280/Pid/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 280/Pid/2015/PT.BDG
RASMEN alias MAMENG Binti KARSIJAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RASMEN alias MAMENG Binti KARSIJAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RASMEN alias MAMENG Binti KARSIJAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potongan batu bata Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dia ribu rupiah). MENGADILI Menerimapermintaan banding dariJaksaPenuntutUmum MenguatkanputusanPengadilanNegeriIndramayutanggal02 September 2015 Nomor229/Pid.B/2015/PN.Idm, yang dimintakan banding tersebut MenetapkanlamanyaTerdakwaberadadalamtahanan, dikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan MemerintahkanTerdakwatetapberadadalamtahanan MembebankanbiayaperkarakepadaTerdakwauntukkeduatingkatperadilan, yang dalamtingkat banding ditetapkansebesar Rp. 2. 500,00 (duaribu lima ratus Rupiah)
P U T U S A N
Nomor280/PID/2015/PT.BDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa : ---------------------------------
TerdakwaditahandalamRumahTahanan Negara di IndramayuberdasarkanSuratPerintah/PenetapanPenahanan :---------------------------------
PENGADILAN TINGGI tersebut : ----------------------------------------------------------- Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 30 September 2015 Nomor : 280/Pen/Pid/2015/PT.BDG, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunanresmi putusan Pengadilan Negeri Indramayutanggal 02 September 2015 Nomor 229/Pid.B/2015/PN.Idm, dalam perkara Terdakwa tersebut di atas; -------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayur tertanggal 5 Agustus 2015No. Reg.Perkara : PDM-73/Inmyu/Epp.2/VIII/2015, Terdakwatelahdidakwadengandakwaansebagai berikut:---------------------------------------------------------- Bahwa terdakwaRASMEN alias MAMENG Binti KARSIJANpadahariMinggutanggal17 Mei 2015sekirapukul17.30Wibatausetidak-tidaknyapadasuatu waktuyang masih di bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Desa Panyingkiran Kidul Blok Bojong Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan penganiayaan, perbuatan dilakukan terdakwa RASMEN alias MAMENG Binti KARSIJAN dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
Kesimpulan : korban adalah seorang perempuan berusia 50 tahun dengan keadaan umum tampak sakit sedang. pada pemeriksaan fisik ditemukan : luka robek di kepala bagian atas bagian tengah ukuran panjang luka satu sentimeter, luka robek di kepala bagian atas sebelah kiri ukuran panjang dua sentimeter, yang semua sesuai dengan trauma akibat kekerasan benda tumpul. --------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ; ------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 26 Agustus 2015 ,Nomor Register Perkara : PDM-73/Inmyu/Epp.2/VIII/2015, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut : --------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Indramayu telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwaterhadapputusantersebut, JaksaPenuntutUmumtelahmenyatakanmintabandingdihadapanPaniteraPengadilan Negeri Indramayu pada tanggal08 September 2015,sebagaimanaternyatadariAktaPermintaanBandingNomor : 14/Akta.Pid/2015/PN.Idm, dan permintaanbandingtersebuttelahdiberitahukandengancara seksamakepadaTerdakwa pada tanggal11 September 2015 ; -------------------------------- Menimbang, bahwasehubungandenganpermintaanbandingtersebut, JaksaPenuntutUmumtelahmengajukanmemoribandingnyatertanggal14 September 2015, yang diterima di KepaniteraanPengadilanNegeri Indramayu pada tanggal14 September 2015, dan memoribandingtersebuttelah pula diberitahukan dan diserahkandengan cara seksamakepadaTerdakwa pada tanggal17 September 2015, sesuaidenganAktaPemberitahuan dan PenyerahanMemoriBandingNomor : 14b/Akta.Pid/2015/PN.Idm; ------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwaterhadapmemoribanding yang diajukanolehJaksaPenuntutUmumtersebut, Terdakwatidakmempergunakanhaknyauntukmengajukankontramemoribandingnya, hal mana dikuatkanoleh Surat KeteranganPaniteraPengadilan Negeri IndramayuNomor : 14e/Akta.Pid/2015/PN.Idm, tertanggal 21 September 2015; ------------------------- Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Bandung, baik kepada Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Indramayu selama 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak tanggal 17 September 2015, namun sampai berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung, baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mempergunakan haknya untuk memeriksa berkas perkara (Inzage), hal mana dikuatkan dengan Surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 14f/Akta.Pid/2015/PN.Idm, tertanggal 21 September 2015; -------------------------- Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ----------------------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan tidak sependapat dengan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan Pidana Penjara Selama 3 (tiga) bulan, karena belum memenuhi rasa keadilan bagi saksi SATEM Binti TARWIN selaku korban, dengan mengemukakan alasan : Dalam perbuatannya, terdakwa RASMEN alias MAMENG Binti KARSIJAN melakukannya dengan menggunakan alat berupa batu bata yang diarahkan langsung ke bagian kepala saksi korban yang merupakan bagian vital dan dapat berakibat vatal bagi jiwa saksi korban, karenanya Jaksa Penuntut Umum memohon supaya Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan pidananya yang telah dibacakan dan disampaikan pada persidangan pada peradilan tingkat pertama tanggal 26 Agustus 2015; ----------------------------------- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ternyata hanya merupakan pengulangan dari surat tuntutannya dan tidak merupakan hal-hal yang baru, dan hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh hakim tingkat pertama dalam putusannya; ---------------- Menimbang, bahwasetelahMajelis Hakim tingkat banding mempelajaridenganseksamaberkasperkaradanturunanresmiputusanPengadilanNegeriIndramayutanggal 02 September 2015 Nomor 229/Pid.B/2015/PN.Idm, denganmengacudan bertitik tolak pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, fakta hukum yang diperoleh di muka persidangan, serta pembahasan unsur-unsur pasal yang dinyatakan terbukti oleh Hakim tingkat pertama, Majelis Hakim tingkat banding dapat menerima uraian pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, mengenai pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang dinyatakan terbukti dimaksud karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar; ------------------------------------------------ Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim tingkat banding sependapatdenganpertimbanganMajelis Hakim tingkatpertamadalamputusannyabahwaTerdakwaterbuktidengansahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidanasebagaimana yang diaturdandiancampidanadalampasal 351 ayat (1) KUH.Pidanasebagaimana yang didakwakanolehJaksaPenuntutUmum, danternyata pula Majelis Hakim tingkat banding tidakmenemukanadanyahal-halbaru yang perludipertimbangkanlagi, karenanyapertimbanganMajelis Hakim tingkatpertamatersebutdiambilalihdandijadikansebagaipertimbanganPengadilanTinggisendiridalammemutusperkarainidalamtingkat banding; ---------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Indramayu tertanggal 02 September 2015 Nomor 229/Pid.B/2015/PN.Idm yang dimintakan banding tersebut, menurut hemat Majelis Hakim tingkat banding perlu dipertahankan dan harus dikuatkan; ------- Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam perkara ini juga dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim tingkat banding berdasarkan pasal 27 ayat (1) KUHAP, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 Jo. pasal 27 ayat (1), (2), pasal 193 ayat (2) huruf b, pasal 242 KUHAP, tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya perlu diperintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan; ------------------- Menimbang, bahwakarenaTerdakwatetapdinyatakanbersalahdandijatuhipidana, makakepadanyadibebanimembayarbiayaperkara yang timbuldalamperkarainipadakeduatingkatperadilan; ------------------------------- Mengingatketentuanhukumdariperaturanperundang-undangan yang berlakukhususnyapasal 351 ayat (1) KUH.Pidanadanpasal 21 Jo. pasal 27 ayat (1), (2), pasal 193 ayat (2) huruf b, pasal 241, pasal 242 KUHAP (Undang-Undang No.8 tahun 1981) tentangHukumAcaraPidana, sertaketentuan-ketentuanhukumlainnya yang bersangkutan : ---------------------------- M E N G A D I L I
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari : Senin, tanggal 05 Oktober 2015, oleh Kami : FIRZAL ARZY, S.H.,M.H.Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung selaku Ketua Majelis, dengan Hi. A. SANWARI HA, S.H.,M.H. dan SIR JOHAN, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggotaberdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 30 September 2015Nomor : 280/Pen/Pid/2015/PT.BDG, ditunjukuntukmemeriksadanmengadiliperkarainidalamtingkat banding danputusantersebutpadahariSELASAtanggal: 06 OKTOBER 2015 diucapkandalamsidang yang terbukauntukumumoleh Hakim KetuaMajelistersebutdengandidampingi Hakim-Hakim Anggota, sertadibantuolehDODDY HERMAYADI, S.H.,M.H.PaniteraPenggantipadaPengadilanTinggitersebut, akantetapitanpadihadiriTerdakwadanJaksaPenuntutUmum. -------------------------------------------------------------------------------- Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, Ttd Ttd Hi. A. SANWARI HA, S.H.,M.H.. FIRZAL ARZY, S.H.,M.H. Ttd SIR JOHAN, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, DODDY HERMAYADI, S.H.,M.H. | ||||||||||||||||||||||||||