49/Pdt.G/2017/Pn Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 49/Pdt.G/2017/Pn Trg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Sahid Sudirman Center Lantai 31, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86
PENETAPAN Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara : Agus Sindoro Tjokrotekno, beralamat di Jalan Yos Sudarso Rt.02 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda dalam hal ini memberikan kuasa kepada OTNIEL RUDOLP SUMUAL, SH., MH., M.Si; ERY BORA DARWIN SH., M.Hum.; BAYU MURTI WARDOYO, SH.; HERI, SH., Advokat pada Kantor Advokat “OTNIEL RUDOLP SUMUAL, SH., MH., M.Si & REKAN”, beralamat di Jalan Cendana Gang Jamrud 678 No.4 Kelurahan Teluk Lerong Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Agustus 2017, sebagai Penggugat; Lawan: 1 Jabir, beralamat di Sungai Pimping Desa Loa Duri Rt.17 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Sebagai Tergugat I; 2 PT. Bukit Baiduri Energi, beralamat di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong Km.12 RT.16 Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam hal ini diwakili oleh DRS. ANDI KUSWARA dan MULJAWAN MARGADANA, masing-masing jabatan Direktur, alamat Sahid Sudirman Center Lt. 31 Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jakarta Pusar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada EFENDI MANGUNSONG, SH., M.Hum.; PASARMA SIAHAAN SH.; WILIATER BUTAR-BUTAR, SH.; WENDHY S. MARPAUNG, SH., ARAS, SH.; DOAN TOLHAS NAPITUPULU, SH., para Advokat yang berkantor di Jl. Untung Suropati Mahakam Square Blok C No. 3A Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 November 2017Sebagai Tergugat II; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara aquo beserta surat-surat lain yang bersangkutan; Setelah membaca gugatan Penggugat tertanggal 20 September 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 26 September 2017 dalam register Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Trg; Menimbang, bahwa Penggugat hadir kuasanya dan Tergugat II hadir kuasanya; Menimbang, bahwa terhadap Tergugat I telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali dan berdasarkan relas panggilan sidang tanggal 13 Oktober 2017, 26 Oktober 2017 dan 17 November 2017 diketahui bahwa Tergugat I atas nama JABIR telah meninggal dunia; Menimbang, bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 23 November 2017, Penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan dikarenakan Sdr. JABIR sebagai Tergugat I telah meninggal dunia sebelum gugatan diajukan, sebagaimana surat permohonan Kuasa Hukum Penggugat No. 036/ADV/ORS/XI/2017 tertanggal 23 November 2017; Menimbang, bahwa setelah mencermati surat gugatan Penggugat dan surat permohonan pencabutan perkara dari Kuasa Hukum Penggugat tersebut, maka Majelis Hakim menilai dan berpendapat bahwa permohonan Kuasa Penggugat yang bermaksud untuk mencabut surat gugatannya dalam perkara ini sebagaimana yang terdaftar dengan register perkara perdata Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Trg, beralasan hukum dan dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan tersebut maka Perkara perdata dimaksud harus dicoret dari daftar Register perkara; Menimbang, bahwa mengenai biaya yang timbul dalam perkara ini sudah sepatutnya dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan ditetapkan di bawah ini; Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini; MENETAPKAN 1. Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perkara perdata Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Trg oleh Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mencoret nomor register perkara Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Trg dari buku register perkara perdata Pengadilan Negeri Tenggarong; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.136.000,00 (satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); Demikian Penetapan ini ditetapkan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari Kamis tanggal 23 November 2017 oleh kami JON SARMAN SARAGIH, SH., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, TITIS TRI WULANDARI, SH., S.Psi., M.Hum dan TEOPILUS PATIUNG, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh ORMULIA ORRIZA, SP., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat II tanpa dihadiri Tergugat I. Hakim Ketua Majelis, JON SARMAN SARAGIH, SH., M.Hum. Hakim Anggota, TITIS TRI WULANDARI, SH., S.Psi., M.Hum. Hakim Anggota, TEOPILUS PATIUNG, SH., MH. Panitera Pengganti, ORMULIA ORRIZA, SP. Perincian Biaya : Biaya Pendaftaran Biaya ATK Biaya Panggilan Biaya Akta Redaksi Materai : : : : : : Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 30.000,00 50.000,00 1.030.000,00 15.000,00 5.000,00 6.000,00 Jumlah : Rp. 1.136.000,00 (satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah)