149/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Psikotropika)
Putusan PN BANTUL Nomor 149/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Psikotropika)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIMAWAN Alias IYE Bin HERU SUTARJO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersekongkol atau Bersepakat untuk Memiliki, Menyimpan Psikotropika Dan Secara Bersama-Sama Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl ; - 100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg ; - 3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg ; - 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk BALLY ; - 125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda ; - 50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM ; - 40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg ; - 30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg ; - 20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg ; - 18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg ; - 10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE ; - 9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM ; - 9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM ; - 6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg ; - 6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM ; - 7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl ; - 6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg ; - 1 (satu) buah toples bening dengan tutup warna hijau ; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah Handphone (Hp) merk Samsung Duos warna putih dengan simcard 3 (tri) nomor 089607496345, dirampas untuk negara. - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2010 warna hitam merah Nopol AB 2780 NT berikut 1 (satu) buah STNK atas nama EdI Santosa, alamat Mandungan Rt.01 Desa Srimartani Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 149/ Pid. Sus / 2015 / PN. Btl (Psikotropika)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO |
| Tempat lahir | : | Bantul |
| Umur / tanggal lahir | : | 25 tahun / 15 Januari 1990. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Plumbungan Rt.02 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul. |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Buruh Harian Lepas |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal: 14 April 2015 sampai dengan tanggal 03 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 04 Mei 2015 sampai dengan tanggal : 12 Juni 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal : 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal : 30 Juni 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Sejak tanggal : 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal : 23 Juli 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 149/Pid.Sus/2015/PN Btl (Psikotropika) tanggal 24 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 149/Pen.Pid /2015/PN.Btl tanggal 24 Juni 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 10 Agustus 2015,No.Reg.Perk:PDM- 49 /BNTL/ 08/2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili Terdakwa tersebut di atas memutuskan :
Menyatakan terdakwa ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO bersalah melakukan tindak pidana bersekongkol atau bersepakat untuk memiliki,menyimpan psikotropika dan secara bersama-sama tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 292 butir kaplet.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 99 butir tablet.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 2 butir tablet.
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 124 butir tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 2 butir tablet warna coklat muda.
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 49 butir tablet.
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 39 butir tablet.
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 29 butir tablet.
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 19 butir tablet.
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 17 butir tablet.
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 9 butir tablet.
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet.
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet.
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 6 butir tablet.
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet, dan
1 (satu) buah toples bening dengan tutup warna hijau, dan
1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk BALLY.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah Handphone (Hp) merk Samsung Duos warna putih dengan simcard 3 (tri) nomor 089607496345
Dirampas untuk negara.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2010 warna hitam merah Nopol AB 2780 NT berikut 1 (satu) buah STNK atas nama EdI Santosa, alamat Mandungan Rt.01 Desa Srimartani Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul.
Dikembalikan kepada terdakwa.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mengakui dan sadar bahwa apa yang dilakukannya sebagai penyalahguna psikotropika adalah melanggar hukum dan memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dimuka persidangan atas dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-49/BTL/06/2015 tanggal 11 Juni 2015, yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
KESATU :
Bahwa terdakwa ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO pada Jum’at tanggal 10 April 2015 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Jalan Bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya dipertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan,melaksanakan,membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, pasal 61, pasal 62 atau pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat,tanpa hak memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 10 april 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengirim pesan inbox fecebook atas nama VANDAL ART melalui warnet VITO ganjuran ,yang isinya;” ada BR po ?”selanjutnya terdakwa dikirim nomor Hp namun terdakwa tidak ingat lagi nomor Hp tersebut ,yang intinya terdakwa disuruh sms ke nomor Hp yang telah dikirim tersebut . Selanjutnya terdakwa mengirim sms ke nomor HP tersebut dan orang yang punya nomor Hp tersebut mengaku bernama DITA (DPO) yang isinya terdakwa menanyakan ada koplo apa tidak dan dijawab oleh DITA ”ada duit berapa?” namun oleh terdakwa sms tersebut belum langsung terdakwa balas karena terdakwa pergi ke rumah makan Lentera didaerah Ganjuran,Bantul tempat nongkrongan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto. Setelah bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto terdakwa bertanya “arep do jupuk koplo ora ? , lalu dijawab oleh saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto mau tetapi belum ada uang, selanjutnya terdakwa mengatakan “aku ono duit Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah ),nganggo duitku sek do gelem balekke ora?”,kemudian dijawab saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto bersedia. Setelah itu terdakwa menentukan besarnya uang urunan, untuk saksi Ananda Lentera Sadewa uang urunannya sebesar Rp.1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk saksi Muhammad Maherdianto uang urunannya sebesar Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto setuju dengan besarnya uang urunan yang terdakwa tentukan tersebut, dan saksi Ananda Lentera Sadewa mengaku akan menyicil tiap hari Sabtu dari gajian PKL ,sedangkan saksi Muhammad Maherdianto menunggu transferan dari ibunya.
Selanjutnya terdakwa sms ke nomor Hp milik DITA yang isinya terdakwa punya uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian terdakwa mendapat sms dari nomor Hp milik DITA tersebut diajak ketemuan di jalan bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya di pertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR), lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa telah sampai ditempat yang dimaksud dan terdakwa meng sms DITA untuk memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai ditempat yang dijanjikan untuk ketemu,dan dibalas oleh DITA untuk menunggu dan DITA bertanya kepada terdakwa menggunakan sepeda motor apa, lalu terdakwa jawab menggunakan sepeda motor suzuki FU merah hitam sama jaket putih ,kemudian sekitar 15 menit datang seorang perempuan menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna hitam putih dengan helm warna biru menggunakan masker menghampiri terdakwa,langsung bertanya “Ari?”, dan terdakwa jawab “Ya ,Dita”, lalu DITA tanya ”mana duitnya”, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada DITA dan uang tersebut dihitung oleh DITA, Kemudian DITA memberikan kepada terdakwa kantong plastik hitam, selanjutnya DITA pergi ke arah utara, sedangkan terdakwa pergi ke arah selatan.
Setelah sampai dirumah, kantong plastik warna hitam tersebut, terdakwa buka isinya obat-obat bermacam merk, diantaranya yang terdakwa ingat ALPRAZOLAM dan ARKINE dan yang lainnya terdakwa tidak ingat, lalu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obat tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bagian dengan maksud 1 (satu) bagian akan terdakwa berikan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa, diantaranya ALPRAZOLAM dan TRIHEXYPHENIDYL dan obat-obat yang lainnya terdakwa tidak ingat lagi dan 1 (satu) bagian lagi untuk terdakwa miliki. Setelah terdakwa bagi 2 (dua) lalu terdakwa sembunyikan didekat lemari kemudian terdakwa tidur. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kerumah saksi Ananda Lentera Sadewa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah terdakwa bagi tersebut dan terdakwa menyarankan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada terdakwa, lalu setelah obat-obat itu diterima saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa pulang. Setelah sampai dirumah, terdakwa mengecek obat-obat yang bagian milik terdakwa untuk terdakwa pisahkan sesuai dengan merknya,yaitu :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg
Selanjutnya terdakwa mengambil 1 lembar MERLOPAM isi 10 tablet dan terdakwa minum 4 tablet. Kemudian obat-obat yang sudah terdakwa pisahkan tersebut sesuai merknya terdakwa simpan didalam toples bening dengan tutup warna hijau dan terdakwa letakkan diatas meja TV didalam kamar, lalu terdakwa tidur.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 440/NPF/2015 tanggal 22 April 2015 dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti,SKM,Mkes dan ditanda tangani oleh pemeriksa Ir.Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto,ST dan Eko Fery Prasetyo,Ssi bahwa :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCl termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 292 butir kaplet.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 99 butir tablet.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CLOZAPINE termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 2 butir tablet.
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung LORAZEPAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 36 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 124 butir tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 2 butir tablet warna coklat muda.
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 49 butir tablet.
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung CLOBAZAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 28 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 39 butir tablet.
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ESTAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 29 butir tablet.
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 19 butir tablet.
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ESTAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 17 butir tablet.
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CLOZAPINE termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 9 butir tablet.
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung NITRAZEPAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 47 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet.
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet.
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung FLUOXETINE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 6 butir tablet.
p. 6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung METHYLPHENIDATE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/170/IV/2015/Biddokkes tanggal 14 April 2015 dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda DIY yang ditanda tangani oleh Paur Keskamtibmas Didik Nurcahyo,AMAK,ST bahwa pemeriksaan urine terdakwa menunjukkan hasil Benzodiazepines/ Psikotropika positif (+).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika .
ATAU
KEDUA.
Bahwa terdakwa terdakwa ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO pada Sabtu tanggal 11 April 2015 pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di rumah saksi Ananda Lentera Sadewa bin Eko Susilomadi di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 10 april 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengirim pesan inbox fecebook atas nama VANDAL ART melalui warnet VITO ganjuran, yang isinya;” ada BR po ?”selanjutnya terdakwa dikirim nomor Hp namun terdakwa tidak ingat lagi nomor Hp tersebut, yang intinya terdakwa disuruh sms ke nomor Hp yang telah dikirim tersebut . Selanjutnya terdakwa mengirim sms ke nomor HP tersebut dan orang yang punya nomor Hp tersebut mengaku bernama DITA (DPO) yang isinya terdakwa menanyakan ada koplo apa tidak dan dijawab oleh DITA ”ada duit berapa?” namun oleh terdakwa sms tersebut belum langsung terdakwa balas karena terdakwa pergi ke rumah makan Lentera didaerah Ganjuran,Bantul tempat nongkrongan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto. Setelah bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto terdakwa bertanya “arep do jupuk koplo ora ? , lalu dijawab oleh saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto mau tetapi belum ada uang, selanjutnya terdakwa mengatakan “aku ono duit Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah ),nganggo duitku sek do gelem balekke ora?”,kemudian dijawab saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto bersedia. Setelah itu terdakwa menentukan besarnya uang urunan, untuk saksi Ananda Lentera Sadewa uang urunannya sebesar Rp.1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk saksi Muhammad Maherdianto uang urunannya sebesar Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya terdakwa sms ke nomor Hp milik DITA yang isinya terdakwa punya uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian terdakwa mendapat sms dari nomor Hp milik DITA tersebut diajak ketemuan di jalan bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya di pertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR), lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa telah sampai ditempat yang dimaksud dan terdakwa meng sms DITA untuk memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai ditempat yang dijanjikan untuk ketemu,dan dibalas oleh DITA untuk menunggu dan DITA bertanya kepada terdakwa menggunakan sepeda motor apa, lalu terdakwa jawab menggunakan sepeda motor suzuki FU merah hitam sama jaket putih ,kemudian sekitar 15 menit datang seorang perempuan menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna hitam putih dengan helm warna biru menggunakan masker menghampiri terdakwa,langsung bertanya “Ari?”, dan terdakwa jawab “Ya ,Dita”, lalu DITA tanya ”mana duitnya”, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada DITA dan uang tersebut dihitung oleh DITA, Kemudian DITA memberikan kepada terdakwa kantong plastik hitam, selanjutnya DITA pergi ke arah utara, sedangkan terdakwa pergi ke arah selatan.
Setelah sampai dirumah, kantong plastik warna hitam tersebut, terdakwa buka isinya obat-obat bermacam merk, diantaranya yang terdakwa ingat ALPRAZOLAM dan ARKINE dan yang lainnya terdakwa tidak ingat, lalu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obat tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bagian dengan maksud 1 (satu) bagian akan terdakwa berikan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa, diantaranya ALPRAZOLAM dan TRIHEXYPHENIDYL dan obat-obat yang lainnya terdakwa tidak ingat lagi dan 1 (satu) bagian lagi untuk terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kerumah saksi Ananda Lentera Sadewa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah terdakwa bagi tersebut, dan terdakwa menyarankan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada terdakwa, lalu setelah obat-obat itu diterima saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa pulang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO pada Jum’at tanggal 10 April 2015 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Jalan Bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya dipertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 10 april 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengirim pesan inbox fecebook atas nama VANDAL ART melalui warnet VITO ganjuran, yang isinya;” ada BR po ?”selanjutnya terdakwa dikirim nomor Hp namun terdakwa tidak ingat lagi nomor Hp tersebut ,yang intinya terdakwa disuruh sms ke nomor Hp yang telah dikirim tersebut . Selanjutnya terdakwa mengirim sms ke nomor HP tersebut dan orang yang punya nomor Hp tersebut mengaku bernama DITA (DPO) yang isinya terdakwa menanyakan ada koplo apa tidak dan dijawab oleh DITA ”ada duit berapa?” namun oleh terdakwa sms tersebut belum langsung terdakwa balas karena terdakwa pergi ke rumah makan Lentera didaerah Ganjuran,Bantul tempat nongkrongan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto. Setelah bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto terdakwa bertanya “arep do jupuk koplo ora ? , lalu dijawab oleh saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto mau tetapi belum ada uang, selanjutnya terdakwa mengatakan “aku ono duit Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah ),nganggo duitku sek do gelem balekke ora?”,kemudian dijawab saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto bersedia. Setelah itu terdakwa menentukan besarnya uang urunan, untuk saksi Ananda Lentera Sadewa uang urunannya sebesar Rp.1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk saksi Muhammad Maherdianto uang urunannya sebesar Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto setuju dengan besarnya uang urunan yang terdakwa tentukan tersebut, dan saksi Ananda Lentera Sadewa mengaku akan menyicil tiap hari Sabtu dari gajian PKL, sedangkan saksi Muhammad Maherdianto menunggu transferan dari ibunya.
Selanjutnya terdakwa sms ke nomor Hp milik DITA yang isinya terdakwa punya uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian terdakwa mendapat sms dari nomor Hp milik DITA tersebut diajak ketemuan di jalan bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya di pertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR), lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa telah sampai ditempat yang dimaksud dan terdakwa meng sms DITA untuk memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai ditempat yang dijanjikan untuk ketemu,dan dibalas oleh DITA untuk menunggu dan DITA bertanya kepada terdakwa menggunakan sepeda motor apa, lalu terdakwa jawab menggunakan sepeda motor suzuki FU merah hitam sama jaket putih ,kemudian sekitar 15 menit datang seorang perempuan menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna hitam putih dengan helm warna biru menggunakan masker menghampiri terdakwa,langsung bertanya “Ari?”, dan terdakwa jawab “Ya ,Dita”, lalu DITA tanya ”mana duitnya”, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada DITA dan uang tersebut dihitung oleh DITA, Kemudian DITA memberikan kepada terdakwa kantong plastik hitam, selanjutnya DITA pergi ke arah utara, sedangkan terdakwa pergi ke arah selatan. Setelah sampai dirumah, kantong plastik warna hitam tersebut, terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian membuka isinya yaitu obat-obat bermacam merk, diantaranya yang terdakwa ingat ALPRAZOLAM dan ARKINE dan yang lainnya terdakwa tidak ingat, lalu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obat tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bagian dengan maksud 1 (satu) bagian akan terdakwa berikan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa, diantaranya ALPRAZOLAM dan TRIHEXYPHENIDYL dan obat-obat yang lainnya terdakwa tidak ingat lagi dan 1 (satu) bagian lagi untuk terdakwa. Setelah terdakwa bagi 2 (dua) lalu terdakwa sembunyikan didekat lemari kemudian terdakwa tidur. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kerumah saksi Ananda Lentera Sadewa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah terdakwa bagi tersebut dan terdakwa menyarankan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada terdakwa, lalu setelah obat-obat itu diterima saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa pulang. Setelah sampai dirumah, terdakwa mengecek obat-obat yang bagian milik terdakwa untuk terdakwa pisahkan sesuai dengan merknya,yaitu :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg
Selanjutnya terdakwa mengambil 1 lembar MERLOPAM isi 10 tablet dan terdakwa minum 4 tablet. Kemudian obat-obat yang sudah terdakwa pisahkan tersebut sesuai merknya terdakwa simpan didalam toples bening dengan tutup warna hijau dan terdakwa letakkan diatas meja TV didalam kamar, lalu terdakwa tidur.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 440/NPF/2015 tanggal 22 April 2015 dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti,SKM,Mkes dan ditanda tangani oleh pemeriksa Ir.Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto,ST dan Eko Fery Prasetyo,Ssi bahwa :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCl termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 292 butir kaplet.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 99 butir tablet.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CLOZAPINE termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 2 butir tablet.
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung LORAZEPAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 36 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 124 butir tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 2 butir tablet warna coklat muda.
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 49 butir tablet.
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung CLOBAZAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 28 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 39 butir tablet.
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ESTAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 29 butir tablet.
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 19 butir tablet.
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ESTAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 17 butir tablet.
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CLOZAPINE termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 9 butir tablet.
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung NITRAZEPAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 47 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet.
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet.
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung FLUOXETINE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 6 butir tablet.
P. 6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung METHYLPHENIDATE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi I. BAYUDI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekitar pukul 12.30 wib saksi bersama saksi Anggit Wicaksono telah menangkap terdakwa di Tanjung Lor,Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul ketika terdakwa sedang berada di parkiran pabrik PT Satu Bumi tempatnya bekerja ;
Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira jam 20.00 wib rekan satu tim saksi Bripka Winarta mendapat laporan dari Petugas Polantas Polsek Bantul jika sudah mengamankan 2 orang laki-laki yang bernama MUHAMMAD MAHERDIANTO dan ANANDA LENTERA SADEWA yang mengalami kecelakaan tunggal di depan Pasar Bantul diduga karena mabuk lalu diamankan di Polsek Bantul, selanjutnya setelah rekan satu tim saksi Bripka Winarta tiba di Polsek Bantul dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat-obatan yang diduga Psikotropika, selanjutnya MUHAMMAD MAHERDIANTO dan ANANDA LENTERA SADEWA dilakukan introgasi bahwa obat-obat tersebut berasal dari terdakwa yang bekerja di PT Satu Bumi,dan dari hasil introgasi tersebut saksi menangkap terdakwa ;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa diparkiran tempat terdakwa bekerja ditemukan :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg yang disimpan didalam tas kecil warna hitam merk BALLY yang dibawanya.
Bahwa setelah itu saksi bersama saksi Anggit Wicaksono juga melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Plumbungan Rt.02 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan ditemukan yaitu :
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda ;
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HC1
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg, yang dimasukkan didalam sebuah toples bening dengan tutup warna hijau yang berada diatas meja dekat TV dalam kamar terdakwa.
Bahwa semua obat-obat tersebut yang ditemukan saat penggeledahan adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari Dita (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekira pukul 21.00 wib di Jalan Bugisan tepatnya disebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR) Keacamatan Kasihan Kabupaten Bantul seharga Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa obat-obat tersebut selain akan terdakwa jual juga terdakwa gunakan sendiri ;
Bahwa uang itu milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki,menyimpan dan membawa obat-obat tersebut dan terdakwa bukanlah seorang tenaga farmasi ;
Atas keterangan saksi I tersebut diatas, Terdakwa menyatakan sudah benar dan tidak mengajukan keberatan ;
Saksi II. ANGGIT WICAKSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekitar pukul 12.30 wib saksi bersama saksi Bayudi telah menangkap terdakwa di Tanjung Lor,Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul ketika terdakwa sedang berada di parkiran pabrik PT Satu Bumi tempatnya bekerja;
Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira jam 20.00 wib rekan satu tim saksi Bripka Winarta mendapat laporan dari Petugas Polantas Polsek Bantul jika sudah mengamankan 2 orang laki-laki yang bernama MUHAMMAD MAHERDIANTO dan ANANDA LENTERA SADEWA yang mengalami kecelakaan tunggal di depan Pasar Bantul diduga karena mabuk lalu diamankan di Polsek Bantul, selanjutnya setelah rekan satu tim saksi Bripka Winarta tiba di Polsek Bantul dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat-obatan yang diduga Psikotropika, selanjutnya MUHAMMAD MAHERDIANTO dan ANANDA LENTERA SADEWA dilakukan introgasi bahwa obat-obat tersebut berasal dari terdakwa yang bekerja di PT Satu Bumi,dan dari hasil introgasi tersebut saksi menangkap terdakwa.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa diparkiran tempat terdakwa bekerja ditemukan :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg yang disimpan didalam tas kecil warna hitam merk BALLY yang dibawanya.
Bahwa setelah itu saksi bersama saksi Bayudi juga melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Plumbungan Rt.02 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan ditemukan yaitu :
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HC1
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg, yang dimasukkan didalam sebuah toples bening dengan tutup warna hijau yang berada diatas meja dekat TV dalam kamar terdakwa.
Bahwa semua obat-obat tersebut yang ditemukan saat penggeledahan adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari Dita (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekira pukul 21.00 wib di Jalan Bugisan tepatnya disebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR) Keacamatan Kasihan Kabupaten Bantul seharga Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa obat-obat tersebut selain akan terdakwa jual juga terdakwa gunakan sendiri.
Bahwa uang itu milik terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki,menyimpan dan membawa obat-obat tersebut dan terdakwa bukanlah seorang tenaga farmasi.
Atas keterangan saksi II tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi III. PONIJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah tetangga terdakwa ;
Bahwa saksi dimintai tolong oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul untuk ikut menyaksikan penggeledahan dikamar terdakwa pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekitar pukul 14.00 wib di Plumbungan Rt.02 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul.
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa macam obat yang saksi tidak tahu jenisnya yang dimasukkan toples bening dengan tutup warna hijau yang berada diatas meja dalam kamar terdakwa.
Bahwa beberapa macam obat tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki obat-obat tersebut.
Atas keterangan saksi III tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi IV. MUHAMMAD MAHERDIANTO BIN RINTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sekitar awal bulan April tahun 2015 ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib dirumah saksi Ananda Lentera Sadewa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul terdakwa telah menyerahkan bebarapa macam lembar obat diantaranya yang saksi tahu obat jenis ALPRAZOLAM yang dimasukkan oleh terdakwa didalam kantong plastik kresek warna hitam kepada saksi Ananda Lentera Sadewa, dan oleh saksi Ananda Lentera Sadewa beberapa macam obat tersebut dimasukkan kedalam tas milik saksi Ananda Lentera Sadewa;
Bahwa rencananya atas suruhan terdakwa, beberapa macam obat tersebut akan dijual oleh saksi Ananda Lentera Sadewa bersama saksi untuk mengembalikan uang terdakwa.
Bahwa sampai saat ini saksi Ananda Lentera Sadewa ditangkap, obat-obatan yang disuruh jual oleh terdakwa belum terjual dan belum ditawarkan ke orang lain.
Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan beberapa macam obat tersebut kepada saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa mengatakan “nyoh iki (obat) disimpen trus didolke,tapi aku jupuk duit bagianku,trus duit liyane dinggo bareng-bareng, lalu saksi Ananda Lentera Sadewa menjawab “yoh tak simpen trus tak dolke”, dan saksi tahu karena saksi berada dibelakang rumah saksi Ananda Lentera Sadewa.
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekira pukul 16.00 wib ketika saksi dan saksi Ananda Lentera Sadewa sedang nongkrong sambil minum kopi di rumah makan Lentera di daerah Ganjuran, Bambanglipuro, Bantul, kemudian datang terdakwa dan terdakwa menawarkan kepada saksi dan saksi Ananda Lentera Sadewa beberapa macam obat tersebut untuk dijualkan, namun terdakwa mengatakan jika obat-obat itu datangnya besok hari hari Sabtu tanggal 11 April 2015.
Bahwa terdakwa yang menentukan harga patungan untuk saksi dan dan saksi Ananda Lentera Sadewa yaitu untuk saksi sebesar Rp.750.000,- yang akan saksi bayar setelah menunggu uang transferan dari ibunya sedangkan saksi Ananda Lentera Sadewa sebesar Rp.1.050.000,- yang akan saksi Ananda Lentera Sadewa bayar dengan menyicil setiap hari Sabtu dari gajian PKL.
Bahwa saksi Ananda Lentera Sadewa duluan ditangkap karena saksi bersama saksi Ananda Lentera Sadewa yang berboncengan sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal dan saat itu pihak kepolisian menemukan beberapa jenis obat-obat didalam tas milik saksi Ananda Lentera Sadewa yang dibawa oleh saksi.
Bahwa terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki obat-obat tersebut.
Atas keterangan saksi IV tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli WIMBUH DUMADI,S,Si,APT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli sesuai dengan pendidikan dan pengalaman bekerja sebagai Apoteker dan ahli sebagai Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia DIY (IAI DIY).
Bahwa ahli ketika dilakukan pemeriksaan di penyidik Narkoba Polres Bantul diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini diantaranya ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl, CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg, KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl, dan PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg yang termasuk dalam obat keras/Daftar G.
Bahwa dapat dilihat sebagai obat keras diantaranya dari Nama obat dan Register obat nya.
Bahwa seseorang ketika ingin mendapatkan obat keras/Daftar G harus dengan cara menggunakan resep dokter dan dilakukan oleh sarana berijin seperti Aotek,Rumah Sakit, dan Klinik yang mempunyai Apoteker penanggung jawab.
Bahwa obat keras jenis ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl , CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg, KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl, dan PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg adalah untuk penyakit penurunan sistem syaraf, obat untuk gangguan jiwa kronis,obat depresi dan sebagai obat orang yang kurang perhatian, dan efek sampingnya adalah tahan lapar, mengantuk,dan perawakan kurus.
Bahwa sangat berbahaya apabila seseorang mengkonsumsi obat keras ini tanpa pengawasan dari seorang dokter.
Bahwa prosedur penyaluran obat keras diantaranya dari pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek,sarana penyimpanan sediaan farmasi,Pemerintah,Rumah Sakit, dan Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan.
Bahwa prosedur penyerahan obat keras diantaranya oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya,Rumah Sakit,Puskesmas,Balai Pengobatan,Dokter dan kepada pasien dan dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
Bahwa berdasarkan pasal 108 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendaliaan mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat,pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat,bahan obta dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pelayanan obat keras/daftar G, yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai keahlian dan kewenangannya.
Bahwa apoteker tidak bisa menjual obat secara online dan begitupun dari sales obat tidak bisa dijual ke orang biasa, karena pengeluaran obat menggunakan faktur dan berdasarkan resep dokter.
Bahwa terdakwa bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak mempunyai surat ijin praktek, tidak boleh melakukan pekerjaan kefarmasian termasuk didalamnya penyimpanan obat-obat keras/daftar G.
Saksi V. ANANDA LENTERA SADEWA BIN EKO SUSILOMADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya sering bercerita dengan terdakwa kalau saksi sering menggunakan obat-obat sejenis pil koplo.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib dirumah saksi di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul terdakwa telah menyerahkan ALPRAZOLAM,OPIZOLAM, ZYPRAZ,ARKIN yang dimasukkan oleh terdakwa didalam kantong plastik kresek warna hitam kepada saksi, dan oleh saksi beberapa macam obat tersebut dimasukkan kedalam tas milik saksi, kemudian terdakwa pulang kerumahnya.
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekira pukul 16.00 wib di rumah makan Lentera di daerah Ganjuran,Bambanglipuro,Bantul terdakwa menawarkan obat kepada saksi dan saksi Muhammad Maherdianto, terdakwa mengatakan “butuh barang ora?”, saksi menjawab “butuh tapi aku dhurung duwe duit”, lalu terdakwa mengatakan lagi “yo tak utangi sek ora popo” , dan saksi bertanya “kira-kira piro?” , terdakwa menjawab “koe Rp.1.050.000,-“, koe Her Rp.750.000,-, kemudian saksi bertanya lagi “barange kapan kiro-kiro?” dan dijawab terdakwa “sesok Sabtu”.
Bahwa saksi baru pertama mendapatkan obat-obat dari terdakwa.
Bahwa rencananya atas suruhan terdakwa, beberapa macam obat tersebut akan saksi bersama saksi Maher jual untuk mengembalikan uang terdakwa.
Bahwa sampai saat ini saksi ditangkap, obat-obatan yang disuruh jual oleh terdakwa belum terjual dan belum ditawarkan ke orang lain.
Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan beberapa macam obat tersebut kepada saksi, terdakwa mengatakan “nyoh iki (obat) disimpen trus didolke,tapi aku jupuk duit bagianku,trus duit liyane dinggo bareng-bareng, lalu saksi menjawab “yoh tak simpen trus tak dolke”.
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekira pukul 16.00 wib ketika saksi dan saksi Maher sedang nongkrong sambil minum kopi di rumah makan Lentera di daerah Ganjuran,Bambanglipuro,Bantul, kemudian datang terdakwa dan terdakwa menawarkan kepada saksi dan saksi Maher beberapa macam obat tersebut untuk dijualkan, namun terdakwa mengatakan jika obat-obat itu datangnya besok hari hari Sabtu tanggal 11 April 2015.
Bahwa terdakwa yang menentukan harga patungan untuk saksi dan dan saksi Maher , saksi Maher akan bayar setelah menunggu uang transferan dari ibunya sedangkan saksi akan bayar dengan menyicil setiap hari Sabtu dari gajian PKL.
Bahwa saksi duluan ditangkap karena saksi bersama saksi Maher yang berboncengan sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal dan saat itu pihak kepolisian menemukan beberapa jenis obat-obat didalam tas milik saksi yang dibawa oleh saksi Maher.
Bahwa terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki obat-obat tersebut.
Atas keterangan saksi V tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 april 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengirim pesan inbox fecebook atas nama VANDAL ART melalui warnet VITO ganjuran ,yang isinya;” ada BR po ?”selanjutnya terdakwa dikirim nomor Hp namun terdakwa tidak ingat lagi nomor Hp tersebut,yang intinya terdakwa disuruh sms ke nomor Hp tersebut .
Bahwa selanjutnya terdakwa mengirim sms ke nomor HP itu dan orang yang punya nomor Hp tersebut mengaku bernama DITA yang isinya terdakwa menanyakan ada koplo apa tidak dan dijawab oleh DITA ”ada duit berapa?” namun oleh terdakwa sms tersebut belum langsung terdakwa balas karena terdakwa pergi ke rumah makan Lentera didaerah Ganjuran,Bantul tempat nongkrongan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto.
Bahwa setelah bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto terdakwa bertanya “arep do jupuk koplo ora ? , lalu dijawab oleh saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto mau tetapi belum ada uang.
Bahwa sebelumnya saksi Ananda sering bercerita kalau saksi Ananda sering menggunakan obat-obatan ;
Bahwa terdakwa mengatakan “aku ono duit Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah ),nganggo duitku sek do gelem balekke ora?”,kemudian dijawab saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto bersedia. Setelah itu terdakwa menentukan besarnya uang urunan, untuk saksi Ananda Lentera Sadewa uang urunannya sebesar Rp.1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk saksi Muhammad Maherdianto uang urunannya sebesar Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto setuju dengan besarnya uang urunan yang terdakwa tentukan tersebut.
Bahwa saksi Ananda Lentera Sadewa mengaku akan menyicil tiap hari Sabtu dari gajian PKL,sedangkan saksi Muhammad Maherdianto menunggu transferan dari ibunya.
Bahwa sampai saat ini uang urunan tersebut belum diberikan oleh saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto kepada terdakwa.
Bahwa setelah itu terdakwa sms ke nomor Hp milik DITA yang isinya terdakwa punya uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian terdakwa mendapat sms dari nomor Hp milik DITA tersebut diajak ketemuan di jalan bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya di pertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR), lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa bertemu dengan DITA.
Bahwa ketika bertemu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada DITA dan uang tersebut dihitung oleh DITA, Kemudian DITA memberikan kepada terdakwa kantong plastik hitam, selanjutnya terdakwa pulang kerumah.
Bahwa sampai dirumah, kantong plastik warna hitam tersebut, terdakwa buka isinya obat-obat bermacam merk, diantaranya yang terdakwa ingat ALPRAZOLAM dan ARKINE dan yang lainnya terdakwa tidak ingat, lalu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obat tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bagian dengan maksud 1 (satu) bagian akan terdakwa berikan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa, diantaranya ALPRAZOLAM dan TRIHEXYPHENIDYL dan obat-obat yang lainnya terdakwa tidak ingat lagi dan 1 (satu) bagian lagi untuk terdakwa miliki.
Bahwa setelah terdakwa bagi 2 (dua) lalu terdakwa sembunyikan didekat lemari kemudian terdakwa tidur.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kerumah saksi Ananda Lentera Sadewa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah terdakwa bagi tersebut dan terdakwa menyarankan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada terdakwa, lalu terdakwa pulang.
Bahwa ketika dirumah, terdakwa mengecek obat-obat yang bagian milik terdakwa untuk terdakwa pisahkan sesuai dengan merknya,yaitu :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg
Kemudian obat-obat yang sudah terdakwa pisahkan tersebut sesuai merknya terdakwa simpan didalam toples bening dengan tutup warna hijau dan terdakwa letakkan diatas meja TV didalam kamar, lalu terdakwa tidur.
Bahwa obat-obat yang dari DITA tersebut ada yang sudah terdakwa minum, dan terdakwa sudah menggunakan obat-obat tersebut dari tahun 2011 ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekitar pukul 12.30 wib terdakwa ditangkap di Tanjung Lor,Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul ketika terdakwa sedang berada di parkiran pabrik PT Satu Bumi tempatnya bekerja dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan:
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg
yang semuanya disimpan terdakwa didalam tas kecil warna hitam merk BALLY milik terdakwa yang dibawanya, yang rencananya obat-obat tersebut akan terdakwa tawarkan ke teman kerja terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Plumbungan Rt.02 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul ditemukan :
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HC1
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg
yang dimasukkan didalam sebuah toples bening dengan tutup warna hijau yang berada diatas meja dekat TV dalam kamar terdakwa.
Bahwa benar 1 (satu) buah Handphone (Hp) merk Samsung Duos warna putih dengan simcard 3 (tri) nomor 089607496345 dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2010 warna hitam merah Nopol AB 2780 NT berikut 1 (satu) buah STNK atas nama EdI Santosa, alamat Mandungan Rt.01 Desa Srimartani Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul adalah milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa bukanlah seorang tenaga farmasi, dan terdakwa membeli obat-obatan tersebut dari DITA tidak berdasarkan resep dokter ;
Bahwa terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki obat-obat tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg
1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk BALLY
1 (satu) buah Handphone (Hp) merk Samsung Duos warna putih dengan simcard 3 (tri) nomor 089607496345
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2010 warna hitam merah Nopol AB 2780 NT berikut 1 (satu) buah STNK atas nama EdI Santosa, alamat Mandungan Rt.01 Desa Srimartani Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul.
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM.
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg
1 (satu) buah toples bening dengan tutup warna hijau.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah maka secara hukum dapat digunakan dalam pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, hasil laboratorium, hasil urine serta barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 10 April 2015 pukul 21.00 wib bertempat di Jalan Bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya dipertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR) ;
Bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 10 april 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengirim pesan inbox fecebook atas nama VANDAL ART melalui warnet VITO ganjuran, yang isinya;” ada BR po ?”selanjutnya terdakwa dikirim nomor Hp namun terdakwa tidak ingat lagi nomor Hp tersebut, yang intinya terdakwa disuruh sms ke nomor Hp yang telah dikirim tersebut ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengirim sms ke nomor HP tersebut dan orang yang punya nomor Hp tersebut mengaku bernama DITA (DPO) yang isinya terdakwa menanyakan ada koplo apa tidak dan dijawab oleh DITA ”ada duit berapa?” namun oleh terdakwa sms tersebut belum langsung terdakwa balas karena terdakwa pergi ke rumah makan Lentera didaerah Ganjuran,Bantul tempat nongkrongan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto. Setelah bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto terdakwa bertanya “arep do jupuk koplo ora ?, lalu dijawab oleh saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto mau tetapi belum ada uang ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengatakan “aku ono duit Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah ),nganggo duitku sek do gelem balekke ora?”,kemudian dijawab saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto bersedia. Setelah itu terdakwa menentukan besarnya uang urunan, untuk saksi Ananda Lentera Sadewa uang urunannya sebesar Rp.1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk saksi Muhammad Maherdianto uang urunannya sebesar Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto setuju dengan besarnya uang urunan yang terdakwa tentukan tersebut, dan saksi Ananda Lentera Sadewa mengaku akan menyicil tiap hari Sabtu dari gajian PKL , sedangkan saksi Muhammad Maherdianto menunggu transferan dari ibunya.
Bahwa selanjutnya terdakwa sms ke nomor Hp milik DITA yang isinya terdakwa punya uang sebesar Rp.4.300.000, (empat juta tiga ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian terdakwa mendapat sms dari nomor Hp milik DITA tersebut diajak ketemuan di jalan bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya di pertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR), lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa telah sampai ditempat yang dimaksud dan terdakwa meng sms DITA untuk memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai ditempat yang dijanjikan untuk ketemu, dan dibalas oleh DITA untuk menunggu dan DITA bertanya kepada terdakwa menggunakan sepeda motor apa, lalu terdakwa jawab menggunakan sepeda motor suzuki FU merah hitam sama jaket putih ,kemudian sekitar 15 menit datang seorang perempuan menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna hitam putih dengan helm warna biru menggunakan masker menghampiri terdakwa,langsung bertanya “Ari?”, dan terdakwa jawab “Ya ,Dita”, lalu DITA tanya ”mana duitnya”,
Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.4.300.000, (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada DITA dan uang tersebut dihitung oleh DITA, kemudian DITA memberikan kepada terdakwa kantong plastik hitam, selanjutnya DITA pergi ke arah utara, sedangkan terdakwa pergi ke arah selatan. Setelah sampai dirumah, kantong plastik warna hitam tersebut, terdakwa buka isinya obat-obat bermacam merk, diantaranya yang terdakwa ingat ALPRAZOLAM dan ARKINE dan yang lainnya terdakwa tidak ingat, lalu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obat tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bagian dengan maksud 1 (satu) bagian akan terdakwa berikan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa, diantaranya ALPRAZOLAM dan TRIHEXYPHENIDYL dan obat-obat yang lainnya terdakwa tidak ingat lagi dan 1 (satu) bagian lagi untuk terdakwa miliki. Setelah terdakwa bagi 2 (dua) lalu terdakwa sembunyikan didekat lemari kemudian terdakwa tidur ;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kerumah saksi Ananda Lentera Sadewa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah terdakwa bagi tersebut dan terdakwa menyarankan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada terdakwa, lalu setelah obat-obat itu diterima saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa pulang. Setelah sampai dirumah, terdakwa mengecek obat-obat yang bagian milik terdakwa untuk terdakwa pisahkan sesuai dengan merknya yaitu :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg
Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 lembar MERLOPAM isi 10 tablet dan terdakwa minum 4 tablet. Kemudian obat-obat yang sudah terdakwa pisahkan tersebut sesuai merknya terdakwa simpan didalam toples bening dengan tutup warna hijau dan terdakwa letakkan diatas meja TV didalam kamar, lalu terdakwa tidur.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 440/NPF/2015 tanggal 22 April 2015 dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti,SKM,Mkes dan ditanda tangani oleh pemeriksa Ir.Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto,ST dan Eko Fery Prasetyo,Ssi bahwa :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCl termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 292 butir kaplet.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 99 butir tablet.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CLOZAPINE termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 2 butir tablet.
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung LORAZEPAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 36 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 124 butir tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 2 butir tablet warna coklat muda.
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 49 butir tablet.
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung CLOBAZAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 28 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 39 butir tablet.
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ESTAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 29 butir tablet.
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 19 butir tablet.
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ESTAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 17 butir tablet.
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CLOZAPINE termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 9 butir tablet.
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung NITRAZEPAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 47 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet.
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet.
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung FLUOXETINE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 6 butir tablet.
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung METHYLPHENIDATE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/170/IV/2015/Biddokkes tanggal 14 April 2015 dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda DIY yang ditanda tangani oleh Paur Keskamtibmas Didik Nurcahyo,AMAK,ST bahwa pemeriksaan urine terdakwa menunjukkan hasil Benzodiazepines/ Psikotropika positif (+) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan pertama yang berbentuk alternatif dan dakwaan kedua berbentuk tunggal, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan pertama ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan pertama telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan,melaksanakan,membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, pasal 61, pasal 62 atau pasal 63:
Tanpa hak memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang ialah orang atau subyek hukum yang diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana dan orang tersebut mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum pidana ;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut yaitu ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO yang identitasnya tersebut diatas dalam perkara ini dan menurut pengamatan Majelis Hakim di persidangan Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke 1 ( satu ) yaitu unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2: Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, pasal 61, pasal 62 atau pasal 63:
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga dengan terbuktinya salah satu elemen unsur, cukup untuk membuktikan unsur dimaksud.
Menimbang, bahwa dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pada hari jumat tanggal 10 april 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengirim pesan inbox via fecebook atas nama VANDAL ART melalui warnet VITO ganjuran ,yang isinya;” ada BR po ?”selanjutnya terdakwa dikirim nomor Hp namun terdakwa tidak ingat lagi nomor Hp tersebut ,yang intinya terdakwa disuruh sms ke nomor Hp yang telah dikirim tersebut . Selanjutnya terdakwa mengirim sms ke nomor HP tersebut dan orang yang punya nomor Hp tersebut mengaku bernama DITA (DPO) yang isinya terdakwa menanyakan ada koplo apa tidak dan dijawab oleh DITA ”ada duit berapa?” namun oleh terdakwa sms tersebut belum langsung terdakwa balas karena terdakwa pergi ke rumah makan Lentera didaerah Ganjuran,Bantul tempat nongkrongan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto. Setelah bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto terdakwa bertanya “arep do jupuk koplo ora ? , lalu dijawab oleh saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto mau tetapi belum ada uang, selanjutnya terdakwa mengatakan “aku ono duit Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah ),nganggo duitku sek do gelem balekke ora?”,kemudian dijawab saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto bersedia ;
Menimbang, bahwa setelah itu terdakwa menentukan besarnya uang urunan, untuk saksi Ananda Lentera Sadewa uang urunannya sebesar
Rp.1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk saksi Muhammad Maherdianto uang urunannya sebesar Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto setuju dengan besarnya uang urunan yang terdakwa tentukan tersebut, dan saksi Ananda Lentera Sadewa mengaku akan menyicil tiap hari Sabtu dari gajian PKL ,sedangkan saksi Muhammad Maherdianto menunggu transferan dari ibunya. Setelah itu terdakwa sms ke nomor Hp milik DITA yang isinya terdakwa punya uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian terdakwa mendapat sms dari nomor Hp milik DITA tersebut diajak ketemuan di jalan bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya di pertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR), lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa telah sampai ditempat yang dimaksud dan terdakwa meng sms DITA untuk memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai ditempat yang dijanjikan untuk ketemu,dan dibalas oleh DITA untuk menunggu dan DITA bertanya kepada terdakwa menggunakan sepeda motor apa, lalu terdakwa jawab menggunakan sepeda motor suzuki FU merah hitam sama jaket putih ,kemudian sekitar 15 menit datang DITA menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna hitam putih dengan helm warna biru menggunakan masker menghampiri terdakwa, lalu DITA tanya ”mana duitnya”, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada DITA dan uang tersebut dihitung oleh DITA, Kemudian DITA memberikan kepada terdakwa kantong plastik hitam yang berisi obat-obat yang dipesan terdakwa, selanjutnya DITA pergi ke arah utara, sedangkan terdakwa pergi ke arah selatan pulang kerumahnya ;
Menimbang, bahwa setelah sampai dirumah, kantong plastik warna hitam tersebut, terdakwa buka isinya obat-obat bermacam merk, diantaranya yang terdakwa ingat ALPRAZOLAM dan ARKINE dan yang lainnya terdakwa tidak ingat, lalu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obat tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bagian dengan maksud 1 (satu) bagian akan terdakwa berikan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa, diantaranya ALPRAZOLAM dan TRIHEXYPHENIDYL dan obat-obat yang lainnya terdakwa tidak ingat lagi dan 1 (satu) bagian lagi untuk terdakwa miliki. Setelah terdakwa bagi 2 (dua) lalu terdakwa sembunyikan didekat lemari kemudian terdakwa tidur. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kerumah saksi Ananda Lentera Sadewa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah terdakwa bagi tersebut dan terdakwa menyarankan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada terdakwa, lalu setelah obat-obat itu diterima saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa pulang.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, pasal 61, pasal 62 atau pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat ” dalam perkara ini sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3: Tanpa hak memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga dengan terbuktinya salah satu elemen unsur, cukup untuk membuktikan unsur dimaksud;
Menimbang, bahwa dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pada hari jumat tanggal 10 april 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengirim pesan inbox fecebook atas nama VANDAL ART melalui warnet VITO ganjuran, yang isinya;” ada BR po ?”selanjutnya terdakwa dikirim nomor Hp namun terdakwa tidak ingat lagi nomor Hp tersebut ,yang intinya terdakwa disuruh sms ke nomor Hp yang telah dikirim tersebut . Selanjutnya terdakwa mengirim sms ke nomor HP tersebut dan orang yang punya nomor Hp tersebut mengaku bernama DITA (DPO) yang isinya terdakwa menanyakan ada koplo apa tidak dan dijawab oleh DITA ”ada duit berapa?” namun oleh terdakwa sms tersebut belum langsung terdakwa balas karena terdakwa pergi ke rumah makan Lentera didaerah Ganjuran,Bantul tempat nongkrongan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto. Setelah bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto terdakwa bertanya “arep do jupuk koplo ora ? , lalu dijawab oleh saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto mau tetapi belum ada uang, selanjutnya terdakwa mengatakan “aku ono duit Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah ),nganggo duitku sek do gelem balekke ora?”,kemudian dijawab saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto bersedia.
Menimbang, bahwa setelah itu terdakwa menentukan besarnya uang urunan, untuk saksi Ananda Lentera Sadewa uang urunannya sebesar Rp.1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk saksi Muhammad Maherdianto uang urunannya sebesar Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto setuju dengan besarnya uang urunan yang terdakwa tentukan
tersebut, dan saksi Ananda Lentera Sadewa mengaku akan menyicil tiap hari Sabtu dari gajian PKL sedangkan saksi Muhammad Maherdianto menunggu transferan dari ibunya ;
Menimbang, bahwa setelah itu terdakwa sms ke nomor Hp milik DITA yang isinya terdakwa punya uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian terdakwa mendapat sms dari nomor Hp milik DITA tersebut diajak ketemuan di jalan bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya di pertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR), lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa telah sampai ditempat yang dimaksud dan terdakwa meng sms DITA untuk memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai ditempat yang dijanjikan untuk ketemu,dan dibalas oleh DITA untuk menunggu dan DITA bertanya kepada terdakwa menggunakan sepeda motor apa, lalu terdakwa jawab menggunakan sepeda motor suzuki FU merah hitam sama jaket putih ,kemudian sekitar 15 menit datang DITA menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna hitam putih dengan helm warna biru menggunakan masker menghampiri terdakwa,langsung bertanya “Ari?”, dan terdakwa jawab “Ya ,Dita”, lalu DITA tanya ”mana duitnya”, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada DITA dan uang tersebut dihitung oleh DITA, Kemudian DITA memberikan kepada terdakwa kantong plastik hitam, selanjutnya DITA pergi ke arah utara, sedangkan terdakwa pergi ke arah selatan pulang kerumahnya.
Menimbang, bahwa setelah sampai dirumah, kantong plastik warna hitam tersebut, terdakwa buka isinya obat-obat bermacam merk, diantaranya yang terdakwa ingat ALPRAZOLAM dan ARKINE dan yang lainnya terdakwa tidak ingat, lalu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obat tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bagian dengan maksud 1 (satu) bagian akan terdakwa berikan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa, diantaranya ALPRAZOLAM dan TRIHEXYPHENIDYL dan obat-obat yang lainnya terdakwa tidak ingat lagi dan 1 (satu) bagian lagi untuk terdakwa miliki. Setelah terdakwa bagi 2 (dua) lalu terdakwa sembunyikan didekat lemari kemudian terdakwa tidur ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kerumah saksi Ananda Lentera Sadewa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah terdakwa bagi tersebut dan terdakwa menyarankan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang
patungan kepada terdakwa, lalu setelah obat-obat itu diterima saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa pulang. Setelah sampai dirumah, terdakwa mengecek obat-obat yang bagian milik terdakwa untuk terdakwa pisahkan sesuai dengan merknya,yaitu :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg
Yang semuanya terdakwa simpan didalam toples bening dengan tutup warna hijau dan terdakwa letakkan diatas meja TV didalam kamar, lalu terdakwa tidur.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 440/NPF/2015 tanggal 22 April 2015 dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti,SKM,Mkes dan ditanda tangani oleh pemeriksa Ir.Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto,ST dan Eko Fery Prasetyo,Ssi bahwa :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCl termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CLOZAPINE termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G.
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung LORAZEPAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 36 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika .
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung CLOBAZAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 28 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ESTAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ESTAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CLOZAPINE termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G.
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung NITRAZEPAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 47 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung FLUOXETINE HCl.
p. 6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung METHYLPHENIDATE HCl.
Menimbang, bahwa terdakwa juga mengkonsumsi obat-obat tersebut selain sesuai Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/170/IV/2015/Biddokkes tanggal 14 April 2015 dari Bidang Kedokteran dan
Kesehatan Polda DIY yang ditanda tangani oleh Paur Keskamtibmas Didik Nurcahyo,AMAK,ST bahwa pemeriksaan urine terdakwa menunjukkan hasil Benzodiazepines/ Psikotropika positif (+).
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “tanpa hak memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika” dalam perkara ini sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa karena dakwaan pertama kesatu telah terbukti, maka majelis tidak perlu membuktikan dakwaan pertama alternative kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 :
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang (Naturlijhe Personen)” adalah yang mampu untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya yang telah dilakukan, dalam hal ini sudah barang tentu tidak memperhatikan akan harkat martabat ataupun kedudukan dari orang tersebut begitu juga tentang kondisi sosial, jenis kelamin atau agama yang dianutnya maka sebagai subyek hukum harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti yang sah dan dalam persidangan ini yang Penuntut Umum ajukan sebagai subyek hukum adalah Terdakwa ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO yang telah membenarkan identitasnya dan bila dikaitkan dengan terdakwa selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan perbuatan pidananya dan terdakwa juga mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” dalam perkara ini sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
2. Unsurtidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108:
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 108 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyatakan bahwa Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 angka 6 Undang-undang R.I. Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyatakan bahwa Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kerumah saksi Ananda Lentera Sadewa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa yang bukan tenaga farmasi dan tanpa menggunakan resep dokter telah menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah terdakwa bagi tersebut kepada saksi Ananda dan terdakwa menyarankan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada terdakwa, lalu setelah obat-obat itu diterima saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa pulang. Setelah sampai dirumah,terdakwa mengecek obat-obat yang bagian milik terdakwa untuk terdakwa pisahkan sesuai dengan merknya,yaitu:
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108” dalam perkara ini sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
3.Unsuryang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kerumah saksi Ananda Lentera Sadewa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, terdakwa yang bukan tenaga farmasi dan tanpa menggunakan resep dokter telah menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah terdakwa bagi tersebut kepada saksi Ananda Lentera Sadewa ;
Menimbang, bahwa pada awalnya terdakwa memesan atau membeli obat-obatan kepada DITA tanpa menggunakan resep dokter dengan uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa janjian bertemu DITA di jalan bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya di pertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR) dan setelah bertemu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada DITA kemudian DITA memberikan kepada terdakwa kantong plastik hitam, selanjutnya DITA pergi ke arah utara, sedangkan terdakwa ulang kerumahnya. Setelah sampai dirumah, terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian membuka isinya kantong plastik warna hitam tersebut, yaitu obat-obat bermacam merk pesanan terdakwa, diantaranya yang terdakwa ingat ALPRAZOLAM dan ARKINE dan yang lainnya terdakwa tidak ingat, lalu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obat tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bagian dengan maksud 1 (satu) bagian akan terdakwa berikan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa, diantaranya ALPRAZOLAM dan TRIHEXYPHENIDYL dan obat-obat yang lainnya terdakwa tidak ingat lagi dan 1 (satu) bagian lagi untuk terdakwa. Setelah terdakwa bagi 2 (dua) lalu terdakwa sembunyikan didekat lemari kemudian terdakwa tidur ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kerumah saksi Ananda Lentera Sadewa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06, Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan saksi Ananda
Lentera Sadewa, terdakwa yang bukan tenaga farmasi dan tanpa menggunakan resep dokter telah menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah terdakwa bagi tersebut kepada saksi Ananda dan terdakwa menyarankan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada terdakwa, lalu setelah obat-obat itu diterima saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa pulang. Setelah sampai dirumah,terdakwa mengecek obat-obat yang bagian milik terdakwa untuk terdakwa pisahkan sesuai dengan merknya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dalam perkara ini sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuihi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dipersidangan berupa : 1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 292 butir kaplet, 100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 99 butir tablet, 3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 2 butir tablet, 125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3
butir tablet warna coklat muda, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 124 butir tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 2 butir tablet warna coklat muda, 50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 49 butir tablet, 40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 39 butir tablet, 30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 29 butir tablet, 20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 19 butir tablet, 18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 17 butir tablet, 10 (sepuluh) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 9 butir tablet, 9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet, 9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet, 6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet, 6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet, 7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 6 butir tablet, 6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet, dan 1 (satu) buah toples bening dengan tutup warna hijau, dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk BALLY, oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone (Hp) merk Samsung Duos warna putih dengan simcard 3 (tri) nomor 089607496345,
oleh karena dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2010 warna hitam merah Nopol AB 2780 NT berikut 1 (satu) buah STNK atas nama Edi Santosa, alamat Mandungan Rt.01 Desa Srimartani Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, oleh karena disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak menunjang program pemerintah untuk memberantas peredaran Psikotropika dan obat-obatan terlarang ;
Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 4 (empat) kali ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dihubungkan dengan hal - hal yang
memberatkan dan meringankan tersebut maka menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan tersebut dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari Peraturan Perundangan - undangan yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersekongkol atau Bersepakat untuk Memiliki, Menyimpan Psikotropika Dan Secara Bersama-Sama Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl ;
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg ;
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg ;
1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk BALLY ;
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda ;
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM ;
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg ;
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg ;
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg ;
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg ;
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE ;
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM ;
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM ;
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg ;
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM ;
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl ;
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg ;
1 (satu) buah toples bening dengan tutup warna hijau ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Handphone (Hp) merk Samsung Duos warna putih dengan simcard 3 (tri) nomor 089607496345, dirampas untuk negara.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2010 warna hitam merah Nopol AB 2780 NT berikut 1 (satu) buah STNK atas nama EdI Santosa, alamat Mandungan Rt.01 Desa Srimartani Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2015, oleh SULISTYO M DWI PUTRO, SH.MH sebagai Hakim Ketua, LAILY FITRIA TITIN A, S.H dan ZAENAL ARIFIN, SH.Msi, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HAMMAM HARIS, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul, serta dihadiri oleh HASTI WINASIH NOVINDARI, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
LAILY FITRIA TITIN A, SHSULISTYO M DWI PUTRO, SH.MH
ZAENAL ARIFIN, SH.Msi,
PANITERA PENGGANTI,
HAMMAM HARIS, S.H