Sc selaku tenaga ahli struktur ;
Yuyus Enceng Rusman, ST selaku tenaga ahli struktur ;
Rahmat Sugiono, IR selaku ahli struktur sumberdaya air ;
Emilana Hardani,Ir selaku tenaga ahli lingkungan ;
Adang Ganjar, M.Eng selaku tenaga ahli estimator ;
Bahwa secara struktural saksi tidak masuk di dalam tenaga ahli maupun assisten tenaga ahli kegiatan jasa konsultasi perencanaan tersebut karena untuk menekan biaya operasional kegiatan namun demikian saksi termasuk bagian dalam kegiatan tersebut ;
Bahwa terhadap tenaga ahli ataupun asisten tenaga ahli tidak dalam kapasitas selaku pendukung dalam dokumen penawaran jasa konsultasi perencanaan akan tetapi benar-benar terlibat dalam kegiatan tersebut dimana kami para tenaga pendukung yang bertugas di lapangan kemudian dari hasil survey lapangan tersebut kami melaporkan ke masing-masing tenaga ahli yang membidangi pekerjaan tersebut ;
Bahwa pelaksanaan tender atau lelang konsultan perencana kaitannya dengan kegiatan pembuatan patung lembuswana yaitu pada tanggal 23 Nopember 2009, yang menandatangani kontrak konsultan perencana yaitu Fahrodin (Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara selaku Pengguna Anggaran) dan Juliatin (Direktris CV. Galant selaku penyedia jasa konsultasi) ;
Bahwa hubungan saksi dengan Juliatin (Direktris CV. Galant) hanya sebatas rekan kerja karena perusahaan yang bernama CV. Gallants selaku penyedia jasa konsultasi yang memenangkan lelang perencanaan pembuatan patung lembuswana ;
Bahwa sistim kerjasama antara saksi dengan CV. Gallant yaitu sistim paket pekerjaan artinya apabila pekerjaan selesai maka tugas dan tanggung jawab selesai ;
Bahwa untuk kerja sama dengan CV. Galant tidak ada kontrak atau perjanjian melainkan hanya menerima honor berdasarkan kehadiran dan pekerjaan yang dilaksanakan dilapangan ;
Bahwa honor yang diberikan oleh CV. Galant berkaitan dengan saksi selaku tenaga pendukung elektrikal pekerjaan jasa konsultasi pembuatan patung lembuswana yaitu berkisar antara Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) s/d Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan ;
Bahwa nilai kontrak untuk konsultan perencana rehab patung lembuswana yaitu sebesar Rp.357.995.000.- (tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), kontrak konsultan perencana Nomor 556-166/P-1/IV/2010 tanggal 05 April 2011 pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 05 April 2010 dan selesai tanggal 04 Mei 2010 bertempat di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa bentuk elektrikal yang direncanakan yaitu melakukan ricek kondisi eksisting instalasi listrik sebelumnya ;
Bahwa bentuk perencanaan yang dibuat kaitannya dengan pembuatan patung lembuswana yaitu pembuatan desain gambar patung pekerjaan modeling, pekerjaan pembuatan kerangka cetak negatif, pekerjaan pengecoran kerangka cetakan negatif, pekerjaan pengecoran perunggu, pekerjaan penyetelan patung dan pekerjaan finishing pewarnaan ;
Bahwa bentuk perencanaan pekerjaan pengecoran perunggu ada bagiannya sendiri yaitu Amrizal selaku tenaga ahlinya ;
Bahwa pada saat pelaksanaan survey awal di lokasi konsultan perencana melakukan survey dilapangan secara langsung di Pulau Kumala, kemudian melakukan survey di miniatur di dalam museum Mulawarman sebagai standar baku yang berasal dari Thailand, kemudian menyusun miniatur yang kecil sebagai skala untuk membuat perhitungan biaya secara keseluruhan ;
Bahwa yang menunjukkan kepada tim konsultan perencana untuk melakukan survey pada miniatur patung lembu swana di dalam museum Mulawarman sebagai standar baku yang berasal dari Thailand yaitu dari Dinas Pariwisata (Hasudungan dan Suryansyah) serta pihak Keraton Kesultanan Kutai Kartanegara ;
Bahwa konsultan perencana yang melaksanakan survey dilapangan yaitu Amrizal (ahli patung), Imam Rahman (assisten ahli patung), Ervi Virna Nursanti (Lansekap), Wisnu Suryanto (Arsitek), Nono Suhano (Instruktur), Arif selaku (estimator), Erwinsyah (CV. Galant), dan saksi sendiri Sri Haryanto (Elektrikal) ;
Bahwa pada saat team dari konsultan perencana selesai melakukan survey selanjutnya segera mengitung volume objek dan menghitung struktur maupun hal- hal pendukung lainnya (elektrikal, taman dll) kemudian dilakukan survey material dan menyatukan semuanya untuk mengahsilkan anggaran biaya secara keseluruhan ;
Bahwa mengenai ukuran, volume dan bahan yang digunakan untuk patung lembuswana yang tahu adalah dibagian ahli patungnya yaitu Amrizal ;
Bahwa didalam perencanaan patung lembuswana pihak perencana membuat 3 (tiga) jenis bahan material patung yaitu kuningan, perunggu dan tembaga ;
Bahwa bahan atau material dalam pembuatan patung lembuswana semuanya harus baru dan memenuhi standar nasional indonesia ;
Bahwa mengenai bahan campuran untuk material patung baik perunggu, kuningan dan tembaga yang dibuat oleh konsultan perencana sudah tertuang di analisa harga satuan pekerjaan ;
Bahwa yang menentukan jenis pekerjaan yang harus dikerjakan kaitannya dengan pembuatan patung lembuswana adalah dari konsultan perencana yang dituangkan di dalam EE (Engineering estimate) setelah itu kita melakukan tiga proses penilaian oleh tim teknis yaitu yang pertama rapat pendahuluan kedua rapat antara dan ketiga rapat final/persetujuan dan dilanjutkan ekspos di depan Pj. Bupati yang dihadiri oleh dinas instansi lainnya dan keluarga keraton ;
Bahwa jenis pekerjaaan yang dibuat oleh konsultan perencana sesuai yang dicantumkan didalam EE (Engineering Estimate) yaitu :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran
Tempat/studio pembuatan patung ;
Pembongkaran patung eksisting di bawah ke Tenggarong ;
Bongkaran Tanah Keras ;
Pekerjaan pembuatan patung :
Pekerjaan gambar desain gambar patung ;
Pekerjaan Modeling :
Miniatur ;
Model skala antara 1:5 ;
Model skala 1:1 (Master Positif);
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif ;
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif ;
Pekerjaan Pengecoran perunggu ;
Pekerjaan Penyetelan Patung ;
Pekerjaan Phinising pewarnaan ;
Pekerjaan pemasangan patung :
Pembongkaran patung
Pek konstruksi rangka patung dilokasi
Pek Konstruksi rangka patung baja siku
Pek Konstruksi rangka patung baja WF
Pemasangan patung
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225
Pekerjaan ornamen air patung
Pekerjaan pasangan bata 1:5
Pekerjaan plesteran 1:3
Pek Kolom 12/12
Pek balok 12/12
Pek pengecatan pas bata
Pengiriman patung
Transportasi barang
Packing kontainer 20 feet ;
Shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok - Samarinda) ;
Shipping ( Samarinda-Pulau Kumala) ;
Alat bantu (crane kapasitas 40 ton)
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya :
Pek pasangan pafing blok 1:6 cm ;
Pek Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram) ;
Pek signage tipe A ;
Pek Signage tipe B ;
Pek perbaikan lampu ;
Pek penanaman pohon : Dadap merah, Bungur, Flamboyan, Kemuning, Agave kecil, Euforbia, Rumput gajah ;
Pek pengecatan tembok ;
Bahwa dalam menentukan harga satuan, konsultan perencana sudah memperhitungkan keuntungan pihak kontraktor ;
Bahwa keuntungan pihak kontraktor atas kegiatan pembuatan patung lembuswana yaitu sesuai dengan Keppres No.80 Tahun 2003 adalah sebesar 10% ;
Bahwa nilai anggaran yang diajukan pihak Konsultan perencana sesuai dengan jenis pekerjaan, volume dan harga satuan sesuai yang tercantum di dalam EE (Engineering estimate) sebesar Rp.7.076.447.000,- (tujuh milyar tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa dasar konsultan perencana mengajukan nilai harga satuan sebesar Rp. 7.076.447.000,- (tujuh milyar tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) adalah mengacu kepada pekerjaan persiapan dan pembongkaran, pekerjaan pembuatan patung, pekerjaan pemasangan patung, pekerjaan pengiriman patung dan pekerjaan pembangunan dan sarana pendukung ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai masalah apakah jenis pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor sesuai yang tercantum dalam EE (Engineering Estimate) atau tidak karena pihak konsultan perencana tidak pernah diundang dalam hal evaluasi ;
Bahwa pihak konsultan perencana sudah menyerahkan segala kelengkapan yang tertuang di dalam kontrak konsultan perencana ke pihak pengguna anggaran termasuk gambar rehab patung lembuswana ;
Bahwa konsultan perencana tidak pernah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap hasil pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh pihak kontraktor karena selama ini pihak pengawas tidak pernah mengundang konsultan pengawas ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SUHARTONO H Bin S.CIPTOHARTONO :
Bahwa berkaitan dengan pembuatan patung lembuswana di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saksi sebagai pelaksana pembuatan patung lembuswana ;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan patung lembuswana di Tenggarong, saksi dan La Ode Yusuf Efendi telah membuat dan menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 ;
Bahwa saksi kenal dengan La Ode Yusuf Efendi setelah pengumuman lelang rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, karena saksi memiliki keahlian di bidang seni patung dan tertarik untuk mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian saksi datang ke Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara kemudian menanyakan masalah pengumuman lelang tersebut ke panitia lelang, dari panitia saksi diberitahukan kalau mau mengikuti lelang rehab total patung lembuswana usahanya harus berbadan hukum karena tidak memiliki usaha yang berbadan hukum dan hanya memiliki kemampuan membuat patung maka teman saksi yang bernama Hidayat memperkenalkan saksi kepada Sukoco dan saksi utarakan keinginan untuk mengikuti lelang kemudian Sukoco memberitahukan bisa mengikuti lelang dengan cara menggandeng pengusaha lokal lalu saksi diperkenalkan dengan La Ode Yusuf Efendi, pada saat itu terjadi pembicaraan masalah lelang, Sukoco menanyakan kepada La Ode Yusuf Efendi tentang kemampuan perusahaannya di bidang logam dan La Ode Yusuf Efendi menyatakan tidak memiliki kemampuan dan tidak memiliki sertifikasi di bidang logam, seterusnya saksi pulang ke Jakarta, berselang beberapa waktu kemudian La Ode Yusuf Efendi menelephon dan meminta uang untuk pengurusan sertifikat di bidang logam akan tetapi saksi tidak mau, dua hari berikutnya La Ode Yusuf Efendi menelephon saksi dengan mengatakan sudah mendapatkan sertifikat dan saksi dimintai untuk menyerahkan data- data berkaitan dengan keahliannya di bidang seni patung sekitar hari jumat waktu pelelangan akan berakhir, lalu La Ode Yusuf Efendi menyatakan untuk melengkapi dokumen penawaran lelang, saksi diminta untuk menyerahkan dokumen terutama pengalaman kerja di bidang seni patung dan ijazah, seterusnya saksi mendapatkan kabar dari La Ode Yusuf Efendi bahwa lelang telah dimenangkannya dan di suruh menyiapkan tenaga ahli untuk memulai pekejaan pembuatan patung ;
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara saksi dengan La Ode Yusuf Efendi sebagaimana Surat Perjanjian tanggal 29 Juni 2010, pekerjaan yang dilaksanakan adalah pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana sampai selesai mengerjakan pembuatan patung tersebut dengan sistem borongan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp.4.000.000.000,- ( empat milyar rupiah) ;
Bahwa sebelum pelaksanaan lelang pembuatan patung lembuswana, memang sudah ada pembicaraan awal khusus untuk pembuatan patung nilainya sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) diluar pekerjaan yang lainnya, kemudian La Ode Yusuf Efendi mengatakan apabila ada keuntungan setelah dipotong pajak saksi akan diberi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk dibagi-bagi kepada teman- teman yang telah membantu dalam proses pembuatan patung lembuswana ;
Bahwa setelah memenangkan lelang rehab total patung lembuswana tersebut, La Ode Yusuf Efendi pernah mengatakan nilai pekerjaan rehab total patung lembuswana tersebut sebesar Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa sesuai kontrak Nomor 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan yaitu :
Pembentukan model nilainya sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala nilainya sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa awalnya saksi menolak mengenai nilai pekerjaan sebesar Rp.4.000.000.000,- tersebut akan tetapi karena La Ode Yusuf Efendi terus mendesak dan mengaku tidak ada dana lagi sehingga akhirnya saksi setuju untuk menandatangani kontrak tersebut ;
Bahwa dana sebesar Rp.4.000.000.000,- untuk pekerjaan pembuatan patung lembuwana sampai dengan pemasangan di Pulau Kumala Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara sebenarnya tidak cukup, tetapi saksi berusaha bagaimana caranya agar patung tersebut bisa jadi dan terpasang di Pulau Kumala dengan dana yang terbatas tersebut ;
Bahwa sampai saat ini saksi tidak pernah menerima keuntungan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang dijanjikan oleh La Ode Yusuf Efendi, jangankan keuntungan yang diharapkan bahkan sampai sekarang ini La Ode Yusuf Efendi masih punya utang kepada saksi sebesar Rp. 50.000.000,- yang belum dibayarnya ;
Bahwa bahan yang digunakan untuk pembuatan patung lembuswana yakni material kuningan, tembaga dan seng sari/timah menggunakan barang bekas ;
Bahwa sebenarnya La Ode Yusuf Efendi mengetahui kalau bahan material berupa kuningan, tembaga dan seng sari/timah untuk pembuatan patung lembuswana berasal dari barang bekas karena saksi pernah menyampaikan kepadanya ;
Bahwa sesuai dengan RAB yang ada di kontrak pekerjaan yang harus dilakukan untuk pembentukan model yaitu :
Pembuatan Miniatur ukuran 1 meter ;
Pembuatan miniatur ukuran 2,5 meter ;
Pembuatan model 1:1 ;
Pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung dipulau kumala yaitu :
Pekerjaan tempat studio pembuatan patung ;
Pekerjaan tempat studio pembuatan patung ;
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif ;
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif ;
Pekerjaan Pengecoran perunggu ;
Pekerjaan Penyetelan Patung ;
Pekerjaan Finishing pewarnaan ;
Pengiriman patung ke Tenggarong ;
Pek konstruksi rangka patung dilokasi :
Pemasangan patung ;
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225 ;
Pekerjaan ornamen air patung ;
Pekerjaan tempat setudio pembuatan patung ;
Bahwa tugas selaku pelaksana pembuatan patung lembuswana yaitu memastikan pekerjaan berjalan dengan baik yaitu mendistribusikan biaya kepada masing-masing koordinator pemodelan dan pengecoran dan melakukan pengawasan bentuk dan kwalitas pekerjaan ;
Bahwa yang terlibat sebagai koordinator pemodelan yaitu Murwanto sedangkan untuk pengecoran yaitu Suwanto ;
Bahwa kewenangan koordinator pemodelan (Murwanto) yaitu mengkordinir seniman, pelaksanaan pembentukan serta melakukan perekrutan para pekerja dan membayarkan honor pekerja sedangkan kewenangan koordinator pengecoran (Suwanto) yaitu melakukan pengecoran, perekrutan karyawan dan melakukan pembayaran karyawan ;
Bahwa acuan dalam pembuatan patung lembuswana yaitu miniatur yang berasal dari museum Kutai Kartanegara, dengan alasan bahwa bentuk patung lembuswana yang diakui oleh Kesultanan adalah yang ada di museum Kutai Kartanegara dan diluar tersebut tidak diakui, gambar rencana yang telah dibuat oleh konsultan perencana setelah dicocokkan ternyata tidak sesuai dengan patung lembuswana yang ada di museum ;
Bahwa pembuatan patung lembuswana acuannya mengunakan miniatur berasal dari museum Kutai Kartanegara dan tidak memakai gambar rencana yang dibuat konsultan perencana dengan sepengetahuan kontraktor, Pengguna Anggaran dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) karena sebelumnya telah dilakukan rapat bersama ;
Bahwa rapat dalam rangka membahas masalah pembuatan patung lembuswana mengunakan acuan miniatur patung lembuswana yang berasal dari museum Kutai Kartanegara dan tidak menggunakan gambar yang berasal dari konsultan perencana dilaksanakan pada sekitar bulan Juni 2010 bertempat di rumah milik Danur di Goa Selarong Kentolan Kidul Bantul ;
Bahwa yang hadir dalam saat rapat tersebut dilaksanakan yaitu Fahrodin (Pengguna Anggaran), Suriansyah (PPTK/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), La Ode Yusuf Efendi (Kontraktor Pelaksana), Saksi, Hasudungan (Panitia Lelang) dan Dasrizal (Konsultan Pengawas), waktu itu ada dibuatkan Berita Acaranya yang ditandatangani oleh masing-masing pihak tersebut ;
Bahwa pembuatan patung lembuswana dikerjakan sekitar bulan Juni s/d Desember 2010, untuk pemodelan dan pengecoran patung dikerjakan di Goa Selarong Kentolan Kidul Bantul, sedangkan untuk pemasangannya di Pulau Kumala Tenggarong Kalimantan Timur ;
Bahwa sistim pembayaran untuk pekerjaan pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana sesuai dengan perjanjian tanggal 29 Juni 2010 yaitu sistim termin, masing-masing :
Termin pertama : dibayarkan pada saat kontrak dibuat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Termin kedua : dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;
Termin ketiga : dibayarkan setelah pekerjaan selesai dan terpasang di Pulau Kumala Tenggarong sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa pembayaran untuk pekerjaan modeling dan pengecoran patung lembuswana yang dilakukan oleh La Ode Yusuf Efendi mengalami kendala karena La Ode Yusuf Efendi tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang disepakati dalam surat perjanjian (kontrak) yaitu sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah), pembayaran secara bertahap melalui transfer sebesar Rp.3.565.000.000.- (tiga miliyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah) dan pembaran secara tunai sebesar Rp.385.000.000.- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa La Ode Yusuf Efendi melakukan transfer uang melalui bank BNI 46 Cabang Tebet dengan nomor Rekening 0011578310 an. SUHARTONO, H, BA ;
Bahwa La Ode Yusuf Efendi melakukan transfer uang berkaitan dengan pekerjaan modeling dan pengecoran patung lembuswana, sebagai berikut :
Tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) ;
Tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;
Tanggal 20 Juli 2010 sebesar Rp.500.000.00,00 (lima ratus juta rupiah) ;
Tanggal 21 Juli 2010 sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) ;
Tanggal 04 Augustus 2010 sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Tanggal 08 Oktober 2010 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Tanggal 14 Oktober 2010 sebesar Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
Tanggal 30 November 2010 sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) ;
Tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ;
Sehingga total keseluruhan yang dibayarkan secara transfer sebesar Rp. 3.565.000.000,- (tiga miliyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah) sedangkan pembayaran dengan cara tunai /cash yaitu sebesar Rp. 395.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima lima juta rupiah) ;
Bahwa setelah mendapatkan transfer dana dari La Ode Yusuf Efendi untuk pembayaran pekerjaan modeling dan pengecoran patung lembuswana tersebut selanjutnya saksi mengirimkannya kepada Murwanto selaku kordinator pemodelan dan Suwanto selaku kordinator pengecoran untuk kebutuhan bahan material yang digunakan dalam kegiatan modeling dan penegecoran patung lembuswana, dana dari La Ode Yusuf Efendi tersebut hanya numpang lewat saja di rekening saksi ;
Bahwa dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupaih) tersebut termasuk untuk membayar gaji karyawan yang melaksanakan pekerjaan pembuatan patung lembuswana ;
Bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap pekerjaan pemodelan dan pengecoran sampai dengan pemasangan patung lembuswana di Pulau Kumala yaitu mengawasi kesesuaian bentuk antara replika dengan patung model 1:1 kemudian memastikan patung lembuswana terpasang di Pulau Kumala Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa untuk urusan bahan pemodelan serta pengecoran patung lembuswana tidak ikut campur karena semuanya sudah diserahkan pekerjaan kepada masing-masing kordinator yaitu untuk pemodelan Murwanto Hadi dan kordinator pengecoran Suwanto ;
Bahwa pekerjaan pembuatan patung lembuswana dilaksanakan sekitar 6 (enam) bulan dimulai sejak bulan Juni s/d Desember 2010 ;
Bahwa pekerjaan pembuatan patung lembuswana normalnya dengan hasil yang sempurna yaitu selama kurang lebih 1 (satu) tahun dan bisa menyelesaikan dalam enam bulan karena waktu yang dibatasi dan juga tekanan dari La Ode Yusuf Efendi ;
Bahwa pekerjaan pembuatan patung lembuswana tersebut sudah selesai dilaksanakan 100% ;
Bahwa yang membuat maket/replika patung lembuswana adalah saksi sendiri yang terbuat dari bahan fiberglas dengan mengacu patung lembuswana yang terdapat di museum di Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa saksi membuat maket atau replika patung lembuswana pada sekitar bulan Mei 2010 bertempat di work shop milik saksi ;
Bahwa model patung lembuswana ukuran 2,5 meter yang membuatnya adalah Murwanto yang pelaksanaan pekerjaannya dilakukan oleh Murwanto setelah pekerjaan modeling ukuran 1:1 selesai dibuat bertempat di rumahnya sendiri ;
Bahwa maket atau replika patung lembuswana dan model ukuran 2,5 meter patung lembuswana saat ini ada di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara sedangkan untuk model ukuran 1: 1 sudah hancur karena proses pengecoran ;
Bahwa pekerjaan desain gambar patung tidak pernah dilaksanakan ;
Bahwa selama pekerjaan pembuatan patung lembuswana mulai dari pemodelan, pengecoran sampai dengan pemasangan patung lembuswana memang ada pengawasnya yang bernama Dasrizal, tapi tidak setiap hari melakukan pengawasan ;
Bahwa Suriansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) melakukan pengawasan pembuatan patung lembuswana di Kentolan Kidul Bantul hanya sekitar 3 (tiga) kali biasanya bersama dengan anak buanya yang bernama Hery ;
Bahwa bentuk pertanggung jawaban saksi atas pekerjaan pembuatan patung lembuswana yaitu menyerahkan patung lembuswana kepada La Ode Yusuf Efendi ;
Bahwa awal mula saksi dan La Ode Yusuf Efendi melakukan pekerjaan tidak ada kontrak/surat perjanjiannya hanya kesepakatan lisan saja, kemudian karena pembayaran tidak berjalan lancar maka saksi menginginkan ada hitam diatas putih lalu saksi dengan La Ode Yusuf Efendi membuat perjanjian (kontrak) tanggal 29 Juni 2010 yang saksi tanda tangani bersama-sama dengan La Ode Yusuf Efendi ;
Bahwa dasar saksi dan La Ode Yusuf Efendi membuat surat perjanjian (kontrak) pekerjaan rehab total patung lembuswana yaitu kontrak Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar dengan La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) yang nilai anggarannya sebesar Rp.6.820.000.000,- (Enam milyar delapan ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa La Ode Yusuf Efendi jarang sekali melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembuatan patung lembuswana di Kentolan Kidul Bantul ;
Bahwa saksi tidak tahu, siapa yang menjadi konsultan perencana dan pengawas untuk kegiatan rehab total patung lembuswana ;
Bahwa yang membuat laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan pembuatan patung lembuswana yaitu Danur dengan mengisi format yang telah ditentukan oleh La Ode Yusuf Efendi kemudian saksi tinggal tandatangan saja ;
Bahwa saksi menerima honor dari Murwanto sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atas pekerjaan kegiatan pemodelan sampai dengan pemasangan di Tenggarong kemudian dari honor tersebut dikeluarkan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk menambah kekurang sewa crane ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi LINGGA ANORAGA Bin SUHARTONO :
Bahwa saksi adalah anak kandung dari Suhartono ;
Bahwa berkaitan dengan pekerjaan pembuatan patung lembuswana, saksi ditunjuk secara lisan oleh Suhartono sebagai tenaga adminstrasi yang membantu ahli pembentukan model dan pengecoran hingga penyetelan patung lembuswana di lokasi pulau kumala Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa sebagai tenaga administrasi, tugas dan tanggung jawab saksi adalah membuat laporan pelaksanaan pekerjaan, apabila ada kendala di lapangan dalam pembuatan patung lembuswana saksi langsung turun ke lapangan atas perintah Suhartono, selain itu saksi juga membantu /membimbing tenaga administrasi Work Shop Juyan Faundry yang bernama Danur untuk membuat laporan harian, mingguan dan bulanan ;
Bahwa dalam pekerjaan pembuatan model dan pengecoran patung lembuswana, Suhartono adalah sebagai pelaksana dalam pekerjaan sedangkan La Ode Yusuf Efendi sebagai kontraktornya ;
Bahwa yang menjadi dasar bagi Suhartono sebagai pelaksana dalam pekerjaan tersebut adalah adanya Surat Perjanjian (kontrak) antara La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) dengan Suhartono (selaku pelaksana/ahli pematung yang disebut sebagai penerima order Pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana hingga penyetelan di lokasi) ;
Bahwa Surat Perjanjian (kontrak) antara La Ode Yusuf Efendi dengan Suhartono tersebut dibuat pada tanggal 29 Juni 2010 di rumah La Ode Yusuf Efendi yang beralamat di daerah Mangkurawang Kec. Tenggarong Kab. Kukar ;
Bahwa yang membuat surat perjanjian (kontrak) tersebut adalah La Ode Yusuf Efendi ;
Bahwa Suhartono tidak memiliki badan usaha (CV) maupun badan hukum (PT) melainkan hanya sebagai ahli seni pematung berdasarkan Ijazah /Sertifikasi dari Institut Seni Indonesia Yogyakarta tahun 1968 ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembuatan model dan pengecoran patung lembuswana dimulai pada sekitar bulan Juni 2010 selama 165 (seratus enam puluh lima) hari kalender, Suhartono mengerjakan model patung lembuswana tersebut di Gua Slarong Kentolan Kidul Bantul tempat Murwanto sedangkan untuk tahap proses pengecoran patung tersebut di Work Shop Juyan Faundry milik Suwanto ;
Bahwa pada awal bulan Mei 2010 La Ode Yusuf Efendi pernah menghubungi Suhartono via telephone membicarakan masalah pekerjaan pembuatan model dan pengecoran patung Lembuswana, selanjutnya Suhartono dan La Ode Yusuf Efendi bertemu di Yogyakarta untuk membicarakan kepastian dan kesanggupan mengerjakan patung lembuswana tersebut, kemudian pada awal bulan Juni 2010 Suhartono dan Murwanto mengerjakan pembuatan patung lembuswana tahap proses modelling di Gua Slarong Kentolan Kidul Bantul, karena awalnya kesepakatan antara Suhartono dengan La Ode Yusuf Efendi hanya secara lisan saja mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah sebagai pertanggung jawaban Suhartono meminta kepada La Ode Yusuf Efendi untuk membuat ikatan secara tertulis maka dibuatlah surat perjanjian (kontrak) sesuai dengan tanggal pembuatan yaitu tanggal 29 Juni 2010 yang di tanda tangani oleh Suhartono dengan La Ode Yusuf Efendi ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana proses pekerjaan pembuatan modelling dan pengecoran patung Lembuswana hingga penyetelan /finishing tersebut, yang mengetahuinya adalah Suhartono, dalam pekerjaan patung lembuswana saksi hanya membuat laporan harian, mingguan dan direkap bulanan dengan isi laporan meliputi pencapaian berapa persen yang sudah dikerjakan, karena untuk pembayaran untuk pekerjaan tersebut mengalami kendala sehingga saksi juga mengurusi penagihan agar target pekerjaan pembuatan patung lembuswana tersebut cepat selesai ;
Bahwa sesuai Surat Perjanjian (kontrak) yang dibuat oleh La Ode Yusuf Efendi dengan Suhartono tertanggal 29 Juni 2010, anggaran untuk pekerjaan pembuatan modelling dan pengecoran patung Lembuswana hingga penyetelan /finishing tersebut sebesar Rp. 4.000.000.000.- (empat miliyar rupiah) meliputi :
Pekerjaan pembentukan modelling patung Lembuswana sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) ;
Pengecoran perunggu dan pemasangan (finishing) patung lembsuwana di Pulau Kumala sebesar Rp. 3.200.000.000.- (tiga miliyar dua ratus juta rupiah) ;
Cara pembayarannya sesuai kontrak yaitu :
Termin pertama dibayarkan pada saat kontrak ini di buat sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;
Termin kedua dibayarkan kurang lebih pada tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga miliyar rupiah) ;
Termin ketiga dibayarkan setelah pekerjaan selesai dan terpasang di Pulau Kumala sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, pembayaran mengalami kendala dari pihak La Ode Yusuf Efendi, pelaksanaan pembayaran tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Surat perjanjian (kontrak) yang telah di buat ;
Bahwa anggaran sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah) tersebut tidak termasuk biaya pengiriman patung lembuswana, karena La Ode Yusuf Efendi tidak ada menganggarkan untuk pekerjaan pengiriman patung lembuswana sehingga Suhartono mengeluarkan biaya sendiri supaya pekerjaan segera selesai ;
Bahwa sesuai Surat Perjanjian (kontrak) yang dibuat oleh La Ode Yusuf Efendi dengan Suhartono tertanggal 29 Juni 2010, untuk pekerjaan pembuatan modelling dan pengecoran patung Lembuswana hingga penyetelan/finishing tersebut seharusnya La Ode Yusuf Efendi membayar sebesar Rp.4.000.000.000.- (empat miliyar rupiah), namun dalam pelaksanaannya ternyata La Ode Yusuf Efendi tidak memenuhi kewajibannya, yang dibayarkan kepada Suhartono hanya sebesar Rp. 3.565.000.000,- (tiga miliyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa untuk melakukan pembayaran, La Ode Yusuf Efendi mentransfer uang kepada Suhartono melalui Bank BNI 46 Nomor Rek : 0011578310, Cab. Tebet an. SUHARTONO, H, BA ;
Bahwa uang yang ditransfer oleh La Ode Yusuf Efendi tersebut, sebagai berikut :
Tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp.1.40.000.000.00,- (seratus empat puluh juta rupiah) ;
Tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp.300.000.000.00,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Tanggal 20 Juli 2010 sebesar Rp. 500.000.00.00,- (lima ratus juta rupiah) ;
Tanggal 21 Juli 2010 sebesar Rp.700.000.000.00,- (tujuh ratus juta rupiah) ;
Tanggal 04 Augustus 2010 sebesar Rp.1.000.000.000.00,- (satu miliyar rupiah) ;
Tanggal 08 Oktober 2010 sebesar Rp.50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah) ;
Tanggal 14 Oktober 2010 sebesar Rp.750.000.000.00,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
Tanggal 30 November 2010 sebesar Rp.100.000.000.00,- (seratus juta rupiah) ;
Tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp.25.000.000.00,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Sehingga total keseluruhan yang dibayarkan melalui transfer sebesar Rp.3.565.000.000,- (tiga miliyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah) sedangkan pembayaran dengan cara tunai/cash yaitu sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah) namun pembayaran dari La Ode Yusuf Efendi dilakukan secara bertahap kepada Suhartono ;
Bahwa untuk pengelolaan dana dalam pekerjaan pembentukan dan pengecoran patung lembuswana, La Ode Yusuf Efendi mengirimkan uang secara bertahap kepada Suhartono, setelah itu Suhartono langsung mengirimkan langsung kepada Murwanto (untuk pembuatan proses model patung) dan Suwanto (untuk pembuatan pengecoran perunggu) karena dana tersebut dipakai untuk membeli kebutuhan bahan material yang akan di gunakan ;
Bahwa konsultan perencana dalam pekerjaan pembuatan model dan pengecoran perunggu yaitu Juliatin (Direktur CV. Gallant) namun dalam pelaksanaan pekerjaan, perencana dari CV. Gallant tidak digunakan karena tidak sesuai dengan ukuran miniatur patung lembuswana yang ada di museum Mulawarman Tenggarong sehingga dalam pembentukan model dan pengecoran perunggu tersebut menggunakan replika lembuswana dari Museum Mulawarman ;
Bahwa dalam proses pekerjaan pembentukan model dan pengecoran perunggu patung lembuswana, memang Dasrizal sebagai konsultan pengawas namun selama pekerjaan berlangsung Dasrizal jarang berada di tempat ;
Bahwa untuk pekerjaan modeling diserahkan kepada Murwanto dkk, sedangkan untuk pekerjaan pengecoran perunggu hingga penyetelan finishing diserahkan kepada Suwanto dkk ;
Bahwa pekerjaan modeling pengecoran perunggu patung Lembuswana di mulai sejak Juni 2010 s/d Desember 2010 di Work Shop Juyan Foundry yang berada di Gua Slarong Kentolan Kidul Bantul sedangkan tempat penyetelan /pemasangan di Pulau Kumala Kab. Kukar ;
Bahwa proses modeling dikerjakan sekitar 2 (dua) bulan, proses pengecoran perunggu patung lembuswana sekitar 3 (tiga) bulan ditambah dengan penyetelan finishing perunggu lembuswana di lokasi Pulau Kumala Teggarong selama 2 (dua) bulan ;
Bahwa yang memberikan upah kepada para pekerja masing-masing pekerja untuk pekerjaan modeling yaitu Murwanto, yang memberi gaji kepada pekerja untuk pekerja pengecoran perunggu hingga penyetelan finishing yaitu Suwanto dengan menggunakan uang yang telah diberikan dari Suhartono ;
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Suhartono kepada Murwanto secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp. 800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) namun dari uang tersebut Murwanto memberikan uang kepada Suhartono sebesar Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) sebagai honor sedangkan untuk pembayaran yang dilakukan oleh Suhartono kepada Suwanto dengan cara bertahap, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.3.150.000.000,00 (tiga miliyar seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa uang yang telah diberikan oleh Suhartono kepada Murwanto dan Suwanto adalah termasuk upah para pekerja dalam pembuatan model dan pembentukan perunggu patung lembuswana ;
Bahwa sebagai bukti penerimaan uang dari La Ode Yusuf Efendi kepada Suhartono berupa rekening koran ;
Bahwa bentuk pertanggung jawaban Suhartono atas pekerjaan pembuatan patung lembuswana yaitu menyerahkan patung lembuswana kepada La Ode Yusuf Efendi ;
Bahwa La Ode Yusuf Efendi jarang sekali melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembuatan patung lembuswana di Kentolan Kidul Bantul ;
Bahwa saksi awal mulanya selaku asisten/pembantu Suhartono, kemudian dalam proses pekerjaan berlangsung, saksi diberitahu oleh Suhartono agar untuk format pelaporan harian, mingguan dan bulanan diberikan kepada Danur selaku pembantu administrasi Juyan Faundry, selanjutnya Danur melengkapi, mengisi setiap kegiatan pekerjaan patung lembuswana berlangsung hingga selesai, setelah pekerjaan proses finishing patung lembuswana di Tenggarong Kab. Kukar selesai maka laporan harian, mingguan dan bulanan yang telah selesai disampaikan oleh Danur kepada Suhartono untuk ditandatangani, setelah selesai ditanda tangani lalu Danur menyerahkan laporan tersebut kepada Dasrizal selaku pengawas dari CV. Gallant untuk ditanda tanganinya, selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama Yusman dan Afrizal, namun untuk Dasrizal, saksi kenal hanya sebatas pernah melihat pada saat proses pekerjaan pengecoran patung lembuswana di Work Shop Juyan Faundry ;
Bahwa untuk pembuatan patung lembuswana yang dijadikan acuan atau dasar pembuatan patung yaitu master patung lembuswana karena gambar perencanaan dari CV. Galant tidak digunakan ;
Bahwa yang menjadi acuan dalam pembuatan patung lembuswana yaitu master patung lembuswana yang dibuat oleh Suhartono dari replika patung lembuswana yang didapat dari patung yang berada di Museum Mulawarman Tenggarong ;
Bahwa setelah melihat dan mengecheck gambar perencanaan dari CV. Gallant ternyata dimensi dan gambar perencanaan tidak sesuai dengan patung lembuswana yang ada di Museum Tenggarong, kemudian diadakan rapat bersama yang dihadiri oleh panitia lelang, pihak kontraktor, Kepala Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kab. Kukar dan PPTK untuk mengklarifikasi, menjelaskan dan menegaskan dalam pembuatan patung lembuswana tidak menggunakan master atau gambar perencanaan CV. Gallant ;
Bahwa rapat dilaksanakan pada bulan Juni (sebelum pekerjaan dimulai), rapat tersebut berlangsung di kantor Work Shop Juyan Faundry yang berada di Bantul Yogyakarta, pada saat itu saksi ikut namun hanya sebagai pendengar dan mendamping saja ;
Bahwa Suhartono mendapatkan patung replika lembuswana dari dalam Museum Tenggarong, master replika dipinjam untuk proses pembuatan pekerjaan patung lembuswana ;
Bahwa pemilik Work Shop Juyan Faundry (Suwanto) pernah minta bantuan untuk survey mencari tempat-tempat penjual bahan material tembaga dan kuningan kemudian saksi bersama dengan Suwanto keliling di daerah Jl. Arteri, Jl. Simatupang Jakarta Selatan, namun dalam survey tidak diketemukan barang bahan material tembaga dan kuningan yang dicari, pada saat itu kami bertemu dengan salah satu pedagang penjual barang bekas tembaga dan kuningan dan mengatakan kepada Suwanto “apabila nanti ada barang bekas tembaga dan kuningan telah ada, maka nanti akan dihubungi, saksi tidak mengetahui masalah pembelian barang bekas tembaga dan kuningan yang didapat dari Jakarta kurang lebih 8 (delapan) ton ;
Bahwa barang bekas tembaga dan kuningan yang didapat dari Jakarta berupa barang bekas /rongsokan tembaga dan kuningan ;
Bahwa Suwanto pernah menyampaikan kepada saksi, harga dari pedagang (logam bekas) yang dibeli Suwanto untuk harga /Kg nya pada tahun 2010 adalah :
Tembaga Rp. 55.000,- s/d Rp. 60.000,- /Kg nya ;
Kuningan Rp. 35.000,- s/d Rp. 40.000,- /Kg nya ;
Bahwa mengenai Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan bulan Juni 2010 s/d Desember 2010 yang dibuat oleh pihak PT. Saiji Gunu Makmur dan Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan bulan Juni 2010 s/d Desember 2010 yang dibuat oleh CV. Mitra Consultant, dengan jumlah pembulatan tertera sebesar Rp.6.800.000.000,00.- (enam miliyar delapan ratus juta rupiah) sebenarnya tidak sesuai dengan perjanjian antara La Ode Yusuf Efendi dengan Suhartono yaiyu sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah), saksi tidak mengetahui hal tersebut karena yang membuat bukan saksi ataupun Suhartono ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi AFRIZAL Bin IDRUS :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS ( Dosen di ISI Surakarta) ;
Bahwa benar Dasrizal adalah kakak kandung saksi ;
Bahwa Dasrizal pernah minta tolong kepada saksi secara lisan untuk mengawasi pelaksanan pekerjaan pembuatan patung lembuswana khususnya pada saat pengecoran (sebagai pengawas lapangan) ;
Bahwa sejak awal Dasrizal tidak pernah memberitahukan kepada saksi mengenai perusahaan yang dipakai dalam kegiatan tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali mengenai pelaksanaan lelang untuk jasa konsultasi pengawasan rehab total patung lembuswana dan siapa yang tanda tangan di dalam kontrak konsultan pengawas ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah nilai kontrak pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana ;
Bahwa pada saat saksi dimintai tolong untuk membantu mengawasi pembuatan patung lembuswana, Dasrizal secara lisan mengatakan kepada saksi akan memberikan fee tetapi Dasrizal tidak pernah menyebutkan nilai fee tersebut, pada saat bertemu saksi pernah diberi uang yang nilainya antara Rp.100.000 s/d Rp. 200.000 kalau ditotal tidak sampai Rp. 5.000.000,- ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah kontrak pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana begitu pula mengenai mulai dan berakhirnya pekerjaan tersebut ;
Bahwa dalam melakukan pengawasan di lapangan saksi pernah bergantian dengan Dasrizal akan tetapi tidak ful (hanya satu sampai dua kali dalam seminggu) karena tugas yang diberikan kepada saksi hanya mengamati pekerjaan pengecoran patung lembuswana ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengawasan pada saat pemodelan dan pemasangan patung di Pulau Kumala Tenggarong, saksi hanya melakukan pekerjaan pada saat pengecoran saja ;
Bahwa saksi tidak pernah membaca dan memahami Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
Bahwa mengenai laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan, saksi tidak tahu karena selama ini tidak pernah membuat dan menandatangani segala bentuk laporan yang ada kaitannya dengan pembuatan patung lembuswana ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Laporan Bulanan baik laporan bulanan konsultan pengawas CV. Mitra Konsultan maupun laporan bulanan Kontraktror Pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dan tidak pernah menandatangani laporan bulanan tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menandatangani laporan bulanan konsultan pengawas CV. Mitra Consultan (nama saksi dicantumkan dan tanda tangan saksi dipalsukan) maupun pada laporan bulanan kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa Dasrizal pernah mengatakan kepada saksi, nama saksi termasuk dalam struktur atau tenaga ahli yang diusulkan oleh Dasrizal untuk pekerjaan pengawasan karena Ijazah saksi pernah diminta sebagai persyaratan dalam lelang pengawasan rehab total patung lembuswana ;
Bahwa setahu saksi, material yang dipakai untuk pembuatan patung lembuswana yaitu kuningan, tembaga dan seng sari, saksi tidak tahu komposisi campuran untuk kuningan, tembaga dan seng sari dalam pembuatan patung lembuswana ;
Bahwa setahu saksi, tembaga dan seng sari dipakai dalam campuran tersebut hanya sebagai pelentur dari kuningan, apabila bahan kuningan dalam pembuatan patung tersebut tidak dicampur tembaga dan seng sari maka kuningan tersebut akan pecah ;
Bahwa setahu saksi, untuk pembuatan perunggu terdapat 3 (tiga) tingkatan yaitu tingkat 1,2 dan 3 dimana untuk bahan campuran tingkat pertama yaitu emas, perak, tembaga, kuningan dan seng sari, tingkat dua kuningan, perak, tembaga dan seng sari kemudian tingkat tiga campurannya kuningan, tembaga dan seng sari ;
Bahwa untuk pembuatan patung lembuswana yang dijadikan acuan atau dasar pembuatan patung yaitu master patung lembuswana ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat master patung lembuswana yang dijadikan acuan dalam pembuatan patung lembuswana tersebut ;
Bahwa pekerjaan pembuatan patung lembuswana mulai dari pekerjaan pembuatan patung, pekerjaan pemasangan patung dan pengiriman patung apakah volume pekerjaan dan harga satuannya sudah sesuai yang tertuang dalam RAB atau belum, saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai masalah bahan-bahan material dalam pembuatan patung lembuswana bahannya berasal dari barang bekas dan bahan asli /pabrikan yang dilebur menjadi satu ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa untuk pemenuhan bahan kebutuhan dalam hal pengecoran khususnya untuk bahan kuningan, tembaga dan seng menggunakan bahan bekas (berbentuk potongan plat, gagang pintu, slongsong peluru, pipa, dll) yang diperoleh dari pengepul logam ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai banyaknya bahan kuningan, tembaga dan seng yang dibeli dalam kondisi bekas dari pengepul logam ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Drs. H. FAHRODIN, M.Si Bin AHMAD : (Terdakwa Dalam Perkara Lain) :
Bahwa pada tahun 2008 s/d 2011 saksi pernah ditugaskan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara, saksi menjabat Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Perintah Bupati Kutai Kartanegara Nomor 821.2/III.1-342/BKD/2010 tanggal 11 Februari 2010 yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Kutai Kartanegara (Sulaiman Gafur) ;
Bahwa pada saat menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010, saksi pernah menangani proyek rehab total patung lembuswana dan bertindak selaku PA (Pengguna Anggaran) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 05/SK-BUP/HK/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas, Kantor, RSUD AM. Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 05 Januari 2010 oleh Pj. Bupati Kutai Kartanegara (H. Sulaiman Gafur) ;
Bahwa yang menjadi tugas saksi selaku Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara secara umum yaitu melaksanakan tugas-tugas pemerintah bidang Kebudayaan dan Pariwisata ;
Bahwa selaku Pengguna Anggaran (PA) tugas dan tanggung jawab saksi yaitu :
Menyusun RKA-SKPD ;
Menyusun DPA-SKPD ;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja ;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya ;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran ;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak ;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan ;
Menandatangani SPM ;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya ;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya ;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya ;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya ;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah ;
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah ;
Bahwa pelaksanaan kegiatan rehab total patung lembuswana dilakukan berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 yang ditanda tangani oleh saksi (Pengguna Anggaran/Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara) dan La Ode Yusuf Efendi (kontraktor pelaksana (PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa jenis pekerjaan yang harus dikerjakan oleh La Ode Yusuf Efendi (kontraktor pelaksana (PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) sebagaimana tercantum didalam kontrak kerja untuk kegiatan rehab total patung lembuswana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 sebagai berikut :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran sebesar Rp.125.034.650,- (seratus dua puluh lima juta tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan pekerjaan :
Tempat/studio pembuatan patung sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pembongkaran patung eksisting di bawa ke Tenggarong sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bongkaran tanah keras sebesar Rp.34.650,- (tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) ;
Pekerjaan pembuatan patung sebesar Rp.5.269.290.000,- (lima milyar dua ratus enam puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan kegiatan :
Pekerjaan gambar desain gambar patung sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Pekerjaan Modeling :
Miniatur sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Model skala antara 1:5 sebesar Rp.113.240.000,- (seratus tiga belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Model skala 1:1 (Master Positif) sebesar Rp.566.200.000.- (lima ratus enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) ;
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif sebesar Rp.366.225.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif sebesar Rp.501.600.000,- (lima ratus satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
Pekerjaan Pengecoran perunggu sebesar Rp.3.549.200.000,- (tiga milyar lima ratus empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) ;
Pekerjaan Penyetelan Patung sebesar Rp.52.725.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Pekerjaan Phinising pewarnaan sebesar Rp.102.600.000,- (seratus dua juta enam ratus ribu rupiah) ;
Pekerjaan pemasangan patung sebesar Rp.367.562.890,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dengan kegiatan ;
Pembongkaran patung sebesar Rp.50.825.000,-(lima puluh juta delapan ratus duapuluh lima ribu rupiah) ;
Pek konstruksi rangka patung dilokasi :
Pek Konstruksi rangka patung baja siku sebesar Rp.38.985.000,-(tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Pek Konstruksi rangka patung baja WF sebesar Rp.142.002.000,-(seratus empat puluh dua juta dua ribu rupiah) ;
Pemasangan patung sebesar Rp.90.725.000,-(sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225 sebesar Rp.24.180.980,- (dua puluh empat juta seratus delapan puluh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) ;
Pekerjaan ornamen air patung :
Pekerjaan pasangan bata 1:5 sebesar Rp.1.335.100,-(satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah) ;
Pekerjaan plesteran 1:3 sebesar Rp.3.330.790,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah) ;
Pek Kolom 12/12 sebesar Rp.1.084.500,- (satu juta delapan puluh empat juta lima ratus rupiah) ;
Pek balok 12/12 sebesar Rp.13.375.500,- (tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;
Pek pengecatan pas bata sebesar Rp.1.719.020,- (satu juta tujuh ratus sembilan belas ribu dua puluh rupiah) ;
Pengiriman patung sebesar Rp.290.840.000,- (dua ratus sembilan puluh juta delapan puluh empat ribu rupiah) dengan kegiatan :
Transportasi barang
Packing kontainer 20 feet sebesar Rp.12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok-Samarinda) sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) ;
Shipping ( Samarinda-Pulau Kumala) Rp.88.340.000,- (delapan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Alat bantu (crane kapasitas 40 ton) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya sebesar Rp.147.274.040,-(seratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu empat puluh rupiah) dengan kegiatan :
Pek pasangan pafing blok 1:6 cm sebesar Rp.18.404.040,- (delapan belas juta empat ratus empat ribu empat puluh rupiah) ;
Pek Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram) sebesar Rp.55.286.000,- (lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Pek signage tipe A sebesar Rp.3.066.000,- (tiga juta enam puluh enam ribu rupiah) ;
Pek Signage tipe B sebesar Rp.1.022.000,- (satu juta dua puluh dua ribu rupiah) ;
Pek perbaikan lampu sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Pek penanaman pohon :
Dadap merah sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Bungur sebesar Rp.1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Flamboyan sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Kemuning sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Agave kecil sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Euforbia sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Rumput gajah sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Pek pengecatan tembok. sebesar Rp.14.196.000,- (empat belas juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang masalah pengalihan/disubkontraktorkan pekerjaan utama kegiatan rehap patung lembuswana yang dibuat antara La Ode Yusuf Efendi (kontraktor pelaksana (PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) dengan Suhartono (ahli pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana) sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.000.000.000,00 ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan bersama terhadap kegiatan rehab total patung lembuswana sebagaimana disyaratkan dalam kontrak pekerjaan rehab total patung lembuswana T.A 2010 ;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan bersama terhadap kegiatan rehab total patung lembuswana dikarenakan kurangnya pengetahuan terkait tugas dan wewenang Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemeriksaan bersama sesuai dengan kontrak pekerjaan rehab total patung lembuswana T.A 2010 ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional terhadap kegiatan rehab total patung lembuswana yang mengakibatkan La Ode Yusuf Efendi (kontraktor pelaksana (PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) melakukan subkontrak pekerjaan utama kepada pihak lain, yang saksi dilaksanakan hanya melakukan pengecekan secara teknis pekerjaan ;
Bahwa untuk kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara ada dibuatkan amandemen kontrak sebanyak 1 (satu) kali dengan Nomor 556-973/P-1/IX/2010 tanggal 15 September 2010 yang menjadi dasar terjadi perubahan kontrak atau amandemen kontrak terhadap kegiatan rehap total patung lembuswana Pulau Kumala kel. Timbau Kec. Tengggarong Kab. Kukar adalah :
Pekerjaan rehab total patung lembuswana adalah pekerjaan konstruksi bukan pekerjaan pembelian barang jadi ;
Laporan kemajuan pekerjaan sudah mencapai 79,06 % dan dapat dilakukan pembayaran sesuai prestasi kemajuan pekerjaan dilokasi pengecoran demi kelancaran suksesnya pekerjaan yang dilaksanakan ;
Sebagai tambahan biaya pengiriman, finising dan pemasangan patung lembuswana di Pulau Kumala ;
Resiko pengiriman patung lembuswana dijamin oleh asuransi yang mempunyai program asuransi jasa pengiriman barang (jaminan asuransi pengiriman akan disertakan setelah patung siap dikirim) ;
Pembayaran progres akan dilampirkan dengan asuransi jaminan pembayaran sesuai dengan jumlah penagihan, masa berlaku jaminan (75 hari kalender) ;
Mempertimbangkan surat permohonan kontraktor pelaksana rehap total patung lembuswana Nomor 357/PT.SGMA-TGR/IX/2010 tanggal 09 September 2010 ;
Bahwa setelah terbitnya amandemen kontrak No.556-973/P-1/IX/2010 tanggal 15 September 2010 jenis pekerjaan tidak ada perubahan, yang berubah hanya masalah pengaturan pada pembayaran Bab VI. syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) [6.4 (a) pembayaran prestasi pekerjaan point 1. pembayaran prestasi pekerjaan dihitung berdasarkan kemajuan pekerjaan terpasang dipulau kumala (kontrak lama) berubah menjadi [6.4 (a) pembayaran prestasi pekerjaan :
Pembayaran prestasi pekerjaan dihitung berdasarkan kemajuan pekerjaan dilokasi pengecoran perunggu bahan pembuatan patung lembuswana ;
Dilengkapi dengan berita acara kemajuan pekerjaan ;
Dilengkapi dengan laporan laporan pendukung lainnya ;
Bahwa pekerjaan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kukar sudah selesai dilaksanakan dan berdasarkan laporan dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Pengawas lapangan dan kontraktor pelaksana mengenai item pekerjaan dan volume pekerjaan sudah sesuai dengan yang tercantum di dalam kontrak ;
Bahwa pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah selesai dilaksanakan dan sudah sesuai dengan item pekerjaan yang ada dengan volume yang ada sesuai yang tercantum di kontrak ;
Bahwa selaku Pengguna Anggaran, saksi pernah melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan rehab total patung lembuswana tahun 2010 di lokasi Work Shop Juyan Foundry di Bantul Yogyakarta sebanyak dua kali, sekitar bulan Juli dan Oktober 2010 bersama-sama dengan Suriansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) dan Hery Saputra (Staf Teknis Lapangan) sedangkan untuk di lokasi pembangunan patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong sekitar sepuluh kali mulai dari pembongkaran patung pertama sampai dengan pemasangan patung lembuswana yang baru ;
Bahwa saksi melakukan pengecekan terhadap kegiatan rehab patung lembuswana yang pertama di lokasi Work Shop Juyan Foundry di Bantul Yogyakarta pada saat proses pekerjaan pembuatan patung masih dalam tahap persiapan cetakan dan yang kedua sudah jadi dalam bentuk kerangka patung lembuswana (negatif) ;
Bahwa mengenai penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana, awalnya Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Hasudungan Siregar) sekitar bulan Mei 2010 menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yang disusun oleh panitia pengadaan barang dan jasa, kemudian saksi tanyakan kepada Hasudungan Siregar apakah sudah dicek sesuai ketentuan dan dijawab ya kemudian saksi menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri tersebut dan menyerahkan kembali kepada Hasudungan Siregar ;
Bahwa dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana didasarkan pada hasil perhitungan dari konsultan perencana ;
Bahwa saksi selaku Pengguna Anggaran tidak pernah membandingkan harga dalam menentukan harga satuan sebelum menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana karena diserahkan sepenuhnya penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada panitia pengadaan barang dan jasa (Hasudungan Siregar) ;
Bahwa yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sebenarnya adalah saksi sendiri selaku Pengguna Anggaran ;
Bahwa secara riil saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan ke lapangan atas kesesuaian personil dan atau peralatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak ;
Bahwa saksi tidak ingat mengenai tenaga inti yang bekerja untuk pembangunan patung lembuswana namun salah satu diantaranya yaitu Suhartono ;
Bahwa saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak mengetahui sama sekali dengan adanya Surat Perjanjian (kontrak) antara Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Suhartono tentang pelaksanaan pekerjaan pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana ;
Bahwa setahu saksi dalam pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan gambar yang telah dibuat oleh konsultan perencana namun ada penyesuaian contoh miniatur patung lembuswana yang berada di museum Tenggarong ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan gambar yang telah dibuat oleh konsultan perencana dari kontrak kegiatan patung lembusana tersebut namun tetap memakai perbandingan miniatur patung lembuswana yang ada di museum Kutai Kartanegara, pada waktu itu tidak ada perubahan amandemen / addendum ;
Bahwa untuk pekerjaan pembuatan patung lembuswana tidak merubah spek dan volume pekerjaan ;
Bahwa pada saat rapat yang membahas masalah pembuatan patung lembuswana, acuan miniatur patung lembuswana yang digunakan berasal dari miniatur patung lembuswana di museum Kutai Kartanegara namun tetap mengacu pada gambar yang telah dibuat oleh konsultan perencana ;
Bahwa saksi tidak ada menandatangi Berita Acara Persetujuan Perubahan Model dan Pewarnaan untuk kegiatan rehab patung lembuswana ;
Bahwa kegiatan rehab total patung lembuswana sudah dilaksanakan 100% oleh kontraktor PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dan sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dengan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Suriansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Hery Saputra (Staf Teknis Lapangan) Hamdani (Direktur CV. Mitra Consultan) yang disetujui oleh saksi (Pengguna Anggaran) dan La Ode Yusuf Efendi (kontraktor pelaksana (PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) ;
Bahwa yang membuat laporan hasil kemajuan pekerjaan di lapangan setiap bulannya kepada PPTK adalah konsultan pengawas (Hamdani) dan pihak kontraktor (La Ode Yusuf Efendi selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) ;
Bahwa Suriansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) setiap bulannya mulai bulan Juni s/d Nopember 2010 selalu menyampaikan kepada saksi laporan bulanan kemajuan pekerjaan rehab total patung lembuswana baik yang dibuat oleh kontraktor pelaksana (PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) maupun konsultan pengawas (CV. Mitra Consultan) ;
Bahwa kegiatan rehab total patung lembuswana sudah di serahterimakan sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 ;
Bahwa sebelum dilakukan serah terima pekerjaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan tanggal 13 Desember 2010 oleh Suriansyah (PPTK), Heri Saputra (Staf Teknis Lapangan) dan Hamdani (Konsultan Pengawas) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 556-17 /PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 dimana hasil pemeriksaan yang dilakukan yaitu bahwa pekerjaan telah mencapai bobot prestasi 100% ;
Bahwa dana rehab total patung lembuswana sudah dicairkan semua atau 100%, pencairan dananya dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, masing-masing :
SP2D No.01001/LS/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
SP2D No.05222/LS/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) ;
SD2D No.07626/LS/WISATA/2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
SP2D No.10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah)
Semuanya dilakukan di Bankkaltim Tenggarong ;
Bahwa mekanisme pencairan dana rehab total patung lembuswana tersebut, sebagai berikut :
Pertama, Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi membuat permohonan pembayaran uang muka 20% tanggal 16 Juni 2010 kepada Pengguna Anggaran, kemudian saksi memberikan disposisi kepada PPTK untuk memproses pencairan dana tersebut dengan membuat Surat Perintah Membayar No. SPM 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 dengan jumlah yang dibayarkan yaitu Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) kemudian SPM tersebut diserahkan kepada Kabag keuangan pemda Kab. Kukar untuk di buatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 01001/LS/WISATA/2010 tanggal 26 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (M. Oktavianur) kemudian SP2D tersebut ditembuskan ke Bankkaltim Cab. Tenggarong untuk ditransfer ke rekening pihak ketiga PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Kedua, Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi membuat permohonan prestasi kemajuan pekerjaan 60% tanggal 21 September 2010 kepada Pengguna Anggaran, kemudian saksi memberikan disposisi kepada PPTK untuk memproses pencaira dana tersebut dengan membuat Surat Perintah Membayar No. SPM 122/SPM-LS/BL/WISATA/2010 dengan jumlah yang dibayarkan Rp.2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) kemudian SPM tersebut diserahkan kepada Kabag Keuangan Pemda Kab. Kutai Kartanegara untuk dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 05222/LS/WISATA/2010 tanggal 26 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Taufiq) kemudian SP2D tersebut ditembuskan ke Bankkaltim Cab. Tenggarong untuk ditransfer ke rekening pihak ketiga PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Ketiga, Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi membuat permohonan prestasi kemajuan pekerjaan 80% tanggal 15 Nopember 2010 kepada Pengguna Anggaran, kemudian saksi memberikan disposisi kepada PPTK untuk memproses pencaira dana tersebut dengan membuat Surat Perintah Membayar No. SPM 150/SPM-LS/BL/WISATA/2010 dengan jumlah yang dibayarkan Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh emapt juta rupiah) kemudian SPM tersebut diserahkan kepada Kabag keuangan pemda Kab. Kutai Kartanegara untuk dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 07626/LS/WISATA/2010 tanggal 26 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Taufiq) kemudian SP2D tersebut ditembuskan ke Bankkaltim cab. Tenggarong untuk ditransfer ke rekening pihak ke tiga PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Keempat, Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi membuat permohonan prestasi kemajuan pekerjaan 100% tanggal 15 Desember 2010 kepada Pengguna Anggaran, kemudian saksi memberikan disposisi kepada PPTK untuk memproses pencaira dana tersebut dengan membuat Surat Perintah Membayar No. SPM 192/SPM-LS/BL/WISATA/2010 dengan jumlah yang dibayarkan Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh emapt juta rupiah) kemudian SPM tersebut diserahkan kepada Kabag Keuangan Pemda Kab. Kutai Kartanegara untuk dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Taufiq) kemudian SP2D tersebut ditembuskan ke Bankkaltim cab. Tenggarong untuk ditranfer ke rekening pihak ketiga PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa saksi melakukan pengujian atas tagihan dana sudah dicairkan sebanyak 4 (empat) kali untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sesuai dengan bentuk laporan yang dibuat oleh kontraktor dan pengawas kepada PPTK yang dituangkan dalam bentuk laporan bulan ;
Bahwa yang mencairkan dana rehab total patung lembuswana yaitu kontraktor pelaksana (PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan direktur utamanya La Ode Yusuf Efendi) dengan dasar pembayaran yaitu adanya permohonan pembayaran yang dibuat oleh kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yang ditujukan kepada PA adanya laporan progres pekerjaan dari konsultan pengawas dan adanya pemeriksaan lapangan dari PPTK, staf teknis lapangan dan konsultan pengawas yang dituangkan dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ;
Bahwa selaku Pengguna Anggaran, saksi sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur dalam kegiatan rehab patung Lembuswana tersebut ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi HAMDANI, ST Bin NAJAMULHUDA : (Terdakwa Dalam Perkara Lain) :
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Mitra Consultant ;
Bahwa nama CV. Mitra Consultant pernah dipinjam oleh Dasrizal (selaku Konsultan Pengawas) berkaitan dengan kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar ;
Bahwa awal mulanya pada bulan Mei 2010 saksi bertemu dengan rekan saksi yang bernama M. Nawi (selaku pemborong di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kukar) kemudian M. Nawi mengatakan kepada “DAN, ini ada kerjaan di Pulau Kumala dalam rehab Patung Lembuswana, menurutmu bisa gak kalau badan usaha milikmu CV. Mitra Consultant digunakan sebagai Konsultan Pengawas, kemudian saksi bilang bisa saja, sekitar satu minggu kemudian saksi bertemu M. Nawi sambil membawa legalitas badan usaha sambil bercerita masalah pekerjaan di Pulau Kumala dan membicarakan tentang besar jumlah fee yang akan diterima sebesar 5% dari nilai kontrak pekerjaan pengawasan rehab patung lembuswana tersebut, setelah deal disiapkan legalitas dan setelah lengkap selanjutnya saksi disuruh oleh M. Nawi untuk segera mungkin mengajukan berkas Pra Kualifikasi (PEKI) dalam proses lelang di Dinas Pariwisata Kab. Kukar dan setelah beberapa minggu dari Dinas Pariwisata Kab. Kukar menetapkan peringkat para peserta tersebut (CV. Mitra Conslutant dengan nomor urut 3 (tiga) kemudian saksi mengajukan penawaran ke Dinas Pariwisata Kab. Kukar setelah satu minggu Dinas Pariwisata Kab. Kukar mengumumkan para pemenang lelang, dan CV. Mitra Consultant selaku pemenangnya, kemudian saksi selaku Direktur menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja) / Surat Perjanjian tanggal 18 Juni 2010 untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultasi pengawasan rehab total patung lembuswana terhitung sejak tanggal ditanda tangani dan berakhir tanggal 15 Desember 2010 dengan jangka waktu kontrak 180 (seratus delapan puluh) hari kalender selanjutnya pekerjaan dilaksanakan ;
Bahwa CV. Mitra Consultan sebenarnya belum memiliki pengalaman kerja berkaitan dengan pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana sehingga kemudian memasukkan beberapa tenaga ahli yang memiliki kemampuan di bidang seni ;
Bahwa yang memasukkan nama-nama tenaga ahli seni sebagaimana yang di persyaratkan dalam KAK pada dokumen penawaran adalah Dasrizal diantaranya yaitu Yusman dan Afrizal yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Seni ;
Bahwa hubungan antara saksi dengan M. Nawi hanya sebatas rekan kerja dan sudah terjalin lama, saksi kenal dengan Dasrizal pada saat akan memulai pekerjaan pengawasan dimana yang mempertemukan adalah M. Nawi dan yang bersangkutan menjelaskan bahwa Dasrizal nantinya selaku pelaksana pekerjaan pengawasan ;
Bahwa perjanjian kerjasama antara saksi dengan Dasrizal dalam penggunaan nama perusahaan CV. Mitra Consultant tidak ada dibuatkan secara tertulis melainkan secara lisan saja ;
Bahwa CV. Mitra Consultant ditunjuk sebagai pengawas kegiatan rehab patung lembuswana di Pulau Kumala berdasarkan Surat Perjanjian / Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 556-401/P-I/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010 yang ditanda tangani oleh Fahrodin (Kepala Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar/Pengguna Anggaran) ;
Bahwa yang bertanggung jawab penuh dalam pengawasan pekerjaan kegiatan rehab patung lembuswana tersebut yaitu Team Leader yaitu Yusman berdasarkan Surat Pernyataan Lesediaan untuk ditugaskan dari CV. Mitra Consultant sebagai pengawas di lapangan ;
Bahwa yang menentukan KAK (kerangka acuan kerja) yaitu Dinas Pariwisata Kab. Kukar untuk memenuhi persyaratan kelengkapan/kelayakan dari proses lelang ;
Bahwa jumlah personil yang dilibatkan dalam pengawasan pekerjaan kegiatan Rehab Patung Lembuswana sesuai di dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) sekitar 6 (enam) orang, terdiri dari :
Tenaga Ahli :
Team Leader ahli patung pendidikan S.I berjumlah satu orang ;
Ahli Arsitektur ahli muda arsitektur pendidikan S.I berjumlah satu orang ;
Ahli Struktur ahli muda tekhnik sipil/struktur pendidikan S.I Tehnik Sipil ;
Tenaga Pendukung :
Inspector pendidikan S.I Tehnik Sipil Arsitektur ;
Surveyor pendidikan S.I Tehnik Sipil ;
Administrasi Pendidikan S.I Ekonomi ;
Bahwa dari KAK (Kerangka Acuan Kerja) tersebut CV. Mitra Consultant sudah memenuhi persyaratan yang diminta sebanyak 6 (enam) orang meliputi masing-masing kriteria dan keahliannya, namun CV. Mitra Conslutant memenuhi personil sebanyak 7 (tujuh) orang ;
Bahwa nama-nama personil yang terlibat dalam pengawasan kegiatan rehab patung lembuswana tersebut yaitu :
Tenaga Ahli :
Yusman, S.SN selaku Team Leader dengan pendidikan Institut Seni Yogyakarta tanggal 5 Maret 1994 ;
Afrizal, S.SN selaku Ahli pengecoran dengan pendidikan Institut Seni Yogyakarta tangga 9 September 2000 ;
Tenaga Pendukung :
Abal Chair Alda, ST selaku Inspector dengan pendidikan Sarjana Tehnik Univ. Merdeka Malang tanggal 23 April 2001 ;
Kesuma Syaferi Mubarak, SE selaku Staf Keuangan dengan pendidikan Sarjana ekonomi ;
Agustina selaku Administrasi ;
Lukman selaku Office Boy ;
Bahwa nama-nama personil yang telah ditetapkan oleh CV. Mitra Consultant tersebut sudah memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan yaitu pendidikan S.I sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
Bahwa menurut laporan Dasrizal tenaga ahli yang bernama Yusman dan Afrizal telah melaksanakan pekerjaan pengawasan kegiatan rehab total patung lembuswana akan tetapi untuk Abal Chair Alda tidak pernah melaksanakan pengawasan karena ada pekerjaan di Samarinda ;
Bahwa nama-nama personil yang telah dilibatkan untuk pengawasan dalam perkerjaan rehab patung lembuswana tersebut adalah seluruh karyawan dari CV. Mitra Consultant kecuali Yusman dan Afrizal, saksi merekrut dari Dasrizal ;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar sebesar Rp. 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa pekerjaan pengawasan kegiatan rehab total patung lembuswana dilaksanakan di daerah Bantul Yogyakarta karena ditempat tersebut pekerjaan utama dilaksanakan ;
Bahwa yang menjadi koordinator lapangan untuk pengawasan kegiatan rehab total patung lembuswana adalah Afrizal, Dasrizal dan Yusman ;
Bahwa Afrizal dan Yusman melaksanakan pengawasan dilapangan berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh Direktur CV. Mitra Consltant ;
Bahwa Dasrizal tidak memiliki surat tugas dari Direktur CV. Mitra Consultan karena yang bersangkutan adalah selaku orang yang meminjam perusahaan CV. Mitra Consultant untuk pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana tersebut ;
Bahwa yang membuat laporan kemajuan pekerjaan mingguan dan bulanan adalah saksi selaku Direktur CV. Mitra Consultant sedangkan yang menandatangani laporan kemajuan pekerjaan mingguan yaitu pihak konsultan pengawas (Dasrizal), pihak kontraktor (Suhartono) dan pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab. Kukar (Hery Saputra) sedangkan untuk laporan kemajuan pekerjaan bulanan yaitu konsultan pengawas (Hamdani) kontraktor pelaksana (Suhartono) dan pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab. Kukar (Hery Saputra) pertanggung jawaban hasil pelaksanaan pekerjaan dari pihak Konsultan pengawas adalah team Leider atau Site Engineer (Yusman) ;
Bahwa yang membuat laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh kontraktor yaitu saksi (Hamdani) dan yang bertandatangan didalam laporan pekerjaan harian yaitu kontraktor pelaksana (Suhartono) konsultan pengawas (Afrizal) diketahui pengawas lapangan Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kukar (Hery Saputra) laporan kemajuan pekerjaan mingguan yang bertandatangan kontraktor pelaksana (Suhartono) konsultan pengawas (Dasrizal) dan diketahui oleh pengawas lapangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar (Hery Saputra) sedangkan untuk laporan kemajuan pekerjaan bulanan yang bertandatangan yaitu kontraktor pelaksana (Suhartono), konsultan pengawas (Hamdani) dan diketahui oleh pengawas lapangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar (Hery Saputra) ;
Bahwa laporan kemajuan pekerjaan Mingguan dan Bulanan dibuat berdasarkan laporan Dasrizal yang melakukan pengawasan langsung di lapangan dalam bentuk progres kemajuan pekerjaan, laporan tersebut saksi serahkan kepada Suriansyah (PPTK) ;
Bahwa laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan untuk kontraktor pelaksana dibuat berdasarkan laporan Dasrizal yang melakukan pengawasan langsung di lapangan dalam bentuk progres kemajuan pekerjaan, setelah saksi selesai membuat laporan tersebut kemudian saksi serahkan kepada Kontraktor Pelaksana (La Ode Yusuf Efendi) ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Yusman, Afrizal dan Dasrizal selalu mengawasi dilapangan dalam pekerjaan rehab patung lenbuswana tersebut ;
Bahwa pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah selesai di laksanakan 100 % ;
Bahwa upah setiap personil yang terlibat dalam pekerjaan pengawasan bervariasi sesuai dengan harga satuan yaitu :
Yusman, S.SN sebesar Rp.6.000.000,- setiap perbulannya ;
Afrizal, S.SN sebesar Rp.5.000.000,- setiap perbulannya ;
Abal Chair Alda, ST sebesar Rp.4.250.000,- setiap perbulannya ;
Kesuma Syaferi Mubarak, SE sebesar Rp.2.500.000,- setiap perbulannya ;
Agustina sebesar Rp.2.000.000,- setiap pertulannya ;
Lukman sebesar Rp.600.000,- setiap perbulannya ;
Bahwa yang menentukan upah masing-masing personil tersebut berdasarkan hasil penawaran dengan masing-masing personil yang bersangkutan ;
Bahwa dana untuk pekerjaan pengawasan pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah cair 100% ;
Bahwa dana untuk pekerjaan pengawasan pekerjaan rehab total patung lembuswana dicairkan dalam 2 (dua) tahap yaitu yang pertama 65 % sebesar 187.000.000,- (Ppn+Pph 14%(Rp.17.000.000,+ Rp.6.800.000)= Rp.163.200.000 dan yang kedua sebesar 35% Rp.65.450.000,-(Pph+Ppn14% (Rp.5.950.000+Rp.2.380.000) = Rp.57.120.000,- mengenai waktu pencairannya saksi sudah lupa, bertempat di Bank Kaltim KCU. Samarinda No. Rek. 0011566936 an. CV. Mitra Consultant ;
Bahwa setelah dana masuk ke rekening CV. Mitra Consultan selanjutnya dilakukan penarikan setelah itu diserahkan sepenuhnya kepada Dasrizal ;
Bahwa dana yang diterima oleh Dasrizal atas peminjaman perusahaan CV. Mitra Consultan sebesar Rp.8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) waktunya sudah tidak ingat lagi bertempat di Bank Kaltim KCU Samarinda, sewaktu menerima tidak dibuatkan tanda terima ;
Bahwa kontraktor pelaksana yang mengerjakan kegiatan rehab patung lembuswana tersebut adalah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (Direktur Utamanya bernama La Ode Yusuf Efendi) nilai kontraknya sebesar Rp. 6.820.000.000.00,- (Enam miliyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa dalam laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dari pihak konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana memang disebutkan laporan hasil pekerjaan dibuat selesai (progress) 100 % ;
Bahwa yang menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan) untuk proyek rehab total patung lembuswana adalah Suriyansyah ;
Bahwa sumber dana untuk kegiatan rehab patung lembuswana adalah dana APBD Kab. Kukar Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa isi progres kemajuan pekerjaan yang dilaporkan kepada saksi yang masih saksi ingat yaitu progres pemodelan dan pengecoran patung lembuswana ;
Bahwa pelaporan yang disampaikan oleh Dasrizal kepada saksi kaitannya dengan pengawasan pekerjaan rehab total patung lembuswana tidak dilaporkan dalam setiap bulan melainkan dirapel setiap dua bulan sekali ;
Bahwa yang diperintahkan oleh pihak ketiga/kontraktor untuk membuat laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan adalah Dasrizal karena yang bersangkutan tidak paham perihal pembuatan laporan kemajuan pekerjaan maka saksi dimintai tolong untuk membuatkannya ;
Bahwa yang sebenarnya membuat pelaporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan pihak ketiga/kontraktor adalah pihak ketiga/kontraktor sendiri bukan orang lain ;
Bahwa dalam pelaporan Dasrizal kepada saksi mengenai bahan pembuatan patung lembuswana yaitu bahan kuningan, tembaga dan timah/seng sari yang dibeli oleh pihak ketiga/kontraktor dalam kondisi bekas/barang rongsokan, tidak pernah dilaporkan kepada saksi ;
Bahwa jika pengawas pekerjaan mengetahui pihak ketiga/kontraktor mengadakan barang-barang yang didatangkan/dibeli dalam kondisi bekas seharusnya menegur dan menolak barang-barang tersebut dan harus diganti oleh pihak ketiga/kontraktor dengan barang baru ;
Bahwa secara jujur, saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan proyek rehab total patung lembuswana sebagaimana di dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% ;
Bahwa tanda tangan diatas nama saksi pada Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% pada proyek rehab total patung lembuswana benar adalah tanda tangan saksi sendiri ;
Bahwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% pada proyek rehab total patung lembuswana saksi tidak tahu, yang jelas dibuat oleh orang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara, saksi tinggal tanda tangan saja ;
Bahwa dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara yang meminta tanda tangan saksi yaitu Suriansyah (PPTK/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) bertempat diruang kerjanya di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar ;
Bahwa yang menyaksikan pada saat saksi disuruh oleh PPTK untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% adalah Hery Saputra ;
Bahwa sebenarnya apabila pihak ketiga /kontraktor meminta pencairan dana sesuai progres yang diminta maka harus dilakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100%, saksi hanya disuruh datang oleh PPTK ke kantornya terus langsung disuruh menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa untuk proyek rehab total patung lembuswana tidak dibentuk tim PHO ;
Bahwa sebelum saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100%, awalnya Suriansyah (PPTK/Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) menghubungi saksi lewat telephon dan memerintahkan untuk datang ke Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar, setelah berada di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara saksi langsung menemui Suriansyah (PPTK/Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) di ruang kerjanya kemudian setelah bertemu lalu Suriansyah (PPTK/Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) memberitahukan kepada saksi ada permintaan pembayaran dari Kontraktor PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (La Ode Yusuf Efendi Sippa) selanjutnya Suriansyah (PPTK/Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang didalamnya terdapat nama Hamdani (Direktur CV. Mitra Consultan) yang isinya telah melakukan pemeriksaan ke lokasi pekerjaan sesuai progres permintaan pembayaran dari kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dan saksi disuruh untuk menandatangani Berita Acara tersebut kemudian langsung saja saksi tanda tangani sesuai permintaan Suriansyah ;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% karena Suriansyah memberitahukan kepada saksi kalau progres pekerjaan sudah sesuai dengan permintaan dari kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa pada saat kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi mengajukan permintaan pembayaran pekerjaan progres 100% apakah pekerjaannya telah selesai 100% atau tidak saksi tidak mengetahuinya karena sebagaimana penjelasan diatas saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan hanya tanda tangan saja di Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% ;
Bahwa setelah melihat dan membaca serta memahami Surat Pernyataan dari La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) tanggal 15 Desember 2010 tersebut barulah diketahui ternyata pekerjaannya pertanggal 15 Desember 2010 belum selesai 100% karena dari La Ode Yusuf Efendi Sippa meminta waktu penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) bulan lagi ;
Bahwa kalau pekerjaan rehab total patung lembuswana progresnya belum mencapai 100% maka Pengguna Anggaran seharusnya tidak membayarkan 100% melainkan dilakukan pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dicapai ;
Bahwa selain laporan bulanan konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana yang saksi buat adalah dokumen gambar As build drawing pekerjaan rehab total patung lembuswana lokasi Pulau Kumala Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk membuat gambar as build drawing pekerjaan rehab total patung lembuswana adalah Suriansyah (PPTK/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara karena pihak kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak bisa menggambar as build drawing pekerjaan rehab total patung lembuswana ;
Bahwa yang menjadi dasar untuk gambar as build drawing pekerjaan rehab total patung lembuswana yaitu sofcopy gambar rencana yang dibuat oleh konsultan perencana CV. Galant karena menurut Suriansyah (PPTK/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tidak ada perubahan pekerjaan di lapangan ;
Bahwa pengawasan pekerjaan di lapangan adalah tanggung jawab Dasrizal yang telah meminjam bendera perusahaan CV. Mitra Consultan dan apakah Dasrizal dalam pengawasan rehab total patung lembuswana diberikan gambar rencana oleh PPTK atau tidak saksi tidak mengetahuinya ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA : (Terdakwa Dalam Perkara Lain) :
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa dalam kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, yang di tetapkan selaku pemenang lelang dan yang berhak selaku pelaksana kegiatan adalah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa dasar PT. Saiji Gunu Makmur Abadi melaksanakan kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara adalah Kontrak Nomor 556-340/P.1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 ;
Bahwa anggaran untuk kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong sesuai dengan Kontrak Nomor 556-340/P.1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 adalah sebesar Rp.6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah ), dengan masa pekerjaan di mulai tanggal 09 Juni 2010 selesai tanggal 15 Desember 2010 ;
Bahwa dalam kegiatan rehab total patung lembuswana yang menjadi konsultan perencananya adalah CV. Galant (Direkturnya bernama Juliatin), konsultan pengawas adalah CV. Mitra Consultant (Direkturnya bernama Hamdani), yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran adalah Fahrodin, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan/PPTK dijabat oleh Suriansyah ;
Bahwa pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sesuai kontrak Nomor 556-340/P.1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010, sebagai berikut :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran :
Tempat/studio pembuatan patung.
Pembongkaran patung eksisting di bawah ke Tenggarong
Bongkaran Tanah Keras.
Pekerjaan pembuatan patung :
Pekerjaan gambar desain gambar patung
Pekerjaan Modeling : Miniatur, Model skala antara 1:5, Model skala 1:1 (Master Positif) ;
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif
Pekerjaan Pengecoran perunggu
Pekerjaan Penyetelan Patung
Pekerjaan finishing pewarnaan
Pekerjaan pemasangan patung :
Pembongkaran patung ;
Pek konstruksi rangka patung dilokasi : Pek Konstruksi rangka patung baja siku, Pek Konstruksi rangka patung baja WF ;
Pemasangan patung
Pengecoran kaki patung dengan beton K-225
Pekerjaan ornamen air patung : Pekerjaan pasangan bata 1:5, Pekerjaan plesteran 1:3, Pek Kolom 12/12, Pek balok 12/12, Pek pengecatan pas bata ;
Pengiriman patung :
Transportasi barang : Packing kontainer 20 feet, Shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok-Samarinda), Shipping (Samarinda-Pulau Kumala) ;
Alat bantu (crane kapasitas 40 ton)
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya :
Pek pasangan pafing blok 1:6 cm
Pek Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram)
Pek signage tipe A
Pek Signage tipe B
Pek perbaikan lampu
Pek penanaman pohon : Dadap merah, Bungur, Flamboyan, Kemuning, Agave kecil, Euforbia dan Rumput gajah ;
Pek pengecatan tembok.
Bahwa jenis pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak Nomor 556-340/P.1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 sudah saksi laksanakan semua ;
Bahwa volume pekerjaan yang seharusnya saksi kerjakan mengacu kepada kontrak pekerjaan antara lain :
Jenis pekerjaan tempat/studio pembuatan patung volume 1.00 harga satuan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Jenis pekerjaan bongkaran patung eksisting di bawah tenggarong volume 1.00 harga satuan Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bongkaran tanah keras volume 0,63 harga satuan Rp. 55.000,- (lima puluh lima juta rupiah) jumlah harga satuan Rp.34.650,- (tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Pekerjaan disain gambar patung 1,00 harga satuan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah).
Pekerjaan miniatur 1,00 harga satuan Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan model skala antara 1:5 volume 95,00 harga satuan Rp. 1.192.000,- (satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 113,240.000,- (seratus tiga belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Pekerjaan model skala 1:1 (master positif) volume 475,00 harga satuan Rp. 1,192,000,- (satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 566.200.000,- (lima ratus enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
Pekerjaan pembuatan kerangka dan cetak negatif volume 475,00 harga satuan Rp.771,000,- (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 366.225.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan pengecoran kerangka cetakan negatif volume 475,00 harga satuan Rp. 1,056.000,- ( satu juta lima puluh enam ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 501.600.000,- (lima ratus satu juta enam ratus ribu rupiah).
Pekerjaan pengecoran perunggu volume 475,00 harga satuan 7,472,000,- (tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 3.549.200.000,- ( tiga milyar lima ratus empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Pekerjaan penyetelan patung volume 475,00 harga satuan Rp. 111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 52.725.000,- ( lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan finising pewarnaan volume 475,00 harga satuan Rp. 216,000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 102,600,000,- (seratus dua juta enam ratus ribu rupiah).
Pekerjaan pembongkaran patung volume 475,00 harga satuan 107,000,- (seratu tujuh ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 50.825.000,- (lima puluh juta delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).
Pekerjaan konstruksi rangka patung baja siku volume 1,695,00 harga satuan Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 38.985,000,- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan kontruksi rangka patung baja WF volume 2,898,00 harga satuan Rp. 49,000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 142.002.000,- (seratus empat puluh dua juta dua ribu rupiah).
Pekerjaan pemasangan patung volume 475,00 harga satuan Rp.191.000,- (seratus sembilan puluh satu juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 90.725.000,- (sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Pekerjaan pengecoran kaki patung dengan beton K-225 volume 15.17 harga satuan Rp. 1.549.000,- (satu juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 24.180.980,- (dua puluh empat juta seratus delapan puluh ribu sembilan ratus delan puluh rupiah).
Pekerjaan pemasangan bata 1:5 volume 10,27 harga satuan Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 1.335.100,- (satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah).
Pekerjaan plesteran 1:3 volume 40,13 harga satuan Rp. 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 3.330.790,- (tiga juta tiga ratus tiga uluh ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).
Pekerjaan kolom 12/12 volume 0,06 harga satuan Rp. 18.075.000,- (delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan balok 12/12 volume 0,74 harga satuan Rp. 18.075.000,- (delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) jumlah harga satuan 13.375.500,- (tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupoiah).
Pekerjaan pengecatan pas bata volume 46,46 harga satuan Rp. 37,000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp.1.719,020,- (satu juta tujuh ratus sembilan belas ribu dua puluh rupiah).
Pekerjaan paking kontainer 20 feet volume 14,00 harga satuan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok-Samarinda) volkume 14,00 harga satuan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Pekerjaan shiping (Samarinda-P. Kumala) volume 25,24 harga satuan Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 88,340,000,- (delapan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Alat bantu (crane 40 ton) volume 1,00 harga satuan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pekerjaan pemasangan paving blok 1:6 Cm volume 89,34 harga satuan Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 18.404.040,- (delapan belas juta empat ratus empat ribu empat puluh rupiah).
pekerjaan pemasangan keramik 40/40unpolish (lantai tangga dan ram) volume 359,00 harga satuan Rp. 154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 55.286.000,- (lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Pekerjaan signage tipe A volume 6,00 harga satuan Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 3,066.000,- (tiga juta enam puluh enam ribu rupiah).
Pekerjaan signage tipe B volume 2,00 harga satuan Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah ) jumlah harga satuan Rp. 1.022,000,- (satu juta dua puluh dua ribu rupiah).
Pekerjaan perbaikan lampu volume 1,00 harga satuan Rp. 20.000.000,0 (dua puluh juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pekerjaan penanaman dadap merah volume 8,00 harga satuan Rp. 100,000,- (seratus juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman bungur volume 9,00 harga satuan 125,000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman flamboyan volume 1,00 harga satuan Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman kemuning volume 2,00 harga satuan Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Pekerjaan penanaman agave kecil volume 20,00 harga satuan Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribvu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 2.500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman euforbia volume 10,00 harga satuan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 500.000-( lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman rumput gajah volume 1,000 harga satuan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) jumlah harga satuan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Pekerjaan pengecatan tembok volume 1,014 harga satuan Rp. 14,000,- (empat belas juta rupiah) jumlah harga satuan Rp. 14.196.000,- (empat belas juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Bahwa dalam pelaksana pekerjaan di lapangan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi menunjuk seniman, asisten tenaga ahli selaku kordinator yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembuatan model, pengecoran perunggu dan penyetingan di pulau kumala sampai selesai finising ;
Bahwa alasan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi menunjuk seniman dan asisten tenaga ahli untuk koordinator yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembuatan model, pengecoaran perunggu dan penyetingan di Pulau Kumala sampai selesai finising karena PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak paham atau mengerti mengenai pembuatan patung ;
Bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi tidak memiliki pengalaman di bidang pembuatan patung atau pekerjaan logam tetapi di dalam tim ahli seni yang diajukan kepada panitia masing-masing memiliki kemampuan dan keahlian di bidang pembuatan patung sebagaimana yang dilampirkan didalam pengalaman kerja di dalam dokumen penawaran PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa alasan mengapa pekerjaan pemodelan, pengecoran sampai dengan finising diborongkan kepada Suhartono, agar Suhartono dapat bertanggung jawab terhadap spesifikasi teknis yang menyangkut pembangunan patung lembuswana yang sesuai dengan skil, kemampuan dan profesinya selaku seniman ;
Bahwa yang merekrut ahli seni sebagaimana yang diajukan kedalam panitia masing-masing memiliki kemampuan dan keahlian di bidang pembuatan patung sebagaimana yang dilampirkan di dalam pengalaman kerja di dalam dokumen penawaran PT. Saiji Gunu Makmur Abadi adalah Suhartono dan untuk personil atau ahli seni yang direkrut yaitu Murwanto Hadi jabatan dalam proyek team leader dengan profesi pematung, Suparinto jabatan dalam proyek ahli percetakan profesi keahlian pematung, Mujar Siswantoro jabatan dalam proyek Ahli pengecoran profesi keahlian ahli pengecoran, Mina jabatan dalam proyek ahli kerangka profesi ahli penyetelan, Nur Wahid jabatan dalam proyek ahli penyetelan profesi keahlian ahli pewarnaan, Saiful Aziz jabatan dalam proyek ahli pewarnaan profesi keahlian Ahli pengecoran, Amboro Liring Setiawan jabatan dalam proyek ahli seni patung profesi keahlian ahli seni patung ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat surat pernyataan penugasan dan daftar riwayat hidup untuk personil inti dalam hal pembuatan patung lembuswana yang jelas dari pihak atau grupnya para seniman tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kebenaran data di daftar riwayat hidup personil inti tersebut yang mengetahui seharusnya grup seniman dan panitia yang melakukan pengecekan ;
Bahwa yang menunjuk seniman dan asisten tenaga ahli yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembuatan model, pengecoaran perunggu dan penyetingan di Pulau Kumala sampai selesai finising yaitu Suhartono ;
Bahwa perjanjian antara saksi selaku Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Suhartono selaku penerima order pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana, dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 ;
Bahwa pada Surat Perjanjian Kontrak Nomor 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 tersebut tidak dilampirkan di dalam kontrak rehab total patung lembuswana karena dibuat secara terpisah ;
Bahwa Pengguna Anggaran ataupun PPTK tidak mengetahui adanya Surat Perjanjian Kontrak Nomor 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 antara PT. Saiji Gunu makmur Abadi dengan Suhartono ;
Bahwa setahu saksi, Suhartono tidak memiliki perusahaan dan tidak memiliki badan hukum tetapi dia bertanggung jawab secara pribadi dengan profesinya dan kapasitasnya sebagai ahli seni dalam hal pemuatan patung lembuswana ;
Bahwa pekerjaan pembuatan patung lembuswana dilaksanakan di Kentolan Kidul Goa Selarong Kab. Bantul ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 antara PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Suhartono, disepakati nilai kontrak untuk pekerjaan pemodelan dan pengecoran patung yaitu sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan perincian :
Untuk pembentukan model sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Untuk pengecoran patung sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa pembayaran yang saksi lakukan kepada Suhartono dilakukan dengan sistim termin yaitu :
Termin pertama dibayarkan pada saat kontrak dibuat sebesar Rp. 500,000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Termin kedua dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2010 seesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;
Termin ketiga dibayarkan setelah pekerjaan selesai dan terpasang di Pulau Kumala Tenggarong sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa pembayaran pekerjaan pemodelan dan pengecoran patung lembuswana belum saksi bayar seluruhnya kepada Suhartono, yang baru dibayar sebesar Rp. 3.950.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan saksi masih hutang kepada Suhartono sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa cara pembayaran kepada Suhartono dilakukan melalui transfer bank BNI 46 Cabang Tenggarong yang diterima oleh Suhartono melalui bank BNI 46 Cabang Tebet ;
Bahwa nilai masing-masing harga satuan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yaitu :
Jenis pekerjaan bongkaran patung eksisting di bawa ke Tenggarong Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bongkaran tanah keras Rp.34.650,- (tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Pekerjaan pemasangan paving blok 1:6 Cm Rp. 18.404.040,- (delapan belas juta empat ratus empat ribu empat puluh rupiah).
pekerjaan pemasangan keramik 40/40unpolish (lantai tangga dan ram) Rp. 55.286.000,- (lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Pekerjaan signage tipe A Rp. 3,066.000,- (tiga juta enam puluh enam ribu rupiah).
Pekerjaan signage tipe B Rp. 1.022,000,- (satu juta dua puluh dua ribu rupiah).
Pekerjaan perbaikan lampu jumlah harga satuan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pekerjaan penanaman dadap merah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman bungur Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman flamboyan Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman kemuning Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Pekerjaan penanaman agave kecil Rp. 2.500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman euforbia Rp. 500.000-( lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan penanaman rumput gajah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pekerjaanpengecatan tembok Rp. 14.196.000,- (empat belas juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Ditambah dengan sewa peralatan yang tidak tercover di dalam kontrak yaitu :
LCT alat transportasi sungai untuk penyeberangan patung duduk 2 hari secara manual sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Scopolding alat utama untuk pembongkaran dan penyetingan patung selama 3 bulan harga sewa Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) X 450 set sekeliling landasan Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Cren capasitas 100 ton 2 bulan peralatan utama penyetingan patung berdidi Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupah).
Sewa LCT angkut cren bolak balik Rp. 30.000.000,-( tiga uluh juta rupiah).
LCT untuk penyeberangan patung berdiri dan kontruksi baja (besi habim) dari Tenggarong ke pulau kumala 3 hari Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
Sehingga total keseluruhan yang tidak tercover di kontrak Rp. 422.500.000,- (empat ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi menyewa alat-alat berupa LCT lewat Afu Arifudin, Cren lewat Al Kadir di Loa Duri, Scofolding lewat Feri Hasibuan di Samarinda ;
Bahwa yang dipakai sebagai acuan untuk pembuatan patung lembuswana yaitu miniatur/replika patung lembuswana disamping singgasana raja di museum Mulawarman Tenggarong ;
Bahwa gambar rencana dari konsultan perencana hanya dipakai untuk ukuran globalnya saja sedangkan untuk yang lebih detailnya menggunakan miniatur atau replika patung lembuswana di samping singgasana raja di museum Mulawaran Tenggarong ;
Bahwa pada saat pembuatan patung lembuswana untuk ke bagian detailnya menggunakan miniatur atau replika patung lembuswana di samping singgasana raja di museum Mulawarman Tenggarong dan tidak seluruhnya memakai gambar rencana dari konsultan perencana pihak Pengguna Anggaran, PPTK, Konsultan Perencana dan konsultan pengawas mengetahui hal tersebut karena pernah dilakukan rapat pada saat peninjauan tahapan pelaksanaan pekerjaan waktunya saksi tidak ingat bertempat di Kentolan Kidul Goa Selarong Bantul dan juga telah dibuatkan Berita Acara persetujuan model dan Berita Acara persetujuan warna ;
Bahwa yang hadir dalam rapat untuk persetujuan model dan persetujuan warna yaitu Pengguna Anggaran Fahrodin, PPTK Suriansyah, konsultan pengawas,saksi selaku Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dan Suhartono. dan untuk yang menandatangani di Berita Acara persetujuan model dan persetujuan warna yaitu Pengguna Anggaran Fahrodin, PPTK Suriansyah, konsultan pengawas, saksi selaku Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dan Suhartono ;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan telah ditunjuk Suhartono selaku kordinator lapangan sekaligus penanggung jawab di lapangan demikian juga yang membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan adalah Suhartono ;
Bahwa pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah dilakukan serah terima yaitu untuk serah terima pertama sekitar bulan Desember 2010 yang melakukan pemeriksaan yaitu PA Fahrodin, PPTK Suriansyah, Pengawas lapangan Hamdani dan saksi Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi kemudian untuk serah terima kedua sekitar bulan Juli 2011 ;
Bahwa dana untuk kegiatan rehab patung lembuswana dicairkan sebanyak 4 (empat) kali untuk tanggalnya saksi lupa yaitu yang pertama sebesar 20 % sebesar Rp.1.364.000.000 (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) kedua 60% sebesar Rp.2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) ketiga 80% sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dan yang keempat 100%% sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa mekanisme pencairan dana untuk kegiatan rehab total patung lembuswana yaitu :
Saksi mengajukan permohonan pembayaran kepada Pengguna Anggaran yang dilampiri BA Kemajuan pekerjaan dan berita acara pembayaran setelah disetujui oleh PA kemudian diteruskan ke Bagian Keuangan Dinas Pariwisata untuk dibuatkan SPP (Surat Perintah Pencairan) dan SPM (Surat Perintah Membayar) setelah ditandatangani PA dan PPTK kemudian dikirim di bagian keuangan Pemda Kab. Kukar untuk dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) setelah itu dilakukan pencairan di Bank BPD Kaltim ;
Pencairan dilakukan di Bank Kaltim Tenggarong di Jln. KH. Akhmad Mukhsin Kel. Melayu Kec. Tenggarong kab. Kutai Kartanegara, yang mencairkan dana kegiatan rehab patung lembuswana tersebut adalah saksi (La Ode Yusuf Efendi/Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) ;
Bahwa untuk kegiatan rehab total patung lembuswana Pulau Kumala Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar ada dibuatkan perubahan kontrak atau amandemen kontrak sebanyak 1 (satu) kali dengan Nomor 556-973/P-1/IX/2010 tanggal 15 September 2010 ;
Bahwa yang menjadi dasar sehingga terjadi perubahan kontrak atau amandemen kontrak terhadap kegiatan rehap total patung lembuswana tersebut adalah :
Pekerjaan rehab total patung lembuswana adalah pekerjaan konstruksi bukan pekerjaan pembelian barang jadi.
Laporan kemajuan pekerjaan sudah mencapai 79,06 % dan dapat dilakukan pembayaran sesuai perestasi kemajuan pekerjaan dilokasi pengecoran demi kelancaran suksesnya pekerjaan yang dilaksanakan.
Sebagai tambahan biaya pengiriman, finishing dan pemasangan patung lembuswana di Pulau Kumala.
Resiko pengiriman patung lembuswana di jamin oleh asuransi yang mempunyai program asuransi jasa pengiriman barang(jaminan asuransi pengiriman akan disertakan setelah patung siap dikirim).
Pembayaran progres akan dilampirkan dengan asuransi jaminan pembayaran sesuai dengan jumlah penagihan, masa berlaku jaminan (75 hari kalender).
Mempertimbangkan surat permohonan kontraktor pelaksana rehab total patung ;
Bahwa setelah terbitnya amandemen kontrak No. 556-973/P-1/IX/2010 tanggal 15 September 2010 jenis pekerjaan tidak ada perubahan yang berubah yaitu pada point pembayaran Bab VI. syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) [6.4 (a) pembayaran prestasi pekerjaan point 1. pembayaran prestasi pekerjaan dihitung berdasarkan kemajuan pekerjaan terpasang dipulau kumala (kontrak lama) berubah menjadi [6.4 (a) pembayaran prestasi pekerjaan :
Pembayaran prestasi pekerjaan dihitung berdasarkan kemajuan pekerjaan dilokasi pengecoran perunggu bahan pembuatan patung lembuswana ;
Dilengkapi dengan berita acara kemajuan pekerjaan ;
Dilengkapi dengan laporan laporan pendukung lainnya
Bahwa 6 (enam) bundel laporan bulanan dari bulan Juni s/d Desember 2010 di dalamnya sudah mencakup laporan harian, mingguan dan bulanan adalah benar laporan yang dibuat oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa laporan tersebut dibuat sesuai dengan bulannya, yang membuat adalah Suhartono yang diberi tanggung jawab penuh di lapangan, saksi hanya menandatanganinya saja ;
Bahwa sumber dana untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah berasal dari APBD Kab. Kukar Tahun Anggaran 2010 ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum, masing-masing bernama :
DR. Ir. YAHYAH, M.Si Bin ABUL RACHIM :
Bahwa ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 1992 s/d sekarang dan sebagai Dosen Fakultas Pertanian Jurusan Perikanan dan Kelautan Universitas Nusa Cendana, selain itu ahli juga bertugas di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia) sejak tahun 2011 s/d sekarang ;
Bahwa berdasarkan surat tugas dari Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Nomor 732/DIV.3/02/2013 tanggal 14 Pebruari 2013, ahli ditunjuk/ditugaskan sebagai ahli untuk memberikan keterangan terkait dengan masalah pengadaan barang jasa Pemerintah dalam kegiatan rehab total patung lembuswana di Tenggarong Kab. Kukar ;
Bahwa rehab total patung lembuswana T.A 2010 termasuk dalam jenis kontrak lumpsum sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 30 ayat (1) huruf a disebutkan berdasarkan bentuk imbalan yaitu 1) lumpsum dimana kontrak lumpsum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa ;
Bahwa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yaitu pekerjaan utama meliputi antara lain pekerjaan persiapan dan pembongkaran, pekerjaan pembuatan patung, pekerjaan pemasangan patung, pengiriman patung dan pekerjaan pembangunan dan sekitarnya ;
Bahwa Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (Laode Yusuf Efendi Sippa) tidak boleh mensubkontrakkan pekerjaan utama kepada Ass. Tenaga Ahli Seni Patung (Suhartono H, S.Sn) sebesar Rp. 4.000.000.00,- (empat miliyar rupiah) karena tidak sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 32 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) yaitu : Ayat (3) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain. Ayat (4) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis. Dan Ayat (5) Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak ;
Bahwa apabila Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (Laode Yusuf Efendi Sippa) mensubkontrakkan pekerjaan utama kepada Ass. Tenaga Ahli Seni Patung (Suhartono H, S.Sn), seharusnya memberitahukan dan mendapat persetujuan dari PA (Pengguna Anggaran) ;
Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada lampiran 1 Bab I huruf F angka 1 huruf f angka 3) Syarat-syarat umum kontrak : memuat batasan pengertian istilah yang digunakan, hak, kewajiban, tanggung jawab termasuk tanggung jawab pada pekerjaan yang disub-kontrakkan, sanksi, penyelesaian perselisihan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam pelaksanaan kontrak bagi para pihak ;
Seharusnya dimuat dalam dokumen kontrak jika ada pekerjaan yang disubkontrakkan dan seharusnya disampaikan dan mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA) ;
Bahwa Drs. H. Fachrodin selaku PA (Pengguna Anggaran) pada Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kab. Kukar bertanggung jawab apabila dalam pelaksanaan pekerjaan rehab total patung Lembuswana T.A 2010 terjadi perbuatan dari kontraktor PT. Saiji Gunu Makmur Abad mensubkontrakan pekerjaan utama kepada Suhartono H, S.Sn ;
Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu; dan Pasal 9 ayat (5) menyatakan bahwa Pengguna barang/jasa bertangganggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya ;
Bahwa yang bertanggung jawab apabila dalam pekerjaan rehab total Patung Lembuswana T.A 2010 tidak dilakukan pemeriksaan bersama pada tahap awal pelaksanan kontrak adalah pengguna barang/jasa selaku Pengguna Anggaran (PA) dan penyedia barang/jasa selaku Kontraktor PT. Saiji Gunu Makmur Abad. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Paragraf Keempat Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam pelaksanaan kontrak yang menyatakan bahwa setelah penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa segera melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan penyedia barang/jasa dan membuat berita acara keadaan lapangan/serah terima lapangan. Selanjutnya dijelaskan pada Lampiran 1 Bab II huruf D angka 1 huruf d yang memuat : Pemeriksaan Bersama ;
Bahwa yang bertanggung jawab apabila terjadi perubahan tenaga ahli dari PT. Saiji Gunu Makmur Abad dalam pelaksanaan pekerjaan rehab total patung lembuswana T.A 2010 tanpa memberitahukan dan persetujuan dari PA (Pengguna Anggaran) Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kab. Kukar adalah Penyedia barang/jasa yaitu Kontraktor PT. Saiji Gunu Makmur Abad ;
Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya yang menyatakan bahwa persyaratan penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa ;
Bahwa apabila pengguna jasa melakukan serah terima pekerjan rehab total patung lembuswana padahal untuk pekerjaan bangunan dan sekitarnya (pekerjaan pasangan pavling blok, pek. Pasangan keramik, pek. Signage Type A & B, Pek. Perbaikan lampu, Pek. Penanaman pohon & pek. Pengecatan tembok) hingga tanggal 14 Desember 2010 item pekerjaan tersebut belum dilaksanakan, yang bertanggung jawab sesuai ketentuan Pasal 37 Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Paragraf Kesembilan Sanksi, sebagai berikut :
Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1/ooo (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak ;
Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-mata kesalahan atau kelalaian pengguna barang/jasa, maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia barang/jasa akibat keterlambatan dimaksud, yang besarannya ditetapkan dalam kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian pengguna barang/jasa dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan yang bersangkutan, dan/atau tuntutan ganti rugi ;
Bahwa seseorang yang berstatus sebagai PNS (Pegawai negeri Sipil) tidak dibenarkan melakukan suatu kegiatan berupa perencanaan, pengawasan maupun sebagai pelaksana ;
Bahwa tidak benarkan seorang PNS (Pegawai negeri Sipil) dalam suatu kegiatan pengawasan yang terikat dengan kontrak kerja melakukan pengawasan dengan meminjam nama Badan Hukum / Badan Usaha untuk melakukan pengawasan ;
Bahwa jika seorang PNS melakukan kegiatan/pekerjaan perencanaan, pengawasan maupun pelaksanaan, maka PNS tersebut harus cuti diluar tanggungan Negara, hal ini diatur didalam Pasal 11 ayat (3) Keppres No.80 Tahun 2003 dan perubahannya yang menyatakan bahwa “pegawai negeri, pegawai BI/Pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD ;
Bahwa tidak dibenarkan Direktur CV. Mitra Konsultan (Hamdani, A.Md), menyerahkan sepenuhnya kegiatan pengawasan untuk proyek Rehap Total Patung lembuswana T.A. 2010 tersebut kepada Dasrizal karena Dasrizal tidak termasuk didalam Akte Pendirian perusahaan CV. Mitra Consultant dan juga Dasrizal adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Bahwa ketentuan Pasal 11 Keppres No. 80 Tahun 2003 mengatur persyaratan umum dan teknis yang harus dipenuhi oleh penyedia ;
Bahwa CV. Mitra Consultant dalam hal ini tidak dapat bertanggung jawab apabila melakukan pengawasan apabila didalam pelaksanaan proyek rehab total patung lembuswana T.A.2010 La Ode Yusuf Efendi Sippa men-sub kontrakkan pekerjaan utama kepada pihak Lain dalam hal ini (Suhartono) ;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) Keppres No.80 Tahun 2003, PA wajib mengecek secara teknis tenaga ahli, peralatan yang ada didalam dokumen kontrak, akan tetapi yang beranggung jawab akan hal tersebut adalah PA (Pengguna Anggaran) ;
Bahwa persyaratan yang harus dilakukan dalam hal melakukan pengecekan secara tehnis baik itu mengenai tenaga ahli maupun peralatan yang ada didalam dokumen kontrak, yaitu :
Penyedia jasa dan penguna jasa harus bersama-sama melakukan pengecekan dilapangan untuk melihat kelengkapan dan kebenaran dari data-data yang disampaikan didalam kontrak ;
Harus dibuatkan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara pengguna jasa dengan penyedia jasa, artinya apakah tenaga ahli, peralatan maupun lokasi pengerjaanya/tempat kegiatan telah disepakati bersama ;
Melakukan serah terima pekerjaan dilapangan ;
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Paragraf Keempat Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam pelaksanaan kontrak dan juga didalam syarat-syarat umum kontrak pada Lampiran 1 Bab II huruf D angka 1 huruf d ;
Bahwa PA (Pengguna Anggaran) bertanggung jawab dalam hal penagihan sanksi denda kepada penyedia barang/jasa sebesar 1/ooo (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak apabila penyedia jasa masih melaksanakan kegiatannya akan tetapi pekerjaan tersebut sudah dibayarkan 100 % sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahaannya yang berbunyi “apabila ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang /jasa maka penyedia barang /jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1/ooo (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak ;
Bahwa yang berhak menagih kepada penyedia barang /jasa adalah PA (Pengguna Anggaran) dengan membuat surat penagihan sesuai dengan syarat-syarat umum yang tertuang didalam kontrak ;
Bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak membayarkan tagihan yang diberikan oleh PA (Pengguna Anggaran), maka penyedia barang/jasa tersebut (Badan Usaha/Badan Hukum) milik daripada penyedia barang/jasa tersebut dimasukan kedalam daftar hitam (blacklist) ;
Bahwa sanksi yang harus dibebankan kepada penyedia/kontraktor manakala penyedia jasa masih melaksanakan kegiatannya akan tetapi pekerjaan tersebut sudah dibayarkan 100% yaitu dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1/ooo (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak, hal telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahaannya yang berbunyi : apabila ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang /jasa maka penyedia barang /jasa yang bersangkutan ;
Bahwa setelah melihat 1 (satu) bendel berkas kontrak kerja konstruksi harga satuan Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 2010 dengan nilai kontrak Rp.6.820.000.000,- (enam miliyar delapan ratus dua puluh juta rupiah), menurut ahli kontrak tersebut sudah sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003, hanya dalam proses pelaksanaan kegiatannya yang tidak sesuai dengan kontrak ;
Bahwa sesuai Keppres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 80 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 1 disebutkan :
Pengguna Anggaran (PA) adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang :
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengelola utang dan piutang;
menggunakan barang milik daerah;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah.
Tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah :
menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;
menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI)/Pemimpin Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemilik pekerjaan yangbertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah:
menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat.
menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;
menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
mengendalikan pelaksanaan penjanjian/kontrak;
menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara/Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tugas dan kewenangannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK.
Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.
Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut :
memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
tidak masuk dalam daftar hitam;
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f ;
Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran Dengan tugas utama adalah mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Panitia pengadaan/penerima pekerjaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD, untuk melaksanakan pemilihan/menerima pekerjaan penyedia barang/jasa. Tugasnya panitia penerima adalah menerima pekerjaan dari penyedia barang/jasa.
Bahwa mekanisme/prosedur dalam lelang Pengadaan Barang / Jasa Pemborongan/jasa Lainnya dengan pascakualifikasi sistem gugur, sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 20 ayat (1) huruf b sebagai berikut :
Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pelelangan umum dengan pasca kualifikasi meliputi :
pengumuman pelelangan umum;
pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
pengambilan dokumen lelang umum;
penjelasan;
penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
pemasukan penawaran;
pembukaan penawaran;
evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi;
penetapan pemenang;
pengumuman pemenang;
masa sanggah;
penunjukan pemenang;
penandatanganan kontrak.
Bahwa persyaratan penyedia jasa dalam mengikuti proses pelelangan umum dengan pascakualifikasi, sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 11 ayat (1) huruf b sebagai berikut :
Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut :
memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan foto copi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
tidak masuk dalam daftar hitam;
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f ;
Bahwa mekanisme melakukan pembuktian kualifikasi dalam proses pelelangan umum pascakualifikasi, sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada lampiran 1 Bab II huruf A angka 1 huruf g sebagai berikut :
Pembuktian kualifikasi : Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
Bahwa dalam melakukan pembuktian kualifikasi tidak mengcheck keaslian dari dokumen ijasah tenaga ahli dan tidak mengecheck keaslian dokumen peralatan tidak sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada lampiran 1 Bab II huruf A angka 1 huruf g adalah sebagai berikut :
Pembuktian kualifikasi : Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait, sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 30 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sebagai berikut :
Kontrak lumpsum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lumpsum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut.
Kontrak terima jadi (Turnkey) adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Bahwa mekanisme apabila penyedia jasa mengsubkontrakan pekerjaan kepada pihak lain, Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 32 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) yaitu: Ayat (3) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.
Ayat (4) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Ayat (5) Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak
Bahwa mekanisme apabila dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi terjadi perubahan tenaga ahli dan peralatan, sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Paragraf Keenam Perubahan Kontrak Pasal 34 menyatakan bahwa Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa prosedur dalam melakukan serah terima pekerjaan antara pihak penyedia jasa kepada pengguna jasa, sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Paragraf Kedelapan Serah Terima Pekerjaan Pasal 36 menyatakan bahwa :
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan.
Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan.
Masa pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam) bulan untuk pekerjaan semi permanen 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran.
Setelah masa pemeliharaan berakhir, pengguna barang/jasa mengembalikan jaminan pemeliharaan kepada penyedia barang/jasa
Bahwa pihak pengguna jasa yang bertugas dalam menilai hasil pekerjaan penyedia jasa, sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Paragraf Kedelapan Serah Terima Pekerjaan Pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak. Dalam hal ini pengguna barang/jasa adalah Pengguna Anggaran (PA) ;
Bahwa menurut ahli, dalam melaksanakan pekerjaan, keuntungan yang wajar bisa diperoleh oleh kontraktor adalah sekitar 15% ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
ABU SOFYAN, S.H. :
Bahwa Ahli bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur, sebagai ahli dalam bidang audit keuangan sesuai dengan sertifikasi saksi sebagai Pejabat Fungsional Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur ;
Bahwa ahli pernah melakukan audit perhitungan Kerugian Negara dalam perkara rehab total patung lembuswana Tahun Anggaran 2010 di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa dasar untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara rehab total patung lembuswana adalah :
Surat Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara Nomor B/1974/XI/2012/Reskrim tanggal 14 November 2012 hal mohon bantuan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dan keterangan ahli ;
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor ST-95/PW17/5/2013 tanggal 11 Januari 2013 ;
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor S-412/PW17/5/2013 tanggal 15 Maret 2013 hal Perpanjangan Surat Tugas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ;
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan adalah :
Menentukan status sumber dana rehab total patung lembuswana ;
Meneliti, menghitung, dan memastikan jumlah uang/dana yang telah dibayarkan/dicairkan oleh rekanan (PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) ;
Menghitung jumlah PPN PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Menghitung jumlah pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Memastikan nilai kontrak (sub-kontrak) Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 antara Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (La Ode Yusuf Efendi Sippa) dengan Suhartono ;
Menghitung besarnya kerugian keuangan negara yang terjadi dengan cara membandingkan besarnya nilai realisasi pembayaran kontrak rehab total patung lembuswana Tahun Angaran 2010 yang telah diterima oleh Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (La Ode Yusuf Efendi Sippa) dikurangi PPN 10%, dikurangi pengeluaran rekanan (PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) dan nilai perjanjian (kontrak)/sub kontrak ;
Bahwa sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan rehab total patung lembuswana tahun 2010 diantaranya :
Drs. Fachrodin sebagai Pengguna Anggaran (berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.05/SK-BUP/HK/2010 tanggal 05 Januari 2010) ;
Arafik Yakub, S.H. sebagai Bendahara Pengeluaran (berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.49/SK-BUP/HK/2010 tanggal 28 Januari 2010) ;
Suriansyah, S.E, M.Si sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara No.556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Februari 2010) ;
Hery Saputra, S.Sos sebagai Staf Teknis Lapangan (berdasarkan Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata No.556-01/PPTK-34/III/2010 tanggal 1 Maret 2010) ;
Panitia Pengadaan Barang/Jasa (berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata No. 556-36/P.I/II/2010 tanggal 4 Februari 2010) :
Ketua : Ir. Hasudungan Siregar, MM ;
Sekretaris : Jemiwong Sotarduga S, A.Md ;
Anggota : Dahliana, S.Sos ;
Rabiatul Adawiah, S.Sos ;
Agus Budiman ;
Bahwa dalam pengelolaan keuangan kegiatan rehab total patung lembuswana tahun 2010 yang bersumber dari APBD, yang berhak mengelolanya yaitu :
Drs. Fachrodin sebagai Pengguna Anggaran (berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.05/SK-BUP/HK/2010 tanggal 05 Januari 2010) ;
Arafik Yakub, S.H. sebagai Bendahara Pengeluaran (berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 49/SK-BUP/HK/2010 tanggal 28 Januari 2010) ;
Bahwa penyimpangan atas pengalihan pekerjaan dari PT. Saiji Gunu Makmur Abadi kepada Suhartono, yang juga merupakan tenaga ahli di PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan kontrak Nomor 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 senilai Rp.4.000.000.000,00 kejadiannya sebagai berikut :
Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengundang PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, PT. Karuna Karya, PT. Michel Putra Pertama, PT. Bacty Perkasa Selatan Raya dan PT. Aulia Agro Bersaudara, untuk memasukkan dokumen penawaran dengan undangan Nomor 100/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 18 Mei 2010, sebelumnya dinyatakan gagal ;
PT. Saiji Gunu Makmur Abadi menyampaikan surat penawaran nomor 07/SP/SGMA/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 ke Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara. Dokumen yang disampaikan diantaranya Daftar Personil inti PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, antara lain memuat data :
| No | Nama | Jabatan dalam Proyek | Pengalaman Kerja (Tahun) | Profesi Keahlian |
| 1 | Murwanto Hadi, SSn | Team Leader | 40 Th | Pematung |
| 2 | Suhartono H, BA | Ass, Ahli Seni Patung | 40 Th | Pematung |
| 3 | Suparinto, SSn | Ahli Percetakan | 16 Th | Pematung |
| 4 | Mujar Siswantoro | Ahli Pengecoran | 25 Th | Ahli Pengecoran |
| 5 | Mina, ST | Ahli Kerangka | 14 Th | Ahli Penyetelan |
| 6 | Nur Wahid, SSn | Ahli Penyetelan | 21 Th | Ahli Perwarnaan |
| 7 | Saeful Aziz, SSn | Ahli Pewarnaan | 15 Th | Ahli Pengecoran |
| 8 | Amboro Liring Setiawan | Ahli Seni Patung | 40 Th | Ahli Seni Patung |
Bahwa setelah melewati proses evaluasi teknis dan administrasi, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa membuat Berita Acara Hasil Pelelangan nomor 194/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 27 Mei 2010, yang menyatakan bahwa hasil pelelangan untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sebagai calon pemenang, yaitu :
Nama Perusahaan : PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Alamat : Jl. Raya Bukit Pariaman RT 09 Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara ;
NPWP : 02.852.787.7-728.000 ;
Harga Penawaran : Rp.6.820.000.000,00 ;
Bahwa selanjutnya Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengusulkan penetapan pemenang lelang kepada Pengguna Anggaran dengan surat Nomor 195/DKP/PANLEL/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, dengan calon pemenang :
Nama Perusahaan : PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Alamat : Jl. Raya Bukit Pariaman RT 09 Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara ;
NPWP : 02.852.787.7-728.000 ;
Harga Penawaran : Rp.6.820.000.000,00 ;
Bahwa berdasarkan persetujuan penetapan pemenang oleh Penguna Anggaran, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengumumkan pemenang lelang, dengan pengumuman nomor 196/DKP/PANLEL/VI/2010 tanggal 31 Mei 2010 sebagai pemenang lelang, yaitu :
Nama Perusahaan : PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Alamat : Jl. Raya Bukit Pariaman RT 09 Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara ;
NPWP : 02.852.787.7-728.000 ;
Harga Penawaran : Rp.6.820.000.000,00 ;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli DR. Ir. Yahya, M.Si Bin Abdul Rahim Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam BAP Ahli oleh Penyidik Polres Kutai Kartanegara tanggal 15 Februari 2013, menyatakan bahwa PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (La Ode Yusuf Efendi Sippa) tidak diperbolehkan mensubkontrakkan kepada Suhartono H, SSn (personil inti PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya ;
Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh ahli, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.977.691.310,00 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah | |
| 1 | Nilai Kontrak | Rp | 6.820.000.000,00 |
| 2 | Realisasi pembayaran kepada rekanan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi | Rp | 6.820.000.000,00 |
| 3 | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% | Rp | 620.000.000.00 |
| 4 | Realisasi Pembayaran setelah dikurangi PPN 10% (2-3) | Rp | 6.200.000.000,00 |
| 5 | Pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi sesuai kontrak | Rp | 222.308.690,00 |
| 6 | Selisih pembayaran dengan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (4-5) | Rp | 5.977.691.310,00 |
| 7 | Nilai perjanjian kontrak (Sub-kontrak) antara PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dengan Suhartono, H. | Rp | 4.000.000.000,00 |
| 8 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (6-7) | Rp | 1.977.691.310,00 |
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi verbalisant bernama Dhamto Utomo (Penyidik Polres Kutai Kartanegara), yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memeriksa terdakwa Suriansyah di Polres Kutai Kartanegara, hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Suriansyah telah sesuai dengan prosedur ;
Bahwa pada saat terdakwa Suriansyah dimintai keterangan, pemeriksaan dilakukan di ruang saksi, pada saat itu ada 4 (empat) orang penyidik dan masing-masing dengan kegiatan pemeriksaan/penyidikan ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemaksaan/tekanan terhadap terdakwa Suriansyah ;
Bahwa saksi tidak pernah menekan Terdakwa dengan tujuan agar mengakui progress pekerjaan hanya sebesar 91% padahal pekerjaan telah mencapai 100% ;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, memang ada dokumen-dokumen yang diperlihatkan kepadanya ;
Bahwa setelah dilakukan tanya jawab, hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, selanjutnya saksi memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk membacanya seterusnya Terdakwa diminta untuk menandatangani BAP tersebut ;
Bahwa pada saat Terdakwa diperiksa sebagai saksi dalam perkara lain, Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan pada saat diperiksa oleh Penyidik, Terdakwa ditekan oleh beberapa orang anggota Penyidik Polres Kukar agar mengakui bahwa pelaksanan Proyek Rehab Patung Lembuswana bukan 100% akan tetapi 91% ;
Menimbang, dimuka persidangan Terdakwa telah mengajukan seorang saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi ade charge) bernama Drs. DEDDY RACHMAD (Itwil Kab. Kukar) yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja pada Kantor Itwil Kab. Kukar selaku pemeriksa Audit kegiatan Rehab Patung Lembuswana ;
Bahwa saksi memeriksa rutin pada SKPD kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kab. Kukar ;
Bahwa hasil pemeriksaan Itwil. Kab. Kukar menyatakan bahwa mekanisme pekerjaan Rehab Patung Lembuswana telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme proyek yang ada ;
Bahwa sesuai hasil pemeriksan dari Itwil Kabupaten Kutai Kartanegara terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin M. JAMLAN sudah Pekerjaan Rehab Patung Lembuswana sesuai prosedur ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa surat-surat sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN telah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai PNS Pemkab. Kutai Kartanegara, bertugas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar sejak tahun 1996 s/d 2010 dengan jabatan Kasi Pengelolaan Destinasi, sekarang menjabat sebagai Kasi Penataan Penyebaran dan Data Peternakan Dinas Peternakan Pemkab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa berkaitan dengan kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar, Terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK oleh Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara yang pada saat itu dijabat oleh Fahrodin berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa tugas Terdakwa selaku PPTK yaitu membantu Pengguna Anggaran mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa rekanan yang mengerjakan kegiatan rehap total patung lembuswana di Pulau Kumala Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar tersebut adalah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan kegiatan rehap total patung lembuswana di Pulau Kumala Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar tersebut adalah pimpinan perusahaan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi bernama La Ode Yusuf Efendi Sippa yang beralamat di Jl. Raya Bukit Pariaman RT.09 Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara ;
Bahwa kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai kartanegara masuk dalam Anggaran APBD Kab. Kukar tahun 2010 sesuai dengan kontrak kerja jasa pemborongan Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010, yang bertanggung jawab di dalam kontrak kerja jasa pemborongan adalah La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) ;
Bahwa nilai kontrak untuk kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai kartanegara tersebut sebesar Rp.6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah), jangka waktu pelaksanaannya dimulai tanggal 09 Juni 2010 dan selesai tanggal 15 Desember 2010 atau 190 (seratus sembilan puluh hari) kalender ;
Bahwa untuk kegiatan rehab total patung lembuswana Pulau Kumala Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar ada dibuatkan perubahan kontrak atau amandemen kontrak sebanyak 1 (satu) kali yang menjadi dasar terjadinya perbuahan kontrak atau amandemen kontrak terhadap kegiatan rehab total patung lembuswana Pulau Kumala Kel. Timbau Kec. Tengggarong Kab. Kukar adalah :
Pekerjaan rehab total patung lembuswana adalah pekerjaan konstruksi bukan pekerjaan pembelian barang jadi.
Laporan kemajuan pekerjaan sudah mencapai 79,06 % dan dapat dilakukan pembayaran sesuai perestasi kemajuan pekerjaan dilokasi pengecoran demi kelancaran suksesnya pekerjaan yang dilaksanakan.
Sebagai tambahan biaya pengiriman, finising dan pemasangan patung lembuswana di pulau kumala.
Resiko pengiriman patung lembuswana di jamin oleh asuransi yang mempunyai program asuransi jasa pengiriman barang(jaminan asuransi pengiriman akan disertakan setelah patung siap dikirim).
Pembayaran progres akan dilampirkan dengan asuransi jaminan pembayaran sesuai dengan jumlah penagihan, masa berlaku jaminan (75 hari kalender).
Mempertimbangkan surat permohonan kontraktor pelaksana rehab total patung lembuswana Nomor 357/PT.SGMA-TGR/IX/2010 tanggal 09 September 2010 ;
Bahwa jenis pekerjaan yang harus dikerjakan oleh pihak kontraktor sesuai kontrak Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 antara lain :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran : Tempat/studio pembuatan patung, Pembongkaran patung eksisting di bawah ke Tenggarong, Bongkaran Tanah Keras,
Pekerjaan pembuatan patung : Pekerjaan gambar desain gambar patung, Pekerjaan Modeling, Miniatur, Model skala antara 1:5, Model skala 1:1 (Master Positif) ;
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif, Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif, Pekerjaan Pengecoran perunggu, Pekerjaan Penyetelan Patung, Pekerjaan finishing pewarnaan,
Pekerjaan pemasangan patung : Pembongkaran patung, Pek konstruksi rangka patung dilokasi, Pek Konstruksi rangka patung baja siku, Pek Konstruksi rangka patung baja WF ; Pemasangan patung, Pengecoran kaki patung dengan beton K-225 ;
Pekerjaan ornamen air patung ;
Pekerjaan pasangan bata 1:5, Pekerjaan plesteran 1:3, Pek Kolom 12/12, Pek balok 12/12, Pek pengecatan pas bata ;
Pengiriman patung ;
Transportasi barang : Packing kontainer 20 feet, Shipping kontainer 20 feet (Tj.Priok-Samarinda), Shipping ( Samarinda-Pulau Kumala), Alat bantu (crane kapasitas 40 ton) ;
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya : Pek pasangan pafing blok 1:6 cm, Pek Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram), Pek signage tipe A, Pek Signage tipe B, Pek perbaikan lampu ;
Pek penanaman pohon : Dadap merah, Bungur, Flamboyan, Kemuning, Agave kecil, Euforbia, Rumput gajah ;
Pek pengecatan tembok ;
Bahwa setelah terbitnya amandemen kontrak No.556-973/P-1/IX/2010 tanggal 15 September 2010 jenis pekerjaan tidak ada perubahan, yang berubah yaitu pada point pembayaran Bab VI. syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) [6.4 (a) pembayaran prestasi pekerjaan point 1. pembayaran prestasi pekerjaan dihitung berdasarkan kemajuan pekerjaan terpasang dipulau kumala (kontrak lama) berubah menjadi [6.4 (a) pembayaran prestasi pekerjaan :
Pembayaran prestasi pekerjaan dihitung berdasarkan kemajuan pekerjaan dilokasi pengecoran perunggu bahan pembuatan patung lembuswana ;
Dilengkapi dengan berita acara kemajuan pekerjaan ;
Dilengkapi dengan laporan laporan pendukung lainnya ;
Bahwa dari ke 5 (lima) item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh pihak kontraktor sebagaimana kotrak Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 yakni pekerjaan persiapan dan bongkaran, pekerjaan pembuatan patung, pekerjaan pemasangan patung, pengiriman patung dan pekerjaan bangunan dan sekitarnya semuanya sudah dikerjakan sesuai dengan besarnya volume dari masing-masing item pekerjaan tersebut ;
Bahwa lokasi pembuatan patung lembuswana berada di Work Shop Juyan Foundry yang beralamat di Jl. Goa Slarong Kentholan Kidul Guwosari Panjangan Bantul Yogyakarta, dikerjakan oleh Suwanto yang beralamat di Jonggrangan RT.05 Babatan Bantul Yogyakarta yang memiliki pengalaman mengerjakan patung Hanoman di Bali tahun 1997, mengerjakan relief Monumen Seroja, mengerjakan patung Jenderal Sudirman di Jakarta, mengerjakan patung Bung Hatta di Bukit Tinggi dan mengerjakan patung I Gusti Ngurah Rai di Bali ;
Bahwa 5 (lima) item pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor sudah sesuai volume yang tercantum di dalam kontrak kerja karena adanya laporan dari pihak kontraktor dan konsultan pengawas terhadap progres pekerjaan tersebut ;
Bahwa pelaporan yang dibuat oleh pihak kontrakor dan pihak konsultan pengawas adalah bentuk laporan tertulis yang dijadikan dalam 1 (satu) bundel laporan, laporan tersebut dibuat dari awal mula pelaksanaan pekerjaan sampai selesainya pekerjaan ;
Bahwa konsultan pengawas yang melakukan pengawasan pekerjaan rehab total patung lembuswana di lapangan adalah Dasrizal dan Hamdani ;
Bahwa setahu Terdakwa, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dasrizal dan Hamdani berkaitan dengan rehab total patung lembuswana lokasi Work Shop Juyan Foundry yang beralamat di Jl. Goa Slarong Kentholant Kidul Guwosari Panjangan Bantul Yogyakarta yaitu melakukan pengawasan setiap harinya ;
Bahwa laporan yang dibuat oleh pihak kontraktor sudah sesuai dengan pekerjaan yang dikerjakan di lapangan dan sudah sesuai dengan progress kemajuan fisik di lapangan ;
Bahwa laporan kemajuan pekerjaan dibuat setiap bulan, baik dari pihak kontraktor maupun dari pihak konsultan pengawas, yang membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan setiap bulannya adalah pihak kontraktor (La Ode Yusuf Efendi) sedangkan dari pihak konsultan pengawas yang membuat laporannya adalah Hamdani, laporan bulanan dari pihak kontraktor dan konsultan pengawas sudah dibuat sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan ;
Bahwa yang mengajukan laporan bulanan yang dibuat oleh pihak kontraktor untuk di tandatangani adalah La Ode Yusuf Efendi dan konsultan pengawas adalah Hamdani di ruang kerja Terdakwa di Kantor Dinas Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Jln. Woltermonginsidi Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar ;
Bahwa yang menandatangani laporan kemajuan pekerjaan mingguan yaitu pihak konsultan pengawas (Dasrizal), pihak kontraktor (Suhartono) dan pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab. Kukar (Hery Saputra), sedangkan untuk laporan kemajuan pekerjaan bulanan yaitu konsultan pengawas (Hamdani), kontraktor pelaksana (Suhartono) dan pengawas dari pihak Dinas Kebudayaan Kab.Kukar (Hery Saputra) ;
Bahwa yang menandatangani laporan kemajuan pekerjaan harian yaitu kontraktor pelaksana (Suhartono), konsultan pengawas (Afrizal) diketahui pengawas lapangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar (Hery Saputra), laporan kemajuan pekerjaan mingguan ditandatangani oleh kontraktor pelaksana (Suhartono), konsultan pengawas (Dasrizal) dan diketahui oleh pengawas lapangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kukar (Hery Saputra) sedangkan untuk laporan kemajuan pekerjaan bulanan ditandatangani oleh kontraktor pelaksana (Suhartono), konsultan pengawas (Hamdani) dan diketahui oleh pengawas lapangan Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kab. Kukar (Hery Saputra) ;
Bahwa konsultan perencana untuk kegiatan rehap total patung lembuswana adalah CV. Gallant (Direkturnya bernama Juliatin) sedangkan konsultan pengawas adalah CV. Mitra Consultant (Direkturnya bernama Hamdani) ;
Bahwa setahu Terdakwa, pekerjaan rehab patung lembuswana sudah dikerjakan sesuai dengan tanggal kontrak ;
Bahwa Terdakwa pernah ke lokasi pekerjaan rehab patung lembuswana yang berada di Pulau Kumala Kec. Tenggarong untuk melakukan pengecekan terhadap kemajuan hasil pekerjaan d ilapangan ;
Bahwa staf teknis lapangan dan pengawas lapangan yang membantu Terdakwa dalam rangka pekerjaan rehab total patung lembuswana adalah Heri Saputra ;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Heri Saputra pernah dua kali melakukan pengecekan pembuatan rehap total patung lembuswana di daerah Bantul Yogyakarta pada saat pekerjaan dalam tahap persiapan dan pemodelan 1:1 ;
Bahwa pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah diserahterimakan sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 ;
Bahwa sebelum dilakukan serah terima pekerjaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kukar pada tanggal 13 Desember 2010 oleh Terdakwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Heri Saputra dan Hamdani (Konsultan Pengawas/Direktur CV. Mitra Consultant) serta telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bahwa pekerjaan telah mencapai bobot prestasi 100% kemudian dibuatkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPTK, La Ode Yusuf Efendi Sippa (Kontraktor Pelaksana/Direktur Utama PT. Sanji Gunu Makmur Abadi) yang disetujui oleh Fahrodin (Pengguna Anggaran) ;
Bahwa yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 % adalah Terdakwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Heri Saputra dan Hamdani (Konsultan Pengawas/Direktur CV. Mitra Consultant) yang diketahui atau disetujui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan La Ode Yusuf Efendi Sippa (Kontraktor Pelaksana/Direktur Utama PT. Sanji Gunu Makmur Abadi) ;
Bahwa hasil pekerjaan rehab patung lembuswana diserahterimakan atas permintaan dari pihak kontraktor PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, berdasarkan surat permohonan pembayaran Nomor 479/PP-SGMA/TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara dan laporan dari konsultan pengawas ;
Bahwa maksud pihak kontraktor mengajukan permintaan serah terima terhadap kegiatan rehab total patung lembuswana adalah supaya dana kegiatan rehab patung lembuswana bisa dicairkan 100% ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 kegiatan rehab total patung lembuswana telah dilakukan serah terima pekerjaan dari pihak ke II PT. Sanji Gunu Makmur Abadi (La Ode Yusuf Efendi Sippa) kepada pihak pertama Pengguna Anggaran (Fahrodin) ;
Bahwa yang memproses pencairan dana rehab total patung lembuswana adalah Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pariwisata Kab. Kukar bernama Arafik Yacob ;
Bahwa dana untuk kegiatan rehab patung lembuswana sudah dicairkan 100%, pencairannya dilakukan 4 (empat) kali, masing-masing :
SP2D No.01001/LS/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
SP2D No.05222/LS/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) ;
SP2D No.07626/LS/WISATA/2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
SP2D No.10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah);
Bertempat di Bankkaltim Tenggarong ;
Bahwa yang mencairkan dana rehab total patung lembuswana yaitu La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), dasar pembayaran yaitu untuk pembayaran uang muka adanya permohonan pembayaran uang muka yang dibuat oleh Kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yang ditujukan ke PA dengan melampirkan dokumen kontrak, garansi bank dan jaminan pembayaran uang muka, adanya berita acara pembayaran uang muka yang dibuat oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang ditandatangani oleh PA dan kontraktor, adanya surat pernyataan tanggung jawab belanja yang ditandatangani oleh PA (Fahrodin), adanya SPP yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan PPTK (Suriansyah) adanya SPM yang ditandatangani oleh PA, kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh PA, PPTK, Bendahara pengeluaran dan kontraktor dan SP2D yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (M. Oktavianur) pencairan yang ke dua adanya permohonan pembayaran yang dibuat kontraktor pelaksana yang ditujukan kepada PA, adanya BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh PPTK, kontraktor dan PA, Adanya BA Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh PPTK, staf tehnis lapangan dan pihak konsultan pengawas yang disetujuai oleh kontraktor pelaksana dan PA, adanya BA Pembayaran yang ditandatangani oleh PA dan kontraktor pelaksana, adanya SPP dan SPM serta surat pertanggung jawaban belanja dan SP2D dan bukti pembayaran, pembayaran ketiga dasar pencairannya sama dengan pencairan yang kedua ditambah dengan foto dukumentasi pekerjaan dan laporan pekerjaan bulanan, jaminan pembayaran progres pekerjaan dan adendum kontrak sedangkan untuk pencairan yang keempat dasar pencairannya sama dengan pencairan yang pertama sampai dan yang ketiga ditambah dengan jaminan pemeliharaan, BA Penyelesaian pekerjaan dan BA serah terima pekerjaan ;
Bahwa pada saat La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) mencairkan dana kegiatan rehab patung lembuswana, pekerjaan sudah selesai dikerjakan 100% ;
Bahwa PPTK, konsultan pengawas, kontraktor dan PA pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan sebagai dasar pencairan yaitu pada pencairan yang ketiga sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dan keempat sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) karena memang pekerjaannya sudah ada di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara sedangkan untuk pencairan yang sebelumnya yaitu yang kedua sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) dan Rp.2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) tidak pernah dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang berada di daerah Bantul Yogyakarta ;
Bahwa untuk pencairan yang kedua sebesar Rp.2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) sebagaimana SP2D 05222/LS/ WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tidak pernah dilakukan pemeriksaan pekerjaan kemudian diketahui bobot prestasi pekerjaan sudah mencapai 79,6 % hanya berdasarkan laporan dari konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana saja, penyebabnya karena tidak ada biaya untuk datang kelokasi pekerjaan yang berada di daerah Bantul Yogyakarta ;
Bahwa pekerjaan utama pembuatan patung lembuswana dilaksanakan di daerah Bantul Yogyakarta ;
Bahwa tenaga ahli yang membuat pemodelan 1:1 adalah Suhartono dan Suwanto sedangkan untuk yang lainnya tidak kenal, jumlah para pekerja sekitar 10 orang ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu nama pengawas dan para pekerja yang melakukan pekerjaan di Pulau Kumala, setahu Terdakwa semuanya adalah orang-orangnya La Ode Yusuf Efendi ;
Bahwa patung lembuswana terbuat dari bahan perunggu dengan ukuran tinggi 13 (tiga belas) meter dan untuk panjang dan lebarnya tidak ingat ;
Bahwa proses pembuatan patung lembuswana yang dilaksanakan oleh kontraktor La Ode Yusuf Efendi berada didua lokasi pekerjaan yaitu :
Lokasi pertama : pembuatan patung lembuswana di Work Shop Juyan Foundry yang beralamat di Jl. Goa Slarong Kentholant Kidul Guwosari Panjangan Bantul Yogyakarta dengan item pekerjaan :
Tempat/studio pembuatan patung ;
Pekerjaan gambar desain gambar patung : pekerjaan modeling : miniatur, model skala antara 1:5, model skala 1:1 (master positif), pekerjaan pembuatan kerangka dan cetak negatif, pekerjaan pengecoran kerangka cetakan negatif, pekerjaan pengecoran perunggu, pekerjaan penyetelan patung, pekerjaan finishing pewarnaan (ada dilokasi Pulau Kumala) ;
Lokasi kedua : di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara dengan item pekerjaan :
Pekerjaan persiapan dan bongkaran : Pembongkaran patung eksisting di bawa ke Tenggarong, Bongkaran Tanah Keras ;
Pekerjaan pemasangan patung :
Pembongkaran patung ;
Pek konstruksi rangka patung dilokasi : Pek Konstruksi rangka patung baja siku, Pek Konstruksi rangka patung baja WF ;
Pemasangan patung, Pengecoran kaki patung dengan beton K-225, Pekerjaan ornamen air patung : Pekerjaan pasangan bata 1:5, Pekerjaan plesteran 1:3, Pek Kolom 12/12, Pek balok 12/12, Pek pengecatan pas bata ;
Pengiriman patung : Transportasi barang, Packing kontainer 20 feet, Shipping kontainer 20 feet (Tj.Priok-Samarinda), Shipping (Samarinda-Pulau Kumala), Alat bantu (crane kapasitas 40 ton) ;
Pekerjaan pembangunan dan sekitarnya : Pek pasangan pafing blok 1:6 cm, Pek Pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dan ram), Pek signage tipe A, Pek Signage tipe B, Pek perbaikan lampu ;
Pek penanaman pohon : Dadap merah, Bungur, Flamboyan, Kemuning, Agave kecil, Euforbia, Rumput gajah ;
Pek pengecatan tembok ;
Bahwa sebelum proses pembuatan patung lembuswana, PPTK bersama-sama dengan Hasudungan Siregar, Fahrodin, La Ode Yusuf Efendi, Suhartono, Murwanto Hadi, Suwanto pernah melakukan peninjauan lokasi untuk pekerjaan pembuatan patung lembuswana, yang didapatkan dalam peninjauan lokasi yaitu untuk studio masih dalam tahap persiapan pembuatan studio, volume pekerjaan pembuatan patung lembuswana sebesar 475 m2 ;
Bahwa untuk pekerjaan pembuatan patung lembuswana, bahan materialnya sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya serta analisa harga satuan pekerjaan sebagaimana yang ada di dalam kontrak pekerjaan rehab total patung lembuswana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 ;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahan material untuk pekerjaan pembuatan patung lembuswana sudah sesuai dengan rencana anggaran biaya dan serta analisa harga satuan pekerjaan hanya berdasarkan pengakuan atau laporan secara lisan dan laporan bulanan yang disampaikan oleh La Ode Yusuf Efendi ;
Bahwa Terdakwa selaku PPTK tidak pernah melakukan pengecekan dan pengawasan langsung ke lokasi pekerjaan untuk pembuatan patung lembuswana yang berada di daerah Bantul Yogyakarta karena biaya ke lokasi pekerjaan tidak ada dan Penguna Anggaran tidak pernah memerintahkan kepada untuk melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi ;
Bahwa pada saat kontraktor pelaksana akan memulai pekerjaannya, dasar yang dipakai oleh kontraktor pelaksana untuk membuat patung lembuswana yaitu gambar rencana yang dibuat oleh konsultan perencana ;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau kontraktor pelaksana dalam hal pembuatan patung lembuswana berdasarkan gambar rencana yang dibuat konsultan perencana berdasarkan informasi dari kontraktor pelaksana La Ode Yusuf Efendi ;
Bahwa setahu Terdakwa, gambar rencana yang dibuat oleh konsultan perencana tidak mengalami perubahan sama sekali ;
Bahwa berdasarkan Bill Of Quantity (Analisa Harga Satuan Pekerjaan) yang terdapat di dalam kontrak Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 bahan campuran sehingga menghasilkan perunggu yaitu seng, kuningan dan tembaga ;
Bahwa bahan-bahan yang dibeli untuk pekerjaan pembuatan patung lembuswana harus dalam kondisi baru dan dibeli ditoko logam ;
Bahwa sesuai laporan kontraktor pelaksana (La Ode Yusuf Efendi) bahan campuran perunggu yaitu seng, kuningan dan tembaga diperoleh atau dibeli dalam kondisi baru dan dari toko logam ;
Bahwa Terdakwa tahu masalah pembelian bahan campuran untuk perunggu yaitu seng, kuningan dan tembaga di beli dari toko mana oleh kontraktor pelaksana ;
Bahwa bentuk pelaporan yang dilaksanakan kepada Pengguna Anggaran yaitu berupa laporan bulanan yang saksi sampaikan atau laporkan kepada Pengguna Anggaran beserta dengan administrasi keuangan yaitu baik yang masih tersedia ataupun sudah diminta oleh pelaksana kegiatan ;
Bahwa setahu Terdakwa, campuran yang digunakan untuk patung lembuswana sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya serta analisa harga satuan pekerjaan sebagaimana yang ada di dalam kontrak pekerjaan rehab total patung lembuswana nomor kontrak 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 09 Juni 2010 sebagaimana yang di sampaikan oleh kontraktor pelaksana ;
Bahwa patung lembuswana yang lama (duduk) sudah diserahkan ke Pemda Kab. Kutai Kartanegara dan saat ini disimpan di gudang milik Pemda Kab. Kukar ;
Bahwa miniatur patung lembuswana dan model antara 1:5 keberadaannya saat ini berada di Museum Kayu di Waduk Paji Sukarame ;
Bahwa sistim pembayaran kepada PT. Saiji Gunu Makmur Abadi kaitannya dengan pekerjaan rehab total patung lembuswana yaitu berdasarkan kemajuan pekerjaan di lapangan ;
Bahwa mekanisme penunjukan sehingga CV. Gallant ditunjuk selaku konsultan perencana berdasarkan pelelangan ;
Bahwa proyek pembuatan patung lembuswana oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi dikerjakan sendiri oleh perusahaan tersebut ;
Bahwa Terdakwa baru mengetahui masalah surat perjanjian (kontrak) antara PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (La Ode Yusuf Efendi) dengan Suhartono Nomor 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 pada saat diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa dalam pekerjaan proyek rehab total patung lembuswana tidak dibentuk tim PHO sehingga yang melakukan pemeriksaan terhadap penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor yaitu PA, PPTK, Pengawas dan Kontraktor Pelaksana ;
Bahwa setahu Terdakwa, dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan patung lembuswana tidak ada perubahan dengan perencanaan ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Suhartono, PPTK menghadiri rapat untuk pembuatan patung lembuswana menggunakan acuan miniatur patung lembuswana berasal dari miniatur patung lembuswana yang berasal dari musium Kutai Kartanegara sebenarnya hal tersebut bukan rapat melainkan koordinasi dimana dalam koordinasi Pengguna Anggaran beserta yang hadir dalam kordinasi tersebut menyetujui pembuatan patung lembuswana menggunakan acuan miniatur patung lembuswana berasal dari miniatur patung lembuswana yang berasal dari museum Kutai Kartanegara untuk memperpendek waktu pelaksanaan pekerjaan waktunya tidak ingat setidak-tidaknya pada tahun 2010 bertempat di workshop milik Suwanto di daerah Kentolan Kidul Bantul Yogyakarta ;
Bahwa yang hadir dalam rapat koordinasi yang menghasilkan kesepakatan bahwa pembuatan patung lembuswana menggunakan acuan miniatur patung lembuswana berasal dari miniatur patung lembuswana yang berasal dari museum Kutai Kartanegara yaitu PA (Pengguna Anggaran) Fahrodin, Terdakwa (Suriansyah) selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Kontraktor Pelaksana (La Ode Yusuf Efendi Sippa), Suhartono, Ketua Panitia Lelang (Hasudungan) dan Suwanto ;
Bahwa setelah disetujui pembuatan patung lembuswana menggunakan acuan miniatur patung lembuswana berasal dari miniatur patung lembuswana yang berasal dari museum Kutai Kartanegara tidak ada dibuatkan berita acara hasil koordinasi ;
Bahwa Terdakwa tahu, tenaga inti yang bekerja saat pelaksanaan pembangunan patung lembuswana yaitu Suhartono dan Suwanto, selebihnya Terdakwa tidak tahu ;
Bahwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan), sebelum pelaksanaan kontrak Terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan bersama dengan kontraktor atas kesesuaian personil dan atau peralatan sesuai dengan persyaratan kontrak ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu masalah adanya Surat Pernyataan sub kontraktor (Suhartono) tanggal 29 Nopember 2010 tentang permintaan pembayaran kepada PT. Saiji Gunu Makmur Abadi ;
Bahwa pada Surat Pernyataan sub kontraktor (Suhartono) tanggal 29 Nopember 2010 tentang permintaan pembayaran kepada PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, tidak pernah dimintakan tanda tangan kepada PPTK ;
Bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai PPTK untuk pemeriksaan pada saat kontraktor pelaksana mengajukan permintaan pembayaran dan serah terima pekerjaan sebenarnya bukan tanggung jawab Terdakwa selaku PPTK seharusnya yang bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran untuk membentuk tim sendiri selaku tim pemeriksa pekerjaan ;
Bahwa Terdakwa sampai menandatangani di dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% karena atas perintah dari Pengguna Anggaran (Fahrodin) ;
Bahwa untuk proyek rehab total patung lembuswana, Pengguna Anggaran Fahrodin tidak membentuk tim pemeriksa pekerjaan ;
Bahwa untuk pemeriksaan progres pekerjaan 60% tidak pernah dilakukan pemeriksaan ke lapangan karena tidak ada dana dan hanya berdasarkan pemeriksaan dari laporan bulanan konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana, sedangkan untuk progres pekerjaan 80% dan 100% dilakukan pemeriksaan ke lapangan karena patung sudah ada di Pulau Kumala ;
Bahwa Pengguna Anggaran (Fahrodin) dari awal mengetahui kalau pada saat permintaan pembayaran 60% oleh kontraktor pelaksana pekerjaan tidak akan dilakukan pemeriksaan pekerjaan karena tidak ada dana untuk melakukan kegiatan tersebut, Terdakwa juga sudah melaporkan kepada Pengguna Anggaran (Fahrodin) masalah pemeriksaan kegiatan tersebut karena tidak ada dana maka Pengguna Anggaran memerintahkan langsung saja memproses administrasi pencairan dana yang diminta oleh kontraktor pelaksana sesuai dengan permintaan sekitar tanggal 21 September 2010 bertempat di ruang Pengguna Anggaran (Fahrodin) pada waktu itu hanya ada saksi dengan Fahrodin saja ;
Bahwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% adalah Hery Saputra ;
Bahwa setahu Terdakwa, prosedur yang sebenarnya apabila kontraktor pelaksana meminta pembayaran progres pekerjaan dan serah terima pekerjaan kepada Pengguna Anggaran yaitu harus benar-benar dilakukan pemeriksaan pekerjaan dilokasi proyek, harus dilakukan penelitian dahulu kebenaran materiel dari dokumen- dokumen yang menjadi persyaratan pembayaran, melakukan pengujian dan menilai pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia jasa ;
Bahwa pekerjaan rehab total patung lembuswan sudah dilakukan serah terima pekerjaan sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 antara Pengguna Anggaran (Fahrodin) dengan Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (La Ode Yusuf Efendi Sippa) ;
Bahwa Untuk proyek rehab total patung lembuswana tidak dibentuk tim PHO karena tidak ada anggaran untuk tim tersebut ;
Bahwa yang memiliki kewenangan membentuk tim PHO adalah Pengguna Anggaran ;
Bahwa untuk serah terima pekerjaan langsung dilakukan antara Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi La Ode Yusuf Efendi Sippa dengan Pengguna Anggaran (Fahrodin) ;
Bahwa setahu Terdakwa, prosedur yang sebenarnya apabila dilaksanakan serah terima pekerjaan yaitu apabila pekerjaan sudah 100% ;
Bahwa pada saat proyek rehab total patung lembuswana diserahterimakan pekerjaannya sudah selesai 100% dan dasar pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah selesai 100% yaitu patung sudah terpasang di Pulau Kumala serta adanya laporan bulanan konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana ;
Bahwa yang telah melakukan pemeriksaan pekerjaan pada saat serah terima pekerjaan 100% yaitu Pengguna Anggaran (Fahrodin), PPTK (Suriansyah), staf teknis PPTK (Heri Syahputra), Kontraktor Pelaksana (La Ode Yusuf Efendi Sippa), konsultan pengawas Dasrizal dengan dasar adanya permintaan dari kontraktor serta perintah dari Pengguna Anggaran (Fahrodin) ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 dibuat pada tanggal 13 Desember 2010 ;
Bahwa progress hasil pekerjaan rehab total patung lembuswana Kab. Kukar yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi pada tanggal 13 Desember 2010, yaitu progres pekerjaan baru mencapai 97,63% (sembilan puluh tujuh koma enam puluh tiga) persen ;
Bahwa progress hasil pekerjaan rehab total patung lembuswana tanggal 13 Desember 2010 baru mencapai 97,63% dan dibuat Berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% (seratus persen) Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 seolah-olah progress pekerjaan telah mencapai 100% karena adanya permohonan pembayaran dari PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (La Ode Yusuf Efendi Sippa) mengajukan surat permohonan pembayaran Nomor 479/SPP-SGMA/TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 kepada Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian Fahrodin memberikan disposisi : PPTK, setuju dibayarkan sesuai aturan, selanjutnya surat permohonan pembayaran tersebut dikembalikan kepada La Ode Yusuf Efendi Sippa seterusnya La Ode Yusuf Efendi Sippa memberikan surat permohonan pembayaran tersebut kepada Terdakwa, dan saksi langsung menemui Fahrodin diruangan kerjanya, dan Terdakwa menyampaikan dan menjelaskan bahwa bagaimana Pak, saya menerima surat permohonan pembayaran Nomor 479/SPP-SGMA/TGR/XII /2010, tanggal 13 Desember 2010 dengan isi disposisi : PPTK, setuju dibayarkan sesuai aturan, dan mohon pertimbangan bapak, bagaimana terhadap surat ini pak, karena progress pekerjaan belum selesai 100%, dan masa pekerjaan sudah mau habis, kemudian bagaimana pak? dan perintah dari PA kepada saksi pada saat itu, bahwa waktu sudah habis sehingga buat saja Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100%, dan saksi jawab, siap Pak, dan saksi keluar dari ruangan beliau, dan Terdakwa menyuruh Heri Saputra untuk membuat Berita acara Pemeriksaan Pekerjaan 100%, pada tanggal 15 Desember 2010 La Ode Yusuf Efendi Sippa selaku Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi memberikan Terdakwa Surat Perjanjian yang intinya PT. Saiji Gunu Makmur Abadi siap menyelesaikan sisa pekerjaan patung lembuswana sesuai dengan RAB yang tercantum didalam kontrak selama 1 (satu) bulan terhitung mulai surat perjanjian ini dibuat, apabila dikemudian hari tidak dapat diselesaikan sesuai dengan perjanjian ini, maka siap untuk mempertanggung jawabkannya dengan ketentuan yang berlaku ;
Bahwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100% (seratus persen) Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 tersebut yaitu Heri Saputra selaku StaffTeknis lapangan ;
Bahwa dasar dari Heri Saputra membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100% (seratus persen) Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 tersebut yaitu awalnya ada surat permohonan pembayaran, adanya perintah dari Terdakwa mendasarkan pada perintah lisan dari Pengguna Anggaran dan didukung dengan adanya Surat Perjanjian Atas Kesanggupan PT. Saiji Gunu Makmur Abadi Sipa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan selesai sesuai dengan RAB yang tercantum didalam kontrak ;
Bahwa dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100% (seratus persen) Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 tersebut tidak pernah dilakukan pemeriksaan ke lapangan melainkan buat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut hanya sepihak dan setelah jadi kemudian dimintai tanda tangani oleh masing-masing pihak ;
Bahwa mekanisme tanda tangan masing-masing pihak yaitu setelah jadi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100% (seratus persen) Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang dibuat oleh Heri Saputra kemudian Heri Saputra menyodorkan keada Terdakwa berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100% tersebut saksi tanda tangani langsung, kemudian Heri Saputra menghubungi Hamdani untuk datang ke kantor Dinas Kebudayaan & Pariwisata dan setelah bertemu Heri Saputra menyodorkan berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut kepada Hamdani untuk ditanda tangani, kemudian setelah itu saksi menyodorkan berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut kepada Fahrodin selaku Pengguna Anggaran dan pada saat itu ditanda tangani, dan terakhir Heri Saputra menghubungi La Ode Yusuf Efendi untuk datang ke kantor dan menandatangani Berita acara pemeriksaa pekerjaan 100% tersebut ;
Bahwa penanda tanganan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100% (seratus persen) Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 tersebut dilakukan dalam satu hari saja yaitu pada tanggal 13 Desember 2010 ;
Bahwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) dalam kegiatan rehab total patung lembuswana tersebut tidak pernah melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah dikerjakan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abadi, dan HERI SAPUTRA, HAMDANI selaku Consultant pengawas CV. Mitra Concultant, dan FACHRODIN tidak melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan, melainkan buat berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% tersebut hanya sepihak saja ;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberitahukan dan menyarankan kepada penyedia barang/jasa La Ode Yusuf Efendi selaku Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi untuk membayar denda akibat dari keterlambatan masa pekerjaan yang telah diatur didalam Keppres No. 80 Tahun 2003 ;
Bahwa yang membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556.18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 tersebut yaitu Heri Saputra namun saksi tidak tahu apa dasar ;
Bahwa yang memerintahkan Heri Saputra membuat Berita acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556.18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 tersebut yaitu Fahrodin (Pengguna Anggaran) ;
Bahwa pihak penyedia barang/jasa (PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) telah menyerahkan bahan-bahan untuk pekerjaan konstruksi patung lembuswana tersebut kepada pihak pengguna barang/jasa Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kab. Kukar ;
Bahwa yang menyerahkan bahan-bahan untuk pembangunan konstruksi patung lembuswana dari pihak PT. Saiji Gunu Makmur Abadi yaitu Lingga dan yang menerima dari pihak Dinas Kebudayaan & Pariwisata yaitu Hasudungan selaku Kabid Pengelolaan Obyek & Sarana Kepariwisataan ;
Bahwa setelah Lingga menyerahkan bahan-bahan tersebut kepada Hasudungan selaku Kabid Pengelolaan Obyek & Sarana Kepariwisataan sebagai contoh bahan dalam pekerjaan patung Lembuswana tersebut kemudian Hasudungan pindah tugas ke Medan sehingga pada saat itu Hasudungan menyerahkan bahan-bahan tersebut kepada saksi untuk disimpan saja terhadap contoh bahan-bahan ini, contoh bahan-bahan tersebut tidak dilakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui layak tidaknya tentang contoh spek bahan yang diinginkan oleh Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kab. Kukar ;
Bahwa bahwa pada saat Hasudungan menyerahkan contoh bahan kepada saksi sempat mengatakan kepada saksi bahwa menurut Lingga bahwa contoh bahan yang diberikan kepada Hasudungan, sebenarnya tidak sesuai keinginan Dinas Kebudayaan & Pariwisata karena menurut keterangan Lingga bahwa komposisi dan kandungan dari bahan-bahan tersebut tidak sesuai harapan ;
Bahwa Terdakwa mengaku tidak bersalah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dan persesuaian antara satu dengan yang lainnya maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2010, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala, semula pagu anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 16 12 5 2 tanggal 29 Maret 2010, kemudian berubah menjadi Rp.7.226.169.200,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 01 16 12 5 2 tanggal 18 Oktober 2010 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 05/SK-BUP/HK/2010 tanggal 05 Januari 2010 (pada saat itu Pj. Bupati Kutai Kartanegara dijabat oleh Sulaiman Gafur), Drs. H. Fahrodin, M.Si Bin Ahmad, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Parwisata Kabupaten Kutai Kartanegara ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran ;
Bahwa berdasarkan :
Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.49/SK-BUP/HK/2010 tanggal 28 Januari 2010, Arafik Yakub, S.H. diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata No. 556-36/P.I/II/2010 tanggal 04 Februari 2010, telah ditunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Katanegara Tahun Anggaran 2010 (Ketua : Ir. Hasudungan Siregar, MM ; Sekretaris : Jemiwong Sotarduga S, A.Md ; Anggota, terdiri dari : Dahliana, S.Sos ; Rabiatul Adawiah, S.Sos ; Agus Budiman) ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Pebruari 2010, telah ditunjuk Suriansyah, S.E, M.Si (Terdakwa) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK ;
Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata No.556-01/PPTK-34/III/2010 tanggal 1 Maret 2010, Hery Saputra, S.Sos ditunjuk sebagai Staf Teknis Lapangan ;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa tersebut diatas telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri/HPS (yang disetujui oleh Pengguna Anggaran/Drs. H. Fahrodin) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana sebesar Rp.6.848.994.000,- (enam milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan uraian pekerjaan, dasar penentuan Harga Pikiran Sendiri (HPS) sehingga didapat nilai Rp.6.848.994.000 (enam milyard delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) adalah perhitungan biaya yang dibuat oleh Konsultan Perencana (Engineering Estimate) dan Harga Pasar harga satuan bahan untuk Kuningan dan Tembaga yang dipantau oleh Ketua Panitia Lelang (Hasudungan Siregar) ;
Bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kegiatan rehab total patung lembuswana tersebut dilakukan dengan metode pelelangan umum pasca kualifikasi ;
Bahwa setelah proses pelelangan dilaksanakan, ditetapkanlah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (Direktur Utamanya bernama LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA) sebagai pemenang lelang, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menyampaikan laporan akhir pelelangan pada Pengguna Anggaran dengan surat Nomor 224/DKP/PANLEL/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010 ;
Bahwa untuk melaksanakan rehab total patung lembuswana tersebut kemudian dibuat Surat Perjanjian Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Drs. H. Fahrodin (Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara dan juga sebagai Pengguna Anggaran) dan La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi), nilai pekerjaan sebesar Rp.6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya dimulai sejak tanggal 9 Juni 2010 s/d 15 Desember 2010 ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian rehab total patung lembuswana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, yang harus dikerjakan oleh La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi), sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan dan Bongkaran, yang terdiri dari : Tempat/Studio Pembuatan Patung, Bongkaran Patung Eksisting dibawa ke Tenggarong, Bongkaran Tanah Keras ;
Pekerjaan Pembuatan Patung ; Pekerjaan Desain Gambar Patung, Pekerjaan Modeling (miniature, model skala antara 1 : 5, model skala 1 : 1 (master positif), Pekerjaan Pembuatan Kerangka dan Cetak Negatif, Pekerjaan Pengecoran Kerangka Cetakan Negatif, Pekerjaan Pengecoran Perunggu, Pekerjaan Penyetelan Patung, Pekerjaan Finishing Pewarnaan ;
Pekerjaan Pemasangan Patung : Pembongkaran patung, Pekerjaan Konstruksi Rangka Patung di lokasi (Pekerjaan konstruksi rangka patung baja siku Pekerjaan konstruksi rangka patung baja WF), Pemasangan Patung, Pengecoran Kaki Patung dengan beton K-225. Pekerjaan Ornamen Air Patung (Pekerjaan pasangan bata 1 : 5, Pekerjaan Plesteran 1 : 3, Pekerjaan kolom 12/12, pekerjaan balok 12/12, pekerjaan pengecatan pas bata) ;
Pekerjaan Pengiriman Patung : Transportasi Barang (packing kontainer 20 feet, shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok-Samarinda), shipping (samarinda-pulau kumala), Alat Bantu (crane kapasitas 40 ton) ;
Pekerjaan Bangunan dan Sekitarnya : Pekerjaan pasangan paving blok 1 : 6 cm, Pekerjaan pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dengan ram), Pekerjaan signane tipe A, Pekerjaan signane tipe B, Pekerjaan Perbaikan lampu, Pekerjaan penanaman pohon (dadap merah, bungur, flamboyant, kemuning, agave kecil, euforbia, rumput gajah), Pekerjaan pengecatan tembok ;
Bahwa dalam spesifikasi teknis yang merupakan satu kesatuan dengan Surat Perjanjian Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, ditentukan bahwa seluruh material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik ;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2010, La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) telah mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) kepada Pengguna Anggaran Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala tersebut, melalui Surat Nomor 027/SGMA-TGR/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka, atas permohonan dari La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) tersebut, selanjutnya Drs. H. Fahrodin (Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai menyetujuinya dan meminta kepada PPTK untuk memprosesnya ;
Bahwa seterusnya terdakwa Suriansyah, S.E, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK menindaklanjutinya, lalu dibuatlah Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 556-05/PPTK-34/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 sejumlah Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh Suriansyah dan Fahrodin ;
Bahwa atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Juni 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani oleh terdakwa Suriansyah selaku PPTK ;
Bahwa Drs. H. Fahrodin selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010, untuk keperluan SPM-LS Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan patung lembuswana tersebut ternyata La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) telah membuat perjanjian/kesepakatan dengan pihak lain yaitu Suhartono berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010, nilai pekerjaan yang disepakati sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) sedangkan jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan yaitu :
Pembentukan model nilainya sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala nilainya sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) ;
Walaupun awalnya Suhartono menolak mengenai nilai pekerjaan sebesar Rp.4.000.000.000,- tersebut dengan alasan dananya tidak cukup/terbatas akan tetapi karena terus didesak oleh La Ode Yusuf Efendi Sippa dan mengaku tidak ada dana lagi akhirnya Suhartono setuju untuk menandatangani kontrak tersebut ;
Bahwa pekerjaan pembuatan patung lembuswana yang diterima oleh Suhartono dari La Ode Yusuf Efendi Sippa tersebut diatas, ternyata oleh Suhartono diborongkan lagi kepada Suwanto (pemilik Work Shob Juyan Foudry yang beralamat di Jl. Goa Selarong Kentolan Kidul Guwosari Panjangan Bantul Yogyakarta) nilai borongan sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), lingkup pekerjaan yang diserahkan tidak hanya sebatas pekerjaan pengecoran saja tetapi juga pekerjaan yang lainnya yaitu :
Pembuatan studio baru untuk pengecoran ;
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif ;
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif ;
Pekerjaan Pengecoran perunggu ;
Pekerjaan Penyetelan Patung ;
Pekerjaan Phinising pewarnaan ;
Pekerjaan pengiriman patung ;
Pekerjaan pemasangan patung di Tenggarong ;
Bahwa kegiatan pengecoran patung lembuswana dikerjakan di Work Shop Juyan Foundry mulai bulan Agustus 2010 s/d Nopember 2010 ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembuatan model dan pengecoran patung lembuswana dimulai pada sekitar bulan Juni 2010 selama 165 (seratus enam puluh lima) hari kalender, Suhartono mengerjakan model patung lembuswana tersebut di Gua Slarong Kentolan Kidul Bantul tempat Murwanto sedangkan untuk tahap proses pengecoran patung tersebut di Work Shop Juyan Faundry milik Suwanto ;
Bahwa pekerja yang dilibatkan untuk kegiatan pengecoran sekitar 80 (delapan puluh) orang diluar karyawan Work Shop Juyan Foundry dan pada saat kegiatan pengecoran tidak melibatkan ahli pengecoran, ahli pewarnaan dan ahli penyetelan ;
Bahwa yang terlibat secara penuh dalam pekerjaan pembuatan patung lembuswana yaitu Murwanto (koordinator pemodelan) dan Suwanto (untuk pengecoran) ;
Bahwa saksi Suwanto menegaskan :
Dengan dana sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus ribu rupiah) sebenarnya sama sekali tidak cukup untuk proyek pengecoran patung lembuswana tersebut ;
Untuk melaksanakan pekerjaan pengecoran patung lembuswana senilai Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) tersebut, saksi tidak menerima upah jasa pekerjaan seluruhnya malah rugi karena sampai sekarang Suhartono masih berhutang kepada saksi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Saksi pernah menyampaikan kepada La Ode Yusuf Efendi Sippa mengenai dana sebesar Rp.3.200.000.000,-(tiga milyar dua ratus ribu rupiah) tidak cukup untuk pengecoran patung lembuswana yaitu sekitar tahun 2010 bertempat di Work Shop milik saksi (Juyan Faundry di desa Kentolan Kidul Goa Sari Pajangan Bantul) sebelum dimulainya pekerjaan pembuatan patung lembuswana yang diketahui oleh Suhartono, pada saat itu La Ode Yusuf Efendi Sippa menyatakan kepada saksi “dikerjakan saja dengan dana Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus ribu rupiah) kalau memang tidak cukup, diakal akali saja” ;
Karena saksi dituntut untuk melaksanakan pekerjaan pengecoran patung lembuswana dengan dana yang tidak cukup yakni sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) dan saksi disuruh untuk mengakal-akali pekerjaan tersebut, maka saksi mengakalinya dengan cara mencari kuningan, tembaga dan seng sari/timah bekas/rongsokan (tidak dengan kondisi material yang baru) karena harganya jauh lebih murah ;
Bahwa bahan logam yang dijadikan bahan dasar pembuatan patung lembuswana ternyata berasal dari barang-barang bekas/rongsokan, antara lain berupa selongsong peluru, gagang pintu bekas, kran air, pipa, kawat, potongan yang didapatkan dari para pengepul barang-barang bekas ;
Bahwa pembuatan patung lembuswana acuannya mengunakan miniatur berasal dari museum Kutai Kartanegara dan tidak memakai gambar rencana yang dibuat konsultan perencana dengan sepengetahuan kontraktor, Pengguna Anggaran dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) karena sebelumnya telah dilakukan rapat bersama pada sekitar bulan Juni 2010 yang dihadiri oleh Fahrodin (Pengguna Anggaran), Suriansyah (PPTK/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), La Ode Yusuf Efendi (Kontraktor Pelaksana), Suhartono, Hasudungan (Panitia Lelang) dan Dasrizal (Konsultan Pengawas) ;
Bahwa yang secara nyata membuat laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan pembuatan patung lembuswana tersebut yaitu Danur (bagian administrasi dari Suwanto) ;
Bahwa anggaran untuk pekerjaan proyek rehab total patung lembuswana tersebut sudah dicairkan secara bertahap, yaitu :
Tahap pertama : SP2D Nomor 01001/LS/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Tahap kedua : SP2D Nomor 05222/LS/ WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 2.728.000.000,-( dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) ;
Tahap ketiga : SP2D Nomor 07626 /LS/WISATA/2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Tahap keempat : SP2D Nomor 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Pencairannya dilakukan di Bank Kaltim Tenggarong ;
Bahwa yang dijadikan dasar untuk menerbitkan :
SPP-LS Nomor 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga / kontraktor Nomor 027/SGMA-TGR/VI/2010,tanggal 16 Juni 2010, perihal : Permohonan pembayaran Uang Muka yang ditujukan kepada PA yang ditandatangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 556-05/PPTK-34/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang ditandatangani oleh PA (Fahrodin) dan pihak ketiga (La Ode Yusuf Efendi/Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) kemudian adanya kontrak kerja, jaminan pembayaran uang muka, RKA, DPA dan SPD setelah itu SPP Nomor 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 diproses yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah) beserta lampiran SPPnya, setelah dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) No. SPM 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 01001/LS/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang ditanda tangani oleh M. Oktavianur ;
SPP-LS Nomor 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp.2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonandari pihak ketiga/kontraktor Nomor 017/SGMA-TGR/IX/2010 tanggal 21September 2010, perihal : Permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan 60 % ditujukan kepada PA yang di tanda tangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), Staf Teknis Lapangan (Hery Saputra), Hamdani (Direktur CV. Mitra Counsultan) yang diketahui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga (La Ode Yusuf Efendi/Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-07/PPTK-34/IX/2010 tanggal 24 September 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) yang disetujui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), Berita Acara Pembayaran Nomor 556-08/PPTK-34/IX/2010 tanggal 27 September 2010 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) kemudian adanya RKA, DPA, dan SPD setelah itu SPP Nomor 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 diproses yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah) beserta lampiran SPPnya, setelah dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) No. SPM 122/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 05222/LS/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010, yang ditanda tangani oleh Taufiq ;
SPP-LS Nomor 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga/kontraktor Nomor 799/SGMA-TGR/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010, perihal : Permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan 80% ditujukan kepada Pengguna Anggaran yang ditanda tangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), Staf Teknis Lapangan (Hery Saputra), Hamdani (Direktur CV. Mitra Counsultan) yang diketahui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-14/PPTK-34/IX/2010 tanggal 18 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) yang disetujui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), Berita acara Pembayaran Nomor 556-15/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 Nopember 2010 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana)kemudian adanya, adendum kontrak, jaminan pembayaran progres pekerjaan, permohonan perubahan kontrak pembayaran, rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan bulanan bulan ke empat tanggal 01 September s/d 30 September 2010, laporan kemajuan pekerjaan bulanan bulan keempat tanggal 01 September s/d 30 september 2010, dokumentasi pekerjaan, RKA,DPA dan SPD setelah itu SPP Nomor 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 diproses yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah) beserta lampiran SPP nya, setelah itu dibuatkan SPM (Surat peintah membayar) langsung No. SPM 150/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 07626/LS/WISATA/2010 tanggal 25 Nopember 2010, yang ditandatangani oleh Taufiq ;
SPP-LS Nomor 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga / kontraktor Nomor 479 /SGMA-TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010, perihal : Permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan 100 % ditujukan kepada Pengguna Anggaran (Fahrodin) yang ditandatangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), Staf Teknis Lapangan (Hery Saputra), Hamdani (Direktur CV. Mitra Counsultan), yang diketahui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Penyelesaian pekerjaan Nomor 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) dan disetujui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), Berita Acara serah terima pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita acara Pembayaran Nomor 556-19/PPTK-34/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) kemudian adanya jaminan pemeliharaan, surat perjanjian dari pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), RKA,DPA, dan SPD setelah itu proses SPP nomor Bukti 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang di tanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah), beserta lampiran SPP nya, setelah itu dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) langsung No. SPM 192/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010, yang di tanda tangani oleh Taufiq ;
Bahwa untuk kegiatan rehab total patung lembuswana di Pulau Kumala Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara telah dibuatkan amandemen kontrak sebanyak 1 (satu) kali dengan Nomor 556-973/P-1/IX/2010 tanggal 15 September 2010 yang menjadi dasar terjadi perubahan kontrak atau amandemen kontrak terhadap kegiatan rehap total patung lembuswana Pulau Kumala Kec. Tengggarong Kab. Kukar adalah :
Pekerjaan rehab total patung lembuswana adalah pekerjaan konstruksi bukan pekerjaan pembelian barang jadi ;
Laporan kemajuan pekerjaan sudah mencapai 79,06 % dan dapat dilakukan pembayaran sesuai prestasi kemajuan pekerjaan dilokasi pengecoran demi kelancaran suksesnya pekerjaan yang dilaksanakan ;
Sebagai tambahan biaya pengiriman, finising dan pemasangan patung lembuswana di Pulau Kumala ;
Resiko pengiriman patung lembuswana dijamin oleh asuransi yang mempunyai program asuransi jasa pengiriman barang (jaminan asuransi pengiriman akan disertakan setelah patung siap dikirim) ;
Pembayaran progres akan dilampirkan dengan asuransi jaminan pembayaran sesuai dengan jumlah penagihan, masa berlaku jaminan (75 hari kalender) ;
Mempertimbangkan surat permohonan kontraktor pelaksana rehap total patung lembuswana Nomor 357/PT.SGMA-TGR/IX/2010 tanggal 09 September 2010 ;
Bahwa Hamdani (Konsultan Pengawas/Direktur CV. Mitra Consultant) ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% ;
Bahwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% adalah Hery Saputra ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% ternyata hanya dibuat sekedar formalitas saja serta tidak benar-benar melakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan, hanya mengacu kepada laporan bulanan dari Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana, karena Heri Saputra (Staf Teknis Lapangan) tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan karena tidak ada biaya untuk melakukan pemeriksaan serta tidak memiliki kemampuan teknis dalam hal menilai pekerjaan ;
Bahwa Pengguna Anggaran (Fahrodin) dari awal ternyata telah mengetahui kalau pada saat permintaan pembayaran 60% oleh kontraktor pelaksana tidak pernah dilakukan pemeriksaan karena tidak ada dana untuk melakukan kegiatan tersebut, walaupun PPTK sudah melaporkan masalah tersebut namun Pengguna Anggaran tetap memerintahkan agar memproses administrasi pencairan dana yang diminta oleh kontraktor pelaksana tersebut ;
Bahwa La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) ternyata pernah membuat Surat Pernyataan tanggal 15 Desember 2010 yang isinya antara lain menyebutkan bahwa pekerjaan belum selesai 100% dan meminta waktu penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) bulan lagi padahal pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah diserah terimakan sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 ;
Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 yang dilakukan oleh Auditor BPKP disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.977.691.310,00 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) akibat terjadinya penyimpangan atas pengalihan pekerjaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair (secara berurutan sesuai lapisan dakwaan), apabila dakwaan Primair tidak terbukti barulah dilanjutkan dengan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, namun sebaliknya apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Secara Melawan Hukum ;
3. Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau orang lain atau Suatu Korporasi ;
4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
5. Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan : Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata “setiap orang“ adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa“. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 disebutkan : unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian tersebut diatas maka yang dimaksud dengan setiap orang (yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilah barang siapa) ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan, maka untuk menentukan terbuktinya unsur pada Ad. 1 ini haruslah dibuktikan dan dihubungkan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum :
Bahwa menurut Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain disebutkan : tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari rumusan yang terkandung dalam Penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut tampak jelas bahwa sikap yang diambil oleh pembuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu :
1. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum formil dan Sifat Melawan Hukum materiel ;
2. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang positif dengan kriteria bahwa perbuatan yang tidak diatur dalam perundang-undangan itu dipandang sebagai perbuatan tercela" karena :
a. Tidak sesuai dengan rasa keadilan ; atau
b. Tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat ;
Walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam "penjelasan" diatas, namun dapat disimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang juga dengan sendirinya menganut Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang negatif, khususnya Sifat Melawan Hukum materiel yang luas, tetapi terbatas untuk tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, antara lain menyebutkan :
Konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat. (lihat hal.75-76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (lihat hal 76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (lihat hal.77-78) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum antara lain menyatakan unsur secara melawan hukum tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa dengan alasan bahwa oleh karena unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) harus ditafsirkan secara umum (lebih bersifat lex generalis), sedangkan unsur melawan hukum yang dilakukan terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala Tahun Anggaran 2010 lebih bersifat spesifik yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya terkait status atau kedudukan terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala Tahun Anggaran 2010 ;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa, antara lain hanya menyatakan Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dengan Penuntut Umum bahwa unsur secara melawan hukum tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan perbuatan materil yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang melawan hukum, karena dalam proses kegiatan rehab total patung lembuswana pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 memang benar Terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tugas dan tanggung jawabnya telah diatur secara tegas dalam PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011 dihubungkan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, akan tetapi bila ditelusuri rangkaian kejadian dalam perkara ini Terdakwa bukanlah sebagai penentu kebijakan mengenai dapat atau tidaknya anggaran tersebut dicairkan melainkan hanya sekedar melengkapi syarat administrasi pencairan (sebagai pelaksana dengan kewenangan yang terbatas), atas dasar itu maka perbuatan Terdakwa tidaklah memenuhi unsur melawan hukum, oleh karena itu haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pokok dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair tidak terbukti dalam perbuatan Terdakwa maka unsur selebihnya dari pasal tersebut tidak perlu dibuktikan lagi dan harus dikesampingkan, sebagai konsekwensi yuridisnya maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwan subsidair yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan ;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang”, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam dakwaan primair, oleh karena itu akan diambil alih secara mutatis mutandis dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair ;
Ad.2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi :
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet. IX, 1997, hal. 1108, disebutkan :
Menguntungkan adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan) ;
Bahwa menurut Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, S.H. :
Tujuan untuk menguntungkan orang lain atau suatu badan ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka itu (ante factum dan post factum);
(lihat buku Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.66);
Bahwa menurut Lilik Mulyadi, S.H. :
Unsur “menguntungkan” tidak memerlukan dimensi apakah tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi menjadi kaya atau bertambah kaya karenanya ;
(lihat buku Tindak Pidana Korupsi–Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 2000, hal. 21) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2010, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala, semula pagu anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 16 12 5 2 tanggal 29 Maret 2010, kemudian berubah menjadi Rp.7.226.169.200,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 01 16 12 5 2 tanggal 18 Oktober 2010 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Pebruari 2010, Terdakwa telah ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK ;
Bahwa setelah proses pelelangan dilaksanakan, ditetapkanlah PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (Direktur Utamanya bernama LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA) sebagai pemenang lelang, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menyampaikan laporan akhir pelelangan pada Pengguna Anggaran dengan surat Nomor 224/DKP/PANLEL/VI/2010 tanggal 04 Juni 2010 ;
Bahwa untuk melaksanakan rehab total patung lembuswana tersebut kemudian dibuat Surat Perjanjian Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Drs. H. Fahrodin (Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara dan juga sebagai Pengguna Anggaran) dan La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi), nilai pekerjaan sebesar Rp.6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya dimulai sejak tanggal 9 Juni 2010 s/d 15 Desember 2010 ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian rehab total patung lembuswana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, yang harus dikerjakan oleh La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi), sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan dan Bongkaran, yang terdiri dari : Tempat/Studio Pembuatan Patung, Bongkaran Patung Eksisting dibawa ke Tenggarong, Bongkaran Tanah Keras ;
Pekerjaan Pembuatan Patung ; Pekerjaan Desain Gambar Patung, Pekerjaan Modeling (miniature, model skala antara 1 : 5, model skala 1 : 1 (master positif), Pekerjaan Pembuatan Kerangka dan Cetak Negatif, Pekerjaan Pengecoran Kerangka Cetakan Negatif, Pekerjaan Pengecoran Perunggu, Pekerjaan Penyetelan Patung, Pekerjaan Finishing Pewarnaan ;
Pekerjaan Pemasangan Patung : Pembongkaran patung, Pekerjaan Konstruksi Rangka Patung di lokasi (Pekerjaan konstruksi rangka patung baja siku Pekerjaan konstruksi rangka patung baja WF), Pemasangan Patung, Pengecoran Kaki Patung dengan beton K-225. Pekerjaan Ornamen Air Patung (Pekerjaan pasangan bata 1 : 5, Pekerjaan Plesteran 1 : 3, Pekerjaan kolom 12/12, pekerjaan balok 12/12, pekerjaan pengecatan pas bata) ;
Pekerjaan Pengiriman Patung : Transportasi Barang (packing kontainer 20 feet, shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok-Samarinda), shipping (samarinda-pulau kumala), Alat Bantu (crane kapasitas 40 ton) ;
Pekerjaan Bangunan dan Sekitarnya : Pekerjaan pasangan paving blok 1 : 6 cm, Pekerjaan pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dengan ram), Pekerjaan signane tipe A, Pekerjaan signane tipe B, Pekerjaan Perbaikan lampu, Pekerjaan penanaman pohon (dadap merah, bungur, flamboyant, kemuning, agave kecil, euforbia, rumput gajah), Pekerjaan pengecatan tembok ;
Bahwa dalam spesifikasi teknis yang merupakan satu kesatuan dengan Surat Perjanjian Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, ditentukan bahwa seluruh material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik ;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2010, La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) telah mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) kepada Pengguna Anggaran Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala tersebut, melalui Surat Nomor 027/SGMA-TGR/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka, atas permohonan dari La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) tersebut, selanjutnya Drs. H. Fahrodin (Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai menyetujuinya dan meminta kepada PPTK untuk memprosesnya ;
Bahwa seterusnya terdakwa Suriansyah, S.E, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK menindaklanjutinya, lalu dibuatlah Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 556-05/PPTK-34/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 sejumlah Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh Suriansyah dan Fahrodin ;
Bahwa atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Juni 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani oleh terdakwa Suriansyah selaku PPTK ;
Bahwa Drs. H. Fahrodin selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010, untuk keperluan SPM-LS Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan patung lembuswana tersebut ternyata La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) telah membuat perjanjian/kesepakatan dengan pihak lain yaitu Suhartono berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 078/SGMA-DO/TGR/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010, nilai pekerjaan yang disepakati sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) sedangkan jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan yaitu :
Pembentukan model nilainya sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala nilainya sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) ;
Walaupun awalnya Suhartono menolak mengenai nilai pekerjaan sebesar Rp.4.000.000.000,- tersebut dengan alasan dananya tidak cukup/terbatas akan tetapi karena terus didesak oleh La Ode Yusuf Efendi Sippa dan mengaku tidak ada dana lagi akhirnya Suhartono setuju untuk menandatangani kontrak tersebut ;
Bahwa pekerjaan pembuatan patung lembuswana yang diterima oleh Suhartono dari La Ode Yusuf Efendi Sippa tersebut diatas, ternyata oleh Suhartono diborongkan lagi kepada Suwanto (pemilik Work Shob Juyan Foudry yang beralamat di Jl. Goa Selarong Kentolan Kidul Guwosari Panjangan Bantul Yogyakarta) nilai borongan sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), lingkup pekerjaan yang diserahkan tidak hanya sebatas pekerjaan pengecoran saja tetapi juga pekerjaan yang lainnya yaitu :
Pembuatan studio baru untuk pengecoran ;
Pekerjaan Pembuatan kerangka dan cetak negatif ;
Pekerjaan Pengecoran kerangka cetakan negatif ;
Pekerjaan Pengecoran perunggu ;
Pekerjaan Penyetelan Patung ;
Pekerjaan Phinising pewarnaan ;
Pekerjaan pengiriman patung ;
Pekerjaan pemasangan patung di Tenggarong ;
Bahwa kegiatan pengecoran patung lembuswana dikerjakan di Work Shop Juyan Foundry mulai bulan Agustus 2010 s/d Nopember 2010 ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembuatan model dan pengecoran patung lembuswana dimulai pada sekitar bulan Juni 2010 selama 165 (seratus enam puluh lima) hari kalender, Suhartono mengerjakan model patung lembuswana tersebut di Gua Slarong Kentolan Kidul Bantul tempat Murwanto sedangkan untuk tahap proses pengecoran patung tersebut di Work Shop Juyan Faundry milik Suwanto ;
Bahwa saksi Suwanto menegaskan :
Dengan dana sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus ribu rupiah) sebenarnya sama sekali tidak cukup untuk proyek pengecoran patung lembuswana tersebut ;
Untuk melaksanakan pekerjaan pengecoran patung lembuswana senilai Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) tersebut, saksi tidak menerima upah jasa pekerjaan seluruhnya malah rugi karena sampai sekarang Suhartono masih berhutang kepada saksi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Saksi pernah menyampaikan kepada La Ode Yusuf Efendi Sippa mengenai dana sebesar Rp.3.200.000.000,-(tiga milyar dua ratus ribu rupiah) tidak cukup untuk pengecoran patung lembuswana yaitu sekitar tahun 2010 bertempat di Work Shop milik saksi (Juyan Faundry di desa Kentolan Kidul Goa Sari Pajangan Bantul) sebelum dimulainya pekerjaan pembuatan patung lembuswana yang diketahui oleh Suhartono, pada saat itu La Ode Yusuf Efendi Sippa menyatakan kepada saksi “dikerjakan saja dengan dana Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus ribu rupiah) kalau memang tidak cukup, diakal akali saja” ;
Karena saksi dituntut untuk melaksanakan pekerjaan pengecoran patung lembuswana dengan dana yang tidak cukup yakni sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) dan saksi disuruh untuk mengakal-akali pekerjaan tersebut, maka saksi mengakalinya dengan cara mencari kuningan, tembaga dan seng sari/timah bekas/rongsokan (tidak dengan kondisi material yang baru) karena harganya jauh lebih murah ;
Bahwa bahan logam yang dijadikan bahan dasar pembuatan patung lembuswana ternyata berasal dari barang-barang bekas/rongsokan, antara lain berupa selongsong peluru, gagang pintu bekas, kran air, pipa, kawat, potongan yang didapatkan dari para pengepul barang-barang bekas ;
Bahwa pembuatan patung lembuswana acuannya mengunakan miniatur berasal dari museum Kutai Kartanegara dan tidak memakai gambar rencana yang dibuat konsultan perencana dengan sepengetahuan kontraktor, Pengguna Anggaran dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) karena sebelumnya telah dilakukan rapat bersama pada sekitar bulan Juni 2010 yang dihadiri oleh Fahrodin (Pengguna Anggaran), Suriansyah (PPTK/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), La Ode Yusuf Efendi (Kontraktor Pelaksana), Suhartono, Hasudungan (Panitia Lelang) dan Dasrizal (Konsultan Pengawas) ;
Bahwa yang secara nyata membuat laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan pembuatan patung lembuswana tersebut yaitu Danur (bagian administrasi dari Suwanto) ;
Bahwa anggaran untuk pekerjaan proyek rehab total patung lembuswana tersebut sudah dicairkan secara bertahap, yaitu :
Tahap pertama : SP2D Nomor 01001/LS/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Tahap kedua : SP2D Nomor 05222/LS/ WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 2.728.000.000,-( dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) ;
Tahap ketiga : SP2D Nomor 07626 /LS/WISATA/2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Tahap keempat : SP2D Nomor 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Pencairannya dilakukan di Bank Kaltim Tenggarong ;
Bahwa yang dijadikan dasar untuk menerbitkan :
SPP-LS Nomor 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga / kontraktor Nomor 027/SGMA-TGR/VI/2010,tanggal 16 Juni 2010, perihal : Permohonan pembayaran Uang Muka yang ditujukan kepada PA yang ditandatangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 556-05/PPTK-34/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang ditandatangani oleh PA (Fahrodin) dan pihak ketiga (La Ode Yusuf Efendi/Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) kemudian adanya kontrak kerja, jaminan pembayaran uang muka, RKA, DPA dan SPD setelah itu SPP Nomor 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 diproses yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah) beserta lampiran SPPnya, setelah dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) No. SPM 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 01001/LS/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang ditanda tangani oleh M. Oktavianur ;
SPP-LS Nomor 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp.2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonandari pihak ketiga/kontraktor Nomor 017/SGMA-TGR/IX/2010 tanggal 21September 2010, perihal : Permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan 60 % ditujukan kepada PA yang di tanda tangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), Staf Teknis Lapangan (Hery Saputra), Hamdani (Direktur CV. Mitra Counsultan) yang diketahui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga (La Ode Yusuf Efendi/Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-07/PPTK-34/IX/2010 tanggal 24 September 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) yang disetujui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), Berita Acara Pembayaran Nomor 556-08/PPTK-34/IX/2010 tanggal 27 September 2010 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) kemudian adanya RKA, DPA, dan SPD setelah itu SPP Nomor 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 diproses yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah) beserta lampiran SPPnya, setelah dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) No. SPM 122/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 05222/LS/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010, yang ditanda tangani oleh Taufiq ;
SPP-LS Nomor 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga/kontraktor Nomor 799/SGMA-TGR/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010, perihal : Permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan 80% ditujukan kepada Pengguna Anggaran yang ditanda tangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), Staf Teknis Lapangan (Hery Saputra), Hamdani (Direktur CV. Mitra Counsultan) yang diketahui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-14/PPTK-34/IX/2010 tanggal 18 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) yang disetujui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), Berita acara Pembayaran Nomor 556-15/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 Nopember 2010 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana)kemudian adanya, adendum kontrak, jaminan pembayaran progres pekerjaan, permohonan perubahan kontrak pembayaran, rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan bulanan bulan ke empat tanggal 01 September s/d 30 September 2010, laporan kemajuan pekerjaan bulanan bulan keempat tanggal 01 September s/d 30 september 2010, dokumentasi pekerjaan, RKA,DPA dan SPD setelah itu SPP Nomor 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 diproses yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah) beserta lampiran SPP nya, setelah itu dibuatkan SPM (Surat peintah membayar) langsung No. SPM 150/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian dibuatkan SP2D (Surat perintah pencairan Dana) Nomor 07626/LS/WISATA/2010 tanggal 25 Nopember 2010, yang ditandatangani oleh Taufiq ;
SPP-LS Nomor 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga / kontraktor Nomor 479 /SGMA-TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010, perihal : Permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan 100 % ditujukan kepada Pengguna Anggaran (Fahrodin) yang ditandatangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), Staf Teknis Lapangan (Hery Saputra), Hamdani (Direktur CV. Mitra Counsultan), yang diketahui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Penyelesaian pekerjaan Nomor 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) dan disetujui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), Berita Acara serah terima pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita acara Pembayaran Nomor 556-19/PPTK-34/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) kemudian adanya jaminan pemeliharaan, surat perjanjian dari pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), RKA,DPA, dan SPD setelah itu saksi proses SPP nomor Bukti 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang di tanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah), beserta lampiran SPP nya, setelah itu dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) langsung No. SPM 192/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010, yang di tanda tangani oleh Taufiq ;
Bahwa Hamdani (Konsultan Pengawas/Direktur CV. Mitra Consultant) ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% ;
Bahwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% adalah Hery Saputra ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% ternyata hanya dibuat sekedar formalitas saja serta tidak benar-benar melakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan, hanya mengacu kepada laporan bulanan dari Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana, karena Heri Saputra (Staf Teknis Lapangan) tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan karena tidak ada biaya untuk melakukan pemeriksaan serta tidak memiliki kemampuan teknis dalam hal menilai pekerjaan ;
Bahwa Pengguna Anggaran (Fahrodin) dari awal ternyata telah mengetahui kalau pada saat permintaan pembayaran 60% oleh kontraktor pelaksana tidak pernah dilakukan pemeriksaan karena tidak ada dana untuk melakukan kegiatan tersebut, walaupun PPTK sudah melaporkan masalah tersebut namun Pengguna Anggaran tetap memerintahkan agar memproses administrasi pencairan dana yang diminta oleh kontraktor pelaksana tersebut ;
Bahwa La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) ternyata pernah membuat Surat Pernyataan tanggal 15 Desember 2010 yang isinya antara lain menyebutkan bahwa pekerjaan belum selesai 100% dan meminta waktu penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) bulan lagi padahal pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah diserah terimakan sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 ;
Bahwa atas keterlambatan penyedia barang/jasa La Ode Yusuf Efendi selaku Dirut PT. Saiji Gunu Makmur Abadi menyelesaikan pekerjaannya, ternyata Pengguna Anggaran atau PPTK tidak pernah memberikan teguran atau sanksi berupa kewajiban untuk membayar denda akibat dari keterlambatan masa pekerjaan sebagaimana yang diatur didalam Keppres No. 80 Tahun 2003 ;
Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 yang dilakukan oleh Auditor BPKP disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.977.691.310,00 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) akibat terjadinya penyimpangan atas pengalihan pekerjaan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas ternyata bahwa dalam kegiatan rehab total patung lembuswana pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 terbukti ada pihak lain yang diuntungkan/mendapat keuntungan yaitu La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) selaku kontraktor pelaksana dalam kegiatan rehab total patung lembuswana, setidak-tidaknya ada orang lain yang diuntungkan dengan adanya kegiatan tersebut, walaupun keterlibatan Terdakwa dalam hal ini hanya bersifat administratif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.2. karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pada Ad.3 ini bersifat alternatif, maka tidak perlu semua unsur perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu, melainkan cukup salah satu unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ternyata tidak memberikan penjelasan secara otentik mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangan ;
Bahwa menurut Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, S.H. :
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada si pelaku karena jabatan atau kedudukannya, ini diartikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya ;
(lihat buku Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.65);
Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :
Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
2. Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain ;
3. Penyalahgunaan wewenang dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
(lihat buku Korupsi dan Hukum Pidana, karangan DR.Indriyanto Seno Adji, S.H, MH, Penerbit Kantor Pengacara & Konsultasi Hukum “ Prof.Oemar Seno Adji, SH & Rekan “, Edisi Pertama, Cet.I, 2001, hal.54-55);
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum antara lain menyatakan bahwa dengan adanya perbuatan Terdakwa yang melaksanakan kewenangannya dalam kedudukan atau jabatannya selaku PPTK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku haruslah dipandang perbuatan tersebut sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terbukti :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2010, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala, semula pagu anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 16 12 5 2 tanggal 29 Maret 2010, kemudian berubah menjadi Rp.7.226.169.200,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 01 16 12 5 2 tanggal 18 Oktober 2010 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 05/SK-BUP/HK/2010 tanggal 05 Januari 2010 (pada saat itu Pj. Bupati Kutai Kartanegara dijabat oleh Sulaiman Gafur), Drs. H. Fahrodin, M.Si Bin Ahmad, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Parwisata Kabupaten Kutai Kartanegara ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Pebruari 2010, Terdakwa telah ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK ;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2010, La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) telah mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) kepada Pengguna Anggaran Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala tersebut, melalui Surat Nomor 027/SGMA-TGR/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka, atas permohonan dari La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) tersebut, selanjutnya Drs. H. Fahrodin (Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai menyetujuinya dan meminta kepada PPTK untuk memprosesnya ;
Bahwa seterusnya terdakwa Suriansyah, S.E, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK menindaklanjutinya, lalu dibuatlah Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 556-05/PPTK-34/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 sejumlah Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh Suriansyah dan Fahrodin ;
Bahwa anggaran untuk pekerjaan proyek rehab total patung lembuswana tersebut sudah dicairkan secara bertahap, yaitu :
Tahap pertama : SP2D Nomor 01001/LS/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Tahap kedua : SP2D Nomor 05222/LS/ WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp. 2.728.000.000,-( dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) ;
Tahap ketiga : SP2D Nomor 07626 /LS/WISATA/2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Tahap keempat : SP2D Nomor 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Pencairannya dilakukan di Bank Kaltim Tenggarong ;
Bahwa yang dijadikan dasar untuk menerbitkan :
SPP-LS Nomor 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga / kontraktor Nomor 027/SGMA-TGR/VI/2010,tanggal 16 Juni 2010, perihal : Permohonan pembayaran Uang Muka yang ditujukan kepada PA yang ditandatangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 556-05/PPTK-34/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang ditandatangani oleh PA (Fahrodin) dan pihak ketiga (La Ode Yusuf Efendi/Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) kemudian adanya kontrak kerja, jaminan pembayaran uang muka, RKA, DPA dan SPD setelah itu SPP Nomor 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 diproses yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah) beserta lampiran SPPnya, setelah dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) No. SPM 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 01001/LS/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang ditanda tangani oleh M. Oktavianur ;
SPP-LS Nomor 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp.2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonandari pihak ketiga/kontraktor Nomor 017/SGMA-TGR/IX/2010 tanggal 21September 2010, perihal : Permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan 60 % ditujukan kepada PA yang di tanda tangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), Staf Teknis Lapangan (Hery Saputra), Hamdani (Direktur CV. Mitra Counsultan) yang diketahui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga (La Ode Yusuf Efendi/Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-07/PPTK-34/IX/2010 tanggal 24 September 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) yang disetujui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), Berita Acara Pembayaran Nomor 556-08/PPTK-34/IX/2010 tanggal 27 September 2010 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) kemudian adanya RKA, DPA, dan SPD setelah itu SPP Nomor 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 diproses yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah) beserta lampiran SPPnya, setelah dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) No. SPM 122/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 05222/LS/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010, yang ditanda tangani oleh Taufiq ;
SPP-LS Nomor 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga/kontraktor Nomor 799/SGMA-TGR/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010, perihal : Permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan 80% ditujukan kepada Pengguna Anggaran yang ditanda tangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), Staf Teknis Lapangan (Hery Saputra), Hamdani (Direktur CV. Mitra Counsultan) yang diketahui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-14/PPTK-34/IX/2010 tanggal 18 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) yang disetujui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), Berita acara Pembayaran Nomor 556-15/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 Nopember 2010 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana)kemudian adanya, adendum kontrak, jaminan pembayaran progres pekerjaan, permohonan perubahan kontrak pembayaran, rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan bulanan bulan ke empat tanggal 01 September s/d 30 September 2010, laporan kemajuan pekerjaan bulanan bulan keempat tanggal 01 September s/d 30 september 2010, dokumentasi pekerjaan, RKA,DPA dan SPD setelah itu SPP Nomor 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 diproses yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah) beserta lampiran SPP nya, setelah itu dibuatkan SPM (Surat peintah membayar) langsung No. SPM 150/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian dibuatkan SP2D (Surat perintah pencairan Dana) Nomor 07626/LS/WISATA/2010 tanggal 25 Nopember 2010, yang ditandatangani oleh Taufiq ;
SPP-LS Nomor 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kegiatan rehab total patung lembuswana adalah adanya surat permohonan dari pihak ketiga / kontraktor Nomor 479 /SGMA-TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010, perihal : Permohonan pembayaran prestasi kemajuan pekerjaan 100 % ditujukan kepada Pengguna Anggaran (Fahrodin) yang ditandatangani oleh La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), Staf Teknis Lapangan (Hery Saputra), Hamdani (Direktur CV. Mitra Counsultan), yang diketahui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita Acara Penyelesaian pekerjaan Nomor 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh PPTK (Suriansyah), pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) dan disetujui oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), Berita Acara serah terima pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), Berita acara Pembayaran Nomor 556-19/PPTK-34/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin) dan pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana) kemudian adanya jaminan pemeliharaan, surat perjanjian dari pihak ketiga La Ode Yusuf Efendi (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi/Kontraktor Pelaksana), RKA,DPA, dan SPD setelah itu saksi proses SPP nomor Bukti 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang di tanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran (Arafik Yakub) dan diketahui PPTK (Suriansyah), beserta lampiran SPP nya, setelah itu dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) langsung No. SPM 192/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 oleh PPK (Sy. Alfi Chairin F) yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran (Fahrodin), kemudian dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 10926/LS/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010, yang di tanda tangani oleh Taufiq ;
Bahwa Hamdani (Konsultan Pengawas/Direktur CV. Mitra Consultant) ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2020 progres pekerjaan 79,6 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 91,08 %, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 progres pekerjaan 100% ;
Bahwa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% adalah Hery Saputra ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% ternyata hanya dibuat sekedar formalitas saja serta tidak benar-benar melakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan, hanya mengacu kepada laporan bulanan dari Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana, karena Heri Saputra (Staf Teknis Lapangan) tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan karena tidak ada biaya untuk melakukan pemeriksaan serta tidak memiliki kemampuan teknis dalam hal menilai pekerjaan ;
Bahwa La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) ternyata pernah membuat Surat Pernyataan tanggal 15 Desember 2010 yang isinya antara lain menyebutkan bahwa pekerjaan belum selesai 100% dan meminta waktu penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) bulan lagi padahal pekerjaan rehab total patung lembuswana sudah diserah terimakan sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 ;
Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 yang dilakukan oleh Auditor BPKP disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.977.691.310,00 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) akibat terjadinya penyimpangan atas pengalihan pekerjaan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK yang telah menandatangani beberapa dokumen/surat-surat untuk kepentingan kelengkapan administrasi pembayaran, maka dapat disimpulkan bahwa keterlibatan Terdakwa tersebut telah memberi kesempatan/peluang untuk menguntungkan orang lain, setidak-tidaknya telah tergambar suatu hubungan kausal, dalam kapasitas dan kedudukan demikian tentunya dapat dipandang sebagai faktor yang mempengaruhi kelancaran proses kegiatan rehab total patung lembuswana pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa sudah bekerja sesuai dengan perintah Pengguna Anggaran, secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hanya bertanggung jawab pada Pengguna Anggaran (PA), Majelis Hakim tidak sependapat, karena :
Bahwa menurut ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya, tugas PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa baik terhadap perintah-perintah jabatan maupun terhadap peraturan perundang-undangan itu, seorang bawahan itu harus bersikap kritis, sikap kritis tersebut harus lebih banyak ia tujukan kepada perintah-perintah jabatan daripada kepada peraturan perundang-undangan ; (lihat buku Ons Strafrecht I, Algemeen deel het materiele strafrecht, karangan Prof. van Bemmelen, 1971, hal.198) ;
Bahwa adanya kesalahan pihak lain tidak berarti menghilangkan kesalahan Terdakwa ; (lihat Putusan Mahkamah Agung RI No.54 K/Kr/1975 tanggal 19 Mei 1976) ;
Bahwa ketaatan melaksanakan suatu perintah tidak meniadakan dapat dipersalahkannya suatu kesalahan (bandingkan dengan pendapat Hazewinkel-Suringa, dalam bukunya berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse Strafrecht, 1953,hal.189) ;
Bahwa alasan Terdakwa tersebut tidaklah dapat dijadikan sebagai alasan pembenar bagi Terdakwa, dengan menandatangani dokumen/surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan rehab total patung lembuswana pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 tersebut tersebut maka secara yuridis haruslah ditafsirkan bahwa Terdakwa telah menyetujui kejadian yang diterangkan dalam dokumen/surat-surat padahal menurut kenyataannya tidaklah demikian, sebagai konsekwensinya Terdakwa harus bertanggungjawab terhadap perbuatan dimaksud ;
Bahwa jika seseorang membubuhkan tanda tanganya pada suatu surat/dokumen, maka perbuatan itu diartikan yang bersangkutan menanggung kebenaran tentang apa yang dituliskan diatas tanda tangannya itu. Membubuhkan tanda tangan harus mempunyai arti sebagai melihat (membaca), meneliti dan menyetujui apa yang tertulis pada surat/dokumen tersebut ; (lihat Prof. R. Subekti, S.H, dalam buku Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita Jakarta, Cet. VII, 1985, hal.35) ;
Bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ; (lihat Pasal 18 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara</COMP>) ;
Menimbang, bahwa dengan menganalisa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, dihubungkan dengan kedudukan yang melekat pada Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada Ad.3, oleh karena itu haruslah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara :
Bahwa menurut Penjelasan Umum UU No.31 Tahun 1999 disebutkan :
Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU No.17 Tahun 2003) ;
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. (Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No.21 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) ;
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (UU No. 1 Tahun 2004) ;
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum balk sengaja maupun lalai.
(Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No.21 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005) ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan pada ad.2 dan ad.3 diatas maka terhadap uraian unsur pada ad.4 Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang relevan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang ditemukan dipersidangan, maka dapat disimpulkan bahwa terjadinya kerugian Negara/Daerah dalam kegiatan rehab total patung lembuswana pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 tersebut disebabkan karena tidak dilaksanakannya seluruh isi Surat Perjanjian Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 secara baik, jujur, bertanggungjawab, profesional dan konsekwen setidak-tidaknya merupakan petunjuk bahwa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa didorong oleh motivasi yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan dimaksud tentu saja berhubungan dengan jabatannya yang pada akhirnya telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menurut hasil audit yang dilakukan oleh Auditor BPKP disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.977.691.310,00 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa kini yang perlu dianalisa lebih lanjut adalah masalah apa yang menjadi tolok ukur terjadinya kerugian Negara/Daerah dalam kegiatan rehab total patung lembuswana pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 tersebut sehingga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.977.691.310,00 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa terjadinya kerugian Negara/Daerah tersebut karena adanya pengalihan pekerjaan dari PT. Saiji Gunu Makmur Abadi kepada Suhartono, seterusnya dari Suhartono diborongkan lagi kepada Suwanto, dengan nilai pekerjaan yang semakin kecil tentunya berpengaruh terhadap kualitas patung lembuswana sebagaimana yang diharapkan semula ;
Menimbang, bahwa dengan tidak dipenuhinya seluruh isi Surat Perjanjian Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 secara baik, jujur, bertanggungjawab, profesional dan konsekwen, apalagi bila dihubungkan dengan fakta :
Bahwa bahan logam yang dijadikan bahan dasar pembuatan patung lembuswana ternyata berasal dari barang-barang bekas/rongsokan, antara lain berupa selongsong peluru, gagang pintu bekas, kran air, pipa, kawat, potongan yang didapatkan dari para pengepul barang-barang bekas ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010 progres pekerjaan 60%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010 progres pekerjaan 80% dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan progres pekerjaan 100% ternyata hanya dibuat sekedar formalitas saja serta tidak benar-benar melakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan, petugas yang melakukan pemeriksaan tidak memiliki kemampuan teknis dalam hal menilai pekerjaan ;
Maka jangan pernah berharap kualitas pekerjaan akan baik, perbuatan dimaksud pastilah menimbulkan kerugian bagi Negara/Daerah, oleh karena itu maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.4. dan harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.5. Unsur Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan :
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) yang meliputi orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut melakukan perbuatan (medepleger) ;
Bahwa menurut Prof. Satochid Kartanegara, S.H. : Deelneming pada suatu strafbaar feit atau delict terdapat : “Apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa atau lebih dari seorang“. Dalam hal ini harus difahami bagaimanakah “hubungan“ tiap peserta itu terhadap delict, karena hubungan itu adalah bermacam-macam. Hubungan ini dapat berbentuk :
Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delict ;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai “kehendak” dan “merencanakan” delict, akan tetapi ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan delict tersebut ;
Dapat terjadi bahwa seorang saja yang melakukan delict, sedang lain orang “membantu” orang itu dalam melaksanakan delict ;
Karena hubungan daripada tiap peserta terhadap delict itu dapat mempunyai berbagai bentuk, maka ajaran atau pengertian deelneming ini berpokok pada : “menentukan pertanggungan jawab daripada peserta terhadap delict” ;
(lihat buku Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hal.1) ;
Bahwa menurut pendapat E.Y. Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :
Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseorang untuk melakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauh mana pengertian yang terkandung dalam istilah mengambil bagian itu. Secara luas dapat disebutkan bahwa seseorang turut serta ambil bagian dalam hubungannya dengan orang lain, untuk mewujudkan suatu tindak pidana, mungkin jauh sebelum terjadinya (misalnya merencanakan), dekat sebelum terjadinya (misalnya menyuruh atau menggerakkan untuk melakukan, memberikan keterangan dan sebagainya), pada saat terjadinya (misalnya turut serta, bersama-sama melakukan atau seseorang itu dibantu oleh orang lain) atau setelah terjadinya suatu tindak pidana (menyembunyikan pelaku atau hasil tindak pidana pelaku);
(lihat buku Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM-PTHN, Jakarta, cet.I, 1982, hal.336) ;
Bahwa menurut Arrest Hoge Raad tanggal 17 Mei 1943 “Jika kedua pelaku langsung bekerja sama melaksanakan suatu rencana dan kerja sama adalah lengkap dan erat, maka tidaklah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan pelaksanaan“ ;
Bahwa menurut Hazewinkel–Suringa (hal.240–241) Hoge Raad Belanda mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu kesatu : kerjasama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama (afspraak) diantara mereka. Kedua : mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu ;
(lihat buku Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, karangan Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, S.H. penerbit Eresco, Bandung Cet.IV 1986 hal 113) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti bahwa dalam kegiatan rehab total patung lembuswana pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.977.691.310,00 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah), setidak-tidaknya terjadi karena adanya kerja sama yang sedemikian lengkap dengan peran yang berbeda antara :
Drs. H. Fahrodin, M.Si Bin Ahmad (Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Parwisata Kabupaten Kutai Kartanegara/Pengguna Anggaran) ;
Arafik Yakub, S.H. (Bendahara Pengeluaran) ;
Taufiq (Kuasa Bendahara Umum Daerah) ;
Panitia Pengadaan Barang/Jasa (Ir. Hasudungan Siregar, MM ; Jemiwong Sotarduga S, A.Md ; Dahliana, S.Sos ; Rabiatul Adawiah, S.Sos dan Agus Budiman) ;
Suriansyah, S.E, M.Si (Terdakwa) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK ;
Hery Saputra, S.Sos ditunjuk sebagai Staf Teknis Lapangan ;
La Ode Yusuf Efendi Sippa (Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abadi) ;
Suhartono H, S.Sn (tim ahli merangkap penerima pekerjaan dari La Ode Yusuf Efendi Sippa) ;
Hamdani (Direktur CV. Mitra Counsultan) ;
Dasrizal (Pengawas lapangan) ;
Suwanto (pemilik Work Shop Juyan Foundry) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.5. karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair, maka terhadap materi pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah dan juga bukan dimaksudkan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut, selain itu juga bertujuan memberikan prevensi dan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana yang akan dijatuhkan perlu dipertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi berat ringannya hukuman ;
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Terdakwa mengaku tidak bersalah ;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena tindak pidana yang terjadi dalam perkara ini tidaklah semata-mata dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi melibatkan pihak lain selain itu Terdakwa merupakan korban dari perbuatan yang dilakukan oleh orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa tidak ditahan sejak proses penyidikan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak perlu diperintahkan untuk ditahan dalam tahanan Rutan, mengingat apabila putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan sendirinya Terdakwa harus menjalani pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya ke persidangan akan disebutkan dalam amar putusan,
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ;
Barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum :
1 (satu) berkas Gambar As Build Drawing pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana Lokasi Pulau Kumala Tenggarong Kab. Kukar tahun anggaran 2010 Kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abad ;
1 (satu) berkas Gambar Rencana Teknis Terinci (DED) tahun anggaran 2010 ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Juni Nomor 01/SGMA-TGR/VI/2010, tanggal 30 Juni 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Juli Nomor 02/SGMA-TGR/VII/2010, tanggal 31 Juli 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Agustus Nomor 03/SGMA-TGR/VIII/2010, tanggal 31 Agustus 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan September Nomor 04/SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 30 September 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Desember Nomor 07/SGMA-TGR/XII/2010, tanggal 08 Desember 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Juni Nomor 01/MC-TGR/VI/2010, tanggal 30 Juni 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas laporan Bulan Juli Nomor 02/MC-TGR/VII/2010, tanggal 31 Juli 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) bandel laporan Bulan Agustus Nomor 03/MC-TGR/VIII/2010, tanggal 31 Agustus 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) bandel laporan Bulan September Nomor 04/MC-TG/IX/2010, tanggal 30 September 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) bandel laporan Bulan Desember Nomor 07/MC-TGR/XII/2010, tanggal 08 Desember 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Rehab total Patung Lembuswana No. 556-340/P-1/VI/2010, tanggal 09 Juni 2010 Nilai Kontrak Rp 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) tahun anggaran 2010 Kontraktor Pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD, Jln. Raya Bukit Pariaman RT. 09 Tenggarong Seberang ;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana No. 556-401/P-1/VI/2010, tanggal 18 Juni 2010, Nilai Kontrak Rp 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah), Konsultan Pelaksana CV. Mitra Consultant Jln. Ulin Gang. 6 No. 45 RT. 50 Samarinda ;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Redesign Patung Lembuswana di Pulau Kumala Tenggarong No. 556-166/P-1/IV/2010, tanggal 05 April 2010, Nilai Kontrak Rp 357.995.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) tahun anggaran 2010 Konsultan Pelaksana CV. Gallant, Jln. Tambak Rel Blok D-9 Tenggarong ;
1 (satu) berkas Addendum Kontrak Pembayaran Kegiatan Rehab Patung Lembuswana No. 556-973/P-1/IX/2010, tanggal 15 September 2010 Kontraktor Pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% Nomor 027/SGMA-TGR/VI/2010, tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 60% Nomor 017/SPP-SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 21 September 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 80% Nomor 799/SPP-SGMA-TGR/XI/2010, tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD ;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 100% Nomor 479/SPP-SGMA-TGR/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Oktober Nomor 05/SGMA-TGR/X/2010, tanggal 31 Oktober 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Nopember Nomor 06/SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 30 Nopember 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Oktober Nomor 05/MC-TGR/X/2010, tanggal 31 Oktober 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Nopember Nomor 06/MC-TGR/XI/2010, tanggal 30 Nopember 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) berkas Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010 berserta lampirannya ;
1 (satu) bandel Rekening Koran Bank BNI Taplus Cabang Tebet Periode 01 Juni 2010 s/d 01 Nopember 2011, Nomor Rekening 0011578310, An. SUHARTONO. H, BA, Alamat Jln. KH. MAHMUD IV No. 5 RT. 008, Rw 004 Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan Kota Jakarta ;
1 (satu) bandel Surat Perjanjian (Kontrak) antara LA ODE YUSUF EFFENDI. S Direktur Utama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD, Alamat Jln. Mangkurawang RT. 07 Tenggarong selaku yang berwenang dan bertindak atas nama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD dengan SUHARTONO, H, Jabatan Ahli Pembentukan model dan pengecoran Patung Lembuswana, Alamat, Jl. K.H Mahmud 4 No. 5 Kel. Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan selaku penerima Order Pembentukan model dan Pengecoran Patung Lembuswana ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima yang diberikan oleh Sdr. SURIANSYAH kepada Sdr. SUHARTONO sebagai titipan perihal penerimaan Cek BNI Cab. SMD CP.929778 senilai Rp.50.000.000,- sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan dan pemeliharaan patung, tanggal 29 Desember 2010 ;
1 (satu) bandel laporan harian, mingguan dan bulanan bulan juni s/d Desember 2010 ;
1 (satu) bendel form pengeluaran barang persiapan pengecoran rehab Patung Lembuswana ;
1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI Taplus Cabang Yogyakarta dengan nomor rekening 0194626853 atas nama bapak SUWANTO ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Juli 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Agustus 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan September 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Oktober 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Nopember 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang /kwitansi pembayaran rehab Patung Lembuswana bulan Desember 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota/kwitansi untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan juli 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan agustus 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan september 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Oktober 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Nopember 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Desember 2010.
1 (satu) bendel nota-nota pembelian bahan material untuk kegiatan pembuatan Patung Lembuswana mulai bulan mei 2010 s/d bulan Nopember 2010.
1 (satu) bendel kwitansi untuk pembelian logistik/operasional dari Sdr. MURWANTO kepada YENO bulan Juli 2010 s/d bulan Agustus 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada YULHENDRI bulan Juni 2010 s/d September 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada sdr. SUPARINTO bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada YOMAN bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada BARNABAS bulan Juli 2010 s/d September 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada KADIR bulan Juni s/dJuli 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada BABAN bulan Juni s/d Juli 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada JOHARI bulan Juni s/d Juli 2010
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada PONIRAN bulan Juni s/d Juli 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji tukang cetak pelapisan GRC/MET semen dari Sdr. MURWANTO kepada Sdr. WANDI bulan juli s/d Agustus 2010.
1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI 46 Taplus Cab. Yogyakarta No. C 2142539, Nomor Rekening 0194615321 an. MURWANTO HADI.
1 (satu) bendel copy print out rekening koran Bank BNI 46 Taplus Nomor rekening 0194615321 an. Bpk MURWANTO HADI,S.Sn.
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tahun anggaran 2010 PT. Michel Putra Pertama.
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan jasa pemborongan rehab total Patung Lembuswana PT. Bacty perkasa selatan raya.
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tahun anggaran 2010 PT. Aulia Agro bersaudara.
1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2010 No. DPPA SKPD 2.04.01.01.16.12.5.2 Unit organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di pulau kumala.
1 (satu) berkas keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 05/SK-BUP/HK/2010 tentang penunjukan pejabat pengguna anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas, Kantor, RSUD AM Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Kecamatan Kelurahan dilingkungan pemerintah Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010.
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian ujung ekor Patung Lembuswana ;
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian depan kuku depan kaki sebelah kiri Patung Lembuswana ;
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian taji kaki belakang sebelah kiri Patung Lembuswana ;
2 (dua) buah sample Plat jenis Perunggu ;
1 (satu) bandel rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Tenggarong Nomor 0041530324 an. PT. Saiji Gunu Makmur Abad, periode 25 April 2010 s/d 27 Desember 2010 ;
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Utama Samarinda Nomor 0011566936, an. Mitra Consultant, CV, Periode 30 September 2010 s/d 30 Desember 2010 ;
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Utama Samarinda Nomor 0011566936, an. Mitra Consultant, CV, Periode 02 Januari 2011 s/d 31 Januari 2011 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termin pertama pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana dari Sdr. HAMDANI kepada Sdr. DASRIZAL, S.SN sebesar Rp.91.925.000,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 27 Oktober 2010 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termin kedua pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana dari Sdr. HAMDANI kepada Sdr. DASRIZAL, S.SN sebesar Rp. 63.115.000,- (enam puluh tiga juta seratus lima belas juta rupiah), tanggal 4 Januari 2011 ;
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material kuningan di Pulau Kumala Tenggarong anggaran tahun 2010 Konsultan Perencana CV. Gallant ;
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material perunggu di Pulau Kumala Tenggarong anggaran tahun 2010 Konsultan Perencana CV. Gallant ;
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material tembaga di Pulau Kumala Tenggarong anggaran tahun 2010 Konsultan Perencana CV. Gallant ;
1 (satu) lembar permohonan pembayaran an. CV. Mitra Consultant Nomor 18/MC/TGR/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010.
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-20/PPTK-34/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total Patung Lembuswana ;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 556-21/PPTK-34/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total Patung Lembuswana ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-22/PPTK-34/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010, pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 556-23/TK-34/XII/2010, tanggal 15 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total Patung Lembuswana sebesar Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 191/SPM-LS/BL/WISATA/2010, tanggal 15 Desember 2010 dengan nilai Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja tanggal 15 Desember 2010 nilai Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) lembar bukti pembayaran Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) berkas dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 191/SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 191/SPP-LS/BL/Wisata /2010 tanggal 15 Desember 2010.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 05774/LS /Wisata/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dengan nilai Rp. 112.200.000.-
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 126/SPM-LS/BL/Wisata/2010 tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai Rp. 112.200.000,- ;
1 (satu) berkas dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor 126/SPP-LS/Wisata/2010 tanggal 21 Oktober 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 10925/LS/Wisata/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 74.800.000,- kepada CV. Mitra Consultan ;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
Uang tunai sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
Uang tunai sebesar Rp.8.160.000.- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
Barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa :
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 oleh HONGKUN OTOH, S.H, MH. sebagai Hakim Ketua, POSTER SITORUS, S.H. dan RAJALI, S.H, MH. Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing sebagai Anggota, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 11 PEBRUARI 2015 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh SYARIFAH NORNILY, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh FANDI ILHAM, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
1. POSTER SITORUS, S.H. HONGKUN OTOH, S.H, MH.
2. RAJALI, S.H, MH.
PANITERA PENGGANTI
SYARIFAH NORNILY, S.H.