29/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 29/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel.
Other Participants (1)
Opponent (1)
Pondok Indah Office Tower 3 Lt. 3 Jl. Sultan Iskandar Muda Kav V-Ta Pondok Pinang, Kebayoran Lama
Also in 14 other cases
- 3053 K/Pdt/2011 (28 June 2012) — Mahkamah Agung
- 2934 B/PK/PJK/2019 (26 September 2019) — Mahkamah Agung
- 526/Pid.Sus-LH/2017/PN Trg (6 December 2017) — PN Tenggarong
- 104/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr (11 August 2020) — PN Samarinda
- 1192/B/PK/Pjk/2018 (16 May 2018) — Mahkamah Agung
- 46/Pdt.G/2020/PN Sgt (24 May 2021) — PN Sangatta
- 45 K/Pdt.Sus-PHI/2021 (3 March 2021) — Mahkamah Agung
MENGADILI A. Dalam Eksepsi. • Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ; B. Dalam Pokok Perkara. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestas terhadap Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar USD 1,400,000.00 (satu juta empat ratus ribu dollar Amerika Serikat); 4. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan ; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Nomor: 29/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan a n t a r a :
PT. INDOMINCO MANDIRI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Ventura Building 8th floor, Jl. R.A. Kartini No.26, Cilandak, Jakarta, yang memilih domisili hukum dikantor kuasanya : DAVID M.L. TOBING, SH.,M.Kn., EVALINA, SH. HARRY F. SIMANJUNTAK, SH., BONTOR O.L. TOBING, SE., SH., JAMES SIMANGUNSONG, SH., dan ULI SIMANUNGKALIT, SH., Para Advokat dan Calon Advokat dari kantor ADAMS & CO. Counsellors -at-Law, beralamat di Wisma Bumiputera, lantai 15, Jalan Jend. Sudirman Kav.75, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggai 3 Desember 2008. Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ;
1. PT. ASURANSI ANDIKA RAHARJA PUTERA,
beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu No.5, Jakarta Selatan., yang memilih domisili hukum dikantor kuasanya: WARSITO SANYOTO, SH.,MH„ HEBER SIHOMBING, SH., dan BAMBANG ARIAWAN, SH., M.Kn., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office “WARSITO SANYOTO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Hang Lekir X No.9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggai 16 Maret 2009. Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT ;
PT. TRANS TEK ENGINEERING-SHANDONG MACHINERY & EQUIPMENT l/E GROUP CORPORATION JOINT OPERATION (TTE-SDMECO Joint Operation), beralamat di Ventura Building, 5th Floor, Jl. R.A. Kartini No.26, Cilandak, Jakarta, memilih domisili hukum dikantor kuasanya : DR.T. MULYA LUBIS, SH..LL.M., LELYANA SANTOSA, SH„ PERRY CORNELIUS, SH„ PRAWIDA MURTI, SH„ ARIN TJAHJADI MULYANA, SH„ BERTHA CYNDY PANDJAITAN, SH„ HESTI SETYOWATY, SH.,LL.M, KENNY W. SONDA, SH„ dan HARRIS TOENGKAGIE, SH.,LL.M, Para Advokat yang berkantor di : LUBIS SANTOSA & MAULANA Law. Offices, beralamat di Mayapada Tower (d.h. Wisma Bank Danamon), lantai 5, jalan Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Mei 2009.. Selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi dari pihak Tergugat serta memperhatikan surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak berperkara ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 19 Januari 2009 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Januari 2009 dalam Register Nomor: 29/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel. dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu-bara berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai lokasi penambangan batu bara di Bontang, Kalimantan Timur.
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan produksi, Penggugat berencana untuk membangun pembangkit tenaga listrik (power plant) untuk keperluan kegiatan penambangan Penggugat. Untuk mewujudkan rencana tersebut Penggugat menunjuk kontraktor yaitu Turut Tergugat berdasarkan Joint Operation Agreement tanggal 13 Desember 2006 sebagai Kontraktor untuk proyek tersebut. Proyek ini bernama Bontang Coal Fired Power Station (selanjutnya disebut “Proyek”).
Bahwa antara Penggugat dan Turut Tergugat saling sepakat dan mengikatkan diri untuk melaksanakan proyek tersebut dengan penandatanganan Kontrak tertanggal 25 Januari 2007 dan ditandatangani pada tanggai 31 Januari 2007 yang terdiri dari:
Conditions of Contract for EPC/Turnkey Projects General Conditions, 1st Edition 1999 ISBN 2-88432-021-0 yang diterbitkan oleh Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils (FIDIC) (selanjutnya disebut sebagai “FIDIC EPC/Turnkey General Conditions”);
Volume 1 (Conditions of Contracty,
Volume 2 (Employer’s Requirements)\ dan
Volume 3 (Schedules);
(secara keseluruhan selanjutnya disebut “Kontrak”) dimana Penggugat berkedudukan sebagai Employer/Prinsipal.
Bahwa sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukannya, berdasarkan Pasal 4.2 paragraf 1 dan paragraf 2 FIDIC EPC/Turnkey General Conditions, Turut Tergugat wajib menyerahkan Performance Security, sehingga Turut Tergugat memberikan jaminan berupa Performance Bond No. 91PB00342/0702035/BE02 tanggal 16 Pebruari 2007 dengan jumlah sampai dengan USD 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) (selanjutnya disebut “Performance Bond Awai”) yang diterbitkan oleh Tergugat.
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu ternyata Turut Tergugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai Kontrak, walau demikian Penggugat selaku Employer/Prinsipal dengan itikad baik memberikan perpanjangan waktu penyelesaian (Time for Completion) Proyek hingga tanggal 1 Agustus 2008 melalui surat Penggugat kepada Turut Tergugat No. 1152/L/IMM/BD/4/2008 tertanggal 16 April 2008, dan perpanjangan ini telah disetujui pula oleh Turut Tergugat.
Bahwa sesuai dengan Pasal 4.2 paragraf 3 FIDIC EPC/Turnkey General Conditions Turut Tergugat wajib memperpanjang jangka waktu Performance Bond sampai selesainya seluruh pembangunan Proyek dan semua kekurangan atau kerusakan yang terjadi juga telah dilengkapi dan diperbaiki.
Bahwa sehubungan dengan perpanjangan waktu penyelesaian hingga 1 Agustus 2008, Turut Tergugat selanjutnya menyerahkan Performance Security berupa Performance Bond yang diterbitkan oleh Tergugat No. 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008 untuk menggantikan Performance Bond Awai dengan jumlah jaminan yang sama yaitu sampai dengan USD 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) (selanjutnya disebut “Performance Bond”) dengan masa berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2008 dan masa pengajuan klaim tiga puluh hari sejak akhir masa keberlakuan Performance Bond.
Bahwa faktanya walaupun Penggugat telah memberikan perpanjangan waktu penyelesaian Proyek ternyata Turut Tergugat tetap tidak dapat menyelesaikan Proyek hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 1 Agustus 2008.
Bahwa oleh karena Turut Tergugat masih tetap terikat untuk menyelesaikan Proyek, maka Turut Tergugat wajib memperpanjang jaminannya (Performance Bond) sesuai ketentuan Pasal 4.2 paragraf 3 FIDIC EPC/Turnkey General Conditions, hingga selesainya Proyek dan semua kekurangan/kerusakan telah dilengkapi/diperbaiki. Namun sampai tanggal 16 Agustus 2008 yang merupakan batas akhir berlakunya Performance Bond, Penggugat belum mendapatkan pengganti dari Performance Bond tersebut.
Bahwa Penggugat dengan itikad baik masih memberikan waktu kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya dengan memanggil Turut Tergugat pada tanggal 11 September 2008 untuk mendiskusikan perpanjangan waktu penyelesaian Proyek, dengan syarat Turut Tergugat wajib memberikan atau memperpanjang Performance Bond sebagai jaminan atas pelaksanaan kewajibannya.
Bahwa pertemuan antara Turut Tergugat dengan Penggugat pada tanggai 11 September 2008 di kantor Penggugat, diperoleh kesepakatan sebagai berikut:
Turut Tergugat menyanggupi untuk memperpanjang masa keberlakuan Performance Bond hingga tanggai 30 September 2008 sambil menunggu Turut Tergugat menyiapkan rencana konkrit yang jelas untuk disampaikan kepada Penggugat; dan
Apabila masa berlakunya Performance Bond tersebut tidak juga diperpanjangan maka Penggugat akan mencairkan Performance Bond yang ada pada tanggai 15 September 2008.
Bahwa pada tanggai 12 September 2008 Penggugat melalui surat kembali mengingatkan Turut Tergugat untuk memperpanjang masa berlakunya Performance Bond hingga 30 September 2008. Namun Turut Tergugat tidak pernah memperpanjang masa berlakunya Performance Bond tersebut.
Bahwa kegagalan Turut Tergugat untuk memperpanjang Performance Bond ini memberikan hak kepada Penggugat untuk mengajukan klaim secara penuh (full amount) atas jaminan yang termuat di dalam Performance Bond. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4.2 paragraf 4 FIDIC EPC/Turnkey General Conditions yang menyatakan:
“failure by the Contractor to extend the validity of the Performance Security as described in the preceding paragraph in which event the Employer may claim the full amount of the Performance Security”
Terjemahan Bebas:
“apabila Contractor gagal untuk memperpanjang keberlakuan Performance Security sebagaimana dideskripsikan dalam paragraf sebelumnya, maka Employer dapat menuntut pencairan Performance Security dengan jumlah maksimum yang terdapat di dalamnya”.
Bahwa lebih lanjut di dalam Performance Bond, Tergugat sendiri telah menyatakan bahwa Penggugat selaku Prinsipal berhak untuk mengajukan klaim pencairan tanpa perlu membuktikan terlebih dahulu kepada Tergugat mengenai perihal wanprestasi-nya Turut Tergugat (at sight claim) sebagaimana ditegaskan dalam butir 2 yang menyatakan bahwa:
“If the Contractor fails to satisfy any of its obligations under the Agreement, the Surety hereby agrees unconditionally to make a prompt payment up to the amount stated in clause 1 above to the Principal after receipt of the written demand from the Principal without necessity or requirement for the Principal to make any proof of the legitimacy of the claim made to the Surety or to the Contactor, or to make any prior demand or claim to the Contractor for payment of the same, notwithstanding whatsoever rights of objection on the part of the Contractor.
The Surety shall deem the written demand from the Principal as a conclusive evidence of the claim against the Surety for the payment under this Performance Bond”
Terjemahan Bebas:
“Apabila Kontraktor gagal memenuhi salah satu dari kewajiban- kewajibannya berdasarkan Kontrak, Penjamin dengan ini setuju dengan tanpa syarat untuk melakukan pembayaran dengan segera hingga sejumlah nilai yang tercantum dalam pasal 1 di atas kepada Prinsipal setelah menerima permintaan tertulis dari Prinsipal tanpa diperlukannya atau disyaratkannya Prinsipal memberikan bukti legitimasi klaim kepada Penjamin atau kepada Kontraktor, atau untuk menyampaikan permintaan atau klaim sebelumnya kepada Kontraktor atas pembayaran untuk hal yang sama, terlepas adanya hak- hak penolakan dalam bentuk apapun dari sisi Kontraktor”.
Bahwa pengajuan klaim dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah lewatnya jangka waktu Performance Bond. Dengan demikian oleh karena Performance Bond berlaku sampai tanggai 16 Agustus 2008 maka pengajuan klaim dapat dilakukan paling lambat tanggai 15 September 2008.
Bahwa Penggugat telah mengajukan klaim pencairan pada tanggai 15 September 2008 sesuai jangka waktu terakhir yang ditentukan dalam Performance Bond, yang dilakukan secara resmi melalui surat dan diterima langsung oleh Technical Manager Tergugat yang bernama Yosua Yudi Pan.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak menerima dana pencairan Performance Bond dan Tergugat juga tidak memberikan kepastian mengenai kapan akan dilakukan pembayaran, akhirnya Penggugat mengirimkan surat teguran (somasi) kepada Tergugat pada tanggai 10 Oktober 2008, 14 Oktober 2008 dan 5 Desember 2008 untuk segera mencairkan klaim Penggugat sebesar USD 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu dollar Amerika Serikat) dengan cara melakukan transfer langsung ke rekening Penggugat, namun hingga gugatan ini diajukan Tergugat belum juga mencairkan Performance Bond dimaksud.
Bahwa somasi kepada Tergugat akhirnya ditanggapi dengan pertemuan tanggai 17 Desember 2008 di kantor Tergugat dimana saat itu Tergugat juga menjamin akan melakukan pembayaran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggai pertemuan berdasarkan suratnya No. P/274/ARP/XII/2008 tertanggal 17 Desember 2008.
Bahwa sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Tergugat berinisiatif untuk melihat sendiri kondisi Proyek dengan mengirimkan surat permohonan ijin No. P/282/ARP/XII/2008 tertanggal 22 Desember 2008 untuk masuk area Proyek. Tergugat juga menunjuk PT Bahtera Arung Persada untuk melakukan penilaian terhadap Proyek yang sudah dikerjakan.
Bahwa pada tanggai 24 Desember 2008 PT Bahtera Arung Persada telah selesai melakukan survey atas Proyek yang telah dikerjakan dengan membuat Minuta Rapat yang ditandatangani oleh Penggugat dan PT Bahtera Arung Persada.
Bahwa tiba-tiba Tergugat menyatakan tidak dapat melakukan pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam suratnya tanggai 22 Desember 2008 No. P/006/ARP/I/2009 dengan alasan Proyek masih berjalan dan Kontrak antara Penggugat dan Turut Tergugat telah berakhir pada tanggai 1 Agustus 2008.
Bahwa alasan Tergugat untuk tidak melakukan pembayaran tersebut sangat mengada-ada dan tidak masuk akal karena tanggai 1 Agustus 2008 tersebut hanya merupakan tanggai perpanjangan waktu penyelesaian (Time for Completion) Proyek yang diberikan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat. Oleh karena Turut Tergugat tetap tidak melakukan kewajibannya walaupun telah diberikan perpanjangan waktu akhirnya Penggugat terpaksa
memutuskan hubungan Kontrak pada tanggai 6 Oktober 2008, yang berlaku efektif tanggai 20 Oktober 2008.
Bahwa dengan demikian Tergugat telah dengan nyata mencoba menyesatkan dan membelokkan permasalahan dengan mencampuradukkan pengertian masa berlakunya Kontrak dengan dengan perpanjangan waktu penyelesaian (Time for Completion)-,
Bahwa Tergugat selalu mengulur-ulur waktu dan mempermainkan Penggugat padahal Penggugat telah beberapa kali memberi kesempatan yang cukup kepada Tergugat untuk melakukan pencairan Performance Bond, termasuk menunggu realisasi dari janji yang diberikan Tergugat untuk melakukan pembayaran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana suratnya tanggai 17 Desember 2008.
TERGUGAT MELAKUKAN WANPRESTASI DENGAN TIDAK MENCAIRKAN PERFORMANCE BOND
Bahwa Penggugat telah beritikad baik untuk memberikan jangka waktu dan dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan supaya Tergugat dapat segera mencairkan Performance Bond, walaupun hal tersebut tidak diwajibkan, namun sampai dengan gugatan ini didaftarkan, Tergugat belum juga melakukan kewajibannya, bahkan menolak, untuk melakukan pencairan atas Performance Bond.
Bahwa Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi karena tidak mencairkan Performance Bond sesuai permintaan Penggugat karena pencairan Performance Bond merupakan kewajiban bagi Tergugat berdasarkan Performance Bond apabila Turut Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak. Apalagi berdasarkan Performance Bond juga telah dinyatakan secara tegas bahwa Penggugat tidak perlu membuktikan terlebih dulu wanprestasi-nya Turut Tergugat baik kepada Tergugat maupun Turut Tergugat, dan tidak ada kewajiban Penggugat untuk meminta persetujuan atau pemberitahuan terlebih dulu kepada Turut Tergugat.
PENGGUGAT
Bahwa oleh karena Tergugat hingga gugatan ini diajukan belum juga mencairkan Performance Bond dimaksud telah menyebabkan kerugian baik secara materil maupun immaterial kepada Penggugat dengan uraian sebagai berikut:
Berupa USD 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) sesuai dengan nilai Performance Bond yang tidak dicairkan oleh Tergugat.
Penggugat berhak menerima pencairan sejak berakhirnya jangka waktu klaim yaitu tanggai 16 September 2008, namun hingga Gugatan ini diajukan (tanggai 16 Januari 2009), Tergugat belum menerima pencairan dimaksud, dengan demikian Penggugat telah menderita kerugian karena dana tersebut dapat di-investasi-kan oleh Penggugat, atau setidak-tidaknya dimasukkan ke deposito bank dengan bunga sebesar 1% setiap bulannya yang dihitung sejak tanggai 16 September 2008 sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa selain dari kerugian materil, Penggugat juga menderita kerugian immateril mengingat Penggugat harus mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengurus dan melakukan mediasi dan upaya hukum terhadap Tergugat, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa dengan tidak dicairkannya Performance Bond tersebut telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat, dengan demikian Penggugat berhak menuntut ganti rugi, denda dan bunga kepada Tergugat sesuai ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibakan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika
sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”
Bahwa selain tuntutan kerugian materil dan immateriil juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata, yang menyatakan sebagai berikut:
“Biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya.. .”
Bahwa untuk melindungi kepentingan Penggugat sehubungan dengan gugatan ini serta demi menghindari adanya upaya-upaya Tergugat untuk mengalihkan aset-aset miliknya, sehingga gugatan ini menjadi sia-sia {ellusionir) dan menjamin pelaksanaan ganti rugi yang harus dilakukan Tergugat, maka sangat beralasan hukum apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakan sita jaminan/persamaan atas aset milik Tergugat yang jumlah dan letaknya akan Penggugat uraikan dalam Surat Permohonan Sita Jaminan/Persamaan tersendiri.
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang akurat, dengan berpedoman kepada ketentuan pasal 180 (1) HIR maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Bahwa itikad buruk Tergugat untuk menunda-nunda pembayaran klaim yang diajukan Penggugat maka mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan memutus perkara aquo dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Hal. 10 dari 39. Putusan No. 29/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar USD 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1% setiap bulan dari total kerugian yang diderita Penggugat dihitung sejak tanggai 16 September 2008 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)]
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset milik Tergugat;
Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dalam melaksanakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Penggugat menghadap kuasanya, Sedangkan untuk Tergugat diwakili kuasanya : DAVID M.L. TOBING, SH.,MKn. Tergugat diwakili oleh kuasanya : HEBER SIHOMBING, SH„ dan BAMBANG ARIAWAN, SH„ M.Kn., sedangkan Turut Tergugat tidak pernah hadir walaupun telah dipanggil dengan patut dan sah ;
Menimbang, bahwa pada persidangan tersebut sesuai dengan ketentuan PERMA No.1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha untuk mengakhiri sengketa dengan perdamaian melalui proses mediasi dengan menunjuk mediator : MUSTARI, SH., namun upaya mediasi tersebut tidak berhasil sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan melalui proses litigasi.
Menimbang, bahwa karena upaya mediasi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dimulai dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat telah menyampaikan surat jawabannya secara tertulis tertanggal 30 April 2009 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Bahwa Tergugat menyangkal dan menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, kecuali apa yang secara tegas diakuinya ;
Bahwa gugatan Penggugat adalah eror in persona, yaitu tidak tepat karena gugatan seharusnya ditujukan langsung kepada PT. Trans Tek Engineering- Shandong Machinery & Equipment l/E Group Corporation Joint Operation (TTE-SDMECO Joint Operation) (selanjutnya disebut sebagai “PT.Trans Tek”), karena jelas sekali terlihat dalam dalil-dalil gugatan tersebut bahwa Penggugat telah banyak menyatakan PT. Trans Tek (Turut Tergugat) telah melakukan wanprestasi terhadap kontrak/ perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Turut Tergugat, sehingga Tergugat tidaklah dalam posisi dapat menanggapi dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut, sehingga sudah selayaknya kalau PT. Trans Tek yang merupakan Tergugat bukan hanya sebagai Turut Tergugat;
Bahwa gugatan Penggugat juga adalah kabur (Obscuur libel) atau tidak jelas karena dalam dalil-dalil gugatannya, Penggugat jelas-jelas menyatakan PT, Trans Tek (Turut Tergugat) tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, sehingga PT. Trans Tek (Turut Tergugat) telah melakukan wanprestasi akan tetapi selanjutnya Penggugat juga menyatakan kalau Tergugat juga telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat, padahal dalam gugatannya, Penggugat jelas sekali menempatkan PT. Trans Tek hanya sebagai Turut Tergugat walaupun dalam dalil-dalil gugatannya, Penggugat secara jelas menyatakan PT. Trans Tek telah melakukan wanprestasi terhadap kontrak diantara mereka, sehingga sudah selayaknya demi hukum gugatan yang kabur dan tidak jelas tersebut seharusnya ditolak;
Berdasarkan alasan tersebut di atas, Tergugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan gugatan tidak dapt diterima ;
Bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam eksepsi mohon dianggap termuat dalam pokok perkara ini;
Bahwa pada awainya, Tergugat telah menerbitkan Performance Bond No. 91PB00342/0702035/BE02 tertanggal 16 Februari 2007 dengan nilai jaminan sebesar USD 1.400.000,00 (Satu juta empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat), selanjutnya disebut “PB I” (Bukti T-1);
Bahwa selanjutnya, Tergugat juga telah menerbitkan Performance Bond No. 91PB00169/08055020/B tanggai 16 April 2008 dengan nilai jaminan sebesar USD 1.400.000,00 (Satu juta empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat), dengan masa berlaku sampai dengan tanggai 16 Agustus 2008, selanjutnya disebut “PB II” (Bukti T-2), yaitu untuk menggantikan PB I (vide T-1);
Bahwa PB I dan PB II tersebut diterbitkan oleh Tergugat adalah atas permintaan dari PT. Trans Tek (Turut Tergugat) untuk memenuhi kewajiban Turut Tergugat kepada Penggugat, sebagaimana isi perjanjian yang ditandatangani antara Turut Tergugat dengan Penggugat, yaitu:
Contract Document Volume 1 mengenai Condition of Contract tertanggal 25 Januari 2007 beserta Appendix-nya, yang ditandatangani pada tanggai 31 Januari 2007 (Bukti T-3);
Condition of Contract for EPC/Turnkey Projects General Conditions, 1st Edition 1999 ISBN 2-88432-021-0 yang diterbitkan oleh Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils (FIDIC), selanjutnya disebut “CC for EPC/Turnkey” (Bukti T-4);
Selanjutnya secara keseluruhan, disebut “Perjanjian”.
Bahwa perjanjian tersebut mulai berlaku sejak tanggai 1 Februari 2007, dan berakhir 425 (empat ratus dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggai 1 Februari 2007 tersebut (vide T-3);
Bahwa dalam pasal 4.2 paragraf 1 dan paragraf 2 CC for EPC/Turnkey perjanjian (vide T-4), jelas diatur mengenai kewajiban Turut Tergugat untuk menyerahkan Performance Security sebagai jaminan terhadap pelaksanaan antara Penggugat dengan Turut Tergugat, sehingga kemudian Turut Tergugat menyerahkan PB I dan kemudian PB II kepada Penggugat, sehingga oleh karenanya terbukti secara sederhana kalau PB I (vide T-1) dan PB II (vide T-2) adalah merupakan perjanjian tambahan (accessoir) terhadap perjanjian pokok antara Penggugat dengan Turut Tergugat (vide T- 4);
Bahwa dalam butir 5 gugatannya, Penggugat sendiri sudah mengakui kalau Turut Tergugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian (vide T-3), dan Penggugat kemudian memberikan perpanjangan waktu perjanjian kepada Turut Tergugat sampai dengan tanggai 1 Agustus 2008, melalui surat Penggugat kepada Turut Tergugat tertanggal 16 April 2008 dengan Nomor : 1152/I/IMM/BD/4/2008 (selanjutnya disebut “Surat Perpanjangan”) (Bukti T-5), dimana dalam surat tersebut, Turut Tergugat ikut menandatangani sebagai tanda persetujuannya atas perpanjangan waktu;
Bahwa Bukti T-5 tersebut menunjukkan perjanjian sudah berakhir, sehingga perlu diperpanjang dengan tindakan Penggugat mengeluarkan surat perpanjangan tersebut (vide T-5), sehingga kemudian tenggang waktu berakhirnya perjanjian (vide T-3) berubah menjadi tanggai 1 Agustus 2008 (vide T-5);
Bahwa Penggugat sendiri dalam gugatannya telah mengakui kalau Turut Tergugat ternyata tetap tidak dapat menyelesaikan proyek hingga batas waktu tanggai 1 Agustus 2008, sehingga Turut Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian antara Penggugat dengan Turut Tergugat;
Bahwa selanjutnya Penggugat sendiri tidak dapat membukitkan telah melakukan addendum untuk perpanjangan perjanjian yang telah habis masa berlakunya (vide T-5), bahkan dalam gugatannya tersebut, tidak ada satupun dari dalil-dalil Penggugat yang dapat menunjukkan kalau perjanjian telah diperpanjang kembali mengingat fakta bahwa Turut Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak dapat menyelesaikan proyek pada tanggai 1 Agustus 2008;
Bahwa fakta yang ada hanyalah pernyataan Penggugat yang secara sepihak menyatakan “...Oleh karena Turut Tergugat masih tetap terikat untuk menyelesaikan proyek, maka Turut Tergugat wajib memperpanjang jaminannya {Performance Bond)...”, jadi yang terus menerus ditekan Penggugat kepada Turut Tergugat adalah kewajiban Turut Tergugat untuk memperpanjang jaminannya, bukan memperpanjang jangka waktu perjanjian;
Bahwa pada tanggai 12 September 2008, Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat yang isinya menyatakan “akan mempersiapkan perpanjangan kontrak (perjanjian) (Bukti T-6), hal ini membuktikan kalau sampai dengan tanggai 12 September 2008 tersebut, Penggugat tidak memperpanjang perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga juga membuktikan kalau pada tanggai 1 Agustus 2008, perjanjian yang menjadi Perjanjian Pokok dari PB II telah berakhir (vide T-5);
Bahwa PB II (vide T-2) adalah hanya merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian (vide T-4) yang merupakan perjanjian pokoknya telah berakhir (vide T-3 & T-5), yaitu pada tanggai 1 Agustus 2008, maka tentu saja sejak tanggai tersebut ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam PB II selaku perjanjian accessoir menjadi tidak berlaku lagi walaupun tenggang waktu yang terdapat di dalam PB II tersebut belum berakhir, karena bagaimana mungkin Penggugat dalam klaimnya dapat menggunakan ketentuan dalam PB II yang menyatakan “apabila Kontraktor (dalam hal ini Turut Tergugat) gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak...”, maka penjamin harus melakukan pembayaran atau kalau perjanjian pokok yang menjadi referensi dalam klausul PB II tersebut sudah tidak berlaku dan tidak lagi mengikat Turut Tergugat;
Bahwa perlu diketahui kalau suatu penjaminan atau surety akan timbul apabila suatu pihak berjanji untuk memberikan jaminan kepada pihak lain bagi kepentingan pihak ketiga yaitu bilamana pihak yang dijamin karena sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan kepada pihak ketiga, maka pihak penjamin akan bertanggung jawab terhadap pihak yang dijamin untuk menyelesaikan kewajibannya;
Perjanjian penjaminan adalah suatu perjanjian yang melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu Pemilik proyek (Obligee/owner), Kontraktor (Principal) dan Penjamin (Surety company), sehingga kesimpulannya adalah, Surety Bond merupakan suatu perjanjian tambahan dari perjanjian pokok antara Obligee dengan Principal, yang bisa merupakan kontrak atau perjanjian, tanpa perjanjian pokok maka tidak ada surety bond;
Bahwa surety bond tidak akan ada apabila tidak ada perjanjian pokok, karena surety bond tersebut merupakan salah satu syarat dalam suatu perjanjian pokok, dengan perkataan lain, apabila suatu perjanjian pokok sudah tidak berlaku atau sudah tidak eksis lagi, maka surety bond yang merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok tersebut juga tidak menjadi tidak berlaku (lihat pasal 1821 KUH Perdata);
Bahwa performance bond merupakan salah satu bentuk dari surety bond, sehingga performance bond juga merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok antara Principal (Turut Tergugat) dengan Obligee (Penggugat);
J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1998, halaman 205, menyatakan bahwa perjanjian accessoir mempunyai ciri-ciri: (i) tidak dapat berdiri sendiri; (ii) adanya atau timbulnya maupun hapusnya bergantung dari perikatan pokoknya;
Bahwa jelas sekali telah terbukti kalau PB II (vide T-2) merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok antara Penggugat dengan Turut Tergugat (vide T3 & T-4), karena PB II tersebut dibuat untuk memenuhi ketentuan yang terdapat dalam perjanjian pokok yaitu sebagaimana ketentuan yang terdapat pada pasal 4.2 paragraf 1 dan paragraf 2 CC for EPC/Turnkey (vide T-4);
Bahwa dalil Penggugat dalam butir no.9 gugatannya, mengenai kewajiban Turut Tergugat untuk memperpanjang performance bond sepenuhnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab dari Turut Tergugat, bukan kewajiban dari Tergugat, karena perjanjian (vide T-3 & T-4) adalah antara Penggugat dengan Turut Tergugat, sedangkan bagi Tergugat yang penting
apakah pada saat masa berlakunya PB II tersebut, perjanjian pokoknya juga masih berlaku;
Bahwa dalil Penggugat dalam butir 11 dan butir 12 gugatannya, telah menunjukkan kalau gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel), karena sebagaimana Penggugat sendiri telah menyatakan dalam dalil-dalil gugatannya tersebut, kalau kesepakatan yang terjadi adalah hanya antara Penggugat dengan Turut Tergugat, sehingga kalau Turut Tergugat kemudian tidak melaksanakan kesepakatan tersebut, maka akibat dari tidak dilaksanakannya kesepakatan tersebut tentu tidak dapat dilimpahkan kepada Tergugat, karena mengenai hendak diperpanjangnya performance bond atau tidak adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Turut Tergugat;
Bahwa oleh karenanya dalil Penggugat dalam butir 13 gugatannya, hanya dapat diberlakukan apabila perjanjian antara Penggugat dengan Turut Tergugat masih berlaku, akan tetapi faktanya pada tanggai 1 Agustus 2008, perjanjian tersebut belum diperpanjang lagi, sehingga ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam CC for EPC/Turnkey (vide T-4) menjadi tidak dapat diberlakukan lagi, karena sudah tidak mengikat Turut Tergugat;
Bahwa oleh karenanya dalil Penggugat dalam butir 14 juga menjadi tidak benar dan terkesan dipaksakan, karena bagaimana mungkin Tergugat berkewajiban melakukan pembayaran atas klaim Penggugat karena perjanjian pokok yang menjadi dasar dari PB II sebagaimana kutipan isi dari butir 2 PB II yaitu: "ifthe Contractor fail to satisfy ani of its obligations under the Agreement...", yang terjemahan bebasnya: Apabila kontraktor gagal memenuhi salah satu dari kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak...”;
Jelas sekali butir 2 PB II (vide T-2) tersebut menyatakan kegagalan kontraktor memenuhi kewajiban-kewajiban dalam kontrak, baru penjamin (Tergugat) membayar kepada Obligee (Penggugat) padahal fakta yang ada, kontrak atau perjanjian sudah berakhir pada tanggai 1 Agustus 2008, sedangkan klaim diajukan pada tanggai 15 September 2008, maka secara sederhana sudah dapat dibuktikan kalau Tergugat tidak mempunyai kewajiban pembayaran apapun kepada Penggugat, karena PB II sudah
tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggai berakhirnya perjanjian yaitu sejak tanggai 1 Agustus 2008 (vide T-5);
Bahwa benar Tergugat telah meminta dokumen-dokumen dari Penggugat, karena hal tersebut diperlukan berkaitan dengan proses pemeriksaan yang harus dilakukan Tergugat untuk mengklarifikasi kebenaran dari pengajuan klaim Penggugat, dan hal tersebut juga dibuktikan Tergugat dengan menunjuk PT. Bahtera Arung Persada untuk melakukan penilaian terhadap keabsahan proyek dan menghitung progres yang sudah dikerjakan, dan ternyata berdasarkan hasil laporan PT. Bahtera Arung Persada (Bukti T-7), diketemukan fakta bahwa di lapangan masih terdapat komunikasi antara Penggugat dengan Turut Tergugat mengenai kelanjutan proyek, dan diketahui bahwa ternyata tidak ada addendum atas perjanjian (kontrak) dan atau surat persetujuan (Letter of Confirmation) perpanjangan jangka waktu perjanjian (kontrak) sebagaimana perpanjangan yang pertama (vide T-5), sehingga tentu saja Penggugat tidak lagi berhak atas klaim pencairan jaminan yang terdapat dalam PB II (vide T-2) karena perjanjian pokoknya sudah berakhir pada tanggai 1 Agustus 2008;
Bahwa dalil Penggugat dalam butir 22 gugatannya adalah tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, karena Penggugat menyatakan kalau tanggai 1 Agustus 2008 hanyalah merupakan perpanjangan waktu penyelesaian (Time for Completion) bukan berakhirnya perjanjian, padahal Penggugat sendiri telah mengirimkan surat perpanjangan (vide T-5) yang menunjukkan kalau perjanjian tersebut harus diperpanjang, karena kalau seandainya benar Penggugat yang menyatakan tetap berlaku, maka pertanyaannya adalah mengapa Penggugat harus mengeluarkan surat perpanjangan pada tanggai 16 April 2008. Kalau memang perjanjian belum berakhir (vide T-3), karena kalau memang benar pada saat itu perjanjian belum berakhir, maka Penggugat cukup memberikan teguran kepada Turut Tergugat seandainya pekerjaan belum selesai. Oleh karena itu sekali lagi, secara sederhana telah terbukti kalau perpanjangan perjanjian tersebut harus dinyatakan secara tertulis sebagaimana surat pernyataan tersebut;
Bahwa dengan tidak adanya surat perpanjangan yang baru secara tertulis atau adanya suatu Addendum terhadap perjanjian pada saat berakhirnya tanggai 1 Agustus 2008, maka terbukti perjanjian pokok (vide T-3 & T-4)
telah berakhir demi hukum dan akibatnya performance bond II yang merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pokok juga menjadi berakhir dan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggai 1 Agustus 2008;
Bahwa oleh karenanya dalil Penggugat dalam butir 27 gugatannya adalah mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum, baik itu gugatan kerugian Materiil sebesar USD 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat), maupun gugatan kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), haruslah ditolak;
Bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat untuk meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas aset-aset milik Tergugat juga mengada-ada dan tidak beralasan hukum karena Tergugat sama sekali tidak mempunyai kewajiban apapun kepada Penggugat sehingga sudah seharusnya demi hukum permohonan Penggugat harus ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa dengan tidak jelasnya gugatan Penggugat dan oleh karena jawaban gugatan ini didasarkan atas alas bukti yang sah dan berdasar hukum, maka tidak ada alasan bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan dan permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat mohon agar Majelis Hakim
yang terhormat berkenan untuk memutuskan dan menetapkan sebagai berikut:
Menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat karena tidak didasarkan pada alasan atau dasar hukum yang sah;
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak mencairkan Performance Bond No. 91PB00169/0805020/B (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) adalah sah dan berharga di mata hukum, karena perjanjian pokoknya sudah berakhir tanggai 1 Agustus 2008;
Menolak diletakkannya sita jaminan atas aset milik Tergugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kiranya dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada persidangan 12 Mei 2009, Turut Tergugat telah datang menghadap kuasanya dan memohon agar diperkenankan mengikuti proses acara persidangan, atas permohonan tersebut Penggugat dan Tergugat menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa pada persidangan tersebut, Majelis Hakim menerangkan tentang acara persidangan yang telah sampai pada acara sidang pengajuan Replik sehingga Turut Tergugat telah kehilangan haknya mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat.
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 07 Mei 2009 yang pada gilirannya telah dijawab oleh Tergugat dan Turut Tergugat dengan mengajukan Dupliknya tertanggal 27 Mei 2009 sebagaimana termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat-surat yang diberi tanda P-1 sampai P-22, diberi materai cukup serta telah dileges dan dicocokkan dengan aslinya kecuali bukti P-1a, P-5, P-14a,dan P-19 yakni :
Bukti P -1a : Conditions of Contract for EPC/Turnkey Project, General
Provision, 1st Edition 1999;
Bukti P - 1b : Terjemahan Resmi;
Bukti P - 2a : PT. Indominco Mandiri, Bontang Coal-Fired Power Stadion,
Contract Document, Volume 1, Conditions of Contract, 25 Januari 2007;
Bukti P - 2b : Terjemahan Resmi;
Bukti P-3a : Performance Bond No. 91PB00169/0805020/B, tanggai 16 April 2008;
3
Bukti P
Bukti P
Bukti P
Bukti P
Bukti P
4a : Performance Bond No. 91PB00342/0702035/BE02, tanggai 16 Februari 2008;
4b : Terjemahan Resmi',
5 : Surat Tergugat kepada Penggugat No. SB/285/IV/2008 tanggai 16 April 2008, perihal: Penjelasan Pasal 5 dalam Performance Bond No. 91PB00342/070235/BE02;
6a : Surat Penggugat kepada Turut Tergugat No. 1152/L/IMM/BD/4/2008 tanggai 16 April 2008, Subject : Letter of Confirmation on the PT. Indominco Mandiri Bontang Coal-Fired Power Stadion Contract;
6
Bukti P
Bukti P
Bukti P
Bukti P
Bukti P
Bukti P
Bukti P
Bukti P
Bukti P
7a : Surat Penggugat kepada Tergugat No. 2350/L/IMM/BD/8/2008 tanggai 15 Agustus 2008;
7b : Terjemahan Resmi;
8a : Surat dari PT. Trans Tek Engineering (atas nama Turut Tergugat) No. TTE/ltr/IMM/393A/lll/08 tanggai 15 Agustus 2008;
8b : Terjemahan Resmi;
9a : Surat Penggugat kepada Tergugat No. 2545/L/IMM/PB/9/2008 tanggai 8 September 2008. Re: Meeting in Jakarta on 11 September 2008;
9b : Terjemahan Resmi;
10a : Meeting Resolutions antara Turut Tergugat dan Penggugat tanggai 11 September 2008;
10b : Terjemahan Resmi;
20. Bukti P — 11a : Surat Penggugat ke Tergugat No. 2608/L/IMM/BD/9/2008 tanggai 12 September 2008, Modification ofclaim periode;
Bukti P - 11 b : Terjemahan Resmr,
Bukti P - 12a : Surat Penggugat kepada Tergugat No.
2569/L/IMM/BD/9/2008 tanggai 12 September 2008, Letter of Claim Performance Bond No. 91PB00169/0805020/B;
Bukti P - 12b : Terjemahan Resmr,
Bukti P - 13a : Surat Penggugat kepada Tergugat No.
2626/L/IMM/BD/9/2008 tanggai 15 September 2008,Letter of Claim Performance Bond No. 91PB00169/0805020/B;
Bukti P - 13b : Terjemahan Resmi;
Bukti P - 14a : Surat Penggugat kepada Turut Tergugat No.
2817/L/IMM/BD/10/2008 tanggai 6 Oktober 2008, Re: Notice of Termination;
Bukti P - 14b : Terjemahan Resmi;
BuktiP-15 : Surat dari Tergugat kepada Penggugat No.
T/086/ARP/X/2008 tanggai 6 Oktober 2008, perihal: Klaim Pencairan Performance Bond;
Bukti P-16a : Surat Penggugat kepada Tergugat No.
2849/L/IMM/LGL/10/2008, dated 10 October 2008, subject: Final Letter of Demand (somatie)\
Bukti P -16b : Terjemahan Resmi\
Bukti P-17 : Surat Penggugat kepada Tergugat No.
2884/L/IMM/LGL/10/2008, hal: Tanggapan atas surat No. T/086/ARP/X/2008, tanggai 14 Oktober 2008, perihal: Klaim Pencairan Performance Bond;
Bukti P - 18 : Surat Penggugat kepada Tergugat No.
3222/L/IMM/LGL/11/2008 tanggai 21 November 2008, hal: Tindak lanjut rapat tanggai 21 November 2008;
Hal. 22 dari 39. Putusan No. 29/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel.
Bukti P - 19 : Surat Adams & Co. kepada Tergugat Ref. No.
555/DT/AD/L/XII/2008 tanggai 5 Desember 2008, perihal: Somasi;
Bukti P - 20 : Surat Tergugat kepada Penggugat No. P/274/ARP/XII/2008
tanggai 17 Desember 2008, perihal: Klaim Performance Bond PT. Indominco Mandiri No. 91PB00169/0805020/B tanggai 16 April 2008;
Bukti P-21 : Minta Rapat tanggai 24 Desember 2008, agenda:
Pencairan klaim Performance Bond No. 91PB00169/0805020/B;
Bukti P-22 : Surat Tergugat kepada Penggugat No. P/006/ARP/I/2009,
perihal : Klaim Performance Bond PT. Indominco Mandiri No. 91PB00169/0805020/B tanggai 16 April 2008;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat dan Turut Tergugat telah pula mengajukan bukti surat-suratnya. Untuk Tergugat diberi tanda T-1 sampai T-8, diberi materai cukup serta telah dileges dan dicocokkan dengan aslinya kecuali bukti T-3, T-4,T-5a, T-6a dan T-8a, karena tidak dapat memperlihat kan aslinya dipersidangan sebagai berikut:
Bukti T-1a . Performance Bond No. 91PB00342/0702035/BE02
tertanggal 16 Februari 2007 dengan nilai jaminan sebesar USD 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat), dengan masa berlaku sampai dengan tanggai 16 April 2008 (‘PB I”);
Bukti T - 1b : Terjemahan Resmr,
Bukti T -2a : Performance Bond No. 91PB00169/0805020/B tertanggal
16 April 2008 dengan nilai jaminan sebesar USD 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat), dengan masa berlaku sampai dengan tanggai 16 April 2008 (“PB II”);
Bukti T - 2b : Terjemahan Resmr,
Hal. 23 dari 39. Putusan No. 29/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel.
Bukti T - 3 : Contract Document Volume 1 mengenai Conditions of
Contract tertanggal 25 Januari 2007 beserta Appendix- appendix-nya, termasuk Appendix B mengenai Agreement, yang ditandatangani pada tanggai 31 Januari 2007;
Bukti T-4 : Condition of Contract for EPC/Turnkey Projects General
Conditions, 1st Edition 1999 ISBN 2-88432-021-0 yang diterbitkan oleh Federation Internationale Des Ingenieurs- Conseils (FIDIC), selanjutnya disebut “CC for EPC/Turnkey”;
Bukti T-5a : Surat No. 1152/1/1MM/BD/4/2008, tertanggal 16 April 2008
perihal Subject Letter of Confirmation of the PT. Indominco Mandiri Bontang Coal-Fired Power Stadion Contract;
Bukti T - 5b : Terjemahan Resmi]
Bukti T-6a : Surat Ref No. 2608/L/IMM/BD/9/2008, tertanggal 12
September 2008, perihal Modification of claim periode Performance Bond No. 91PB00169/0805020/B;
Bukti T - 6b : Terjemahan Resmi;
Bukti T-7a : Interim No. 2 Report Surety Bond Claim PT. Indominco
Mandiri Polis No. 91PB00169/0805020/B Ref No. 08.12.07 SB/KN/kn tertanggal 20 Mei 2009 dari PT. Bahtera Arung Persada;
Bukti T - 7b : Terjemahan Resmi;
Bukti T-8a : Appendix B Agreement tertanggal 31 Januari 2007 yang
ditandatangani oleh PT. Indominco Mandiri dengan TTE SDMECO Joint Operation;
Bukti T - 8b : Terjemahan Resmi\
Sedangkan Turut Tergugat mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda TT - 1 sampai TT -3, diberi materai cukup serta dileges dan telah dicocokan dengan aslinya yakni:
Bukti TT - 1 : Buku “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek”,
karangan Ny.Retnowulan Sutantio S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata S.H, terbitan CV Mandar Maju, cetakan tahun 2005;
Bukti TT-2 : Buku “Himpunan Yurisprudensi Indonesia Yang Penting
Untuk Praktek Sehari-hari (Landmark Decision) (berikut komentar)” Jilid 4, karangan Prof.Mr.Dr. Sudargo Gautama, Terbitan PT. Citra Aditya Bakti, 1992;
Bukti TT-3a : Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2743K/Pdt/1995
tertanggal 18 Juni 1996 sebagaimana dikutip dalam Buku “Yurisprudensi Mahkamah Agung-RS" Terbitan Mahkamah Agung-RI, halaman 52;
Bukti TT-3b : Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 88K/Sip/1975
tertanggal 13 Mei 1975 sebagaimana dikutip dalam Buku “Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia”, cetakan kedua, terbitan Mahkamah Agung-RI, halaman 305;
Menimbang, bahwa Tergugat selain mengajukan bukti surat Tergugat juga telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yakni : Ir. KRIS NATALIUS SIMAMORA yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi adalah loss adjuster yang bertugas diantaranya melakukan penilaian terhadap suatu proyek ;
Bahwa saksi pernah diminta oleh PT. Asuransi Andhika Rahardja Putera untuk melakukan penilaian terhadap proyek Bontang Coal Fired Power Plant yang dikerjakan oleh PT. Trans Tek Engineering-Shandong Machinery & Equipment l/E Group Corporation Joint Operation (TTE- SDMECO Joint Operation).
Bahwa saksi dalam melaksanakan order dari PT. Asurans Andhika tersebut mendapat fee ;
Hal. 25 dari 39. Putusan No. 29/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel.
Bahwa sebelum terjun ke lapangan saksi memperoleh data-data berupa dokumen-dokumen dari PT. Asuransi Andhika, yang kemudian dipelajari sebagai bahan untuk melakukan penilaian ;
Bahwa dari hasil penelitian dilapangan, saksi menemukan fakta pekerjaan dilakukan selama 425 hari sejak tanggai 1 Februari 2007 sampai tanggal 1 April 2008, yang kemudian diperpanjang menjadi sampai tanggal 1 Agustus 2008 ;
Bahwa dari keseluruhan penilaian saksi disimpulkan pekerjaan proyek pada saat dilakukan penelitian baru selesai 60 % ;
Bahwa saat melakukan penilaian proyek masih dikerjakan, namun saksi tidak tahu siapa kontraktornya ;
Bahwa dari dokumen-dokumen yang dipelajari, saksi tidak menemukan dokumen surat pemutusan hubungan kerja, tidak terdapat perhitungan besarnya hak dan kewajiban obligee dari principal serta tidak ada dokumen progress report;
Menimbang, bahwa selain itu, Tergugat telah menghadapkan pula 1 (satu) orang ahli yakni Prof. Dr. I GDE PANTJA ASTAWA., yang dibawah sumpah telah menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah ahli dibidang hukum kontrak ;
Bahwa suatu yang dimaksud dengan perjanjian menurut pasal 1312 KUH Perdata adalah kesepakatan dua pihak atau lebih untuk saling mengikatkan diri, sedangkan menurut pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian yang meliputi : 1, kesepakatan, 2. cakap menurut hukum, 3, suatu hal tertentu dan 4. Suatu sebab yang halal, dan pengertian yang ketiga diberikan dalam pasal 1328 KUH Perdata yang mengatur mengenai prinsip suatu perjanjian : 1. Perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang, 2. Perjanjian tidak bisa diabaikan. 3, perjanjian itu dilaksanakan dengan sempurna. Ketiga prinsip harus diikuti oleh mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian.
Bahwa dalam suatu perjanjian dikenal perjanjian pokok dan perjanjian assesoir, dimana perjanjian assesoir itu timbul karena adanya suatu kebutuhan sehingga dibuat sehingga tidak berdiri sendiri
Bahwa apabila suatu perjanjian pokok berakhir masa berlakunya maka perjanjian assesoir tersebut ikut berakhir. Namun apabila dalam perjanjian assesoir diatur tentang jangka waktu yang lebih panjang, maka perjanjian pokok dengan sendirinya masa berlakunya mengikuti perjanjian assesoir tersebut;
Bahwa perpanjangan masa berlakunya suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis untuk terciptanya kepastian hukum ;
Bahwa perjanjian accesoir mempunyai sifat sama dengan perjanjian pokoknya yaitu berlaku berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnyal
Bahwa suatu keadaan wanprestasi dapat terjadi karena dua kondisi yaitu absolut dan relatif. Dimana absolut terjadi karena diluar kemampuan pembuatnya dan relatif sangat tergantung dari absolut;
Menimbang, bahwa baik Penggugat maupun Turut Tergugat tidak mengajukan saksi walaupun telah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk itu ;
Menimbang, bahwa para pihak telah menyerahkan kesimpulannya masing-masing yang kesemuanya tertanggal 28 Juli 2009, dan selanjutnya para pihak mohon putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya ditunjuk segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan Penggugat dan jawab menjawab para pihak, maka pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang eksepsi yang dikemukakan oleh Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara konpensi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Tergugat bersama dengan jawabannya terhadap pokok perkara telah pula mengemukakan eksepsinya yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa gugatan seharusnya ditujukan langsung kepada PT. Trans Tek Engineering-Shandong Machinery & Equipment l/E Group Corporation Joint Operation (TTE-SDMECO Joint Operation) selanjutnya disebut sebagai PT. Trans Tek, karena yang melakukan wanprestasi adalah PT.Trans Tek terhadap kontrak/Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Turut Tergugat sehingga sudah selayaknya PT. Tran Tek diposisikan sebagai Tergugat;
Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan bahwa PT. Trans Tek tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak sehingga telah melakukan wanprestasi, namun Penggugat juga menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, sehingga menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat tersebut, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi Tergugat dan menghubungkannya dengan gugatan Penggugat, ternyata bahwa gugatan Penggugat mempersoalkan tentang klaim secara penuh (full amount) atas jaminan yang termuat dalam Performance Bond No. 91PB00343/0702035/BE2, tanggal 16 February 2007, sejumlah USD 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu dollar Amerika Serikat) yang diterbitkan oleh Tergugat (vide bukti P- 3a Jo P-3b = T-1A Jo T-1B), yang ternyata sampai dengan diajukannya gugatan ini Tergugat belum mencairkan Performance Bond tersebut kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa karena yang menjadi sandaran gugatan Penggugat adalah mengenai klaim atas Performance Bond, dimana Tergugat sebagai pihak yang berkewajiban melakukan pembayaran atas pencairan
Performance Bond tersebut kepada Penggugat, maka didudukkannya PT. Asuransi Andhika Raharja Putera sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini menurut hemat Majelis sudah tepat. Adapun PT. Trans Tek engineering- Shandong Machinery & Equipment l/E Group Corporation Joint Operation walaupun berkedudukan sebagai pihak yang menyediakan Performance Bond tersebut dan tidak bersedia memperpanjang kembali masa berlakunya bukanlah merupakan hal pokok dalam perkara a quo, sehingga penempatan PT. Trans Tek sebagai Turut Tergugat sudah tepat yang dimaksudkan untuk memperjelas posita gugatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas maka dalil eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan error in persona harus dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan pada pertimbangan tentang error in persona bahwa yang dipersoalkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya adalah mengenai perbuatan Tergugat yang tidak bersedia mencairkan Performance Bond 91PB00343/0702035/BE 02, tanggal 16 February 2007, sejumlah USD 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu dollar Amerika Serikat);
Menimbang, bahwa mencermati pokok sengketa gugatan Penggugat tersebut di atas, maka terlihat dengan jelas yang didalilkan oleh Penggugat bahwa sebagai pihak yang telah melakukan perbuatan wanprestasi adalah Tergugat. Hal mana terlihat pula dalam posita gugatan yang telah menguraikan secara jelas dan rinci perbuatan Tergugat tersebut, yang kemudian diminta pada bagian petitum agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi serta dihukum untuk membayar/mencairkan Performance Bond tersebut sebagaimna dalam posita gugatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat ternyata antara posita dengan petitum saling bersesuaian dan saling mendukung, maka beralasan menurut hukum apabila eksepsi tentang gugatan gugatan kabur dan tidak jelas dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Hal. 29 dari 39. Putusan No. 29/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel.
Menimbang, bahwa karena semua eksepsi Tergugat dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak, maka patut dan adil bilamana eksepsi Tergugat tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tersebut telah disangkal oleh Tergugat dan Turut Tergugat sehingga dengan demikian Penggugat menurut hukum haruslah membuktikan dalil-dalil gugatannya ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan pada pokoknya bahwa antara Penggugat dengan Turut Tergugat telah sepakat untuk membangun pembangkit tenaga listrik (power plant) untuk keperluan Penggugat berdasarkan Joint Operation Agreement tanggai 13 Desember 2006 dengan nama proyek : Bontang Coal Fired Power Station, dan sebagai syarat jaminan pelaksanaan, maka Turut Tergugat berkewajiban menyerahkan jaminan karenanya Turut Tergugat telah menyerahkan jaminan berupa Performance Bond No. 91PB00343/0702035/BE 02, tanggal 16 February 2007, sejumlah USD 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu dollar Amerika Serikat);
Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata Turut Tergugat telah gagal menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu walaupun Performance Bond diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Agustus 2008, dan sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh para pihak maka Penggugat telah mengajukan klaim pada tanggal 15 September 2008 kepada Tergugat. Namun Tergugat walaupun telah diberi somasi berkali-kali ternyata tidak bersedia mencairkan dana jaminan (Performance Bond) tersebut sampai diajukannya gugatan a quo;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut, Tergugat telah menyangkal dengan mendalilkan bahwa Performance Bond No. 91PB00343/0702035/BE 02, tanggal 16 February 2007, telah berakhir masa berlakunya sampai dengan tanggal 16 April 2008 sehingga tidak dapat dicairkan lagi.
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat, menurut hemat Majelis dalil-dalil Gugatan Penggugat yang telah tidak disangkal oleh Tergugat atau setidak-tidaknya telah disangkal tanpa alasan yang cukup karenanya tidak perlu dibuktikan lagi kebenarannya sehingga menurut Majelis merupakan suatu fakta adalah:
Bahwa antara Penggugat dengan Turut Tergugat telah sepakat untuk melakukan kerjasama dalam proyek “Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Batubara Bontang di Bontang” sebagaimana tertuang dalam Joint Operation Agreement tanggai 13 Desember 2006 (bukti P-1a Jo P-1b= T-4a Jo T-4b; dan P-2a Jo P-2b);
Bahwa sebagai jaminan pelaksanaan kontrak kerjasama tersebut, Turut Tergugat telah menyerahkan jaminan berupa Performance Bond No. 91PB00343/0702035/BE 02, tanggal 16 February 2007, sejumlah USD 1, 400,000.00 (satu juta empat ratus ribu dollar Ameriksa Serikat) (bukti P-3a Jo P-3b = T-1A Jo T-1B);
Bahwa Turut Tergugat sebagai kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan walaupun telah diperpanjang ;
Bahwa Penggugat telah mengajukan klaim atas pencairan Performance Bond No. 91PB00343/0702035/BE 02, tanggal 16 February 2007, yang telah diperpanjang dengan Performance Bond No. 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008 ; (bukti P-12.a Jo P-12b).
Bahwa sampai dengan diajukannya gugatan a quo, klaim atas pencairan Performance Bond No. 91PB00343/0702035/BE 02, tanggal 16 February
belum dibayarkan oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa dalil-dalil Penggugat yang telah disangkal oleh Tergugat sehingga oleh karenanya belum merupakan dalil-dalil tetap dan harus dibuktikan kebenarannya oleh Penggugat adalah:
Bahwa Performance Bond No. 91PB00343/0702035/BE 02, tanggal 16 February 2007. Telah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 16 April 2008.
Bahwa Turut Tergugat tidak dapat melakukan perbuatan sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan;
Bahwa tidak ada lagi alasan bagi Tergugat untuk tidak membayar Performance Bond No. 91PB00343/0702035/BE 02, tanggal 16 February 2007.
Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan di atas maka menurut hemat Majelis yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah:
Apakah terhadap Performance Bond No. 91PB00343/0702035/EB 02, tanggal 16 Februari 2007, telah dilakukan perpanjangan ?
Apakah Turut Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yakni tidak menyelesaikan pekerjaan proyek sesuati dengan tenggang waktu yang diberikan ?
Apakah Tergugat mempunyai kewajiban untuk mencairkan Performance Bond tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pokok persoalan di atas, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam menilai ada tidaknya suatu perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka harus diteliti apakah ada perjanjian yang telah dibuat antara para pihak, dan apakah salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan pada fakta hukum di atas bahwa berdasarkan bukti P-1a Jo P-1b= T-4a Jo T-4b; dan P-2a Jo P-2b, ternyata antara Penggugat dengan Turut Tergugat telah sepakat untuk melakukan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Batubara Bontang di Bontang Kalimantan Timur, dimana Penggugat bertindak sebagai pemberi kerja atau pemilik proyek (obligee/owner) sedangkan Turut Tergugat bertindak sebagai Kontraktor (principal) yang melaksanakan pekerjaan proyek tersebut sebagaimana tertuang dalam Joint Operation Agreement tanggal 13 Desember 2006);
Menimbang, bahwa di dalam perjanjian kontrak tersebut ternyata dalam pasal 4.2. paragraf 1 dan paragraf 2 FIDIC EPC/Turnkey General Condition, ternyata Turut Tergugat berkewajiban menyerahkan performance security sebagai jaminan kepada Penggugat selaku pemilik proyek agar Turut Tergugat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang disepakati;
Menimbang, bahwa selanjutnya berkenaan dengan perjanjian tersebut maka Turut Tergugat telah menyerahkan jaminan berupa Performance
Bond No. 91PB032/0702035/BE 02 tanggal 16 Februari 2007 sejumlah USD.1,.400,00.00 (satu juta empat ratus ribu dollar Amerika Serikat) yang diterbitkan oleh Tergugat (bukti P-P-3a Jo P-3b = T-1A Jo T-1B, ternyata (bukti P-3a Jo P-3b = T-1A Jo T-1B), yang masa berlakunya sampai dengan16 April 2008 ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta di atas, Mejelis melihat bahwa pada awainya hubungan hukum yang terjadi hanyalah antara Penggugat dengan Turut Tergugat berdasarkan hubungan kontrak pekerjaan proyek. Namun kemudian ternyata dalam perjanjian kontrak tersebut disepakati pula diadakannya performance securty sebagai jaminan untuk penyelesaian pekerjaan maka Turut Tergugat telah menyerahkan Performance Bond yang dikeluarkan oleh Tergugat. Dengan demikian Performance Bond tersebut merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian pokok, dan hubungan hukum yang terjadi bertambah pula menjadi antara Penggugat, Turut Tergugat dan Tergugat;
Menimbang, bahwa mencermati perjanjian-perjanjian tersebut baik perjanjian pokok maupun perjanjian accesoirnya, Majelis menilai bahwa perjanjian tersebut telah memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 KUH Perdata dan karenanya mengikat kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan pada fakta hukum bahwa Turut Tergugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya menyelesaikan proyek pekerjaan sesuai dengan kesepakatan walaupun telah diperpanjang jangka waktunya (vide bukti P-6a Jo P-6b).
Menimbang, bahwa oleh karena Turut Tergugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan proyek yang diberikan, maka Penggugat telah memberitahukan kepada Tergugat melalui suratnya No. 1152/L/I/IMM/BD/4/ 2008 tanggal 16 April 2008, dimana dalam surat tersebut disebutkan telah memberitahukan kepada Tergugat bahwa Turut Tergugat telah gagal melaksanakan kontrak sesuai jadwal yang disepakati (bukti P-7a Jo P-7b).
Menimbang, bahwa atas kegagalan Turut Tergugat menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut maka Penggugat telah mengajukan klaim atas Performance Bond kepada Tergugat (P-12a Jo P-12b ), yang ternyata oleh Turut Tergugat tidak dibayarkan dengan alasan bahwa Performance bond
tersebut telah habis masa berlakunya (bukti T-6A Jo T-6B, buti T-7A Jo T-.7B dan T-8A Jo T-8B.)
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil Tergugat sebagaimana tersebut di atas, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ahli PROF.Dr. I GDE PANTJA ASTAWA, SH.,MH., yang didengar keterangan dimuka persidangan menerangkan yang pada pokoknya bahwa suatu perjanjian accesoir yang telah dirubah masa berlakunya maka perubahan masa berlaku tersebut berlaku juga bagi perjanjian pokoknya ;
Menimbang, bahwa dari bukti P-3a Jo P-3b = T-2A Jo T-2B, diketahui bahwa terhadap Performance Bond No. 91PB00342/0702035/BE 02 tanggal 16 Februari 2007 dengan nilai jaminan sebesar USD 1,400,000.00 (satu juta empat ratus ribu dollar Ameriksa Serikat) yang masa berlakunya sampai dengan tanggai 16 April 2008, telah diperpanjang dengan Performance Bond No. 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008 dengan nilai jaminan yang sama dengan masa berlakunya sampai tanggal 16 Agustus 2008 ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, ternyata terhadap Performance Bond telah dilakukan masa perpanjangan sampai dengan tanggal 16 Agustus 2008, maka sejalan dengan pendapat ahli tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa karena Performance Bond telah diperpanjang maka terhadap Perjanjian Pokoknya secara otomatis telah diperpanjang pula sampai dengan tanggal 16 Agustus 2008 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5 sampai dengan bukti P-12, berupa surat menyurat antara Penggugat dengan Turut Tergugat dan Tergugat, diketahui bahwa Penggugat telah meminta kepada Turut Tergugat dan Tergugat untuk memperpanjang Performance Bond yang menjadi jaminan pekerjaan proyek yang dikerjakan Turut Tergugat dikarenakan Turut Tergugat belum dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 16 Agustus 2008 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari bukti P-14a Jo P-14b, berupa surat No. 2608/L/IMM/BD/2008 tanggal 12 September 2008, diketahui bahwa Penggugat telah memberitahukan kepada Tergugat kalau Turut Tergugat telah gagal melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak dan mengajukan klaim
atas Performance bond tersebut dan sekaligus memberitahukan tentang jumlah kewajiban Tergugat (vide bukti P-13a Jo P-13b, P-14a Jo P-14b);
Menimbang, bahwa kemudian dari bukti P-15 sampai P-21, diketahui bahwa berkenaan dengan pengajuan klaim atas Performance bond oleh Penggugat, ternyata antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi korespondensi yang mana dalam surat menyurat tersebut, Majelis Hakim melihat bahwa Penggugat telah memberi tegoran kepada Tergugat agar segera membayarkan Performance bond tersebut sejumlah USD 1,400,000.00 (satu juta empat ratus ribu dollar Amerika Serikat) dikarenakan Tergugat berusaha untuk menghindar dan mengulur-ulur waktu pembayaran performance bond tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-22 berupa surat No. P/006/ARP/I/2009, tanggal 12 Januari 2009, diketahui bahwa Tergugat telah menyampaikan kepada Penggugat bahwa Performance bond tidak dapat dibayar karena proyek masih berjalan dan kontrak antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir tanggal 1 Agustus 2008 ;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tergugat : Ir. KRIS NATALIUS SIMAMORA, yang didengar keterangan dimuka persidangan, diketahui bahwa dari hasil peninjauan saksi ke lapangan atas permintaan Tergugat yang dilaksanakan dari tanggal 23 - 26 Desember 2008 untuk menilai kerugian, ternyata pekerjaan proyek yang berhasil diselesaikan oleh Turut Tergugat baru 60% dari keseluruhan pekerjaan proyek ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh Turut Tergugat sampai dengan dilakukannya penilaian dari tanggal 23-26 Desember 2008 ternyata belum selesai. Sehingga dalil Tergugat yang menyatakan pekerjaan proyek masih berjalan adalah tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas yang mana ternyata pekerjaan proyek yang berhasil diselesaikan oleh Turut Tergugat
sampai dengan batas waktu yang diberikan hanya sebesar 60% dari keseluruhan proyek,
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat, setelah mempelajari bukti-bukti tersebut ternyata tidak satupun dari bukti tersebut yang menunjukkan bahwa Turut Tergugat telah menyelesaikan pekerjaan proyek yang diberikan kepadanya oleh Penggugat, melainkan hanya berisi tentang doktrin ataupun pendapat ahli hukum, sehingga menurut Majelis bukti-bukti tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dimana ternyata terbukti bahwa Turut Tergugat belum menyelesaikan pekerjaan proyek maka beralasan hukum bila Turut Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa terhadap Performance Bond ternyata telah dilakukan perpanjangan sampai dengan tanggal 16 Agustus 2008, dan sesuai dengan pendapat ahli PROF.Dr. I GDE PANTJA ASTAWA tersebut di atas, Maka terhadap Perjanjian Pokoknya secara otomatis telah diperpanjang pula sampai dengan tanggal 16 Agustus 2008 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Performance Bond diatur bahwa pengajuan klaim dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah lewatnya jangka waktu Performance Bond ;
Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan klaim adalah 30 hari setelah lewatnya jangka waktu Performance Bond, maka menurut hemat Majelis pengajuan klaim paling lambat dilakukan pada tanggal 15 September 2008 ;
Menimbang, bahwa dari bukti P-12a jo P-12b, diketahui bahwa Penggugat melalui suratnya No. 2569/L/IMM/BD/9/2008 tanggal 12 September 2008, telah mengajukan klaim atas Performance Bond No. 91PB00169/0805020/B. Sehingga dengan adanya pengajuan klaim pada tanggai tersebut maka ketentuan dan syarat pengajuan klaim menurut hemat Majelis telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, dimana ternyata alasan penolakan Tergugat untuk tidak mencairkan Performance Bond yang dimintakan klaim oleh Penggugat dinyatakan tidak beralasan hukum, maka patut dan adil bilamana Tergugat harus dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa petitum ke-2 dari Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan klaim Performance Bond No. 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008 telah memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku serta masih dalam tenggang waktu yang cukup, maka beralasan menurut hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah sama dengan nilai Performance bond yakni sebesar USD 1,400,000,00 (satu juta empat ratus ribu dollar Amerika Serikat);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka beralasan hukum apabila petitum ke-3 dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum ke-4 tentang ganti rugi immateriil, karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil kerugian secara immateriel tersebut maka beralasan hukum bila petitum tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak khususnya Performance bond, ternyata tentang bunga ataupun denda tidak pernah diperjanjikan, sehingga beralasan menurut hukum bila petitum ke-5 ditolak ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara a quo ternyata terhadap harta benda milik Tergugat tidak pernah diletakkan sita jaminan, karena itu petitum ke- 6 harus ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad) oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang sifatnya sangat mendesak dan dengan memperhatikan pula Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000, maka tuntutan Penggugat dalam petitum -7 tersebut haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa karena Tergugat telah dihukum untuk membayar sejumlah uang yakni USD 1,400.000.00 (satu juta empat ratus ribu dollar Amerika Serikat), maka terhadap permintaan dwangsom (uang paksa) sebagaimana tersebut dalam petitum ke-8 haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa karena Tergugat terbukti melakukan perbuatan melakukan wanprestasi serta telah dihukum untuk membayar sejumlah uang, maka dipandang perlu untuk menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa beralasan menurut hukum apabila gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan sebagian dan menolak selebihnya ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian maka beralasan hukum bila Tergugat dihukum pula untuk membayar biaya yang timbul dalam pekara ini;
Mengingat dan memperhatikan pasal 1320 KUH Perdata serta ketentuan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestas terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar USD 1,400,000.00 (satu juta empat ratus ribu dollar Amerika Serikat);
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : KAMIS, tanggal 13 AGUSTUS2008, oleh kami : ACHMAD YUSAK, SH.,MH.,., sebagai Hakim Ketua Majelis, IDA BAGUS DWI YANTARA, SH.,M.Hum. dan NY. MIEN TRISNAWATI, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal 18 AGUSTUS 2009, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh ARHAM NAWIR, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut , dan dengan dihadiri Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat serta Kuasa Turut Tergugat. ;
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
IDA BAGUS DWIYANTARA, SH..M.Hum. ACHMAD YUSAK, SH..MH
MIEN TRISNAWATI. SH..MH.
Panitera Pengganti
ARHAM NAWIR, SH.,
Perincian biaya :
Pencatatan : Rp. 30.000.-Panggilan : Rp. 360.000,-
Materai: Rp. 6.000,-
Redaksi: Rp. 5.000,- +
Jumlah : Rp. 401.000,-