229/Pid.B/2015/PN. Idm.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 229/Pid.B/2015/PN. Idm.
RASMEN alias MAMENG Binti KARSIJAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RASMEN alias MAMENG Binti KARSIJAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RASMEN alias MAMENG Binti KARSIJAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potongan batu bata Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dia ribu rupiah).