31 / Pid.Sus-TPK / 2016 / PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 31 / Pid.Sus-TPK / 2016 / PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer ; 2. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primer tersebut diatas ; 3. Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ketiga ; 4. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan ketiga tersebut diatas ; 5. Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair ; 6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 7. Menghukum terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.813.956.654.- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka di pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun penjara. 8. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 9. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 10. Menetapkan barang bukti berupa : a. 36 (tiga puluh enam) Berkas Pembinaan Pinjaman dst 11. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 31 / Pid.Sus-TPK / 2016 / PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kesatu dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd.
Tempat/Tanggal lahir : Dusun Gede / 19 Agustus 1979.
Umur : 37 tahun.
Jenis Kelamin : Laki- laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat : Jalan Kalibukbuk Anturan Lovina Gg. Nangka Nomor 6, Dusun Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng
Agama : Hindu.
Pekerjaan : Pegawai/pekerja BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Offiser.
Pendidikan terakhir : S1.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh ;
1. Penyidik : ditahan oleh Penyidik di Rutan sejak tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 11 September 2016;
2. Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2016 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2016;
3. Penuntut Umum : ditahan sejak tanggal 21 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 09 Nopember 2016;
4. Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar : ditahan sejak tanggal 01 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2016.
5. Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar : ditahan sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017.
6. Perpanjangan kesatu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar : ditahan sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2017.
7. Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar : ditahan sejak tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan tanggal 30 Maret 2017.
Terdakwa dalam persidangan perkara ini didampingi oleh I KETUT BAKUH,S.H, CATUR AGUNG PRASETYO, SH, I. B. MADE DWI PUTRA ASTAWA, SH dan BENNY HARYONO, SH, MH, semuanya Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum LAVANA LAW OFFICE, beralamat di Jalan Pulau Selayar No. 33 Denpasar, Bali berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Nopember 2016 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 1 Nopember 2016 Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Dps tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 2 Nopember 2016 Nomor 31/Pid.Sus- TPK /2016/PN.Dps tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Penetapan Panitera Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 1 Nopember 2016 Nomor 31/Pid.Sus-TPK /2016/PN.Dps tentang Penetapan Panitera Penganti ;
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Setelah mendengar dan membaca :
Pembacaan Surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDS-5 /BLL / 10 / 2016 tanggal 21 Oktober 2016;
Keterangan masing-masing saksi, ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum, keterangan ahli yang diajukanoleh penasehat hukum terdakwa ,keterangan Terdakwa sendiri dan alat bukti yang telah diperlihatkan dipersidangan dalam perkara ini;
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum tertanggal 16 Pebruari 2017 NOMOR REG. PERK. : PDS - 5 /BLL/ 10 /2016 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu Primair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan;
Memerintahkan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.813.956.654.- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) subsidair 6 (enam) tahun penjara;
Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
a. 36 ( tiga puluh enam ) Berkas Pembinaan Pinjaman Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ), Tbk Cab. Singaraja fiktif atas nama debitur :
Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017260-10-6.
I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-017317-10-7.
I Made Sujana, No. Rekening. 0088-01-017449-10-8.
Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-017674-10-1.
I Made Sudjana, No. Rekening. 0088-01-017874-10-9.
Ni Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017907-10-6.
I Ketut Wirja, No. Rekening. 0088-01-018180-10-5.
Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-018419-10-6.
Suminar, No. Rekening. 0088-01-019115-10-3.
Made Mas, No. Rekening. 0088-01-019396-10-7.
Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020051-10-6.
Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020476-10-2.
Ketut Nurada, No. Rekening. 0088-01-017061-10-4.
I Putu Sutedja, No. Rekening. 0088-01-017213-10-9.
Ketut Wirya, No. Rekening. 0088-01-017359-10-9.
I Ketut Sadia, No. Rekening. 0088-01-017490-10-9.
I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-018181-10-1.
Putu Irawan, No. Rekening. 0088-01-018688-10-3.
Abul Hasan, No. Rekening. 0088-01-018827-10-5.
Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-018919-10-6.
I Wayan Ranten, No. Rekening. 0088-01-019026-10-0.
Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-019297-10-9.
I Putu Nesa, No. Rekening. 0088-01-019479-10-9.
I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-019504-10-8
Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-019729-10-6.
P Gede Wenten Adykusuma, No. Rekening. 0088-01-019801-10-2.
I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-019964-10-4.
I Nengah Rinta, No. Rekening. 0088-01-020130-10-4.
Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020182-10-1.
Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-020298-10-6.
I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-020371-10-8.
I Putu Nesa, No. Rekening. 0088-01-020392-10-4.
I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-020558-10-8.
Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-020662-10-1.
Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020670-10-4.
P Gede Wenten Adykusunma, No. Rekening. 0088-01-020960-10-1.
b. Rekening koran pinjaman debitur Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja yang setoran angsurannya digunakan oleh tersangka I WAYAN GEDE SUPARTHA, S.Pd yang telah dilegalisir :
3 ( tiga ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017260-10-6.
4 ( empat ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-017317-10-7.
4 ( empat ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Made Sujana, No. Rekening. 0088-01-017449-10-8.
3 ( tiga ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-017674-10-1.
3 ( tiga ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Made Sudjana, No. Rekening. 0088-01-017874-10-9.
3 ( tiga ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ni Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017907-10-6.
3 ( tiga ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero)
Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Wirja, No. Rekening. 0088-01-018180-10-5.
3 ( tiga ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Yasa, No. Rekening.
0088-01-018419-10-6.
2 ( dua ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Sudjana, No. Rekening. 0088-01-018580-10-1.
2 ( dua ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Suminar, No. Rekening. 0088-01-019115-10-3.
2 ( dua ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Mas, No. Rekening. 0088-01-019396-10-7.
2 ( dua ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020051-10-6
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020476-10-2.
3 ( tiga ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Nurada, No. Rekening. 0088-01-017061-10-4.
3 ( tiga ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Putra, No. Rekening. 0088-01-017070-10-3.
3 ( tiga ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Sutedja, No. Rekening. 0088-01-017213-10-9.
3 ( tiga ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ktut Wirya, No. Rekening. 0088-01-017359-10-9.
3 ( tiga ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Kt Sadia, No. Rekening. 0088-01-017490-10-9.
2 ( dua ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-018181-10-1.
2 ( dua ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Putu Irawan, No. Rekening. 0088-01-018688-10-3.
2 ( dua ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Abul Hasan, No. Rekening.
0088-01-018827-10-5.
2 ( dua ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-018919-10-6.
2 ( dua ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Wayan Ranten, No. Rekening. 0088-01-019026-10-0.
2 ( dua ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-019297-10-9.
2 ( dua ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Nesa, No. Rekening. 0088-01-019479-10-9.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-019504-10-8.
2 ( dua ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-019729-10-6.
2 ( dua ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama P Gede Wenten Adykusuma, No. Rekening. 0088-01-019801-10-2.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-019964-10-4.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Nengah Rinta, No. Rekening. 0088-01-020130-10-4.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020182-10-1.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-020298-10-6.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-020371-10-8.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Nesa, No. Rekening.
0088-01-020392-10-4.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-020558-10-8.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-020662-10-1.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020670-10-4.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama P Gede Wenten Adykusunma, No. Rekening. 0088-01-020960-10-1.
c. Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja fiktif :
1 ( satu ) examplar Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-035810-50-3 atas nama Nyoman Sulastri.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-005069-53-0 atas nama Ketut Yasa.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-036138-50-6 atas nama Suminar.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-012090-50-6 atas nama I Made Mas.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-020987-50-1 atas nama I Gede Nasa.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-035696-50-1 atas nama I Ketut Nurada.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-027164-50-2 atas nama Putu Irawan.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037126-50-2 atas nama Abul Hasan.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037387-50-6 atas nama I Wayan Ranten.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037528-50-0 atas nama Suminar.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-020201-50-7 atas nama I Putu Nesa, SH.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-039139-50-1 atas nama Nyoman Rudina.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-019593-50-5 atas nama Ir. P Gede Wenten Adykusuma, MT.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-006249-53-1 atas nama I Nengah Rinta.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037240-50-0 atas nama Luh Made Wati.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-007022-53-4 atas nama Made Sumitra.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-000647-53-7 atas nama I Nyoman Rudina.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-020034-50-2 atas nama : Dra. Luh Made Wathi.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-037034-50-1 atas nama : Putu Irawan.
1 ( satu ) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-023658-50-9 atas nama : I Made Sumitra.
d. 16 ( enam belas ) Berkas Pembinaan Pinjaman debitur Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja yang setoran pelunasannya digunakan oleh tersangka I WAYAN GEDE SUPARTHA,
S.Pd, atas nama debitur :
I Nyoman Mertada, No. Rekening. 0088-01-014234-10-6.
I Gede Sudiarta, No. Rekening. 0088-01-014277-10-4.
Kadek Adiastawa, No. Rekening. 0088-01-014280-10-7.
Luh Putu Pujiarini, No. Rekening. 0088-01-014372-10-8.
Putu Suartana, No. Rekening. 0088-01-014468-10-3.
Komang Supertika, No. Rekening. 0088-01-014579-10-8.
I Gusti Bagus Suraja, No. Rekening. 0088-01-014606-10-9.
I Gusti Bagus Semara, No. Rekening. 0088-01-014630-10-8.
I Ketut Duniadnyana, No. Rekening. 0088-01-014631-10-4.
Gede Jaya Wilantara, No. Rekening. 0088-01-014660-10-3.
Made Upeksa, No. Rekening. 0088-01-014662-10-5.
Nyoman Wardana, No. Rekening. 0088-01-014682-10-5.
Nyoman Suardika, No. Rekening. 0088-01-014683-10-1.
I Made Gunawan, No. Rekening. 0088-01-016311-10-8.
Komang Sukerti, No. Rekening. 0088-01-014792-10-4.
I Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-012518-10-6.
e. Rekening Koran pinjaman debitur Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja yang setoran angsurannya digunakan oleh tersangka I WAYAN GEDE SUPARTHA, S.Pd yang telah dilegalisir :
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Gede Hery Widya S, No. Rekening. 0088-01-017619-10-1.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Budi Astawan, No. Rekening. 0088-01-017412-10-1.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Nyoman Sumiarta, No. Rekening. 0088-01-018997-10-0.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Budi Sastrawan, No. Rekening. 0088-01-018997-10-4.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Dharma Yanti, No. Rekening. 0088-01-017244-10-0.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Kadek Mardika, No. Rekening. 0088-01-019316-10-7.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Ganing, No. Rekening. 0088-01-019231-10-3.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Sastra Wirawan, No. Rekening. 0088-01-019314-10-5.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Suastika Yadnya, No. Rekening. 0088-01-019309-10-0.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Komang Giri Dananjaya, No. Rekening. 0088-01-019308-10-4.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Agus Widiana, No. Rekening. 0088-01-017419-10-4.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Aniek Sri Handayani, No. Rekening. 0088-01-017620-10-2.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ni Putu Sri Yudha, No. Rekening. 0088-01-017243-10-4.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Putu Suwardi, No. Rekening. 0088-01-017548-10-6.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ni Luh Sudiartini, No. Rekening. 0088-01-017422-10-6.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Gede Suamba, No. Rekening. 0088-01-014208-10-5.
1 ( satu ) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Elisack, No. Rekening. 0088-01-014122-10-5.
1 ( satu ) examplar foto copy Surat Keputusan Nokep : S.3-DIR / ADK / 02 / 2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ),Tbk ( PPK
Bisnis Ritel ) yang telah dilegalisir;
( satu ) examplar foto copy Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR / ADK / 03 / 2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ), Tbk yang telah dilegalisir.
1 ( satu ) examplar foto copy Surat Edaran Nose : S.19-DIR / ADK / 04 / 2010, tanggal 30 April 2010 tentang BRIGUNA yang telah dilegalisir.
1 ( satu ) examplar foto copy Surat Edaran Nose : S.10-DIR / ADK / 05 / 2015, tanggal 29 Mei 2015, tentang BRIGUNA yang telah dilegalisir;
23 ( dua puluh tiga ) lembar surat pernyataan atas nama I WAYAN GEDE SUPARTA, jabatan AAO Briguna KC. Singaraja.
1 ( satu ) unit Notebook merk Acer Aspire One P531h-0Bk warna hitam S/N : LUS920B142930084731601, SNID : 93003390716 beserta charger.
39 ( tiga puluh sembilan ) lembar foto copy register berkas pinjaman debitur BRI Cab. Singaraja yang dilegalisir.
DIKEMBALIKAN KEPADA KANTOR PT BANK BRI (PERSERO), TBK CABANG SINGARAJA)
1. Buku Tabungan BNI an. I WAYAN GEDE SUPARTA No. Rek : 01460101220.
2. Buku Tabungan BRI an. I WAYAN GEDE SUPARTA No. Rek : 0088.01036754.50.6.
3. ATM BRI Classic No. Kartu : 5221 8410 1867 4647.
4. ATM BRI Man Of Steel No. Kartu : 5221 8410 8525 9769.
5. ATM BCA No. Rek : 6019 0025 6542 7624.
6. ATM BNI No. Rek : 5371 7606 2000 4506.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa telah mendengar pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 1 Maret 2017 , yang pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut :
Menyatakan dakwaan dari jaksa penuntut umum mengenai tindak pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b UU. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah
diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Ke 1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.
Menyatakan dakwaan dari jaksa penuntut umum mengenai tindak pidana pencucian uang sebagai diatur Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.
Menolak tuntutan Jaksa penuntut umum untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 11 (sebelas) tahun.
Menolak tuntutan Jaksa penuntut umum untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.813.956.654.- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) subsidair 6 (enam) tahun penjara.
Menolak tuntutan Jaksa penuntut umum untuk menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
ATAU
Jika Majelis berpendapat lain memohon untuk berkenan memberikan putusan yang dipandang patut dan adil kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa telah mendengar Replik secara lisan yang disampaikan dalam persidangan tanggal 6 Maret 2017 dari Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas pembelaan / pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Penasehat Hukum Terdakwa juga telah menyampaikan Dupliknya secara Lisan sebagai tanggapan atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum dan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dihadapkan kepersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tertanggal 21 Oktober 2016 Nomor Reg. Perkara PDS-5 /BLL/10 / 2016, yaitu :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd, bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan
wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat ditentukan antara tahun 2009 sampai dengan 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2009 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejatahan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 s/d sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009, mempunyai tugas dan kewenangan sesuai dengan yang tertuang dalam standar operasional prosedur mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2015 berdasarkan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 yaitu: Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan BRIGUNA:
Permohonan BRIGUNA.
Pengajuan awal fasilitas BRIGUNA oleh instansi/perusahaan, dilakukan secara kolektif minimal 5 ( lima ) calon debitur. Meski demikian, Pinca diberikan kewenangan untuk melayani permohonan fasilitas BRIGUNA suatu instansi/perusahaan yang pada awal pengajuannya dilakukan kurang dari 5 ( lima ) calon debitur, dengan mempertimbangkan efesiensi pelayanan dan kemungkinan pengembangan BRIGUNA dimasa yang akan datang.
Kanca/KCP/BRI Unit dilarang memberikan fasilitas BRIGUNA kepada instansi/debitur yang telah mendapat fasilitas BRIGUNA dari Unit Kerja BRI ( Kanca/KCP/BRI Unit ) lainnya.
Dalam hal instansi/perusahaan terdapat di berbagai daerah seperti POLRI, TNI, Diknas, Telkom dan instansi sejenis lainnya maka instansi/perusahaan tersebut dapat dilayani oleh lebih dari satu unit kerja BRI yang berbeda, namun pada satu lokasi instansi/perusahaan tersebut hanya dapat dilayani oleh satu unit kerja BRI.
Calon debitur mengisi form permohonan BRIGUNA ( lampiran 3 ), dengan dilampiri:
Pegawai:
Foto copy identitas diri ( suami/istri ).
Foto copy Kartu Keluarga
Asli SK Pengangkatan Kesatu sebagai pegawai tetap dan SK Terakhir, atau disesuaikan dengan ketentuan di masing – masing instansi/perusahaan.
Apabila SK Pegawai Tetap diberikan dalam bentuk SK Kolektif, maka harus ada foto copy SK Kolektif yang disahkan oleh pimpinan perusahaan. Selanjutnya apabila SK definitive per individu diterbitkan, maka SK tersebut harus diserahkan ke BRI sebagai pengganti copy SK kolektif yang telah disahkan tersebut.
Daftar Perincian Gaji terakhir yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
Surat Pernyataan debitur diatas materai cukup.
Surat Rekomendasi dari atasan debitur.
Surat Kuasa Potong Gaji/SKPG ( lampiran 4 ) kepada Pemotong Gaji yang ditunjuk pada tempat gaji debitur dibayarkan, diatas materai cukup, dalam hal gaji dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat Kuasa Pendebetan Rekening ( lampiran 5 ) bagi debitur yang gajinya dibayarkan melalui BRI.
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Pensiunan:
Dokumen pensiun, meliputi :
Asli SK Pensiun
Daftar Pembayaran Pensiun ( Dapem )
Foto copy KARIP
Buku Pensiun Untuk pensiunan yang menerima uang pensiun dari perusahaan asuransi atau perusahaan dana pensiun, maka asli dokumen pensiun adalah sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun yang bersangkutan.
Foto copy identitas diri ( suami/istri )
Foto copy Kartu Keluarga
Surat Pernyataan debitur diatas materai cukup
Surat Kuasa Potong Uang Pensiun/SKPUP ( lampiran 6 ) diatas materai cukup, dalam hal pensiun dibayarkan tidak melalui BRI
Surat Kuasa Pendebetan rekening bagi debitur yang uang pensiuannya dibayarkan melalui BRI
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Analisis dan Putusan Kredit
Setelah seluruh persyaratan permohonan BRIGUNA dipenuhi dan diserahkan oleh calon debitur, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan bahwa seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku.
Pejabat kredit lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar – benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi/perusahaan yang bersangkutan.
Pejabat Pemrakarsa kemudian menghitung jumlah BRIGUNA yang bisa diberikan dengan menggunakan rumus sebagaimana butir V.B.2.a, dan menuangkannya dalam Form Analisa dan Putusan BRIGUNA, serta memberikan rekomendasi putusan dengan dilampiri perhitungan Credit Risk Scoring ( CRS )
Seluruh berkas permohonan BRIGUNA diajukan kepada Pejabat Pemutus untuk diputus sesuai limit PDWK.
Realisasi dan Dokumentasi Kredit
Pada saat kredit akan direalisasi, petugas ADK harus memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen sesuai denga yang dipersyaratkan dan biaya – biaya telah dilunasi debitur, baik secara tunai atau overbooking, serta nasabah/debitur harus bertransaksi di teller langsung saat pencairan kredit.
Sebelum realisasi, perlu diperhatikan syarat – syarat realisasi dengan melengkapi berkas kredit sebagai berikut :
Kuitansi pencairan.
Foto copy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.
Foto copy Kartu Keluarga.
Formulir permohonan BRIGUNA.
Form Credit Risk Scoring ( CRS ).
Form Analisis dan Putusan BRIGUNA ( untuk suplesi, Form Analisis dan Putusan BRIGUNA disatukan dengan Form Analisis dan Putusan BRIGUNA sebelumnya ).
Instruksi pencairan kredit (IPK), kecuali untuk BRI Unit.
Surat pengakuan Hutang Model SH-03 ( lampiran 7 ) berikut Model SU. Apabila debitur yang bersangkutan mendapat suplesi kredit, maka Addendum ( lampiran 8 ) atas suplesi kreditnya
disatukan dengan SPH kredit sebelumnya.
Untuk debitur pegawai aktif : Asli surat keputusan ( SK ) pengangkatan pegawai tetap, Asli SK kenaikan pangkat terakhir, dan atau persyaratan sebagaimana yang dipersyaratankan oleh pejabat pemutus.
Untuk pensiuanan : dokumen pensiun disesuaikan dengan ketentuan perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun debitur yang bersangkutan.
Daftar perincian gaji.
Surat Pernyataan Yang Berhutang / debitur diatas materai cukup yang berisi kesanggupan debitur melaunasi seluruh sisa pinjaman ( lampiran 9 dan 9.a ).
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotongan Gaji/Uang pensiun yang ditunjuk ( lampiran 10 , dalam hal gaji/pensiun dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat rekomendasi atasan atau pimpinan instansi/perusahaan yang bersangkutan( lampiran 11 ).
Surat Kuasa Potong Gaji ( SKPG )/Surat Kuasa Potong Uang Pensiun ( SKPUP )/Surat Kuasa Debet Rekening, dalam hal uang pensiun dibayarkan melalui BRI.
Apabila dokumen sudah diyakini kebenaran, kelengkapan dan keabsahannya, maka petugas ADK mengisi dan menandatangani pada IPK sebagai maker, sedangkan sebagai checker dan signer adalah atasan langsung petugas ADK dan dibuatkan buku rekening penampungan /pencairan kredit dan pembukaan rekening tabungan oleh castamer servise , dan diteruskan ke teller untuk memasukan uang dibitur , sereta saya juga mempunyai kewenangan yaitu :
Mencari nasabah/debitur baik yang lama maupun yang baru dengan membawa formulir permohonan kredit , brosur penawaran kredit, dengan membawa kartu nama atas nama saya sendiri.
Menawarkan Kredit.
Memproses atau analisa kredit
Mengelola rekening pinjaman debitur.
Menerima angsuran pinjaman dari debitur.
Bahwa Terdakwa mengatakan mekanisme atau standar operasional prosedur pembayaran kredit kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja adalah :
Nasabah langsung datang ke BRI dengan membawa rekening pinjaman yang bersangkutan.
Bila nasabah/debitur memiliki dana direkening tabungan langsung dipotong by system sejumlah angsuran.
Dapat ditagih atau diterima oleh petugas account officer yang dalam hal ini Terdakwa sendiri mengenai angsuran pembayaran atau pelunasan kredit tersebut dari debitur.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa sehubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Account Officer Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja yang telah disegani atau dihormati serta dipercaya oleh seluruh pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja karena merupakan sebagai pegawai Account Officer senior terbaik pada Bank BRI cabang Singaraja, dan karena ada keinginan untuk mencpai target serta untuk dapat penghasilan lebih besar sehingga ditahun 2012 sampai dengan tahun 2015 Terdakwa melakukan tugas atau pekerjaan yang menyimpang/menyalahi dari standar operasional prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit yang mana saat pencairan kredit seharusnya debitur yang secara langsung bertransaksi di teller namun karena Terdakwa yang mendampingi serta dipercaya maka dana tetap dapat dicairkan tanpa kehadiran debitur/nasabah dan meyakinkan bahwa debitur/nasabah sedang sakit atau sudah ada ditempat dengan meyakinkan tersebut petugas teller saking percaya sehingga mau mencairkan kredit, serta perbuatan Terdakwa yang menyimpang/menyalahi standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015, sampai akhirnya dilakukan Special Audit (Audit khusus) oleh Kantor Inspeksi satuan Pengawasan Internal (SPI) Kantor Inspeksi BRI Denpasar pada bulan desember 2015.
Bahwa prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit, serta penyimpangan standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang dilakukan tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 adalah Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur, serta menggunakan dana setoran pelunasan/ angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi sebanyak 33 rekening:
Terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja dibuat dengan cara :
Asli SK Pensiun, karip (kartu identitas pensiun), photo copy KTP dan photo copy KK yang terdapat pada berkas pinjaman debitur Briguna Purna yang sedang berjalan diambil oleh I wayan Gede Supartha selaku Account Officer untuk dipakai sebagai agunan pada permohonan pinjaman Briguna yang baru.
Melakukan perubahan data pada identitas debitur yaitu antara lain terhadap NIK, nama, alamat,tempat lahir dan tanggal berlakunya KTP, sehingga seolah-olah merupakan calon debitur baru Briguna.
Membuat permohonan kredit atas nama debitur dan menandatangani sendiri seluruh berkas permohonan kredit tanpa sepengetahuan debitur dengan meniru tandatangan yang ada pada copy KTP.
Melakukan proses analisis kredit dan melakukan entry data calon debitur pada system.
Melengkapi seluruh dokumen permohonan persyaratan kredit untuk diproses lebih lanjut.
Memalsukan tandatangan debitur yang ada pada surat pengakuan hutang, kwitansi realisai dan slip setoran yang mana debitur tidak datang ke BRI.
Adapun nama – nama debitur terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja yang dimaksudkan adalah :
Dari periode bulan oktober 2012 sampai dengan bulan april 2015 terdapat 13 rekening kredit Briguna yang fiktif tercatat pada Bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan cara merekayasa identitas dan memalsukan tandatangan debitur dengan nilai sebesar Rp. 1.157.500.000.- ( satu miliar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yaitu :
Dari periode bulan September 2012 sampai dengan bulan agustus 2015 terdapat 25 rekening kredit Briguna fiktif pada bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan menyalahgunakan identitas dan memalsukan tandatangan dibitur dengan nilai sebesar Rp. 2.886.500.000.- (dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
Dan cara yang dilakukan terhadap penggunaan setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang saya tagih dari 33 rekening debitur yang tidak disetorkan ke BRI cabang Singaraja yaitu dengan cara :
Menscan dan mengedit nama pegawai sehingga terlihat seperti SK asli , karena SK aslinya saya kembalikan ke debitur yang telah melunasi pinjamannya, dan SK hasil scan /duplikat saya masukan kemasing-masing berkas pinjaman debitur.
Membuat SK pemberhentian pegawai.
Membuat surat keterangan pemberhentian gaji pegawai seolah -olah merupakan SK asli.
Tidak menggunakan daftar tagihan dari system tetapi membuat daftar tagihan secara manual.
Adapun nama – nama debitur setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang ditagih dari 33 rekening debitur briguna pada bank BRI cabang Singaraja yang tidak disetorkan ke BRI Cabang Singaraja yaitu :
Terdakwa telah menggunakan setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 16 rekening yang terdiri dari :
setoran pelunasan Briguna terhadap 14 rekening dengan jumlah sebesar Rp. 293.346.081.- yang mana SK aslinya dikembalikan kepada debitur namun duplikat dokumen saya simpan diberkas pinjaman dengan rincian sebagai berikut :
Setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 2 debitur sebesar Rp. 17.136.372,- namun sampai dengan pelaksanaan audit kedua rekening tersebut masih aktif, dengan rincian debitur sebagai berikut:
| No. | NAMA DEBITUR | NO REKENING | LT | PLAFOND | TGL REAL | JK WAKTU | TGL PH | TOTAL (POKOK + BUNGA +PINALTY) POSISI 30/11/2015 |
| 1 | I Nyoman Mertada | 8801024234106 | FH | 20.000.000,- | 10/06/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 21.486.604, |
| 2 | I Gd Sudiarta | 8801014277104 | FH | 13.000.000,- | 16/06/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 15.088.780, |
| 3 | I Kadek Adiastawa | 8801014280107 | FH | 15.000.000,- | 16/06/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.082.952, |
| 4 | Luh Putu Pujiarini | 8801014372108 | K3 | 13.000.000,- | 14/07/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 15.830.576, |
| 5 | Putu Suartana | 8801014468103 | K3 | 21.000.000,- | 09/08/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 24.774.648, |
| 6 | Komang Supertika | 8801014579108 | K3 | 15.000.000,- | 03/09/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 9.228.984, |
| 7 | I Gusti Bagus Suraja | 8801014606109 | K3 | 15.000.000,- | 08/09/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 17.960.137, |
| 8 | I Gusti Bagus Semara | 8801014630108 | K3 | 23.000.000,- | 08/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 28.466.242, |
| 9 | I Ketut Duniadnyana | 8801014631104 | K3 | 22.000.000,- | 08/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 27.229.199, |
| 10 | Gede Jaya Wilantara | 8801014660103 | K3 | 15.000.000,- | 21/09/10 | 72 BLN | 31/05/13 | 4.244.681, |
| 11 | Made Upeksa | 8801014662105 | K3 | 15.000.000,- | 21/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.847.495, |
| 12 | Nyoman Wardana | 8801014682105 | K3 | 15.000.000,- | 24/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.835.176, |
| 13 | I Nyoman Suardika | 8801014683101 | K3 | 15.000.000,- | 24/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.835.001, |
| 14 | I Made Gunawan | 8801016311108 | K3 | 50.000.000,- | 23/08/10 | 60 BLN | 24/12/13 | 58.455.606 |
| TOTAL | 293.346.081 |
| No. | NAMA DEBITUR | NO REKENING | LT | PLAFOND | TGL REAL | JK WAKTU | KOL | BAKI DEBET POSISI 30/11/15 | BUNGA+TOTAL PINALTY POSISI 30/11/15 |
| 1 | Komang Sukerti | 8801014792104 | K3 | 15.000.000 | 26/10/10 | 60 BLN | 2 | 400.456 | 147.902 |
| 2 | I Ketut Yasa | 8801012518106 | K3 | 60.000.000 | 15/04/09 | 96 BLN | 3 | 14.190.000 | 2.398.014 |
| TOTAL | 14.590.456 | 2.545.916 | |||||||
| TOTAL | 17.136.372 |
Setoran angsuran pinjaman Briguna terhadap 17 debitur dengan total pemakaian angsuran sebesar Rp. 61.404.975, dengan rincian sebagai berikut:
-
NO. TIPE NO REKENING NAMA DEBITUR KOL JK WAKTU ( BLN ) TGL
REAL
TGL J. TEMPO PLAFOND BAKI DEBET POSISI 30/11/15 TOTAL TUNGGAKAN POSISI 30/11/15 ( POKOK+BUNGA+PINALTY ) PEMAKAIAN ANGSURAN 1 K2 8801017619101 I Gede Hery Widyasa 3 96 18/01/13 18/01/21 25.000.000 17.185.000 2.000.023 1.992.000 2 K2 8801017412101 I Ketut Budi Astrawan 3 120 05/12/12 05/12/22 40.000.000 29.664.600 2.781.972 2.772.897 3 K2 8801018453100 I Nyoman Sumiarta 3 120 03/07/13 03/07/23 40.000.000 31.998.400 2.704.613 2.693.600 4 K2 8801018997104 I Putu Budi Sastrawa 3 120 09/12/13 09/12/23 30.000.000 25.250.000 2.146.342 2.139.159 5 K2 8801017244100 I Putu Darmayanti 2 120 25/10/12 25/10/11 50.000.000 35.620.250 2.477.846 2.463.120 6 K2 8801019316107 Kadek Mahardika 3 96 04/01/14 04/04/22 30.000.000 25.312.500 2.402.156 2.390.000 7 K2 8801019231103 Ketut Ganing 3 120 10/03/14 10/03/24 34.000.000 29.465.600 2.432.315 2.424.172 8 K2 8801019314105 Ketut Sastra Wirawan 3 120 04/04/14 04/04/24 20.000.000 17.499.500 1.429.862 1.426.062 9. K2 8801019309100 Ketut Suastika Yadny 3 120 03/04/14 03/04/24 35.000.000 30.624.500 2.508.094 2.496.800 10 K2 8801019308104 Komang Giri Dananjay 3 96 03/04/14 03/04/22 30.000.000 25.312.500 2.402.351 2.390.000 11 K2 8801017419103 Made Agus Widiana 3 120 06/12/12 06/12/22 50.000.000 37.082.300 3.580.654 3.566.800 12 K2 8801017620102 Made Aniek Sri Handa 2 120 23/01/13 23/01/23 25.000.000 17.914.436 239.228 237.536 13 K2 8801017243104 Ni Putu Sri Yudanta 3 120 25/10/12 25/10/22 120.000.000 86.548.599 7.948.493 7.904.599 14 K2 8801017548106 Putu Suardi 3 60 09/01/13 09/01/18 15.000.000 7.500.000 1.545.806 1.539.000 15 K2 8801017422106 Ni Luh Sudiartini 5 120 06/12/12 06/12/22 50.000.000 38.749.100 7.169.483 1.783.400 16 FH 8801014208105 Gede Suamba 3 96 04/06/10 04/06/18 40.000.000 14.377.601 3.003.079 3.186.800 17 FH 8801014122105 Elisack 2 96 10/05/10 10/05/18 100.000.000 3.289.500 1.991.700 20.000.000 TOTAL 61.404.975
Bahwa saat Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd., melakukan perbuatan yaitu membuat debitur Briguna Fiktif sebanyak 38 debitur pada bank BRI Cabang Singaraja dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit, ada orang lain yang turut serta menandatangani debitur Briguna fiktif tersebut yaitu Agung Kusuma Putra alamat Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, namun orang tersebut tidak terdaptar pada kantor Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Kabupaten Buleleng.
Bahwa Terdakwa mengatakan maksud dan tujuan membuat dokumen fiktif para nasabah/debitur Briguna pada BRI Cabang Singaraja adalah untuk dapat membobol atau mengeluarkan uang BRI cabang Singaraja dan dapat Terdakwa gunakan, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI serta uang pelunasan debitur yang diterima tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur adalah untuk dapat menggunakan uang Kantor Cabang BRI Singaraja yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri selaku Akount Officer (AO) atau orang lain.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dengan sebenarnya penggunaan uang yang didapat atas perbuatan yang dilakukan yaitu memanpulasi data dengan memalsukan tandatangan debitur dari Bank BRI Cabang Singaraja, serta dengan cara tidak menyetorkan setoran nasabah/ debitur ke keuangan Bank BRI Cabang Singaraja tersebut adalah digunakan untuk kerjasama /bisnis kapling tanah bersama-sama dengan Agung Kusuma Putra , laki-laki , pekerjaan wiraswasta, alamat Banjar lupa, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan lokasi yang dibeli dari dana pencairan rekening fiktif yaitu:
Desa Patas Kec. Grokgak Kab. Buleleng dengan luas 1,4 Ha,
Desa Airsanih Kec. Kubutambahan luas 40 Are,
Desa Jineng Dalem Kec. Buleleng luas 6 Are
Desa Banyuning Kec. Buleleng luas 7,5 Are.
Bahwa perbutan yang dilakukan Terdakwa selaku Akount Officer yaitu mengambil dan menggunakan uang kantor Bank BRI cabang Singaraja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan cara membuat debitur Briguna fiktif , dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI, serta uang pelunasan debitur tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja dengan jabatannya selaku Account Officer (AO) serta bertentangan dengan standar operasional prosedur atau system dan prosedur pelayanan Briguna pada bank BRI yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 tentang standar operasional prosedur atau Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan Briguna, dan bertentangan dengan Surat keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang revisi pedoman pelaksanaan kredit bisnis ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk (PPK Bisnis Ritel) dan Surat keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang pedoman pelaksanaan kredit ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengatakan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan yaitu dengan membuat seluruh dokumen permohonan kredit Briguna fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit dan menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran debitur/nasabah untuk kepentingannya sendiri adalah bank BRI Cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor: R.01/KI-IX/01/2016 tanggal 6 Januari 2016.-
Perbuatan Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU No: 20 Tahu 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana.-
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd, bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat ditentukan antara tahun 2009 sampai dengan 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2009 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejatahan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 s/d sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009, mempunyai tugas dan kewenangan sesuai dengan yang tertuang dalam standar operasional prosedur mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2015 berdasarkan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 yaitu: Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan BRIGUNA:
Permohonan BRIGUNA:
Pengajuan awal fasilitas BRIGUNA oleh instansi/perusahaan, dilakukan secara kolektif minimal 5 ( lima ) calon debitur. Meski demikian, Pinca diberikan kewenangan untuk melayani permohonan fasilitas BRIGUNA suatu instansi/perusahaan yang pada awal pengajuannya dilakukan kurang dari 5 ( lima ) calon debitur, dengan mempertimbangkan efesiensi pelayanan dan kemungkinan pengembangan BRIGUNA dimasa yang akan datang.
Kanca/KCP/BRI Unit dilarang memberikan fasilitas BRIGUNA kepada instansi/debitur yang telah mendapat fasilitas BRIGUNA dari Unit Kerja BRI ( Kanca/KCP/BRI Unit ) lainnya.
Dalam hal instansi/perusahaan terdapat di berbagai daerah seperti POLRI, TNI, Diknas, Telkom dan instansi sejenis lainnya maka instansi/perusahaan tersebut dapat dilayani oleh lebih dari satu unit kerja BRI yang berbeda, namun pada satu lokasi instansi/perusahaan tersebut hanya dapat dilayani oleh satu unit kerja BRI.
Calon debitur mengisi form permohonan BRIGUNA ( lampiran 3 ), dengan dilampiri:
Pegawai:
Foto copy identitas diri ( suami/istri ).
Foto copy Kartu Keluarga
Asli SK Pengangkatan Kesatu sebagai pegawai tetap dan SK Terakhir, atau disesuaikan dengan ketentuan di masing – masing instansi/perusahaan.
Apabila SK Pegawai Tetap diberikan dalam bentuk SK Kolektif, maka harus ada foto copy SK Kolektif yang disahkan oleh pimpinan perusahaan. Selanjutnya apabila SK definitive per individu diterbitkan, maka SK tersebut harus diserahkan ke BRI sebagai pengganti copy SK kolektif yang telah disahkan tersebut.
Daftar Perincian Gaji terakhir yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
Surat Pernyataan debitur diatas materai cukup.
Surat Rekomendasi dari atasan debitur.
Surat Kuasa Potong Gaji/SKPG ( lampiran 4 ) kepada Pemotong Gaji yang ditunjuk pada tempat gaji debitur dibayarkan, diatas materai cukup, dalam hal gaji dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat Kuasa Pendebetan Rekening ( lampiran 5 ) bagi debitur yang gajinya dibayarkan melalui BRI.
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Pensiunan:
Dokumen pensiun, meliputi :
Asli SK Pensiun
Daftar Pembayaran Pensiun ( Dapem )
Foto copy KARIP
Buku Pensiun
Untuk pensiunan yang menerima uang pensiun dari perusahaan asuransi atau perusahaan dana pensiun, maka asli dokumen pensiun adalah sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun yang bersangkutan.
Foto copy identitas diri ( suami/istri )
Foto copy Kartu Keluarga
Surat Pernyataan debitur diatas materai cukup
Surat Kuasa Potong Uang Pensiun/SKPUP ( lampiran 6 ) diatas materai cukup, dalam hal pensiun dibayarkan tidak melalui BRI
Surat Kuasa Pendebetan rekening bagi debitur yang uang pensiuannya dibayarkan melalui BRI
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Analisis dan Putusan Kredit
Setelah seluruh persyaratan permohonan BRIGUNA dipenuhi dan diserahkan oleh calon debitur, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan bahwa seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku.
Pejabat kredit lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar – benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi/perusahaan yang bersangkutan.
Pejabat Pemrakarsa kemudian menghitung jumlah BRIGUNA yang bisa diberikan dengan menggunakan rumus sebagaimana butir V.B.2.a, dan menuangkannya dalam Form Analisa dan Putusan BRIGUNA, serta memberikan rekomendasi putusan dengan dilampiri perhitungan Credit Risk Scoring ( CRS )
Seluruh berkas permohonan BRIGUNA diajukan kepada Pejabat Pemutus untuk diputus sesuai limit PDWK.
Realisasi dan Dokumentasi Kredit
Pada saat kredit akan direalisasi, petugas ADK harus memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen sesuai denga yang dipersyaratkan dan biaya – biaya telah dilunasi debitur, baik secara tunai atau overbooking, serta nasabah/debitur harus bertransaksi di teller langsung saat pencairan kredit.
Sebelum realisasi, perlu diperhatikan syarat – syarat realisasi dengan melengkapi berkas kredit sebagai berikut
Kuitansi pencairan.
Foto copy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.
Foto copy Kartu Keluarga.
Formulir permohonan BRIGUNA.
Form Credit Risk Scoring ( CRS ).
Form Analisis dan Putusan BRIGUNA ( untuk suplesi, Form Analisis dan Putusan BRIGUNA disatukan dengan Form Analisis dan Putusan BRIGUNA sebelumnya ).
Instruksi pencairan kredit ( IPK ), kecuali untuk BRI Unit.
Surat pengakuan Hutang Model SH-03 ( lampiran 7 ) berikut Model SU. Apabila debitur yang bersangkutan mendapat suplesi kredit, maka Addendum (lampiran 8) atas suplesi kreditnya disatukan dengan SPH kredit sebelumnya.
Untuk debitur pegawai aktif: Asli surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap, Asli SK kenaikan pangkat terakhir, dan atau persyaratan sebagaimana yang dipersyaratankan oleh pejabat pemutus.
Untuk pensiuanan: dokumen pensiun disesuaikan dengan ketentuan perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun debitur yang bersangkutan.
Daftar perincian gaji.
Surat Pernyataan Yang Berhutang / debitur diatas materai cukup yang berisi kesanggupan debitur melunasi seluruh sisa pinjaman ( lampiran 9 dan 9.a ).
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotongan Gaji/Uang pensiun yang ditunjuk ( lampiran 10 , dalam hal gaji/pensiun dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat rekomendasi atasan atau pimpinan instansi/perusahaan yang bersangkutan ( lampiran 11 ).
Surat Kuasa Potong Gaji ( SKPG )/Surat Kuasa Potong Uang Pensiun ( SKPUP )/Surat Kuasa Debet Rekening, dalam hal uang pensiun dibayarkan melalui BRI.
Apabila dokumen sudah diyakini kebenaran, kelengkapan dan keabsahannya, maka petugas ADK mengisi dan menandatangani pada IPK sebagai maker, sedangkan sebagai checker dan signer adalah atasan langsung petugas ADK dan dibuatkan buku rekening penampungan /pencairan kredit dan pembukaan rekening tabungan oleh castamer servise , dan diteruskan ke teller untuk memasukan uang dibitur , sereta saya juga mempunyai kewenangan yaitu :
Mencari nasabah/debitur baik yang lama maupun yang baru dengan membawa formulir permohonan kredit , brosur penawaran kredit, dengan membawa kartu nama atas nama saya sendiri.
Menawarkan Kredit.
Memproses atau analisa kredit
Mengelola rekening pinjaman debitur.
Menerima angsuran pinjaman dari debitur.
Bahwa Terdakwa mengatakan mekanisme atau standar operasional prosedur pembayaran kredit kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja adalah:
Nasabah langsung datang ke BRI dengan membawa rekening pinjaman yang bersangkutan.
Bila nasabah/debitur memiliki dana direkening tabungan langsung dipotong by system sejumlah angsuran.
Dapat ditagih atau diterima oleh petugas account officer yang dalam hal ini Terdakwa sendiri mengenai angsuran pembayaran atau pelunasan kredit tersebut dari debitur.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa sehubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Account Officer Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja yang telah disegani atau dihormati serta dipercaya oleh seluruh pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja karena merupakan sebagai pegawai Account Officer senior terbaik pada Bank BRI cabang Singaraja, dan karena ada keinginan untuk mencpai target serta untuk dapat penghasilan lebih besar sehingga ditahun 2012 sampai dengan tahun 2015 Terdakwa melakukan tugas atau pekerjaan yang menyimpang/menyalahi dari standar operasional prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit yang mana saat pencairan kredit seharusnya debitur yang secara langsung bertransaksi di teller namun karena Terdakwa yang mendampingi serta dipercaya maka dana tetap dapat dicairkan tanpa kehadiran debitur/nasabah dan meyakinkan bahwa debitur/nasabah sedang sakit atau sudah ada ditempat dengan meyakinkan tersebut petugas teller saking percaya sehingga mau mencairkan kredit, serta perbuatan Terdakwa yang menyimpang/menyalahi standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 , sampai akhirnya dilakukan Special Audit (Audit khusus) oleh Kantor Inspeksi satuan Pengawasan Internal (SPI) Kantor Inspeksi BRI Denpasar pada bulan desember 2015.
Bahwa prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit, serta penyimpangan standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang dilakukan tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 adalah Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur , serta menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi sebanyak 33 rekening:
Terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja dibuat dengan cara :
Asli SK Pensiun, karip (kartu identitas pensiun), photo copy KTP dan photo copy KK yang terdapat pada berkas pinjaman debitur Briguna Purna yang sedang berjalan diambil oleh I wayan Gede Supartha selaku Account Officer untuk dipakai sebagai agunan pada permohonan pinjaman Briguna yang baru.
Melakukan perubahan data pada identitas debitur yaitu antara lain terhadap NIK, nama, alamat,tempat lahir dan tanggal berlakunya KTP, sehingga seolah-olah merupakan calon debitur baru Briguna.
Membuat permohonan kredit atas nama debitur dan menandatangani sendiri seluruh berkas permohonan kredit tanpa sepengetahuan debitur dengan meniru tandatangan yang ada pada copy KTP.
Melakukan proses analisis kredit dan melakukan entry data calon debitur pada system.
Melengkapi seluruh dokumen permohonan persyaratan kredit untuk diproses lebih lanjut.
Memalsukan tandatangan debitur yang ada pada surat pengakuan hutang, kwitansi realisai dan slip setoran yang mana debitur tidak datang ke BRI.
Adapun nama – nama debitur terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja yang dimaksudkan adalah :
Dari periode bulan oktober 2012 sampai dengan bulan april 2015 terdapat 13 rekening kredit Briguna yang fiktif tercatat pada Bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan cara merekayasa identitas dan memalsukan tandatangan debitur dengan nilai sebesar Rp. 1.157.500.000.- ( satu miliar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yaitu :
Dari periode bulan September 2012 sampai dengan bulan agustus 2015 terdapat 25 rekening kredit Briguna fiktif pada bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan menyalahgunakan identitas dan memalsukan tandatangan dibitur dengan nilai sebesar.
Rp. 2.886.500.000.- (dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
Dan cara yang dilakukan terhadap penggunaan setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang saya tagih dari 33 rekening debitur yang tidak disetorkan ke BRI cabang Singaraja yaitu dengan cara :
Menscan dan mengedit nama pegawai sehingga terlihat seperti SK asli , karena SK aslinya saya kembalikan ke debitur yang telah melunasi pinjamannya, dan SK hasil scan /duplikat saya masukan kemasing-masing berkas pinjaman debitur.
Membuat SK pemberhentian pegawai.
Membuat surat keterangan pemberhentian gaji pegawai seolah -olah merupakan SK asli.
Tidak menggunakan daftar tagihan dari system tetapi membuat daftar tagihan secara manual.
Adapun nama – nama debitur setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang ditagih dari 33 rekening debitur briguna pada bank BRI cabang Singaraja yang tidak disetorkan ke BRI Cabang Singaraja yaitu:
Terdakwa telah menggunakan setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 16 rekening yang terdiri dari :
Setoran pelunasan Briguna terhadap 14 rekening dengan jumlah sebesar Rp. 293.346.081.- yang mana SK aslinya dikembalikan kepada debitur namun duplikat dokumen saya simpan diberkas pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
-
No. NAMA DEBITUR NO REKENING LT PLAFOND TGL REAL JK WAKTU TGL PH TOTAL (POKOK + BUNGA +PINALTY) POSISI 30/11/2015 1 I Nyoman Mertada 8801024234106 FH 20.000.000,- 10/06/10 60 BLN 31/05/13 21.486.604, 2 I Gd Sudiarta 8801014277104 FH 13.000.000,- 16/06/10 96 BLN 31/05/13 15.088.780, 3 I Kadek Adiastawa 8801014280107 FH 15.000.000,- 16/06/10 96 BLN 31/05/13 17.082.952, 4 Luh Putu Pujiarini 8801014372108 K3 13.000.000,- 14/07/10 96 BLN 31/05/13 15.830.576, 5 Putu Suartana 8801014468103 K3 21.000.000,- 09/08/10 96 BLN 31/05/13 24.774.648, 6 Komang Supertika 8801014579108 K3 15.000.000,- 03/09/10 60 BLN 31/05/13 9.228.984, 7 I Gusti Bagus Suraja 8801014606109 K3 15.000.000,- 08/09/10 60 BLN 31/05/13 17.960.137, 8 I Gusti Bagus Semara 8801014630108 K3 23.000.000,- 08/09/10 96 BLN 31/05/13 28.466.242, 9 I Ketut Duniadnyana 8801014631104 K3 22.000.000,- 08/09/10 96 BLN 31/05/13 27.229.199, 10 Gede Jaya Wilantara 8801014660103 K3 15.000.000,- 21/09/10 72 BLN 31/05/13 4.244.681, 11 Made Upeksa 8801014662105 K3 15.000.000,- 21/09/10 96 BLN 31/05/13 17.847.495, 12 Nyoman Wardana 8801014682105 K3 15.000.000,- 24/09/10 96 BLN 31/05/13 17.835.176, 13 I Nyoman Suardika 8801014683101 K3 15.000.000,- 24/09/10 96 BLN 31/05/13 17.835.001, 14 I Made Gunawan 8801016311108 K3 50.000.000,- 23/08/10 60 BLN 24/12/13 58.455.606 TOTAL 293.346.081
Setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 2 debitur sebesar Rp. 17.136.372,- namun sampai dengan pelaksanaan audit kedua rekening tersebut masih aktif, dengan rincian debitur sebagai berikut:
Setoran angsuran pinjaman Briguna terhadap 17 debitur dengan total pemakaian angsuran sebesar Rp. 61.404.975, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | NAMA DEBITUR | NO REKENING | LT | PLAFOND | TGL REAL | JK WAKTU | KOL | BAKI DEBET POSISI 30/11/15 | BUNGA+TOTAL PINALTY POSISI 30/11/15 |
| 1 | Komang Sukerti | 8801014792104 | K3 | 15.000.000 | 26/10/10 | 60 BLN | 2 | 400.456 | 147.902 |
| 2 | I Ketut Yasa | 8801012518106 | K3 | 60.000.000 | 15/04/09 | 96 BLN | 3 | 14.190.000 | 2.398.014 |
| TOTAL | 14.590.456 | 2.545.916 | |||||||
| TOTAL | 17.136.372 |
-
NO. TIPE NO REKENING NAMA DEBITUR KOL JK WAKTU ( BLN ) TGL
REAL
TGL J. TEMPO PLAFOND BAKI DEBET POSISI 30/11/15 TOTAL TUNGGAKAN POSISI 30/11/15 ( POKOK+BUNGA+PINALTY ) PEMAKAIAN ANGSURAN 1 K2 8801017619101 I Gede Hery Widyasa 3 96 18/01/13 18/01/21 25.000.000 17.185.000 2.000.023 1.992.000 2 K2 8801017412101 I Ketut Budi Astrawan 3 120 05/12/12 05/12/22 40.000.000 29.664.600 2.781.972 2.772.897 3 K2 8801018453100 I Nyoman Sumiarta 3 120 03/07/13 03/07/23 40.000.000 31.998.400 2.704.613 2.693.600 4 K2 8801018997104 I Putu Budi Sastrawa 3 120 09/12/13 09/12/23 30.000.000 25.250.000 2.146.342 2.139.159 5 K2 8801017244100 I Putu Darmayanti 2 120 25/10/12 25/10/11 50.000.000 35.620.250 2.477.846 2.463.120 6 K2 8801019316107 Kadek Mahardika 3 96 04/01/14 04/04/22 30.000.000 25.312.500 2.402.156 2.390.000 7 K2 8801019231103 Ketut Ganing 3 120 10/03/14 10/03/24 34.000.000 29.465.600 2.432.315 2.424.172 8 K2 8801019314105 Ketut Sastra Wirawan 3 120 04/04/14 04/04/24 20.000.000 17.499.500 1.429.862 1.426.062 9. K2 8801019309100 Ketut Suastika Yadny 3 120 03/04/14 03/04/24 35.000.000 30.624.500 2.508.094 2.496.800 10 K2 8801019308104 Komang Giri Dananjay 3 96 03/04/14 03/04/22 30.000.000 25.312.500 2.402.351 2.390.000 11 K2 8801017419103 Made Agus Widiana 3 120 06/12/12 06/12/22 50.000.000 37.082.300 3.580.654 3.566.800 12 K2 8801017620102 Made Aniek Sri Handa 2 120 23/01/13 23/01/23 25.000.000 17.914.436 239.228 237.536 13 K2 8801017243104 Ni Putu Sri Yudanta 3 120 25/10/12 25/10/22 120.000.000 86.548.599 7.948.493 7.904.599 14 K2 8801017548106 Putu Suardi 3 60 09/01/13 09/01/18 15.000.000 7.500.000 1.545.806 1.539.000 15 K2 8801017422106 Ni Luh Sudiartini 5 120 06/12/12 06/12/22 50.000.000 38.749.100 7.169.483 1.783.400 16 FH 8801014208105 Gede Suamba 3 96 04/06/10 04/06/18 40.000.000 14.377.601 3.003.079 3.186.800 17 FH 8801014122105 Elisack 2 96 10/05/10 10/05/18 100.000.000 3.289.500 1.991.700 20.000.000 TOTAL 61.404.975
Bahwa saat Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd., melakukan perbuatan yaitu membuat debitur Briguna Fiktif sebanyak 38 debitur pada bank BRI Cabang Singaraja dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit, ada orang lain yang turut serta menandatangani debitur Briguna fiktif tersebut yaitu Agung Kusuma Putra alamat Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, namun orang tersebut tidak terdaptar pada kantor Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Kabupaten Buleleng.
Bahwa Terdakwa mengatakan maksud dan tujuan membuat dokumen fiktif para nasabah/debitur Briguna pada BRI Cabang Singaraja adalah untuk dapat membobol atau mengeluarkan uang BRI cabang Singaraja dan dapat Terdakwa gunakan, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI serta uang pelunasan debitur yang diterima tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur adalah untuk dapat menggunakan uang Kantor Cabang BRI Singaraja yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri selaku Akount Officer (AO) atau orang lain.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dengan sebenarnya penggunaan uang yang didapat atas perbuatan yang dilakukan yaitu memanpulasi data dengan memalsukan tandatangan debitur dari Bank BRI Cabang Singaraja, serta dengan cara tidak menyetorkan setoran nasabah/ debitur ke keuangan Bank BRI Cabang Singaraja tersebut adalah digunakan untuk kerjasama /bisnis kapling tanah bersama-sama dengan Agung Kusuma Putra , laki-laki , pekerjaan wiraswasta, alamat Banjar lupa, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan lokasi yang dibeli dari dana pencairan rekening fiktif yaitu:
Desa Patas Kec. Grokgak Kab. Buleleng dengan luas 1,4 Ha,
Desa Airsanih Kec. Kubutambahan luas 40 Are,
Desa Jineng Dalem Kec. Buleleng luas 6 Are
Desa Banyuning Kec. Buleleng luas 7,5 Are.
Bahwa perbutan yang dilakukan Terdakwa selaku Akount Officer yaitu mengambil dan menggunakan uang kantor Bank BRI cabang Singaraja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan cara membuat debitur Briguna fiktif , dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI, serta uang pelunasan debitur tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja dengan jabatannya selaku Account Officer (AO) serta bertentangan dengan standar operasional prosedur atau system dan prosedur pelayanan Briguna pada bank BRI yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 tentang standar operasional prosedur atau Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan Briguna, dan bertentangan dengan Surat keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang revisi pedoman pelaksanaan kredit bisnis ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk (PPK Bisnis Ritel) dan Surat keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang pedoman pelaksanaan kredit ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengatakan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan yaitu dengan membuat seluruh dokumen permohonan kredit Briguna fiktif denganmengambil arsip debitur pada bankb BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit dan menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran debitur/nasabah untuk kepentingannya sendiri adalah bank BRI Cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor: R.01/KI-IX/01/2016 tanggal 6 Januari 2016.-
Perbuatan Terdakwa GDE BUDIASA alias JRO TAPAKAN BUDIASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU No: 20 Tahu 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd, bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat ditentukan antara tahun 2009 sampai dengan 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2009 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, dengan memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-
masing merupakan kejatahan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 s/d sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009, mempunyai tugas dan kewenangan sesuai dengan yang tertuang dalam standar operasional prosedur mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2015 berdasarkan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 yaitu: Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan BRIGUNA
Permohonan BRIGUNA
Pengajuan awal fasilitas BRIGUNA oleh instansi/perusahaan, dilakukan secara kolektif minimal 5 ( lima ) calon debitur. Meski demikian, Pinca diberikan kewenangan untuk melayani permohonan fasilitas BRIGUNA suatu instansi/perusahaan yang pada awal pengajuannya dilakukan kurang dari 5 ( lima ) calon debitur, dengan mempertimbangkan efesiensi pelayanan dan kemungkinan pengembangan BRIGUNA dimasa yang akan dating.
Kanca/KCP/BRI Unit dilarang memberikan fasilitas BRIGUNA kepada instansi/debitur yang telah mendapat fasilitas BRIGUNA dari Unit Kerja BRI ( Kanca/KCP/BRI Unit ) lainnya.
Dalam hal instansi/perusahaan terdapat di berbagai daerah seperti POLRI, TNI, Diknas, Telkom dan instansi sejenis lainnya maka instansi/perusahaan tersebut dapat dilayani oleh lebih dari satu unit kerja BRI yang berbeda, namun pada satu lokasi instansi/perusahaan tersebut hanya dapat dilayani oleh satu unit kerja BRI.
Calon debitur mengisi form permohonan BRIGUNA ( lampiran 3 ), dengan dilampiri:
Pegawai:
Foto copy identitas diri ( suami/istri ).
Foto copy Kartu Keluarga
Asli SK Pengangkatan Kesatu sebagai pegawai tetap dan SK Terakhir, atau disesuaikan dengan ketentuan di masing – masing instansi/perusahaan.
Apabila SK Pegawai Tetap diberikan dalam bentuk SK Kolektif, maka harus ada foto copy SK Kolektif yang disahkan oleh pimpinan perusahaan. Selanjutnya apabila SK definitive per individu diterbitkan, maka SK tersebut harus diserahkan ke BRI sebagai pengganti copy SK kolektif yang telah disahkan tersebut.
Daftar Perincian Gaji terakhir yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
Surat Pernyataan debitur diatas materai cukup.
Surat Rekomendasi dari atasan debitur.
Surat Kuasa Potong Gaji/SKPG ( lampiran 4 ) kepada Pemotong Gaji yang ditunjuk pada tempat gaji debitur dibayarkan, diatas materai cukup, dalam hal gaji dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat Kuasa Pendebetan Rekening ( lampiran 5 ) bagi debitur yang gajinya dibayarkan melalui BRI.
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Pensiunan:
Dokumen pensiun, meliputi :
Asli SK Pensiun
Daftar Pembayaran Pensiun ( Dapem )
Foto copy KARIP
Buku Pensiun
Untuk pensiunan yang menerima uang pensiun dari perusahaan asuransi atau perusahaan dana pensiun, maka asli dokumen pensiun adalah sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun yang bersangkutan.
Foto copy identitas diri ( suami/istri )
Foto copy Kartu Keluarga
Surat Pernyataan debitur diatas materai cukup
Surat Kuasa Potong Uang Pensiun/SKPUP ( lampiran 6 ) diatas materai cukup, dalam hal pensiun dibayarkan tidak melalui BRI
Surat Kuasa Pendebetan rekening bagi debitur yang uang pensiuannya dibayarkan melalui BRI
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Analisis dan Putusan Kredit
Setelah seluruh persyaratan permohonan BRIGUNA dipenuhi dan diserahkan oleh calon debitur, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan bahwa seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku.
Pejabat kredit lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar – benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi/perusahaan yang bersangkutan.
Pejabat Pemrakarsa kemudian menghitung jumlah BRIGUNA yang bisa diberikan dengan menggunakan rumus sebagaimana butir V.B.2.a, dan menuangkannya dalam Form Analisa dan Putusan BRIGUNA, serta memberikan rekomendasi putusan dengan dilampiri perhitungan Credit Risk Scoring ( CRS )
Seluruh berkas permohonan BRIGUNA diajukan kepada Pejabat Pemutus untuk diputus sesuai limit PDWK.
Realisasi dan Dokumentasi Kredit
Pada saat kredit akan direalisasi, petugas ADK harus memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen sesuai denga yang dipersyaratkan dan biaya – biaya telah dilunasi debitur, baik secara tunai atau overbooking, serta nasabah/debitur harus bertransaksi di teller langsung saat pencairan kredit.
Sebelum realisasi, perlu diperhatikan syarat – syarat realisasi dengan melengkapi berkas kredit sebagai berikut :
Kuitansi pencairan.
Foto copy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.
Foto copy Kartu Keluarga.
Formulir permohonan BRIGUNA.
Form Credit Risk Scoring ( CRS ).
Form Analisis dan Putusan BRIGUNA ( untuk suplesi, Form Analisis dan Putusan BRIGUNA disatukan dengan Form Analisis dan Putusan BRIGUNA sebelumnya ).
Instruksi pencairan kredit ( IPK ), kecuali untuk BRI Unit.
Surat pengakuan Hutang Model SH-03 ( lampiran 7 ) berikut Model SU. Apabila debitur yang bersangkutan mendapat suplesi kredit, maka Addendum ( lampiran 8 ) atas suplesi kreditnya disatukan dengan SPH kredit sebelumnya.
Untuk debitur pegawai aktif : Asli surat keputusan ( SK ) pengangkatan pegawai tetap, Asli SK kenaikan pangkat terakhir, dan atau persyaratan sebagaimana yang dipersyaratankan oleh pejabat pemutus.
Untuk pensiuanan : dokumen pensiun disesuaikan dengan ketentuan perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun debitur yang bersangkutan.
Daftar perincian gaji.
Surat Pernyataan Yang Berhutang / debitur diatas materai cukup yang berisi kesanggupan debitur melaunasi seluruh sisa pinjaman ( lampiran 9 dan 9.a ).
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotongan Gaji/Uang pensiun yang ditunjuk ( lampiran 10 , dalam hal gaji/pensiun dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat rekomendasi atasan atau pimpinan instansi/perusahaan yang bersangkutan ( lampiran 11 ).
Surat Kuasa Potong Gaji ( SKPG )/Surat Kuasa Potong Uang Pensiun ( SKPUP )/Surat Kuasa Debet Rekening, dalam hal uang pensiun dibayarkan melalui BRI.
Apabila dokumen sudah diyakini kebenaran, kelengkapan dan keabsahannya, maka petugas ADK mengisi dan menandatangani pada IPK sebagai maker, sedangkan sebagai checker dan signer adalah atasan langsung petugas ADK dan dibuatkan buku rekening penampungan /pencairan kredit dan pembukaan rekening tabungan oleh castamer servise , dan diteruskan ke teller untuk memasukan uang dibitur , sereta saya juga mempunyai kewenangan yaitu :
Mencari nasabah/debitur baik yang lama maupun yang baru dengan membawa formulir permohonan kredit , brosur penawaran kredit, dengan membawa kartu nama atas nama saya sendiri.
Menawarkan Kredit.
Memproses atau analisa kredit
Mengelola rekening pinjaman debitur.
Menerima angsuran pinjaman dari debitur.
Bahwa Terdakwa mengatakan mekanisme atau standar operasional prosedur pembayaran kredit kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja adalah :
Nasabah langsung datang ke BRI dengan membawa rekening pinjaman yang bersangkutan.
Bila nasabah/debitur memiliki dana direkening tabungan langsung dipotong by system sejumlah angsuran.
Dapat ditagih atau diterima oleh petugas account officer yang dalam hal ini Terdakwa sendiri mengenai angsuran pembayaran atau pelunasan kredit tersebut dari debitur.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa sehubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Account Officer Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja yang telah disegani atau dihormati serta dipercaya oleh seluruh pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja karena merupakan sebagai pegawai Account Officer senior terbaik pada Bank BRI cabang Singaraja, dan karena ada keinginan untuk mencpai target serta untuk dapat penghasilan lebih besar sehingga ditahun 2012 sampai dengan tahun 2015 Terdakwa melakukan tugas atau pekerjaan yang menyimpang/menyalahi dari standar operasional prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit yang mana saat pencairan kredit seharusnya debitur yang secara langsung bertransaksi di teller namun karena Terdakwa yang mendampingi serta dipercaya maka dana tetap dapat dicairkan tanpa kehadiran debitur/nasabah dan meyakinkan bahwa debitur/nasabah sedang sakit atau sudah ada ditempat dengan meyakinkan tersebut petugas teller saking percaya sehingga mau mencairkan kredit, serta perbuatan Terdakwa yang menyimpang/menyalahi standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 , sampai akhirnya dilakukan Special Audit (Audit khusus) oleh Kantor Inspeksi satuan Pengawasan Internal (SPI) Kantor Inspeksi BRI Denpasar pada bulan desember 2015.
Bahwa prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit, serta penyimpangan standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang dilakukan tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 adalah Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tanda tangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur, serta menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi sebanyak 33 rekening:
Terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja dibuat dengan cara :
Asli SK Pensiun, karip (kartu identitas pensiun), photo copy KTP dan photo copy KK yang terdapat pada berkas pinjaman debitur Briguna Purna yang sedang berjalan diambil oleh I wayan Gede Supartha selaku Account Officer untuk dipakai sebagai agunan pada permohonan pinjaman Briguna yang baru.
Melakukan perubahan data pada identitas debitur yaitu antara lain terhadap NIK, nama, alamat,tempat lahir dan tanggal berlakunya KTP, sehingga seolah-olah merupakan calon debitur baru Briguna.
Membuat permohonan kredit atas nama debitur dan menandatangani sendiri seluruh berkas permohonan kredit tanpa sepengetahuan debitur dengan meniru tandatangan yang ada pada copy KTP.
Melakukan proses analisis kredit dan melakukan entry data calon debitur pada system.
Melengkapi seluruh dokumen permohonan persyaratan kredit untuk diproses lebih lanjut.
Memalsukan tandatangan debitur yang ada pada surat pengakuan hutang, kwitansi realisai dan slip setoran yang mana debitur tidak datang ke BRI.
Adapun nama – nama debitur terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja yang dimaksudkan adalah :
Dari periode bulan oktober 2012 sampai dengan bulan april 2015 terdapat 13 rekening kredit Briguna yang fiktif tercatat pada Bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan cara merekayasa identitas dan memalsukan tandatangan debitur dengan nilai sebesar Rp. 1.157.500.000.- ( satu miliar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yaitu :
Dari periode bulan September 2012 sampai dengan bulan agustus 2015 terdapat 25 rekening kredit Briguna fiktif pada bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan menyalahgunakan identitas dan memalsukan tandatangan dibitur dengan nilai sebesar Rp. 2.886.500.000.- (dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
Dan cara yang dilakukan terhadap penggunaan setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang saya tagih dari 33 rekening debitur yang tidak disetorkan ke BRI cabang Singaraja yaitu dengan cara :
Menscan dan mengedit nama pegawai sehingga terlihat seperti SK asli , karena SK aslinya saya kembalikan ke debitur yang telah melunasi pinjamannya, dan SK hasil scan /duplikat saya masukan kemasing-masing berkas pinjaman debitur.
Membuat SK pemberhentian pegawai.
Membuat surat keterangan pemberhentian gaji pegawai seolah -olah merupakan SK asli.
Tidak menggunakan daftar tagihan dari system tetapi membuat daftar tagihan secara manual.
Adapun nama – nama debitur setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang ditagih dari 33 rekening debitur briguna pada bank BRI cabang Singaraja yang tidak disetorkan ke BRI Cabang Singaraja yaitu:
Terdakwa telah menggunakan setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 16 rekening yang terdiri dari :
setoran pelunasan Briguna terhadap 14 rekening dengan jumlah sebesar Rp. 293.346.081.- yang mana SK aslinya dikembalikan kepada debitur namun duplikat dokumen saya simpan diberkas pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
Setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 2 debitur sebesar Rp. 17.136.372,- namun sampai dengan pelaksanaan audit kedua rekening tersebut masih aktif, dengan rincian debitur sebagai berikut:
| No. | NAMA DEBITUR | NO REKENING | LT | PLAFOND | TGL REAL | JK WAKTU | TGL PH | TOTAL (POKOK + BUNGA +PINALTY) POSISI 30/11/2015 |
| 1 | I Nyoman Mertada | 8801024234106 | FH | 20.000.000,- | 10/06/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 21.486.604, |
| 2 | I Gd Sudiarta | 8801014277104 | FH | 13.000.000,- | 16/06/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 15.088.780, |
| 3 | I Kadek Adiastawa | 8801014280107 | FH | 15.000.000,- | 16/06/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.082.952, |
| 4 | Luh Putu Pujiarini | 8801014372108 | K3 | 13.000.000,- | 14/07/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 15.830.576, |
| 5 | Putu Suartana | 8801014468103 | K3 | 21.000.000,- | 09/08/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 24.774.648, |
| 6 | Komang Supertika | 8801014579108 | K3 | 15.000.000,- | 03/09/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 9.228.984, |
| 7 | I Gusti Bagus Suraja | 8801014606109 | K3 | 15.000.000,- | 08/09/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 17.960.137, |
| 8 | I Gusti Bagus Semara | 8801014630108 | K3 | 23.000.000,- | 08/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 28.466.242, |
| 9 | I Ketut Duniadnyana | 8801014631104 | K3 | 22.000.000,- | 08/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 27.229.199, |
| 10 | Gede Jaya Wilantara | 8801014660103 | K3 | 15.000.000,- | 21/09/10 | 72 BLN | 31/05/13 | 4.244.681, |
| 11 | Made Upeksa | 8801014662105 | K3 | 15.000.000,- | 21/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.847.495, |
| 12 | Nyoman Wardana | 8801014682105 | K3 | 15.000.000,- | 24/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.835.176, |
| 13 | I Nyoman Suardika | 8801014683101 | K3 | 15.000.000,- | 24/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.835.001, |
| 14 | I Made Gunawan | 8801016311108 | K3 | 50.000.000,- | 23/08/10 | 60 BLN | 24/12/13 | 58.455.606 |
| TOTAL | 293.346.081 |
| No. | NAMA DEBITUR | NO REKENING | LT | PLAFOND | TGL REAL | JK WAKTU | KOL | BAKI DEBET POSISI 30/11/15 | BUNGA+TOTAL PINALTY POSISI 30/11/15 |
| 1 | Komang Sukerti | 8801014792104 | K3 | 15.000.000 | 26/10/10 | 60 BLN | 2 | 400.456 | 147.902 |
| 2 | I Ketut Yasa | 8801012518106 | K3 | 60.000.000 | 15/04/09 | 96 BLN | 3 | 14.190.000 | 2.398.014 |
| TOTAL | 14.590.456 | 2.545.916 | |||||||
| TOTAL | 17.136.372 |
Setoran angsuran pinjaman Briguna terhadap 17 debitur dengan total pemakaian angsuran sebesar Rp. 61.404.975, dengan rincian sebagai berikut:
| NO. | TIPE | NO REKENING | NAMA DEBITUR | KOL | JK WAKTU ( BLN ) | TGL REAL | TGL J. TEMPO | PLAFOND | BAKI DEBET POSISI 30/11/15 | TOTAL TUNGGAKAN POSISI 30/11/15 ( POKOK+BUNGA+PINALTY ) | PEMAKAIAN ANGSURAN | |
| 1 | K2 | 8801017619101 | I Gede Hery Widyasa | 3 | 96 | 18/01/13 | 18/01/21 | 25.000.000 | 17.185.000 | 2.000.023 | 1.992.000 | |
| 2 | K2 | 8801017412101 | I Ketut Budi Astrawan | 3 | 120 | 05/12/12 | 05/12/22 | 40.000.000 | 29.664.600 | 2.781.972 | 2.772.897 | |
| 3 | K2 | 8801018453100 | I Nyoman Sumiarta | 3 | 120 | 03/07/13 | 03/07/23 | 40.000.000 | 31.998.400 | 2.704.613 | 2.693.600 | |
| 4 | K2 | 8801018997104 | I Putu Budi Sastrawa | 3 | 120 | 09/12/13 | 09/12/23 | 30.000.000 | 25.250.000 | 2.146.342 | 2.139.159 | |
| 5 | K2 | 8801017244100 | I Putu Darmayanti | 2 | 120 | 25/10/12 | 25/10/11 | 50.000.000 | 35.620.250 | 2.477.846 | 2.463.120 | |
| 6 | K2 | 8801019316107 | Kadek Mahardika | 3 | 96 | 04/01/14 | 04/04/22 | 30.000.000 | 25.312.500 | 2.402.156 | 2.390.000 | |
| 7 | K2 | 8801019231103 | Ketut Ganing | 3 | 120 | 10/03/14 | 10/03/24 | 34.000.000 | 29.465.600 | 2.432.315 | 2.424.172 | |
| 8 | K2 | 8801019314105 | Ketut Sastra Wirawan | 3 | 120 | 04/04/14 | 04/04/24 | 20.000.000 | 17.499.500 | 1.429.862 | 1.426.062 | |
| 9. | K2 | 8801019309100 | Ketut Suastika Yadny | 3 | 120 | 03/04/14 | 03/04/24 | 35.000.000 | 30.624.500 | 2.508.094 | 2.496.800 | |
| 10 | K2 | 8801019308104 | Komang Giri Dananjay | 3 | 96 | 03/04/14 | 03/04/22 | 30.000.000 | 25.312.500 | 2.402.351 | 2.390.000 | |
| 11 | K2 | 8801017419103 | Made Agus Widiana | 3 | 120 | 06/12/12 | 06/12/22 | 50.000.000 | 37.082.300 | 3.580.654 | 3.566.800 | |
| 12 | K2 | 8801017620102 | Made Aniek Sri Handa | 2 | 120 | 23/01/13 | 23/01/23 | 25.000.000 | 17.914.436 | 239.228 | 237.536 | |
| 13 | K2 | 8801017243104 | Ni Putu Sri Yudanta | 3 | 120 | 25/10/12 | 25/10/22 | 120.000.000 | 86.548.599 | 7.948.493 | 7.904.599 | |
| 14 | K2 | 8801017548106 | Putu Suardi | 3 | 60 | 09/01/13 | 09/01/18 | 15.000.000 | 7.500.000 | 1.545.806 | 1.539.000 | |
| 15 | K2 | 8801017422106 | Ni Luh Sudiartini | 5 | 120 | 06/12/12 | 06/12/22 | 50.000.000 | 38.749.100 | 7.169.483 | 1.783.400 | |
| 16 | FH | 8801014208105 | Gede Suamba | 3 | 96 | 04/06/10 | 04/06/18 | 40.000.000 | 14.377.601 | 3.003.079 | 3.186.800 | |
| 17 | FH | 8801014122105 | Elisack | 2 | 96 | 10/05/10 | 10/05/18 | 100.000.000 | 3.289.500 | 1.991.700 | 20.000.000 | |
| TOTAL | 61.404.975 | |||||||||||
Bahwa saat Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd., melakukan perbuatan yaitu membuat debitur Briguna Fiktif sebanyak 38 debitur pada bank BRI Cabang Singaraja dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit, ada orang lain yang turut serta menandatangani debitur Briguna fiktif tersebut yaitu Agung Kusuma Putra alamat Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, namun orang tersebut tidak terdaptar pada kantor Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Kabupaten Buleleng.
Bahwa Terdakwa mengatakan maksud dan tujuan membuat dokumen fiktif para nasabah/debitur Briguna pada BRI Cabang Singaraja adalah untuk dapat membobol atau mengeluarkan uang BRI cabang Singaraja dan dapat Terdakwa gunakan, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI serta uang pelunasan debitur yang diterima tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur adalah untuk dapat menggunakan uang Kantor Cabang BRI Singaraja yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri selaku Akount Officer (AO) atau orang lain.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dengan sebenarnya penggunaan uang yang didapat atas perbuatan yang dilakukan yaitu memanpulasi data dengan memalsukan tandatangan debitur dari Bank BRI Cabang Singaraja, serta dengan cara tidak menyetorkan setoran nasabah/ debitur ke keuangan Bank BRI Cabang Singaraja tersebut adalah digunakan untuk kerjasama /bisnis kapling tanah bersama-sama dengan Agung Kusuma Putra , laki-laki , pekerjaan wiraswasta, alamat Banjar lupa, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan lokasi yang dibeli dari dana pencairan rekening fiktif yaitu:
Desa Patas Kec. Grokgak Kab. Buleleng dengan luas 1,4 Ha,
Desa Airsanih Kec. Kubutambahan luas 40 Are,
Desa Jineng Dalem Kec. Buleleng luas 6 Are
Desa Banyuning Kec. Buleleng luas 7,5 Are.
Bahwa perbutan yang dilakukan Terdakwa selaku Akount Officer yaitu mengambil dan menggunakan uang kantor Bank BRI cabang Singaraja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan cara membuat debitur Briguna fiktif , dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI, serta uang pelunasan debitur tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja dengan jabatannya selaku Account Officer (AO) serta bertentangan dengan standar operasional prosedur atau system dan prosedur pelayanan Briguna pada bank BRI yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 tentang standar operasional prosedur atau Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan Briguna, dan bertentangan dengan Surat keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang revisi pedoman pelaksanaan kredit bisnis ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk (PPK Bisnis Ritel) dan Surat keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang pedoman pelaksanaan kredit ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengatakan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan yaitu dengan membuat seluruh dokumen permohonan kredit Briguna fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit dan menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran debitur/nasabah untuk kepentingannya sendiri adalah bank BRI Cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor: R.01/KI-IX/01/2016 tanggal 6 Januari 2016.-
Perbuatan Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU No: 20 Tahu 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
DAN
KETIGA
Bahwa Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd, bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan
wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat ditentukan antara tahun 2009 sampai dengan 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2009 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Denpasar, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau suatu perbuatan lainyang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 s/d sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009, mempunyai tugas dan kewenangan sesuai dengan yang tertuang dalam standar operasional prosedur mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2015 berdasarkan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 yaitu: Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan BRIGUNA:
Permohonan BRIGUNA:
Pengajuan awal fasilitas BRIGUNA oleh instansi/perusahaan, dilakukan secara kolektif minimal 5 ( lima ) calon debitur. Meski demikian, Pinca diberikan kewenangan untuk melayani permohonan fasilitas BRIGUNA suatu instansi/perusahaan yang pada awal pengajuannya dilakukan kurang dari 5 ( lima ) calon debitur, dengan mempertimbangkan efesiensi pelayanan dan kemungkinan pengembangan BRIGUNA dimasa yang akan dating.
Kanca/KCP/BRI Unit dilarang memberikan fasilitas BRIGUNA kepada instansi/debitur yang telah mendapat fasilitas BRIGUNA dari Unit Kerja BRI ( Kanca/KCP/BRI Unit ) lainnya.
Dalam hal instansi/perusahaan terdapat di berbagai daerah seperti POLRI, TNI, Diknas, Telkom dan instansi sejenis lainnya maka instansi/perusahaan tersebut dapat dilayani oleh lebih dari satu unit kerja BRI yang berbeda, namun pada satu lokasi instansi/perusahaan tersebut hanya dapat dilayani oleh satu unit kerja BRI.
Calon debitur mengisi form permohonan BRIGUNA ( lampiran 3 ), dengan dilampiri:
Pegawai:
Foto copy identitas diri ( suami/istri ).
Foto copy Kartu Keluarga
Asli SK Pengangkatan Kesatu sebagai pegawai tetap dan SK Terakhir, atau disesuaikan dengan ketentuan di masing – masing instansi/perusahaan.
Apabila SK Pegawai Tetap diberikan dalam bentuk SK Kolektif, maka harus ada foto copy SK Kolektif yang disahkan oleh pimpinan perusahaan. Selanjutnya apabila SK definitive per individu diterbitkan, maka SK tersebut harus diserahkan ke BRI sebagai pengganti copy SK kolektif yang telah disahkan tersebut.
Daftar Perincian Gaji terakhir yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
Surat Pernyataan debitur diatas materai cukup.
Surat Rekomendasi dari atasan debitur.
Surat Kuasa Potong Gaji/SKPG (lampiran 4) kepada Pemotong Gaji yang ditunjuk pada tempat gaji debitur dibayarkan, diatas materai cukup, dalam hal gaji dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat Kuasa Pendebetan Rekening (lampiran 5) bagi debitur yang gajinya dibayarkan melalui BRI.
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Pensiunan:
Dokumen pensiun, meliputi:
Asli SK Pensiun
Daftar Pembayaran Pensiun ( Dapem )
Foto copy KARIP
Buku Pensiun Untuk pensiunan yang menerima uang pensiun dari perusahaan asuransi atau perusahaan dana pensiun, maka asli dokumen pensiun adalah sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun yang bersangkutan.
Foto copy identitas diri ( suami/istri ).
Foto copy Kartu Keluarga
Surat Pernyataan debitur diatas materai cukup
Surat Kuasa Potong Uang Pensiun/SKPU (lampiran 6 ) diatas materai cukup, dalam hal pensiun dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat Kuasa Pendebetan rekening bagi debitur yang uang pensiuannya dibayarkan melalui BRI.
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Analisis dan Putusan Kredit:
Setelah seluruh persyaratan permohonan BRIGUNA dipenuhi dan diserahkan oleh calon debitur, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan bahwa seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku.
Pejabat kredit lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar – benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi/perusahaan yang bersangkutan.
Pejabat Pemrakarsa kemudian menghitung jumlah BRIGUNA yang bisa diberikan dengan menggunakan rumus sebagaimana butir V.B.2.a, dan menuangkannya dalam Form Analisa dan Putusan BRIGUNA, serta memberikan rekomendasi putusan dengan dilampiri perhitungan Credit Risk Scoring ( CRS )
Seluruh berkas permohonan BRIGUNA diajukan kepada Pejabat Pemutus untuk diputus sesuai limit PDWK.
Realisasi dan Dokumentasi Kredit
Pada saat kredit akan direalisasi, petugas ADK harus memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen sesuai denga yang dipersyaratkan dan biaya – biaya telah dilunasi debitur, baik secara tunai atau overbooking, serta nasabah/debitur harus bertransaksi di teller langsung saat pencairan kredit.
Sebelum realisasi, perlu diperhatikan syarat – syarat realisasi dengan melengkapi berkas kredit sebagai berikut :
Kuitansi pencairan.
Foto copy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.
Foto copy Kartu Keluarga.
Formulir permohonan BRIGUNA.
Form Credit Risk Scoring ( CRS ).
Form Analisis dan Putusan BRIGUNA ( untuk suplesi, Form Analisis dan Putusan BRIGUNA disatukan dengan Form Analisis dan Putusan BRIGUNA sebelumnya ).
Instruksi pencairan kredit ( IPK ), kecuali untuk BRI Unit.
Surat pengakuan Hutang Model SH-03 ( lampiran 7 ) berikut Model SU. Apabila debitur yang bersangkutan mendapat suplesi kredit, maka Addendum ( lampiran 8 ) atas suplesi kreditnya disatukan dengan SPH kredit sebelumnya.
Untuk debitur pegawai aktif : Asli surat keputusan ( SK ) pengangkatan pegawai tetap, Asli SK kenaikan pangkat terakhir, dan atau persyaratan sebagaimana yang dipersyaratankan oleh pejabat pemutus.
Untuk pensiuanan: dokumen pensiun disesuaikan dengan ketentuan perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun debitur yang bersangkutan.
Daftar perincian gaji.
Surat Pernyataan Yang Berhutang / debitur diatas materai cukup yang berisi kesanggupan debitur melaunasi seluruh sisa pinjaman ( lampiran 9 dan 9.a ).
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotongan Gaji/Uang pensiun yang ditunjuk ( lampiran 10 , dalam hal gaji/pensiun dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat rekomendasi atasan atau pimpinan instansi/perusahaan yang bersangkutan ( lampiran 11 ).
Surat Kuasa Potong Gaji ( SKPG )/Surat Kuasa Potong Uang Pensiun ( SKPUP )/Surat Kuasa Debet Rekening, dalam hal uang pensiun dibayarkan melalui BRI.
Apabila dokumen sudah diyakini kebenaran, kelengkapan dan keabsahannya, maka petugas ADK mengisi dan menandatangani pada IPK sebagai maker, sedangkan sebagai checker dan signer adalah atasan langsung petugas ADK dan dibuatkan buku rekening penampungan /pencairan kredit dan pembukaan rekening tabungan oleh castamer servise dan diteruskan ke teller untuk memasukan uang dibitur , sereta saya juga mempunyai kewenangan yaitu :
Mencari nasabah/debitur baik yang lama maupun yang baru dengan membawa formulir permohonan kredit , brosur penawaran kredit, dengan membawa kartu nama atas nama saya sendiri.
Menawarkan Kredit.
Memproses atau analisa kredit
Mengelola rekening pinjaman debitur.
Menerima angsuran pinjaman dari debitur.
Bahwa Terdakwa mengatakan mekanisme atau standar operasional prosedur pembayaran kredit kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja adalah :
Nasabah langsung datang ke BRI dengan membawa rekening pinjaman yang bersangkutan.
Bila nasabah/debitur memiliki dana direkening tabungan langsung dipotong by system sejumlah angsuran.
Dapat ditagih atau diterima oleh petugas account officer yang dalam hal ini Terdakwa sendiri mengenai angsuran pembayaran atau pelunasan kredit tersebut dari debitur.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa sehubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Account Officer Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja yang telah disegani atau dihormati serta dipercaya oleh seluruh pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja karena merupakan sebagai pegawai Account Officer senior terbaik pada Bank BRI cabang Singaraja, dan karena ada keinginan untuk mencpai target serta untuk dapat penghasilan lebih besar sehingga ditahun 2012 sampai dengan tahun 2015 Terdakwa melakukan tugas atau pekerjaan yang menyimpang/menyalahi dari standar operasional prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit yang mana saat pencairan kredit seharusnya debitur yang secara langsung bertransaksi di teller namun karena Terdakwa yang mendampingi serta dipercaya maka dana tetap dapat dicairkan tanpa kehadiran debitur/nasabah dan meyakinkan bahwa debitur/nasabah sedang sakit atau sudah ada ditempat dengan meyakinkan tersebut petugas teller saking percaya sehingga mau mencairkan kredit, serta perbuatan Terdakwa yang menyimpang/menyalahi standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 , sampai akhirnya dilakukan Special Audit (Audit khusus) oleh Kantor Inspeksi satuan Pengawasan Internal (SPI) Kantor Inspeksi BRI Denpasar pada bulan desember 2015.
Bahwa prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit, serta penyimpangan standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang dilakukan tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 adalah Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur, serta menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi sebanyak 33 rekening:
Terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja dibuat dengan cara :
Asli SK Pensiun, karip (kartu identitas pensiun), photo copy KTP dan photo copy KK yang terdapat pada berkas pinjaman debitur Briguna Purna yang sedang berjalan diambil oleh I wayan Gede Supartha selaku Account Officer untuk dipakai sebagai agunan pada permohonan pinjaman Briguna yang baru.
Melakukan perubahan data pada identitas debitur yaitu antara lain terhadap NIK, nama, alamat,tempat lahir dan tanggal berlakunya KTP, sehingga seolah-olah merupakan calon debitur baru Briguna.
Membuat permohonan kredit atas nama debitur dan menandatangani sendiri seluruh berkas permohonan kredit tanpa sepengetahuan debitur dengan meniru tandatangan yang ada pada copy KTP.
Melakukan proses analisis kredit dan melakukan entry data calon debitur pada system.
Melengkapi seluruh dokumen permohonan persyaratan kredit untuk diproses lebih lanjut.
Memalsukan tandatangan debitur yang ada pada surat pengakuan hutang, kwitansi realisai dan slip setoran yang mana debitur tidak datang ke BRI.
Adapun nama – nama debitur terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja yang dimaksudkan adalah :
Dari periode bulan oktober 2012 sampai dengan bulan april 2015 terdapat 13 rekening kredit Briguna yang fiktif tercatat pada Bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan cara merekayasa identitas dan memalsukan tandatangan debitur dengan nilai sebesar Rp. 1.157.500.000.- ( satu miliar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yaitu :
Dari periode bulan September 2012 sampai dengan bulan agustus 2015 terdapat 25 rekening kredit Briguna fiktif pada bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan menyalahgunakan identitas dan memalsukan tandatangan dibitur dengan nilai sebesar Rp. 2.886.500.000.- (dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
Dan cara yang dilakukan terhadap penggunaan setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang saya tagih dari 33 rekening debitur yang tidak disetorkan ke BRI cabang Singaraja yaitu dengan cara :
Menscan dan mengedit nama pegawai sehingga terlihat seperti SK asli , karena SK aslinya saya kembalikan ke debitur yang telah melunasi pinjamannya, dan SK hasil scan /duplikat saya masukan kemasing-masing berkas pinjaman debitur.
Membuat SK pemberhentian pegawai.
Membuat surat keterangan pemberhentian gaji pegawai seolah -olah merupakan SK asli.
Tidak menggunakan daftar tagihan dari system tetapi membuat daftar tagihan secara manual.
Adapun nama – nama debitur setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang ditagih dari 33 rekening debitur briguna pada bank BRI cabang Singaraja yang tidak disetorkan ke BRI Cabang Singaraja yaitu:
Terdakwa telah menggunakan setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 16 rekening yang terdiri dari :
setoran pelunasan Briguna terhadap 14 rekening dengan jumlah sebesar Rp. 293.346.081.- yang mana SK aslinya dikembalikan kepada debitur namun duplikat dokumen saya simpan diberkas pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
| No. | NAMA DEBITUR | NO REKENING | LT | PLAFOND | TGL REAL | JK WAKTU | TGL PH | TOTAL (POKOK + BUNGA +PINALTY) POSISI 30/11/2015 |
| 1 | I Nyoman Mertada | 8801024234106 | FH | 20.000.000,- | 10/06/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 21.486.604, |
| 2 | I Gd Sudiarta | 8801014277104 | FH | 13.000.000,- | 16/06/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 15.088.780, |
| 3 | I Kadek Adiastawa | 8801014280107 | FH | 15.000.000,- | 16/06/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.082.952, |
| 4 | Luh Putu Pujiarini | 8801014372108 | K3 | 13.000.000,- | 14/07/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 15.830.576, |
| 5 | Putu Suartana | 8801014468103 | K3 | 21.000.000,- | 09/08/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 24.774.648, |
| 6 | Komang Supertika | 8801014579108 | K3 | 15.000.000,- | 03/09/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 9.228.984, |
| 7 | I Gusti Bagus Suraja | 8801014606109 | K3 | 15.000.000,- | 08/09/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 17.960.137, |
| 8 | I Gusti Bagus Semara | 8801014630108 | K3 | 23.000.000,- | 08/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 28.466.242, |
| 9 | I Ketut Duniadnyana | 8801014631104 | K3 | 22.000.000,- | 08/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 27.229.199, |
| 10 | Gede Jaya Wilantara | 8801014660103 | K3 | 15.000.000,- | 21/09/10 | 72 BLN | 31/05/13 | 4.244.681, |
| 11 | Made Upeksa | 8801014662105 | K3 | 15.000.000,- | 21/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.847.495, |
| 12 | Nyoman Wardana | 8801014682105 | K3 | 15.000.000,- | 24/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.835.176, |
| 13 | I Nyoman Suardika | 8801014683101 | K3 | 15.000.000,- | 24/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.835.001, |
| 14 | I Made Gunawan | 8801016311108 | K3 | 50.000.000,- | 23/08/10 | 60 BLN | 24/12/13 | 58.455.606 |
| TOTAL | 293.346.081 |
Setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 2 debitur sebesar Rp. 17.136.372,- namun sampai dengan pelaksanaan audit kedua rekening tersebut masih aktif, dengan rincian debitur sebagai berikut:
Setoran angsuran pinjaman Briguna terhadap 17 debitur dengan total pemakaian angsuran sebesar Rp. 61.404.975, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | NAMA DEBITUR | NO REKENING | LT | PLAFOND | TGL REAL | JK WAKTU | KOL | BAKI DEBET POSISI 30/11/15 | BUNGA+TOTAL PINALTY POSISI 30/11/15 |
| 1 | Komang Sukerti | 8801014792104 | K3 | 15.000.000 | 26/10/10 | 60 BLN | 2 | 400.456 | 147.902 |
| 2 | I Ketut Yasa | 8801012518106 | K3 | 60.000.000 | 15/04/09 | 96 BLN | 3 | 14.190.000 | 2.398.014 |
| TOTAL | 14.590.456 | 2.545.916 | |||||||
| TOTAL | 17.136.372 |
| NO. | TIPE | NO REKENING | NAMA DEBITUR | KOL | JK WAKTU ( BLN ) | TGL REAL | TGL J. TEMPO | PLAFOND | BAKI DEBET POSISI 30/11/15 | TOTAL TUNGGAKAN POSISI 30/11/15 ( POKOK+BUNGA+PINALTY ) | PEMAKAIAN ANGSURAN | |||||||||
| 1 | K2 | 8801017619101 | I Gede Hery Widyasa | 3 | 96 | 18/01/13 | 18/01/21 | 25.000.000 | 17.185.000 | 2.000.023 | 1.992.000 | |||||||||
| 2 | K2 | 8801017412101 | I Ketut Budi Astrawan | 3 | 120 | 05/12/12 | 05/12/22 | 40.000.000 | 29.664.600 | 2.781.972 | 2.772.897 | |||||||||
| 3 | K2 | 8801018453100 | I Nyoman Sumiarta | 3 | 120 | 03/07/13 | 03/07/23 | 40.000.000 | 31.998.400 | 2.704.613 | 2.693.600 | |||||||||
| 4 | K2 | 8801018997104 | I Putu Budi Sastrawa | 3 | 120 | 09/12/13 | 09/12/23 | 30.000.000 | 25.250.000 | 2.146.342 | 2.139.159 | |||||||||
| 5 | K2 | 8801017244100 | I Putu Darmayanti | 2 | 120 | 25/10/12 | 25/10/11 | 50.000.000 | 35.620.250 | 2.477.846 | 2.463.120 | |||||||||
| 6 | K2 | 8801019316107 | Kadek Mahardika | 3 | 96 | 04/01/14 | 04/04/22 | 30.000.000 | 25.312.500 | 2.402.156 | 2.390.000 | |||||||||
| 7 | K2 | 8801019231103 | Ketut Ganing | 3 | 120 | 10/03/14 | 10/03/24 | 34.000.000 | 29.465.600 | 2.432.315 | 2.424.172 | |||||||||
| 8 | K2 | 8801019314105 | Ketut Sastra Wirawan | 3 | 120 | 04/04/14 | 04/04/24 | 20.000.000 | 17.499.500 | 1.429.862 | 1.426.062 | |||||||||
| 9. | K2 | 8801019309100 | Ketut Suastika Yadny | 3 | 120 | 03/04/14 | 03/04/24 | 35.000.000 | 30.624.500 | 2.508.094 | 2.496.800 | |||||||||
| 10 | K2 | 8801019308104 | Komang Giri Dananjay | 3 | 96 | 03/04/14 | 03/04/22 | 30.000.000 | 25.312.500 | 2.402.351 | 2.390.000 | |||||||||
| 11 | K2 | 8801017419103 | Made Agus Widiana | 3 | 120 | 06/12/12 | 06/12/22 | 50.000.000 | 37.082.300 | 3.580.654 | 3.566.800 | |||||||||
| 12 | K2 | 8801017620102 | Made Aniek Sri Handa | 2 | 120 | 23/01/13 | 23/01/23 | 25.000.000 | 17.914.436 | 239.228 | 237.536 | |||||||||
| 13 | K2 | 8801017243104 | Ni Putu Sri Yudanta | 3 | 120 | 25/10/12 | 25/10/22 | 120.000.000 | 86.548.599 | 7.948.493 | 7.904.599 | |||||||||
| 14 | K2 | 8801017548106 | Putu Suardi | 3 | 60 | 09/01/13 | 09/01/18 | 15.000.000 | 7.500.000 | 1.545.806 | 1.539.000 | |||||||||
| 15 | K2 | 8801017422106 | Ni Luh Sudiartini | 5 | 120 | 06/12/12 | 06/12/22 | 50.000.000 | 38.749.100 | 7.169.483 | 1.783.400 | |||||||||
| 16 | FH | 8801014208105 | Gede Suamba | 3 | 96 | 04/06/10 | 04/06/18 | 40.000.000 | 14.377.601 | 3.003.079 | 3.186.800 | |||||||||
| 17 | FH | 8801014122105 | Elisack | 2 | 96 | 10/05/10 | 10/05/18 | 100.000.000 | 3.289.500 | 1.991.700 | 20.000.000 | |||||||||
| TOTAL | 61.404.975 | |||||||||||||||||||
Bahwa saat Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd., melakukan perbuatan yaitu membuat debitur Briguna Fiktif sebanyak 38 debitur pada bank BRI Cabang Singaraja dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit, ada orang lain yang turut serta menandatangani debitur Briguna fiktif tersebut yaitu Agung Kusuma Putra alamat Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, namun orang tersebut tidak terdaptar pada kantor Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Kabupaten Buleleng.
Bahwa Terdakwa mengatakan maksud dan tujuan membuat dokumen fiktif para nasabah / debitur Briguna pada BRI Cabang Singaraja adalah untuk
dapat membobol atau mengeluarkan uang BRI cabang Singaraja dan dapat Terdakwa gunakan, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI serta uang pelunasan debitur yang diterima tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur adalah untuk dapat menggunakan uang Kantor Cabang BRI Singaraja yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri selaku Akount Officer (AO) atau orang lain.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dengan sebenarnya penggunaan uang yang didapat atas perbuatan yang dilakukan yaitu memanpulasi data dengan memalsukan tandatangan debitur dari Bank BRI Cabang Singaraja, serta dengan cara tidak menyetorkan setoran nasabah/ debitur ke keuangan Bank BRI Cabang Singaraja tersebut adalah digunakan untuk kerjasama /bisnis kapling tanah bersama-sama dengan Agung Kusuma Putra , laki-laki , pekerjaan wiraswasta, alamat Banjar lupa, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan lokasi yang dibeli dari dana pencairan rekening fiktif yaitu:
Desa Patas Kec. Grokgak Kab. Buleleng dengan luas 1,4 Ha,
Desa Airsanih Kec. Kubutambahan luas 40 Are,
Desa Jineng Dalem Kec. Buleleng luas 6 Are
Desa Banyuning Kec. Buleleng luas 7,5 Are.
Bahwa perbutan yang dilakukan Terdakwa selaku Akount Officer yaitu mengambil dan menggunakan uang kantor Bank BRI cabang Singaraja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan cara membuat debitur Briguna fiktif, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI, serta uang pelunasan debitur tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja dengan jabatannya selaku Account Officer (AO) serta bertentangan dengan standar operasional prosedur atau system dan prosedur pelayanan Briguna pada bank BRI yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 tentang standar operasional prosedur atau Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan Briguna, dan bertentangan dengan Surat keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang revisi pedoman pelaksanaan kredit bisnis ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk (PPK Bisnis Ritel) dan Surat keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang pedoman pelaksanaan kredit ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengatakan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan yaitu dengan membuat seluruh dokumen permohonan kredit Briguna fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit dan menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran debitur/nasabah untuk kepentingannya sendiri adalah bank BRI Cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor: R.01/KI-IX/01/2016 tanggal 6 Januari 2016.-
Perbuatan Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan selanjutnya Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan mohon agar dilanjutkan dalam pemeriksaan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, Ahli, yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, dan keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
1. Saksi DWI HENDRO SUSATYO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa saksi selaku Pemimpin Cabang BRI Singaraja sejak Oktober 2015, mempunyai tugas dan tanggungjawab Memastikan segala / seluruh kegiatan operasional berjalan lancar;
Bahwa awal terbongkarnya pada awal Nopember tunggakan tinggi sekali sehingga dicari tahu permasalahnnya bersama dengan asisten pemasaran saat itu diketahui juga bahwa account officer yang dijabat Terdakwa sering tidak masuk kantor dengan alasan tidak jelas;
Bahwa karena curiga tunggakan yang besar lalu saksi kemudian melaporkan keadaan kejanggalan tunggakan keuangan pada Bank BRI Cabang Singaraja ke Kantor Wilayah Denpasar yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Special Audit (Audit khusus) oleh satuan Pengawasan Internal (SPI) Kantor Inspeksi BRI Denpasar pada bulan desember 2015 sampai dengan bulan Januari 2016;
Bahwa informasi dari audit internal diperoleh informasi jika nilai uang yang digunakan Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 3.800.000.000 (tiga Milyard delapan ratus juta rupiah);
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa dan ada beberapa penyimpangan yang terjadi pada bank dengan modus : pemberian kredit fiktif, tempilan, ompengan, penggunaan angsuran dan penggunaan setoran pelunasan;
Bahwa peminjaman kredit yang diajukan oleh PNS dan pensiunan banyak sehingga pada saat Terdakwa melaksanakan aksinya tidak menimbulkan kecurigaan;
Bahwa saksi bertanya ke para staf dan diketahui bahwa hanya Terdakwa yang mengerti mengenai kredit dan bisa menyelesaikan;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bisnis kapling tanah;
Bahwa Terdakwa berjanji untuk mengembalikan tanah;
Bahwa BRI merupakan BUMN yang sahamnya merupakan kekayaan Negara yang disisihkan;
Bahwa benar BRI Singaraja memiliki SOP, namun dalam hal ini SOP tidak berjalan;
Bahwa sesuai SOP akad kredit seharusnya ditandatangani di kantor;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi I NYOMAN SLAMET DESTRAWAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa saksi bekerja sebagai asisten manager pemasaran sejak tahun 2014, mempunyai tugas dan wewenang memasarkan kredit Briguna;
Bahwa saksi merupakan atasan Terdakwa dimana Terdakwa menjabat account officer (AO) senior yang berprestasi;
Bahwa Terdakwa bertugas memasarkan kredit;
Bahwa dari hasil audit Internal diketahui Terdakwa menggunakan kredit fiktif, berupa tempilan dan ompengan , Terdakwa menggunakan uang angsuran kredit dan menggunakan uang setoran pelunasan;
Bahwa kecurigaan muncul saat Terdakwa lama tidak masuk kantor;
Bahwa dalam meminjam kredit dengan pemohon kredit berusia usia lanjut diperlukan agunan tambahan;
Bahwa dalam pelaksanaan kredit account officer (AO) seharusnya tidak sendirian tapi karena keyakinan pejabat diatasnya bisa dilakukan;
Bahwa akad kredit seharusnya ditandatangani di kantor;
Bahwa yang meneliti syarat kapabilitas pemohon kredit adalah account officer (AO);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Bank Rakyat Indonesia cabang Singaraja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugiaan materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi I MADE KARYA WIDIANA, SH, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Saksi selaku Asisten Manager BRI Cabang Singaraja sejak tahun 2011;
Bahwa tugas saksi adalah memastikan memastikan segala / seluruh kegiatan operasional BRI Cabang Singaraja berjalan lancar dan memastikan ketersediaan kas / uang mencukupi untuk operasional;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Account Officer (AO) Briguna Cabang Singaraja;
Bahwa saksi bertugas mencairkan ketersediaan kredit yang sudah diputuskan;
Bahwa saksi hanya mencairkan keputusan kredit yang sudah muncul;
Bahwa saat pencairan kredit, kasir/teller yang menyerahkan uang ke pemohon apakah tetap didalam rekening ataupun akan di cairkan, apakah kasir pernah menyerahkan kredit ke Terdakwa, saksi tidak ingat ;
Bahwa Terdakwa sering tidak masuk kantor dan terkadang menghilang dari kantor;
Bahwa saksi pernah mendengar dari adanya audit yang dilakukan oleh kantor Inspeksi Denpasar bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Account Officer (AO) sehingga mengganggu keuangan BRI Cabang Singaraja yang mengakibatkan kerugian bagi PT. BRI Cabang Singaraja;
Bahwa tim special audit menemukan adanya debitur fiktif , dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI, serta uang pelunasan debitur tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan 2015 dan bertentangan dengan standar operasional prosedur atau system dan prosedur pelayanan Briguna pada bank BRI cabang Singaraja;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Bank Rakyat Indonesia cabang Singaraja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugiaan materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi DESAK PUTU YULIANA DEWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa pada tahun 2014 s/d 2014 saksi bekerja di bank BRI Cabang Singaraja saat selaku Petugas Dana dan Jasa BRI cabang Singaraja mempunyai tugas fungsi dan wewenang melaksanakan administrasi operasional , baik berupa maintenance proses pengiriman uang ke luar negeri atau antar Bank dalam Negeri, pembukuan salary crediting nasabah inti kerjasama , pelaporan daftar hitam, pelaporan pajak harian peneriman Negara, pembukuan SP2D , pembukuan – pembukuan operasional;
Bahwa sejak 2014 s/d sekarang jabatan saksi adalah Supervisor Layanan Operasional BRI cabang Singaraja dan saksi mempunyai mempunyai kewenangan antara lain Approval pada system dari costumer service, Pembukuan atau pelaporan mengenai operasional dan memastikan layanan costumer Service telah dijalankan sesuai dengan standard layanan;
Bahwa awalnya perbuatan Terdakwa diketahui dari adanya salah satu debitur menanyakan dalam pembukuan rekening tidak sesuai dengan kenyataannya;
Bahwa saksi mengetahui adanya penyimpangan yang dilakukan Terdakwa setelah dari penjelasan audit internal
Bahwa diketahui dari hasil audit saat pengajuan kredit fiktif KTP korban dipalsukan oleh Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Bank Rakyat Indonesia cabang Singaraja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugiaan materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui keadaan ekonomi Terdakwa.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi NI MADE DEWI SRI SUKMAWATI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa saksi menjabat sebagai Supervisor Administrasi Kredit (ADK) pada Bank BRI cabang Singaraja sejak tahun 2010 s/d sekarang;
Bahwa tugas dan wewenang saksi adalah menerima berkas pinjaman debitur yang sudah diverifikasi oleh petugas ADK untuk dilakukan verifikasi ulang, menyerahkan berkas yang telah diverifikasi ke ADK untuk selanjutnya diajukan ke pemutus /Pemimpin cabang atau asisten manager pemasaran, memberikan persetujuan kredit setelah berkas dari pemutus;
Bahwa benar terdapat penyimpangan yang dilakukan Terdakwa dalam pemberian kredit berupa kredit omprengan, tempilan , penggunaan angsuran dan penggunaan pelunasan kredit ;
Bahwa mekanisme permohonan kredit sbb :
AO berhadapan dengan pemohon kredit
ADK menganalisa dokumen
Supervisor ADK memastikan dokumen sudah di verifikasi
Asisten manajer memutuskan pemberian kredit dan memasarkan kredit
ADK Membuat angka kredit
Nasabah datang untuk menandatangani dokumen
Untuk Pencairan diterbitkan kwitansi yang disetujui supervisor
Aproval transaksi diatas teller
Bahwa pencairan dapat dilakukan secara tunai dan bisa masuk ke rekening
Bahwa ADK memverifikasi dokumen berupa fotocopi;
Bahwa yang menganalisa pemohon adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pengajuan kredit fiktif pada Bank BRI Kanca Singaraja 2012 s/d 2015 setelah dilakukan audit oleh kantor Inspeksi wilayah Denpasar yang menemukan adanya kredit fiktif yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Account Officer yakni :
Debitur fiktif sebanyak 38 (tiga puluh delapan) dengan nilai keseluruhan Rp. 3.442.069.226,- ( tiga miliyar empat ratus empat puluh dua juta enam puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah );
Penggunaan angsuran/pelunasan debitur sebanyak 33 debitur dengan nilai Rp. 371.887.428,- ( tiga ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah )
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Bank Rakyat Indonesia cabang Singaraja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugiaan materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi LUH PUTU DONA SAROSA, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa saksi merupakan Petugas Administrasi Kredit (ADK) sejak tahun 2013, adapun tugas dan Wewenang yakni :
a. Menerima permohonan kredit dari nasabah, bendahara instansi dan dari AO sendiri
b memeriksa kelengkapan dokumen kredit;
c. Setelah lengkap diserahkan ke AO untuk di analisa dan diinput di system LAS;
d. Setelah diinput AO, Dikirim kembali ke ADK untuk diverifikasi dan dicocokkan kembali antara system dan berkas kredit. Kemudian dikirim ke SPV ADK untuk diverifikasi lagi.setelah lengkap dikirim kepemutus melalui system LAS;
e. Pemutus melakukan Approval di system LAS dan dikirim lagi ke ADK;
f. Melakukan akad kredit dan SPVADK melakukan aktivasi pinjaman;
g. Menyerahkan kwitansi pencairan ke AMO untuk dimintakan signer;
h. Menerima kembali berkas kredit yang sudah ditandatangani AMO untuk dilakukan proses pencairan kredit ke teller;
Bahwa saksi mengklarifikasi kelengkapan dokumen fotocopy KTP, SK, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Akta Nikah, Pas Foto, Rekomendasi dari atasan, slip gaji dan bensatker Instansi;
Bahwa saksi tidak punya kewenangan untuk menganalisa kredit yang diajukan debitur;
Bahwa saksi mengetahui ada penyimpangan yang dilakukan Terdakwa dalam pemberian kredit saat membaca hasil audit internal jika modus yang dilakukan Terdakwa adalah kredit omprengan, tempilan, menandarangani speciement debitur, penggunaan angsuran dan penggunaan pelunasan kredit
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan oleh aturan yang ada di Bank BRI Cabang Singaraja dan telah mengakibatkan kerugian Negara / Bank BRI Cab Singaraja sebesar Rp. 3.813.956.654,- ( tiga miliyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah );
Bahwa yang saksi ketahui kehidupan ekonomi Terdakwa biasa saja;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi LUH DESIANI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa saksi merupakan petugas ADK pada Bak BRI Cabang Singaraja dan mempunyai tugas dan Wewenang antara lain mencocokkan / mengklarifikasi dokumen / data yang diinput oleh Terdakwa selaku Account Officer (AO) dengan berkas permohonan kredit;
Bahwa standar operasional prosedur mengenai permohonan kredit mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit , dan mekanisme / standar operasional prosedur pembayaran kredit kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yaitu Account Officer membawa permohonan kredit dan menginput data kredit disystem LAS, kemudian menyerahkan kepada ADK, ADK melakukan verifikasi dan mencocokkan antara berkas pinjaman dengan system LAS, jika sudah cocok,ADK dari system LAS langsung mengirim ke pemutus ( Pinca /AMP ), dan ADK mencatat di register SKPP ada berkas pinjaman beserta register diberikan kepada SPV untuk di verifikasi manual oleh SPV, setelah SPV mengembalikan kepada ADK maka ADK langsung bawa ke Pinca/ AMP untuk meminta putusan baik di system LAS maupun di berkas pinjaman sesuai dengan kredit yang di ajukan yang Plafon dari Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ) di putus oleh AMP, sedangkan untuk pinjaman Rp 300.000.000 ( tiga ratus juta ) ke atas di putus oleh Pinca. Setelah diputus oleh pemutus dan berkas pinjaman beserta register dikembalikan kepada ADK, ADK masuk di system las untuk melakukan verifikasi putusan ( menyiapkan dokumen pendukung untuk akad Kredit ), setelah siap baru melakukan akad kredit dan tandatangan dengan Nasabah, selanjutnya setelah selesai nasabah akad tandatangan kredit, saksi masuk portal untuk menginput asuransi jiwanya setelah selesai seluruh berkas pinjaman diserahkan kepada supervisor untuk mengaktifkan rekening pinjaman dan aproval asuransi. Setelah di aktifkan oleh supervisor, kemudian berkas pinjaman diserahkan kepada AMO untuk tanda tangan sebagai Signer. Kemudian setelah AMO kembali menyerahkan berkasnya kepada saksi,kemudian menyerahkan kwintansi beserta biayanya kepada teller. Setelah selesai realisai kredit dan sore harinya teller memberikan kwitansi yang telah di validasi kepada saksi, kemudian memasukan kwintansi tersebut ke berkas pinjaman dan meregister berkas pinjaman tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui adanya 38 debitur Briguna fiktif dan 33 rekening pembayaran angsuran dan pelunasan debitur yang tidak disetorkan ke Bank BRI Cabang Singaraja yang menjadi tanggungjawab Terdakwa selaku Account Officer setelah dikumpulkan oleh Pemimpin Cabang BRI Singaraja yang memberitahukan bahwa berdasarkan temuan audit khusus yang dilakukan Kantor Inspeksi BRI Denpasar ditemukan ada masalah keuangan Briguna yang menjadi tanggungjawab dari Terdakwa;
Bahwa dari hasil audit Internal ditemukan ada penyimpangan dalam pemberian kredit yang dilakukan Terdakwa jika modusnya kredit omprengan, tempilan , penggunaan angsuran dan penggunaan pelunasan kredit;
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dan tidak dibenarkan oleh aturan yang ada pada bank BRI, sehingga mengakibatkan kerugian Bank BRI Cabang Singaraja sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga miliyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah );
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi IKA HARTAWATI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena kredit fiktif yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa jabatan saksi adalah Petugas Administrasi Kredit (ADK) pada BRI cabang Singaraja sejak tahun 2016, dengan tugas dan wewenang melakukan verifikasi terhadap data nasabah yang mengajukan kredit baik dari nasabah langsung maupun dari Terdakwa selaku Account Officer (AO) dan dianalisa besaran kreditnya, kemudian melalui system Account Officer mengirim kembali ke ADK untuk diverifikasi antara data yang diinput oleh AO disystem dengan dokumen permohonan nasabah;
Bahwa saksi hanya klarifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan ke AO jika lengkap berkas diparaf dan kembali ke AO;
Bahwa saat itu saksi mengklarifikasi kelengkapan kredit bersama dengan saksi/teman saksi lainnya;
Bahwa pemohon/nasabah kredit tidak harus menghadap ke saksi;
Bahwa ada nasabah kredit mengadu/komplain karena tidak ada mengajukan kredit namun namanya tertera dalam pengajuan kredit namun ditagih oleh petugas BRI;
Bahwa berkas nasabah banyak sehingga saksi tidak sadar ada manipulasi;
Bahwa Saksi mengetahui adanya 38 debitur Briguna fiktif dan 33 rekening pembayaran angsuran dan pelunasan debitur yang tidak disetorkan ke Bank BRI Cabang Singaraja yang menjadi tanggungjawab Terdakwa selaku Account Officer setelah dikumpulkan oleh Pemimpin Cabang BRI Singaraja yang memberitahukan bahwa berdasarkan temuan audit khusus yang dilakukan Kantor Inspeksi BRI Denpasar ditemukan ada masalah keuangan Briguna yang menjadi tanggungjawab dari Terdakwa;
Bahwa dari hasil audit Internal ditemukan ada penyimpangan dalam pemberian kredit yang dilakukan Terdakwa jika modusnya kredit omprengan, tempilan , penggunaan angsuran dan penggunaan pelunasan kredit;
Bahwa terkait kredit fiktif jenisnya adalah kredit potong gaji BRIGUNA;
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dan tidak dibenarkan oleh aturan yang ada pada bank BRI, sehingga mengakibatkan kerugian BRI Cabang Singaraja sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga miliyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
Bahwa Terdakwa sejak kredit yang difasilitasinya macet, sudah tidak pernah masuk kantor;
Bahwa saksi meneliti 2 berkas kredit fiktif yang dibawa Terdakwa;
Bahwa kredit diberikan pegawai dan pensiunan ;
Bahwa syarat kredit pensiunan dan pegawai perbedaan hanya di SK saja;
Bahwa untuk permohonan kredit harus ada fotokopi KTP nasabah;
Bahwa penyimpanan dokumen kredit di ADK;
Bahwa wewenang AO adalah maintenance nasabah, sehingga ada kemungkinan Terdakwa meminjam berkas dan saat kejadian posisi berkas
jadi satu dengan AO;
Bahwa Penentu kelayakan kredit sudah ditentukan oleh supervisor;
Bahwa terkait pencairan kredit ditentukan 1 orang 1 permohonan 1 pencairan;
Bahwa terkait dengan pemberian kredit fiktif yang difasilitasi Terdakwa specimen tandatangan pada CS diminta oleh AO, Buku Tabungan diminta AO, Pencairan diminta AO, Bahwa nasabah berkomunikasi dengan AO;
Bahwa dalam kompensasi kredit seharusnya menggunakan buku tabungan nasabah sebelumnya, tidak harus menggunakan rekening baru;
Bahwa dari 38 kredit fiktif pernah ada kekurangan dokumen, yang katanya akan disusulkan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi dalam memproses kredit, hanya menerima bahan dari AO;
Bahwa dari kompensasi kredit saksi tidak pernah mengecek sisa kredit nasabah tinggal berapa dan tidak pernah mengecek nasabah via telepon
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
Saksi I GEDE ARYA ADNYANA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa saksi sebagai Pegawai BRI cabang Singaraja selaku petugas administrasi kredit (ADK);
Bahwa saksi pernah meneliti 5 berkas kredit fiktif yang dibawa Terdakwa selaku account officer (AO) lalu mencocokkan data manual dengan yang diinput disistem;
Bahwa jumlah Account Officer (AO) cukup banyak 3 orang dan Account Officer (AO) dapat bersentuhan dengan nasabah setiap saat;
Saat verifikasi ada data asli menyertai dan fotocopy;
Bahwa pada akhir bulan Nopember tahun 2015 saksi mendengar kantor Inspeksi BRI Denpasar melakukan audit dan diketahui ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdawa selaku Account Officer (AO) BRI Guna sehingga terjadi mengganggu keuangan BRI Cabang Singaraja;
Bahwa Inspeksi tersebut dilakukan dari bulan Desember 2015 sampai bulan
Januari 2016 dan ada temuan kejanggalan tunggakan keuangan pada BRI Guna dimana terdapat 38 kredit /debitur Briguna fiktif, 33 rekening penggunaan setoran pelunasan dan angsuran pinjaman Briguna yang tercatat pada BRI cabang Singaraja yang mengakibatkan kerugian Negara/BRI cabang Singaraja sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
Bahwa kerugian tersebut dikarenakan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan Terdakwa ke BRI, serta uang pelunasan debitur tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur;
Bahwa menurut audit Internal KTP nasabah yang mengajukan kredit adalah KTP palsu dan Saksi tidak tahu cara Terdakwa memalsukan KTP;
Bahwa Terdakwa sering tidak masuk kantor;
Bahwa tidak ada keluhan dari nasabah atas pembayaran kreditnya.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya
10.Saksi KADEK LOSA NOVALINDA, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi Pegawai BRI Cabang Singaraja dan menjabat selaku Customer Service (CS) sejak tahun 2012 sampai akhir tahun 2013 yang mempunyai tugas melayani pembukaan rekening tabungan, simpanan dan giro serta deposito dan melayani adanya complain dari nasabah baik tentang ATM atau masalah jaringan;
Bahwa Saksi pernah melakukan proses pembukaan rekening untuk keperluan pencairan kredit, namun berkas permohonan pembukaan rekening tersebut di terima dari supervisor CS untuk diproses, sebelum memproses saksi terlebih dahulu menanyakan pemerkasa pengajuan kredit dan diketahui bahwa yang menjadi pemerkasa yaitu Account Oficer (AO) Briguna yang dijabat Terdakwa berupa formulir pembukaan rekening (Form AR 01) yang sudah dilengkapi dengan nomor CIF (Informasi tentang nasabah). Setelah dilakukan pembukaan rekening dan mencetak buku tabungan kemudian diserahkan kembali ke Supervisor CS.
Bahwa untuk kredit yang bermasalah nasabahnya tidak pernah datang;
Bahwa rekening dibuka dengan menggunakan fotocopy KTP nasabah;
Bahwa semua pencairan masuk ke rekening dahulu baru memilih apakah ditarik tunai atau tidak;
Bahwa KTP Nasabah untuk pencairan uang nasabah diperoleh dari Account Oficer (AO);
Bahwa semua persyaratan pencairan Terdakwa yang memproses;
Bahwa saksi tidak memiliki kecurigaan kepada Terdakwa;
Untuk pembukaan rekening semua tandatangan nasabah diserahkan ke Account Oficer (AO);
Bahwa rekening pencairan dibuka setelah mengajukan permohonan/akan realisasi ;
Bahwa sebagai bukti nasabah uang yang dicairkan sedang sakit sehingga tidak bisa datang adalah dari Lembar Kunjungan Nasabah;
Bahwa setelah mengetahui hasil audit yang dilakukan auditor Kantor Inspeksi Wilayah Denpasar maka saksi kemudian melakukan pengecekan kembali terhadap administrasi berkas pembukaan rekening, ternyata Terdakwa menggunakan copy KTP yang sudah diedit ulang oleh Terdakwa dan tidak sesuai dengan keasliannya;
Bahwa Bank BRI cabang Singaraja yang merupakan Badan usaha Milik Negara;
Bahwa kerugian tersebut dikarenakan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan Terdakwa ke BRI, serta uang pelunasan debitur tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur;
Akibat perbuatan Terdakwa BRI cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya
Saksi MADE LISTA DEWI PUSPITA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa saksi merupakan CS (customer service) di BRI cabang Singaraja yang mempunyai tugas melayani pembukaan rekening berupa tabungan, deposito dan giro, melayani maitenance berupa kartu ATM, Registrasi mobile Banking dan internet Banking dan melayani pencetakan buku tabungan dan rekening koran/mutasi rekening, serta segala hal yang berhubungan dengan pelayanan produk perbankan kecuali kredit;
Bahwa mekanisme pembukaan rekening kredit di BRI cabang Singaraja yaitu awalnya petugas kredit / account officer ( AO ) membawa aplikasi pembukaan rekening dengan data yang sudah lengkap seperti CIF ( Costumer Information File ), foto copy KTP lengkap dengan tanda tangan nasabah, selanjutnya CS meminta approve ke supervisor kemudian mencetak buku tabungan, (kalau nasabah ada diserahkan langsung ke nasabah, kalau tidak ada langsung diserahkan ke account officer (AO) yang memberikan aplikasi );
Bahwa Saksi mengetahui adanya pengajuan kredit fiktif dan penyalahgunaan uang setoran pelunasan nasabah, setelah ada audit oleh kantor inspeksi wilayah Denpasar sekira bulan Desember 2015 yang isinya temuan adanya kredit fiktif dan topengan tahun 2012 s/d 2015 yang mana terdapat 38 Debitur fiktif dan 33 rekening penggunaan uang setoran pelunasan nasabah;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa selaku Account Officer (AO);
Bahwa cara yang dilakukan Terdakwa saat membuka rekening langsung datang menemui saksi saat jam sibuk / saat saksi sendiri dengan membawa aplikasi pembukaan rekening lengkap dengan tanda tangan dan foto copy KTP Nasabah beserta CIF Nasabah, dengan mengatakan “Tolong Bukain Rekening Untuk Nasabahnya Mau Realisasi “ setelah terbentuknya rekening, saksi meminta approve ke supervisor sampai terbentuknya buku tabungan, selanjutnya buku tabungan saksi serahkan kembali ke Terdakwa;
Bahwa saat itu selama pembukaan rekening untuk realisasi kredit, nasabah tidak pernah hadir di hadapan saksi dengan alasan nasabah sakit atau sedang tanda tangan kredit di belakang gedung Briguna;
Akibat perbuatan Terdakwa BRI cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya .
Saksi LUH SEKARTINI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa saksi merupakan CS (customer service) di BRI Singaraja, mempunyai tugas dan wewenang melayani pembukaan rekening nasabah, melayani pengaktifan mobile Banking, melayani pembukaan Deposito, melayani pencetakan buku tabungan dan rekening koran / mutasi rekening
dan segala hal yang berhubungan dengan pelayanan produk perbankan;
Bahwa mekanisme pembukaan rekening kredit di BRI Cabang Singaraja yaitu :
Awalnya nasabah datang ke kantor dan menuju meja CS untuk mengisi Formulir pembukaan rekening ( AR01 ) dengan menyerahkan KTP asli
untuk selanjutnya di foto copy oleh petugas CS;
Selanjutnya setelah formulir diisi dan kami nyatakan lengkap dan sesuai dengan KTP, data kami input ke system ( Brinets );
Setelah data diinput ke sytem Brinets selanjutnya minta persetujuan ke SLO dalam hard copy dan system;
Setelah disetujui saksi mencetakan buku tabungan untuk nasabah selanjutnya buku diserahkan kepada nasabah;
Bahwa saksi mengetahui adanya pengajuan kredit fiktif dan penggunaan angsuran/pelunasan debitur di Bank BRI Kanca Singaraja yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku account officer (AO) setelah adanya audit yang dilakukan kantor inspeksi wilayah Denpasar sekira bulan Desember 2015;
Bahwa Terdakwa pernah meminta bantuan saksi untuk membukakan rekening atas nama orang lain / nasabah bertempat di Kantor BRI Cabang Singaraja untuk keperluan transaksi pencairan kredit dengan membawa formulir pembukaan rekening dengan data yang lengkap dan sudah ditandatangani oleh pemohon dengan membawa foto kopi KTP pemohon, dengan maksud untuk menampung uang pencairan pemohon kredit, karena data sudah lengkap maka saksi membukakan rekening sesuai dengan permohonan dan prosedur pembukaan rekening dan data nasabah I PUTU GEDE WENTEN ADYKUSUMA yang dimohonkan sudah sesuai dengan data yang diterima dari Terdakwa namun saksi tidak ada mengecek kebenaran nasabah dimaksud karena sudah percaya sehubungan yang bersangkutan adalah senior saksi;
Bahwa tugas untuk mengecek kebenaran nasabah adalah tanggung jawab Terdakwa selaku Account Officer (AO);
Akibat perbuatan Terdakwa BRI cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya .
Saksi LUH NOVI ARINI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan.
Bahwa saksi merupakan CS (customer service) di BRI Singaraja dan mempunyai tugas yaitu :
Melayani pembukaan rekening berupa tabungan, deposito dan giro;
Melayani maitenace berupa kartu ATM, Registrasi mobile Banking dan internet Banking;
Melayani pencetakan buku tabungan dan rekening koran/mutasi rekening dan segala hal yang berhubungan dengan pelayanan produk perbankan kecuali kredit.
Bahwa mekanisme mengenai pembukaan rekening kredit di BRI cabang singaraja :
Awalnya petugas kredit / account Officer ( AO ) membawa aplikasi pembukaan rekening dengan data yang sudah lengkap/CIF (Costumer Information File), foto copy KTP lengkap dengan tanda tangan nasabah;
Selanjutnya kami selaku CS meminta approve ke supervisor, kemudian mencetak buku tabungan, (kalau nasabah ada diserahkan langsung ke nasabah, kalau tidak ada langsung diserahkan ke AO yang memberikan aplikasi);
Bahwa pada pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi Terdakwa menemui saksi saat jam sibuk dengan membawa aplikasi pembukaan rekening lengkap dengan tanda tangan dan foto copy KTP nasabah beserta CIF, dengan mengatakan “ Tolong bukain Rekening untuk nasabahnya mau realisasi “ setelah terbentuknya rekening, saksi meminta approve ke supervisor sampai terbentuknya buku tabungan, selanjutnya buku tabungan saksi serahkan kembali kepada Terdakwa karena mengatakan bahwa debitur dalam keadaan sakit;
Bahwa Terdakwa merupakan pegawai senior dan dipercaya sehingga saksi percaya yang dikatakannya tersebut;
Bahwa BRI cabang Singaraja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara;
Bahwa saksi mengetahui adanya pengajuan kredit fiktif dan penggunaan angsuran/pelunasan di Bank BRI Kanca Singaraja, setelah adanya audit oleh kantor inspeksi wilayah Denpasar sekira bulan Desember 2015 yang isinya temuan adanya kredit fiktif dan topengan tahun 2012 s/d 2015 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa, yang mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga miliyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
Bahwa cara yang dilakukan Terdakwa adalah dengan cara membuat adminitrasi fiktif serta memalsukan tandatangan nasabah/debitur atau dengan cara mengambil pencairan uang yang melebihi dari permohonan nasabah serta dengan cara tidak menyetorkan setoran nasabah/ debitur ke keuangan BRI Cabang Singaraja tersebut tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku atau bertentangan dengan standar operasional prosedur/ Sistem dan prosedur Briguna pada BRI Cabang Singaraja;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya .
Saksi GST AYU PUSPAWATI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa saksi merupakan Pegawai Bank BRI Cabang Singaraja di bagian supervisor layanan kas dengan tugas dan tanggungjawab mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh Teler, dan memeriksa kebenaran bukti kas;
Bahwa lingkup tugas saksi membawahi petugas teller yang ada di BRI Cabang Singaraja berkaitan alur layanan yang dilaksanakan oleh teller yang terkait dengan proses pengajuan kredit yakni berkas pengajuan kredit dibawakan oleh petugas Administrasi Kredit (ADK) yang isinya antara lain kwitansi pencairan, setoran pelunasan jika ada kompensasi, buku tabungan calon debitur, setoran untuk rekening tabungan yang jumlahnya sesuai dengan sisa kredit yang akan diterima oleh calon debitur, kemudian dilakukan proses pencairan dengan menginput data dan akhirnya dana pencairan kredit tersebut di masukkan ke rekening tabungan debitur. Setelah dana pencairan kredit dimasukkan ke rekening tabungan, berkas dikembalikan kepada petugas ADK, sedangkan cetakan yang asli di simpan oleh petugas teller;
Bahwa saksi mendengar informasi dari auditor Kantor Inspeksi Wilayah Denpasar yang melakukan audit di BRI cabang Singaraja yang pada pokokya jika sejak tahun 2012 s/d 2015 di BRI Cab. Singaraja terdapat kredit fiktif, penggunaan dana angsuran yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Account Oficer (AO) yang dilakukan dengan cara melakukan perubahan data pada identitas debitur antara lain : NIK, nama, alamat, tempat lahir dan tanggal berlaku KTP sehingga seolah – olah debitur baru Briguna dan setoran pinjaman pelunasan serta angsuran pinjaman yang ditagih oleh Terdakwa dari debitur tidak disetorkan ke BRI Cab. Singaraja;
Bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan akibat perbuatan Terdakwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Singaraja mengalami kerugian senilai Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya .
Saksi KADEK DWI CAHYANINGSIH, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa tahun 2011 saksi merupakan teller di BRI Cabang Singaraja mempunyai tugas dan tanggungjawab : melayani penarikan uang, melayani setoran, melayani transfer, melayani pembayaran pajak, Melayani order pertamina, kliring antar Bank, melayani pencairan kredit;
Bahwa saat ini saksi bertugas sebagai Account Officer komersil Kantor Cabang Pembantu Singaraja dengan tugas memasarkan kredit Bank Rakyat Indonesia, memprakasai kredit.
Bahwa kredit yang diajukan oleh masyarakat diperuntukan untuk membiayai modal kerja/usaha dagang, mekanismenya permohonan diajukan oleh calon debitur yang memiliki usaha , permohonan tersebut dicek melalui system berdasarkan Kartu tanda penduduk (KTP) calon debitur kemudian dilakukan pengecekan kelokasi calon debitur dengan tujuan untuk membuktikan kepemilikan usaha serta untuk mengetahui kondisi usahanya, langkah selanjutnya dilakukan pengecekan ijin usaha yang dimiliki oleh calon debitur, jika sudah lengkap kemudian dilakukan proses analisa kredit , kemudian diteruskan kepada petugas administrasi kredit , dan kemudian diajukan ke pemimpin cabang , dan dilakukan pengecekan kembali ke calon debitur , jika pertimbangan pemimpin cabang bahwa pengajuan sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari calon debitur yang akhirnya diputus pencairan kredit dan diditeruskan ke administrasi kredit untuk pencairan kreditnya.
Bahwa uang pencairan kredit masuk ke rekening nasabah kecuali take over ke bank lain;
Bahwa setelah dilakukan audit oleh kantor Inspeksi (Auditor) telah terjadi
pencairan kredit fiktif serta penggunaan angsuran/pelunasan di bank BRI Cabang Singaraja yang dilakukan oleh Terdakwa pada periode tahun 2012
sampai dengan periode tahun 2015;
Bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan akibat perbuatan Terdakwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Singaraja mengalami kerugian senilai Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya .
Saksi GEDE WENTEN ADYKUSUMA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa pada tanggal 19 April 2013 saksi pernah mengajukan kredit di BRI Cabang Singaraja dengan nilai Rp. 116.500.000,- dan langsung datang ke Kantor BRI Cabang Singaraja, tempat ruang kredit pensiunan dengan jangka waktu 96 bulan dengan anggsuran Rp. 2.378.000,- per bulan yang sudah langsung dipotong uang pensiunan yang Terdakwa terima per bulannya dan pinjaman tersebut sudah berjalan 3 tahun dan saat ini telah lunas;
Bahwa saksi selalu hadir dalam setiap tahapan kredit;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan kredit jenis lain di BRI cabang Singaraja;
Bahwa saksi tidak pernah ditagih petugas BRI atas kredit yang lain;
Bahwa saksi tidak pernah mengalami kredit macet
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan kredit sebagaimana dokumen foto copy Berkas Pembinaan Pinjaman Bank Rakyat Indonesia Cabang Singaraja No. Rek Kredit : 020960.10.1 atas nama P GD WENTEN ADY KUSUMA senilai Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa tanda tangan yang ada dalam kelengkapan dokumen tersebut bukan tanda tangan saksi dan istrinya, serta tidak mengetahui yang menandatangani berkas permohonan tersebut, serta tidak pernah menerima uangnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui namanya dicatut sebagai peminjam baru;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya .
Saksi AA NGURAH DATRAJA, SE, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa saksi menjabat Group Head kantor Inspeksi BRI Denpasar mempunyai tugas, fungsi dan wewenang melaksanakan tugas tugas audit khusus perbankan di ligkungan BRI wilayah Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur;
Bahwa saksi bersama tim auditor pernah mendapat Surat perintah Audit nomor : R 506/KI-IX/12/2015 tanggal 7 Desember 2015, dan Surat Perintah Audit Nomor : R 513/KI-IX/12/2015 tanggal 21 Desember 2015 untuk melakukan audit khusus (special audit) pada BRI Cabang Singaraja yang dilaksanakan mulai Desember tahun 2015 sampai dengan Januari 2016 sehubungan dengan dugaan tunggakan pembayaran BRI Guna pada Kantor Cabang BRI Singaraja sangat besar sehingga keuangan yang ada di Kantor Cabang BRI Singaraja berkurang;
Bahwa cara auditor mengetahui nama nasabah yang fiktif adalah dengan menelusuri nama ganda pada rekening pinjaman lalu dicek hotspot ke lapangan;
Bahwa Saksi menjelaskan mekanisme atau standar operasional prosedur mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2015 berdasarkan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 yaitu :
Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan BRIGUNA
Permohonan BRIGUNA
Pengajuan awal fasilitas BRIGUNA oleh instansi/perusahaan, dilakukan secara kolektif minimal 5 ( lima ) calon debitur. Meski demikian, Pinca diberikan kewenangan untuk melayani permohonan fasilitas BRIGUNA suatu instansi/perusahaan yang pada awal pengajuannya dilakukan kurang dari 5 ( lima ) calon debitur, dengan mempertimbangkan efesiensi pelayanan dan kemungkinan pengembangan BRIGUNA dimasa yang akan datang;
Kanca/KCP/BRI Unit dilarang memberikan fasilitas BRIGUNA kepada instansi/debitur yang telah mendapat fasilitas BRIGUNA dari Unit Kerja BRI ( Kanca/KCP/BRI Unit ) lainnya.
Dalam hal instansi/perusahaan terdapat di berbagai daerah seperti POLRI, TNI, Diknas, Telkom dan instansi sejenis lainnya maka
instansi/perusahaan tersebut dapat dilayani oleh lebih dari satu unit kerja BRI yang berbeda, namun pada satu lokasi instansi/perusahaan tersebut hanya dapat dilayani oleh satu unit kerja BRI.
Calon debitur mengisi form permohonan BRIGUNA ( lampiran 3 ), dengan dilampiri :
Pegawai :
Foto copy identitas diri ( suami/istri ).
Foto copy Kartu Keluarga
Asli SK Pengangkatan Kesatu sebagai pegawai tetap dan SK Terakhir, atau disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing
instansi/perusahaan.
Apabila SK Pegawai Tetap diberikan dalam bentuk SK Kolektif, maka harus ada foto copy SK Kolektif yang disahkan oleh pimpinan perusahaan. Selanjutnya apabila SK definitive per individu diterbitkan, maka SK tersebut harus diserahkan ke BRI sebagai pengganti copy SK kolektif yang telah disahkan tersebut.
Daftar Perincian Gaji terakhir yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
Surat Pernyataan debitur diatas materai cukup.
Surat Rekomendasi dari atasan debitur.
Surat Kuasa Potong Gaji/SKPG ( lampiran 4 ) kepada Pemotong Gaji yang ditunjuk pada tempat gaji debitur dibayarkan, diatas materai cukup, dalam hal gaji dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat Kuasa Pendebetan Rekening ( lampiran 5 ) bagi debitur yang gajinya dibayarkan melalui BRI.
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Pensiunan :
1. Dokumen pensiun, meliputi : Asli SK Pensiun, Daftar Pembayaran Pensiun (Dapem), Foto copy KARIP, Buku Pensiun (Untuk pensiunan yang menerima uang pensiun dari perusahaan asuransi atau perusahaan dana pensiun, maka asli dokumen pensiun adalah sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun yang bersangkutan), Foto copy identitas diri ( suami/istri ), Foto copy Kartu Keluarga, Surat Pernyataan debitur diatas materai cukup, Surat Kuasa Potong Uang Pensiun/SKPUP ( lampiran 6 ) diatas materai cukup, dalam hal pensiun dibayarkan tidak melalui BRI, Surat Kuasa Pendebetan rekening bagi debitur yang uang pensiuannya dibayarkan melalui BRI, Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Analisis dan Putusan Kredit
Setelah seluruh persyaratan permohonan BRIGUNA dipenuhi dan diserahkan oleh calon debitur, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan bahwa seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku;
Pejabat kredit lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar – benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi/perusahaan yang bersangkutan;
Pejabat Pemrakarsa kemudian menghitung jumlah BRIGUNA yang bisa diberikan dengan menggunakan rumus sebagaimana butir V.B.2.a, dan menuangkannya dalam Form Analisa dan Putusan BRIGUNA, serta memberikan rekomendasi putusan dengan dilampiri perhitungan Credit Risk Scoring ( CRS );
Seluruh berkas permohonan BRIGUNA diajukan kepada Pejabat Pemutus untuk diputus sesuai limit PDWK.
Realisasi dan Dokumentasi Kredit
Pada saat kredit akan direalisasi, petugas ADK harus memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen sesuai denga yang dipersyaratkan dan biaya - biaya telah dilunasi debitur, baik secara tunai atau overbooking.
Sebelum realisasi, perlu diperhatikan syarat – syarat realisasi dengan melengkapi berkas kredit sebagai berikut :
Kuitansi pencairan.
Foto copy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.
Foto copy Kartu Keluarga.
Formulir permohonan BRIGUNA.
Form Credit Risk Scoring ( CRS ).
Form Analisis dan Putusan BRIGUNA ( untuk suplesi, Form Analisis dan Putusan BRIGUNA disatukan dengan Form Analisis dan Putusan BRIGUNA sebelumnya ).
Instruksi pencairan kredit ( IPK ), kecuali untuk BRI Unit.
Surat Pengakuan Hutang Model SH - 03 ( lampiran 7 ) berikut
Model SU. Apabila debitur yang bersangkutan mendapat suplesi kredit, maka Addendum ( lampiran 8 ) atas suplesi kreditnya disatukan dengan SPH kredit sebelumnya.
Untuk debitur pegawai aktif : Asli surat keputusan ( SK ) pengangkatan pegawai tetap, Asli SK kenaikan pangkat terakhir, dan atau persyaratan sebagaimana yang dipersyaratankan oleh pejabat pemutus.
Untuk pensiunan : dokumen pensiun disesuaikan dengan ketentuan perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun debitur yang bersangkutan.
Daftar perincian gaji.
Surat Pernyataan Yang Berhutang / debitur diatas materai cukup yang berisi kesanggupan debitur melunasi seluruh sisa pinjaman
( lampiran 9 dan 9.a ).
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotongan Gaji/Uang pensiun yang ditunjuk ( lampiran 10 , dalam hal gaji/pensiun dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat rekomendasi atasan atau pimpinan instansi/perusahaan yang bersangkutan ( lampiran 11 ).
Surat Kuasa Potong Gaji ( SKPG )/Surat Kuasa Potong Uang Pensiun (SKPUP )/Surat Kuasa Debet Rekening, dalam hal uang pensiun dibayarkan melalui BRI.
Apabila dokumen sudah diyakini kebenaran, kelengkapan dan keabsahannya, maka petugas ADK mengisi dan menandatangani pada IPK sebagai maker, sedangkan sebagai checker dan signer adalah atasan langsung petugas ADK dan dibuatkan buku rekening penampungan /pencairan kredit dan pembukaan rekening tabungan oleh costumer service, dan diteruskan ke teller untuk memasukan uang debitur;
Bahwa dalam pelaksanaan audit khusus (special audit) yang dilakukan bersama tim dari kantor Inspeksi BRI Denpasar dari bulan Desember 2015 sampai dengan januari 2016, ditemukan :
Adanya pemberian kredit BRI Guna fiktif dengan nilai kerugian sebesar Rp. 3.442.069.226.- (tiga miliar empat ratus empat puluh dua juta enam puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah);
Pemakaian setoran pelunasan atau angsuran pinjaman dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 371.887.428.- (tiga ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh delapan) sehingga secara keseluruhan kerugian Negara / Bank BRI
cabang Singaraja diwilayah Kabupaten Buleleng akibat adanya pemberian kredit BRI Guna Fiktif dan pemakaian setoran pelunasan atau angsuran pinjaman yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya adalah totalnya sebesar Rp. 3.813.956.654.- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
Saksi mengetahui adanya pemberian kredit BRI Guna fiktif dan pemakaian setoran pelunasan atau angsuran pinjaman yang saat dilakukan audit dan dipertanyakan kepada Terdakwa selaku Account Officer (AO) menyatakan bahwa memang benar dirinya telah melakukan /membuat seluruh dokumen – dokumen permohonan kredit dengan cara mengambil berkas arsip nasabah yang ada di BRI Cabang Singaraja kemudian memalsukan seluruh tandatangan berkaitan dengan mulai permohonan sampai dengan pencairan uang, serta untuk meyakinkan tim audit saat melakukan audit yang mana Terdakwa menyatakan dirinya yang telah membuat kredit BRI Guna fiktif serta telah menggunakan setoran pelunasan atau angsuran pinjaman dipergunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani sendiri.
Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Account Officer dalam membuat pinjaman fiktif yaitu :
Dengan mengambil Asli SK Pensiun, kartu induk Pegawai, photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan photo copy Kartu Keluarga yang terdapat pada berkas pinjaman debitur BRI Guna purna yang sedang berjalan, untuk dipakai pada permohonan pinjaman BRI Guna yang baru dengan memalsukan tandatangannya;
Melakukan perubahan data pada identitas debitur yaitu antara lain terhadap nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, tempat lahir dan tanggal berlakunya KTP, sehingga seolah – olah merupakan calon debitur baru BRI Guna;
Membuat permohonan kreditur atas nama debitur dan menandatangani sendiri seluruh berkas permohonan krdit tanpa sepengetahuan debitur dengan meniru tandatangan yang ada pada copy KTP;
Melakukan proses analisis kredit dan melakukan entry data calon debitur pada system.
Melengkapi seluruh dokumen permohonan persyaratan kredit (yang sudah direkayasa sebelumnya untuk diproses lebih lanjut;
Memalsukan tandatangan debitur yang ada pada surat pengakuan hutang (SH-030 , kuitansi realisasi (KP-01) dan slip setoran dimana debitur tidak datang ke BRI.
Mempersiapkan rekening tabungan (yang sudah direkayasa sebelumnya) untuk menampung dana pencairan BRi Guna fiktif dengan membuka rekening tabungan dan/atau menggunakan rekening tabungan migrasi penampungan gaji pensiun.
Cara yang dilakukan Terdakwa selaku Account Officer (AO) menggunakan setoran pelunasan pinjaman terhadap debitur BRI Guna dengan cara :
Membuat 14 duplikat SK pengangkatan pegawai dengan cara menscan dan mengedit nama pegawai sehingga terlihat seperti SK asli , karena SK aslinya dikembalikan kepada debitur yang telah melunasi pinjamannya, selanjutnya 14 duplikat SK pengangkatan pegawai tersebut dimasukkan ke masing masing berkas pinjaman debitur.
Membuat 13 SK pemberhentian pegawai/SK PHK ( seolah –olah merupakan SK asli).
Membuat surat keterangan pemberhentian gaji pegawai (pension dini karena sakit) an. I made Gunawan (seolah-olah merupakan SK asli).
Menggunakan setoran pelunasan pinjaman BRI Guna an. I Ketut Yasa yang melakukan suplesi kredit.
Cara yang dilakukan Terdakwa selaku Account Officer (AO) menggunakan setoran angsuran pinjaman debitur BRI Guna dengan cara
Terdakwa tidak menggunakan daftar tagihan dari system tetapi membuat daftar tagihan secara manual terhadap debitur;
Menggunakan setoran tunai angsuran pinjaman debitur yang telah resign dan saat ini bekerja diluar negeri;
Bahwa selama proses audit, Terdakwa menjelaskan jika uang pelunasan dan angsuran dipergunakan untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose : S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 tentang standar operasional prosedur atau Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan Briguna dan Surat keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang revisi pedoman pelaksanaan kredit bisnis ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk (PPK Bisnis Ritel) dan Surat keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang pedoman pelaksanaan kredit ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.
Bahwa hasil audit telah dituangkan dalam laporan hasil Special audit (Audit Khusus) kantor Cabang Singaraja nomor : R.01 /KI-IX/01/2016 tanggal 6 januari 2016, BRI cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654.- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah ) dengan
perhitungan terdapat 38 kredit / debitur Briguna fiktif dan 33 rekening
penggunaan setoran pelunasan/ angsuran pinjaman Briguna yang tercatat pada Bank BRI cabang Singaraja dengan rincian sebagai berikut :
Dari periode bulan oktober 2012 sampai dengan bulan april 2015 terdapat 13 rekening kredit Briguna yang diduga fiktif tercatat pada Bank BRI Cabang Singaraja dengan cara merekayasa identitas dan memalsukan tandatangan debitur oleh I Wayan Gede Supartha selaku Account Officer dengan nilai sebesar Rp. 1.157.500.000.- ( satu miliar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Dari periode bulan September 2012 sampai dengan bulan agustus 2015 terdapat 25 rekening kredit Briguna yang juga diduga fiktif dengan menyalahgunakan identitas dan memalsukan tandatangan dibitur oleh I Wayan Gede Supartha selaku Account Officer dengan nilai sebesar Rp. 2.886.500.000.- (dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah),
Terdapat penggunaan setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 16 rekening yang diduga dilakukan oleh Terdakwa terdiri dari :
Penggunaan setoran pelunasan Briguna terhadap 14 rekening dengan jumlah sebesar Rp. 293.346.081.- yang mana SK aslinya dikembalikan kepada debitur namun duplikat dokumen disimpan diberkas pinjaman;
Pemakaian setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 2 debitur sebesar Rp. 17.136.372,- namun sampai dengan pelaksanaan audit kedua rekening tersebut masih aktif;
Terdapat pemakaian setoran angsuran pinjaman Briguna yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 17 debitur dengan total pemakaian angsuran sebesar Rp. 61.404.975,
Bahwa saksi menemukan tunggakan banyak dan kredit fiktif;
Bahwa permohonan kredit 100 juta di cabang bisa diputus oleh Pimpinan Cabang;
Kredit dapat dicairkan dengan system kompensasi kredit dengan mengubah identitas nasabah;
Bahwa 1 orang boleh memiliki 2 rekening pinjaman dengan kebijakan bank;
Bahwa pembayaran BRI GUNA selalu dari gaji;
Bahwa ada juga penggunaan angsuran yang diambil Terdakwa tidak disetorkan;
Bahwa pengolah data pada system yaitu AO input data untuk nasabah baru atau lama;
Bahwa yang memverifikasi data adalah ADK;
Bahwa yang bersentuan dengan nasabah adalah AO;
Bahwa nilai kredit sebesar itu dikelola oleh Terdakwa sendiri;
Terdakwa dalam masuk ke system mengelola kredit dengan User ID dan ada passwordnya;
Bahwa pembayaran tunai diambil oleh Terdakwa on the spot kerumah pemohon;
Bahwa basic system BRI melihat nama bukan NIK dalam KTP karena system di BRI tidak mempunyai link ke kantor catatan sipil;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya .
Saksi I GEDE ADA ATMAJA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pada tanggal 2 Maret 2011 pernah mengajukan pinjaman/kredit di BRI cabang Singaraja sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu 10 Tahun;
Bahwa saat mengajukan kredit saksi datang langsung ke BRI Cabang Singaraja menghadap petugas kredit dengan membawa persyaratan yakni Foto copy KTP suami istri, Foto copy Kartu Keluarga, asli SK Pensiunan, asli Taspen, asli Karip ( Kartu Identitas Pensiun);
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2016 saksi mengkompensasi kredit sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tigapuluh lima juta rupiah) dalam jangka waktu 96 bulan;
Bahwa selain pengajuan atau kompensasi kredit tersebut saksi tidak pernah mengajukan kredit lagi;
Bahwa barang bukti berupa foto copy Berkas Pembinaan Pinjaman Bank Rakyat Indonesia Cabang Singaraja No. Rek Kredit : 8801019504108 atas nama I GEDE ADA ATMAJA senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Mei 2014 dan No. Rek Kredit : 8801020371108 atas nama I GEDE ADA ATMAJA senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 23 Pebruari 2015 bukan dokumen peminjaman saksi karena foto yang tertera bukanlah fotonya dan tanda tangannya berbeda;
Bahwa saksi hanya dipotong gaji atas pinjaman yang kesatu, atas pinjaman fiktif Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) saksi tidak pernah ditagih petugas BRI;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya .
Saksi PUTU EKA CAKRA WIJAYA, SE , AK, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa pekerjaan saksi pegawai Kontrak Dinas Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan jabatan Administrator Database (ADB) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola data kependudukan Kabupaten Buleleng dan bertanggungjawab kepada Kasi pendataan penduduk pada Dispendukcapil Kabupaten Buleleng;
Bahwa polisi meminta kepada saksi untuk mengidentifikasi nasabah fiktif
Bahwa dari identifikasi KTP tersebut diketahui ada 1 yang meninggal serta ada yang hidup;
Bahwa ada juga identitas dalam KTP yang tidak ditemukan dalam database Bahwa KTP an. Ketut Yasa dan Wayan Winara S Sudah tidak ada tercatat dalam data base pada Dispendulcapil Pemkab Buleleng;
Bahwa KTP dengan nomor Induk kependudukan kode nomor 22 setelah ditahun 2009 tidak berlaku dan tidak dapat/tidak dibenarkan untuk digunakan melakukan transaksi keuangan yang menimbulkan hak dan kewajiban dan bila digunakan dalam bentuk apapun yang menimbulkan hak dan kewajiban adalah tidak sah menurut hukum;
Bahwa nama yang diminta polisi untuk diidentifikasi yaitu Agung Kusuma Putra dari Seririt tidak ada dalam data base Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya .
Saksi KETUT WIRTANA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan.
Bahwa saksi pernah mengajukan pinjaman di Bank BRI Cabang pada Tahun 2013 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan sudah dilunasi;
Bahwa syarat-syarat yang saksi bawa adalah Foto copy KTP suami istri, Foto copy kartu keluarga, asli SK Pensiunan, asli taspen, asli Karip ( Kartu Identitas Pensiun)
Bahwa terhadap barang bukti kelengkapan kredit atas pinjaman yang mengatasnamakan saksi sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Rp 128.000.000,- (seratus duapuluh delapan juta rupiah) saksi tidak mengetahuinya karena bukan tandatangan saksi dan istrinya;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya .
Saksi I GEDE NASA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa saksi pernah mengajukan pinjaman BRI Tahun 2011 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan selanjutnya dikompensasi sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan sudah berjalan 3 tahun dan saksi tidak pernah mengajukan kredit lain lagi;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan kredit sebagaimana barang bukti berupa dokumen Berkas BRI Cabang Singaraja an. saksi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) karena bukan tanda tangan saksi dan istrinya, nama ibu berbeda ( seharusnya nyoman sari menjadi made sari ) dan foto orang sakit yang ada dalam dokumen pengajuan kredit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari pengajuan kredit atas nama saksi yang tidak pernah saksi ajukan;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya .
Saksi I PUTU DHARMA YANTI, S.PD, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan;
Bahwa saksi selaku Bendahara PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi mempunyai
tugas, serta tanggung jawab yakni membayar gaji karyawan setiap bulannya, Memotong gaji karyawan yang melakukan pinjaman di bank atas dasar surat kuasa dari masing – masing karyawan untuk disetorkan ke Bank, membayarkan setoran angsuran pinjaman masing masing karyawan PT. Tirta Mumbul Jaya abadi setiap bulan secara kolektif;
Bahwa di PT. Tirta Mumbul Jaya abadi ada 16 (enambelas) karyawan yang
mempunyai kredit di BRI Cabang Singaraja yang nominalnya bervariasi dan saksi setiap bulan secara kolektif yang memotong gaji karyawan dan kemudian membayarkan ke Terdakwa;
Bahwa cara saksi membayar setoran kredit para karyawan kepada Terdakwa dilakukan secara manual artinya Terdakwa setiap bulan yang mendatangi kantor saksi, kemudian saksi menyerahkan uang setoran dan membuatkan tanda terima lalu ditandatangani Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah uang kredit tersebut di setorkan ke BRI atau tidak;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya .
Saksi KETUT SURYADA, SH dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi pernah diperiksa dipenyidikan, keterangan yang diberikan benar, BAP lalu ditandatangani saksi yang merupakan pernyataan persetujuan dan tidak keberatan.
Bahwa saksi merupakan Notaris dan PPAT;
Bahwa sekitar akhir tahun 2015 saksi pernah menerima telepon dari seseorang yang mengaku mantan pegawai BRI Cabang Singaraja mengaku akan berbisnis tanah yang akan menggunakan jasa dari saksi namun sampai sekarang orang tersebut tidak pernah datang menemui saksi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan seseorang yang bernama AGUNG KUSUMA PUTRA;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan terdakwa tidak tahu.
KETERANGAN AHLI:
YUSUP PARTONO, SE dengan berjanji di muka persidangan memberikan pendapatnya sesuai dengan keahliannya sebagai berikut :
Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan I Wayan Gede Suparta,S.Pd. selaku Account Officer (AO) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Persero.Tbk Kantor Cabang Singaraja wilayah Kabupaten Buleleng;
Bahwa ahli adalah Pegawai pada kantor BPKP Provinsi Bali dan
mempunyai keahlian dibidang akutansi dan auditing;
Bahwa ahli tidak mengaudit perkara Terdakwa;
Bahwa untuk proses audit perkara ini awalnya penyidik Polda Bali melakukan ekspos dihadapan ahli, kemudian mengundang auditor kantor inspeksi BRI Denpasar untuk melakukan klarifikasi atas hasil audit dan disimpulkan terjadi pelanggaran hukum kemudian diterbitkan surat tugas;
Bahwa dari data yang disajikan oleh pihak Penyidik Polda Bali yakni laporan audit BRI SPI denpasar diketahui jika pelakunya adalah Terdakwa selaku AO di Kantor BRI;
Bahwa ahli meyakini hasil audit yang tersebut karena proses audit itu standar/baku berdasarkan standar audit akuntansi lalu ahli analisis, diverifikasi serta dalam audit disebutkan jika Terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa laporan audit yang digunakan adalah laporan hasil Special audit (Audit Khusus) kantor Cabang Singaraja nomor : R.01 /KI-IX/01/2016, tanggal 6 januari 2016;
Bahwa system audit yang dilakukan BRI SPI Denpasar adalah klarifikasi dokumen kepada penerima kredit fiktif, teller, CS dan Terdakwa;
Bahwa atas tunggakan kredit fiktif dan setoran nasabah yang tidak disetorkan ke BRI cabang Singaraja diperhitungkan sebagai total loss;
Bahwa uang BRI adalah uang Negara karena sumber keuangan BRI menurut UU RI No. 17 tahun 2003 adalah bagian dari kekayaan Negara yang dipisahkan;
Bahwa yang terjadi adalah adanya uang BRI yang dikeluarkan oleh Terdakwa melanggar ketentuan/SOP BRI;
Bahwa tabungan dan deposito adalah milik Negara karena didalam laporan keuangan BRI disebutkan kredit yang keluar adalah asset BRI, namun tabungan dan deposito (debit) adalah kewajiban BRI;
Bahwa jika transaksi dilakukan sesuai peraturan hingga terjadi kerugian maka akan menjadi kerugian BRI sebagai unit usaha, namun apabila transaksi dilakukan menyimpang dari peraturan maka akan menjadi kerugian Negara;
Bahwa peraturan yang dilanggar Terdakwa adalah UU RI No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pasal 49 ayat (1) dan ayat (2);
Bahwa ahli menjelaskan Definisi keuangan Negara adalah :
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang
Keuangan Negara, pasal 1 ayat 1: Keuangan Negara adalah semua
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Pasal 2 Keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi, antara lain huruf g kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun,yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Pasal 1 Angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara “) : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang,surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. “
Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) : “ Yang dimaksud dengan “Secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan public yang ditunjuk.”
Bahwa modus Terdakwa sebagaimana laporan audit adalah kredit fiktif, setoran angsuran yang tidak disetor ke BRI, sehingga mengakibatkan kerugian Negara cq. BRI Cabang Singaraja sebesar Rp. 3.813.956.654,- dengan rincian sebagai berikut :
Pemberian kredit Briguna Fiktif Rp 3.442.069.226,00
Pemakaian setoran pelunasan/angsuran pinjaman Rp 371.887.428,00
Jumlah Rp 3.813.956.654,00
(Tiga milyard delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah)
Tanggapan Terdakwa terhadap pendapat ahli terdakwa tidak tahu.
DR. I GEDE ARTHA, SH., MH, berjanji didepan persidangan memberikan pendapatnya sesuai dengan keahliannya sebagai berikut :
Bahwa ahli merupakan dosen di Universitas Udayana dan keahlian yang dimiliki adalah di bidang Hukum Pidana;
Bahwa BRI Denpasar merupakan lembaga pengawas secara structural organisatoris berwenang secara atributif melakukan pengawasan untuk memeriksa keuangan BRI Cabang maupun Unit yang menjadi instansi bawahannya;
Bahwa secara formal dan materriil hasil audit SPI Kantor Wilayah BRI Denpasar dapat diakui keabsahannya karena merupakan lembaga resmi yang dibentuk institusinya yang bertugas mengaudit keuangan dibawah
institusi jajaran BRI atau mendapat kewenangan secara atributif;
Bahwa terdakwa dengan jabatannya selaku Account Officer (AO) telah melakukan perbuatan secara berlanjut (vorgezet handeling) berupa menguasai, memproses secara administrasi dibawah wewenangnya sendiri hingga menggunakan dan memakai uang yang diperolehnya atas rangkaian perbuatannya hingga cairnya uang di BRI Cabang Singaraja tersebut, bertentangan dan tidak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja;
Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikatakan telah melakukan 2 (dua ) perbuatan hukum yaitu perbuatan hukum Tindak Pidana dan Perbuatan hukum Perdata, khususnya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Apabila dikaji dari persefektif hukum Perdata bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dimana setiap tindakan/ perbuatan melawan hukum, yang oleh karena itu pada orang lain ditimbulkan kerugian, mewajibkan siapa yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian itu);
Bahwa BRI adalah merupakan kerugian Negara hal ini didasarkan atas : bahwa BRI adalah merupakan BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) apabila dikaji dari UU N0 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 menentukan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
Bahwa akibat yang terjadi dari pemberian kredit Briguna Fiktif dan pemakaian setoran pelunasan/angsuran pinjaman yang dilakukan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara cq. BRI Cabang Singaraja sebesar Rp3.813.956.654,00 (Tiga milyard delapan ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa terkait dengan maksud dari tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah perbuatan orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU ini dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Tanggapan Terdakwa terhadap pendapat ahli terdakwa tidak tahu.
DR. DESAK PUTU DEWI KASIH, SH., M.Hum, berjanji didepan persidangan memberikan pendapatnya sesuai dengan keahlian yang dimiliki sebagai berikut :
Bahwa ahli merupakan dosen di Universitas Udayana dan keahlian yang dimiliki adalah di bidang Hukum Perdata;
Bahwa pelaksanaan audit yang dilakukan oleh audit khusus yaitu auditor inspeksi Denpasar terhadap Kantor Cabang BRI yang ada dibawah lingkungan kerjanya adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Bahwa metode audit yang dilakukan oleh auditor inspeksi BRI Denpasar terhadap kantor cabang BRI sesuai dengan SOP yang telah ditentukan;
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa melanggar prinsip kehati-hatian bank
yaitu character, capacity, capital, colateral, dan condition of economic.
Menurut Ahli uang pemberian kredit Briguna Fiktif dan pemakaian setoran
pelunasan/angsuran pinjaman yang diterima dan dipakai sendiri oleh I Wayan Gede Supartha sebesar Rp3.813.956.654,00 (Tiga milyard delapan ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
Pemberian kredit Briguna Fiktif Rp 3.442.069.226,00
Pemakaian setoran pelunasan/angsuran pinjaman Rp 371.887.428,00
Jumlah Rp 3.813.956.654,00
Bahwa apabila dikaji dari UU N0 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 menentukan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga unsur-unsur dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah (1) Perusahaan , (2) didirikan oleh Negara ,(3) milik Negara ,(4) modal milik Negara;
Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ,dimana terhadap perbuatan yang dilakukannya menimbulkan kerugian terhadap BRI sebagai BUMN, maka secara langsung kerugian tersebut adalah merupakan kerugian Negara, Mengingat BRI adalah Bank Milik Negara yang modalnya berasal dari kekayaan Negara, sehingga segala perbuatan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Badan Usaha Milik Negara adalah juga merupakan kerugian terhadap keuangan Negara
Tanggapan Terdakwa terhadap pendapat ahli terdakwa tidak tahu.
KETERANGAN TERDAKWA :
Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 s/d 2015 akhir berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor : B/237/KW-XI/SDM/10/209 tanggal 5 Oktober 2009 dan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009 tanggal 27 Oktober 2009;
Bahwa Tugas dan kewenangan Terdakwa selaku Account Officer (AO) sesuai standar operasional prosedur yakni surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran No se/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit untuk periode tahun 2012 s/d 2015;
Bahwa gaji Terdakwa sekitar Rp.8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) dan sudah
dipotong untuk pinjaman kredit rumah;
Bahwa Terdakwa mengakui telah menggunakan uang BRI Cabang Singaraja sejak tahun 2012 s/d 2015 dan perbuatan tersebut dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pegawai BRI lainnya;
Bahwa memperlancar perbuatannya maka terdakwa membuka rekening atas nama Terdakwa yang berfungsi untuk menampung uang dari kredit fiktif;
Bahwa beberapa pengurusan rekening dan kredit dapat dibawa oleh AO ke rumah nasabah;
Bahwa pembayaran kredit dikelola Terdakwa dengan menggunakan kwitansi;
Bahwa saat itu tidak ada kecurigaan karena ada program rekening misalnya untuk pensiunan;
Bahwa Terdakwa telah mempergunakan uang angsuran dan pelunasan kredit dari PD Pasar dan Taman Mumbul yang seharusnya disetor ke BRI Cabang Singaraja;
Bahwa perbuatan Terdakwa mulai diketahui oleh pimpinan sejak Terdakwa tidak membayarkan angsuran ke BRI Cabang Singaraja sehingga diaudit oleh Internal BRI;
Bahwa kredit BRI fiktif disalurkan kepada 13 orang nasabah diluar yang dikoordinir oleh makelar yang bernama Agung Kusuma Putra dan Redana.
Bahwa selain disalurkan untuk sebagai kredit diluar oleh Terdakwa, kredit fiktif juga disalurkan untuk bisnis tanah yang dikoordinir Agung Kusuma Putra.
Bahwa dalam pemberian kredit kepada nasabah diluar BRI Terdakwa tidak meminta jaminan sebagaimana dilakukan pada Bank BRI;
Bahwa Terdakwa mendapat komisi/fee dari setiap pemberian kredit fiktif diluar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) s/d 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang mana komisi tersebut masuk kedalam 3 rekening BRI milik Terdakwa nomor 0088-01-027295-50-7 , 0088-01-012285-50-9 dan nomor 0088-01-036754-50-6 ;
Bahwa dokumen untuk pembuatan kredit fiktif Terdakwa buat sendiri;
Bahwa cara Terdakwa membuat berkas dokumen kredit fiktif adalah dengan meminjam berkas atau dokumen kredit dari nasabah yang ada di bank lalu mengcopy data dan mengubah sedikit identitas debitur.
Bahwa penagihan kredit terhadap nasabah diluar, Terdakwa hanya bertemu di luar ditempat tertentu, bukan dirumah nasabah;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang-barang bukti berupa dokumen dan alat-alat bukti lainnya sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara ini dan telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan para saksi di persidangan pemeriksaan dalam perkara ini, serta barang-barang tersebut di atas telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka menurut Majelis barang-barang bukti tersebut di atas dapat dipertimbangkan sebagai bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat putusan ini, hal-hal yang sudah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, maka terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 s/d sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009, mempunyai tugas dan kewenangan sesuai dengan yang tertuang dalam standar operasional prosedur mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2015 berdasarkan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015.
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan bahwa sehubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Account Officer Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja yang telah disegani atau dihormati serta dipercaya oleh seluruh pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja karena merupakan sebagai pegawai Account Officer senior terbaik pada Bank BRI cabang Singaraja, dan karena ada keinginan untuk mencapai target serta untuk dapat penghasilan lebih besar sehingga ditahun 2012 sampai dengan tahun 2015 Terdakwa melakukan tugas atau pekerjaan yang menyimpang / menyalahi dari standar operasional prosedur (system dan prosedur ) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit yang mana saat pencairan kredit seharusnya debitur yang secara langsung bertransaksi di teller namun karena Terdakwa yang mendampingi serta dipercaya maka dana tetap dapat dicairkan tanpa kehadiran debitur/nasabah dan meyakinkan bahwa debitur/nasabah sedang sakit atau sudah ada ditempat dengan meyakinkan tersebut petugas teller saking percaya sehingga mau mencairkan kredit.
Bahwa benar prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit, serta penyimpangan standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang dilakukan tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 adalah Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur , serta menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi sebanyak 33 rekening:
Terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja dibuat dengan cara :
Asli SK Pensiun, karip (kartu identitas pensiun), photo copy KTP dan photo copy KK yang terdapat pada berkas pinjaman debitur Briguna Purna yang sedang berjalan diambil oleh I wayan Gede Supartha selaku Account Officer untuk dipakai sebagai agunan pada permohonan pinjaman Briguna yang baru.
Melakukan perubahan data pada identitas debitur yaitu antara lain terhadap NIK, nama, alamat,tempat lahir dan tanggal berlakunya KTP, sehingga seolah-olah merupakan calon debitur baru Briguna.
Membuat permohonan kredit atas nama debitur dan menandatangani sendiri seluruh berkas permohonan kredit tanpa sepengetahuan debitur dengan meniru tandatangan yang ada pada copy KTP.
Melakukan proses analisis kredit dan melakukan entry data calon debitur pada system.
Melengkapi seluruh dokumen permohonan persyaratan kredit untuk diproses lebih lanjut.
Memalsukan tandatangan debitur yang ada pada surat pengakuan hutang, kwitansi realisai dan slip setoran yang mana debitur tidak datang ke BRI.
Adapun terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja yang dimaksudkan adalah :
Dari periode bulan oktober 2012 sampai dengan bulan april 2015 terdapat 13 rekening kredit Briguna yang fiktif tercatat pada Bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan cara merekayasa identitas dan memalsukan tandatangan debitur dengan nilai sebesar Rp. 1.157.500.000.- ( satu miliar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Dari periode bulan September 2012 sampai dengan bulan agustus 2015 terdapat 25 rekening kredit Briguna fiktif pada bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan menyalahgunakan identitas dan memalsukan tandatangan dibitur dengan nilai sebesar Rp. 2.886.500.000.- (dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) .
Dan cara yang dilakukan terhadap penggunaan setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang saya tagih dari 33 rekening debitur yang tidak disetorkan ke BRI cabang Singaraja yaitu dengan cara :
Menscan dan mengedit nama pegawai sehingga terlihat seperti SK asli , karena SK aslinya saya kembalikan ke debitur yang telah melunasi pinjamannya, dan SK hasil scan /duplikat saya masukan kemasing-masing berkas pinjaman debitur.
Membuat SK pemberhentian pegawai.
Membuat surat keterangan pemberhentian gaji pegawai seolah -olah merupakan SK asli.
Tidak menggunakan daftar tagihan dari system tetapi membuat daftar tagihan secara manual.
Adapun setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang ditagih dari 33 rekening debitur briguna pada bank BRI cabang Singaraja yang tidak disetorkan ke BRI Cabang Singaraja yaitu :
Terdakwa telah menggunakan setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 16 rekening yang terdiri dari :
setoran pelunasan Briguna terhadap 14 rekening dengan jumlah sebesar Rp. 293.346.081.- yang mana SK aslinya dikembalikan kepada debitur namun duplikat dokumen saya simpan diberkas pinjaman.
Setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 2 debitur sebesar Rp. 17.136.372,- namun sampai dengan pelaksanaan audit kedua rekening tersebut masih aktif.
Bahwa benar saat Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd., melakukan perbuatan yaitu membuat debitur Briguna Fiktif sebanyak 38 debitur pada bank BRI Cabang Singaraja dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit, ada orang lain yang turut serta menandatangani debitur Briguna fiktif tersebut yaitu Agung Kusuma Putra alamat Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, namun orang tersebut tidak terdaptar pada kantor Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Kabupaten Buleleng.
Bahwa Terdakwa mengatakan maksud dan tujuan membuat dokumen fiktif para nasabah/debitur Briguna pada BRI Cabang Singaraja adalah untuk dapat membobol atau mengeluarkan uang BRI cabang Singaraja dan dapat Terdakwa gunakan, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI serta uang pelunasan debitur yang diterima tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur adalah untuk dapat menggunakan uang Kantor Cabang BRI Singaraja yaitu untuk kepantingan diri Terdakwa sendiri selaku Akount Officer (AO) atau orang lain.
Bahwa perbutan yang dilakukan Terdakwa selaku Akount Officer yaitu mengambil dan menggunakan uang kantor Bank BRI cabang Singaraja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan cara membuat debitur Briguna fiktif , dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI, serta uang pelunasan debitur tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja dengan jabatannya selaku Account Officer (AO) serta bertentangan dengan standar operasional prosedur atau system dan prosedur pelayanan Briguna pada bank BRI yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 tentang standar operasional prosedur atau Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan Briguna, dan bertentangan dengan Surat keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang revisi pedoman pelaksanaan kredit bisnis ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk (PPK Bisnis Ritel) dan Surat keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang pedoman pelaksanaan kredit ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengatakan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan yaitu dengan membuat seluruh dokumen permohonan kredit Briguna fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit dan menggunakan dana setoran pelunasan / angsuran debitur / nasabah untuk kepentingannya sendiri adalah bank BRI Cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor: R.01/KI-IX/01/2016 tanggal 6 Januari 2016.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas, maka selanjutnya akan dipertimbangkan tentang aspek yuridis sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan kombinasi, yaitu:
KESATU
PRIMAIR
Perbuatan Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU No: 20 Tahu 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Perbuatan Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang telah dirubah dengan UU No: 20 Tahu 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Perbuatan Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang telah dirubah dengan UU No: 20 Tahu 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DAN
KETIGA
Perbuatan Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun dalam bentuk kombinasi atau campuran yaitu bentuk dakwaan alternatif yang dikombinasi dengan komulatif, kemudian dalam dakwaan Kesatu disusun dalam bentuk
dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim memilih terlebih dahulu antara dakwaan Kesatu dengan dakwaan Kedua, selanjutnya akan membuktikan dakwaan komulatif Ketiga.
Menimbang bahwa majelis hakim setelah mencermti fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut di atas, menurut majelis perbuatan terdakwa dalam perkara ini lebih mengarah kepada dakwaan alternatif kesatu, karena itu majelis akan membuktikan dakwaan Kesatu yang disusun dalam bentuk subsidairitas, dan dakwaan primair akan dibuktikan terlebih dahulu, dan jika dakwaan primair tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan subsidair, namun bila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah tentang pidana tambahan, yaitu: pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , sebagaimana disebut di atas, adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, sebagai berikut:
1. Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 butir 3 undang-undang tersebut adalah “orang perseorangan atau termasuk korporasi” Menurut Majelis, yang dimaksudkan adalah siapa saja, yang karena perbuatannya disangka atau didakwa melakukan tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri ataupun bukan pegawai negeri yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa” dalam perkara ini, adalah siapa saja atau setiap orang yang didakwa dan dijadikan “subyek hukum” dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekenings vaanbaarheid) terhadap perbuatan pidana yang didakwakan kepada dirinya;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang maksud barang siapa itu, adalah mengarah pada orang yang diajukan kemuka persidangan. Undang-undang tidak memberikan pengertian secara tegas apa yang dimaksud dengan barang siapa, akan tetapi pengertian sebenarnya dapat dijumpai dalam doktrin dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI, yang dimaksud dengan barang siapa, adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa benar Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 s/d sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009, mempunyai tugas dan kewenangan sesuai dengan yang tertuang dalam standar operasional prosedur mengenai permohonan kreditBriguna mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2015 berdasarkan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015.
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan dibacakan dipersidangan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd telah memahami dan mengerti terhadap surat dakwaan serta membenarkan seluruh identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, kemudian Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, oleh karena itu Terdakwa adalah seorang yang mampu bertanggung jawab secara hukum.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut, Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd menurut Majelis Hakim adalah “setiap orang” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam dakwaan kesatu primair telah terpenuhi;
2. Unsur “Secara Melawan Hukum”:
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditemukan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil;
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum yang formal mengatakan apabila suatu perbuatan sudah mencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, maka perbuatan tersebut adalah tindak pidana. Sedangkan ajaran yang materiil mengatakan bahwa di samping memenuhi syarat-syarat formal yaitu mencocoki semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik, perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela (vide: DR. Komariah Emong Sapardjaja, S.H., Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2002, hal. 25);
Menimbang, bahwa Bambang Poernomo berpendapat: “Melawan hukum formil apabila perbuatannya dilihat semata-mata sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, sesuai dengan rumusan delik dan pengecualiannya, seperti daya paksa, pembelaan terpaksa, itu pun karena ditentukan secara tertulis dalam undang-undang. Sebaliknya, melawan hukum materiil melihat perbuatan melawan hukum itu tidak selalu bertentangan dengan peraturan undang-undang, … dst (vide: DR. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, Indonesia Lawyer
Club, Surabaya, Cet. Ketiga, 2010, hal. 61.;
Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanya perbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV.. Aditya Media, Jakarta, 2007, hal. 441);
Menimbang, bahwa dengan adanya rumusan Melawan Hukum sebagai bagian Inti Delik (Delictsbestanddelen) dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebabkan Pasal ini bersifat sangat umum dan sangat luas cakupannya. Maksudnya bahwa semua perbuatan korupsi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 pada dasarnya dapat masuk ke dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, termasuk perbuatan Penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena di dalam perbuatan penyalahgunaan kewenangan melekat juga sifat melawan hukum. (Amin Sutikno, S.H., MH., Dakwaan dan Pembuktian Dalam Perkara Korupsi, Makalah di dalam Varia Peradilan, Edisi Juli 2007, hal. 65-66). ;
Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 meskipun tidak menyatakan secara tegas, namun pada dasarnya mengakui juga adanya perbedaan antara perbuatan secara melawan hukum dengan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi, yang dibuktikan dengan diaturnya secara tersendiri masing-masing perbuatan tersebut, di mana perbuatan melawan hukum diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sedangkan perbuatan penyalahgunaan kewenangan diatur di dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perlu dilakukan pembedaan atau pembatasan antara perbuatan secara melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi, pembedaan atau pembatasan mana didasarkan pada sifat kekhususan dari suatu perbuatan pidana, sehingga apabila perbuatan Terdakwa dalam suatu tindak pidana korupsi adalah merupakan Spesifikasi Hukum ( Lex Specialis ) yang mengarah pada perbuatan
Penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 maka akan lebih tepat diterapkan ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, daripada diterapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa benar Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 s/d sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009, mempunyai tugas dan kewenangan sesuai dengan yang tertuang dalam standar operasional prosedur mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2015 berdasarkan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015.
Menimbang, bahwa benar Terdakwa menjelaskan bahwa sehubungan dengan tugas dan tanggung-jawabnya selaku Account Officer Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja yang telah disegani atau dihormati serta dipercaya oleh seluruh pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja karena merupakan sebagai pegawai Account Officer senior terbaik pada Bank BRI cabang Singaraja, dan karena ada keinginan untuk mencapai target serta untuk dapat penghasilan lebih besar sehingga ditahun 2012 sampai dengan tahun 2015 Terdakwa melakukan tugas atau pekerjaan yang menyimpang/menyalahi dari standar operasional prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit yang mana saat pencairan kredit seharusnya debitur yang secara langsung bertransaksi di teller namun karena Terdakwa yang mendampingi serta dipercaya maka dana tetap dapat dicairkan tanpa kehadiran debitur/nasabah dan meyakinkan bahwa debitur/nasabah sedang sakit atau sudah ada ditempat dengan meyakinkan tersebut petugas teller saking percaya sehingga mau mencairkan kredit.
Menimbang, bahwa benar prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit, serta penyimpangan standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang dilakukan tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 adalah Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur, serta menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi sebanyak 33 rekening:
Terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja dibuat dengan cara :
Asli SK Pensiun, karip (kartu identitas pensiun), photo copy KTP dan photo copy KK yang terdapat pada berkas pinjaman debitur Briguna Purna yang sedang berjalan diambil oleh I wayan Gede Supartha selaku Account Officer untuk dipakai sebagai agunan pada permohonan pinjaman Briguna yang baru.
Melakukan perubahan data pada identitas debitur yaitu antara lain terhadap NIK, nama, alamat,tempat lahir dan tanggal berlakunya KTP, sehingga seolah-olah merupakan calon debitur baru Briguna.
Membuat permohonan kredit atas nama debitur dan menandatangani sendiri seluruh berkas permohonan kredit tanpa sepengetahuan debitur dengan meniru tandatangan yang ada pada copy KTP.
Melakukan proses analisis kredit dan melakukan entry data calon debitur pada system.
Melengkapi seluruh dokumen permohonan persyaratan kredit untuk diproses lebih lanjut.
Memalsukan tandatangan debitur yang ada pada surat pengakuan hutang, kwitansi realisai dan slip setoran yang mana debitur tidak datang ke BRI.
Adapun terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja yang dimaksudkan adalah :
Dari periode bulan oktober 2012 sampai dengan bulan april 2015 terdapat 13 rekening kredit Briguna yang fiktif tercatat pada Bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan cara merekayasa identitas dan memalsukan tandatangan debitur dengan nilai sebesar Rp. 1.157.500.000.- ( satu miliar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Dari periode bulan September 2012 sampai dengan bulan agustus 2015 terdapat 25 rekening kredit Briguna fiktif pada bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan menyalahgunakan identitas dan memalsukan tandatangan dibitur dengan nilai sebesar Rp. 2.886.500.000.- (dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) .
Dan cara yang dilakukan terhadap penggunaan setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang saya tagih dari 33 rekening debitur yang tidak disetorkan ke BRI cabang Singaraja yaitu dengan cara :
Menscan dan mengedit nama pegawai sehingga terlihat seperti SK asli , karena SK aslinya saya kembalikan ke debitur yang telah melunasi pinjamannya, dan SK hasil scan /duplikat saya masukan kemasing-masing berkas pinjaman debitur.
Membuat SK pemberhentian pegawai.
Membuat surat keterangan pemberhentian gaji pegawai seolah -olah merupakan SK asli.
Tidak menggunakan daftar tagihan dari system tetapi membuat daftar tagihan secara manual.
Adapun setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang ditagih dari 33 rekening debitur briguna pada bank BRI cabang Singaraja yang tidak disetorkan ke BRI Cabang Singaraja yaitu :
Terdakwa telah menggunakan setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 16 rekening yang terdiri dari :
setoran pelunasan Briguna terhadap 14 rekening dengan jumlah sebesar Rp. 293.346.081.- yang mana SK aslinya dikembalikan kepada debitur namun duplikat dokumen saya simpan diberkas pinjaman.
setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 2 debitur sebesar Rp. 17.136.372,- namun sampai dengan pelaksanaan audit kedua rekening tersebut masih aktif.
Menimbang, bahwa benar saat Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd., melakukan perbuatan yaitu membuat debitur Briguna Fiktif sebanyak 38 debitur pada bank BRI Cabang Singaraja dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit, ada orang lain yang turut serta menandatangani debitur Briguna fiktif tersebut yaitu Agung Kusuma Putra alamat Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, namun orang tersebut tidak terdaptar pada kantor Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Kabupaten Buleleng.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta- fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini berkaitan erat dengan kedudukan dan posisi jabatan terdakwa sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 s/d sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009, mempunyai tugas dan kewenangan sesuai dengan yang tertuang dalam standar operasional prosedur mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2015 berdasarkan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015. Terdakwa berkaitan dengan permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit, serta penyimpangan standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang dilakukan tahun 2012 sampai dengan tahun 2015, Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur, serta menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi sebanyak 33 rekening, hal-hal demikian menurut Majelis hakim , perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini adalah berkaitan tugas dan kedudukan serta kewenangannya, terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan kesempatan serta kewenangan yang dijabat oleh terdakwa yaitu sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak, hal ini merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair, oleh karena itu maka menurut Majelis Hakim berpendapat bahwa penerapan unsur melawan hukum tidak tepat diterapkan terhadap Terdakwa dalam perkara ini, karena tidak sesuai dengan fakta- fakta hukum yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “secara melawan hukum” dakwaan alternative kesatu primair dalam perkara ini adalah tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan alternative kesatu Primair tidak terpenuhi, maka tindak pidana dalam dakwaan alternative kesatu primair dalam perkara ini adalah tidak terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa tindak pidana dalam dakwaan primair dalam perkara ini adalah tidak terbukti secara sah menurut hukum, maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan alternative kesatu Primair dan dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair dalam perkara ini tidak terbukti secara sah menurut hukum, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa dengan Pasal 3 UU. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)“
Menimbang, bahwa rumusan bunyi dalam dakwaan kesatu subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut .
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan perkara ini, yakni sebagai berikut :
1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, adalah sama dengan unsur setiap orang dalam Dakwaan alternatip kesatu Primair dan unsur setiap orang telah dibahas dalam pembahasan dalam Dakwaan kesatu Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk membuktikan unsur Setiap orang pada Dakwaan alternatif kesatu Subsidair ini, dengan ini Majelis mengambil alih semua pertimbangan Unsur Setiap Orang yang telah terpenuhi pada Dakwaan alternatif kesatu Primair yang dinyatakan secara mutatis muntadis termuat kembali pada pertimbangan Unsur Setiap Orang pada Dakwaan alternative kesatu Subsidair ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Unsur Setiap Orang pada Dakwaan alternative kesatu Subsidair ini telah terpenuhi, dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya yaitu :
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa kata “ atau ‘’ dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi, mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua tersebut, dimana dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit ;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporosi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini ada pihak yang diuntungkan adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa mengatakan maksud dan tujuan membuat dokumen fiktif para nasabah/debitur Briguna pada BRI Cabang Singaraja adalah untuk dapat membobol atau mengeluarkan uang BRI cabang Singaraja dan dapat Terdakwa gunakan, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI serta uang pelunasan debitur yang diterima tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur adalah untuk dapat menggunakan uang Kantor Cabang BRI Singaraja yaitu untuk kepantingan diri Terdakwa sendiri selaku Akount Officer (AO) atau orang lain.
Menimbang, bahwa perbutan yang dilakukan Terdakwa selaku Akount Officer yaitu mengambil dan menggunakan uang kantor Bank BRI cabang Singaraja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan cara membuat debitur Briguna fiktif, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI, serta uang pelunasan debitur tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja dengan jabatannya selaku Account Officer (AO) serta bertentangan dengan standar operasional prosedur atau system dan prosedur pelayanan Briguna pada bank BRI yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 tentang standar operasional prosedur atau Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan Briguna, dan bertentangan dengan Surat keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang revisi pedoman pelaksanaan kredit bisnis ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk (PPK Bisnis Ritel) dan Surat keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang pedoman pelaksanaan kredit ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengatakan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan yaitu dengan membuat seluruh dokumen permohonan kredit Briguna fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit dan menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran debitur/nasabah untuk kepentingannya sendiri adalah bank BRI Cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor: R.01/KI-IX/01/2016 tanggal 6 Januari 2016.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, akibat perbuatan terdakwa bank BRI Cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, sehingga dalam perkara ini terbukti ada pihak-pihak yang diuntungkan, yaitu terdakwa sendiri telah mengunakan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, baik uang yang diperoleh dari pembuatan kridit fiktip maupun dana yang diperoleh dari titipan uang setoran nasabah, maka hal ini jelas dalam perkara ini telah ada pihak yang diuntungkan. oleh karena itu menurut majelis unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam dakwaan alternative kesatu subsidair dalam perkara ini telah terpenuhi;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ajaran Autonmie Van Het Materiele Strafrecht, hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika hukum pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya.
Menurut Prof. Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR. Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3 wujud;
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedure yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedure lain agar terlaksana.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan suatu jabatan atau kedudukan adalah orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu ;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan, orang yang mempunyai peluang dan kesempatan karena memiliki jabatan atau kedudukan, tetapi peluang dan kesempatan itu dipergunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan ;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, orang yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai sarana atau alat untuk melaksanakan tugas, tetapi sarana atau alat karena jabatan atau kedudukan itu digunakan untuk tujuan lain diluar hubungan dengan jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dapat ditafsirkan bahwa “kewenangan yang ada pada diri pelaku tidak digunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atau tidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa dalam perkara ini telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, mengenai hal ini Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum berikut ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa benar Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 s/d sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan
wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009, mempunyai tugas dan kewenangan sesuai dengan yang tertuang dalam standar operasional prosedur mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2015 berdasarkan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015.
Menimbang, bahwa benar Terdakwa menjelaskan bahwa sehubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Account Officer Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja yang telah disegani atau dihormati serta dipercaya oleh seluruh pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja karena merupakan sebagai pegawai Account Officer senior terbaik pada Bank BRI cabang Singaraja, dan karena ada keinginan untuk mencapai target serta untuk dapat penghasilan lebih besar sehingga ditahun 2012 sampai dengan tahun 2015 Terdakwa melakukan tugas atau pekerjaan yang menyimpang/menyalahi dari standar operasional prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit yang mana saat pencairan kredit seharusnya debitur yang secara langsung bertransaksi di teller namun karena Terdakwa yang mendampingi serta dipercaya maka dana tetap dapat dicairkan tanpa kehadiran debitur/nasabah dan meyakinkan bahwa debitur/nasabah sedang sakit atau sudah ada ditempat dengan meyakinkan tersebut petugas teller saking percaya sehingga mau mencairkan kredit.
Menimbang, bahwa benar prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit, serta penyimpangan standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang dilakukan tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 adalah Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur , serta menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi sebanyak 33 rekening:
Terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja dibuat dengan cara :
Asli SK Pensiun, karip (kartu identitas pensiun), photo copy KTP dan photo copy KK yang terdapat pada berkas pinjaman debitur Briguna Purna yang sedang berjalan diambil oleh I wayan Gede Supartha selaku Account Officer untuk dipakai sebagai agunan pada permohonan pinjaman Briguna yang baru.
Melakukan perubahan data pada identitas debitur yaitu antara lain terhadap NIK, nama, alamat,tempat lahir dan tanggal berlakunya KTP, sehingga seolah-olah merupakan calon debitur baru Briguna.
Membuat permohonan kredit atas nama debitur dan menandatangani sendiri seluruh berkas permohonan kredit tanpa sepengetahuan debitur dengan meniru tandatangan yang ada pada copy KTP.
Melakukan proses analisis kredit dan melakukan entry data calon debitur pada system.
Melengkapi seluruh dokumen permohonan persyaratan kredit untuk diproses lebih lanjut.
Memalsukan tandatangan debitur yang ada pada surat pengakuan hutang, kwitansi realisai dan slip setoran yang mana debitur tidak datang ke BRI.
Adapun terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja yang dimaksudkan adalah :
Dari periode bulan oktober 2012 sampai dengan bulan april 2015 terdapat 13 rekening kredit Briguna yang fiktif tercatat pada Bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan cara merekayasa identitas dan memalsukan tandatangan debitur dengan nilai sebesar Rp. 1.157.500.000.- ( satu miliar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Dari periode bulan September 2012 sampai dengan bulan agustus 2015 terdapat 25 rekening kredit Briguna fiktif pada bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan terdakwa selaku Account Officer dengan menyalahgunakan identitas dan memalsukan tandatangan dibitur dengan nilai sebesar Rp. 2.886.500.000.- (dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) .
Dan cara yang dilakukan terhadap penggunaan setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang saya tagih dari 33 rekening debitur yang tidak disetorkan ke BRI cabang Singaraja yaitu dengan cara :
Menscan dan mengedit nama pegawai sehingga terlihat seperti SK asli , karena SK aslinya saya kembalikan ke debitur yang telah melunasi pinjamannya, dan SK hasil scan /duplikat saya masukan kemasing-masing berkas pinjaman debitur.
Membuat SK pemberhentian pegawai.
Membuat surat keterangan pemberhentian gaji pegawai seolah -olah merupakan SK asli.
Tidak menggunakan daftar tagihan dari system tetapi membuat daftar tagihan secara manual.
Adapun setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang ditagih dari 33 rekening debitur briguna pada bank BRI cabang Singaraja yang tidak disetorkan ke BRI Cabang Singaraja yaitu :
Terdakwa telah menggunakan setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 16 rekening yang terdiri dari :
setoran pelunasan Briguna terhadap 14 rekening dengan jumlah sebesar Rp. 293.346.081.- yang mana SK aslinya dikembalikan kepada debitur namun duplikat dokumen saya simpan diberkas pinjaman.
Setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 2 debitur sebesar Rp. 17.136.372,- namun sampai dengan pelaksanaan audit kedua rekening tersebut masih aktif.
Menimbang, bahwa benar saat Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd., melakukan perbuatan yaitu membuat debitur Briguna Fiktif sebanyak 38 debitur pada bank BRI Cabang Singaraja dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit, ada orang lain yang turut serta menandatangani debitur Briguna fiktif tersebut yaitu Agung Kusuma Putra alamat Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, namun orang tersebut tidak terdaptar pada kantor Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Kabupaten Buleleng.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Terdakwa dalam perkara ini adalah bahwa benar Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 s/d sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. oleh karena itu menurut majelis, Terdakwa adalah seseorang yang mempunyai jabatan dan kewenangan serta kedudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa kemudian apakah Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki tersebut berkaitan jabatan dan kedudukan sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sesuai surat dakwaan dalam perkara ini, hal ini akan dipertimbangkan berikut ini ;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 adalah Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur, serta menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi terdakwa, perbuatan terdakwa mengakibatkan bank BRI Cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) . Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini tidak sesuai dan bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja dengan jabatannya selaku Account Officer (AO) serta bertentangan dengan standar operasional prosedur atau system dan prosedur pelayanan Briguna pada bank BRI yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 tentang standar operasional prosedur atau Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan Briguna, dan bertentangan dengan Surat keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang revisi pedoman pelaksanaan kredit bisnis ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk (PPK Bisnis Ritel) dan Surat keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang pedoman pelaksanaan kredit ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut majelis, apa yang dilakukan oleh terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd yang bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 dalam menjalankan tugas dan jabatannya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku atau dengan kata lain Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dapat ditafsirkan bahwa “kewenangan yang ada pada diri pelaku” tidak digunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atau tidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya dan juga merupakan penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada dakwaan alternatip kesatu subsidair ini telah terpenuhi ;
Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun1999 yang dimaksudkan dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Perekonomian Negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat. Kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan keuangan negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 32 ayat 1, yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan temuan instansi yang berwenang atau akuntan public yang ditunjuk;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, adalah sebagai berikut :
Menimbang bahwa benar Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 adalah Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur, serta menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi terdakwa, perbuatan terdakwa mengakibatkan bank BRI Cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap kerugian negara yang timbul dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan atau audit oleh ahli keuangan yang ditunjuk yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Pemerintah (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali dan ditemukan telah terjadi kerugian negara sebesar sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor: R.01/KI-IX/01/2016 tanggal 6 Januari 2016.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, untuk mengetahui berapa sebenarnya telah nyata telah terjadi kerugian negara dalam perkara ini maka sesuai penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 32 ayat 1 sebagai tersebut di atas, dan oleh karena dalam perkara ini telah dilakukan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan bali dan ditemukan adanya kerugian negara sebesarsebagaimana tersebut d atas, maka majelis mengenai jumlah kerugian negara dalam perkara ini sependapat dengan perhitungan ahli tersebut sehingga dalam perkara ini telah jelas merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor: R.01/KI-IX/01/2016 tanggal 6 Januari 2016.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, pada dakwaan alternative kesatu subsidair ini telah terpenuhi;
Ad.5.Unsur ”Beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat :
Harus timbul dari suatu niat, atau kehendak atau keputusan;
Perbuatannya harus sama atau sama macamnya;
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa dari pembuktian dipersidangan telah terungkap serangkaian fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa benar Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 adalah Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur , serta menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.3.813.956.654, (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini merupakan perbuatan yang sama macamnya dan dilakukan secara berulang-ulang dan terus menerus yaitu sejak mulai tahun 2012 sampai tahun 2015, maka perbuatan tersebut menurut majelis merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan demikian unsur “Beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” dalam perkara ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 18 ayat (1) hurup a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi” ;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) mengenai pembayaran uang pengganti, maka dapat ditafsirkan bahwa besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta si Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan dalam perkara ini, benar Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 adalah Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur, serta menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan mengakui semua perbuatannya dan hasil dari tindak pidana korupsi mengalir kepada terdakwa, ada sebagian mengalir kepada orang lain yaitu Agung kusuma putra dipergunakan untuk kerjasama bisnis kapling tanah-tanah, namun fakta dipersidangan tidak terbukti karena Agung Kusuma Putra tidak pernah dihadirkan dipersidangan dalam perkara ini dan tanah-tanah yang tercantum dalam surat dakwaan tidak jelas keberadaannya, oleh karena itu berdasarkan fakta tersebut majelis menyakini semua hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini mengalir kepada terdakwa dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) , dan seluruh kerugian Negara tersebut mengalir kepada terdakwa, atau dengan kata lain terdakwa dalam perkara ini telah memperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar dari kerugian Negara tersebut di atas, maka terhadap terdakwa harus diberikan hukuman tambahan berupa uang penganti sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas secara keseluruhan unsur dari dakwaan alternative pertama subsidair dari Penuntut Umum telah terpenuhi, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan alternative pertama Subsidair dalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan membuktikan surat dakwaan komulatif ketiga yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menimbang, bahwa bunyi Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPUadalahsebagai berikut : “setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau suatu perbuatan lainyang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidanapencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah).
Menimbang, bahwa majelis setelah memeriksa dan meneliti surat dakwaan ketiga dari jaksa penuntut umum yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini menyebutkan sebagai berikut :
“Bahwa Terdakwa menjelaskan dengan sebenarnya penggunaan uang yang didapat atas perbuatan yang dilakukan yaitu memanipulasi data dengan memalsukan tandatangan debitur dari Bank BRI Cabang Singaraja, serta dengan cara tidak menyetorkan setoran nasabah/ debitur ke keuangan Bank BRI Cabang Singaraja tersebut adalah digunakan untuk kerjasama/bisnis kapling tanah bersama-sama dengan Agung Kusuma Putra, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Banjar lupa, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan lokasi yang dibeli dari dana pencairan rekening fiktif yaitu:
Desa Patas Kec. Grokgak Kab. Buleleng dengan luas 1,4 Ha,
Desa Airsanih Kec. Kubutambahan luas 40 Are,
Desa Jineng Dalem Kec. Buleleng luas 6 Are
Desa Banyuning Kec. Buleleng luas 7,5 Are.
Menimbang, bahwa setelah mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan dalam perkara ini, majelis hakim tidak memperoleh keterangan saksi yang mendukung surat dakwaan tersebut, dan orang yang mempunyai peranan penting berkaitan dengan hal ini yaitu Agung Kusuma Putra tidak dijadikan saksi dalam perkara ini, kemudian tanah-tanah yang tercantum dalam surat dakwaan tidak dilakukan penyitaan karena keberdaannya tidak jelas, sehingga majelis hakim dalam perkara ini tidak memperoleh fakta hukum berkaitan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Menimbang, bahwa oleh karena menurut majelis hakim berkaitan dengan dakwaan ketiga tentang tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini tidak cukup bukti menurut hukum, sehingga majelis tidak memperoleh fakta hukum tentang tindak pidana pencucian yang dilakukan oleh terdakwa, dengan demikian menurut majelis surat dakwaan ketiga dari penuntut umum dalam perkara ini adalah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan secara hukum, dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan ketiga tersebut. Sedangkan menurut jaksa penuntut umum tindak pencucian uang dalam surat tuntutan terbukti dalam perkara ini, namun setelah majelis mencermati dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum yang dibuktikan adalah adanya transper uang kedalam rekening terdakwa yang diduga sebagai hasil kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, hal-hal tersebut tidak ada tercantum dalam dakwaan khususnya dalam dakwaan ketiga, sehingga apa yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara ini yang dibuktikan adalah diluar surat dakwaan, karena itu majelis tidak sependapat dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Dakwaan alternative pertama Subsidair dalam perkara ini telah terbukti secara hukum, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan surat tuntutan dari Penuntut Umum dan juga tidak senpendapat dengan pembelaan penasehat hukum terdakwa, dan Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan terhadap pembelaan yang memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada Terdakwa oleh majelis akan dipertimbangkan bersama-sama dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa selebihnya, dengan sendirinya telah terjawab dalam pertimbangan hukum Majelis atas perkara Terdakwa yang telah diuraikan di atas, oleh karena itu untuk mempersingkat putusan, Majelis tidak menanggapi lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan alternative pertama subsidair telah terpenuhi dan Majelis menyakini adanya kesalahan Terdakwa tersebut, dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahan dan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pidana bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaannya serta seiring dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Di samping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara;
Menimbang, bahwa terhadap tiga kepentingan yang berbeda tersebut, Majelis Hakim dengan sungguh-sungguh telah berusaha menempatkan diri secara adil, dengan berpedoman pada segala ketentuan perundang-undangan dan keyakinannya, agar keadilan senyatanya dapat di wujudkan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk:
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, selain pertimbangan tersebut di atas, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, disamping Majelis akan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang merupakan korban dari tindak pidana korupsi itu sendiri, Majelis juga akan mempertimbangkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebagai akibat perbuatan dari Terdakwa dalam perkara ini, sehingga pidana yang akan dijatuhkan dapat seobjektif mungkin dan memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan atau denda, maka hal ini majelis hakim dapat menjatuhkan pidana penjara saja tanpa pidana denda, atau pidana penjara dan pidana denda, maka sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebagai tersebut di atas, terhadap Terdakwa dalam perkara ini oleh majelis hakim disamping dijatuhi hukuman pidana penjara, juga dijatuhi hukuman denda.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, maka masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, dan perbuatan Terdakwa ini telah melanggar program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP jo pasal 21 ayat (1) KUHAP ; menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap barang bukti dalam perkara ini sebagian masih dipergunakan oleh instasi lain dan sebagian berkaitan erat dengan berkas perkara ini, maka terhadap barang bukti dalam perkara ini sebagian dikembalikan kepada yang berhak dan sebagian tetap terlampir dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkankan pada diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Terdakwa tidak mengembalikan kerugian Negara.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa selama pemeriksaan di persidangan bersikap sopan ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa merasa salah dan mengakui perbuatannya.
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer ;
Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primer tersebut diatas ;
Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ketiga ;
Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan ketiga tersebut diatas ;
Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.813.956.654.- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka di pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun penjara.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
36 (tiga puluh enam) Berkas Pembinaan Pinjaman Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja fiktif atas nama debitur :
Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017260-10-6.
I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-017317-10-7.
I Made Sujana, No. Rekening. 0088-01-017449-10-8.
Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-017674-10-1.
I Made Sudjana, No. Rekening. 0088-01-017874-10-9.
Ni Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017907-10-6.
I Ketut Wirja, No. Rekening. 0088-01-018180-10-5.
Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-018419-10-6.
Suminar, No. Rekening. 0088-01-019115-10-3.
Made Mas, No. Rekening. 0088-01-019396-10-7.
Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020051-10-6.
Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020476-10-2.
Ketut Nurada, No. Rekening. 0088-01-017061-10-4.
I Putu Sutedja, No. Rekening. 0088-01-017213-10-9.
Ketut Wirya, No. Rekening. 0088-01-017359-10-9.
I Ketut Sadia, No. Rekening. 0088-01-017490-10-9.
I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-018181-10-1.
Putu Irawan, No. Rekening. 0088-01-018688-10-3.
Abul Hasan, No. Rekening. 0088-01-018827-10-5.
Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-018919-10-6.
I Wayan Ranten, No. Rekening. 0088-01-019026-10-0.
Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-019297-10-9.
I Putu Nesa, No. Rekening. 0088-01-019479-10-9.
I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-019504-10-8
Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-019729-10-6.
P Gede Wenten Adykusuma, No. Rekening. 0088-01-019801-10-2.
I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-019964-10-4.
I Nengah Rinta, No. Rekening. 0088-01-020130-10-4.
Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020182-10-1.
Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-020298-10-6.
I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-020371-10-8.
I Putu Nesa, No. Rekening. 0088-01-020392-10-4.
I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-020558-10-8.
Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-020662-10-1.
Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020670-10-4.
P Gede Wenten Adykusunma, No. Rekening. 0088-01-020960-10-1.
b. Rekening koran pinjaman debitur Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja yang setoran angsurannya digunakan oleh tersangka I WAYAN GEDE SUPARTHA, S.Pd yang telah dilegalisir :
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017260-10-6.
4 (empat) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-017317-10-7.
4 (empat) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Made Sujana, No. Rekening. 0088-01-017449-10-8.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-017674-10-1.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Made Sudjana, No. Rekening. 0088-01-017874-10-9.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ni Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017907-10-6.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Wirja, No. Rekening. 0088-01-018180-10-5.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-018419-10-6.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Sudjana, No. Rekening. 0088-01-018580-10-1.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Suminar, No. Rekening. 0088-01-019115-10-3.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Mas, No. Rekening. 0088-01-019396-10-7.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020051-10-6
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020476-10-2.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Nurada, No. Rekening. 0088-01-017061-10-4.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Putra, No. Rekening. 0088-01-017070-10-3.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Sutedja, No. Rekening. 0088-01-017213-10-9.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ktut Wirya, No. Rekening. 0088-01-017359-10-9.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Kt Sadia, No. Rekening. 0088-01-017490-10-9.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-018181-10-1.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Putu Irawan, No. Rekening. 0088-01-018688-10-3.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Abul Hasan, No. Rekening. 0088-01-018827-10-5.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-018919-10-6.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Wayan Ranten, No. Rekening. 0088-01-019026-10-0.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-019297-10-9.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Nesa, No. Rekening. 0088-01-019479-10-9.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-019504-10-8.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-019729-10-6.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama P Gede Wenten Adykusuma, No. Rekening. 0088-01-019801-10-2.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-019964-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Nengah Rinta, No. Rekening. 0088-01-020130-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020182-10-1.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-020298-10-6.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-020371-10-8.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Nesa, No. Rekening. 0088-01-020392-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-020558-10-8.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-020662-10-1.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020670-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama P Gede Wenten Adykusunma, No. Rekening. 0088-01-020960-10-1.
c. Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja fiktif :
1 (satu) examplar Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-035810-50-3 atas nama Nyoman Sulastri.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-005069-53-0 atas nama Ketut Yasa.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-036138-50-6 atas nama Suminar.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-012090-50-6 atas nama I Made Mas.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-020987-50-1 atas nama I Gede Nasa.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-035696-50-1 atas nama I Ketut Nurada.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-027164-50-2 atas nama Putu Irawan.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037126-50-2 atas nama Abul Hasan.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037387-50-6 atas nama I Wayan Ranten.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037528-50-0 atas nama Suminar.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-020201-50-7 atas nama I Putu Nesa, SH.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-039139-50-1 atas nama Nyoman Rudina.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-019593-50-5 atas nama Ir. P Gede Wenten Adykusuma, MT.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-006249-53-1 atas nama I Nengah Rinta.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037240-50-0 atas nama Luh Made Wati.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-007022-53-4 atas nama Made Sumitra.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-000647-53-7 atas nama I Nyoman Rudina.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-020034-50-2 atas nama : Dra. Luh Made Wathi.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-037034-50-1 atas nama : Putu Irawan.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-023658-50-9 atas nama : I Made Sumitra.
d. 16 (enam belas) Berkas Pembinaan Pinjaman debitur Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja yang setoran pelunasannya digunakan oleh tersangka I WAYAN GEDE SUPARTHA, S.Pd, atas nama debitur :
1. I Nyoman Mertada, No. Rekening. 0088-01-014234-10-6.
2. I Gede Sudiarta, No. Rekening. 0088-01-014277-10-4.
3. Kadek Adiastawa, No. Rekening. 0088-01-014280-10-7.
4. Luh Putu Pujiarini, No. Rekening. 0088-01-014372-10-8.
Putu Suartana, No. Rekening. 0088-01-014468-10-3.
Komang Supertika, No. Rekening. 0088-01-014579-10-8.
I Gusti Bagus Suraja, No. Rekening. 0088-01-014606-10-9.
I Gusti Bagus Semara, No. Rekening. 0088-01-014630-10-8.
I Ketut Duniadnyana, No. Rekening. 0088-01-014631-10-4.
Gede Jaya Wilantara, No. Rekening. 0088-01-014660-10-3.
Made Upeksa, No. Rekening. 0088-01-014662-10-5.
Nyoman Wardana, No. Rekening. 0088-01-014682-10-5.
Nyoman Suardika, No. Rekening. 0088-01-014683-10-1.
I Made Gunawan, No. Rekening. 0088-01-016311-10-8.
Komang Sukerti, No. Rekening. 0088-01-014792-10-4.
I Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-012518-10-6.
e. Rekening Koran pinjaman debitur Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja yang setoran angsurannya digunakan oleh tersangka I WAYAN GEDE SUPARTHA, S.Pd yang telah dilegalisir :
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Gede Hery Widya S, No. Rekening. 0088-01-017619-10-1.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Budi Astawan, No. Rekening. 0088-01-017412-10-1.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Nyoman Sumiarta, No. Rekening. 0088-01-018997-10-0.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Budi Sastrawan, No. Rekening. 0088-01-018997-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Dharma Yanti, No. Rekening. 0088-01-017244-10-0.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Kadek Mardika, No. Rekening. 0088-01-019316-10-7.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Ganing, No. Rekening. 0088-01-019231-10-3.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Sastra Wirawan, No. Rekening. 0088-01-019314-10-5.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Suastika Yadnya, No. Rekening. 0088-01-019309-10-0.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Komang Giri Dananjaya, No. Rekening. 0088-01-019308-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Agus Widiana, No. Rekening. 0088-01-017419-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Aniek Sri Handayani, No. Rekening. 0088-01-017620-10-2.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ni Putu Sri Yudha, No. Rekening. 0088-01-017243-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Putu Suwardi, No. Rekening. 0088-01-017548-10-6.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ni Luh Sudiartini, No. Rekening. 0088-01-017422-10-6.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Gede Suamba, No. Rekening. 0088-01-014208-10-5.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Elisack, No. Rekening. 0088-01-014122-10-5.
1 (satu) examplar foto copy Surat Keputusan Nokep : S.3-DIR / ADK / 02 / 2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk (PPK Bisnis Ritel) yang telah dilegalisir;
(satu) examplar foto copy Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR / ADK / 03 / 2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk yang telah dilegalisir.
1 (satu) examplar foto copy Surat Edaran Nose : S.19-DIR / ADK / 04 / 2010, tanggal 30 April 2010 tentang BRIGUNA yang telah dilegalisir.
1 (satu) examplar foto copy Surat Edaran Nose : S.10-DIR / ADK / 05 / 2015, tanggal 29 Mei 2015, tentang BRIGUNA yang telah dilegalisir;
23 (dua puluh tiga) lembar surat pernyataan atas nama I WAYAN GEDE SUPARTA, jabatan AAO Briguna KC. Singaraja.
1 (satu) unit Notebook merk Acer Aspire One P531h-0Bk warna hitam S/N : LUS920B142930084731601, SNID : 93003390716 beserta charger.
39 (tiga puluh sembilan) lembar foto copy register berkas pinjaman debitur BRI Cab. Singaraja yang dilegalisir.
DIKEMBALIKAN KEPADA KANTOR PT BANK BRI (PERSERO), TBK CABANG SINGARAJA);
1. Buku Tabungan BNI an. I WAYAN GEDE SUPARTA No. Rek : 01460101220.
2. Buku Tabungan BRI an. I WAYAN GEDE SUPARTA No. Rek : 0088.01036754.50.6.
3. ATM BRI Classic No. Kartu : 5221 8410 1867 4647.
4. ATM BRI Man Of Steel No. Kartu : 5221 8410 8525 9769.
5. ATM BCA No. Rek : 6019 0025 6542 7624.
6. ATM BNI No. Rek : 5371 7606 2000 4506.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Demikianlah putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017, oleh kami : Dr. Yanto, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Sutrisno,S.H., M.H., dan Hartono, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 14 MARET 2017, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh : Lien Herlinawati, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut dan dihadiri oleh Rika Ekayanti, SH, MH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
| Hakim-Hakim Anggota, | Hakim Ketua Majelis, |
| t.t.d Sutrisno,S.H.,M.H. t.t.d | t.t.d Dr. Yanto,S.H.,M.H.. |
| Hartono, SH., MH. |
Panitera Pengganti,
t.t.d
Lien Herlinawati, SH
CATATAN :
Dicatat disini bahwa pada hari ini SENIN tanggal 20 MARET 2017, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan mengajukan Permohonan BANDING terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps tanggal 24 Maret 2017.
Panitera Pengganti,
t.t.d
Lien Herlinawati, SH
Untuk salinan resmi
Panitera,
MUSTAFA DJAFAR, SH, MH
NIP. 19720411 199203 1 001