53/PDT/2010/PT.PR
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 53/PDT/2010/PT.PR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
- membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 01 Juli 2010 Nomor : 75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt. yang dimohonkan banding tersebut ; yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding/ Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 53/PDT/2010/PT.PR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata pada Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT.ADHIYASA SARANAMAS, Beralamat di Jalan Melawai VI, No.2A,Kebayoran Baru, Jakarta 12160, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Terlawan ;
Melawan :
PT. TEGUH SEMPURNA, Berkedudukan di Jakarta, beralamat di Plaza Sentral Lantai 4-5, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya, ROFIK SUNGKAR,SH. dan BAYUMANDRA DWIPA PUTRA,SH. Para Advokat, pada Law Firm LUBIS GANI SUROWIDJOJO, berkantor di Menara Imperium Lantai 30, JI.H.Rangkayo Rasuna Said Kav.1 Kuningan, Jakarta 12980, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Agustus 2009, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 24 Agustus 2009, dibawah No.103/SK.Pdt/ 2009/PN.Spt. selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Pelawan ;
Badan Pertanahan Nasional Kab.Kotawaringin Timur, Alamat: Jl. Jenderal Sudirman Km.5,5 Sampit, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Terlawan I ;
KUMPULAN GUTHRIE BERHAD, Berkedudukan di Wisma Guthrie 21 Galenggang, Damansara Heights, 50490, Kuala Lumpur, Malaysia, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Terlawan II ;
PT.MINAMAS GEMILANG, Berkedudukan di Jakarta, beralamat : di Plaza Sentral Lantai 4-5, JI.Jenderal Sudirman Kav.47, Jakarta Selatan, selanjutnya sebagai Turut Terbanding III semula Turut Terlawan III ;
PT. ANUGERAH SUMBER MAKMUR, Berkedudukan di Jakarta, beralamat di Plaza Sentral Lantai 4-5, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV semula Turut Terlawan IV ;
PT. ANEKA INTIPERSADA, Berkedudukan di Jakarta, beralamat di Plaza Sentral Lantai 4-5, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding V semula Turut Terlawan V ;
PT KRIDATAMA LANCAR, Beralamat : di Plaza Sentral Lt.4-5, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47, Jakarta Selatan,, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VI semula Turut Terlawan VI ;
PT. LADANGRUMPUN SUBURABADI, Berkedudukan di Jakarta, beralamat di Plaza Sentral Lantai 4-5, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VII semula Turut Terlawan VII ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian - uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 01 Juli 2010 Nomor: 75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
- Menyatakan Tuntutan Provisi dari Pelawan tidak dapat diterima ;
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi dari Terlawan tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian ;
Menyatakan Pelawan sebagai pelawan yang baik dan benar (Goede trow);
Menyatakan batal demi hukum Penetapan Pengadilan Negeri Sampit No. 03/Pen.Pdt.G/2009/Pn.Spt tertanggal 21 Juli 2009 ;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sampit untuk menunjuk Jurusita dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi untuk melakukan pengangkatan sita-eksekusi, terhadap :
- 1 bidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas 16.601,657 hektar (enam belas ribu enam ratus satu koma enam ratus lima puluh tujuh hektar) dan semua bangunan yang ada diatas tanah perkebunan sawit tersebut, benda-benda bergerak dan tidak bergerak semua konstruksi pabrik kelapa sawit, tanaman dan segala hasil kelapa sawit yang ada pada hari ini maupun yang akan datang dikemudian hari karena sifat dan maksudnya dan menurut undang-undang merupakan turutan dan merupakan satu kesatuan dari perkebunan kelapa sawit terletak di Desa Sukamandang dahulu Kabupaten Kotawaringin Timur, sekarang Kabupaten Seruyan yang terdaftar sebagaimana Sertifikat Hak Guna usaha No. 10 atas nama PT. Teguh Sempurna, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : PT. Kridatama Lancar;
Sebelah Selatan : PT. Bina Sawit;
Sebelah Barat : Tanah negara;
Sebelah Timur : Tanah negara;
yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sampit, sebagaimana Berita Acara Sita-Eksekusi No. 03/Pen.Pdt/2009/PN.Spt., tertanggal 3 Agustus 2009;
5. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
7. Menolak perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya;
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh GINTER, SH. Panitera Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 Juli 2010 Pembanding semula Terlawan telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit tanggal 1 Juli 2010 Nomor : 75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Surat Panitera Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 Juli 2010 No. W.16-U2/560/HK.02/VII/2010 perihal Mohon Bantuan Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Kuasa Pelawan sekarang Kuasa Terbanding dalam perkara No. 75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt. melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Membaca relas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Turut Terbanding I semula Turut Terlawan I tertanggal 5 Agustus 2010 No. 75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt.;
Membaca Surat Panitera Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 Juli 2010 No. W.16-U2/561/HK.02/VII/2010 perihal Mohon Bantuan Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Kuasa Turut Terlawan II sekarang Kuasa Turut Terbanding II dalam perkara No. 75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt. melalui Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Surat Panitera Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 Juli 2010 No. W.16-U2/559/HK.02/VII/2010 perihal Mohon Bantuan Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Kuasa Turut Terlawan III s/d Turut Terlawan VII sekarang Kuasa Turut Terbanding III s/d Turut Terbanding VII dalam perkara No. 75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt. melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Membaca Surat Panitera Pengadilan Negeri Sampit tanggal 6 Agustus 2010 No. W.16-U2/588/HK.02/VIII/2010 perihal Mohon Bantuan Pemberitahuan memeriksa Berkas Banding kepada Kuasa Terlawan sekarang Kuasa Pembanding dalam perkara No. 75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt. melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding kepada Turut Terbanding I semula Turut Terlawan I tertanggal 09 Agustus 2010 No. 75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt. di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit selama 14 (empat belas) hari sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Sampit tanggal 6 Agustus 2010 No. W.16-U2/592/HK.02/VIII/2010 perihal Mohon Bantuan Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding kepada Kuasa Turut Terlawan II sekarang Kuasa Turut Terbanding II dalam perkara No. 75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt. melalui Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin selama 14 (empat belas) hari sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Sampit tanggal 6 Agustus 2010 No. W.16-U2/594/HK.02/VIII/2010 perihal Mohon Bantuan Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding kepada Kuasa Turut Terlawan III s/d Turut Terlawan VII sekarang Kuasa Turut Terbanding III s/d Turut Terbanding VII dalam perkara No. 75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt. melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 14 (empat belas) hari sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Membaca Memori Banding yang disampaikan oleh Pembanding semula Terlawan tanggal 19 Nopember 2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 23 Nopember 2010 dan Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding semula Pelawan tertanggal 14 Juni 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 14 Juni 2011;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding dahulu Terlawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 1 Juli 2010 Nomor : 75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt.dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding /Terlawan tertanggal 19 Nopember 2010 dan Surat Kontra Memori Banding yang telah diajukan oleh Pelawan/Terbanding tertanggal 14 Juni 2011, berpendapat sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam Provisi pada pokoknya menyatakan tuntutan provisi dari Pelawan tidak dapat diterima, sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam provisi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa alasan dan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam eksepsi pada pokoknya menyatakan eksepsi dari Terlawan/Pembanding tidak dapat diterima untuk seluruhnya, sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang,bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Pelawan / Terbanding dalam perlawanannya pada pokoknya mendalilkan bahwa pelawan adalah pemilik satu-satunya yang sah atas tanah dan bangunan dengan Sartipikat Hak Guna Usaha Nomor: 10 Surat Ukur Nomor:03/1999, tanggal 17 Agustus 1999 seluas 16.601,657 Ha yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 9 Agustus 1999 dan terdaftar atas nama PT. Teguh Sempurna (Pelawan) terletak di Propinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kecamatan Seruyan Tengah Mentaya Hulu, yang telah disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sampit, sehingga sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sampit berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi No.03/Pen.Pdt./2009/PN.Spt. tanggal 03 Agustus 2009 guna memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah uang dari Kumpulan Guthrie Berhad kepada PT.Adhyasa Sarana Mas adalah tidak benar ;
Menimbang, bahwa Terlawan/pembanding dalam jawabannya pada pokoknya, mendalilkan bahwa obyek Sita Eksekusi berupa tanah dan bangunan serta benda-benda yang berada diatasnya terdaftar dengan Sertipikat Hak Guna Usaha No.10 tanggal 17 Agustus 1999 adalah milik Turut Terlawan II (Kumpulan Guthrie Berhad) sehingga Obyek Sita Eksekusi dan Penetapan Sita Eksekusi No.03/Pen.Pdt.G/2009/PN.Spt. tanggal 21 Juli 2009 dan Berita Acara Sita Eksekusi No.03/Pen.Pdt./2009/PN.Spt. tanggal 03 Agustus 2009 telah benar dan berdasarkan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas muncul pertanyaan yang perlu dipertimbangkan tentang :
- Apakah semua Saham dari PT.Holdiko Perkasa telah dibeli oleh Kumpulan Guthrie Berhad.
- Apakah PT. Teguh Sempurna (Pelawan/Terbanding) merupakan perusahaan milik PT.Holdiko Perkasa yang dijual kepada Kumpulan Guthrie Berhad.
- Apakah PT. Teguh Sempurna (Pelawan/Terbanding) sahamnya dimiliki oleh Kumpulan Guthrie Berhad.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.7a dan T.7b dari SPA Holdiko dan Guthrie, dimana Terbanding/Pelawan termasuk segala aset yang terdaftar atas namanya juga merupakan aset yang diperjualbelikan oleh PT.Holdiko Perkasa kepada Turut Terbanding II (Kumpulan Guthrie Berhad /Terlawan Eksekusi) Turut Terlawan II (Kumpulan Guthrie Berhad/Terlawan Eksekusi) merupakan pemilik dari keseluruhan saham dari aset Terbanding(Pelawan) dan Terbanding(Pelawan) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kumpulan Guthrie Berhad (Turut Terlawan II/Tergugat );
Menimbang, bahwa dalam Annual Report 2006, pada halaman 129 dan 130 dijelaskan bahwa Turut Terlawan II (Kumpulan Guthrie Berhad/Terlawan Eksekusi)menyatakan Terbanding (Pelawan) masuk dalam struktur aset miliknya, dan Turut Terlawan II (Kumpulan Guthrie Berhad/Termohon Eksekusi) sebagai pemilik 100 % terhadap saham Terbanding (Pelawan) yang bergerak dalam bidang produksi dan proses atas minyak sawit. Kemudian pada halaman 229 – 231 Annual Report yang sama, dikatakan perkebunan Sawit dalam perkara aquo merupakan milik dari Turut Terlawan II (Kumpulan Guthrie Berhad/Terlawan Eksekusi), (bukti T.9a dan T.9b) ;
Menimbang, bahwa PT. Teguh Sempurna ( Pelawan / Terbanding) adalah saham dari PT. Minamas Gemilang dan PT.Anugrah Sumber Makmur sedangkan PT.Minamas Gemilang dan PT.Anugrah Sumber Makmur saham dari Kumpulan Guthrie Berhad
Menimbang, bahwa Terbanding(Pelawan) dan Turut Terlawan II(Kumpulan Guthrie Berhad/Termohon Eksekusi) memiliki hubungan hukum yaitu perusahan Pelawan/Terbanding adalah milik dari Turut Terlawan II ( Kumpulan Guthrie Berhad );
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1132 KUHPerdata menyatakan bahwa : Segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.20 menunjukkan bahwa Turut Terlawan II Kumpulan Guthrie Berhad merupakan pemegang saham dari Turut Terlawan III PT. Minamas Gemilang ;
Menimbang, bahwa jika bukti T.20 di hubungkan dengan bukti P. 15 yaitu berupa Risalah Rapat PT.Teguh Sempurna No.14 tanggal 04 Juli 2008 yang di buat oleh Notaris Poppie Mantosuhardjo,SH. Notaris di Jakarta maka terlihat secara jelas bahwa Pelawan adalah merupakan bagian dari Turut Terlawan II melalui kepemilikan saham Turut Terlawan III ;
Menimbang, bahwa putusan perkara Peninjauan Kembali No.410.PK/PDT/2007 tanggal 02 Januari 2008 bukanlah merupakan eksekusi riil atau penyerahan suatu obyek perkara melainkan pembayaran sejumlah uang ;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan putusan pembayaran sejumlah uang, harus melalui sita eksekusi dilanjutkan lelang untuk membayar sejumlah uang tersebut ;
Menimbang, bahwa Pelawan/Terbanding adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Turut Terlawan II (Kumpulan Guthrie Berhad ) maka, apabila Kumpulan Guthrie Berhad dihukum untuk membayar sejumlah uang, maka aset pelawan merupakan jaminan dari kewajiban pembayaran Kumpulan Guthrie Berhad kepada Terlawan atau Pembanding PT. Adhiyasa Saranamas;
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “ Segala kebendaan si berhutang baik yang bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan ;
Menimbang, bahwa Pelawan/Terbanding yang asetnya berupa benda yang tak bergerak dalam hal ini kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Sukamandang, Kuala Kuayan, Kecamatan Seruyan Tengah, Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah seluas ± 16.601,657 hektar (enam belas ribu enam ratus satu koma enam ratus lima puluh tujuh hektar) dengan tanda bukti Hak Guna Usaha No.10 terdaftar atas nama PT. Teguh Sempurna (Pelawan/Terbanding) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan PT. Kridatama Lancar;
- Sebelah Selatan berbatas dengan PT. Bina Sawit;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara ;
dan bangunan berikut benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang ada diatasnya semua bangunan, konstruksi, pabrik kelapa sawit, tanaman dan segala hasil-hasilnya yang ada pada saat ini maupun yang ada dikemudian hari, yang karena sifatnya, maksudnya dan atau menurut Undang-undang merupakan turutannya dan merupakan satu kesatuan dengan perkebunan kelapa sawit tersebut adalah merupakan jaminan pembayaran dari Kumpulan Guthrie Berhad /Turut Terlawan II kepada Pembanding/Terlawan PT. Adhyasa Sarana Mas ;
Menimbang, bahwa sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sampit berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi No.03/Pen.Pdt/2009/PN.Spt. tertanggal 03 Agustus 2009 adalah sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 01 Juli 2010 Nomor:75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt. dalam pokok perkara harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Pelawan/Terbanding di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan ;
Mengingat pasal-pasal 206 ayat 6 R.Bg, dan Pasal 1865 KUH Perdata serta Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Terlawan/ Pembanding;
DALAM PROVISI :
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 01 Juli 2010 Nomor : 75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt. yang dimohonkan banding tersebut ;
DALAM EKSEPSI :
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 01 Juli 2010 Nomor : 75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt. yang dimohonkan banding tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA ;
- membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 01 Juli 2010 Nomor : 75/Pdt.Plw/2009/PN.Spt. yang dimohonkan banding tersebut ;
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak baik ;
Menolak perlawanan Pelawan secara keseluruhan ;
Menyatakan Sita Eksekusi terhadap satu bidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas ± 16.601,657 hektar (enam belas ribu enam ratus satu koma enam ratus lima puluh tujuh hektar) dan semua bangunan yang ada di atas tanah perkebunan sawit tersebut, benda-benda bergerak dan tidak bergerak semua konstruksi pabrik kelapa sawit, tanaman dan segala hasil kelapa sawit yang ada pada hari ini maupun yang akan datang di kemudian hari karena sifat dan maksudnya dan menurut Undang-undang merupakan turutan dan merupakan satu kesatuan dari perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Sukamandang, Kuala Kuayan, Kecamatan Seruyan Tengah, Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah seluas ± 16.601,657 hektar (enam belas ribu enam ratus satu koma enam ratus lima puluh tujuh hektar) dengan tanda bukti Hak Guna Usaha No.10 terdaftar atas nama PT. Teguh Sempurna (Pelawan/Terbanding) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan PT. Kridatama Lancar ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan PT. Bina Sawit;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara ;
yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sampit sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 03/Pen.Pdt./2009/PN.Spt. tanggal 03 Agustus 2009 sah dan berharga ;
Menghukum Pelawan/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2011 oleh kami : DR. NOMMY H.T. SIAHAAN, SH.MH. selaku Ketua Majelis, DANIEL D. PAIRUNAN,SH.MH. dan ADI SUTRISNO,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah tanggal 26 Nopember 2010 No.53/Pen.Pdt/2010/PT.PR. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota serta dibantu CALON,SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA ttd DANIEL D. PAIRUNAN,SH.MH. ttd ADI SUTRISNO,SH.MH. Perincian biaya perkara : | HAKIM KETUA ttd DR. NOMMY H.T. SIAHAAN, SH.MH. PANITERA PENGGANTI ttd C A L O N,SH. |
1.Biaya PROSES ....... Rp.139.000,-
2.Materai putusan……………. Rp. 6.000,-
3.Redaksi putusan…………… Rp. 5.000,-
------------
Jumlah :........... Rp.150.000,-
Untuk Turunan Resmi
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah
Panitera,
A R M A N, SH.
NIP.195710231981031004
(seratus lima puluh ribu rupiah)