349/Pid.B/2014/PN.Cms
Putusan PN CIAMIS Nomor 349/Pid.B/2014/PN.Cms
- EDI HERDIANA BIN SAMBAS
1. Menyatakan Terdakwa EDI HERDIANA BIN SAMBAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI HERDIANA BIN SAMBAS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan bahwa pidana penjara dan pidana denda tersebut tidak usah dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim sebelum lewat masa percobaan yang lamanya 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, terpidana melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza Warna kuning metalik Tahun 2005 No. Pol : D 1509 KC Noka : MHFFMRGGK35K046975 Nosin : DA70702 an. GUNAWAN beserta kunci kontakyna. - 1 (satu) buah BPKB kendaraan R4 merk Toyota Avanza Warna kuning metalik Tahun 2005 No. Pol : D 1509 KC Noka : MHFFMRGGK35K046975 Nosin : DA 70702. - 1 (satu) berkas perjanjian pembiayaan PT. MAGNA FINANCE an. Debitur : EDI HERDIANA dengan nomor perjanjian : 3600052, tanggal 04 Februari 2013. - 1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W 11. 000296 .AH. 05. 01 Tahun 2013, tanggal 14 Maret 2013. - 1 (satu) berkas akta jaminan fidusia nomor : 835 tanggal 12 Februari 2013 Dikembalikan kepada PT. Magna Finance Cabang Ciamis - 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA KPC Ciamis atas nama ENOK SUPIANI dengan nomor rekening 13802945 Dikembalikan kepada terdakwa Edi Herdiana Bin Sambas. 5. Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 3. 000,- (tiga ribu rupiah)