77/PID.SUS/2015/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 77/PID.SUS/2015/PT YYK
Other Participants (1)
ARIMAWAN Alias IYE Bin HERU SUTARJO
MENGUATKAN
PUTUSAN
NOMOR : 77/PID.SUS/2015/PTYYK.(Psikotropika)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO ;
Tempat Lahir : Bantul;
Umur / Tgl. Lahir : 25 tahun / 15 Januari 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Plumbungan Rt.02 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Pendidikan : SMA (Tamat);
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 3 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Juni 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juli 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015 ;
Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan 21 Nopember 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut ;.
Telah membaca berkas perkara dan surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 28 September 2015 Nomor 77/PID.SUS/2015/PT YYK (Psikotropika) tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 149/Pid.Sus/2015/ PN Bntl (Psikotropika) tanggal 24 Agustus 2015 dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Juni 2015 Nomor Reg. Perkara PDM-49/BTL/06/2015 terdakwa telah diajukan kepersidangan Pengadilan Negeri Bantul dengan didakwa sebagai berikut :
PERTAMA
KESATU :
Bahwa terdakwa ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO pada Jum’at tanggal 10 April 2015 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Jalan Bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya dipertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, penganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, pasal 61, pasal 62 atau pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat, tanpa hak memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 10 april 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengirim pesan inbox fecebook atas nama VANDAL ART melalui warnet VITO ganjuran ,yang isinya;” ada BR po ?”selanjutnya terdakwa dikirim nomor Hp namun terdakwa tidak ingat lagi nomor Hp tersebut ,yang intinya terdakwa disuruh sms ke nomor Hp yang telah dikirim tersebut . Selanjutnya terdakwa mengirim sms ke nomor HP tersebut dan orang yang punya nomor Hp tersebut mengaku bernama DITA (DPO) yang isinya terdakwa menanyakan ada koplo apa tidak dan dijawab oleh DITA ”ada duit berapa?” namun oleh terdakwa sms tersebut belum langsung terdakwa balas karena terdakwa pergi ke rumah makan Lentera didaerah Ganjuran, Bantul tempat nongkrongan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto. Setelah bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto terdakwa bertanya “arep do jupuk koplo ora ? , lalu dijawab oleh saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto mau tetapi belum ada uang, selanjutnya terdakwa mengatakan “aku ono duit Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah ),nganggo duitku sek do gelem balekke ora?”,kemudian dijawab saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto bersedia. Setelah itu terdakwa menentukan besarnya uang urunan, untuk saksi Ananda Lentera Sadewa uang urunannya sebesar Rp.1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk saksi Muhammad Maherdianto uang urunannya sebesar Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto setuju dengan besarnya uang urunan yang terdakwa tentukan tersebut, dan saksi Ananda Lentera Sadewa mengaku akan menyicil tiap hari Sabtu dari gajian PKL ,sedangkan saksi Muhammad Maherdianto menunggu transferan dari ibunya.
Selanjutnya terdakwa sms ke nomor Hp milik DITA yang isinya terdakwa punya uang sebesar Rp. 4.300.000,( empat juta tiga ratus ribu rupiah ), tidak lama kemudian terdakwa mendapat sms dari nomor Hp milik DITA tersebut diajak ketemuan di jalan bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya di pertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR), lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa telah sampai ditempat yang dimaksud dan terdakwa meng sms DITA untuk memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai ditempat yang dijanjikan untuk ketemu,dan dibalas oleh DITA untuk menunggu dan DITA bertanya kepada terdakwa menggunakan sepeda motor apa, lalu terdakwa jawab menggunakan sepeda motor suzuki FU merah hitam sama jaket putih ,kemudian sekitar 15 menit datang seorang perempuan menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna hitam putih dengan helm warna biru menggunakan masker menghampiri terdakwa,langsung bertanya “Ari?”, dan terdakwa jawab “Ya ,Dita”, lalu DITA tanya ”mana duitnya”, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada DITA dan uang tersebut dihitung oleh DITA, Kemudian DITA memberikan kepada terdakwa kantong plastik hitam, selanjutnya DITA pergi ke arah utara, sedangkan terdakwa pergi ke arah selatan.
Setelah sampai dirumah, kantong plastik warna hitam tersebut, terdakwa buka isinya obat-obat bermacam merk, diantaranya yang terdakwa ingat ALPRAZOLAM dan ARKINE dan yang lainnya terdakwa tidak ingat, lalu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obat tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bagian dengan maksud 1 (satu) bagian akan terdakwa berikan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa, diantaranya ALPRAZOLAM dan TRIHEXYPHENIDYL dan obat-obat yang lainnya terdakwa tidak ingat lagi dan 1 (satu) bagian lagi untuk terdakwa miliki. Setelah terdakwa bagi 2 (dua) lalu terdakwa sembunyikan didekat lemari kemudian terdakwa tidur. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kerumah saksi Ananda Lentera Sadewa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah terdakwa bagi tersebut dan terdakwa menyarankan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada terdakwa, lalu setelah obat-obat itu diterima saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa pulang. Setelah sampai dirumah, terdakwa mengecek obat-obat yang bagian milik terdakwa untuk terdakwa pisahkan sesuai dengan merknya,yaitu :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg
Selanjutnya terdakwa mengambil 1 lembar MERLOPAM isi 10 tablet dan terdakwa minum 4 tablet. Kemudian obat-obat yang sudah terdakwa pisahkan tersebut sesuai merknya terdakwa simpan didalam toples bening dengan tutup warna hijau dan terdakwa letakkan diatas meja TV didalam kamar, lalu terdakwa tidur.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 440/NPF/2015 tanggal 22 April 2015 dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti,SKM,Mkes dan ditanda tangani oleh pemeriksa Ir.Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto,ST dan Eko Fery Prasetyo,Ssi bahwa :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCl termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 292 butir kaplet.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 99 butir tablet.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif ( Tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ) tetapi mengandung CLOZAPINE termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 2 butir tablet.
125 ( seratus dua puluh lima ) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung LORAZEPAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 36 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 124 butir tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 2 butir tablet warna coklat muda.
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 49 butir tablet.
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung CLOBAZAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 28 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 39 butir tablet.
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ESTAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 29 butir tablet.
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 19 butir tablet.
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ESTAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 17 butir tablet.
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CLOZAPINE termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 9 butir tablet.
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung NITRAZEPAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 47 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet.
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet.
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung FLUOXETINE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 6 butir tablet.
p. 6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung METHYLPHENIDATE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/170/IV/2015/Biddokkes tanggal 14 April 2015 dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda DIY yang ditanda tangani oleh Paur Keskamtibmas Didik Nurcahyo,AMAK,ST bahwa pemeriksaan urine terdakwa menunjukkan hasil Benzodiazepines/ Psikotropika positif (+).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika .
ATAU
KEDUA.
Bahwa terdakwa terdakwa ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO pada Sabtu tanggal 11 April 2015 pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di rumah saksi Ananda Lentera Sadewa bin Eko Susilomadi di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 10 april 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengirim pesan inbox fecebook atas nama VANDAL ART melalui warnet VITO ganjuran, yang isinya;” ada BR po ?”selanjutnya terdakwa dikirim nomor Hp namun terdakwa tidak ingat lagi nomor Hp tersebut, yang intinya terdakwa disuruh sms ke nomor Hp yang telah dikirim tersebut . Selanjutnya terdakwa mengirim sms ke nomor HP tersebut dan orang yang punya nomor Hp tersebut mengaku bernama DITA (DPO) yang isinya terdakwa menanyakan ada koplo apa tidak dan dijawab oleh DITA ”ada duit berapa?” namun oleh terdakwa sms tersebut belum langsung terdakwa balas karena terdakwa pergi ke rumah makan Lentera didaerah Ganjuran,Bantul tempat nongkrongan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto. Setelah bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto terdakwa bertanya “arep do jupuk koplo ora ? , lalu dijawab oleh saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto mau tetapi belum ada uang, selanjutnya terdakwa mengatakan “aku ono duit Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah ),nganggo duitku sek do gelem balekke ora?”,kemudian dijawab saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto bersedia. Setelah itu terdakwa menentukan besarnya uang urunan, untuk saksi Ananda Lentera Sadewa uang urunannya sebesar Rp.1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk saksi Muhammad Maherdianto uang urunannya sebesar Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya terdakwa sms ke nomor Hp milik DITA yang isinya terdakwa punya uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian terdakwa mendapat sms dari nomor Hp milik DITA tersebut diajak ketemuan di jalan bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya di pertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR), lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa telah sampai ditempat yang dimaksud dan terdakwa meng sms DITA untuk memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai ditempat yang dijanjikan untuk ketemu,dan dibalas oleh DITA untuk menunggu dan DITA bertanya kepada terdakwa menggunakan sepeda motor apa, lalu terdakwa jawab menggunakan sepeda motor suzuki FU merah hitam sama jaket putih ,kemudian sekitar 15 menit datang seorang perempuan menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna hitam putih dengan helm warna biru menggunakan masker menghampiri terdakwa,langsung bertanya “Ari?”, dan terdakwa jawab “Ya ,Dita”, lalu DITA tanya ”mana duitnya”, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada DITA dan uang tersebut dihitung oleh DITA, Kemudian DITA memberikan kepada terdakwa kantong plastik hitam, selanjutnya DITA pergi ke arah utara, sedangkan terdakwa pergi ke arah selatan.
Setelah sampai dirumah, kantong plastik warna hitam tersebut, terdakwa buka isinya obat-obat bermacam merk, diantaranya yang terdakwa ingat ALPRAZOLAM dan ARKINE dan yang lainnya terdakwa tidak ingat, lalu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obat tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bagian dengan maksud 1 (satu) bagian akan terdakwa berikan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa, diantaranya ALPRAZOLAM dan TRIHEXYPHENIDYL dan obat-obat yang lainnya terdakwa tidak ingat lagi dan 1 (satu) bagian lagi untuk terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kerumah saksi Ananda Lentera Sadewa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah terdakwa bagi tersebut, dan terdakwa menyarankan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada terdakwa, lalu setelah obat-obat itu diterima saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa pulang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO pada Jum’at tanggal 10 April 2015 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Jalan Bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya dipertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 10 april 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengirim pesan inbox fecebook atas nama VANDAL ART melalui warnet VITO ganjuran, yang isinya;” ada BR po ?”selanjutnya terdakwa dikirim nomor Hp namun terdakwa tidak ingat lagi nomor Hp tersebut ,yang intinya terdakwa disuruh sms ke nomor Hp yang telah dikirim tersebut . Selanjutnya terdakwa mengirim sms ke nomor HP tersebut dan orang yang punya nomor Hp tersebut mengaku bernama DITA (DPO) yang isinya terdakwa menanyakan ada koplo apa tidak dan dijawab oleh DITA ”ada duit berapa?” namun oleh terdakwa sms tersebut belum langsung terdakwa balas karena terdakwa pergi ke rumah makan Lentera didaerah Ganjuran,Bantul tempat nongkrongan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto. Setelah bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto terdakwa bertanya “arep do jupuk koplo ora ? , lalu dijawab oleh saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto mau tetapi belum ada uang, selanjutnya terdakwa mengatakan “aku ono duit Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah ),nganggo duitku sek do gelem balekke ora?”,kemudian dijawab saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto bersedia. Setelah itu terdakwa menentukan besarnya uang urunan, untuk saksi Ananda Lentera Sadewa uang urunannya sebesar Rp.1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk saksi Muhammad Maherdianto uang urunannya sebesar Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi Ananda Lentera Sadewa dan saksi Muhammad Maherdianto setuju dengan besarnya uang urunan yang terdakwa tentukan tersebut, dan saksi Ananda Lentera Sadewa mengaku akan menyicil tiap hari Sabtu dari gajian PKL, sedangkan saksi Muhammad Maherdianto menunggu transferan dari ibunya.
Selanjutnya terdakwa sms ke nomor Hp milik DITA yang isinya terdakwa punya uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian terdakwa mendapat sms dari nomor Hp milik DITA tersebut diajak ketemuan di jalan bugisan Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tepatnya di pertigaan sebelah selatan Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR), lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa telah sampai ditempat yang dimaksud dan terdakwa meng sms DITA untuk memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai ditempat yang dijanjikan untuk ketemu,dan dibalas oleh DITA untuk menunggu dan DITA bertanya kepada terdakwa menggunakan sepeda motor apa, lalu terdakwa jawab menggunakan sepeda motor suzuki FU merah hitam sama jaket putih ,kemudian sekitar 15 menit datang seorang perempuan menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna hitam putih dengan helm warna biru menggunakan masker menghampiri terdakwa,langsung bertanya “Ari?”, dan terdakwa jawab “Ya ,Dita”, lalu DITA tanya ”mana duitnya”, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.4.300.000,(empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada DITA dan uang tersebut dihitung oleh DITA, Kemudian DITA memberikan kepada terdakwa kantong plastik hitam, selanjutnya DITA pergi ke arah utara, sedangkan terdakwa pergi ke arah selatan. Setelah sampai dirumah, kantong plastik warna hitam tersebut, terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian membuka isinya yaitu obat-obat bermacam merk, diantaranya yang terdakwa ingat ALPRAZOLAM dan ARKINE dan yang lainnya terdakwa tidak ingat, lalu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obat tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bagian dengan maksud 1 (satu) bagian akan terdakwa berikan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa, diantaranya ALPRAZOLAM dan TRIHEXYPHENIDYL dan obat-obat yang lainnya terdakwa tidak ingat lagi dan 1 (satu) bagian lagi untuk terdakwa. Setelah terdakwa bagi 2 (dua) lalu terdakwa sembunyikan didekat lemari kemudian terdakwa tidur. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kerumah saksi Ananda Lentera Sadewa di Gandekan Dk.Kaligondang Rt.06 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dan ketika bertemu dengan saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa menyerahkan kantong plastik kresek warna hitam yang berisi obat-obat yang sudah terdakwa bagi tersebut dan terdakwa menyarankan kepada saksi Ananda Lentera Sadewa agar sebagian obat tersebut dijual karena uang hasil penjualan tersebut untuk mengganti uang patungan kepada terdakwa, lalu setelah obat-obat itu diterima saksi Ananda Lentera Sadewa, terdakwa pulang. Setelah sampai dirumah, terdakwa mengecek obat-obat yang bagian milik terdakwa untuk terdakwa pisahkan sesuai dengan merknya,yaitu :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg
Selanjutnya terdakwa mengambil 1 lembar MERLOPAM isi 10 tablet dan terdakwa minum 4 tablet. Kemudian obat-obat yang sudah terdakwa pisahkan tersebut sesuai merknya terdakwa simpan didalam toples bening dengan tutup warna hijau dan terdakwa letakkan diatas meja TV didalam kamar, lalu terdakwa tidur.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 440/NPF/2015 tanggal 22 April 2015 dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti,SKM,Mkes dan ditanda tangani oleh pemeriksa Ir.Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto,ST dan Eko Fery Prasetyo,Ssi bahwa :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCl termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 292 butir kaplet.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 99 butir tablet.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CLOZAPINE termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 2 butir tablet.
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung LORAZEPAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 36 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 124 butir tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 2 butir tablet warna coklat muda.
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 49 butir tablet.
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung CLOBAZAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 28 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 39 butir tablet.
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ESTAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 29 butir tablet.
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 19 butir tablet.
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ESTAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 17 butir tablet.
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CLOZAPINE termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 9 butir tablet.
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung NITRAZEPAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 47 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet.
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet.
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung FLUOXETINE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 6 butir tablet.
P. 6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan Negatif (Tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung METHYLPHENIDATE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 10 Agustus 2015,No.Reg.Perk : PDM- 49 /BNTL/ 08/2015, terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO bersalah melakukan tindak pidana bersekongkol atau bersepakat untuk memiliki,menyimpan psikotropika dan secara bersama-sama tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 292 butir kaplet.
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 99 butir tablet.
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 2 butir tablet.
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 124 butir tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 2 butir tablet warna coklat muda.
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 49 butir tablet.
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 39 butir tablet.
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 29 butir tablet.
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 19 butir tablet.
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 17 butir tablet.
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 9 butir tablet.
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet.
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 8 butir tablet.
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet.
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 6 butir tablet.
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg, setelah dilakukan pemeriksaan dan sisanya 5 butir tablet, dan
1 (satu) buah toples bening dengan tutup warna hijau, dan
1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk BALLY.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah Handphone (Hp) merk Samsung Duos warna putih dengan simcard 3 (tri) nomor 089607496345
Dirampas untuk negara.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2010 warna hitam merah Nopol AB 2780 NT berikut 1 (satu) buah STNK atas nama EdI Santosa, alamat Mandungan Rt.01 Desa Srimartani Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul.
Dikembalikan kepada terdakwa.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Bantul telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ARIMAWAN ALIAS IYE BIN HERU SUTARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersekongkol atau Bersepakat untuk Memiliki, Menyimpan Psikotropika Dan Secara Bersama-Sama Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) botol yang berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) kaplet ARKINE TRIHEXYPHENIDYL HCl ;
100 (seratus) tablet OTTO ALPRAZOLAM 1 mg ;
3 (tiga) tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE 25 mg ;
1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk BALLY ;
125 (seratus dua puluh lima) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2mg dan 3 butir tablet warna coklat muda ;
50 (lima puluh) tablet ZYPRAZ 1mg ALPRAZOLAM ;
40 (empat puluh) tablet CLOFRITIS 10 CLOBAZAM 10 mg ;
30 (tiga puluh) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 1mg ;
20 (dua puluh) tablet ATARAX 0,5 mg ALPRAZOLAM 0,5 mg ;
18 (delapan belas ) tablet ESILGAN ESTAZOLAM 2mg ;
10 (sepuluh( tablet CLORILEX 25 CLOZAPINE ;
9 (sembilan) tablet DUMOLID 5mg NITRAZEPAM ;
9 (sembilan) tablet ACTAZOLAM 1 mg ALPRAZOLAM ;
6 (enam) tablet OPIZOLAM 1 ALPRAZOLAM 1 mg ;
6 (enam) tablet ALVIZ 1 mg ALPRAZOLAM ;
7 (tujuh) kapsul KALXETIN 20 FLUOXETINE HCl ;
6 (enam) tablet PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE 10 mg ;
1 (satu) buah toples bening dengan tutup warna hijau ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Handphone (Hp) merk Samsung Duos warna putih dengan simcard 3 (tri) nomor 089607496345, dirampas untuk negara.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2010 warna hitam merah Nopol AB 2780 NT berikut 1 (satu) buah STNK atas nama EdI Santosa, alamat Mandungan Rt.01 Desa Srimartani Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 24 Agustus 2015 dan telah diberitahukan kepada Jaksa penuntut Umum tanggal 25 Agustus 2015 dan kepada Terdakwa pada tanggal 27 Agustus 2015;
Menimbang bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa masing-masing tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing pada tanggal 7 September 2015;
Menimbang bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara saksama serta memenuhi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan saksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 149/Pid.Sus/2015/PN Btl (Psikotropika) tanggal 24 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa secara saksama putusan hakim tingkat pertama tersebut tidak terdapat adanya kesalahan dalam menyimpulkan fakta-fakta hukum dan dalam penerapan hukumnya serta dalam pertimbangan unsur-unsur tindak pidana yang telah didakwakan kepada Terdakwa, maka putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 149/Pid.Sus /2015/PN Btl (Psikotropika) tanggal 24 Agustus 2015, harus dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah di tahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan dan harus dinyatakan tetap dalam tahanan;
Menimbang bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 198 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari Peraturan Perundang - undangan yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 149/Pid.Sus/2015/PN Btl tanggal 24 Agustus 2015, yang di dimintakan banding tersebut;
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari SENIN tanggal 19 OKTOBER 2015 oleh kami YOHANES SUGIWIDARTO, SH. Sebagai Ketua Majelis, KUSRIYANTO, SH, Mhum. dan HANUNG ISKANDAR, SH sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 28 OKTOBER 2015 oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur Giyanto, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota Ketua Majelis,
1. KUSRIYANTO, SH, Mhum. YOHANES SUGIWIDARTO, SH.
2. HANUNG ISKANDAR, SH
Panitera Pengganti,
SUBUR GIYANTO, SH