PERDATA : 47/PDT/2011/PT. BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor PERDATA : 47/PDT/2011/PT. BJM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Terlawan - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 30 September 2010. Nomor 01/Pdt-Ver/2009/PN.Ktb yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding - semula Terlawan untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 47/PDT/2011/PT.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
--------- Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Perlawanan antara :--------
PT. ADHIYASA SARANAMAS, beralamat di Jalan Melawai VI No.2A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan-12160, dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. JOHN K. AZIS, SH. & Rekan, Advokat, dari Kantor ‘JOHN AZIS & Associates Law Firm’ berkantor di Menara Kuningan 7 Floor Unit M. Jalan H.R.Rasuna Said Blok X 7, Kav.5 Jakarta, 12940, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tertanggal 4 Februari 2011, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERLAWAN
Melawan :
1.PT. LADANGRUMPUN SUBURABADI, beralamat di Plaza Sentral, Lt. 4-5, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Timbul Thomas Lubis, SH. LLM, 2. Dr.M. Idwan Ganie, SH. F.Sing Arb, 3. Arief T Surowidjojo, SH.LLM 4. Harjon Sinaga, SH 5. Rofik Sungkar, SH 6. Mohamad Adip, SH 7. Meirsja Arditya Pohan, SH. 8. Zaka Hadi Supani Oemang, SH. 9. Bilal Anwari, SH. 10. Bayumandra Dwipa Putra, SH. 11. Adhie Kuncoro, SH.12. Nurmalita Malik, SH. Advokat dan konsultan Hukum pada Law Firm LUBIS GANIE SUROWIDJOJO, berkantor di Menara Imperium, Lantai 30, Jl. H.Rangkayo Rasuna Said Kav.1, Kuningan, Jakarta 12980 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2009, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 25 Agustus 2009, dibawah register Nomor 28/SKH.Pdt/2009/PN.Ktb. selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-semula PELAWAN.------------
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU. Beralamat di Jalan Transmigrasi km.3,5.no.34 Batu Licin selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING - semula TURUT TERLAWAN. I;-------
3.KUMPULAN GUTHRIE BERHAD. berkedudukan di Wisma Gutrie 21 Galenggang, Damansara Heights, 50490, Kuala Lumpur, Malaysia, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Kartini Muljadi, SH dan Wawan Sunaryawan, SH Advokad pada kantor Kartini Mujadi & rekan, beralamat di Jalan Gunamarwan No.18 Kebayoran Baru, Jakarta 12110, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 November 2009, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 10 Desember 2009, dibawah register Nomor 40/SKH.Pdt/2009/PN.Ktb, memberikan kuasa subtitutif kepada : 1. DR.Masdari Tasmin, SH.MH 2. Fauzy Arisandy, SH 3. M.Kharisma P Harahap, SH yang berkantor pada DR. Masdari Tasmin, SH.MH & Rekan berkantor di Gatot Subroto Nomor 2A Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berdasarkan surat kuasa substitusi tertanggal 23 November 2009 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 10 Desember 2009, dibawah register Nomor 10/SKS.Pdt/2009/PN.Ktb, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING - semula TURUT TERLAWAN.II. ;---------------------------------------------
4.PT.MINAMAS GEMILANG. berkedudukan di Jakarta, beralamat di Plaza Sentral Lantai 4-5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.47, Jakarta Selatan, Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili hukum dialamat kuasanya: 1.DIAN BUANA , 2.DANIEL 3. Lisnawati karyawan-karyawan dari pemberi kuasa, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 November 2009, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 14 Januari 2010,dibawah Register Nomor 05/SKH.Pdt/2010/PN.Ktb selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING. – semula TURUT TERLAWAN .III ;-----------------------------
5.PT.ANUGERAH SUMBERMAKMUR. berkedudukan di Jakarta, beralamat di Plaza Sentral Lantai 4-5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.47,Jakarta Selatan,Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili hukum dialamat kuasanya: 1.DIAN BUANA , 2.DANIEL 3. Lisnawati karyawan-karyawan dari pemberi kuasa, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 November 2009, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 14 Januari 2010,dibawah Register Nomor 05/SKH.Pdt/2010/PN.Ktb selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING -semula TURUT TERLAWAN.IV ; ---------------------------------
6.PT.ANEKA INTIPERSADA. berkedudukan di Jakarta, beralamat di Plaza Sentral Lantai 4-5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.47, Jakarta Selatan, Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili hukum dialamat kuasanya: 1.DIAN BUANA , 2.DANIEL 3. Lisnawati karyawan-karyawan dari pemberi kuasa, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 November 2009, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 14 Januari 2010,dibawah RegisterNomor 05/SKH.Pdt/2010/PN.Ktb selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING – semula TURUT TERLAWAN. V ;--------------------------------------------
7. PT.KRIDATAMA LANCAR. Berkedudukan di jakarta .beralamat di plaza sentral lantai 4-5 jalan jendral sudirman kav.47.Jakarta Selatan Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili hukum dialamat kuasanya: 1.DIAN BUANA , 2.DANIEL 3. Lisnawati karyawan-karyawan dari pemberi kuasa, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 November 2009, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 14 Januari 2010,dibawahRegisterNomor05/SKH.Pdt/2010/PN.Ktb. sebagai TURUT TERBANDING. – SEMULA TURUT TERLAWAN.VI; --------------------------------------
8. PT.TEGUH SEMPURNA. Berkedudukan di Jakarta .beralamat di plaza sentral lantai 4-5 jalan Jendral sudirman kav.47.Jakarta selatan Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili hukum dialamat kuasanya: 1.DIAN BUANA , 2.DANIEL 3. Lisnawati karyawan-karyawan dari pemberi kuasa, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 November 2009, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 14 Januari 2010,dibawahRegisterNomor05/SKH.Pdt/2010/PN.Ktb sebagai TURUT TERBANDING – semula TURUT TERLAWAN. VII ------------------------------------------------
---------PENGADILAN TINGGI tersebut ;------------------------------------------------------
--------Telah membaca berkas perkara dan surat - surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
--------- Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 30 September 2010 Nomor 01/Pdt.Ver/2009/PN.Ktb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI :
- Menyatakan tuntutan provisi dari Pelawan tidak dapat diterima ;
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi dari Terlawan tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar (Goede Trow);
Menyatakan batal demi hukum Penetapan Pengadilan Negeri Kotabaru No.508/Pen.Sita Eksekusi/2009/PN.Ktb, tertanggal 27 Juli 2009;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru untuk menunjuk Jurusita dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi untuk melakukan pengangkatan Sita-Eksekusi, terhadap : Satu bidang tanah dan bangunan, berikut benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang ada di atasnya, semua bangunan, konstruksi, pabrik kelapa sawit, tanaman dan segala hasil-hasilnya baik yang ada pada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari, yang karena sifatnya, maksudnya dan atau menurut Undang-Undang merupakan turutannya dan merupakan satu kesatuan dengan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Purwodadi, Bayansari, Banjarsari, Sebambam Baru, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas kurang lebih 5.909 Ha (lima ribu sembilan ratus sembilan hektar) dengan tanda bukti Hak HGU No. 19 terdaftar atas nama PT. LADANGRUMPUN SUBURABADI;
Adapun batas-batas objek tersita adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Sei Sebamban ;
Sebelah Selatan : Ds. Banjarsari;
Sebelah Barat : Sei Setarap;
Sebelah Timur : Sei Sebamban;
Yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabaru, sebagaimana Penetapan Sita-Eksekusi No. 508/Pen.Sita Eksekusi/2009/PN.Ktb, tertanggal 27 Juli 2009 ;
Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.914.200,- (satu juta sembilan ratus empat belas ribu dua ratus Rupiah);
Menolak perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya ;
--------Menimbang, bahwa dari akta pernyataan banding Nomor 01/Pdt..Ver/2009/PN.Ktb. tanggal 7 Pebruari 2011, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru, ternyata pada tanggal 7 Pebruari 2011, Pembanding - semula Terlawan melalui Kuasa Substitusinya telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 30 September 2010.Nomor 01/Pdt.Ver/2009/PN.Ktb. yang telah diberitahukan kepadanya isi putusan tersebut pada tanggal 7 Februari 2011 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding-semula Pelawan tanggal 4 April 2011, kepada Turut Terbanding - semula Turut Terlawan I pada tanggal 17 Pebruari 2011, kepada Turut Terbanding- semula Terlawan II pada tanggal 21 Maret 2011, , kepadaTurut Terbanding- semula Turut Terlawan III, IV, V,VI dan VII pada tanggal 6 April 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Pembanding - semula Terlawan melalui Kuasanya telah mengajukan memori banding tertanggal 7 Maret 2011 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru pada tanggal 7 Maret 2011, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan salinannya telah diserahkan kepada Terbanding-semula Pelawan tanggal 4 April 2011, kepadaTurut Terbanding semula Turut Terlawan I pada tanggal 24 Maret 2011, kepada Turut Terbanding-semula Turut Terlawan II pada tanggal 21 Maret 2011, kepada Turut Terbanding-semula Turut Terlawan III, IV, V, VI, dan VII pada tanggal 6 April 2011--------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut pihak Terbanding - semula Pelawan telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 30 Juni 2011 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 30 Juni 2011, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan salinannya telah diserahkan kepada Turut Terbanding - semula Turut Terlawan I pada tanggal 7 Juli 2011, kepadaTurut Terbanding - semula Turut Terlawan II dan kepada Turut Terbanding - semula Terlawan III, IV,V, VI dan VI masing-masing pada tanggal 1 Juli 2011 dan kepada Pembanding-semula Terlawan pada tanggal 1 Juli 2011 ;--------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, kepada kedua pihak yang bersengketa telah diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru, seperti ternyata dari relaas pemberitahuan tentang hal itu yang dibuat oleh TABERANI, Jurusita Pengadilan Negeri Kotabaru kepada Pembanding-semula Terlawan pada tanggal 3 Mei 2011, kepada Terbanding - semula Pelawan pada tanggal 3 M ei 2011, kepada Terbanding semula Turut Terlawan I pada tanggal 19 Mei 2011, kepada Terbanding semula Turut Terlawan II, pada tanggal 3 Mei 2011, kepada Terbanding semula Turut Terlawan III, IV, V, VI dan VII, pada tanggal 3 Mei 2011;----------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA
---------Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut maka terlebih dahulu Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan tentang keberatan Terbanding-semula Pelawan dalam kontra memori banding mengenai telah lewat waktu pengajuan permohonan banding dari pembanding-semula Terlawan majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut;-------------------------------------
---------Menimbang, bahwa pada saat diucapkan putusan perkara tanggal 30 September 2010 Nomor : 01/Pdt.Ver/2009/PN.Ktb, ternyata Pembanding-semula Terlawan tidak hadir dimuka persidangan, oleh karena itu Pengadilan Negeri Kotabaru telah memberitahukan dengan delegasi pemberitahuan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , selanjutnya SISWO PRAMONO Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjalankan relas pemberitahuan pada tanggal 21 Desember 2010 di alamat kuasa Pembanding-semula Terlawan akan tetapi tercatat dalam berita acara yang bersangkutan telah pindah kantor, dan tidak diketahui dimana alamat yang baru kemudian jurusita memberitahukannya melalui Kelurahan setempat , kemudian dilakukan pemberitahuan ulang pada tanggal 19 Januari 2011 oleh M.RICKY ROMADHONA, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan tercatat dalam berita acara bahwa yang bersangkutan tidak dikenal dialamat tersebut kemudian diberitahukan melalui Kelurahan setempat yaitu Kelurahan Menteng sedangkan Kelurahan Menteng hanya mengetahui tentang kepindahan tersebut, selanjutnya pada tanggal 7 Pebruari 2011, bertempat di Pengadilan Negeri Kotabaru MISRANSYAH Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru telah memberitahukan isi putusan tersebut kepada EFRIZAL H.SHARIEF.SH. dari Kantor JOHN K AZIS.SH.dan REKAN sebagai kuasa substitusi tertanggal 4 Pebruari 2011 dari Pembanding-semula Terlawan, yang menyatakan dengan menanda tangani surat pernyataan bahwa pihak Pembanding-semula Terlawan atau kuasanya belum menerima pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 30 September 2010 Nomor : 01/Pdt.Ver/2009/PN.Ktb dengan alasan sebagaimana tercatat dalam berita acara pemberitahuan putusan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diatas;-----------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan mendasarkan pada berita acara relas pemberitahuan dan surat pernyataan kuasa Pembanding-semula Terlawan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru tersebut, serta memperhatikan jarak antara Pengadilan Negeri Kotabaru dengan domisili Pembanding-semula Terlawan yang cukup jauh dan memperhatikan asas peradilan yang cepat , mudah dan biaya ringan, serta dalam hukum acara adalah merupakan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan sehingga hukum acara harus diterapkan secara betul dan adil, Majelis Hakim tingkat banding dapat menerima alasan Pembanding-semula Terlawan sehingga pemberitahuan isi putusan tersebut secara sah adalah pada tanggal 7 Pebruari 2011; --------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan banding dari Pembanding – semula Terlawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat -syarat yang ditentukan Undang – undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut dapat diterima ;------------------------------
--------Menimbang, bahwa Pembanding - semula Terlawan didalam memori bandingnya tertanggal 7 Maret 2011 menyatakan keberatan atau tidak dapat menerima putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan tingkat pertama dengan didasari alasan-alasannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :-----------------
Dalam Eksepsi ;
Bahwa perlawanan Pelawan adalah kabur, tidak jelas dan tidak berdasar hukum (obscuur libel), karena :---------------------------------------------------------------------------
1. Pelawan adalah pihak dalam perkara asal, karena :
a. Pelawan tidak menyangkal sebagai pihak dalam perkara Peninjauan Kembali No.410/Pdt/2007 tanggal 22 Januari 2008 ;-------------------------
b. Pelawan/Terbanding merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Turut Terlawan II (kumpulan Guthrie Berhad) sebagai Termohon Eksekusi, karena Pelawan/Terbanding 100 % sahamnya (mayoritas sahamnya) dimiliki oleh Turut Terlawan II (kumpulan Guthrie Berhad) sebagaimana dinyatakan dalam Sale and Purchase Agreement antara PT. Holdiko Perkasa dan Kumpulan Guthrie Berhad tertanggal 27 Nopember 2000 dan Annual Report 2006 dari Kumpulan Guthrie Berhad ;----------------------------------------------------------------------------------
2. Objek Tersita Eksekusi putusan bukan merupakan objek milik pihak ketiga diluar perkara ;
- karena Turut Terlawan II (Kumpulan Guthrie Berhad/Termohon Eksekusi) merupakan pihak yang dikalahkan dalam putusan Peninjauan Kembali No.410/Pdt/2007 tanggal 22 Januari 2008 dan mempunyai kewajiban pembayaran terhadap Terlawan/Pembanding, sehingga asset dalam perkara a quo merupakan milik nyata dari Turut Terlawan II ;------------------------------------------------------------------------------
3. Pelawan tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai Pelawan yang sah, karena Pelawan bukan merupakan pihak ketiga ;---------------------------------
4. Dalil-dalil yang diajukan Pelawan dalam perlawanannya saling bertentangan sehingga menyebabkan ketidak jelasan ;--------------------------------------------
5. Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan memenuhi unsur Nebis in idem sebagaimana diatur dalam pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ;--------------------------------------------------------------------------------------
--------Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pembanding semula Terlawan mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan menerima Eksepsi Pembanding semula Terlawan untuk seluruhnya dan menolak gugatan Perlawanan Terbanding semula Pelawan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Perlawanan Terbanding semula Pelawan tidak dapat diterima ;-------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara wajib mengacu pada hukum acara, bagaimana mungkin Majelis dapat menegakkan hukum substantif bila tidak mengacu pada hukum acara sebagai hukum atau aturan formilnya ;--------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa perkara Perlawanan ini adalah termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata, sehingga Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata hanya mempertimbangkan kebenaran formilnya saja, bukan kebenaran materiel, maka jika menurut hukum formilnya suatu perkara tidak memenuhi ketentuan hukum formilnya, maka perkara tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;-----------------------------------------------------------
3. Bahwa Pembanding semula Terlawan menolak pertimbangan judex factie dalam perkara a quo, karena menurut Pembanding semula Terlawan : upaya hukum luar biasa adalah Kasasi dan Terbanding semula Pelawan tidak mempunyai kapasitas sebagai Pelawan berdasarkan ketentuan tata tertib beracara dalam hukum perdata sesuai pasal 207 HIR/pasal 225 Rbg yang menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan perlawanan terhadap sita jaminan adalah pihak ketiga selaku pemilik atas objek sita ;------------------------
4. Bahwa objek sita jaminan dalam perkara a quo adalah milik Turut Terlawan II (Kumpulan Guthrie Berhad/Termohon Eksekusi) dan bukan milik Terbanding/Pelawan menurut hukum, maka berdasarkan pasal 195 ayat 6 HIR, Terbanding/Pelawan bukan merupakan Pelawan yang baik, karena itu Terbanding/Pelawan tidak mempunyai kapasitas sebagai Pelawan ;------------
-----Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pembanding semula Terlawan mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 30 September 2010 No.01/Pdt.Ver/2009/PN.Ktb. dan selanjutnya Pengadilan Tinggi mengadili sendiri dengan menolak perlawanan Terbanding semula Pelawan seluruhnya ;--
-------Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Terlawan tersebut, pihak Terbanding semula Pelawan menyampaikan Kontra Memori Bandingnya tertanggal 30 Juni 2011, yang berisi tanggapan atas keberatan yang diajukan Pembanding semula Terlawan yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 30 September 2010 No.01/Pdt.Ver/2009/PN.Ktb sudah tepat dan benar dan keberatan Pembanding semula Terlawan tidak beralasan dan selanjutnya pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut :
Bahwa pengajuan permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang ;----------
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.508/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Oktober 2004 jo putusan No.127/Pdt/2005/PT.DKI tanggal 25 Mei 2005 jo putusan Mahkamah Agung No.1489/K/Pdt/2006 tanggal 29 Maret 2007 jo putusan Peninjauan Kembali No.410 PK/Pdt/2007 tanggal 22 Januari 2008 (vide bukti P-5,P-6,P-7,P-8 dan vide bukti T-4,T-3,T-2,T-1) telah terbukti :
Bahwa Turut Terlawan II (Kumpulan Guthrie Berhad) merupakan Tergugat
Bahwa pihak Tergugat yang dinyatakan melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) adalah Turut Terlawan II (Kumpulan Guthrie Berhad), sedangkan Terbanding semula Pelawan (PT.Ladang Rumpun Suburabadi) tidak melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;-----
Bahwa pihak Tergugat yang dihukum untuk membayar kewajiban membayar sejumlah uang dan bunga adalah Turut Terlawan II (Kumpulan Guthrie Berhad), sedangkan Terbanding semula Pelawan (PT.LadangRumpun Suburabadi) tidak dihukum untuk membayar kewajiban membayar sejumlah uang dan bunga kepada Pembanding;
Bahwa pihak yang dihukum untuk membayar biaya-biaya perkara adalah Turut Terlawan II (Kumpulan Guthrie Berhad), sedangkan Terbanding semula Pelawan (PT.Ladang Rumpun Suburabadi) tidak dihukum untuk membayar biaya-biaya perkara ;-------------------------------
Bahwa Terbanding (PT.Ladang Rumpun Suburabadi) sama sekali tidak disebutkan dalam amar putusan Peninjauan Kembali No.410 yang dimohonkan oleh Pembanding untuk dieksekusi ;---------------------
Bahwa Terbanding semula Pelawan adalah pemilik yang sah dan terdaftar secara hukum atas Sertifikat HGU Nomor :19 (vide bukti P-1) atas objek tanah tereksekusi dan bukan milik Turut Terlawan II (Kumpulan Guthrie Berhad) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam buku II MARI halaman 101 (bukti P-17) disebutkan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak hanya dapat dilakukan atas dasar hak milik, tetapi juga dilakukan atas dasar HGU, hak pakai, hak tanggungan, hak sewa ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Terbanding mohon kepada Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 30 September 2010 No. 01/Pdt.Ver/2009/PN.Ktb ;---------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan teliti dan seksama Berita Acara Persidangan, Pembuktian dari Pihak-pihak yang bersengketa, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 30 September 2010.Nomor 01/Pdt-Ver/2009/PN.Ktb, yang dimohonkan banding serta memori banding dari Pembanding - semula Terlawan dan Kontra memori banding dari Terbanding semula Pelawan, Pengadilan Tinggi menyimpulkan tentang telah adanya peristiwa yang merupakan fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------------------
1. Bahwa berawal dari perkara asal yaitu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 508/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. yang telah diputus pada tanggal 28 Oktober 2004 dimana sebagai pihak Penggugat adalah Pembanding semula Terlawan (PT. ADHIYASA SARANAMAS) dan sebagai pihak Tergugat adalah Turut Terbanding semula Turut Terlawan II (Kumpulan Guthrie Berhad), sedangkan Terbanding semula Pelawan (PT.Ladang Rumpun Suburabadi) sebagai Turut Tergugat VI;---------------------
2. Bahwa proses perkara tersebut berakhir dalam perkara Peninjauan Kembali Nomor 410/Pdt/2007 tanggal 22 Januari 2008 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.1489 K/Pdt/2006 tanggal 29 Maret 2007 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 127/Pdt/2005/PT.Dki tanggal 25 Mei 2005 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.508/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 28 Oktober 2004 ;-----------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 410/Pdt/2007 tanggal 22 Januari 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang amarnya berbunyi antara lain :---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat (dalam perkara asal) sekarang Turut Terbanding semula Turut Terlawan II (Kumpulan Guthrie Berhad) telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan dihukum membayar kewajiban kepada Pembanding - semula Terlawan yang dalam perkara asal sebagai Penggugat (PT. ADHIYASA SARANAMAS) sebesar 7% (tujuh persen) x US$ 368.000.000 = US$ 25.760.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu US$ Dollar) serta membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun x US$ 25.760.000 (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu US Dollar) dan dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam perkara Peninjauan Kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;--------------------------------------
4. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan Nomor : 508/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 10 Juni 2009 yang menetapkan untuk melakukan sita Eksekusi terhadap tanah, bangunan dan asset-aset milik Termohon Eksekusi (Kumpulan Guthrie Berhad) yang dalam perkara ini sebagai Turut Terbanding semula Turut Terlawan II dengan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batu Licin ;-------------------------------------------
5. Bahwa untuk menindak lanjuti delegasi sita eksekusi tersebut selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 508/Pen.Sita.Eksekusi/2009, tanggal 27 Juli 2009 terhadap objek sengketa ;---------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa Sita Eksekusi atas Penetapan tersebut telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabaru berdasarkan Berita Acara Penetapan Eksekusi Nomor 508/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel. tertanggal 11 Agustus 2009 ;----------------
7. Bahwa objek yang telah diletakkan sita Eksekusi tersebut berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang ada diatasnya semua bangunan kontruksi, pabrik kelapa sawit, tanaman dan segala hasil-hasilnya dengan batas-batas sesuai Berita Acara Penyitaan dengan luas kurang lebih 5.909 ha sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 19 terdaftar atas nama PT. LADANGRUMPUN SUBURABADI ;----------------------------------------------------------------
8. Bahwa Terbanding semula Pelawan (PT. LADANGRUMPUN SUBURABADI) sangat keberatan atas sita Eksekusi tanah dan bangunan dengan segala sesuatu ikutan dari tanah tersebut berupa pabrik dan kebun kelapa sawit selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sita Eksekusi tersebut diatas yang kemudian mengajukan perlawanan dalam perkara aquo ;------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, Pengadilan tingkat banding merumuskan persoalan hukum yang menjadi titik sengketa perkara ini adalah:
Apakah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 508/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 10 Juni 2009 yang mendelegasikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batu Licin dapat dibaca sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, oleh karena Batu Licin sebagai tempat sidang dari Pengadilan Negeri Kotabaru ?-----------------------------------------------------------
Apakah kedudukan Turut Tergugat dalam gugatan dapat dianggap sebagai pihak dalam perkara atau sebagai pihak ketiga, sehingga dapat dibenarkan mengajukan perlawanan atas Eksekusi amar putusan perkara tersebut ? ------
Apakah amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dijalankan Eksekusinya kepada pihak Turut Tergugat dalam perkara tersebut yang sama sekali tidak dihukum dalam amar putusan tersebut ? ----------------------------------
Bagaimana kedudukan dan tanggung jawab antara Induk perusahaan (Holding Company) dengan anak perusahaan ;------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas setelah dihubungkan dengan keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Terlawan dalam memori bandingnya dan Terbanding semula Pelawan dalam kontra memori bandingnya, Pengadilan Tinggi selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Provisi
---------Menimbang, bahwa Terbanding semula Pelawan (PT. LADANGRUMPUN SUBURABADI) pada Pengadilan tingkat pertama telah mengajukan tuntutan Provisi yang oleh Pengadilan tingkat pertama menyatakan tidak dapat menerima tuntutan Provisi tersebut dengan pertimbangan bahwa tuntutan provisi Pelawan sudah menyangkut tuntutan pokok dalam perlawanan ini yang tidak bersifat sementara atau provisional oleh karenanya Pengadilan Tinggi menyetujui dan mengambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam mengadili, sehingga tuntutan Provisi dari Terbanding semula Pelawan dinyatakan tidak dapat diterima ;------------------
Dalam Eksepsi
---------Menimbang, bahwa Pembanding semula Terlawan pada Pengadilan tingkat pertama telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa dasar perlawanan Pelawan adalah kabur, tidak jelas dan tidak berdasar hukum (obscuur libel), karena :1.Pelawan adalah pihak dalam perkara asal , 2.Objek tersita Eksekusi bukan merupakan objek milik pihak ketiga diluar perkara , 3.Pelawan tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai Pelawan yang sah karena Pelawan bukan merupakan pihak ketiga ,4.Dalil-dalil yang diajukan Pelawan dalam perlawanannya saling bertentangan, sehingga menyebabkan ketidak jelasannya dan 5.Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan memenuhi unsur nebis in idem ;-------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi tersebut, Pengadilan tingkat pertama Menyatakan eksepsi dari Pembanding-semula Terlawan tidak dapat diterima untuk seluruhnya didasari alasan bahwa berdasarkan bukti surat Pembanding-semula Terlawan T- 1, T- 2, T- 3, T- 4 bersesuaian dengan bukti surat Terbanding-semula Pelawan P- 5, P- 6, P- 7, P- 8 ternyata Pelawan .PT. LADANGRUMPUN SUBURABADI adalah sebagai Turut Tergugat VI, dan eksepsi tentang nebis in idem ternyata permasalahannya tidak sama, maka sesuai dengan doktrin hukum acara perdata dan yurisprudensi, hal tersebut tidak dapat disebut sebagai nebis in idem dalam perkara a quo, sedangkan mengenai Eksepsi selebihnya telah masuk pada pokok perkara oleh karena itu Eksepsi Pembanding-semula Terlawan disimpulkan tidak beralasan hukum sehingga dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam amar putusan a.quo;--------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa pertimbangan hukum putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut dipandang telah tepat dan benar, sehingga diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan tingkat banding sehingga Eksepsi Pembanding semula Terlawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara
---------Menimbang, bahwa inti pokok persengketaan kedua belah pihak dalam perkara ini adalah mengenai telah diletakkannya sita Eksekusi atas sebuah rumah dan tanah pekarangan berikut perkebunan kelapa sawit dan segala sesuatu sebagai ikutannya termasuk pabrik penggilingan minyak kelapa sawit yang luas tanah keseluruhannya lebih kurang 5.909 ha sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 19, Surat Ukur Nomor 03/Pwd/1999 tanggal 5 Juli 1999 atas nama PT. LADANGRUMPUN SUBURABADI (Terbanding semula Pelawan) selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penyitaan Eksekusi tanggal 11 Agustus 2009 ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa gugatan perlawanan tersebut oleh Pengadilan Negeri Kotabaru telah dikabulkan sebagian dengan amar putusannya antar lain : Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar dan menyatakan batal demi hukum Penetapan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 508/Pen.Sita Eksekusi/2009/PN.Ktb tanggal 27 Juli 2009 serta memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru agar menunjuk Jurusita dengan dibantu oleh dua orang saksi untuk melakukan pengangkatan Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabaru sebagaimana tertuang dalam Berita Acara penyitaan Eksekusi Nomor 508/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 11 Agustus 2009 ;----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa pendapat dan kesimpulan pertimbangan hukum putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut dinilai sudah tepat dan benar, oleh karenanya Pengadilan tingkat banding mengambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan tingkat banding dalam mengadili perkara a quo dengan penambahan pertimbangan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa mengenai Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 508/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 10 Juni 2009 yang mendelegasikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batu Licin, Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa oleh karena Pengadilan Negeri di Batu Licin hingga kini baru tahap penyelesaian gedung dan belum diresmikan maka penyebutan Pengadilan di Batu Licin dapat dibaca sebagai Pengadilan Negeri Kotabaru, karena berada di wilayah Pengadilan Negeri Kotabaru, sehingga dipandang telah sesuai dengan aturan hukum acara perdata ;-----------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa mengenai kedudukan Turut Tergugat dalam gugatan dapat dianggap sebagai pihak dalam perkara atau sebagai pihak ketiga, Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa dalam praktek, Turut Tergugat merupakan orang-orang atau pihak-pihak yang tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun demi lengkapnya suatu gugatan, maka harus diikut sertakan dalam perkara, jadi kedudukan Turut Tergugat bukanlah sebagai sasaran utama, akan tetapi hanya sebagai penguat kedudukan si Tergugat, oleh karena itu dalam amar putusan hanya dihukum untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan;---------------------------------
3. Bahwa mengenai amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap apakah dapat dijalankan Eksekusinya kepada pihak Turut Tergugat dalam perkara yang sama sekali tidak dihukum dalam amar putusan, Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijalankan Eksekusinya kepada pihak Turut Tergugat, karena kedudukan Turut Tergugat bukanlah sebagai sasaran utama, akan tetapi hanya sebagai penguat kedudukan Tergugat, walaupun Turut Tergugat dapat mengajukan gugatan balik bila ternyata Turut Tergugat merasa bahwa dengan dijadikannya ia sebagai Turut Tergugat telah merugikan kepentingannya, yang dalam perkara a quo ternyata Turut Tergugat VI (PT. LADANGRUMPUN SUBURABADI) dalam amar putusan perkara asal tidak dihukum untuk melaksanakan amar putusan tersebut ;-------------------------------------------------------------
4. Bahwa kedudukan induk perusahaan (Holding Company) dengan anak perusahaan adalah berdiri sendiri-sendiri (merupakan badan hukum tersendiri), , didalamnya tidak mengenal garis hukum antara induk dengan anak perusahaan, sehingga kedudukan mereka terpisah, artinya jika terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan, maka yang digugat adalah mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, induk atau anak perusahaan tidak perlu diikut sertakan untuk digugat atau dengan kata lain dari segi yuridis perbuatan yang dilakukan oleh induk perusahaan (Kumpulan Guthrie Berhad) tidak dapat dibebankan kepada anak perusahaan (PT.LADANGRUMPUN SUBURABADI) oleh karena itu dalam perkara gugatan asal masing-masing ditempatkan para pihak dalam posisi yang mandiri, sehingga tanah dan bangunan beserta ikutannya adalah milik Terbanding semula Pelawan (PT.LADANGRUMPUN SUBURABADI) yang tidak dapat disita untuk memenuhi hutang Kumpulan Guthrie Berhad ;---------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa Terbanding semula Pelawan sudah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatan perlawanannya, sedangkan Pembanding semula Terlawan tidak berhasil membuktikan dalil-dalil bantahannya ;---------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian sebagaimana dipertimbangkan diatas, keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Terlawan sebagaimana dikemukakannya dalam memori banding tertanggal 30 Maret 2011, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat tidak cukup beralasan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 30 September 2011 Nomor 01/Pdt.Ver/2009/PN.Ktb. yang dimohonkan banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 30 September 2010 Nomor 01/Pdt.Ver/2009/PN.Ktb yang dimohonkan banding tersebut, haruslah dikuatkan;-----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Terlawan sebagai pihak yang kalah perkaranya, maka harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya disebutkan dalam amar putusan ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Mengingat pasal 199 RBG jo. Ketentuan title VII RV, UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal-Pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Terlawan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 30 September 2010. Nomor 01/Pdt-Ver/2009/PN.Ktb yang dimohonkan banding tersebut.
- Menghukum Pembanding - semula Terlawan untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu Rupiah);----------
-------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, pada hari SENIN Tanggal LIMA BELAS Bulan AGUSTUS Tahun .2011 oleh kami DR.Hj.MARNI EMMY MUSTAFA.SH.MH. Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, selaku Hakim Ketua, dan YAKUP GINTING.SH.CN.M.KN, dan SUTRISNI.SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tertanggal 31 Mei 2011 Nomor 47/PEN.PDT/2010/PT.BJM, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada peradilan tingkat banding, dan pada hari SELASA , tanggal ENAM BELAS Bulan AGUSTUS Tahun 2011, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim anggota, serta ROSMILAJANTI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;---------------------------------------------------
Hakim Ketua,
ttd
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.MH
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
YAKUP GINTING, SH,CN.MKN SUTRISNI, SH
Panitera Pengganti,
ttd
ROSMILAJANTI, S.H.
Perincian biaya :
Meterai putusan...................... Rp. 6.000,00
Redaksi putusan..................... Rp. 5.000,00
Pemberkasan…………………..Rp.139.000,00 +
Jumlah ……………............ Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)