12/PID.TIPIKOR/2015/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 12/PID.TIPIKOR/2015/PT.SMR
Other Participants (1)
Nama lengkap : SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN ; Tempat lahir : Penyinggahan ; Umur / Tanggal Lahir : 50 Tahun/11 April 1964 ; Jenis kelamin : Laki-Laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Gunung Belah RT. 66, No. 48 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara ; Agama : Islam ; Pekerjaan : PNS (Kasi Penataan Penyebaran dan Data Peternakan Dinas Peternakan Pemkab. Kutai Kartanegara ;
- Menguatkan
P U T U S A N
NOMOR : 12/PID.TIPIKOR/2015/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN ;
Tempat lahir : Penyinggahan ;
Umur / Tanggal Lahir : 50 Tahun/11 April 1964 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Gunung Belah RT. 66, No. 48 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS (Kasi Penataan Penyebaran dan Data Peternakan Dinas Peternakan Pemkab. Kutai Kartanegara ;
Dimuka persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, masing-masing bernama :
MUHAMMAD AIDIANSYAH, S.H ;
ERWIN, S.H, MH ;
Para Advokat pada Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Kab. Kutai Kartanegara, beralamat di Jalan Panji No. 40 Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Mei 2014 ;
Dalam perkara ini sejak proses Penyidikan : Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal. 11 Februari 2015, Nomor : 27/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr. dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda No.12/Pid.Tipikor/2015/PT.SMR, tanggal 28 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS-03/TNGGA/05/2014 tanggal 07 Mei 2014, dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
----- Bahwa ia terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, bersama-sama dengan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA bertindak selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad penyedia barang/jasa pada kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, selaku Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2010 dan Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, dan HAMDANI, A.Md Bin NAJAMULHUDA selaku Direktur CV. Mitra Consultant, penyedia jasa pengawasan pada kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010 (masing-masing diajukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada kurun waktu bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2010, bertempat di Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 terdapat kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala dengan pagu anggaran awalnya sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 16 12 5 2 tanggal 29 Maret 2010. Selanjutnya besarnya anggaran untuk kegiatan tersebut berubah menjadi Rp.7.226.169.200,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 01 16 12 5 2 tanggal 18 Oktober 2010 ;
Bahwa sebagaimana yang tercantum dalam DPA-SKPD dan DPPA SKPD kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut, selaku pengguna anggaran adalah Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Perintah Pj. Bupati Kutai Kartanegara Nomor 821.2/III.1-342/BKD/2010 tanggal 11 Pebruari 2010, yang kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 05/SK/SK-BUP/HK/2010 tanggal 5 Januari 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas, Kantor, RSUD A.M. Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010, ditunjuk sebagai pengguna anggara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut, telah ditunjuk Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Pebruari 2010. Selain itu telah ditunjuk pula HERY SAPUTRA, S.Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan pelaksanaan pengelola kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Patung Lembuswana Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 556-01/PPTK-34/III/2010 tanggal 1 Maret 2010 ;
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya, tugas PPTK mencakup :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa selanjutnya untuk memilih penyedia barang/jasa dalam kegiatan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut dilakukan dengan cara pelelangan umum dengan metode pasca kualifikasi, yang mana Panitia lelangnya diketuai Ir. HASUDUNGAN SIREGAR, MM. Bin H. AKMAD SIREGAR ;
Bahwa selanjutnya LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA yang adalah Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Saiji Gunu Makmur Abad tanggal 12 Juni 2008 Nomor 16 yang dibuat oleh Notaris MARIA SOPHIA, S.H, M.Kn, bertindak atas nama PT. Saiji Gunu Makmur Abad mengajukan Surat Penawaran Nomor 07/SP/SGMA/V/2010 tanggal 24 Mei 2010, perihal Penawaran atas paket Pekerjaan Jasa Pemborongan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana surat tersebut ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, yang saat itu dijabat oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD ;
Bahwa setelah dilaksanakan proses lelang, atas dasar usulan dari panitia lelang melalui surat Nomor 224/DKP/PANPEL/VI/2010 tanggal 4 Juni 2010 perihal Laporan Akhir Pelelangan, kemudian Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, mengeluarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuta Kartanegara Nomor 556-312/P-1/VI/2010 tentang Surat Keputusan Penyedia Barang dan Jasa, Program Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana), yang dalam surat tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD menetapkan PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD sebagai pemenang lelang, yang mana LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA sebagai Direkturnya ;
Bahwa selain telah ditetapkannya penyedia barang/jasa yang melaksanakan pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tersebut, juga telah ditetapkan Konsultan Pengawas untuk pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tersebut yaitu CV. Mitra Consultant, yang mana HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant ;
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Juni 2010, di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Komplek Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara Gedung B Lantai 3, Jalan Wolter Monginsidi Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, ditandatanganilah Surat Perjanjian Nomor 556-340/P-1/VI/2010 untuk melaksanakan rehab total Patung Lembuswana, oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga sebagai pengguna anggaran, dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD, yang dalam surat perjanjian tersebut sebagai penyedia barang/jasa;
Bahwa nilai perjanjian yang disepakati untuk pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana adalah Rp.6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya di mulai tanggal 9 Juni 2010 sampai dengan 15 Desember 2010. Selanjutnya dalam Surat Perjanjian Rehab Total Patung Lembuswana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia barang/jasa kegiatan ini PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD yang mana LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA sebagai Direkturnya, yaitu sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan dan Bongkaran, yang terdiri dari :
Tempat/Studio Pembuatan Patung.
Bongkaran Patung Eksisting dibawa ke Tenggarong.
Bongkaran Tanah Keras.
Pekerjaan Pembuatan Patung ;
Pekerjaan Desain Gambar Patung ;
Pekerjaan Modeling.
miniatur.
model skala antara 1 : 5
model skala 1 : 1 (master positif)
Pekerjaan Pembuatan Kerangka dan Cetak Negatif.
Pekerjaan Pengecoran Kerangka Cetakan Negatif.
Pekerjaan Pengecoran Perunggu.
Pekerjaan Penyetelan Patung.
Pekerjaan Finishing Pewarnaan.
Pekerjaan Pemasangan Patung ;
Pembongkaran patung.
Pekerjaan Konstruksi Rangka Patung di lokasi.
Pekerjaan konstruksi rangka patung baja siku.
Pekerjaan konstruksi rangka patung baja WF.
Pemasangan Patung.
Pengecoran Kaki Patung dengan beton K-225.
Pekerjaan Ornamen Air Patung.
Pekerjaan pasangan bata 1 : 5
Pekerjaan Plesteran 1 : 3
Pekerjaan kolom 12/12
pekerjaan balok 12/12
pekerjaan pengecatan pas bata
Pekerjaan Pengiriman Patung ;
Transportasi Barang ;
packing kontainer 20 feet ;
shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok-Samarinda) ;
shipping (samarinda-pulau kumala) ;
Alat Bantu(crane kapasitas 40 ton) ;
Pekerjaan Bangunan dan Sekitarnya;
Pekerjaan pasangan paving blok 1 : 6 cm ;
Pekerjaan pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dengan ram) ;
Pekerjaan signane tipe A ;
Pekerjaan signane tipe B ;
Pekerjaan Perbaikan lampu ;
Pekerjaan penanaman pohon ;
dadap merah ;
bungur ;
flamboyan ;
kemuning ;
agave kecil ;
euforbia ;
rumput gajah ;
Pekerjaan pengecatan tembok ;
Bahwa sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis yang merupakan satu kesatuan dengan Surat Perjanjian Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, ditentukan bahwa seluruh material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) kepada Pengguna Anggaran Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala yang dalam hal ini adalah Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, melalui Surat Nomor 027/SGMA-TGR/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka. Atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku Pengguna Anggaran Kegiatan tersebut menyetujuinya dan meminta PPTK yaitu Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN, untuk memprosesnya. Kemudian atas permintaan tersebut, Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK memproses permohonan tersebut. Kemudian dibuatkanlah Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 556-05/PPTK-34/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 sejumlah Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Juni 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, diketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor SPM : 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010, untuk keperluan SPM-LS Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana), sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa kemudian untuk melaksanakan pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana tersebut, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad selanjutnya membuat perjanjian kerja dengan SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 078/SGMA-DO/TGR tanggal 29 Juni 2010 yang ditandatangani di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perjanjian tersebut disepakati pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO adalah pekerjaan pembentukan model dengan nilai sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala dengan nilai sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), sehingga nilai pekerjaan yang diperjanjikan seluruhnya adalah Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;
Bahwa awalnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO merasa nilai perjanjian sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kurang untuk mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan dengan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA, namun karena desakan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA akhirnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO menyetujuinya. Selanjutnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO mulai melaksanakan pekerjaan pembentukan model dan pengecoran patung lembuswana di work shop Juyan Foundry yang terletak di Kabupaten Bantul Propinsi Yogyakarta. Untuk pekerjaan pembentukan model, SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO menyerahkan kepada MURWANTO HADI S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator, sedangkan untuk pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala SUHARTONO H. Bin S, CIPTOHARTONO menyerahkan kepada SUWANTO Bin SURADI ;
Bahwa selanjutnya untuk model Patung Lembuswana yang dijadikan model acuan bukanlah sebagaimana dalam gambar rencana namun yang dijadikan acuan adalah Patung Lembuswana yang ada di halaman Museum Mulawarman Tenggarong ;
Bahwa untuk bahan logam yang dijadikan bahan dasar pembuatan patung lembuswana berasal dari barang-barang bekas. Dalam hal ini Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN mengetahui hal tersebut karena pada saat sebelum pengerjaan pengecoran Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN sempat melihat bahan-bahan tersebut. Kemudian dari bahan-bahan tersebut dibuat contoh komposisi untuk pengecorannya yang mana Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN menyetujui komposisi tersebut yang akan dijadikan sebagai komposisi pada pekerjaan pengecoran patung ;
Bahwa atas contoh logam dengan komposisi yang telah disepakati tersebut telah dikirimkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, namun tidak pernah dilakukan pengujian atas contoh logam tersebut ;
Bahwa selanjutnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO dengan dibantu MURWANTO HADI, S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator pekerjaan pembentukan model dan SUWANTO Bin SURADI selaku koordinator pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala, melaksanakan pekerjaannya sebagaimana yang diperjanjikan dengan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 September 2010, dilakukan addendum terhadap kontrak kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010. Isi dari addendum tersebut hanya mengenai masalah pembayaran yang mana pembayaran dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan di lokasi pengecoran dengan dilengkapi Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan laporan pendukung lainnya ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 September 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor 017/SPP-SGMA/TGR/IX/2010 tanggal 21 September 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yaitu Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp.2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 60% (enam puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD meminta Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 22 September 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 79,6% (tujuh puluh sembilan koma enam persen). Berita Acara Pemeriksaan tersebut ditandatangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-07/PPTK-34/IX/2010 tanggal 24 September 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 87,6% (delapan puluh tujuh koma enam persen), ditandatangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Selanjutnya dibuat pula Berita Acara Pembayaran Nomor 556-08/PPTK-34/IX/2010 tanggal 27 September 2010 yang ditandatangani oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor SPM : 122/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010, untuk keperluan SPM -LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Nopember 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor 799/SPP-SGMA/TGR/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yaitu Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 80% (delapan puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD meminta Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 16 Nopember 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 91,08% (sembilan puluh satu koma nol delapan persen). Berita Acara Pemeriksaan tersebut ditandantangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S.Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-14/PPTK-34/IX/2010 tanggal 18 Nopember 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 91,08% (sembilan puluh koma nol delapan persen), ditandatangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Selanjutnya dibuat pula Berita Acara Pembayaran Nomor 556-15/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, diketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor SPM 150/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 24 Nopember 2010, untuk keperluan SPM -LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor 479/SPP-SGMA/TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yaitu Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 100% (seratus puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD meminta Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Kemudian untuk itu dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XI/2010 tanggal 13 Desember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 13 Desember 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 100% (seratus persen). Berita Acara Pemeriksaan tersebut ditandatangani oleh terdakwa SURIANSYAH, SE., Msi. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FACHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 100% (seratus persen), ditandatangani oleh terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Kemudian dibuatlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad. Selanjutnya dibuatkanlah Berita Acara Pembayaran Nomor 556-19/PPTK-34/XI/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditandatangai oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana pekerjaan ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, diketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor SPM 192/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010, untuk keperluan SPM-LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa jumlah pembayaran yang seluruhnya diterima oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala adalah Rp.6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah ;
Bahwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, telah pula menandatangani laporan bulanan setiap bulannya dari bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010. Dalam laporan-laporan bulanan tersebut pada intinya melaporkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala hingga 100% (seratus persen) sebagaimana yang diperjanjikan dalam surat perjanjian, serta melaporkan pula adanya pekerjaan pengecoran perunggu pada pekerjaan pembuatan patung. Bahwa Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, juga ikut menandatangani laporan tersebut yaitu pada bagian rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan bulanan ;
Bahwa dalam hal ini, berita Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XI/2010 tanggal 13 Desember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang menyebutkan telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan di lokasi pekerjaan pada hari dan tanggal sebagaimana berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani, senyatanya dibuat dan ditandatangani tanpa melakukan pemeriksaan pekerjaan dilokasi pekerjaan pada saat berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani ;
Bahwa kemudian Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, serta Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, senyatanya tidak pernah melakukan pemeriksaan di lokasi pekerjaan pada saat pekerjaan pengecoran. Selain itu Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S.Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, serta Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap material bahan patung lembuswana di Pulau Kumala tersebut, yang ternyata bahan logam yang digunakan untuk bahan dasar pembuatan patung lembuswana di Pulau Kumala tersebut yang komposisi campurannya sebelumnya telah disetujui oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana pekerjaan tersebut, bukanlah perunggu, melainkan logam yang digunakan adalah kuningan ;
Bahwa walaupun demikian LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA tetap mengajukan permohonan pembayaran sejumlah nilai dalam perjanjian, walaupun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak. Kemudian Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran tetap meminta kepada Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK untuk memproses tagihan tersebut yang kemudian Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN menyiapkan dokumen-dokumen anggaran baik dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi persyaratan pembayaran, yang dibuat secara tidak benar, sehingga dilakukan pembayaran kepada LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana pekerjaan tersebut ;
Bahwa dalam hal ini, Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN dalam melakukan perbuatannya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut di atas, bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
I. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yaitu :
Pasal 32 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain" ;
Pasal 32 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang/jasa spesialis" ;
Pasal 36 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk menyerahkan pekerjaan" ;
Pasal 36 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak" ;
Pasal 36 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak"
II. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat" ;
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih" ;
III. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yaitu sebagai berikut :
1. Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat" ;
Ayat (2):
"Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan" ;
Ayat (3) :
"Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan" ;
Pasal 132 ayat (1)dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) :
"Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah" ;
Ayat (2) :
"Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud" ;
Bahwa akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp.2.223.147.560,- (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh juta lima ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Selisih pembayaran harga pekerjaan antara dalam Kontrak Induk setelah dikurangi PPN 10% dan pembayaran pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abad sesuai kontrak, dengan dengan harga pekerjaan dalam sub kontrak, yaitu sebesar Rp.1.977.691.310,- (satu milyar sembilah ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah | |
| 1 | Nilai Kontrak | Rp. | 6.820.000.000,- |
| 2 | Realisasi Pembayaran kepada rekanan PT. Saiji Gunun Makmur Abadi | Rp. | 6.820.000.000,- |
| 3 | Pajak Pertambahan nilai (PPN) 10 % | Rp. | 620.000.000,- |
| 4 | Realisasi Pembayaran setelah dikurangi PPN 10 % (2-3) | Rp. | 6.200.000.000,- |
| 5 | Pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abad sesuai kontrak | Rp. | 222.308.690,- |
| 6 | Selisih pembayaran dengan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abad (4-5) | Rp. | 5.977.691.310,- |
| 7 | Nilai Perjanjian kontrak (Sub-Kontrak) antara PT. Saiji Gunu Makmur Abad dengan sdr. Suhartono, H | Rp. | 4.000.0000,- |
| 8 | Jumah Kerugian Keuangan Negara (6-7) | Rp. | 1.977.691.310,- |
Selisih harga material antara perunggu dengan kuningan sebesar Rp. 245.456.250,- (dua ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, bersama-sama dengan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA bertindak selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad penyedia barang/jasa pada kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, selaku Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2010 dan Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010, dan HAMDANI, A.Md Bin NAJAMULHUDA selaku Direktur CV. Mitra Consultant, penyedia jasa pengawasan pada kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tahun anggaran 2010 (masing-masing diajukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Primair telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 terdapat kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala dengan pagu anggaran awalnya sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 16 12 5 2 tanggal 29 Maret 2010. Selanjutnya besarnya anggaran untuk kegiatan tersebut berubah menjadi Rp.7.226.169.200,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2010 Nomor 2.04 01 01 16 12 5 2 tanggal 18 Oktober 2010 ;
Bahwa sebagaimana yang tercantum dalam DPA-SKPD dan DPPA SKPD kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut, selaku pengguna anggaran adalah Drs. FACHRODIN, Msi. Bin AHMAD yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Perintah Pj. Bupati Kutai Kartanegara Nomor 821.2/III.1-342/BKD/2010 tanggal 11 Pebruari 2010, yang kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 05/SK/SK-BUP/HK/2010 tanggal 5 Januari 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) Pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas, Kantor, RSUD A.M. Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010, ditunjuk sebagai pengguna anggara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut, telah ditunjuk SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Pebruari 2010. Selain itu telah di tunjuk pula HERY SAPUTRA, S.Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan pelaksanaan pengelola kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Patung Lembusuana Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 556-01/PPTK-34/III/2010 tanggal 1 Maret 2010 ;
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya, tugas PPTK mencakup :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa selanjutnya untuk memilih penyedia barang/jasa dalam kegiatan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut dilakukan dengan cara pelelangan umum dengan metode pasca kualifikasi, yang mana Panitia lelangnya diketuai Ir. HASUDUNGAN SIREGAR, MM. Bin H. AKMAD SIREGAR ;
Bahwa selanjutnya LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA yang adalah Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Saiji Gunu Makmur Abad tanggal 12 Juni 2008 Nomor 16 yang dibuat oleh Notaris MARIA SOPHIA, S.H, M.Kn, bertindak atas nama PT. Saiji Gunu Makmur Abad mengajukan Surat Penawaran Nomor 07/SP/SGMA/V/2010 tanggal 24 Mei 2010, perihal Penawaran atas paket Pekerjaan Jasa Pemborongan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana surat tersebut ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, yang saat itu dijabat oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD ;
Bahwa setelah dilaksanakan proses lelang, atas dasar usulan dari panitia lelang melalui surat Nomor 224/DKP/PANPEL/VI/2010 tanggal 4 Juni 2010 perihal Laporan Akhir Pelelangan, kemudian Drs. FACHRODIN, Msi. Bin AHMAD, mengeluarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuta Kartanegara Nomor 556-312/P-1/VI/2010 tentang Surat Keputusan Penyedia Barang dan Jasa, Program Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana), yang dalam surat tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD menetapkan PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD sebagai pemenang lelang, yang mana LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA sebagai Direkturnya ;
Bahwa selain telah ditetapkannya penyedia barang/jasa yang melaksanakan pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tersebut, juga telah ditetapkan Konsultan Pengawas untuk pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tersebut yaitu CV. Mitra Consultant, yang mana HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant ;
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Juni 2010, di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Komplek Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara Gedung B Lantai 3, Jalan Wolter Monginsidi Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, ditandatanganilah Surat Perjanjian Nomor 556-340/P-1/VI/2010 untuk melaksanakan rehab total patung lembuswana, oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga sebagai pengguna anggaran, dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD, yang dalam surat perjanjian tersebut sebagai penyedia barang/jasa ;
Bahwa nilai perjanjian yang disepakati untuk pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana adalah Rp.6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya di mulai tanggal 9 Juni 2010 sampai dengan 15 Desember 2010. Selanjutnya dalam Surat Perjanjian Rehab Total Patung Lembuswana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia barang/jasa kegiatan ini PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD yang mana terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA sebagai Direkturnya, yaitu sebagai berikut :
I. Pekerjaan Persiapan dan Bongkaran, yang terdiri dari :
Tempat/Studio Pembuatan Patung ;
Bongkaran Patung Eksisting dibawa ke Tenggarong ;
Bongkaran Tanah Keras ;
II. Pekerjaan Pembuatan Patung ;
Pekerjaan Desain Gambar Patung ;
Pekerjaan Modeling ;
Miniatur ;
model skala antara 1 : 5 ;
model skala 1 : 1 (master positif) ;
Pekerjaan Pembuatan Kerangka dan Cetak Negatif ;
Pekerjaan Pengecoran Kerangka Cetakan Negatif ;
Pekerjaan Pengecoran Perunggu ;
Pekerjaan Penyetelan Patung ;
Pekerjaan Finishing Pewarnaan ;
III. Pekerjaan Pemasangan Patung ;
Pembongkaran patung.
Pekerjaan Konstruksi Rangka Patung di lokasi ;
Pekerjaan konstruksi rangka patung baja siku ;
Pekerjaan konstruksi rangka patung baja WF ;
Pemasangan Patung ;
Pengecoran Kaki Patung dengan beton K-225 ;
Pekerjaan Ornamen Air Patung ;
Pekerjaan pasangan bata 1 : 5 ;
Pekerjaan Plesteran 1 : 3 ;
Pekerjaan kolom 12/12 ;
pekerjaan balok 12/12 ;
pekerjaan pengecatan pas bata ;
IV. Pekerjaan Pengiriman Patung ;
1. Transportasi Barang ;
packing kontainer 20 feet ;
shipping kontainer 20 feet (Tj. Priok-Samarinda) ;
shipping (samarinda-pulau kumala) ;
2. Alat Bantu(crane kapasitas 40 ton) ;
V. Pekerjaan Bangunan dan Sekitarnya;
Pekerjaan pasangan paving blok 1 : 6 cm ;
Pekerjaan pasangan keramik 40/40 unpolish (lantai tangga dengan ram) ;
Pekerjaan signane tipe A ;
Pekerjaan signane tipe B ;
Pekerjaan Perbaikan lampu ;
Pekerjaan penanaman pohon ;
dadap merah ;
Bungur ;
Flamboyan ;
Kemuning ;
agave kecil ;
Euforbia ;
rumput gajah ;
7. Pekerjaan pengecatan tembok ;
Bahwa sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis yang merupakan satu kesatuan dengan Surat Perjanjian Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut, ditentukan bahwa seluruh material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) kepada Pengguna Anggaran Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala yang dalam hal ini adalah Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, melalui Surat Nomor 027/SGMA-TGR/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka. Atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku Pengguna Anggaran Kegiatan tersebut menyetujuinya dan meminta PPTK yaitu Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN, untuk memprosesnya. Kemudian atas permintaan tersebut, Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK memproses permohonan tersebut. Kemudian dibuatkanlah Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 556-05/PPTK-34/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 sejumlah Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 0029/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Juni 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor SPM : 0029/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 16 Juni 2010, untuk keperluan SPM -LS Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana), sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa kemudian untuk melaksanakan pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana tersebut, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad selanjutnya membuat perjanjian kerja dengan SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO yang dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 078/SGMA-DO/TGR tanggal 29 Juni 2010 yang ditandatangani di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perjanjian tersebut disepakati pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO adalah pekerjaan pembentukan model dengan nilai sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala dengan nilai sebesar Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), sehingga nilai pekerjaan yang diperjanjikan seluruhnya adalah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;
Bahwa awalnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO merasa nilai perjanjian sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kurang untuk mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan dengan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA, namun karena desakan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA akhirnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO menyetujuinya. Selanjutnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO mulai melaksanakan pekerjaan pembentukan model dan pengecoran Patung Lembuswana di work shop Juyan Foundry yang terletak di Kabupaten Bantul Propinsi Yogyakarta. Untuk pekerjaan pembentukan model, SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO menyerahkan kepada MURWANTO HADI S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator, sedangkan untuk pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala SUHARTONO H. Bin S, CIPTOHARTONO menyerahkan kepada SUWANTO Bin SURADI ;
Bahwa selanjutnya untuk model Patung Lembuswana yang dijadikan model acuan bukanlah sebagaimana dalam gambar rencana namun yang dijadikan acuan adalah Patung Lembuswana yang ada di halaman Museum Mulawarman Tenggarong ;
Bahwa untuk bahan logam yang dijadikan bahan dasar pembuatan patung lembuswana berasal dari barang-barang bekas. Dalam hal ini Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN mengetahui hal tersebut karena pada saat sebelum pengerjaan pengecoran Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN sempat melihat bahan-bahan tersebut. Kemudian dari bahan-bahan tersebut dibuat contoh komposisi untuk pengecorannya yang mana Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA dan Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN menyetujui komposisi tersebut yang akan dijadikan sebagai komposisi pada pekerjaan pengecoran patung ;
Bahwa atas contoh logam dengan komposisi yang telah disepakati tersebut telah dikirimkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, namun tidak pernah dilakukan pengujian atas contoh logam tersebut ;
Bahwa selanjutnya SUHARTONO H. Bin S. CIPTOHARTONO dengan dibantu MURWANTO HADI S.Sn Bin MURTOYO selaku koordinator pekerjaan pembentukan model dan SUWANTO Bin SURADI selaku koordinator pekerjaan pengecoran perunggu dan pemasangan patung di Pulau Kumala, melaksanakan pekerjaannya sebagaimana yang diperjanjikan dengan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 September 2010, dilakukan addendum terhadap kontrak kegiatan Rehab Total Patung Lembuswana Nomor 556-340/P-1/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010. Isi dari addendum tersebut hanya mengenai masalah pembayaran yang mana pembayaran dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan di lokasi pengecoran dengan dilengkapi berita acara kemajuan pekerjaan dan laporan pendukung lainnya ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 September 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor 017/SPP-SGMA/TGR/IX/2010 tanggal 21 September 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yaitu Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 60% (enam puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD meminta Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 22 September 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 79,6% (tujuh puluh sembilan koma enam persen). Berita Acara Pemeriksaan Tersebut ditandantangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-07/PPTK-34/IX/2010 tanggal 24 September 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 87,6 % (delapan puluh tujuh koma enam persen), ditandatangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Selanjutnya dibuat pula Berita Acara Pembayaran Nomor 556-08/PPTK-34/IX/2010 tanggal 27 September 2010 yang ditandatangai oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 122/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor SPM : 122/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 11 Oktober 2010, untuk keperluan SPM-LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 2.728.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Nopember 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor 799/SPP-SGMA/TGR/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yaitu Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 80 % (delapan puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD meminta Terdakwa SURIANSYAH, SE., M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 16 Nopember 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 91,08% (sembilan puluh satu koma nol delapan persen). Berita Acara Pemeriksaan Tersebut ditandantangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S.Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 556-14/PPTK-34/IX/2010 tanggal 18 Nopember 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 91,08 % (sembilan puluh koma nol delapan persen), ditandatangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Selanjutnya dibuat pula Berita Acara Pembayaran Nomor 556-15/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 Nopember 2010 yang ditandatangai oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 150/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 23 Nopember 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor SPM : 150/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 24 Nopember 2010, untuk keperluan SPM-LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp.1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2010, LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur PT. Saiji Gunu Makmur Abad, Penyedia Jasa Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, membuat surat Nomor 479/SPP-SGMA/TGR/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, yaitu Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD, memohon pembayaran sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) untuk kemajuan pekerjaan 100 % (seratus puluh persen). Kemudian atas permohonan tersebut Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD meminta Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN untuk memprosesnya. Kemudian untuk itu dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XI/2010 tanggal 13 Desember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang mana dalam berita acara tersebut antara lain disebutkan pemeriksaan dilakukan tanggal 13 Desember 2010 di lokasi pekerjaan dan diketahui kemajuan pekerjaan mencapai 100% (seratus persen). Berita Acara Pemeriksaan Tersebut ditandantangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S.Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, selain itu ditandatangani pula oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 556-17/PPTK-34/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang menerangkan bobot prestasi telah mencapai 100% (seratus persen), ditandatangani oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana, dan Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran. Kemudian dibuatlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-18/PPTK-34/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad. Selanjutnya dibuatkanlah Berita Acara Pembayaran Nomor 556-19/PPTK-34/XI/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditandatangai oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran dan LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana pekerjaan ;
Bahwa kemudian atas dasar surat-surat tersebut diterbitkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 192/SPP-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, di ketahui dan tandatangani pula oleh Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK. Selanjutnya Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Lansung (LS) Nomor SPM : 192/SPM-LS/BL/WISATA/2010 tanggal 15 Desember 2010, untuk keperluan SPM-LS Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan lainnya Rehab Total Patung Lembuswana, sebesar Rp. 1.364.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa jumlah pembayaran yang seluruhnya diterima oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala adalah Rp. 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah ;
Bahwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala, telah pula menandatangani laporan bulanan setiap bulannya dari bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010. Dalam laporan-laporan bulanan tersebut pada intinya melaporkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana di Pulau Kumala hingga 100% (seratus persen) sebagaimana yang diperjanjikan dalam surat perjanjian, serta melaporkan pula adanya pekerjaan pengecoran perunggu pada pekerjaan pembuatan patung. Bahwa Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, juga ikut menandatangani laporan tersebut yaitu pada bagian rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan bulanan ;
Bahwa dalam hal ini, berita Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-06/PPTK-34/IX/2010 tanggal 22 September 2010, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-13/PPTK-34/IX/2010 tanggal 16 Nopember 2010, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-16/PPTK-34/XI/2010 tanggal 13 Desember 2010, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana, yang menyebutkan telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan di lokasi pekerjaan pada hari dan tanggal sebagaimana berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani, senyatanya dibuat dan ditandatangani tanpa melakukan pemeriksaan pekerjaan dilokasi pekerjaan pada saat berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani ;
Bahwa kemudian Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S.Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, serta Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, senyatanya tidak pernah melakukan pemeriksaan di lokasi pekerjaan pada saat pekerjaan pengecoran. Selain itu Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK, HERY SAPUTRA, S. Sos Bin SAHRAN selaku staf tehnis lapangan, dan HAMDANI, A.Md selaku Direktur CV. Mitra Consultant, serta Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap material bahan patung lembuswana di pulau kumala tersebut, yang ternyata bahan logam yang digunakan untuk bahan dasar pembuatan patung lembuswana di Pulau Kumala tersebut yang komposisi campurannya sebelumnya telah disetujui oleh Drs. FACHRODIN, M.Si. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran, Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK dan terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana pekerjaan tersebut, bukanlah perunggu, melainkan logam yang digunakan adalah kuningan ;
Bahwa walaupun demikian terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA tetap mengajukan permohonan pembayaran sejumlah nilai dalam perjanjian, walaupun terdakwa LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia barang/jasa dalam kegiatan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala. Kemudian Drs. FACHRODIN, Msi. Bin AHMAD selaku pengguna anggaran tetap meminta kepada Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN selaku PPTK untuk memproses tagihan tersebut yang kemudian Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN menyiapkan dokumen-dokumen anggaran baik dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi persyaratan pembayaran, yang dibuat secara tidak benar, sehingga dilakukan pembayaran kepada LA ODE YUSUF EFENDI SIPPA Bin LA ODE SIPPA selaku Direktur Utama PT. Saiji Gunu Makmur Abad Kontraktor Pelaksana pekerjaan tersebut ;
Bahwa dalam hal ini, Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si. Bin MUHAMMAD JAMLAN dalam melakukan perbuatannya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala tersebut di atas, yang mempunyai tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, tidak mempedomani ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
I. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yaitu :
1. Pasal 32 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain" ;
2. Pasal 32 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang/jasa spesialis" ;
3. Pasal 36 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk menyerahkan pekerjaan" ;
4. Pasal 36 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak" ;
5. Pasal 36 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut ;
"Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak" ;
II. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
1. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat" ;
2. Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih" ;
III. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yaitu sebagai berikut :
1. Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1):
"Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat" ;
Ayat (2):
"Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan" ;
Ayat (3) :
"Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan".
Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) :
"Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah" ;
Ayat (2) :
"Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud" ;
Bahwa akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp.2.223.147.560,- (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh juta lima ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Selisih pembayaran harga pekerjaan antara dalam Kontrak Induk setelah dikurangi PPN 10% dan pembayaran pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abad sesuai kontrak, dengan dengan harga pekerjaan dalam sub kontrak, yaitu sebesar Rp.1.977.691.310,- (satu milyar sembilah ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah | |
| 1 | Nilai Kontrak | Rp. | 6.820.000.000,- |
| 2 | Realisasi Pembayaran kepada rekanan PT. Saiji Gunun Makmur Abadi | Rp. | 6.820.000.000,- |
| 3 | Pajak Pertambahan nilai (PPN) 10 % | Rp. | 620.000.000,- |
| 4 | Realisasi Pembayaran setelah dikurangi PPN 10 % (2-3) | Rp. | 6.200.000.000,- |
| 5 | Pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abad sesuai kontrak | Rp. | 222.308.690,- |
| 6 | Selisih pembayaran dengan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Saiji Gunu Makmur Abad (4-5) | Rp. | 5.977.691.310,- |
| 7 | Nilai Perjanjian kontrak (Sub-Kontrak) antara PT. Saiji Gunu Makmur Abad dengan sdr. Suhartono, H | Rp. | 4.000.0000,- |
| 8 | Jumah Kerugian Keuangan Negara (6-7) | Rp. | 1.977.691.310,- |
2. Selisih harga material antara perunggu dengan kuningan sebesar Rp. 245.456.250,- (dua ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terdakwa juga telah dituntut oleh Jaksa / Penuntut Umum, seperti termaktub dalam Requisitoir Nomor Reg. Perkara : PDS-03/TNGGA/05/2014, tanggal 12 November 2014, yang pada pokoknya meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama / PN.Samarinda memutus terdakwa dengan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “turut serta melakukan tindak pidana korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Membebaskan terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURIANSYAH, SE,MSi Bin MUHAMMAD JAMLAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebanyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas Gambar As Build Drawing pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana Lokasi Pulau Kumala Tenggarong Kab. Kukar tahun anggaran 2010 Kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abad ;
1 (satu) berkas Gambar Rencana Teknis Terinci (DED) tahun anggaran 2010 ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Juni Nomor 01/SGMA-TGR/VI/2010, tanggal 30 Juni 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Juli Nomor 02/SGMA-TGR/VII/2010, tanggal 31 Juli 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Agustus Nomor 03/SGMA-TGR/VIII/2010, tanggal 31 Agustus 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan September Nomor 04/SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 30 September 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. Saiji Gunu Makmur Abadi (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Desember Nomor 07/SGMA-TGR/XII/2010, tanggal 08 Desember 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Juni Nomor 01/MC-TGR/VI/2010, tanggal 30 Juni 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Juli Nomor 02/MC-TGR/VII/2010, tanggal 31 Juli 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) bandel laporan Bulan Agustus Nomor 03/MC-TGR/VIII/2010, tanggal 31 Agustus 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) bandel laporan Bulan September Nomor 04/MC-TG/IX/2010, tanggal 30 September 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) bandel laporan Bulan Desember Nomor 07/MC-TGR/XII/2010, tanggal 08 Desember 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Rehab total Patung Lembuswana No. 556-340/P-1/VI/2010, tanggal 09 Juni 2010 Nilai Kontrak Rp.6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) tahun anggaran 2010 Kontraktor Pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD, Jln. Raya Bukit Pariaman RT. 09 Tenggarong Seberang ;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana No. 556-401/P-1/VI/2010, tanggal 18 Juni 2010, Nilai Kontrak Rp. 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah), Konsultan Pelaksana CV. Mitra Consultant Jln. Ulin Gang. 6 No. 45 RT. 50 Samarinda ;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Redesign Patung Lembuswana di Pulau Kumala Tenggarong No. 556-166/P-1/IV/2010, tanggal 05 April 2010, Nilai Kontrak Rp. 357.995.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) tahun anggaran 2010 Konsultan Pelaksana CV. Gallant, Jln. Tambak Rel Blok D-9 Tenggarong ;
1 (satu) berkas Addendum Kontrak Pembayaran Kegiatan Rehab Patung Lembuswana No. 556-973/P-1/IX/2010, tanggal 15 September 2010 Kontraktor Pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD ;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% Nomor 027/SGMA-TGR/VI/2010, tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD ;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 60% Nomor 017/SPP-SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 21 September 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD ;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 80% Nomor 799/SPP-SGMA-TGR/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD ;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 100% Nomor 479/SPP-SGMA-TGR/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Oktober Nomor 05/SGMA-TGR/X/2010, tanggal 31 Oktober 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Nopember Nomor 06/SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 30 Nopember 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Oktober Nomor 05/MC-TGR/X/2010, tanggal 31 Oktober 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Nopember Nomor 06/MC-TGR/XI/2010, tanggal 30 Nopember 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) berkas Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010 berserta lampirannya ;
1 (satu) bandel Rekening Koran Bank BNI Taplus Cabang Tebet Periode 01 Juni 2010 s/d 01 Nopember 2011, Nomor Rekening 0011578310, An. SUHARTONO. H, BA, Alamat Jln. KH. MAHMUD IV No. 5 RT. 008, Rw 004 Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan Kota Jakarta ;
1 (satu) bandel Surat Perjanjian (Kontrak) antara LA ODE YUSUF EFFENDI. S Direktur Utama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD, Alamat Jln. Mangkurawang RT. 07 Tenggarong selaku yang berwenang dan bertindak atas nama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD dengan SUHARTONO, H, Jabatan Ahli Pembentukan model dan pengecoran Patung Lembuswana, Alamat, Jl. K.H Mahmud 4 No. 5 Kel. Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan selaku penerima Order Pembentukan model dan Pengecoran Patung Lembuswana ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima yang diberikan oleh Sdr. SURIANSYAH kepada Sdr. SUHARTONO sebagai titipan perihal penerimaan Cek BNI Cab. SMD CP.929778 senilai Rp.50.000.000,- sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan dan pemeliharaan patung, tanggal 29 Desember 2010 ;
1 (satu) bandel laporan harian, mingguan dan bulanan bulan juni s/d Desember 2010 ;
1(satu) bendel form pengeluaran barang persiapan pengecoran rehab Patung Lembuswana ;
1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI Taplus Cabang Yogyakarta dengan nomor rekening 0194626853 atas nama bapak SUWANTO ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Juli 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Agustus 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan September 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Oktober 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Nopember 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang /kwitansi pembayaran rehab Patung Lembuswana bulan Desember 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota/kwitansi untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Juli 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Agustus 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan September 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Oktober 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Nopember 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Desember 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota pembelian bahan material untuk kegiatan pembuatan Patung Lembuswana mulai bulan mei 2010 s/d bulan Nopember 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi untuk pembelian logistik/operasional dari Sdr. MURWANTO kepada YENO bulan Juli 2010 s/d bulan Agustus 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada YULHENDRI bulan Juni 2010 s/d September 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada sdr. SUPARINTO bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada YOMAN bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada BARNABAS bulan Juli 2010 s/d September 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada KADIR bulan Juni s/dJuli 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada BABAN bulan Juni s/d Juli 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada JOHARI bulan Juni s/d Juli 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada PONIRAN bulan Juni s/d Juli 2010 ;
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji tukang cetak pelapisan GRC/MET semen dari Sdr. MURWANTO kepada Sdr. WANDI bulan Juli s/d Agustus 2010 ;
1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI 46 Taplus Cab. Yogyakarta No. C 2142539, Nomor Rekening 0194615321 an. MURWANTO HADI ;
1 (satu) bendel copy print out rekening koran Bank BNI 46 Taplus Nomor rekening 0194615321 an. Bpk MURWANTO HADI,S.Sn ;
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tahun anggaran 2010 PT. Michel Putra Pertama ;
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan jasa pemborongan rehab total Patung Lembuswana PT. Bacty Perkasa Selatan Raya ;
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tahun anggaran 2010 PT. Aulia Agro Bersaudara ;
1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2010 No. DPPA SKPD 2.04.01.01.16.12.5.2 Unit organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di Pulau Kumala ;
1 (satu) berkas keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 05/SK-BUP/HK/2010 tentang penunjukan pejabat pengguna anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas, Kantor, RSUD AM Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Kecamatan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010 ;
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian ujung ekor Patung Lembuswana ;
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian depan kuku depan kaki sebelah kiri Patung Lembuswana ;
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian taji kaki belakang sebelah kiri Patung Lembuswana ;
2 (dua) buah sample Plat jenis Perunggu ;
1 (satu) bandel rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Tenggarong Nomor 0041530324 an. PT. Saiji Gunu Makmur Abad, periode 25 April 2010 s/d 27 Desember 2010 ;
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Utama Samarinda Nomor 0011566936, an. Mitra Consultant, CV, Periode 30 September 2010 s/d 30 Desember 2010 ;
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Utama Samarinda Nomor 0011566936, an. Mitra Consultant, CV, Periode 02 Januari 2011 s/d 31 Januari 2011 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termin pertama pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana dari Sdr. HAMDANI kepada Sdr. DASRIZAL, S.SN sebesar Rp. 91.925.000,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 27 Oktober 2010 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termin kedua pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana dari Sdr. HAMDANI kepada Sdr. DASRIZAL, S.SN sebesar Rp. 63.115.000,- (enam puluh tiga juta seratus lima belas juta rupiah) tanggal 4 Januari 2011 ;
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material kuningan di Pulau Kumala Tenggarong anggaran tahun 2010 Konsultan Perencana CV. Gallant ;
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material perunggu di Pulau Kumala Tenggarong anggaran tahun 2010 Konsultan Perencana CV. Gallant ;
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material tembaga di Pulau Kumala Tenggarong anggaran tahun 2010 Konsultan Perencana CV. Gallant ;
1 (satu) lembar permohonan pembayaran an. CV. Mitra Consultant Nomor 18/MC/TGR/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 ;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-20/PPTK-34/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total Patung Lembuswana ;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 556-21/PPTK-34/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total Patung Lembuswana ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-22/PPTK-34/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010, pekerjaan pengawasan rehab total Patung Lembuswana ;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 556-23/TK-34/XII/2010, tanggal 15 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total Patung Lembuswana sebesar Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 191/SPM-LS/BL/WISATA/2010, tanggal 15 Desember 2010 dengan nilai Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 15 Desember 2010 nilai Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) lembar bukti pembayaran Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) berkas dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 191/SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 191/SPP-LS/BL/Wisata /2010 tanggal 15 Desember 2010.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 05774/ LS / Wisata / 2010 tanggal 25 Oktober 2010 dengan nilai Rp. 112.200.000,- ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 126/SPM-LS/BL/Wisata/2010 tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai Rp. 112.200.000,- ;
1 (satu) berkas dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 126/SPP-LS/Wisata/2010 tanggal 21 Oktober 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 10925/LS/Wisata/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 74.800.000,- kepada CV. Mitra Consultan ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Uang tunai sebesar Rp. 8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 27/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr tanggal 11 Februari 2015, amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ;
Barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum :
1 (satu) berkas Gambar As Build Drawing pekerjaan Rehab Total Patung Lembuswana Lokasi Pulau Kumala Tenggarong Kab. Kukar tahun anggaran 2010 Kontraktor pelaksana PT. Saiji Gunu Makmur Abad ;
1 (satu) berkas Gambar Rencana Teknis Terinci (DED) tahun anggaran 2010 ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Juni Nomor 01/SGMA-TGR/VI/2010, tanggal 30 Juni 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Juli Nomor 02/SGMA-TGR/VII/2010, tanggal 31 Juli 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Agustus Nomor 03/SGMA-TGR/VIII/2010, tanggal 31 Agustus 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan September Nomor 04/SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 30 September 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Desember Nomor 07/SGMA-TGR/XII/2010, tanggal 08 Desember 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier);
1 (satu) berkas laporan Bulan Juni Nomor 01/MC-TGR/VI/2010, tanggal 30 Juni 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas laporan Bulan Juli Nomor 02/MC-TGR/VII/2010, tanggal 31 Juli 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) bandel laporan Bulan Agustus Nomor 03/MC-TGR/VIII/2010, tanggal 31 Agustus 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) bandel laporan Bulan September Nomor 04/MC-TG/IX/2010, tanggal 30 September 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) bandel laporan Bulan Desember Nomor 07/MC-TGR/XII/2010, tanggal 08 Desember 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur);
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Rehab total Patung Lembuswana No. 556-340/P-1/VI/2010, tanggal 09 Juni 2010 Nilai Kontrak Rp 6.820.000.000,- (enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) tahun anggaran 2010 Kontraktor Pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD, Jln. Raya Bukit Pariaman RT. 09 Tenggarong Seberang ;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana No. 556-401/P-1/VI/2010, tanggal 18 Juni 2010, Nilai Kontrak Rp 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah), Konsultan Pelaksana CV. Mitra Consultant Jln. Ulin Gang. 6 No. 45 RT. 50 Samarinda ;
1 (satu) berkas Dokumen Kontrak Pekerjaan Redesign Patung Lembuswana di Pulau Kumala Tenggarong No. 556-166/P-1/IV/2010, tanggal 05 April 2010, Nilai Kontrak Rp 357.995.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) tahun anggaran 2010 Konsultan Pelaksana CV. Gallant, Jln. Tambak Rel Blok D-9 Tenggarong ;
1 (satu) berkas Addendum Kontrak Pembayaran Kegiatan Rehab Patung Lembuswana No. 556-973/P-1/IX/2010, tanggal 15 September 2010 Kontraktor Pelaksana PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% Nomor 027/SGMA-TGR/VI/2010, tanggal 16 Juni 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 60% Nomor 017/SPP-SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 21 September 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 80% Nomor 799/SPP-SGMA-TGR/XI/2010, tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD ;
1 (satu) bandel Permohonan pembayaran sebesar 100% Nomor 479/SPP-SGMA-TGR/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 beserta lampirannya yang ditanda tangani oleh LA ODE YUSUF EFENDI SIPAA selaku Direktur PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Oktober Nomor 05/SGMA-TGR/X/2010, tanggal 31 Oktober 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Nopember Nomor 06/SGMA-TGR/IX/2010, tanggal 30 Nopember 2010, Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD (General Contraktor & Supplier) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Oktober Nomor 05/MC-TGR/X/2010, tanggal 31 Oktober 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) berkas laporan Bulan Nopember Nomor 06/MC-TGR/XI/2010, tanggal 30 Nopember 2010, Pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana Tahun 2010 CV. Mitra Consultant (Konsultan Perencana, Supervisi dan Arsitektur) ;
1 (satu) berkas Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara Nomor 556-80/PPTK/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010 berserta lampirannya ;
1 (satu) bandel Rekening Koran Bank BNI Taplus Cabang Tebet Periode 01 Juni 2010 s/d 01 Nopember 2011, Nomor Rekening 0011578310, An. SUHARTONO. H, BA, Alamat Jln. KH. MAHMUD IV No. 5 RT. 008, Rw 004 Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan Kota Jakarta ;
1 (satu) bandel Surat Perjanjian (Kontrak) antara LA ODE YUSUF EFFENDI. S Direktur Utama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD, Alamat Jln. Mangkurawang RT. 07 Tenggarong selaku yang berwenang dan bertindak atas nama PT. SAIJI GUNU MAKMUR ABAD dengan SUHARTONO, H, Jabatan Ahli Pembentukan model dan pengecoran Patung Lembuswana, Alamat, Jl. K.H Mahmud 4 No. 5 Kel. Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan selaku penerima Order Pembentukan model dan Pengecoran Patung Lembuswana ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima yang diberikan oleh Sdr. SURIANSYAH kepada Sdr. SUHARTONO sebagai titipan perihal penerimaan Cek BNI Cab. SMD CP.929778 senilai Rp.50.000.000,- sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan dan pemeliharaan patung, tanggal 29 Desember 2010 ;
1 (satu) bandel laporan harian, mingguan dan bulanan bulan juni s/d Desember 2010 ;
1 (satu) bendel form pengeluaran barang persiapan pengecoran rehab Patung Lembuswana ;
1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI Taplus Cabang Yogyakarta dengan nomor rekening 0194626853 atas nama bapak SUWANTO ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Juli 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Agustus 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan September 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Oktober 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang rehab Patung Lembuswana bulan Nopember 2010 ;
1 (satu) bendel slip gaji upah tukang /kwitansi pembayaran rehab Patung Lembuswana bulan Desember 2010 ;
1 (satu) bendel nota-nota/kwitansi untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan juli 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan agustus 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan september 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Oktober 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Nopember 2010.
1 (satu) bendel nota-nota /kwitansi /slip setoran untuk biaya operasional rehab Patung Lembuswana bulan Desember 2010.
1 (satu) bendel nota-nota pembelian bahan material untuk kegiatan pembuatan Patung Lembuswana mulai bulan mei 2010 s/d bulan Nopember 2010.
1 (satu) bendel kwitansi untuk pembelian logistik/operasional dari Sdr. MURWANTO kepada YENO bulan Juli 2010 s/d bulan Agustus 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada YULHENDRI bulan Juni 2010 s/d September 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada sdr. SUPARINTO bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada YOMAN bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji seni patung dari Sdr. MURWANTO kepada BARNABAS bulan Juli 2010 s/d September 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada KADIR bulan Juni s/dJuli 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada BABAN bulan Juni s/d Juli 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada JOHARI bulan Juni s/d Juli 2010
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji pembantu seniman dari Sdr. MURWANTO kepada PONIRAN bulan Juni s/d Juli 2010.
1 (satu) bendel kwitansi pembayaran upah gaji tukang cetak pelapisan GRC/MET semen dari Sdr. MURWANTO kepada Sdr. WANDI bulan juli s/d Agustus 2010.
1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI 46 Taplus Cab. Yogyakarta No. C 2142539, Nomor Rekening 0194615321 an. MURWANTO HADI.
1 (satu) bendel copy print out rekening koran Bank BNI 46 Taplus Nomor rekening 0194615321 an. Bpk MURWANTO HADI,S.Sn.
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tahun anggaran 2010 PT. Michel Putra Pertama.
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan jasa pemborongan rehab total Patung Lembuswana PT. Bacty perkasa selatan raya.
1 (satu) berkas dokumen penawaran pekerjaan rehab total Patung Lembuswana tahun anggaran 2010 PT. Aulia Agro bersaudara.
1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2010 No. DPPA SKPD 2.04.01.01.16.12.5.2 Unit organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana Pariwisata (Patung Lembuswana) di pulau kumala.
1 (satu) berkas keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 05/SK-BUP/HK/2010 tentang penunjukan pejabat pengguna anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas, Kantor, RSUD AM Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Kecamatan Kelurahan dilingkungan pemerintah Kab. Kutai Kartanegara tahun 2010.
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian ujung ekor Patung Lembuswana ;
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian depan kuku depan kaki sebelah kiri Patung Lembuswana ;
1 (satu) potong logam yang diambil dari bagian taji kaki belakang sebelah kiri Patung Lembuswana ;
2 (dua) buah sample Plat jenis Perunggu ;
1 (satu) bandel rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Tenggarong Nomor 0041530324 an. PT. Saiji Gunu Makmur Abad, periode 25 April 2010 s/d 27 Desember 2010 ;
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Utama Samarinda Nomor 0011566936, an. Mitra Consultant, CV, Periode 30 September 2010 s/d 30 Desember 2010 ;
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Utama Samarinda Nomor 0011566936, an. Mitra Consultant, CV, Periode 02 Januari 2011 s/d 31 Januari 2011 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termin pertama pekerjaan Pengawasan Rehab Total Patung Lembuswana dari Sdr. HAMDANI kepada Sdr. DASRIZAL, S.SN sebesar Rp.91.925.000,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 27 Oktober 2010 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termin kedua pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana dari Sdr. HAMDANI kepada Sdr. DASRIZAL, S.SN sebesar Rp. 63.115.000,- (enam puluh tiga juta seratus lima belas juta rupiah), tanggal 4 Januari 2011;
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material kuningan di Pulau Kumala Tenggarong anggaran tahun 2010 Konsultan Perencana CV. Gallant ;
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material perunggu di Pulau Kumala Tenggarong anggaran tahun 2010 Konsultan Perencana CV. Gallant ;
1 (satu) berkas rencana anggaran biaya pekerjaan re-design patung lembuswana material tembaga di Pulau Kumala Tenggarong anggaran tahun 2010 Konsultan Perencana CV. Gallant ;
1 (satu) lembar permohonan pembayaran an. CV. Mitra Consultant Nomor 18/MC/TGR/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010.
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 556-20/PPTK-34/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total Patung Lembuswana ;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 556-21/PPTK-34/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total Patung Lembuswana ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 556-22/PPTK-34/XII/2010, tanggal 13 Desember 2010, pekerjaan pengawasan rehab total patung lembuswana.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 556-23/TK-34/XII/2010, tanggal 15 Desember 2010 pekerjaan pengawasan rehab total Patung Lembuswana sebesar Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 191/SPM-LS/BL/WISATA/2010, tanggal 15 Desember 2010 dengan nilai Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja tanggal 15 Desember 2010 nilai Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) lembar bukti pembayaran Rp. 74.800.000,- ;
1 (satu) berkas dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 191/SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 191/SPP-LS/BL/Wisata /2010 tanggal 15 Desember 2010.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 05774/LS /Wisata/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dengan nilai Rp. 112.200.000.-
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 126/SPM-LS/BL/Wisata/2010 tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai Rp. 112.200.000,- ;
1 (satu) berkas dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor 126/SPP-LS/Wisata/2010 tanggal 21 Oktober 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 10925/LS/Wisata/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 74.800.000,- kepada CV. Mitra Consultan ;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
Uang tunai sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
Uang tunai sebesar Rp.8.160.000.- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
Barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa :
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut :
Akta pernyataan banding yang di buat oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda yang menyatakan bahwa Penasehat Hukum/Terdakwa telah mengajukan banding pada tanggal 16 Februari 2015, dan akta pemberitahuan tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 Maret 2015 sedangkan Jaksa Penuntut Umum telah pula menyatakan banding pada tanggal 17 Februari 2015 dan telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum/Terdakwa pada tanggal 17 Februari 2015 ;
Surat mempelajari berkas perkara yang di buat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : W18-U1/1363/PID.TPK.01.6/VI/2015 tanggal 8 Juni 2015 kepada masing-masing pihak baik Penasehat Hukum/Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa baik Jaksa/Penuntut Umum maupun Terdakwa SURIANSYAH,S.E.Bin Muhammad Jamlan yang menyatakan permintaan banding atas putusan PN.No.27/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr Tanggal 11 Februari 2015, dan karena permintaan banding tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam KUHAP UU No.8 Tahun 1981 oleh sebab itu banding aquo dapat diterima;
Menimbang, bahwa Dakwaan berbentuk subsidairitas, sedangkan menurut Rumusan Kamar Pidana dan Surat Edaran MARI ( Vide.Rumusan Kamar Pidana Mahkamah Agung 8-10 Maret Tahun 2012, Hal.22 yo SEMA RI No.07 Tahun 2012 yo SEMA RI No.4 Tahun 2014 serta Lampirannya), maka pemeriksaan harus sesuai bentuk dakwaan JPU, mutatis mutandis Dakwaan Primairlah yang harus diperiksa, diadili , dan diputus. Karena hal tersebut sudah dilakukan oleh pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama pada pengadilan negeri samarinda , maka tatacara pemeriksaan in litis sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi selaku YUDEX FACTIE akan mengkaji penerapan kualifikasi delik dan pemidanaan yang dianggap terbukti dilakukan Terdakwa dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama/Pengadilan Negeri Samarinda atas diri Terdakwa, khususnya dikaitkan dengan Bentuk Dakwaan Subsidairitas sebagai berikut ;
Tentang Pertimbangan Terhadap Memori Banding JPU:
Bahwa keberatan Jaksa/Penuntut Umum dalam memori banding Tanggal 18 Juni 2015 yang pada pokoknya berkenaan dengan: Keterbuktian terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama akan tetapi hanya soal pemberatan pemidanaan (straffmaat) semata, hal mana menurut Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi tidak beralasan hukum untuk dikabulkan. Disebabkan analisis fakta dikaitkan dengan kedudukan terdakwa selaku PPTK dalam penggunaan kewenangan dalam rangkaian pelaku turut serta telah menyalah gunakan kewenangan tidak sebagaimana mestinya, sehingga penerapan kwalifikasi perbuatan sebagai terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan subsidair dapat dibenarkan; dan hal penjatuhan pemidanaan telah cukup dipertimbangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, terlepas dari sependapat tidaknya jaksa/Penuntut Umum atas hal tersebut; mengingat pula straafmaat bukan terletak pada besarnya pemidanaan an sich tanpa terukur; melainkan kepada faktor keadilan dengan mengacu derajat kesalahan sesuai tugas pokok dan fungsi dalam kedudukan Terdakwa sebagai, dan pula sejau PPTK dan sejauh mana secara faktual penikmatan hasil korupsi diperoleh terdakwa in cassu, yang senyatanya (feittelijk) hal ini telah diperiksa secara tepat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama.
Tentang Pertimbangan Terhadap Memori Banding Terdakwa:
Bahwa keberatan memori banding Terdakwa tanggal 27 Mei 2015 yang pada pokoknya:berkenaan dengan “tidak terbuktinya unsur-unsur dalam dakwaan subsidair” serta berdasar hal tersebut meminta dibebaskan dari dakwaan,menurut hemat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat banding tidak beralasan hukum untuk dipertimbangkan, mengingat bahwa berdasar alat bukti dan barang bukti, dan ahli secara positif berkorelasi dengan unsur dakwaan subsidair serta tidak terbukti pula fakta-fakta berupa kesaksian terdapat hal-hal baru oleh karena sudah dipertimbangkan dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama, sehingga keberatan memori banding dari Terdakwa aquo patut ditolak seluruhnya.
Menimbang bahwa, tidak terdapat hal-hal dan fakta hukum baru yang diajukan baik oleh Jaksa/Penuntut Umum dan/atau pun Terdakwa dalam memori banding yang dapat meruntuhkan alasan dan dasar pertimbanga hukum putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi Tingkat Pertama atas diri terdakwa SURIANSYAH SE,MSI Bin Muhammad Jamlan in litis, maka pertimbangan dan putusan termaksud diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi karenanya menurut hukum putusan in cassu haruslah dikuatkan;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam tingkat banding tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pemidanaan sebagaimana putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, oleh karenanya yang bersangkutan haruslah dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang pula bahwa, selama pemeriksaan terdakwa tidak dilakukan penahanan sejak tingkat penyidikan sampai dengan pengadilan tingkat sehingga tidak terdapat alasan yang mendesak dan urgen guna menempatkan terdakwa harus ditetapkan ke dalam RUTAN (Rumah Tahanan Negara);
Mengingat Pasal.3 UU No. UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Undang-undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, serta peraturan lain yang terkait.
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum/Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No. 27/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr Tanggal 11 Februari 2015 atas nama Terdakwa SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari Kamis tanggal 12 November 2015 oleh RANGKILEMBA LAKUKUA, SH., MH,. Hakim Tinggi Tipikor sebagai Hakim Ketua Majelis, BINSAR SIREGAR, SH., M.Hum, Hakim Tinggi Tipikor dan MOCHAMAD ILYAS, SH., MH. Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda No.12/Pid.Tipikor/2015/PT.SMR, tanggal 28 September 2015 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 November 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh H. SAKRANI, SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
BINSAR SIREGAR, SH. M.Hum. RANGKILEMBA LAKUKUA, SH. MH.
MOCHAMAD ILYAS, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
H. SAKRANI, S.H.