271/PID.SUS/2015/PT.PBR.
Putusan PT PEKANBARU Nomor 271/PID.SUS/2015/PT.PBR.
Other Participants (1)
MERSIK GINTING.
Mengingat, pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; MENGADILI : • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 374/Pid.Sus/2015/PN.Sak tanggal 1 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tersebut untuk selebihnya ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 271/PID.SUS/2015/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MERSIK GINTING;
Tempat lahir : Medan(Sumut);
Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 27 Juni 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kandis Godang RT 001 RW 007 Dusun Kandis Kec.
Kandis Kab.Siak;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 19 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 5 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 3 Nopember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sejak tanggal 4 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 2 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 8 Desember 2015 s/d tanggal 6 Januari 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 7 Januari 2016 s/d tanggal 6 Maret 2016 ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 30 Desember 2015 Nomor 271/PID.SUS/2015/PT.PBR, Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor : 374/PID.SUS/2015/PN.SAK tanggal 1 Desember 2015 dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM–349/SIAKS/09/2015, Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa MERSIK GINTING pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM. 83 RT. 001 RW. 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya dirumah Korban BULANTA Br. SEMBIRING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MERSIK GINTING telah berumah tangga dengan Korban BULANTA Br. SEMBIRING selama lebih kurang 15 (lima belas) Tahun semenjak tanggal 10 Maret 2010 yang dicatatkan di Gereja GBKP Klasis Riau-Sumbar pada tanggal 10 Maret 2010 sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kepududukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak tanggal 10 Maret 2010;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah Korban Br. SEMBIRING di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM. 83 RT. 001 RW. 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, ketika Korban Br. SEMBIRING sedang duduk-duduk bersama dengan Terdakwa diruang TV lalu tiba-tiba Terdakwa meminta uang warisan kepada Korban Br. SEMBIRING dengan mengatakan “mintak aku uang warisan, biar sekalian aku urus surat cerai” lalu Korban Br. SEMBIRING menjawab “ah dari dulu kau mintak uang aja terus, udah kukasih uang abis pergi kau datang lagi”, kemudian Korban Br. SEMBIRING masuk kedalam kamar dikarenakan Terdakwa dan Korban Br. SEMBIRING udah cekcok mulut lalu selama 15 (lima belas) Menit Korban Br. SEMBIRING tidur dikamar, kemudian Terdakwa rebut-ribut masuk kedalam kamar Korban Br. SEMBIRING sambil meminta uang warisan lalu Korban Br. SEMBIRING bangun dari tempat tidur sambil berjalan keluar dari rumah dan tiba-tiba Terdakwa mengambil Pisau dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) Cm yang terletak didalam Gudang Mobil lalu Terdakwa mengejar Korban Br. SEMBIRING sambil berteriak dengan mengatakan “mau kemana kau jangan lari kau” lalu Korban Br. SEMBIRING langsung berlari keluar dari rumah menuju ke Jalan Raya sambil berteriak meminta tolong dan saat itu Terdakwa langsung menarik Tas yang dipakai Korban Br. SEMBIRING lalu menarik lengan tangan serta mencakar lengan sebelah kiri Korban Br. SEMBIRING agar Korban Br. SEMBIRING kembali kerumah lalu saat Korban Br. SEMBIRING bersama dengan Terdakwa sudah berada didalam rumah Korban Br. SEMBIRING mencoba melawan dan melepaskan diri saat tangan Korban Br. SEMBIRING ditarik-tarik oleh Terdakwa, kemudian datang Anak Korban yaitu Saksi SANJAI GINTING kerumah Korban Br. SEMBIRING lalu Korban Br. SEMBIRING menceritakan kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi SANJAI, kemudian Korban Br. SEMBIRING mengajak Saksi SANJAI untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Kandis. Selanjutnya Korban Br. SEMBIRING bersama dengan Saksi SANJAI pergi menuju ke Polsek Kandis untuk melaporkan perbuatan Terdakwa dan agar Terdakwa bisa diproses secara hukum;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban BULANTA Br. SEMBIRING mengalami luka memar dan lebam dilengan atas tangan kiri sebelah dalam, luka gores dilengan atas tangan kiri sebelah dalam dan luka gores dilengan bawah tangan kiri sebelah dalam;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/VER/VIII/2015/307 tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SAVITRI SRI RABECCASIHOMBING dari UPTD Puskesmas Kandis diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan Korban Perempuan berusia empat puluh satu tahunini ditemukan dua luka memar dan lebam dilengan atas tangan kiri, terdapat luka gores dilengan atas sebelah dalam tangan kiri dan terdapat luka gores dilengan bawah sebelah dalam tangan kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MERSIK GINTING pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM. 83 RT. 001 RW. 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya dirumah Korban BULANTA Br. SEMBIRING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa MERSIK GINTING telah berumahtangga dengan Korban BULANTA Br. SEMBIRING selama lebih kurang 15 (lima belas) Tahun semenjak tanggal 10 Maret 2010 yang dicatatkan di Gereja GBKP Klasis Riau-Sumbar pada tanggal 10 Maret 2010 sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kepududukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak tanggal 10 Maret 2010;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah Korban Br. SEMBIRING di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM. 83 RT. 001 RW. 007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, ketika Korban Br. SEMBIRING sedang duduk-duduk bersama dengan Terdakwa diruang TV lalu tiba-tiba Terdakwa meminta uang warisan kepada Korban Br. SEMBIRING dengan mengatakan “mintak aku uang warisan, biar sekalian aku urus surat cerai” lalu Korban Br. SEMBIRING menjawab “ah dari dulu kau mintak uang aja terus, udah kukasih uang abis pergi kau datang lagi”, kemudian Korban Br. SEMBIRING masuk kedalam kamar dikarenakan Terdakwa dan Korban Br. SEMBIRING udah cekcok mulut lalu selama 15 (lima belas) Menit Korban Br. SEMBIRING tidur dikamar, kemudian Terdakwa rebut-ribut masuk kedalam kamar Korban Br. SEMBIRING sambil meminta uang warisan lalu Korban Br. SEMBIRING bangun dari tempat tidur sambil berjalan keluar dari rumah dan tiba-tiba Terdakwa mengambil Pisau dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) Cm yang terletak didalam Gudang Mobil lalu Terdakwa mengejar Korban Br. SEMBIRING sambil berteriak dengan mengatakan “mau kemana kau jangan lari kau” lalu Korban Br. SEMBIRING langsung berlari keluar dari rumah menuju ke Jalan Raya sambil berteriak meminta tolong dan saat itu Terdakwa langsung menarik Tas yang dipakai Korban Br. SEMBIRING lalu menarik lengan tangan serta mencakar lengan sebelah kiri Korban Br. SEMBIRING agar Korban Br. SEMBIRING kembali kerumah lalu saat Korban Br. SEMBIRING bersama dengan Terdakwa sudah berada didalam rumah Korban Br. SEMBIRING mencoba melawan dan melepaskan diri saat tangan Korban Br. SEMBIRING ditarik-tarik oleh Terdakwa, kemudian datang Anak Korban yaitu Saksi SANJAI GINTING kerumah Korban Br. SEMBIRING lalu Korban Br. SEMBIRING menceritakan kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi SANJAI, kemudian Korban Br. SEMBIRING mengajak Saksi SANJAI untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Kandis. Selanjutnya Korban Br. SEMBIRING bersama dengan Saksi SANJAI pergi menuju ke Polsek Kandis untuk melaporkan perbuatan Terdakwa dan agar Terdakwa bisa diproses secara hukum;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban BULANTA Br. SEMBIRING mengalami luka memar dan lebam dilengan atas tangan kiri sebelah dalam, luka gores dilengan atas tangan kiri sebelah dalam dan luka gores dilengan bawah tangan kiri sebelah dalam;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 440/VER/VIII/2015/307 tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SAVITRI SRI RABECCASIHOMBING dari UPTD Puskesmas Kandis diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan Korban Perempuan berusia empat puluh satu tahunini ditemukan dua luka memar dan lebam dilengan atas tangan kiri, terdapat luka gores dilengan atas sebelah dalam tangan kiri dan terdapat luka gores dilengan bawah sebelah dalam tangan kiri akibat kekerasan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat tuntutan Jaksa Penuntut
No.Reg.Perkara : 349/SIAKS/09/2015 tertanggal 24 Nopember 2015, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Ia Terdakwa MERSIK GINTING terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MERSIK GINTING dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas warna hitam;
1 (satu) buah helai baju kaos warna hitam;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban BULANTA Br SEMBIRING;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah menjatuhkan putusan Nomor 374/PID.SUS/2015/PN.SAK tanggal 1 Desember 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MERSIK GINTING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MERSIK GINTING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas warna hitam ;
1 (satu) buah helai baju kaos warna hijau ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban BULANTA Br SEMBIRING;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan peradilan tingkat pertama tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada tanggal 8 Desember 2015 sebagaimana akta permintaan banding Nomor : 22/Akta.Pid/2015/PN.Sak dan permintaan banding ini telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa tanggal 10 Desember 2015 sebagaimana tersebut dalam akta pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 10 Desember 2015 Nomor : 22/Akta.Pid/2015/PN.Sak ;
Memori banding dari Penuntut Umum tertanggal 21 Desember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada hari itu juga, memori banding tersebut telah diterima dan diserahkan kepada Terdakwa 22 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah memberikan kesempatan yang cukup untuk mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Terdakwa pada tanggal 15 Desember 2015 Nomor : W4.U13/1912/ HN.01.11/XII/2015 dan Nomor : W4.U13/1913/HN.01.11/XII/2015 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang dilakukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya telah menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura mencerminkan pidana yang kurang mendidik dan tidak memenuhi rasa keadilan terhadap korban Bulanta Br Sembiring dan tidak mempertimbangkan akibat yang dialami oleh korban Bulanta Br Sembiring tersebut ;
Bahwa terhadap Terdakwa agar dijatuhi pidana sesuai dengan tuntutan pidananya ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 374/Pid.Sus/2015/PN.SAK, tanggal 1 Desember 2015 serta memori banding dari Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kekerasan physik dalam lingkup rumah tangga “ sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu, oleh karenanya diambil alih sebagai pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan dalam memori banding Penuntut Umum yang pada pokoknya tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak mempertimbangkan akibat yang dialami oleh korban Bulanta Br Sembiring, maka Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terbukti perbuatan Terdakwa telah melakukan kekerasan phyisik terhadap korban Bulanta br Sembiring dan kekerasan tersebut dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup rumah tangga, karena korban Bulanta Br Sembiring tidak lain adalah sebagai isteri yang sah dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa maupun dengan memori banding dari Penuntut Umum yang menghendaki agar Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan tuntutan pidananya ;
Menimbang, bahwa agar pidana yang dijatuhkan dirasa cukup adil, maka Pengadilan Tinggi akan menjatuhkan pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 374/Pid.Sus/2015/ PN.SAK tanggal 1 Desember 2015, haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat, pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M e n g a d i l i :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 374/Pid.Sus/2015/PN.Sak tanggal 1 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tersebut untuk selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Rabu , tanggal 3 Pebruari 2016 oleh kami Djumadi, SH.,MH sebagai Ketua Majelis, Sumartono, SH.,M.Hum dan H.Imam Su’udi, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis , tanggal 4 Pebruari 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Ida Ayu Ngurah Ratnayani, SH.,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut dan tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sumartono, SH.,M.Hum Djumadi, SH.,MH
H.Imam Su’udi, SH.,MH
Panitera Pengganti,
Ida Ayu Ngurah Ratnayani, SH.,MH