764/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 764/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Komp. Fatmawati Mas Blk II/221 Jl. Rs. Fatmawati No. 20
Also in 2 other cases
MENGADILI ; DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menerima eksepsi Tergugat; - Menyatakan gugatan Penggugat Premature ; DALAM POKOK PERKARA ; - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ; DALAM REKONPENSI ; - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekopensi untuk membayar biaya perkara ini adalah sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 764/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan a n t a r a :
PT. ANEKA KIMIA RAYA, beralamat di Wisma AKR lantai 6, Jl. Panjang No.3, Kebon Jeruk, Jakarta. Dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya : TAUFIK ARIZAR, S.H., CH., AGUSLIANA, S.H., ; ARIF PERMONO, S.H., ALFRYAN YUNANTIKO, S.H., ; M. HARRIS P. NASUTION, S.H., Para Advokat dan Pengacara pada ACS Law Firm, beralamat di Office 8, lantai 11 ruang 11 H, Jl. Senopati Raya Nomor : 8-B, SCBD Lot 28 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 001/AKR/Legal/XI-2012, tertanggal 28 Nopember 2012. Selanjutnya disebut sebagai: ……………………………………… PENGGUGAT ;
M E L A W A N
PT. YUAN SEJATI, beralamat di Komplek Fatmawati Mas, Blok II Nomor : 221, Jl. RS. Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan; Selanjutnya disebut sebagai : ……. TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan para pihak berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 26 Desember 2012 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Desember 2012 dalam Register Nomor: 764/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa melalui Surat Perintah Kerja No. 0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007, Pekerjaan Detail Designh & Engineering, Documentation & As Build Drawing, Training, Supply of Mechanical, Instruments, Installation Material, Supervision and Commisioning of Integrated Terminal Automation System di Pelabuhan Stagen - Kota Baru, Kalimantan Selatan, Penggugat telah memberikan perintah kerja kepada Tergugat untuk melaksanakan pengadaan dan pembangunan suatu Otomatisasi Sistem Pengukuran Bahan Bakar Minyak di tangki penyimpanan bahan bakar milik Penggugat, dengan nilai kontrak sebesar USD 291,200 (dua ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dollar Amerika), (selanjutnya disebut “Surat Perintah Kerja”).
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja tersebut maka Tergugat harus membangun suatu system alat pengukuran bahan bakar minyak (selanjutnya disebut “Automation Tank Gauging/ATG”) yang dipasang pada tangki milik Penggugat, yang terletak di Pelabuhan Stagen, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dalam Surat Perintah Kerja tersebut antara lain menyepakati :
Periode Pekerjaan : Mulai sejak tanggal 01 Agustus 2007 dan harus selesai dalam waktu 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2007. Apabila terjadi keterlambatan dari jadwal tersebut diatas, maka Penerima Kerja bersedia menanggung penalty yang dikenakan oleh Pemberi Kerja sebesar 2 %o (dia permil) per-hari keterlambatan dan maksimal 5 % dari total nilai kontrak serta Pemberi Kerja berhak memutuskan dan mengalihkan pekerjaan tersebut secara sepihak kepada orang lain dengan seluruh biaya yang timbul ditanggung oleh Penerima Kerja, juga Pemberi Kerja berhak mencairkan Bank Garansi yang sudah diserahkan oleh Penerima Kerja.
Bahwa oleh karena adanya kebutuhan penambahan perangkat (equipment), maka kemudian dibuat Addendum I No. 0144/Add-I/YS-AKR/II/2008 tanggal 29 Pebruari 2008, (selanjutnya disebut “ Addendum I”), untuk additional equipment for 2 tank gauging, dengan nilai kontrak Euro 5.750,00 (lima ribu tujuh ratus lima puluh Euro).
Bahwa berdasarkan Addendum I tersebut maka Tergugat paling lambat harus menyelesaikan pekerjaannya untuk membangun Automation Tank Gauging/ATG dan berfungsi dengan baik paling lambat tanggal 1 April 2008.
Bahwa sebagaimana yang telah diperjanjian, maka Penggugat telah melakukan pembayaran-pembayaran kepada Tergugat sesuai dengan tagihan yang dikirim oleh Tergugat, yaitu :
Pembayaran untuk pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja.
Uang muka (30%) sebesar USD 87,360 (delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh dollar Amerika) dan USD 39,386.75 (tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh enam, tujuh puluh lima sen, dollar Amerika);
Pembayaran ke II (25%) sebesar USD 39,386.75 (tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh enam, tujuh puluh lima sen, dollar Amerika);
Pembayaran untuk pekerjaan berdasarkan Addendum I.
Uang muka (30%), sebesar 2,092.50 (dua ribu sembilan puluh dua, lima puluh sen dollar Amerika);
EUR 1,725.00 (seribu tujuh ratus dua puluh lima euro);
Bahwa ternyata hingga batas waktu yang diperjanjikan yaitu tanggal 2 Januari 2008, pekerjaan Automation Tank Gauging/ATG yang dibangun dan diinstal oleh Tergugat tersebut tidak juga selesai, karena belum berfungsi dengan baik dan akurat. Selama ini Penggugat telah beberpa kali meminta agar Tergugat menyempurnakan peralatan Automation Tank Gauging/ATG tersebut agar dapat berfungsi dengan baik dan hasil pengukurannya akurat. Namun Tergugat menyatakan bahwa pekerjaannya telah selesai oleh karenanya Tergugat meminta kepada Penggugat untuk melunasi sisa pembayaran. Tentu saja Penggugat belum bersedia membayar tagihan pelunasan dari Tergugat selama Tergugat tidak menyelesaikan pekerjannya dan selama Automation Tank Gauging/ATG belum berfungsi dengan baik dan akurat.
Bahwa kemudian Tergugat mengajukan gugatan kepada Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdaftar dengan nomor perkara 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Brt. Setelah melalui proses persidangan maka Pengadilan Begeri Jakarta Barat dalam putusannya telah menolak gugatan Tergugat, sedangkan ditingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan gugatan Tergugat tidak dapat diterima. Selanjutnya Tergugat mengajukan kasasi dan sampai saat ini berkas perkara tersebut masih dalam proses pengiriman ke Mahkamah Agung RI.
Bahwa oleh karena batas waktu penyelesaian pekerjaan yang harus dilakukan oleh Tergugat telah lewat waktu, peralatan Automation Tank Gauging/ATG yang dibangun dan diinstall Tergugat tidak juga dapat berfungsi dengan baik dan akurat, maka menurut hukum Tergugat telah ingkar janji.
Bahwa oleh karena Tergugat secara tegas tidak bersedia menyelesaikan pekerjaannya sedangkan Penggugat tidak mungkin lagi menunggu tanpa kepastian maka sesuai dengan yang disepakati dalam Surat Perintah Kerja Penggugat berhak untuk memutuskan perjanjian dengan Tergugat. Kemudian Penggugat telah menunjuk pihak lain yaitu PT Grama Bazita Tenaga untuk membangun dan menginstal peralatan Automation Tank Gauging/ATG yang fungsinya sama di tangki-tangki (yang sama) milik Penggugat di Pelabuhan Stagen, Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Kerja, angka 5 tentang “Periode Pekerjaan” telah ditentukan bahwa apabila terjadi keterlambatan maka Penggugat berhak memutuskan perjanjian kerja dengan Tergugat, dan selanjutnya menunjuk pihak lain dan seluruh biaya yang timbul menjadi tanggungan dan beban Tergugat. Adapun kontrak antara Penggugat dengan PT Grama Bazita Tenaga besarnya adalah USD 332.160 (tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh dolar Amerika) dan Rp. 2.058.249.165,- (dua milyar lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh lima rupiah).
Bahwa oleh karenanya Tergugat telah terlambat dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, maka sangat beralasan Surat Perintah Kerja dan Addendum I yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dinyatakan batal dengan segaka akibat hukumnya. Sebagai konsekuensinya maka Tergugat harus :
Mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterimanya dari Penggugat sebesar USD 128.839,25 (seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan, dua puluh lima sen dollar Amerika) dan Euro 1.725,00 (seribu tujuh ratus dua puluh lima Euro).
Membongkar, mengambil kembali seluruh peralatan Automation Tank Gauging/ATG yang terpasang di tangki bahan bakar milik Penggugat, yang terletak di Pelabuhan Stagen, Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Bahwa oleh karena telah terbukti Tergugat tidak menunjukan itikat baiknya untuk menyelesaikan pekerjaan dan kewajibannya, sehingga dikhawatirkan para Tergugat akan memindahtangankan harta bendanya untuk menghindar kewajibannya kepada Penggugat, maka sangat beralasan terhadap harta benda Tergugat diletakkan sita jaminan. Harta benda tersebut meliputi :
Tanah dan bangunanyang terletak di Komplek Fatmawati Mas, blok II/221, Jl. RS Fatmawati nomor 20, Jakarta atau harta benda lain yang akan disebutkan kemudian.
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang tidak terbantahkan lagi kebenarannya, maka sangat berdasarkan hukum terhadap perkara ini dapat diputus serta merta, walaupun ada banding, kasasi atau verzet ;
Berdasarkan alasan hukum tersebut diatas, maka Penggugat mohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memutus sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat utuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat ;
Menyatakan batal dan tidak berlaku Surat Perintah Kerja No. 0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007 dan Addendum I No. 0144/Add-I/YS-AKR/II/2008 tanggal 29 Pebruari 2008, dengan segala akibat hukumnya ;
Menghukum Tergugat untuk :
Mengembalikan uang yang telah diterimanya dari Penggugat sebesar USD 128.839,25 (seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan, dua puluh lima sen dollar Amerika) dan Euro 1.725,00 (seribu tujuh ratus dua puluh lima Euro) secara tunai dan seketika ;
Membayar denda keterlambatan sebesar 6 % setiap bulan, terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga Tergugat mengembalikan uang tersebut ;
Menghukum Tergugat untuk :
Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari membongkar dan mengambil kembal;i seluruh peralatan Automation Tank Gauging/ATG yang terpasang di tangki bahan bakar milik Penggugat, yang terletak di Pelabuhan Stagen, Kota Baru, Kalimantan Selatan ;
Membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap hari bila lalai melakukan pembongkaran dan pengambilan Automation Tank Gauging/ATG yang ;
Menghukum Tergugat untuk :
Membayar dan mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan Penggugat kepada PT Grama Bazita Tenaga sebesar USD 332.160 (tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh dolar Amerika) dan Rp. 2.058.249.165,- (dua milyar lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh lima rupiah), secara tunai dan seketika ;
Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar 6 % setiap bulan dari jumlah tersebut diatas, terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai Tergugat membayar dan mengganti uang Penggugat tersebut ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap harta Tergugat ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau verzet ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang tinbul dari perkara ini ;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat masing-masing datang menghadap kuasanya tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha untuk mengakhiri sengketa para pihak dengan perdamaian melalui proses mediasi dengan menunjuk mediator :HARIONO, SH.,MH.., namun upaya mediasi tersebut tidak berhasil sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan melalui proses litigasi.
Menimbang, bahwa karena upaya mediasi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dimulai dengan pembacaan surat gugatan Penggugat tertanggal 26 Desember 2012 sebagaimana tersebut di atas, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah menyampaikan surat jawabannya tertanggal 26 Maret 2012, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Adapun Eksepsi, Jawaban dan Gugatan Rekonpensi dari Tergugat adalah sebagai berikut :
DALAM KONPENSI.
Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat ;
DALAM EKSEPSI.
Gugatan Penggugat Masih Tergantung Paa Perkara Lain
(Exception Litis Pendenties)
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2012, Penggugat mengajukan gugatan Ingkar Janji dan Permohonan Sita Jaminan terhadap Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal sebelumnya Tergugat telah mengajukan terlebih dahulu Gugatan Wanprestasi terhadap Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar. Bahwa Objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini adalah sama dengan Objek Gugatan yang diajukan oleh Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yaitu Berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Otomatisasi Sistem Alat Ukur bahan bakar minyak (Automation Tank Gauging/ ATG) di Pelabuhan Stagen, Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Bahwa perkara No.694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar. telah diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 5 Juli 2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 571/PDT/2011/PT.DKI tanggal 12 April 2012. namun perkara a quo sampai sat ini masih dalam proses Pemeriksaan di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI. Artinya perkara gugatan yang diajukan oleh Tergugat ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Hal mana diakui sendiri oleh Penggugat dalam surat gugatannya pada angka 7 halaman 3 yang menyebutkan :
“Bahwa kemudian Tergugat mengajukan gugatan kepada Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdaftar dengan nomor perkara 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Brt. Setelah melalui proses persidangan maka Pengadilan Begeri Jakarta Barat dalam putusannya telah menolak gugatan Tergugat, sedangkan ditingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan gugatan Tergugat tidak dapat diterima. Selanjutnya Tergugat mengajukan kasasi dan sampai saat ini berkas perkara tersebut masih dalam proses pengiriman ke Mahkamah Agung RI.”
Bahwa walaupun perkara a quo belum mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), ternyata Penggugat saat ini mengajukan kembali Gugatan terhadap Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu Gugatan Wanprestasi dan Permohonan Sita Jaminan (“Gugatan”) dengan Obyek yang sama yaitu pekerjaan pembangunan Otomatisasi Sistem Alat Ukur bahan bakar minyak (Automation Tank Gauging/ATG) di Pelabuhan Stagen, Kota Baru, Kalimantan Selatan, sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007 Jo. Addendum I No. 0144/Add-I/YS-AKR/II/2008 tanggal 29 Pebruari 2008. bahwa Gugatan Penggugat a quo haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet on vankelijke verklaard) karena Gugatan tersebut masih tergantung pada perkara lain yang belum berkekuatan hukum tetap (Exceptio litis pendentis). Bahwa dengan belum adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka belum dapat ditentukan apakah Penggugat telah terbukti wanprestasi atau tidak.
Bahwa selanjutnya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on vankelijke verklaard) karena perkara Gugatan dari Penggugat masih tergantung dalam perkara gugatan lain yang diajukan oleh Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (under judicial consideration).
Gugatan Penggugat Haruslah Digugurkan atau Disingkirkan (Exception Non Adimplet Contractus)
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Tergugat dengan dasar Tergugat telah wanprestasi yaitu penyelesaian pekerjaan yang dilakukan telah lewat waktu, Peralatan Automation Tank Gauging/ATG yang dibangun dan diinstal Tergugat tidak juga dapat berfungsi dengan baik dan akurat. Sementara Penggugat sendiri juga telah melakukan perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji), yaitu tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Tergugat atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Tergugat. Padahal pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat telah dituangkan dalam Berita Acara bersama yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat.
Bahwa Penggugat tidak dapat menggugat Tergugat dengan alasan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan pekerjaan tepat waktu sementara Penggugat sendiri juga telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Tergugat yaitu tidak menyelesaikan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Tergugat. Bahwa Gugatan dari Pengrgugat tersebut haruslah digugurkan atau disingkirkan (exception non adimpleti contractus).
Hal ini sesuai dengan pendapat Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan.” Pada halaman 461 yang menyebutkan :
“Eksepsi ini dapat diajukan atau diterapkan dalam Perjanjian Timbal Balik. Masing-masing dibebani kewajiban (Obligation) untuk memenuhi prestasi secara timbale balik. Pada perjanjian seperti itu, seseorang tidak berhak menggugat; apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian.”
Hal ini sejalan pula dengan Yurisprudensi MARI No. 156 K/Sip/1995 tanggal 15 Mei 1957 dan Yurisprudensi MARI No. 438 K/Pdt/95 tanggal 30 September 1996.
Bahwa selanjutnya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on vankelijke verklaard)
Bahwa berdasarkan hal-hal, dalil-dalil serta fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk segera mengeluarkan putusan sebagai berikut ;
Menerima Eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya ;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on vankelijke verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan oleh Tergugat, Dalam Eksepsi diatas, mohon dinyatakan telah dimasukan dalam POKOK PERKARA, serta dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan DALAM POKOK PERKARA ini :
Bahwa Tergugat dengan ini menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Gugatannya kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat ;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat pada poin 1, 2, 3 dan 4 Surat Gugatannya adalah BENAR. Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi hubungan hukum berupa Pembangunan Otomatisasi Sistem alat ukur bahan bakar minyak (Automation Tank Gauging/ATG) milik Penggugat di Pelabuhan Stagen, Kota Baru, Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) No. 0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007 dengan nilai kontrak sebesar USD 291,200 (dua ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dollar Amerika). Kemudian dikarenakan adanya pekerjaan tambahan berupa Additional Equipment for 2 tank Gauging selanjutnya dibuat Addendum I No. 0144/Add-I/YS-AKR/II/2008 tanggal 29 Pebruari 2008 dengan nilai kontrak Euro 5.750,00 (lima ribu tujuh ratus lima puluh Euro) dan USD 6.975 (enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima dollar Amerika).
Bahwa selanjutnya Tergugat telah melaksanakan seluruh pekerjaan dan pekerjaan tambahan yang diperintahkan oleh Penggugat tersebut. Hal ini tertuang antara lain dalam :
Surat Penyerahan Barang dan Berita Acara Pemeriksaan Tekhnis SIT (System Integration Test), SAT (Site Acceptance Test) dan Comissioning System BBM PT. AKR, tertanggal 29 Juli 2008 ;
Berita Acara Pengukuran Bersama, tertanggal 29 Agustus 2008 ;
Berita Acara Pelaksanaan Training, tertanggal 07 da 10 September 2008 ;
Report Technical Visit/Review, tertanggal 08 September 2008 ;
Data Pengukuran Radar, tertanggal 23 dan 24 April 2009 ;
Berita Acara Kalibrasi Level Tangki, tertanggal 11 September 2009 ;
Bahkan selain itu seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut telah mendapat ijin dan persetujuan dari instansi/pihak yang berwenang memberikan otorisasi penggunaan Sistem alat ukur dimaksud seperti dinyatakan dalam beberapa surat dan dokumen diantaranya, yaitu :
Surat Departemen Perdagangan RI, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Metrologi No. 64/PDN.4.3.2/TI/6/2008, tentang Izin Tipe Alat Ukur, Takar, Timbang & Perlengkapannya, tertanggal 24 Juni 2008 ;
Surat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi No. 9508/18.06/DMT/2008, tertanggal 03 Juni 2008 beserta lampirannya ;
Surat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktorat Jendral Minyak Dan Gas Bumi No. 14836 / 18. 06 / DMT/2008, tertanggal 26 Agustus 2008 ;
Surat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi No. 079/55/10/SML/18.06/DMT/2008, tertanggal 26 Agustus 2008 ;
Bahwa sebenarnya apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam Gugatannya adalah sama dengan apa yang telah didalilkan oleh Tergugat dalam perkara gugatan di Pengadilan Jakarta Barat yang hingga saat ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Perkara No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar Jo. Perkara No. 571/PDT/2011/PT.DKI).
Bahwa dalil Gugatan Penggugat pada poin 5 adalah sangat BENAR. Bahwa BENAR Penggugat belum melunasi keseluruhan pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Tergugat tersebut. Hal ini menunjukan adanya pengakuan secara tegas dari Pengrgugat yang menyatakan belum melakukan pembayaran secara lunas pekerjaan yang telah dilakukan oleh tergugat ;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat pada poin 6 Surat gugatannya adalah TIDAK BENAR. Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat belum menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat uraikan pada poin 1 diatas, justru sebaliknya Tergugat melaksanakan seluruh pekerjaan yang diperintahkan oleh Penggugat dalam Surat Perintah Kerja (SPK) No. 0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007 Jo. Addendum I No. 0144/Add-I/YS-AKR/II/2008 tanggal 29 Pebruari 2008 ;
Bahwa dengan demikian sangatlah wajar jika Tergugat meminta Penggugat untuk melunasi sisa pembayaran pekerjaan yang telah dilakukan oleh Tergugat. Bahwa justru tindakan dari Penggugat yang belum menyelesaikan seluruh pembayaran kepada Tergugat adalah jelas merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada poin 7 surat gugatannya adalah SANGAT BENAR. Bahwa BENAR Tergugat telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar. Bahwa Objek Gugatan ADALAH SAMA PERSIS dengan Objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Otomatisasi Sistem alat ukur bahan bakar minyak (Automation Tank Gauging/ATG) milik Penggugat di Pelabuhan Stagen, Kota Baru, Kalimantan Selatan. Tergugat mengajukan gugatan terhadap Penggugat karena telah wanprestasi melunasi seluruh pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Tergugat.
Bahwa Perkara No. No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Barat pada tanggal 5 Juli 2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 571/PDT/2011/PT.DKI tanggal 12 April 2012. Dan saat ini perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Tergugat telah menyatakan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi tersebut pada tanggal 09 Nopember 2012. Bahwa dengan demikian jelas, gugatan Penggugat haruslah ditolak karena masih tergantung pada perkara lain yang belum berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada point 8 dan 9. Bahwa tidak benar jika alat yang dipasang atau diinstal Tergugat tidak daapt berfungsi dengan baik. Bahwa belum dapatnya difungsikannya alat ukur tersebut dikarenakan tahap akhir pekerjaan dari Tergugat yaitu tahap Commissioning memang belum dilakukan oleh Tergugat. Hal ini semata-mata dikarenakan Penggugat tidak komit dengan tahapan pembayaran pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan tahapan pembayaran dalam SPK No. 0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007 Jo. Adendum I No.0144/Add-1/YS-AKR/II/2008 tanggal 29 Februari 2008. Bahwa seluruh pekerjaan Tergugat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi teknis dari alat ukur yang terpasang oleh Tergugat bahkan telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi selaku instansi/institusi yang berwenang mensahkan atau mengotorisasi penggunaan alat ukur.
Tergugat telah melaksanakan hampir seluruh tahapan dari pekerjaan namun ternyata Penggugat tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan tahapan yang telah disepakati dalam SPK No.0180/Proc-PTYS/AKR/AKR/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007 Jo. Addendum I No.0144/Add-1/YUS-AKR/II/2008 tanggal 29 Februari 2008. Bahwa justru Penggugat lah yang telah wanprestasi karena tidak melaksanakan tahapan pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati.
Bahwa ditunjuknya pihak lain untuk melakukan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Tergugat sebelumnya adalah merupakan resiko dan tanggung jawab dari Penggugat sendiri. Bahwa justru tindakan ini menunjukkan dengan jelas jika Penggugat menghindar untuk menyelesaikan pembayaran kewajibannya kepada Tergugat. Penggugat jelas tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap Tergugat.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada point 10. Bahwa tidak ada keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat. Justru sebaliknya, Penggugatlah yang telah terlambat menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepada Tergugat. Penggugat telah melakukan pemutarbalikan fakta dalam pekerjaan pemasangan peralatan Automation tank Gauging/ATG ini. Bahwa Tergugat tidak ada urusan dengan kontrak yang telah dilakukanm oleh Penggugat dengan pihak lain yaitu dengan PT.Grama Bazita Tenaga. Bahwa tidak ada korelasinya sama sekali kpontrak antara Penggugat dengan PT. Grama Bazita dengan kontrak antara Penggugat dan Tergugat. Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak dalil gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan dalil gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada point 11. Bahwa secara hukum tidak ada alasan bagi Penggugat untuk membatalkan SPK No.0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007 jo.Addendum I No.0144/Add-1/YS-AKR/II/2008 tanggal 29 Februari 2008 dan menuntut pengembalian uang yang telah dibayarkan kepada Tergugat. Jikapun Penggugat meminta pembatalan, maka Penggugat haruslah menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepaa Tergugat. Penggugat harus membayar sisa kewajiban atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Tergugat.
Adapun total kewajiban pembayaran riil yang harus dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat diluar denda keterlambatan yaitu :
Kontrak I
Kewajiban pokok dan kerja tambahan sebesar USD 225.830,03
Addendum I
Dalam US Dolar, kewajiban sebesar USD 4.882,50
Dalam Euro, kewajiban sebesar EUR 4.025,00
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas, dalil-dalil gugatan Penggugat pada point 12 dan 13. Dalil gugatan Penggugat tersebut tidak beralasan hukum. Bahwa tidak ada alasan bagi Penggugat meminta sita jaminan atas barang milik Tergugat. Justru sebaliknya, Tergugat lah yang harus meminta kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan atas barang-barang milik Penggugat guna menjamin kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan/diselesaikan oleh Tergugat.
Dalam Rekonpensi
Bahwa terhadap apa-apa yang telah didalilkan dan diuraikan dalam konpensi diatas, mohon sekiranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Rekonpensi ini.
Bahwa Tergugat dalam Konpensi sekarang menjadi Penggugat Rekonpensi. Sementara penggugat dalam Rekonpensi sekaang menjadi Tergugat Rekonpensi.
Bahwa antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi telah mengadakan hubungan hukum berupa Pembangunan Otomatisasi Sistem Alat ukur bahan bakar minyak milik Tergugat Rekonpensi di pelabuhan Stagen, Kota baru, Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam SPK No.0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007 tanggal 27 juli 2007 dengan nilai kontrak sebesar USD 291.200 (dua ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dolar amerika). Kemudian dikarenakan adanya pekerjaan tambahan berupa Additional Equipment for 2 Tank Gauging selanjutnya disebut Addendum I no. 01434/Add-1/YS-AKR/II/2008 tanggal 29 Februari 2008 dengan nilai kontrak Euro 5.750 (lima ribu tujuh ratus lima puluh euro) dan USD 6,975 (enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima dolar Amerika).
Bahwa keseluruhan pekerjaan termasuk pekerjaan tambahan tersebut telah dilaksanakan oleh Penggugat Rekonpensi sesuai dengan standart dan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Kerja maupun Addendum I. Bahkan standart dan spesifikasi tekhnis yang dipasang atau dikerjakan Penggugat Rekonpensi tersebut sudah memperoleh ijin dan persetujuan dari instansi/pihak yang berwenang memberikan otorisasi penggunaan sistem alat ukur dimaksud seperti dinyatakan dalam beberapa surat dan dokumen diantaranya, yaitu :
Surat Departemen Perdagangan RI, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Meterologi No.64/PDN.4.3.2/TI/6/2008, tentang ijin tipe alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, tertanggal 24 Juni 2008 ;
Surat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas dan Bumi No. 9508/18.06/DMT/2008, tertanggal 03 juni 2008 beserta lampirannya ;
Surat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi No.14836/18.06/DMT/2008, tertanggal 26 Agustus 2008 ;
Surat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi No.079/55/10/SML/18.06/DMT/2008, tertanggal 26 Agustus 2008 ;
Bahwa selanjutnya pekerjaan dan pekerjaan tambahan yang diperintahkan oleh Penggugat tersebut telah dilaksanakan/diseleaikan oleh Penggugat Rekonpensi, hal ini tertuang antara lain dalam :
Surat Penyerahan barang dan berita acara pemeriksaan Tkhnis SIT (system Integration Test), SAT (Site Acceptance Test) dan Commissioning System BBM PT. AKR, tertanggal 29 juli 2008 ;
Berita Acara Pengukuran Bersama, tertanggal 29 Agustus 2008 ;
Berita Acara Pelaksanaan Training, tertanggal 07 dan 10 September 2008 ;
Report Technical Visit/Review, tertanggal 08 September 2008 ;
Data Pengukuran Radar, tertanggal 23 dan 24 April 2009 ;
Berita Acara kalibrasi Level Tangki, tertanggal 11 September 2009 ;
Bahwa setelah Penggugat Rekonpensi melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tahapan pekerjaan yang tertuang dalam SPK No.0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007 Jo. Addendum I No. 0144/Add-1/YS-AKR/II/2008 tanggal 29 Februari 2008 ternyata Tergugat Rekonpensi tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya sesuai dengan yang telah disepakati, bahwa sesuai dengan kesepakatan para pihak maka Termin pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi diatur sebagai berikut :
Kontrak I
Dari nilai kontrak sebesar USD 291.200 dan Kerja Tambahan sebesar USD 61.376,78 maka tahapan pembayaran ditentukan sebagai berikut:
Pembayaran Tahap Awal (uang muka) sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar USD 87.360 ;
Pembayaran selanjutnya dibayar secara progress 25% setelah material ada di site dan material masih menjadi tanggung jawab Penerima kerja sampai terjadi serah terima pekerjaan ;
Pembayaran 30% setelah Pre-commisioning dan 10% setelah Commissioning yang dituangkan dalam Berita Acara yang dikeluarkan oleh Penerima Kerja dan disetujui serta ditanda tangani oleh Pemberi Kerja ;
Setiap pembayaran akan dikurangi proporsional sebesar 25% untuk cicilan pengembalian uang muka sebesar 5% untuk uang retensi ;
Retensi sebesar 5% dari nilai kontrak berlaku selama 12 bulan setelah pekerjaan mencapai 100% ;
Addendum I
Dari nilai kontrak sebesar EUR 5.750 dan USD 6.975, tahapan pembayaran ditentukan sebagai berikut :
Pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak ;
Pembayaran selanjutnya sebesar 50% sebelum pengiriman material ;
Sebesar 20% setealah installation/commissioning ;
Bahwa dari Termin pembayaran yang disepakati atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi, ternyata hingga saat ini Tergugat Rekonpensi baru melakukan pembayaran sebagai berikut :
Kontrak I
Bahwa dari total nilai kontrak sebesar USD 352.576,78 Tergugat Rekonpensi baru membayar sebesar USD 126.754,75 yaitu DP sebesar 30% dan Termin I sebesar 25% ;
Addendum I
Bahwa dari nilai kontrak sebesar EUR 5.750 dan USD 6.975, Tergugat Rekonpensi baru membayar DP 30% sebesar USD 2.092,50 dan EUR 1.725 ;
Bahwa seharusnya Tergugat Rekonpensi melakukan pembayaran Termin II sebesar 30% dan sisa pembayaran sebesar 10% serta retensi sebesar 5% ;
Bahwa tindakan dari Tergugat Rekonpensi, yang tidak melakukan tahapan pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati bersama dalam SPK No.0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007 tanggal 27 juli 2007 Jo. Addendum I No. 0144/Add-1/YS-AKR/II/2008 tanggal 29 Februari 2008 jelas merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Penggugat Rekonpensi telah beberapa kali memperingatkan Tergugat Rekonpensi untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat Rekonpensi namun sama sekali tidak ditanggapi. Tergugat Rekonpensi berulangkali mengulur-ulur untuk menyelesaikan kewajibannya dengan meminta Penggugat Rekonpensi untuk mengupgrading syste,m alat ukur dari semula inventroy system menjadi custody system. Selanjutnya Tergugat Rekonpensi meminta Penggugat Rekonpensi untuk mengajukan proposal penawaran baru. Namun ternyata hal tersebut hanyalah cara dari Tergugat Rekonpensi untuk mengulur ulur waktu menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepada Penggugat Rekonpensi. Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak memiliki sama sekali itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya ;
Bahwa adapun total kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi pertanggal 31 Agustus 2010 adalah sebagai berikut :
Kontrak I
Kewajiban Pokok dan kerja tambahan sebesar USD 225.830,03
Denda keterlambatan (penalty) per 31/08/2010 USD 127.593,97
Total USD 353.424,00
Addendum I
Dalam USD, kewajiban sebesar USD 4.882,50
Denda keterlambatan (penalty) per 31/08/2010 USD 1.621,69
Total USD 6.504,19
Dalam Euro, kewajiban sebesar EUR 4.025,00
Denda keterlambatanm (penalty) per 31/08/2010 EUR 1.336,88
Total EUR 5.361,88
Jadi total kewajiban dan denda yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi per 31 Agustus 2010 adalah A + B = USD 358.424 + USD 6.504,19 = 359.928,19 (tiga ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh delapan sembilan belas sen US Dollar) ditambah EUR 5.361,88 (lima ribu tiga ratus enam puluh satu delapan puluh delapan sen Euro) ;
Bahwa selain dari kerugian Riil yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi, perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi juga telah mengakibatkan kerugian lain yaitu hilangnya keuntungan yang diperoleh Penggugat Rekonpensi (potential loss) yaitu sebesar 12 % dari total kewajiban Tergugat Rekonpensi setiap tahunnya yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak tanggal 31 Agustus 2010 sampai dengan dilaksanakannya Isi putusan oleh Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa guna menjamin gugatan dari Penggugat Rekonpensi tidak menjadi sia sia (iilusoir) mohon dengan hormat kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat Rekonpensi berupa benda tetap/tidak bergerak maupun bergerak, yakni atas :
Sebidang tanah dan bangunan serta seluruh barang bergerak yang ada didalamnya milik Tergugat Rekonpensi yang terletak di Wisma AKR lantai 6, Jl. Panjang Nomor 5 Kebon Jeruk Jakarta 11530 ;
Gedung yang terletak di Terminal Pelabuhan Stagen, Kota Baru, Kalimantan Selatan ;
Bahwa agar Tergugat Rekonpensi melaksanakan isi putusan ini tepat pada waktunya maka sangat beralasan apabila Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantah kebenarannya. Oleh karena itu Penggugat Rekonpensi mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) atau serta merta meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi ;
Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas yang mana juga disertai dan didukung oleh bukti-bukti yang sah dan otentik sebagaimana telah dikemukakan diatas, Penggugat Rekonpensi dahulu Tergugat konpensi mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini, berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Dalam Rekonpensi
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan Tergugat Rekonpensi berupa benda tetap/tidak bergerak maupun bergerak, yakni atas :
Sebidang tanah dan bangunan serta seluruh barang bergerak yang ada didalamnya milik Tergugat Rekonpensi yang terletak di Wisma AKR lantai 6, Jl. Panjang Nomor 5 Kebon Jeruk Jakarta 11530 ;
Gedung yang terletak di Terminal Pelabuhan Stagen, Kota Baru, Kalimantan Selatan ;
Menyatakan sah dan mengikat surat perintah kerja (SPK) No.0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007 tanggal 27 juli 2007 Addendum I No. 0144/Add-1/YS-AKR/II/2008 tanggal 29 Februari 2008 dan perjanjian terkait lainnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) karena tidak memenuhi ketentuan kewajiban pembayaran pekerjaan yang tertuang dalam SPK No.0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007 tanggal 27 juli 2007 Addendum I No. 0144/Add-1/YS-AKR/II/2008 tanggal 29 Februari 2008 ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 359.928,19 (tiga ratus lima puluh sembilan sembilan ratus dua puluh delapan sembilan belas sen US Dollar) ditambah EUR 5.361,88 (lima ribu tiga ratus enam puluh satu delapan puluh delapan sen Euro) dengan perincian sebagai berikut :
Kontrak I
Kewajiban Pokok dan kerja tambahan sebesar USD 225.830,03
Denda keterlambatan (penalty) per 31/08/2010 USD 127.593,97
Total USD 353.424,00
Addendum I
Dalam USD, kewajiban sebesar USD 4.882,50
Denda keterlambatan (penalty) per 31/08/2010 USD 1.621,69
Total USD 6.504,19
Dalam Euro, kewajiban sebesar EUR 4.025,00
Denda keterlambatanm (penalty) per 31/08/2010 EUR 1.336,88
Total EUR 5.361,88
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar bunga sebesar 12% dari total kewajiban USD 359.928,19 (tiga ratus lima puluh sembilan sembilan ratus dua puluh delapan sembilan belas sen US Dollar) ditambah EUR 5.361,88 (lima ribu tiga ratus enam puluh satu delapan puluh delapan sen Euro) setiap tahun secara tunai dan sekaligus sejak tanggal 321 Agustus 2010 sampai dilaksanakannya seluruh isi putusan dalam perkara ini ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusanm dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bhij voorraad) walaupun Tergugat Rekonpensi naik banding, kasasi atau verzet ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar biaya dalam perkara ini ;
Atau
Jika yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 9 April 2013, yang dijawab oleh Tergugat dengan mengajukan Duplik tertanggal 18 April 2013, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap termuat serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 dan P-6, diberi materai cukup, dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta telah dicocokkan dengan aslinya kecuali bukti P-2 dan P-6 yang tidak dapat diperlihatkan aslinya dimuka persidangan sebagai berikut :
Bukti P – 1 : Surat Perintah Kerja Pekerjaan Detail Design & Engineering, Documentation & As Build Drawing, Training, Supply of Mechanical, Instruments, Instalations Material, Supervision and Commisioning of Integrated Terminal Automation System di Pelabuhan Stagen – Kota Baru, Kalimantan Selatan No. 0180 / Proc - PTYS / AKR / VII / 2007 tanggal 27 Juli 2007 ;
Bukti P – 3 : Faktur Pajak PT. Grama Bazita Tenaga kepada PT. AKR Corporation Tbk., tanggal 19 September 2012 ;
Bukti P – 4 : Faktur Pajak PT. Yuan Sejati kepada PT. AKR Corporation Tbk., tanggal 28 Oktober 2008 (diberi tanda P – 4) ;
Bukti P – 5 : Invoice PT. Grama Bazita Tenaga kepada PT. AKR Corporindo Tbk., tanggal 19 September 2012 ;
Menimbang, bahwa dipihak lain Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai T-15, diberi materai cukup, dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta telah dicocokkan dengan aslinya kecuali bukti bertanda T-3, sampai T-12, T-15 sampai T-20, yang tidak dapat diperlihatkan aslinya dimuka persidangan sebagai berikut :
Bukti T – 1 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar tanggal 05 Juli 2011 ;
Bukti T – 2 : Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.571/Pdt./2011/PT.DKI tanggal 12 April 2012 ;
Bukti T – 4 : Kontra Memori Kasasi tertanggal 05 Desember 2012 dari PT. Aneka Kimia Raya ;
Bukti T – 5 : Surat Perintah Kerja (SPK) No.0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007 ;
Bukti T – 6 : SPK No. 0144/Add-I/YS-AKR/II/2008 tanggal 29 Februari 2008 ;
Bukti T – 7 : Surat Penyerahan Barang dari Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan PO No.0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007 ;
Bukti T – 8 : Berita Acara Pemeriksaan Tekhnis SIT (System Integration Test), SAT (Site Acceptance Test) dan Commissioning System BBM PT. AKR tertanggal 29 Juli 2008 ;
Bukti T – 9 : Berita Acara Pengukuran bersama tertanggal 29 Agustus 2008 ;
Bukti T – 10 : Berita Acara Pelaksanaan Training tertanggal 10 September 2008 ;
Bukti T - 11 : Berita Acara Kalibrasi Level Tangki tertanggal 11 September 2009 ;
Bukti T – 13 : Surat Persetujuan Sistem Alat Ukur Bahan Bakar Minyak di depot AKR Stagen PT.AKR Corporindo TBK., dari Dirjen Migas No.9508/18.06/DMT/2008 tertanggal 03 Juni 2008 beserta lampirannya ;
Bukti T – 14 : Ijin penggunaan system meter BBM PT.AKR Corporindo, TBK., di pelabuhan Stagen, Kalimantan Selatan dari Dirjen Migas No.1436/18.06/DMT/2008 tertanggal 26 Agustus 2008 ;
Bukti T – 15 : Ijin penggunaan system meter minyak dari Dirjen Migas No.079/55/10/SML/18.06/DMT/2008 tertanggal 26 Agustus 2008 ;
Menimbang, bahwa Penggugat maupun Tergugat tidak mengajukan saksi-saksi ataupun ahli walaupun telah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk itu ;
Menimbang, bahwa para pihak telah menyerahkan kesimpulan, untuk Penggugat tertanggal 22 Juli 2013 sedangkan Tergugat tertanggal 18 Juli 2013, dan selanjutnya para pihak mohon putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya ditunjuk segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM KONVENSI.
Dalam Eksepsi.
Menimbang, bahwa Tergugat dalam surat jawabannya selain menjawab pokok perkara telah mengajukan juga eksepsi dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Gugatan Penggugat Masih Tergantung Paa Perkara Lain (Exception Litis Pendenties)
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2012, Penggugat mengajukan gugatan Ingkar Janji dan Permohonan Sita Jaminan terhadap Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal sebelumnya Tergugat telah mengajukan terlebih dahulu Gugatan Wanprestasi terhadap Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar.
Bahwa Objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini adalah sama dengan Objek Gugatan yang diajukan oleh Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yaitu Berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Otomatisasi Sistem Alat Ukur bahan bakar minyak (Automation Tank Gauging/ ATG) di Pelabuhan Stagen, Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Bahwa perkara No.694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar. telah diputus pada tanggal 5 Juli 2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 571/PDT/2011/PT.DKI tanggal 12 April 2012 dan sampai saat ini masih dalam proses Pemeriksaan di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI.
Bahwa karena antara perkara No. 764/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel (perkara aquo) dengan perkara No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar. mempersengke- takan mengenai hal yang sama sehingga antara kedua perkara tersebut terdapat saling keterkaitan satu sama lain. Sehingga Gugatan Penggugat a quo haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet on vankelijke verklaard) karena Gugatan tersebut masih tergantung pada perkara lain yang belum berkekuatan hukum tetap (Exceptio litis pendentis).
Gugatan Penggugat Haruslah Digugurkan atau Disingkirkan (Exception Non Adimplet Contractus)
Bahwa dasar gugatan Penggugat tentang wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dikarenakan penyelesaian pekerjaan yang dilakukan telah lewat waktu, Peralatan Automation Tank Gauging/ATG yang dibangun dan diinstal Tergugat tidak juga dapat berfungsi dengan baik dan akurat. Sementara Penggugat sendiri juga telah melakukan perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji), yaitu tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Tergugat atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Tergugat. Padahal pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat telah dituangkan dalam Berita Acara bersama yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat.
Bahwa karena Penggugat sendiri telah melakukan perbuatan wanprestasi maka Penggugat tidak dapat menggugat Tergugat. Hal ini sejalan dengan pendapat Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan.” Pada halaman 461 yang menyebutkan :
“Eksepsi ini dapat diajukan atau diterapkan dalam Perjanjian Timbal Balik. Masing-masing dibebani kewajiban (Obligation) untuk memenuhi prestasi secara timbale balik. Pada perjanjian seperti itu, seseorang tidak berhak menggugat; apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian.”
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka gugatan Penggugat haruslah digugurkan atau disingkirkan (Exception Non Adimplet Contractus)
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat tersebut, Penggugat dalam Repliknya telah menyangkal dengan mendalilkan walaupun sumber perkara sama dengan perkara No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Brt namun sengketa yang diajukan masing-masing jelas berbeda. Sengketa dalam perkara ini adalah tentang pembatalan Surat Perintah Kerja No. 0180/Pro-PTY/AKR/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007 dan Addendum I No. 0144/Add-I/YS- AKR/II/2008, tanggal 29 Februari 2008, dan yang bertindak sebagai Penggugat dalam perkara tersebut adalah Tergugat. Bahwa tentang dalil gugatan harus digugurkan sangat tidak beralasan karena sampai saat ini belum terbukti dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Penggugat dinyatakan wanprestasi.
Menimbang, bahwa atas eksepsi-eksepsi tersebut Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Eksepsi tentang : Gugatan Penggugat Masih Tergantung Pada Perkara Lain (Exception Litis Pendenties)
Menimbang, bahwa Tergugat dalam eksepsinya mendalilkan pada pokoknya bahwa Tergugat telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Penggugat mengenai hal yang sama dan objek yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan menunjuk bukti T-1 , T-2, T-3 dan T-4. Sedangkan Penggugat mendalilkan walaupun dari sumber yang sama namun sengketa mengenai hal yang berbeda ;
Menimbang, bahwa dari bukti T-1, T-2, T-3 dan T-4 masing-masing berupa : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 694/Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Bar, tanggal 5 Juli 2011, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 571/Pdt/2011/PT.DKI., tanggal 12 April 2012, Memori Kasasi PT. Yuan Sejati (Tergugat) tertanggal 21 Nopember 2012 dan Kontra Memori Kasasi tertanggal 5 Desember 2012 dari PT. Aneka Kimia Raya (Penggugat), diketahui bahwa dalam perkara No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar. Tergugat telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Penggugat karena dinilai lalai membayar sisa kewajibannya atas pengerjaan pembangunan otomatisasi system alat ukur bahan bakar minyak (Automation Tank Gauging/ATG) milik Tergugat di Pelabuhan Stagen-Kota Baru, Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan oleh Tergugat berdasarkan Surat Perintah Kerja No. 0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007, tertanggal 27 Juli 2007 yang dikeluarkan oleh Penggugat, yang kemudian telah dilakukan Addendum I sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja No. 0144/Add-I/YS-AKR/II/2008, tanggal 29 Februari 2008.
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusannya telah menolak gugatan Penggugat tersebut sebagaimana tersebut dalam Putusannya Nomor : 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar tanggal 05 Juli 2011. Atas putusan tersebut Tergugat/Penggugat dalam perkara a quo telah mengajukan banding dan atas upaya banding tersebut oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Selatan dalam putusannya Nomor : 571/Pdt/2011/PT.DKI tanggal 13 Desember 2011 dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu Tergugat/Penggugat kembali mengajukan Kasasi namun sampai saat ini belum ada putusan atas upaya Kasasi dari Tergugat tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah membaca secara teliti surat gugatan Penggugat ternyata mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Tergugat karena tidak menyelesaikan pekerjaan yang diberikan kepadanya sesuai dengan Surat Perintah Kerja No. 0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007, tertanggal 27 Juli 2007 berikut addendumnya yang tertuang Surat Perintah Kerja No. 0144/Add-I/YS-AKR/II/2008, tanggal 29 Februari 2008 serta Tidak berfungsinya dengan baik peralatan yang dikerjakan oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas , terlihat dengan jelas terdapat persamaan antara gugatan a quo dengan perkara No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. yaitu keduanya timbul sebagai akibat hukum dari Surat Perintah Kerja No. 0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007, tertanggal 27 Juli 2007 berikut addendumnya.
Menimbang, bahwa memperhatikan lebih jauh antara gugatan a quo dengan gugatan No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. Majelis berpendapat bahwa baik gugatan a quo maupun gugatan No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar. pada hakekatnya mempersoalkan tentang sejauh mana pelaksanaan dari Surat Perintah Kerja No. 0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007, tertanggal 27 Juli 2007 yang Jo Addendum I Surat Perintah Kerja No. 0144/Add-I/YS-AKR/II/2008, tanggal 29 Februari 2008. Hal ini terlihat jelas dari posita dan petitum gugatan para pihak sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam pekara No. 764/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. Penggugat mempersoalkan tentang ketidakmampuan Tergugat melaksanakakan pekerjaan pembangunan otomatisasi system alat ukur bahan bakar minyak (Automation Tank Gauging/ATG) milik Penggugat di Pelabuhan Stagen-Kota Baru, Kalimantan Selatan sesuai dengan Surat Perintah Kerja No. 0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007, tertanggal 27 Juli 2007 Jo Addendum I Surat Perintah Kerja No. 0144/Add-I/YS-AKR/II/2008, tanggal 29 Februari 2008 serta tidak berfungsinya alat ukur tersebut dengan baik sebagaimana yang diperjanjikan dan karennya Penggugat mohon dalam gugatannya agar Surat Perintah Kerja tersebut dibatalkan. Sedangkan dalam gugatan 694/Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Bar, Tergugat mempersoalkan tentang perbuatan Penggugat yang tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Kerja tersebut sehingga memohon agar Penggugat dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis berpendapat bahwa walaupun terdapat perbedaan perihal judul gugatan dimana gugatan aquo merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum sedangkan gugatan No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar, namun ternyata keduanya mempersengketakan perihal yang sama yakni tentang pelaksanaan Surat Perintah kerja No. 0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007, tertanggal 27 Juli 2007 yang Jo Addendum I Surat Perintah Kerja No. 0144/Add-I/YS-AKR/II/2008, tanggal 29 Februari 2008. Dan bila diteliti lebih jauh ternyata walaupun antara gugatan aquo dengan gugatan No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar berbeda judul, namun terdapat persamaan diantara keduanya yaitu sama-sama bertujuan agar salah satu pihak dinyatakan melanggar Surat Perintah Kerja tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena antara gugatan a quo dengan gugatan No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar. pada hakekatnya mempersoalkan hal yang sama tentang pelaksanaan Surat Perintah Kerja No. 0180/Proc-PTYS/AKR/VII/2007, tertanggal 27 Juli 2007 yang Jo Addendum I Surat Perintah Kerja No. 0144/Add-I/YS-AKR/II/2008 serta mempunyai tujuan yang sama pula yakni bertujuan agar salah satu pihak dinyatakan melanggar SPK tersebut, maka untuk menghindari terjadinya putusan yang saling bertentangan satu sama lain terhadap mengenai hal yang sama antara perkara a quo dengan perkara No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel, sudah sepatutnya bilamana terhadap perkara yang lebih dahulu ada menunggu keputusannya sampai mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi tentang Gugatan Penggugat Masih Tergantung Pada Perkara Lain (Exception Litis Pendenties), menurut hemat Majelis beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan ;
Eksepsi tentang : Gugatan Penggugat Haruslah Digugurkan atau Disingkirkan (Exception Non Adimplet Contractus)
Menimbang, bahwa Tergugat dalam eksepsinya mendalilkan bahwa dasar gugatan Penggugat tentang wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dikarenakan penyelesaian pekerjaan yang dilakukan telah lewat waktu, Peralatan Automation Tank Gauging/ATG yang dibangun dan diinstal Tergugat tidak juga dapat berfungsi dengan baik dan akurat. Namun Penggugat sendiri juga telah melakukan perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji), dengan tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Tergugat atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Tergugat walau telah terjadi serah terima pekerjaan;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, Penggugat menyangkal dengan mendalilkan justru Tergugat yang telah melakukan perbuatan wanprestasi karena pembangunan system Automation Tank Gauging/TAG belum selesai dan tidak berfungsi dengan baik ;
Menimbang, bahwa memperhatikan dalil Tergugat tersebut di atas, menurut hemat Majelis dalil yang dikemukakan oleh Tergugat tersebut sudah memasuki wilayah pokok perkara karena untuk mengetahui siapakah diantara Penggugat dan Tergugat yang melakukan perbuatan wanprestasi haruslah dibuktikan oleh para pihak dengan bukti-bukti yang sah ;
Menimbang, bahwa kesempatan para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya tersebut baru dapat dilakukan pada saat pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu beralasan hukum bila eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dinyatakan telah memasuki wilayah pokok perkara dan baru akan diperiksa dan diputus bersamaan dengan pokok perkara. Oleh karena itu beralasan hukum bila eksepsi tersebut dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dimana eksepsi tentang gugatan Penggugat masih tergantung dari perkara lain dinyatakan diterima sedangkan eksepsi tentang gugatan harus digugurkan dinyatakan ditolak, maka beralasan hukum bila eksepsi Tergugat dinyatakan diterima sebagian ;
DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat a quo dengan gugatan No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar. ternyata mengenai hal yang sama. Dimana gugatan No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar saat ini masih dalam tahap Kasasi, maka beralasan hukum bila gugatan Pengggugat dinyatakan premature ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan Premature maka beralasan hukum bila gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaarrd) ;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat rekonpensi adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa menurut Hukum Acara Perdata bahwa keberadaan gugatan rekonpensi adalah bergantung kepada gugatan konpensi, sehingga dengan telah dinyatakannya gugatan konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), maka terhadap gugatan rekonpensi juga haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijike Verklaard) ;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara akan dipertimbangkan dalam konpensi dan rekonpensi ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) , maka sesuai Pasal 181 ayat (1) H.I.R. maka kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam petitum putusan di bawah ini;
Mengingat, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I ;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat Premature ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ;
DALAM REKONPENSI ;
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekopensi untuk membayar biaya perkara ini adalah sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : SENIN, tanggal 29 JULI 2013, dihadiri oleh: SOEHARTONO, SH.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, SUBYANTORO, SH. dan SYAMSUL EDDY, SH.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari : KAMIS tanggal 01 AGUSTUS 2013, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh SOEHARTONO, SH.,M.Hum. selaku Hakim Ketua dengan didampingi oleh SUBYANTORO, SH., dan SYAMSUL EDDY, S.H., M.Hum.. Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh :ARHAM NAWIR, SH, sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Kuasa Tergugat tanpa dihadiri Penggugat ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
SUBYANTORO, S.H. SOEHARTONO, S.H.,M.Hum
SYAMSUL EDY, S.H.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
ARHAM NAWIR, S.H.
Perincian biaya :
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
ATK : Rp. 75.000,-
Panggilan : Rp. 400.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,- +
Jumlah : R. 516.000,-