374/Pid.Sus/2015/PN Sak
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 374/Pid.Sus/2015/PN Sak
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana: MERSIK GINTING
1. Menyatakan Terdakwa MERSIK GINTING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MERSIK GINTING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tas warna hitam; - 1 (satu) buah helai baju kaos warna hijau; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban BULANTA Br SEMBIRING; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor374/Pid.Sus/2015/PN Sak
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MERSIK GINTING;
Tempat lahir : Medan(Sumut);
Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 27 Juni 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kandis Godang RT 001 RW 007 Dusun Kandis Kec.Kandis Kab.Siak;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 19 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 05 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sejak tanggal 04 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 02 Januari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor : 374/Pen.Pid/2015/PN.SAK tanggal 05 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 374/Pen.Pid/2015/PN.SAK tanggal 05 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Ia Terdakwa MERSIK GINTING terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MERSIK GINTING dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas warna hitam;
1 (satu) buah helai baju kaos warna hitam;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban BULANTA Br SEMBIRING;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman atas diri Terdakwa dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MERSIK GINTING pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM. 83 RT. 001 RW. 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya dirumah Korban BULANTA Br. SEMBIRING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MERSIK GINTING telah berumahtangga dengan Korban BULANTA Br. SEMBIRING selama lebih kurang 15 (lima belas) Tahun semenjak tanggal 10 Maret 2010 yang dicatatkan di Gereja GBKP Klasis Riau-Sumbar pada tanggal 10 Maret 2010 sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kepududukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak tanggal 10 Maret 2010;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah Korban Br. SEMBIRING di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM. 83 RT. 001 RW. 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, ketika Korban Br. SEMBIRING sedang duduk-duduk bersama dengan Terdakwa diruang TV lalu tiba-tiba Terdakwa meminta uang warisan kepada Korban Br. SEMBIRING dengan mengatakan “mintak aku uang warisan, biar sekalian aku urus surat cerai” lalu Korban Br. SEMBIRING menjawab “ah dari dulu kau mintak uang aja terus, udah kukasih uang abis pergi kau datang lagi”, kemudian Korban Br. SEMBIRING masuk kedalam kamar dikarenakan Terdakwa dan Korban Br. SEMBIRING udah cekcok mulut lalu selama 15 (lima belas) Menit Korban Br. SEMBIRING tidur dikamar, kemudian Terdakwa rebut-ribut masuk kedalam kamar Korban Br. SEMBIRING sambil meminta uang warisan lalu Korban Br. SEMBIRING bangun dari tempat tidur sambil berjalan keluar dari rumah dan tiba-tiba Terdakwa mengambil Pisau dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) Cm yang terletak didalam Gudang Mobil lalu Terdakwa mengejar Korban Br. SEMBIRING sambil berteriak dengan mengatakan “mau kemana kau jangan lari kau” lalu Korban Br. SEMBIRING langsung berlari keluar dari rumah menuju ke Jalan Raya sambil berteriak meminta tolong dan saat itu Terdakwa langsung menarik Tas yang dipakai Korban Br. SEMBIRING lalu menarik lengan tangan serta mencakar lengan sebelah kiri Korban Br. SEMBIRING agar Korban Br. SEMBIRING kembali kerumah lalu saat Korban Br. SEMBIRING bersama dengan Terdakwa sudah berada didalam rumah Korban Br. SEMBIRING mencoba melawan dan melepaskan diri saat tangan Korban Br. SEMBIRING ditarik-tarik oleh Terdakwa, kemudian datang Anak Korban yaitu Saksi SANJAI GINTING kerumah Korban Br. SEMBIRING lalu Korban Br. SEMBIRING menceritakan kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi SANJAI, kemudian Korban Br. SEMBIRING mengajak Saksi SANJAI untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Kandis. Selanjutnya Korban Br. SEMBIRING bersama dengan Saksi SANJAI pergi menuju ke Polsek Kandis untuk melaporkan perbuatan Terdakwa dan agar Terdakwa bisa diproses secara hukum;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban BULANTA Br. SEMBIRING mengalami luka memar dan lebam dilengan atas tangan kiri sebelah dalam, luka gores dilengan atas tangan kiri sebelah dalam dan luka gores dilengan bawah tangan kiri sebelah dalam;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/VER/VIII/2015/307 tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SAVITRI SRI RABECCASIHOMBING dari UPTD Puskesmas Kandis diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan Korban Perempuan berusia empat puluh satu tahunini ditemukan dua luka memar dan lebam dilengan atas tangan kiri, terdapat luka gores dilengan atas sebelah dalam tangan kiri dan terdapat luka gores dilengan bawah sebelah dalam tangan kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MERSIK GINTING pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM. 83 RT. 001 RW. 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya dirumah Korban BULANTA Br. SEMBIRING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa MERSIK GINTING telah berumahtangga dengan Korban BULANTA Br. SEMBIRING selama lebih kurang 15 (lima belas) Tahun semenjak tanggal 10 Maret 2010 yang dicatatkan di Gereja GBKP Klasis Riau-Sumbar pada tanggal 10 Maret 2010 sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kepududukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak tanggal 10 Maret 2010;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah Korban Br. SEMBIRING di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM. 83 RT. 001 RW. 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, ketika Korban Br. SEMBIRING sedang duduk-duduk bersama dengan Terdakwa diruang TV lalu tiba-tiba Terdakwa meminta uang warisan kepada Korban Br. SEMBIRING dengan mengatakan “mintak aku uang warisan, biar sekalian aku urus surat cerai” lalu Korban Br. SEMBIRING menjawab “ah dari dulu kau mintak uang aja terus, udah kukasih uang abis pergi kau datang lagi”, kemudian Korban Br. SEMBIRING masuk kedalam kamar dikarenakan Terdakwa dan Korban Br. SEMBIRING udah cekcok mulut lalu selama 15 (lima belas) Menit Korban Br. SEMBIRING tidur dikamar, kemudian Terdakwa rebut-ribut masuk kedalam kamar Korban Br. SEMBIRING sambil meminta uang warisan lalu Korban Br. SEMBIRING bangun dari tempat tidur sambil berjalan keluar dari rumah dan tiba-tiba Terdakwa mengambil Pisau dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) Cm yang terletak didalam Gudang Mobil lalu Terdakwa mengejar Korban Br. SEMBIRING sambil berteriak dengan mengatakan “mau kemana kau jangan lari kau” lalu Korban Br. SEMBIRING langsung berlari keluar dari rumah menuju ke Jalan Raya sambil berteriak meminta tolong dan saat itu Terdakwa langsung menarik Tas yang dipakai Korban Br. SEMBIRING lalu menarik lengan tangan serta mencakar lengan sebelah kiri Korban Br. SEMBIRING agar Korban Br. SEMBIRING kembali kerumah lalu saat Korban Br. SEMBIRING bersama dengan Terdakwa sudah berada didalam rumah Korban Br. SEMBIRING mencoba melawan dan melepaskan diri saat tangan Korban Br. SEMBIRING ditarik-tarik oleh Terdakwa, kemudian datang Anak Korban yaitu Saksi SANJAI GINTING kerumah Korban Br. SEMBIRING lalu Korban Br. SEMBIRING menceritakan kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi SANJAI, kemudian Korban Br. SEMBIRING mengajak Saksi SANJAI untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Kandis. Selanjutnya Korban Br. SEMBIRING bersama dengan Saksi SANJAI pergi menuju ke Polsek Kandis untuk melaporkan perbuatan Terdakwa dan agar Terdakwa bisa diproses secara hukum;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban BULANTA Br. SEMBIRING mengalami luka memar dan lebam dilengan atas tangan kiri sebelah dalam, luka gores dilengan atas tangan kiri sebelah dalam dan luka gores dilengan bawah tangan kiri sebelah dalam;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/VER/VIII/2015/307 tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SAVITRI SRI RABECCASIHOMBING dari UPTD Puskesmas Kandis diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan Korban Perempuan berusia empat puluh satu tahunini ditemukan dua luka memar dan lebam dilengan atas tangan kiri, terdapat luka gores dilengan atas sebelah dalam tangan kiri dan terdapat luka gores dilengan bawah sebelah dalam tangan kiri akibat kekerasan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
BULANTA Br SEMBIRING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan membenarkan seluruh keterangannya di BAP;
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa merupakan suami saksi;
Bahwa, saksi menikah dengan Terdakwa secara agama pada tanggal 20 Pebruari 1997 dan baru dicatatkan pada tanggal 10 Maret 2010;
Bahwa, saksi telah berumah tangga dengan Terdakwa selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun;
Bahwa, dari perkawinan tersebut saksi dengan Terdakwa di karuniai 2 (dua) orang anak laki-laki;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Raya Pekanbaru - Duri KM.83 RT 001 RW 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya dirumah saksi telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, penyebab Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan pada saat itu Terdakwa meminta uang warisan kepada Saksi dan meminta cerai akan tetapi saksi tidak mau;
Bahwa, peristiwa itu berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira jam 10.00 wib di Jalan Raya Pekanbaru - Duri Km.83 RT 001 RW 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya didalam rumah saksi yang mana saat tersebut saksi sedang duduk-duduk bersama Terdakwa diruangan TV yang berada dalam rumah saksi kemudian setelah itu suami saksi atau Terdakwa meminta uang warisan kepada saksi dengan perkataan “mintak aku uang warisan, biar sekalian aku urus surat cerai” setelah Terdakwa mengatakan hal tersebut kepada saksi lalu saksi menjawab “ah dari dulu kau mintak aja terus,udah kukasih uang abis kau datang lagi”, kemudian terjadi cekcok mulut antara saksi dan Terdakwa kemudian setelah itu saksi menuju kedalam kamar rumah saksi dan setelah itu saksi tidur sekitar 15 (lima belas) didalam kamar saksi kemudian Terdakwa datang kedalam kamar saksi dan ribut-ribut meminta uang warisan kemudian saksi bangun lalu keluar kamar dan pada saat saksi menuju keluar rumah tiba-tiba Terdakwa langsung mengejar saksi dan setelah itu Terdakwa mengambil sebilah pisau yang terletak didalam gudang mobil yang berada dirumah saksi dan setelah itu Terdakwa mengejar saksi sambil memegang sebilah pisau dengan panjang ± 30 cm sambil berteriak mengatakan “mau kemana kau jangan lari kau”, kemudian melihat hal tersebut saksi langsung lari menuju keluar rumah menuju kejalan raya dan sambil berteriak meminta tolong dan pada saat tersebut Terdakwa langsung menarik tas yang saksi sandang dibadan pada saat itu Terdakwa menarik lengan tangan saksi dan setelah itu mencakar lengan tangan saksi sebelah kiri sambil menarik-narik saksi menuju kedalam rumah dan setiba didalam rumah saksi mencoba melawan dan melepaskan diri saksi pada saat ditarik-tarik oleh Terdakwa dan setelah terjadi keributan tersebut anak saksi yaitu saksi SANJAI GINTING datang dan kemudian setelah itu saksi menceritakan kejadian tersebut kepada anak saksi yaitu saksi SANJAI GINTING dan mengajak saksi SANJAI GINTING untuk melaporkan ke Mapolsek Kandis untuk proses lebih lanjut;
Bahwa, pada saat melakukan kekerasan tersebut, Terdakwa hanya menggunakan tangan saja dan pada saat kejadian tersebut Terdakwa mengejar-ngejar saksi dengan menggunakan sebilah pisau;
Bahwa, sebelum kejadian saksi dan Terdakwa sering melakukan pertengkaran mulut didalam rumah tangga lebih kurang sudah 1 tahun lamanya;
Bahwa, akibat dari kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi mengalami luka memar dan lebam dilengan atas tangan kiri sebelah dalam, luka gores dilengan atas tangan kiri sebelah dalam,dan luka gores dilengan bawah tangan kiri sebelah dalam, namun saksi masih bisa beraktifitas sehari-hari;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
SANJAI GINTING, yang keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polsek Kandis sehubungan ditangkapnya Terdakwa karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi BULANTA Br. SEMBIRING yang merupakan ibu saksi, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Raya Pekanbaru - Duri KM. 83 RT 001 RW 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya dirumah saksi BULANTA Br. SEMBIRING;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa dan mempunyai hubungan Keluarga yaitu ayah dari saksi;
Bahwa, saksi menerangkan bahwa cara Terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan cara mencakar tangan saksi BULANTA Br. SEMBIRING dan kemudian menarik lengan tangan;
Bahwa, penyebab dari tindak pidana tersebut adalah bahwa pada saat saksi diberitahukan oleh ibu kandung saksi yaitu saksi BULANTA Br. SEMBIRING dikarenakan Terdakwa meminta uang warisan kepada saksi Br. SEMBIRING dan Terdakwa sering meminta cerai akan tetapi saksi BULANTA Br. SEMBIRING tidak mau;
Bahwa, saksi menerangkan bahwa awal mula kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira jam 10.00 wib di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km.83 Rt.001 Rw. 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya dirumah orang tua saksi yang mana pada saat tersebut saksi pulang bermain dari daerah simpang pipa kecamatan kandis kabupaten siak kemudian setibanya saksi dirumah saksi melihat ibu saksi yaitu saksi BULANTA Br. SEMBIRING sedang menangis didepan teras rumah kemudian melihat hal tersebut saksi bertanya kepada saksi Br. SEMBIRING “kenapa mak?” Lalu dijawab saksi BULANTA Br. SEMBIRING ” berantam sama bapakmu” kemudian saksi bertanya kembali kepada saksi BULANTA Br. SEMBIRING “diapain bapak mamak”, kemudian saksi BULANTA Br. SEMBIRING menjawab “mamak dicakarnya kemudian setelah itu ditumbuknya mamak”, kemudian setelah itu saksi BULANTA Br. SEMBIRING meminta saksi untuk melaporkan Kepolsek Kandis untuk proses lebih lanjut;
Bahwa, saksi menerangkan bahwa orang tua saksi sering bertengkar dari saksi berumur 13 tahun sampai sekarang;
Bahwa, saksi menerangkan bahwa cara Terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan menggunakan tangan saja dan pada saat kejadian tersebut mengejar-ngejar dengan sebilah pisau;
Bahwa, saksi menerangkan bahwa akibat dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tersebut yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan saksi BULANTA Br. SEMBIRING luka memar dan lebam dilengan atas tangan kiri sebelah dalam, luka gores dilengan atas tangan kiri sebelah dalam,dan luka gores dilengan bawah tangan kiri sebelah dalam akan tetapi akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Br. SEMBIRING masih bisa beraktifitas sehari-hari;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi BULANTA Br SEMBIRING yang merupakan istri Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa menikah dengan saksi BULANTA Br SEMBIRING secara agama pada tanggal 20 Pebruari 1997 dan baru dicatatkan pada tanggal 10 Maret 2010;
Bahwa, Terdakwa telah berumah tangga dengan saksi BULANTA Br SEMBIRING selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun;
Bahwa, dari perkawinan tersebut Terdakwa dengan saksi BULANTA Br SEMBIRING di karuniai 2 (dua) orang anak laki-laki;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Raya Pekanbaru - Duri KM.83 RT 001 RW 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya dirumah saksi BULANTA Br SEMBIRING telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, peristiwa tersebut tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekitar pukul 23.00 Wib yang mana pada saat tersebut Terdakwa baru pulang dari Jakarta dan setibanya Terdakwa dirumah Terdakwa bertemu dengan istri Terdakwa yaitu saksi BULANTA Br. SEMBIRING yang mana pada malam tersebut yang berada dirumah tersebut yakni bibi dari saksi BULANTA Br. SEMBIRING yaitu MAK ROKI kemudian 1 orang laki-laki bernama SITEPU yakni sopir truck yang bekerja tempat saksi BULANTA Br. SEMBIRING tidak lama setelah itu SITEPU pergi keluar kemudian saksi BULANTA Br. SEMBIRING pergi keluar dan memanggil adiknya yang bernama AGUS datang kerumah dan setelah itu istri Terdakwa mengatakan “itu udah datang iparmu,apa maumu katakanlah kemudian Terdakwa menjawab kepada sdr AGUS dengan perkataan “ aku ngak tahan lagi dengan perbuatan kakakmu ini, kalau cerai cerai jangan kayak gini”;
Bahwa, kemudian setelah itu saksi pergi dari rumah dan keesokkan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 Terdakwa ditelpon oleh saksi BULANTA Br. SEMBIRING dan menyuruh Terdakwa pulang kerumah dan setiba Terdakwa dirumah lalu Terdakwa mengatakan dengan perkataan “kalau bisa kita cerai aja”, kemudian istri Terdakwa diam dan tidak menjawab kemudian Terdakwa minta kunci mobil Truck kepada saksi Br. SEMBIRING untuk mengangkut buah kelapa sawit ke pabrik, akan tetapi pada saat tersebut saksi BULANTA Br. SEMBIRING menjawab “ngak urusanmu lagi mobil tu”;
Bahwa, kemudian Terdakwa menghubungi saksi SANJAI GINTING anak Terdakwa untuk pulang kerumah dan mengantarkan Terdakwa kepabrik, kemudian setelah ituTerdakwa pergi kedapur dan mengambil 1 (satu) bilah pisau dapur dan setelah itu Terdakwa keluar dari rumah tersebut kemudian pada saat Terdakwa membawa pisau tersebut terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan saksi BULANTA Br. SEMBIRING dan setelah itu pisau tersebut Terdakwa letakkan diteras rumah tersebut dan pada saat itu saksi BULANTA Br. SEMBIRING langsung berteriak dan mengatakan “udah datang hantu rumah mengamuk” dan setelah itu Terdakwa langsung menarik-narik tangan serta tas yang sedang disandang oleh saksi BULANTA Br. SEMBIRING pada saat tersebut agar Terdakwa masuk kedalam rumah dan tujuan Terdakwa agar beramtemnya didalam rumah agar orang lain tidak mendengar keributan dan istri Terdakwa berteriak sambil mengatakan “tolong,udah datang setan hantu rumah,mau dibunuhnya aku” dan setelah itu Terdakwa pergi masuk kedalam rumah sedangkan saksi BULANTA Br. SEMBIRING pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis;
Bahwa, pada saat itu yang ada didalam rumah adalah Terdakwa dan saksi BULANTA Br. SEMBIRING saja;
Bahwa, sejak berumah tangga Terdakwa sering bertengkar dengan istri Terdakwa yaitu saksi BULANTA Br. SEMBIRING;
Bahwa, akibat dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tersebut yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan saksi BULANTA Br. SEMBIRING luka memar dan lebam dilengan atas tangan kiri sebelah dalam, luka gores dilengan atas tangan kiri sebelah dalam,dan luka gores dilengan bawah tangan kiri sebelah dalam, namun saksi BULANTA Br. SEMBIRING masih bisa beraktifitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban BULANTA Br SEMBIRING yang merupakan istri terdakwa;
Bahwa, benar Terdakwa telah berumah tangga dengan saksi BULANTA Br SEMBIRING selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun sejak tanggal 20 Pebruari 1997 di Gereja GBKP Klasis Riau – Sumbar sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 182/2010 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak tertanggal 10 Maret 2010;
Bahwa, benar pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Raya Pekanbaru - Duri KM.83 RT 001 RW 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya dirumah saksi BULANTA Br SEMBIRING telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, benar penyebab Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan pada saat itu Terdakwa meminta uang warisan kepada Saksi BULANTA Br SEMBIRING dan meminta cerai akan tetapi saksi BULANTA Br SEMBIRING tidak mau;
Bahwa, benar peristiwa itu berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira jam 10.00 wib di Jalan Raya Pekanbaru - Duri Km.83 RT 001 RW 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya didalam rumah saksi BULANTA Br SEMBIRING yang mana saat tersebut saksi BULANTA Br SEMBIRING sedang duduk-duduk bersama Terdakwa diruangan TV yang berada dalam rumah saksi BULANTA Br SEMBIRING kemudian setelah itu suami saksi atau Terdakwa meminta uang warisan kepada saksi BULANTA Br SEMBIRING dengan perkataan “mintak aku uang warisan, biar sekalian aku urus surat cerai” setelah Terdakwa mengatakan hal tersebut kepada saksi BULANTA Br SEMBIRING lalu saksi BULANTA Br SEMBIRING menjawab “ah dari dulu kau mintak aja terus,udah kukasih uang abis kau datang lagi”, kemudian terjadi cekcok mulut antara saksi BULANTA Br SEMBIRING dan Terdakwa kemudian setelah itu saksi menuju kedalam kamar rumah saksi BULANTA Br SEMBIRING dan setelah itu saksi BULANTA Br SEMBIRING tidur sekitar 15 (lima belas) didalam kamar saksi BULANTA Br SEMBIRING kemudian Terdakwa datang kedalam kamar saksi BULANTA Br SEMBIRING dan ribut-ribut meminta uang warisan kemudian saksi BULANTA Br SEMBIRING bangun lalu keluar kamar dan pada saat saksi BULANTA Br SEMBIRING menuju keluar rumah tiba-tiba Terdakwa langsung mengejar saksi BULANTA Br SEMBIRING dan setelah itu Terdakwa mengambil sebilah pisau yang terletak didalam gudang mobil yang berada dirumah saksi BULANTA Br SEMBIRING dan setelah itu Terdakwa mengejar saksi BULANTA Br SEMBIRING sambil memegang sebilah pisau dengan panjang ± 30 cm sambil berteriak mengatakan “mau kemana kau jangan lari kau”, kemudian melihat hal tersebut saksi BULANTA Br SEMBIRING langsung lari menuju keluar rumah menuju kejalan raya dan sambil berteriak meminta tolong dan pada saat tersebut Terdakwa langsung menarik tas yang saksi sandang dibadan pada saat itu Terdakwa menarik lengan tangan saksi BULANTA Br SEMBIRING dan setelah itu mencakar lengan tangan saksi BULANTA Br SEMBIRING sebelah kiri sambil menarik-narik saksi BULANTA Br SEMBIRING menuju kedalam rumah dan setiba didalam rumah saksi BULANTA Br SEMBIRING mencoba melawan dan melepaskan diri saksi BULANTA Br SEMBIRING pada saat ditarik-tarik oleh Terdakwa dan setelah terjadi keributan tersebut anak saksi yaitu saksi SANJAI GINTING datang dan kemudian setelah itu saksi menceritakan kejadian tersebut kepada anak saksi yaitu saksi SANJAI GINTING dan mengajak saksi SANJAI GINTING untuk melaporkan ke Mapolsek Kandis untuk proses lebih lanjut;
Bahwa, benar akibat dari kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi BULANTA Br SEMBIRING mengalami luka memar dan lebam dilengan atas tangan kiri sebelah dalam, luka gores dilengan atas tangan kiri sebelah dalam,dan luka gores dilengan bawah tangan kiri sebelah dalam, namun saksi masih bisa beraktifitas sehari-hari. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/VER/VIII/2015/307 tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Savitri Sri Rabeca Sihombing dari UPTD Puskesmas Kandis berdasarkan pemeriksaan tanggal 26 Juli 2015 diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan Korban Perempuan berusia empat puluh satu tahunini ditemukan dua luka memar dan lebam dilengan atas tangan kiri, terdapat luka gores dilengan atas sebelah dalam tangan kiri dan terdapat luka gores dilengan bawah sebelah dalam tangan kiri akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang dalam pasal ini menunjuk kepada setiap orang atau subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, dengan adanya pengakuan Terdakwa MERSIK GINTING terhadap identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, sehingga tidak terjadi kekeliruan orang yang didakwa (error in persona), maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa ini dinilai telah terbukti menurut hukum dan keyakinan;
Ad.2.Melakukan perbuatan kekerasan fisik
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut diatas, telah ternyata bahwa benar pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira jam 10.00 wib di Jalan Raya Pekanbaru - Duri Km.83 RT 001 RW 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya didalam rumah saksi BULANTA Br SEMBIRING yang mana saat tersebut saksi BULANTA Br SEMBIRING sedang duduk-duduk bersama Terdakwa diruangan TV yang berada dalam rumah saksi BULANTA Br SEMBIRING kemudian setelah itu suami saksi atau Terdakwa meminta uang warisan kepada saksi BULANTA Br SEMBIRING dengan perkataan “mintak aku uang warisan, biar sekalian aku urus surat cerai” setelah Terdakwa mengatakan hal tersebut kepada saksi BULANTA Br SEMBIRING lalu saksi BULANTA Br SEMBIRING menjawab “ah dari dulu kau mintak aja terus,udah kukasih uang abis kau datang lagi”, kemudian terjadi cekcok mulut antara saksi BULANTA Br SEMBIRING dan Terdakwa kemudian setelah itu saksi menuju kedalam kamar rumah saksi BULANTA Br SEMBIRING dan setelah itu saksi BULANTA Br SEMBIRING tidur sekitar 15 (lima belas) didalam kamar saksi BULANTA Br SEMBIRING kemudian Terdakwa datang kedalam kamar saksi BULANTA Br SEMBIRING dan ribut-ribut meminta uang warisan kemudian saksi BULANTA Br SEMBIRING bangun lalu keluar kamar dan pada saat saksi BULANTA Br SEMBIRING menuju keluar rumah tiba-tiba Terdakwa langsung mengejar saksi BULANTA Br SEMBIRING dan setelah itu Terdakwa mengambil sebilah pisau yang terletak didalam gudang mobil yang berada dirumah saksi BULANTA Br SEMBIRING dan setelah itu Terdakwa mengejar saksi BULANTA Br SEMBIRING sambil memegang sebilah pisau dengan panjang ± 30 cm sambil berteriak mengatakan “mau kemana kau jangan lari kau”, kemudian melihat hal tersebut saksi BULANTA Br SEMBIRING langsung lari menuju keluar rumah menuju kejalan raya dan sambil berteriak meminta tolong dan pada saat tersebut Terdakwa langsung menarik tas yang saksi sandang dibadan pada saat itu Terdakwa menarik lengan tangan saksi BULANTA Br SEMBIRING dan setelah itu mencakar lengan tangan saksi BULANTA Br SEMBIRING sebelah kiri sambil menarik-narik saksi BULANTA Br SEMBIRING menuju kedalam rumah dan setiba didalam rumah saksi BULANTA Br SEMBIRING mencoba melawan dan melepaskan diri saksi BULANTA Br SEMBIRING pada saat ditarik-tarik oleh Terdakwa dan setelah terjadi keributan tersebut anak saksi yaitu saksi SANJAI GINTING datang dan kemudian setelah itu saksi menceritakan kejadian tersebut kepada anak saksi yaitu saksi SANJAI GINTING dan mengajak saksi SANJAI GINTING untuk melaporkan ke Mapolsek Kandis untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa, akibat dari kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi BULANTA Br SEMBIRING mengalami luka memar dan lebam dilengan atas tangan kiri sebelah dalam, luka gores dilengan atas tangan kiri sebelah dalam,dan luka gores dilengan bawah tangan kiri sebelah dalam, namun saksi masih bisa beraktifitas sehari-hari. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/VER/VIII/2015/307 tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Savitri Sri Rabeca Sihombing dari UPTD Puskesmas Kandis berdasarkan pemeriksaan tanggal 26 Juli 2015 diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan Korban Perempuan berusia empat puluh satu tahunini ditemukan dua luka memar dan lebam dilengan atas tangan kiri, terdapat luka gores dilengan atas sebelah dalam tangan kiri dan terdapat luka gores dilengan bawah sebelah dalam tangan kiri akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik ini dinilai telah terbukti menurut hukum dan keyakinan;
Ad.3. Dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa dalam lingkup rumah tangga dalam Pasal 2 Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi:
Suami, istri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut diatas, telah ternyata bahwa benar berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor 182/2010 bahwa di Siak pada tanggal 10 Maret 2010 telah tercatat perkawinan antara MERSIK GINTING dengan BULANTA Br SEMBIRING yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Kristen di Gereja GBKP Klasis Riau – Sumbar pada tanggal 20 Pebruari 1997, dapatlah disimpulkan bahwa antara Terdakwa dan saksi BULANTA Br SEMBIRING adalah pasangan suami isteri yang sah sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Menimbang, bahwa perkawinan tersebut sudah berlangsung selama 15 (lima belas) tahun dan dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dalam lingkup rumah tangga ini dinilai telah terbukti menurut hukum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) buah helai baju kaos warna hijau, yang telah disita dari saksi BULANTA Br SEMBIRING maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi BULANTA Br SEMBIRING tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan luka gores pada lengan saksi BULANTA Br SEMBIRING;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Akibat perbuatan terdakwa tidak mengharuskan saksi BULANTA Br SEMBIRING harus mendapatkan perawatan khusus atau rawat inap;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MERSIK GINTING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MERSIK GINTING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas warna hitam;
1 (satu) buah helai baju kaos warna hijau;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban BULANTA Br SEMBIRING;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, pada hari Selasa, tanggal 01 Desember 2015, oleh Desbertua Naibaho, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj.Yuanita Tarid, S.H.,M.H., dan Ira Rosalin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Rully Andrian, S.Sos.,S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, dengan dihadiri oleh Binsar Uli,S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj.Yuanita Tarid, S.H.,M.H. Desbertua Naibaho, S.H.
Ira Rosalin, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rully Andrian, S.Sos.,S.H.