3053 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3053 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Pondok Indah Office Tower 3 Lt. 3 Jl. Sultan Iskandar Muda Kav V-Ta Pondok Pinang, Kebayoran Lama
Also in 14 other cases
- 2934 B/PK/PJK/2019 (26 September 2019) — Mahkamah Agung
- 526/Pid.Sus-LH/2017/PN Trg (6 December 2017) — PN Tenggarong
- 104/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr (11 August 2020) — PN Samarinda
- 29/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel. (18 August 2009) — PN Jakarta Selatan
- 1192/B/PK/Pjk/2018 (16 May 2018) — Mahkamah Agung
- 46/Pdt.G/2020/PN Sgt (24 May 2021) — PN Sangatta
KABUL
P U T U S A N
Nomor 3053 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. INDOMINCO MANDIRI, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Ventura Building, 8th Floor, Jalan R.A. Kartini Nomor 26, Cilandak, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada MARSELINUS K. RAJASA, S.H., LL.M., IGNATIUS SUPRIYADI, S.H., HARTANTO, S.H., HERTANTO, S.H., ELSIANA INDA PUTRI MAHARANI, S.H., para Advokat, berkantor di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2, Suite 206 B, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 62, Jakarta ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;
M e l a w a n :
PT. ASURANSI ANDIKA RAHARJA PUTERA, berkedudukan di Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 5, Jakarta Selatan ;
Termohon Kasasi I dahulu Tergugat/Pembanding I ;
PT. TRANS TEK ENGINEERING-SHANDONG MACHINERY & EQUIPMENT I/E GROUP CORPORATION JOINT OPERATION (TTE-SDMECO Joint Operation), berkedudukan di Ventura Building, 5th Floor, Jalan R.A. Kartini Nomor 26 Cilandak, Jakarta ;
Termohon Kasasi II dahulu Turut Tergugat/Pembanding II ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Turut Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu-bara berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai lokasi penambangan batu bara di Bontang, Kalimantan Timur ;
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan produksi, Penggugat berencana untuk membangun pembangkit tenaga listrik (power plant) untuk keperluan kegiatan penambangan Penggugat. Untuk mewujudkan rencana tersebut Penggugat menunjuk kontraktor yaitu Turut Tergugat berdasarkan Joint Operation Agreement tanggal 13 Desember 2006 sebagai Kontraktor untuk proyek tersebut. Proyek ini bernama Bontang Coal Fired Power Station (selanjutnya disebut “Proyek”) ;
Bahwa antara Penggugat dan Turut Tergugat saling sepakat dan mengikatkan diri untuk melaksanakan proyek tersebut dengan menandatangani Kontrak tertanggal 25 Januari 2007 dan ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2007 yang terdiri dari :
Condition of Contract for EPC/Turnkey Project General Conditions, 1st Edition 1999 ISBN 2-88432-021-0 yang diterbitkan oleh Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils (FIDIC) (selanjutnya disebut sebagai “FIDIC EPC/Turnkey General Conditions”) ;
Volume 1 (Conditions of Contract) ;
Volume 2 (Employer’s Requirements) ; dan
Volume 3 (Schedules) ;
(secara keseluruhan selanjutnya disebut “Kontrak”) dimana Penggugat berkedudukan sebagai Employer/Prinsipal ;
Bahwa sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukannya, berdasarkan Pasal 4.2. paragraf 1 dan paragraf 2 FIDIC EPC/Turnkey General Conditions, Turut Tergugat wajib menyerahkan Performance Security, sehingga Turut Tergugat memberikan jaminan berupa Performance Bond Nomor 91PB00342/0702035/BE02 tanggal 16 Pebruari 2007 dengan jumlah sampai dengan USD 1,400.000.00 (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) selanjutnya disebut : “Performance Bond awal”) yang diterbitkan oleh Tergugat ;
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu ternyata Turut Tergugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai Kontrak, walau demikian Penggugat selaku Employer/Prinsipal dengan itikad baik memberikan perpanjangan waktu penyelesaian (Time for Completion) Proyek hingga tanggal 1 Agustus 2008 melalui surat Penggugat kepada Turut Tergugat Nomor 1152/LIMM/BD/4/2008 tertanggal 16 April 2008 dan perpanjangan ini telah disetujui pula oleh Turut Tergugat ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 4.2 paragraf 3 FIDIC EPC/Turnkey General Conditions Turut Tergugat wajib memperpanjang jangka waktu Performance Bond sampai selesainya seluruh pembangunan Proyek dan semua kekurangan atau kerusakan yang terjadi juga telah dilengkapi dan diperbaiki ;
Bahwa sehubungan dengan perpanjangan waktu penyelesaian hingga 1 Agustus 2008, Turut Tergugat selanjutnya menyerahkan Performance Security berupa Performance Bond yang diterbitkan oleh Tergugat Nomor 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008 untuk menggantikan Performance Bond Awal dengan jumlah jaminan yang sama yaitu sampai dengan USD 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) (selanjutnya disebut “Performance Bond”) dengan masa berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2008 dan masa pengajuan klaim tiga puluh hari sejak akhir masa berlaku Performance Bond ;
Bahwa faktanya walaupun Penggugat telah memberikan perpanjangan waktu penyelesaian Proyek ternyata Turut Tergugat tetap tidak dapat menyelesaikan Proyek hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 1 Agustus 2008 ;
Bahwa oleh karena Turut Tergugat masih tetap terikat untuk menyelesaikan proyek , maka Turut Tergugat wajib memperpanjang jaminannya (Performance Bond) sesuai ketentuan Pasal 4.2 paragraf 3 FIDIC EPC/Turnkey General Conditions, hingga selesainya Proyek dan semua kekurangan/kerusakan telah dilengkapi/diperbaiki. Namun sampai tanggal 16 Agustus 2008 yang merupakan batas akhir berlakunya Performance Bond, Penggugat belum mendapatkan pengganti dari Performance Bond tersebut ;
Bahwa Penggugat dengan itikad baik masih memberikan waktu kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya dengan memanggil Turut Tergugat pada tanggal 11 September 2008 untuk mendiskusikan perpanjangan waktu penyelesaian Proyek, dengan syarat Turut Tergugat wajib memberikan atau memperpanjang Performance Bond sebagai jaminan atas pelaksanaan kewajibannya ;
Bahwa pertemuan antara Turut Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 11 September 2008 di kantor Penggugat, diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
Turut Tergugat menyanggupi untuk memperpanjang masa keberlakuan Performance Bond hingga tanggal 30 September 2008 sambil menunggu Turut Tergugat menyiapkan rencana konkrit yang jelas untuk disampaikan kepada Penggugat ; dan
Apabila masa berlakunya Performance Bond tersebut tidak juga diperpanjang maka Penggugat akan mencairkan Performance Bond yang ada pada tanggal 15 September 2008 ;
Bahwa pada tanggal 12 September 2008 Penggugat melalui surat kembali mengingatkan Turut Tergugat untuk memperpanjang masa berlakunya Performance Bond hingga 30 September 2008. Namun Turut Tergugat tidak pernah memperpanjang masa berlakunya Performance Bond tersebut ;
Bahwa kegagalan Turut Tergugat tersebut untuk memperpanjang Performance Bond ini memberikan hak kepada Penggugat untuk mengajukan klaim secara penuh (full amount) atas jaminan yang termuat di dalam Performance Bond. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4.2 paragraf 4 FIDIC EPC/Turnkey General Conditions yang menyatakan :
“failure by the Contractor to extend the validity of the Performance Security as describe in the preceding paragraph in which event the Employer may claim the full amount of the Performance Security” ;
Terjemahan bebas :
“apabila Kontraktor gagal untuk memperpanjang keberlakuan Performance Security sebagaimana dideskripsikan dalam paragraf sebelumnya, maka Employer dapat menuntut pencairan Performance Security dengan jumlah maksimum yang terdapat didalamnya” ;
Bahwa lebih lanjut di dalam Performance Bond, Tergugat sendiri telah menyatakan bahwa Penggugat selaku Prinsipal berhak untuk mengajukan klaim pencairan tanpa perlu membuktikan terlebih dahulu kepada Tergugat mengenai perihal wanpresatasinya Turut Tergugat (at sight claim) sebagaimana ditegaskan dalam butir 2 yang menyatakan bahwa:
“If the Contractor fails to satisfy any of its obligations under the Agreement, the Surety hereby agrees unconditionally to make a prompt payment up to the amount stated in clause 1 above to the Principal after receipt of the written demand from the Principal without necessity or requirement for the Principal to make any proof of the legitimacy of the claim made to the Surety or to the Contractor, or to make any prior demand or claim to the Contractor for payment of the same, notwithstanding whatsoever rights of objection on the part of the Contractor ;
The Surety shall deem the written demand from the Principal as a conclusive evidence of the claim against the Surety the payment under this Performance Bond” ;
Terjemahan bebas :
“Apabila Kontraktor gagal memenuhi salah satu dari kewajiban-kewajibannya berdasarkan Kontrak, Penjamin dengan ini setuju dengan tanpa syarat untuk melakukan pembayaran dengan segera hingga sejumlah nilai yang tercantum dalam Pasal 1 di atas kepada Prinsipal setelah menerima permintaan tertulis dari Prinsipal tanpa diperlukannya atau disyaratkannya Prinsipal memberikan bukti legitimasi klaim kepada Penjamin atau kepada Kontraktor, atau untuk menyampaikan permintaan atau klaim sebelumnya kepada Kontraktor atas pembayaran untuk hal yang sama, terlepas adanya hak-hak penolakan dalam bentuk apapun dari sisi Kontraktor ;
Bahwa pengajuan klaim dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah lewatnya jangka waktu Performance Bond. Dengan demikian oleh karena Performance Bond berlaku sampai tanggal 16 Agustus 2008 maka pengajuan klaim dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 September 2008 ;
Bahwa Penggugat telah mengajukan klaim pencairan pada tanggal 15 September 2008 sesuai jangka waktu terakhir yang ditentukan dalam Performance Bond, yang dilakukan secara resmi melalui surat dan diterima langsung oleh Technical Manager Tergugat yang bernama Yosua Yudi Pan ;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak menerima dana pencairan Performance Bond dan Tergugat juga tidak memberikan kepastian mengenai kapan akan dilakukan pembayaran, akhirnya Penggugat mengirimkan surat teguran (somasi) kepada Tergugat pada tanggal 10 Oktober 2008, 14 Oktober 2008 dan 5 Desember 2008 untuk segera mencairkan klaim Penggugat sebesar USD 1,400.000.00 (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dengan cara melakukan transfer langsung ke rekening Penggugat, namun hingga gugatan ini diajukan Tergugat belum juga mencairkan Performance Bond dimaksud ;
Bahwa somasi kepada Tergugat akhirnya ditanggapi dengan pertemuan tanggal 17 Desember 2008 di Kantor Tergugat dimana saat itu Tergugat juga menjamin akan melakukan pembayaran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pertemuan berdasarkan suratnya Nomor P/274/ARP/XII/2008 tertanggal 17 Desember 2008 ;
Bahwa sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Tergugat berinisiatif untuk melihat sendiri kondisi Proyek dengan mengirimkan surat permohonan ijin Nomor P/282/ARP/XII/2008 tertanggal 22 Desember 2008 untuk masuk area Proyek. Tergugat juga menunjuk PT. Bahtera Arung Persada untuk melakukan penilaian terhadap Proyek yang sudah dikerjakan ;
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2008 PT. Bahtera Arung Persada telah selesai melakukan survey atas Proyek yang telah dikerjakan dengan membuat Minuta Rapat yang ditandatangani oleh Penggugat dan PT. Bahtera Arung Persada ;
Bahwa tiba-tiba Tergugat menyatakan tidak dapat melakukan pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam suratnya tanggal 22 Desember 2008 Nomor P/006/ARP/I/2009 dengan alasan Proyek masih berjalan dan Kontrak antara Penggugat dan Turut Tergugat telah berakhir pada tanggal 1 Agustus 2008 ;
Bahwa alasan Tergugat untuk tidak melakukan pembayaran tersebut sangat mengada-ada dan tidak masuk akal karena tanggal 1 Agustus 2008 tersebut hanya merupakan tanggal perpanjangan waktu penyelesaian (time for completion) Proyek yang diberikan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat. Oleh karena Turut Tergugat tetap tidak melakukan kewajibannya walaupun telah diberikan perpanjangan waktu akhirnya Penggugat terpaksa memutuskan hubungan Kontrak pada tanggal 6 Oktober 2008, yang berlaku efektif tanggal 20 Oktober 2008 ;
Bahwa dengan demikian Tergugat telah dengan nyata mencoba menyesatkan dan membelokkan permasalahan dengan mencampur adukkan pengertian masa berlakunya Kontrak dengan perpanjangan waktu penyelesaian (time for completion) ;
Bahwa Tergugat selalu mengulur-ulur waktu dan mempermainkan Penggugat padahal Penggugat telah beberapa kali memberi kesempatan yang cukup kepada Tergugat untuk melakukan pencairan Performance Bond, termasuk menunggu realisasi dari janji yang diberikan Tergugat untuk melakukan pembayaran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana suratnya tanggal 17 Desember 2008 ;
Tergugat melakukan wanprestasi dengan tidak mencairkan Performance Bond;
Bahwa Penggugat telah beritikad baik untuk memberikan jangka waktu dan dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan supaya Tergugat dapat segera mencairkan Performance Bond, walaupun hal tersebut tidak diwajibkan, namun sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat belum juga melakukan kewajibannya bahkan menolak untuk melakukan pencairan Performance Bond ;
Bahwa Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi karena tidak mencairkan Performance Bond sesuai permintaan Penggugat karena pencairan Performance Bond merupakan kewajiban bagi Tergugat berdasarkan Performance Bond apabila Turut Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak. Apalagi berdasarkan Performance Bond juga telah dinyatakan secara tegas bahwa Penggugat tidak perlu membuktikan terlebih dulu wanprestasi nya Turut Tergugat baik kepada Tergugat maupun Turut Tergugat dan tidak ada kewajiban Penggugat untuk meminta persetujuan atau pemberitahuan terlebih dulu kepada Turut Tergugat ;
Tindakan Tergugat telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat ;
Bahwa oleh karena Tergugat hingga gugatan ini diajukan belum juga mencairkan Performance Bon dimaksud telah menyebabkan kerugian baik secara materiil maupun immaterial kepada Penggugat dengan uraian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Berupa USD 1,400.000.00 (satu juta empat ratus Dollar Amerika Serikat) sesuai dengan nilai Performance Bond yang tidak dicairkan oleh Tergugat ;
Penggugat berhak menerima pencairan sejak berakhirnya jangka waktu klaim yaitu tanggal 16 September 2008, namun hingga gugatan ini diajukan (tanggal 16 Januari 2009), Tergugat belum menerima pencairan dimaksud, dengan demikian Penggugat telah menderita kerugian karena dana tersebut dapat diinvestasikan oleh Penggugat atau setidak-tidaknya dimasukkan ke deposito bank dengan bunga sebesar 1 % setiap bulannya yang dihitung sejak tanggal 16 September 2008 sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Kerugian immateriil :
Bahwa selain dari kerugian materiil, Penggugat juga menderita kerugian immateriil mengingat Penggugat harus mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengurus dan melakukan mediasi dan upaya hukum terhadap Tergugat, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) ;
Bahwa dengan tidak dicairkannya Performance Bond tersebut telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat, dengan demikian Penggugat berhak menuntut ganti rugi, denda dan bunga kepada Tergugat sesuai ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut :
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang seharusnya diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya” ;
Bahwa selain tuntutan kerugian materiil dan immateriil juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata, yang menyatakan sebagai berikut :
“Biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya…” ;
Bahwa untuk melindungi kepentingan Penggugat sehubungan dengan gugatan ini serta demi menghindari adanya upaya-upaya Tergugat untuk mengalihkan aset-aset miliknya, sehingga gugatan ini menjadi sia-sia (illusionir) dan menjamin pelaksanaan ganti rugi yang harus dilakukan Tergugat, maka sangat beralasan hukum apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan sita jaminan/persamaan atas aset milik Tergugat yang jumlah dan letaknya akan Penggugat uraikan dalam Surat Permohonan Sita Jaminan/Persamaan tersendiri ;
Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang akurat, dengan berpedoman kepada Ketentuan Pasal 180 (1) HIR maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Bahwa itikad buruk Tergugat untuk menunda-nunda pembayaran klaim yang diajukan Penggugat maka mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas aset milik Tergugat dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya agar memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar USD 1,400.000.00 (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1% setiap bulan dari total kerugian yang diderita Penggugat dihitung sejak tanggal 16 September 2008 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset milik Tergugat ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari kelalaian dalam melaksanakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Tergugat menyangkal dan menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, kecuali apa yang secara tegas diakuinya ;
Bahwa gugatan Penggugat adalah error in persona, yaitu tidak tepat karena gugatan seharusnya ditujukan langsung kepada PT. Trans Tek Engineering-Shandong Machinery & Equipment I/E Group Corporation Joint Operation (TTE-SDMECO Joint Operation) (selanjutnya disebut sebagai “PT. Trans Tek”), karena jelas sekali terlihat dalam dalil-dalil gugatan tersebut bahwa Penggugat telah banyak menyatakan PT. Trans Tek (Turut Tergugat) telah melakukan wanprestasi terhadap Kontrak/Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Turut Tergugat, sehingga Tergugat tidaklah dalam posisi dapat menanggapi dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut, sehingga sudah selayaknya kalau PT. Trans Tek yang merupakan Tergugat bukan hanya sebagai Turut Tergugat ;
Bahwa gugatan Penggugat juga adalah kabur (obscuur libel) atau tidak jelas karena dalam dalil-dalil gugatannya, Penggugat jelas-jelas menyatakan PT. Trans Tek (Turut Tergugat) tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai Kontrak, sehingga PT. Trans Tek (Turut Tergugat) telah melakukan wanprestasi akan tetapi selanjutnya Penggugat juga menyatakan kalau Tergugat juga telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat, padahal dalam gugatannya, Penggugat jelas sekali menempatkan PT. Trans Tek hanya sebagai Turut Tergugat walaupun dalam dalil-dalil gugatannya, Penggugat secara jelas menyatakan PT. Trans Tek telah melakukan wanprestasi terhadap Kontrak diantara mereka, sehingga sudah selayaknya demi hukum gugatan yang kabur dan tidak jelas tersebut seharusnya ditolak ;
Berdasarkan alasan tersebut di atas, Tergugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 29/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel tanggal 18 Agustus 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar USD 1,400.000.00 (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) ;
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 401.000,00 (empat ratus satu ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat dan Turut Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor 494/PDT/2010/PT.DKI tanggal 21 Maret 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding II semula Turut Tergugat tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 29/Pdt.G/ 2009/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Agustus 2009, yang dimohonkan banding ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Pembanding II semula Turut Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan menerima pencabutan banding tertanggal 6 April 2010 Nomor 032/LO-WS/IV/2010 antara Pembanding I semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat ;
Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 14 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Juli 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor 29/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 8 Agustus 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Turut Tergugat/ Pembanding II yang pada tanggal 20 September 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Judex Facti Tingkat Banding telah salah menerapkan atau melanggar Hukum yang berlaku ;
Judex Facti Tingkat Banding telah salah menerapkan atau melanggar ketentuan Pasal 118 HIR dan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 1 angka 1 dan angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“Undang-Undang Arbitrase”) dalam memberikan pertimbangan hukum terkait lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara a quo ;
Bahwa dengan hanya mempertimbangkan Memori Banding/ Permohonan Banding dari Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/ Turut Tergugat) tanpa mempertimbangkan pokok perselisihan/ sengketa secara keseluruhan dalam perkara a quo, akibatnya Judex Facti Tingkat Banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta halaman 5-6 telah memberikan pertimbangan hukum yang salah serta melanggar hukum terkait dengan ketentuan yang mengatur mengenai lembaga yang berwenang mengadili perkara a quo sebagaimana ditentukan dalam Pasal 118 HIR dan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 1 angka 1 dan angka 3 Undang-Undang Arbitrase, dimana pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dimaksud, dapat dikutip secara lengkap sebagai berikut:
“Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa Pembanding II semula Turut Tergugat dalam eksepsinya mengemukakan bahwa berdasarkan Kontrak, khususnya Pasal 20.4 FIDIC Conditions (bukti P-1a), apabila terjadi perselisihan antara para pihak yang terkait dengan kontrak, maka para pihak telah sepakat akan membawa perselisihan tersebut kepada DAB (Dispute Adjudication’s Board) dan pada intinya apabila para pihak tetap tidak puas dengan putusan DAB, maka berdasarkan Pasal 20.6 FIDIC Conditions akan diselesaikan melalui Arbitrase (dalam hal ini, Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) ;
Menimbang, bahwa eksepsi Pembanding II semula Turut Tergugat tersebut beralasan dan berdasar hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia oleh karenanya keberatan yang diajukan oleh Pembanding II semula Turut Tergugat baik dalam eksepsi maupun dalam Memori Banding dinyatakan dapat diterima ;
“Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa eksepsi Pembanding II semula Turut Tergugat dapat diterima, oleh karenanya gugatan Terbanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima untuk Pembanding II semula Turut Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 29/Pdt.G/ 2009/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Agustus 2009, yang dimohonkan banding tersebut harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri yang amar selengkapnya sebagaimana tercantum dalam putusan di bawah ini ;
Bahwa dari pertimbangan hukum sebagaimana dikutip di atas, pada intinya Judex Facti Tingkat Banding menyatakan bahwa yang berwenang untuk mengadili perkara ini adalah Dispute Ajudication’s Board (DAB) dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.6 FIDIC EPC/Turnkey General Conditions (Kontrak) ;
Bahwa pertimbangan hukum dari Judex Facti Tingkat Banding tersebut adalah nyata-nyata salah dan keliru akibat tidak mempertimbangkan secara lengkap keseluruhan pokok sengketa dalam perkara a quo, dimana pokok perselisihan/sengketa dalam perkara a quo adalah hanya mengenai perselisihan tentang pelaksanaan Performance Bond Nomor 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008 antara Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/ Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/ Tergugat) dimana Performance Bond tersebut merupakan jaminan pelaksanaan kerja Proyek dalam Kontrak antara Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/ Penggugat) dengan Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat). Dengan demikian, pokok sengketa dalam perkara a quo bukan perselisihan langsung terkait pelaksanaan Kontrak antara Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) dengan Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) ;
Dengan kata lain Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) hanya meminta Pengadilan untuk menyatakan Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) terbukti melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak memenuhi janjinya untuk mencairkan Performance Bond Nomor 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008 setelah adanya permintaan tertulis dari Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) dalam hal Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) tidak memenuhi kewajibannya sesuai Kontrak. Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) sama sekali tidak meminta Pengadilan dalam perkara a quo untuk menyatakan Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) dinyatakan melakukan wanprestasi terhadap Performance Bond tersebut, dan/atau untuk menyatakan para Termohon Kasasi (dh. Pembanding I/Tergugat dan Pembanding II/Turut Tergugat) telah melakukan wanprestasi terhadap Kontrak yang bukan menjadi dasar hukum gugatan wanprestasi dari Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/ Pembanding) ;
Bahwa apabila Judex Facti Tingkat Banding benar-benar mempertimbangkan dan memperhatikan inti pokok sengketa perkara a quo, hal-hal tersebut di atas sebenarnya telah terlihat jelas khususnya dalam surat gugatan dan isi dari Performance Bond yang menjadi dasar gugatan tersebut, yaitu sebagai berikut:
Bahwa dalam gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) di pengadilan tingkat pertama, hanya menuntut agar Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) dinyatakan wanprestasi karena tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk mencairkan Performance Bond Nomor 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008 dengan jumlah nilai jaminan sebesar USD 1,400.000.00 (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) padahal Performance Bond dimaksud diterbitkan dengan sifat “irrevocable”/tidak dapat dicabut kembali dan “unconditional”/ tanpa syarat, dalam arti “untuk pencairannya tidak diperlukan adanya syarat-syarat tertentu, misalnya harus terlebih dahulu didahului dengan tuntutan/pernyataan wanprestasi terhadap Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat), melainkan cukup dengan adanya permintaan pencairan dari Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat)”, serta menuntut Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) agar membayar nilai jaminan yang tertuang dalam Performance Bond Nomor 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008 yaitu sebesar USD 1,400.000.00 (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) ;
Dalam Performance Bond tersebut ditegaskan bahwa:
“Now, therefore, by this Performance Bond, the Surety hereby provide an irrevocable and unconditional commitment and guarantee in favor of the Principal that:…” ;
Terjemahan bebasnya:
“Saat ini, karena itu, dengan Performance Bond ini, Penjamin (dalam hal ini Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat)) dengan ini memberikan komitmen dan jaminan yang tidak dapat dicabut kembali dan tanpa syarat bahwa: …” ;
Selanjutnya dalam Performance Bond tersebut ditegaskan kembali makna unconditional/tanpa syarat tersebut sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Performance Bond Nomor 91PB00169/ 0805020/B tanggal 16 April 2008, yaitu sebagai berikut:
“2. If the Contractor fails to satisfy any of its obligations under the Agreement, the Surety hereby agrees unconditionally to make a prompt payment up to the amount stated in clause 1 above to the Principal after receipt of the written demand from the Principal without necessity or requirement for the Principal to make any proof of the legitimacy of the claim made to the Surety or to the Contractor, or to make any prior demand or claim to the Contractor for payment of the same, notwithstanding whatsoever rights of objection on the part of the Contractor ;
The Surety shall deem the written demand from the Principal as a conclusive evidence of the claim against the Surety for the payment under this Performance Bond.” ;
Terjemahan bebas:
“2. Apabila Kontraktor (dalam hal ini Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) gagal memenuhi salah satu dari kewajiban-kewajibannya berdasarkan Kontrak, Penjamin dengan ini setuju tanpa syarat untuk melakukan pembayaran dengan segera sampai sejumlah nilai yang tercantum dalam Pasal 1 tersebut di atas kepada Principal (dalam hal ini Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/ Penggugat)) setelah menerima permintaan tertulis dari Prinsipal tanpa diperlukannya atau disyaratkannya Prinsipal untuk memberikan bukti keabsahan klaim/ tuntutan kepada Penjamin atau kepada Kontraktor, atau untuk menyampaikan permintaan atau klaim sebelumnya kepada Kontraktor atas pembayaran untuk hal yang sama, terlepas adanya hak-hak penolakan dalam bentuk apapun dari sisi Kontraktor ;
Penjamin akan mempertimbangkan permintaan tertulis dari Prinsipal sebagai bukti utuh atas tuntutan/klaim kepada Penjamin untuk pembayaran sesuai dengan Performance Bond.” ;
Berdasarkan isi angka 2 Performance Bond Nomor 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008 ini, Termohon Kasasi I (dh Pembanding I/Tergugat) memiliki kewajiban tanpa syarat (unconditional) untuk melakukan pembayaran kepada Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) sebagaimana nilainya tercantum dalam Performance Bond setelah menerima permintaan tertulis dari Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/ Penggugat) dalam kedudukannya sebagai Prinsipal. Dengan demikian, Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) - apalagi Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) - tidak dapat berdalih dengan dalil apapun untuk mencegah pembayaran tersebut kepada Pemohon Kasasi, termasuk dengan menyatakan tuntutan pembayaran belum sah karena masih ada sengketa/perselisihan yang harus diselesaikan di Dispute Ajudication’s Board (DAB) dan/atau BANI berdasarkan isi Kontrak ;
Lebih lanjut dalam angka 4 Performance Bond Nomor 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008 ditentukan bahwa:
“4. If the Principal grants a time extension to the Contractor for its performance or allows the Contractor to deviate from any terms and conditions of the Agreement without knowledge of the Surety, such time extention or deviation of the terms and conditions of the Agreement shall not in any way affect the unconditional obligation of the Surety to make this immediate payment under this Performance Bond.” ;
Terjemahan bebas:
“4. Jika Prinsipal memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kepada Kontraktor atau mengijinkan Kontraktor untuk menyimpang dari ketentuan dan syarat-syarat dalam Kontrak tanpa memberitahukan hal tersebut kepada Penjamin, maka adanya perpanjangan waktu atau penyimpangan ketentuan dan syarat-syarat dalam Kontrak tersebut tidak akan, dalam hal apapun, memberikan pengaruh atas kewajiban tanpa syarat dari Penjamin untuk segera melakukan pembayaran berdasarkan Performance Bond ini.” ;
Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) juga dalam Performance Bond tersebut telah melepaskan hak istimewa-nya selaku Penjamin, yaitu melepaskan haknya untuk meminta terlebih dahulu ditagih dan disitanya harta benda Kontraktor [dalam hal ini Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat)] sesuai dengan Pasal 1831 KUHPerdata, sehingga jelas-jelas Performance Bond diterbitkan tanpa syarat dan mewajibkan kepada Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) untuk segera melakukan pembayaran begitu menerima klaim/permintaan tertulis dari Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) ;
Angka 6 Performance Bond Nomor 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008, menyebutkan:
“6. With reference to Article 1832 of Indonesia Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), we agree to waive and relinquish the special rights of claim on assets belonging to the Contractor and/or the seizure and sale of such assets for the discharge of his debts as require in Article 1831 of the Indonesia Civil Code.” ;
Terjemahan Bebas:
“6. Merujuk pada Pasal 1832 KUHPerdata, kami (Penjamin) setuju untuk melepaskan dan meniadakan hak-hak istimewa untuk menuntut asset milik Kontraktor dan/atau penyitaan dan penjualan atas asset tersebut untuk pelepasan/pembebasan hutangnya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1831 KUHPerdata.” ;
Bahwa karena perselisihan dalam perkara a quo bukan perselisihan langsung antara Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/ Penggugat) dengan Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) terkait Kontrak pembangunan Proyek, akan tetapi perselisihan terkait tidak dicairkannya Performance Bond oleh Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat), maka proses penyelesaian sengketanya bukan melalui Dispute Ajudication’s Board (DAB) dan/atau BANI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.6 FIDIC EPC/Turnkey General Conditions, melainkan melalui Peradilan Umum mengingat dalam Performance Bond tidak ditentukan adanya pilihan forum yang akan ditempuh dalam hal terjadi sengketa/perselisihan terkait dengan Performance Bond Nomor 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008 tersebut ;
Bahwa Performance Bond tidak mengatur secara khusus mengenai lembaga penyelesaian sengketa mana yang dapat menyelesaikan sengketa jika Performance Bond dimaksud tidak dicairkan oleh Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat), maka secara hukum penyelesaian sengketanya harus melalui gugatan perdata biasa di Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR yaitu dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana Pasal 118 ayat (1) HIR dengan jelas menyebutkan bahwa “Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan Pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa Tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya” ;
Bahwa pengajuan gugatan melalui forum lain selain pengadilan, misalnya BANI, hanya dapat dilakukan apabila ada perjanjian yang mendasari-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) HIR, yang menyebutkan: “Bila dengan surat syah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka Penggugat, jika ia suka, dapat memasukkan surat gugat itu kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukum siapa terletak tempat kedudukan yang dipilih itu”. Selain itu, untuk dapat mengajukan gugatan melalui Arbitrase (BANI), harus dipenuhi syarat adanya perjanjian tertulis sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 1 angka 1 dan angka 3 UU Arbitrase, dimana bunyi dari pasal Undang-Undang Arbitrase tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Arbitrase:
“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa” ;
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Arbitrase:
“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa” ;
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase:
“Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut haruslah dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.” ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah jelas dan tegas bahwa tidak ada perjanjian tertulis (baik sebelum maupun setelah sengketa timbul) tentang penunjukan BANI sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) terkait dengan pencairan Performance Bond Nomor 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008. Sengketa yang timbul terkait dengan Performance Bond tersebut tidak dapat dan tidak boleh menurut hukum dikaitkan penyelesaiannya melalui BANI sebagaimana diatur dalam Kontrak antara Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) dengan Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat), karena (i) sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 1 angka 1 dan angka 3 Undang-Undang Arbitrase untuk dapat diajukannya suatu sengketa melalui lembaga arbitrase haruslah dipenuhi syarat berupa adanya perjanjian tertulis mengenai hal tersebut, dan (ii) penyelesaian sengketa dalam Performance Bond tidak tunduk pada ketentuan penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak ;
Bahwa dengan demikian, Judex Facti Tingkat Banding di dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dalam hal ini khususnya Pasal 118 HIR dan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 3 Undang-Undang Arbitrase, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf (b) Undang-Undang Mahkamah Agung, sehingga sudah seharusnya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dibatalkan ;
Judex Facti Tingkat Banding Telah melanggar ketentuan Pasal 1340 jis. 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata terkait dengan Kontrak antara Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) dan Termohon Kasasi (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) ;
Bahwa sebagaimana telah disinggung dalam uraian tersebut di atas, Kontrak hanya ditandatangani oleh dan di antara Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) dan Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Tergugat II), oleh karenanya segala ketentuan yang ada dalam Kontrak mengikat untuk kedua belah pihak tersebut ;
Bahwa perkara aquo merupakan sengketa yang timbul sebagai akibat tidak dicairkannya Performance Bond oleh Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat), bukan sebagai akibat dari pelaksanaan Kontrak, oleh karenanya tidak tunduk pada ketentuan Pasal 20.6 FIDIC EPC/Turnkey General Conditions (bagian dari Kontrak) yang menentukan penyelesaian sengketa yang timbul terkait pelaksanaan Kontrak melalui DAB yang kemudian dilanjutkan kepada BANI apabila melalui DAB tidak dapat diselesaikan ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 jis. Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata, maka ketentuan Pasal 20.6 FIDIC EPC/Turnkey General Conditions hanya mengikat dan berlaku terhadap Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) dan Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) sebagai pihak yang membuat dan menandatangani Kontrak, akan tetapi ketentuan Pasal 20.6 FIDIC EPC/Turnkey General Conditions tersebut sama sekali tidak berlaku atau mengikat Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) dan Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) terkait dengan penerbitan dan pencairan Performance Bond ;
Bahwa ketentuan Pasal 20.6 FIDIC EPC/Turnkey General Conditions akan berlaku dan digunakan dalam hal Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) mengajukan tuntutan wanprestasi terhadap Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) terkait dengan pelaksanaan Kontrak. Misalnya keterlambatan dalam penyelesaian Proyek yang menyebabkan kerugian bagi Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.7 sehingga Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) dapat menuntut ganti kerugian sampai dengan maksimal 20% (dua puluh persen) dari Nilai Kontrak final kepada Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) jika yang bersangkutan tidak bersedia membayar ganti rugi sesuai dengan yang disepakati dalam Kontrak. Tuntutan terkait dengan hal ini tentu harus diajukan melalui DAB kemudian ke BANI jika melalui DAB tidak dicapai penyelesaian. Jadi, ketentuan Pasal tersebut hanya berlaku terhadap sengketa yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Kontrak antara Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) dengan Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) ;
Bahwa dengan menentukan forum untuk menyelesaikan gugatan/ perkara a quo (terkait penerbitan dan pencairan Performance Bond Nomor 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008) berdasarkan ketentuan Pasal 20.6 FIDIC EPC/Turnkey General Conditions, maka Judex Facti Tingkat Banding telah melanggar hukum, khususnya Pasal 1340 jis. 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata dan oleh karenanya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurut hukum haruslah dibatalkan ;
Judex Facti Tingkat Banding telah salah menerapkan hukum terkait dengan Posisi/Status Termohon Kasasi (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) yang hanya sebagai Turut Tergugat dalam Perkara Aquo ;
Bahwa Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) diikutsertakan dalam perkara a quo hanyalah sebagai Turut Tergugat, sehingga keberadaan Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) tidak memiliki pengaruh atau peranan dalam perkara a quo, dimana sebagai Turut Tergugat, keberadaan Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) dimaksudkan untuk memenuhi formalitas gugatan dan oleh karenanya hanya dituntut untuk tunduk dan taat pada putusan hakim semata-mata, tidak untuk dihukum melakukan atau tidak melakukan sesuatu ;
Bahwa oleh karena status/posisinya hanya sebagai Turut Tergugat, maka keberadaan Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) tidak dapat menyebabkan atau mengakibatkan atau mempengaruhi pokok sengketa yang timbul antara Pemohon Kasasi (dh.Terbanding/Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat), karena pokok sengketa dalam perkara a quo sesungguhnya hanya sengketa yang timbul antara Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat). Oleh karena itu, pokok sengketa tersebut hanya dapat diselesaikan di antara keduanya ;
Bahwa Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) telah sepakat untuk menyelesaikan pokok sengketa yang timbul terkait dengan pencairan Performance Bond Nomor 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008 sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian tanggal 1 April 2010, yang telah disampaikan kepada Judex Facti Tingkat Banding dan dijadikan alasan bagi Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) untuk mencabut pernyataan/ permohonan banding dalam perkara a quo, dimana atas pencabutan tersebut Judex Facti Tingkat Banding telah menerimanya sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding pada halaman 5 Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun dengan begitu saja Judex Facti Tingkat Banding mengesampingkan Perjanjian Perdamaian dimaksud dengan tetap memeriksa dan mempertimbangkan permohonan banding dari Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat), tanpa mempertimbangkan lebih jauh status atau posisi dari Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) yang hanya sebagai Turut Tergugat dan dimohon hanya mematuhi/taat pada putusan. Apalagi pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding terkait dengan permohonan banding dari Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Tergugat II) tersebut adalah salah dan melanggar hukum sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Bahwa apabila Judex Facti Tingkat Banding berpandangan bahwa dengan tidak diikutsertakannya Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) dalam Perjanjian Perdamaian perkara a quo, maka proses pemeriksaan di tingkat banding tetap harus diperiksa dan diputus, maka seharusnya Judex Facti Tingkat Banding memperhatikan dengan seksama dan cermat adanya Perjanjian Perdamaian yang menyelesaikan pokok sengketa yang timbul dan selanjutnya mendudukkan posisi/status Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) pada posisinya sebagai Turut Tergugat sehingga Judex Facti Tingkat Banding seharusnya mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) karena pokok sengketa telah diakui dan diterima sebagai kebenaran oleh Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) yang memang menjadi pihak yang bersengketa secara langsung dengan Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) terkait dengan pencairan Performance Bond Nomor 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008 ;
Bahwa terkait dengan keberadaan Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) sebagai Turut Tergugat, sebenarnya tidak akan mempengaruhi apapun dalam perkara a quo karena status/posisinya tersebut hanya dimaksudkan untuk kelengkapan/ formalitas gugatan, sesuai dengan kaidah hukum yang diberikan dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan Doktrin, sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 663K/Sip/1971 tanggal 6 Agustus 1971 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1038K/Sip/1972 tanggal 1 Agustus 1973, yang pada intinya menyatakan “Turut Tergugat adalah seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan hakim perdata” ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 201K/Sip/1974, tanggal 28 Januari 1976, yang pada intinya menyatakan “Dalam hukum Acara Perdata tidak dikenal pengertian Turut Penggugat, yang dikenal adalah sebutan Turut Tergugat, yaitu orang-orang, bukan Penggugat dan bukan pula Tergugat, akan tetapi demi lengkapnya pihak-pihak harus diikutsertakan sekedar untuk tunduk dan taat terhadap putusan Pengadilan”;
Doktrin, yaitu pendapat dari Retnowulan Sutantio, S.H., yang menyatakan bahwa “Dalam Praktek istilah turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun hanya demi lengkapnya suatu gugatan maka harus diikutsertakan” [vide halaman 2, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., Cetakan Ke-9, Penerbit: CV. Mandar Maju, Bandung Januari 2002] ;
Bahwa dengan demikian, telah ternyata Judex Facti Tingkat Banding telah salah menerapkan hukum terkait dengan status/posisi Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat), oleh karenanya menurut hukum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta haruslah dibatalkan ;
Judex Facti Tingkat Banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya Putusan yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Huruf (C) Undang-Undang Mahkamah Agung ;
Judex Facti Tingkat Banding telah lalai memberikan pertimbangan yang cukup, oleh karenanya sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 1974 tanggal 23 Nopember 1974 tentang Putusan Yang Harus Cukup Diberi Pertimbangan/Alasan (selanjutnya disebut “SEMA Nomor 3/1974”) Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta haruslah dibatalkan ;
Bahwa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan (Banding), pada intinya menegaskan bahwa fungsi Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding adalah memeriksa ulang perkara secara keseluruhan, hal mana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 194 K/Sip/1975 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi harus memeriksa ulang seluruh perkara dalam tingkat banding, termasuk meliputi seluruh bagian Konpensi dan Rekonpensi yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri ;
Bahwa di samping itu, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan SEMA Nomor 3/1974, yang pada intinya menentukan bahwa suatu putusan yang tidak atau kurang memberikan pertimbangan/alasan atau memberikan pertimbangan/alasan yang kurang jelas, sukar dimengerti atau bertentangan satu sama lain, dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (“vormverzuim”) oleh karenanya putusan dimaksud dapat dibatalkan dalam tingkat kasasi ;
Bahwa selanjutnya ahli hukum yang juga mantan Hakim Agung yaitu M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding, Penerbit Sinar Grafika. Jakarta; Cetakan Kedua Nopember 2006; halaman 161-162, memberikan penjelasan yang pada pokoknya bahwa: ruang lingkup atau cakupan makna memeriksa ulang perkara secara keseluruhan di tingkat Banding meliputi tidak boleh hanya mempertimbangkan memori banding, tidak dibenarkan hanya sebatas mempertimbangkan memori banding saja, tetapi harus meliputi seluruh perkara. Pengadilan Tinggi boleh mempertimbangkan memori banding, namun objek pemeriksaan tidak boleh terbatas pada memori banding saja, harus dikaitkan secara keseluruhan dengan perkara ;
Bahwa penjelasan Doktrin yang disampaikan oleh M. Yahya Harahap, S.H. tersebut didukung dengan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 4299 K/Sip/1970 yang pada pokoknya memberikan kaidah hukum bahwa: Putusan Pengadilan Tinggi dinyatakan Onvoldoende Gemotiveerd karena hanya mempertimbangkan hal-hal keberatan yang dikemukakan dalam memori banding tanpa memeriksa perkara kembali perkara secara keseluruhan dan juga tidak memeriksa hal yang berkenaan dengan penerapan hukum sehingga harus dibatalkan ;
Bahwa selain itu, dalam praktek peradilan sebelumnya, telah terdapat pula Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 46K/ Sip/1969 tanggal 9 Juni 1971 yang memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
“Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberikan putusannya. tiga orang Tergugat menolak putusan ini dan mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi. Dari permohonan banding ini, secara formil, hanya seorang Pemohon Banding yang dapat diterima, sedang Pemohon yang lain tidak dapat diterima ;
Majelis Hakim Banding dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, seharusnya memeriksa perkara ini secara keseluruhan terhadap semua kepentingan para Pembanding, termasuk Pembanding yang permohonan bandingnya dinyatakan tidak dapat diterima” ;
Bahwa dalam perkara ini terdapat suatu kondisi dimana antara Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) telah mengadakan perdamaian dengan Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/ Tergugat), yang ditindaklanjuti dengan adanya pencabutan banding oleh Termohon Kasasi I (dh. Pembanding/Tergugat) melalui suratnya Nomor 032/LO-WS/IV/2010 tertanggal 6 April 2010 ;
Bahwa dengan bertitik tolak pada kaidah hukum yang diberikan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 46K/Sip/1969 tanggal 9 Juni 1971 di atas, seandainya Perdamaian antara Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) secara hukum dianggap belum dapat menghentikan proses pemeriksaan di tingkat banding karena tidak mengikutsertakan Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) yang juga telah mengajukan permohonan banding, sedangkan secara hukum permohonan pencabutan banding oleh Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) tetap diterima sehingga dianggap tidak ada permohonan Banding dari Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat), secara hukum Judex Facti tingkat banding dalam perkara a quo tidak boleh hanya memeriksa permohonan Banding dan/atau Memori Banding yang disampaikan oleh Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) akan tetapi harus juga memeriksa secara keseluruhan semua kepentingan dari Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) yang telah mencabut permohonan Bandingnya maupun kepentingan Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) yang telah mengadakan perdamaian dengan Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) ;
Bahwa namun demikian dalam perkara a quo, ternyata dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Judex Facti tingkat Banding hanya mempertimbangkan Memori Banding atau permohonan banding dari Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/ Turut Tergugat), hal mana secara jelas disebutkan dalam paragraf ke-3 halaman 5 Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang dapat dikutip sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding meneliti dengan seksama ternyata Perjanjian Perdamaian (Akta Van Dading) masih terdapat pihak yang tidak ikut dalam Perjanjian Perdamaian (Akta Van Dading) tersebut, yaitu Pembanding II semula Turut Tergugat, oleh karenanya dalam tingkat Banding Majelis hanya mempertimbangkan mengenai permohonan Pembanding II semula Turut Tergugat” ;
Bahwa dengan demikian, secara mudah telah terlihat jelas dan nyata bahwa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta a quo hanya mempertimbangkan Memori Banding/permohonan Banding dari Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) yang artinya telah tidak mempertimbangkan perkara ini secara keseluruhan sehingga sesuai dengan kaidah yang ditegaskan/ diatur dalam (i) SEMA Nomor 3/1974, (ii) Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 46K/Sip/1969 tanggal 9 Juni 1971 dan (iii) Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 4299 K/Sip/1970 sebagaimana disebutkan di atas, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta a quo mengandung kurang cukup pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd) yang oleh karenanya Judex Facti Tingkat Banding telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan sehingga Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta haruslah dibatalkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf (c) Undang-Undang Mahkamah Agung ;
Judex Facti Tingkat Banding telah memberikan pertimbangan yang mengandung pertentangan dengan Amar Putusannya ;
Bahwa Putusan yang mengandung adanya pertentangan antara pertimbangan hukum dan amar putusan, sehingga dapat dikategorikan sebagai suatu kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang mengancam batalnya putusan dimaksud sesuai dengan SEMA Nomor 3/1974 dan ketentuan Pasal 30 huruf (c) Undang-Undang Mahkamah Agung ;
Bahwa dalam pertimbangan hukum pada bagian Dalam Pokok Perkara Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta halaman 6, Judex Facti Tingkat Banding menyatakan sebagai berikut:
“Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa eksepsi Pembanding II semula Turut Tergugat dapat diterima, oleh karenanya gugatan Terbanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima untuk Pembanding II semula Turut Tergugat ;
“Bahwa kalimat pertimbangan hukum “gugatan Terbanding semula Penggugat dinyatakan tidak diterima untuk Pembanding II semula Turut Tergugat” secara hukum diartikan bahwa gugatan Penggugat yang tidak diterima adalah gugatan Penggugat untuk atau yang ditujukan terhadap Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat), sedangkan untuk gugatan yang ditujukan terhadap Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) haruslah diartikan tetap dapat diterima ;
Bahwa jika diperhatikan kembali isi pokok tuntutan (petitum) dalam surat gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/Penggugat) telah jelas, bahwa Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) hanya dituntut untuk dihukum mematuhi seluruh isi putusan (vide Petitum Gugatan butir 9 halaman 10 “Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi Putusan”) ;
Begitu pula dalam diktum atau amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya menjatuhkan hukuman bagi Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) untuk mematuhi seluruh isi putusan (vide Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bagian Dalam Pokok Perkara butir 4 halaman 38 yang dimuat kembali dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta halaman2 “Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan”) ;
Bahwa oleh karena itu, dengan pertimbangan hukum sebelumnya pada bagian Dalam Pokok Perkara halaman 6 Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan “Menimbang, bahwa eksepsi Pembanding II semula Turut Tergugat dapat diterima, oleh karenanya gugatan Terbanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima untuk Pembanding II semula Turut Tergugat”, seharusnya secara hukum yang dinyatakan tidak dapat diterima hanyalah sepanjang tuntutan terhadap Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) sebagaimana tertuang dalam Petitum Gugatan butir 9 halaman 10 ;
Selain itu isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tidak dapat dibatalkan seluruhnya melainkan hanya isi Putusan yang ditujukan terhadap Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat), dalam hal ini isi Petitum butir 4 halaman 38 yang menyebutkan “Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan” saja ;
Bahwa namun demikian, ternyata dalam perkara a quo, Judex Facti tingkat Banding di dalam Amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan seluruh Amar Putusan PN Jakarta Selatan dimana bunyi Amar Putusan PT DKI Jakarta tersebut bunyinya dapat dikutip sebagai berikut: “Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 29/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Agustus 2009, yang dimohonkan banding” ;
Bahwa dengan demikian telah jelas terbukti adanya pertentangan antara pertimbangan hukum dan amar putusan dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dimana dalam pertimbangan hukum hanya menyatakan gugatan Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/ Penggugat) tidak diterima untuk Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat), akan tetapi dalam amarnya telah membatalkan seluruh isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di dalamnya terdapat amar putusan yang mengabulkan tuntutan dalam gugatan yang ditujukan terhadap Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) atau di luar amar yang menghukum Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) ;
Bahwa oleh karena itu sudah seharusnya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus dibatalkan, hal mana sejalan pula dengan kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3648 K/Pdt/1994 tanggal 27 Maret 1997 yang pada intinya menyatakan bahwa:
Putusan Judex Facti mengandung pertentangan antara pertimbangan hukum dan amar putusan dimana pertimbangan hukumnya Judex Facti menyimpulkan bahwa Penggugat telah terbukti membayar hutangnya sebesar Rp 42.296.400,00 dari hutang pokok Rp 72.000.000,00 namun Judex Facti menolak gugatan Penggugat seluruhnya, hal tersebut menurut Mahkamah Agung adalah keliru karena seharusnya Judex Facti tetap mengabulkan sebagian dari gugatan Penggugat sepanjang jumlah yang telah terbukti dibayar oleh Penggugat ;
Putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) yang mengandung pertentangan antara pertimbangan hukum dengan amar putusannya atau amar putusan yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukumnya harus dibatalkan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan tingkat kasasi ;
Bahwa selain itu, seandainya Judex Facti Tingkat Banding membatalkan seluruh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan bahwa selain karena gugatan untuk Termohon Kasasi II (dh. Pembanding II/Turut Tergugat) tidak dapat diterima, juga terdapat perdamaian antara Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/ Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat), maka hal tersebut juga merupakan pertimbangan hukum yang salah. Adanya perdamaian antara Pemohon Kasasi (dh. Terbanding/ Penggugat) dengan Termohon Kasasi I (dh. Pembanding I/Tergugat) tidak menyebabkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi batal, melainkan Putusan tersebut tetap eksis, akan tetapi pelaksanaan isi putusan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan perdamaian ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan kasasi :
Bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berupa Surat Perjanjian (bukti P-1a, P-1b, P-2a dan P-2b), pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam Perjanjian tersebut adalah antara Penggugat/PT. Indominco Mandiri dengan pihak Turut Tergugat/PT. Trans Tek Engineering ;
Bahwa secara hukum konsekuensinya adalah hanya kedua belah pihak tersebutlah yang terikat dalam kesepakatan tersebut (azas pacta sunt servanda) ;
Bahwa pihak Tergugat telah mengeluarkan Performance Bond Nomor 91PB00169/0805020/B tanggal 16 April 2008, dengan demikian perkara a quo adalah merupakan sengketa yang timbul sebagai akibat tidak dicairkannya Performance Bond oleh Tergugat, bukan sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian antara Penggugat dengan Turut Tergugat ;
Bahwa pihak Tergugat bersedia membayar klaim asuransi yang dituntut oleh Penggugat dan telah dituangkan dalam suatu Perjanjian Perdamaian (Akta Van Dading) tanggal 1 April 2010 yang intinya pihak Tergugat telah bersedia melaksanakan 60% dari besarnya klaim yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh karena itu penyelesaian damai antara kedua belah pihak tersebut adalah merupakan penyelesaian yang terbaik dalam menangani perkara ini dan akan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak sehingga azas kepastian hukum dapatlah dilenturkan, karena kedua belah pihak secara sukarela telah menempuh jalan terbaik dan hal ini harus dihormati ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah benar dan tepat sehingga dapat diambil alih sebagai pertimbangan dan putusan Mahkamah Agung sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. INDOMINCO MANDIRI dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 494/PDT/2010/PT.DKI tanggal 21 Maret 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 29/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Agustus 2009 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal - pasal dari Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. INDOMINCO MANDIRI tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 494/PDT/2010/ PT.DKI tanggal 21 Maret 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 29/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Agustus 2009 ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar USD 1,400.000.00 (satu juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) ;
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum para Termohon Kasasi/Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2012 oleh H. MUHAMMAD TAUFIK,SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, SOLTONI MOHDALLY,SH.,MH. dan Dr. NURUL ELMIYAH,SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BAMBANG HERY MULYONO,SH. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
ttd./
SOLTONI MOHDALLY,SH.,MH.
ttd./
Dr. NURUL ELMIYAH,SH.,MH.
Oleh karena Hakim Agung H. Muhammad Taufik, SH., MH., sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 17 Desember 2012, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I: Soltoni Mohdally, SH., MH. dan Hakim Agung/Pembaca II: Dr. Nurul Elmiyah,SH., MH.;
Jakarta, 10 April 2013
Ketua Mahkamah Agung RI,
ttd./
Dr. M. Hatta Ali, SH., MH.
Ongkos-Ongkos : Panitera Pengganti,
M e t e r a i …………. Rp. 6.000,00 ttd./
R e d a k s i ………… Rp. 5.000,00 BAMBANG HERY MULYONO,SH
Administrasi kasasi ... Rp. 489.000,00
Jumlah Rp. 500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, S.H. M.H.
NIP. 19610313 198803 1003