124/Pid.Sus/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 124/Pid.Sus/2015/PT.BDG
- EDI HERDIANA BIN SAMBAS
1. Menyatakan Terdakwa EDI HERDIANA BIN SAMBAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI HERDIANA BIN SAMBAS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan bahwa pidana penjara dan pidana denda tersebut tidak usah dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim sebelum lewat masa percobaan yang lamanya 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, terpidana melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza Warna kuning metalik Tahun 2005 No. Pol : D 1509 KC Noka : MHFFMRGGK35K046975 Nosin : DA70702 an. GUNAWAN beserta kunci kontakyna. - 1 (satu) buah BPKB kendaraan R4 merk Toyota Avanza Warna kuning metalik Tahun 2005 No. Pol : D 1509 KC Noka : MHFFMRGGK35K046975 Nosin : DA 70702. - 1 (satu) berkas perjanjian pembiayaan PT. MAGNA FINANCE an. Debitur : EDI HERDIANA dengan nomor perjanjian : 3600052, tanggal 04 Februari 2013. - 1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W 11. 000296 .AH. 05. 01 Tahun 2013, tanggal 14 Maret 2013. - 1 (satu) berkas akta jaminan fidusia nomor : 835 tanggal 12 Februari 2013 Dikembalikan kepada PT. Magna Finance Cabang Ciamis - 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA KPC Ciamis atas nama ENOK SUPIANI dengan nomor rekening 13802945 Dikembalikan kepada terdakwa Edi Herdiana Bin Sambas. 5. Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 3. 000,- (tiga ribu rupiah) MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 24 Maret 2014, Nomor : 349/Pid.B/2014/PN.Cms., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa EDI HERDIANA BIN SAMBAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI HERDIANA BIN SAMBAS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza Warna kuning metalik Tahun 2005 No. Pol : D 1509 KC Noka : MHFFMRGGK35K046975 Nosin : DA70702 an. GUNAWAN beserta kunci kontakyna. - 1 (satu) buah BPKB kendaraan R4 merk Toyota Avanza Warna kuning metalik Tahun 2005 No. Pol : D 1509 KC Noka : MHFFMRGGK35K046975 Nosin : DA 70702. - 1 (satu) berkas perjanjian pembiayaan PT. MAGNA FINANCE an. Debitur : EDI HERDIANA dengan nomor perjanjian : 3600052, tanggal 04 Februari 2013. - 1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W 11. 000296 .AH. 05. 01 Tahun 2013, tanggal 14 Maret 2013. - 1 (satu) berkas akta jaminan fidusia nomor : 835 tanggal 12 Februari 2013 Dikembalikan kepada PT. Magna Finance Cabang Ciamis - 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA KPC Ciamis atas nama ENOK SUPIANI dengan nomor rekening 13802945 Dikembalikan kepada terdakwa Edi Herdiana Bin Sambas. 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 000. - (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 124/Pid/2015/PT.BDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------
N a m a : EDI HERDIANA BIN SAMBAS -------------------------------
Tempat lahir : Ciamis ---------------------------------------------------------------
Umur/Tgl. Lahir : 48 Tahun / 13 September 1966 -------------------------------
Jenis kelamin : Laki- laki. ---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.-----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Lintangpaku Rt.02 Rw. 16 Desa Karangpawitan,
Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis ------------------------
A g a m a : Islam. ---------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Kontruksi ------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ; --------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; -------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 24 Maret 2015, Nomor : 349/Pid.B/2014/PN.Cms. dalam perkara Terdakwa tersebut ; -------------
Telah membaca, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-III-70/CIAMI/II/2014, tanggal 20 Nopember 2014, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ---------------------------
Kesatu :
-------Bahwa ia terdakwa Edi Hediana Bin Sambas pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira jam 15.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 125 Ciamis atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 terdakwa membeli kendaraan bekas yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Avanza warna kuning metalik dengan Nomor Polisi : D-1509-KC dengan Nomor Rangka : MHFFMRGK35K046975 Nomor Mesin : DA70702 tahun pembuatan 2005 atas nama Gunawan di show room Warung Wetan Ciamis dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan kekurangan pembiayaan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang dilakukan secara kredit melalui PT. Magna Finance Ciamis dalam jangka waktu pembayaran selama 12 (dua belas) bulan dengan cicilan sebesar Rp. 7.869.000,- (tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) perbulan.
Bahwa pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Magna Finance Ciamis terhadap pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Avanza warna kuning metalik dengan Nomor Polisi : D-1509-KC dengan Nomor Rangka : MHFFMRGK35K046975 Nomor Mesin : DA70702 tahun pembuatan 2005 yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dibuatkan surat perjanjian yaitu berupa Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas nama Edi Herdiana dengan Nomor : 3600052 tanggal 4-02-2013 dan Perjanjian Jaminan Fidusia Nomor : 3600052 yang dibuat pada hari Senin tanggal 4 Pebruari 2013 antara Edi Herdiana sebagai Pemberi Fidusia dengan Yogi Andika Sakti atas nama PT. Magna Finance sebagai Penerima Fidusia.
Bahwa setelah berjalan sekira 3 (tiga) kali cicilan, kemudian pada sekira bulan Juni 2013 sampai dengan sekarang terdakwa tidak melalukan pembayaran cicilan setiap bulannya, akan tetapi pada saat saksi Yana Saktiana selaku head collector PT. Magna Finance Ciamis mau mengambil mobil yang dijadikan jaminan oleh terdakwa ternyata BPKB dan mobil tersebut bukan milik terdakwa akan tetapi milik saksi Elan Jakalalana yang telah dipinjam oleh terdakwa melalui saksi Nia Kurnianingsih untuk dijadikan jaminan ke PT. Magna Finance Ciamis, yang seolah-olah di beli dari Show room Warung Wetan Ciamis.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan PT. Magna Finance Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 35 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Atau
Kedua
------ Bahwa terdakwa Edi Herdiana Bin Sambas pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 125 Ciamis atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 terdakwa mengajukan pinjaman ke PT. Magna Finance Ciamis dengan jaminan BPKB 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Avanza warna kuning metalik dengan Nomor Polisi : D-1509-KC dengan Nomor Rangka : MHFFMRGK35K046975 Nomor Mesin: DA70702 tahun pembuatan 2005 atas nama Gunawan, karena PT. Magna Finance tidak memberikan pinjaman secara tunai maka saksi Chevi Cepriadi, A.Md selaku Surveyer PT. Magna Finance menyarankan agar seolah-olah mobil tersebut dijual ke show room Warung Wetan lalu terdakwa seolah-olah membeli kembali dari pihak show room Warung Wetan dan dibiayai oleh PT. Magna Finance. Selanjutnya terdakwa mengikuti saran saksi Chevi Cepriadi lalu menyiapkan persyaratan berupa foto copy KTP milik terdakwa dan istri terdakwa, foto copy Kartu Keluarga, foto copy surat nikah, foto copy SPPT atau PBB, Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Desa setempat dan selanjutnya dilakukan perjanjian kredit secara fidusia dengan PT. Magna Finance.
Bahwa pada saat terdakwa mengajukan permohonan pinjaman kepada PT. Magna Finance yang dilakukan melalui show room Warung Wetan Ciamis, pada saat dilakukan survey oleh saksi Chevi Cepriadi, A.Md, terdakwa mengatakan apabila jaminan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Avanza warna kuning metalik dengan Nomor Polisi : D-1509-KC dengan Nomor Rangka : MHFFMRGK35K046975 Nomor Mesin : DA70702 tahun pembuatan 2005 atas nama Gunawan adalah milik terdakwa dan benar pada saat disurvey mobil tersebut ada di terdakwa sehingga saksi Chevi Cepriadi, A. Md percaya dan yakin apabila mobil yang dijadikan jaminan tersebut milik terdakwa.
Bahwa atas keterangan terdakwa kepada saksi Chevi Cepriadi, A.Md selaku Surveyer PT. Magna Finance menjadi percaya, lalu merekomendasikan kepada pimpinan PT. Magna Finance apabila permohonan pembiayaan yang dilakukan terdakwa dapat direalisasikan.
Bahwa pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Magna Finance Ciamis terhadap pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Avanza warna kuning metalik dengan Nomor Polisi : D-1509-KC dengan Nomor Rangka : MHFFMRGK35K046975 Nomor Mesin : DA70702 tahun pembuatan 2005 yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan kekurangan pembiayaan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran selama 12 (dua belas) bulan dengan cicilan sebesar Rp. 7.869.000,- (tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) perbulan.
Bahwa setelah berjalan sekira 3 (tiga) kali cicilan, kemudian pada sekira bulan Juni 2013 sampai dengan sekarang terdakwa tidak melalukan pembayaran cicilan setiap bulannya, akan tetapi pada saat saksi Yana Saktiana selaku head collector PT. Magna Finance Ciamis mau mengambil mobil yang dijadikan jaminan oleh terdakwa, ternyata BPKB dan mobil tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik saksi Elan Jakalalana yang telah dipinjam oleh terdakwa melalui saksi Nia Kurnianingsih untuk dijadikan jaminan ke PT. Magna Finance yang seolah-olah di beli dari Show room Warung Wetan Ciamis.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, telah mengakibatkan PT. Magna Finance Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
Telah membaca dan memperhatikan surat tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-III-70/CIAMI/II/2014 tertanggal 24 Pebruari 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : -------------------
Menyatakan terdakwa EDI HERDIANA BIN SAMBAS terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 35 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Surat Dakwaan Alternatif kesatu kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI HERDIANA BIN SAMBAS berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp.10.000.000,-, Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza Warna kuning metalik Tahun 2005 No. Pol : D 1509 KC Noka : MHFFMRGGK35K046975 Nosin : DA70702 an. GUNAWAN beserta kunci kontakyna.
1 (satu) buah BPKB kendaraan R4 merk Toyota Avanza Warna kuning metalik Tahun 2005 No. Pol: D 1509 KC Noka: MHFFMRGGK35K046975 Nosin: DA70702.
1 (satu) berkas perjanjian pembiayaan PT. MAGNA FINANCE an. Debitur : EDI HERDIANA dengan nomor perjanjian : 3600052, tanggal 04 Februari 2013.
1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.000296 .AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 14 Maret 2013.
1 (satu) berkas akta jaminan fidusia nomor : 835 tanggal 12 Februari 2013.
Dikembalikan kepada PT. Magna Finance Cabang Ciamis
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA KPC Ciamis atas nama ENOK SUPIANI dengan nomor rekening 13802945 dikembalikan kepada terdakwa Edi Herdiana Bin Sambas.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ------------
Menyatakan Terdakwa EDI HERDIANA BIN SAMBAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI HERDIANA BIN SAMBAS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana penjara dan pidana denda tersebut tidak usah dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim sebelum lewat masa percobaan yang lamanya 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, terpidana melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza Warna kuning metalik Tahun 2005 No. Pol : D 1509 KC Noka : MHFFMRGGK35K046975 Nosin : DA70702 an. GUNAWAN beserta kunci kontakyna.
1 (satu) buah BPKB kendaraan R4 merk Toyota Avanza Warna kuning metalik Tahun 2005 No. Pol : D 1509 KC Noka : MHFFMRGGK35K046975 Nosin : DA70702.
1 (satu) berkas perjanjian pembiayaan PT. MAGNA FINANCE an. Debitur : EDI HERDIANA dengan nomor perjanjian : 3600052, tanggal 04 Februari 2013.
1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.000296 .AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 14 Maret 2013.
1 (satu) berkas akta jaminan fidusia nomor : 835 tanggal 12 Februari 2013 Dikembalikan kepada PT. Magna Finance Cabang Ciamis
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA KPC Ciamis atas nama ENOK SUPIANI dengan nomor rekening 13802945 Dikembalikan kepada terdakwa Edi Herdiana Bin Sambas.
Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Maret 2015 telah mengajukan permintaan banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 04/Akta.Pid/2015/PN.Cms., kemudian pernyataan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Terdakwa tanggal 31 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam tingkat banding Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis pada tanggal 01 April 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diterima Terdakwa dengan seksama pada tanggal 8 April 2015 ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding untuk menanggapi memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat pemberitahuan/Akta memeriksa berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ciamis No. 02/Akta.Pid/2015/PN.Cms., tanggal 8 April 2015 telah diberitahukan dan disampaikan kepada Terdakwa dan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 April 2015 secara seksama dan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimintakan banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung ; ------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan untuk pemeriksaan tingkat banding oleh Jaksa Penutut Umum diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat menurut ketentuan Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; --------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 24 Maret 2014 No.349/Pid.B/2014/PN.Cms. yang dimintakan banding tersebut dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi pada dasarnya sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama karena telah dipertimbangkan fakta-fakta hukum yang didapat dalam persidangan, baik dari keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi dengan dikaitkan dengan barang bukti, oleh karenanya putusan tersebut sudah tepat dan benar. Untuk itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili dan memutuskan perkara ini di tingkat banding, kecuali sepanjang yang menyangkut pemidanaan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa, perlu DIPERBAIKI karena Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut dibawah ini ; ------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pertimbangan hukum diatas, Pengadilan Tinggi pada dasarnya setelah mempelajari dengan seksama pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tentang kwalifikasi tindak pidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah dilakukan terdakwa yang dikaitkan Dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara alternatif sudah tepat dan benar yang diambil atas dasar fakta-fakta hukum yang didapat dalam persidangan sudah sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana untuk itu dakwaan yang terbukti adalah Dakwaan Kesatu melanggar pasal 35 Undang-undang No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya, antara lain pada pokoknya ; --------------------------------------------------
Bahwa dalam ketentuan pasal 35 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia ditentukan bahwa ancaman hukuman akibat pelanggaran pasal tersebut adalah pidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Adanya rumusan ancaman pidana minimum khusus tersebut adalah dalam rangka mencapai tujuan memberikan efek jera bagi kejahatan dan menimbulkan upaya tangkal agar orang lain tidak ikut berbuat seperti terdakwa.
Bahwa Penuntut Umum sependapat dengan Pengadilan Negeri Ciamis, bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa bukan merupakan upaya balas dendam, namun demikian Penuntut Umum berpendapat bahwa dalam penjatuhan hukuman itu harus memenuhi tujuan dari penjatuhan pidana yakni dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menimbulkan upaya tangkal agar orang lain tidak ikut berbuat seperti terdakwa.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pertimbangan hukum diatas sepanjang menyangkut penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam putusan Hakim Tingkat Pertama pada dasarnya Pengadilan Tinggi tidak sependapat, walaupun Hakim Tingkat Pertama sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam putusan telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dan tujuan memenuhi rasa keadilan yang berimbang bagi terdakwa dan korban serta manfaat penjatuhan pidana bagi terdakwa. Namun dalam perkara ini setelah Pengadilan Tinggi mempelajari secara detil fakta-fakta hukum yang didapat dalam persidangan, telah diperoleh fakta hukum berupa adanya kehendak dari terdakwa sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pertimbangan diatas, menurut pendapat Pengadilan Tinggi bahwa dari rangkaian peristiwa kejadian yang dilakukan oleh terdakwa sudah ada satu kehendak/niat yang sadar untuk melakukan perbuatan pidana dan menyadari akibat-akibat yang timbul dari perbuatan tersebut, sehingga penjatuhan pidana kepada terdakwa disesuaikan dengan kadar kesalahan terdakwa ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi dalam menentukan pidana kepada terdakwa sebagaimana dalam putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut walaupun dengan alasan-alasan hukum dalam pertimbangan diatas, tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dirasa kurang memenuhi rasa keadilan serta perbuatan Terdakwa tersebut cenderung akan mengulangi lagi dan membahayakan orang banyak ; -------------------
Bahwa dengan hukuman sebagaimana yang dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama tersebut tidak akan menimbulkan efek jera bagi Terdakwa dan tidak bersifat mendidik serta tidak memberi contoh baik bagi yang lainnya untuk tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan terdakwa tersebut ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum dalam pertimbangan diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 24 Maret 2014 Nomor : 349/Pid.B/2014/ PN.Cms. yang diminta banding tersebut secara hukum patut untuk DIPERBAIKI sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan ini ; -----------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan dalam amar putusan ; -------------------------------------------------------------
Mengingat akan pasal 35 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, Undang-undang RI Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal lain dari Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ; -------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis ; ------------------------------------------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 24 Maret 2014, Nomor : 349/Pid.B/2014/PN.Cms., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : ---
Menyatakan Terdakwa EDI HERDIANA BIN SAMBAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia ; --------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI HERDIANA BIN SAMBAS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -----------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza Warna kuning metalik Tahun 2005 No. Pol : D 1509 KC Noka : MHFFMRGGK35K046975 Nosin : DA70702 an. GUNAWAN beserta kunci kontakyna.
1 (satu) buah BPKB kendaraan R4 merk Toyota Avanza Warna kuning metalik Tahun 2005 No. Pol : D 1509 KC Noka : MHFFMRGGK35K046975 Nosin : DA70702.
1 (satu) berkas perjanjian pembiayaan PT. MAGNA FINANCE an. Debitur : EDI HERDIANA dengan nomor perjanjian : 3600052, tanggal 04 Februari 2013.
1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.000296 .AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 14 Maret 2013.
1 (satu) berkas akta jaminan fidusia nomor : 835 tanggal 12 Februari 2013 Dikembalikan kepada PT. Magna Finance Cabang Ciamis
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA KPC Ciamis atas nama ENOK SUPIANI dengan nomor rekening 13802945 Dikembalikan kepada terdakwa Edi Herdiana Bin Sambas.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------
DEMIKIANLAH, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari SENIN tanggal 25 MEI 2015 oleh kami : LEONARDUS BUTAR BUTAR, S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan : FRITZ JOHN POLNAJA, S.H., M.H. dan FIRZAL ARZY, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 30 April 2015 Nomor : 124/PEN/PID/2015/PT.BDG. ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dibantu YUNTHA DHARMANSYAH S., S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, FRITZ JOHN POLNAJA, S.H., M.H. | HAKIM KETUA MAJELIS, LEONARDUS BUTAR BUTAR, S.H., M.H. |
| FIRZAL ARZY, S.H., M.H. | PANITERA PENGGANTI, YUNTHA DHARMANSYAH S., S.H. |