56 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sahid Sudirman Center Lantai 31, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86
Also in 11 other cases
- 957 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (30 November 2016) — Mahkamah Agung
- 128/PDT/2018/PT SMR (22 November 2018) — PT Samarinda
- 53/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Smr (14 December 2015) — PN Samarinda
- 50/Pdt.G/2017/PN Trg (22 March 2018) — PN Tenggarong
- 127/PDT/2018/PT SMR (22 November 2018) — PT Samarinda
- 12/G/2014/PHI.Smda (15 July 2014) — PN Samarinda
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BUKIT BAIDURI ENERGI (PT. BBE) tersebut;
P U T U S A N
Nomor 56 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT BUKIT BAIDURI ENERGI (PT. BBE), yang diwakili oleh Wakil Presiden Direktur Tuan Husni Ali dan Direktur Tuan NG HAKER LARSON, berkedudukan di Wisma Sudirman 15 Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 34, Jakarta Pusat Cq. PT. Bukit Baiduri Energi (PT.BBE) Cabang, berkedudukan di Tenggarong Seberang, di Jalan Poros Samarinda – Tenggarong KM.12 RT. 16, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nason Nadeak, dan kawan-kawan, Managaer Legal, Manager Human Resources, Asisten Manager Legal dan Asisten Manager Resources PT. Bukit Baiduri Energi, beralamat di Jalan Poros Samarinda – Tenggarong KM.12 RT. 16, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
M e l a w a n
ALEX, bertempat tinggal di Gang Teratai 2 RT. 005 Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, dalam hal ini memberi kuasa kepada Benyamin Panggeso, S.H., Ketua Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. Bukti Baiduri Energi (PK FPE-SBSI PT. BBE), beralamat di Jalan Poros Samarinda – Tenggarong KM.12 RT. 16, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Februari 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah karyawan PT. Bukit Baiduri Energi (PT.BBE) milik Tergugat yang terdaftar sebagai sala satu anggota Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. Bukit Baiduri Energi (FPE-SBSI PT.BBE) dengan nomor peserta 7012 NIK. 19363 dan oleh karenanya berhak untuk mendapat pembelaan dari pengurus Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahterah Indonesia PT.Bukit Baiduri Energi sebagai mana yang disebutkan dalam Anggaran Dasar FPE-SBSI PT.BBE Pasal 14 ayat (1) huruf d yang berbunyi: “Hak Anggota mendapat perlindungan dan bantuan hukum dari organisasi bilamana menghadapi masalah perburuhan”;
Bahwa pada tanggal 1 November 1998 Penggugat mulai bekerja pada perusahaan PT. Bukit Baiduri Energi milik Tergugat sebagai Coal Proses (kebersihan batubara), selanjutnya pada tahun 2013 sebagai Operator Genset dengan status sebagai karyawan Permanen dengan upah terakhir adalah sebesar Rp3.035.000,00 (tiga juta tiga puluh lima ribu rupiah)/bulan;
Bahwa setelah Penggugat bekerja selama ± 15 tahun, kemudian pada tanggal 21 November 2013 Penggugat telah mengalami incident diareal workshop PT. BBE milik Tergugat sehingga di PHK tanpa pesangon karena oleh managemen telah dianggap melakukan kesalahan berat tanpa melakukan peringatan lebih dahulu misalnya peringatan I.II dan III;
Bahwa adapun kronologis kejadian incident yang dialami Penggugat tersebut di atas adalah sebagai berikut:
4.1. Bahwa pada tanggal 21 November 2013 jam 21 : 30 Wita Penggugat sedang membersihkan/menyapu di areal workshop/kantor PT. BBE yang saat itu terdapat unit LV strada KT.8852 BR, karena Penggugat mau menyapu/membersihkan lantai parsis dibawa kolong unit LV strada KT.8852 BR sehingga bermaksud untuk menggeser sedikit unit LV strada KT.8852 BR tersebut kebelakang, agar pekerjaan Penggugat dapat diselesaikan dengan baik dan maximal sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan pertambangan mineral dan batubara tentang kesehatan dan kesehatan kerja (K3);
4.2. Bahwa pada saat Penggugat menggeser unit LV strada KT. 8852 BR kebelakag dengan posisi mundur perasaan Penggugat masih jauh kebelakang namun tiba-tiba Unit LV strada KT. 8852 BR menabrak dinding tembok (bekas bangunan lama PT. Buma) dengan jack hydraulic, sehingga bemper belakang unit LV strada KT.8852 BR penyot, dinding tembok lama rusak ± 2 x 1,5 meter dan pegangan handel jack hydraulic sedikit bengkok sehingga apabila dinilai dari sisi kerugian yang ditimbulkan Penggugat terhadap Tergugat adalah ± Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
4.3. Bahwa posisi unit LV strada KT. 8852 BR yang diparkir didalam workshop dengan kunci yang ditaruh di gudang tempat Penggugat jaga malam sebagai operator genset, yang mana kunci kontak LV strada KT. 8852 BR tersebut seharusnya diserahkan kepada security atau disimpan diruangan Purker yang sudah ditentukan adalah sebuah pelanggaran oleh Draiver unit LV strada KT. 8852 BR yang bekerja siang itu sendiri, karena tempat parkir untuk unit yang readi (siap pakai) terdapat diparkiran Pukar yang sudah ditentukan oleh bagian departemen sapety, bukan ditaruh sembarangan didalam workshop tempat unit brekdwan (rusak);
4.4. Bahwa terperkirnya unit LV strada KT. 8852 BR ditempat sembarangan menandakan perusahaan Tergugat (PT. Bukit Baiduri Energi) terindikasi tidak menerapkan atau mematuhi peraturan undang-undang pertambangan mineral dan batubara, kususnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan kurang berpungsinya departemen sapety dalam melaksanakan tugasnya, seperti melakukan pre start briefing yang dilakukan setiap awal shif sebelum karyawan bekerja dalam rangka mengatasi terjadinya kecelakaan kerja diareal/konsesi pertambangan, vide Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum Pasal 11, 12, 13, dan 14 dan UU No.1 tahun 1970 Pasal (3), Pasal (4), Pasal (8), Pasal (9), Pasal (12), Pasal (13) dan Pasal (14) tentang keselamatan kerja;
4.5. Bahwa prosedur/aturan kerja pertambangan sesuai dengan program K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) adalah:
1. Sebelum bekerja sapety wajib melakukan pre start briefing yang dilakukan setiap awal shif sebelum bekerja dalam rangka memberikan pengarahan tentang keselamatan dan kesehata kerja untuk mengatasi terjadinya kecelakaan kerja diareal/konsesi pertambangan;
2. Pengawas wajib melakukan pencegahan atau inspeksi terhadap daerah (lokasi) yang dianggap rawan atau berbahaya sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi karyawan;
3. Pengawas wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja anak buahnya (pekerja);
4. Pekerja wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri);
5. Pengawas harus mampu melaksanakan dan memahami kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum Pasal 11, 12, 13, dan 14 dan UU No.1 tahun 1970 Pasal (3), Pasal (4), Pasal (8), Pasal (9), Pasal (12), Pasal (13) dan Pasal (14) tentang keselamatan kerja;
4.6. Bahwa perbuatan Penggugat yang memindahkan unit LV strada KT. 8852 BR adalah hanya berniat baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Operator Genzet yang merangkap tukang menyapu dan memberisikan ereal workshop tempatnya bekerja atas dasar keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
Bahwa sehubungan dengan incident tersebut di atas Penggugat bersedia mengganti segala kerugian yang ditimbulkan namun Tergugat tetap melakukan PHK tanpa pesangon karena dianggap melakukan kesalahan berat padahal nilai kerugian yang timbul akibat incident LV strada KT. 8852 BR yang sudah setenga pakai tersebut tidaklah seberapa hanya sebagian kecil saja dibandingkan jasa-jasa Penggugat yang sudah mengapdi bekerja selama 15 tahun;
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2013 Penggugat mulai diskorsing oleh Tergugat sesuai surat skorsing Nomor 872/BBE-SMD/HRD/XII2013 yang pada pokoknya menerangkan bahwa perusahaan PT. BBE melaksanakan proses pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2013 Penggugat bersama Ketua PK SBSI PT. BBE dengan Tergugat telah melakukan perundingan Bipartite mengenai perselisihan PHK terhadap Penggugat di kantor Tergugat (Office PT. Bukit Baiduri Energi) di Bukit Raya, namun tidak ada penyelesaian kerena Tergugat tidak mau memberikan pesangon kepada Penggugat;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2013 Tergugat telah mengajukan permohonan mediasi proses PHK Penggugat pada Dinas Tenaga Kerja Kutai Kartanegara karena Penggugat menolak PHK tanpa pesangon;
Bahwa Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kutai Kartanegara telah melakukan Mediasi terhadap Penggugat dengan Tergugat namun tidak tercapai kata sepakat sehingga pada tanggal 20 Januari 2014 Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kutai Kartanegara telah mengeluarkan surat Anjuran Nomor 567/054/1.5.1/01/ 2014 yang hanya menganjurkan kepada Tergugat agar membayar kepada Penggugat sesuai PKB PT. BBE Pasal 26 ayat 2 berupa:
Penghargaan masa kerja 6 x Rp3.035.000,00 = Rp18. 210.000,00
Penggantian kerugian 30% x Rp18. 210.000,00 = Rp 5.463.000,00
Jumlah = Rp23.673.000,00
Terbilang: (dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
10. Bahwa Anjuran Mediator Hubungan Industrial tersebut diats Penggugat tolak karena yang dijadikan dasar mediator untuk mengambil pertimbangan hukum dalam perkara a quo ini adalah kesalahan berat yang menurut persi Tergugat padahal kalau kita melihat Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mana disebutkan bahwa kesalahan berat adalah:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan…dst;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan…dst;
10.1. Bahwa arti dari kesalahan berat adalah merupakan perbuatan patality yang dapat menimbulkan kerugian besar dan berisiko tinggi, sedangkan inciden LV strada KT. 8852 BR adalah hanya menimbulkan kerugian kecil sekitar ± Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang tidak ada artinya bagi Tergugat, mengingat Tergugat adalah perusahaan yang bergerak diusaha pertambangan batubara dengan izin PKP2B yang berarti perusahaan raksasa yang bisa berpenghasilan Triliunan rupiah;
10.2. Bahwa kerugian tersebut Penggugat bersedia mengganti semuanya, namun Tergugat tidak menerimanya dan harus di PHK, berarti dari awal Tergugat sudah berniat buruk untuk memPHK Penggugat tanpa pesangon, oleh karenanya Penggugat menolak PHK tanpa pesangon dan sekaligus juga Menolak Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kutai Kartanegara Nomor 567/054/1.5.1/01/2014 tertanggal 20 Januari 2014 tersebut karena tidak berdasar pada hukum;
10.3. Bahwa alasan kesalahan berat yang menjadi dasar Tergugat untuk memPHK Penggugat adalah tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005 (“SE Menakertrans”) yang menegaskan bahwa jika pengusaha hendak melakukan PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat, harus ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu artinya harus dibuktikan lebih dahulu kesalahannya melalui mekanisme peradilan pidana, jadi tidak ada PHK karena kesalahan berat tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
10.4. Bahwa khusus menganai kesalahan berat yang diatur dalam Pasal 158 tidak berlaku lagi karena sudah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 tanggal 28 2004 yang berarti PHK yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat dengan alasan kesalahan berat dengan sendirinya batal demi hukum;
10.5. Bahwa karena PHK yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum maka Penggugat tetap berhak menuntut Tergugat untuk membayar gaji pokok, uang perumahan, uang makan, uang transpfortasi dan hak-hak lainnya kepada Penggugat terhitung sejak bulan Januari 2014 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
11. Bahwa perbuatan Tergugat tersebut di atas yang telah memPHK Penggugat tanpa pesangon adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat, oleh karenanya sudah sepantasnya Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar semua hak-hak Penggugat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
12. Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat tersebut di atas yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat sehingga dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum dari padanya, maka sudah sepantasnya Tergugat dihukum untuk membayar semua hak-hak Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon masa kerja 15 tahun yaitu gaji pokok sebesar
Rp3.035.000,00 x 9 x 2 ketentuan = Rp 54.630.000,00
2. Uang Jasa sebesar 6 x Rp3.035.000,00 = Rp 18.210.000,00
3. Uang Pengganti Hak yaitu:
Cuti tahunan 8 hari x Rp121.400,00 = Rp 971.200,00
Biaya ongkos pulang pekerja dan keluarganya = Rp 5.000.000,00
Penggantian Perumahan dan Pengobatan
sebesar Rp54.630.000,00 + Rp18.210.000,00
= Rp72.840.000,00 x 30% = Rp 21.852.000,00
Gaji dari bulan Februari 2014 s/d Juli 2014
sebesar Rp3.035.000,00 x 6 = Rp 18.210.000,00
Uang makan dari bulan Februari 2014 s/d
Juli 2014 sebesar Rp1.150.000,00 x 6 = Rp 6.900.000,00
f. Uang Perumahan dari bulan Februari 2014 s/d
Juli 2014 sebesar Rp225.000,00 x 6 = Rp 1.350.000,00
g. Uang transfortasi dari bulan Februari 2014 s/d
Juli 2014 sebesar Rp125.000,00 x 6 = Rp 750.000,00
Jumlah semua tuntutan sebesar = Rp109.663.200,00
Terbilang: seratus sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah;
13. Bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan dalam perkara ini, maka patut dan adil apabila Penggugat menuntut Tergugat untuk dibebani membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai atau tidak mau melaksanakan isi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
14. Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat dalam perkara ini agar tidak sia-sia, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dapat meletakkan Sita Jaminan atas barang-barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat;
15. Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti tertulis yang tidak dapat dielakkan oleh Tergugat , maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun Tergugat mengajukan verzet, banding maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugt batal demi hukum;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mem PHK Penggugat tanpa pesangon adalah bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pesangon, uang Jasa, uang Pengganti Hak dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp109.663.200,- (seratus sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan perincihan sebagai berikut:
1. Uang Pesangon sebesar ………. = Rp 54.630.000,00
2. Uang Jasa sebesar ……….. = Rp 18.210.000,00
3. Uang Pengganti Hak yaitu:
Cuti tahunan ……… = Rp 971.200,00
Biaya ongkos pulang pekerja dan keluarganya = Rp 5.000.000,00
Penggantian Perumahan dan Pengobatan = Rp 21.852.000,00
Gaji dari bulan Februari 2014 s/d Juli 2014 = Rp 18.210.000,00
Uang makan dari bulan Februari 2014 s/d
Juli 2014 = Rp 6.900.000,00
f. Uang Perumahan dari bulan Februari 2014 s/d
Juli 2014 = Rp 1.350.000,00
g. Uang transfortasi dari bulan Februari 2014 s/d
Juli 2014 =Rp 750.000,00
Jumlah semua tuntutan sebesar = Rp109.663.200,00
(sertaus Sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan dalam perkara ini;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun Tergugat mengajukan verzet, banding maupun kasasi;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Atau jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memberi putusan Nomor 12/G/2014/ PHI.Smda tanggal 15 Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus karena Pemutusan Hubungan Kerja sejak tanggal 31 Januari 2014;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dalam Pemutusan Hubungan Kerja dengan rincian sebagai berikut:
Uang pesangon dengan masa kerja 15 (limabelas) tahun 2 (dua) bulan dengan gaji sebesar Rp3.035.000,00 per bulan, terdiri atas 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang perinciannya sebagai berikut:
Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp3.035.000,00 = Rp27.315.000,00
(dua puluh tujuh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)
Uang Penghargaan Masa Kerja:
1 x 6 Rp3.035.000,00 = Rp18.210.000,00
(delapan belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)
Penggantian Hak 15 % x Rp45.525.000,00 = Rp 6.828.750,00
(enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak adalah sama dengan Rp52.353.750,00 (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Membebankan biaya atas perkara ini kepada Negara;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 15 Juli 2014 terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Juli 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 15/Kas/2014/PHI.Smr jo. Nomor 12/G/2014/PHI. Smda. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Samarinda pada tanggal 7 Agustus 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 1 September 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrian pada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 30 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa Judex Facti telah menghilangkan penerapan hukum yang benar serta
meninggalkan nilai-nilai dalam azas hukum yang berlaku, penerapan hukum
mana menjadi dasar pertimbangan dalam memutus perkara ini sehingga tidak memberikan adanya kepastian hukum dan kurang memenuhi rasa keadilan;
2. Bahwa Pemohon Kasasi dalam mengemukakan dalil-dalilnya mengacu kepada apa yang telah diisyaratkan Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang alasan-alasan hukum dalam Kasasi adalah apabila Judex Facti:
Tidak berwenang atau melampaui wewenang;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
putusan yang bersangkutan;
3. Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, dimana dalam
pertimbangannya hal.24 alinea kesatu Judex Facti berpendapat Tergugat
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah terbukti melanggar
ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa penerapan Pasal 161 tersebut di atas secara jelas sangat kontradiktif dengan pertimbangan hukumnya, hal ini sesuai dengan fakta pertimbangan Judex Facti pada hal. 23 dalam pertimbangannya sebagai berikut:
“Menimbang'' bahwa terhadap kejadian/kecelakaan yang terjadi pada tanggal 21 November 2013 dimana Penggugat menjalankan mobil yang
bukan tugasnya di area workshop milik Tergugat yang mengakibatkan kerusakan inventaris Perusahaan/Tergugat berupa: 1) bak belakang bagian kiri Mobil LV Strada dengan plat Nomor KT 8852 BR pesok dalam. 2) dinding tembok hancur dan 3) Jack hydraulic bengkok sebagaimana bukti T-2, T-3, T-4 dan T-5;
“Menimbang'' bahwa perbuatan Penggugat merupakan pengulangan dari
kesalahan sebelumnya yang dilakukan pada tanggal 23 Maret tahu 2000, sebagaimana T-9 yaitu: mengoperasikan alat berat yang bukan menjadi tugas pokoknya dan tanpa Kartu Ijin Mengemudi Perusahaan (KIMPER) maupun Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang berlaku, sehingga Penggugat
dikenakan sanksi berupa Peringatan 1 (pertama);
“Menimbang'' bahwa berdasarkan keterangan saksi 2 Anshar Penggugat telah mengabaikan keselamatan kerja yang dapat membahayakan
timbulnya kerugian yang lebih besar karena Penggugat melakukan kesalahan/pelanggaran kerja yaitu mengemudikan kendaraan mobil tanpa ijin/instruksi dari atasannya atau yang berwenang sehingga menimbulkan kecelakaan/incident;
“Menimbang'' bahwa terhadap pelanggaran Penggugat yang telah melakukan pelanggaran dengan kategori pelanggaran/kesalahan berat sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Petjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 25 ayat (3) sebagaimana bukti P-3 dan T-7, yang menyatakan: Dalam pelanggaran-pelanggaran tertentu Perusahaan dapat memberikan sanksi
peringatan kedua, ketiga bahkan PHK tanpa mengikuti tahapan tindakan disiplin, dan Pasal 25 ayat 4 huruf e angka 4 Perjanjian Kerja Bersama yang menyatakan: Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya sendiri inventaris milik perusahaan;
“Menimbang'' bahwa terhadap pelanggaran Penggugat sebagaimana tersebut di atas Tergugat memberikan Skorsing terhadap Penggugat
yaitu Surat Nomor 872/BBE-SMD/HRD/XII/2013 tanggal 5 Desember 2013, sebagaimana bukti P-9 dan T-10; dan selanjutnya Tergugat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu Surat Keputusan Nomor 073/BBE-TGR/HRD/Il/2014 tanggal 3 Februari 2014, Perihal: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berlaku sejak tanggal 31 Januari 2014 sebagaimana bukti T-6;
Bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas seharusnya Judex Facti menerapkan Pasal 158 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu adanya PHK dikarenakan pekerja atau buruh telah melakukan kesalahan berat, dengan fakta hukum ''dengan ceroboh atau dengan sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan", dan bukan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
4. Bahwa fakta kesalahan Judex Facti dalam putusannya sebagaimana dalam
pertimbangannya pada hal. 24 alinea kesatu yang menyatakan, "menimbang
bahwa berdasarkan, dst ……. disebabkan Penggugat diketahui telah melanggar Petjanjian Kerja Bersama, telah terbukti dan memenuhi ketentuan
Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003”;
Bahwa apabila Judex Facti dalam pertimbangannya beracuan pada
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maka seharusnya Judex Facti harus
menerapkan Pasal yang diatur dan dilanggar dalam PKB antara
Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yakni Pasal 25 ayat (3) dan
Pasal 25 ayat (4) huruf e angka 4, karena PKB adalah sebagai undang-
undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 BW), seolah-olah
Judex Facti mengesampingkan begitu saja PKB yang telah ada, dan
dengan demikian telah melanggar asas hukum lex specialis derogat legi
generalis;
5. Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti hal. 23 dan hal. 24 tidak ada
menyatakan dasar Tergugat dalam mem-PHK Penggugat dengan alasan
pelanggaran berat merupakan tindakan yang salah, dengan demikian
pertimbangan Judex Facti yang menyatakan Tergugat melanggar Pasal 161
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah merupakan putusan yang
didasarkan pada penerapan hukum yang salah, sebagaimana
diisyaratkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang merupakan alasan-alasan dalam mengajukan Kasasi;
6. Bahwa adanya alasan Pemohon Kasasi dalam melakukan PHK pada Termohon Kasasi adalah atas tindakan Termohon Kasasi yang telah melakukan pekerjaannya diluar tugasnya sehingga menimbulkan incident di lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon Kasasi telah diakui oleh Termohon Kasasi, perbuatan mana dikategorikan pada pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 25 ayat 4 huruf e angka 4;
Bahwa adanya pelanggaran be rat Termohon Kasasi tersebut di atas juga telah diakui Termohon Kasasi dan didukung keterangan 2 (dua) orang saksi dimuka persidangan yakni saksi Bambang Heru Wahyudi dan Anshar, dimana keduanya pada pokoknya menerangkan penyebab Penggugat/ Termohon Kasasi di PHK karena melakukan kesalahan kerja yaitu mengemudikan kendaraan mobil, tanpa ijin, tanpa Kartu Ijin Mengemudi Perusahaan (KIMPER) maupun Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang berlaku, tanpa instruksi dari atasannya sehingga terjadi insident dan menimbulkan kerugian bagi Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 7 Agustus 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 30 September 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidak salah menerapkan hukum), karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena merupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi;
Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Penggugat berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak atas pekerjaan yang dilaksanakan;
Bahwa karena prakarsa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berasal dari Pengusaha/Tergugat dan berdasarkan Pasal 156 ayat (1) tersebut di atas maka Pengusaha/Tergugat diwajibkan untuk membayar uang kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT BUKIT BAIDURI ENERGI (PT. BBE) tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BUKIT BAIDURI ENERGI (PT. BBE) tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H.,M.M., dan H. Buyung Marizal, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/. Bernard, S.H.,M.M. ttd/. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H.
ttd/. H. Buyung Marizal, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung R.I.
a.n. P a n i t e r a
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H.,M.H.
NIP. 19591207 1985 12 2 002