-16/Pid.Sus/2014/PN.Bi.
Putusan PN BOYOLALI Nomor -16/Pid.Sus/2014/PN.Bi.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
-DANANG SURYO HARTONO bin ERLANGGA CHANDRA;
-MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DANANG SURYO HARTONO bin ERLANGGA CHANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan “penelantaran dalam rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa DANANG SURYO HARTONO bin ERLANGGA CHANDRA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun telah berakhir; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 16/Pid.Sus/2014/PN.Bi.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI BOYOLALI yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan tersebut dalam perkara terdakwa :
Nama : DANANG SURYO HARTONO bin ERLANGGA CHANDRA;
Tempat lahir : Surakarta;
Umur / tggl lahir : 43 tahun / 31 Desember 1970;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dukuh Ngaliyan RT 08 RW 02 Desa Bendan Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam menghadapi persidangan didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu GERSOM HANUNG UTOMO, SH dan SETYOKO, SH Advokat, berkantor di Jalan Cocak I/3 B, RT 04 RW 03 Kelurahan Mangkubumen Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2014 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Boyolali dibawah nomor
W12.U17/21/HK.04.01/01/2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 16 Januari 2014 nomor 16/Pen.Pid/2014/PN.Bi tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 16 Januari 2014 Nomor 16/Pen.Pid/2014/PN.Bi. tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini ;
Berita acara persidangan oleh penyidik dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Telah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti, oleh karenanya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DANANG SURYO HARTONO bin ERLANGGA CHANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANANG SURYO HARTONO bin ERLANGGA CHANDRA berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dengan perintah Terdakwa untuk ditahan;
Menyatakan agar Terdakwa DANANG SURYO HARTONO bin ERLANGGA CHANDRA dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis melalui penasehat hukumnya yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dengan alasan:
Terdakwa sering kali pergi meninggalkan keluarganya namun tidak serta merta dapat disamakan Terdakwa telah menelantarkan keluarganya, hal ini terbukti dengan kehidupan anak istri Terdakwa selama Terdakwa pergi dari rumah sama sekali tidak mengalami kekurangan kebutuhan primair (makan sehari, biaya sekolah atau kuliah dan kebutuhan lainnya);
Bahwa kecukupan primair istri dan anak Terdakwa tersebut tidak lain karena selama Terdakwa pergi tetap meninggalkan harta dan sumber penghidupan bagi isti dan anaknya berupa sebuah kios dan isinya di Pasar Pengging yang bisa untuk memenuhi kebutuhan primair tersebut;
Bahwa kepergian Terdakwa tidak sematamata ingin menelantarkan rumah tangganya tetapi karena sudah
tidak cocok dan tidak harmonis lagi dengan SRI HARTINI (Istri Terdakwa) dan Terdakwa masih menjenguk walaupun tidak diterima dan diusir oleh SRI HARTINI (Istri Terdakwa). Oleh karena itu Terdakwa berusaha memberikan uang kepada BUNGA melalui ayah Terdakwa ERLANGGA CANDRA;
Bahwa munculnya perkara a quo diawali dari diusirnya SRI HARTINI dan SANDRA ALVIASARI oleh orang tua Terdakwa yaitu ERLANGGA CHANDRA sekira bulan Agustus 2013 karena SRI HARTINI dan SANDRA ALVIASARI telah menggelapkan uang hasil usaha keluarga sendiri senilai kurang lebih Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang diambil tanpa sepengeatahuan ERLANGGA CHANDRA. Setelah SRI HARTINI dan SANDRA ALVIASARI diusir, SRI HARTINI pernah berucap mengancam kepada SRI BIMO DANISWORO dan Terdakwa yang intinya mengatakan jika SRI HARTINI akan dilaporkan atas penggelapan tersebut maka SRI HARTINI akan melaporkan Terdakwa juga;
Bahwa kepergian Terdakwa juga disebabkan karena adanya perselingkuhan SRI HARTINI dengan TOTOK yang juga menyebabkan SRI HARTINI diusir dari rumah yang dibelikan orang tua Terdakwa di Aru-aru. Artinya perbuatan saksi SRI HARTINI itulah yang telah mendorong Terdakwa melakukan tindakan meninggalkan keluarga;
Bahwa saat ini Terdakwa adalah merupakan tulang punggung dan juga harus merawat ayahnya ERLANGGA CHANDRA yang sedang sakit, dan harus terus menerus
tanggung jawab sebagai ayah terhadap anaknya RAMADHANTY SOSITA BUNGA UTAMI yang masih duduk dibangku sekolah, tentu saja apabila harus menjalani pidana atas perkara a quo akan sangat memberatan dan menimbulkan penderitaan yang baru bagi orang-orang yang membutuhkannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Penuntut Umum mengajukan replik secara tertulis yang diajukan ke persidangan pada tanggal 17 April 2014 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula dan mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap replik yang diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan duplik secara tertulis yang diajukan ke persidangan pada tanggal 24 April 2014 yang pada pokoknya tetap pada pembelaan dan berpendapat dari fakta yang diperoleh di persidangan permasalahan yang dihadapi Terdakwa adalah permasalahan keluarga yang tidak harmonis dan pasti ada sebab dan akibatnya uang harusnya diselesaikan oleh Terdakwa sejak jauh-jauh hari tetapi akhirnya ditarik oleh Jaksa / Penuntut Umum ke ranah pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa DANANG SURYO HARTONO bin ERLANGGA CHANDRA sejak pertengahan tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2007, bertempat
di Karang Duwet RT 13 RW 02 Desa Bendan Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dengan saksi SRI HARTINI telah menikah sejak tanggal 2 Agustus 1997 di Dukuh Karangduwet RT 13 RW 02 Desa Bendan Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali. Pada saat menikah, saksi SRI HARTINI berstatus janda dengan 1 (satu) anak yang bernama SANDRA ALVIASARI. Bahwa selama terikat perkawinan antara Terdakwa dengan saksi SRI HARTINI telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama RAMADHANTY SOSITA BUNGA UTAMI yang lahir pada tanggal 6 Januari 1998;
Bahwa sejak pertengahan tahun 2007 Terdakwa dengan saksi SRI HARTINI pisah ranjang, namun pada bulan Agustus 2011 sampai dengan Oktober 2011 Terdakwa sempat tinggal satu rumah lagi dengan saksi SRI HARTINI. Kemudian bulan Oktober 2011 Terdakwa pergi bekerja di Bandung Jawa Barat;
Bahwa Terdakwa meninggalkan istrinya yaitu saksi SRI HARTINI karena saksi SRI HARTINI telah melakukan kesalahan dengan menjalin hubungan perselingkuhan dengan TOTOK alias GEMPIL dan saksi SRI HARTINI tidak menghargai ibu Terdakwa;
Bahwa pada kurun waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2013 Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada saksi SRI HARTINI, namun pada awal pernikahan Terdakwa telah membelikan sebuah kios yang berada di Pasar Pengging yang sampai saat ini masih digunakan oleh saksi SRI HARTINI untuk berjualan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan suatu keberatan /eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SRI HARTINI (disumpah);
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa yaitu istri Terdakwa;
Bahwa, saksi telah melaporkan kepada lembaga yang berwenang karena saksi dan anak saksi yang bernama RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI telah ditelantarkan oleh Terdakwa;
Bahwa, saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal 2 Agustus 1997 di Dukuh Karangduwet RT 13 RW 012 Desa Bendan Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali;
Bahwa, dari perkawinan antara saksi dengan
Terdakwa telah dikaruniai seorang anak perempuan yang bernama RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI yang lahir di Boyolali pada tanggal 6 Januari 1998;
Bahwa, pada saat menikah status Terdakwa adalah perjaka dan saksi adalah janda yang mempunyai seorang anak perempuan bernama SANDRA ALVIASARI;
Bahwa, setelah menikah saksi tinggal di rumah orang tua saksi di Dukuh Karangduwet sampai tahun 2001 atau pada saat itu usia BUNGA adalah 2 (dua) tahun. Kemudian saksi pinah dan tinggal di rumah orang tua Terdakwa sampai tahun yang saksi tidak ingat lagi, selanjutnya rumah orang tua Terdakwa dijual dan saksi pindah di Perumahan Ngaru-Aru Blok J II sekitar 5 (lima) tahun atau 6 (enam) tahun dan sejak tahun 2013 saksi tinggal di Perumahan Ngaru-Aru dengan status kontrak;
Bahwa, setelah saksi menikah dengan Terdakwa, keadaan rumah tangga saksi dan Terdakwa baik-baik saja sampai dengan sekira tahun 2004 sampai dengan tahun 2005. Setelah tahun 2005 mulai ada permasalahan antara lain saksi sering mengetahui ada sms dari seorang perempuan dan Terdakwa
mulai bersikap kasar setiap kali saksi menanyakan siapa yang mengirim sms kepada Terdakwa;
Bahwa, meskipun saksi sering mengalami kekerasan dan terjadi cekcok, saksi tetap tinggal satu rumah dengan Terdakwa;
Bahwa, pada akhir tahun 2005 saksi pindah rumah dan tinggal di rumah ibu saksi di Karangduwet Desa Bendan Banyudono Boyolali;
Bahwa, sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang Terdakwa pergi dari rumah dan tidak memberikan nafkah karena Terdakwa mempunyai hubungan dengan wanita lain;
Bahwa, sejak tahun 2006 Terdakwa meninggalkan saksi dan keluarga tanpa pamit;
Bahwa, saksi dapat mengetahui apabila Terdakwa mempunyai hubungan dengan wanita lain antara lain pada waktu Terdakwa bekerja sebagai sopir taxi saksi sering membersihkan taxi dan sering melihat ada foto perempuan didalam taxi dan pada saat saat saksi menanyakan kepada Terdakwa mengenai foto yang ada didalam taxi, Terdakwa hanya diam. Peristiwa tersebut juga diketahui oleh SANDRA dan BUNGA;
Bahwa, Terdakwa pernah memberitahu saksi apabila Terdakwa telah menghamili seorang perempuan bernama ARUBI (usia 21 tahun) dan saat ini sedang hamil 2 (dua) bulan. Kemudian saksi dipertemukan dengan ARUBI bersama dengan SANDRA
dan BUNGA. Setelah pertemuan tersebut saksi sakit dan Terdakwa tidak menunggui saksi melainkan pergi dengan ARUBI;
Bahwa, pada tahun 2008 pernah datang menemui saksi dan memberitahu apabila Terdakwa sudah mempunyai istri lagi dan menikah secara sah dengan orang Bandung namanya YULI;
Bahwa, selama Terdakwa pergi sampai dengan sekarang, Terdakwa sama sekali tidak pernah memberikan nafkah kepada saksi dan keluarga;
Bahwa, riwayat pekerjaan Terdakwa adalah bekerja di pabrik onderdil sepatu, kemudian pindah ke Surabaya, selanjutnya menjadi sopir taxi di Bandara Adi Soemarmo;
Bahwa, untuk menghidupi keluarga, saksi bekerja dengan berjualan di Pasar Pengging;
Bahwa, sebelum Terdakwa pergi meninggalkan saksi dan keluarga, Terdakwa memberi nafkah lahir setiap minggu sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa juga telah menikah siri dengan TRI WIJI namun saksi tidak ingat kapan waktunya;
Bahwa, selama Terdakwa pergi yang menanggung kehidupan anak-anak adalah saksi dan saksi juga merawat ayah Terdakwa yang sakit dan ditinggal oleh ibu Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa belum pernah memberikan nafkah melalui orang lain kepada saksi;
Bahwa, saksi mempunyai kios pada tahun 2006 dan
kios tersebut saksi peroleh dengan membeli menggunakan uang saksi sendiri;
Bahwa, saksi membeli kios dengan harga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa, selama perkawinan saksi tidak pernah menjalin hubungan dengan laki-laki lain;
Bahwa, Terdakwa pernah menuduh saksi telah berselingkuh dengan TOTOK yang merupakan tetangga saksi;
Bahwa, antara saksi dengan TOTOK adalah sebatas teman biasa karena TOTOK adalah teman sekolah satu angkatan dengan saksi;
bahwa, kakeknya SANDRA pernah membelikan SANDRA sepeda motor dan membelikan tanah untuk SANDRA;
Bahwa, pada tahun 2011 pada saat itu Terdakwa masih meninggalkan saksi, saksi tinggal di rumah orang tua Terdakwa (ERLANGGA) di NGALIYAN dan hubungan antara saksi dengan orang tua Terdakwa (mertua) baik-baik saja;
Bahwa, saksi pergi dari rumah orang tua Terdakwa (di NGALIYAN) karena saksi mendengar Terdakwa akan pulang dengan membawa istrinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa ada menyatakan keberatan yaitu:
Bahwa, pernikahan antara saksi dengan Terdakwa yaitu pada bulan Februari tahun 1997 bukan pada bulan Agustus tahun 1997;
Bahwa, kios yang dimiliki saksi saat ini adalah pemberian dari orang tua Terdakwa karena uang
untuk membeli kios tersebut adalah dari keluarga Terdakwa;
Bahwa, uang untuk modal isi dari kios adalah dari orang tua Terdakwa;
Bahwa, saksi pindah rumah dari NGALIYAN karena rumah NGALIYAN akan dijual dan uangnya dibelikan tanah di Blok J II dan pada saat itu Terdakwa sedang bekerja di Surabaya. Kemudian bapak Terdakwa mendengar apabila saksi selingkuh dengan TOTOK dan saksi diusir oleh bapak Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa telah mencari tahu kabar tentang perselingkuhan saksi dengan TOTOK dan hasilnya
ada benar ada perselingkuhan antara saksi dengan TOTOK;
Bahwa, selama tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 Terdakwa telah memberi nafkah dan pernah rekreasi bersama dengan saksi dan anak-anak ke Parangtritis dan nafkah oleh saksi selalu ditolak;
Bahwa, pada tahun 2011 BUNGA pernah meminta kepada saksi untuk merawat bapak Terdakwa dan pada tahun 2012 saksi bersama dengan anak-anak kembali tinggal di rumah NGALIYAN dan tinggal bersama di rumah NGALIYAN bersama dengan Terdakwa;
Bahwa, saksi diusir dari rumah orang tua Terdakwa karena saksi telah mengambil uang bapak Terdakwa sebesar Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap bantahan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangan semula;
Saksi SANDRA ALVIASARI binti JOKO MARSONO (disumpah);
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa adalah ayah tiri saksi;
Bahwa, ibu saksi (SRI HARTINI) menikah dengan Terdakwa pada saat saksi sedang duduk di kelas -III SD;
Bahwa, hubungan antara ibu saksi (SRI HARTINI) dengan Terdakwa sampai saat ini adalah suami istri;
Bahwa, dari perkawinan antara SRI HARTINI dengan Terdakwa telah dikaruniai seorang anak yang diberi nama BUNGA;
Bahwa, Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena Terdakwa telah meninggalkan ibu saksi (SRI HARTINI), saksi dan adik saksi (BUNGA) sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang dan saat ini Terdakwa sudah mempunyai istri lagi;
Bahwa, saksi melihat dan mengetahui sendiri apabila Terdakwa mempunyai istri lagi;
Bahwa, setelah menikah pada tahun 1998 saksi bersama dengan SRI HARTINI, BUNGA dan Terdakwa tinggal di rumah orang tua Terdakwa di Dukuh NGALIYAN RT 08 RW 02 Desa Bendan Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali. Kemudian pada tahun 2002 saksi bersama dengan SRI HARTINI, BUNGA dan Terdakwa pindah ke Perumahan Ngaru-Aru
Indah Bolok J Nomor 2 Desa Ngaru-Aru Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali. Selanjutnya pada tahun 2006 Terdakwa meninggalkan rumah tersebut lalu saksi bersama dengan SRI HARTINI dan BUNGA pindah ke rumah mbah saksi di Dukuh Karangduwet RT 13 RW 03 Desa Bendan Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali;
Bahwa, rumah di Perumahan Ngaru-Aru Blok J Nomor 2 merupakan pemberian dari kakek saksi (Bapak Terdakwa);
Bahwa, saksi bersama dengan SRI HARTINI, BUNGA dan Terdakwa pernah tinggal di rumah mbah (orang tua SRI HARTINI) di Dukuh Karangduwet RT 13 RW
03 Desa Bendan Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali karena rumah yang di Perumahan Ngaru-Aru diminta oleh kakek saksi (Bapak Terdakwa);
Bahwa, Terdakwa mulai pergi dan tidak kembali lagi pada saat tinggal di Karangduwet. Pada saat itu saksi duduk di bangku SMP. Pada saat saksi berangkat sekolah saksi masih bertemu dengan Terdakwa namun pada saat saksi pulang sekolah saksi sudah tidak melihat Terdakwa di rumah;
Bahwa, Terdakwa pernah bekerja sebagai sopir taxi di Bandara Adi Soemarmo milik saudara ibu saksi;
Bahwa, setelah Terdakwa pergi, Terdakwa pernah kembali menemui ibu saksi (SRI HARTINI) yang pada saat itu tinggal di Dukuh Karangduwet. Saksi mendengar cerita dari mbah putri (ibu dari
SRI HARTINI) dan tante saksi kalau maksud kedatangan Terdakwa adalah untuk menjenguk BUNGA dan Terdakwa bercerita apabila telah menghamili ARUBI (usia kandungan 2 bulan) orang SRAGEN yang merupakan pegawai kantin di Bandara Adi Soemarmo;
Bahwa, saksi bersama dengan SRI HARTINI dan BUNGA pernah dipertemukan dengan ARUBI oleh Terdakwa di Tlatar;
Bahwa, dipertemukan tersebut saksi mendengar apabila ARUBI sudah hamil dan minta untuk dinikahi oleh Terdakwa. Terdakwa saat itu juga mengatakan apabila Terdakwa sudah tidak suka dengan ibu saksi ( SRI HARTINI ). Mendengar
perkataan Terdakwa tersebut ibu saksi (SRI HARTINI) pingsan dan dibawa ke Rumah Sakit Banyudono;
Bahwa, setelah kejadian tersebut Terdakwa kembali ke Karangduwet dan tidak lama kemudian Terdakwa pergi tidak memberi kabar;
Bahwa, ibu saksi (SRI HARTINI) mempunyai pekerjaan adalah berjualan sandal, sepatu dan tas di Pasar Pengging;
Bahwa, ibu saksi (SRI HARTINI) mempunyai kios di Pasar Pengging dengan cara membeli sendiri dan uanngnya diperoleh dari menjual emas yang disimpan oleh ibu saksi (SRI HARTINI);
Bahwa, alasan ibu melaporkan ke petugas yang berwajib karena ibu sudah terlalu sabar dan sudah ditinggal oleh Terdakwa berkali-kali,
Terdakwa sudah menikah lagi dan ibu saksi tetap merawat kakek (bapak Terdakwa) dan setelah banyak kejadian ini, ibu saksi (SRI HARTINI), saksi dan BUNGA sepakat untuk hidup hanya bertiga saja;
Bahwa, selain itu saksi melihat BUNGA yang pulang sekolah menangis karena BUNGA diberitahu oleh teman-temannya kalau Terdakwa pulang kerumah dan telah menghamili wanita lagi;
Bahwa, sejak Terdakwa pergi meninggalkan saksi, ibu saksi dan BUNGA, Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah dan tidak pula memperhatikan BUNGA;
Bahwa, saksi, SRI HARTINI dan BUNGA pergi dari rumah kakek saksi (Bapak Terdakwa) dan memilih
untuk mengontrak rumah karena mendengar Terdakwa akan pulang dengan mengajak istri baru dan anaknya;
Bahwa, melihat Terdakwa pergi, BUNGA sebenarnya mempunyai rasa kangen terhadap Terdakwa namun malu dan BUNGA sepertinya mempunyai rasa sedikit benci terhadap Terdakwa;
Bahwa, ibu saksi (SRI HARTINI) tidak mempunyai hubungan dengan TOTOK yang merupakan tetangga saksi pada saat tinggal di NGALIYAN;
Bahwa, pada saat saksi, SRI HARTINI dan BUNGA tinggal di NGALIYAN untuk merawat kakek saksi (Bapak Terdakwa), biaya untuk merawat kakek dari penghasilan saksi dan ibu saksi;
Bahwa, kakek saksi mempunyai tabungan yang dipergunakan untuk kepentingan kakek saksi antara lain biaya untuk membuat kolam, membeli semen;
Bahwa, semenjak saksi, SRI HARTINI dan BUNGA tinggal di rumah kontrakan, komunikasi dengan kakek saksi (Bapak Terdakwa) menjadi terputus;
Bahwa, saat ini Terdakwa tinggal di NGALIYAN bersama dengan istri barunya dan anaknya;
Bahwa, sejak saksi, SRI HARTINI, dan BUNGA pergi dari rumah kakek di NGALIYAN, yang merawat kakek saksi adalah DANIS;
Bahwa, saat ini biaya hidup yang dibutuhkan saksi, SRI HARTINI dan BUNGA adalah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan uang tersebut berasal dari penghasilan saksi dan penghasilan SRI HARTINI;
Bahwa, BUNGA telah dibelikan sepeda motor oleh kakek saksi (Bapak Terdakwa);
Bahwa, saksi telah dilaporkan oleh kakek saksi (Bapak Terdakwa) karena dituduh telah menggelapkan uang miliknya pada saat saksi ikut mengelola yayasan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa ada menyatakan keberatan yaitu:
Bahwa, pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 saksi sedang menempuh kuliah dan tinggal kost di Semarang sehingga saksi tidak mengetahui pasti apa yang sebenarnya terjadi;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi SRI BIMO DANISWORO bin ERLANGGA CHANDRA (disumpah);
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa yaitu kakak kandung saksi;
Bahwa, Terdakwa dihadapkan di persidangan karena ada masalah keluarga dan Terdakwa tidak memberi nafkah kepada istri (SRI HARTINI) dan anaknya (RAMAHANTY AHOSSITA BUNGA UTAMI);
Bahwa, Terdakwa dan SRI HARTINI telah menikah pada tahun 1997 di Dukuh Karangduwet RT 13 RW 02 Desa Bendan Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali;
Bahwa, pada saat menikah status Terdakwa adalah perjaka dan SRI HARTINI adalah janda dan mempunyai anak satu yang bernama SANDRA ALIVIASARI;
Bahwa, dari pernikahan antara Terdakwa dengan SRI HARTINI dikaruniai seorang anak yang diberi nama RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI yang lahir pada tahun 1998;
Bahwa, setelah menikah Terdakwa dan SRI HARTINI tinggal di NGALIYAN (rumah orang tua Terdakwa), namun setelah rumah di NGALIYAN dijual lalu Terdakwa membeli rumah di Perumahan Ngaru-Aru dan mereka (Terdakwa, SRUI HARTINI, SANDRA dan BUNGA) tinggal menjadi satu;
Bahwa, rumah di Perumahan Ngaru-Aru dibeli Terdakwa dengan menggunakan uang keluarga;
Bahwa, keluarga besar saksi mempunyai usaha yayasan dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan bersama;
Bahwa, dahulu saksi dan istri saksi pernah tinggal bersama dengan keluarga Terdakwa di rumah NGALIYAN;
Bahwa, Terdakwa meninggalkan rumah setelah membeli rumah di Perumahan Ngaru-Aru;
Bahwa, SRI HARTINI (Istri Terdakwa) diusir oleh bapa saksi (ERLANGGA) karena adanya perselingkuhan;
Bahwa, persoalan perselingkuhan yang dilakukan oleh SRI HARTINI, saksi tidak pernah melihat sendiri namun saksi mendengar dari cerita bapak saksi (ERLANGGA) sekira tahun 2002 keatas;
Bahwa, yang saksi dengar SRI HARTINI selingkuh dengan GEMPIL / TOTOK yang merupakan suami yang pertama;
Bahwa, pada tahun 2011 rumah NGALIYAN yang dahulu dijual dibeli kembali oleh Terdakwa dengan menggunakan uang keluarga dan SRI HARTINI dengan Terdakwa kembali meninggali rumah NGALIYAN;
Bahwa, sekarang saksi mendengar kalau Terdakwa telah menikah lagi dengan istri yang sekarang;
Bahwa, sekarang status antara Terdakwa dengan SRI HARTINI masih suami istri;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa sudah meminta ijin kepada SRI HARTINI pada saat akan menikah lagi;
Bahwa, dari perkawinannya yang sekarang, Terdakwa sudah mempunyai anak;
Bahwa, Terdakwa menikah dengan istri yang sekarang karena Terdakwa kasihan dengan istri yang sekarang yang akan melakukan aborsi dan bunuh diri pada saat mengetahui hamil sehingga Terdakwa membantunya dengan menikahinya;
Bahwa, saksi tidak mengetahui sejak kapan Terdakwa tidak memberikan nafkah kepada SRI HARTINI;
Bahwa, saksi mengetahui apabila BUNGA sering datang ke rumah Bapak saksi (ERLANGGA) dan sebagai kakeknya, Bapak saksi memberikan uang kepada BUNGA;
Bahwa, riwayat pekerjaan Terdakwa adalah pernah menjadi sopir truk besar dan sopir taxi;
Bahwa, setelah menikah dengan Terdakwa, SRI HARTINI mulai berjualan di Pasar Pengging;
Bahwa, mengenai kios di Pasar Pengging yang dipakai SRI HARTINI ada ceritanya yaitu pada saat Bapak saksi (ERLANGGA) ke Mekah, Bapak saksi memberitahukan kepada saksi kalau ada tawaran kios di Pasar Pengging dan waktu itu Bapak saksi minta untuk kios tersebut dibeli saja agar bisa dipergunakan untuk berjualan SRI HARTINI. Kemudian saksi membeli kios tersebut dengan menggunakan uang dari Yayasan keluarga besar saksi. Selanjutnya setelah kios tersebut terbeli SRI HARTINI hendak mengembalikan uang
pembelian kios kepada Yayasan namun oleh Bapak saksi mengatakan untuk tidak usah dikembalikan;
Bahwa, harga kios tersebut sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, SRI HARTINI pernah kembali lagi ke NGALIYAN karena dibutuhkan untuk merawat Bapak saksi;
Bahwa, pada saat SRI HARTINI kembali lagi ke NGALIYAN, saksi yang juga tinggal bersama menjadi tersisih dan saksi disuruh mencari pekerjaan atau disuruh tinggal di rumah keluarga istri saksi;
Bahwa, bapak saksi memang dalam kondisi sakit namun untuk mandi dan makan masih bisa sendiri hanya untuk memasak dan membeli keperluan sehari-hari yang tidak bisa;
Bahwa, selama SRI HARTINI dan anak-anaknya tinggal di rumah Bapak saksi yaitu sejak bulan Agustus 2011 biaya hidup yang mengeluarkan
adalah bapak saksi, setiap bulan kurang lebih Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Biaya hidup tersebut dikeluarkan dan diberikan oleh Bapak saksi sekaligus dalam satu tahun dengan maksud agar bisa dipergunakan juga untuk modal usaha SRI HARTINI;
Bahwa, pada tahun 2013 bapak saksi mengeluarkan uang untuk biaya hidupnya dalam satu bulan sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan diberikan sekaligus dalam satu
tahun sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa, SRI HARTINI dan SANDRA diusir lagi oleh Bapak saksi pada tanggal 20 bulan Agustus tahun 2013 karena telah melakukan penggelapan atau penipuan uang milik Bapak saksi sebanyak Rp. 355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa, uang sebanyak Rp. 355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) tersebut rencananya dipergunakan untuk perawatan Bapak saksi dan uang tersebut merupakan hasil dari Yayasan sebelumnya. Sejak SRI HARTINI dan SANDRA pindah ke NGALIYAN, Yayasan yang mengelola adalah SRI HARTINI dan SANDRA. Kemudian saksi mendengar kalau Yayasan pada tahun 2013 tidak ada hasilnya dan saksi curiga kemudian saksi meminta print out dari BRI sejak Januari 2011 sampai dengan Juni 2013;
Bahwa, kartu ATM BRI, buku tabungan BRI, KTP,
milik bapak saksi dan stempel yayasan semuanya yang memegang adalah SANDRA;
Bahwa, melihat hasil print out tersebut saksi menanyakan kepada SRI HARTINI dan SANDRA tentang penggunaan uang dan disampaikan oleh SRI HARTINI apabila uang tersebut sudah dipergunakan untuk membeli macam-macam salah satunya untuk membiayai lomba yang diadakan oleh SANDRA namun lomba tersebut gagal;
Bahwa, SANDRA juga pernah mengadakan lomba yang uang kegiatannya tersebut diperoleh dengan mengajukan pinjaman di BPR NUSAMBA dengan jaminan sertifikat tanah NGALIYAN yang merupakan tanah pembelian Terdakwa namun diatas namakan SANDRA dan 2 (dua) unit sepeda motor yaitu Vario dan Beat;
Bahwa, Terdakwa pada tahun 2011 pernah membeli sepeda motor Honda vario untuk keperluan operasional Yayasan dan untuk mengantarkan BUNGA serta dipergunakan sebagai sarana SANDRA kuliah;
Bahwa, pada bulan Mei tahun 2012 Terdakwa juga membeli sepeda motor Beat dengan harga Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
Bahwa, saat ini Terdakwa tinggal satu rumah dengan seorang wanita yang menurut saksi bukan istri namun wanita itu menyelesaikan semua pekerjaan rumah contohnya menyiapkan makan, pakaian dan bersih-bersih;
Bahwa, saat Terdakwa dan wanita itu datang dan tinggal di rumah NGALIYAN, saksi pergi meninggalkan rumah NGALIYAN;
Bahwa, wanita yang tinggal bersama dengan Terdakwa dalam satu rumah saat ini asalnya dari Pengging;
Bahwa, selama Terdakwa menjalani persidangan ini dalam status tidak ditahan namun tidak ada upaya perdamaian karena Terdakwa merasa tidak menelantarkan keluarganya dengan melihat tanah
yang dibeli Terdakwa telah diatas namakan kepada SANDRA dan dua unit sepeda motor telah pula diatas namakan kepada SANDRA;
Bahwa, Terdakwa juga mengantarkan sekolah BUNGA yang duduk di kelas I SMA;
Bahwa, antara Terdakwa dengan SRI HARTINI belum bercerai;
Bahwa, saat ini SRI HARTINI, SANDRA dan BUNGA tinggal di Desa Bendan;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah memberi nafkah kepada BUNGA;
Bahwa, saat ini Terdakwa bekerja di lembaga Yayasan milik Bapak saksi;
Bahwa, dengan bekerjanya Terdakwa di lembaga Yayasan milik Bapak saksi, Terdakwa tidak mendapatkan gaji melainkan dipenuhi kebutuhan dan kepentingan Terdakwa;
Bahwa, di Yayasan, Terdakwa bekerja dibidang tehnis (percetakan);
Bahwa, Bapak saksi dan Terdakwa sudah tidak memberikan nafkah lagi setelah SRI HARTINI dan BUNGA keluar dari rumah namun diberi dua unit sepeda motor;
Bahwa, Yayasan atau Lembaga yang dikelola diberi nama YAYASAN ANAK-ANAK TERCITA dan bergerak di bidang Pra Sekolah (dibawah Sekolah Dasar) yang berdiri sejak tahun 1980;
Bahwa, Yayasan tersebut mendapatkan penghasilan dari pengadaan lomba-lomba;
Bahwa, Bapak sering memberikan uang hasil yayasan kepada istri anak-anaknya dan bukan kepada saksi atau Terdakwa;
Bahwa, saksi pernah menemui SRI HARTINI di rumah yang ditinggali SRI HARTINI namun SRI HARTINI mengancam akan melaporkan Terdakwa ke kantor polisi;
Bahwa, Terdakwa telah dilaporkan terlebih dahulu ke kantor polisi baru kemudian Bapak saksi melaporkan SANDRA ke kantor polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa ada menyatakan benar dan tidak keberatan;
4.Saksi SUPARIYEM (disumpah);
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa karena Terdakwa adalah cucu tiri saksi;
Bahwa, Terdakwa berada di persidangan karena Terdakwa telah dilaporkan ke kantor polisi karena telah menelantarkan SRI HARTINI dan BUNGA;
Bahwa, Terdakwa telah menikah dengan SRI HARTINI dan telah dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama BUNGA;
Bahwa, SRI HARTINI pada saat menikah dengan Terdakwa telah membawa seorang anak perempuan dari perkawinan sebelumnya yang bernama SANDRA;
Bahwa, pernikahan Terdakwa dengan SRI HARTINI kurang lebih 20 (dua puluh) tahun yang lalu;
Bahwa, rumah tempat saksi tinggal dekat dengan rumah tempat tinggal mereka (Terdakwa dan SRI
HARTINI) yaitu di Desa Karangduwet RT 13 RW 03 Desa Bendan Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali;
Bahwa, saksi sejak tahun 1962 telah tinggal di Dukuh Karangduwet;
Bahwa, mereka (Terdakwa dan SRI HARTINI) pada saat tinggal di Karangduwet tinggal di rumah orang tua SRI HARTINI;
Bahwa, saat ini Terdakwa tinggal bersama dengan Bapak Terdakwa dan DANIS di NGALIYAN dan SRI HARTINI tinggal di Ngaru-Aru Bayudono;
Bahwa, SRI HARTINI saat ini tinggal hanya bersama SANDRA dan BUNGA;
Bahwa, saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa dan SRI HARTINI hidup secara terpisah;
Bahwa, pekerjaan SRI HARTINI adalah berdagang di Pasar Pengging;
Bahwa, meskipun saksi dekat dengan SRI HARTINI namun SRI HARTINI tidak pernah bercerita kepada saksi masalah rumah tangganya;
Bahwa, sepengetahuan saksi rumah tangga Terdakwa dan SRI HARTINI dalam keadaan baik-baik saja;
Bahwa, saat ini Terdakwa telah menikah siri;
Bahwa, saksi mengetahui perihal pernikahan siri dari istri kedua Terdakwa yang memberitahu saksi bahwa antara Terdakwa dengan istri kedua telah menikah secara siri di Kutoarjo;
Bahwa, dari perkawinan siri tersebut telah dikaruniai seorang anak;
Bahwa, istri siri Terdakwa bernama SRI asal Karangasem yang rumahnya berada di belakang Kecamatan Banyudono;
Bahwa, pekerjaan Terdakwa saat ini adalah berwiraswasta dengan Bapak Terdakwa namun dahulu pernah menjadi sopir taxi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa ada menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) yaitu:
5. Saksi ERLANGGA CHANDRA (disumpah);
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah ayah kandung Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa merupakan anak nomor satu dari lima bersaudara;
Bahwa, Terdakwa sudah menikah dengan SRI HARTINI dan dari pernikahannya telah dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI;
Bahwa, pada saat menikah status Terdakwa adalah perjaka dan SRI HARTINI adalah janda beranak satu yang bernama SANDRA ALIVIASARI;
Bahwa, setelah menikah Terdakwa dan SRI HARTINI tinggal di Perumnas Ngaru-Aru dan kadang-kadang tinggal di NGALIYAN;
Bahwa, saat ini antara Terdakwa dengan SRI HARTINI tidak tinggal satu rumah lagi;
Bahwa, saksi tidak ingat sejak kapan Terdakwa dan SRI HARTINI tidak tinggal satu rumah;
Bahwa, rumah di Perumnas Ngaru-Aru yang ditinggali Terdakwa dan SRI HARTINI adalah saksi yang membeli;
Bahwa, satu tahun setelah Terdakwa dan SRI HARTINI sering terjadi percekcokan dan saksi menilai rumah tangga Terdakwa dan SRI HARTINI tidak harmonis;
Bahwa, penyebab tidak harmonisnya rumah tangga Terdakwa dan SRI HARTINI adalah dikarenakan SRI HARTINI telah selingkuh;
Bahwa, saksi mengetahui apabila SRI HARTINI telah berselingkuh yaitu dari tetangga saksi yang pernah menangkap tangan (menggerebek) SRI HARTINI dengan TOTOK dan saksi juga pernah menyelidiki kabar tersebut;
Bahwa, pada saat Terdakwa pergi dari rumah Ngaru—Aru, Terdakwa tinggal di rumah teman Terdakwa seorang Ustad di Masjid Solo Baru;
Bahwa, pada saat Terdakwa pergi, SRI HARTINI tetap tinggal di Perumnas Ngaru-Aru;
Bahwa, saat ini SRI HARTINI pergi dari rumah yang di Perumnas Ngaru-Aru karena rumah tersebut saksi jual dan SRI HARTINI pulang ke rumah orang tua SRI HARTINI;
Bahwa, sejak SRI HARTINI tinggal di rumah orang tua SRI HARTINI, saksi sering memanggil cucu saksi yang bernama BUNGA untuk menemui saksi;
Bahwa, setiap kali BUNGA mendatangi saksi, saksi selalu memberi BUNGA uang bulanan karena honor Terdakwa dibawa oleh saksi;
Bahwa, sebenarnya BUNGA tidak diperbolehkan SRI HARTINI untuk pergi menemui saksi. Cara saksi untuk memanggil BUNGA melalui guru BUNGA dan guru BUNGA tersebut memberitahukan kepada BUNGA;
Bahwa, saksi menjual rumah yang ada di Perumnas Ngaru-Aru karena telah dipergunakan SRI HARTINI untuk tempat selingkuh;
Bahwa, Terdakwa mempunyai pekerjaan swasta dan sering membantu pekerjaan saksi;
Bahwa, pekerjaan saksi adalah mengadakan lomba-lomba melukis anak-anak TK dan SD;
Bahwa, cara mengelola perlombaan tersebut adalah biaya untuk modal saksi yang menyediakan dan saksi membuat contoh brosur, gambar lalu diproses dan dikirim ke seluruh Indonesia. Untuk penawaran dan membayar ikut lomba per-orang atau per-peserta Rp. 12.000,00 (dua belas ribu rupiah) dan mendapatkan discount sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sehingga per-orang membayar Rp. 9.000,00(sembilan ribu rupiah);
Bahwa, saksi akan menyediakan piagam setiap kali diadakan perlombaan dan guru-guru akan mendapatkan kain batik;
Bahwa, perlombaan biasanya diadakan di mall dan piagam akan dikirim lewat PO BOX Bi;
Bahwa, yang menyeleksi hasil gambar adalah dewan yuri untuk mendapatkan pemenangnya;
Bahwa, pada tahun 2011 saksi pindah lagi ke NGALIYAN bersama dengan Terdakwa tanpa SRI HARTINI dan anak-anaknya. Kemudian Terdakwa
meminta kepada saksi untuk BUNGA agar diajak ikut tinggal di rumah NGALIYAN, selanjutnya SRI HARTINI, BUNGA dan SANDRA kembali tinggal bersama saksi di NGALIYAN sampai pada tahun 2013;
Bahwa, pada saat tinggal di NGALIYAN hubungan antara Terdakwa dengan SRI HARTINI tidak baik karena Terdakwa mengetahui tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh SRI HARTINI;
Bahwa, hubungan antara Terdakwa dengan BUNGA baik karena Terdakwa sering mengantarkan BUNGA ke sekolah;
Bahwa, yang memberikan nafkah SRI HARTINI dan anak-anaknya adalah Terdakwa;
Bahwa, kadangkala Terdakwa memberikan uang kepada saksi untuk diberikan kepada SRI HARTINI;
Bahwa, saksi sakit dan duduk di kursi roda sejak tahun 2005 sehingga pelaksana di lapangan YAYASAN adalah Terdakwa dan adik Terdakwa yang bernama DANISWORO namun saksi tetap sebagai pimpinan;
Bahwa, Lembaga YAYASAN pimpinan saksi tersebut sudah ada sejak tahun 1983 waktu di Jakarta di Taman Mini;
Bahwa, dari hasil perlombaan yang diadakan oleh YAYASAN tersebut sangat cukup untuk menghidupi keluarga saksi;
Bahwa, dari kegiatan di lapangan tersebut Terdakwa mendapatkan gaji bulanan akan tetapi saksi berikan kepada Terdakwa sebagian dan
apabila Terdakwa membutuhkan uang Terdakwa akan meminta kepada saksi. Selain itu sebagian uang Terdakwa juga saksi berikan kepada SRI HARTINI sejak tahun 2011 sampai dengan 2013;
Bahwa, sejak bulan Agustus tahun 2013 SRI HARTINI, SANDRA dan BUNGA tidak tinggal satu rumah dengan saksi;
Bahwa, saksi mengetahui apabila SRI HARTINI telah melakukan penggelapan yaitu dari wesel Kantor Pos yang harus saksi tanda tangani dan yang mengambil uang tersebut adalah SRI HARTINI dan SANDRA sebesar Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dan print out dari Bank BRI sebesar Rp. 246.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam juta rupiah);
Bahwa, saksi pernah menanyakan keberadaan uang tersebut kepada SRI HARTINI namun awalnya SRI HARTINI diam tidak bisa menjawab kemudian SRI HARTINI memberitahu apabila uang tersebut sudah habis;
Bahwa, setelah saksi mengetahui apabila uang tersebut telah habis saksi mengusir SRI HARTINI dan anak-anaknya selanjutnya saksi melaporkan peristiwa mengenai kehilangan uang saksi kepada kepolisian;
Bahwa, SRI HARTINI dan SANDRA dapat mengambil uang milik saksi dikarenakan ATM BRI, KTP, Buku Tabungan milik saksi telah saksi berikan kepada SANDRA;
Bahwa, pada saat saksi mengusir SRI HARTINI dan
anak-anaknya, Terdakwa sedang berada di Jawa Timur;
Bahwa, selama saksi dirawat oleh SRI HARTINI, saksi tidak memberikan imbalan namun SRI HARTINI meminta upah dan Terdakwa memberikan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan tiap bulan saksi juga memberikan uang kepada SRI HARTINI sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun uang tersebut saksi berikan secara keseluruhan selama satu tahun yaitu sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa, yang membayar biaya sekolah BUNGA adalah SRI HARTINI dari penghasilan berjualan sandal di Pasar Pengging;
Bahwa, kios di Pasar Pengging yang dipergunakan SRI HARTINI adalah merupakan pemberian saksi;
Bahwa, Terdakwa pernah membelikan SANDRA dua buah sepedamotor yaitu VARIO dan BEAT untuk operasional dan Handphone untuk BUNGA seharga Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta SANDRA diberi tanah namun tanah tersebut sudah saksi jual untuk biaya berobat;
Bahwa, saat ini Terdakwa sudah menikah secara siri dan tinggal bersama saksi;
Bahwa, dari pernikahan secara siri tersebut telah dikarunai seorang anak laki-laki;
Bahwa, saksi menyadari alasan Terdakwa menikah lagi secara siri karena kebutuhan biologis seorang laki-laki;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa sudah meminta ijin kepada SRI HARTINI pada saat akan menikah secara siri;
Bahwa, istri siri Terdakwa bernama SRI dan anaknya bernama RATIH;
Bahwa, saat ini Lembaga YAYASAN yang saksi miliki nama baiknya sudah hancur karena kelakuan SRI HARTINI dan SANDRA;
Bahwa, SRI HARTINI pergi dari rumah saksi karena saksi yang mengusirnya bukan karena Terdakwa yang akan pulang dengan membawa istri barunya;
Bahwa, sekarang ini yang membiayai perawatan saksi adalah anak-anak saksi yaitu DANANG JOYO, DANANG SURYO (Terdakwa) dan DANISWORO;
Bahwa, akibat peristiwa ini tetangga saksi banyak yang mencibir saksi karena SRI HARTINI bercerita kepada tetangga apabila SRI HARTINI telah saksi usir keluar dari rumah saksi dan tidak menceritakan kepada tetangga apabila SRI HARTINI telah menggunakan uang milik saksi;
Bahwa, dari persoalan rumah tangga yang sedang dialami oleh Terdakwa dan SRI HARTINI, saksi tidak ada upaya untuk bermusyawarah dengan orang tua SRI HARTINI (besan saksi);
Bahwa, Terdakwa pernah mengatakan kepada saksi apabila Terdakwa akan menceraikan SRI HARTINI, Terdakwa akan kasihan dengan BUNGA dan SRI HARTINI akan bunuh diri;
Bahwa, setahu saksi meskipun Terdakwa pisah ranjang dengan SRI HARTINI namun Terdakwa tetap
memberikan nafkah kepada SRI HARTINI, hal ini dapat saksi lihat dari pembukuan ada pengeluaran sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk SRI HARTINI dan BUNGA;
Bahwa, riwayat pekerjaan Terdakwa selain membantu berjalannya YAYASAN milik saksi, Terdakwa juga pernah bekerja sebagai sales obat perusahaan di Solo dan pernah bekerja sebagai sopir;
Bahwa, dari pekerjaan yang dilakukan Terdakwa, penghasilannya banyak dan setiap bulan memberikan subsidi kepada saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan yaitu mengenai yang pertama kali melapor ke kantor polisi adalah SRI HARTINI baru bapak Terdakwa (saksi);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut saksi membenarkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di depan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa pernah diperiksa di penyidik dan keterangan Terdakwa didalam berita acara penyidik adalah benar;
Bahwa, Terdakwa telah dilaporkan oleh istri Terdakwa (SRI HARTINI) karena telah menelantarkan istri dan anak;
Bahwa, Terdakwa dan SRI HARTINI menikah pada bulan Februari 1997;
Bahwa, status Terdakwa pada saat menikah adalah
perjaka dan SRI HARTINI adalah janda dengan seorang anak yang bernama SANDRA ALFIA SARI;
Bahwa, dari perkawinan antara Terdakwa dan SRI HARTINI telah dikaruniai seorang anak yang diberi nama RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI yang lahir pada tanggal 6 Januari 1998;
Bahwa, setelah menikah Terdakwa dan SRI HARTINI tinggal di rumah orang tua SRI HARTINI selama kurang lebih 3 (tiga) atau 4 (empat) bulan lalu pindah ke rumah orang tua Terdakwa di NGALIYAN;
Bahwa, kurang lebih selama 3 tahun yaitu dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2000 Terdakwa bersama dengan SRI HARTINI dan anak-anak tinggal di NGALIYAN, namun setelah rumah NGALIYAN dijual, Terdakwa bersama dengan SRI HARTINI dan anak-anak tinggal di Perumahan Ngaru-Aru;
Bahwa, tinggal di Perumahan Ngaru-Aru sejak tahun 2000 sampai dengan 2005;
Bahwa, pada tahun 2005 istri Terdakwa (SRI HARTINI) diusir oleh bapak dan ibu tiri Terdakwa namun Terdakwa tidak mengetahui ada persoalan apa yang terjadi;
Bahwa, setelah diusir dari rumah bapak Terdakwa, Terdakwa bersama dengan SRI HARTINI dan anak-anak kembali tinggal di rumah orang tua SRI HARTINI pada tahun 2006;
Bahwa, pada saat SRI HARTINI dan anak-anak diusir Terdakwa sedang berada di Surabaya;
Bahwa, selama Terdakwa tinggal di rumah orang tua SRI HARTINI, Terdakwa mencari tahu penyebab SRI
HARTINI diusir dari tetangga dan diperoleh informasi apabila SRI HARTINI diusir karena SRI HARTINI mempunyai hubungan dengan laki-laki lain yang bernama TOTOK;
Bahwa, informasi tersebut Terdakwa peroleh dari AGUS anak buah TOTOK alias GEMPIL ;
Bahwa, pada saat tinggal di NGALIYAN Terdakwa dan SRI HARTINI pernah cekcok dua kali, yang pertama yaitu pada saat SRI HARTINI sedang mengandung BUNGA dan yang kedua pada saat BUNGA sudah lahir;
Bahwa, persoalan percekcokan pada saat itu adalah membengkaknya tagihan telepon di rumah NGALIYAN dan setelah dimintakan print out ternyata SRI HARTINI sering menggunakan telepon untuk menelepon ke Jakarta. Pada saat itu Terdakwa sudah berniat akan menceraikan SRI HARTINI namun niat tersebut tidak Terdakwa lanjutkan mengingat SRI HARTINI sedang dalam keadaan hamil;
Bahwa, pada tahun 1997 Terdakwa sudah berniat akan menceraikan SRI HARTINI namun SRI HARTINI mengancam akan bunuh diri;
Bahwa, setelah BUNGA lahir, pekerjaan Terdakwa tidak menetap dan sering pergi meninggalkan SRI HARTINI namun Terdakwa tidak khawatir akan biaya penghidupan istri dan anaknya karena telah ditinggali kios di Pasar Pengging;
Bahwa, Terdakwa mulai pergi pada tahun 2006;
Bahwa, Terdakwa pergi dari rumah orang tua SRI HARTINI dan tinggal kost di Kartosuro;
Bahwa, pada saat Terdakwa pergi dan tinggal kost
di Kartosuro Terdakwa tidak memberitahukan SRI HARTINI namun SRI HARTINI telah mengetahuinya;
Bahwa, alasan Terdakwa kost di Kartosuro karena sebenarnya Terdakwa menginginkan pisah dari SRI HARTINI;
Bahwa, pada saat Terdakwa kost di Kartosuro pekerjaan Terdakwa adalah sebagai sopir;
Bahwa, pada saat Terdakwa pergi meninggalkan rumah, Terdakwa tidak membawa apa-apa dan meninggilkan kios di Pasar Pengging yang hasilnya dapat dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari;
Bahwa, pada saat Terdakwa pergi, Terdakwa tetap pulang menengok rumah 3 (tiga) atau 4 (empat) bulan sekali dan pada saat pulang Terdakwa tidak memberikan uang kepada SRI HARTINI karena SRI HARTINI tidak mau menerima;
Bahwa, Terdakwa pernah datang ke rumah SRI HARTINI dan diusir oleh SRI HARTINI;
Bahwa, Terdakwa terakhir bertemu dengan BUNGA pada bulan September 2013;
Bahwa, sejak BUNGA tinggal bersama SRI HARTINI, hubungan antara Terdakwa dengan BUNGA menjadi agak renggang;
Bahwa, sekira bulan Juli 2011 Terdakwa mengajak SRI HARTINI, SANDRA dan BUNGA untuk kembali tinggal di rumah NGALIYAN;
Bahwa, pada saat tinggal di rumah NGALIYAN,
Terdakwa juga ikut merawat bapak Terdakwa sampai dengan bulan februari atau Maret 2012 dan Terdakwa pergi lagi. Selanjutnya yang merawat bapak Terdakwa adalah SRI HARTINI;
Bahwa, saat ini Terdakwa sudah mempunyai istri lagi yang bernama SRI WIJI LESTARI;
Bahwa, alasan Terdakwa menikahi SRI WIJI LESTARI adalah pada saat bertemu di Pengging pertengahan Maret 2013 kondisi SRI WIJI LESTARI yang sudah dalam keadaan hamil 4 (empat) atau 5 (lima) bulan yang saat itu akan melakukan aborsi. Melihat kondisi SRI WIJI LESTARI seperti itu kemudian timbul niat Terdakwa untuk menikahi secara siri;
Bahwa, pernikahan siri tersebut dilakukan Terdakwa dengan SRI WIJI LESTARI pada akhir bulan Maret 2013 di Purworejo;
Bahwa, pada saat melakukan pernikahan siri dengan SRI WIJI LESTARI, Terdakwa tidak meminta ijin kepada SRI HARTINI;
Bahwa, apa yang telah Terdakwa lakukan tersebut Terdakwa menyadari tidak diperbolehkan dalam agama namun Terdakwa melihat dari sisi kepentingan status anak;
Bahwa, anak SRI WIJI LESTARI tersebut lahir di Purworejo;
Bahwa, bapak Terdakwa menerima cerita dari SRI HARTINI kalau Terdakwa telah menghamili orang dan Terdakwa diusir oleh Bapak Terdakwa;
Bahwa, selama Terdakwa menjalani persidangan dan tidak ditahan, Terdakwa telah berbuat untuk BUNGA yaitu Terdakwa telah mengecek ke sekolah BUNGA dan melihat hasil belajar BUNGA yang bagus dan BUNGA dalam kondisi tidak depresi;
Bahwa, Terdakwa dilaporkan oleh SRI HARTINI ke
kantor polisi karena SRI HARTINI menduga Terdakwa telah melaporkan SANDRA dan SRI HARTINI karena kasus penggelapan;
Bahwa, Terdakwa selama ini tidak ada upaya berkomunikasi dengan SRI HARTINI;
Bahwa, Terdakwa sampai saat ini merasa tidak pernah menelantarkan SRI HARTINI dan BUNGA;
Bahwa, kondisi Bapak Terdakwa adalah depresi karena uang Bapak Terdakwa telah diambil oleh SANDRA dan SRI HARTINI tanpa ijin kepada Bapak Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa tidak hidup bersama atau satu rumah dengan SRI HARTINI sejak tahun 2006 sampai dengan Juni 2011;
Bahwa, status Terdakwa saat ini masih menjadi suami dari SRI HARTINI;
Bahwa, Terdakwa merasa bersalah dalam kaitannya dengan perkara ini karena Terdakwa tidak mengambil keputusan pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, tidak berkomunikasi, tidak memperhatikan dan telah menelantarkan SRI HARTINI;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada SRI HARTINI mengenai pemberitaan yang Terdakwa dengar kalau SRI HARTINI telah selingkuh dengan TOTOK alias GEMPIL;
Bahwa, riwayat pekerjaan Terdakwa adalah selain membantu perlombaan yang diadakan oleh YAYASAN milik Bapak Terdakwa, Terdakwa juga pernah menjadi sopir;
Bahwa, diawal perkawinan Terdakwa dengan SRI HARTINI, Terdakwa memberikan nafkah lahir uang antara Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perbulan;
Bahwa, pada saat Terdakwa menengok BUNGA disekolah, Terdakwa juga telah membayar kekurangan biaya sekolah selama 4 (empat) bulan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan bukti-bukti surat antara lain:
Fotocopy Kutipan Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah Nomor: 154/01/VIII/1997;
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 04677/TP/2004;
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran AL 6560066891;
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor KK: 3309091209110002;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasihat hukumnya telah mengajukan bukti-bukti surat antara lain:
1.Fotocopy dari asli rekening koran rekening BRI atas nama ERLANGGA CANDRA periode 1 Maret 2012 sampai dengan 12 Mei 2012;
2.Fotocopy dari asli rekening koran rekening BRI atas nama ERLANGGA CANDRA periode 1 Januari 2013 sampai dengan 13 Agustus 2013;
3.Fotocopy dari fotocopy catatan wesel pos;
4.Fotocopy dari fotocopy Surat Keterangan yang
dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Pelayanan Kantor Pos Pos Indonesia Boyolali;
Fotocopy dari fotocopy Sertifkat Hak Milik Nomor 01874;
Fotocopy dari fotocopy yang telah dilegalisir rapor sekolah atas nama siswi RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI;
Fotocopy dari asli kwitansi pelunasan iuran rutin sampai dengan bulan Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Komite Sekolah SMA Negeri 3 Boyolali Kabupaten Boyolali;
Fotocopy dari asli surat tanda penerimaan penyerahan barang sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana PENGGELAPAN dengan tersangka SANDRA ALVIASARI;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memperoleh fakta hukum, sebelumnya akan membahas mengenai keberatan (sangkalan) Terdakwa antara lain:
Bahwa, pernikahan antara saksi SRI HARTINI dengan Terdakwa yaitu pada bulan Februari tahun 1997 bukan pada bulan Agustus tahun 1997;
Bahwa, kios yang dimiliki saksi SRI HARTINI saat ini adalah pemberian dari orang tua Terdakwa karena uang untuk membeli kios tersebut adalah dari keluarga Terdakwa;
Bahwa, uang untuk modal isi dari kios adalah dari orang tua Terdakwa;
Bahwa, saksi SRI HARTINI pindah rumah dari NGALIYAN karena rumah NGALIYAN akan dijual dan uangnya dibelikan tanah di Blok J II dan pada saat itu Terdakwa sedang bekerja di Surabaya.
Kemudian bapak Terdakwa mendengar apabila saksi SRI HARTINI selingkuh dengan TOTOK dan saksi SRI HARTINI diusir oleh bapak Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa telah mencari tahu kabar tentang perselingkuhan saksi SRI HARTINI dengan TOTOK dan hasilnya ada benar ada perselingkuhan antara saksi SRI HARTINI dengan TOTOK;
Bahwa,selama tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 Terdakwa telah memberi nafkah dan pernah rekreasi bersama dengan saksi SRI HARTINI dan anak-anak ke Parangtritis dan nafkah oleh saksi SRI HARTINI selalu ditolak;
Bahwa, pada tahun 2011 BUNGA pernah meminta kepada saksi SRI HARTINI untuk merawat bapak Terdakwa dan pada tahun 2012 saksi SRI HARTINI bersama dengan anak-anak kembali tinggal di rumah NGALIYAN dan tinggal bersama di rumah NGALIYAN bersama dengan Terdakwa;
Bahwa,saksi SRI HARTINI diusir dari rumah orang tua Terdakwa karena saksi SRI HARTINI telah mengambil uang bapak Terdakwa sebesar Rp. 360.000.000,00(tigaratus enam puluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa sebelum masuk dalam pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan terhadap sangkalan (keberatan) Terdakwa terhadap keterangan beberapa saksi diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa, merupakan hak dari Terdakwa pada saat memberikan keterangan di persidangan secara bebas, tidak dipaksa dan ditekan. Dalam hal ini
mungkin-mungkin saja dan boleh-boleh saja Terdakwa mau dengan jujur berterus terang mengakui perbuatannya atau menyangkal, namun penyangkalan tersebut harus didukung oleh bukti-bukti, keadaan-keadaan yang dapat diterima dan meyakinkan Majelis Hakim serta sesuai dengan cara-cara yang dibenarkan undang-undang berupa: “sangkalan” atau bantahan yang beralasan, dengan saksi yang meringankan atau saksi a decharge maupun dengan “alibi”;
Bahwa, kebenaran yang hendak dicari dan ditemukan dalam perkara pidana adalah kebenaran sejati atau materiil waarheid atau ultimate truth atau disebut juga absolut truth. Dalam usaha untuk mencari dan mempertahankan kebenaran baik hakim, penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum semua terikat pada ketentuan
tata cara dan penilaian alat bukti yang telah ditentukan undang-undang;
Bahwa, dari uraian tersebut dihubungkan dengan sangkalan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sangkalan Terdakwa haruslah diuji dengan alat bukti yang diajukan baik oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya di persidangan untuk mengetahui apakah sangkalan tersebut beralasan ataukah tidak beralasan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat sangkalan Terdakwa akan dipertimbangkan bersamaan dengan pembuktian unsur;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mengkaitkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat yang mempunyai hubungan erat dan saling bersesuaian, sehingga Majelis Hakim menemukan peristiwa hukum atas kasus Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, antara Terdakwa dengan saksi SRI HARTINI telah melangsungkan akad nikah pada tanggal 2 Agustus 1997 yang telah dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah;
Bahwa, pada saat menikah status saksi SRI HARTINI adalah janda dan mempunyai satu orang anak yang merupakan hasil dari perkawinan yang sebelumnya yang bernama SANDRA ALVIASARI;
Bahwa, dari perkawinan antara Terdakwa dengan SRI HARTINI telah dikaruniai seorang anak yang diberi nama RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI;
Bahwa, setelah menikah Terdakwa dan saksi SRI HARTINI bersama dengan saksi SANDRA ALVIASARI tinggal di rumah orang tua Terdakwa (saksi ERLANGGA CHANDRA) di NGALIYAN;
Bahwa, kemudian rumah orang tua Terdakwa yang di NGALIYAN dijual, Terdakwa, saksi SRI HARTINI dan saksi SANDRA ALVIASARI bersama dengan RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI tinggal di NGARU-ARU, rumah yang dibeli dari penjualan rumah di NGALIYAN;
Bahwa, pada tahun 2005, Terdakwa bersama dengan saksi SRI HARTINI, saksi SANDRA ALVIASARI dan RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI tinggal di rumah
orang tua saksi SRI HARTINI (mertua Terdakwa) di KARANGDUWET;
Bahwa, pada tahun 2006 Terdakwa pergi meninggalkan saksi SRI HARTINI dan RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI tanpa pamit dan memberikan alasan;
Bahwa, pada tahun 2008 Terdakwa kembali menemui saksi SRI HARTINI yang pada saat itu tinggal di rumah orang tua SRI HARTINI di KARANGDUWET dan memberitahu apabila Terdakwa telah menghamili seorang wanita bernama ARUBI. Selanjutnya Terdakwa mempertemukan ARUBI dengan saksi SRI HARTINI, saksi SANDRA ALVIASARI dan RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI di Tlatar;
Bahwa, dari pertemuan di Tlatar tersebut, ARUBI mengatakan apabila ARUBI dalam keadaan hamil dan minta untuk dinikahi oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga mengatakan keinginannnya untuk tinggal dengan ARUBI;
Bahwa, mendengar perkataan ARUBI dan Terdakwa, saksi SRI HARTINI lari dan pingsan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Banyudono;
Bahwa, pada tahun 2011, saksi SRI HARTINI bersama dengan saksi SANDRA ALVIASARI dan RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI tinggal lagi bersama dengan orang tua Terdakwa (saksi ERLANGGA CHANDRA) di NGALIYAN;
Bahwa, riwayat pekerjaan Terdakwa adalah pernah sebagai sopir taxi di Bandara Adi Soemarmo, sales obat di Solo, dan bekerja di YAYASAN ANAK-ANAK TERCINTA milik orang tua Terdakwa (saksi ERLANGGA CHANDRA);
Bahwa, pada saat Terdakwa bekerja sebagai sopir, Terdakwa selalu memberikan uang nafkah kepada SRI HARTINI;
Bahwa, sejak Terdakwa pergi tahun 2006, Terdakwa tidak pernah memberikan uang nafkah kepada saksi SRI HARTINI;
Bahwa, untuk membiayai hidup SRI HARTINI, saksi SANDRA ALVIASARI dan RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI adalah dari hasil pendapatan kios yang dikelola oleh saksi SRI HARTINI;
Bahwa, pada bulan Maret 2013 Terdakwa telah menikah secara siri di Purworejo dengan seorang perempuan bernama SRI WIJI LESTARI;
Bahwa, pada bulan Agustus 2013, saksi SRI HARTINI bersama dengan saksi SANDRA ALVIASARI dan RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI tidak tinggal di NGALIYAN (rumah orang tua Terdakwa) dan tinggal di rumah kontrakan di Perumahan NGARU-ARU;
Bahwa, saat ini Terdakwa bersama dengan SRI WIJI LESTARI (istri siri) dan seorang anak kecil tinggal di rumah orang tua Terdakwa (saksi ERLANGGA CHANDRA) di NGALIYAN;
Bahwa, saksi SRI HARTINI tidak pernah diminta persetujuan oleh Terdakwa dengan pernikahan siri yang dilakukan Terdakwa dengan SRI WIJI LESTARI;
Bahwa, Terdakwa telah melakukan pembayaran iuran rutin di sekolah RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI sebesar Rp. 340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa, sampai dengan perkara ini disidangkan,
Terdakwa dan saksi SRI HARTINI masih terikat dalam perkawinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan peristiwa hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa / Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk tunggal yaitu melanggar pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang memuat unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang bahwa perseorangan disini adalah mengenai orang sebagai subyek hukum pidana yang punya kemampuan pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan terdakwa bernama DANANG SURYO HARTONO bin ERLANGGA CHANDRA dengan segala identitas dan jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepada dirinya;
Menimbang, bahwa namun demikian sesuai dengan “asas pertanggung jawaban pidana” yang menegaskan “tidak ada pidana tanpa kesalahan atas perbuatan yang dilakukan”, maka Majelis Hakim berpendapat harus dibuktikan terlebih dahulu mengenai “perbuatan pidana” yang dirumuskan dalam unsur-unsur berikutnya, kemudian setelah perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan dalam unsur-unsur tersebut telah terpenuhi, artinya memang benarlah Terdakwa terbukti yang melakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang ” sangat tergantung terhadap pembuktian unsur-unsur berikut ini;
Ad.2. Unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berbunyi setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
Menimbang, bahwa dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia penelantaran dalam rumah tangga digolongkan sebagai tindak kekerasan dalam rumah tangga (domestik violence) dan merupakan strafbaar feit atau delict dengan pengertian perbuatan yang dilarang oleh peraturan hukum
pidana dan akan ada sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggarnya;
Menimbang, bahwa penelantaran rumah tangga merupakan salah satu larangan yang termasuk lingkup dari kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang terdapat dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi “setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara (a) kekerasan fisik, (b) kekerasan psikis, (c) kekerasan seksual, atau (d) penelantaran rumah tangga”;
Menimbang, bahwa tindakan penelantaran dalam keluarga apabila dikaitkan dengan kategori
peristiwa pidana yang dikenal dalam ilmu hukum adalah termasuk dalam kategori omisionis yang mempunyai pengertian terjadinya delik karena seseorang melalaikan suruhan atau tidak berbuat atau dapat diartikan pula bahwa memberikan kehidupan kepada orang-orang yang berada dibawah kendalinya adalah merupakan perintah undang-undang, sehingga bila ia tidak memberikan sumber kehidupan tersebut kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya berarti ia telah melalaikan suruhan atau tidak berbuat;
Menimbang, bahwa yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini adalah Terdakwa yang sampai dengan dilakukan pemeriksaan di persidangan masih berstatus sebagai suami dari saksi SRI HARTINI
yang didakwa telah melakukan penelantaran rumah tangga;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh di persidangan Terdakwa sejak tahun 2006 pergi meninggalkan saksi SRI HARTINI dan anak dari hasil perkawinannya yaitu RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI tanpa memberitahu saksi SRI HARTINI;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan alasan dari Terdakwa pergi meninggalkan saksi SRI HARTINI karena Terdakwa mendengar apabila saksi SRI HARTINI telah melakukan perselingkuhan dengan seseorang bernama TOTOK, akan tetapi keterangan Terdakwa tersebut dipersidangan tidak dikuatkan oleh alat bukti yang mendukungnya, sehingga Majelis Hakim berpendapat
keterangan Terdakwa adalah keterangan yang berdiri sendiri yang tidak dapat dijadikan sebagai fakta hukum;
Menimbang, bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan saksi SRI HARTINI dan saksi RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI, Terdakwa tidak memberikan nafkah lahir dan batin dan biaya hidup mereka (baca: saksi SRI HARTINI dan RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI) ditanggung oleh saksi SRI HARTINI dan saksi ERLANGGA CHANDRA (bapak kandung Terdakwa atau kakek RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI);
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan apakah suami (baca: Terdakwa) yang
tidak memberikan nafkah kepada istri dapatlah dikategorikan sebagai penelantaran rumah tangga?;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan “suami wajib melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. Selain itu dalam ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan “suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung (a) nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri, (b) biaya rumah tangga, biaya
perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak, (c) biaya pendidikan”;
Menimbang,bahwa dengan melihat 2 (dua) ketentuan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa seorang suami secara hukum wajib memberikan nafkah kepada orang dalam lingkup rumah tangganya, yakni istri dan anaknya. Berapa besar nafkah yang harus diberikan suami kepada istri dan anaknya, menurut Undang-Undang Perkawinan yaitu sesuai dengan kemampuannya dan menurut Komplasi Hukum Islam sesuai dengan penghasilannya. Sehingga jika suami meninggalkan atau tidak melakukan kewajibannya itu, menurut Majelis Hakim dapatlah dikatakan telah melakukan penelantaran rumah tangga;
Menimbang, bahwa pemenuhan nafkah tidak hanya meliputi lahiriah atau kebutuhan materi akan
tetapi juga pemenuhian nafkah batin atau kebutuhan non materi atau kebutuhan jiwa;
Menimbang, bahwa arti kata batin dalam kamus bahasa Indonesia adalah sesuatu yang terdapat di hati, sesuatu yang menyangkut jiwa (perasaan hati). Sehingga Majelis Hakim berpendapat pengertian nafkah batin adalah sesuatu yang hanya dapat dirasakan oleh jiwa seseorang dalam bentuk pemberian kasih sayang, cinta kasih, perlindungan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyangkal telah melakukan penelantaran rumah tangga dengan mengajukan bukti surat berupa kwitansi pelunasan iuran rutin sampai dengan bulan
Juni tertanggal 10 Maret 2014 yang dilakukan Terdakwa selaku orang tua RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI kepada SMA Negeri 3 Boyolali;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tanggal kwitansi pembayaran tersebut pada tanggal 10 Maret 2014 dan tanggal pelaporan yang dilakukan oleh saksi SRI HARTINI yaitu pada tanggal 31 Agustus 2013 atau 7 (tujuh) bulan setelah Terdakwa dilaporkan, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak dapat membuktikan sangkalannya mengenai pemenuhan biaya pendidikan selama Terdakwa pergi meninggalkan saksi SRI HARTINI dan RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI;
Menimbang, bahwa sejak bulan Agustus tahun 2013 saksi SRI HARTINI dan RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI bersama dengan saksi SANDRA ALVIASARI telah tinggal di rumah kontrakan di Perumahan Ngaru-Aru tidak bersama dengan Terdakwa.
Fakta hukum ini membuktikan bahwa Terdakwa telah tidak menanggung tempat kediaman bagi istri sebagaimana yang telah diamanatkan oleh ketentuan hukum positif yang berlaku;
Menimbang, bahwa telah diperoleh fakta hukum saat ini Terdakwa tinggal bersama dengan seorang perempuan bernama SRI WIJI LESTARI yang dinikahinya secara siri di rumah orang tua Terdakwa (saksi ERLANGGA CHANDRA). Pernikahan siri antara Terdakwa dan SRI WIJI LESTARI dilaksanakan di Purworejo pada bulan Maret tahun 2013 tanpa ijin terlebih dahulu kepada saksi SRI HARTINI.
Fakta hukum tersebut menunjukkan Terdakwa telah tidak melaksanakan salah satu kewajiban seorang suami yang tercantum jelas didalam Kutipan Akta Nikah yaitu saling mencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum diatas yang kemudian dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang pergi meninggalkan saksi SRI HARTINI dan RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI dari tahun 2006, perbuatan Terdakwa yang tidak memberikan nafkah kepada saksi SRI HARTINI (baca: istri Terdakwa) selama Terdakwa pergi, Terdakwa yang tidak menanggung biaya pendidikan RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI (baca: anak dari perkawinan Terdakwa dengan saksi SRI HARTINI) selama Terdakwa pergi, Terdakwa yang tidak menanggung tempat kediaman bagi saksi SRI HARTINI (baca: istri Terdakwa) dan Terdakwa yang telah menikah secara
siri tanpa persetujuan dari saksi SRI HARTINI (baca: istri Terdakwa), adalah merupakan perbuatan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur kedua sebagaimana tersebut diatas dan terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab, maka dengan demikian terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum dan oleh karena itu pula maka unsur ”setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan terhadap isi materi pembelaan dan duplik yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan permasalahan yang dihadapi oleh Terdakwa adalah permasalahan keluarga yang tidak harmonis yang pasti ada sebab dan akibatnya yang harus diselesaikan oleh Terdakwa sejak jauh-jauh hari serta pelaporan saksi SRI HARTINI bertujuan untuk menghukum, menderitakan dan merendahkan martabat Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat diketahui latar belakang terbentuknya undang-undang ini adalah untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram dan damai. Untuk mewujudkan hal tersebut sangat tergantung pada setiap orang yang berada didalam lingkup rumah
tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Kemudian untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan dan
penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD RI 1945. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi;
Menimbang, bahwa perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga semakin meningkat. Dalam kasus kekerasan rumah tangga yang paling rentang untuk menjadi korban adalah wanita / istri dan anak. Salah satu penyebabnya karena keterbatasan natural yang dimiliki oleh wanita / istri serta anak dibandingkan kaum pria baik secara fisik maupun psikis. Hal yang sama terjadi terhadap bentuk kekerasan rumah tangga berupa penelantaran rumah tangga yang banyak terjadi di masyarakat adalah suami yang pergi meninggalkan istri tanpa kabar dan pemberitahuan terlebih dahulu serta tidak diketahui keberadaannya sehingga dengan perginya suami sebagai
orang yang bertanggung jawab memberikan nafkah lahir dan batin tersebut, perekonomian rumah tangga menjadi goyang dan kebahagiaan rumah tangga tidak lagi dapat tercapai;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis Hakim berpendapat dengan adanya pengaturan tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga secara tersendiri, hal ini memberikan kepastian dan kejelasan mengenai peristiwa kekerasan dalam rumah
tangga bukanlah merupakan persoalan dalam ranah domestik yang tidak perlu orang luar mengetahui dan penyelesaiannya cukup diselesaikan secara internal kekeluargaan melainkan telah merangkap ranah pidana;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat materi pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya adalah tidak berdasar dan Majelis Hakim menolak seluruh materi pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa DANANG SURYO HARTONO bin ERLANGGA CHANDRA telah memenuhi keseluruhan rumusan delik dakwaan Jaksa / Penuntut Umum dan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik berdasarkan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa / Penuntut Umum dan terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum yang meminta kepada Majelis Hakim yang memutus perkara ini agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa dalam pledoinya memohon untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, maka kini sampailah kepada Majelis Hakim untuk memutuskan pidana yang sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa
yang sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan beberapa aspek dan tujuan penjatuhan hukuman. Hal-hal tersebut antara lain:
bahwa dalam proses penegakan hukum pidana paling sedikit ada dua pihak yang terkait didalamnya yaitu pihak pelaku tindak pidana (offenders) dan pihak korban kejahatan (victims). Kedua belah pihak tersebut haruslah mendapatkan perhatian yang seimbang dan disini peran Majelis Hakim dalam pengadilan yang bebas harus berpandangan yang obyektif dan menghindarkan diri dari pengaruh manapun. Majelis Hakim harus berdiri tegak diantara kedua belah pihak supaya proses penyelesaian perkara pidana tidak ada pihak yang merasa dirugikan baik dipandang dari sudut penegakan hukum pidana maupun dalam usaha penanggulangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat;
bahwa kejahatan pada hakikatnya adalah konflik atau perpecahan yang terjadi antara individu pelaku kejahatan dengan lingkungannya. Sehingga bentuk hukuman yang seharusnya dilakukan adalah mengintegrasikan kembali individu pelaku kejahatan dengan lingkungannya tersebut;
- bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Sebuah hukuman tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Hukuman harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan terdakwa dan hakikat penghukuman itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
bahwa, hubungan sebab dengan akibat adalah sangat erat. Tiap sesuatu yang terjadi menurut sebab yang menyebabkan ia terjadi dan berlaku. Demikan halnya terhadap perkara aquo, Majelis Hakim berpendapat diawali dari adanya ketegangan maupun konflik antara suami (baca: Terdakwa) dan istri (baca: saksi SRI HARTINI) yang sebenarnya merupakan hal yang wajar dalam sebuah rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik. Hampir semua keluarga pernah mengalaminya yang menjadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan masalah tersebut;
bahwa, bentuk penjatuhan pidana yang banyak diberikan kepada pelaku tindak pidana adalah menempatkan ke dalam lembaga pemasyarakatan atau masyarakat umumnya lebih mengenal dengan istilah penjara. Padahal diakui pada level implementasi, tujuan dari pemasyarakatan sering sulit untuk dicapai karena sejumlah permasalahan yang kompleks yang dialami oleh lembaga pemasyarakatan itu sendiri;
bahwa, Majelis Hakim berpendapat penempatan pelaku tindak pidana ke dalam lembaga pemasyarakatan bukanlah satu-satunya solusi untuk mewujudkan tujuan penjatuhan pidana itu sendiri. Terhadap perkara aquo Majelis Hakim lebih memperhatikan untuk mengembalikan harmonisasi rumah tangga Terdakwa dengan saksi SRI HARTINI yang saat ini sedang terganggu;
bahwa, didalam persidangan saksi SRI HARTINI menerangkan mengenai apa yang saat ini diminta adalah pemenuhan hak saksi SRI HARTINI sebagai istri Terdakwa salah satunya adalah berkaitan
dengan nafkah lahir dan batin yang wajib diberikan Terdakwa sebagai suami dan kepala keluarga;
bahwa, dengan memperhatikan hal tersebut diatas,
Majelis Hakim berpendapat apabila Terdakwa dijatuhi pidana dengan menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan, akan sulit untuk Terdakwa memenuhi kewajibannya sebagai suami dan kepala keluarga kepada saksi SRI HARTINI dan RAMADHANTY SHOSSITA BUNGA UTAMI berkaitan dengan pemenuhan nafkah lahir dan batin;
Menimbang, bahwa dengan segala uraian diatas dan dengan mengingat ketentuan pasal 14a dan b KUHP, Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak perlu dijalani oleh terdakwa dengan diiringi harapan semoga hukuman tersebut dapat menjadi bahan pelajaran yang berguna bagi terdakwa untuk kelak dikemudian hari tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim akan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mencerminkan peran seorang suami dan ayah;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah mengetahui letak kesalahan dan berjanji untuk memperbaiki dan menyelesaikannya;
Terdakwa saat ini sebagai tulang punggung keluarga
intinya dan keluarga besarnya sehingga sangat diharapkan kehadirannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut serta untuk memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan korban maka putusan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang cukup patut dan adil ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sesuai dengan pasal 222 KUHAP maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 14 (a) dan b KUHP dan ketentuan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DANANG SURYO HARTONO bin ERLANGGA CHANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan “penelantaran dalam rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa DANANG SURYO HARTONO bin ERLANGGA CHANDRA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun telah berakhir;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014 oleh kami MOCHAMAD ARIFIN, SH MHum Sebagai Hakim Ketua Majelis RETNO LASTIANI, SH dan EVI INSIYATI, SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh TUTIK PURWANTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Boyolali, dan dihadiri pula oleh JUANITA INDAH SURYANI, SH Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali, serta dihadiri pula oleh terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
MOCHAMAD ARIFIN, SH., M.Hum., 1. RETNO LASTIANI, SH.
2. EVI INSIYATI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
TUTIK PURWANTI