6/PID.SUS.TPK/2017/PT.DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 6/PID.SUS.TPK/2017/PT.DPS
Other Participants (1)
I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd.
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; 2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 14 Maret 2017 Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut: 2.1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer ; 2.2. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primer tersebut diatas ; 2.3. Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ketiga ; 2.4. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan ketiga tersebut diatas ; 2.5. Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair ; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menghukum terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.813.956.654.- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka di pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun penjara. 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
S A L I N A N
U T U S A NNomor 6 /PID.SUS.TPK /2017/PT.DPS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bali yang mengadili perkara pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd.
Tempat/Tanggal lahir : Dusun Gede/19 Agustus 1979.
Umur : 37 tahun.
Jenis Kelamin : Laki- laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat : Jalan Kalibukbuk Anturan Lovina Gg. Nangka Nomor 6, Dusun Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng
Agama : Hindu.
Pekerjaan : Pegawai/pekerja BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer.
Pendidikan terakhir : S1.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh;
1. Penyidik: ditahan oleh Penyidik di Rutan sejak tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 11 September 2016;
2. Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2016 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2016;
3. Penuntut Umum: ditahan sejak tanggal 21 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 09 Nopember 2016;
4. Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar : ditahan sejak tanggal 01 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2016.
5. Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar: ditahan sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017.
6. Perpanjangan kesatu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bali ditahan sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2017.
7. Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bali ditahan sejak tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan tanggal 30 Maret 2017.
8. Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bali sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017;
9. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bali sejak tanggal 19 April 2017 sampai dengan tanggal 17 Juni 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut ;
Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bali selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tanggal 17 April 2017 No. 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT DPS serta berkas perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng Tertanggal 21 Oktober 2016.No. Reg Perkara : PDS-5/BLL/10/2016, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd, bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat ditentukan antara tahun 2009 sampai dengan 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2009 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 s/d sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan Surat Keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009, mempunyai tugas dan kewenangan sesuai dengan yang tertuang dalam standar operasional prosedur mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2015 berdasarkan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 yaitu: Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan BRIGUNA:
Permohonan BRIGUNA.
Pengajuan awal fasilitas BRIGUNA oleh instansi/perusahaan, dilakukan secara kolektif minimal 5 ( lima ) calon debitur. Meski demikian, Pinca diberikan kewenangan untuk melayani permohonan fasilitas BRIGUNA suatu instansi/perusahaan yang pada awal pengajuannya dilakukan kurang dari 5 ( lima ) calon debitur, dengan mempertimbangkan efesiensi pelayanan dan kemungkinan pengembangan BRIGUNA dimasa yang akan datang.
Kanca/KCP/BRI Unit dilarang memberikan fasilitas BRIGUNA kepada instansi/debitur yang telah mendapat fasilitas BRIGUNA dari Unit Kerja BRI ( Kanca/KCP/BRI Unit ) lainnya.
Dalam hal instansi/perusahaan terdapat di berbagai daerah seperti POLRI, TNI, Diknas, Telkom dan instansi sejenis lainnya maka instansi/perusahaan tersebut dapat dilayani oleh lebih dari satu unit kerja BRI yang berbeda, namun pada satu lokasi instansi/perusahaan tersebut hanya dapat dilayani oleh satu unit kerja BRI.
Calon debitur mengisi form permohonan BRIGUNA ( lampiran 3 ), dengan dilampiri:
Pegawai:
Foto copy identitas diri ( suami/istri ).
Foto copy Kartu Keluarga
Asli SK Pengangkatan Kesatu sebagai pegawai tetap dan SK Terakhir, atau disesuaikan dengan ketentuan di masing – masing instansi/perusahaan.
Apabila SK Pegawai Tetap diberikan dalam bentuk SK Kolektif, maka harus ada foto copy SK Kolektif yang disahkan oleh pimpinan perusahaan. Selanjutnya apabila SK definitive per individu diterbitkan, maka SK tersebut harus diserahkan ke BRI sebagai pengganti copy SK kolektif yang telah disahkan tersebut.
Daftar Perincian Gaji terakhir yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
Surat Pernyataan debitur diatas materai cukup.
Surat Rekomendasi dari atasan debitur.
Surat Kuasa Potong Gaji/SKPG ( lampiran 4 ) kepada Pemotong Gaji yang ditunjuk pada tempat gaji debitur dibayarkan, diatas materai cukup, dalam hal gaji dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat Kuasa Pendebetan Rekening ( lampiran 5 ) bagi debitur yang gajinya dibayarkan melalui BRI.
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Pensiunan:
Dokumen pensiun, meliputi :
Asli SK Pensiun
Daftar Pembayaran Pensiun ( Dapem )
Foto copy KARIP
Buku Pensiun Untuk pensiunan yang menerima uang pensiun dari perusahaan asuransi atau perusahaan dana pensiun, maka asli dokumen pensiun adalah sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun yang bersangkutan.
Foto copy identitas diri ( suami/istri )
Foto copy Kartu Keluarga
Surat Pernyataan debitur diatas materai cukup
Surat Kuasa Potong Uang Pensiun/SKPUP ( lampiran 6 ) diatas materai cukup, dalam hal pensiun dibayarkan tidak melalui BRI
Surat Kuasa Pendebetan rekening bagi debitur yang uang pensiuannya dibayarkan melalui BRI
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Analisis dan Putusan Kredit
Setelah seluruh persyaratan permohonan BRIGUNA dipenuhi dan diserahkan oleh calon debitur, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan bahwa seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku.
Pejabat kredit lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar – benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi/perusahaan yang bersangkutan.
Pejabat Pemrakarsa kemudian menghitung jumlah BRIGUNA yang bisa diberikan dengan menggunakan rumus sebagaimana butir V.B.2.a, dan menuangkannya dalam Form Analisa dan Putusan BRIGUNA, serta memberikan rekomendasi putusan dengan dilampiri perhitungan Credit Risk Scoring ( CRS )
Seluruh berkas permohonan BRIGUNA diajukan kepada Pejabat Pemutus untuk diputus sesuai limit PDWK.
Realisasi dan Dokumentasi Kredit
Pada saat kredit akan direalisasi, petugas ADK harus memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen sesuai denga yang dipersyaratkan dan biaya – biaya telah dilunasi debitur, baik secara tunai atau overbooking, serta nasabah/debitur harus bertransaksi di teller langsung saat pencairan kredit.
Sebelum realisasi, perlu diperhatikan syarat – syarat realisasi dengan melengkapi berkas kredit sebagai berikut :
Kuitansi pencairan.
Foto copy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.
Foto copy Kartu Keluarga.
Formulir permohonan BRIGUNA.
Form Credit Risk Scoring ( CRS ).
Form Analisis dan Putusan BRIGUNA ( untuk suplesi, Form Analisis dan Putusan BRIGUNA disatukan dengan Form Analisis dan Putusan BRIGUNA sebelumnya ).
Instruksi pencairan kredit (IPK), kecuali untuk BRI Unit.
Surat pengakuan Hutang Model SH-03 ( lampiran 7 ) berikut Model SU. Apabila debitur yang bersangkutan mendapat suplesi kredit, maka Addendum ( lampiran 8 ) atas suplesi kreditnya
disatukan dengan SPH kredit sebelumnya.
Untuk debitur pegawai aktif : Asli surat keputusan ( SK ) pengangkatan pegawai tetap, Asli SK kenaikan pangkat terakhir, dan atau persyaratan sebagaimana yang dipersyaratankan oleh pejabat pemutus.
Untuk pensiunan : dokumen pensiun disesuaikan dengan ketentuan perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun debitur yang bersangkutan.
Daftar perincian gaji.
Surat Pernyataan Yang Berhutang / debitur diatas materai cukup yang berisi kesanggupan debitur melunasi seluruh sisa pinjaman ( lampiran 9 dan 9.a ).
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotongan Gaji/Uang pensiun yang ditunjuk (lampiran 10) , dalam hal gaji/pensiun dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat rekomendasi atasan atau pimpinan instansi/perusahaan yang bersangkutan ( lampiran 11 ).
Surat Kuasa Potong Gaji ( SKPG )/Surat Kuasa Potong Uang Pensiun ( SKPUP )/Surat Kuasa Debet Rekening, dalam hal uang pensiun dibayarkan melalui BRI.
Apabila dokumen sudah diyakini kebenaran, kelengkapan dan keabsahannya, maka petugas ADK mengisi dan menandatangani pada IPK sebagai maker, sedangkan sebagai checker dan signer adalah atasan langsung petugas ADK dan dibuatkan buku rekening penampungan /pencairan kredit dan pembukaan rekening tabungan oleh castamer servise , dan diteruskan ke teller untuk memasukan uang dibitur , sereta saya juga mempunyai kewenangan yaitu :
Mencari nasabah/debitur baik yang lama maupun yang baru dengan membawa formulir permohonan kredit , brosur penawaran kredit, dengan membawa kartu nama atas nama saya sendiri.
Menawarkan Kredit.
Memproses atau analisa kredit
Mengelola rekening pinjaman debitur.
Menerima angsuran pinjaman dari debitur.
Bahwa Terdakwa mengatakan mekanisme atau standar operasional prosedur pembayaran kredit kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja adalah :
Nasabah langsung datang ke BRI dengan membawa rekening pinjaman yang bersangkutan.
Bila nasabah/debitur memiliki dana direkening tabungan langsung dipotong by system sejumlah angsuran.
Dapat ditagih atau diterima oleh petugas account officer yang dalam hal ini Terdakwa sendiri mengenai angsuran pembayaran atau pelunasan kredit tersebut dari debitur.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa sehubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Account Officer Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja yang telah disegani atau dihormati serta dipercaya oleh seluruh pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja karena merupakan sebagai pegawai Account Officer senior terbaik pada Bank BRI cabang Singaraja, dan karena ada keinginan untuk mencpai target serta untuk dapat penghasilan lebih besar sehingga ditahun 2012 sampai dengan tahun 2015 Terdakwa melakukan tugas atau pekerjaan yang menyimpang/menyalahi dari standar operasional prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit yang mana saat pencairan kredit seharusnya debitur yang secara langsung bertransaksi di teller namun karena Terdakwa yang mendampingi serta dipercaya maka dana tetap dapat dicairkan tanpa kehadiran debitur/nasabah dan meyakinkan bahwa debitur/nasabah sedang sakit atau sudah ada ditempat dengan meyakinkan tersebut petugas teller saking percaya sehingga mau mencairkan kredit, serta perbuatan Terdakwa yang menyimpang/menyalahi standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015, sampai akhirnya dilakukan Special Audit (Audit khusus) oleh Kantor Inspeksi satuan Pengawasan Internal (SPI) Kantor Inspeksi BRI Denpasar pada bulan Desember 2015.
Bahwa prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit, serta penyimpangan standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang dilakukan tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 adalah Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur, serta menggunakan dana setoran pelunasan/ angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi sebanyak 33 rekening:
Terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja dibuat dengan cara :
Asli SK Pensiun, Karip (kartu identitas pensiun), photo copy KTP dan photo copy KK yang terdapat pada berkas pinjaman debitur Briguna Purna yang sedang berjalan diambil oleh I Wayan Gede Supartha selaku Account Officer untuk dipakai sebagai agunan pada permohonan pinjaman Briguna yang baru.
Melakukan perubahan data pada identitas debitur yaitu antara lain terhadap NIK, nama, alamat,tempat lahir dan tanggal berlakunya KTP, sehingga seolah-olah merupakan calon debitur baru Briguna.
Membuat permohonan kredit atas nama debitur dan menandatangani sendiri seluruh berkas permohonan kredit tanpa sepengetahuan debitur dengan meniru tandatangan yang ada pada copy KTP.
Melakukan proses analisis kredit dan melakukan entry data calon debitur pada system.
Melengkapi seluruh dokumen permohonan persyaratan kredit untuk diproses lebih lanjut.
Memalsukan tandatangan debitur yang ada pada surat pengakuan hutang, kwitansi realisasi dan slip setoran yang mana debitur tidak datang ke BRI.
Adapun nama – nama debitur terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI cabang Singaraja yang dimaksudkan adalah :
Dari periode bulan oktober 2012 sampai dengan bulan april 2015 terdapat 13 rekening kredit Briguna yang fiktif tercatat pada Bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan cara merekayasa identitas dan memalsukan tandatangan debitur dengan nilai sebesar Rp. 1.157.500.000.- ( satu miliar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yaitu :
Dari periode bulan September 2012 sampai dengan bulan Agustus 2015 terdapat 25 rekening kredit Briguna fiktif pada Bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan menyalahgunakan identitas dan memalsukan tanda tangan debitur dengan nilai sebesar Rp. 2.886.500.000.- (dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
Dan cara yang dilakukan terhadap penggunaan setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang saya tagih dari 33 rekening debitur yang tidak disetorkan ke BRI Cabang Singaraja yaitu dengan cara :
Menscan dan mengedit nama pegawai sehingga terlihat seperti SK asli, karena SK aslinya saya kembalikan ke debitur yang telah melunasi pinjamannya, dan SK hasil scan/duplikat saya masukan ke masing-masing berkas pinjaman debitur.
Membuat SK pemberhentian pegawai.
Membuat surat keterangan pemberhentian gaji pegawai seolah-olah merupakan SK asli.
Tidak menggunakan daftar tagihan dari system tetapi membuat daftar tagihan secara manual.
Adapun nama–nama debitur setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang ditagih dari 33 rekening debitur briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja yang tidak disetorkan ke BRI Cabang Singaraja yaitu:
Terdakwa telah menggunakan setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 16 rekening yang terdiri dari:
Setoran pelunasan Briguna terhadap 14 rekening dengan jumlah sebesar Rp. 293.346.081.- yang mana SK aslinya dikembalikan kepada debitur namun duplikat dokumen saya simpan diberkas pinjaman dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama Debitur | Nomor Rekening | LT | PLAFOND | TGL REAL | Jang ka Waktu | TGL PH | Total (Pokok + Bunga + Pinalty) Posisi 30/11/2015 |
| 1 | I Nyoman Mertada | 8801024234106 | FH | 20.000.000,- | 10/06/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 21.486.604, |
| 2 | I Gd Sudiarta | 8801014277104 | FH | 13.000.000,- | 16/06/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 15.088.780, |
| 3 | I Kadek Adiastawa | 8801014280107 | FH | 15.000.000,- | 16/06/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.082.952, |
| 4 | Luh Putu Pujiarini | 8801014372108 | K3 | 13.000.000,- | 14/07/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 15.830.576, |
| 5 | Putu Suartana | 8801014468103 | K3 | 21.000.000,- | 09/08/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 24.774.648, |
| 6 | Komang Supertika | 8801014579108 | K3 | 15.000.000,- | 03/09/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 9.228.984, |
| 7 | I Gusti Bagus Suraja | 8801014606109 | K3 | 15.000.000,- | 08/09/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 17.960.137, |
| 8 | I Gusti Bagus Semara | 8801014630108 | K3 | 23.000.000,- | 08/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 28.466.242, |
| 9 | I Ketut Duniadnyana | 8801014631104 | K3 | 22.000.000,- | 08/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 27.229.199, |
| 10 | Gede Jaya Wilantara | 8801014660103 | K3 | 15.000.000,- | 21/09/10 | 72 BLN | 31/05/13 | 4.244.681, |
| 11 | Made Upeksa | 8801014662105 | K3 | 15.000.000,- | 21/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.847.495, |
| 12 | Nyoman Wardana | 8801014682105 | K3 | 15.000.000,- | 24/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.835.176, |
| 13 | I Nyoman Suardika | 8801014683101 | K3 | 15.000.000,- | 24/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.835.001, |
| 14 | I Made Gunawan | 8801016311108 | K3 | 50.000.000,- | 23/08/10 | 60 BLN | 24/12/13 | 58.455.606 |
| TOTAL | 293.346.081 |
Setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 2 debitur sebesar Rp. 17.136.372,- namun sampai dengan pelaksanaan audit kedua rekening tersebut masih aktif, dengan rincian debitur sebagai berikut:
| No. | NAMA Debitur | NO REKENING | LT | PLAFOND | TGL REAL | JK WAKTU | KOL | BAKI DEBET POSISI 30/11/15 | BUNGA+TOTAL PINALTY POSISI 30/11/15 |
| 1 | Komang Sukerti | 8801014792104 | K3 | 15.000.000 | 26/10/10 | 60 BLN | 2 | 400.456 | 147.902 |
| 2 | I Ketut Yasa | 8801012518106 | K3 | 60.000.000 | 15/04/09 | 96 BLN | 3 | 14.190.000 | 2.398.014 |
| TOTAL | 14.590.456 | 2.545.916 | |||||||
| TOTAL | 17.136.372 |
Setoran angsuran pinjaman Briguna terhadap 17 debitur dengan total pemakaian angsuran sebesar Rp. 61.404.975, dengan rincian sebagai berikut:
-
NO. TIPE NO REKENING NAMA DEBITUR KOL JK Waktu (BLN) TGL
REAL
TGL J. TEMPO PLAFOND BAKI DEBET POSISI 30/11/15 TOTAL Tunggakan Posisi 30/11/15 ( Pokok+Bunga+Pinalty ) PEMAKAIAN ANGSURAN 1 K2 8801017619101 I Gede Hery Widyasa 3 96 18/01/13 18/01/21 25.000.000 17.185.000 2.000.023 1.992.000 2 K2 8801017412101 I Ketut Budi Astrawan 3 120 05/12/12 05/12/22 40.000.000 29.664.600 2.781.972 2.772.897 3 K2 8801018453100 I Nyoman Sumiarta 3 120 03/07/13 03/07/23 40.000.000 31.998.400 2.704.613 2.693.600 4 K2 8801018997104 I Putu Budi Sastrawa 3 120 09/12/13 09/12/23 30.000.000 25.250.000 2.146.342 2.139.159 5 K2 8801017244100 I Putu Darmayanti 2 120 25/10/12 25/10/11 50.000.000 35.620.250 2.477.846 2.463.120 6 K2 8801019316107 Kadek Mahardika 3 96 04/01/14 04/04/22 30.000.000 25.312.500 2.402.156 2.390.000 7 K2 8801019231103 Ketut Ganing 3 120 10/03/14 10/03/24 34.000.000 29.465.600 2.432.315 2.424.172 8 K2 8801019314105 Ketut Sastra Wirawan 3 120 04/04/14 04/04/24 20.000.000 17.499.500 1.429.862 1.426.062 9. K2 8801019309100 Ketut Suastika Yadnya 3 120 03/04/14 03/04/24 35.000.000 30.624.500 2.508.094 2.496.800 10 K2 8801019308104 Komang Giri Danan jaya 3 96 03/04/14 03/04/22 30.000.000 25.312.500 2.402.351 2.390.000 11 K2 8801017419103 Made Agus Widiana 3 120 06/12/12 06/12/22 50.000.000 37.082.300 3.580.654 3.566.800 12 K2 8801017620102 Made Aniek Sri Handa 2 120 23/01/13 23/01/23 25.000.000 17.914.436 239.228 237.536 13 K2 8801017243104 Ni Putu Sri Yudanta 3 120 25/10/12 25/10/22 120.000.000 86.548.599 7.948.493 7.904.599 14 K2 8801017548106 Putu Suardi 3 60 09/01/13 09/01/18 15.000.000 7.500.000 1.545.806 1.539.000 15 K2 8801017422106 Ni Luh Sudiartini 5 120 06/12/12 06/12/22 50.000.000 38.749.100 7.169.483 1.783.400 16 FH 8801014208105 Gede Suamba 3 96 04/06/10 04/06/18 40.000.000 14.377.601 3.003.079 3.186.800 17 FH 8801014122105 Elisack 2 96 10/05/10 10/05/18 100.000.000 3.289.500 1.991.700 20.000.000 TOTAL 61.404.975
Bahwa saat Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd., melakukan perbuatan yaitu membuat debitur Briguna Fiktif sebanyak 38 debitur pada bank BRI Cabang Singaraja dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit, ada orang lain yang turut serta menandatangani debitur Briguna fiktif tersebut yaitu Agung Kusuma Putra alamat Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, namun orang tersebut tidak terdaftar pada kantor Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Kabupaten Buleleng.
Bahwa Terdakwa mengatakan maksud dan tujuan membuat dokumen fiktif para nasabah/debitur Briguna pada BRI Cabang Singaraja adalah untuk dapat membobol atau mengeluarkan uang BRI cabang Singaraja dan dapat Terdakwa gunakan, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI serta uang pelunasan debitur yang diterima tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur adalah untuk dapat menggunakan uang Kantor Cabang BRI Singaraja yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri selaku Account Officer (AO) atau orang lain.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dengan sebenarnya penggunaan uang yang didapat atas perbuatan yang dilakukan yaitu memanipulasi data dengan memalsukan tandatangan debitur dari Bank BRI Cabang Singaraja, serta dengan cara tidak menyetorkan setoran nasabah/debitur ke keuangan Bank BRI Cabang Singaraja tersebut adalah digunakan untuk kerjasama /bisnis kapling tanah bersama-sama dengan Agung Kusuma Putra, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Banjar lupa, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan lokasi yang dibeli dari dana pencairan rekening fiktif yaitu:
Desa Patas Kec. Grokgak Kab. Buleleng dengan luas 1,4 Ha,
Desa Airsanih Kec. Kubutambahan luas 40 Are,
Desa Jineng Dalem Kec. Buleleng luas 6 Are
Desa Banyuning Kec. Buleleng luas 7,5 Are.
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa selaku Account Officer yaitu mengambil dan menggunakan uang Kantor Bank BRI cabang Singaraja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan cara membuat debitur Briguna fiktif, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI, serta uang pelunasan debitur tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja dengan jabatannya selaku Account Officer (AO) serta bertentangan dengan standar operasional prosedur atau system dan prosedur pelayanan Briguna pada bank BRI yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 tentang standar operasional prosedur atau Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan Briguna, dan bertentangan dengan Surat keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang revisi pedoman pelaksanaan kredit bisnis ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk (PPK Bisnis Ritel) dan Surat keputusan Nokep: S.06-DIR/ADK/03/2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang pedoman pelaksanaan kredit ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengatakan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan yaitu dengan membuat seluruh dokumen permohonan kredit Briguna fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tanda tangan seluruh dokumen pengajuan kredit dan menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran debitur/nasabah untuk kepentingannya sendiri adalah Bank BRI Cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor: R.01/KI-IX/01/2016 tanggal 6 Januari 2016.
Perbuatan Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd, bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan Surat Keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat ditentukan antara tahun 2009 sampai dengan 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2009 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 s/d sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor: B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep: 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009, mempunyai tugas dan kewenangan sesuai dengan yang tertuang dalam standar operasional prosedur mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2015 berdasarkan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 yaitu: Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan BRIGUNA:
Permohonan BRIGUNA:
Pengajuan awal fasilitas BRIGUNA oleh instansi/perusahaan, dilakukan secara kolektif minimal 5 (lima) calon debitur. Meski demikian, Pinca diberikan kewenangan untuk melayani permohonan fasilitas BRIGUNA suatu instansi/perusahaan yang pada awal pengajuannya dilakukan kurang dari 5 (lima) calon debitur, dengan mempertimbangkan efesiensi pelayanan dan kemungkinan pengembangan BRIGUNA dimasa yang akan datang.
Kanca/KCP/BRI Unit dilarang memberikan fasilitas BRIGUNA kepada instansi/debitur yang telah mendapat fasilitas BRIGUNA dari Unit Kerja BRI (Kanca/KCP/BRI Unit) lainnya.
Dalam hal instansi/perusahaan terdapat di berbagai daerah seperti POLRI, TNI, Diknas, Telkom dan instansi sejenis lainnya maka instansi/perusahaan tersebut dapat dilayani oleh lebih dari satu unit kerja BRI yang berbeda, namun pada satu lokasi instansi/perusahaan tersebut hanya dapat dilayani oleh satu unit kerja BRI.
Calon debitur mengisi form permohonan BRIGUNA (lampiran 3), dengan dilampiri:
Pegawai:
Foto copy identitas diri (suami/istri).
Foto copy Kartu Keluarga
Asli SK Pengangkatan Kesatu sebagai pegawai tetap dan SK Terakhir, atau disesuaikan dengan ketentuan di masing–masing instansi/perusahaan.
Apabila SK Pegawai Tetap diberikan dalam bentuk SK Kolektif, maka harus ada foto copy SK Kolektif yang disahkan oleh pimpinan perusahaan. Selanjutnya apabila SK definitive per individu diterbitkan, maka SK tersebut harus diserahkan ke BRI sebagai pengganti copy SK kolektif yang telah disahkan tersebut.
Daftar Perincian Gaji terakhir yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
Surat Pernyataan debitur di atas materai cukup.
Surat Rekomendasi dari atasan debitur.
Surat Kuasa Potong Gaji/SKPG (lampiran 4) kepada Pemotong Gaji yang ditunjuk pada tempat gaji debitur dibayarkan, di atas materai cukup, dalam hal gaji dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat Kuasa Pendebetan Rekening (lampiran 5) bagi debitur yang gajinya dibayarkan melalui BRI.
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Pensiunan:
Dokumen pensiun, meliputi :
Asli SK Pensiun
Daftar Pembayaran Pensiun (Dapem)
Foto copy KARIP
Buku Pensiun
Untuk pensiunan yang menerima uang pensiun dari perusahaan asuransi atau perusahaan dana pensiun, maka asli dokumen pensiun adalah sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun yang bersangkutan.
Foto copy identitas diri (suami/istri)
Foto copy Kartu Keluarga
Surat Pernyataan debitur di atas materai cukup
Surat Kuasa Potong Uang Pensiun/SKPUP (lampiran 6) di atas materai cukup, dalam hal pensiun dibayarkan tidak melalui BRI
Surat Kuasa Pendebetan rekening bagi debitur yang uang pensiuannya dibayarkan melalui BRI
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Analisis dan Putusan Kredit
Setelah seluruh persyaratan permohonan BRIGUNA dipenuhi dan diserahkan oleh calon debitur, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan bahwa seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku.
Pejabat kredit lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar–benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi/perusahaan yang bersangkutan.
Pejabat Pemrakarsa kemudian menghitung jumlah BRIGUNA yang bisa diberikan dengan menggunakan rumus sebagaimana butir V.B.2.a, dan menuangkannya dalam Form Analisis dan Putusan BRIGUNA, serta memberikan rekomendasi putusan dengan dilampiri perhitungan Credit Risk Scoring (CRS)
Seluruh berkas permohonan BRIGUNA diajukan kepada Pejabat Pemutus untuk diputus sesuai limit PDWK.
Realisasi dan Dokumentasi Kredit
Pada saat kredit akan direalisasi, petugas ADK harus memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan dan biaya–biaya telah dilunasi debitur, baik secara tunai atau overbooking, serta nasabah/debitur harus bertransaksi di teller langsung saat pencairan kredit.
Sebelum realisasi, perlu diperhatikan syarat–syarat realisasi dengan melengkapi berkas kredit sebagai berikut
Kuitansi pencairan.
Foto copy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.
Foto copy Kartu Keluarga.
Formulir permohonan BRIGUNA.
Form Credit Risk Scoring (CRS).
Form Analisis dan Putusan BRIGUNA (untuk suplesi, Form Analisis dan Putusan BRIGUNA disatukan dengan Form Analisis dan Putusan BRIGUNA sebelumnya).
Instruksi pencairan kredit (IPK), kecuali untuk BRI Unit.
Surat pengakuan Hutang Model SH-03 (lampiran 7) berikut Model SU. Apabila debitur yang bersangkutan mendapat suplesi kredit, maka Addendum (lampiran 8) atas suplesi kreditnya disatukan dengan SPH kredit sebelumnya.
Untuk debitur pegawai aktif: Asli surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap, Asli SK kenaikan pangkat terakhir, dan atau persyaratan sebagaimana yang dipersyaratankan oleh pejabat pemutus.
Untuk pensiunan: dokumen pensiun disesuaikan dengan ketentuan perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun debitur yang bersangkutan.
Daftar perincian gaji.
Surat Pernyataan Yang Berhutang/debitur di atas materai cukup yang berisi kesanggupan debitur melunasi seluruh sisa pinjaman (lampiran 9 dan 9.a).
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotongan Gaji/Uang pensiun yang ditunjuk (lampiran 10, dalam hal gaji/pensiun dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat rekomendasi atasan atau pimpinan instansi/perusahaan yang bersangkutan (lampiran 11).
Surat Kuasa Potong Gaji (SKPG)/Surat Kuasa Potong Uang Pensiun (SKPUP)/Surat Kuasa Debet Rekening, dalam hal uang pensiun dibayarkan melalui BRI.
Apabila dokumen sudah diyakini kebenaran, kelengkapan dan keabsahannya, maka petugas ADK mengisi dan menandatangani pada IPK sebagai maker, sedangkan sebagai checker dan signer adalah atasan langsung petugas ADK dan dibuatkan buku rekening penampungan /pencairan kredit dan pembukaan rekening tabungan oleh castamer servise, dan diteruskan ke teller untuk memasukan uang debitur, serta saya juga mempunyai kewenangan yaitu:
Mencari nasabah/debitur baik yang lama maupun yang baru dengan membawa formulir permohonan kredit, brosur penawaran kredit, dengan membawa kartu nama atas nama saya sendiri.
Menawarkan Kredit.
Memproses atau analisis kredit
Mengelola rekening pinjaman debitur.
Menerima angsuran pinjaman dari debitur.
Bahwa Terdakwa mengatakan mekanisme atau standar operasional prosedur pembayaran kredit kepada pihak Bank BRI Cabang Singaraja adalah:
Nasabah langsung datang ke BRI dengan membawa rekening pinjaman yang bersangkutan.
Bila nasabah/debitur memiliki dana direkening tabungan langsung dipotong by system sejumlah angsuran.
Dapat ditagih atau diterima oleh petugas account officer yang dalam hal ini Terdakwa sendiri mengenai angsuran pembayaran atau pelunasan kredit tersebut dari debitur.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa sehubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Account Officer Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja yang telah disegani atau dihormati serta dipercaya oleh seluruh pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja karena merupakan sebagai pegawai Account Officer senior terbaik pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan karena ada keinginan untuk mencapai target serta untuk dapat penghasilan lebih besar sehingga ditahun 2012 sampai dengan tahun 2015 Terdakwa melakukan tugas atau pekerjaan yang menyimpang/menyalahi dari standar operasional prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit yang mana saat pencairan kredit seharusnya debitur yang secara langsung bertransaksi di teller namun karena Terdakwa yang mendampingi serta dipercaya maka dana tetap dapat dicairkan tanpa kehadiran debitur/nasabah dan meyakinkan bahwa debitur/nasabah sedang sakit atau sudah ada ditempat dengan meyakinkan tersebut petugas teller saking percaya sehingga mau mencairkan kredit, serta perbuatan Terdakwa yang menyimpang/menyalahi standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI Cabang Singaraja yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose: S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015, sampai akhirnya dilakukan Special Audit (Audit khusus) oleh Kantor Inspeksi satuan Pengawasan Internal (SPI) Kantor Inspeksi BRI Denpasar pada bulan desember 2015.
Bahwa prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit, serta penyimpangan standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang dilakukan tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 adalah Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada Bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur, serta menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi sebanyak 33 rekening:
Terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada Bank BRI Cabang Singaraja dibuat dengan cara:
Asli SK Pensiun, karip (kartu identitas pensiun), photo copy KTP dan photo copy KK yang terdapat pada berkas pinjaman debitur Briguna Purna yang sedang berjalan diambil oleh I wayan Gede Supartha selaku Account Officer untuk dipakai sebagai agunan pada permohonan pinjaman Briguna yang baru.
Melakukan perubahan data pada identitas debitur yaitu antara lain terhadap NIK, nama, alamat,tempat lahir dan tanggal berlakunya KTP, sehingga seolah-olah merupakan calon debitur baru Briguna.
Membuat permohonan kredit atas nama debitur dan menandatangani sendiri seluruh berkas permohonan kredit tanpa sepengetahuan debitur dengan meniru tandatangan yang ada pada poto copi KTP.
Melakukan proses analisis kredit dan melakukan entry data calon debitur pada system.
Melengkapi seluruh dokumen permohonan persyaratan kredit untuk diproses lebih lanjut.
Memalsukan tandatangan debitur yang ada pada surat pengakuan hutang, kwitansi realisasi dan slip setoran yang mana debitur tidak datang ke BRI.
Adapun nama–nama debitur terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI Cabang Singaraja yang dimaksudkan adalah:
Dari periode bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan April 2015 terdapat 13 rekening kredit Briguna yang fiktif tercatat pada Bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan cara merekayasa identitas dan memalsukan tandatangan debitur dengan nilai sebesar Rp. 1.157.500.000.- ( satu miliar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yaitu :
Dari periode bulan September 2012 sampai dengan bulan agustus 2015 terdapat 25 rekening kredit Briguna fiktif pada bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan menyalahgunakan identitas dan memalsukan tanda tangan dibitur dengan nilai sebesar.
Rp. 2.886.500.000.- (dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
Dan cara yang dilakukan terhadap penggunaan setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang saya tagih dari 33 rekening debitur yang tidak disetorkan ke BRI Cabang Singaraja yaitu dengan cara:
Menscan dan mengedit nama pegawai sehingga terlihat seperti SK asli, karena SK aslinya saya kembalikan ke debitur yang telah melunasi pinjamannya, dan SK hasil scan/duplikat saya masukan kemasing-masing berkas pinjaman debitur.
Membuat SK pemberhentian pegawai.
Membuat surat keterangan pemberhentian gaji pegawai seolah-olah merupakan SK asli.
Tidak menggunakan daftar tagihan dari system tetapi membuat daftar tagihan secara manual.
Adapun nama–nama debitur setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang ditagih dari 33 rekening debitur briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja yang tidak disetorkan ke BRI Cabang Singaraja yaitu:
Terdakwa telah menggunakan setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 16 rekening yang terdiri dari:
Setoran pelunasan Briguna terhadap 14 rekening dengan jumlah sebesar Rp. 293.346.081.- yang mana SK aslinya dikembalikan kepada debitur namun duplikat dokumen saya simpan diberkas pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
-
No. NAMA DEBITUR NO REKENING LT PLAFOND TGL REAL JK WAKTU TGL PH TOTAL (POKOK + BUNGA +PINALTY) POSISI 30/11/2015 1 I Nyoman Mertada 8801024234106 FH 20.000.000,- 10/06/10 60 BLN 31/05/13 21.486.604, 2 I Gd Sudiarta 8801014277104 FH 13.000.000,- 16/06/10 96 BLN 31/05/13 15.088.780, 3 I Kadek Adiastawa 8801014280107 FH 15.000.000,- 16/06/10 96 BLN 31/05/13 17.082.952, 4 Luh Putu Pujiarini 8801014372108 K3 13.000.000,- 14/07/10 96 BLN 31/05/13 15.830.576, 5 Putu Suartana 8801014468103 K3 21.000.000,- 09/08/10 96 BLN 31/05/13 24.774.648, 6 Komang Supertika 8801014579108 K3 15.000.000,- 03/09/10 60 BLN 31/05/13 9.228.984, 7 I Gusti Bagus Suraja 8801014606109 K3 15.000.000,- 08/09/10 60 BLN 31/05/13 17.960.137, 8 I Gusti Bagus Semara 8801014630108 K3 23.000.000,- 08/09/10 96 BLN 31/05/13 28.466.242, 9 I Ketut Duniadnyana 8801014631104 K3 22.000.000,- 08/09/10 96 BLN 31/05/13 27.229.199, 10 Gede Jaya Wilantara 8801014660103 K3 15.000.000,- 21/09/10 72 BLN 31/05/13 4.244.681, 11 Made Upeksa 8801014662105 K3 15.000.000,- 21/09/10 96 BLN 31/05/13 17.847.495, 12 Nyoman Wardana 8801014682105 K3 15.000.000,- 24/09/10 96 BLN 31/05/13 17.835.176, 13 I Nyoman Suardika 8801014683101 K3 15.000.000,- 24/09/10 96 BLN 31/05/13 17.835.001, 14 I Made Gunawan 8801016311108 K3 50.000.000,- 23/08/10 60 BLN 24/12/13 58.455.606 TOTAL 293.346.081
Setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 2 debitur sebesar Rp. 17.136.372,- namun sampai dengan pelaksanaan audit kedua rekening tersebut masih aktif, dengan rincian debitur sebagai berikut:
Setoran angsuran pinjaman Briguna terhadap 17 debitur dengan total pemakaian angsuran sebesar Rp. 61.404.975, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | NAMA Debitur | NO Rekening | LT | PLAFOND | TGL REAL | JK WAKTU | KOL | BAKI DEBET POSISI 30/11/15 | BUNGA+TOTAL PINALTY POSISI 30/11/15 |
| 1 | Komang Sukerti | 8801014792104 | K3 | 15.000.000 | 26/10/10 | 60 BLN | 2 | 400.456 | 147.902 |
| 2 | I Ketut Yasa | 8801012518106 | K3 | 60.000.000 | 15/04/09 | 96 BLN | 3 | 14.190.000 | 2.398.014 |
| TOTAL | 14.590.456 | 2.545.916 | |||||||
| TOTAL | 17.136.372 |
-
NO. TIPE NO REKENING NAMA DEBITUR KOL JK WAKTU ( BLN ) TGL
REAL
TGL J. TEMPO PLAFOND BAKI DEBET POSISI 30/11/15 TOTAL TUNGGAKAN POSISI 30/11/15 ( POKOK+BUNGA+PINALTY PEMAKAIAN ANGSURAN 1 K2 8801017619101 I Gede Hery Widyasa 3 96 18/01/13 18/01/21 25.000.000 17.185.000 2.000.023 1.992.000 2 K2 8801017412101 I Ketut Budi Astrawan 3 120 05/12/12 05/12/22 40.000.000 29.664.600 2.781.972 2.772.897 3 K2 8801018453100 I Nyoman Sumiarta 3 120 03/07/13 03/07/23 40.000.000 31.998.400 2.704.613 2.693.600 4 K2 8801018997104 I Putu Budi Sastrawa 3 120 09/12/13 09/12/23 30.000.000 25.250.000 2.146.342 2.139.159 5 K2 8801017244100 I Putu Darmayanti 2 120 25/10/12 25/10/11 50.000.000 35.620.250 2.477.846 2.463.120 6 K2 8801019316107 Kadek Mahardika 3 96 04/01/14 04/04/22 30.000.000 25.312.500 2.402.156 2.390.000 7 K2 8801019231103 Ketut Ganing 3 120 10/03/14 10/03/24 34.000.000 29.465.600 2.432.315 2.424.172 8 K2 8801019314105 Ketut Sastra Wirawan 3 120 04/04/14 04/04/24 20.000.000 17.499.500 1.429.862 1.426.062 9. K2 8801019309100 Ketut Suastika Yadnya 3 120 03/04/14 03/04/24 35.000.000 30.624.500 2.508.094 2.496.800 10 K2 8801019308104 Komang Giri Danan jaya 3 96 03/04/14 03/04/22 30.000.000 25.312.500 2.402.351 2.390.000 11 K2 8801017419103 Made Agus Widiana 3 120 06/12/12 06/12/22 50.000.000 37.082.300 3.580.654 3.566.800 12 K2 8801017620102 Made Aniek Sri Handa 2 120 23/01/13 23/01/23 25.000.000 17.914.436 239.228 237.536 13 K2 8801017243104 Ni Putu Sri Yudanta 3 120 25/10/12 25/10/22 120.000.000 86.548.599 7.948.493 7.904.599 14 K2 8801017548106 Putu Suardi 3 60 09/01/13 09/01/18 15.000.000 7.500.000 1.545.806 1.539.000 15 K2 8801017422106 Ni Luh Sudiartini 5 120 06/12/12 06/12/22 50.000.000 38.749.100 7.169.483 1.783.400 16 FH 8801014208105 Gede Suamba 3 96 04/06/10 04/06/18 40.000.000 14.377.601 3.003.079 3.186.800 17 FH 8801014122105 Elisack 2 96 10/05/10 10/05/18 100.000.000 3.289.500 1.991.700 20.000.000 TOTAL 61.404.975
Bahwa saat Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd., melakukan perbuatan yaitu membuat debitur Briguna Fiktif sebanyak 38 debitur pada bank BRI Cabang Singaraja dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada Bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit, ada orang lain yang turut serta menandatangani debitur Briguna fiktif tersebut yaitu Agung Kusuma Putra alamat Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, namun orang tersebut tidak terdaftar pada kantor Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Kabupaten Buleleng.
Bahwa Terdakwa mengatakan maksud dan tujuan membuat dokumen fiktif para nasabah/debitur Briguna pada BRI Cabang Singaraja adalah untuk dapat membobol atau mengeluarkan uang BRI Cabang Singaraja dan dapat Terdakwa gunakan, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI serta uang pelunasan debitur yang diterima tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur adalah untuk dapat menggunakan uang Kantor Cabang BRI Singaraja yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri selaku Account Officer (AO) atau orang lain.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dengan sebenarnya penggunaan uang yang didapat atas perbuatan yang dilakukan yaitu memanipulasi data dengan memalsukan tandatangan debitur dari Bank BRI Cabang Singaraja, serta dengan cara tidak menyetorkan setoran nasabah/debitur ke keuangan Bank BRI Cabang Singaraja tersebut adalah digunakan untuk kerjasama/bisnis kapling tanah bersama-sama dengan Agung Kusuma Putra, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Banjar lupa, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan lokasi yang dibeli dari dana pencairan rekening fiktif yaitu:
Desa Patas Kec. Grokgak Kab. Buleleng dengan luas 1,4 Ha,
Desa Airsanih Kec. Kubutambahan luas 40 Are,
Desa Jineng Dalem Kec. Buleleng luas 6 Are
Desa Banyuning Kec. Buleleng luas 7,5 Are.
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa selaku Account Officer yaitu mengambil dan menggunakan uang kantor Bank BRI Cabang Singaraja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan cara membuat debitur Briguna fiktif, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI, serta uang pelunasan debitur tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja dengan jabatannya selaku Account Officer (AO) serta bertentangan dengan standar operasional prosedur atau system dan prosedur pelayanan Briguna pada Bank BRI yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose:S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 tentang Standar Operasional Prosedur atau Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pelayanan Briguna, dan bertentangan dengan Surat keputusan Nokep: S.3-DIR/ADK/02/2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang revisi pedoman pelaksanaan kredit bisnis ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk (PPK Bisnis Ritel) dan Surat keputusan Nokep: S.06-DIR/ADK/03/2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang pedoman pelaksanaan kredit ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengatakan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan yaitu dengan membuat seluruh dokumen permohonan kredit Briguna fiktif dengan mengambil arsip debitur pada Bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tanda tangan seluruh dokumen pengajuan kredit dan menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran debitur/nasabah untuk kepentingannya sendiri adalah Bank BRI Cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor: R.01/KI-IX/01/2016 tanggal 6 Januari 2016.-
Perbuatan Terdakwa GDE BUDIASA alias JRO TAPAKAN BUDIASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd, bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/2009 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat ditentukan antara tahun 2009 sampai dengan 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2009 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, dengan memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 s/d sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep : 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009, mempunyai tugas dan kewenangan sesuai dengan yang tertuang dalam Standar Operasional Prosedur mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2015 berdasarkan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose: S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 yaitu: Sistem dan Prosedur ( Sisdur ) Pelayanan BRIGUNA
Permohonan BRIGUNA
Pengajuan awal fasilitas BRIGUNA oleh instansi/perusahaan, dilakukan secara kolektif minimal 5 (lima) calon debitur. Meski demikian, Pinca diberikan kewenangan untuk melayani permohonan fasilitas BRIGUNA suatu instansi/perusahaan yang pada awal pengajuannya dilakukan kurang dari 5 (lima) calon debitur, dengan mempertimbangkan efesiensi pelayanan dan kemungkinan pengembangan BRIGUNA dimasa yang akan datang.
Kanca/KCP/BRI Unit dilarang memberikan fasilitas BRIGUNA kepada instansi/debitur yang telah mendapat fasilitas BRIGUNA dari Unit Kerja BRI (Kanca/KCP/BRI Unit) lainnya.
Dalam hal instansi/perusahaan terdapat di berbagai daerah seperti POLRI, TNI, Diknas, Telkom dan instansi sejenis lainnya maka instansi/perusahaan tersebut dapat dilayani oleh lebih dari satu unit kerja BRI yang berbeda, namun pada satu lokasi instansi/perusahaan tersebut hanya dapat dilayani oleh satu unit kerja BRI.
Calon debitur mengisi form permohonan BRIGUNA (lampiran 3), dengan dilampiri:
Pegawai:
Foto copy identitas diri (suami/istri).
Foto copy Kartu Keluarga
Asli SK Pengangkatan Kesatu sebagai pegawai tetap dan SK Terakhir, atau disesuaikan dengan ketentuan di masing–masing instansi/perusahaan.
Apabila SK Pegawai Tetap diberikan dalam bentuk SK Kolektif, maka harus ada foto copy SK Kolektif yang disahkan oleh pimpinan perusahaan. Selanjutnya apabila SK definitive per individu diterbitkan, maka SK tersebut harus diserahkan ke BRI sebagai pengganti copy SK kolektif yang telah disahkan tersebut.
Daftar Perincian Gaji terakhir yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
Surat Pernyataan debitur di atas materai cukup.
Surat Rekomendasi dari atasan debitur.
Surat Kuasa Potong Gaji/SKPG (lampiran 4) kepada Pemotong Gaji yang ditunjuk pada tempat gaji debitur dibayarkan, di atas materai cukup, dalam hal gaji dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat Kuasa Pendebetan Rekening (lampiran 5) bagi debitur yang gajinya dibayarkan melalui BRI.
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Pensiunan:
Dokumen pensiun, meliputi :
Asli SK Pensiun
Daftar Pembayaran Pensiun (Dapem)
Foto copy KARIP
Buku Pensiun
Untuk pensiunan yang menerima uang pensiun dari perusahaan asuransi atau perusahaan dana pensiun, maka asli dokumen pensiun adalah sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun yang bersangkutan.
Foto copy identitas diri (suami/istri)
Foto copy Kartu Keluarga
Surat Pernyataan debitur di atas materai cukup
Surat Kuasa Potong Uang Pensiun/SKPUP (lampiran 6) di atas materai cukup, dalam hal pensiun dibayarkan tidak melalui BRI
Surat Kuasa Pendebetan rekening bagi debitur yang uang pensiuannya dibayarkan melalui BRI
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Analisis dan Putusan Kredit
Setelah seluruh persyaratan permohonan BRIGUNA dipenuhi dan diserahkan oleh calon debitur, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan bahwa seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku.
Pejabat kredit lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar–benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi/perusahaan yang bersangkutan.
Pejabat Pemrakarsa kemudian menghitung jumlah BRIGUNA yang bisa diberikan dengan menggunakan rumus sebagaimana butir V.B.2.a, dan menuangkannya dalam Form Analisis dan Putusan BRIGUNA, serta memberikan rekomendasi putusan dengan dilampiri perhitungan Credit Risk Scoring (CRS)
Seluruh berkas permohonan BRIGUNA diajukan kepada Pejabat Pemutus untuk diputus sesuai limit PDWK.
Realisasi dan Dokumentasi Kredit
Pada saat kredit akan direalisasi, petugas ADK harus memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan dan biaya–biaya telah dilunasi debitur, baik secara tunai atau overbooking, serta nasabah/debitur harus bertransaksi di teller langsung saat pencairan kredit.
Sebelum realisasi, perlu diperhatikan syarat–syarat realisasi dengan melengkapi berkas kredit sebagai berikut:
Kuitansi pencairan.
Foto copy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.
Foto copy Kartu Keluarga.
Formulir permohonan BRIGUNA.
Form Credit Risk Scoring (CRS).
Form Analisis dan Putusan BRIGUNA (untuk suplesi, Form Analisis dan Putusan BRIGUNA disatukan dengan Form Analisis dan Putusan BRIGUNA sebelumnya).
Instruksi pencairan kredit (IPK), kecuali untuk BRI Unit.
Surat pengakuan Hutang Model SH-03 (lampiran 7) berikut Model SU. Apabila debitur yang bersangkutan mendapat suplesi kredit, maka Addendum (lampiran 8) atas suplesi kreditnya disatukan dengan SPH kredit sebelumnya.
Untuk debitur pegawai aktif: Asli surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap, Asli SK kenaikan pangkat terakhir, dan atau persyaratan sebagaimana yang dipersyaratankan oleh pejabat pemutus.
Untuk pensiunan: dokumen pensiun disesuaikan dengan ketentuan perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun debitur yang bersangkutan.
Daftar perincian gaji.
Surat Pernyataan yang Berhutang/debitur di atas materai cukup yang berisi kesanggupan debitur melunasi seluruh sisa pinjaman (lampiran 9 dan 9.a).
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotongan Gaji/Uang pensiun yang ditunjuk (lampiran 10, dalam hal gaji/pensiun dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat rekomendasi atasan atau pimpinan instansi/perusahaan yang bersangkutan (lampiran 11).
Surat Kuasa Potong Gaji (SKPG)/Surat Kuasa Potong Uang Pensiun (SKPUP)/Surat Kuasa Debet Rekening, dalam hal uang pensiun dibayarkan melalui BRI.
Apabila dokumen sudah diyakini kebenaran, kelengkapan dan keabsahannya, maka petugas ADK mengisi dan menandatangani pada IPK sebagai maker, sedangkan sebagai checker dan signer adalah atasan langsung petugas ADK dan dibuatkan buku rekening penampungan/pencairan kredit dan pembukaan rekening tabungan oleh customer service, dan diteruskan ke teller untuk memasukan uang debitur, serta saya juga mempunyai kewenangan yaitu:
Mencari nasabah/debitur baik yang lama maupun yang baru dengan membawa formulir permohonan kredit, brosur penawaran kredit, dengan membawa kartu nama atas nama saya sendiri.
Menawarkan Kredit.
Memproses atau analisis kredit
Mengelola rekening pinjaman debitur.
Menerima angsuran pinjaman dari debitur.
Bahwa Terdakwa mengatakan mekanisme atau standar operasional prosedur pembayaran kredit kepada pihak Bank BRI Cabang Singaraja adalah :
Nasabah langsung datang ke BRI dengan membawa rekening pinjaman yang bersangkutan.
Bila nasabah/debitur memiliki dana di rekening tabungan langsung dipotong by system sejumlah angsuran.
Dapat ditagih atau diterima oleh petugas account officer yang dalam hal ini Terdakwa sendiri mengenai angsuran pembayaran atau pelunasan kredit tersebut dari debitur.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa sehubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Account Officer Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja yang telah disegani atau dihormati serta dipercaya oleh seluruh pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja karena merupakan sebagai pegawai Account Officer Senior terbaik pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan karena ada keinginan untuk mencapai target serta untuk dapat penghasilan lebih besar sehingga ditahun 2012 sampai dengan tahun 2015 Terdakwa melakukan tugas atau pekerjaan yang menyimpang/menyalahi dari standar operasional prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit yang mana saat pencairan kredit seharusnya debitur yang secara langsung bertransaksi di teller namun karena Terdakwa yang mendampingi serta dipercaya maka dana tetap dapat dicairkan tanpa kehadiran debitur/nasabah dan meyakinkan bahwa debitur/nasabah sedang sakit atau sudah ada ditempat dengan meyakinkan tersebut petugas teller saking percaya sehingga mau mencairkan kredit, serta perbuatan Terdakwa yang menyimpang/menyalahi standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI cabang Singaraja yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose: S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015, sampai akhirnya dilakukan Special Audit (Audit khusus) oleh Kantor Inspeksi satuan Pengawasan Internal (SPI) Kantor Inspeksi BRI Denpasar pada bulan Desember 2015.
Bahwa prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit, serta penyimpangan standar operasional prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI Cabang Singaraja yang dilakukan tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 adalah Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tanda tangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur, serta menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi sebanyak 33 rekening:
Terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada Bank BRI Cabang Singaraja dibuat dengan cara:
Asli SK Pensiun, karip (kartu identitas pensiun), photo copy KTP dan photo copy KK yang terdapat pada berkas pinjaman debitur Briguna Purna yang sedang berjalan diambil oleh I wayan Gede Supartha selaku Account Officer untuk dipakai sebagai agunan pada permohonan pinjaman Briguna yang baru.
Melakukan perubahan data pada identitas debitur yaitu antara lain terhadap NIK, nama, alamat,tempat lahir dan tanggal berlakunya KTP, sehingga seolah-olah merupakan calon debitur baru Briguna.
Membuat permohonan kredit atas nama debitur dan menandatangani sendiri seluruh berkas permohonan kredit tanpa sepengetahuan debitur dengan meniru tandatangan yang ada pada fotokopi KTP.
Melakukan proses analisis kredit dan melakukan entry data calon debitur pada system.
Melengkapi seluruh dokumen permohonan persyaratan kredit untuk diproses lebih lanjut.
Memalsukan tandatangan debitur yang ada pada surat pengakuan hutang, kwitansi realisasi dan slip setoran yang mana debitur tidak datang ke BRI.
Adapun nama–nama debitur terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI Cabang Singaraja yang dimaksudkan adalah:
Dari periode bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan April 2015 terdapat 13 rekening kredit Briguna yang fiktif tercatat pada Bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan cara merekayasa identitas dan memalsukan tandatangan debitur dengan nilai sebesar Rp. 1.157.500.000.- ( satu miliar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yaitu :
Dari periode bulan September 2012 sampai dengan bulan Agustus 2015 terdapat 25 rekening kredit Briguna fiktif pada bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan menyalahgunakan identitas dan memalsukan tandatangan debitur dengan nilai sebesar Rp. 2.886.500.000.- (dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
Dan cara yang dilakukan terhadap penggunaan setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang saya tagih dari 33 rekening debitur yang tidak disetorkan ke BRI Cabang Singaraja yaitu dengan cara:
Menscan dan mengedit nama pegawai sehingga terlihat seperti SK asli, karena SK aslinya saya kembalikan ke debitur yang telah melunasi pinjamannya, dan SK hasil scan/duplikat saya masukan ke masing-masing berkas pinjaman debitur.
Membuat SK pemberhentian pegawai.
Membuat surat keterangan pemberhentian gaji pegawai seolah-olah merupakan SK asli.
Tidak menggunakan daftar tagihan dari system tetapi membuat daftar tagihan secara manual.
Adapun nama–nama debitur setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang ditagih dari 33 rekening debitur briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja yang tidak disetorkan ke BRI Cabang Singaraja yaitu:
Terdakwa telah menggunakan setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 16 rekening yang terdiri dari:
Setoran pelunasan Briguna terhadap 14 rekening dengan jumlah sebesar Rp. 293.346.081.- yang mana SK aslinya dikembalikan kepada debitur namun duplikat dokumen saya simpan diberkas pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
| No. | NAMA DEBITUR | NO REKENING | LT | PLAFOND | TGL REAL | JK WAKTU | TGL PH | TOTAL (POKOK + BUNGA +PINALTY) POSISI 30/11/2015 |
| 1 | I Nyoman Mertada | 8801024234106 | FH | 20.000.000,- | 10/06/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 21.486.604, |
| 2 | I Gd Sudiarta | 8801014277104 | FH | 13.000.000,- | 16/06/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 15.088.780, |
| 3 | I Kadek Adiastawa | 8801014280107 | FH | 15.000.000,- | 16/06/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.082.952, |
| 4 | Luh Putu Pujiarini | 8801014372108 | K3 | 13.000.000,- | 14/07/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 15.830.576, |
| 5 | Putu Suartana | 8801014468103 | K3 | 21.000.000,- | 09/08/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 24.774.648, |
| 6 | Komang Supertika | 8801014579108 | K3 | 15.000.000,- | 03/09/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 9.228.984, |
| 7 | I Gusti Bagus Suraja | 8801014606109 | K3 | 15.000.000,- | 08/09/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 17.960.137, |
| 8 | I Gusti Bagus Semara | 8801014630108 | K3 | 23.000.000,- | 08/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 28.466.242, |
| 9 | I Ketut Duniadnyana | 8801014631104 | K3 | 22.000.000,- | 08/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 27.229.199, |
| 10 | Gede Jaya Wilantara | 8801014660103 | K3 | 15.000.000,- | 21/09/10 | 72 BLN | 31/05/13 | 4.244.681, |
| 11 | Made Upeksa | 8801014662105 | K3 | 15.000.000,- | 21/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.847.495, |
| 12 | Nyoman Wardana | 8801014682105 | K3 | 15.000.000,- | 24/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.835.176, |
| 13 | I Nyoman Suardika | 8801014683101 | K3 | 15.000.000,- | 24/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.835.001, |
| 14 | I Made Gunawan | 8801016311108 | K3 | 50.000.000,- | 23/08/10 | 60 BLN | 24/12/13 | 58.455.606 |
| TOTAL | 293.346.081 |
Setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 2 debitur sebesar Rp. 17.136.372,- namun sampai dengan pelaksanaan audit kedua rekening tersebut masih aktif, dengan rincian debitur sebagai berikut:
| No. | NAMA DEBITUR | NO REKENING | LT | PLAFOND | TGL REAL | JK WAKTU | KOL | BAKI DEBET POSISI 30/11/15 | BUNGA+TOTAL PINALTY POSISI 30/11/15 |
| 1 | Komang Sukerti | 8801014792104 | K3 | 15.000.000 | 26/10/10 | 60 BLN | 2 | 400.456 | 147.902 |
| 2 | I Ketut Yasa | 8801012518106 | K3 | 60.000.000 | 15/04/09 | 96 BLN | 3 | 14.190.000 | 2.398.014 |
| TOTAL | 14.590.456 | 2.545.916 | |||||||
| TOTAL | 17.136.372 |
Setoran angsuran pinjaman Briguna terhadap 17 debitur dengan total pemakaian angsuran sebesar Rp. 61.404.975, dengan rincian sebagai berikut:
| NO. | TIPE | NO REKENING | NAMA DEBITUR | KOL | JK WAKTU ( BLN ) | TGL REAL | TGL J. TEMPO | PLAFOND | BAKI DEBET POSISI 30/11/15 | TOTAL TUNGGAKAN POSISI 30/11/15 ( POKOK+BUNGA+PINALTY ) | PEMAKAIAN ANGSURAN | |
| 1 | K2 | 8801017619101 | I Gede Hery Widyasa | 3 | 96 | 18/01/13 | 18/01/21 | 25.000.000 | 17.185.000 | 2.000.023 | 1.992.000 | |
| 2 | K2 | 8801017412101 | I Ketut Budi Astrawan | 3 | 120 | 05/12/12 | 05/12/22 | 40.000.000 | 29.664.600 | 2.781.972 | 2.772.897 | |
| 3 | K2 | 8801018453100 | I Nyoman Sumiarta | 3 | 120 | 03/07/13 | 03/07/23 | 40.000.000 | 31.998.400 | 2.704.613 | 2.693.600 | |
| 4 | K2 | 8801018997104 | I Putu Budi Sastrawa | 3 | 120 | 09/12/13 | 09/12/23 | 30.000.000 | 25.250.000 | 2.146.342 | 2.139.159 | |
| 5 | K2 | 8801017244100 | I Putu Darmayanti | 2 | 120 | 25/10/12 | 25/10/11 | 50.000.000 | 35.620.250 | 2.477.846 | 2.463.120 | |
| 6 | K2 | 8801019316107 | Kadek Mahardika | 3 | 96 | 04/01/14 | 04/04/22 | 30.000.000 | 25.312.500 | 2.402.156 | 2.390.000 | |
| 7 | K2 | 8801019231103 | Ketut Ganing | 3 | 120 | 10/03/14 | 10/03/24 | 34.000.000 | 29.465.600 | 2.432.315 | 2.424.172 | |
| 8 | K2 | 8801019314105 | Ketut Sastra Wirawan | 3 | 120 | 04/04/14 | 04/04/24 | 20.000.000 | 17.499.500 | 1.429.862 | 1.426.062 | |
| 9. | K2 | 8801019309100 | Ketut Suastika Yadny | 3 | 120 | 03/04/14 | 03/04/24 | 35.000.000 | 30.624.500 | 2.508.094 | 2.496.800 | |
| 10 | K2 | 8801019308104 | Komang Giri Dananjay | 3 | 96 | 03/04/14 | 03/04/22 | 30.000.000 | 25.312.500 | 2.402.351 | 2.390.000 | |
| 11 | K2 | 8801017419103 | Made Agus Widiana | 3 | 120 | 06/12/12 | 06/12/22 | 50.000.000 | 37.082.300 | 3.580.654 | 3.566.800 | |
| 12 | K2 | 8801017620102 | Made Aniek Sri Handa | 2 | 120 | 23/01/13 | 23/01/23 | 25.000.000 | 17.914.436 | 239.228 | 237.536 | |
| 13 | K2 | 8801017243104 | Ni Putu Sri Yudanta | 3 | 120 | 25/10/12 | 25/10/22 | 120.000.000 | 86.548.599 | 7.948.493 | 7.904.599 | |
| 14 | K2 | 8801017548106 | Putu Suardi | 3 | 60 | 09/01/13 | 09/01/18 | 15.000.000 | 7.500.000 | 1.545.806 | 1.539.000 | |
| 15 | K2 | 8801017422106 | Ni Luh Sudiartini | 5 | 120 | 06/12/12 | 06/12/22 | 50.000.000 | 38.749.100 | 7.169.483 | 1.783.400 | |
| 16 | FH | 8801014208105 | Gede Suamba | 3 | 96 | 04/06/10 | 04/06/18 | 40.000.000 | 14.377.601 | 3.003.079 | 3.186.800 | |
| 17 | FH | 8801014122105 | Elisack | 2 | 96 | 10/05/10 | 10/05/18 | 100.000.000 | 3.289.500 | 1.991.700 | 20.000.000 | |
| TOTAL | 61.404.975 | |||||||||||
Bahwa saat Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd., melakukan perbuatan yaitu membuat debitur Briguna Fiktif sebanyak 38 debitur pada Bank BRI Cabang Singaraja dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada Bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tanda tangan seluruh dokumen pengajuan kredit, ada orang lain yang turut serta menandatangani debitur Briguna fiktif tersebut yaitu Agung Kusuma Putra alamat Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, namun orang tersebut tidak terdaftar pada kantor Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Kabupaten Buleleng.
Bahwa Terdakwa mengatakan maksud dan tujuan membuat dokumen fiktif para nasabah/debitur Briguna pada BRI Cabang Singaraja adalah untuk dapat membobol atau mengeluarkan uang BRI Cabang Singaraja dan dapat Terdakwa gunakan, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI serta uang pelunasan debitur yang diterima tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur adalah untuk dapat menggunakan uang Kantor Cabang BRI Singaraja yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri selaku Akount Officer (AO) atau orang lain.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dengan sebenarnya penggunaan uang yang di dapat atas perbuatan yang dilakukan yaitu memanipulasi data dengan memalsukan tanda tangan debitur dari Bank BRI Cabang Singaraja, serta dengan cara tidak menyetorkan setoran nasabah/debitur ke keuangan Bank BRI Cabang Singaraja tersebut adalah digunakan untuk kerjasama/bisnis kapling tanah bersama-sama dengan Agung Kusuma Putra, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Banjar lupa, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan lokasi yang dibeli dari dana pencairan rekening fiktif yaitu:
Desa Patas Kec. Grokgak Kab. Buleleng dengan luas 1,4 Ha,
Desa Airsanih Kec. Kubutambahan luas 40 Are,
Desa Jineng Dalem Kec. Buleleng luas 6 Are
Desa Banyuning Kec. Buleleng luas 7,5 Are.
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa selaku Account Officer yaitu mengambil dan menggunakan uang kantor Bank BRI Cabang Singaraja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan cara membuat debitur Briguna fiktif, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI, serta uang pelunasan debitur tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja dengan jabatannya selaku Account Officer (AO) serta bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur atau system dan prosedur pelayanan Briguna pada Bank BRI yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose: S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 tentang Standar Operasional Prosedur atau Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pelayanan Briguna, dan bertentangan dengan Surat keputusan Nokep: S.3-DIR/ADK/02/2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang revisi pedoman pelaksanaan kredit bisnis ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk (PPK Bisnis Ritel) dan Surat keputusan Nokep: S.06-DIR/ADK/03/2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang pedoman pelaksanaan kredit ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengatakan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan yaitu dengan membuat seluruh dokumen permohonan kredit Briguna fiktif dengan mengambil arsip debitur pada Bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tanda tangan seluruh dokumen pengajuan kredit dan menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran debitur/nasabah untuk kepentingannya sendiri adalah Bank BRI Cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor: R.01/KI-IX/01/2016 tanggal 6 Januari 2016.-
Perbuatan Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU No: 20 Tahu 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
DAN
KETIGA
Bahwa Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd, bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep: 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat ditentukan antara tahun 2009 sampai dengan 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2009 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Denpasar, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau suatu perbuatan lain yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Singaraja dengan jabatan Account Officer (AO) Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja sejak tanggal 5 Oktober 2009 s/d sekarang berdasarkan Surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan wilayah dan wakil pemimpin wilayah nomor :B/237/KW-XI/SDM/10/209 tertanggal 5 Oktober 2009. Serta dengan surat keputusan Nokep: 252-KW/XI/SDM/10/2009, tanggal 27 Oktober 2009, mempunyai tugas dan kewenangan sesuai dengan yang tertuang dalam Standar Operasional Prosedur mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan sampai dengan pencairan kredit untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2015 berdasarkan surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 yaitu: Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pelayanan BRIGUNA:
Permohonan BRIGUNA:
Pengajuan awal fasilitas BRIGUNA oleh instansi/perusahaan, dilakukan secara kolektif minimal 5 (lima) calon debitur. Meski demikian, Pinca diberikan kewenangan untuk melayani permohonan fasilitas BRIGUNA suatu instansi/perusahaan yang pada awal pengajuannya dilakukan kurang dari 5 (lima) calon debitur, dengan mempertimbangkan efesiensi pelayanan dan kemungkinan pengembangan BRIGUNA di masa yang akan datang.
Kanca/KCP/BRI Unit dilarang memberikan fasilitas BRIGUNA kepada instansi/debitur yang telah mendapat fasilitas BRIGUNA dari Unit Kerja BRI (Kanca/KCP/BRI Unit) lainnya.
Dalam hal instansi/perusahaan terdapat di berbagai daerah seperti POLRI, TNI, Diknas, Telkom dan instansi sejenis lainnya maka instansi/perusahaan tersebut dapat dilayani oleh lebih dari satu unit kerja BRI yang berbeda, namun pada satu lokasi instansi/perusahaan tersebut hanya dapat dilayani oleh satu unit kerja BRI.
Calon debitur mengisi form permohonan BRIGUNA (lampiran 3), dengan dilampiri:
Pegawai:
Foto copy identitas diri (suami/istri).
Foto copy Kartu Keluarga
Asli SK Pengangkatan Kesatu sebagai pegawai tetap dan SK Terakhir, atau disesuaikan dengan ketentuan di masing–masing instansi/perusahaan.
Apabila SK Pegawai Tetap diberikan dalam bentuk SK Kolektif, maka harus ada foto copy SK Kolektif yang disahkan oleh pimpinan perusahaan. Selanjutnya apabila SK definitive per individu diterbitkan, maka SK tersebut harus diserahkan ke BRI sebagai pengganti copy SK kolektif yang telah disahkan tersebut.
Daftar Perincian Gaji terakhir yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
Surat Pernyataan debitur di atas materai cukup.
Surat Rekomendasi dari atasan debitur.
Surat Kuasa Potong Gaji/SKPG (lampiran 4) kepada Pemotong Gaji yang ditunjuk pada tempat gaji debitur dibayarkan, di atas materai cukup, dalam hal gaji dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat Kuasa Pendebetan Rekening (lampiran 5) bagi debitur yang gajinya dibayarkan melalui BRI.
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Pensiunan:
Dokumen pensiun, meliputi:
Asli SK Pensiun
Daftar Pembayaran Pensiun (Dapem)
Foto copy KARIP
Buku Pensiun untuk pensiunan yang menerima uang pensiun dari perusahaan asuransi atau perusahaan dana pensiun, maka asli dokumen pensiun adalah sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun yang bersangkutan.
Foto copy identitas diri (suami/istri).
Foto copy Kartu Keluarga
Surat Pernyataan debitur di atas materai cukup
Surat Kuasa Potong Uang Pensiun/SKPU (lampiran 6) di atas materai cukup, dalam hal pensiun dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat Kuasa Pendebetan rekening bagi debitur yang uang pensiuannya dibayarkan melalui BRI.
Foto copy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
Analisis dan Putusan Kredit:
Setelah seluruh persyaratan permohonan BRIGUNA dipenuhi dan diserahkan oleh calon debitur, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan bahwa seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku.
Pejabat kredit lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar–benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi/perusahaan yang bersangkutan.
Pejabat Pemrakarsa kemudian menghitung jumlah BRIGUNA yang bisa diberikan dengan menggunakan rumus sebagaimana butir V.B.2.a, dan menuangkannya dalam Form Analisis dan Putusan BRIGUNA, serta memberikan rekomendasi putusan dengan dilampiri perhitungan Credit Risk Scoring (CRS)
Seluruh berkas permohonan BRIGUNA diajukan kepada Pejabat Pemutus untuk diputus sesuai limit PDWK.
Realisasi dan Dokumentasi Kredit
Pada saat kredit akan direalisasi, petugas ADK harus memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan dan biaya–biaya telah dilunasi debitur, baik secara tunai atau overbooking, serta nasabah/debitur harus bertransaksi di teller langsung saat pencairan kredit.
Sebelum realisasi, perlu diperhatikan syarat–syarat realisasi dengan melengkapi berkas kredit sebagai berikut:
Kuitansi pencairan.
Foto copy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.
Foto copy Kartu Keluarga.
Formulir permohonan BRIGUNA.
Form Credit Risk Scoring (CRS).
Form Analisis dan Putusan BRIGUNA (untuk suplesi, Form Analisis dan Putusan BRIGUNA disatukan dengan Form Analisis dan Putusan BRIGUNA sebelumnya).
Instruksi pencairan kredit (IPK), kecuali untuk BRI Unit.
Surat pengakuan Hutang Model SH-03 (lampiran 7) berikut Model SU. Apabila debitur yang bersangkutan mendapat suplesi kredit, maka Addendum (lampiran 8) atas suplesi kreditnya disatukan dengan SPH kredit sebelumnya.
Untuk debitur pegawai aktif: Asli surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap, Asli SK kenaikan pangkat terakhir, dan atau persyaratan sebagaimana yang dipersyaratankan oleh pejabat pemutus.
Untuk pensiuanan: dokumen pensiun disesuaikan dengan ketentuan perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun debitur yang bersangkutan.
Daftar perincian gaji.
Surat Pernyataan Yang Berhutang/debitur di atas materai cukup yang berisi kesanggupan debitur melunasi seluruh sisa pinjaman (lampiran 9 dan 9.a).
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotongan Gaji/Uang pensiun yang ditunjuk (lampiran 10, dalam hal gaji/pensiun dibayarkan tidak melalui BRI.
Surat rekomendasi atasan atau pimpinan instansi/perusahaan yang bersangkutan (lampiran 11).
Surat Kuasa Potong Gaji ( SKPG )/Surat Kuasa Potong Uang Pensiun ( SKPUP )/Surat Kuasa Debet Rekening, dalam hal uang pensiun dibayarkan melalui BRI.
Apabila dokumen sudah diyakini kebenaran, kelengkapan dan keabsahannya, maka petugas ADK mengisi dan menandatangani pada IPK sebagai maker, sedangkan sebagai checker dan signer adalah atasan langsung petugas ADK dan dibuatkan buku rekening penampungan /pencairan kredit dan pembukaan rekening tabungan oleh customer service dan diteruskan ke teller untuk memasukan uang dibitur, sereta saya juga mempunyai kewenangan yaitu:
Mencari nasabah/debitur baik yang lama maupun yang baru dengan membawa formulir permohonan kredit, brosur penawaran kredit, dengan membawa kartu nama atas nama saya sendiri.
Menawarkan Kredit.
Memproses atau analisis kredit
Mengelola rekening pinjaman debitur.
Menerima angsuran pinjaman dari debitur.
Bahwa Terdakwa mengatakan mekanisme atau standar operasional prosedur pembayaran kredit kepada pihak Bank BRI Cabang Singaraja adalah:
Nasabah langsung datang ke BRI dengan membawa rekening pinjaman yang bersangkutan.
Bila nasabah/debitur memiliki dana di rekening tabungan langsung dipotong by system sejumlah angsuran.
Dapat ditagih atau diterima oleh petugas Account Officer yang dalam hal ini Terdakwa sendiri mengenai angsuran pembayaran atau pelunasan kredit tersebut dari debitur.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa sehubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Account Officer Briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja yang telah disegani atau dihormati serta dipercaya oleh seluruh pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja karena merupakan sebagai pegawai Account Officer senior terbaik pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan karena ada keinginan untuk mencapai target serta untuk dapat penghasilan lebih besar sehingga ditahun 2012 sampai dengan tahun 2015 Terdakwa melakukan tugas atau pekerjaan yang menyimpang/menyalahi dari Standar Operasional Prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit yang mana saat pencairan kredit seharusnya debitur yang secara langsung bertransaksi di teller namun karena Terdakwa yang mendampingi serta dipercaya maka dana tetap dapat dicairkan tanpa kehadiran debitur/nasabah dan meyakinkan bahwa debitur/nasabah sedang sakit atau sudah ada ditempat dengan meyakinkan tersebut petugas teller saking percaya sehingga mau mencairkan kredit, serta perbuatan Terdakwa yang menyimpang/menyalahi Standar Operasional Prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI Cabang Singaraja yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose: S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015, sampai akhirnya dilakukan Special Audit (Audit khusus) oleh Kantor Inspeksi satuan Pengawasan Internal (SPI) Kantor Inspeksi BRI Denpasar pada bulan Desember 2015.
Bahwa prosedur (system dan prosedur) mengenai permohonan kredit Briguna mulai dari mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit, serta penyimpangan Standar Operasional Prosedur mengenai pembayaran angsuran pinjaman maupun pelunasan kredit Briguna kepada pihak Bank BRI Cabang Singaraja yang dilakukan tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 adalah Terdakwa membuat permohonan kredit Briguna fiktif sebanyak 38 debitur dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada Bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tanda tangan seluruh dokumen pengajuan kredit yang tercatat /terdaftar pada Bank BRI Cabang Singaraja, dan Terdakwa menggunakan pembayaran angsuran pinjaman debitur, serta menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran pinjaman debitur untuk kepentingan pribadi sebanyak 33 rekening:
Terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada Bank BRI Cabang Singaraja dibuat dengan cara:
Asli SK Pensiun, karip (kartu identitas pensiun), photo copy KTP dan photo copy KK yang terdapat pada berkas pinjaman debitur Briguna Purna yang sedang berjalan diambil oleh I wayan Gede Supartha selaku Account Officer untuk dipakai sebagai agunan pada permohonan pinjaman Briguna yang baru.
Melakukan perubahan data pada identitas debitur yaitu antara lain terhadap NIK, nama, alamat, tempat lahir dan tanggal berlakunya KTP, sehingga seolah-olah merupakan calon debitur baru Briguna.
Membuat permohonan kredit atas nama debitur dan menandatangani sendiri seluruh berkas permohonan kredit tanpa sepengetahuan debitur dengan meniru tanda tangan yang ada pada copy KTP.
Melakukan proses analisis kredit dan melakukan entry data calon debitur pada system.
Melengkapi seluruh dokumen permohonan persyaratan kredit untuk diproses lebih lanjut.
Memalsukan tanda tangan debitur yang ada pada surat pengakuan hutang, kwitansi realisasi dan slip setoran yang mana debitur tidak datang ke BRI.
Adapun nama – nama debitur terhadap 38 debitur Briguna fiktif pada bank BRI Cabang Singaraja yang dimaksudkan adalah:
Dari periode bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan April 2015 terdapat 13 rekening kredit Briguna yang fiktif tercatat pada Bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan cara merekayasa identitas dan memalsukan tanda tangan debitur dengan nilai sebesar Rp. 1.157.500.000.- (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
Dari periode bulan September 2012 sampai dengan bulan Agustus 2015 terdapat 25 rekening kredit Briguna fiktif pada Bank BRI Cabang Singaraja atas perbuatan saya selaku Account Officer dengan menyalahgunakan identitas dan memalsukan tanda tangan debitur dengan nilai sebesar Rp. 2.886.500.000.- (dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
Dan cara yang dilakukan terhadap penggunaan setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang saya tagih dari 33 rekening debitur yang tidak disetorkan ke BRI cabang Singaraja yaitu dengan cara :
Menscan dan mengedit nama pegawai sehingga terlihat seperti SK asli , karena SK aslinya saya kembalikan ke debitur yang telah melunasi pinjamannya, dan SK hasil scan/duplikat saya masukan ke masing-masing berkas pinjaman debitur.
Membuat SK pemberhentian pegawai.
Membuat surat keterangan pemberhentian gaji pegawai seolah-olah merupakan SK asli.
Tidak menggunakan daftar tagihan dari system tetapi membuat daftar tagihan secara manual.
Adapun nama – nama debitur setoran pelunasan pinjaman dan angsuran pinjaman yang ditagih dari 33 rekening debitur briguna pada Bank BRI Cabang Singaraja yang tidak disetorkan ke BRI Cabang Singaraja yaitu:
Terdakwa telah menggunakan setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 16 rekening yang terdiri dari:
Setoran pelunasan Briguna terhadap 14 rekening dengan jumlah sebesar Rp. 293.346.081.- yang mana SK aslinya dikembalikan kepada debitur namun duplikat dokumen saya simpan diberkas pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
| No. | NAMA DEBITUR | NO REKENING | LT | PLAFOND | TGL REAL | JK WAKTU | TGL PH | TOTAL (POKOK + BUNGA +PINALTY) POSISI 30/11/2015 |
| 1 | I Nyoman Mertada | 8801024234106 | FH | 20.000.000,- | 10/06/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 21.486.604, |
| 2 | I Gd Sudiarta | 8801014277104 | FH | 13.000.000,- | 16/06/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 15.088.780, |
| 3 | I Kadek Adiastawa | 8801014280107 | FH | 15.000.000,- | 16/06/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.082.952, |
| 4 | Luh Putu Pujiarini | 8801014372108 | K3 | 13.000.000,- | 14/07/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 15.830.576, |
| 5 | Putu Suartana | 8801014468103 | K3 | 21.000.000,- | 09/08/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 24.774.648, |
| 6 | Komang Supertika | 8801014579108 | K3 | 15.000.000,- | 03/09/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 9.228.984, |
| 7 | I Gusti Bagus Suraja | 8801014606109 | K3 | 15.000.000,- | 08/09/10 | 60 BLN | 31/05/13 | 17.960.137, |
| 8 | I Gusti Bagus Semara | 8801014630108 | K3 | 23.000.000,- | 08/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 28.466.242, |
| 9 | I Ketut Duniadnyana | 8801014631104 | K3 | 22.000.000,- | 08/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 27.229.199, |
| 10 | Gede Jaya Wilantara | 8801014660103 | K3 | 15.000.000,- | 21/09/10 | 72 BLN | 31/05/13 | 4.244.681, |
| 11 | Made Upeksa | 8801014662105 | K3 | 15.000.000,- | 21/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.847.495, |
| 12 | Nyoman Wardana | 8801014682105 | K3 | 15.000.000,- | 24/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.835.176, |
| 13 | I Nyoman Suardika | 8801014683101 | K3 | 15.000.000,- | 24/09/10 | 96 BLN | 31/05/13 | 17.835.001, |
| 14 | I Made Gunawan | 8801016311108 | K3 | 50.000.000,- | 23/08/10 | 60 BLN | 24/12/13 | 58.455.606 |
| TOTAL | 293.346.081 |
Setoran pelunasan pinjaman Briguna terhadap 2 debitur sebesar Rp. 17.136.372,- namun sampai dengan pelaksanaan audit kedua rekening tersebut masih aktif, dengan rincian debitur sebagai berikut:
Setoran angsuran pinjaman Briguna terhadap 17 debitur dengan total pemakaian angsuran sebesar Rp. 61.404.975, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | NAMA DEBITUR | NO REKENING | LT | PLAFOND | TGL REAL | JK WAKTU | KOL | BAKI DEBET POSISI 30/11/15 | BUNGA+TOTAL PINALTY POSISI 30/11/15 |
| 1 | Komang Sukerti | 8801014792104 | K3 | 15.000.000 | 26/10/10 | 60 BLN | 2 | 400.456 | 147.902 |
| 2 | I Ketut Yasa | 8801012518106 | K3 | 60.000.000 | 15/04/09 | 96 BLN | 3 | 14.190.000 | 2.398.014 |
| TOTAL | 14.590.456 | 2.545.916 | |||||||
| TOTAL | 17.136.372 |
| NO. | TIPE | NO REKENING | NAMA DEBITUR | KOL | JK WAKTU ( BLN ) | TGL REAL | TGL J. TEMPO | PLAFOND | BAKI DEBET POSISI 30/11/15 | TOTAL TUNGGAKAN POSISI 30/11/15 ( POKOK+BUNGA+PINALTY ) | PEMAKAIAN ANGSURAN | |||||||||
| 1 | K2 | 8801017619101 | I Gede Hery Widyasa | 3 | 96 | 18/01/13 | 18/01/21 | 25.000.000 | 17.185.000 | 2.000.023 | 1.992.000 | |||||||||
| 2 | K2 | 8801017412101 | I Ketut Budi Astrawan | 3 | 120 | 05/12/12 | 05/12/22 | 40.000.000 | 29.664.600 | 2.781.972 | 2.772.897 | |||||||||
| 3 | K2 | 8801018453100 | I Nyoman Sumiarta | 3 | 120 | 03/07/13 | 03/07/23 | 40.000.000 | 31.998.400 | 2.704.613 | 2.693.600 | |||||||||
| 4 | K2 | 8801018997104 | I Putu Budi Sastrawa | 3 | 120 | 09/12/13 | 09/12/23 | 30.000.000 | 25.250.000 | 2.146.342 | 2.139.159 | |||||||||
| 5 | K2 | 8801017244100 | I Putu Darmayanti | 2 | 120 | 25/10/12 | 25/10/11 | 50.000.000 | 35.620.250 | 2.477.846 | 2.463.120 | |||||||||
| 6 | K2 | 8801019316107 | Kadek Mahardika | 3 | 96 | 04/01/14 | 04/04/22 | 30.000.000 | 25.312.500 | 2.402.156 | 2.390.000 | |||||||||
| 7 | K2 | 8801019231103 | Ketut Ganing | 3 | 120 | 10/03/14 | 10/03/24 | 34.000.000 | 29.465.600 | 2.432.315 | 2.424.172 | |||||||||
| 8 | K2 | 8801019314105 | Ketut Sastra Wirawan | 3 | 120 | 04/04/14 | 04/04/24 | 20.000.000 | 17.499.500 | 1.429.862 | 1.426.062 | |||||||||
| 9. | K2 | 8801019309100 | Ketut Suastika Yadny | 3 | 120 | 03/04/14 | 03/04/24 | 35.000.000 | 30.624.500 | 2.508.094 | 2.496.800 | |||||||||
| 10 | K2 | 8801019308104 | Komang Giri Dananjay | 3 | 96 | 03/04/14 | 03/04/22 | 30.000.000 | 25.312.500 | 2.402.351 | 2.390.000 | |||||||||
| 11 | K2 | 8801017419103 | Made Agus Widiana | 3 | 120 | 06/12/12 | 06/12/22 | 50.000.000 | 37.082.300 | 3.580.654 | 3.566.800 | |||||||||
| 12 | K2 | 8801017620102 | Made Aniek Sri Handa | 2 | 120 | 23/01/13 | 23/01/23 | 25.000.000 | 17.914.436 | 239.228 | 237.536 | |||||||||
| 13 | K2 | 8801017243104 | Ni Putu Sri Yudanta | 3 | 120 | 25/10/12 | 25/10/22 | 120.000.000 | 86.548.599 | 7.948.493 | 7.904.599 | |||||||||
| 14 | K2 | 8801017548106 | Putu Suardi | 3 | 60 | 09/01/13 | 09/01/18 | 15.000.000 | 7.500.000 | 1.545.806 | 1.539.000 | |||||||||
| 15 | K2 | 8801017422106 | Ni Luh Sudiartini | 5 | 120 | 06/12/12 | 06/12/22 | 50.000.000 | 38.749.100 | 7.169.483 | 1.783.400 | |||||||||
| 16 | FH | 8801014208105 | Gede Suamba | 3 | 96 | 04/06/10 | 04/06/18 | 40.000.000 | 14.377.601 | 3.003.079 | 3.186.800 | |||||||||
| 17 | FH | 8801014122105 | Elisack | 2 | 96 | 10/05/10 | 10/05/18 | 100.000.000 | 3.289.500 | 1.991.700 | 20.000.000 | |||||||||
| TOTAL | 61.404.975 | |||||||||||||||||||
Bahwa saat Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd., melakukan perbuatan yaitu membuat debitur Briguna Fiktif sebanyak 38 debitur pada bank BRI Cabang Singaraja dengan cara membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif dengan mengambil arsip debitur pada Bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tanda tangan seluruh dokumen pengajuan kredit, ada orang lain yang turut serta menandatangani debitur Briguna fiktif tersebut yaitu Agung Kusuma Putra alamat Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, namun orang tersebut tidak terdaftar pada Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Buleleng.
Bahwa Terdakwa mengatakan maksud dan tujuan membuat dokumen fiktif para nasabah/debitur Briguna pada BRI Cabang Singaraja adalah untuk
dapat membobol atau mengeluarkan uang BRI Cabang Singaraja dan dapat Terdakwa gunakan, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI serta uang pelunasan debitur yang diterima tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur adalah untuk dapat menggunakan uang Kantor Cabang BRI Singaraja yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri selaku Account Officer (AO) atau orang lain.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dengan sebenarnya penggunaan uang yang di dapat atas perbuatan yang dilakukan yaitu memanipulasi data dengan memalsukan tanda tangan debitur dari Bank BRI Cabang Singaraja, serta dengan cara tidak menyetorkan setoran nasabah/debitur ke keuangan Bank BRI Cabang Singaraja tersebut adalah digunakan untuk kerjasama /bisnis kapling tanah bersama-sama dengan Agung Kusuma Putra, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Banjar lupa, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan lokasi yang dibeli dari dana pencairan rekening fiktif yaitu:
Desa Patas Kec. Grokgak Kab. Buleleng dengan luas 1,4 Ha,
Desa Airsanih Kec. Kubutambahan luas 40 Are,
Desa Jineng Dalem Kec. Buleleng luas 6 Are
Desa Banyuning Kec. Buleleng luas 7,5 Are.
Bahwa perbutan yang dilakukan Terdakwa selaku Account Officer yaitu mengambil dan menggunakan uang kantor Bank BRI Cabang Singaraja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan cara membuat debitur Briguna fiktif, dan angsuran yang dibayarkan debitur tidak disetorkan ke BRI, serta uang pelunasan debitur tidak digunakan untuk melunasi pinjaman debitur tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai pegawai/karyawan BRI Cabang Singaraja dengan jabatannya selaku Account Officer (AO) serta bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur atau system dan prosedur pelayanan Briguna pada bank BRI yang tertuang dalam surat edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nose :S.19-DIR/ADK/04/2010, tertanggal 30 April 2010 dan surat edaran Nose/S.10-DIR/ADK/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015 tentang Standar Operasional Prosedur atau System dan Prosedur (Sisdur) Pelayanan Briguna, dan bertentangan dengan Surat keputusan Nokep: S.3-DIR/ADK/02/2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang revisi pedoman pelaksanaan kredit bisnis ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk (PPK Bisnis Ritel) dan Surat keputusan Nokep: S.06-DIR/ADK/03/2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang pedoman pelaksanaan kredit ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengatakan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan yaitu dengan membuat seluruh dokumen permohonan kredit Briguna fiktif dengan mengambil arsip debitur pada bank BRI Cabang Singaraja serta memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit dan menggunakan dana setoran pelunasan/angsuran debitur/nasabah untuk kepentingannya sendiri adalah Bank BRI Cabang Singaraja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.813.956.654,- (tiga millyar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor: R.01/KI-IX/01/2016 tanggal 6 Januari 2016.-
Perbuatan Terdakwa I Wayan Gede Suparta, S.Pd. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Membaca, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng Tertanggal 16 Pebruari 2017 No. Reg. Perk: PDS - 5 /BLL/ 10 /2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu Primair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan;
Memerintahkan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.813.956.654.- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) subsidair 6 (enam) tahun penjara;
Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
a. 36 (tiga puluh enam) Berkas Pembinaan Pinjaman Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja fiktif atas nama debitur:
Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017260-10-6.
I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-017317-10-7.
I Made Sujana, No. Rekening. 0088-01-017449-10-8.
Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-017674-10-1.
I Made Sudjana, No. Rekening. 0088-01-017874-10-9.
Ni Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017907-10-6.
I Ketut Wirja, No. Rekening. 0088-01-018180-10-5.
Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-018419-10-6.
Suminar, No. Rekening. 0088-01-019115-10-3.
Made Mas, No. Rekening. 0088-01-019396-10-7.
Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020051-10-6.
Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020476-10-2.
Ketut Nurada, No. Rekening. 0088-01-017061-10-4.
I Putu Sutedja, No. Rekening. 0088-01-017213-10-9.
Ketut Wirya, No. Rekening. 0088-01-017359-10-9.
I Ketut Sadia, No. Rekening. 0088-01-017490-10-9.
I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-018181-10-1.
Putu Irawan, No. Rekening. 0088-01-018688-10-3.
Abul Hasan, No. Rekening. 0088-01-018827-10-5.
Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-018919-10-6.
I Wayan Ranten, No. Rekening. 0088-01-019026-10-0.
Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-019297-10-9.
I Putu Nesa, No. Rekening. 0088-01-019479-10-9.
I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-019504-10-8
Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-019729-10-6.
P Gede Wenten Adykusuma, No. Rekening. 0088-01-019801-10-2.
I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-019964-10-4.
I Nengah Rinta, No. Rekening. 0088-01-020130-10-4.
Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020182-10-1.
Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-020298-10-6.
I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-020371-10-8.
I Putu Nesa, No. Rekening. 0088-01-020392-10-4.
I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-020558-10-8.
Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-020662-10-1.
Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020670-10-4.
P Gede Wenten Adykusunma, No. Rekening. 0088-01-020960-10-1.
b. Rekening koran pinjaman debitur Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja yang setoran angsurannya digunakan oleh tersangka I WAYAN GEDE SUPARTHA, S.Pd yang telah dilegalisir:
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017260-10-6.
4 (empat) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Singaraja atas nama I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-017317-10-7.
4 (empat) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Made Sujana, No. Rekening. 0088-01-017449-10-8.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-017674-10-1.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Made Sudjana, No. Rekening. 0088-01-017874-10-9.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ni Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017907-10-6.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero)
Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Wirja, No. Rekening. 0088-01-018180-10-5.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Yasa, No. Rekening.
0088-01-018419-10-6.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Sudjana, No. Rekening. 0088-01-018580-10-1.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Suminar, No. Rekening. 0088-01-019115-10-3.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Mas, No. Rekening. 0088-01-019396-10-7.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020051-10-6
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020476-10-2.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Nurada, No. Rekening. 0088-01-017061-10-4.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Putra, No. Rekening. 0088-01-017070-10-3.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Sutedja, No. Rekening. 0088-01-017213-10-9.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ktut Wirya, No. Rekening. 0088-01-017359-10-9.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Kt Sadia, No. Rekening. 0088-01-017490-10-9.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-018181-10-1.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Putu Irawan, No. Rekening. 0088-01-018688-10-3.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Abul Hasan, No. Rekening.
0088-01-018827-10-5.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-018919-10-6.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Wayan Ranten, No. Rekening. 0088-01-019026-10-0.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-019297-10-9.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Nesa, No. Rekening. 0088-01-019479-10-9.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-019504-10-8.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-019729-10-6.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama P Gede Wenten Adykusuma, No. Rekening. 0088-01-019801-10-2.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-019964-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Nengah Rinta, No. Rekening. 0088-01-020130-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020182-10-1.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-020298-10-6.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-020371-10-8.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Nesa, No. Rekening. 0088-01-020392-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-020558-10-8.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-020662-10-1.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020670-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama P Gede Wenten Adykusunma, No. Rekening. 0088-01-020960-10-1.
c. Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja fiktif :
1 (satu) examplar Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-035810-50-3 atas nama Nyoman Sulastri.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-005069-53-0 atas nama Ketut Yasa.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-036138-50-6 atas nama Suminar.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-012090-50-6 atas nama I Made Mas.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-020987-50-1 atas nama I Gede Nasa.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-035696-50-1 atas nama I Ketut Nurada.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-027164-50-2 atas nama Putu Irawan.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037126-50-2 atas nama Abul Hasan.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037387-50-6 atas nama I Wayan Ranten.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037528-50-0 atas nama Suminar.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-020201-50-7 atas nama I Putu Nesa, SH.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-039139-50-1 atas nama Nyoman Rudina.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-019593-50-5 atas nama Ir. P Gede Wenten Adykusuma, MT.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-006249-53-1 atas nama I Nengah Rinta.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037240-50-0 atas nama Luh Made Wati.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-007022-53-4 atas nama Made Sumitra.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-000647-53-7 atas nama I Nyoman Rudina.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-020034-50-2 atas nama : Dra. Luh Made Wathi.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-037034-50-1 atas nama : Putu Irawan.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-023658-50-9 atas nama : I Made Sumitra.
d. 16 (enam belas) Berkas Pembinaan Pinjaman debitur Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja yang setoran pelunasannya digunakan oleh tersangka I WAYAN GEDE SUPARTHA, S.Pd, atas nama debitur :
I Nyoman Mertada, No. Rekening. 0088-01-014234-10-6.
I Gede Sudiarta, No. Rekening. 0088-01-014277-10-4.
Kadek Adiastawa, No. Rekening. 0088-01-014280-10-7.
Luh Putu Pujiarini, No. Rekening. 0088-01-014372-10-8.
Putu Suartana, No. Rekening. 0088-01-014468-10-3.
Komang Supertika, No. Rekening. 0088-01-014579-10-8.
I Gusti Bagus Suraja, No. Rekening. 0088-01-014606-10-9.
I Gusti Bagus Semara, No. Rekening. 0088-01-014630-10-8.
I Ketut Duniadnyana, No. Rekening. 0088-01-014631-10-4.
Gede Jaya Wilantara, No. Rekening. 0088-01-014660-10-3.
Made Upeksa, No. Rekening. 0088-01-014662-10-5.
Nyoman Wardana, No. Rekening. 0088-01-014682-10-5.
Nyoman Suardika, No. Rekening. 0088-01-014683-10-1.
I Made Gunawan, No. Rekening. 0088-01-016311-10-8.
Komang Sukerti, No. Rekening. 0088-01-014792-10-4.
I Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-012518-10-6.
e. Rekening Koran pinjaman debitur Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja yang setoran angsurannya digunakan oleh tersangka I WAYAN GEDE SUPARTHA, S.Pd yang telah dilegalisir:
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Gede Hery Widya S, No. Rekening. 0088-01-017619-10-1.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Budi Astawan, No. Rekening. 0088-01-017412-10-1.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Nyoman Sumiarta, No. Rekening. 0088-01-018997-10-0.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Budi Sastrawan, No. Rekening. 0088-01-018997-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Dharma Yanti, No. Rekening. 0088-01-017244-10-0.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Kadek Mardika, No. Rekening. 0088-01-019316-10-7.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Ganing, No. Rekening. 0088-01-019231-10-3.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Sastra Wirawan, No. Rekening. 0088-01-019314-10-5.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Suastika Yadnya, No. Rekening. 0088-01-019309-10-0.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Komang Giri Dananjaya, No. Rekening. 0088-01-019308-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Agus Widiana, No. Rekening. 0088-01-017419-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Aniek Sri Handayani, No. Rekening. 0088-01-017620-10-2.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ni Putu Sri Yudha, No. Rekening. 0088-01-017243-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Putu Suwardi, No. Rekening. 0088-01-017548-10-6.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ni Luh Sudiartini, No. Rekening. 0088-01-017422-10-6.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Gede Suamba, No. Rekening. 0088-01-014208-10-5.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Elisack, No. Rekening. 0088-01-014122-10-5.
1 (satu) examplar foto copy Surat Keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk (PPK Bisnis Ritel) yang telah dilegalisir;
(satu) examplar foto copy Surat Keputusan Nokep: S.06-DIR/ADK/03/2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk yang telah dilegalisir.
1 (satu) examplar foto copy Surat Edaran Nose: S.19-DIR/ADK/04/2010, tanggal 30 April 2010 tentang BRIGUNA yang telah dilegalisir.
1 (satu) examplar foto copy Surat Edaran Nose : S.10-DIR/ADK/05/ 2015, tanggal 29 Mei 2015, tentang BRIGUNA yang telah dilegalisir;
23 (dua puluh tiga) lembar surat pernyataan atas nama I WAYAN GEDE SUPARTA, jabatan AAO Briguna KC. Singaraja.
1 (satu) unit Notebook merk Acer Aspire One P531h-0Bk warna hitam S/N: LUS920B142930084731601, SNID: 93003390716 beserta charger.
39 (tiga puluh sembilan) lembar foto copy register berkas pinjaman debitur BRI Cab. Singaraja yang dilegalisir.
DIKEMBALIKAN KEPADA KANTOR PT BANK BRI (PERSERO), TBK CABANG SINGARAJA:
1. Buku Tabungan BNI an. I WAYAN GEDE SUPARTA No. Rek : 01460101220.
2. Buku Tabungan BRI an. I WAYAN GEDE SUPARTA No. Rek : 0088.01036754.50.6.
3. ATM BRI Classic No. Kartu: 5221 8410 1867 4647.
4. ATM BRI Man Of Steel No. Kartu: 5221 8410 8525 9769.
5. ATM BCA No. Rek: 6019 0025 6542 7624.
6. ATM BNI No. Rek: 5371 7606 2000 4506.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) :
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps tanggal 14 Maret 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer;
Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primer tersebut di atas;
Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan ketiga tersebut di atas;
Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.813.956.654.- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka di pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun penjara.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
36 (tiga puluh enam) Berkas Pembinaan Pinjaman Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja fiktif atas nama debitur:
Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017260-10-6.
I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-017317-10-7.
I Made Sujana, No. Rekening. 0088-01-017449-10-8.
Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-017674-10-1.
I Made Sudjana, No. Rekening. 0088-01-017874-10-9.
Ni Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017907-10-6.
I Ketut Wirja, No. Rekening. 0088-01-018180-10-5.
Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-018419-10-6.
Suminar, No. Rekening. 0088-01-019115-10-3.
Made Mas, No. Rekening. 0088-01-019396-10-7.
Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020051-10-6.
Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020476-10-2.
Ketut Nurada, No. Rekening. 0088-01-017061-10-4.
I Putu Sutedja, No. Rekening. 0088-01-017213-10-9.
Ketut Wirya, No. Rekening. 0088-01-017359-10-9.
I Ketut Sadia, No. Rekening. 0088-01-017490-10-9.
I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-018181-10-1.
Putu Irawan, No. Rekening. 0088-01-018688-10-3.
Abul Hasan, No. Rekening. 0088-01-018827-10-5.
Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-018919-10-6.
I Wayan Ranten, No. Rekening. 0088-01-019026-10-0.
Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-019297-10-9.
I Putu Nesa, No. Rekening. 0088-01-019479-10-9.
I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-019504-10-8
Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-019729-10-6.
P Gede Wenten Adykusuma, No. Rekening. 0088-01-019801-10-2.
I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-019964-10-4.
I Nengah Rinta, No. Rekening. 0088-01-020130-10-4.
Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020182-10-1.
Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-020298-10-6.
I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-020371-10-8.
I Putu Nesa, No. Rekening. 0088-01-020392-10-4.
I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-020558-10-8.
Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-020662-10-1.
Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020670-10-4.
P Gede Wenten Adykusuma, No. Rekening. 0088-01-020960-10-1.
b. Rekening koran pinjaman debitur Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja yang setoran angsurannya digunakan oleh tersangka I WAYAN GEDE SUPARTHA, S.Pd yang telah dilegalisir:
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017260-10-6.
4 (empat) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-017317-10-7.
4 (empat) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Made Sujana, No. Rekening. 0088-01-017449-10-8.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-017674-10-1.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Made Sudjana, No. Rekening. 0088-01-017874-10-9.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ni Nyoman Sulastri, No. Rekening. 0088-01-017907-10-6.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Wirja, No. Rekening. 0088-01-018180-10-5.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-018419-10-6.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Sudjana, No. Rekening. 0088-01-018580-10-1.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Suminar, No. Rekening. 0088-01-019115-10-3.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Mas, No. Rekening. 0088-01-019396-10-7.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020051-10-6
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Gede Nasa, No. Rekening. 0088-01-020476-10-2.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Nurada, No. Rekening. 0088-01-017061-10-4.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Putra, No. Rekening. 0088-01-017070-10-3.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Sutedja, No. Rekening. 0088-01-017213-10-9.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ktut Wirya, No. Rekening. 0088-01-017359-10-9.
3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Kt Sadia, No. Rekening. 0088-01-017490-10-9.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Wayan Winara, No. Rekening. 0088-01-018181-10-1.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Putu Irawan, No. Rekening. 0088-01-018688-10-3.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Abul Hasan, No. Rekening. 0088-01-018827-10-5.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-018919-10-6.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Wayan Ranten, No. Rekening. 0088-01-019026-10-0.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-019297-10-9.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Nesa, No. Rekening. 0088-01-019479-10-9.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-019504-10-8.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-019729-10-6.
2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama P Gede Wenten Adykusuma, No. Rekening. 0088-01-019801-10-2.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-019964-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Nengah Rinta, No. Rekening. 0088-01-020130-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020182-10-1.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Sumitra, No. Rekening. 0088-01-020298-10-6.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Gede Ada Atmaja, No. Rekening. 0088-01-020371-10-8.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Nesa, No. Rekening. 0088-01-020392-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Wirtana, No. Rekening. 0088-01-020558-10-8.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Nyoman Rudina, No. Rekening. 0088-01-020662-10-1.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Luh Made Wati, No. Rekening. 0088-01-020670-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama P Gede Wenten Adykusunma, No. Rekening. 0088-01-020960-10-1.
c. Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja fiktif:
1 (satu) examplar Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-035810-50-3 atas nama Nyoman Sulastri.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-005069-53-0 atas nama Ketut Yasa.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-036138-50-6 atas nama Suminar.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-012090-50-6 atas nama I Made Mas.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-020987-50-1 atas nama I Gede Nasa.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-035696-50-1 atas nama I Ketut Nurada.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-027164-50-2 atas nama Putu Irawan.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037126-50-2 atas nama Abul Hasan.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037387-50-6 atas nama I Wayan Ranten.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037528-50-0 atas nama Suminar.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-020201-50-7 atas nama I Putu Nesa, SH.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-039139-50-1 atas nama Nyoman Rudina.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-019593-50-5 atas nama Ir. P Gede Wenten Adykusuma, MT.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-006249-53-1 atas nama I Nengah Rinta.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-037240-50-0 atas nama Luh Made Wati.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No. Rekening : 88-01-007022-53-4 atas nama Made Sumitra.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-000647-53-7 atas nama I Nyoman Rudina.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-020034-50-2 atas nama : Dra. Luh Made Wathi.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-037034-50-1 atas nama : Putu Irawan.
1 (satu) examplar Formulir Pembukaan Rekening Simpanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja No.Rekening : 88-01-023658-50-9 atas nama : I Made Sumitra.
d. 16 (enam belas) Berkas Pembinaan Pinjaman debitur Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja yang setoran pelunasannya digunakan oleh tersangka I WAYAN GEDE SUPARTHA, S.Pd, atas nama debitur :
1. I Nyoman Mertada, No. Rekening. 0088-01-014234-10-6.
2. I Gede Sudiarta, No. Rekening. 0088-01-014277-10-4.
3. Kadek Adiastawa, No. Rekening. 0088-01-014280-10-7.
4. Luh Putu Pujiarini, No. Rekening. 0088-01-014372-10-8.
Putu Suartana, No. Rekening. 0088-01-014468-10-3.
Komang Supertika, No. Rekening. 0088-01-014579-10-8.
I Gusti Bagus Suraja, No. Rekening. 0088-01-014606-10-9.
I Gusti Bagus Semara, No. Rekening. 0088-01-014630-10-8.
I Ketut Duniadnyana, No. Rekening. 0088-01-014631-10-4.
Gede Jaya Wilantara, No. Rekening. 0088-01-014660-10-3.
Made Upeksa, No. Rekening. 0088-01-014662-10-5.
Nyoman Wardana, No. Rekening. 0088-01-014682-10-5.
Nyoman Suardika, No. Rekening. 0088-01-014683-10-1.
I Made Gunawan, No. Rekening. 0088-01-016311-10-8.
Komang Sukerti, No. Rekening. 0088-01-014792-10-4.
I Ketut Yasa, No. Rekening. 0088-01-012518-10-6.
e. Rekening Koran pinjaman debitur Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja yang setoran angsurannya digunakan oleh tersangka I WAYAN GEDE SUPARTHA, S.Pd yang telah dilegalisir:
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Gede Hery Widya S, No. Rekening. 0088-01-017619-10-1.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Ketut Budi Astawan, No. Rekening. 0088-01-017412-10-1.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Nyoman Sumiarta, No. Rekening. 0088-01-018997-10-0.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Budi Sastrawan, No. Rekening. 0088-01-018997-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama I Putu Dharma Yanti, No. Rekening. 0088-01-017244-10-0.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Kadek Mardika, No. Rekening. 0088-01-019316-10-7.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Ganing, No. Rekening. 0088-01-019231-10-3.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Sastra Wirawan, No. Rekening. 0088-01-019314-10-5.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ketut Suastika Yadnya, No. Rekening. 0088-01-019309-10-0.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Komang Giri Dananjaya, No. Rekening. 0088-01-019308-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Agus Widiana, No. Rekening. 0088-01-017419-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Made Aniek Sri Handayani, No. Rekening. 0088-01-017620-10-2.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ni Putu Sri Yudha, No. Rekening. 0088-01-017243-10-4.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Putu Suwardi, No. Rekening. 0088-01-017548-10-6.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Ni Luh Sudiartini, No. Rekening. 0088-01-017422-10-6.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Gede Suamba, No. Rekening. 0088-01-014208-10-5.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cab. Singaraja atas nama Elisack, No. Rekening. 0088-01-014122-10-5.
1 (satu) examplar foto copy Surat Keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008, tanggal 21 Pebruari 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk (PPK Bisnis Ritel) yang telah dilegalisir;
(satu) examplar foto copy Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015, tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk yang telah dilegalisir.
1 (satu) examplar foto copy Surat Edaran Nose : S.19-DIR/ADK/04/2010, tanggal 30 April 2010 tentang BRIGUNA yang telah dilegalisir.
1 (satu) examplar foto copy Surat Edaran Nose : S.10-DIR/ADK/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, tentang BRIGUNA yang telah dilegalisir;
23 (dua puluh tiga) lembar surat pernyataan atas nama I WAYAN GEDE SUPARTA, jabatan AAO Briguna KC. Singaraja.
1 (satu) unit Notebook merk Acer Aspire One P531h-0Bk warna hitam S/N: LUS920B142930084731601, SNID: 93003390716 beserta charger.
39 (tiga puluh sembilan) lembar foto copy register berkas pinjaman debitur BRI Cab. Singaraja yang dilegalisir.
DIKEMBALIKAN KEPADA KANTOR PT BANK BRI (PERSERO), TBK CABANG SINGARAJA;
1. Buku Tabungan BNI an. I WAYAN GEDE SUPARTA No. Rek: 01460101220.
2. Buku Tabungan BRI an. I WAYAN GEDE SUPARTA No. Rek : 0088.01036754.50.6.
3. ATM BRI Classic No. Kartu : 5221 8410 1867 4647.
4. ATM BRI Man Of Steel No. Kartu : 5221 8410 8525 9769.
5. ATM BCA No. Rek : 6019 0025 6542 7624.
6. ATM BNI No. Rek : 5371 7606 2000 4506.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Telah membaca :
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar bahwa pada tanggal 20 Maret 2017, No. 3/Akta.Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps tanggal 14 Maret 2017;
Pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar bahwa pada tanggal 22 Maret 2017 Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Maret 2017 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada tanggal 24 Maret 2017, serta telah diberitahukan dan disertai penyerahan salinannya kepada Terdakwa pada tanggal 31 Maret 2017, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar;
Surat pemberitahuan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 22 Maret 2017 kepada Terdakwa dan tanggal 23 Maret 2017 kepada Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 hari kerja sebelum berkas di kirim ke Pengadilan Tinggi Bali;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut dalam upaya banding telah mengajukan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang tertuang dalam memori bandingnya yang intinya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam surat dakwaan pertama Primair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan;
Memerintahkan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.813.956.654.- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) subsidair 6 (enam) tahun penjara.
Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti sebagaimana tercantum dalam memori banding;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 Maret 2017 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang, sehingga dengan demikian permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat yang mengatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, demikian pula penjatuhan pidananya sudah dipandang adil sehingga oleh karenanya memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 14 Maret 2017 Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps dan telah membaca, memperhatikan, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali dalam memutus perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat sudah sepatutnya kalau Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, karena Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan yang luar biasa “exra ordinary crime “ yang sudah sangat menghkawatirkan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak korupsi telah sangat besar dan komplek, dapat merusak sendi-sendi ekonomi, dan tata kehidupan sosial masyarakat, sehingga dapat menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi, dan disisi lain telah merampas hak ekonomi rakyat, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar 14 Maret 2017 Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan mengubah kualifikasi tindak pidana;
Menimbang bahwa berdasarkan kualifikasi Pasal 64 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali tidak sependapat dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tertulis KORUPSI BERLANJUT, yang menurut Pengadilan Tinggi seharusnya “MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT”.
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukan dimaksudkan sebagai suatu upaya untuk balas dendam, akan tetapi pemidanaan dimaksudkan untuk menyadarkan dan mendidik supaya pelaku tindak pidana dapat insaf, menyadari kekeliruannya serta menjadi cermin untuk memperbaiki perilakunya dikemudian hari, di samping itu pemidanaan juga dimaksudkan untuk memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana dan menghargai norma-norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya dalam tindak pidana korupsi yang sedang giat dilakukan pemberantasannya dan digolongkan pada kejahatan luar biasa dengan tetap merujuk pada asas proporsional dalam penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“, ini terkandung maksud Putusan Pengadilan harus dapat memberikan rasa keadilan bagi terdakwa, bagi masyarakat dan juga kepada Negara karena orientasi pemidanaan adalah memberikan keseimbangan terhadap kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan juga kepentingan Negara. Maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali berpendapat dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa harus dapat memberikan rasa keadilan oleh karenanya lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa cukup memenuhi rasa keadilan untuk itu Kami Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali sependapat dengan pertimbangan Majelis Pengadilan Tingkat Pertama baik hukuman pidana badan, pidana denda maupun pidana tambahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan berlangsung terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka sesuai dengan Pasal 242 KUHAP terdakwa haruslah diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 64 KUHP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 14 Maret 2017 Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2016/PN Dps yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
2.1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer ;
2.2. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primer tersebut diatas ;
2.3. Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ketiga ;
2.4. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan ketiga tersebut diatas ;
2.5. Menyatakan Terdakwa I WAYAN GEDE SUPARTA, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.813.956.654.- (tiga miliar delapan ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka di pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun penjara.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bali pada hari, Rabu tanggal 17 Mei 2017 oleh kami H. RASMINTO, S.H., M.Hum. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bali selaku Hakim Ketua Majelis, BENYAMIN NARAMESSAKH, S.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bali dan Dr. IHAT SUBIHAT, S.H.,M.H. Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bali masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, dan putusan mana pada hari : Senin, tanggal 22 Mei 2017 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Majelis Hakim tersebut di atas dibantu oleh LUH MADE SILA WATI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bali, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota: Hakim Ketua,
| t.t.d 1. BENYAMIN NARAMESSAKH, S.H. | t.t.d H. RASMINTO, S.H., M.Hum. |
| t.t.d 2. Dr. IHAT SUBIHAT, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
t.t.d
LUH MADE SILAWATI, S.H.
Denpasar, Mei 2017.
Untuk salinan resmi:
Panitera,
H.Bambang Hermanto Wahid,S.H,M.Hum.
NIP : 19570827 198603 1 006.