11/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr
Other Participants (2)
1.HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION 2.RISMAYENI S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG P
1. Menyatakan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Als TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair 2. Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Als TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menghukum para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun,: 5. Menghukum pula para Terdakwa dengan hukuman denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama selama 1 (satu) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa ; 1. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3019, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2764 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya : b. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 1890 tanggal 14 Desember 2012. c. Permintaan Penerbitan SP2D; d. Surat Pernyataan tanggungjawab; e. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; f. Surat pernyataan Verifikasi; g. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; h. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; i. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; j. 1 (satu) bundel proposal Group Rebana Al Ikhsan Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012; k. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Al Ikhsan Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012; l. Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah); m. SPP-1 (Surat Pengantar); n. SPP-2 (Ringkasan); o. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 2. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3789, tanggal 29 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/4278 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0965. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Kelompok PKK Desa Wisma Tenggiri Jl. Awang Mahmuda Desa Sungai Alam TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok PKK Desa Wisma Tenggiri Jl. Awang Mahmuda Desa Sungai Alam TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 3. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3089, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3194 tanggal 19 Desember 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0966 tanggal 27 Nopember 2012. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Kerajinan Pandai Besi “ Pak Ridwan “ Desa Sungai Alam Gg. Nelayan Kec. Bengkalis TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kerajinan Pandai Besi “ Pak Ridwan “ Desa Sungai Alam Gg. Nelayan Kec. Bengkalis TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 4. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1894, tanggal 17 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2006 tanggal 03 Desember 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0534 tanggal 23 November 2012. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Sanggar Seni Warisan Kelurahan Damun Kec. Bengkalis TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Sanggar Seni Warisan Kelurahan Damun Kec. Bengkalis TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 70.000.000. (Tujuh puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 5. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2172, tanggal 21 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2337 tanggal 10 Desember 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 01029. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Kelompok Sanggar Pukakesuma Bengkalis (KSPB) Jl. Wonosari Barat - Bengkalis TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Sanggar Pujakesuma Bengkalis (KSPB) Jl. Wonosari Barat - Bengkalis TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 6. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3226, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3424 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0504 tanggal November 2012. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 7. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2892, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3171 tanggal 19 Desember 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0507 tanggal 20 Desember 2012. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 8. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2560, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1779 tanggal 28 November 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0456 tanggal 23 November 2012. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Kelompok Pekerja Seni Idependen Jl. Panglima Minal Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Pekerja Seni Idependen Jl. Panglima Minal Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 9. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3026, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3739 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0922 tanggal 27 Nopember 2012. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Mesjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Mesjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 10. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1788, tanggal 12 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2004 tanggal 03 Desember 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0921 tanggal 27 November 2012. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Pendidikan Usia Dini (PAUD) Nurul Ihsan Jl. Dusun Prapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Pendidikan Usia Dini (PAUD) Nurul Ihsan Jl. Dusun Prapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 11. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3049, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2691 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0572 tanggal 26 November 2012. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Group Rebana Nurul Iman Kelapapati Kec. Bengkalis Tahun Anggaran 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Nurul Iman Kelapapati Kec. Bengkalis Tahun Anggaran 2012; k. Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 12. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1402, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1496 tanggal 12 November 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0248 tanggal 02 November 2012. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Sanggar Seni Kempas Limo Jl. Bantan Tua Bengkalis TA.2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Sanggar Seni Kempas Limo Jl. Bantan Tua Bengkalis TA.2012; k. Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 13. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2910, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3342 tanggal 20 Desember 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0580 tanggal 26 November 2012. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Group Rebana Mar Atus Soleha Desa Bantan Tua TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Mar Atus Soleha Desa Bantan Tua TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 14. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1602, tanggal 06 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1773 tanggal 27 November 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0690. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 15. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1641, tanggal 07 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1724 tanggal 26 November 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0390 tanggal 26 November 2012. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan Tua TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan Tua TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 16. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1711, tanggal 10 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1787 tanggal 28 November 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 00684 tanggal 26 November 2012. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Persatuan Group Gasing Selayang Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Persatuan Group Gasing Selayang Desa Jangkang Kec. Bantan; TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran sebesarp Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 17. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2405, tanggal 22 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2608 tanggal 13 Desember 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0553 tanggal 26 Nopember 2012. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 18. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2533, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2225 tanggal 10 Desember 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 00511. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Kelompok Pertanian Desa Jangkang RT. 01/ RW. 01 Tanjung Agas TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Pertanian Desa Jangkang RT. 01/ RW. 01 Tanjung Agas TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 19. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2564, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2706 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya : a. Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0500 tanggal 26 November 2012. b. Permintaan Penerbitan SP2D; c. Surat Pernyataan tanggungjawab; d. Surat pernyataan penggunaan dana hibah; e. Surat pernyataan Verifikasi; f. Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012; g. Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah; h. Buku Tabungan Bank Riau Kepri; i. 1 (satu) bundel proposal Group Rebana Nurul Ain Jangkang Kec. Bantan TA. 2012; j. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Nurul Ain Jangkang Kec. Bantan TA. 2012; k. Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah); l. SPP-1 (Surat Pengantar); m. SPP-2 (Ringkasan); n. SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana). 20. Uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Terdakwa I. HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). 21. Uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Terdakwa II. RISMAYENI S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah). (Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ir. HERLIYAN SALEH, M.Sc); 9. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 11/Pid.Sus-Tpk/2016/PNPbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagaimana diuraikan dibawah ini dalam perkara Para Terdakwa:
Nama lengkap : HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION;
Tempat lahir : Medan (Sumatra Utara);
Umur/Tgl lahir : 51 Tahun / 16Januari 1965;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : - JalanAntara Gg. Mekar Kel. Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis;
Jalan Pantai Indah Dusun Pantai Indah- Selat Baru, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis;
Agama : Islam;
Pekerjaan : - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode tahun 2009- 2014;
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalistahun 2012;
Pendidikan : S-1 Hukum
Nama lengkap : RISMAYENI, S,Pd Binti NAZARUDDIN MUNCANG;
Tempat lahir : Batu sangkar (Sumatra Barat);
Umur/Tgl lahir : 38 Tahun / 28Desember 1977;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : JalanJawa Gg. Cempaka No.77 Duri Kel. Gajah Sakti, KecamatanMandau, Kabupaten Bengkalis;
Agama : Islam;
Pekerjaan : - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode tahun 2014- 2019;
Mantan AnggotaDPRD Kabupaten BengkalisPeriode tahun tahun 2009-2014 dan Banggar DPRD Kabupaten Bengakalis Periode Tahun 2012;
Pendidikan : S-1 Pendidikan.
Dalam perkara ini Para Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan penetapan sebagai berikut:
Penyidik : sejak tanggal 03Desember 2015 s/d tanggal 22Desember 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23Desember 2015 s/d tanggal 11 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 12Januari 2016 s/d tanggal 1Februari 2016;
Perpanjangan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 2Februari 2016 s/d tanggal 2Maret2016;
Perpanjangan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 3Maret 2015 s/d tanggal 1April 2016;
Perpanjangan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 2April 2016 s/d tanggal 31Mei 2016;
PerpanjanganHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 2 April 2016 s/d tanggal 31 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 2 April 2016 s/d tanggal 31 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 1 Juni 2016 s/d tanggal 30 Juni 2016;
Terdakwa IHIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION didampingi oleh Penasihat Hukum;Gusri Putra Dodi,SH.,MH, Advokat pada Kantor Gusri Putra Dodi &Associates beralamat Jalan Mangga No. 94 c Sukajadi Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Nomor 017/GPD-ADV/II/2015tanggal 5Pebruari 2016 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor: 167/SK/Tpk/2016/PN.Pbr tanggal 10Pebruari 2016;
Terdakwa IIRISMAYENI, S,Pd Binti NAZARUDDIN MUNCANGdidampingi oleh Penasihat Hukum;Sanggam Marbun,SH. Advokat pada Kantor Sanggam Marbun Law Firm&Parners beralamat Jalan Pembangunan No. 11DKel. Labuh Baru, Kec. Payung Sekaki Pekanbaru-Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal 08Pebruari 2016 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor: 167/SK/Tpk/2016/PN.Pbr tanggal 10Pebruari 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr tanggal 02Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr tanggal 02Februari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Bagan Siapiapi tanggal 02Februari 2016Nomor :B-349/N.4.14/Ft.1/1102/2016 ; ------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pula tuntutan Penuntut UmumNomor: Reg. Perk.: PDS10/BKS/12/2016tertanggal 4Mei2016, pada akhir tuntutannya pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S,PdBinti NAZARUDDIN MUNCANGterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S,PdBinti NAZARUDDIN MUNCANGdengan pidana penjara maing-masing selama 8(delapan) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Membebankan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S,PdBinti NAZARUDDIN MUNCANG untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus jutarupiah) Subsidair 3(tiga) bulankurungan;
Membebankan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.133.500.000,-(seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa RISMAYENI, S,Pd Binti NAZARUDDIN MUNCANGuntuk membayar uang pengganti sebesar Rp.386.000.000,-(Tiga Ratus delapa puluh enam juta rupiah)jika para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 4(empat) tahun dan 3 (tiga) bulan, karena para Terpidana telah mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah seluruhnya, maka pengembalian kerugian keuangan negara tersebut di perhitungkan sebagai pembayaran uang penganti yang di bebankan kepada para terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3019, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2764 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 1890 tanggal 14 Desember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Al Ikhsan Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Al Ikhsan Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3789, tanggal 29 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/4278 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0965.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok PKK Desa Wisma Tenggiri Jl. Awang Mahmuda Desa Sungai Alam TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok PKK Desa Wisma Tenggiri Jl. Awang Mahmuda Desa Sungai Alam TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3089, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3194 tanggal 19 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0966 tanggal 27 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kerajinan Pandai Besi “ Pak Ridwan “ Desa Sungai Alam Gg. Nelayan Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kerajinan Pandai Besi “ Pak Ridwan “ Desa Sungai Alam Gg. Nelayan Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1894, tanggal 17 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2006 tanggal 03 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0534 tanggal 23 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Sanggar Seni Warisan Kelurahan Damun Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Sanggar Seni Warisan Kelurahan Damun Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 70.000.000. (Tujuh puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2172, tanggal 21 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2337 tanggal 10 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 01029.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Sanggar Pukakesuma Bengkalis (KSPB) Jl. Wonosari Barat - Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Sanggar Pujakesuma Bengkalis (KSPB) Jl. Wonosari Barat - Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3226, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3424 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0504 tanggal November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2892, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3171 tanggal 19 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0507 tanggal 20 Desember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2560, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1779 tanggal 28 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0456 tanggal 23 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Pekerja Seni Idependen Jl. Panglima Minal Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Pekerja Seni Idependen Jl. Panglima Minal Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3026, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3739 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0922 tanggal 27 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Mesjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Mesjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1788, tanggal 12 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2004 tanggal 03 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0921 tanggal 27 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Pendidikan Usia Dini (PAUD) Nurul Ihsan Jl. Dusun Prapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Pendidikan Usia Dini (PAUD) Nurul Ihsan Jl. Dusun Prapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3049, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2691 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0572 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Nurul Iman Kelapapati Kec. Bengkalis Tahun Anggaran 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Nurul Iman Kelapapati Kec. Bengkalis Tahun Anggaran 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1402, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1496 tanggal 12 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0248 tanggal 02 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Sanggar Seni Kempas Limo Jl. Bantan Tua Bengkalis TA.2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Sanggar Seni Kempas Limo Jl. Bantan Tua Bengkalis TA.2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2910, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3342 tanggal 20 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0580 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Mar Atus Soleha Desa Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Mar Atus Soleha Desa Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1602, tanggal 06 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1773 tanggal 27 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0690.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1641, tanggal 07 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1724 tanggal 26 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0390 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1711, tanggal 10 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1787 tanggal 28 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 00684 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Persatuan Group Gasing Selayang Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Persatuan Group Gasing Selayang Desa Jangkang Kec. Bantan; TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesarp Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2405, tanggal 22 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2608 tanggal 13 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0553 tanggal 26 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2533, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2225 tanggal 10 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 00511.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Pertanian Desa Jangkang RT. 01/ RW. 01 Tanjung Agas TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Pertanian Desa Jangkang RT. 01/ RW. 01 Tanjung Agas TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2564, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2706 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0500 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Nurul Ain Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Nurul Ain Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
Uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Terdakwa I. HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Terdakwa II. RISMAYENI S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah).
(Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ir. HERLIYAN SALEH, M.Sc);
Membebankan Terdakwa I. HIDAYAT TAGOR NASUTION Als TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTIONdan Terdakwa II. RISMAYENI S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANGuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tanggal 11Mei 2016yang pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut:
Terdakwa I Hidayat Tagor Nasution :
Menyatakan terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTIONtidakterbukti melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa I Hidayat Tagor Nasution bin Kemal Ghazali Nasution dari Dakwaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;------------------------
Menetapkan Pemulihan/Merehabilitasi hak, harkat dan Martabat Teredakwa.;-----------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya Perkara kepada Negara ;-------------------------------------
Setelah juga mendengar Pembelaan Pribadi Terdakwa I Hidayat Tagor Nasution :Pada prinsipnya memohon kepada Majelis Hakim Ketua dan Anggota uang Mulia untuk dapat memberikan pertimbangan hukuman yang seringan-ringannya atas kondisi kesehatan Terdakwa.
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa II RISMAYENI tanggal 18Mei 2016yang pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut:
Terdakwa II Rismayeni :
Menyatakan terdakwa II RISMAYENI BintiNAZARUDIN MUNCANGtidakterbukti Secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Membebaskan Terdakwa II RISMAYENI BintiNAZARUDIN MUNCANG dari Dakwaan-dakwaan/Tuntutan-tuntutan tersebut (Vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidqak-tidaknya melepaskan Terdakwa II RISMAYENI BintiNAZARUDIN MUNCANG dari semua tuntutan hukum (onstslaag van alle rechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Bahwa oleh karena Teerdakwa II RISMAYENI hanya menerima uang tanda terima kasih dari saksi Adham sebesar Rp. Rp.288.000.000,- (dua ratus delapan Puluh delapan juta rupiah), maka kami memohonakan agar Majelis Hakim Memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengembalikan sisa uang pengganti dari total uang pengganti yang sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp.386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah)
Membebankan biaya Perkara kepada Negara
Setelah juga mendengar Pembelaan Pribadi Terdakwa II RISMAYENI :
Pada prinsipnya memohon kepada Majelis Hakim Ketua dan Anggota yang Mulia untuk dapat memberikan pertimbangan hukuman yang seringan-ringannya karena saya Terdakwa ingin cepat pulang.
Setelah mendengar tanggapan/replikPenuntut Umum tanggal 25mei 2016 terhadap nota pembelaan terdakwa dan nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya;
Setelah mendengar tanggapan kembali secara lisan Penasihat Hukum para terdakwa dan para terdakwa pada persidangan tanggal 25mei 2016pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para terdakwa diajukan kepersidangan dengan Surat DakwaanNo.Reg.Perk: PDS-10/BKS/12/2015 tertanggal 1Pebruari2016, serta telah dibacakan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 10Pebruari 2016sebagai berikut :
PRIMAIR :
-------- Bahwa mereka Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 dan selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd selaku Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 dan selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012, bersama-sama denganJamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 (diajukan dalam berkas perkara terpisah), MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 (yang diajukan dalam satu berkas perkara terpisah), serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Kabupaten Bengkalis, serta Azrafiany Azis Raof, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada tahun 2012, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dan Kantor Bupati Bengkalis yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH
a. Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.918/IX/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, dan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.990/IX/2009 tanggal 09 November 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis
Selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.807/XI/2012 tanggal 05 November 2012 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Pasca Pemekaran,
Dan juga selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis yang diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 25 Tahun 2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis selanjutnya dirubah kembali dengan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor :14 Tahun 2012 tanggal 5 September 2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dan dirubah kembali berdasarkan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor : 22 Tahun 2012 tanggal 9 Oktober 2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd
Selaku Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.918/IX/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis,
Dan juga selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor :14 Tahun 2012 tanggal 5 September 2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2011 dilakukan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor : 19/MoU-HK/XII/2011 dan Nomor : 08/DPRD-SKB/2011 tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, yang memuat belanja hibah termasuk kedalam belanja tidak langsung sebesar Rp.96.399.100.000,- (sembilan puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Bahwa didalam KUA dan PPAS Kabupaten Bengkalis tersebut, pada kenyataannya beberapa permintaan dana hibah untuk penyerapan aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis banyak yang tidak masuk.
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2012 Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd, beserta Anggota Banggar lainnya saat Rapat Finalisasi Rancangan APBD TA 2012 dengan Tim TAPD Kabupaten Bengkalis, menyampaikan permintaan tambahan alokasi dana hibah melalui Saksi Jamal Abdillahsetidak-tidaknya Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah) dengan perhitungan setiap anggota Dewan mendapatkan masing-masing Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah),tetapi Asmaran Hasan (Alm) selaku Sekretaris Daerah Bengkalis dan juga selaku Ketua Tim TAPD pada awalnya tidak menyetujui keinginan dari para Anggota Banggar tersebut untuk menambah daftar nama-nama penerima Hibah diluar Dana Hibah yang sudah diusulkan oleh Pemerintah Daerah didalam KUA-PPAS karena hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/4127/SJ tanggal 26 Oktober 2011 diatas, namun karena keterbatasan waktu dan JAMAL ABDILLAH selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalistidak mau mengesahkan Rancangan APBD Kabupaten Bengkalis bila permintaan penambahan alokasi dana hibah yang diminta Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis tidak diakomodir.
Bahwa selanjutnya Tim TAPD Kabupaten Bengkalis bersedia mengikuti permintaan JAMAL ABDILLAH dan Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis memasukkan tambahan daftar rekapan permintaan dana Hibah yang disampaikan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd bersama para anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis, MUHAMMAD TARMIZI dan PURBOYO serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya melalui Saksi Jamal Abdillahsebanyak 1.389 (seribu tiga ratus delapan puluh sembilan) kelompok dengan dana sebesar Rp.115.190.000.000,- (seratus lima belas milyar seratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2012 saat pembahasan APBD, sidang diskor beberapa kali dan usulan hibah dari DPRD sudah terakomodir, barulah quorum terpenuhi dan sidang paripurna Pengambilan Keputusan DPRD tentang Penetapan Rancangan Perda APBD menjadi Peraturan Daerah APBD dilanjutkan kembali sekira jam 01.00 Wib tanggal 18 Januari 2012 dilakukan pengambilan Persetujuan Bersama DPRD yang diketuai oleh Jamal Abdillah danHerliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis.
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2012 dilakukan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi yang didalamnya terdapat belanja hibah sebesar Rp. 233.656.259.000,- (dua ratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), setelah dilakukan evaluasi maka pada tanggal 02 Februari 2012 Gubernur Riau menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/II/2012 tentang “Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012”yang ditandatangani oleh Gubernur Riau (RUSLI ZAINAL) dimana terjadi perubahan anggaran Belanja Hibah pada kode rekening 1.20.03.00.000.5.1.4 yang semula adalah sebesar Rp.233.656.259.000,- (dua ratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)menjadi sebesar Rp.67.661.259.000,- (enam puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sehingga terjadi pengurangansebesar Rp.165.995.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Ternyata Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 tersebut tidak dilaksanakan/dipatuhi oleh Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis bersama-sama dengan Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD beserta anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, akan tetapi Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis tetap menandatangani Peraturan DaerahNomor : 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 pada tanggal 08 Februari 2012 danselanjutnya menetapkan dan menandatangani Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 tanggal 09 Februari 2012.
- Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 4 Tahun 2012 tersebut, pada tanggal 22 Maret 2012 Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 199/KPTS/III/2012 tentang Pengalokasian Pemberian Belanja Hibah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Pusat, Badan / Lembaga / Organisasi Swasta dan Kelompok Masyarakat / Perorangan TA. 2012, dengan penerima Hibah berjumlah 1.461 kelompok dengan anggaran sebesar Rp.212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 dilakukan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Bupati Bengkalis) dengan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU) Nomor : 06/MoU-HK/X/2012 dan Nomor:03/DPRD-SKB/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kab. Bengkalis TA. 2012 dan Nomor :07/MoU-HK/X/2012 Nomor : 04/DPRD-SKB/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS) Kab. Bengkalis TA. 2012, dimana khusus belanja hibah tertuang baik dalam Perubahan KUA maupun Perubahan PPAS, khusus dana hibah yang mana terjadi perubahan dari Rp.212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) menjadi Rp 266.373.091.580,- (Dua ratus enam puluh enam milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta Sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) yang disampaikan sebagai satu kesatuan dengan nota keuangan;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2012 dalam pembahasan RAPBD Perubahan Tim Banggar dengan TAPD sidang yang dipimpin saksi JAMAL ABDILLAH selaku ketua Banggar dan dihadiri TAPD yang langsung dipimpin Sekda Asmaran Hasan, saat pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah) Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kab. Bengkalis TA. 2012 antara TAPD dan Banggar DPRD Kab. Bengkalis, Banggar DPRD menyampaikan komplain mengenai dana hibah dalam APBD Murni banyak tidak dicairkan adapun komplain yang disampaikan adalah “Kenapa dana hibah pada APBD murni banyak tidak cair sedangkan masyarakat sudah melengkapi dokumen, ada masyarakat kami datang dari jauh-jauh ke bengkalis ternyata tidak bisa mencairkan”. Pada saat itu dijelaskan oleh Sekda bahwa laporan dari bendahara pengeluaran PPKD kepada pengguna anggaran DPA PPKD (Sekretaris Daerah) banyak dokumen persyaratan pencairan dari lembaga/ormas yang tidak lengkap”, selanjutnya salah satu anggota Banggar menjawab “Kalau memang tidak memenuhi syarat kami minta agar yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat kami ganti dan kami minta daftar yang tidak memenuhi syarat”, permintaan dari anggota Banggar DPRD tersebut di respon oleh Sekda dengan menyerahkan daftar yang tidak memenuhi syarat untuk pencairan dana hibah tersebut kepada Ketua Banggar saksi JAMAL ABDILLAH, selanjutnya Banggar meminta Rancangan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD sebelum pengesahan RAN P-APBD untuk mengetahui apakah usulan hibah dari anggota DPRD sudah dimasukkan ke dalam RAN P-APBD untuk mengetahui apakah usulan hibah dari anggota DPRD sudah dimasukkan ke dalam RAN P-APBD;
Bahwa kemudian nama-nama kelompok masyarakat calon penerima hibah yang diusulkan dari semua anggota DPRD melalui saksi JAMAL ABDILLAH selaku Ketua DPRD kepada Drs. ASMARAN HASAN (Alm) selaku Ketua TAPD;
Bahwa Ranperda Perubahan APBD dan Ranperbub Perubahan Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dimana untuk belanja hibah sebesar Rp.272.282.091.850,-(dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan penambahan belanja hibah adalah sebesar Rp.59.701.330.647,- (lima puluh Sembilan miliar tujuh ratus satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) dan pada tanggal 30 Oktober 2012, Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : Kpts. 788/X/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2012 dan Rancangan Perbup Perubahan Penjabaran APBD TA 2012;
Bahwa setelah Ranperda Perubahan APBD TA 2012 dan Ranperbup Perubahan Penjabaran APBD TA 2012 dievaluasi oleh Gubernur Riau, kemudian TAPD melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Perubahan APBD tersebut dan pada tanggal 1 November 2012 ditetapkan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD dan pada tanggal 02 November 2012 ditetapkan Perbup tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan anggaran hibah sebesar Rp.272.277.491.850,- (dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa selanjutnya setelah rekapan selesai diketik dan rekapan tersebut telah masuk kedalam sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah, pada saat Saksi Irwanto meng-input rekapan tersebut, Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd selaku anggota Banggar mendatangi Tim Pokja di Kantor Bupati dan menanyakan apakah usulannya sudah ter-input kedalam sistem sambil melihat catatan daftar nama-nama calon penerima hibah yang dibawanya untuk dicocokan, setelah diketahui semua usulannya sudah ter-input kedalam sistem entry data, Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd langsung pergi meninggalkan ruangan, dan setelah semua rekapan nama calon penerima hibah dari usulan DPRD masuk kedalam sistem lalu di print-out dalam bentuk Rancangan Penjabaran APBD dan selanjutnya Rancangan Penjabaran APBD tersebut diserahkan kepada Banggar.
Bahwa dari penambahan alokasi dana hibah APBD Murni dan APBD Perubahan adalah sebanyak 2.146 (dua ribu seratus empat puluh enam) kelompok penerima hibah dengan dana yang telah dicairkan sebesar Rp.232.369.473.381,- (dua ratus tiga puluh dua milyar tiga ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah), khusus Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION adamenyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan direalisasikan sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dari9 (sembilan) kelompok masyarakat penerima hibah dan khusus Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd juga menyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan yang terealisasi sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) dari 21 (dua puluh satu)kelompok masyarakat penerima hibah, dan permintaan penambahan alokasi dana hibah tersebut disampaikan melalui Saksi Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Terdakwa IHIDAYAT TAGOR NASUTION, SH melakukan pemotongansebesarRp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)dari 9 (sembilan) kelompok masyarakat yang menerima dana hibah seluruhnya sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dari Kelompok penerima hibah yang diusulkan melalui ABDUL HAMID, DEDY REZA dan SUPIAN, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa I |
| 1. | PAUD Nurul Ikhsan Desa Meskom | Rp. 40.000.000,- | Rp.16.000.000,- |
| 2. | Kelompok Pandai Besi Pak Ridwan Desa Sungai Alam | Rp. 20.000.000,- | Rp. 8.000.000,- |
| 3. | Masjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 4. | Kelompok PKK Desa Wisma Desa Sungai Alam | Rp. 25.000.000,- | Rp.10.000.000,- |
| 5. | Kelompok Sanggar Pujakesuma Bengkalis (KSPB) | Rp. 60.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 6. | Kelompok Sanggar Seni Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis | Rp. 70.000.000,- | Rp.24.500.000,- |
| 7. | Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 8. | Kelompok Rebana Nur Hidayah Kecamatan Bantan | Rp. 75.000.000,- | - |
| 9. | Majelis Ta’lim dan Group Rebana Delima Desa Bukit Batu | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 440.000.000,- | Rp. 133.500.000,- | |
Sedangkan Terdakwa IIRISMAYENI S.Pd, melakukan pemotongansebesarRp.386.000.000,-(tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah)dari 21 (dua puluh satu)kelompok masyarakat yang menerima dana hibah seluruhnya sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah)dari Kelompok penerima hibah yang diusulkan melalui ADHAM dan SUPIAN, dengan rincian sebagai berikut: --------------------------
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa I |
| 1. | Persatuan Group Gaseng Selayang Desa Jangkang Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 2. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 3. | Group Musik Rebana Lembaga Kreatifitas Wanita Mandiri Selat Baru | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 4. | Group Musik Rebana Nurul Huda Kelurahan Rimba Sekampung | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 5. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 6. | Group Musik Rebana Nurul Iman Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 7. | Group Musik Rebana Al-Ikhsan Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 8. | Group Musik Nafiri Bujang Tan Alam Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 9. | Group Musik Dendang Melayu Desa Air Putih | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 10. | Serikat Kematian Mushalla Bustanul Arifin Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 11. | Kelompok Pertanian Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 12. | Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 13. | Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 14. | Group Rebana Nurul Ain Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 15. | Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 16. | Sanggar Seni Kampas Limo | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 17. | Group Rebana Mas Atus Soleha Desa Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 18. | Group Kompang Al Wardah Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 19. | Kelompok Pekerja Seni Independen Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 20. | Group Musik Pulau Band Bantan Tengah | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 21. | Kelompok Kompang Rentak Serumpun | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 1.050.000.000,- | Rp. 386.000.000,- | |
Bahwa perbuatan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Banggar, Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd selaku anggota DPRD dan anggota Banggar, bersama-sama denganJamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis RAOF, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang mengajukan dan menyetujui penambahan dana Hibah berdasarkan permintaan masing-masing anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah diuraikan diatas, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan:
Pasal 344 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjelaskan “DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang hanya membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang dilanjutkan oleh Bupati/Walikota”.
Pasal 42 ayat (1) UU 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah
DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD
Pasal 35 ayat (4) PP Nomor 58 Tahun 2005 yaitu : Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah dibahas dan disepakati bersama kepala daerah dan DPRD dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, ditentukan antara lain sebagai berikut :
Pasal 8
Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.
Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 9
Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/4127/SJ tanggal 26 Oktober 2011 perihal proses penganggaran pemberian Hibah dan Bansos Tahun Anggaran 2012 dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia, maka diperoleh petunjuk sebagai berikut :
Pemerintah daerah dalam penganggaran pemberian Hibah dan Bansos dalam APBD Tahun Anggaran 2012, pada prinsipnya tetap mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011.
Bagi pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran untuk pemberian Hibah dan Bansos dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012 namun belum didasarkan pada usulan tertulis dari calon penerima Hibah dan Bansos, evaluasi dan rekomendasi kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta pertimbangan TAPD sebagaimana diatur dalam pasal (8), (9), (27) dan (28) Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud, dapat melanjutkan proses penganggaran pemberian Hibah dan Bansos dalam APBD Tahun Anggaran 2012 dengan tetap melengkapi usulan tertulis dari calon penerima Hibah dan Bansos, evaluasi dan rekomendasi kepala SKPD serta pertimbangan TAPD.
Usulan tertulis evaluasi dan rekomendasi kepala SKPD serta pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud pada angka (2) dilengkapi sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012.
Surat Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 tentang “Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 55 Tahun 2011 tangal 30 Desember 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ditentukan antara lain :
Pasal 9
Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat mengajukan usulan permohonan hibah secara tertulis kepada Bupati sebelum dilakukan pembahasan KUA dan PPAS oleh TAPD.
Pasal 11
Surat permohonan, proposal dan persyaratan administrasi Hibah disampaikan dan di administrasikan / dicatat melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bagian Kesra Kabupaten Bengkalis yang ditunjuk sebagaimana pada ayat (1) melakukan penyeleksian terhadap permohonan dan dokumen proposal Hibah dan selanjutnya dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara permohonan dengan dokumen proposal, maka surat permohonan berikut dokumen proposalnya dikembalikan kepada pemohon Hibah yang bersangkutan.
Dalam hal surat permohonan dan proposal Hibah sesuai persyaratan administrasi, maka bagian Kesra Sekertariat Daerah Kabupaten Bengkalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan surat permohonan dan dokumen proposal berkenaan kepada Bupati Bengkalis melalui Sekertariat Daerah.
Proposal yang telah diterima oleh Bupati Bengkalis melalui Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dicatat dan diteruskan kepada SKPD untuk mendapatkan rekomendasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dan Terdakwa II RISMAYENI S.Pdbersama-sama denganJamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenBengkalistahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis Raof, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, telah memperkaya diri Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II RISMAYENI S.Pd sebesar Rp.386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) serta memperkaya orang lain dalam hal ini JAMAL ABDILLAH sebesar Rp.2.779.500.000,- (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), MUHAMMAD TARMIZI sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan PURBOYO sebesar Rp.752.500.000,- (tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, calo dan pengurus masing-masing kelompok masyarakat sebesar Rp.26.706.240.000,-(dua puluh enam miliar tujuh ratus enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau No. SR-250/PW04/5/2015 tanggal 03 Juli 2015.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dan Terdakwa II RISMAYENI S.Pd bersama-sama denganJamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenBengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis Raof, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, telah menimbulkankerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.31.357.740.000,- (tiga puluh satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau No. SR-250/PW04/5/2015 tanggal 03 Juli 2015.
----------Perbuatan Terdakwa IHIDAYAT TAGOR NASUTION Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI Binti NAZARUDIN MUNCANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
----------Bahwa mereka Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 dan selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd selaku Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 dan selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012,bersama-sama denganJamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenBengkalistahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012 (yang diajukan dalam satu berkas perkara terpisah), serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis Raof, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada tahun 2012, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dan Kantor Bupati Bengkalis yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, atau Pemerintah Kabupaten Bengkalis, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwadengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH
Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.918/IX/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, dan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.990/IX/2009 tanggal 09 November 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis
Selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.807/XI/2012 tanggal 05 November 2012 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Pasca Pemekaran,
Dan juga selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis yang diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 25 Tahun 2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis selanjutnya dirubah kembali dengan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor :14 Tahun 2012 tanggal 5 September 2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dan dirubah kembali berdasarkan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor : 22 Tahun 2012 tanggal 9 Oktober 2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd
Selaku Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.918/IX/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis,
Dan juga selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor :14 Tahun 2012 tanggal 5 September 2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai fungsi, tugas dan wewenang sebagai berikut :
Fungsi
Pasal 343
DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
legislasi;
anggaran; dan
pengawasan.
Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (!) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota.
Tugas dan Wewenang
Pasal 344 ayat (1) huruf a :
DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
Bahwa sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah DPRD secara keseluruhan mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
memberntuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
Bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, DPRD Kabupaten memang memiliki fungsi anggaran, yang mana dalam menjalankan fungsinya tersebut, DPRD diberikan kewenangan sebatas pada membahas dan menyetujui rancangan Perda APBD yang diajukan oleh Bupati. Sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat daerah tentang tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Kab. Bengkalis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Pasal 2 Fungsi DPRD, antara lain :
DPRD Mempunyai Fungsi :
Legislasi;
anggaran; dan
pengawasan
Fungsi Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan dalam membentuk Peraturan Dearah bersama Kepala Daerah;
Fungsi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bersama Kepala Daerah;
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2011 dilakukan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor : 19/MoU-HK/XII/2011 dan Nomor : 08/DPRD-SKB/2011 tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, yang memuat belanja hibah termasuk kedalam belanja tidak langsung sebesar Rp.96.399.100.000,- (sembilan puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Bahwa didalam KUA dan PPAS Kabupaten Bengkalis tersebut, pada kenyataannya beberapa permintaan dana hibah untuk penyerapan aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis banyak yang tidak masuk.
Bahwa seharusnya Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH. Alias TAGOR Bin CHAZALI NASUTION selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG selaku Anggota DPRD dan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang memiliki kewenangan sebatas pada membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah, namun pada kenyataannya Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH. Alias TAGOR Bin CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANGtelah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa I selaku Wakil Ketua DPRD maupun selaku Wakil Ketua Banggar dan Terdakwa II selaku Anggota DPRD maupun selaku Anggota Banggar Kabupaten Bengkalis, yaitu pada tanggal 16 Januari 2012 Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH. Alias TAGOR Bin CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG, beserta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya pada saat Rapat Finalisasi Rancangan APBD TA 2012 dengan Tim TAPD Kabupaten Bengkalis, menyampaikan permintaan tambahan alokasi dana hibah satu pintu melalui Saksi Jamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 setidak-tidaknya Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah) dengan perhitungan setiap anggota Dewan mendapatkan masing-masing Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tetapi Sekretaris Daerah Bengkalis selaku Ketua Tim TAPD Asmaran Hasan (Alm) pada awalnya tidak menyetujui keinginan dari para Anggota Banggar tersebut untuk menambah daftar nama-nama penerima Hibah diluar Dana Hibah yang sudah diusulkan oleh Pemerintah Daerah didalam KUA-PPAS karena hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/4127/SJ tanggal 26 Oktober 2011 diatas, namun karena keterbatasan waktu dan Saksi JAMAL ABDILLAH selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tidak mau mengesahkan Rancangan APBD Kabupaten Bengkalis bila permintaan penambahan alokasi dana hibah yang diminta Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis tidak diakomodir.
Bahwa selanjutnya Tim TAPD Kabupaten Bengkalis bersedia mengikuti permintaan JAMAL ABDILLAH dan Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis memasukkan daftar rekapan permintaan dana Hibah yang disampaikan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd bersama para anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis, MUHAMMAD TARMIZI dan PURBOYO serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya melalui Saksi Jamal Abdillah sebanyak 1.389 (seribu tiga ratus delapan puluh sembilan) kelompok dengan dana sebesar Rp.115.190.000.000,- (seratus lima belas milyar seratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2012 saat pembahasan APBD, sidang diskor beberapa kali dan usulan hibah dari DPRD sudah terakomodir, barulah quorum terpenuhi dan sidang paripurna Pengambilan Keputusan DPRD tentang Penetapan Rancangan Perda APBD menjadi Peraturan Daerah APBD dilanjutkan kembali sekira jam 01.00 Wib tanggal 18 Januari 2012 dilakukan pengambilan Persetujuan Bersama DPRD yang diketuai oleh Jamal Abdillah danHerliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis.
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2012 dilakukan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi yang didalamnya terdapat belanja hibah sebesar Rp. 233.656.259.000,- (dua ratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), setelah dilakukan evaluasi maka pada tanggal 02 Februari 2012 Gubernur Riau menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/II/2012 tentang “Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012”yang ditandatangani oleh Gubernur Riau (RUSLI ZAINAL) dimana terjadi perubahan anggaran Belanja Hibah pada kode rekening 1.20.03.00.000.5.1.4 yang semula adalah sebesar Rp.233.656.259.000,- (dua ratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)menjadi sebesar Rp.67.661.259.000,- (enam puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 tersebut yang menetapkan bahwa anggaran belanja Hibah sesuai kode rekening 1.20.03.00.000.5.1.4 sebesar Rp. 67.661.259.000,- (enam puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2012 yang telah disampaikan kepada Bupati Bengkalis, dan ternyata Keputusan Gubernur tersebut tidak dilaksanakan/dipatuhi oleh Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis bersama-sama dengan Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD beserta anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, akan tetapi Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis tetap menandatangani Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 pada tanggal 08 Februari 2012 dan selanjutnya menetapkan dan menandatangani Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 tanggal 09 Februari 2012.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2012 Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis mengeluarkan Keputusan Nomor : 199/KPTS/III/2012 tentang Pengalokasian Pemberian Belanja Hibah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Pusat, Badan / Lembaga / Organisasi Swasta dan Kelompok Masyarakat / Perorangan TA. 2012, dengan penerima Hibah berjumlah 1.461 kelompok dengan anggaran sebesar Rp.212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 dilakukan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Bupati Bengkalis) dengan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU) Nomor : 06/MoU-HK/X/2012 dan Nomor:03/DPRD-SKB/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kab. Bengkalis TA. 2012 dan Nomor :07/MoU-HK/X/2012 Nomor : 04/DPRD-SKB/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS) Kab. Bengkalis TA. 2012, dimana khusus belanja hibah tertuang baik dalam Perubahan KUA maupun Perubahan PPAS, khusus dana hibah yang mana terjadi perubahan dariRp. 212.580.760.933,-(dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) menjadi Rp 266.373.091.580,- (Dua ratus enam puluh enam milyar tigaratus tujuh puluh tiga juta Sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) yang disampaikan sebagai satu kesatuan dengan nota keuangan;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2012 dalam pembahasan RAPBD Perubahan Tim Banggar dengan TAPD sidang yang dipimpin saksi JAMAL ABDILLAH selaku ketua Banggar dan dihadiri TAPD yang langsung dipimpin Sekda Asmaran Hasan, saat pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah) Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kab. Bengkalis TA. 2012 antara TAPD dan Banggar DPRD Kab. Bengkalis, Banggar DPRD menyampaikan komplain mengenai dana hibah dalam APBD Murni banyak tidak dicairkan adapun komplain yang disampaikan adalah “Kenapa dana hibah pada APBD murni banyak tidak cair sedangkan masyarakat sudah melengkapi dokumen, ada masyarakat kami datang dari jauh-jauh ke bengkalis ternyata tidak bisa mencairkan”. Pada saat itu dijelaskan oleh Sekda bahwa laporan dari bendahara pengeluaran PPKD kepada pengguna anggaran DPA PPKD (Sekretaris Daerah) banyak dokumen persyaratan pencairan dari lembaga/ormas yang tidak lengkap”, selanjutnya salah satu anggota Banggar menjawab “Kalau memang tidak memenuhi syarat kami minta agar yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat kami ganti dan kami minta daftar yang tidak memenuhi syarat”, permintaan dari anggota Banggar DPRD tersebut di respon oleh Sekda dengan menyerahkan daftar yang tidak memenuhi syarat untuk pencairan dana hibah tersebut kepada Ketua Banggar Saksi JAMAL ABDILLAH, selanjutnya Banggar meminta Rancangan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD sebelum pengesahan RAN P-APBD untuk mengetahui apakah usulan hibah dari anggota DPRD sudah dimasukkan ke dalam RAN P-APBD untuk mengetahui apakah usulan hibah dari anggota DPRD sudah dimasukkan ke dalam RAN P-APBD;
Bahwa kemudian nama-nama kelompok masyarakat calon penerima hibah yang diusulkan dari semua anggota DPRD dimasukkan melalui Ketua DPRD Saksi JAMAL ABDILLAH kepada Ketua TAPD Drs. ASMARAN HASAN (Alm);
Bahwa Ranperda Perubahan APBD dan Ranperbub Perubahan Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dimana untuk belanja hibah sebesar Rp. 272.282.091.850,-(dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan penambahan belanja hibah adalah sebesar Rp. 59.701.330.647,-(Lima puluh Sembilan milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) dan pada tanggal 30 Oktober 2012, Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : Kpts. 788/X/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2012 dan Rancangan Perbub Perubahan Penjabaran APBD TA 2012;
Bahwa setelah Ranperda Perubahan APBD TA 2012 dan Ranperbub Perubahan Penjabaran APBD TA 2012 dievaluasi oleh Gubernur Riau, kemudian TAPD melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Perubahan APBD tersebut dan pada tanggal 1 November 2012 ditetapkan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD dan pada tanggal 02 November 2012 ditetapkan Perbup tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan anggaran hibah sebesar Rp. 272.277.491.850,- (dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa selanjutnya setelah rekapan selesai diketik dan rekapan tersebut telah masuk kedalam sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah, pada saat Saksi Irwanto menginput rekapan tersebut, Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd selaku anggota Banggar mendatangi Tim Pokja di Kantor Bupati dan menanyakan apakah usulannya sudah terinput kedalam sistem sambil melihat catatan daftar nama-nama calon penerima hibah yang dibawanya untuk dicocokan, setelah diketahui semua usulannya sudah terinput kedalam sistem entry data, Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd langsung pergi meninggalkan ruangan, dan setelah semua rekapan nama calon penerima hibah dari usulan DPRD masuk kedalam sistem lalu di print-out dalam bentuk Rancangan Penjabaran APBD dan selanjutnya Rancangan Penjabaran APBD tersebut diserahkan kepada Banggar.
Bahwa dari penambahan alokasi dana hibah APBD Murni dan APBD Perubahan adalah sebanyak 2.146 kelompok penerima hibah dengan dana yang telah dicairkan sebesar Rp.232.369.473.381,- (dua ratus tiga puluh dua milyar tiga ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah), khusus Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION menyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan direalisasikan sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dari9 (sembilan) kelompok masyarakat penerima hibah dan khusus Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd juga menyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan yang terealisasi sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) dari 21 (dua puluh satu)kelompok masyarakat penerima hibah, dan permintaan penambahan alokasi dana hibah tersebut disampaikan satu pintu melalui Saksi Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Terdakwa IHIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dari tambahan anggaran yang disampaikanmelakukan pemotongansebesarRp. 133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)dari 9 (sembilan) kelompok masyarakat yang menerima dana hibah seluruhnya sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dari Kelompok masyarakat penerima hibah yang diusulkan melalui ABDUL HAMID, DEDY REZA dan SUPIAN, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa I |
| 1. | PAUD Nurul Ikhsan Desa Meskom | Rp. 40.000.000,- | Rp.16.000.000,- |
| 2. | Kelompok Pandai Besi Pak Ridwan Desa Sungai Alam | Rp. 20.000.000,- | Rp. 8.000.000,- |
| 3. | Masjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 4. | Kelompok PKK Desa Wisma Desa Sungai Alam | Rp. 25.000.000,- | Rp.10.000.000,- |
| 5. | Kelompok Sanggar Pujakesuma Bengkalis (KSPB) | Rp. 60.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 6. | Kelompok Sanggar Seni Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis | Rp. 70.000.000,- | Rp.24.500.000,- |
| 7. | Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 8. | Kelompok Rebana Nur Hidayah Kecamatan Bantan | Rp. 75.000.000,- | - |
| 9. | Majelis Ta’lim dan Group Rebana Delima Desa Bukit Batu | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 440.000.000,- | Rp. 133.500.000,- | |
Sedangkan Terdakwa IIRISMAYENI S.Pd, melakukan pemotongansebesarRp.386.000.000,-(tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah)dari 21 (dua puluh satu) kelompok masyarakat yang menerima dana hibah seluruhnya sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah)dari Kelompok masyarakat penerima hibah yang diusulkan melalui ADHAM dan SUPIAN, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa I |
| 1. | Persatuan Group Gaseng Selayang Desa Jangkang Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 2. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 3. | Group Musik Rebana Lembaga Kreatifitas Wanita Mandiri Selat Baru | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 4. | Group Musik Rebana Nurul Huda Kelurahan Rimba Sekampung | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 5. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 6. | Group Musik Rebana Nurul Iman Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 7. | Group Musik Rebana Al-Ikhsan Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 8. | Group Musik Nafiri Bujang Tan Alam Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 9. | Group Musik Dendang Melayu Desa Air Putih | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 10. | Serikat Kematian Mushalla Bustanul Arifin Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 11. | Kelompok Pertanian Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 12. | Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 13. | Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 14. | Group Rebana Nurul Ain Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 15. | Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 16. | Sanggar Seni Kampas Limo | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 17. | Group Rebana Mas Atus Soleha Desa Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 18. | Group Kompang Al Wardah Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 19. | Kelompok Pekerja Seni Independen Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 20. | Group Musik Pulau Band Bantan Tengah | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 21. | Kelompok Kompang Rentak Serumpun | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 1.050.000.000,- | Rp. 386.000.000,- | |
Bahwa perbuatan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Banggar serta Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd selaku anggota DPRD dan anggota Banggar bersama-sama dengan Jamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenBengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis RAOF, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis dan Sekretaris TAPD yang mengajukan dan menyetujui penambahan dana Hibah berdasarkan usulan masing-masing anggota DPRD sebagaimana telah diuraikan diatas adalah telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa I selaku Wakil Ketua DPRD maupun selaku Wakil Ketua Banggar dan Terdakwa II selaku Anggota DPRD maupun selaku Anggota Banggar Kabupaten Bengkalis bersama-sama dengan Jamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenBengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi, Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014 bertentangan dengan Hak, Fungsi dan Kewenangan anggota DPRD dan tidak melalui prosedur administrasi pengajuan dana Hibah.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dan Terdakwa II RISMAYENI S.Pdbersama-sama denganJamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenBengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis Raof, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, telah menguntungkan diri Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)dan Terdakwa II RISMAYENI S.Pd sebesar Rp.386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) serta menguntungkan orang lain dalam hal ini JAMAL ABDILLAH sebesar Rp.2.779.500.000,- (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), MUHAMMAD TARMIZI sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan PURBOYO sebesar Rp.752.500.000,- (tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, calo dan pengurus masing-masing kelompok masyarakat sebesar Rp.26.706.240.000,-(dua puluh enam miliar tujuh ratus enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau No. SR-250/PW04/5/2015 tanggal 03 Juli 2015.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dan Terdakwa II RISMAYENI S.Pd bersama-sama denganJamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenBengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis Raof, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, telah menimbulkan kerugian keuangan Negaradalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.31.357.740.000,- (tiga puluh satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau No. SR-250/PW04/5/2015 tanggal 03 Juli 2015.
---------- Perbuatan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION Bin KEMAL CHAZALI NASUTIONdanTerdakwa II RISMAYENI Binti NAZARUDIN MUNCANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut paraterdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Penasihat Hukum para Terdakwa tidak mengajukan keberatan/Eksepsidan para Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar meneruskan pemeriksaan ;--------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah pula menghadirkan saksi-saksi yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai beriukut ;----------------------------------------------
atas dakwaan Jaksa Penunutut umum ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Ir. H. JONDI INDRA BUSTIAN, MCRP., Bin H. BUSTAMI PALMA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Wakil Ketua I TAPD selaku Kepala Bappeda Kab Bengkalis.
Bahwa Susunan TAPD Kab. Bengkalis TA. 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 299/KPTS/IX/2011 tanggal 7 September 2011 antara lain:
| No | Nama | Jabatan/Instansi | Kedudukan dlm tim |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. | Ir. H. Herliyan Saleh M.Si Drs. H. Suayatno Drs. H. Asmaran Hasan Jondi Indra Bustian Tuah Saily Drs. H. Arianto Drs. H. Burhanuddin Mukhlis M. Syukri, SH Azrafiany Aziz Raof, SH Zulpadli Aulia Jonaedi, SH Syafrizan Tarmizi Yunizar Erry Ibrahim Azrafiany Aziz Raof, SH Hariyati Sulaiman Agus, SH Arlis Suhatman Dendi Zulkifli Joni Herman Juminanin Hartatik, SE Firdaus Junaidi Eri Cahyadi Ibnu Santoso | Bupati Wabup Sekda KA. Bappeda Ass Adm Umum Setda Ass. Ekonomi dan Pembangunan Ass. Tata Praja Inspektur Kab. Bengkalis Kadispenda Kabag Keu Setda Sekretaris Bappeda Kabag Penyusunan Program Kabag Perlengkapan Kabag Hukum Sekretaris Dispenda Kabid Fisik Bappeda Kabid Perekonomian Bappeda Kabid Sosbud Bappeda Kabid Pemerintah dan aparatur Bappeda Kabid Pendataan dan penetapan dispenda Kabid Penagihan Dispenda Kabid Retribusi dan pendapatan Dispenda Kabid Pendapatan Pajak dan non Pajak Kasubbag anggaran bag keu setda Kasubbag pembukuan dan verifikasi Kasubag perbendaharaan bag keu Kasubbag peraturan per UU ngan Kasubbag data & pelaporan Bappeda Kasubbag Prasarana fisik Bappeda Kasubbid usaha perekonomian Bappeda Kasubbid Sos Masy Bappeda Kasubbid Pemerintahan Bappeda Kasubbid tata ruang Bappeda Kasubbid Pertanian Bappeda Kasubbid Budaya Bappeda Kasubbid aparatur dan SDM Bappeda Staf Bappeda (12 org) Staf Bag Keu Setda (12 org) | Pembina Pengarah Ketua Wakil Ketua 1 Wakil Ketua 2 Wakil Ketua 3 Wakil Ketua 4 Wakil Ketua 5 Wakil Ketua 6 Sekretaris Wkl Sekretaris Wkl Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
Bahwa benar Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD Murni adalah sebagai berikut:
| NO | URAIAN | WAKTU | FAKTA YG TERJADI |
| 1. | Penetapan RKPD. | Akhir Mei | 30 Mei 2011 |
| 2. | Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS oleh Ketua TAPD kpd Bupati. | Minggu 1 bulan Juni | 13 September 2011 |
| 3. | Penyampaian Ran. KUA dan PPAS oleh Bupati kepada DPRD. | Pertengahan bulan Juni | |
| 4. | KUA dan PPAS disepakati antara Bupati dan DPRD. | Akhir bulan Juli | 22 Desember 2011 |
| 5. | Surat Edaran Bupati perihal pedoman RKA-SKPD. | Awal bulan Agustus | - |
| 6. | Penyusunan dan Pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Ranperda. | Awal Agustus sampai akhir September | - |
| 7. | Penyampaian Ranperda kepada DPRD. | Minggu pertama bulan Oktober | 22 Desember 2011 |
| 8. | Pengambilan Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati. | Paling lama 1 bulan sebelum TAyang bersangkutan | 18 Januari 2012 (dini hari) |
| 9. | Penyampaian kepada Gubernur untuk dievaluasi | 27 Januari 2012 | |
| 10. | Hasil evaluasi rancangan APBD | 14 hr kerja bln Desember | 02 Februari 2012 |
| 11. | Penetapan Perda APBD tentang APBD | Paling lambat akhir Desember(31 Desember) | 08 Februari 2012 |
| Perkada Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi | 09 Februari 2012 | ||
| 12. | DPA SKPD | 10 Februari 2012 |
Bahwa proses terciptanya pagu Anggaran APBD Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
Proses APBD dimulai dari Musrenbang Desa/Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Januari dan dilanjutkan dengan Musrenbang Kecamatan pada bulan Februari selanjutnya Musrenbang Kabupaten pada akhir Maret 2011.
Dalam rangka memperoleh kebijakan APBD dari DPRD berupa pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis serta aspirasi daerah Konstituen pemerintah Kab Bengkalis melalui Surat Nomor 050/Bappeda-Set/81/2011 tanggal 11 Maret 2011 tentang Musrenbang Kabupaten Bengkalis tahun 2012 telah menyurati Ketua DPRD Kab Bengkalis.
Sebelum Musrenbang Kabupaten, dilaksanakan Forum SKPD untuk menjaring usulan-usulan dari masing-masing SKPD sesuai dengan Renja SKPD.
Pada saat Musrenbang Kabupaten, hasil-hasil Musrenbang Kecamatan dan Forum SKPD di padukan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pada Pasal 22 ayat (4) undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa “Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD”.
Proses Mulai dari Musrenbang Desa sampai RKPD difasilitasi oleh Bappeda Kabupaten Bengkalis, RKPD merupakan produk dari Bappeda Kabupaten Bengkalis.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 20 ayat (2) yang berbunyi “Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3)”, kemudian pada pasal 21 ayat (4) “Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”, dan pasal 24 ayat (2) yang berbunyi “Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)”.
Sebelum RKPD ditetapkan Pemerintah Kab Bengkalis mellaui Sekda telah menerbitkan Surat Nomor 050/Bappeda-Set/134/2011 tentang Permintaan Usulan Aspirasi DPRD dari Daerah Konstituen.
Selanjutnya Bappeda menyampaikan RKPD kepada Bupati Bengkalis yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 38 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang RKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012. Setelah itu RKPD digunakan TAPD sebagai bahan dasar/pedoman penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 85 ayat (1) yang menyatakan “Dalam menyusun rancangan KUA sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1), kepala daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah”.
TAPD menyusun dan menyiapkan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS dan menyampaikan kepada Bupati untuk ditandatangani dan selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama dengan MoU KUA dan PPAS.
Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2012 oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada DPRD Kabupaten Bengkalis disampaikan pada tanggal 13 September 2011 melalui Surat Nomor 050/Bappeda-Set/410/2011.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 1 ayat (3) tentang penjelasan umum disebutkan bahwa “Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan”.
Kemudian pada pasal 6 ayat (2) dijelaskan bahwa “Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas koordinasi di bidang:
a. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
b. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
c. Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
d. Penyusunan Raperda APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
e. Tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangandaerah; dan
f. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.”
Selanjutnya ayat (3) mengatakan “Selain mempunyai tugas koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekretaris daerah mempunyai tugas:
a. Memimpin TAPD;
b. Menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
c. Menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;
d. Memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; dan
e. Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.”
Pada pasal 7 yang menjelaskan tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, disebutkan pada ayat (1) bahwa “Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mempunyai tugas :
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b. Menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. Melaksanakan fungsi BUD;
e. Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.”
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan “PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang :
a. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
c. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e. Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. Menetapkan SPD;
g. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
h. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
i. Menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah”.
Pada saat pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS pada awalnya dilakukan pada tingkat komisi-komisi sesuai SKPD terkait. Selanjutnya dilakukan pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD untuk menyepakati KUA dan PPAS.
Tahap selanjutnya adalah penandatanganan MoU KUA dan PPAS antara Bupati serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Kemudian Bupati menyampaikan Nota Keuangan berupa Rancangan APBD Kabupaten Bengkalis kepada DPRD Kabupaten Bengkalis.
`Mou KUA dan PPAS antara Bupati Bengkalis dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis ditandatangani pada tanggal 22 Desember 2011. Pada hari tersebut juga dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dengan agenda penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012.
Selanjutnya DPRD menyusun agenda pembahasan yang disiapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Pembahasan sesuai agenda yang disusun dan ditetapkan oleh Bamus DPRD dimulai pada tingkat komisi-komisi terkait bersama SKPD yang sesuai untuk kemudian dilaporkan hasilnya ke Banggar oleh masing-masing komisi. Dengan dasar laporan masing-masing komisi Banggar mengundang TAPD sesuai agenda Bamus untuk melakukan pembahasan sampai dengan tahap akhir kesepakatan persetujuan APBD.
Pengambilan keputusan tentang penetapan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2012.
Usulan Hibah dari DPRD baru muncul pada saat-saat akhir pembahasan antara Banggar dan TAPD.
Pada forum pembahasan Banggar dan TAPD, Ketua Banggar menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bengkalis juga mempunyai usulan yang menyangkut langsung pembangunan masyarakat dengan mengingat “hak budget” yang dimiliki DPRD berupa usulan aspirasi daerah konstituen berupa program/kegiatan fisik maupun bantuan hibah yang harus dimasukkan ke dalam APBD.
Banggar beranggapan bahwa pada pembahasan-pembahasan sebelumnya merupakan usulan eksekutif, maka harus pula diperhatikan usulan dari legislatif.
Dalam pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD dijelaskan bahwa “Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA PPKD”.
Pada saat penyusunan RKPD, Pemerintah Kabupaten Bengkalis pernah menyurati DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD serta menyurati lagi untuk menyampaikan usulan terutama menyangkut kepentingan daerah konstituen. Namun usulan tersebut belum direspon.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejak awal telah menyurati DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor 050/Bappeda-Set/81/2011 tanggal 11 Maret 2011 tentang Musrenbang Kabupaten Bengkalis yang isinya agar usulan aspirasi masyarakat dari masing-asing anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sudah disampaikan kepada Bappeda Kabupaten Bengkalis selambat-lambatnya tanggal 16 Maret 2011, namun sampai tanggal dimaksud tidak ada usulan anggota DPRD yang diterima oleh Bappeda.
Kemudian pada tanggal 5 April 2011 Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali menyurati Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor 050/Bappeda-Set/134/2011 tentang Permintaan Usulan Aspirasi DPRD dari Daerah Konstituen, namun sampai nota kesepakatan tentang MoU KUA dan PPAS ditandatangani usulan dimaksud tidak juga disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Bahwa pihak Pemerintah Daerah Kab Bengkalis sudah menyurati Ketua DPRD sampai akhir penetapan RKPD, namun DPRD tidak ada menyampaikan usulan aspirasi baik untuk kegiatan maupun hibah/bansos termasuk tidak pernah menanggapi atau membalas Surat Nomor 050/Bappeda-Set/134/2011 tanggal 5 April 2011 perihal permintaan usulan Aspirasi DPRD dari Daerah Konstituen.
Bahwa benar hasil pembahasan KUA PPAS ditetapkan dengan penandatangan MoU KUA dan PPAS antara Bupati dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD bertempat di Kantor Bupati sebagai berikut:
Nomor : 18/MoU-HK/XII/2011
Nomor : 07/DPRD-SKB/2011
Tanggal 22 Desember 2011tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) Kab. Bengkalis TA. 2012 dan
Nomor : 19/MoU-HK/XII/2011
Nomor : 08/DPRD-SKB/2011
MoU tersebut tertanggal 22 Desember 2011 perihal PPAS APBD Kab Bengkalis TA. 2012, dimana khusus belanja Hibah dianggarkan sebesar Rp. 96.399.100.000,- (sembilan puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) yang usulan tersebut dari Pemerintah Daerah namun DPRD belum ada memasukkan usulan hibah.
Bahwa Rapat komisi dilaksanakan 4 s/d 6 Januari 2012 (3 hari), Khusus dana Hibah pembahasan sesuai dengan forum yang tersedia adalah di komisi IV dengan SKPD PPKD, namun dari informasi yang saksi dapat bahwa masalah dana hibah tidak ada di bahas di komisi.
Bahwa pembahasan RAPBD antara Banggar dengan TAPD dilaksanakan pada tanggal 09 s/d 13 Januari 2012 bertempat di Kantor DPRD Kab Bengkalis di ruang Paripurna, Tim Banggar di pimpin oleh Ketua DPRD sdr Jamal Abdillah (Ketua banggar), Wakil Ketua DPRD sdr Hidayat Tagor (Wakil Ketua Banggar) dan di hadiri oleh hampir semua anggota Banggar. Sementara TAPD di hadiri oleh Asisten Administrasi dan Umum, saksi selaku Kepala Bappeda, Bagian Keuangan unsur Dispenda serta satker yang terkait dengan pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang di sampaikan oleh komisi-komisi. Pembahasan terutama menyangkut isu-isu DIM dengan mengikut sertakan satker-satker terkait untuk di pertimbangkan oleh banggar apakah disetujui, ditolak, ditunda atau diusulkan sebagai DIM pada pembahasan finalisasi. Adapun menyangkut Hibah yang sudah diusulkan pemerintah melalui KUA dan PPAS sampai tahap ini tidak di pertanyakan apakah akan di kurangi atau ditambah.
Bahwa setelah rapat banggar pada tanggal 9 s/d 13 Januari 2012 dilaksanakan, dan di lanjutkan dengan rapat banggar pembahasan finalisasi RAPBD pada tanggal 16 januari 2012 yang dihadiriTim Banggar dan dipimpin oleh Ketua DPRD sdr Jamal Abdillah (Ketua banggar), Wakil Ketua DPRD sdr Hidayat Tagor (Wakil Ketua Banggar) dan dihadiri oleh hampir semua anggota Banggar. Sementara TAPD dipimpin oleh Asisten Administrasi dan Umum sdr. Tuah Hasrun Saily selaku Plh Sekda, saksi sendiri selaku Kepala Bappeda, Bagian Keuangan dan unsur Dispenda.Adapun agenda pembahasan finalisasi yang dibahas pada tanggal 16 Januari 2012 adalah mengenai DIM (Daftar Inventarisasi masalah) yang terkait dengan SKPD- SKPD, yang merupakan tindak lanjut dari pembahasan di banggar sebelumnya, pada tahap itu muncul permintaan tambahan anggaran hibah dari Anggota DPRD sebesar + 80 Miliar Rupiah diluar anggaran hibah ( karena secara penghitungannya setiap anggota Dewan minta 2 milyar / orang ) yang telah diajukan oleh pemerintah.
Bahwa setelah pembahasan DIM selesai banggar melalui Ketua Banggar Sdr. JAMAL ABDILLAH menyampaikan kepada TAPD didalam forum bahwa sebagai anggota DPRD masing-masing anggota Dewan punya kepentingan strategis dengan masyarakat kostituennya, dari hasil-hasil reses mereka menyaring aspirasi dari masyarakat yang mereka kunjungi secara langsung, karena itu beliau menyampaikan agar usulan masyarakat berupa hibah (setiap anggota Dewan meminta 2 milyar/orang) dapat diakomodir. Kemudian Sekda menjelaskan tentang adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri: 903/4127/SJ tanggal 26 Oktober 2011 perihal proses penganggaran pemberian hibah dan bansos dalam APBD TA. 2012 ditujukan kepada Gubernur dan Bupati di Seluruh Indonesia, kemudian Bupati melalui Sekda Kab. Bengkalis menindak lanjuti dengan menyurati Pimpinan DPRD Kab. Bengkalis Nomor : 900/KEU/450 tanggal 21 Desember 2011 perihal Pemberitahuan Penganggaran Pemberian Hibah dan Bansos TA. 2012 yang isinya “proses penganggaran hibah dan bansos dapat dilanjutkan dengan tetap melengkapi usulan tertulis, evaluasi dan rekomendasi Kepala SKPD serta Pertimbangan TAPD sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perda tentang APBD TA. 2012”. Selanjutnya Ketua Banggar Sdr. Jamal Abdillah mengatakan bahwa usulan ini merupakan hasil reses yang baru kami serap dan kami kumpulkan dari hasil reses lapangan, karena kami baru turun lapangan dan Sdr. Jamal Abdillah menambahkan lagi bahwa “anggota dewan memiliki hak budget”, setelah itu saksi mendengar suara-suara dari anggota Banggar yang mengatakan “bahwa kami telah cukup banyak menyetujui usulan Eksekutif lebih dari 4 Triliun rupiah sementara DPRD punya kepentingan juga dalam rangka membangun secara langsung ke masyarakat konstituen kami, kami juga selalu menerima permintaan dari masyarakat, jika dibandingkan dengan kabupaten lain usulan kami relatif kecillah sebetulnya”. Pada saat itu saksi mendengar ada anggota Banggar DPRD yang tidak saksi ingat mengatakan ”Kami relatif baik dibandingkan dengan DPRD Kabupaten Lain dan kami juga punya hak Bugdet”, dan bahkan ada saksi dengar dari beberapa orang anggota dewan menyampaikan secara bergantian bahwa “APBD itu gampang asal jelas, ikan sepat ikan gabus makin cepat makin bagus, dan ikan lele dalam gelas tidak bertele-tele asal jelas dan biar cepat ketuk palu diakomodir saja, kata-kata tersebut sering diucapkan dalam rapat banggar, Sdr. Jamal Abdillah menyampaikan “Nanti saya serahkan daftar rekapan dari anggota DPRD satu pintu melalui saya”.
Pada saat itu usulan hibah yang disampaikan oleh anggota Banggar DPRD belum dapat di setujui oleh TAPD sehingga sidang di skor beberapa kali, Banggar mau melanjutkan sidang apabila TAPD menyetujui usulan aspirasi mereka, atas permintaan dari Ketua Banggar tersebut, Saksi bersama Asisten Adminstrasi dan Umum Sdr.Tuah Hasrun Saily dan Kabag Keuangan Setda Kab Bengkalis Azrafiany Aziz Raof, SH melaporkan hal tersebut kepada Ketua TAPD yaitu Sdr. Drs. Asmaran Hasan (Alm) di ruang kerjanya, permintaan tersebut direspon oleh Sdr. Drs. Asmaran Hasan (Alm) selaku Ketua TAPD “yang intinya menyetujui belanja hibah tersebut untuk ditindak lanjuti yang penting APBD cepat disahkan”.
Bahwa setelah diskor beberapa kali, akhirnya sidang dilanjutkan esok harinya pada tanggal 17 Januari 2012 sekitar 21.00 WIB, namun sebelum sidang paripurna dimulai Ketua Banggar Sdr. Jamal Abdillah mengecek usulan hibah yang sudah di input, yang mana menurut dari keterangan Sdr. Azrafiany Aziz Raof, SH (Kabag Keuangan) hasil input tersebut telah diserahkan oleh Sdri. Titin (staf bagian Keuangan) kepada Sdr. Samiran (Kabid persidangan), setelah Ketua dan Anggota Banggar mengecek hasil input tersebut barulah sidang dapat dimulai karena Kuorum sudah terpenuhi.
Bahwa usulan belanja Hibah yang di usulkan anggota dewan muncul pada saat DIM finalisasi dan setahu saksi selama saksi menjabat sebagai Kepala Bappeda sejak tahun 2011, memang usulan ini muncul pada saat finalisasi.
Bahwa Pagu Anggaran APBD yang disetujui baik sebelum maupun setelah diajukan ke Provinsi sebesar Rp.4.061.490.177.193,00, khusus belanja hibah yang disetujui sebelum diajukan ke Provinsi sebesar Rp. 233.656.259.000,00, namun setelah ada evaluasi dari Provinsi menjadi sebesar Rp.212.580.760.933,00.Hal ini disebabkan adanya pergeseran pos anggaran berupa pengalihan anggaran dari belanja tidak langsung kepada belanja langsung, untuk belanja hibah terjadi pergeseran sebesar Rp. 21.075.498.067,00.
Bahwa Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD Perubahan adalah sebagai berikut:
Bahwa proses terciptanya pagu Anggaran APBD Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
| NO | URAIAN | WAKTU | FAKTA YG TERJADI |
| 1. | Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS oleh Ketua TAPD kpd Bupati dan Penyampaian Ran. KUA dan PPAS oleh Bupati kepada DPRD. | Minggu ke 1 bulan Agustus | 9 Juli 2012 |
| 2. | Kesepakatan Perubahan KUA & PPAS antara Kepala Daerah & DPRD | Minggu ke 2 bulan Agustus | 10 Oktober 2012 |
| 3. | Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Perubahan APBD | Minggu ke 3 bulan Agustus | 10 Oktober 2012 |
| Penyusunan dan Pembahasan RKA SKPD & RKA PPKD & SUN RANPERDA | Minggu ke 3 Agustus s/d minggu ke 2 Sept | ||
| 4. | Penyampaian Ranperda Perubahan APBD beserta lampiran kpd DPRD | Minggu ke 2 bulan September | |
| 5. | Pengambilan Persetujuan bersama DPRD & Kepala Daerah terhadap Ranperda Perubahan APBD | Akhir September (3 bln sebelum thn anggaran berakhir) | 17 Oktober 2012 |
| 6. | Penyampaian kepada Gubernur untuk dievaluasi | 3 hari kerja | 22 Oktober 2012 |
| 7. | Keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi PAPBD Kab. TA. 2012 | Pertengahan Oktober | 30 Oktober 2012 |
| 8. | Pengesahan Perda PAPBD yang telah dievaluasi dan dianggap sesuai ketentuan | Pertengahan Oktober | 1 November 2012 |
| 9. | Penyempurnaan Perda sesuai hasil evaluasi apabila dianggap bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yg lebih tinggi | Minggu ke 3 bulan Oktober | - |
| 10. | Pembatalan Perda PAPBD apabila tidak dilakukan penyempurnaan | Minggu ke 4 bulan Oktober (setelah pemberitahuan untuk penyempurnaan sesuai hasil evaluasi) | - |
| 11. | Pencabutan Ranperda PAPBD | Minggu ke 1 bulan November | - |
| 12 | Pemberitahuan untuk penyampaian rancangan perubahan DPA-SKPD | Minggu ke 3 bulan Oktober (setelah PAPBD disahkan) | 5 Nopember 2012 |
Proses Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 dimulai dengan penyampaian Surat dari Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD kepada SKPD untuk menyampaikan usulan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012 dari masing-masing SKPD kepada TAPD Kabupaten Bengkalis berdasarkan tingkat keterlaksanaan kegiatan tahun berjalan. Usulan perubahan dari SKPD dihimpun oleh TAPD melalui Bappeda Kabupaten Bengkalis, kemudian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang telah dihimpun tersebut disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bengkalis pada tanggal 9 Juli 2012 melalui Surat Nomor 050/Bappeda/337.2/2012.
Pada tanggal 4 September 2012, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis tanggal 4 September s/d 1 Oktober 2012 yang ditetapkan dalam Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2012. Namun setelah penetapan jadwal tersebut terjadi perubahan jadwal di internal DPRD sehingga pada tanggal 5 September 2012 Banmus DPRD kembali menggelar rapat dengan agenda yang sama, maka ditetapkanlah jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Bengkalis tanggal 5 September s/d 1 Oktober 2012 melalui keputusan Banmus DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2012.
Berdasarkan jadwal tersebut ditetapkan pembahasan tentang Rancangan PPAS Perubahan Tahun 2012 antara Komisi DPRD Kabupaten Bengkalis dengan SKPD Kabupaten Bengkalis pada tanggal 10 s/d 12 September 2012, dan rapat antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis dengan TAPD Kabupaten Bengkalis pada tanggal 13 s/d 14 September 2012. Sedangkan penandatanganan MoU Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2012 yang semula dijadwalkan pada tanggal 26 September 2012 tidak jadi dilaksanakan.
Pada tanggal 2 Oktober 2012 Banmus DPRD kembali melaksanakan rapat tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Bengkalis tanggal 2 s/d 22 Oktober 2012 yang ditetapkan melalui keputusan Banmus DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 15 Tahun 2012.
Berdasarkan jadwal tersebut, pada tanggal 2 Oktober 2012 DPRD kembali mengagendakan rapat kerja komisi yang membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS dan pada tanggal 8 s/d 9 Oktober 2012 dilaksanakan rapat antara Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis dengan TAPD Kabupaten Bengkalis.
Pada tanggal 10 Oktober 2012 pagi, dilaksanakan panandatanganan MoU KUA dan PPAS Perubahan tahun 2012 oleh Bupati Bengkalis dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dan malamnya dilaksanakan Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dengan agenda penyampaian nota keuangan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012.
Perubahan APBD yang disampaikan terdiri dari :
Perubahan Pendapatan dari sebelumnya sebesar Rp.2.456.916.500.500,00 menjadi Rp.3.476.109.013.424,00 atau bertambah sebesar Rp.1.019.192.512.924,00;
Perubahan Belanja dari sebelumnya sebesar Rp.3.736.615.888.422,44 menjadi Rp.4.230.236.059.733,44 atau bertambah sebesar Rp.493.620.171.311,00;
Perubahan Penerimaan dari sebelumnya sebesar Rp.1.279.699.387.922,44 menjadi Rp.754.127.046.309,44 atau berkurang Rp.525.572.341.613,00;
Sehingga Total APBD berubah dari Rp.4.061.490.177.193,44 menjadi Rp.5.110.236.236.059.733,44 atau bertambah sebesar Rp.1.048.745.882.540,00.
Dari total perubahan belanja tersebut dialokasikan belanja Belanja Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah yang semula sebesar Rp.638.141.339.815,06 berubah menjadi Rp.697.332.400.255,86 atau bertambah sebesar Rp.59.191.060.440,80.
Pada tanggal 11 Oktober 2012 dilaksanakan sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Nota Keuangan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Pada tanggal 15 Oktober 2012, Banmus DPRD Kabupaten Bengkalis kembali melaksanakan rapat tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Bengkalis tanggal 15 Oktober s/d 22 Oktober 2012 yang ditetapkan melalui keputusan Banmus DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 16 Tahun 2012.
Berdasarkan jadwal tersebut, pada tanggal 15 Oktober 2012 dilaksanakan sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dengan agenda mendengar jawaban Pemerintah Kabupaten Bengkalis atas pandangan umum yang dtelah disampaikan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis.
Pada hari yang sama, yakni tanggal 15 Oktober 2012 dilaksanakan rapat komisi-komisi DPRD Kabupaten Bengkalis dengan SKPD Kabupaten Bengkalis tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Sedangkan pada tanggal 16 Oktober 2012 sore dilaksanakan rapat antara Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis dengan TAPD Kabupaten Bengkalis yang membahas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 hasil pembahasan komisi-komisi, dan pada malam harinya dilaksanakan rapat finalisasi antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis dengan TAPD Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012.
Pada saat rapat finalisasi, dibicarakan beberapa hal :
Perubahan baik penambahan, pengurangan maupun penghapusan kegiatan yang sebelumnya telah dianggarkan di APBD Murni Tahun 2012.
Usulan hibah/bansos yang telah dianggarkan dalam APBD Murni Tahun 2012 untuk diperbaiki dan dialokasikan kembali serta adanya penambahan usulan baru, proposal dan rincian perubahan disampaikan ke PPKD.
Persetujuan secara prinsip terhadap perbaikan usulan hibah/bansos tersebut diberikan langsung oleh Ketua TAPD.
Detail perubahan-perubahan usulan terkait hibah/bansos dilaksanakan oleh PPKD sebagai SKPD yang menangani hibah/bansos.
Pada tanggal 17 Oktober 2012 dilaksanakan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dengan agenda pengambilan keputusan DPRD tentang Penetapan Ranperda Perubahan APBD menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
Bahwa hasil pembahasan KUA PPAS ditetapkan dengan penandatangan MoU Perubahan KUA dan PPAS antara Bupati dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD pada tanggal 10 Oktober 2012 bertempat di Kantor Bupati.
Nomor : 06/MoU-HK/X/2012
Nomor : 03/DPRD-SKB/2012
Tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kab. Bengkalis TA. 2012 dan
Nomor : 07/MoU-HK/X/2012
Nomor : 04/DPRD-SKB/2012
Tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan PPAS APBD kabupaten Bengkalis TA 2012, pada Belanja Tidak Langsung kegiatan tidak dirincikan dimana anggaran Hibah masuk di Belanja Tidak Langsung, sementara untuk Belanja Langsung sudah dirinci untuk masing-masing kegiatan di SKPD.
Setelah Nota Kesepakatan Perubahan berupa MoU Perubahan KUA dan PPAS ditandatangani, pada hari yang sama ditindak lanjuti dengan Nota Keuangan tentang Rancangan APBD TA 2012 yang merupakan elaborasi (penjelasan lebih detail) dari KUA dan PPAS yang telah disepakati.
Bahwa pada nota keuangan telah tercantum rincian anggaran, khusus dana hibah terjadi perubahan dari Rp. 212.580.760.933,00 menjadi Rp. 266.373.091.580,00 (penambahan sebesar Rp. 53.792.330.647,00), pada saat itu diserahkan Ranperda APBD TA 2012 sebagai suatu kesatuan dengan Nota Keuangan.
Bahwa kemudian Rapat komisi dilaksanakan 15 Oktober 2012, Khusus dana Hibah pembahasan sesuai dengan forum yang tersedia adalah di komisi IV dengan SKPD PPKD, namun dari informasi yang saksi dapat bahwa masalah dana hibah tidak ada di bahas di komisi.
Pembahasan RAPBD Perubahan antara Banggar dengan TAPD dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2012 bertempat di Kantor DPRD Kab Bengkalis di ruang Paripurna, Tim Banggar di pimpin oleh Ketua DPRD Sdr. Jamal Abdillah (Ketua banggar), Wakil Ketua DPRD sdr Hidayat Tagor (Wakil Ketua Banggar) dan dihadiri oleh hampir semua anggota Banggar. Sementara TAPD di hadiri oleh Sekda (Drs Asmaran Hasan), saksi selaku Kepala Bappeda, Bagian Keuangan unsur Dispenda serta satker yang terkait dengan pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang di sampaikan oleh komisi-komisi.
Pembahasan terutama menyangkut isu-isu DIM dengan mengikut sertakan satker-satker terkait untuk di pertimbangkan oleh banggar apakah disetujui, ditolak, ditunda atau diusulkan sebagai DIM pada pembahasan finalisasi.
Adapun menyangkut Hibah ada disinggung oleh anggota Banggar DPRD, mereka menyampaikan komplain mengenai dana hibah yang banyak tidak bisa dicairkan adapun komplain yang mereka sampaikan adalah “kenapa dana hibah pada APBD murni banyak tidak cair sedangkan masyarakat sudah melengkapi dokumen, Ada masyarakat kami datang dari jauh-jauh ke bengkalis ternyata tidak bisa mencairkan”, pada saat itu dijelaskan oleh Sekda maupun Kabag Keuangan tentang alasan tidak bisa dicairkannya jawaban Sekda adalah “Bahwa laporan dari Bendahara Pengeluaran PPKD kepada Pengguna Anggaran DPA PPKD (Sekretaris Daerah) banyak dokumen persyaratan pencairan dari Lembaga / Ormas yang tidak lengkap”, selanjutnya salah satu anggota Banggar menjawab “kalau memang tidak memenuhi syarat kami minta agar yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat kami ganti dan kami minta daftar yang tidak memenuhi syarat”, permintaan dari anggota Banggar DPRD tersebut direspon oleh Sekda dengan menyerahkan daftar yang tidak memenuhi syarat untuk pencairan dana hibah tersebut kepada Ketua BanggarSdr. Jamal Abdillah.
Bahwa Pagu Anggaran APBD Perubahan yang di setujui tersebut baik sebelum diajukan ke Provinsi sebesar Rp. 5.110.236.059.733,44 setelah diajukan ke Provinsi Pagu Anggaran APBD Perubahan sebesar Rp. 5.130.585.484.694,44, hal ini terjadi perubahan target bagi hasil dari Provinsi Riau yang semula Rp. 40.135.000.000,00 menjadi Rp. 60.484.424.961,00 (penambahan sebesar Rp. 20.349.424.961,00).
Khusus belanja hibah yang di setujui sebelum diajukan ke Provinsi sebesar Rp. 272.282.091.580,00, namun setelah ada revisi dari Provinsi menjadi sebesar Rp.272.277.491.580,00. Hal ini disebabkan adanya koreksi-koreksi, untuk belanja hibah terjadi pergeseran sebesar Rp. 4.600.000,00.
Bahwa usulan dana hibah yang diajukan oleh anggota dewan tidak sesuai dengan mekanisme, karena usulan tersebut munculnya pada saat finalisasi APBD tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam Perbup 55 Tahun 2011.
Bahwa daftar nama anggota DPRD yang mengajukan usulan penerima hibah adalah sebagai berikut:
| NO | NAMA ANGGOTA | JUMLAH KELOMPOK | JUMLAH | |
| 1 | RISMAYENI | 39 | Kelompok | 2.600.000.000,00 |
| 2 | H. FIRZAL FUDHOIL, SH.MH | 17 | Kelompok | 1.215.000.000,00 |
| 3 | ANOM SUROTO, SE | 34 | Kelompok | 1.885.000.000,00 |
| 4 | MESRAN | 30 | Kelompok | 2.100.000.000,00 |
| 5 | JAMADIN SINAGA | 18 | Kelompok | 1.425.000.000,00 |
| 6 | AMRIL MUKMININ, SE | 15 | Kelompok | 1.500.000.000,00 |
| 7 | H. REVOLAYSA, SH.MH | 24 | Kelompok | 1.750.000.000,00 |
| 8 | ALMI HUSNI, S.SoS | 49 | Kelompok | 2.200.000.000,00 |
| 9 | H. AZMI, S.IP | 47 | Kelompok | 3.450.000.000,00 |
| 10 | JAMES ROCKY P RUMAJAR | 30 | Kelompok | 2.000.000.000,00 |
| 11 | DANI PURBA | 17 | Kelompok | 1.825.000.000,00 |
| 12 | MISLIADI, S.Hi | 29 | Kelompok | 1.230.000.000,00 |
| 13 | ISKANDAR BUDIMAN, SE | 31 | Kelompok | 1.575.000.000,00 |
| 14 | M. NASIR | 21 | Kelompok | 1.450.000.000,00 |
| 15 | H.THAMRIN MALI | 20 | Kelompok | 1.550.000.000,00 |
| 16 | DAUD GULTOM | 12 | Kelompok | 2.000.000.000,00 |
| 17 | PURBOYO | 22 | Kelompok | 1.700.000.000,00 |
| 18 | ALI, S.Ag | 17 | Kelompok | 1.500.000.000,00 |
| 19 | H. ARWAN MAHIDIN RANI | 42 | Kelompok | 2.300.000.000,00 |
| 20 | JAMAL ABDILLAH | 130 | Kelompok | 22.850.000.000,00 |
| 21 | ROSMAWATI FLORENTINA, A.Md | 22 | Kelompok | 1.600.000.000,00 |
| 22 | DARMIZAL, S.Ag.M. Si | 18 | Kelompok | 1.700.000.000,00 |
| 23 | ABDUL KADIR, S.Ag | 53 | Kelompok | 4.150.000.000,00 |
| 24 | Hj.MIRA ROZA | 51 | Kelompok | 3.350.000.000,00 |
| 25 | HIDAYAT TAGOR NASUTION | 50 | Kelompok | 4.845.000.000,00 |
| 26 | H. YUDHI VERYANTORO | 11 | Kelompok | 550.000.000,00 |
| 27 | H. ABDUL RAHMAN, SH | 29 | Kelompok | 1.750.000.000,00 |
| 28 | M.TARMIZI | 21 | Kelompok | 2.350.000.000,00 |
| 29 | KHUSAINI | 26 | Kelompok | 1.255.000.000,00 |
| 30 | NANANG HARYANTO | 39 | Kelompok | 1.950.000.000,00 |
| 31 | dr.FIDEL FUADI | 35 | Kelompok | 4.210.000.000,00 |
| 32 | SOFYAN, S.Pd.I | 31 | Kelompok | 2.530.000.000,00 |
| 33 | SUHENDRI ASNAN | 53 | Kelompok | 3.700.000.000,00 |
| 34 | HENDRI, S.Ag.M. Si | 49 | Kelompok | 2.825.000.000,00 |
| 35 | Ir. H. SALFIAN DALIANDI | 23 | Kelompok | 1.700.000.000,00 |
| 36 | KURNIANTO,S.IP | 33 | Kelompok | 1.720.000.000,00 |
| 37 | ABDUL HALIM HSB, S. Sos.I | 17 | Kelompok | 1.500.000.000,00 |
| 38 | H.HERU WAHYUDI, SH | 148 | Kelompok | 11.985.000.000,00 |
| 39 | SYAFRO MAIZAL, SH.MH | 12 | Kelompok | 1.125.000.000,00 |
| 40 | INDRA GUNAWAN, ENG.SP.MH | 24 | Kelompok | 2.290.000.000,00 |
| JUMLAH | 1.389 | Kelompok | 115.190.000.000,00 | |
Bahwa menurut saksi Undang-undang nomor 17 tahun 2003 memperbolehkan penambahan usulan Dana Hibah.
Bahwa saksi mengetahui dari berita bahwa ada aliran dana yang seharusnya diterima kelompok tetapi mengalir ke Anggota Dewan.
Bahwa pencairan dana hibah dilakukan setelah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan disetujui oleh Bupati Kabupaten Bengkalis.
Atas keterangan saksi, para Terdakwa membenarkan.
Saksi Drs. TUAH HASRUN SAILY, MM, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi lahir di Siak tanggal 8 Oktober 1959, Jenis Kelamin Laki-Laki, Suku Melayu, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir S2 (Magester Managemen), Pekerjaan PNS (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis), alamat Jl. T. Bey Komp Perwira No.5 RT.04 RW.012 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, dan Jl. Karimun No.1 Kota Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Wakil Ketua II Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Bengkalis.
Bahwa susunan TAPD Kab. Bengkalis TA. 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 299/KPTS/IX/2011 tanggal 7 September 2011 adalah sebagai berikut:
| NO | NAMA | JABATAN/INSTANSI | KEDUDUKAN DLM TIM |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 | Ir. H. Herliyan Saleh M.Si Drs. H. Suayatno Drs. H. Asmaran Hasan Jondi Indra Gustian Tuah Saily Drs. H. Arianto Drs. H. Burhanuddin Mukhlis M. Syukri, SH Azrafiany Aziz Raof, SH Zulpadli Drs. Erwin Ahyar, Se Aulia Jonaedi, SH Nur Cahaya Syafrizan Tarmizi Yunizar Erry Ibrahim H. M. Zum Nopenzar, Sh Drs. Efendi Ramli Ahyan, Se Azrafiany Aziz Raof, Sh Hariyati Sulaiman Agus, SH Arlis Suhatman Dendi Zulkifli Joni Herman Juminanem Firdaus Junaidi Eri Cahyadi Ibnu Santoso | Bupati Wabup Sekda KA. Bappeda Ass Adm Umum Setda Ass. Ekonomi dan Pembangunan Ass. Tata Praja Inspektur Kab. Bengkalis Kadispenda Kabag Keu Setda Sekretaris Bappeda Kabag Penyusunan Program Kabag Perlengkapan Kabag Hukum Sekretaris Dispenda Kabid Fisik Bappeda Kabid Perekonomian Bappeda Kabid Sosbud Bappeda Kabid Pemerintah dan aparatur Bappeda Kabid Pendataan dan penetapan dispenda Kabid Penagihan Dispenda Kabid Retribusi dan pendapatan Dispenda Kabid Pendapatan Pajak dan non Pajak Kasubbag anggaran bag keu setda Kasubbag pembukuan dan verifikasi Kasubag perbendaharaan bag keu Kasubbag peraturan per UU ngan Kasubbag data & pelaporan Bappeda Kasubbag Prasarana fisik Bappeda Kasubbid usaha perekonomian Bappeda Kasubbid Sos Masy Bappeda Kasubbid Pemerintahan Bappeda Kasubbid tata ruang Bappeda Kasubbid Pertanian Bappeda Kasubbid Budaya Bappeda Kasubbid aparatur dan SDM Bappeda Staf Bappeda (12 org) Staf Bag Keu Setda (12 org) | Pembina Pengarah Ketua Wakil Ketua 1 Wakil Ketua 2 Wakil Ketua 3 Wakil Ketua 4 Wakil Ketua 5 Wakil Ketua 6 Sekretaris Wkl Sekretaris Wkl Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
Bahwa selain TAPD tersebut, dibentuk lah tim POKJA untuk membantu pelaksanaan tugas TAPD berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 404/Kpts/XII/2011 tentang Pembentukan kelompok kerja (pokja) dan sekretariat penyusunan rancangan Perda tentang APBD Kab. Bengkalis TA. 2012, sebanyak 8 tim pokja, adapun yang menangani SKPD Sekretariat Daerah adalah Pokja VII yang anggotanya antara lain:
-
NO NAMA JABATAN/INSTANSI KEDUDUKAN DLM TIM 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Eri Ibrahim
Juminanin Hartatik
Yuni Harmonisari
Adinata
Sri Murni
Yusneli
Juli Hendra
Kabid Pemerintahan Bappeda
Kasubbid Pemerintah aparatur
Staf Bag Keu
Staf Bappeda
Staf Bappeda
Staf Bappeda
Staf Inspektorat
Koordinator
Ketua Pokja
Anggota Pokja
Anggota Pokja
Anggota Pokja
Anggota Pokja
Anggota Pokja
Bahwa peran TAPD dalam dalam dana hibah adalah:
Menerima rekomendasi hasil evaluasi program yang diajukan sesuai kelengkapan syarat permohonan dari Kepala SKPD;
Memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Bahwa TAPD memulai melaksanakan tugasnya menyusun rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2012 sekitar bulan Juli 2011 yang dikerjakan oleh Bappeda dan pada tanggal 13 September 2011 dilakukan penyampaian rancangan KUA PPAS ke DPRD Kab. Bengkalis. Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2011 dilakukan rapat komisi tentang pembahasan rancangan KUA PPAS tahun 2012 antara komisi DPRD dengan masing-masing SKPD sampai tanggal 20 Desember 2011, yang selanjutnya dilakukan rapat pembahasan KUA PPAS tahun 2012 antara Banggar DPRD dengan TAPD dari mulai tanggal 20 s/d 21 Desember 2011.
Bahwa TAPD dalam menyusun rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2012, belanja hibah ada dimasukkan dalam KUA PPAS yaitu sebesar Rp. 96.399.100.000,- (sembilan puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) yang diusulkan oleh PPKD setelah melalui proses, diluar itu tidak ada usulan dari DPRD ataupun pihak lain.
Bahwa pada saat menghadiri pembahasan KUA PPAS dengan banggar DPRD Kab. Bengkalis, yang dibahas saat itu adalah program-program kegiatan dari Satker sesuai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), terkait dengan belanja hibah pada saat itu sudah ada usulan dari PPKD namun tidak masuk dalam DIM, oleh karena belanja hibah usulan dari PPKD tidak masuk dalam DIM, TAPD menganggap belanja hibah tidak ada permasalahan lagi sehingga plafon khusus hibah ditetapkan sesuai dengan nota kesepakatan MoU KUA PPAS.
Bahwa anggota DPRD yang masuk dalam Banggar adalah:
-
No Nama Jabatan Keterangan 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
Jamal Abdillah
Hidayat Tagor Nst, SH
H. Umran
Indra Gunawan, Eng, S.P, M.H
Ir. H. Salfian Daliandi
H. Thamrin Mali
Dani Purba
Daud Gultom
Misliadi, SH.i
Abdul Kadir, S.Ag
H. Azmi, S.IP
Dr. Fidel Fuadi
H. Heru Wahyudi, SH
H. Yudhi Veryantoro, SE
Syafro Maizal, SH, MH
Rismayeni, S.Pd
Nanang Haryanto
Suhendri Asnan, SE, MBA
Misran
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Merangkap Anggota
Merangkap Anggota
Bukan Anggota DPRD
Bahwa plafon anggaran belanja hibah yang tertuang dalam RKA SKPD PPKD sebesar Rp. 96.399.100.000,- (sembilan puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) sesuai dengan Nota Kesepakatan (MoU) KUA PPAS.
Bahwa TAPD menyampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD ke DPRD Kab. Bengkalis pada tanggal 22 Desember 2011 dalam sidang paripurna, kemudian pada tanggal 23 Desember 2011 sidang paripurna dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi atas nota keuangan ranperda APBD tahun anggaran 2012 dan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan ranperda APBD tahun anggaran 2012.Berdasarkan keputusan Banmus DPRD Kab. Bengkalis dimulai rapat komisi pembahasan Ranperda APBD tahun 2012 dari tanggal 4 s/d 6 Januari 2012. Adapun yang seharusnya terlibat dalam pembahasan terkait dengan belanja hibah tahun 2012 adalah satker PPKD dengan komisi III namun dalam hal pembahasan tersebut tidak ada dipertanyakan/ dipermasalahkan oleh komisi III sehingga tidak masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Berdasarkan keputusan Banmus DPRD Kab. Bengkalis dimulai rapat Banggar dengan TAPD tentang pembahasan Ranperda APBD tahun 2012 dari tanggal 9 s/d 13 Januari 2012. Terkait dengan belanja hibah pada saat itu tidak masuk dalam DIM, TAPD menganggap belanja hibah tidak ada permasalahan lagi.
Berdasarkan Keputusan Banmus DPRD Kab. Bengkalis dilakukan rapat Banggar dengan TAPD tentang finalisasi ranperda APBD tahun 2012 pada tanggal 16 Januari 2012. Pada saat itulah Ketua DPRD Kab. Bengkalis Sdr. Jamal Abdillah melalui Banggar menyampaikan di forum dengan mengatakan “bahwa kami (Banggar) sudah menyetujui usulan-usalan dari eksekutif yang jumlahnya cukup besar lebih dari + 4 triliun sementara kami (DPRD) juga punya kepentingan membangun masyarakat secara langsung sesuai daerah konstituen kami, kami juga selalu menerima permintaan-permintaan dari masyarakat, jika dibandingkan dengan usulan Kabupaten lain usulan kami kecillah, kami relatif baik dibandingkan dengan DPRD Kabupaten lain, kami juga punya hak budget, karena itu kami minta usulan kami + 100.000.000.000,- (lebih kurang seratus milyar rupiah) agar diakomodir”, lalu sdr Drs. H. Asmaran Hasan (Alm) selaku Ketua TAPD mengatakan “kami bisa memahami dan akan kami coba membantu”.
Bahwa setelah ada kesepakatan antara DPRD Kab. Bengkalis dengan Pemerintah Daerah Bengkalis maka rapat banggar pun selesai selanjutnya untuk administrasi tentang permintaan DPRD dilengkapi atau diserahkan kepada pihak Pemerintah Daerah.
Bahwa untuk semua tahapan proses penyusunan APBD Murni ada dilakukan namun untuk jadwalnya tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2011 (jadwal semua tahapan kegiatan terlambat), dan dapat saksi jelaskan bahwa untuk Belanja Hibah yang diusulkan oleh DPRD diakhir pembahasan/ final tidak ada dilakukan tahapan proses penyusunan APBD nya, karena diusulkan pada saat final.
Bahwa untuk dana tambahan belanja hibah yang bertambah dari Rp.96.399.100.000,- (sembilan puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) menjadi Rp. 212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) tidak ada dibahas, namun ada diusulkan pada saat final atau sebelum ketuk palu/ disahkan APBD.
Bahwa pada APBD Murni TA. 2012 tidak ada Nota Dinas dari Sekda kepada Kepala SKPD perihal Evaluasi dan Rekomendasi Bantuan Dana Hibah pada Perubahan APBD Kab. Bengkalis TA. 2012 dan Yang menjabat selaku Bupati Bengkalis TA. 2012 adalah Sdr. Ir. H. HERLIYAN SALEH, MS.c, Bupati Bengkalis menyampaikan Rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD alokasi dana hibah pada tanggal 13 September 2011, telah tersedia dana untuk Hibah sebesar Rp. 90.199.100.000.- kemudian setelah dibahas dan disepakati dalam Nota Kepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis dengan pimpinan DPRD menjadi sebesar Rp. 96.399.100.000,-selanjutnya dalam RAPBD TA. 2012 yang ditandatangani oleh Bupati kemudian diajukan oleh TAPD kepada DPRD pada saat pembahasan finalisasi disepakati belanja hibah sebesar Rp. 233.656.259.000,- berdasarkan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dengan pimpinan DPRD tentang RAPBD TA. 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. H. HERLIYAN SALEH, MS.c dan Ketua DPRD Kab. Bengkalis Sdr. JAMAL ABDILLAH serta Wakil Ketua DPRD Sdr. HIDAYAT TAGOR NST, SH, Bupati Bengkalis menetapkan Anggaran hibah Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tanggal 08 Februari 2012 Belanja Hibah sebesar Rp. 212.580.760.933,00, begitu juga dengan APBD Perubahan sesuai dengan penyampaian Bupati Bengkalis hingga Penandatangan MoU Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2012 bahwa alokasi dana hibah tidak dicantumkan dalam KUA dan PPAS, tetapi ketika Pada saat pembahasan finalisasi Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kab Bengkalis TA 2012 antara TAPD dan Banggar DPRD Kab. Bengkalis penyediaan belanja hibah sebesar Rp. 266.373.091.580, namun Bupati Bengkalis sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tanggal 01 Nopember 2012 tentang Perubahan APBD Kab Bengkalis TA 2012 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2012 tanggal 02 Nopember 2012 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kab Bengkalis TA 2012 anggaran belanja hibah sebesar Rp. 272.282.091.580,00.
Bahwa sesuai dengan aturan tidak diperbolehkan adanya penambahan setelah ditandatanganinya nota kesepakatan KUA PPAS antara Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD dan bertentangan dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, saya tidak teliti mengenai dasar hukum disetujuinya penambahan dana hibah setelah disepakati dalam KUA dan PPAS dan Bupati tidak pernah menyampaikan dasar disetujuinya penambahan dana hibah hingga menjadi sebesar Rp. 212.580.760.933,00 pada APBD Murni dan Rp. 272.282.091.580,- pada APBD Perubahan, seharusnya dana hibah yang terjadi penambahan setelah KUA PPAS tidak bisa dicairkan dan Bupati Kab. Bengkalis Sdr. Ir. H. HERLIYAN SALEH, MS.c tidak boleh mengeluarkan daftar penerima hibah kepada kelompok masyarakat / perorangan yang saya serahkan kepada Sekda (aspirasi yang dibawa oleh anggota dewan) sebagai dasar penyaluran / penyerahan hibah, karena sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 menyebutkan daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran / penyerahan hibah.
Bahwa saksi mengetahui Undang- Undang Nomor 17 tahun 2003 sudah dicabut.
Bahwa saksi mengetahui dari berita bahwa ada aliran dana yang seharusnya diterima kelompok tetapi mengalir ke Anggota Dewan.
Bahwa saksi 2 (dua) kali hadir dalam rapat penambahan modal tersebut dan tidak semua anggota dewan yang hadir pada rapat tersebut.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan.
Saksi AZRAFIANY AZIZ RAOF, SH, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi lahir di Belawan tanggal 29 November 1959, Jenis Kelamin Laki-Laki, Suku Melayu, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir S1 (Hukum), Pekerjaan PNS (Kabag Organisasi Setda Kabupaten Bengkalis), Alamat Jl. Hangtuah Gg. SKB Nomor 115 Kota Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Bahwa belanja dana hibah dianggarkan dalam bentuk uang di Sekretariat daerah pada DPA-PPKD sedangkan dalam bentuk barang di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada DPA-SKPD. Adapun besar jumlah belanja dana hibah untuk anggaran murni berdasarkan DPA-PPKD Nomor : 1.20.1.20.03.00.000.5.1 terdiri dari:
-
-
KODE REK. URAIAN JUMLAH 5.1.4 Belanja Hibah (BH) 212.580.760.933,- 5.1.4.01 BH kepada Pemerintah Pusat 39.386.100.000,- 5.1.4.05 BH kpd Badan/Lembaga/Organisasi swasta bidang perekonomian 64.220.000.000,- 5.1.4.06 BH kpd badan/lembaga/organisasi swasta bidang pendidikan 33.564.660.933,- 5.1.4.07 BH kpd badan/lembaga/organisasi swasta bidang kesehatan 3.405.000.000,- 5.1.4.08 BH kpd badan/lembaga/organisasi swasta bidang keagamaan 21.515.000.000,- 5.1.4.09 BH kpd badan/lembaga/organisasi swasta bidang kesenian 5.700.000.000,- 5.1.4.10 BH kpd badan/lembaga/organisasi swasta bidang adat istiadat 4.850.000.000,- 5.1.4.11 BH kpd badan/lembaga/organisasi swasta bidang keolahragaan non profesional 13.295.000.000,- 5.1.4.12 BH kpd kelompok masyarakat/ perorangan bidang perekonomian 4.195.000.000,- 5.1.4.15 BH kpd kelompok masyarakat/ perorangan bidang keagamaan 20.320.000.000,- 5.1.4.16 BH kpd kelompok masyarakat/ perorangan bidang kesenian 1.045.000.000,- 5.1.4.17 BH kpd kelompok masyarakat/ perorangan bidang adat istiadat 960.000.000,- 5.1.4.18 BH kpd kelompok masyarakat/ perorangan bidang keoolahragaan non profesional 125.000.000,-
-
Adapun besar jumlah belanja dana hibah untuk anggaran Perubahan berdasarkan DPPA-PPKD Nomor : 1.20.1.20.03.00.000.5.1 terdiri dari :
-
-
KODE REK. URAIAN JUMLAH (RP) 5.1.4 Belanja Hibah (BH) 272.277.491.580,- 5.1.4.01 BH kepada Pemerintah Pusat 39.229.565.747,- 5.1.4.04 BH kpd perusahaan daerah/BUMD 536.836.734,- 5.1.4.05 BH kpd Badan/Lembaga/Organisasi swasta bidang perekonomian 21.050.000.000,- 5.1.4.06 BH kpd badan/lembaga/organisasi swasta bidang pendidikan 30.409.660.933,- 5.1.4.07 BH kpd badan/lembaga/organisasi swasta bidang kesehatan 2.725.000.000,- 5.1.4.08 BH kpd badan/lembaga/organisasi swasta bidang keagamaan 22.510.000.000,- 5.1.4.09 BH kpd badan/lembaga/organisasi swasta bidang kesenian 2.525.000.000,- 5.1.4.10 BH kpd badan/lembaga/organisasi swasta bidang adat istiadat 5.025.000.000,- 5.1.4.11 BH kpd badan/lembaga/organisasi swasta bidang keolahragaan non profesional 13.700.000.000,- 5.1.4.12 BH kpd kelompok masyarakat/ perorangan bidang perekonomian 40.380.000.000,- 5.1.4.13 BH kpd kelompok masyarakat/ perorangan bidang Pendidikan 6.404.428.166,- 5.1.4.14 BH kpd kelompok masyarakat/ perorangan bidang kesehatan 145.000.000,- 5.1.4.15 BH kpd kelompok masyarakat/ perorangan bidang keagamaan 50.524.000.000,- 5.1.4.16 BH kpd kelompok masyarakat/ perorangan bidang kesenian 24.455.000.000,- 5.1.4.17 BH kpd kelompok masyarakat/ perorangan bidang adat istiadat 10.593.000.000,- 5.1.4.18 BH kpd kelompok masyarakat/ perorangan bidang keoolahragaan non profesional 2.065.000.000,-
-
Bahwa proses pencairanhibah adalah sebagai berikut :
Pencairan hibah berupa uang didasarkan pada DPA PPKD dan NPHD;
Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dan disalurkan melalui rekening kas umum daerah kerekening Bank penerima hibah;
Proses pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan oleh sekretaris daerah Kabupaten Bengkalis selaku Pengguna Anggaran DPA PPKD yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bengkalis tentang Pendelegasian Kewenangan pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran PPKD Kab. Bengkalis;
Penerima hibah berupa uang mengajukan permohonan pencairan hibah kepada Bupati Bengkalis melalui Sekretaris Daerah dengan dilengkapi persyaratan administrasi meliputi :
Hibah untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya, Terdiri dari :
Surat permonohan pencairan hibah, dilengkapi rincian rencana penggunaan hibah sesuai yang tercantum dalam DPA-PPKD;
NPHD;
Salinan Kartu Tangda Penduduk (KTP) atas nama pimpinan instansi atau Kepala Daerah penerima hibah;
Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama instansi dan/atau rekening KAS Umum Daerah lainnya;
Kwitansi rangkap 4 (empat), bermaterial cukup, ditandatangani dan dibubuhi cap instansi serta dicantumkan nama lengkap pimpinan instansi atau Kepala Daerah;
surat pernyataan tanggungjawab.
Hibah untuk Perusahaan Daerah, terdiri dari :
Surat permohonan pencairan hibah yang dilengkapi rincian rencana penggunaan hibah sesuai yang tercantum dalam DPA-PPKD;
NPHD;
Salinan KTP atas nama Direksi atau sebutan lain Perusahaan atas nama Daerah atau Perseroan Penerima hibah;
Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama Perusahaan Daerah atau Perseoan penerima hibah;
Kwitansi rangkap 4 (empat), bermaterai cukup, ditandatangani dan dibubuhi cap perusahaan daerah atau perseroan penerima hibah;
Surat pernyataan tanggungjawab.
Hibah untuk masyarakat, terdiri dari;
Surat permohonan pencairan hibah yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah dan Camat serta dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan hibah sesuai yang tercantum dalam DPA-PPKD;
NPHD;
Salinan KTP atas nama ketua kelompok masyarakat penerima hibah;
Salinan rekening yang masih aktif atas nama ketua kelompok masyarakat penerima hibah;
Kwitansi rangkap 4 (empat), bermaterai cukup, ditandatangani oleh ketua dan bendahara kelompok masyarakat penerima hibah dan dibubuhi cap kelompok masyarakat serta dicantumkan nama lengkap ketua / pimpinan dan Bendahara;
Surat pernyataan tanggungjawab.
hibah untuk organisasi kemasyarakatan, terdiri dari :
Surat permohonan pencairan hibah yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat serta dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan hibah sesuai yang tercantum dalam DPA-PPKD;
NPHD;
Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama organisasi Kemasyarakatan;
Kwitansi rangkap 4 (empat), bermaterai cukup, ditandatangani ketua/pimpinan dan bendahara organisasi kemasyarakatan dan dibubuhi cap organisasi serta dicantumkan nama lengkap ketua/Pimpinan dan Bendahara;
Surat pernyataan tanggungjawab.
Penerima hibah mengusulkan permohonan pencairan dana hibah yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Sekretaris Daerah yang diagendakan oleh Staf TU Setda dicatat pada agenda surat masuk, selanjutnya Sekretaris Daerah mendisposisikan kepada Kepala Bagian Keuangan berbunyi : Pelajari, proses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, selanjutnya staf TU Bagian Keuangan mengagendakan proposal yang telah didisposisikan kepada Kabag Keuangan dan selanjutnya Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Bendahara PPKD yang berbunyi : Tindak lanjuti sesuai dengan disposisi Bapak Sekretaris Daerah;
Selanjutnya Bendahara PPKD menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran melalui PPK PPKD dan PPKD meneliti SPP tersebut, apabila dokumen pencairan yang diajukan oleh Bendahara dinyatakan tidak lengkap maka PPK PPKD menolak untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), apabila dokumen SPP dinyatakan lengkap maka PPK PPKD (. SYAIFUL AMRI, SH) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk ditanda tangani oleh Sekda Kab. Bengkalis selaku Pengguna Anggaran DPA-PPKD;
Setelah SPM diterbitkan selanjutnya Pengguna Anggaran DPA-PPKD mengajukan SPM kepada kuasa BUD ( Sulaiman, S.Kom) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan melampirkan kelengkapan dokumen SPM yang terdiri dari :
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS;
Surat Pernyataan Penggunaan Dana Hibah oleh PA dan disetujui oleh Penerima Hibah;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA atas kebenaran keabsahan dan kelengkapan dokumen dan disetujui oleh Penerima Hibah;
Surat Pernyataan Verifikasi oleh PPK-PPKD;
Salinan DPA, DPPA PPKD;
Salinan SPD;
Salinan NPHD;
Surat pernyataan Tanggung Jawab Penerima Hibah;
Salinan Buku Bank pemilik rekening penerima hibah yang dilegalisir oleh Bank berkenaan;
Kwitansi;
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Penerima hibah bertanggung jawab baik formal maupun material atas penggunaan hibah yang diterima;
Pertanggungjawab penggunaan hibah terdiri atas laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Laporan penggunaan hibah meliputi :
Surat pengantar yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis melalui PPK SKPD;
Laporan kegiatan;
Laporan keuangan yang terdiri dari realisasi penerimaan hibah dan realisasi penggunaan dana;
Salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah (Salinan kedua/Fhotocopy);
Dokumentasi kegiatan.
Laporan penggunaan hibah disampaikan kepada Bupati Bengkalis paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai pelaksanaan kegiatan atau tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya melalui Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran DPA-PPKD yang diserahkan melalui PPK-SKPD;
Penerima hibah bertanggungjawab atas kebenaran dan keabsahan laporan penggunaan dana hibah dan penerima hibah selaku objek pemeriksaan wajib menyimpan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah dan digunakan sebagai pembuktian pada saat dilakukan pemeriksaan;
Dalam hal penerima hibah tidak menyampaikan pertanggungjawaban sampai dengan batas akhir, pemerintah daerah memberikan peringatan pertama secara tertulis kepada penerima hibah (dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dan PPK-PPKD);
Apabila dalam waktu 2 (dua) minggu setelah peringatan pertama diterima oleh penerima hibah, dan penerima hibah tetap tidak menyampaikan pertanggungjawaban yang dipersyaratkan, Pemerintah Daerah memberikan peringatan kedua secara tertulis kepada penerima hibah;
Apabila dalam waktu 2 (dua) minggu setelah peringatan kedua diterima oleh penerima hibah dan penerima hibah tetap tidak menyampaikan pertanggungjawaban yang dipersyaratkan, pemerintah daerah memberikan peringatan ketiga secara tertulis kepada penerima hibah;
Apabila dalam waktu 2 (dua) minggu setelah peringatan ketiga diterima oleh penerima hibah dan penerima hibah tetap tidak menyampaikan pertanggungjawaban yang dipersyaratkan, Bupati menugaskan Inspektorat Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pemeriksaan terhadap penerima hibah dimaksud.
Bahwa Tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD Murni Kab. Bengkalis TA. 2012:
-
-
NO URAIAN WAKTU FAKTA YG TERJADI 1. Penetapan RKPD. Akhir Mei 30 Mei 2011 2. Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS oleh Ketua TAPD kpd Bupati. Minggu 1 bulan Juni 13 September 2011 3. Penyampaian Ran. KUA dan PPAS oleh Bupati kepada DPRD. Pertengahan bulan Juni 4. KUA dan PPAS disepakati antara Bupati dan DPRD. Akhir bulan Juli 22 Desember 2011 5. Surat Edaran Bupati perihal pedoman RKA-SKPD. Awal bulan Agustus - 6. Penyusunan dan Pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Ranperda. Awal Agustus sampai akhir September - 7. Penyampaian Ranperda kepada DPRD. Minggu pertama bulan Oktober 22 Desember 2011 8. Pengambilan Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati. Paling lama 1 bulan sebelum TA
yg bersangkutan
18 Januari 2012 9. Penyampaian kepada Gubernur untuk dievaluasi 27 Januari 2012 10. Hasil evaluasi rancangan APBD 14 hr kerja bln Desember 02 Februari 2012 11. Penetapan Perda APBD tentang APBD Paling lambat akhir desember (31 Desember) 08 Februari 2012 Perkada Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi 09 Februari 2012 12. DPA SKPD 10 Februari 2012
-
Tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD Perubahan Kab. Bengkalis TA. 2012:
-
-
NO URAIAN WAKTU FAKTA YG TERJADI 1. Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS oleh Ketua TAPD kpd Bupati dan Penyampaian Ran. KUA dan PPAS oleh Bupati kepada DPRD. Minggu ke 1 bulan Agustus 9 Juli 2012 2. Kesepakatan Perubahan KUA & PPAS antara Kepala Daerah & DPRD Minggu ke 2 bulan Agustus 10 Oktober 2012 3. Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Perubahan APBD Minggu ke 3 bulan Agustus 10 Oktober 2012 4. Penyampaian Ranperda Perubahan APBD beserta lampiran kpd DPRD Minggu ke 2 bulan September 5. Pengambilan Persetujuan bersama DPRD & Kepala Daerah terhadap Ranperda Perubahan APBD Akhir September (3 bln sebelum thn anggaran berakhir) 17 Oktober 2012 6. Penyampaian kepada Gubernur untuk dievaluasi 3 hari kerja 22 Oktober 2012 7. Keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi PAPBD Kab. TA. 2012 Pertengahan Oktober 30 Oktober 2012 8. Pengesahan Perda PAPBD yang telah dievaluasi dan dianggap sesuai ketentuan Pertengahan Oktober 1 November 2012 9. Penyempurnaan Perda sesuai hasil evaluasi apabila dianggap bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yg lebih tinggi Minggu ke 3 bulan Oktober - 10. Pembatalan Perda PAPBD apabila tidak dilakukan penyempurnaan Minggu ke 4 bulan Oktober (setelah pemberitahuan untuk penyempurnaan sesuai hasil evaluasi) - 11. Pencabutan Ranperda PAPBD Minggu ke 1 bulan November - 12 Pemberitahuan untuk penyampaian rancangan perubahan DPA-SKPD Minggu ke 3 bulan Oktober (setelah PAPBD disahkan) 5 Nopember 2012
-
Bahwa Fakta yang terjadi dalam proses tercipta pagu anggaran dalam APBD Murni Kab. Bengkalis terkait belanja Hibah TA. 2012 antara lain :
Berdasarkan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang sudah ditetapkan dan ditanda tangani oleh Bupati berupa Perbup. Bengkalis Nomor : 38 tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011, selanjutnya dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan Rancangan KUA dan PPAS. Bersamaan dengan itu masing-masing SKPD membuat pra RKA dimana untuk belanja hibah SKPDnya adalah PPKD. Pra RKA PPKD dibuat oleh staf Sub Bagian Anggaran (Yuni Harmonisari, S.Si) dengan nilai belanja hibah sebesar Rp. 98.629.100.000,- berdasarkan RKPD No. 38 tahun 2011, selanjutnya ditandatangani oleh PPKD selaku BUD (Plt. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis) dan selanjutnya disampaikan kepada Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis selaku Ketua TAPD melalui Nota Dinas Nomor 900/KEU/228 tanggal 20 Juli 2011;
Rancangan KUA dan PPAS diajukan untuk dibahas oleh TAPD dengan Banggar DPRD Kab. Bengkalis. Pada saat itu Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 903/4127/SJ tanggal 26 Oktober 2011 perihal proses penganggaran pemberian hibah dan bansos dalam APBD TA. 2012 ditujukan kepada Gubernur dan Bupati di Seluruh Indonesia, kemudian Bupati melalui Sekda Kab. Bengkalis menindak lanjuti dengan menyurati Pimpinan DPRD Kab. Bengkalis Nomor: 900/KEU/450 tanggal 21 Desember 2011 perihal Pemberitahuan Penganggaran Pemberian Hibah dan Bansos TA. 2012 yang isinya “Proses penganggaran hibah dan bansos dapat dilanjutkan dengan tetap melengkapi usulan tertulis, evaluasi dan rekomendasi Kepala SKPD serta Pertimbangan TAPD sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perda tentang APBD TA. 2012”. Bersamaan dengan itu dilakukan penyusunan Ranperda. Berjalannya waktu Rancangan KUA PPAS kemudian disetujui bersama antara Pemerintah Daerah (Bupati Bengkalis) dengan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua DPRD) dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU):
Nomor : 18/MoU-HK/XII/2011
Nomor : 07/DPRD-SKB/2011
Tanggal 22 Desember 2011 tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) Kab. Bengkalis TA. 2012 dan
Nomor : 19/MoU-HK/XII/2011
Nomor : 08/DPRD-SKB/2011
Tanggal 22 Desember 2011 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS) Kab. Bengkalis TA. 2012, dimana khusus belanja hibah plafon anggaran sebesar Rp. 96.399.100.000,- (sembilan puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) yang merupakan usulan dari Pemerintah Daerah sedangkan DPRD tidak ada memasukan usulan hibah;
Dengan pertimbangan waktu penandatanganan Mou KUA PPAS dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ke DPRD Kab. Bengkalis waktunya singkat, berdasarkan Time schedule yang dibuat oleh Bamus DPRD, sehingga pelaksanaan pembuatan Surat Edaran penyusunan RKA tidak dapat terlaksana. Dalam hal ini PPKD melanjutkan Pra RKA menjadi RKA PPKD dengan nilai belanja hibah sebesar Rp. 96.399.100.000,- (sembilan puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) yang merupakan usulan dari Pemerintah Daerah;
Dalam Nota Keuangan Rancangan Perda tentang APBD yang ditanda tangani oleh Bupati tanggal 22 Desember 2011, khusus belanja hibah dianggarkan sebesar Rp. 96.399.100.000,- (sembilan puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), dalam hal ini khusus belanja hibah tidak pernah dibahas oleh DPRD baik di Komisi maupun di Banggar sehingga saksi selaku TAPD menganggap belanja hibah tersebut sejumlah Rp. 96.399.100.000,- (sembilan puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) tidak ada permasalahan lagi;
Namun pada saat Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bengkalis TA 2012 antara TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis, dari tim Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan usulan nama-nama penerima hibah harus dimasukkan kedalam APBD Kabupaten Bengkalis TA 2012, adapun usulan dari Banggar disampaikan satu pintu melalui Ketua DPRD. Dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh Tim Banggar dipimpin oleh Ketua DPRD Jamal Abdillah (Ketua Banggar), Wakil Ketua DPRD Hidayat Tagor (Wakil Ketua Banggar) dan dihadiri oleh hampir semua anggota Banggar. Sementara TAPD dihadiri oleh Drs. H. Asmaran Hasan (alm) selaku Ketua TAPD, Tuah Hasrun Saily (Asisten Administrasi dan Umum), Jondi (Kepala Bappeda), Bagian Keuangan unsur Dispenda, masing-masing Kepala SKPD atau yang mewakili;
Adapun agenda pembahasan mengenai Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang merupakan tindak lanjut dari pembahasan di tingkat komisi sebelumnya, pada tahap itu juga muncul permintaan tambahan usulan hibah dari anggota DPRD. Pada saat itu Ketua DPRD Jamal Abdillah menyampaikan kepada TAPD di dalam forum, bahwa sebagai anggota DPRD masing-masing anggota DPRD punya kepentingan strategis dengan masyarakat konstituennya, dari hasil reses mereka menyaring aspirasi dari masyarakat yang mereka kunjungi secara langsung, karena itu beliau menyampaikan agar usulan masyarakat berupa hibah melalui DPRD dapat diakomodir. Kemudian Sekda Drs. H. Asmaran Hasan (alm) menjelaskan tentang adanya Surat Edaran dari Mendagri tentang pemberitahuan hibah dan bantuan sosial bahwa hibah masih mungkin diproses dalam APBD tahun 2012 dengan tetap melengkapi usulan tertulis dari calon penerima hibah, evaluasi dan rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD, selanjutnya Ketua Banggar Jamal Abdillah mengatakan bahwa usulan ini merupakan hasil reses yang baru diserap dan dikumpulkan dari hasil reses lapangan, karena baru turun lapangan dan Jamal Abdillah menambahkan lagi bahwa “Anggota dewan memiliki hak budget”, setelah itu saksi mendengar dari suara-suara anggota Dewan Banggar lainnya namun saksi tidak tahu persis dari siapa saksi dengar yang mengatakan “Kami telah cukup banyak menyetujui usulan eksekutif lebih dari 4 triliun rupiah sementara DPRD punya kepentingan juga dalam rangka membangun secara langsung ke masyarakat konstituen kami, kami juga selalu menerima permintaan dari masyarakat, jika dibandingkan dengan Kabupaten lain usulan kami relatif kecillah sebetulnya”. Pada saat itu saksi mendengar ada anggota Banggar DPRD yang tidak saksi ingat siapa orangnya mengatakan “Kami relatif baik dibandingkan dengan DPRD Kab. Lain dan kami juga punya hak bugdet” saksi juga ada mendengar dari beberapa anggota dewan banggar menyampaikan secara bergantian bahwa “APBD itu gampang asal jelas, ikan sepat ikan gabus makin cepat makin bagus, dan ikan lele dalam gelas tidak bertele-tele asal jelas, dan biar cepat ketuk palu diakomodir saja”, kata-kata tersebut sering diucapkan dalam rapat banggar. Selanjutnya Ketua Banggar Jamal Abdillah ada mengatakan “Usulan hibah dari anggota DPRD akan segera disampaikan, selanjutnya Banggar meminta Rancangan Perbup tentang Penjabaran APBD sebelum pengesahan RAPBD untuk mengetahui apakah usulan Hibah dari anggota DPRD sudah dimasukan kedalam RAPBD”. Atas Permintaan dari Ketua Banggar tersebut, saksibersama dengan Kepala Bappeda Jondi, dan Asisten Adminstrasi dan Umum Tuah Hasrun Sailymelaporkan hal tersebut kepada Ketua TAPD yaitu Drs. Asmaran Hasan (Alm) di ruang kerjanya, permintaan tersebut direspon oleh Drs. Asmaran Hasan (Alm) selaku Ketua TAPD “yang intinya menyetujui belanja hibah tersebut untuk ditindak lanjuti yang penting APBD cepat disahkan”.
Selanjutnya (saksi tidak ingat pasti waktunya) menurut keterangan Pak Jondi (Kepala Bappeda), anggota DPRD menyerahkan daftar calon penerima hibah melalui Ketua DPRD kepada Zulpadli selaku Sekretaris Bappeda yang juga termasuk TAPD, daftar tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ery Ibrahim (Kabid Aparatur dan Pemerintahan Bappeda) dan diteruskan kepada Juminanen Hartati untuk diketik dalam format excel, dibantu oleh Sdri. Yuni danAdinata (anggota pokja TAPD). Menurut keterangan Irwanto bahwa setelah nama calon penerima hibah terekap kemudian oleh Sdri. Juminanen Hartati diserahkan kepada Ery Ibrahim lalu Ery Ibrahim menyerahkan rekap nama calon penerima hibah dari usulan DPRD tersebut kepada Sdri. Yuni lalu Sdri. Yuni meminta tolong kepada Irwanto untuk membantu menginput rekapan tersebut kedalam sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah. Pada saat Irwanto menginput rekapan tersebut salah satu anggota DPRD Terdakwa RISMAYENI mendatangi ruang kantor Bupati lantai 4 (tempat tim pokja bekerja) dan menanyakan apakah usulannya sudah terinput kedalam sistem sambil melihat catatan daftar nama-nama calon penerima hibah yang dibawa nya untuk dicocokan, setelah diketahui semua usulannya sudah terinput kedalam sistem Terdakwa RISMAYENI langsung pergi meninggalkan ruangan. Setelah semua rekapan nama calon penerima hibah dari usulan DPRD masuk kedalam sistem lalu di print-out dalam bentuk Rancangan Penjabaran APBD, selanjutnya oleh Sdri. Titin Rancangan Penjabaran APBD tersebut diserahkan kepada Samiran (Kabid persidangan Setwan) atas permintaan Banggar untuk diserahkan kepada Banggar. Adapun besarnya usulan dana hibah yang tertuang dalam rancangan Penjabaran APBD adalah sebesar Rp. 233.656.259.000,- (dua ratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Bahwa sebelum Banggar DPRD menerima rancangan penjabaran APBD, Banggar DPRD mengulur-ngulur waktu dan setelah Banggar DPRD menerima rancangan penjabaran APBD dimana usulan hibah dari mereka (DPRD) sudah terakomodir, barulah kuorum terpenuhi dan sidang paripurna Pengambilan Keputusan DPRD tentang Penetapan Rancangan Perda APBD menjadi Perda APBD bisa dimulai dan pada tanggal 18 Januari 2012 sekira jam 01.00 WIB dilakukan pengambilan Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati;
Pada tanggal 27 Januari 2012 dilakukan penyampaian Ranperda tentang APBD dan Ran Perbup tentang Penjabaran APBD kepada Gubernur untuk dievaluasi, dimana untuk belanja hibah sebesar Rp. 233.656.259.000,- (dua ratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), dan pada tanggal 02 Februari 2012 Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/II/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda Kab. Bengkalis tentang APBD TA. 2012 dan Rancangan Perbup Bengkalis tentang Penjabaran APBD TA. 2012 dimana hal tersebut disebabkan adanya pergeseran pos anggaran berupa pengalihan anggaran dari belanja tidak langsung kepada belanja langsung, untuk belanja hibah terjadi pergeseran sebesar Rp. 21.075.498.067,-, sehingga dilakukan penyesuaian untuk belanja hibah dari sebesar Rp. 233.656.259.000 – Rp. Rp. 21.075.498.067 = Rp. 212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Pada tanggal 8 Februari 2012 ditetapkan Perda No. 1 tahun 2012 tentang APBD dan pada tanggal 9 Februari 2012 ditetapkan Perbup No. 4 tahun 2012 tentang Penjabaran APBD dan pada tanggal 10 Februari 2012 disahkan DPA SKPD dimana khusus belanja hibah jumlahnya sebesar Rp. 212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Pada tanggal 22 Maret 2012 Bupati Bengkalis mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 199/KPTS/III/2012 tentang Pengalokasian Pemberian Belanja Hibah Kab. Bengkalis kepada Pemerintah Pusat, Badan/ Lembaga/Organisasi Swasta dan Kelompok Masyarakat/ Perorangan TA. 2012, dengan jumlah 1461 dengan anggaran sebesar Rp. 212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Fakta yang terjadi dalam proses tercipta pagu anggaran dalam APBD Perubahan Kab. Bengkalis terkait belanja hibah TA. 2012antara lain :
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS diajukan untuk dibahas oleh TAPD dengan Banggar DPRD Kab. Bengkalis pada tanggal 9 Juli 2012. Dalam proses sidang saksi tidak terlibat dikarenakan saksi mengalami musibah kecelakaan sehingga saksi harus beristirahat selama + 2 bulan. Pada tanggal 10 Oktober 2012 dilakukan kesepakatan bersama antara pemerintah Daerah (Bupati Bengkalis) dengan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU) :
Nomor : 06/MoU-HK/X/2012
N
omor : 03/DPRD-SKB/2012
Tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kab. Bengkalis TA. 2012 dan
Nomor : 07/MoU-HK/X/2012
N
omor : 04/DPRD-SKB/2012
Tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS) Kab. Bengkalis TA. 2012, dimana khusus belanja hibah tidak ada tertuang baik dalam perubahan KUA maupun Perubahan PPAS.
Dengan pertimbangan waktu penandatanganan Mou KUA PPAS dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD ke DPRD Kab. Bengkalis waktunya singkat, berdasarkan Time schedule yang dibuat oleh Bamus DPRD, sehingga pelaksanaan pembuatan Surat Edaran penyusunan RKA Perubahan tidak dapat terlaksana. Terkait khusus belanja hibah Dalam hal ini PPKD tidak ada membuat RKA mengingat tidak ada pertimbangan dari TAPD.-.
Berdasarkan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah (Bupati Bengkalis) dengan DPRD yang dituangkan dalam MoU Perubahan KUA dan PPAS, Kepala Daerah (Bupati) menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 dengan rincian tambahan belanja hibah sebesar Rp. 53.792.330.647,-. Menurut penjelasan dari . Arlys Suhatman penambahan anggaran hibah tersebut sudah termasuk usulan hibah yang baru dari anggota DPRD yang masuk melalui Drs. Asmaran Hasan (alm).
Dapat saksi jelaskan bahwa pada saat penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD, Rancangan Perubahan APBD belum selesai/ masih dalam proses penyusunan data, hal tersebut dikarenakan jadwal yang disusun oleh Bamus terlalu singkat;
Dalam hal ini khusus belanja hibah tidak pernah dibahas oleh DPRD baik di komisi maupun di Banggar, namun diluar rapat pembahasan, anggota DPRD menyampaikan usulan nama-nama penerima hibah yang baru langsung kepada Drs. Asmaran Hasan (alm) selanjutnya diserahkan kepada Arlys Suhatman. Menurut keterangan Irwanto bahwa Arlys Suhatman memerintahkan kepada Irwanto untuk menginput/ entri data usulan nama-nama calon penerima hibah yang baru dari DPRD kedalam sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah. Pada saat Irwanto menginput usulan tersebut, Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD ada dua kali mendatangi Irwanto dalam waktu yang berbeda untuk mengecek dan menyesuaikan perubahan usulan pada penginputan/ pengentrian data usulan nama-nama calon penerima hibah dari DPRD kedalam sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah.
Pada saat pembahasan DIM Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2012 antara TAPD dan BANGGAR DPRD Kabupaten Bengkalis, Banggar DPRD menyampaikan komplain mengenai dana hibah yang banyak tidak dicairkan adapun komplain yang disampaikan adalah “kenapa dana hibah pada APBD Murni banyak tidak cair sedangkan masyakarat sudah melengkapi dokumen, ada masyarakat saksi datang dari jauh-jauh ke Bengkalis ternyata tidak bisa mencairkan, pada saat itu dijelaskan oleh Sekda bahwa berdasarkan laporan dari bendahara pengeluaran PPKD kepada pengguna anggaran DPA PPKD (Sekda) banyak dokumen persyaratan pencairan dari lembaga/ ormas yang tidak lengkap”, selanjutnya salah satu anggota Banggar menjawab “kalau memang tidak memenuhi syarat saksi minta agar yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat diganti dan saksi minta daftar yang tidak memenuhi syarat tersebut”, permintaan dari anggota Banggar DPRD tersebut direspon oleh Sekda dengan menyerahkan daftar yang tidak memenuhi syarat pencairan kepada Ketua Banggar ( Jamal Abdillah), selanjutnya Banggar meminta Rancangan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD sebelum pengesahan RAN P-APBD untuk mengetahui apakah usulan Hibah dari anggota DPRD sudah dimasukan kedalam RAN P-APBD”;
Selanjutnya usulan nama-nama pengganti penerima hibah dari anggota DPRD dimasukkan satu pintu melalui Ketua DPRD Jamal Abdillah kepada Asmaran Hasan (Alm). Menurut keterangan Irwanto usulan nama-nama pengganti penerima hibah dari DPRD yang diserahkan kepada Asmaran Hasan (Alm) diserahkan kepada Arlys Suhatman, Lalu Arlys Suhatman memerintahkan kepada Irwanto untuk menginput/ entri data usulan nama-nama pengganti penerima hibah dari DPRD kedalam sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah.
Setelah semua rekapan nama calon penerima hibah dari usulan DPRD masuk kedalam sistem lalu di print-out dalam bentuk Rancangan Penjabaran Perubahan APBD, selanjutnya oleh Sdri. Titin Rancangan Penjabaran APBD tersebut diserahkan kepada Sdr. Samiran (Kabid persidangan Setwan) untuk diserahkan kepada Banggar. Adapun besarnya penambahan dan/atau penyesuaian usulan hibah yang kemudian terekap kedalam rancangan perubahan APBD dengan penambahan hibah bertambah sebesar Rp. 59.701.330.647,-, sehingga rancangan Penjabaran Perubahan APBD khusus belanja hibah berubah dari Rp. 212.580.760.933,- menjadi Rp. 272.282.091.580,- (dua ratus tujuh puluh dua milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Ranperda Perubahan APBD dan Ranperbub Perubahan Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dimana untuk belanja hibah sebesar Rp. 272.282.091.850,- dengan penambahan belanja hibah adalah sebesar Rp. 59.701.330.647,- dan pada tanggal 30 Oktober 2012, Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : Kpts. 788/X/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2012 dan Rancangan Perbub Perubahan Penjabaran APBD TA 2012;
Setelah Ranperda Perubahan APBD TA 2012 dan Ranperbub Perubahan Penjabaran APBD TA 2012 dievaluasi oleh Gubernur Riau, kemudian TAPD melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Perubahan APBD tersebut dan pada tanggal 1 November 2012 ditetapkan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD dan pada tanggal 02 November 2012 ditetapkan Perbub tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan anggaran hibah sebesar Rp. 272.277.491.850,-.
Berdasarkan Perbub Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2012, terkait dengan anggaran hibah, disusun Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) PPKD yang ditetapkan pada tanggal 5 November 2012;
Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan anggaran hibah dan sesuai dengan usulan hibah pada perubahan APBD yang dituangkan dalam DPPA PPKD, disusun dan ditetapkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor :455/KPTS/XI/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Perubahan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 199/KPTS/III/2012 tentang Pengalokasian Pemberian Belanja Hibah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Pusat, Badan/Lembaga/Organisasi Swasta dan Kelompok Masyarakat/Perorangan TA 2012 dengan jumlah 2583 dengan anggaran sebesar Rp. 272.277.491.850,- (dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa proses penyusunan APBD Murni berdasarkan Permendagri No. 22 tahun 2011 dikaitkan dengan penyusunan APBD Murni Kab. Bengkalis TA. 2012 terdapat perbedaan waktu pelaksanaannya.
Bahwa pada saat Pembahasan DIM pada pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Murni Kabupaten Bengkalis TA 2012 antara TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis, dari tim Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan usulan nama-nama penerima hibah dari DPRD harus dimasukkan kedalam APBD Kabupaten Bengkalis TA 2012, adapun usulan dari Banggar disampaikan satu pintu melalui Ketua DPRD yang pada akhirnya usulan tersebut disetujui oleh Ketua TAPD Drs. Asmaran Hasan (Alm) dan tertuang dalam Perda tentang APBD, Hal tersebut tidak dibenarkan, karena tidak sesuai dengan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD dan Peraturan Bupati Bengkalis No. 55 tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Bengkalis TA. 2012, seharusnya jika DPRD akan menyampaikan usulan nama-nama penerima hibah, terlebih dahulu mengajukan usulan permohonan tertulis hibah kepada Kepala Daerah, adanya evaluasi dan rekomendasi dari Kepala SKPD serta pertimbangan TAPD sebelum dilakukan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD TA. 2012 sebagaimana ditegaskan dengan Surat Edaran Mendagri No. : 903/4127/SJ tanggal 26 Oktober 2011 perihal proses penganggaran pemberian hibah dan bansos dalam APBD TA. 2012, akan tetapi faktanya DPRD tidak ada melakukan hal tersebut.
Bahwaadapun dasar sehingga usulan penerima hibah dari DPRD dimasukan kedalam rancangan Perda tentang APBD Murni/ Perubahan dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran APBD Murni/ Perubahan, karena adanya persetujuan dan perintah lisan dari Drs. Asmaran Hasan (alm) selakuKetua TAPD dan selaku Sekda Bengkalis. perintah lisan tersebut antara lain usulan nama-nama penerima hibah dari DPRD Kab. Bengkalis diakomodir dan dimasukan kedalam APBD Murni dan Perubahan supaya APBD cepat disahkan.
Bahwa terhadap usulan nama-nama calon penerima hibah baik yang baru maupun pengganti dari DPRD Kab. Bengkalis kepada Ketua TAPDAsmaran Hasan (Alm) untuk dituangkan dalam Perubahan APBD Kab. Bengkalis TA. 2012, saksi tidak pernah melihat baik permohonan proposal tertulis dari penerima hibah, evaluasi dan rekomendasi kepala SKPD apa lagi pertimbangan TAPD saksi selaku Sekretaris TAPD tidak pernah membuat atau melihat pertimbangan TAPD tersebut. Menurut saksi hal tersebut tidak dibenarkan, karena tidak sesuai dengan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD dan Peraturan Bupati Bengkalis No. 55 tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Bengkalis TA. 2012, seharusnya jika DPRD akan menyampaikan usulan nama-nama penerima hibah, terlebih dahulu mengajukan usulan permohonan tertulis hibah kepada Kepala Daerah, adanya evaluasi dan rekomendasi dari Kepala SKPD serta pertimbangan TAPD, akan tetapi faktanya DPRD tidak ada melakukan hal tersebut.
Bahwa daftar usulan nama-nama tersebut berasal dari anggota DPRD Kab. Bengkalis disampaikan satu pintu melalui Ketua DPRD dan telah diakomodir masuk kedalam Perda tentang APBD Murni. Adapun daftar nama anggota DPRD yang mengajukan usulan antara lain :
-
NO NAMA ANGGOTA JUMLAH KELOMPOK JUMLAH 1 RISMAYENI 39 Kelompok 2.600.000.000,00 2 H. FIRZAL FUDHOIL, SH.MH 17 Kelompok 1.215.000.000,00 3 ANOM SUROTO, SE 34 Kelompok 1.885.000.000,00 4 MESRAN 30 Kelompok 2.100.000.000,00 5 JAMADIN SINAGA 18 Kelompok 1.425.000.000,00 6 AMRIL MUKMININ, SE 15 Kelompok 1.500.000.000,00 7 H. REVOLAYSA, SH.MH 24 Kelompok 1.750.000.000,00 8 ALMI HUSNI, S.SoS 49 Kelompok 2.200.000.000,00 9 H. AZMI, S.IP 47 Kelompok 3.450.000.000,00 10 JAMES ROCKY P RUMAJAR 30 Kelompok 2.000.000.000,00 11 DANI PURBA 17 Kelompok 1.825.000.000,00 12 MISLIADI, S.Hi 29 Kelompok 1.230.000.000,00 13 ISKANDAR BUDIMAN, SE 31 Kelompok 1.575.000.000,00 14 M. NASIR 21 Kelompok 1.450.000.000,00 15 H.THAMRIN MALI 20 Kelompok 1.550.000.000,00 16 DAUD GULTOM 12 Kelompok 2.000.000.000,00 17 PURBOYO 22 Kelompok 1.700.000.000,00 18 ALI, S.Ag 17 Kelompok 1.500.000.000,00 19 H. ARWAN MAHIDIN RANI 42 Kelompok 2.300.000.000,00 20 JAMAL ABDILLAH 130 Kelompok 22.850.000.000,00 21 ROSMAWATI FLORENTINA, A.Md 22 Kelompok 1.600.000.000,00 22 DARMIZAL, S.Ag.M. Si 18 Kelompok 1.700.000.000,00 23 ABDUL KADIR, S.Ag 53 Kelompok 4.150.000.000,00 24 Hj.MIRA ROZA 51 Kelompok 3.350.000.000,00 25 HIDAYAT TAGOR NASUTION 50 Kelompok 4.845.000.000,00 26 H. YUDHI VERYANTORO 11 Kelompok 550.000.000,00 27 H. ABDUL RAHMAN, SH 29 Kelompok 1.750.000.000,00 28 M.TARMIZI 21 Kelompok 2.350.000.000,00 29 KHUSAINI 26 Kelompok 1.255.000.000,00 30 NANANG HARYANTO 39 Kelompok 1.950.000.000,00 31 dr.FIDEL FUADI 35 Kelompok 4.210.000.000,00 32 SOFYAN, S.Pd.I 31 Kelompok 2.530.000.000,00 33 SUHENDRI ASNAN 53 Kelompok 3.700.000.000,00 34 HENDRI, S.Ag.M. Si 49 Kelompok 2.825.000.000,00 35 Ir. H. SALFIAN DALIANDI 23 Kelompok 1.700.000.000,00 36 KURNIANTO,S.IP 33 Kelompok 1.720.000.000,00 37 ABDUL HALIM HSB, S. Sos.I 17 Kelompok 1.500.000.000,00 38 H.HERU WAHYUDI, SH 148 Kelompok 11.985.000.000,00 39 SYAFRO MAIZAL, SH.MH 12 Kelompok 1.125.000.000,00 40 INDRA GUNAWAN, ENG.SP.MH 24 Kelompok 2.290.000.000,00 JUMLAH 1389 Kelompok 115.190.000.000,00
Bahwa daftar usulan nama-nama penerima hibah dari anggota DPRD kab. Bengkalis telah terakomodir dalam APBD Perubahan, adapun daftar nama anggota DPRD yang mengajukan usulan antara lain :
-
DAFTAR NAMA ANGGOTA DPRD KABUPATEN BENGKALIS NO NAMA NO URUT JLM USULAN NILAI USULAN 1 RISMAYENI 1 51 2.950.000.000,00 2 FIRZAL 2 31 1.425.000.000,00 3 ANOM 3 35 1.600.000.000,00 4 MISRAN 4 39 2.325.000.000,00 5 JAMADIN 5 29 1.625.000.000,00 6 AMRIL 6 24 1.475.000.000,00 7 REVOL 7 15 1.200.000.000,00 8 ALMI HUSNI 8 38 2.330.000.000,00 9 AZMI ROZALI 9 0 - 10 ROCKY 10 13 1.000.000.000,00 11 DANI PURBA 11 13 1.075.000.000,00 12 MISLIADI 12 34 2.165.000.000,00 13 ISKANDAR 13 16 1.000.000.000,00 14 NASIR 14 15 1.550.000.000,00 15 THAMRIN 15 27 1.725.000.000,00 16 DAUD 16 3 300.000.000,00 17 PURBOYO 17 26 1.890.000.000,00 18 ALI 18 37 1.638.000.000,00 19 ARWAN 19 57 1.665.000.000,00 20 JAMAL 20 510 29.555.000.000,00 21 ROSMAWATI 21 22 1.100.000.000,00 22 DARMIZAL 22 13 1.590.000.000,00 23 ABDUL KADIR 23 46 2.575.000.000,00 24 MIRA ROZA 24 26 1.225.000.000,00 25 TAGOR 25 42 3.330.000.000,00 26 YUDI 26 32 1.680.000.000,00 27 RAHMAN JANTAN 27 29 1.645.000.000,00 28 TARMIZI 28 69 4.155.000.000,00 29 KHUZAINI 29 83 2.950.000.000,00 30 NANANG 30 22 2.150.000.000,00 31 FIDEL 31 24 1.125.000.000,00 32 SOFYAN 32 26 1.610.000.000,00 33 SUHENDRI ASNAN 33 46 4.250.000.000,00 34 HENDRI 34 31 2.100.000.000,00 35 SALFIAN 35 27 1.200.000.000,00 36 KURNIATO 36 40 1.300.000.000,00 37 ABDUL HALIM 37 24 1.500.000.000,00 38 HERU 38 199 13.390.000.000,00 39 SYAFRO 39 24 1.555.000.000,00 40 INDRA GUNAWAN 40 63 5.630.000.000,00 1901 114.553.000.000,00
Bahwa Keputusan Gubenur butir 13 huruf c memperbolehkan penambahan usulan dana hibah.
Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sudah dicabut.
Bahwa pertimbangan TAPD tidak ada dibuat.
Bahwa dana hibah langsung masuk kerekening kelompok penerima hibah.
Bahwa yang berwenang mencairkan dana hibah adalah Bendahara Pengeluaran PPKD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan sebagian.
4. Saksi Drs. BURHANUDDIN, SH., MH, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai salah satu Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Bahwa proses terciptanya pagu anggaran dana hibah berdasarkan Peraturan Bupati Kab. Bengkalis Nomor 55 tahun 2011 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Bengkalis TA. 2012 antara lain :
Permohonan tertulis hibah ditujukan kepada Bupati Bengkalis;
Selanjutnya Surat Permohonan atau Proposal disampaikan dan diadministrasikan atau dicatat melalui Bagian Kesejahteraan rakyat untuk dilakukan penyeleksian terhadap permohonan dan dokumen proposal hibah dalam hal surat permohonan dan proposal hibah sesuai dengan persyaratan administratif selanjutnya bagian kesejahteraan rakyat Sekretariat daerah Kab. Bengkalis meneruskan surat permohonan dan dokumen proposal kepada Bupati Bengkalis melalui sekretaris daerah;
Selanjutnya proposal yang telah diterima oleh Bupati Bengkalis melalui Sekretaris Daerah selanjutnya dicatat dan diteruskan kepada SKPD untuk mendapatkan rekomendasi sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Kemudian SKPD melakukan evaluasi program yang diajukan sesuai dengan kelengkapan persyaratan permohonan hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Kepala SKPD menyampaikan hasil evaluasi hibah berupa rekomendasi kepada Bupati Bengkalis melalui TAPD dan TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Hasil rekomendasi Kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA PPAS;
sampai KUA PPAS inilah sebagai dasar untuk disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan proses pembahasan bersama DPRD;
Disitulah proses terjadinya awal-awal pembahasan sampai dengan ditetapkannya rancangan APBD Kab. Bengkalis TA. 2012;
Disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dievaluasi;
Setelah dievaluasi selanjutnya dilakukan pembahasan TAPD dengan SKPD terkait dan DPRD (namun terkadang diwakili);
DPRD Kab. Bengkalis mengeluarkan persetujuan setelah dilakukan perbaikan berdasarkan keputusan Gubernur (berlaku untuk seluruh APBD);
Bupati Bengkalis menetapkan Perda APBD Kab. Bengkalis TA. 2012;
Setelah terbit Perda APBD Kab. Bengkalis TA. 2012 ditetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pelaksanaan APBD yang selanjutnya ditetapkan DPA SKPD dan DPA PPKD Tahun Anggaran 2012.
Bahwa benar permohonan dan proposal bantuan hibah tidak dapat dilakukan tanpa melalui bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) Setda Kab. Bengkalis untuk TA. 2012.
Bahwa persyaratan yang wajib dilengkapi oleh penerima hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada peraturan Bupati No. 55 tahun 2011 antara lain:
Hibah kepada masyarakat diberikan kepada kelompok / orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian dan keolahragaan. dengan persyaratan:
Memiliki kepengurusan yang jelas;
Berkedudukan dalam wilayah adminstrasi pemkab Bengkalis, kecuali bagi organisasi masyarakat, organisasi masyarakat bersifat kedaerahan Kab. Bengkalis yang berkedudukan diluar daerah;
Telah terdaftar pada pemerintah Kab. Bengkalis sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
Berkedudukan dalam wilayah Kab. Bengkalis dan memiliki sekretariat yang tetap.
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan :
Telah terdaftar pada Pemkab Bengkalis sekurang-kurangnya 3 tahun;
Berkedudukan di wilayah Kab. Bengkalis;
Memiliki sekretariat tetap;
Mengajukan permohonan tertulis yang dibubuhi cap dan ditandatangani oleh:
Pimpinan / ketua / kepala atau sebutan lain Instansi / satuan kerja bagi Pemerintah;
Kepala Daerah bagi pemerintah daerah;
Direktur Utama atau sebutan lain bagi perusahaan daerah;
Ketua dan sekretaris atau sebutan lain bagi organisasi kemasyarakan;
Usulan hibah sebagaimana dimaksud yang diajukan oleh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan permohonannya wajib diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat setempat;
Permohonan tertulis dilengkapi dengan dokumen:
Proposal yang memuat latar belakang;
Maksud dan tujuan;
Rincian rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
Jadwal kegiatan;
Persyaratan administrasi yang wajib diantaranya meliputi :
Salinan akta notaris pendirian lembaga;
Surat pernyataan tanggungjawab;
Memiliki NPWP;
Surat keterangan Domisili Lembaga dari Lurah / Kepala Desa;
Izin operasional / tanda daftar Lembaga (TDL) / Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Instansi yang berwenang dan dilegalisir;
Bukti sewa gedung / bangunan bagi lembaga yang kantornya menyewa;
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atas nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Salinan rekening Bank yang masih aktif atas nama Lembaga Penerima Hibah yang dilegalisir oleh Bank berkenaan.
Kalau Lembaga yang berbentuk Yayasan melampirkan salinan pengesahan akta pendirian dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI.
Susunan kepengurusan rumah ibadah / tempat peribadatan wajib diketahui oleh Kemeterian Agama Kabupaten dan / atau Kantor Pusat Agama Kecamatan setempat.
Setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh Bupati dan penerima Hibah.
Hibah sampai dengan Rp. 500 juta ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan Penerima Hibah;
Hibah diatas Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 1 milyar ditandatangani oleh Wakil Bupati Bengkalis dan Penerima Hibah;
Hibah diatas Rp. 1 Milyar ditandatangani oleh Bupati dengan penerima hibah.
Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 55 tahun 2011.
Pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD dilakukan oleh:
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah selaku PPKD untuk hibah berupa uang dan Kepala SKPD pengguna Anggaran hibah untuk berupa Barang dan / atau Jasa;
Sebelum NPHD ditandatangani oleh kedua belah pihak Bagian Hukum dan Ham Setda Kab. Bengkalis melakukan penelitian atas rancangan NPHD.
Bahwa kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Bupati Bengkalis) dengan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua DPRD) dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU) :
Nomor : 18/MoU-HK/XII/2011
Nomor : 07/DPRD-SKB/2011
Tanggal 22 Desember 2011 tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) Kab. Bengkalis TA. 2012 dan
Nomor : 19/MoU-HK/XII/2011
Nomor : 08/DPRD-SKB/2011
Tanggal 22 Desember 2011 tentang Prioritas dan plafon anggaran sementara APBD (PPAS) Kab. Bengkalis TA. 2012, dimana khusus belanja hibah plafon anggaran sebesar Rp. 96.399.100.000,- (sembilan puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah)yang disahkan oleh Pemerintah Daerah (Bupati Bengkalis) dengan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua DPRD)
Bahwa kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Bupati Bengkalis) dengan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua DPRD) dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU) :
Nomor : 06/MoU-HK/X/2012
N
omor : 03/DPRD-SKB/2012
Tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kab. Bengkalis TA. 2012 dan
Nomor : 07/MoU-HK/X/2012
N
omor : 04/DPRD-SKB/2012
Tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS) Kab. Bengkalis TA. 2012, dimana khusus belanja hibah tidak ada tertuang baik dalam perubahan KUA maupun Perubahan PPAS,yang disahkan oleh Pemerintah Daerah (Bupati Bengkalis) dengan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua DPRD)
Bahwa saksi menjelaskan menurut Permendagri Nomor 33 tidak boleh dilakukan penambahan modal pada usulan dana hibah.
Bahwa usulan hibah di APBD Murni sebesar Rp. Rp. 96.399.100.000,- (Sembilan puluh enam milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah) setelah disahkan menjadi sebesar Rp. 212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Bahwa usulan hibah pada APBD Perubahan sebesar Rp.266.373.091.580 (dua ratus enam puluh enam milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) menjadi Rp.272.277.491.580,- (dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa Terdakwa RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG menambah usulan kelompok dana hibah.
Bahwasaksi menyangkal jawaban BAP pada poin 29 tentang penjelasan kelompok.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang usulan dana hibah karena saksi tidak pernah ikut rapat RAN APBD dan RAN APBDP Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan.
Saksi Ir. ZULFADLI Bin ABDUL GANI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Wakil Sekretaris TAPD.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku TAPD Berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor :299/KPTS/IX/2011 tanggal 7 September 2011 antara lain:
membahas rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) dilingkungan pemerintah Kab. Bengkalis;
melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan DPPA-SKPD dilingkungan Pemkab Bengkalis;
Menyiapkan rancangan Perda Kab. Bengkalis tentang APBD Kab. Bengkalis dan Tencangan Perda tentang Perubahan APBD Kab. Bengkalis beserta lampirannya;
Menyusun jawaban atas pandangan umum anggota dan nota komisi DPRD Kab. Bengkalis terhadap rancangan perda Kab. Bengkalis tentang APBD Kab. Bengkalis dan perubahan APBD Kab. Bengkalis;
Melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Gubernur Riau dalam rangka evaluasi rancangan Perda Kab. Bengkalis tentang APBD Kab. Bengkalis dan perubahan APBD Kab. Bengkalis serta rancangan Perbup tentang penjabaran APBD Kab. Bengkalis dan perubahan APBD Kab. Bengkalis;
Melakukan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Riau terhadap rancangan Perda Kab. Bengkalis tentang APBD Kab. Bengkalis dan perubahan APBD Kab. Bengkalis serta rancangan Perbup tentang penjabaran APBD Kab. Bengkalis dan perubahan APBD Kab. Bengkalis;
Dalam melaksanakan tugasnya TAPD bertanggung jawab kepada Bupati Bengkalis.
Bahwa saksi dapat menjelaskan proses terciptanya pagu anggaran APBD TA. 2012 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan dokumen yang ada dapat saksi jelaskan Proses APBD dimulai dari Musrenbang Desa/Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Januari dan dilanjutkan dengan Musrenbang Kecamatan pada bulan Februari selanjutnya Musrenbang Kabupaten pada akhir Maret 2011.
Dalam rangka memperoleh kebijakan APBD dari DPRD berupa pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis serta aspirasi daerah Konstituen pemerintah Kab Bengkalis melalui Surat Nomor 050/Bappeda-Set/81/2011 tanggal 11 Maret 2011 tentang Musrenbang Kabupaten Bengkalis tahun 2012 telah menyurati Ketua DPRD Kab Bengkalis.
Sebelum Musrenbang Kabupaten, dilaksanakan Forum SKPD untuk menjaring usulan-usulan dari masing-masing SKPD sesuai dengan Renja SKPD.
Pada saat Musrenbang Kabupaten, hasil-hasil Musrenbang Kecamatan dan Forum SKPD di padukan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pada Pasal 22 ayat (4) undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa “Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD”.
Proses Mulai dari Musrenbang Desa sampai RKPD difasilitasi oleh Bappeda Kabupaten Bengkalis, RKPD merupakan produk dari Bappeda Kabupaten Bengkalis.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 20 ayat (2) yang berbunyi “Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3)”, kemudian pada pasal 21 ayat (4) “Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”, dan pasal 24 ayat (2) yang berbunyi “Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)”.
Sebelum RKPD ditetapkan Pemerintah Kab Bengkalis mellaui Sekda telah menerbitkan Surat Nomor 050/Bappeda-Set/134/2011 tentang Permintaan Usulan Aspirasi DPRD dari Daerah Konstituen.
Selanjutnya Bappeda menyampaikan RKPD kepada Bupati Bengkalis yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 38 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang RKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012. Setelah itu RKPD digunakan TAPD sebagai bahan dasar/pedoman penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 85 ayat (1) yang menyatakan “Dalam menyusun rancangan KUA sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1), kepala daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah”.
TAPD menyusun dan menyiapkan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS dan menyampaikan kepada Bupati untuk ditandatangani dan selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama dengan MoU KUA dan PPAS.
Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2012 oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada DPRD Kabupaten Bengkalis disampaikan pada tanggal 13 September 2011 melalui Surat Nomor 050/Bappeda-Set/410/2011.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 1 ayat (3) tentang penjelasan umum disebutkan bahwa “Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan”.
Kemudian pada pasal 6 ayat (2) dijelaskan bahwa “Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas koordinasi di bidang :
a. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
b. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
c. Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
d. Penyusunan Raperda APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
e. Tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangandaerah; dan
f. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.”
Selanjutnya ayat (3) mengatakan “Selain mempunyai tugas koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekretaris daerah mempunyai tugas :
a. Memimpin TAPD;
b. Menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
c. Menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;
d. Memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; dan
e. Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.”
Pada pasal 7 yang menjelaskan tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, disebutkan pada ayat (1) bahwa “Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mempunyai tugas :
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b. Menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. Melaksanakan fungsi BUD;
e. Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.”
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan “PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
a. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
c. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e. Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. Menetapkan SPD;
g. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
h. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
i. Menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah”.
Pada saat pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS pada awalnya dilakukan pada tingkat komisi-komisi sesuai SKPD terkait. Selanjutnya dilakukan pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD untuk menyepakati KUA dan PPAS.
Tahap selanjutnya adalah penandatanganan MoU KUA dan PPAS antara Bupati serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Kemudian Bupati menyampaikan Nota Keuangan berupa Rancangan APBD Kabupaten Bengkalis kepada DPRD Kabupaten Bengkalis.
Mou KUA dan PPAS antara Bupati Bengkalis dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis ditandatangani pada tanggal 22 Desember 2011. Pada hari tersebut juga dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dengan agenda penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012.
Selanjutnya DPRD menyusun agenda pembahasan yang disiapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Pembahasan sesuai agenda yang disusun dan ditetapkan oleh Bamus DPRD dimulai pada tingkat komisi-komisi terkait bersama SKPD yang sesuai untuk kemudian dilaporkan hasilnya ke Banggar oleh masing-masing komisi. Dengan dasar laporan masing-masing komisi Banggar mengundang TAPD sesuai agenda Bamus untuk melakukan pembahasan sampai dengan tahap akhir kesepakatan persetujuan APBD.
Pada tanggal 16 Januari 2012 sehari sebelum Pengambilan keputusan tentang penetapan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, saksi dipanggil oleh sdr JAMAL ABDILLAH (Ketua DPRD Kab. Bengkalis) kerumah dinasnya selanjutnya beliau memberikan sejumlah map yang berisi daftar rekap Usulan Hibah, menurut beliau daftar rekap Usulan Hibah tersebut merupakan hasil rapat/ kesepakatan dalam rapat finalisasi antara Banggar dan TAPD, selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada Kepala Bappeda (Ir. H. JONDI INDRA BUSTIAN, MCRP) dan kepala Bappeda memerintahkan saksi secara lisan untuk memberikan map yang berisi daftar rekap Usulan Hibah tersebut kepada kapala bidang yang mana kepala bidang yang membidangi Hibah dan Bansos pada saat itu adalah sdr ERI IBRAHIM.
Pengambilan keputusan tentang penetapan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2012.
Pada saat penyusunan RKPD, Pemerintah Kabupaten Bengkalis pernah menyurati DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD serta menyurati lagi untuk menyampaikan usulan terutama menyangkut kepentingan daerah konstituen. Namun usulan tersebut belum direspon.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejak awal telah menyurati DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor 050/Bappeda-Set/81/2011 tanggal 11 Maret 2011 tentang Musrenbang Kabupaten Bengkalis yang isinya agar usulan aspirasi masyarakat dari masing-asing anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sudah disampaikan kepada Bappeda Kabupaten Bengkalis selambat-lambatnya tanggal 16 Maret 2011, namun sampai tanggal dimaksud tidak ada usulan anggota DPRD yang diterima oleh Bappeda.
Kemudian pada tanggal 5 April 2011 Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali menyurati Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor 050/Bappeda-Set/134/2011 tentang Permintaan Usulan Aspirasi DPRD dari Daerah Konstituen, namun sampai nota kesepakatan tentang MoU KUA dan PPAS ditandatangani usulan dimaksud tidak juga disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh Ketua DPRD Kab. Bengkalis Jamal Abdillah kerumah dinas sekitar tanggal 16 januari 2012 dan Jamal Abdillah memberikan bundelan daftar rekap nama-nama kelompok penerima Hibah, menurut Jamal Abdillah rekap tersebut merupakan hasil dari finalisasi antara Banggar dan TAPD,selanjutnya saksi kembali kekantor Bappeda, sesampainya dikantor Bappeda saksi melaporkan ke Kepala Bappeda, selanjutnya Kepala Bappeda memerintahkan kepada saksi secara lisan untuk membagikan rekap tersebut kepada bidang-bidang yang bersangkutan/terkait di Bappeda dan khususnya untuk belanja Hibah tersebut saksi serahkan kepada Sdr. Eri Ibrahim selaku Kabid Pemerintahan dan aparatur,
Bahwa daftar nama-nama kelompok yang diusulkan oleh DPRD pada akhir banggar dan sudah memasuki tahap Finalisasi yang mana yang hadir hanya pimpinan TAPD dan Pimpinan Banggar disetujui oleh TAPD karena terbukti adanya penambahan pada anggaran belanja tidak langsung Hibah yang semula diajukan oleh TAPD hanya sebesar Rp. 96.399.100.000,00 bisa meningkat menjadi Rp. Rp.212.580.760.933,- seperti yang tertuang didalam APBD Kab. Bengkalis TA. 2012.Resiko yang mungkin menjadi pertimbangan adalah terlambatnya pelaksanaan APBD sebagai akibat terlambatnya ketuk palu yang pada gilirannya akan sangat merugikan masyarakat banyak.Persetujuan bersama tertanggal 17 Januari 2012 dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2012 (Dini hari), yang menandatanganinya adalah Ketua DPRD dan Bupati.
Bahwa proposal kelompok-kelompok yang diantarkan oleh para anggota DPRD Kab. Bengkalis keruangan saksi, mereka meminta saksi dan staff saksi untuk mengantar proposal tersebut ke kantor Bupati supaya didaftarkan kedalam APBD.P sebagai kelompok penerima Hibah, proposal tersebut mulai diantarkan oleh para anggota DPRD Kab. Bengkalis keruangan saksi sekitar bulan Oktober 2012 sebelum ketok palu, proposal-proposal yang diantarkan oleh anggota DPRD Kab. Bengkalis tersebut diserahkan keruangan saksi melalui anggota saksi.
Bahwa terhadap proposal-proposal tersebut saksi memerintahkan anggota saksi untuk mengantarkannya ke SKPD PPKD sesuai arahan ataupun permintaan anggota DPRD Kab. Bengkalis, adapun kenapa proposal tersebut diserahkan dan dikumpulkan kepada saksi, itu karena Sdr. Jamal Abdillah (Ketua DPRD Kab. Bengkalis)pernah mengatakan kepada saksi untuk mengumpulkan semua proposal-proposal dari kelompok-kelompok melalui DPRD Kab. Bengkalis dengan tujuan satu pintu baru diserahkan kepada PPKD Kab. Bengkalis.
Bahwa saksi pernah menemani Sdr. Jamal Abdillah sebanyak 3 (tiga) kali, yakni:
Yang pertama saksi pernah menemani Sdr. Jamal Abdillah (Ketua DPRD Kab. Bengkalis) pada malam hari yang waktunya saksi tidak ingat lagi, namun seingat saksi sebelum APBD.P TA. 2012 ketok palu untuk menjumpai Sekda Kab. Bengkalis yaitu Sdr. Asmaran Hasan (Alm) diruangannya, dalam rangka apa mereka ketemu saksi juga tidak tahu karena saksi tidak ikut masuk keruangan Pak Sekda dan saksi hanya menunggu didalam mobil saja.
Yang kedua saksi pernah menemani Sdr. Jamal Abdillah (Ketua DPRD Kab. Bengkalis) pada malam hari keruangan kantor PPKD yang waktunya saksi tidak ingat lagi, namun seingat saksi sebelum APBD.P TA. 2012 ketok palu untuk menjumpai Sdri. Yuni Harmoni Sari, disana saksi keluar masuk ruangan saja karena saksi gak mau ikut campur dalam urusan mereka, saksi melihat Sdri. Yuni Harmoni Sari mengetik di Laptopnya sambil berbicara dengan Sdr. Jamal Abdillah, setahu saksi Sdri. Yuni Harmoni Sari mengentry data kelompok-kelompok penerima hibah kedalam sistem, setelah dari sana saksi dan Sdr. Jamal Abdillah kembali ke rumah masing-masing.
Yang ketiga saksi pernah menemani Sdr. Jamal Abdillah (Ketua DPRD Kab. Bengkalis) pada malam hari juga di ruangan Bagian Keuangan yang waktunya saksi tidak ingat lagi, namun seingat saksi sebelum APBD.P TA. 2012 ketok palu untuk menjumpai Sdr. Irwanto, disana saksi juga keluar masuk ruangan karena saksi gak mau ikut campur dalam urusan mereka, saksi melihat Sdr. Irwanto mengetik di Laptopnya sambil berbicara dengan Sdr. Jamal Abdillah, dan saksi sekali-kali berdiri disamping mereka duduk, setahu saksi Sdr. Irwanto mengentry data kelompok-kelompok penerima hibah kedalam sistem, setelah dari sana saksi dan Sdr. Jamal Abdillah kembali ke rumah masing-masing.
Bahwa mekanisme pemberian bantuan Hibah yang terjadi ataupun yang dilaksanakan oleh Pemda Kab. Bengkalis Tidak benar, karena tidak sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada terdapat dalam Perbup nomor 55 tahun 2011.
Bahwa saksi tidak mengetahui dana hibah yang masuk kerekening masing-masing Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dana hibah yang masuk kerekening masing-masing Terdakwa.
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
Saksi ERRY IBRAHIM, S.Sos, MH Bin IBRAHIM HADI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Anggota TAPD selaku Kepala Kabid Pemerintahan dan Aparatur Bappeda Kab Bengkalis.
Bahwa tahapan proses penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 yang disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) adalah sebagai berikut:
| NO | TAHAPAN | TANGGAL | NOMOR SURAT / DASAR |
| 1. | PENYAMPAIAN RANCANGAN KUA DAN PPAS TAHUN ANGGARAN 2012 KE DPRD | 13 SEPTEMBER 2011 | 050/BAPPEDA-SET/410/2011 |
| 2. | RAPAT KOMISI TENTANG PEMBAHASAN RANCANGAN KUA - PPAS TAHUN 2012 | 13 DESEMBER 2011 19 - 20 DESEMBER 2011 | KEPUTUSAN BANMUS NO. 20 TAHUN 2011 |
| 3. | RAPAT BADAN ANGGARAN DPRD DENGAN TAPD PEMBAHASAN KUA - PAS TAHUN 2012 | 20 - 21 DESEMBER 2011 | KEPUTUSAN BANMUS NO. 21 TAHUN 2011 |
| 4. | PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN KUA - PPAS TAHUN 2012 ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS DAN DPRD KABUPATEN BENGKALIS | 22 DESEMBER 2011 | 19/MoU-HK/XII/2011 08/DPRD-SKB/2011 |
| 5. | PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN RANPERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2012 | 22 DESEMBER 2011 | SIDANG PARIPURNA |
| 6. | PANDANGAN UMUM FRAKSI ATAS NOTA KEUANGAN RANPERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2012 | 23 DESEMBER 2011 | SIDANG PARIPURNA |
| 7. | JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP NOTA KEUANGAN RANPERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2012 | 23 DESEMBER 2011 | SIDANG PARIPURNA |
| 8. | RAPAT KOMISI PEMBAHASAN RANPERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2012 | 4 - 6 JANUARI 2012 | KEPUTUSAN BANMUS NO. 1 TAHUN 2012 |
| 9. | RAPAT BADAN ANGGARAN DENGAN TAPD TENTANG RANCANGAN APBD TAHUN ANGGARAN 2012 | 9 - 13 JANUARI 2012 | KEPUTUSAN BANMUS NO. 1 TAHUN 2012 |
| 10. | FINALISASI RANCANGAN APBD TAHUN ANGGARAN 2012 DI BANGGAR | 16 JANUARI 2012 | KEPUTUSAN BANMUS NO. 1 TAHUN 2012 |
| 11. | PENGAMBILAN KEPUTUSAN DPRD TENTANG PENETAPAN RANPERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2012 MENJADI PERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2012 | 17 JANUARI 2012 | SIDANG PARIPURNA |
Bahwa Rapat komisi dilaksanakan 4 s/d 6 Januari 2012 (3 hari), Khusus dana Hibah pembahasan sesuai dengan forum yang tersedia adalah di komisi IV dengan SKPD PPKD, namun dari informasi yang saksi dapat bahwa masalah dana hibah tidak ada di bahas di komisi.
Pembahasan RAPBD antara Banggar dengan TAPD dilaksanakan pada tanggal 09 s/d 13 Januari 2012 bertempat di Kantor DPRD Kab Bengkalis di ruang Paripurna, Tim Banggar di pimpin oleh Ketua DPRD sdr Jamal Abdillah (Ketua banggar), Wakil Ketua DPRD sdr Hidayat Tagor (Wakil Ketua Banggar) dan di hadiri oleh hampir semua anggota Banggar. Sementara TAPD di hadiri oleh Asisten Administrasi dan Umum, Kepala Bappeda staf Bappeda (termasuk saksi), Bagian Keuangan unsur Dispenda serta satker yang terkait dengan pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang di sampaikan oleh komisi-komisi.
Pembahasan terutama menyangkut isu-isu DIM dengan mengikut sertakan satker-satker terkait untuk di pertimbangkan oleh banggar apakah disetujui, ditolak, ditunda atau diusulkan sebagai DIM pada pembahasan finalisasi.
Adapun menyangkut Hibah yang sudah diusulkan pemerintah mulai dari penyusunan KUA dan PPAS sampai tahap ini tidak dipertanyakan apakah akan dikurangi atau ditambah.
Bahwa setelah rapat banggar pada tanggal 9 s/d 13 Januari 2012 dilaksanakan, dan di lanjutkan dengan rapat banggar pembahasan finalisasi RAPBD pada tanggal 16 januari 2012 dengan dihadiri, Tim Banggar di pimpin oleh Ketua DPRD sdr Jamal Abdillah (Ketua banggar), Wakil Ketua DPRD sdr Hidayat Tagor (Wakil Ketua Banggar) dan di hadiri oleh hampir semua anggota Banggar. Sementara TAPD saksi tidak ingat pasti dipimpin oleh sekda atau tidak. Dari keterangan kabid-kabid saksi di Bappeda, dan rekan-rekan TAPD yang lain, Rapat di hadiri oleh Sekda sdr Drs. H. Asmaran Hasan (Alm) selaku Ketua TAPD, Asisten Administrasi dan Umum, saksi selaku Kepala Bappeda, Bagian Keuangan unsur Dispenda.
Adapun agenda pembahasan finalisasi yang dibahas pada tanggal 16 Januari 2012 adalahmengenai DIM (Daftar Inventarisasi masalah) yang terkait dengan SKPD- SKPD, yang merupakan tindak lanjut dari pembahasan di banggar sebelumnya, pada tahap itu juga muncul permintaan tambahan anggaran hibah dari Anggota DPRD sebesar + 80 Miliar Rupiah diluar anggaran hibah (karena secara penghitungannya setiap anggota Dewan minta 2 milyar / orang ) yang telah diajukan oleh pemerintah.
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2012 tersebut sebelum Rancangan APBD disahkan, Anggota DPRD melalui Ketua Banggar Jamal Abdillah menyampaikan usulan aspirasi konstituen daerah anggota DPRD berupa program dan kegiatan yang berasal dari masyarakat, program dan kegiatan tersebut berupa kegiatan fisik dan bantuan hibah, karena Banggar beranggapan bahwa usulan yang di bahas pada rapat-rapat sebelumnya merupakan usulan dari pihak eksekutif (usulan dari masing masing SKPD), yang mana Sdr. JamalAbdillah (Ketua Banggar) menyampaikan “Kami ada usulan dari Legislatif yang merupakan aspirasi Konsektituen kami”, yang disampai sdr Jamal Abdillah tersebut mendapat dukungan dari seluruh Anggota Banggar lainnya, anggota Banggar ada juga menyebutkan “Bahwa kami telah cukup banyak menyetujui usulan eksekutif lebih dari 4 triliun rupiah sementara DPRD punya kepentingan juga dalam rangka membangun secara langsung ke masyarakat konstituen kami, kami juga selalu menerima permintaan dari masyarakat, jika dibandingkan dengan Kabupaten lain usulan kami relatif kecillah sebetulnya”. Dan saksi ada juga mendengar dari beberapa anggota Banggar DPRD yang saksi tidak ingat siapa orangnya mengatakan “Kami relatif baik dibandingkan dengan DPRD Kab. Lain dan kami juga punya hak bugdet”, dan juga yang mengatakan “usulan aspirasi ini kami himpun pada saat kami melaksanakan reses kelapangan”. Pada saat itu usulan hibah yang disampaikan oleh anggota Banggar DPRD belum dapat di setujui oleh TAPD sehingga sidang di skor beberapa kali, Banggar mau melanjutkan sidang apabila TAPD menyetujui usulan aspirasi mereka, setelah diskor beberapa kali, akhir sidang dilanjutkan kembali di esok harinya pada tanggal 17 Januari 2012 sekitar 21.00 Wib, Ketua Banggar sdr Jamal Abdillah kembali menanyakan apakah usulan aspirasi mereka dapat diterima untuk dimasukan kedalam RAPBD, setelah beberapa jam pembahasan dilaksanakan yang hanya membahas dana aspirasi berupa hibah dari anggota DPRD tersebut, akhirnya TAPD menyetujui usulan aspirasi dari anggota DPRD Kab Bengkalis untuk dimasukan kedalam RAPBD TA 2012.
Bahwa setelah Rapat Banggar tersebut dilaksanakan, permintaan penambahan anggaran hibah anggota DPRD diterima/disetujui oleh TAPD melalui Ketua TAPD yaitu Sdr. Drs. H. Asmaran Hasan (Alm), selanjutnya pada malam atau esok harinya anggota DPRD menyerahkan daftar calon penerima hibah melalui ketua DPRD kepada Sdr. Zulpadli selaku Sekretaris Bappeda yang juga termasuk dalam TAPD, daftar tersebut selanjutnya diserahkan kepada Erry Ibrahim (saya sendiri) untuk diteruskan kepada Sdri. Juminanen Hartati untuk input kedalam sistem, selanjutnya pada malam tanggal 17 Januari 2012 data permintaan anggota DPRD yang telah di input dibawa ke DPRD, menurut Kabag Keuangan yang diserahkan kepada DPRD itu dalam bentuk Rancangan Perbup tentang Penjabaran APBD khusus belanja hibah, yang mana masing-masing anggota DPRD mengecek kembali data tersebut apabila permintaan mereka sudah masuk barulah mereka mau memenuhi Kuorum (syarat jumlah minimal kehadiran anggota dewan untuk dapat dimulainya sidang paripurna) untuk paripurna sehingga paripurna pengambilan keputusan DPRD tersebut dapat dimulai.
Bahwa saksi ada mendengar Sdr. Jamal Abdillah mengatakan bahwa usulan ini merupakan hasil reses yang baru kami serap dan kami kumpulkan dari hasil reses lapangan, karena kami baru turun lapangan dan sdr JAMAL ABDILLAH menambahkan lagi bahwa “anggota dewan memiliki hak budget”, setelah itu saksi mendengar dari suara-suara anggota Banggar DPRD lainnya namun saksi tidak tahu persis siapa-siapa yang bicara “ bahwa kami telah cukup banyak menyetujui usulan Eksekutif lebih dari 4 Triliun rupiah sementara DPRD punya kepentingan juga dalam rangka membangun secara langsung ke masyarakat konstituen kami, kami juga selalu menerima permintaan dari masyarakat, jika dibandingkan dengan kabupaten lain usulan kami relatif kecillah sebetulnya”. Pada saat itu saksi mendengar ada anggota Banggar DPRD yang tidak saksi ingat mengatakan ”Kami relatif baik dibandingkan dengan DPRD Kabupaten Lain dan kami juga punya hak Bugdet”, dan bahkan ada saksi dengar dari beberapa orang anggota dewan menyampaikan secara bergantian bahwa “APBD itu gampang asal jelas” ikan sepat ikan gabus makin cepat makin bagus, dan ikan lele dalam gelas tidak bertele – tele asal jelas dan biar cepat ketuk palu diakomodir saja kata – kata tersebut sering diucapkan dalam rapat banggar, sdr Jamal Abdillah menyampaikan“nanti saksi serahkan daftar rekapan dari anggota DPRD satu pintu melalui saksi”.
Usulan belanja Hibah yang di usulkan anggota dewan selalu muncul pada saat DIM finalisasi dan setahu saksi memang usulan ini muncul pada saat finalisasi, yang diterima oleh saksi selaku Tim TAPD hanya berupa rekapan usulan calon penerima hibah dari Anggota DPRD melalui sekretaris Bappeda sdr. ZULPADLI.
Persetujuan bersama merupakan hasil kesepakatan yang berbentuk Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala daerah dan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2012 yang disipkan oleh Sekwan.
Persetujuan Bersama tertanggal 17 januari 2012 dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2012 (dini hari), yang menandatanganinya adalah Ketua DPRD dan Bupati.
Bahwa pada dasarnya penyusunan APBD Murni sama dengan penyusunan APBD Perubahan, hanya bedanya pada penyusunan APBD Perubahan tidak dilakukan Musrenbag, hal ini disebabkan karena APBD Perubahan pada dasarnya hanyalah pernbaikan dari kemungkinan kekeliruan-kekeliruan atau adanya penambahan kegiatan yang mungkin dilaksanakan sebagai akibat dari adanya penambahan pendapatan daerah.
Bahwa Rapat komisi dilaksanakan 15 Oktober 2012, Khusus dana Hibah pembahasan sesuai dengan forum yang tersedia adalah di komisi IV dengan SKPD PPKD, namun dari informasi yang saksi dapat bahwa masalah dana hibah tidak ada di bahas di komisi.
Pembahasan RAPBD Perubahan antara Banggar dengan TAPD dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2012 bertempat di Kantor DPRD Kab Bengkalis di ruang Paripurna, Tim Banggar di pimpin oleh Ketua DPRD sdr Jamal Abdillah (Ketua banggar), Wakil Ketua DPRD sdr Hidayat Tagor (Wakil Ketua Banggar) dan di hadiri oleh hampir semua anggota Banggar. Sementara TAPD di hadiri oleh Sekda (Drs Asmaran Hasan), saksi selaku Kepala Bappeda, Bagian Keuangan unsur Dispenda serta satker yang terkait dengan pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang di sampaikan oleh komisi-komisi.
Pembahasan terutama menyangkut isu-isu DIM dengan mengikut sertakan satker-satker terkait untuk di pertimbangkan oleh banggar apakah disetujui, ditolak, ditunda atau diusulkan sebagai DIM pada pembahasan finalisasi.
Adapun menyangkut Hibah ada disinggung oleh anggota Banggar DPRD, mereka menyampaikan komplain mengenai dana hibah yang banyak tidak bisa dicairkan adapun komplain yang mereka sampaikan adalah “kenapa dana hibah pada APBD murni banyak tidak cair sedangkan masyarakat sudah melengkapi dokumen, Ada masyarakat kami datang dari jauh-jauh ke bengkalis ternyata tidak bisa mencairkan”pada saat itu dijelaskan oleh Sekda maupun kabag Keuangan tentang alasan tidak bisa dicairkannya jawaban Sekda adalah “bahwa laporan dari bendahara pengeluaran PPKD kepada pengguna anggaran DPA PPKD (Sekretaris Daerah) banyak dokumen persyaratan pencairan dari lembaga / ormas yang tidak lengkap”, selanjutnya salah satu anggota Banggar menjawab “kalau memang tidak memenuhi syarat kami minta agar yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat kami ganti dan kami minta daftar yang tidak memenuhi syarat”, permintaan dari anggota Banggar DPRD tersebut di respon oleh Sekda dengan menyerahkan daftar yang tidak memenuhi syarat untuk pencairan dana hibah tersebut kepada Ketua Banggar (sdr. Jamal Abdillah).
Untuk selanjutnya yang terkait dengan proses pengusulan dan pencairan dana hibah, saksi tidak tahu lagi, karena anggota DPRD sudah berurusan langsung dengan Sekda (sdr Drs. Asmaran Hasan) dan staf bagian keuangan dalam rangka input ke sistem
Bahwa terjadinya perubahan dana hibah dari 96.399.100.000,- menjadi Rp.212.580.760.933,00 pada saat finalisasi pembahasan RAPBD murni TA 2012 yang mana pada saat itu Banggar ingin memasukan usulan aspirasi mereka dalam bentuk usulan dana hibah maupun usulan fisik.
Bahwa pada KUA dan PPAS Perubahan TA. 2012 untuk dana hibah tidak dialokasikan karena pada saat KUA dan PPAS Perubahan TA 2012 di susun untuk anggaran Hibah belum ada perubahan masih berdasarkan anggaran sebesar Rp.212.580.760.933,00yang mana anggaran tersebut di globalkan dalam belanja tidak langsung, namun pada saat pembahasan Rancangan APBD (finalisasi) baru perubahan terjadi yang mana Banggar merubah jumlah penerima hibah yang berakibat bertambahnya anggaran hibah.
Bahwa menurut saya Kabag Keuangan mengetahuinya karena ia selaku sekretaris TAPD dan PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) Kab. Bengkalis, yang menjadi Kabag Keuangan Setda Kab Bengkalis pada saat itu adalah sdr AZRAFIANY AZIZ RAOF, SH Als OTON. Menurut saya Kabag Keuangan mengetahuinya karena ia selaku sekretaris TAPD dan PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) Kab Bengkalis, yang menjadi Kabag Keuangan Setda Kab bengkalis pada saat itu adalah Sdr. AZRAFIANY AZIZ RAOF, SH Als OTON.
Bahwa ada beberapa nama kelompok yang diusulkan para Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dana hibah yang masuk kerekening masing-masing terdakwa.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan.
Saksi JUMINANIN HARTATIK, SE Binti NASA’I JAMIL, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah Anggota TAPD dan Ketua Tim Pokjaselaku Kepala Sub Bidang Pemerintahan di Bappeda Kab Bengkalis.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku TAPD Berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor :299/KPTS/IX/2011 tanggal 7 September 2011 antara lain:
a. Menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012;
b. Menyusun Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2012;
c. Menyiapkan Surat edaran Bupati Bengkalis tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
d. Membahas Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
e. Melakukan verifikasi Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan rancangan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja perangkat Daerah (DPPA-SKPD) dilingkungan Pemerintah kabupaten Bengkalis;
f. Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang APBD Kabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis beserta lampirannya;
g. Menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis beserta lampirannya;
h. Menyusun Standarisasi harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
i. Menyiapkan Pidato Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten bengkalis dan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis;
j. Menyusun Jawaban atas pandangan Umum Anggota dan Nota Komisi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang APBD Kabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis;
k. Menyiapkan Sambutan Bupati Bengkalis dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Bengkalis tentang APBD Kabupaten Bengkalis dan rancangan Peraturan daerah kabupaten bengkalis tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis;
l. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Gubernur Riau dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang APBD kabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Bengkalis tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis serta Rancangan Peraturan Bupati bengkalis tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran Perubahan APBD kabupaten Bengkalis;
m. Melakukan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Riau terhadap Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang APBD kabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Bengkalis tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis serta Rancangan Peraturan Bupati bengkalis tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran Perubahan APBD kabupaten Bengkalis;
n. Menyampaikan kepada Bupati Bengkalis tentang konsep dan hasil perumusan dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Dokumen Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang APBD Kabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua Tim Pokja VII Berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 404 / KPTS / XII / 2011 tanggal 12 Desember 2011 antaralain:
Tahap Penyusunan KUA dan PPAS serta Tanggungjawab Pelaksana Tugas :
Menyiapkan Rancangan KUA dan PPAS (BAPPEDA);
Menyampaikan rancangan KUA dan PPAS ke forum rapat TAPD (BAPPEDA);
Memberi tanggapan dan masukan atas rancangan KUA dan PPAS (PPKD dan DISPENDA);
Penyempurnaan Rancangan KUA dan PPAS (BAPPEDA);
Penyampaian rancangan ke DPRD (BAPPEDA);
Pembahasan dengan DPRD (BAPPEDA, DISPENDA, dan PPKD);
Tahap Persiapan Penyusunan RKA-SKPD :
Menyampaikan Surat Edaran (SE) Penyusunan RKA-SKPD (PPKD);
Menyampaikan SE Penyusunan RKA-SKPD pada setiap pengguna anggaran (PPKD);
Memberi rekomendasi tambahan informasi yang harus dimuat dalam SE Penyusunan RKA-SKPD (BAPPEDA, DISPENDA, dan INSPEKTORAT);
Penyempurnaan dan Penyiapan SE lebih lanjut tentang Penyusunan RKA-SKPD (PPKD);
Penyiapan Sekretariat POKJA TAPD (PPKD);
Penyiapan tempat pengisian dan penyusunan RKA-SKPD (PPKD);
Tahap Penyusunan RKA-SKPD dan Verifikasi TAPD :
Menyiapkan Tim Teknis Harian POKJA TAPD atau Piket POKJA TAPD selama masa penyusunan RKA-SKPD (BAPPEDA, INSPEKTORAT, DISPENDA, BAGIAN PERLENGKAPAN dan PPKD);
Menerima dan menganalisa setiap surat yang disampaikan Pengguna Anggaran terkait penyusunan RKA-SKPD (BAPPEDA, INSPEKTORAT, DISPENDA, BAGIAN PERLENGKAPAN dan PPKD);
Membuat jawaban setiap surat yang ditujukan kepada Ketua TAPD terkait dengan penyusunan RKA-SKPD :
- BAPPEDA : untuk jawaban terkait dengan KUA dan PPAS.
- DISPENDA : untuk jawaban terkait dengan pendapatan daerah.
- INSPEKTORAT : untuk jawaban terkait dengan pelaksanaan anggaran dan pengawasan pelaksanaan APBD.
- PPKD : untuk jawaban terkait dengan penganggaran belaqnja dan pembiayaan daerah.
- BAGIAN PERLENGKAPAN : untuk jawaban terkait dengan standarisasi.
Melakukan verifikasi atas rancangan RKA-SKPD :
- BAPPEDA : untuk verifikasi terkait dengan kebijakan sinkronisasi program kegiatan dalam KUA dan PPAS serta sinkronisasi alokasi belanja langsung dan belanja tidak langsung (RKA 2.1 dan RKA 2.2) dengan KUA dan PPAS.
- DISPENDA : untuk verifikasi terkait dengan kebijakan Pendapatan Daerah (RKA 1).
- INSPEKTORAT : untuk verifikasi terkait dengan kebijakaqn pelaksanaan anggaran dan pengawasan pelaksanaan APBD.
- PPKD : untuk verifikasi dengan penganggaran belanja dan Pembiayaan Daerah (RKA 2.2, RKA 3.1 dan RKA 3.2).
- BAGIAN PERLENGKAPAN : untuk verifikasi terkait dengan standarisasi harga barang / jasa.
5. Menandatangani hasil verifikasi dan memberi rekomendasi penyempurnaan rancangan atas RKA 1 Pendapatan, RKA 2.1 Belanja Tidak langsung, RKA 2.2.1 Belanja Langsung, RKA 3.1 Penerimaan Pembiayaan dan RKA 3.2 Pengeluaran Pembiayaan (BAPPEDA, INSPEKTORAT, BAGIAN PERLENGKAPAN dan PPKD).
Bahwa yang menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS adalah pimpinan eksekutif (Kepala Daerah/Bupati yaitu sdr. Herlyan Saleh) dan pimpinan legislatif (Ketua DPRD yaitu Sdr. Jamal Abdillah dan Wakil Ketua DPRD yaitu Sdr. Hidayat Tagor).
Bahwa untuk anggaran Hibah, Bansos dan Bantuan Keuangan kepada Provinsi/ Kabupaten/ kota dan Pemerintahan Desa yang menetapkan anggaran pada KUA dan PPAS tersebut adalah SKPD terkait dalam hal ini adalah PPKD Setda Kabupaten Bengkalis Sdr. AZRAFIANY AZIZ RAOF, SH.
Bahwa saksi tidak ada menerima proposal dari grup/ kelompok/ lembaga perihal dana hibah, yang saksi terima hanya berupa daftar calon penerima hibah dari anggota DRPD Kabupaten Bengkalis melalui Sdr. ERRY IBRAHIM (Kabid Pemerintahan dan Aparatur), yang mana data tersebut saksi disuruh untuk di rekap dan ketik kembali di program Excel selanjutnya saksi memerintahkan kepada anggota Pokja 7 saksi YUNI HARMONISARI, S. Si untuk mengetik ulang daftar tersebut dalam bentuk program excel.
Bahwa rekapitulasi daftar calon penerima hibah dari anggota DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Sdr. ERRY IBRAHIM (Kabid Pemerintahan dan Aparatur) sebagai berikut:
-
NO NAMA ANGGOTA JUMLAH KELOMPOK JUMLAH 1 2 3 4 5 1 RISMAYENI 39 KELOMPOK Rp. 2.600.000.000. 2 H. FIRZAL FUDHOIL, SH, MH 17 KELOMPOK Rp. 1.215.000.000. 3 ANOM SUROTO, SE 34 KELOMPOK Rp. 1.885.000.000. 4 MISRAN 30 KELOMPOK Rp. 2.100.000.000. 5 JAMADIN SINAGA 18 KELOMPOK Rp. 1.425.000.000. 6 AMRIL MUKMININ 15 KELOMPOK Rp. 1.500.000.000. 7 H. REVOLAISA, SH, MH 24 KELOMPOK Rp. 1.750.000.000. 8 ALMI HUSNI, S.Sos 49 KELOMPOK Rp. 2.200.000.000. 9 H. ASMI, SIP 47 KELOMPOK Rp. 3.450.000.000. 10 JAMES ROCKY P. RUMAJAR 30 KELOMPOK Rp. 2.000.000.000. 11 DANI PURBA 17 KELOMPOK Rp. 1.825.000.000. 12 MISLIADI, S.Hi 29 KELOMPOK Rp. 1.230.000.000. 13 ISKANDAR BUDIMAN, SE 31 KELOMPOK Rp. 1.575.000.000. 14 M. NASIR 21 KELOMPOK Rp. 1.450.000.000. 15 H. THAMRIN MALI 20 KELOMPOK Rp. 1.550.000.000. 16 DAUD GULTOM 12 KELOMPOK Rp. 2.000.000.000. 17 PURBOYO 22 KELOMPOK Rp. 1.700.000.000. 18 ALI, Sag 17 KELOMPOK Rp. 1.500.000.000. 19 H. ARWAN MAHIDIN RANI 42 KELOMPOK Rp. 2.300.000.000. 20 JAMAL ABDILLAH 130 KELOMPOK Rp. 22.850.000.000. 21 ROMAWATI FLORENTINA, Amd 22 KELOMPOK Rp. 1.600.000.000. 22 DARMIZAL, S.Ag, M.Si 18 KELOMPOK Rp. 1.700.000.000. 23 ABDUL KADIR, S.Ag 53 KELOMPOK Rp. 4.150.000.000. 24 Hj. MIRA ROZA 51 KELOMPOK Rp. 3.350.000.000. 25 HIDAYAT TAGOR NASUTION 50 KELOMPOK Rp. 4.845.000.000. 26 H. YUDI FERIANTORO 11 KELOMPOK Rp. 550.000.000. 27 H. ABDUL RAHMAN, SH 29 KELOMPOK Rp. 1.750.000.000. 28 M. TARMIZI 21 KELOMPOK Rp. 2.350.000.000. 29 KHUSAINI 26 KELOMPOK Rp. 1.255.000.000. 30 NANANG HARIYANTO 39 KELOMPOK Rp. 1.950.000.000. 31 Dr. FIDEL FUADI 35 KELOMPOK Rp. 4.210.000.000. 32 SYOFIAN, SPdi 31 KELOMPOK Rp. 2.530.000.000. 33 SUHENDRI HASNAN 53 KELOMPOK Rp. 3.700.000.000. 34 HENDRI, Sag, M.Si 49 KELOMPOK Rp. 2.825.000.000. 35 Ir. H. SALFIAN DALIANDI 23 KELOMPOK Rp. 1.700.000.000. 36 KURNIANTO, SIP 33 KELOMPOK Rp. 1.720.000.000. 37 ABDUL HALIM HASIBUAN, S.Sos 17 KELOMPOK Rp. 1.500.000.000. 38 H. HERU WAHYUDI, SH 148 KELOMPOK Rp. 11.985.000.000. 39 SYAFRU MAIZAL, SH, MH 12 KELOMPOK Rp. 1.125.000.000. 40 INDRA GUNAWAN, ENG, SP. MH 24 KELOMPOK Rp. 2.290.000.000. TOTAL 1.389 KELOMPOK Rp. 115.190.000.000.
Bahwa setelah daftar calon penerima hibah berasal dari Anggota DPRD Kab Bengkalis tersebut di ketik selanjutnya saksi serahkan kembali kepada sdr Erry Ibrahim berupa soft copy dan hard copy.
Bahwa anggota Pokja 7 melaksanakan mengetik ulang daftarcalon penerima hibah dari anggota DRPD di Lantai 4 Kantor Bupati Bengkalis sekitar tanggal 16 Januari 2012, daftar calon penerima hibah tersebut saksi serahkan kepada anggota Pokja 7 Sdri. Yuni Harmonisari, Sdr. Adinata, Sdri. Sri Murni dan Sdri. Yusneli untuk diketik dalam program Excel setelah diketik oleh anggota kemudian digabung menjadi satu, kemudian diprin dan diserahkan kepada Sdr. Erry Ibrahim sekitar tanggal 17 Januari 2012.
Bahwa dalam hal pertimbangan dari rekomendasi yang masuk untuk dana hibah tersebut saksi tidak tahu dan tidak di ikutsertakan dalam memberikan pertimbangan rekomendasi tersebut.
Bahw saksi hanya menerima usulan calon penerima dana hibah yang berasal dari anggota DPRD tersebut dari sdr Erry Ibrahim untuk di rekap ulang kembali.
Bahwa ada beberapa nama kelompok yang diusulkan para Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dana hibah yang masuk kerekening masing-masing Terdakwa.
Atas keterangan saksi, para terdakwa membenarkan.
8.Saksi YUNI HARMONISARI, S.Si, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan anggota kelompok kerja (Pokja).
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku anggota TAPD yaituMembahas Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Melakukan Verifikasi Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Rancangan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Adapun peranan saksi dalam hal pelaksanaan tugas selaku anggota TAPD tidak ada dan pada saat pembahasan serta rapat-rapat TAPD saksi tidak pernah ikut karena yang hadir pada saat rapat-rapat dan pembahasan di TAPD hanya pimpinan TAPD, Ketua serta Koordinator Pokja saja.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 404/KPTS/XII/2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) dan Sekretariat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Bengkalis Tim Pokja VII terdiri dari
JUMINANEN HARTATI : Ketua
YUNI HARMONI SARI : Anggota
ADINATA : Anggota
YUSNELI : Anggota
SRI MURNIATI : Anggota
Bahwa berdasarkan usulan dari TAPD untuk penerima dana bantuan Hibah ada sebanyak 72 organisasi (semi pemerintah) dengan total anggaran sebesar Rp. 97.390.760.933diambil dari proposal yang sudah ada, sedangkan dari aspirasi anggota DPRD Kab. Bengkalis yang diberikan oleh koordinator Tim Pokja VII yaitu Sdr. Ery Ibrahim kepada Sdri. Juminanin, selanjutnya kami Tim Pokja VII merekap usulan tersebut sebagai berikut:
-
NO NAMA ANGGOTA JUMLAH KELOMPOK JUMLAH 1 RISMAYENI 39 Kelompok 2.600.000.000,00 2 H. FIRZAL FUDHOIL, SH.MH 17 Kelompok 1.215.000.000,00 3 ANOM SUROTO, SE 34 Kelompok 1.885.000.000,00 4 MESRAN 30 Kelompok 2.100.000.000,00 5 JAMADIN SINAGA 18 Kelompok 1.425.000.000,00 6 AMRIL MUKMININ, SE 15 Kelompok 1.500.000.000,00 7 H. REVOLAYSA, SH.MH 24 Kelompok 1.750.000.000,00 8 ALMI HUSNI, S.SoS 49 Kelompok 2.200.000.000,00 9 H. AZMI, S.IP 47 Kelompok 3.450.000.000,00 10 JAMES ROCKY P RUMAJAR 30 Kelompok 2.000.000.000,00 11 DANI PURBA 17 Kelompok 1.825.000.000,00 12 MISLIADI, S.Hi 29 Kelompok 1.230.000.000,00 13 ISKANDAR BUDIMAN, SE 31 Kelompok 1.575.000.000,00 14 M. NASIR 21 Kelompok 1.450.000.000,00 15 H.THAMRIN MALI 20 Kelompok 1.550.000.000,00 16 DAUD GULTOM 12 Kelompok 2.000.000.000,00 17 PURBOYO 22 Kelompok 1.700.000.000,00 18 ALI, S.Ag 17 Kelompok 1.500.000.000,00 19 H. ARWAN MAHIDIN RANI 42 Kelompok 2.300.000.000,00 20 JAMAL ABDILLAH 130 Kelompok 22.850.000.000,00 21 ROSMAWATI FLORENTINA, A.Md 22 Kelompok 1.600.000.000,00 22 DARMIZAL, S.Ag.M. Si 18 Kelompok 1.700.000.000,00 23 ABDUL KADIR, S.Ag 53 Kelompok 4.150.000.000,00 24 Hj.MIRA ROZA 51 Kelompok 3.350.000.000,00 25 HIDAYAT TAGOR NASUTION 50 Kelompok 4.845.000.000,00 26 H. YUDHI VERYANTORO 11 Kelompok 550.000.000,00 27 H. ABDUL RAHMAN, SH 29 Kelompok 1.750.000.000,00 28 M.TARMIZI 21 Kelompok 2.350.000.000,00 29 KHUSAINI 26 Kelompok 1.255.000.000,00 30 NANANG HARYANTO 39 Kelompok 1.950.000.000,00 31 dr.FIDEL FUADI 35 Kelompok 4.210.000.000,00 32 SOFYAN, S.Pd.I 31 Kelompok 2.530.000.000,00 33 SUHENDRI ASNAN 53 Kelompok 3.700.000.000,00 34 HENDRI, S.Ag.M. Si 49 Kelompok 2.825.000.000,00 35 Ir. H. SALFIAN DALIANDI 23 Kelompok 1.700.000.000,00 36 KURNIANTO,S.IP 33 Kelompok 1.720.000.000,00 37 ABDUL HALIM HSB, S. Sos.I 17 Kelompok 1.500.000.000,00 38 H.HERU WAHYUDI, SH 148 Kelompok 11.985.000.000,00 39 SYAFRO MAIZAL, SH.MH 12 Kelompok 1.125.000.000,00 40 INDRA GUNAWAN, ENG.SP.MH 24 Kelompok 2.290.000.000,00 JUMLAH 1.389 Kelompok 115.190.000.000,00
Bahwa rekapan usulan aspirasi anggota DPRD Kab. Bengkalis yang dibuat oleh Tim Pokaja VII berdasarkan usulan yang diberikan oleh sdr Ery Ibrahim kepada ketua Pokja VII diserahkan kembali kepada Sdr. Ery Ibrahim dan dibawa serta dibahas pada Rapat TAPD, adapun rekapan usulan anggota DPRD Kab. Bengkalis tersebut berisikan tentang permintaan bantuan dana hibah oleh kelompok/ organisasi masyarakat/ pemerintahan lainnya, Pokja VII merekap dana usulan aspirasi tersebut sekitar bulan Desember 2012.
Bahwa rekapan usulan aspirasi anggota DPRD Kab. Bengkalis yang dibuat oleh Tim Pokaja VII akan dibahas di TAPD selanjutnya TAPD akan membawa rekapan tersebut ke rapat Banggar antara DPRD dengan TAPD, setelah rekapan tersebut disepakati oleh TAPD dengan DPRD melalui rapat Banggar maka rekapan tersebut akan di entry kesistem yang menghasilkan produk akhir berupa Rencana Kerja Anggaran (RKA) PPKD Kab. Bengkalis TA. 2012.
Bahwa terhadap proposal memang ada dibuatkan sebagai syarat dari pencairan dana Hibah, namun proposal tersebut diterima oleh PPKD dari Bagian Umum Setda Kab. Bengkalis sekitar Bulan Maret 2012, berdasarkan arahan Sekda Kab. Bengkalis TA. 2012.
Bahwa pada saat merekap usulan yang berasal dari anggota DPRD Kab. Bengkalis untuk APBD Murni tidak pernah didatangi oleh anggota DPRD dan tidak ada intervensi namun sekitar bulan November 2012 Sdr. Jamal Abdillah (Ketua DPRD) bersama dengan Sdr. Zulpadli (Sekwan) pernah datang ke ruangan PPKD dan PPK SKPD tepatnya pada malam hari untuk menemui Sdr. Arlis (Kasubag Anggaran) dan Sdr. Irwanto untuk mengecek usulan yang sedang di entry oleh Sdr. Irwanto.
Bahwa ada beberapa nama kelompok yang diusulkan oleh para terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dana hibah yang masuk kerekening masing-masing terdakwa.
Atas keterangan saksi, para terdakwa membenarkan.
9.Saksi IRWANTO, SE Bin UNTUNG MULYONO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai staff di Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bahwa yang menyiapkan Rancangan Perda APBD TA. 2012 adalah Kasubbag Anggaran, kemudian Kabag Keuangan melaksanakan fungsinya menyusun Rancangan APBD berdasarkan dari hasil kerja TAPD termasuk kebijakan yang diambil dari TAPD yang secara teknis dilaksanakan / dibantu oleh Kasubbag Anggaran dalam rangka menyiapkan rancangan APBD Kab. Bengkalis TA. 2012. Dalam hal ini Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Kabag Keuangan selaku PPKD dalam penyusunan Rancangan APBD TA. 2012 sebagai fasilitator daripada hasil kerja TAPD termasuk kebijakan yang diambil dari TAPD.
Bahwa peranan saksi selaku staff keuangan yang membantu tim Pokja TAPD (membantu tugas sdri Yuni Harmoni Sari) pada penganggaran APBD Murni dan Sdr. Arlis Suhatman, SE.T pada penganggaran APBD Perubahan adalah memasukan data dalam DPPA PPKD Kab. Bengkalis dan membantu secara tekhnis mengentri RKA PPKD agar dapat dilaksanakan lebih cepat.
Bahwa RKA-PPKD adalah Rencana Kerja dan Angaran Bagian Keuangan Selaku Bendahara Umum Daerah, adapun hubungannya dengan kegiatan bantuan dana Hibah dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012 adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan penganggaran belanja Hibah dalam bentuk uang dituangkan dalam RKA-PPKD yang dipergunakan untuk menganggarkan pendapatan belanja dan pembiayaan yang merupakan kapasitas Pemerintah Daerah.
Bahwa data yang saksi masukan (mengentri data) dalam RKA PPKD serta DPPA PPKD adalah berupa daftar nama penerima Hibah serta jumlah Anggarannya yang mana data tersebut berupa soft copy nya saja dalam sebuah flash disc yang saksi terima dari Sdri. Yuni Harmoni Sari pada APBD Murni dan dari Sdr. Arlis Suhatman, SE.T pada APBD Perubahan TA. 2012.
Bahwa saksi hanya membantu menyusun dan memasukan data kedalam RKA PPKD dan DPPA PPKD sesuai dengan data yang sudah dirumuskan oleh Tim TAPD, saksi mengentri data yang sudah baku yang saksi terima dari Sdri. Yuni Harmoni Sari pada APBD Murni dan dari Sdr. Arlis Suhatman, SE.T pada APBD Perubahan, disana memuat daftar nama kelompok penerima hibah.
Bahwa Sdri. Yuni Harmoni Sari dan Sdr. Arlis Suhatman, SE.T memperoleh data yang akan dientri/masukan kedalam RKA PPKD dan DPPA PPKD diperoleh dari Sdr. Erri Ibrahim yang sebelumnya diperoleh dari Sdri. Juminanin, untuk data yang diberikan oleh Sdr. Arlis Suhatman, SE.T kepada saksi dalam bentuk soft copy untuk dientri/masukan ke dalam DPPA PPKD berasal dari hasil Rapat TAPD yang diserahkan oleh Sekda Kab. Bengkalis.
Bahwa Sdri. Yuni Harmoni Sari merupakan Tim Pokja untuk Setda Kab. Bengkalis dalam kegiatan Hibah dan Bansos dalam mengentri/memasukkan data sementara Arlis Suhatman, SE.T selaku Kasubag Anggaaran memfasilitasi penyusunan RKA PPKD.
Bahwa setelah saksi menerima data dari Sdri. Yuni Harmoni Sari pada APBD Murni saksi langsung memasukkan (entry) data tersebut kedalam format RKA PPKD, dalam pengentryan data tersebut saksi biasanya didampingi oleh Sdri. Yuni Harmoni Sari dan dapat saksi jelaskan bahwa pernah sewaktu saksi mengentry data kelompok penerima hibah kedalam RKA PPKD saksi didatangi oleh anggota DPRD Bengkalis yaituTerdakwa RISMAYENI(Anggota DPRD Bengkalis) untuk mengontrol/kroscek dari data yang saksi entry sekalian memastikan bahwa nama kelompok-kelompok yang diusulkan (aspirasi) benar terdaftar dalam RKA PPKD sebagai penerima Hibah. Sementara data yang saksi terima dari Sdr. Arlys Suhatman, SE.T pada APBD Perubahan langsung saksi memasukkan (entry) data tersebut kedalam format DPPA PPKD, dalam pengentryan data tersebut saksi biasanya didampingi oleh Sdr. Arlys Suhatman, SE.T (Anggota TAPD) dan dapat saksi jelaskan bahwa pernah sewaktu saksi mengentry data kelompok penerima hibah kedalam DPPA PPKD saksi didatangi oleh anggota DPRD Bengkalis yaitu Sdr. Jamal Abdillah (Ketua DPRD Bengkalis) bersama Sdr. Zulfadli (Sekwan DPRD Bengkalis) untuk mengontrol/ kroscek dari data yang saksi entry sekalian memastikan bahwa nama kelompok-kelompok yang mereka usulkan (aspirasi) benar terdaftar dalam DPPA PPKD, jika ada kelompok-kelompok yang mereka usulkan tidak masuk atau tidak sesuai maka mereka akan meminta untuk segera dimasukkan/dientry serta mengganti beberapa nama kelompok sesuai dengan keinginan mereka.
Bahwa Sdr. Azrafiany Aziz Raof, SH mengetahui adanya penambahan alokasi dana hibah setelah disepakatinya RAN KUA PPAS menjadi KUA PPAS karena Sdr. Azrafiany Aziz Raof, SH selaku Sekretaris TAPD juga ikut dalam rapat pembahasan Rancangan APBD antara TAPD dengan DPRD Kab. Bengkalis TA. 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dana hibah yang masuk kerekening masing-masing terdakwa.
Atas keterangan saksi, para terdakwa membenarkan.
10.Saksi ARLYS SUHATMAN, S.E.T Bin SYAHRUM MAADIN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah selaku anggota TAPD dan anggota sekretariat POKJA yang bertugas memverifikasi RKA dari SKPD untuk dituangkan kedalam APBD.
Bahwa dalam penganggaran APBD Murni saksi tidak ada hubungannya dengan kegiatan tersebut diatas karena saksi bertugas sebagai Kasuubag Data dan Pelaporan di Bappeda Kab. Bengkalis baru pada tanggal 13 Maret 2012 saksi pindah dan menjabat di Bagian Keuangan Setda Kab. Bengkalis dimana pembahasan APBD Murni sudah selesai, namun pada APBD Perubahan saksi memang ada terlibat dalam proses penganggaran Hibah Bansos dimana saksi selaku anggota TAPD dan Anggota Sekretariat Pokja.
Bahwa Hibah dan Bansos TA. 2012 pada APBD Perubahan di Kab. Bengkalis muncul permintaan dari legislatif (DPRD) untuk dimasukan kedalam dana aspirasi dewan dengan memasukan kelompok-kelompok penerima hibah bansos sesuai permintaan Dewan terlebih dahulu selanjutnya untuk kelengkapan dokumen Hibah Bansos menyusul, disamping itu ada juga permintaan Dewan untuk mengganti kelompok penerima Hibah yang sudah ada pada APBD Murni menjadi kelompok-kelompok baru.
Bahwa terhadap data yang saya dapat melalui Sekda Kab. Bengkalis yang merupakan daftar nama-nama kelompok yang bersumber dari DPRD Bengkalis untuk dimasukan/ dientry kedalam RKA SKPD dalam APBD Perubahan adalah sebagai berikut:
-
NO NAMA JUMLAH USULAN NILAI USULAN (Rp.) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
RISMAYENI
H. FIRZAL FUDHOIL, SH, MH
ANOM SUROTO, SE
MISRAN
JAMADIN SINAGA
AMRIL MUKMININ
H. REVOLAISA
ALMI HUSNI
H. ASMI, SIP
JAMES ROCKY P. RUMAJAR
DANI PURBA
MISLIADI, SHI
ISKANDAR BUDIMAN
M. NASIR
H. THAMRIN ALI
DAUD GULTOM
PURBOYO
ALI, Sag
H. ARWAN MAHIDIN RANI
JAMAL ABDILAH
ROSMAWATI FLORENTINA, Amd
DARMIZAL, Sag
ABDUL KADIR, Sag
H. MIRA ROZA
HIDAYAT TAGOR NASUTION
H. YUDHI FERYANTORO, SE
H. ABDUL RAHMAN, SH
MUHAMMAD TARMIZI
KHUSAINI
NANANG HARIYANTO
dr. FIDEL FUADI
SYOFYAN, SPDi
SUHENDRI ASNAN
HENDRI, Sag, MSi
Ir. H. SALFIAN DALIANDI
KURNIANTO, SIP
ABDUL HALIM HASIBUAN, S.Sos
H. HERU WAHYUDI, SH
SAFROMAIZAL, SH, MH
INDRA GUNAWAN, Eng, SP, MH
51 kelompok
31 kelompok
35 kelompok
39 kelompok
29 kelompok
24 kelompok
15 kelompok
38 kelompok
-
13 kelompok
13 kelompok
34 kelompok
16 kelompok
15 kelompok
27 kelompok
3 kelompok
26 kelompok
37 kelompok
57 kelompok
399 kelompok
22 kelompok
13 kelompok
46 kelompok
26 kelompok
42 kelompok
32 kelompok
29 kelompok
69 kelompok
83 kelompok
22 kelompok
24 kelompok
26 kelompok
46 kelompok
31 kelompok
27 kelompok
40 kelompok
24 kelompok
199 kelompok
24 kelompok
63 kelompok
2.950.000.000,-
1.425.000.000,-
1.600.000.000,-
2.325.000.000,-
1.625.000.000,-
1.475.000.000,-
1.200.000.000,-
2.330.000.000,-
-
1.000.000.000,-
1.075.000.000,-
2.165.000.000,-
1.000.000.000,-
1.550.000.000,-
1.725.000.000,-
300.000.000,-
1.890.000.000,-
1.638.000.000,-
1.665.000.000,-
26.550.000.000,-
1.100.000.000,-
1.590.000.000,-
2.575.000.000,-
1.225.000.000,-
3.330.000.000,-
1.680.000.000,-
1.645.000.000,-
4.155.000.000,-
2.950.000.000,-
2.150.000.000,-
1.125.000.000,-
1.610.000.000,-
4.250.000.000,-
2.100.000.000,-
1.200.000.000,-
1.300.000.000,-
1.500.000.000,-
13.390.000.000,-
1.555.000.000,-
5.630.000.000,-
Bahwa fakta yang terjadi dalam proses terciptanya pagu anggaran dalam APBD Kab. Bengkalis terkait belanja Hibah TA. 2012 adalah sebagai berikut:
Berawal dari usulan masyarakat yang dibahas pada Musrenbang Desa untuk dibahas ketingkat Kecamatan dalam Musrenbang Kecamatan selanjutnya dibawa ke Musrenbang kabupaten, disisi lain SKPD membuat Recana Kerja SKPD yang merupakan Penajabaran dari Rencana Startegis SKPD yang dibahas pada waktu forum SKPD.
Usulan masyarakat dan RENJA SKPD dipadu serasikan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian terbitlah Peraturan Bupati bengkalis tentang RKPD Kab. Bengkalis TA. 2012.
Sebelum RKPD diterbitkan Peraturan Bupati nya, Pemerintah Daerah telah menyampaikan surat ke DPRD Kab. Bengkalis untuk memasukan usulan-usulan yang berkaitan dengan aspirasi daerah konstituen berdasarka daerah pemilihan anggota DPRD tersebut. Setelah RKPD diterbitkan maka TAPD menyusun Rancangan Kebiajakan Umum APBD (Rancangan KUA) dan Proritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kab. Bengkalis TA. 2012 untuk selanjutnya disampaikan ke DPRD Kab. Bengkalis guna dilakukan pembahasan, bersamaan dengan itu masing-masing SKPD membuat pra RKA dimana untuk belanja hibah SKPD adalah PPKD. Adapun nilai belanja hibah dalam Pra RKA PPKD sebesar Rp.98.629.100.000,-
Pembahasan KUA PPAS dimulai dari tingkat Komisi sampai ke tingkat Banggar di DPRD Kab. Bengkalis sehingga disepakati KUA Nomor : 18 / Mou-HK/ XII/ 2011 dan Nomor : 07/ DPRD-SKB/ 2011 tanggal 22 Desember 2011 serta PPAS Nomor : 19 / Mou-HK/ XII/ 2011 dan Nomor : 08/ DPRD-SKB/ 2011 tanggal 22 Desember 2011 khusus belanja hibah palafon anggaran sebesar Rp.96.399.100.000,-.
Mengingat waktu yang singkat setelah KUA PPAS ditanda tangani langsung disampaikan Nota Keuangan dan RAPBD tanpa adanya Surat Edaran dari Kepala Daerah (Bupati) tentang penyusunan RKA SKPD. Adapun RKA SKPD tersebut telah disusun oleh SKPD bersamaan dengan pembahasan KUA PPAS sehingga pada saat pengantar Nota Keuangan tersebut RKA SKPD telah dientry.
Sejak disampaikannya Nota Keuangan dan RAPBD sampai dengan pembahasan ditingkat Banggar tidak pernah dibahas masalah Hibah sementara pada saat finalisasi Ranperda tentang APBD barulah DPRD memasukan usulan – usulan kelompok penerima Hibah melalui ketua Banggar (Ketua DPRD Bengkalis) sehingga muncullah pada Perda APBD Bengkalis belanja hibah sebesar Rp.212.580.760.933,- dari pengusulan awal hasil rapat antara eksekutif dan legislatif sebesar Rp.96.399.100.000,-.
Bahwa fakta yang terjadi dalam proses terciptanya pagu anggaran dalam APBD Perubahan Kab. Bengkalis terkait belanja Hibah TA. 2012 adalah sebagai berikut:
Berawal dari usulan hibah APBD Murni yang tidak bisa dilakukan pencairan dikarenakan persyaratan nya tidak memenuhi syarat, maka saya selaku kasubag anggaran dan anggota TAPD mulai memasukan usulan belanja hibah termasuk juga perihal disposisi dari Kabag Keuangan tentang adanya usulan benlanja Hibah untuk kelompok-kelompok yang bersumber juga dari Ketua DPRD Kab. Bengkalis supaya dimasukkan kedalam belanja hibah pada RKA PPKD.
Semestinya usulan perubahan anggaran untuk belanja apapun harus dituangkan kedalam perubahan KUA dan PPAS TA. 2012 namun pada faktanya hal ini tidak dilakukan karena usulan kelompok-kelompok penerima hibah yang bersumber dari DPRD Bengkalis dimasukan setelah Nota kesepakatan perubahan KUA PPAS pada tanggal 10 Oktober 2012.
Pada tahapan penyampaian perubahan Nota Keuangan dan Perubahan rancangan Perda APBD seharusnya usulan kelompok penerima hibah sudah masuk kedalam rancangan perubahan APBD tersebut namuun faktanya belum dimasukan.
Sebelum persetujuan bersama antara Bupati (eksekutif/pemerintahan) dengan DPRD (legislatif) dilakukan saya ada menerima satu bundel data usulan kelompok penerima hibah dari Sekda Kab. Bengkalis yang bersumber dari Ketua DPRD Kab. Bengkalis untuk dimasukkan/dientry kedalam RKA PPKD sebagai kelompok penerima hibah TA. 2012 pada APBD Perubahan.
Setelah kelompok-kelompok penerima hibah yang bersumber dari DPRD Bengkalis dientry, saya pernah beberapa kali dihubungi oleh Ketua DPRD Jamal Abdillah untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap usulan yang dimasukan DPRDmelalui bundelan dari Sekda sebelumnya dan hal tersebut juga saya laporkan kepada Sekda dan Kabag Keuangan kemudian saya diperintahkan untuk membantu memenuhi permintaan Ketua DPRD tersebut, kejadian ini terjadi pada saat proses pembahasan APBDPerubahan antara TAPD dengan DPRD berlangsung.
Setelah usulan tersebut terakomodir didalam RKA PPKD barulah ada persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda Kab. Bengkalis selanjutnya persetujuan bersama tersebut dibawa untuk dievaluasi ditingkat Provinsi.
Setelah dievaluasi ditingkat Provinsi maka keluarlah surat keputusan Gubernur Riau tentang hasil evaluasi Rancangan Perda APBD Perubahan TA. 2012 selanjutnya Pemda Kab. Bengkalis menindak lanjuti hasil Surat Keputusan Gubernur tersebut seterusnya ditetapkanlah Perda APBDPerubahan TA. 2012 Nomor : 17 Tahun 2012 tentang perubahan APBD Kab. Bengkalis TA. 2012 tanggal 1 November 2012.
Setelah Perda ditetapkan maka ditetapkanlah Peraturan Bupati Nomor : 41 tahun 2012 tentang Penjabaran APBDPerubahan Kab. Bengkalis TA. 2012 tanggal 2 November 2012.
Dari sana didapatlah hasil bahwa belanja tidak langsung untuk hibah, berubah dari Rp.212.580.760.933,- menjadi Rp.272.277.491.580,-.
Bahwa yang menyebabkan sehingga pengesahan APBD Murni terhambat, yang mana seharusnya akhir Desember 2011 sudah disetujui namun harus mundur di bulan Februari 2012 dikarenakan dari pihak DPRD melalui Banggar ingin memasukkan dana aspirasi berbentuk kelompok-kelompok penerima hibah untuk masyarakat.Pihak Banggar menyerahkan data calon kelompok-kelompok penerima hibah tersebut pada bulan Januari setelah KUA PPAS disetujui, dimana seharusnya calon kelompok-kelompok penerima hibah tersebut diajukan sebelum diajukan pembahasan KUA PPAS dan calon kelompok penerima hibah tersebut harus sudah terdaftar pada KUA PPAS.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dana hibah yang masuk kerekening masing-masing terdakwa.
Atas keterangan saksi, para terdakwa membenarkan.
11.Saksi WAN HERMANTO, SE, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah selaku Bendahara Pengeluaran PPKD.
Bahwa Dalam kegiatan Belanja Hibah dilingkungan Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA.2012, besar anggaran belanja hibah bersumber dari APBD Murni Kab. Bengkalis TA. 2012 sejumlah Rp. 212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) sedangkan besar anggaran belanja hibah bersumber dari APBD Perubahan Kab. Bengkalis TA. 2012 sejumlah Rp. 272.277.491.580,- (dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus).
Bahwa yang terlibat dalam kegiatan belanja hibah dilingkungan Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA. 2012 antara lain:
Sdr. Drs. H. Asmaran Hasan (alm) sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengguna Anggaran;
Sdr. Azrafiany Aziz Raof, SH Als Oton sebagai Kabag Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan selaku BUD;
Sdr. Sulaiman, S.Kom sebagai Kasubbag Perbendaharaan selaku Kuasa BUD;
Sdr. Syaiful Amri sebagai Kasubbag Tata Usaha Bag. Umum Setda Bengkalis selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Keuangan Daerah (PPK-SKPD);
Saksi sendiri selaku Bendahara Pengeluaran PPKD.
Bahwa yang berhak menerima belanja hibah dilingkungan Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA. 2012 antara lain:diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan atau organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perbup No. 55 Tahun 2011.
Bahwa Prosedur pencairan belanja hibah adalah sebagai berikut:
Penerimaan Proposal Pencairan Hibah.
Penerima hibah berupa uang mengajukan permohonan pencairan hibah kepada Bupati Bengkalis melalui Sekretaris Daerah dengan di lengkapi persyarataan administrasi pencairan dana hibah sesuai dengan DPA-PPKD dan Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Penetapan daftar penerima hibah beserta besaran uang berdasarkan Perda tentang APBD dan Perbup tentang Penjabaran APBD;
Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD Tahun Anggaran 2012 dan Naskah Penjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh Bupati Bengkalis dan penerima hibah;
Bupati Bengkalis menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang yang akan dihibahkan dengan keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD;
Daftar penerima hibah menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah;
Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD;
Pencairan hibah berupa uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dan disalurkan melalui rekening kas umum daerah ke rekening bank penerima hibah;
Proses pencairan hibah dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis selaku Pengguna Anggaran DPA-PPKD yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bengkalis tentang Pendelegasian kewenangan pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah Kabupaten Bengkalis;
Adapun persyarataan pencairan dana dimaksud adalah sebagai berikut :
Hibah kepada Pemerintah atau Pemerintah Lainnya terdiri dari :
Surat permohonan pencairan hibah yang dilengkapi rincian rencana penggunaan hibah sesuai yang tercantum dalam DPA-PPKD;
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pimpinan instansi atau kepada daerah penerima hibah;
Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama instansi dan/atau rekening kas umum daerah lainnya;
Surat pernyataan tanggung jawab;
Hibah kepada Perusahaan Daerah terdiri dari :
Surat permohonan pencairan hibah yang dilengkapi rincian rencana penggunaan hibah sesuai yang tercantum dalam DPA-PPKD terdiri dari:
Akte Pendirian Perusahaan Daerah;
Pengesahan Pendirian Perusahaan Daerah;
Tanda Daftar Perusahaan Daerah;
Surat Izin Tempat Usaha Perusahaan Daerah;
NPWP Perusahaan Daerah;
Surat Pengukuhan Kena Pajak Perusahaan Daerah;
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Direksi atau sebutan lain Perusahaan atas nama daerah atau perseroaan penerima hibah.
Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama instansi dan/atau rekening kas umum daerah lainnya yang dilegalisir oleh Bank yang berkenaan;
Surat pernyataan tanggung jawab;
Hibah untuk masyarakat terdiri dari :
Surat permohonan pencairan hibah yang diketahui oleh Kepada Desa/Lurah dan Camat serta di lengkapi dengan rincian rencana penggunaan hibah sesuai yang tercantum dalam DPA-PPKD terdiri dari:
Surat Keputusan (SK) kelompok masyarakat yang menentukan dari kepala desa/lurah;
Surat keterangan domisili kelompok dari kepala desa/lurah;
Susunan kepengurusan bagi rumah ibadah/tempat peribadatan wajib diketahui kementrian agama kabupaten dan atau kantor urusan agama kecamatan setempat;
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara kelompok masyarakat penerima hibah yang dilegalisir oleh camat/pejabat yang berwenang;
Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama ketua kelompok masyarakat penerima hibah dilegalisir bank berkenaan;
Surat pernyataan tanggung jawab;
Hibah untuk Organisasi Kemasyarakatan terdiri dari :
Surat permohonan pencairan hibah yang diketahui oleh Kepada Desa/Lurah dan Camat serta di lengkapi dengan rincian rencana penggunaan hibah sesuai yang tercantum dalam DPA-PPKD terdiri dari :
Salinan akte notaris pendirian lembaga, anggaran dasar dan rumah tangga yang dilegalisir oleh notaries;
Surat keputusan penunjukan pengangkatan pengurus lembaga;
Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
Surat keterangan domisili lembaga dari kepala desa/lurah;
Izin operasional / tanda daftar lembaga (TDL) / surat keterangan terdaftar (SKT) dari instansi yang berwenang dan dilegalisir;
Lembaga berbentuk yayasan melampirkan salinan pengesahan akte pendirian dari kementrian hukum dan ham republik Indonesia.
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama organisasi kemasyarakatan penerima hibah;
Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama organisasi kemasyarakatan penerima hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab;
Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Bengkalis tentang pendelegasian kewenangan pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah Kabupaten Bengkalis mengdisposisi proposal pencairan dana kepada Kabag Keuangan untuk memproses pencairan dana hibah;
Kabag Keuangan Selaku atasan langsung Bendahara PPKD memerintahkan kepada Bendahara PPKD untuk memproses pencairan dana hibah;
Proses Pembuatan Rancangan NPHD;
Bendahara PPKD membuat rancangan NPHD dan meneruskan kepada Kabag Keuangan untuk menandatangani Pengantar rancangan NPHD kepada Bagian Hukum dan Ham untuk melakukan penelitian atas rancangan NPHD di maksud.
Rancangan NPHD memuat ketentuan mengenai :
Pemberi dan penerima hibah;
Tujuan Pemberian hibah;
Besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
Hak dan kewajiban;
Tata cara penyaluran/penyerahan hibah;
Tata cara pelaporan hibah;
Setelah rancangan NPHD di teliti oleh Bagian Hukum dan Ham dengan Pengantar Nota Dinas yang di tandantangani oleh Kabag Hukum dan Ham atau Pejabat Pengganti selanjutnya rancangan NPHD di perbanyak dan di beri nomor serta tanggal NPHD oleh Bendahara PPKD dan di tandatangani oleh Penerima hibah bermaterai cukup;
Bendahara PPKD membuat Nota Dinas Pengantar NPHD untuk di tandatangani oleh Kepala Bagian Keuangan.
Selanjutnya Nota Dinas Pengantar NPHD diteruskan kepada pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD yang sudah di tetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Pendelegasian wewenang penandatangan naskah perjanjian hibah hibah daerah (NPHD) Kabupaten Bengkalis dengan ketentuan sebagai berikut :
sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) penandatanganan NPHD dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis;
diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) penandatanganan NPHD dilakukan oleh Wakil Bupati Bengkalis dan
diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) penandatanganan NPHD dilakukan oleh Bupati Bengkalis;
Setelah NPHD ditanda tangani oleh Pejabat yang di tunjuk selanjutnya diproses pembuatan SPP- LS PPKD.
Proses Pembuatan Surat Permintaan Pembayaran Langsung(SPP)-LS PPKD.
Bendahara PPKD membuat dan menyiapkan kelengkapan SPP-LS yang terdiri dari :
Surat Pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS, rincian SPP-LS;
Surat Pernyataan penggunaan dana hibah oleh Pengguna Anggaran dan disetujui oleh penerima hibah;
Kwitansi pembayaran sesuai dengan DPA-PPKD;
Surat pernyataan tanggungjawab penerima hibah;
Surat pernyataan tanggungjawab pengajuan SPJ;
Pakta Integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD;
Selanjutnya kelengkapan dokumen SPP-LS tersebut di tandatangani oleh penerima hibah;
Sesudah dokumen ditandatangani oleh Penerima hibah selanjutnya SPP-LS di teruskan kepada PPK-PPKD untuk di yang terdiri dari :
Surat Permohonan dari Penerima Hibah dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan hibah sesuai yang tercantum dalam DPA-PPKD;
NPHD;
Surat Pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS, rincian SPP-LS;
Surat Pernyataan penggunaan dana hibah oleh Pengguna Anggaran dan disetujui oleh penerima hibah;
Kwitansi pembayaran sesuai dengan DPA-PPKD;
Surat pernyataan tanggungjawab penerima hibah;
Surat pernyataan tanggungjawab pengajuan SPJ;
Pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD;
Salinan DPA/DPPA-PPKD;
Salinan SPD;
Salinan buku bank pemilik rekening penerima hibah yang di legalisir oleh bank berkenaan.
Proses Penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM)-LS PPKD.
Surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) selanjutnya di teliti oleh PPK-PPKD;
Apabila dokumen persyarataan pencairan dinyatakan tidak lengkap, maka PPK PPKD menolak untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
Apabila dokumen persyarataan pencairan dinyatakan lengkap PPK-PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran DPA-PPKD;
Selanjutnya Surat Perintah Membayar (SPM) ditanda tangani oleh Penguna Anggaran yang terdiri dari :
Surat Permohonan dari Penerima Hibah dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan hibah sesuai yang tercantum dalam DPA-PPKD;
NPHD;
Surat Pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS, rincian SPP-LS;
Surat Pernyataan penggunaan dana hibah oleh Pengguna Anggaran dan disetujui oleh penerima hibah;
Surat Pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran atas kebenaran keabsahan dan kelengkapan dokumen dan disetujui oleh penerima hibah.
Surat pernyataan verifikasi oleh PPK-PPKD;
Kwitansi pembayaran sesuai dengan DPA-PPKD;
Surat pernyataan tanggungjawab penerima hibah;
Surat pernyataan tanggungjawab pengajuan SPJ;
Pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD;
Salinan DPA/DPPA-PPKD;
Salinan SPD;
Salinan buku bank pemilik rekening penerima hibah yang di legalisir oleh bank berkenaan;
Proses pengajuan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kuasa BUD;
Setelah SPM-LS di tandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran, kemudian SPM-LS tersebut diajukan kepada Kuasa BUD untuk Penerbitan SP2D;
Adapun dokumen yang diajukan kepada Kuasa BUD sebanyak 5 rangkap yang terdiri dari :
Surat Pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS, rincian SPP-LS;
Surat Pernyataan penggunaan dana hibah oleh Pengguna Anggaran dan disetujui oleh penerima hibah;
Surat Pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran atas kebenaran keabsahan dan kelengkapan dokumen dan disetujui oleh penerima hibah.
Surat pernyataan verifikasi oleh PPK-PPKD;
Salinan DPA/DPPA-PPKD;
Salinan SPD;
Salinan NPHD;
Salinan buku bank pemilik rekening penerima hibah yang di legalisir oleh bank berkenaan;
Kwitansi;
Penyaluran ke rekening penerima hibah.
Setelah Kuasa BUD menandatangani SP2D kemudian diserahkan kepada Bendahara PPKD;
Bendahara PPKD membuat surat pengantar kepada PT. Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis selaku pemegang rekening kas umum daerah;
Selanjutnya PT.Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis menyalurkan dari rekening kas umum daerah kepada rekening bank penerima hibah;
Proses Pencairan untuk Tahapan Pembayaran Hibah.
Penerima hibah bertanggungjawab baik formal maupun material atas penggunaan hibah yang diterima dengan menyampaikan salinan laporan penggunaan hibah kepada Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran DPA-PPKD yang diserahkan melalui PPK-PPKD;
PPK-PPKD melakukan verifikasi dan pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penerima Hibah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku;
Setelah SPJ di sahkan oleh PPK-PPKD maka surat pengantar pengesahan disampaikan kepada Bendahara PPKD untuk melakukan proses pencairan dana tahap berikutnya;
Proses pembayaran tahap berikutnya berdasarkan ketentuan yang sudah di tetapkan;
Bahwa persyaratan tersebut harus dilengkapi pada saat awal penganggaran bukan pada saat pencairan.
Bahwa evaluasi dan rekomendasi dari SKPD dilakukan pada saat penganggaran.
Bahwa yang berwenang mengelola DPA khusus belanja hibah adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 32 tahun 2011, dalam hal ini Sdr. Azrafiany Aziz Raof, SH Als Oton, namun berdasarkan Perbup Nomor 55 tahun 2011 kewenangan tersebut didelegasikan kepada Sekda Bengkalis (Drs. H. Asmaran Hasan (Alm)) selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa yang menjadi dasar dalam penyaluran/penyerahan hibah antara lain: DPA-PPKD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Daftar penerima hibah beserta besaran uang yang akan dihibahkan dengan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14 Permendagri No. 32 tahun 2011, dan dalam pencairan hibah dilakukan dengan mekainisme pembayaran langsung (LS) sebagaimana dimaksud dalam Permendagri No. 13 tahun 2006 berikut perubahannya tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Bahwa yang mengajukan proposal untuk pencairan hibah dalam APBD Murni yang terealisasi sebanyak 448 baik satuan kerja pemerintahan, kelompok masyarakat dan atau organisasi kemasyarakatan. Dan banyaknya yang mengajukan proposal untuk pencairan hibah dalam APBD Perubahan adalah sebanyak 1698 baik satuan kerja pemerintah, perusahaan daerah, kelompok masyarakat dan atau organisasi kemasyarakatan.
Bahwa benar realisasi pencairan dana hibah:
APBD Murni TA. 2012: Rp. 118.172.636.647,-
APBD Perubahan TA. 2012: Rp. 114.196.836.734,-
Total : Rp. 232.369.473.381,-.
Bahwa dana yang cair langsung dicairkan kerekening masing-masing kelompok penerima hibah.
Bahwa setelah cair dibuat pemberitahuan pada papan pengumuman.
Bahwa saksi tidak ada berhubungan dengan kelompok-kelompok.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sobari, Sodikin dan Mustafa.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dana hibah yang masuk kerekening masing-masing terdakwa.
Atas keterangan saksi, para terdakwa membenarkan
Saksi JAMAL ABDILLAH Bin ABU ZAKIR,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa paksaan dan tekanan dari siapapun.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa menyangkut perkara dana hibah tentang penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Bahwa menurut saksi terdakwa tidak salah.
Bahwa Mou diajukan setelah Mou ditandatangani.
Bahwa saksi ada menandatangani usulan proposal tersebut.
Bahwa terdakwa ada melaporkan kepada saksi disaat proposal tidak cair dan jika proposal cair terdakwa tidak melaporkannya.
Bahwa pengajuan dana hibah oleh KUA PPAS sebesar Rp. 96.399.100.000,- (Sembilan puluh enam milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah), setelah RAPBD bertambah menjadi Rp. 212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah). selanjutnya di APBDP bertambah menjadi Rp.272.282.091.580,- (dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus delapan puluh dua juta Sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pemotongan dana hibah yang dipotong masing-masing terdakwa.
Bahwa menurut saksi proposal yang diajukan kepada saksi hanyalah pertinggal.
Bahwa saksi tidak pernah mengusulkan proposal kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) namun saksi pernah menyuruh Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk mengajukan proposal sebelum KUA PPAS ditandatangani.
Bahwa saksi tidak pernah mengusulkan proposal tersebut, melainkan saksi hanya mengambil dan menyerahkan kepada Bappeda.
Bahwa saksi tidak pernah meminta penambahan modal untuk usulan dana hibah.
Bahwa saksi menyerahkan proposal yang tidak cair pada APBD Murni sebelum dilakukan APBD Perubahan.
Bahwa pada saat pengajuan proposal APBD Murni dan Perubahan ada nama terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah proposal yang diajukan terdakwa.
Bahwa menurut saksi Ir. H. JONDI INDRA BUSTIAN, MCRP., Bin H. BUSTAMI PALMA selaku kepala Bappeda ada menyurati DPRD Kabupaten Bengkalis dan saksi selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis juga sudah menindaklanjuti surat tersebut dan meyampaikan kepada Anggota DPRD lainnya.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan saksi Benar.
Bahwa masing- masing terdakwa menyerahkan proposal dan rekapannya kepada saksi.
Bahwa proposal diajukan kepada Bupati Bengkalis sedangkan yang ditujukan kepada saksi hanyalah pengingat.
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab tidak cairnya proposal yang diusulkan.
Bahwa pembahasan ABPD Murni pada tahun 2011.
Bahwa ada beberapa anggota DPRD yang menyerahkan proposal kepada saksi.
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION pernah menyerahkan proposal kepada saksi tempatnya digedung DPRD Kabupaten Bengkalis.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I. HIDAYAT TAGOR NASUTION membantah:
bahwa yang sebenarnya menyerahkan proposal nama-nama penerima Hibah kepada Saksi Jamal Abdillah adalah Sekretaris Terdakwa sendiri bukan Terdakwa;
Surat Edaran dari Kepala Bappeda mengenai penyampaian aspirasi konstituen tidak pernah didistribusikan dan disosialisasikan kepada Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
SaksiANOM SUROTO, SE,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah selaku Anggota DPRPD.
Bahwa berdasarkan tata tertib DPRD Kab. Bengkalis, yang melakukan pembahasan terkait belanja hibah tersebut seharusnya adalah Komisi III DPRD Kab. Bengkalis namun faktanya komisi III tidak ada membahasnya dan yang melakukan pembahasan terkait belanja hibah adalah Banggar buktinya sebelum disahkan RAPBD Murni dan Perubahan, saksi dipanggil oleh Ketua Fraksi Demokrat Terdakwa RISMAYENI selaku anggota Banggar untuk mengecek di RKA apakah nama lembaga/kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD sudah masuk di RKA tersebut.
Bahwa ada alokasi anggaran untuk usulan aspirasi yang disampaikan oleh unsur pimpinan fraksi untuk anggota DPRD fraksi Demokrat sebesar + Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk dianggaran dalam belanja Hibah, Belanja Sosial dan Fisik.
Bahwa saksi pernah menyerahkan rekapan proposal kepada pimpinan fraksi yaitu Terdakwa RISMAYENIdan setahu saksi rekapan tersebut oleh Terdakwa RISMAYENI diserahkan kepada Sekwan Sdr. Zulfadli.
Bahwa Pembahasan RAPBD Murni Kab. Bengkalis TA. 2012 mulai dilakukan pada bulan Desember 2011 setelah disepakati KUA PPAS, dan pembahasan RAPBD Perubahan Kab. Bengkalis TA. 2012 mulai dilakukan pada bulan Oktober 2012 setelah disepakati KUA dan PPAS (perubahan).
Bahwa terhadap permohonan proposal baik dari kelompok masyarakat/ organisasi yang masuk melalui saksi untuk dianggarkan dalam APBD Murni maupun perubahan, pada waktu disela-sela pembahasan Ranperda tentang RAPBD antara Banggar dengan TAPD, pimpinan fraksi menyuruh saksi untuk melihat/mengecek di RKA apakah usulan proposal melalui saksi sudah dianggarkan atau belum, dan pada waktu itu saksi tidak sampai selesai mengeceknya namun sebagian dari usulan tersebut saksi lihat ada masuk dalam RKA tersebut. Dan saksi tidak tahu apakah semuanya telah dicairkan karena saksi tidak pernah menanyakan kepada yang bersangkutan (kelompok/ organisasi).
Bahwamenurut saksi masyarakat sudah tahu dari dulunya masyarakat yang mengusulkan proposalnya dititip melalui anggota DPRD.
Bahwa proposal yang dititip kepada saksi hanyalah fotocopy bukan yang asli.
Bahwa Terdakwa Hidayat Tagor Nasution yang menyuruh saksi untuk mengumpulkan fotocopy proposal kemeja Sekretaris Hidayat Tagor Nasution yaitu saksi sendiri.
Bahwa dalam penyampaian rancangan KUA dan PPAS RAPBD murni TA. 2012 Nomor : 050/BAPPEDA-SET/410/2011 tanggal 13 September 2011, besar alokasi belanja hibah sebesar Rp. 90.199.100.000,- setelah disepakati berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pemda Kab. Bengkalis dengan DPRD Kab. Bengkalis Nomor : 19/MoU-HK/XII/2011 dan Nomor : 08/DPRD-SKB/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang KUA dan PPAS APBD Murni Kab. Bengkalis alokasi belanja hibah sebesar Rp. 96.399.100.000,-. Kemudian alokasi belanja hibah yang tetuang dalam RAPBD murni sebelum pembahasan oleh Banggar dengan TAPD adalah Rp. 96.399.100.000,- dan setelah pembahasan disahkan oleh DPRD (diketuk palu) alokasi belanja hibah berubah menjadi Rp. 233.656.259.000,- selanjutnya setelah dievaluasi oleh Gubernur, anggaran belanja hibah menjadi Rp. 212.580.760.933,-.
Dalam penyampaian rancangan KUA dan PPAS RAPBD perubahan TA. 2012 Nomor : 050/BAPPEDA-SET/337.2/2012 tanggal 09 Juli 2012, besar alokasi belanja hibah tidak ada / tidak tertuang di KUA PPAS begitu juga setelah disepakati berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pemda Kab. Bengkalis dengan DPRD Kab. Bengkalis Nomor : 07/MoU-HK/X/2011 dan Nomor : 04/DPRD-SKB/2011 tanggal 10 Oktober 2012 tentang KUA dan PPAS APBD Murni Kab. Bengkalis alokasi belanja hibah juga tidak tertuang/ tidak ada. Kemudian alokasi belanja hibah yang tetuang dalam RAPBD Perubahan sebelum pembahasan oleh Banggar dengan TAPD adalah sebelum perubahan sebesar Rp. 212.580.760.933,- sesudah perubahan sebesar Rp. 266.373.091.580,- dan setelah pembahasan disahkan oleh DPRD (diketuk palu) alokasi belanja hibah menjadi Rp. 266.373.091.580,- selanjutnya setelah dievaluasi oleh Gubernur, anggaran belanja hibah menjadi Rp. 272.277.491.580,-
Bahwa menurut saksi Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan ada melakukan penyimpangan dana hibah.
Bahwa saksi membenarkan yang dibantah Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION tentang penjelasan saksi JAMAL ABDILLAH yang menyatakan terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION telah menyerahkan proposal langsung kepada saksi JAMAL ABDILLAH.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang aliran dana hibah kepada Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION.
Atas keterangan saksi, para terdakwa membenarkan.
SaksiSUPIAN Bin ZAHIR,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai pengurus/perantara dari mulai pengajuan proposal, melengkapi dokumen lampiran permohonan usulan hibah hingga membantu menunjukkan orang yang bisa membuat Laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari ketua kelompok / group kepada Pemda Kab. Bengkalis (sebagaiCALO).
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION dan Terdakwa RISMAYENI.
Bahwa saksi adalah pengurus Partai Demokrat sebagai Ketua Bidang Eksternal DPC Partai Demokrat Kab. Bengkalis.
Bahwa saksi mengetahui adanya bantuan dana hibah dari Pemda Kab. Bengkalis bersumber dari APBD Kab. Bengkalisdari Terdakwa HIDAYAT TAGORdan Terdakwa RISMAYENI.
Bahwa cara saksi melakukan pengurusan antara lain dengan melengkapi permohonan dan proposal berikut lampirannya, ada juga yang meminta tolong kepada saksi untuk dibuatkan permohonan dan proposal berikut lampirannya.
Bahwa pada APBD Murni 2012 ada 15 (lima belas) proposal yang diajukan saksi melalui Terdakwa HIDAYAT TAGORdengan pengajuan bervariasi dari Rp.50.000.000,- s/dRp. 100.000.000,- namun yang cair hanya 1 (satu) kelompokyaitu Kelompok Rebana Nur Hidayat Desa Teluk Pambang sebesar Rp. 50.000.000,-.
Bahwa Kelompok Rebana Nur Hidayat Desa Teluk Pambang menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 20.000.000,-(40%) kepada saksi sekitar pertengahan Desember 2012, kemudian uang tersebut diserahkan saksi kepada Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION di rumahnya di Jalan Antara Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dimana saat itu Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION ada memberikan saksi uang sebesar Rp.2.000.000,- atas jasa pengurusan.
Bahwa selain itu saksi juga ada menerima uang sebesar Rp. 5.000.000 dari Kelompok Rebana Nur Hidayat Desa Teluk Pambang yang saksi terima untuk digunakan menyelesaikan beban tanggung jawab Kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi.
Bahwa pada APBD Perubahan 2012 ada 14 (empat belas) proposal yang diajukan saksi melalui Terdakwa RISMAYENIdengan pengajuan bervariasi dari Rp.50.000.000,- s/dRp. 100.000.000,- namun yang dicairkan sebanyak 2 (dua) kelompok, yaitu:
Kelompok Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 25.000.000 kepada saya, dana sebesar Rp. 25.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 10.000.000 yang saya terima digunakan untukmenyelesaikan beban tanggung jawab kelompok yaitu Laporan Pertangung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi, sedangkan Rp. 15.000.000 (30%) diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok;
Kelompok Kompang Rentak Serumpun RT.02/ RW.01Jl. Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 25.000.000 Kepada saya, dana sebesar Rp. 25.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 10.000.000 yang saya terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertangung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi, sedangkan Rp. 15.000.000 (30%) diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Bahwa sekitar akhir bulan Desember 2012 saksi menghubungi Terdakwa RISMAYENI dan berjumpa di Wisma Megat Kudu di jalan Jend. Sudirman Kab. Bengkalis dan disanalah saksi memberikan uang sebesar Rp.30.000.000,- tanda komitmen Kelompok Group Musik Pulau Band Bantan Tengah (Rp. 15.000.000) dan Kelompok Kompang Rentak Serumpun RT.02/ RW.01 (Rp. 15.000.000) terhadap pengurusan.
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) saksi sendiri yang membuatnya.
Bahwa saksi tidak ada membayar pajak.
Bahwa saksi yang menjelaskan kepada kelompok bahwa apabila kelompok yang diurus cair maka akan dipotong untuk Anggota Dewan, untuk Terdakwa HIDAYAT TAGOR sebesar 40% sedangkan Terdakwa RISMAYENI sebesar 30%.
Atas keterangan saksi, terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION Bin KEMAL CHAZALI NASUTION membenarkan dan terdakwa RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG membantah keterangan saksi dan menjelaskan bahwa Saksi SUPIAN Bin ZAHIR lah yang meminta kepada RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG agar proposalnya dimasukkan kedalam Anggaran.
SaksiMARTINA Binti SIMOH,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah selaku Ketua Kelompok Kompang Rentak SerumpunDusun Ulu Pulau Jln Jawaselaku penerima dana hibah TA. 2012.
Bahwa saksi mengetahui adanya bantuan dana hibahdari SUPIAN Bin ZAHIR, SUPIAN pernah mengatakan kepada saya bahwa dia pernah memasukan proposal permohonan bantuan dana hibah kepada Anggota Dewan Kab. Bengkalis yaitu Terdakwa RISMAYENI.
Bahwa kelompok Kompang yang saksi ketuai sudah ada sebelum saksi mengajukan permohonan bantuan dana hibah.
Bahwa sekitar awal bulan Desember 2012 saksi ada menyerahkan proposal kepada SUPIAN.
Bahwa awalnya pada saat saksi diangkat menjadi Ketua Kelompok Kompang Rentak Serumpun saksi mendengar dari abang iparnya bahwa ada dana bantuan sosial dan untuk mendapatkan dan tersebut kelompok saksi harus membuat proposal permohonan untuk mengajukan bantuan untuk mendapatkan bantuan tersebut, menurut abang ipar saya proposal tersebut dapat diajukan kepada Sdr. SUPIAN, dan saksi menyetujui untuk membuat proposal tersebut dengan meminta tolong dibuatkan kepada rekan saksi Sdri. SURYATI, setelah proposal tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh saksi lalu saksi mengajukan proposal tersebut kepada SUPIAN dan pada saat pengajuan proposal tersebut SUPIAN mengatakan bahwa dia akan mengantarkan proposal tersebut kepada Anggota dewan Kab. Bengkalis tetapi dengan adanya potongan yaitu sebesar 50% dari pencairan dana yang telah diajukan.
Bahwa ada akhir bulan Desember 2012 saksi mendapatkan kabar dari SUPIAN bahwa dana bantuan tersebut telah cair.
Bahwa sekitar awal Januari 2013 saksi bersama Bendahara dan Sekretaris mengambil pencairan tersebut di Bank Riau Kepri Cab. Bengkalissebesar Rp. 50.000.000,-,setelah itu dana tersebut langsung dibawa kerumah SUPIAN dan diserahkan kepada SUPIAN, lalu SUPIAN langsung memotong uang pencairan tersebut sebanyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta) dengan alasan untuk ucapan terimakasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Bengkalisdan kelompok saksi hanya mendapatkan dana sebesar Rp. 25.000.000, setelah itu SUPIAN mengatakan kepada saksi masalah SPJ biar dia yang mengurus nya.
Bahwa menurut saksi ada perjanjian antara SUPIAN Bin ZAHIR dengan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang pada intinya jika proposal hibah tersebut cair maka akan dipotong 50% (lima puluh persen) atau dibelah semangka dengan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Bahwa sampai sekarang saksi tidak mengetahui kemana aliran dana hibah yang dipotong tersebut.
Bahwa penyerahan uang potongan yang dipotong oleh SUPIAN Bin ZAHIR ada dibuat tanda terima, tetapi tanda terima tersebut telah hilang.
Atas keterangan saksi, para terdakwa membenarkan.
SaksiDEDY REZA NASUTION Bin KEMAL CHAZALI (Alm),menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah pengurus masyarakat yang ingin mendapatkan dana hibah dari pemda Kab. Bengkalis TA. 2012 (sebagai CALO).
Bahwa saksi adalah adik kandung Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION.
Bahwa saksi membantu dalam proses menampungproposal dari masyarakat untuk dimasukkan melalui Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION yang dikumpulkan melalui asistennya bernama Sdr. AAN BASTIAN.
Bahwa saksi juga membantu dalam proses pencairan, saksi memantau pengumuman yang ditempelkan di kaca bagian PPKD, bila sudah ada kelompok yang tertera di papan pengumuman maka saksi menghubungi Ketua Kelompok dan menyampaikan bahwa yang bisa mencairkan adalah Ketua dan Bendahara Kelompok, bila sudah dicairkan masing-masing kelompok menghubungi saksi danmemberikan sebagian dari uang dana hibah yang diterima oleh kelompok kepada saksi, kemudian uang yang saksi terima tersebut diserahkan langsung kepada Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION dan setelah saksi memberikan uang tersebut saksi menerima upah dari Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION.
Bahwa nama-nama kelompok yang saksi urus sebagai berikut:
Kelompok Pandai Besi Sungai Alam, ketua kelompok sdr. RIDWAN diterima oleh kelompok sebesar Rp. 20.000.000,- dan saksi diberi oleh ketua kelompok melalui temannya (tidak ingat lagi namanya) sebesar Rp. 2.000.000,-
Sdr. Bambang selaku ketua kelompok serikatkematian di Bantan Air diterima sebesar Rp. 75.000.000,- dan saksi diberi sebesar Rp. 2.000.000,-
Kelompok Kompang (tidak ingat lagi) selaku ketua kelompok saya juga tidak ingat menerima sebesar Rp. 20.000.000,- dan saksi diberi sebesar Rp. 2.000.000,-
Kelompok Kompang (namanya tidak ingat) di Bantan Air selaku yang mengurus Sdr. Asep Kelompok menerima sebesar Rp. 20.000.000,- dan saksi diberi oleh Asep sebesar Rp. 2.000.000,- dan kelompok yang dibawa sdr. Asep serikat kematian di Bantan Air tidak bisa dicairkan karena nama kelompok ganda.
Kelompok Sanggar Seni Warisan pada awalnya saya berurusan dengan Sdr. Lita (pernah bekerja di kantor partai Demokrat) dan foto copy proposal saksi terima dari sdri. LITA, saksi baru ketemu dengan Sdr. MARVIANTO pada saat proses pencairan uang dana hibah, dana yang diterima kelompok sebesar Rp. 70.000.000,- dan dari hibah yang diterima oleh kelompok Sanggar Seni Warisan saya menerima dari Sdr. Marvianto sebesar Rp. 12.500.000,-
Kelompok yang dibawa oleh Sdr. Hariadi ada sebanyak 2 (dua) kelompok yang pertama adalah kelompok serikat kematian Mesjid Raya Sei Pakning.
Kelompok Mesjid Raya Sei Pakning, dari kedua kelompok yang di bawa sdr. HARIYADI saya menerima sebesar Rp. 5.000.000,-
Kelompok Batu Bata ketuanya Sdr. KOBOI kelompok menerima sebesar Rp. 40.000.000,- namun tidak memberikan uang jasa kepada saya.
Kelompok yang dibawa oleh sdr. UJANG di Meskom (nama kelompok tidak ingat lagi) tidak ada memberikan uang kepada saya.
Kelompok Bengkel di Bantan Tua, sdr. BAKTIAR selaku Ketua kelompok menerima sebesar Rp. 50.000.000,- dan saksi diberi uang jasa sebesar Rp.2.000.000,-
Kelompok Sanggar Seni di Wonosari dari sdri. NINA saksi menerima uang jasa sebesar Rp. 2.000.000,-
Dan yang lainnya saksi tidak ingat lagi nama-nama kelompok yang pernah saksi urus melalui abang saksi yaitu Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION.
Bahwa ada 2 kelompok yang memberikan uang terimakasih kepada saksi yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa HIDAYAT TAGOR yaitu:
Kelompok Sanggar Seni Warisan saksi memberikan uang kepada Terdakwa HIDAYAT TAGOR sebesar Rp. 7.500.000,- di rumahnya Jln. Antara Bengkalis.
Uang yang saksi terima dari Sdr. HARIYADI saksi serahkan kepada Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH sebesar Rp. 2.500.000,- di rumahnya Jln. Antara Bengkalis
Dan yang lainnya saksi tidak ingat lagi kapan dan jumlah yang saksi berikan kepada Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION.
Bahwa saksi mengusulkan proposal kepada Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION melalui Sekretarisnya.
Bahwa uang yang didapatkan saksi dari kelompok saksi gunakan untuk masyarakat.
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
SaksiADHAM Bin ABDUL RAHMAN (Alm),dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah pengurus masyarakat yang ingin mendapatkan dana hibah dari pemda Kab. Bengkalis TA. 2012 (sebagai CALO).
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG.
Bahwa saksi menjelaskan ada bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dan selanjutnya masyarakat membuat proposal kelompoknya masing-masing lalu minta bantuan kepada saksi agar proposal kelompok tersebut dititipkan kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi mengajukan 16 (enam belas) proposal kelompok hibah kepada Terdakwa RISMAYENI.
Bahwa dari 16 (enam belas) proposal yang diusulkan semuanya cair dan dilakukan pemotongan dengan rincian sebagai berikut:
Kelompok Serikat Kematian Bustanul Arifin Desa Jangkang Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Kelompok Pertanian Desa Jangkang Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tanggung jawab kelompok yaitu Laporan Pertangung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepadaTerdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Kelompok Persatuan Group Gasing Selayang Desa Jangkang Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000 Kepada saya, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Group Kompang Harmonis Desa Bantan Tua Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000 Kepada saya, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Group Rebana Nurul Iman Desa Kelapa Pati Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000 Kepada saya, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Group Rebana Meratus Soleha Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000 Kepada saya, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Group Rebana Al – Ikhasan Desa Senggoro Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000 Kepada saya, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Group Rebana Nurul Ain Desa Jangkang Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000 Kepada saya, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Group Rebana Nurul Huda Desa Senggoro Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000 Kepada saya, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Desa Bantan Tua Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000 Kepada saya, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Sanggar Seni Kempas Limo Desa Bantan Tua Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000 Kepada saya, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Group Seni Musik Nafiri Bujang Tan Azam Kelapa Pati Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000 Kepada saya, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Group Musik Dendang Melayu Desa Senggoro Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000 Kepada saya, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Group Musik Rebana Lembaga Kreatifitas Wanita Mandiri Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 30.000.000 Kepada saya, dana sebesar Rp. 20.000.000 diterima kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 30.000.000 yang saksi terima digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi kelompok sebesar Rp. 12.000.000, sedangkan Rp. 18.000.000 diserahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebagai tanda terima kasih kelompok.
Bahwa masing-masing kelompok ada memberikan uang ucapan terimakasih untuk Anggota Dewan yang dititipkan kepada saksi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta) masing-masing kelompok dan yang saksi serahkan kepada Terdakwa RISMAYENI sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta)masing-masing kelompok.
Bahwa total dari uang potongan kelompok yang saksi serahkan 7 (tujuh) sampai dengan 8 (delapan) kali kepada Terdakwa RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG sebesar Rp.288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah), beberapa kali saksi serahkan sekitar akhir bulan Desember 2012 dan Januari 2013 di Wisma MEGAT KUDU Jalan Sudirman Kab. Bengkalis dan di Jalan antara Kab. Bengkalis yang saksi serahkan secara tunai.
Bahwa ada juga yang saksi transfer via ATM ke Rekening Sdr. Suryadi (suami Terdakwa RISMAYENI) sebesar Rp. 20.000.000,-.
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dibuat tetap pada jumlah yang dicairkan, bukan pada jumlah yang diterima oleh kelompok.
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan proposal kepada Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION.
Bahwa saksi yang membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari masing-masing kelompok dengan tujuan hanya membantu.
Bahwa saksi ada mendapatkan upah dari masing-masing kelompok.
Bahwa tidak ada kesepakatan tentang pemotongan antara saksi dengan Terdakwa RISMAYENI, uang tersebut hanyalah ucapan terimakasih dari kelompok.
Bahwa saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari masing-masing kelompok dan sisanya saksi serahkan kepada Sdr. ANDIKA.
Atas keterangan saksi, Terdakwa RISMAYENI membenarkannyasebagian.
Saksi IDA PURNAMA Binti MUHAMMAD ISA,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai salah seorang yang membantu mengurus kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan dana hibah dalam hal pencairan dan saya mengetahui adanya bantuan dana hibah dari Pemda Kab. Bengkalis bersumber dari APBD diberitahu oleh suami saya Sdr. ADHAM yang bekerja di Sekwan DPRD Kab. Bengkalis.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION maupun Terdakwa RISMAYENI.
Bahwa saksi hanya membantu menguruskan dalam hal pencairan/pengambilan/penarikan dana dana hibah yang bersumber dari APBD Murni/APBD-P Kab. Bengkalis TA. 2012 dari Bank Riau untuk 1 (satu) Kelompok, yaitu Grup Rebana Maratussoleha Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kab. Bengkalis dimana pada saat itu saksi membantu suami saksi yaitu Sdr. ADHAM yang lagi Dinas Keluar Kota.
Bahwa mulanya sekitar tahun 2012 saya ada mendengar dari suami saya sdr ADHAM yang bekerja di Sekwan DPRD Ka. Bengkalis bahwa ada bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Murni/APBD-P Kab. Bengkalis TA. 2012 yang akan diberikan kepada Kelompok Masyarakat yang membutuhkan, dimana suami saya tersebut salah seorang yang turut membantu dalam hal proses pengurusan mulai dari awal hingga dilakukannya pencairan dana tersebut yang kemudian sebahagian dana tersebut diserahkan ke salah seorang Anggota DPRD Kab. Bengkalis yang mana saya tidak kenal namun hanya tau namanya saja yaitu RISMAYENI.Pada awal Januari 2013 sebelum suami saya Sdr. ADHAM berangkat dinas luar kota ke Pekanbaru, dia berpesan kepada saya agar membantu Sdr. IWAN untuk proses pencairan/penarikan dana hibah untuk kelompok Grup Rebana Maratussoleha Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kab. Bengkalis sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Bank Riau Kepri Cab. Bengkalis dan apabila telah dicairkan / diambil uang tersebut agar di ambil/dipotong sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tolong disimpan sampai dia pulang dari dinas luar kota ke pekanbaru.
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2013 dana dicairkan/ditarik kemudian terhadap dana hibah tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kami bawa pulang kerumah saya, sesampainya dirumah saya sesuai dengan pesan suami saya sdr ADHAM diambil/dipotong lah 50% sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian uang tersebut saya simpan, sedangkan yang 50% sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dibawa oleh Sdr IWAN untuk diberikan ke Pengurus kelompok Grup Rebana Maratussoleha Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kab. Bengkalis, tetapi apakah dana tersebut diserahkan seluruhnya atau bagaimana saya tidak tahu lagi.
Bahwa sekembalinya suami saya Sdr. ADHAM dari dinas luar maka uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang saya simpan tersebut saya serahkan ke suami saya Sdr. ADHAM, dan dia menyampaikan bahwa uang tersebut nantinya akan diberikan kepada Terdakwa RISMAYENI.
Saksi ERWAN Als IWAN Bin SAMSURI,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai pencari kelompok, membuat proposal dan membantu mengurus kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan dana hibah melalui Anggota Dewan/DPRD Kab. Bengkalis TA. 2012.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION dan Terdakwa RISMAYENI.
Bahwa saksi mengetahui adanya bantuan dana hibah dari Pemda Kab. Bengkalis bersumber dari APBD diberitahu oleh Sdr. AZIAR ISNERI selaku Kepala Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kab. Bengkalis yang mana dianya mendapatkan iformasi dari Sdr. ADHAM dan saksi berhubungan langsung dengan Sdr. ADHAM.
Bahwa Group Rabana Maratus Soleha mengajukan proposal sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan cair sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa dari dana nibah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut saksi berikan kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui Sdri. IDA istri ADHAM, untuk kelompok sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), untuk saksi sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa digunakan untuk pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan Pembayaran Pajak.
Bahwa ADHAM yang membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kelompok.
Bahwa saksi ada menerima uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Kelompok NURIYAH Binti H. SYUKUR (Alm).
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Saksi NURIYAH Binti H. SYUKUR (Alm) ,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Pengurus (Ketua) Grup Rebana Maratussoleha Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kab. Bengkalis.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION maupun Terdakwa RISMAYENI.
BahwaERWAN Als IWAN Bin SAMSURI yang membantu saksi untuk pengajuan proposal hibah.
Bahwa saksi menyerahkan buku Bank kelompok kepada ERWAN Als IWAN Bin SAMSURI.
Bahwa saksi hanya menerima sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dari pencairan kelompok yang jumlahnya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sisa uang tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa kelompok sudah ada sebelum adanya dana hibah.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa RISMAYENI.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Saksi NANA LINA Binti H. M. JAMIL (Alm) ,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah selaku Ketua kelompok Group Rebana Nurul Huda Rimba Sekampung.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION maupun Terdakwa RISMAYENI.
Bahwa saksi ada mengusulkan proposal melalui YUSDADIAR Als ADI Bin BAHARI (Alm).
Bahwa sekitar akhir bulan November 2012 saya dan pengurus kelompok Rebana Nurul Huda mendapat informasi dari sdr. ADI bahwa kelompok Group Rebana Nurul Huda Rimba Sekampung masuk dalam APBD Perubahan Kabupaten Bengkalis 2012 serta memberitahukan agar pengurus kelompok datang ke kantor Bupati bagian PPKD Setda Kab. Bengkalis untuk menandatangani dokumen pencairan.
Bahwa sekitar awal bulan Desember 2012 pengurus kelompok datang menandatangani dokumen pencairan di kantor Bupati Bagian belakang Setda Kab. Bengkalis setelah selesai pengurus kelompok pulang ke rumah masing - masing. Lalu sekitar akhir bulan Desember 2012 sdr. ADI memberitahukan kepada pengurus kelompok bahwa dana sudah bisa di cairkan di Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis. Selanjutnya Sdr. ADI menyuruh agar ketua dan bendahara datang ke Bank Riau Kepri untuk menandatangni Slip penarikan sebesar Rp. 50.000.000,- namun ketika itu Bendahara tidak datang berhalangan hadir kemudian saya tidak mau menandatangni Slip penarikan tersebut dan langsung pulang kerumah tetapi sdr. ADI tetap mencairkan dana tersebut dari bank Riau Kepri Cabang Bengkalis, pada hari itu juga sdr. ADI datang ke rumah saya di jalan Bengkalis RT.01/RW.01 Kel. Rimba Sekampung dan menyerahkan Rp. 25.000.000,- sesuai dengan kesepakatan yang telah disepekati sebelumnya serta uang Sebesar Rp. 25.000.000,-diambil oleh Sdr. ADI selanjutnya saya memberitahukan kepada semua pengurus kelompok untuk kumpul bahwa dana tersebut telah cair dan saya menyerahkannya ke Bendahara.
Bahwa saksi menyerahkan buku Bank kelompok kepada YUSDADIAR Als ADI Bin BAHARI (Alm).
Bahwa kelompok sudah ada sebelum adanya dana hibah.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa RISMAYENI.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Saksi YUSDADIAR Als ADI Bin BAHARI (Alm) ,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai pencari kelompok, dan membantu mengurus kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan dana hibah melalui Anggota Dewan / DPRD Kab. Bengkalis TA. 2012.
Bahwa saya mengetahui adanya bantuan dana hibah dari Pemda Kab. Bengkalis yang bersumber dari APBD berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kemudian karena saya kenal dengan Sdr. ADHAM yang bekerja di Sekwan DPRD Kab. Bengkalis kemudian saya menanyakan hal tersebut dan ternyata benar, kemudian sehubungan dengan hal tersebut saya menanyakan lagi akah bisa untuk kelompok rebana dan dianya menjawab bisa, jika bisa saya minta bantu menguruskannya dengan sdr ADHAM Als DAHAM.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa RISMAYENI dan Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION.
Bahwa Group Rebana Nurul Huda mengajukan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan cair sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa dari dana yang cair sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut, untuk kelompok Group Rebana Nurul Huda menerima sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan untuk anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang saksi serahkan melalui ADHAM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa buku Bank Kelompok Group Rebana Nurul Huda yang diserahkan kelompok kepada saksi, lalu saksi menyerahkan lagi kepada ADHAM Bin ABDUL RAHMAN (Alm).
Bahwa saksi tidak ada memotong uang dana hibah tersebut karena istri saksi sebagai anggota kelompok Group Rebana Nurul Huda.
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
SaksiRUSDI Bin DAHLAN,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai sebagaiPengurus (Ketua) Paud Nurul Ihksan Desa Meskom Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan Pengurus (Sekretaris) Masjid Mardho Tillah Desa Meskom Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION maupun Terdakwa RISMAYENI.
Bahwa saksi mengetahui adanya bantuan dana hibah dari Pemda Kab. Bengkalis bersumber dari ABPD Murni maupun APBD Perubahan Kab Bengkalis TA 2012 dari ABDUL HAMID Bin ARSAD Als HAMID.
Bahwa pada sekitar akhir tahun 2012 saya bertemu dan mendapatkan informasi dari Sdr. HAMID bahwa ada bantuan dana hibah dari Pemda Kab. Bengkalis, dan saat itu saya menanyakan “apakah untuk Paud dan Masjid bisa menerima dana hibah tersebut ?” dan sdr HAMID menjawab “itu bisa” dan kemudian dia meminta nama Paud dan Masjid yang mana saya sebagai pengurus nya,selanjutnya saya membuat nama Paud Nurul Ihksan dan Masjid Mardho TillahDesa Meskom Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis tersebut di selembar kertas dan saya berikan ke Sdr. HAMID dan dia menerangkan bahwa nama tersebut akan diberikan kepada Anggota DPRD Kab. Bengkalis dari Partai Demokrat.
Bahwa sekitar bulan Oktober/Desember2012 Sdr. HAMID datang menjumpai saya memberitahukan bahwa Paud Nurul Ihksan dan Masjid Mardho TillahDesa Meskom Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis telah masud di APBD Perubahan TA 2012 sebagai penerima hibah, dan saat itu saya disuruh membuat Proposal Pengajuan Dana Hibah dan Proposal Pencairan Dana Hibah dan saat itu juga Sdr. HAMID mengatakan bahwa “setelah dana dicairkan terhadap dana tersebut tidak sepenuhnya 100% diambil namun ada potongan dimana 40% untuk Anggota DPRD Kab. Bengkalis dari Partai Demokrat sebagai untuk biaya pengurusan sedangkan yang 10% untuk membuat LPJ (Laporan Pertanggung Jawabannya)” dan saat itu mau tidak mau saya mengiyakannya.
Bahwa dalam pengajuan dana yang diajukan untuk Paud Nurul Ihksan sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan Masjid Mardho Tillah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan terhadap bantuan dana hibah tersebut semuanya telah dicairkan yang mana masuk kedalam Rekening.
Bahwa dana hibah yang dicairkan untuk Paud Nurul Ihksan sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan berdasarkan kesepakatan dari dana tersebut di lakukan pemotongan sebesar 50% (Rp. 20.000.000,-) dengan rincian 40% (16.000.000,-) diberikan untuk Anggota DPRD Kab. Bengkalis dari Partai Demokrat yang bernama HIDAYAT TAGOR, 10% (Rp. 4.000.000,-) untuk membuat LPJ (Laporan Pertanggung Jawabannya).
Bahwa dana hibah yang dicairkan untuk Masjid Mardho Tillah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan berdasarkan kesepakatan dari dana tersebut di lakukan pemotongan sebesar 50% (Rp. 25.000.000,-) dengan rincian 40% (Rp. 20.000.000,-) diberikan untuk Anggota DPRD Kab. Bengkalis dari Partai Demokrat yang bernama HIDAYAT TAGOR, 10% (Rp. 5.000.000,-) untuk membuat LPJ (Laporan Pertanggung Jawabannya).
Bahwa yang membuat kesepakatan pemotongan 40% untuk Anggota DPRD Kab. Bengkalis dari Partai Demokrat sebagai untuk biaya pengurusan sedangkan yang 10% untuk yang membuat SPJ/LPJ (Laporan Pertanggung Jawabannya) tersebut adalah Sdr. HAMID.
Bahwa saksi tidak ada menyerahkan uang langsung kepada Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION, uang diserahkan melalui ABDUL HAMID Bin ARSAD.
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
Saksi ABDUL HAMID Bin ARSAD,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa dalam kegiatan bantuan dana Hibah diSekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012,kaitan saksi dalam kegiatan tersebut adalah selaku pengurus yang membantu kelompok masyarakat dalam hal kepengurusan ke Pemda Kab. Bengkalis melalui anggota DPRD Kab. Bengkalis.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION Bin KEMAL CHAZALI NASUTION namun tidak kenal dengan Terdakwa RISMAYENI.
Bahwa saksi adalah pengurus di DPC Partai Demokrat Kab. Bengkalis, di DPC tersebut Terdakwa HIDAYAT TAGOR selaku anggota DPRD Kab. Bengkalis pernah menyampaikan kepada saksi untuk mencari kelompok-kelompok masyarakat yang nantinya akan dibantu untuk meloloskannya dalam APBD sebagai kelompok penerima Hibah denganharapan nantinya mendapat suara didaerah Kec. Bengkalis dan Kec. Bantan pada Pemilihan Legislatif TA.2014.
Bahwa saksi yang membuat proposal kelompok RUSDI Bin DAHLAN.
Bahwa saksi ada mengurus 5 (lima) proposal kelompok masyarakat melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis yaitu Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION yaitu:
Paud Nurul Ikhsan jl.prapat tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis dengan jumlah dana yang cair kerekening kelompok adalah senilai Rp.40.000.000,- dipergunakan untuk kepntingan kelompok Rp.20.000.000,-,potongan anggota DPRD Kab. Bengkalis (Terdakwa Hidayat Tagor melalui Sdr. Dedi Reza) adalah Rp.16.000.000,- , untuk biaya pembuatan SPJ Rp.2.500.000,- dan uang capek saya mengurus Rp.1.500.000,-.
Kelompok pandai besi “pak ridwan” Desa Sungai Alam Kec. Bengkalis dengan jumlah dana yang cair kerekening kelompok adalah senilai Rp.20.000.000,- dipergunakan untuk kepentingan kelompok Rp.10.000.000,-, potongan anggota DPRD Kab. Bengkalis (Terdakwa Hidayat Tagor melalui Sdr. Dedi Reza) adalah Rp.8.000.000,-, untuk biaya pembuatan SPJ Rp.1.500.000,- dan uang capek saya mengurus Rp.500.000,-.
Kelompok sejahtera Desa Sungai Alam Kec. Bengkalis dengan jumlah dana yang cair ke kelompok adalah senilai Rp.30.000.000,- dipergunakan untuk kepentingan kelompok Rp.15.000.000,-, potongan anggota DPRD Kab. Bengkalis (Terdakwa Hidayat Tagor melalui Sdr. Dedi Reza) adalah Rp.10.000.000,- , untuk biaya pembuatan SPJ Rp.2.500.000,- dan uang capek saya mengurus Rp.2.500.000,-.
Mesjid Marhdotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom, Kec. Bengkalis dengan jumlah dana yang cair ke kelompok adalah senilai Rp.50.000.000,- dipergunakan untuk kepentingan mesjid Rp.25.000.000,-, potongan anggota DPRD Kab. Bengkalis (Terdakwa Hidayat Tagor melalui Sdr. Dedi Reza) adalah Rp.20.000.000,- , untuk biaya pembuatan SPJ Rp.2.500.000,- dan uang capek saya mengurus Rp.2.500.000,-.
Kelompok PKK Wisama Tenggiri Jl. Awang Mahmuda Desa Sungai Alam Kec. Bengkalis dengan jumlah dana yang cair ke kelompok adalah senilai Rp.25.000.000,- dipergunakan untuk kepntingan kelompok Rp.12.000.000,-, potongan anggota DPRD Kab. Bengkalis (Terdakwa Hidayat Tagor melalui Sdr. Dedi Reza) adalah Rp.10.000.000,-, untuk biaya pembuatan SPJ Rp.1.800.000,- dan uang capek saya mengurus Rp.1.200.000,-.
Bahwa uang pemotongan dari setiap kelompok yang saksi terima untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis yaitu Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION yang saksi serahkan melalui adik kandung Terdakwa HIDAYAT TAGOR yaitu Sdr. DEDI REZANASUTION.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang uang tersebut apakah sudah sampai kepada Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION apa belum.
Bahwa total keseluruhan uang pemotongan dari 5 (lima) kelompok yang saksi serahkan kepada DEDI REZANASUTION sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah).
Bahwa saksi ada menerima keuntungan 10% (sepuluh persen) dari masing-masing kelompok.
Bahwa Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION ada menyatakan kepada saksi supaya uang pencairan dari kelompok dipotong 40% (empat puluh persen) dari masing-masing kelompok yang cair.
Bahwa Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION menyuruh saksi untuk datang kerumahnya untuk membuat kesepakatan tentang pemotongan 40% (empat puluh persen) per-kelompoknya.
Bahwa saksi tidak ada memberikan uang secara langsung kepada Terdakwa HIDAYAT TAGOR NASUTION.
Bahwa saksi saat ini ditahan dalam perkara penipuan.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyangkal tentang saksi telah memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) dan saksi hanya mengusulkan 4 (empat) kelompok kepada terdakwa bukan 5 (lima).
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Ahli DEDDY YUDISTIRA, Ak, Lahir di Pangkalan Susu, 16 Desember 1971, 43 Tahun, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir D4 (Akuntansi) , Pekerjaan PNS Pada BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Alamat tempat tinggal Jl. Sudirman Nomor 10 Pekanbaru Provinsi Riau.
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan membenarkan semua keterangan yang diberikan Ahli di dalam BAP.
Bahwa keahliannya adalah dibidang Akuntansi dan Auditor.
Bahwa pengalaman ahli dalam memberikan keterangan selaku ahli dalam proses peradilan, khususnya terkait penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi antara lain:
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PNPM-MPd Desa Berindat Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga yang berasal dari dana costsharing APBN dan APBD Tahun Anggaran 2009 tanggal 7 Maret 2011kepada penyidik Kepolisian Resort Lingga.
Memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas perkara dugaan TPK dalam penyimpangan penggunaan dana bantuan hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau dan APBD Kabupaten Bintan tanggal 6 Juni 2011.
Dugaan tindak pidana Korupsi dengan cara Penyalahgunaan Anggaran Pengadaan dan Pemasangan Pompa Intake Submersible pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Janggi Tanjung Pinang APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2008 tanggal 30 Juni 2011 pada Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri.
Dalam perkara penyimpangan pekerjaan pemeliharaan rutin/ berkala mobil jabatan dan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional atas kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan apung pada bagian umum sekretariat daerah pemerintah kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru tanggal 13 Agustus 2012.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pencadangan kawasan industri di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai pada Sekretariat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2009 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru tanggal 23 Januari 2014.
Pemberian Keterangan Ahli di Pengadilan Tipikor pada perkara penyimpangan dalam Kegiatan Investasi yang dilakukan oleh PT. KITB di Pengadilan Tipikor Pekanbaru tanggal 14 Juli 2014.
Bahwa Direskrimsus Polda Riau pernah meminta BPKP Provinsi Riau untuk mengaudit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kegiatan pemberian bantuan hibah dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2012.
Bahwa dasar melakukan penugasan Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pemberian Bantuan Dana Hibah yang menggunakan dana bersumber dari DPA Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis TA. 2012 adalah Surat Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor : R / 400 / V / 2015 / Reskrimsus, tanggal 15 Mei 2015 perihal Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor : ST-361/PW04/5/2015, tanggal 1Juni 2015 hal Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan dalam Pemberian Bantuan Dana Hibah kepada kelompok / lembaga / Grup / Organisasi Masyarakat yang menggunakan Dana Bersumber dari DPA Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012.
Bahwa mekanisme ahli menghitung Kerugian Negara dari ekspose bersama, review dokumen, wawancara, klarifikasi, prosedur analitis dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang diberikan Direskrimsus Polda Riau kepada BPKP Provinsi Riau.
Bahwa referensi yang digunakan sebagai dasar hukum guna mengaudit atas kegiatan pemberian bantuan hibah dilingkungan Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2012 adalah:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pemdapatan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 55 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Peraturan Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 17 Tahun 2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang APBD Perubahan Kab. Bengkalis TA. 2012.
Bahwa jumlah kerugian negara sehubungan dengan kegiatan belanja dana hibah dilingkungan Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD Kab. Bengkalis TA. 2012 sebesarRp. 31.357.740.000,00dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang diminta dan diserahkan kepada oknum Anggota DPRD
Jumlah yang diminta dan diserahkan kepada Calo/Perantara
Jumlah yang digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP adalah membandingkan antara jumlah dana hibah yang diserahkan ke masyarakat dengan jumlah riil dana hibah yang diterima untuk kepentingan kelompok masyarakat, selisihnya merupakan kerugian Keuangan Negara.
Bahwa ahli tidak menghitung secara Individu tetapi secara Global.
Bahwa seharusnya DPRD Kab. Bengkalis mengarahkan anggota masyarakat atau organisasi kemasyarakatan dan mengajukan proposal hibah kepada Bupati sebelum dilakukan pembahasan KUA PPAS oleh TAPD sesuai yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Bengkalis No. 55 tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Bengkalis TA. 2012.
Bahwa kelompok yang menerima hibah sebanyak 1.387 (seribu tiga ratus delapan puluh tujuh) kelompok.
Bahwa realisasi pencairan dana hibah keseluruhannya sebesar Rp. 83.595.500.000,00 tetapi yang diterima masyarakat hanya sebesar Rp. 52.237.760.000,00 jadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 31.357.740.000,00.
Bahwa ahli melakukan klarifikasi kelompok hibah sekitar 12 (dua belas) orang untuk kelompok sebanyak 1.387 (seribu tiga ratus delapan puluh tujuh) kelompok.
Bahwa benar Laporan Hasil Audit dikeluarkan pada bulan Juli 2015.
Bahwa benar ahli tidak mengetahui tentang berapa rincian yang diterima masing-masing Terdakwa.
Bahwa benar jumlah dana hibah yang diminta dan diserahkan kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 6.578.500.000,00.
| | Rp | 6.578.500.000,00. |
| | Rp | 17.548.500.000,00. |
| | Rp | 7.230.740.000,00. |
| Jmlh Dana hibah yang diserahkan/dipotong | Rp | 31.357.740.000,00 |
Atas keterangan Ahli, Terdakwa membenarkan.
Ahli Dr. MOCH. ARDIAN NOERVIANTO, SSTP., M.Si, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Jenderal Keuangan Daerah Nomor : 182 / 830 / SP-Keuda / 2015, tanggal 3 Juni 2015.
Bahwa Ahli pernahmemberikan keterangan sebagai ahli di persidangan dan sebagai keterangan ahli dalam tindak pidana korupsi padaKejaksaan Agungdan Kepolisian RI.
Bahwa dasar hukum /pedoman dalam menganggarkan belanja hibah yang berasal dari anggaran keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2012 :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 di rubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 59 Tahun 2007 diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Bahwa mekanisme pemberian hibah yang bersumber dari APBD tahun 2012 berdasarkan Permendagri 32 tahun 2011 adalah sebagai berikut :
Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah;
Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD;
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
-
Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4)menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS;
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputianggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.
-
Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD;
Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD;
RKA - PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Berdasarkan Pasal 16 :
Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.
-
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
laporan penggunaan hibah;
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan;
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
Bahwa Pemerintah Daerah dapat menganggarkan hibah dan bansos apabila telah menetapkan kedua Perbup tersebut (sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3)), apabila Perbup tersebut tidak diterbitkan maka pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan hibah dan bansos.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Tata cara penganggaran belanja hibah berdasarkan peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 9
Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat mengajukan permohonan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati sebelum dilakukan pembahasan KUA PPAS oleh TAPD.
Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2010 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bengkalis Tahun 2010, adapun tugas alat kelengkapan DPRD terkait dengan bidang anggaran antara lain :
Berdasarkan pasal 66 :
Sebelum Ranperda tentang APBD disampaikan kepala daerah menyampaikan KUA dan PPAS kepada DPRD;
Untuk menjamin konsisten dan percepatan pembahsan KUA dan PPAS kepala daerah menyampaikan KUA dan PPAS tersebut kepada DPRD dalam waktu bersamaan untuk dibahas;
Persetujuan hasil pembahasan kedua dokumen tersebut ditandatangani pada waktu bersamaan oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD sehingga keterpaduan KUA dan PPAS dalm proses penyusunan RAPBD akan lebih efektif.
Bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan oleh penyidik ahli berpendapat bahwa Ketua dan Anggota DPRD bertanggungjawab terhadap kesalahan prosedur penganggaran hibah pada APBD tahun anggaran 2012 mengingat kapasitas yang bersangkutan hanya memiliki wewenang untuk membahas dan menyetujui usulan rancangan APBD bukan dalam kapasitas mengusulkan calon penerima hibah sebagaimana dimaksud Pasal 42 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004.
Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) PP 58 tahun 2005 setiap penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya sehingga tidak dibenarkan pembebanan belanja hibah pada APBD jika tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya hal ini ditegaskan kembali pada Pasal 42 ayat (3) Permendagri 32 tahun 2011 bahwa pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah bansos apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah mengenai hibah bansos.
Bahwa tindakan Ketua dan Anggota DPRD telah menyalahi wewenang DPRD sebagaimana ketentuan dimaksud bersama anggota DPRD lainnya.
Bahwa usulan dari kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat yang kemudian mendapatkan rekomendasi dari Kepala SKPD dan mendapat pertimbangan dari TAPD adalah dasar pencantuman dalam KUA-PPAS. Memperhatikan ketentuan tersebut, maka pengusulan hibah harus dilakukan sebelum penandatanganan KUA dan PPAS. Jadi tidak dibenarkan jika ada susulan usulan hibah setelah penandatanganan KUA dan PPAS sebagaimana dimakud dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.
Bahwa hak DPRD sesuai Pasal 43 ayat (1) Undang-undang 32 tahun 2004 adalah a. Hak interpelasi, b. Hak Angket dan c. Hak menyatakan pendapat,sedangkan berdasarkan Pasal 41 Undang-undang 32 tahun 2004 fungsi DPRD yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Selanjutnya terkait dengan APBD, sesuai Pasal 42 ayat (1) huruf b tugas dan wewenangnyasebatas untuk membahas dan menyetujui rancangan APBD yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Dalam hal terdapat aspirasi yang harus diperjuangkan oleh ketua DPRD terhadap konstituennya maka aspirasi tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk di dalamnya aspirasi dalam rangka pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD prosedur dan mekanismenya tetap harus memperhatikan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Permendagri 32 tahun 2011.
Bahwa sesuai Pasal 9 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, bahwa usulan hibah yang telah mendapat rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman dalam KUA dan PPAS, sehingga jika usulan hibah tidak diakomodir dalam KUA dan PPAS, hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur penganggaran sebagaimana tersebut pada permendagri 32 Tahun 2011. Jumlah alokasi hibah antara KUA dan PPAS dengan RAPBD bisa saja berubah, apa bila asumsi pendapatan dalam pembahasan RAPBD tidak tercapai yang pada akhirnya berpengaruh terhadap jumlah belanja hibah itu sendiri, namun besaran jumlah alokasi hibah pada RAPBD tidak boleh lebih besar dari yang tercantum dalam KUA PPAS, mengingat kelebihan jumlah alokasi tersebut diyakini belum atau tidak mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan dari TAPD. apalagi jika jumlah alokasi hibah yang dituangkan dalam APBD-Perubahan lebih besar dari jumlah alokasi RAPBD yang dievaluasi oleh Gubernur.
Bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah harus ditetapkan sebelum dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud Pasal 42 Permendagri 32 Tahun 2011, sehinga tidak dibenarkan apa bila Bupati menganggarkan alokasi belanja Hibah namun pengaturan dimaksud belum ditetapkan. Sesuai Pasal 25 Undang-undang 32 Tahun 2004 kepala daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD, namun prosesnya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003.
Bahwa Pengajuan proposal hibah pada saat finalisasi RAPBD bertentangan dengan Pasal 9 Permendagri 32 Tahun 2011 sehingga hal tersebut tidak dibenarkan.Jumlah alokasi hibah yang ada di RAPBD Perubahan harus tercantum terlebih dahulu jumlah alokasinya di KUPA dan PPAS Perubahan, maka tidak dibenarkan jika tidak terdapat alokasi hibah di KUPA dan PPAS namun tercantum dalam RAPBD Perubahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Permendagri 32 Tahun 2011.Sebagaimana yang disebutkan pada angka 6 huruf b, alokasi hibah tidak dapat melebihi jumlah alokasi yang dituangkan dalam RAPBD, apalagi jika jumlah alokasi hibah yang dituangkan dalam APBD-Perubahan lebih besar dari jumlah alokasi RAPBD yang dievaluasi oleh Gubernur.
Bahwa SKPD dan TAPD dapat menolak usulan alokasi hibah jika tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada permendagri 32 Tahun 2011, mengingat keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat masyarakat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2012 berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 22 Tahun 2011 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Bahwa terhadap penyusunan APBD yang merupakan Tugas dan Wewenang Kepala Daerah, maka Bupati bengkalis dapat dimintai Pertanggungjawabannya terhadap penyusunan APBD tersebut.
Bahwa pihak-pihak yang terkait dengan mekanisme, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring pelaksanaan hibah dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Atas keterangan Ahli, Terdakwa membenarkan.
Menimbang bahwa di dalam persidangan telah didengar pula keterangan para terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I.HIDAYAT TAGOR NASUTION Als TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION,menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik, serta setelah selesai pemeriksaan saksi membubuhkan paraf/tanda tangan dan keterangan yang diberikan adalah benar serta tidak dalam tekanan maupun paksaan.
Bahwa terdakwa mengetahui tentang penandatanganan KUA PPAS yang telah ditandatangani terdakwa.
Bahwa proposal yang diserahkan kelompok kepada terdakwa bukanlah langsung kepada terdakwa melainkan melalui sekretaris terdakwa.
Bahwa terdakwa hanya menerima beberapa juta, itupun terdakwa gunakan lagi untuk kepentingan masyarakat.
Bahwa kelompok yang cair ada 9 (Sembilan) kelompok.
Bahwa calo yang mengurus lewat terdakwa adalah saksi ABDUL HAMID.
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang dari calo, melainkan semuanya lewat adik kandung terdakwa yaitu saksi DEDI REZA NASUTION.
Bahwa adik kandung terdakwa ada menyatakan kepada terdakwa bahwa ada calo yang menyerahkan uang untuk terdakwa, lalu tanggapan terdakwa menyuruh adiknya supaya uang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti, merenovasi masjid, untuk pengobatan orang sakit dan lain-lain.
Bahwa uang ucapan terimakasih tersebut karena terdakwa telah membantu kelompok untuk memasukkan kepada Pemerintah Daerah dan Proposal tersebut cair.
Bahwa total keseluruhan yang terdakwa terima secara tidak langsung atau melalui adik kandung terdakwa sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), itupun hanya secara lisan yang disampaikan adik kandung terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak pernah menelfon Bupati Kabuapten Bengkalis untuk dibantu proposalnya.
Bahwa Terdakwa ada mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Bengkalis sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa tentang pengembalian Kerugian Negara terdakwa terpaksa mengembalikan sesuai Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Terdakwa II. RISMAYENI S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG,menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik, serta setelah selesai pemeriksaan saksi membubuhkan paraf/tanda tangan dan keterangan yang diberikan adalah benar serta tidak dalam tekanan maupun paksaan.
Bahwa tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan Dana Hibah untuk Masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi ADHAM meminta bantuan kepada terdakwa supaya kelompok yang diusulkan agar dibantu untuk pencairan.
Bahwa saksi ADHAM ada memberikan uang ucapan terimakasih kepada terdakwa sebesar Rp.288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
Bahwa dari saksi SUPIAN terdakwa hanya menerima sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bukan lah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa kelompok masyarakat yang mengurus proposal langsung memasukkan proposalnya ke Kantor Bupati sedangkan yang diberikan kepada terdakwa hanyalah rekapan nama kelompok.
Bahwa saksi ADHAM yang membantu proposal yang diusulkan masyarakat.
Bahwa setelah persidangan terdakwa baru mengetahui tentang pemotongan 50% (lima puluh persen) antara kelompok dan calo.
Bahwa tidak ada kesepakatan antara terdakwa dan calo tentang pemotongan uang dana hibah.
Bahwa Terdakwa ada mengembalikan kerugian negara ke Bendahara Kejaksaan Negeri Bengkalis sebesar Rp.386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah).
Bahwa terdakwa terpaksa mengembalikan Kerugian Negara sesuai Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3019, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2764 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 1890 tanggal 14 Desember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Al Ikhsan Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Al Ikhsan Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3789, tanggal 29 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/4278 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0965.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok PKK Desa Wisma Tenggiri Jl. Awang Mahmuda Desa Sungai Alam TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok PKK Desa Wisma Tenggiri Jl. Awang Mahmuda Desa Sungai Alam TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3089, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3194 tanggal 19 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0966 tanggal 27 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kerajinan Pandai Besi “ Pak Ridwan “ Desa Sungai Alam Gg. Nelayan Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kerajinan Pandai Besi “ Pak Ridwan “ Desa Sungai Alam Gg. Nelayan Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1894, tanggal 17 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2006 tanggal 03 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0534 tanggal 23 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Sanggar Seni Warisan Kelurahan Damun Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Sanggar Seni Warisan Kelurahan Damun Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 70.000.000. (Tujuh puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
5.1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2172, tanggal 21 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2337 tanggal 10 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 01029.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Sanggar Pukakesuma Bengkalis (KSPB) Jl. Wonosari Barat - Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Sanggar Pujakesuma Bengkalis (KSPB) Jl. Wonosari Barat - Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
6. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3226, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3424 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0504 tanggal November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2892, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3171 tanggal 19 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0507 tanggal 20 Desember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
8.Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
9.1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2560, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1779 tanggal 28 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0456 tanggal 23 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Pekerja Seni Idependen Jl. Panglima Minal Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Pekerja Seni Idependen Jl. Panglima Minal Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3026, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3739 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0922 tanggal 27 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Mesjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Mesjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1788, tanggal 12 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2004 tanggal 03 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0921 tanggal 27 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Pendidikan Usia Dini (PAUD) Nurul Ihsan Jl. Dusun Prapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Pendidikan Usia Dini (PAUD) Nurul Ihsan Jl. Dusun Prapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3049, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2691 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0572 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Nurul Iman Kelapapati Kec. Bengkalis Tahun Anggaran 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Nurul Iman Kelapapati Kec. Bengkalis Tahun Anggaran 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1402, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1496 tanggal 12 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0248 tanggal 02 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Sanggar Seni Kempas Limo Jl. Bantan Tua Bengkalis TA.2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Sanggar Seni Kempas Limo Jl. Bantan Tua Bengkalis TA.2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2910, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3342 tanggal 20 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0580 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Mar Atus Soleha Desa Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Mar Atus Soleha Desa Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1602, tanggal 06 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1773 tanggal 27 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0690.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1641, tanggal 07 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1724 tanggal 26 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0390 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1711, tanggal 10 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1787 tanggal 28 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 00684 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Persatuan Group Gasing Selayang Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Persatuan Group Gasing Selayang Desa Jangkang Kec. Bantan; TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesarp Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2405, tanggal 22 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2608 tanggal 13 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0553 tanggal 26 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2533, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2225 tanggal 10 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 00511.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Pertanian Desa Jangkang RT. 01/ RW. 01 Tanjung Agas TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Pertanian Desa Jangkang RT. 01/ RW. 01 Tanjung Agas TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
Uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Terdakwa I. HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Terdakwa II. RISMAYENI S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah).
(Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ir. HERLIYAN SALEH, M.Sc);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah, serta telah diperlihatkan dan dikenal oleh saksi-saksi dan Para Terdakwa sehingga dapat digunakan memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya hal-hal yang telah terjadi yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal-pasal 185 sampai dengan 188 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya, atas kebenaran dari hal tersebut diatas dapat ditarik suatu penilaian adanya fakta-fakta tentang perbuatan, kejadian dan keadaan yang disusun dalam konstruksi peristiwa pidana yang terbukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa penilaian yuridis tentang kekuatan bukti keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa tersebut, akan dijadikan rujukan mengungkapkan fakta-fakta hukum hasil pemeriksaan persidangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim telah memperolehfakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SHadalah:
Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.918/IX/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, dan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.990/IX/2009 tanggal 09 November 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis
Selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.807/XI/2012 tanggal 05 November 2012 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Pasca Pemekaran,
Dan juga selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis yang diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 25 Tahun 2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis selanjutnya dirubah kembali dengan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor :14 Tahun 2012 tanggal 5 September 2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dan dirubah kembali berdasarkan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor : 22 Tahun 2012 tanggal 9 Oktober 2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Terdakwa II RISMAYENI, S.Pdadalah:
Selaku Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.918/IX/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis,
Dan juga selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor :14 Tahun 2012 tanggal 5 September 2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai fungsi, tugas dan wewenang sebagai berikut :
Fungsi
Pasal 343
DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
legislasi;
anggaran; dan
pengawasan.
Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (!) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota.
Tugas dan Wewenang
Pasal 344 ayat (1) huruf a :
DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
Bahwa sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah DPRD secara keseluruhan mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
memberntuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
Bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, DPRD Kabupaten memang memiliki fungsi anggaran, yang mana dalam menjalankan fungsinya tersebut, DPRD diberikan kewenangan sebatas pada membahas dan menyetujui rancangan Perda APBD yang diajukan oleh Bupati.
Bahwa sebagaimana yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat daerah tentang tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Kab. Bengkalis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Pasal 2 Fungsi DPRD, antara lain :
DPRD Mempunyai Fungsi :
Legislasi;
anggaran; dan
pengawasan
Fungsi Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan dalam membentuk Peraturan Dearah bersama Kepala Daerah;
Fungsi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bersama Kepala Daerah;
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2011 dilakukan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor : 19/MoU-HK/XII/2011 dan Nomor : 08/DPRD-SKB/2011 tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, yang memuat belanja hibah termasuk kedalam belanja tidak langsung sebesar Rp.96.399.100.000,- (sembilan puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Bahwa didalam KUA dan PPAS Kabupaten Bengkalis tersebut, pada kenyataannya beberapa permintaan dana hibah untuk penyerapan aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis banyak yang tidak masuk.
Bahwa Terdakwa I selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2012dan Terdakwa II selaku Anggota DPRD dan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang memiliki kewenangan sebatas pada membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah, namun pada kenyataannya Terdakwa I dan Terdakwa II pada tanggal 16 Januari 2012, beserta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya pada saat Rapat Finalisasi Rancangan APBD TA 2012 dengan Tim TAPD Kabupaten Bengkalis, menyampaikan permintaan tambahan alokasi dana hibah satu pintu melalui Saksi Jamal Abdillahselaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenBengkalistahun 2012dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 setidak-tidaknya Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah) dengan perhitungan setiap anggota Dewan mendapatkan masing-masing Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa Sekretaris Daerah Bengkalis selaku Ketua Tim TAPD Asmaran Hasan (Alm) pada awalnya tidak menyetujui keinginan dari para Anggota Banggar tersebut untuk menambah daftar nama-nama penerima Hibah diluar Dana Hibah yang sudah diusulkan oleh Pemerintah Daerah didalam KUA-PPAS karena hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/4127/SJ tanggal 26 Oktober 2011 diatas, namun karena keterbatasan waktu dan Saksi JAMAL ABDILLAH selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tidak mau mengesahkan Rancangan APBD Kabupaten Bengkalis bila permintaan penambahan alokasi dana hibah yang diminta Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis tidak diakomodir.
Bahwa selanjutnya Tim TAPD Kabupaten Bengkalis bersedia mengikuti permintaan JAMAL ABDILLAH dan Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis memasukkan daftar rekapan permintaan dana Hibah yang disampaikan Terdakwa Idan Terdakwa IIbersama para anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis, MUHAMMAD TARMIZI dan PURBOYO serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya melalui Saksi Jamal Abdillahsebanyak 1.389 (seribu tiga ratus delapan puluh sembilan) kelompok dengan dana sebesar Rp.115.190.000.000,- (seratus lima belas milyar seratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2012 saat pembahasan APBD, sidang diskor beberapa kali dan usulan hibah dari DPRD sudah terakomodir, barulah quorum terpenuhi dan sidang paripurna Pengambilan Keputusan DPRD tentang Penetapan Rancangan Perda APBD menjadi Peraturan Daerah APBD dilanjutkan kembali sekira jam 01.00 Wib tanggal 18 Januari 2012 dilakukan pengambilan Persetujuan Bersama DPRD yang diketuai oleh Jamal Abdillah danHerliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis.
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2012 dilakukan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi yang didalamnya terdapat belanja hibah sebesar Rp. 233.656.259.000,- (dua ratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa setelah dilakukan evaluasi, pada tanggal 02 Februari 2012 Gubernur Riau menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/II/2012 tentang “Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012”yang ditandatangani oleh Gubernur Riau (RUSLI ZAINAL) dimana terjadi perubahan anggaran Belanja Hibah pada kode rekening 1.20.03.00.000.5.1.4 yang semula adalah sebesar Rp.233.656.259.000,- (dua ratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)menjadi sebesar Rp.67.661.259.000,- (enam puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 tersebut yang menetapkan bahwa anggaran belanja Hibah sesuai kode rekening 1.20.03.00.000.5.1.4 sebesar Rp. 67.661.259.000,- (enam puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2012 yang telah disampaikan kepada Bupati Bengkalis, dan ternyata Keputusan Gubernur tersebut tidak dilaksanakan/dipatuhi oleh Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis bersama-sama dengan Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD beserta anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, akan tetapi Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis tetap menandatangani Peraturan DaerahNomor : 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 pada tanggal 08 Februari 2012 danselanjutnya menetapkan dan menandatangani Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 tanggal 09 Februari 2012.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2012 Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis mengeluarkan Keputusan Nomor : 199/KPTS/III/2012 tentang Pengalokasian Pemberian Belanja Hibah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Pusat, Badan / Lembaga / Organisasi Swasta dan Kelompok Masyarakat / Perorangan TA. 2012, dengan penerima Hibah berjumlah1.461 kelompok dengan anggaran sebesar Rp.212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 dilakukan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Bupati Bengkalis) dengan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU)Nomor : 06/MoU-HK/X/2012 dan Nomor:03/DPRD-SKB/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kab. Bengkalis TA. 2012 dan Nomor :07/MoU-HK/X/2012 Nomor : 04/DPRD-SKB/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS) Kab. Bengkalis TA. 2012, dimana khusus belanja hibah tertuang baik dalam Perubahan KUA maupun Perubahan PPAS, khusus dana hibah yang mana terjadi perubahan dariRp. 212.580.760.933,-(dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) menjadi Rp 266.373.091.580,- (Dua ratus enam puluh enam milyar tigaratus tujuh puluh tiga juta Sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) yang disampaikan sebagai satu kesatuan dengan nota keuangan;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2012 dalam pembahasan RAPBD Perubahan Tim Banggar dengan TAPD sidang yang dipimpin saksi JAMAL ABDILLAH selaku ketua Banggar dan dihadiri TAPD yang langsung dipimpin Sekda Asmaran Hasan, saat pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah) Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kab. Bengkalis TA. 2012 antara TAPD dan Banggar DPRD Kab. Bengkalis, Banggar DPRD menyampaikan komplain mengenai dana hibah dalam APBD Murni banyak tidak dicairkan adapun komplain yang disampaikan adalah “Kenapa dana hibah pada APBD murni banyak tidak cair sedangkan masyarakat sudah melengkapi dokumen, ada masyarakat kami datang dari jauh-jauh ke bengkalis ternyata tidak bisa mencairkan”. Pada saat itu dijelaskan oleh Sekda bahwa laporan dari bendahara pengeluaran PPKD kepada pengguna anggaran DPA PPKD (Sekretaris Daerah) banyak dokumen persyaratan pencairan dari lembaga/ormas yang tidak lengkap”, selanjutnya salah satu anggota Banggar menjawab “Kalau memang tidak memenuhi syarat kami minta agar yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat kami ganti dan kami minta daftar yang tidak memenuhi syarat”, permintaan dari anggota Banggar DPRD tersebut di respon oleh Sekda dengan menyerahkan daftar yang tidak memenuhi syarat untuk pencairan dana hibah tersebut kepada Ketua Banggar Saksi JAMAL ABDILLAH, selanjutnya Banggar meminta Rancangan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD sebelum pengesahan RAN P-APBD untuk mengetahui apakah usulan hibah dari anggota DPRD sudah dimasukkan ke dalam RAN P-APBD untuk mengetahui apakah usulan hibah dari anggota DPRD sudah dimasukkan ke dalam RAN P-APBD;
Bahwa kemudian nama-nama kelompok masyarakat calon penerima hibah yang diusulkan dari semua anggota DPRD dimasukkan melalui Ketua DPRD Saksi JAMAL ABDILLAH kepada Ketua TAPD Drs. ASMARAN HASAN (Alm);
Bahwa Ranperda Perubahan APBD dan Ranperbub Perubahan Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dimana untuk belanja hibah sebesar Rp. 272.282.091.850,-(dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah)dengan penambahan belanja hibah adalah sebesar Rp. 59.701.330.647,-(Lima puluh Sembilan milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) dan pada tanggal 30 Oktober 2012, Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : Kpts. 788/X/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2012 dan Rancangan Perbub Perubahan Penjabaran APBD TA 2012;
Bahwa setelah Ranperda Perubahan APBD TA 2012 dan Ranperbub Perubahan Penjabaran APBD TA 2012 dievaluasi oleh Gubernur Riau, kemudian TAPD melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Perubahan APBD tersebut dan pada tanggal 1 November 2012 ditetapkan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD dan pada tanggal 02 November 2012 ditetapkan Perbup tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan anggaran hibah sebesar Rp. 272.277.491.850,- (dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa selanjutnya setelah rekapan selesai diketik dan rekapan tersebut telah masuk kedalam sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah, pada saat Saksi Irwanto menginput rekapan tersebut, Terdakwa II selaku anggota Banggar mendatangi Tim Pokja di Kantor Bupati dan menanyakan apakah usulannya sudah terinput kedalam sistem sambil melihat catatan daftar nama-nama calon penerima hibah yang dibawanya untuk dicocokan, setelah diketahui semua usulannya sudah terinput kedalam sistem entry data, Terdakwa II langsung pergi meninggalkan ruangan, dan setelah semua rekapan nama calon penerima hibah dari usulan DPRD masuk kedalam sistem lalu di print-out dalam bentuk Rancangan Penjabaran APBD dan selanjutnya Rancangan Penjabaran APBD tersebut diserahkan kepada Banggar.
Bahwa dari penambahan alokasi dana hibah APBD Murni dan APBD Perubahan adalah sebanyak 2.146 kelompok penerima hibah dengan dana yang telah dicairkan sebesar Rp.232.369.473.381,- (dua ratus tiga puluh dua milyar tiga ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah), khusus Terdakwa I menyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan direalisasikan sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah)dari9 (sembilan) kelompok masyarakat penerima hibah dan khusus Terdakwa II juga menyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan yang terealisasi sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah)dari 21 (dua puluh satu)kelompok masyarakat penerima hibah, dan permintaan penambahan alokasi dana hibah tersebut disampaikan satu pintu melalui Saksi Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Terdakwa Idari tambahan anggaran yang disampaikanmelakukan pemotongansebesarRp. 133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)dari 9 (sembilan) kelompok masyarakat yang menerima dana hibah seluruhnya sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dari Kelompok masyarakat penerima hibah yang diusulkan melalui ABDUL HAMID, DEDY REZA dan SUPIAN, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa I |
| 1. | PAUD Nurul Ikhsan Desa Meskom | Rp. 40.000.000,- | Rp.16.000.000,- |
| 2. | Kelompok Pandai Besi Pak Ridwan Desa Sungai Alam | Rp. 20.000.000,- | Rp. 8.000.000,- |
| 3. | Masjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 4. | Kelompok PKK Desa Wisma Desa Sungai Alam | Rp. 25.000.000,- | Rp.10.000.000,- |
| 5. | Kelompok Sanggar Pujakesuma Bengkalis (KSPB) | Rp. 60.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 6. | Kelompok Sanggar Seni Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis | Rp. 70.000.000,- | Rp.24.500.000,- |
| 7. | Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 8. | Kelompok Rebana Nur Hidayah Kecamatan Bantan | Rp. 75.000.000,- | - |
| 9. | Majelis Ta’lim dan Group Rebana Delima Desa Bukit Batu | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 440.000.000,- | Rp. 133.500.000,- | |
Sedangkan Terdakwa II, melakukan pemotongansebesarRp.386.000.000,-(tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah)dari 21 (dua puluh satu) kelompok masyarakat yang menerima dana hibah seluruhnya sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah)dari Kelompok masyarakat penerima hibah yang diusulkan melalui ADHAM dan SUPIAN, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa I |
| 1. | Persatuan Group Gaseng Selayang Desa Jangkang Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 2. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 3. | Group Musik Rebana Lembaga Kreatifitas Wanita Mandiri Selat Baru | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 4. | Group Musik Rebana Nurul Huda Kelurahan Rimba Sekampung | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 5. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 6. | Group Musik Rebana Nurul Iman Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 7. | Group Musik Rebana Al-Ikhsan Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 8. | Group Musik Nafiri Bujang Tan Alam Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 9. | Group Musik Dendang Melayu Desa Air Putih | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 10. | Serikat Kematian Mushalla Bustanul Arifin Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 11. | Kelompok Pertanian Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 12. | Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 13. | Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 14. | Group Rebana Nurul Ain Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 15. | Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 16. | Sanggar Seni Kampas Limo | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 17. | Group Rebana Mas Atus Soleha Desa Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 18. | Group Kompang Al Wardah Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 19. | Kelompok Pekerja Seni Independen Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 20. | Group Musik Pulau Band Bantan Tengah | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 21. | Kelompok Kompang Rentak Serumpun | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 1.050.000.000,- | Rp. 386.000.000,- | |
Bahwa perbuatan Terdakwa I selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Banggar serta Terdakwa II selaku anggota DPRD dan anggota Banggar bersama-sama dengan Jamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenBengkalistahun 2012dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis RAOF, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis dan Sekretaris TAPD yang mengajukan dan menyetujui penambahan dana Hibah berdasarkan usulan masing-masing anggota DPRD sebagaimana telah diuraikan diatas adalah bertentangan dengan Hak, Fungsi dan Kewenangan anggota DPRD dan tidak melalui prosedur administrasi pengajuan dana Hibah.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama denganJamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenBengkalistahun 2012dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis Raof, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, telah menguntungkan diri Terdakwa I sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)dan Terdakwa II sebesar Rp.386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) serta menguntungkan orang lain dalam hal ini JAMAL ABDILLAH sebesar Rp.2.779.500.000,- (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), MUHAMMAD TARMIZI sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan PURBOYO sebesar Rp.752.500.000,- (tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, calo dan pengurus masing-masing kelompok masyarakat sebesar Rp.26.706.240.000,-(dua puluh enam miliar tujuh ratus enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau No. SR-250/PW04/5/2015 tanggal 03 Juli 2015.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama denganJamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenBengkalistahun 2012dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis Raof, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, telah menimbulkan kerugian keuangan Negaradalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.31.357.740.000,- (tiga puluh satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau No. SR-250/PW04/5/2015 tanggal 03 Juli 2015.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Deddy Yudistira, Ak.,CfrA dan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dengan Surat Nomor: SR-250/PW04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015 bahwa dalam Kegiatan Pemberian Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial kepada Kelompok/Lembaga/Grup/Organisasi Masyarakat Yang Menggunakan Dana Bersumber dari DPA Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 31.357.740.000,- (tiga puluh satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), dengan penghitungan sebagai berikut:
Realisasi Pencairan Dana sesuai SP2D: Rp. 83.595.500.000,-
Dana Hibah yang diterima masyarakat: Rp. 52.237.760.000,-
Dana Hibah yang tidak diterima masyarakat: Rp. 31.357.740.000,-
Dana Hibah yang tidak diterima masyarakat tersebut digunakan yaitu:
Diminta dan diserahkan kepada oknum
Anggota DPRD : Rp. 6.578.500.000,-
Diminta dan diserahkan kepada calo/perantara: Rp. 17.548.500.000,-
D
igunakan untuk kepentingan pribadi pengurus: Rp. 7.230.740.000,-
Jumlah : Rp. 31.357.740.000,-
Bahwa dari kerugian keuangan negara dalam Kegiatan Pemberian Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial kepada Kelompok/Lembaga/Grup/Organisasi MasyarakatTA. 2012 tersebut Para Terdakwa dan orang/pihak lain telah memperoleh uang senilai sebagai berikut:
Terdakwa Jamal Abdillah Rp. 2.779.500.000,-
Hidayat Tagor Rp. 133.500.000,-
Rismayeni Rp. 386.000.000-
Purboyo Rp. 752.500.000,-
Tamizi Rp. 600.000.000,-
Suhendri Asnan Rp. 280.500.000,-
Dani Purba Rp. 60.000.000,-
Mira Roza Rp. 35.000.000,-
Yudi Rp. 25.000.000,-
Heru Wahyudi Rp. 15.000.000,-
Amril Mukminin Rp. 10.000.000,-
Calo (yang mencari Kelompok dan membuat proposal) antara lain Subari dan Mahmudin Rp.17.548.500.000,-
Pengurus masing-masing Kelompok Masyarakat antara lain Harto dan Syukur Rp. 7.230.740.000,-
Bahwa Terdakwa Idan Terdakwa II telah menyerahkan titipan uang pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah kepada Bendaharawan Penerima Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan rincian sebagai berikut:
Terdakwa I melalui Sdri. NORA AFRENI (Isteri Terdakwa), menyerahkan titipan uang pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara 3 (tiga) tahap, yakni:
Tahap I sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Berita Acara Terima Titipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah tanggal 29 Februari 2016;
Tahap II sebesar Rp. 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Berita Acara Terima Titipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah tanggal 28 Maret 2016;
Tahap III sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) sesuai Berita Acara Terima Titipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah tanggal 25 April 2016.
Terdakwa II melalui Sdr. SURYADI (Suami Terdakwa), menyerahkan titipan uang pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) sesuai Berita Acara Terima Titipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah tanggal 22 Februari 2016.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang bersifat subsidaritas, yaitu dakwaan:
PRIMAIR:
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana;
SUBSIDAIR:
Melanggar Pasal 3jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk subsidaritas,sesuai dengan tertib hukum acara pidana maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, akan tetapi apabila dakwaan primair tidak terbukti majelis akan mempertimbangkan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1)jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Penyertaan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut ilmu Hukum Pidana adalah salah satu subjek hukum, baik itu berupa orang (persoon) atau badan hukum (rechtspersoon) yang melakukan suatu perbuatan (feit) atau tindakan (handeling) yang kepadanya dapat dikenakan pidana ;
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” sebagai subjek hukum dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah meliputi orang perorangan maupun Badan Hukum atau Korporasi dan yang dimaksud dengan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang dalam rumusan pasal ini bukan merupakan unsur delik, melainkan sebagai subyek delik, akan tetapi penting dipertimbangkan dan dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang (error in persona) dalam suatu peradilan pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan orang perorangan sebagai Para Terdakwa dalam perkara ini yaitu Terdakwa I. HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II. RISMAYENI S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANGdengan identitas yang lengkap dan jelas tertera dalam surat dakwaan. Para Terdakwa menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.918/IX/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis,
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan dihubungkan dengan keterangan saksi dan keterangan para terdakwa maka sepanjang mengenai jati diri para terdakwa telah lengkap dan jelas, sehingga terbukti bahwa para terdakwa sebagaimana tertulis dalam identitas diatas inilah yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini dan dari dakwaan tersebut diancam dengan pidana, dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa pencantuman unsur secara melawan hukum dalam pasal ini merupakan penegasan cara atau modus operandi (strafmodus),untuk membedakan dengan tindak pidana serupa lainnya, atau untuk melindungi setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tetapi tidak dilakukan secara melawan hukum atau menurut hukum ;
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum (wederechtelijk) ini Menurut Mr. D. SIMON, yang dimaksud dengan “wederechtelijk” adalah bertentangan dengan hukum pada umumnya, jadi tidak hanya bertentangan dengan hukum yang tertulis, akan tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis, sedangkan menurut NOYON merumuskan “wederechtelijk” sebagai bertentangan dengan hukum subyektif seseorang “in stijd meteen andres subyektif recht” (Satochid Kartanegara, dalam Buku “Hukum Pidana”, Nalai Lektur Mahasiswa Yogyakarta, hal 414) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” sesuai dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yaitu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Namun Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No. 003/PUU-IV/2006, tangal 24 Juli 2006 telah menyatakan bahwa: Penjelasan Pasal 2 (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sepanjang prasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana :
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ;
Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya Nomor: 103K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 tetap memberi makna “perbuatan melawan hukum” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, adalah baik dalam arti formil maupun arti materil, mengingat alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dengan dinyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin “Sens-Clair (la doctrine du senclair)” hakim harus melakukan penemuan hukum. Hal mana sejalan dengan bunyi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004 menentukan “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;
Bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain Undang-Undang dan kebiasaan serta traktat yang tepat digunakan oleh Mahkamah Agung dalam kasus konkrit yang dihadapinya. Yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapan dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terungkap bahwa dalam proses pembahasan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, Bupati Kabupaten Bengkalis Ir. H. Herliyan Saleh atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama-sama dengan Saksi Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tertanggal 22 Desember 2011 denganNomor:18/MoU-HK/XII/2011 - 07/DPRD-SKB/2011 perihal Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 dan Nomor:19/MoU-HK/XII/2011 - 08/DPRD-SKB/2011 perihal Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS)Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Dalam KUA PPAS tersebut disepakati Dana Hibah sebesar Rp. 96.399.100.000,- (sembilan puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian Para Terdakwa bersama dengan anggota/Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya ada keinginan agar dalam APBD Kabupaten Bengkalis tersebut dimasukkan penambahan jumlah angaran Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial kepada masyarakat yaitu merupakan anggaran/dana yang bisa dipakai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis membangun masyarakat konstituen pada daerah pilihan (dapil) masing-masing anggota. Pada saat Rapat Banggar dengan TAPD tentang finalisasi Ranperda APBD Kab. Bengkalis Tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012, dalam pembahasan daftar inventaris masalah, Para Terdakwa dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya menyampaikan permintaan tambahan anggaran bantuan dana hibah dan bantuan sosial kelompok masyarakat dari pihak anggota DPRD sebesar Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah) yaitu untuk setiap anggota masing-masing Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah). Selanjutnya penambahan jumlah anggaran tersebut diperjuangkan oleh Ketua DPRD dan anggota lainnya dalam rapat-rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 baik pada rapat Badan Anggaran (Banggar), rapat Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) serta dalam rapat pleno;
Menimbang, bahwa pada masa proses penganggaran bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat tersebut ke dalam APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, saksi Jamal Abdillah ada memanggil saksi Ir. Zulfadli yaitu pada tanggal 16 Januari 2012 sekira jam 11.00 Wib kerumah Dinassaksi Jamal Abdilah di Jalan Antara Bengkalis dan disitu saksi Jamal Abdillah menyerahkan kepada saksi Ir. Zulfadli daftar rekapan penerima hibah dari seluruh anggota DPRD yang dimasukkan dalam map plastik warna merah dan kuning. Selanjutnya daftar rekapan penerima hibah tersebut oleh saksi Ir. Zulfadli menyerahkan kepada saksi Erry Ibrahim dan Juminanin untuk direkap dan selanjutnya diketik dalam formatExcel oleh saksi Yuni Harmonisasi.
Selain itu saksi Jamal Abdillah ada dua kali mendatangi saksi Irwanto pejabat Kasubbag Anggaran Setda Bengkalis dalam waktu yang berbeda untuk mengecek dan menyesuaikan perubahan usulan pada penginputan/pengentrian data nama-nama calon penerima hibah dari DPRD ke dalam Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah;
Menimbang, bahwa Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial kepada masyarakat tersebut kemudian memperoleh persetujuan dan dimasukkan dalam APBD Murni Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan dengan Peraturan DaerahKabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 4 Tahun 2012tanggal 10 Februari 2012 dan DPA SKPD yaitu sebesarRp.212.580.760.933,-(dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwademikian pula halnya untuk APBD Perubahan Kabupaten BengkalisTahun Anggaran 2012, Ketua DPRD dan Para Terdakwa dananggota DPRD lainnya berusaha supaya anggaran bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat tersebut ditingkatkan jumlahnya, sehingga kemudian pada Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012 dan Ranperbub Perubahan Penjabaran APBD TA. 2012 dilakukan penambahan anggaran danabantuan hibah dan bantuan sosial kelompok masyarakat sebesar Rp. 59.701.330.647,-yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan DaerahKabupaten Bengkalis Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD Kabupaten BengkalisTahun Anggaran 2012 dan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkalis tanggal 02 November 2012 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten BengkalisTahun Anggaran 2012 dengan anggaran bantuan hibah dan bantuan sosial kelompok masyarakat sebesar Rp. 272.277.491.850,- (dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Para TerdakwadanSaksi Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD dan anggota DPRD lainnya tersebut yaitu mengusulkan dana aspirasi anggota dewan berupa penambahan jumlah anggaran bantuan dana hibah dan bantuan sosial agar dimasukkan kedalam APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 baik APBD Murni maupun Perubahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian fungsi anggaran anggota DPRD. Oleh karena Pasal 344 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa “DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang hanya membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang dilanjutkan oleh Bupati/Walikota”. Dan pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD serta Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 55 Tahun 2011 tangal 30 Desember 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ditentukan bahwa yang menyampaikan usulan hibah kepada Kepala Daerah yaitu pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah rekapan selesai diketik dan rekapan tersebut telah masuk kedalam sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah, pada saat Saksi Irwanto menginput rekapan tersebut, Terdakwa II selaku anggota Banggar mendatangi Tim Pokja di Kantor Bupati dan menanyakan apakah usulannya sudah terinput kedalam sistem sambil melihat catatan daftar nama-nama calon penerima hibah yang dibawanya untuk dicocokan, setelah diketahui semua usulannya sudah terinput kedalam sistem entry data, Terdakwa II langsung pergi meninggalkan ruangan, dan setelah semua rekapan nama calon penerima hibah dari usulan DPRD masuk kedalam sistem lalu di print-out dalam bentuk Rancangan Penjabaran APBD dan selanjutnya Rancangan Penjabaran APBD tersebut diserahkan kepada Banggar.
Menimbang, bahwa dari penambahan alokasi dana hibah APBD Murni dan APBD Perubahan tersebut, Terdakwa I menyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan direalisasikan sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dari 9 (sembilan) kelompok masyarakat penerima hibah dan Terdakwa II juga menyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan yang terealisasi sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) dari 21 (dua puluh satu)kelompok masyarakat penerima hibah, dan permintaan penambahan alokasi dana hibah tersebut disampaikan satu pintu melalui Saksi Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Menimbang, bahwa dari tambahan anggaran yang direalisasikan, kemudian Terdakwa Imelakukan pemotongansebesarRp. 133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diusulkan melalui saksi ABDUL HAMID, saksi DEDY REZA dan saksi SUPIAN danTerdakwa IImelakukan pemotongansebesarRp.386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) yang diusulkan melalui saksi ADHAM dan saksi SUPIAN,
Menimbang, bahwa pencantuman frasa kata ‘melawan hukum’ dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dimaksudkan untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi yang telah berlangsung secara terstruktur, meluas dan sistematis, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau merusak hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Pengertian yang luas ”sifat melawan hukum” meliputi cakupan perbuatan melawan hukum dalam artian formal dan materil yang meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun jika secara material perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1144 K/Pid/2006 tanggal 13 September 2007 dalam perkara Theo F. Toemion dan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dalam perkara Edward Cornellis William Neloe);
Menimbang, bahwa dengan demikian dari fakta berupa keadaan, perbuatan dan kejadian sebagaimana terurai dalam pertimbangan tersebut diatas, maka terdapat petunjuk yang cukup mengenai pengetahuan (wittens) dan kehendak (willens) dari Para Terdakwa, berupa kesengajaan memperjuangkan supaya dimasukkan tambahan jumlah anggaran bantuan dana hibah dan bantuan sosial kelompok masyarakat dalam APBD Murni maupun APBD Perubahan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 oleh karena dari anggaran tersebut setelah dicairkan kemudian para terdakwa ada memperoleh uang dari dana pencairan yang diterima setiap kelompok masyarakat yang pengusulannya melalui Para Terdakwa atau menggunakan atas nama Para Terdakwa selaku anggota DPRD;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa selaku anggota DPRD yang juga menjabat sebagai wakil Ketua DPRD memiliki fungsi dan kewenangan untuk mengawasi penggunaan setiap dana APBD berjalan sebagaimana seharusnya dan memastikan penggunaan APBD sampai kepada sasaran serta bermanfaat bagi masyarakat, akan tetapi yang terjadi justeru terbukti Para Terdakwa ada menerima sejumlah uang dari pencairan dana bantuan hibah dan bantuan sosial tahun 2012 tersebut serta mengetahui bahwa sebagian dana yaitu sebesar 30% diterima oleh orang-orang yang berperan mengurus proposal sehingga jumlah yang diterima oleh para pengurus kelompok menjadi sangat kecil dari anggaran yang dicairkan. Hal mana berakibat kepada tidak terlaksananya tujuan diberikannya bantuan dana tersebut sebagaimana dimaksudkan didalam proposal pengajuan bantuan dana. Oleh karena itu maka tujuan pemberian dana bantuan hibah tersebut tidak tercapai serta tidak berhasil guna dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima, karena dipergunakan oleh para terdakwa dan saksi-saksi untuk kepentingan pribadinya;
Menimbang, bahwa para terdakwa selaku Wakil dan Anggota DPRD dan sekaligus sebagai Penyelenggara Negara/Daerah mempunyai tugas dan kewajiban untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Para Terdakwa selaku Wakil dan AnggotaDPRD juga mempunyai kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Pada Pasal 45 huruf h berbunyi ‘mentaati Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan sumpah/janji anggota DPRD’ dan huruf i berbunyi ‘menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait’ serta dalam Pasal 54 ayat (3) diatur bahwa para terdakwa selaku Wakil dan Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme;
Selain itu, Para Terdakwa selaku Anggota DPRD seharusnya menjadi contoh atau teladan bagi anggota DPRD lainnya di daerahnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas telah mengungkapkan kenyataan bahwaPara Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian unsur secara melawan hukum telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa dari rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi;
Menimbang, bahwa secara etimologis memperkaya berasal dari kata “kaya” yang berarti mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Oleh karena itu memperkaya secara harafiah diartikan sebagai perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian ”memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya).” ;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyebutkan memperkaya berarti menjadikan lebih kaya dan arti kata “kaya” tersebut adalah mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya), sedangkan Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannya, Penerbit PT. Gramedia, 1991, halaman 93 – 95 menyatakan ”penafsiran istilah ”memperkaya” antara yang harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya”;
Menimbang, bahwa Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah didalam bukunya “pemberantasan korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional” dalam halaman 185 dan 186 pada pokoknya berpendapat bahwa ketika telah nyata terdakwa terbukti telah mengambil keuangan negara, tidak perlu dihubungkan dengan apakah kekayaan seimbang dengan penghasilan atau pendapatnya, kemudian dengan uang yang diambil itu apakah dipakai membeli harta kekayaan ataukah tidak, bukan persoalan sehingga dengan demikian perbuatan korupsi memperkaya diri tidak perlu berarti pembuat benar-benar telah menjadi operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya dengan memiliki, menjual, mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak serta perbuatan lain sehingga si pelaku bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang dilarang sebagaimana dimaksud dengan pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 adalah jika dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya harus dibuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan bertambahnya kekayaan diri, orang lain atau korporasi. Bahkan menjadi kayanya diri, orang lain atau suatu korporasi merupakan tujuan perbuatan melawan hukum itu dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis, anggaran untuk aspirasi yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Bengkalis kepada seluruh anggota DPRD Kab. Bengkalis adapun untuk satu orangnya lebih kurang 2 milyar rupiah untuk dianggarkan dalam belanja hibah, belanja bansos dan fisik. Dalam hal ini kesepakatan pemberian porsi dana aspirasi itu dilakukan berdasarkan hasil perundingan Ketua DPRD selaku Ketua Banggar Jamal Abdillah, Anggota Banggar antara lain Terdakwa Idan Terdakwa II bersama dengan dengan Eksekutif (TAPD yaitu Sekda, Kabag Keuangan dan Kepala Bappeda) melalui pengajuan proposal dana aspirasi anggota yang dilakukan satu pintu melalui Ketua DPRD selaku Ketua Banggar Jamal Abdillah;
Menimbang, bahwa penambahan alokasi dana hibah APBD Murni dan APBD Perubahan adalah sebanyak 2.146 kelompok penerima hibah dengan dana yang telah dicairkan sebesar Rp.232.369.473.381,-(dua ratus tiga puluh dua milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah), dimana:
Terdakwa Iadamenyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan direalisasikan sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah) dari9 (sembilan) kelompok masyarakat penerima hibah;
Terdakwa II ada menyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan yang terealisasi sebesar Rp.1.050.000.000,-(satu milyar lima puluh juta rupiah) dari 21 (dua puluh satu) kelompok masyarakat penerima hibah;
Menimbang, bahwa Terdakwa Imelakukan pemotongan sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari 9 (sembilan) kelompok masyarakat yang menerima dana hibah seluruhnya sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) darikelompok penerima hibah yang diusulkan melalui saksi-saksi ABDUL HAMID, DEDY REZA dan SUPIAN, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa I |
| 1. | PAUD Nurul Ikhsan Desa Meskom | Rp. 40.000.000,- | Rp.16.000.000,- |
| 2. | Kelompok Pandai Besi Pak Ridwan Desa Sungai Alam | Rp. 20.000.000,- | Rp. 8.000.000,- |
| 3. | Masjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 4. | Kelompok PKK Desa Wisma Desa Sungai Alam | Rp. 25.000.000,- | Rp.10.000.000,- |
| 5. | Kelompok Sanggar Pujakesuma Bengkalis (KSPB) | Rp. 60.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 6. | Kelompok Sanggar Seni Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis | Rp. 70.000.000,- | Rp.24.500.000,- |
| 7. | Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 8. | Kelompok Rebana Nur Hidayah Kecamatan Bantan | Rp. 75.000.000,- | - |
| 9. | Majelis Ta’lim dan Group Rebana Delima Desa Bukit Batu | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 440.000.000,- | Rp. 133.500.000,- | |
Menimbang bahwa total uang yang diterima dan dinikmati oleh Terdakwa I. HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH adalah sebesar Rp. 133.500.000,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ABDUL HAMID Bin ARSADselaku pengurus yang membantu kelompok masyarakat dalam hal kepengurusan ke Pemda Kab. Bengkalis melalui anggota DPRD Kab. Bengkalis dari 5 (lima) proposal kelompok masyarakat yang berhasil dicairkan dilakukan pemotongan masing-masing sebesar 40% (empat puluh persen) dengan jumlah total sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) yang merupakan kesepakatan antara saksi ABDUL HAMID Bin ARSAD dengan Terdakwa I dan uang potongan tersebut diserahkan kepada Terdakwa Imelalui adik kandung Terdakwa I yaitu Sdr. DEDI REZANASUTION.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi DEDY REZA NASUTION Bin KEMAL CHAZALI (Alm) yang merupakan adik kandung Terdakwa I ada membawa proposal lebih kurang 11 kelompok yang dititipkan kepada Terdakwa I dan dari proposal kelompok yang berhasil dicairkan saksi ada memberikan sejumlah uang potongan kepada Terdakwa I namun saksi tidak ingat lagi kapan dan berapa jumlah yang saksi berikan kepada Terdakwa I, yang seingat saksi adalah dari Kelompok Sanggar Seni Warisan saksi memberikan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 7.500.000,- di rumahnya Jln. Antara Bengkalis, dari Sdr. HARIYADI saksi serahkan kepada Terdakwa I sebesar Rp. 2.500.000,- di rumahnya Jln. Antara Bengkalis.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SUPIAN Bin ZAHIR sebagai pengurus/perantara pengajuan proposal, bahwa benarpada APBD Murni 2012 ada 15 (lima belas) proposal yang diajukan saksi melalui Terdakwa I dengan pengajuan bervariasi dari Rp.50.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- namun yang cair hanya 1 (satu) kelompokyaitu Kelompok Rebana Nur Hidayat Desa Teluk Pambang sebesar Rp. 50.000.000,- dan dilakukan pemotongan sebesar Rp. 20.000.000,- (40%), kemudian sekitar pertengahan Desember 2012 uang tersebut diserahkan saksi Supian kepada Terdakwa I di rumahnya di Jalan Antara Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dimana saat itu Terdakwa I ada memberikan saksi Supianuang sebesar Rp.2.000.000,- atas jasa pengurusan.
Menimbang,bahwa Terdakwa II, melakukan pemotongan sebesar Rp.386.000.000,-(tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) dari 21 (dua puluh satu) kelompok masyarakat yang menerima dana hibah seluruhnya sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) dari kelompok penerima hibah yang diusulkan melalui saksi-saksi ADHAM dan SUPIAN, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa II |
| 1. | Persatuan Group Gaseng Selayang Desa Jangkang Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 2. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 3. | Group Musik Rebana Lembaga Kreatifitas Wanita Mandiri Selat Baru | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 4. | Group Musik Rebana Nurul Huda Kelurahan Rimba Sekampung | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 5. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 6. | Group Musik Rebana Nurul Iman Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 7. | Group Musik Rebana Al-Ikhsan Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 8. | Group Musik Nafiri Bujang Tan Alam Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 9. | Group Musik Dendang Melayu Desa Air Putih | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 10. | Serikat Kematian Mushalla Bustanul Arifin Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 11. | Kelompok Pertanian Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 12. | Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 13. | Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 14. | Group Rebana Nurul Ain Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 15. | Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 16. | Sanggar Seni Kampas Limo | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 17. | Group Rebana Mas Atus Soleha Desa Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 18. | Group Kompang Al Wardah Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 19. | Kelompok Pekerja Seni Independen Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 20. | Group Musik Pulau Band Bantan Tengah | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 21. | Kelompok Kompang Rentak Serumpun | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 1.050.000.000,- | Rp. 386.000.000,- | |
Menimbang, bahwa total uang yang diterima dan dinikmati oleh Terdakwa II. RISMAYENI S.Pd adalah sebesar Rp. 386.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ADHAM Bin ABDUL RAHMAN (Alm)selaku pengurus yang membantu kelompok masyarakat dalam hal kepengurusan ke Pemda Kab. Bengkalis melalui anggota DPRD Kab. Bengkalis dari 16 (enam belas) proposal kelompok masyarakat yang berhasil dicairkan dilakukan pemotongan masing-masing sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan jumlah total sebesar Rp.288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) yang diserahkan saksi sekitar akhir bulan Desember 2012 dan Januari 2013 di Wisma MEGAT KUDU Jalan Sudirman Kab. Bengkalis dan di Jalan antara Kab. Bengkalis yangdiserahkan secara tunai, ada juga yang ditransfer via ATM ke Rekening Sdr. Suryadi (suami Terdakwa II) sebesar Rp. 20.000.000,-
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi SUPIAN Bin ZAHIR sebagai pengurus/perantara pengajuan proposal, pada APBD Perubahan 2012 ada 14 (empat belas) proposal yang diajukannya melalui Terdakwa II dengan pengajuan bervariasi dari Rp.50.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- namun yang berhasil dicairkan sebanyak 2 (dua) kelompok, yaitu:
Kelompok Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 25.000.000 kepada saksi Supian dengan rincian sebesar Rp. 10.000.000 digunakan untukmenyelesaikan beban tanggung jawab kelompok yaitu Laporan Pertangung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi, dan Rp. 15.000.000 (30%) diserahkan kepada Terdakwa IIsebagai tanda terima kasih kelompok, sedangkan sebesar Rp. 25.000.000 diterima kelompok;
Kelompok Kompang Rentak Serumpun RT.02/ RW.01 Rp. 50.000.000 menyerahkan dana pemotongan sebesar Rp. 25.000.000 kepada saksi Supian dengan rincian sebesar Rp. 10.000.000 digunakan untuk menyelesaikan beban tangung jawab kelompok yaitu Laporan Pertangung Jawaban (LPJ), Pajak, Biaya Foto copy dll serta administrasi dan Rp. 15.000.000 (30%) diserahkan kepada Terdakwa II sebagai tanda terima kasih kelompok, sedangkan dana sebesar Rp. 25.000.000 diterima kelompok.
Menimbang, bahwa sekitar akhir bulan Desember 2012 saksi SUPIAN Bin ZAHIR menghubungi Terdakwa IIdan berjumpa di Wisma Megat Kudu di jalan Jend. Sudirman Kab. Bengkalis dan disanalah saksi Supianmemberikan uang sebesar Rp.30.000.000,- tanda komitmen Kelompok Group Musik Pulau Band Bantan Tengah (Rp. 15.000.000) dan Kelompok Kompang Rentak Serumpun RT.02/ RW.01 (Rp. 15.000.000) terhadap pengurusan.
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah menyerahkan titipan uang pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah kepada Bendaharawan Penerima Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan rincian sebagai berikut:
Terdakwa I melalui Sdri. NORA AFRENI (Isteri Terdakwa), menyerahkan titipan uang pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara 3 (tiga) tahap, yakni:
Tahap I sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai Berita Acara Terima Titipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah tanggal 29 Februari 2016;
Tahap II sebesar Rp. 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Berita Acara Terima Titipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah tanggal 28 Maret 2016;
Tahap III sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) sesuai Berita Acara Terima Titipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah tanggal 25 April 2016.
Terdakwa II melalui Sdr. SURYADI (Suami Terdakwa), menyerahkan titipan uang pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) sesuai Berita Acara Terima Titipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah tanggal 22 Februari 2016.
Menimbang, bahwa memperkaya artinya bertambah kaya, apabila Para Terdakwa selama ini belum kaya, akan menjadi kaya, atau apabila Para Terdakwa sebelum melakukan perbuatannya sudah kaya, setelah perbuatan yang dituduhkan kepadanya menjadikan Para Terdakwa bertambah lebih kaya lagi, demikian juga dengan orang lain, atau suatu korporasi, akan tetapi dalam perkara ini tidak satupun saksi-saksi, ataupun barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang dapat membuktikan secara nyataakibat dari perbuatan melawan hukum Para Terdakwa yang telah mengembalikan uang yang diterima oleh Para Terdakwa, adanya pihak yang bertambah kaya, baik Para Terdakwa, orang lain, atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koprorasi” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi,menurut hemat Majelis unsur ini tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka unsur yang lainnya tidak perlu lagi dibuktikan dan Para Terdakwa tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;---------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;-------------------------------------------------------------------------------
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;--------------------------------------
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;-
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangtkan sebagai berikut.
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair, telah terpenuhi dan telah terbukti menurut hukum, sehingga Majelis Hakim mengambil alih uraian tersebut dalam pembuktian unsur setiap orang dalam Subsidair ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam Subsidair juga telah terbukti menurut hukum ;-------------------------------------------
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah merupakan kesengajaan (opzet) sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk) dari gerak jasmani dari terdakwa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “menguntungkan” sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas penggunaan lebih lanjut pendapatan yang diperolehnya, sedangkan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang atau harta kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Dengan demikian yang dimaksud “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, atas perbuatan Para Terdakwa dan Saksi Jamal Abdillah bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya memperjuangkan penambahan dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 tersebut, ternyatadari uang pencairan dana Bansos dimaksud, Terdakwa I mendapatkan uang sebesar Rp.133.500.000,00 (seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang sudah dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri Bengkalis, Terdakwa II mendapatkan uang sebesar Rp.386.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) yang telah dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri Bengkalis, saksi Purboyo mendapatkan uang sebesar Rp.752.500.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan Muhammad Tarmizi mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus ribu rupiah), sementarasaksi Jamal Abdillah mendapatkan uang sebesar Rp. 2.779.500.000.- (dua milyard tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya bersama-sama calo sebesar Rp. 17.548.500.000,- (tujuh belas mulyard lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenagan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiryono yang dimaksud dengan “ menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau keduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut “ ;------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara) ;--Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimamfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sarana adalah merupakan syarat , cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pada pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri ;--------------
Menimbang, bahwa pengertian jabatan pada pasal 3 hanya ditujukan kepada Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan kedudukan disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri (yang tidak memangku suatu jabatan tertentu), dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan/swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;---------- Menimbang, bahwaberdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Ahli dan keterangan Para Terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti diperoleh faktabahwa pada saat Rapat Banggar dengan TAPD tentang finalisasi Ranperda APBD Kab. Bengkalis Tahun 2012 pada tanggal 16 Januari 2012, dalam pembahasan inventaris masalahTerdakwa I dan Terdakwa II, beserta Anggota Banggar menyampaikan permintaan tambahan alokasi dana hibah melalui Ketua DPRPD Jamal Abdillahsetidak-tidaknya Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah) dengan perhitungan setiap anggota Dewan mendapatkan masing-masing Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tetapi Asmaran Hasan (Alm) selaku Sekretaris Daerah Bengkalis dan juga selaku Ketua Tim TAPD pada awalnya tidak menyetujui keinginan dari para Anggota Banggar tersebut untuk menambah daftar nama-nama penerima Hibah diluar Dana Hibah yang sudah diusulkan oleh Pemerintah Daerah didalam KUA-PPAS karena hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/4127/SJ tanggal 26 Oktober 2011 diatas, namun pada akhirnya diterima karena keterbatasan waktu dan Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalistidak mau mengesahkan Rancangan APBD Kabupaten Bengkalis bila permintaan penambahan alokasi dana hibah yang diminta Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis tidak diakomodir.
Menimbang, bahwa Tim TAPD Kabupaten Bengkalis akhirnya bersedia mengikuti permintaan Ketua DPRPD Jamal Abdillah dan Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis untuk memasukkan tambahan daftar rekapan permintaan dana Hibah yang disampaikan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama para anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis, MUHAMMAD TARMIZI dan PURBOYO serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya melalui Ketua DPRPD Jamal Abdillah sebanyak 1.389 (seribu tiga ratus delapan puluh sembilan) kelompok dengan dana sebesar Rp.115.190.000.000,- (seratus lima belas milyar seratus sembilan puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 17 Januari 2012 saat pembahasan APBD, sidang diskor beberapa kali dan setelah usulan Hibah dari DPRD sudah terakomodir, barulah kuorum terpenuhi dan sidang paripurna Pengambilan Keputusan DPRD tentang Penetapan Rancangan Perda APBD menjadi Peraturan Daerah APBD dilanjutkan kembali sekitar jam 01.00 WIB tanggal 18 Januari 2012 dilakukan pengambilan Persetujuan Bersama DPRD yang diketuai oleh Jamal Abdillah danHerliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis.
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Januari 2012 dilakukan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi yang didalamnya terdapat belanja hibah sebesar Rp. 233.656.259.000,- (dua ratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), setelah dilakukan evaluasi maka pada tanggal 02 Februari 2012 Gubernur Riau menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/II/2012 tentang “Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012”yang ditandatangani oleh Gubernur Riau (RUSLI ZAINAL) dimana terjadi perubahan anggaran Belanja Hibah pada kode rekening 1.20.03.00.000.5.1.4 yang semula adalah sebesar Rp.233.656.259.000,- (dua ratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)menjadi sebesar Rp.67.661.259.000,- (enam puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sehingga terjadi pengurangansebesar Rp.165.995.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah), namun Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 tersebut tidak dilaksanakanoleh Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis bersama-sama dengan Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD beserta anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, akan tetapi Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis tetap menandatangani Peraturan DaerahNomor: 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 pada tanggal 08 Februari 2012 danselanjutnya menetapkan dan menandatangani Peraturan Bupati Bengkalis Nomor: 4 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 tanggal 09 Februari 2012.
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Bengkalis Nomor: 4 Tahun 2012 tersebut, pada tanggal 22 Maret 2012 Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 199/KPTS/III/2012 tentang Pengalokasian Pemberian Belanja Hibah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Pusat, Badan / Lembaga / Organisasi Swasta dan Kelompok Masyarakat / Perorangan TA. 2012, dengan penerima Hibah berjumlah 1.461 kelompok dengan anggaran sebesar Rp.212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 dilakukan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Bupati Bengkalis) dengan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU) Nomor : 06/MoU-HK/X/2012 dan Nomor:03/DPRD-SKB/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kab. Bengkalis TA. 2012 dan Nomor :07/MoU-HK/X/2012 Nomor : 04/DPRD-SKB/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS) Kab. Bengkalis TA. 2012,dimana khusus belanja hibah tertuang baik dalam Perubahan KUA maupun Perubahan PPAS, khusus dana hibah yang mana terjadi perubahan dari Rp.212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) menjadi Rp 266.373.091.580,- (Dua ratus enam puluh enam milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta Sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) yang disampaikan sebagai satu kesatuan dengan nota keuangan.
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Oktober 2012 dalam pembahasan RAPBD Perubahan Tim Banggar dengan TAPD dan saat pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah) Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kab. Bengkalis TA. 2012 antara TAPD dan Banggar DPRD Kab. Bengkalis, Banggar DPRD menyampaikan komplain mengenai dana hibah dalam APBD Murni banyak tidak dicairkan. Pada saat itu dijelaskan oleh Sekda bahwa laporan dari bendahara pengeluaran PPKD kepada pengguna anggaran DPA PPKD (Sekretaris Daerah) banyak dokumen persyaratan pencairan dari lembaga/ormas yang tidak lengkap sehingga anggota Banggar DPRD meminta daftar yang tidak lengkap tersebut, kemudian permintaan dari anggota Banggar DPRD tersebut direspon oleh Sekda dengan menyerahkan daftar yang tidak memenuhi syarat untuk pencairan dana hibah tersebut kepada Ketua Banggar Jamal Abdillah dan setelah dilengkapi, selanjutnya Banggar meminta Rancangan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD sebelum pengesahan RAN P-APBD untuk mengetahui apakah usulan hibah dari anggota DPRD sudah dimasukkan ke dalam RAN P-APBD.
Menimbang, bahwa kemudian Ranperda Perubahan APBD dan Ranperbub Perubahan Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dimana untuk belanja hibah sebesar Rp.272.282.091.850,- (dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah)dengan penambahan belanja hibah adalah sebesar Rp.59.701.330.647,- (lima puluh sembilan miliar tujuh ratus satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) dan pada tanggal 30 Oktober 2012, Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: Kpts. 788/X/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2012 dan Rancangan Perbup Perubahan Penjabaran APBD TA 2012.
Menimbang, bahwa setelah Ranperda Perubahan APBD TA 2012 dan Ranperbup Perubahan Penjabaran APBD TA 2012 dievaluasi oleh Gubernur Riau, kemudian TAPD melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Perubahan APBD tersebut dan pada tanggal 1 November 2012 ditetapkan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD dan pada tanggal 02 November 2012 ditetapkan Perbup tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan anggaran hibah sebesar Rp.272.277.491.850,- (dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Menimbang, bahwa dari penambahan alokasi dana hibah APBD Murni dan APBD Perubahan sebanyak 2.146 (dua ribu seratus empat puluh enam) kelompok penerima hibah dengan dana yang telah dicairkan sebesar Rp.232.369.473.381,- (dua ratus tiga puluh dua milyar tiga ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah), khusus Terdakwa I ada menyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan direalisasikan sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dari 9 (sembilan) kelompok masyarakat penerima hibah dan khusus Terdakwa II juga menyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan yang terealisasi sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) dari 21 (dua puluh satu) kelompok masyarakat penerima hibah, dan permintaan penambahan alokasi dana hibah tersebut disampaikan melalui Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa selaku Anggota DPRD yang menyerahkan proposal kelompok masyarakat calon penerima hibah yang diajukan satu pintu melalui Ketua DPRD Jamal Abdillah dimana proposal yang diajukan tidak melalui tahapan penyeleksian oleh bagian Kesra, rekomendasi dan evaluasi dari SKPD terkait yang diserahkan oleh Para Terdakwa diakhir finalisasi pembahasan Rancangan Perda tentang APBD dan APBD-P Kab. Bengkalis TA. 2012, adalah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 55 Tahun 2011 tangal 30 Desember 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Bengkalis TA. 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa Imelakukan pemotongan sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari 9 (sembilan) kelompok masyarakat yang menerima dana hibah seluruhnya sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dari Kelompok penerima hibah yang diusulkan melalui saksi-saksi ABDUL HAMID, DEDY REZA dan SUPIAN, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa I |
| 1. | PAUD Nurul Ikhsan Desa Meskom | Rp. 40.000.000,- | Rp.16.000.000,- |
| 2. | Kelompok Pandai Besi Pak Ridwan Desa Sungai Alam | Rp. 20.000.000,- | Rp. 8.000.000,- |
| 3. | Masjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 4. | Kelompok PKK Desa Wisma Desa Sungai Alam | Rp. 25.000.000,- | Rp.10.000.000,- |
| 5. | Kelompok Sanggar Pujakesuma Bengkalis (KSPB) | Rp. 60.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 6. | Kelompok Sanggar Seni Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis | Rp. 70.000.000,- | Rp.24.500.000,- |
| 7. | Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 8. | Kelompok Rebana Nur Hidayah Kecamatan Bantan | Rp. 75.000.000,- | - |
| 9. | Majelis Ta’lim dan Group Rebana Delima Desa Bukit Batu | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 440.000.000,- | Rp. 133.500.000,- | |
Menimbang bahwaberdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa II, melakukan pemotongan sebesar Rp.386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) dari 21 (dua puluh satu) kelompok masyarakat yang menerima dana hibah seluruhnya sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) dari Kelompok penerima hibah yang diusulkan melalui saksi-saksi ADHAM dan SUPIAN, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa II |
| 1. | Persatuan Group Gaseng Selayang Desa Jangkang Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 2. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 3. | Group Musik Rebana Lembaga Kreatifitas Wanita Mandiri Selat Baru | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 4. | Group Musik Rebana Nurul Huda Kelurahan Rimba Sekampung | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 5. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 6. | Group Musik Rebana Nurul Iman Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 7. | Group Musik Rebana Al-Ikhsan Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 8. | Group Musik Nafiri Bujang Tan Alam Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 9. | Group Musik Dendang Melayu Desa Air Putih | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 10. | Serikat Kematian Mushalla Bustanul Arifin Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 11. | Kelompok Pertanian Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 12. | Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 13. | Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 14. | Group Rebana Nurul Ain Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 15. | Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 16. | Sanggar Seni Kampas Limo | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 17. | Group Rebana Mas Atus Soleha Desa Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 18. | Group Kompang Al Wardah Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 19. | Kelompok Pekerja Seni Independen Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 20. | Group Musik Pulau Band Bantan Tengah | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 21. | Kelompok Kompang Rentak Serumpun | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 1.050.000.000,- | Rp. 386.000.000,- | |
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau melalui Surat Nomor: SR-250/PW04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015 terhadap Kegiatan Pemberian Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial kepada Kelompok/Lembaga/Grup/Organisasi Masyarakat Yang Menggunakan Dana Bersumber dari DPA Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 31.357.740.000,00 (Tiga puluh satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang diakibatkan perbuatanPara Terdakwabersama-sama dengan Saksi Jamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis RAOF, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis,dengan penghitungan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa kerugian tersebut dihitung dengan membandingkan antara jumlah dana hibah yang diserahkan kemasyarakat dengan jumlah riil dana hibah yang diterima untuk kepentingan kelompok masyarakat, selisihnya merupakan kerugian Keuangan Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukantelah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara :
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun juga, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :----------------------------------------------------------------------------
Berada dalam penguasaan, penguasaan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun di daerah ;----------------------------Berada dalam penguasaan, pengusaan dan pertanggung jawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun didaerah berada dalam penguasaan dan pertanggung jawaban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.----------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 1 jo pasal 2 Undang-Undang No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyebutkan “keuangan negara” adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubugan dengan pelaksanaan hak dan kewajuban tersebut meliputi :-------------------------------------------------------------------------------
Hak negara untuk mengajukan pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman ;----------------------------Kewajiban negara untuk meyelenggarakan tugas layanan umum memerintahkan negara dan membayar tagihan pihak ketiga ;---------Penerimanaa negara ;------------------------------------------------------------Pengeluaran negara ;-------------------------------------------------------------Penerimaan daerah ;--------------------------------------------------------------Pengeluaran daerah ;-------------------------------------------------------------Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak perusahaan negara/perusahaan daerah ;------------
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam trangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum ;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dinyatakan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menujukan bahwa tinak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat berupa kerugian keuangan negara. Keberadaan kata “dapat” sama sekali tidak menentukan faktor atau tidaknya ketidak pastian hukum yang menyebabkan seseorang tidak bersalah dijatuhi pidana korupsi atau sebaliknya yang melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat dijatuhi pidana ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hubuangan kata “dapat” dengan “merugikan keuangan negara” tergambar dalam dua hubungan yang ekstrim, yaitu:
1. Perbuatan tersebut nyata-nyata merugikan negara (actual loos);
2. Kemungkinan dapat menimbulkan kerugian (pontensial loss) ;-------
Bahwa hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkwalifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Diantara hubungan tersebut sebenarnya masih ada hubungan yang belum terjadi, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan konkret disekitar peristiwa yang terjadi, secara logis dapat disimpulkan bahwa suatu akibat yaitu kerugian negara akan terjadi ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 menyatakan bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Jaksa Penuntut Umum sebagai salah satu bagian dari sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system) korupsi, memiliki kewenangan diskresioner untuk meminta dan menggunakan keterangan atau alat bukti lainnya tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi atau pihak-pihak lain yang terkait untuk kepentingan penyidikan. Mengenai terbukti atau tidaknya kerugian negara atau sah atau tidak sahnya alat bukti yang diajukan tersebut tetap merupakan wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya. Dengan perkataan lain, walaupun Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan diskresioner untuk menggunakan keterangan atau alat bukti lainnya tentang kerugian negara dalam bentuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau audit investigatif dari BPKP atau BPK dalam penyidikan, digunakan atau tidaknya keterangan tersebut dalam pengambilan putusan merupakan kemerdekaan hakim yang mengadili;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas terungkap bahwa dalam kegiatan Pemberian Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial kepada Kelompok/Lembaga/Grup/Organisasi Masyarakat Yang Menggunakan Dana Bersumber dari APBD Bengkalis/DPA Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012,sesuai keterangan ahli Deddy Yudistira, Ak, CfrA dan Laporan Hasil AuditBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor SR-250/PW04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015 terdapat kerugian keuangan negara sejumlahRp.31.357.740.000,- (tiga puluh satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Kerugian keuangan negara tersebut tidak diterima oleh masyarakat akan tetapi diminta dan diserahkan kepada oknum Anggota DPRD sebesar Rp. 6.578.500.000,- (enam milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah, termasuk antara lain diterima oleh Para Terdakwa yaitu Terdakwa I sejumlah Rp. 133.500.000,-(seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II sejumlah Rp.386.000.000,-(tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatasakibat perbuatan Para Terdakwa dalam perkara ini terdapat kerugian keuangan berupa kerugian yang nyata (actual loss) yang dapat dihitung sebesar tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana menyatakan: dihukum seperti pelakudari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan(pleger), menyuruh melakukan (doen pleger)atau turut melakukan(mede pleger); ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang melakukan atau pelaku adalah barang siapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik. Yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tapi tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya. Turut melakukan adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana, dan tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. (Prof. Satochid Kartanegara, SH. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 5 dan 13);
Menimbang, bahwa turut melakukan (mede pleger), terjadi bila adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu keinsyafan (opzet) bersama untuk bertindak antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Ada suatu kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delict (bewijste samen lerking). Suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak dipersyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu ”perundingan” untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Artinya mereka itu secara timbal balik mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dan tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama. Setelah itu adanya perbuatan pelaksanaan yang merupakan bagian dari pelaksaan perbuatan secara bersama (gemeenschappelijk uitvoering) ;
Menimbang, bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya. Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama haruslah yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang ”dengan kekuatan badan sendiri” (Hoge Raad 9 Pebruari 1914 Nomor NJ 1914, 648 W 9620). Tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka (Hoge Raad dalam putusannya tanggal 29 Oktober 1934, N.J.1934 Nomor : W.12851). Orang yang mengamat-amati, dan turut membuat rencana, namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan, tetap merupakan pelaku bersama (vide : Dr.Lenden Marpaung, SH, halaman 91);
Menimbang, bahwa mengingat penyertaan berarti turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana, yang dalam tindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan secara sistematis, terstruktur dan meluas, serta semakin canggih dan rumit, maka peran seseorang atau lebih saling kait mengkait ;
Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yang bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaan tindak pidana itu yang paling utama adalah adanya kerja sama yang erat di antara mereka itu, sehingga tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan-perbuatan pelaksanaan ;
Menimbang, bahwa kerja sama dilakukan secara sadar dengan mengetahui (wittens) bahwa tindakannya mempunyai sifat dilarang oleh hukum, akan tetapi pelaku tetap menghendaki (willens) tindakannya diwujudkan. Tindakan yang diwujudkan tersebut harus berkaitan bagian per bagian, jika kerja sama bagian per bagian itu tidak ada maka tindak pidana tidak dapat diwujudkan secara sempurna ;
Menimbang, bahwa tiap orang yang dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana, tidak harus memenuhi seluruh unsur rumusan tindak pidana. Ada semacam pembagian kerja dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada kelompok secara bersama-sama dengan orang lain, tidak melakukan tindak pidana secara sendiri-sendiri, melainkan secara bersama-sama dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan seorang pelaku hanyalah memenuhi sebagian dari mata rantai tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta. Peran salah seorang pelaku tindak pidana adalah merupakan bagian dari mata rantai yang terhubung sehingga tindak pidana terwujud. Seorang yang turut serta tidak diisyaratkan untuk secara tuntas memenuhi semua unsur rumusan tindak pidana, terlebih lagi sifat delik dalam pasal ini adalah delik formal, dengan demikian pertanggungjawaban pidananya sama dengan orang yang melakukan. Hal ini terjadi karena sistem pertanggungjawaban dalam hukum pidana dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menganut paham setiap orang yang terlibat bersama-sama ke dalam suatu tindak pidana dipandang dan dipertanggungjawabkan secara sama dengan orang yang sendirian melakukan tindak pidana, tanpa dibeda-bedakan baik atas perbuatan yang dilakukannya maupun apa yang ada dalam sikap batinnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa dalam Kegiatan Pemberian Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial kepada masyarakatdalam APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012terungkap fakta yuridis dimana setelah anggaran bantuan dana hibah dan bantuan sosial kelompok masyarakat tersebut masuk didalam APBD baik APBD Murni maupun APBD Perubahan dan telah masuk dalam buku penjabaran APBD,Para Terdakwa memberitahukannya kepada masyarakat antara lain kepada saksi Abdul Hamid, Dedy bReza, Supian dan Adham. Selanjutnya kemudian para saksi tersebut menginformasikan kepada masyarakat maupun kelompok-kelompok masyarakat bahwa anggaran bantuan dana hibah dan bantuan sosial kelompok masyarakat telah disetujui dan telah dimasukkan kedalam buku buku penjabaran APBD dan meminta supaya membuat dan mengajukan proposal pencairan dana sejumlah yang tercantum dalam buku penjabaran tersebut. Untuk kelompok masyarakat yang tidak bisa membuat proposal, saksi-saksi tersebut menyatakan akan membantu menguruskannya;
Selain itu, saksi-saksi tersebut ada menjelaskan kepada masyarakat bahwa proposal bantuan dana hibah dan bantuan sosial kelompok masyarakat yang pencairannya diajukan melalui atau atas nama Para Terdakwa, para saksi tersebut telah ada kesepakatan dengan Para Terdakwa yaitu apabila dananya sudah dicairkan masuk dalam rekening kelompok akan dikenakan pemotongan untuk Para terdakwa, sedangkan untuk biaya pengurusan administrasi dan biaya pajak dipotong;
Menimbang, bahwa proposal bantuan dana hibah dan bantuan sosial yang diajukan kelompok masyarakat atas nama Terdakwa Iyang diurus oleh saksi Abdul Hamid, Dedy Reza dan Supian dicairkan sejumlah 9(sembilan) kelompok/proposal dengan nilai sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah) dan dilakukan pemotongan sebesar Rp.133.500.000,-(seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)dan diserahkan kepada Terdakwa I dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa I |
| 1. | PAUD Nurul Ikhsan Desa Meskom | Rp. 40.000.000,- | Rp.16.000.000,- |
| 2. | Kelompok Pandai Besi Pak Ridwan Desa Sungai Alam | Rp. 20.000.000,- | Rp. 8.000.000,- |
| 3. | Masjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 4. | Kelompok PKK Desa Wisma Desa Sungai Alam | Rp. 25.000.000,- | Rp.10.000.000,- |
| 5. | Kelompok Sanggar Pujakesuma Bengkalis (KSPB) | Rp. 60.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 6. | Kelompok Sanggar Seni Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis | Rp. 70.000.000,- | Rp.24.500.000,- |
| 7. | Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 8. | Kelompok Rebana Nur Hidayah Kecamatan Bantan | Rp. 75.000.000,- | - |
| 9. | Majelis Ta’lim dan Group Rebana Delima Desa Bukit Batu | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 440.000.000,- | Rp. 133.500.000,- | |
Menimbang, bahwa proposal bantuan dana hibah dan bantuan sosial yang diajukan kelompok masyarakat atas nama Terdakwa II yang diurus oleh saksi Adham dan Supian dicairkan sejumlah 21(sembilan) kelompok/proposal dengan nilai sebesar Rp.1.050.000.000,-(satu milyar lima puluh juta rupiah) dan dilakukan pemotongan sebesar Rp.386.000.000,-(tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah)dan diserahkan kepada Terdakwa II dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa II |
| 1. | Persatuan Group Gaseng Selayang Desa Jangkang Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 2. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 3. | Group Musik Rebana Lembaga Kreatifitas Wanita Mandiri Selat Baru | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 4. | Group Musik Rebana Nurul Huda Kelurahan Rimba Sekampung | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 5. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 6. | Group Musik Rebana Nurul Iman Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 7. | Group Musik Rebana Al-Ikhsan Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 8. | Group Musik Nafiri Bujang Tan Alam Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 9. | Group Musik Dendang Melayu Desa Air Putih | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 10. | Serikat Kematian Mushalla Bustanul Arifin Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 11. | Kelompok Pertanian Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 12. | Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 13. | Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 14. | Group Rebana Nurul Ain Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 15. | Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 16. | Sanggar Seni Kampas Limo | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 17. | Group Rebana Mas Atus Soleha Desa Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 18. | Group Kompang Al Wardah Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 19. | Kelompok Pekerja Seni Independen Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 20. | Group Musik Pulau Band Bantan Tengah | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 21. | Kelompok Kompang Rentak Serumpun | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 1.050.000.000,- | Rp. 386.000.000,- | |
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas membuktikan bahwa ada kerjasama yang erat sangat antara dan lengkap satu sama lainnya (Volendige en navioe samen werking), kerjasama secara psikis (intelektual) maupun materiil (Psychische intellectuele of materielle voreengde werkzaamheid) antara saksi Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD bersama dengan Para Terdakwa selaku Anggota DPRD Bengkalisserta para calo,dalam mewujudkan perbuatan sebagaimana dibuktikan dalam pembuktian pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya perbuatan Para Terdakwa tersebut memenuhi rumusan kwalifikasi selaku turut serta melakukan tindak pidana oleh karenanya kwalitas perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan undang-undang pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. Dengan demikian sesuai fakta tindakan Para Terdakwa tersebut diatas adalah tindakan bersama-sama melakukansuatu tindak pidana korupsi,dengan demikianmaka unsurini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsurdalam dakwaan subsidair sebagaimana yang didakwakan kepada Para Terdakwa, maka menurut hemat dan keyakinan Majelis perbuatan Para Terdakwa terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa dalam dakwaan Subsidiair tersebut.
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan para Terdakwa agar diberikan putusan yang seadil-adilnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagaimana tersebut diatas, namun memberikan pertimbangan keadilan dalam penerapan pemidanaan yang dimohonkan oleh para Terdakwa dan pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa tentang hukuman Para Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara tersendiri dalam pertimbangan proporsi penjatuhan pidana bagi Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan ini majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Para Terdakwa, maka haruslah di kesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan pembelaan tersebut haruslah ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi Para Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa, yaitu tidak mampu bertanggungjawab, daya paksa (overmacht), pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), atau menjalankan perintah yang tidak sah dengan itikad baik, atau berupa alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, berupa keadaan darurat (noodtoestand) sebagaimana diatur dalam pasal 48 KUHP, pembelaan terpaksa, melaksanakan ketentuan undang-undang dan menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang serta tidak hapus adanya hak menuntut pidana oleh penuntut umum karena kedaluwarsa atau lewat waktu sebagaimana diatur dalam pasal 78 KUHP, sehingga Para Terdakwa mampu bertanggung jawab dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dengan terbuktinya dakwaan subsidair tersebut, Para Terdakwa dapat dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan pada diri Para Terdakwa tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Para Terdakwa maupun alasan pemaaf yang dapat meniadakan kesalahan Para Terdakwa tersebut, sehingga oleh karena itu Para Terdakwa harus dijatuhi pidana ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi sesuai ketentuan pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Para Terdakwa dijatuhi dua hukuman pokok sekaligus, oleh karena itu selain Para Terdakwa dijatuhi hukuman penjara juga akan dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ini dan jika hukuman denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan ;---------------------
Menimbang, bahwa kalimat “dapat dijatuhi pidana tambahan” dalam pasal 17 tersebut berarti penjatuhan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi bersifat fakultatif, dalam arti Hakim tidak harus selalu menjatuhkan pidana tambahan kepada setiap terdakwa yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan maksud untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa didalam dakwaan subsidair juga dicantumkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa I telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp.386.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) berdasarkan Tanda Terima Uang Penititpan melalui bendahara Kejaksaan Negeri Bengkalis, sehingga terhadap para Terdakwa tidak dibebankan uang pengganti.
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim dari hasil pengamatan Majelis, ternyata pada diri maupun perbuatan para terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan para terdakwa, maupun yang dapat menghapus pidana bagi para terdakwa, maka oleh karena itu para terdakwa haruslah dinyatakan bersalah “secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi” dan oleh karena itu para terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana.
Menimbang, bahwa penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alas an yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alas an untuk menangguhkan penahanan Para Terdakwa, maka Para Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa tentang barang bukti sebagaimana diuraikan diatas, terbukti masih digunakan oleh Penuntut Umum untuk perkara lain sebagai dokumen, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada instansi Penuntut Umum ;-----------
Menimbang, bahwa untuk memberi jaminan adanya penerapan penjatuhan hukuman yang tepat dan adil, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan atas diri para terdakwa :----------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi ;------------------
- Para Terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut;-
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa I telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp.133.500.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Bendahara Penerima Kejaksaaan Negeri Bengkalis tanggal 25 April 2016; ----------------
- Terdakwa II telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp.386.000.000,- (Tiga Ratus delapan puluh enam juta rupiah) yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis,melalui Bendahara Penerima Kejaksaaan Negeri Bengkalis tanggal 25 April 2016; ---------------
-Para Terdakwa belum pernah dihukum ;----------------------------------------------
- Para Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;------------------------------
- Terdakwa I sebagai kepala keluarga mempunyai tanggungan istri dan anak-anak yang masih kecil ; -----------------------------------------------------------
- Terdakwa II sebagai istridan mempunyai anak-anak yang masih kecil ; ----
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Para Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amkar putusan.
Memperhatikan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Als TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S.PdBinti NAZARUDIN MUNCANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair ;--------------------------------------------------------------------------
2. Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; --------------
Menyatakan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Als TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; ----------------------
Menghukum Para Terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun; --------------------------
Menghukum pula Para Terdakwa dengan hukuman dendamasing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratusjuta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan ;------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehPara Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;---------------------------------
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3019, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2764 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 1890 tanggal 14 Desember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Al Ikhsan Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Al Ikhsan Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3789, tanggal 29 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/4278 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0965.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok PKK Desa Wisma Tenggiri Jl. Awang Mahmuda Desa Sungai Alam TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok PKK Desa Wisma Tenggiri Jl. Awang Mahmuda Desa Sungai Alam TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3089, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3194 tanggal 19 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0966 tanggal 27 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kerajinan Pandai Besi “ Pak Ridwan “ Desa Sungai Alam Gg. Nelayan Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kerajinan Pandai Besi “ Pak Ridwan “ Desa Sungai Alam Gg. Nelayan Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1894, tanggal 17 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2006 tanggal 03 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0534 tanggal 23 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Sanggar Seni Warisan Kelurahan Damun Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Sanggar Seni Warisan Kelurahan Damun Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 70.000.000. (Tujuh puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2172, tanggal 21 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2337 tanggal 10 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 01029.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Sanggar Pukakesuma Bengkalis (KSPB) Jl. Wonosari Barat - Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Sanggar Pujakesuma Bengkalis (KSPB) Jl. Wonosari Barat - Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3226, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3424 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0504 tanggal November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2892, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3171 tanggal 19 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0507 tanggal 20 Desember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2560, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1779 tanggal 28 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0456 tanggal 23 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Pekerja Seni Idependen Jl. Panglima Minal Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Pekerja Seni Idependen Jl. Panglima Minal Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3026, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3739 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0922 tanggal 27 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Mesjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Mesjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1788, tanggal 12 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2004 tanggal 03 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0921 tanggal 27 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Pendidikan Usia Dini (PAUD) Nurul Ihsan Jl. Dusun Prapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Pendidikan Usia Dini (PAUD) Nurul Ihsan Jl. Dusun Prapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3049, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2691 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0572 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Nurul Iman Kelapapati Kec. Bengkalis Tahun Anggaran 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Nurul Iman Kelapapati Kec. Bengkalis Tahun Anggaran 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1402, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1496 tanggal 12 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0248 tanggal 02 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Sanggar Seni Kempas Limo Jl. Bantan Tua Bengkalis TA.2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Sanggar Seni Kempas Limo Jl. Bantan Tua Bengkalis TA.2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2910, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3342 tanggal 20 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0580 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Mar Atus Soleha Desa Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Mar Atus Soleha Desa Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1602, tanggal 06 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1773 tanggal 27 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0690.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1641, tanggal 07 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1724 tanggal 26 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0390 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1711, tanggal 10 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1787 tanggal 28 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 00684 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Persatuan Group Gasing Selayang Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Persatuan Group Gasing Selayang Desa Jangkang Kec. Bantan; TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesarp Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2405, tanggal 22 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2608 tanggal 13 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0553 tanggal 26 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2533, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2225 tanggal 10 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 00511.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Pertanian Desa Jangkang RT. 01/ RW. 01 Tanjung Agas TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Pertanian Desa Jangkang RT. 01/ RW. 01 Tanjung Agas TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2564, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2706 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0500 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Nurul Ain Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Nurul Ain Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
Uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Terdakwa I. HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Terdakwa II. RISMAYENI S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah).
(Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ir. HERLIYAN SALEH, M.Sc);
Membebankankepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidangpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hariSenin, tanggal30Mei 2016 olehAMIN ISMANTO, SH.,MH selaku Hakim Ketua, DAHLIA PANJAITAN, SH.dan Hakim Ad Hoc Tipikor YANUAR ANADI,.S.H,.M.H masing-masing selaku Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariRabu, tanggal 1 Juni2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu Hj.AFRIDA, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekanbaru serta dihadiri oleh YUSUF LUQITA DANAWIHARDJA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DAHLIA PANJAITAN, SH. AMIN ISMANTO, SH.,MH.
YANUAR ANADI, SH,MH.
Panitera Pengganti,
Hj. A F R I D A,