227/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 227/PDT/2014/PT.DKI
Other Participants (1)
PT.ANEKA KIMIA RAYA DAN PT.YUAN SEJATI
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 764/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 01 Agustus 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 227/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, daIam perkaranya : -------------------------------------------------------------------------------
PT. ANEKA KIMIA RAYA;-----------------------------------------------------------
Beralamat di Wisma AKR lantai 6, Jl. Panjang No.3, Kebon Jeruk, Jakarta. Dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya : TAUFIK ARIZAR, S.H., CH., AGUSLIANA, S.H., ; ARIF PERMONO, S.H., ALFRYAN YUNANTIKO, S.H., ; M. HARRIS P. NASUTION, S.H., Para Advokat dan Pengacara pada ACS Law Firm, beralamat di Office 8, lantai 11 ruang 11 H, Jl. Senopati Raya Nomor : 8-B, SCBD Lot 28 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 Nopember 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;---
------------------------------------------M E L A W A N :-------------------------------
PT. YUAN SEJATI;---------------------------------------------------------------------
Beralamat di Komplek Fatmawati Mas, Blok II Nomor : 221, Jl. RS. Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara ini, seperti tertera dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 764/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 01 Agustus 2013, yang diktum selengkapnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------
DALAM KONPENSI :-----------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------
Menerima eksepsi Tergugat;---------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat Premature ;------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ;---------------------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI ;-------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ;---------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-------------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekopensi untuk membayar biaya perkara ini adalah sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada tanggal 29 Juli 2013 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 01 Agustus 2013 yang dihadiri oleh kuasa Tergugat serta tanpa dihadiri oleh Penggugat maupun kuasanya;-----------
Menimbang, bahwa amar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 764/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 01 Agustus 2013 tersebut telah diberitahukan dan disampaikan kepada pihak Penggugat pada tanggal 10 Desember 2013;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 760/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel yang dibuat oleh BUKAERI, SH.MM, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 19 Desember 2013 Penggugat melalui kuasa hukumya telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 764/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 01 Agustus 2013 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 03 Januari 2014;----------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 21 Januari 2014 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Januari 2014, selanjutnya salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 27 Januari 2014;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 07 Pebruari 2014 yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Pebruari 2014, selanjutnya salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 18 Pebruari 2014;------------------------
Menimbang, bahwa kepada Pembanding semula Penggugat telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 764/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 23 Januari 2014 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;-----------------------------
Menimbang, bahwa kepada Terbanding semula Tergugat telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 764/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 23 Januari 2014 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;-----------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Penggugat diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, sehingga telah memenuhi syarat formal yang ditentukan undang-undang, karena itu permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat dapat diterima ;----------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak sama dengan perkara No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar, karena perkara ini adalah merupakan gugatan Wanprestasi karena Terbanding/Tergugat tidak menyelesaikan pembangunan sistem/alat pengukuran bahan bakar minyak/Automation tank gauging (ATG) kepada Penggugat;------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dalam memberikan pertimbangannya pada hal 28 alinea ke-3 yang menyatakan : untuk menghindari putusan yang saling bertentangan satu sama lain antara perkara aquo dengan perkara No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar sudah sepatutnya perkara ini menunggu perkara yang terlebih dahulu berkekuatan hukum tetap, pada hal dalam perkara ini Tergugat/Terbanding tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dalam waktu 5 (lima) bulan sejak tanggal 2 Agustus 2007 sampai dengan paling lambat tanggal 2 Januari 2008, karena batas waktu penyelesaian telah lewat waktu sehingga Terbanding/Tergugat telah wanprestasi;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah pula mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :-----
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar karena objek gugatan kedua perkara tersebut sama, yaitu pekerjaan pembangunan otomatisasi system alat ukur bahan bakar minyak Automation Tank Gauging (ATG), sehingga terlihat dengan jelas terdapat persamaan antara gugatan aquo dengan perkara No. 694/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar, yaitu timbul sebagai akibat hukum dari Surat Perintah Kerja No. 0180/Proc-PTYA/AKR/VII/2007 tertanggal 27 Juli 2007 berikut addendumnya;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara berupa salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 764/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 01 Agustus 2013, memori banding dari Pembanding semula Penggugat, kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar yang menyatakan “menerima eksepsi Tergugat”, serta tidak bertentangan dengan hukum oleh karena itu alasan dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dapat disetujui dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini serta termuat dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding akan tetapi setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mencermati isi Memori Banding tersebut ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi, karena telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 764/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Sel tanggal 01 Agustus 2013, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan ;----------------------------------------------------
Mengingat Undang-Undang No : 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang No : 48 Tahun 2009 jo Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;-----------------------------------------------------------
---------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 764/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 01 Agustus 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------------------------------------------------
MenghukumPembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Rabu tanggal 28 Mei 2014 oleh kami : KORNEL P. SIANTURI, SH.MH., sebagai Ketua Majelis Hakim, SYAFRULLAH SUMAR, SH.MH., dan ROKI PANJAITAN, SH., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 03 April 2014 Nomor : 227/Pen/Pdt/2014/PT.DKI ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dihadiri oleh SUMIR, SH.MH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;---------------
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, | KETUA MAJELIS HAKIM, |
| SYAFRULLAH SUMAR, SH.MH., | KORNEL P. SIANTURI, SH.MH., |
| ROKI PANJAITAN, SH., | PANITERA PENGGANTI, |
| SUMIR, SH.MH., |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Biaya Pemberkasan : Rp. 139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)