38/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 38/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR
Other Participants (1)
HIDAYAT TAGOR NASUTION.SH ALIAS TAGOR BIN KAMAL CHAZALI NASUTION. RISMAYENI,Spd BINTINAZARUDDIN MUNCHANG
MEMPERBAIKI PEMIDANAAN AMAR PUTUSAN
PUT U S A N
Nomor 38/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah, dalam perkara para Terdakwa :
Nama Lengkap : HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR
Bin KEMALCHAZALI NASUTION;
Tempat lahir : Medan (Sumatera Utara);
Umur / Tgl Lahir : 51 tahun/ 16 Januari 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : - Jalan Anatara Gang Mekar, Kelurahan Wonosari,
Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis;
Jalan Pantai Indah Dususn Pantai Indah-Selat
Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis
Periode tahun 2009-2014;
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2012;
Pendidikan : S-1 Hukum;
Nama Lengkap : RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDDIN MUNCANG;
Tempat lahir : Batu Sangkar (Sumatera Barat);
Umur / Tgl Lahir : 38 Tahun/28 Desember 1977;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Jawa Gang Cempaka Nomor 77 Duri, Kelurah-
an Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode tahun 2014-2019;
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode tahun 2009-2014 dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Priode tahun 2012;
Pendidikan : S-1 Pendidikan;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penetapan/Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 3 Desember 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 11 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 12 Januari 2016 sampai dengan tanggal 1 Pebruari 2016;
Perpanjangan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Perkanbaru, sejak tanggal 2 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 2 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 1 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru, sejak tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan II oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru, sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru,sejak tanggal 6 Juni 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016;
Pepanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru, sejak tanggal 6 Juli 2016 sampai dengan tanggal 3 September 2016;
Perpanjangan Mahkamah Agung RI I, sejak tanggal 4 September 2016 sampai dengan 3 Oktober 2016;
Perpanjangan Mahkamah Agung RI II, sejak tanggal 4 Oktober 2016 sampai dengan 2 November 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr tanggal 1 Juni 2016, serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDS-10/BKS/12/2015 tanggal 1 Pebruari 2016 Para Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
-------- Bahwa mereka Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 dan selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd selaku Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 dan selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012, bersama-sama denganJamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 (diajukan dalam berkas perkara terpisah), MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 (yang diajukan dalam satu berkas perkara terpisah), serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Kabupaten Bengkalis, serta Azrafiany Azis Raof, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada tahun 2012, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dan Kantor Bupati Bengkalis yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH
Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.918/IX/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan
Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, dan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.990/IX/2009 tanggal 09 November 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis
Selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.807/XI/ 2012 tanggal 05 November 2012 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Pasca Pemekaran,
Dan juga selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis yang diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 25 Tahun 2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis selanjutnya dirubah kembali dengan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor :14 Tahun 2012 tanggal 5 September 2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dan dirubah kembali berdasarkan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor : 22 Tahun 2012 tanggal 9 Oktober 2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd
Selaku Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.918/IX/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis,
Dan juga selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor :14 Tahun 2012 tanggal 5 September 2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2011 dilakukan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor : 19/MoU-HK/XII/2011
dan Nomor : 08/DPRD-SKB/2011 tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, yang memuat belanja hibah termasuk kedalam belanja tidak langsung sebesar Rp.96.399.100.000,- (sembilan puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Bahwa didalam KUA dan PPAS Kabupaten Bengkalis tersebut, pada kenyataannya beberapa permintaan dana hibah untuk penyerapan aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis banyak yang tidak masuk.
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2012 Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd, beserta Anggota Banggar lainnya saat Rapat Finalisasi Rancangan APBD TA 2012 dengan Tim TAPD Kabupaten Bengkalis, menyampaikan permintaan tambahan alokasi dana hibah melalui Saksi Jamal Abdillahsetidak-tidaknya Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah) dengan perhitungan setiap anggota Dewan mendapatkan masing-masing Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah),tetapi Asmaran Hasan (Alm) selaku Sekretaris Daerah Bengkalis dan juga selaku Ketua Tim TAPD pada awalnya tidak menyetujui keinginan dari para Anggota Banggar tersebut untuk menambah daftar nama-nama penerima Hibah diluar Dana Hibah yang sudah diusulkan oleh Pemerintah Daerah didalam KUA-PPAS karena hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/4127/SJ tanggal 26 Oktober 2011 diatas, namun karena keterbatasan waktu dan JAMAL ABDILLAH selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalistidak mau mengesahkan Rancangan APBD Kabupaten Bengkalis bila permintaan penambahan alokasi dana hibah yang diminta Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis tidak diakomodir.
Bahwa selanjutnya Tim TAPD Kabupaten Bengkalis bersedia mengikuti permintaan JAMAL ABDILLAH dan Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis memasukkan tambahan daftar rekapan permintaan dana Hibah yang disampaikan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd bersama para anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis, MUHAMMAD TARMIZI dan PURBOYO serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya melalui Saksi Jamal Abdillahsebanyak 1.389 (seribu tiga ratus delapan puluh sembilan) kelompok dengan dana sebesar Rp.115.190.000.000,-
(seratus lima belas milyar seratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2012 saat pembahasan APBD, sidang diskor beberapa kali dan usulan hibah dari DPRD sudah terakomodir, barulah quorum terpenuhi dan sidang paripurna Pengambilan Keputusan DPRD tentang Penetapan Rancangan Perda APBD menjadi Peraturan Daerah APBD dilanjutkan kembali sekira jam 01.00 Wib tanggal 18 Januari 2012 dilakukan pengambilan Persetujuan Bersama DPRD yang diketuai oleh Jamal Abdillah danHerliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis.
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2012 dilakukan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi yang didalamnya terdapat belanja hibah sebesar Rp. 233.656.259.000,- (dua ratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), setelah dilakukan evaluasi maka pada tanggal 02 Februari 2012 Gubernur Riau menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/II/2012 tentang “Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012”yang ditandatangani oleh Gubernur Riau (RUSLI ZAINAL) dimana terjadi perubahan anggaran Belanja Hibah pada kode rekening 1.20.03.00.000.5.1.4 yang semula adalah sebesar Rp.233.656.259.000,- (dua ratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)menjadi sebesar Rp.67.661.259.000,- (enam puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sehingga terjadi pengurangansebesar Rp.165.995.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Ternyata Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 tersebut tidak dilaksanakan/dipatuhi oleh Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis bersama-sama dengan Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD beserta anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, akan tetapi Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis tetap menandatangani Peraturan DaerahNomor : 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 pada tanggal 08 Februari 2012 danselanjutnya menetapkan dan menandatangani Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 tanggal 09 Februari 2012.
- Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 4 Tahun 2012 tersebut, pada tanggal 22 Maret 2012 Herliyan Saleh selaku Bupati
Bengkalis mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 199/KPTS/III/2012 tentang Pengalokasian Pemberian Belanja Hibah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Pusat, Badan / Lembaga / Organisasi Swasta dan Kelompok Masyarakat / Perorangan TA. 2012, dengan penerima Hibah berjumlah 1.461 kelompok dengan anggaran sebesar Rp.212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 dilakukan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Bupati Bengkalis) dengan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU) Nomor : 06/MoU-HK/X/2012 dan Nomor:03/DPRD-SKB/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kab. Bengkalis TA. 2012 dan Nomor :07/MoU-HK/X/2012 Nomor : 04/DPRD-SKB/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS) Kab. Bengkalis TA. 2012, dimana khusus belanja hibah tertuang baik dalam Perubahan KUA maupun Perubahan PPAS, khusus dana hibah yang mana terjadi perubahan dari Rp.212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) menjadi Rp 266.373.091.580,- (Dua ratus enam puluh enam milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta Sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) yang disampaikan sebagai satu kesatuan dengan nota keuangan;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2012 dalam pembahasan RAPBD Perubahan Tim Banggar dengan TAPD sidang yang dipimpin saksi JAMAL ABDILLAH selaku ketua Banggar dan dihadiri TAPD yang langsung dipimpin Sekda Asmaran Hasan, saat pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah) Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kab. Bengkalis TA. 2012 antara TAPD dan Banggar DPRD Kab. Bengkalis, Banggar DPRD menyampaikan komplain mengenai dana hibah dalam APBD Murni banyak tidak dicairkan adapun komplain yang disampaikan adalah “Kenapa dana hibah pada APBD murni banyak tidak cair sedangkan masyarakat sudah melengkapi dokumen, ada masyarakat kami datang dari jauh-jauh ke bengkalis ternyata tidak bisa mencairkan”. Pada saat itu dijelaskan oleh Sekda bahwa laporan dari bendahara pengeluaran PPKD kepada pengguna anggaran DPA PPKD (Sekretaris Daerah) banyak dokumen persyaratan pencairan dari lembaga/ormas yang tidak lengkap”, selanjutnya salah satu anggota Banggar menjawab “Kalau memang tidak memenuhi syarat kami minta agar yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat kami ganti dan kami minta daftar yang tidak memenuhi syarat”, permintaan dari anggota Banggar DPRD tersebut di respon oleh Sekda dengan menyerahkan daftar yang tidak memenuhi syarat untuk pencairan dana hibah tersebut kepada Ketua Banggar
saksi JAMAL ABDILLAH, selanjutnya Banggar meminta Rancangan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD sebelum pengesahan RAN P-APBD untuk mengetahui apakah usulan hibah dari anggota DPRD sudah dimasukkan ke dalam RAN P-APBD untuk mengetahui apakah usulan hibah dari anggota DPRD sudah dimasukkan ke dalam RAN P-APBD;
Bahwa kemudian nama-nama kelompok masyarakat calon penerima hibah yang diusulkan dari semua anggota DPRD melalui saksi JAMAL ABDILLAH selaku Ketua DPRD kepada Drs. ASMARAN HASAN (Alm) selaku Ketua TAPD;
Bahwa Ranperda Perubahan APBD dan Ranperbub Perubahan Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dimana untuk belanja hibah sebesar Rp.272.282.091.850,-(dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan penambahan belanja hibah adalah sebesar Rp.59.701.330.647,- (lima puluh Sembilan miliar tujuh ratus satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) dan pada tanggal 30 Oktober 2012, Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : Kpts. 788/X/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2012 dan Rancangan Perbup Perubahan Penjabaran APBD TA 2012;
Bahwa setelah Ranperda Perubahan APBD TA 2012 dan Ranperbup Perubahan Penjabaran APBD TA 2012 dievaluasi oleh Gubernur Riau, kemudian TAPD melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Perubahan APBD tersebut dan pada tanggal 1 November 2012 ditetapkan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD dan pada tanggal 02 November 2012 ditetapkan Perbup tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan anggaran hibah sebesar Rp.272.277.491.850,- (dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa selanjutnya setelah rekapan selesai diketik dan rekapan tersebut telah masuk kedalam sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah, pada saat Saksi Irwanto meng-input rekapan tersebut, Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd selaku anggota Banggar mendatangi Tim Pokja di Kantor Bupati dan menanyakan apakah usulannya sudah ter-input kedalam sistem sambil melihat catatan daftar nama-nama calon penerima hibah yang dibawanya untuk dicocokan, setelah diketahui semua usulannya sudah ter-input kedalam sistem entry data, Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd langsung pergi meninggalkan ruangan, dan setelah semua rekapan nama calon penerima hibah dari usulan DPRD masuk kedalam sistem lalu di print-out dalam bentuk Rancangan Penjabaran APBD dan selanjutnya Rancangan Penjabaran APBD tersebut diserahkan kepada Banggar.
Bahwa dari penambahan alokasi dana hibah APBD Murni dan APBD Perubahan adalah sebanyak 2.146 (dua ribu seratus empat puluh enam) kelompok penerima hibah dengan dana yang telah dicairkan sebesar Rp.232.369.473.381,- (dua ratus tiga puluh dua milyar tiga ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah), khusus Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION adamenyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan direalisasikan sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dari9 (sembilan) kelompok masyarakat penerima hibah dan khusus Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd juga menyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan yang terealisasi sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) dari 21 (dua puluh satu)kelompok masyarakat penerima hibah, dan permintaan penambahan alokasi dana hibah tersebut disampaikan melalui Saksi Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Terdakwa IHIDAYAT TAGOR NASUTION, SH melakukan pemotongansebesarRp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)dari 9 (sembilan) kelompok masyarakat yang menerima dana hibah seluruhnya sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dari Kelompok penerima hibah yang diusulkan melalui ABDUL HAMID, DEDY REZA dan SUPIAN, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa I |
| 1. | PAUD Nurul Ikhsan Desa Meskom | Rp. 40.000.000,- | Rp.16.000.000,- |
| 2. | Kelompok Pandai Besi Pak Ridwan Desa Sungai Alam | Rp. 20.000.000,- | Rp. 8.000.000,- |
| 3. | Masjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 4. | Kelompok PKK Desa Wisma Desa Sungai Alam | Rp. 25.000.000,- | Rp.10.000.000,- |
| 5. | Kelompok Sanggar Pujakesuma Bengkalis (KSPB) | Rp. 60.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 6. | Kelompok Sanggar Seni Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis | Rp. 70.000.000,- | Rp.24.500.000,- |
| 7. | Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 8. | Kelompok Rebana Nur Hidayah Kecamatan Bantan | Rp. 75.000.000,- | - |
| 9. | Majelis Ta’lim dan Group Rebana Delima Desa Bukit Batu | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 440.000.000,- | Rp. 133.500.000,- | |
Sedangkan Terdakwa II RISMAYENI S.Pd, melakukan pemotongan sebesar Rp.386.000.000,-(tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah)dari 21 (dua puluh satu) kelompok masyarakat yang menerima dana hibah seluruhnya sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) dari Kelompok penerima hibah yang diusulkan melalui ADHAM dan SUPIAN, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa I |
| 1. | Persatuan Group Gaseng Selayang Desa Jangkang Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 2. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 3. | Group Musik Rebana Lembaga Kreatifitas Wanita Mandiri Selat Baru | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 4. | Group Musik Rebana Nurul Huda Kelurahan Rimba Sekampung | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 5. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 6. | Group Musik Rebana Nurul Iman Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 7. | Group Musik Rebana Al-Ikhsan Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 8. | Group Musik Nafiri Bujang Tan Alam Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 9. | Group Musik Dendang Melayu Desa Air Putih | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 10. | Serikat Kematian Mushalla Bustanul Arifin Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 11. | Kelompok Pertanian Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 12. | Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 13. | Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 14. | Group Rebana Nurul Ain Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 15. | Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 16. | Sanggar Seni Kampas Limo | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 17. | Group Rebana Mas Atus Soleha Desa Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 18. | Group Kompang Al Wardah Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 19. | Kelompok Pekerja Seni Independen Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 20. | Group Musik Pulau Band Bantan Tengah | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 21. | Kelompok Kompang Rentak Serumpun | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 1.050.000.000,- | Rp. 386.000.000,- | |
Bahwa perbuatan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Banggar, Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd selaku anggota DPRD dan anggota Banggar, bersama-sama denganJamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis RAOF, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang mengajukan dan menyetujui penambahan dana Hibah berdasarkan permintaan masing-masing anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah diuraikan diatas, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan:
Pasal 344 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjelaskan “DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang hanya membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang dilanjutkan oleh Bupati/Walikota”.
Pasal 42 ayat (1) UU 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah
DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD
Pasal 35 ayat (4) PP Nomor 58 Tahun 2005 yaitu : Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah dibahas dan disepakati bersama kepala daerah dan DPRD dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, ditentukan antara lain sebagai berikut :
Pasal 8
Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.
Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 9
Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/4127/SJ tanggal 26 Oktober 2011 perihal proses penganggaran pemberian Hibah dan Bansos Tahun Anggaran 2012 dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia, maka diperoleh petunjuk sebagai berikut :
Pemerintah daerah dalam penganggaran pemberian Hibah dan Bansos dalam APBD Tahun Anggaran 2012, pada prinsipnya tetap mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011.
Bagi pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran untuk pemberian Hibah dan Bansos dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012 namun belum didasarkan pada usulan tertulis dari calon penerima Hibah dan Bansos, evaluasi dan rekomendasi kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta pertimbangan TAPD sebagaimana diatur dalam pasal (8), (9), (27) dan (28) Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud, dapat melanjutkan proses penganggaran pemberian Hibah dan Bansos dalam APBD Tahun Anggaran 2012 dengan tetap melengkapi usulan tertulis dari calon penerima Hibah dan Bansos, evaluasi dan rekomendasi kepala SKPD serta pertimbangan TAPD.
Usulan tertulis evaluasi dan rekomendasi kepala SKPD serta pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud pada angka (2) dilengkapi sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012.
Surat Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 tentang “Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 55 Tahun 2011 tangal 30 Desember 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ditentukan antara lain :
Pasal 9
Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat mengajukan usulan permohonan hibah secara tertulis kepada Bupati sebelum dilakukan pembahasan KUA dan PPAS oleh TAPD.
Pasal 11
Surat permohonan, proposal dan persyaratan administrasi Hibah disampaikan dan di administrasikan / dicatat melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bagian Kesra Kabupaten Bengkalis yang ditunjuk sebagaimana pada ayat (1) melakukan penyeleksian terhadap permohonan dan dokumen proposal Hibah dan selanjutnya dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara permohonan dengan dokumen proposal, maka surat permohonan berikut dokumen proposalnya dikembalikan kepada pemohon Hibah yang bersangkutan.
Dalam hal surat permohonan dan proposal Hibah sesuai persyaratan administrasi, maka bagian Kesra Sekertariat Daerah Kabupaten Bengkalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan surat permohonan dan dokumen proposal berkenaan kepada Bupati Bengkalis melalui Sekertariat Daerah.
Proposal yang telah diterima oleh Bupati Bengkalis melalui Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dicatat dan diteruskan kepada SKPD untuk mendapatkan rekomendasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dan Terdakwa II RISMAYENI S.Pdbersama-sama denganJamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenBengkalistahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis Raof, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, telah memperkaya diri Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II RISMAYENI S.Pd sebesar Rp.386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) serta memperkaya orang lain dalam hal ini JAMAL ABDILLAH sebesar Rp.2.779.500.000,- (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), MUHAMMAD
TARMIZI sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan PURBOYO sebesar Rp.752.500.000,- (tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, calo dan pengurus masing-masing kelompok masyarakat sebesar Rp.26.706.240.000,-(dua puluh enam miliar tujuh ratus enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau No. SR-250/PW04/5/2015 tanggal 03 Juli 2015.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dan Terdakwa II RISMAYENI S.Pd bersama-sama denganJamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenBengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis Raof, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, telah menimbulkankerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.31.357.740.000,- (tiga puluh satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau No. SR-250/PW04/5/2015 tanggal 03 Juli 2015.
-------- Perbuatan Terdakwa IHIDAYAT TAGOR NASUTION Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI Binti NAZARUDIN MUNCANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
------- Bahwa mereka Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 dan selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun
Anggaran 2012, dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd selaku Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 dan selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, bersama-sama dengan Jamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012 (yang diajukan dalam satu berkas perkara terpisah), serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis Raof, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada tahun 2012, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dan Kantor Bupati Bengkalis yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, atau Pemerintah Kabupaten Bengkalis, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH
Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.918/IX/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, dan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.990/IX/2009 tanggal 09 November 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis
Selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.807/XI/ 2012 tanggal 05 November 2012 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Pasca Pemekaran,
Dan juga selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis yang diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 25 Tahun 2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis selanjutnya dirubah kembali dengan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor :14 Tahun 2012 tanggal 5 September 2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dan dirubah kembali berdasarkan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor : 22 Tahun 2012 tanggal 9 Oktober 2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd
Selaku Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode tahun 2009-2014 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.918/IX/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis,
Dan juga selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor : 14 Tahun 2012 tanggal 5 September 2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai fungsi, tugas dan wewenang sebagai berikut :
Fungsi
Pasal 343
DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
legislasi;
anggaran; dan
pengawasan.
Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (!) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota.
Tugas dan Wewenang
Pasal 344 ayat (1) huruf a :
DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
Bahwa sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah DPRD secara keseluruhan mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
memberntuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
Bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, DPRD Kabupaten memang memiliki fungsi anggaran, yang mana dalam menjalankan fungsinya tersebut, DPRD diberikan kewenangan sebatas pada membahas dan menyetujui rancangan Perda APBD yang diajukan oleh Bupati. Sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat daerah tentang tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Kab. Bengkalis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Pasal 2 Fungsi DPRD, antara lain :
DPRD Mempunyai Fungsi :
Legislasi;
anggaran; dan
pengawasan
Fungsi Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan dalam membentuk Peraturan Dearah bersama Kepala Daerah;
Fungsi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bersama Kepala Daerah;
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2011 dilakukan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor : 19/MoU-HK/XII/2011 dan Nomor : 08/DPRD-SKB/2011 tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, yang memuat belanja hibah termasuk kedalam belanja tidak langsung sebesar Rp.96.399.100.000,- (sembilan puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Bahwa didalam KUA dan PPAS Kabupaten Bengkalis tersebut, pada kenyataannya beberapa permintaan dana hibah untuk penyerapan aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis banyak yang tidak masuk.
Bahwa seharusnya Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH. Alias TAGOR Bin CHAZALI NASUTION selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG selaku Anggota DPRD dan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang memiliki kewenangan sebatas pada membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah, namun pada kenyataannya Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH. Alias TAGOR Bin CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANGtelah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa I selaku Wakil Ketua DPRD maupun selaku Wakil Ketua Banggar dan Terdakwa II selaku Anggota DPRD maupun selaku Anggota Banggar Kabupaten Bengkalis, yaitu pada tanggal 16 Januari 2012 Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH. Alias TAGOR Bin CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG, beserta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya pada saat Rapat Finalisasi Rancangan APBD TA 2012 dengan Tim TAPD Kabupaten Bengkalis, menyampaikan permintaan tambahan alokasi dana hibah satu pintu melalui Saksi Jamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 setidak-tidaknya Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah) dengan perhitungan setiap anggota Dewan mendapatkan masing-masing
Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tetapi Sekretaris Daerah Bengkalis selaku Ketua Tim TAPD Asmaran Hasan (Alm) pada awalnya tidak menyetujui keinginan dari para Anggota Banggar tersebut untuk menambah daftar nama-nama penerima Hibah diluar Dana Hibah yang sudah diusulkan oleh Pemerintah Daerah didalam KUA-PPAS karena hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/4127/SJ tanggal 26 Oktober 2011 diatas, namun karena keterbatasan waktu dan Saksi JAMAL ABDILLAH selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tidak mau mengesahkan Rancangan APBD Kabupaten Bengkalis bila permintaan penambahan alokasi dana hibah yang diminta Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis tidak diakomodir.
Bahwa selanjutnya Tim TAPD Kabupaten Bengkalis bersedia mengikuti permintaan JAMAL ABDILLAH dan Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis memasukkan daftar rekapan permintaan dana Hibah yang disampaikan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd bersama para anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis, MUHAMMAD TARMIZI dan PURBOYO serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya melalui Saksi Jamal Abdillah sebanyak 1.389 (seribu tiga ratus delapan puluh sembilan) kelompok dengan dana sebesar Rp.115.190.000.000,- (seratus lima belas milyar seratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2012 saat pembahasan APBD, sidang diskor beberapa kali dan usulan hibah dari DPRD sudah terakomodir, barulah quorum terpenuhi dan sidang paripurna Pengambilan Keputusan DPRD tentang Penetapan Rancangan Perda APBD menjadi Peraturan Daerah APBD dilanjutkan kembali sekira jam 01.00 Wib tanggal 18 Januari 2012 dilakukan pengambilan Persetujuan Bersama DPRD yang diketuai oleh Jamal Abdillah danHerliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis.
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2012 dilakukan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi yang didalamnya terdapat belanja hibah sebesar Rp. 233.656.259.000,- (dua ratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), setelah dilakukan evaluasi maka pada tanggal 02 Februari 2012 Gubernur Riau menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/II/2012 tentang “Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja DaerahTahun Anggaran 2012 ”yang
ditandatangani oleh Gubernur Riau (RUSLI ZAINAL) dimana terjadi perubahan anggaran Belanja Hibah pada kode rekening 1.20.03.00.000.5.1.4 yang semula adalah sebesar Rp.233.656.259.000,- (dua ratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.67.661.259.000,- (enam puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 tersebut yang menetapkan bahwa anggaran belanja Hibah sesuai kode rekening 1.20.03.00.000.5.1.4 sebesar Rp. 67.661.259.000,- (enam puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2012 yang telah disampaikan kepada Bupati Bengkalis, dan ternyata Keputusan Gubernur tersebut tidak dilaksanakan/dipatuhi oleh Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis bersama-sama dengan Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD beserta anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, akan tetapi Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis tetap menandatangani Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 pada tanggal 08 Februari 2012 dan selanjutnya menetapkan dan menandatangani Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 tanggal 09 Februari 2012.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2012 Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis mengeluarkan Keputusan Nomor : 199/KPTS/III/2012 tentang Pengalokasian Pemberian Belanja Hibah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Pusat, Badan / Lembaga / Organisasi Swasta dan Kelompok Masyarakat / Perorangan TA. 2012, dengan penerima Hibah berjumlah 1.461 kelompok dengan anggaran sebesar Rp.212.580.760.933,- (dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 dilakukan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Bupati Bengkalis) dengan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU) Nomor : 06/MoU-HK/X/2012 dan Nomor:03/DPRD-SKB/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kab. Bengkalis TA. 2012 dan Nomor :07/MoU-HK/X/2012 Nomor : 04/DPRD-SKB/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS) Kab. Bengkalis TA. 2012, dimana khusus belanja hibah tertuang baik dalam Perubahan KUA maupun Perubahan PPAS, khusus dana hibah yang mana terjadi perubahan dariRp. 212.580.760.933,-(dua ratus dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan
ratus tiga puluh tiga rupiah) menjadi Rp 266.373.091.580,- (Dua ratus enam puluh enam milyar tigaratus tujuh puluh tiga juta Sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) yang disampaikan sebagai satu kesatuan dengan nota keuangan;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2012 dalam pembahasan RAPBD Perubahan Tim Banggar dengan TAPD sidang yang dipimpin saksi JAMAL ABDILLAH selaku ketua Banggar dan dihadiri TAPD yang langsung dipimpin Sekda Asmaran Hasan, saat pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah) Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kab. Bengkalis TA. 2012 antara TAPD dan Banggar DPRD Kab. Bengkalis, Banggar DPRD menyampaikan komplain mengenai dana hibah dalam APBD Murni banyak tidak dicairkan adapun komplain yang disampaikan adalah “Kenapa dana hibah pada APBD murni banyak tidak cair sedangkan masyarakat sudah melengkapi dokumen, ada masyarakat kami datang dari jauh-jauh ke bengkalis ternyata tidak bisa mencairkan”. Pada saat itu dijelaskan oleh Sekda bahwa laporan dari bendahara pengeluaran PPKD kepada pengguna anggaran DPA PPKD (Sekretaris Daerah) banyak dokumen persyaratan pencairan dari lembaga/ormas yang tidak lengkap”, selanjutnya salah satu anggota Banggar menjawab “Kalau memang tidak memenuhi syarat kami minta agar yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat kami ganti dan kami minta daftar yang tidak memenuhi syarat”, permintaan dari anggota Banggar DPRD tersebut di respon oleh Sekda dengan menyerahkan daftar yang tidak memenuhi syarat untuk pencairan dana hibah tersebut kepada Ketua Banggar Saksi JAMAL ABDILLAH, selanjutnya Banggar meminta Rancangan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD sebelum pengesahan RAN P-APBD untuk mengetahui apakah usulan hibah dari anggota DPRD sudah dimasukkan ke dalam RAN P-APBD untuk mengetahui apakah usulan hibah dari anggota DPRD sudah dimasukkan ke dalam RAN P-APBD;
Bahwa kemudian nama-nama kelompok masyarakat calon penerima hibah yang diusulkan dari semua anggota DPRD dimasukkan melalui Ketua DPRD Saksi JAMAL ABDILLAH kepada Ketua TAPD Drs. ASMARAN HASAN (Alm);
Bahwa Ranperda Perubahan APBD dan Ranperbub Perubahan Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dimana untuk belanja hibah sebesar Rp. 272.282.091.850,-(dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan penambahan belanja hibah adalah sebesar Rp. 59.701.330.647,-(Lima puluh Sembilan milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) dan pada tanggal 30 Oktober 2012, Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : Kpts. 788/X/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda
Perubahan APBD TA 2012 dan Rancangan Perbub Perubahan Penjabaran APBD TA 2012;
Bahwa setelah Ranperda Perubahan APBD TA 2012 dan Ranperbub Perubahan Penjabaran APBD TA 2012 dievaluasi oleh Gubernur Riau, kemudian TAPD melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Perubahan APBD tersebut dan pada tanggal 1 November 2012 ditetapkan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD dan pada tanggal 02 November 2012 ditetapkan Perbup tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan anggaran hibah sebesar Rp. 272.277.491.850,- (dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa selanjutnya setelah rekapan selesai diketik dan rekapan tersebut telah masuk kedalam sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah, pada saat Saksi Irwanto menginput rekapan tersebut, Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd selaku anggota Banggar mendatangi Tim Pokja di Kantor Bupati dan menanyakan apakah usulannya sudah terinput kedalam sistem sambil melihat catatan daftar nama-nama calon penerima hibah yang dibawanya untuk dicocokan, setelah diketahui semua usulannya sudah terinput kedalam sistem entry data, Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd langsung pergi meninggalkan ruangan, dan setelah semua rekapan nama calon penerima hibah dari usulan DPRD masuk kedalam sistem lalu di print-out dalam bentuk Rancangan Penjabaran APBD dan selanjutnya Rancangan Penjabaran APBD tersebut diserahkan kepada Banggar.
Bahwa dari penambahan alokasi dana hibah APBD Murni dan APBD Perubahan adalah sebanyak 2.146 kelompok penerima hibah dengan dana yang telah dicairkan sebesar Rp.232.369.473.381,- (dua ratus tiga puluh dua milyar tiga ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah), khusus Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION menyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan direalisasikan sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dari9 (sembilan) kelompok masyarakat penerima hibah dan khusus Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd juga menyampaikan permintaan alokasi dana hibah dan yang terealisasi sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) dari 21 (dua puluh satu)kelompok masyarakat penerima hibah, dan permintaan penambahan alokasi dana hibah tersebut disampaikan satu pintu melalui Saksi Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Terdakwa IHIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dari tambahan anggaran yang disampaikan melakukan pemotongan sebesar Rp. 133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)dari 9 (sembilan) kelompok masyarakat yang menerima dana hibah seluruhnya sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dari Kelompok masyarakat penerima hibah yang diusulkan melalui ABDUL HAMID, DEDY REZA dan SUPIAN, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa I |
| 1. | PAUD Nurul Ikhsan Desa Meskom | Rp. 40.000.000,- | Rp.16.000.000,- |
| 2. | Kelompok Pandai Besi Pak Ridwan Desa Sungai Alam | Rp. 20.000.000,- | Rp. 8.000.000,- |
| 3. | Masjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 4. | Kelompok PKK Desa Wisma Desa Sungai Alam | Rp. 25.000.000,- | Rp.10.000.000,- |
| 5. | Kelompok Sanggar Pujakesuma Bengkalis (KSPB) | Rp. 60.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| 6. | Kelompok Sanggar Seni Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis | Rp. 70.000.000,- | Rp.24.500.000,- |
| 7. | Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 8. | Kelompok Rebana Nur Hidayah Kecamatan Bantan | Rp. 75.000.000,- | - |
| 9. | Majelis Ta’lim dan Group Rebana Delima Desa Bukit Batu | Rp. 50.000.000,- | Rp.20.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 440.000.000,- | Rp. 133.500.000,- | |
Sedangkan Terdakwa IIRISMAYENI S.Pd, melakukan pemotongan sebesar Rp.386.000.000,-(tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah)dari 21 (dua puluh satu) kelompok masyarakat yang menerima dana hibah seluruhnya sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah)dari Kelompok masyarakat penerima hibah yang diusulkan melalui ADHAM dan SUPIAN, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Penerima Hibah | Nilai SP2D | Dana pemotongan yang diserahkan kepada Terdakwa I |
| 1. | Persatuan Group Gaseng Selayang Desa Jangkang Kecamatan Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 2. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 3. | Group Musik Rebana Lembaga Kreatifitas Wanita Mandiri Selat Baru | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 4. | Group Musik Rebana Nurul Huda Kelurahan Rimba Sekampung | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 5. | Lembaga Pemberdayaan Pertanian Perkebunan (LP3) Kabupaten Bengkalis | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 6. | Group Musik Rebana Nurul Iman Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 7. | Group Musik Rebana Al-Ikhsan Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 8. | Group Musik Nafiri Bujang Tan Alam Kelapa Pati | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 9. | Group Musik Dendang Melayu Desa Air Putih | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 10. | Serikat Kematian Mushalla Bustanul Arifin Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 11. | Kelompok Pertanian Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 12. | Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 13. | Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 14. | Group Rebana Nurul Ain Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 15. | Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 16. | Sanggar Seni Kampas Limo | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 17. | Group Rebana Mas Atus Soleha Desa Bantan Tua | Rp. 50.000.000,- | Rp.18.000.000,- |
| 18. | Group Kompang Al Wardah Desa Jangkang | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 19. | Kelompok Pekerja Seni Independen Desa Senggoro | Rp. 50.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| 20. | Group Musik Pulau Band Bantan Tengah | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| 21. | Kelompok Kompang Rentak Serumpun | Rp. 50.000.000,- | Rp.15.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 1.050.000.000,- | Rp. 386.000.000,- | |
Bahwa perbuatan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH selaku Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Banggar serta Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd selaku anggota DPRD dan anggota Banggar bersama-sama dengan Jamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenBengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis RAOF, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis dan Sekretaris TAPD yang mengajukan dan menyetujui penambahan dana Hibah berdasarkan usulan masing-masing anggota DPRD sebagaimana telah diuraikan diatas adalah telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan Terdakwa I selaku Wakil Ketua DPRD maupun selaku Wakil Ketua Banggar dan Terdakwa II selaku Anggota DPRD maupun selaku Anggota Banggar Kabupaten Bengkalis bersama-sama dengan Jamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi, Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014 bertentangan dengan Hak, Fungsi dan Kewenangan anggota DPRD dan tidak melalui prosedur administrasi pengajuan dana Hibah.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dan Terdakwa II RISMAYENI S.Pd bersama-sama dengan Jamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis Raof, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, telah menguntungkandiri Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)dan Terdakwa II RISMAYENI S.Pd sebesar Rp.386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) serta menguntungkan orang lain dalam hal ini JAMAL ABDILLAH sebesar Rp.2.779.500.000,- (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), MUHAMMAD TARMIZI sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan PURBOYO sebesar Rp.752.500.000,- (tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, calo dan pengurus masing-masing kelompok masyarakat sebesar Rp.26.706.240.000,-(dua puluh enam miliar tujuh ratus enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau No. SR-250/PW04/5/2015 tanggal 03 Juli 2015.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH dan Terdakwa II RISMAYENI S.Pd bersama-sama dengan Jamal Abdillah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dan selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, MUHAMMAD Tarmizi dan Purboyo, SE selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2012, serta Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya periode tahun 2009-2014, dan H. Herliyan Salehselaku Bupati Bengkalis, serta Azrafiany Azis Raof, SH selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, telah menimbulkan kerugian keuangan Negaradalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.31.357.740.000,- (tiga puluh satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau No. SR-250/PW04/5/2015 tanggal 03 Juli 2015.
---------- Perbuatan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION Bin KEMAL CHAZALI NASUTIONdan Terdakwa II RISMAYENI Binti NAZARUDIN MUNCANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perk.: PDS-10/BKS/12/2015 tanggal 4 Mei 2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S,Pd Binti NAZARUDDIN MUNCANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S,PdBinti NAZARUDDIN MUNCANG dengan pidana penjara maing-masing selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Membebankan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S,Pd Binti NAZARUDDIN MUNCANG untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus jutarupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Membebankan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa RISMAYENI, S,Pd Binti NAZARUDDIN MUNCANG untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.386.000.000,- (Tiga Ratus delapa puluh enam juta rupiah) jika para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan, karena para Terpidana telah mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah seluruhnya, maka pengembalian kerugian keuangan negara tersebut di perhitungkan sebagai pembayaran uang penganti yang di bebankan kepada para terdakwa ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3019, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2764 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 1890 tanggal 14 Desember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Al Ikhsan Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Al Ikhsan Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3789, tanggal 29 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/4278 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0965.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok PKK Desa Wisma Tenggiri Jl. Awang Mahmuda Desa Sungai Alam TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok PKK Desa Wisma Tenggiri Jl. Awang Mahmuda Desa Sungai Alam TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3089, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3194 tanggal 19 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0966 tanggal 27 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kerajinan Pandai Besi “ Pak Ridwan “ Desa Sungai Alam Gg. Nelayan Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kerajinan Pandai Besi “ Pak Ridwan “ Desa Sungai Alam Gg. Nelayan Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1894, tanggal 17 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2006 tanggal 03 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0534 tanggal 23 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Sanggar Seni Warisan Kelurahan Damun Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Sanggar Seni Warisan Kelurahan Damun Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 70.000.000. (Tujuh puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2172, tanggal 21 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2337 tanggal 10 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 01029.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Sanggar Pukakesuma Bengkalis (KSPB) Jl. Wonosari Barat - Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Sanggar Pujakesuma Bengkalis (KSPB) Jl. Wonosari Barat - Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3226, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3424 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0504 tanggal November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kompang Rentak
Serumpun Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2892, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3171 tanggal 19 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0507 tanggal 20 Desember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2560, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1779 tanggal 28 November 2012
berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0456 tanggal 23 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Pekerja Seni Idependen Jl. Panglima Minal Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Pekerja Seni Idependen Jl. Panglima Minal Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3026, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3739 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0922 tanggal 27 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Mesjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Mesjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1788, tanggal 12 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2004 tanggal 03 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0921 tanggal 27 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Pendidikan Usia Dini (PAUD) Nurul Ihsan Jl. Dusun Prapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Pendidikan Usia Dini (PAUD) Nurul Ihsan Jl. Dusun Prapat Tunggal Desa Meskom
Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3049, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2691 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0572 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Nurul Iman Kelapapati Kec. Bengkalis Tahun Anggaran 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Nurul Iman Kelapapati Kec. Bengkalis Tahun Anggaran 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1402, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1496 tanggal 12 November 2012
berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0248 tanggal 02 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Sanggar Seni Kempas Limo Jl. Bantan Tua Bengkalis TA.2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Sanggar Seni Kempas Limo Jl. Bantan Tua Bengkalis TA.2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2910, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3342 tanggal 20 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0580 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Mar Atus Soleha Desa Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Mar Atus Soleha Desa Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1602, tanggal 06 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1773 tanggal 27 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0690.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1641, tanggal 07 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1724 tanggal 26 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0390 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1711, tanggal 10 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1787 tanggal 28 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 00684 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Persatuan Group Gasing Selayang Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Persatuan Group Gasing Selayang Desa Jangkang Kec. Bantan; TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesarp Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2405, tanggal 22 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2608 tanggal 13 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0553 tanggal 26 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Persatuan Group Kompang Family
Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2533, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2225 tanggal 10 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 00511.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Pertanian Desa Jangkang RT. 01/ RW. 01 Tanjung Agas TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Pertanian Desa Jangkang RT. 01/ RW. 01 Tanjung Agas TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2564, tanggal 26 Desember
2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2706 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0500 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Nurul Ain Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Nurul Ain Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
Uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Terdakwa I. HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Terdakwa II. RISMAYENI S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah).
(Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ir. HERLIYAN SALEH, M.Sc);
Membebankan Terdakwa I. HIDAYAT TAGOR NASUTION Als TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II. RISMAYENI S.Pd
Binti NAZARUDIN MUNCANGuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr tanggal 1 Juni 2016 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Als TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II
RISMAYENI, S.PdBinti NAZARUDIN MUNCANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair;
2. Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Als TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menghukum Para Terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun;
Menghukum pula Para Terdakwa dengan hukuman dendamasing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratusjuta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehPara Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3019, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2764 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 1890 tanggal 14 Desember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Al Ikhsan Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Al Ikhsan Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3789, tanggal 29 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/4278 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0965.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok PKK Desa Wisma Tenggiri Jl. Awang Mahmuda Desa Sungai Alam TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok PKK Desa Wisma Tenggiri Jl. Awang Mahmuda Desa Sungai Alam TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3089, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3194 tanggal 19 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0966 tanggal 27 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kerajinan Pandai Besi “ Pak Ridwan “ Desa Sungai Alam Gg. Nelayan Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kerajinan Pandai Besi “ Pak Ridwan “ Desa Sungai Alam Gg. Nelayan Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1894, tanggal 17 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2006 tanggal 03 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0534 tanggal 23 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Sanggar Seni Warisan Kelurahan Damun Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Sanggar Seni Warisan Kelurahan Damun Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 70.000.000. (Tujuh puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2172, tanggal 21 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2337 tanggal 10 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 01029.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Sanggar Pukakesuma Bengkalis (KSPB) Jl. Wonosari Barat - Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Sanggar Pujakesuma Bengkalis (KSPB) Jl. Wonosari Barat - Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3226, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3424 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0504 tanggal November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2892, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3171 tanggal 19 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0507 tanggal 20 Desember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2560, tanggal 26 Desember
2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1779 tanggal 28 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0456 tanggal 23 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Pekerja Seni Idependen Jl. Panglima Minal Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Pekerja Seni Idependen Jl. Panglima Minal Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3026, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3739 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0922 tanggal 27 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Mesjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Mesjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1788, tanggal 12 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2004 tanggal 03 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0921 tanggal 27 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Pendidikan Usia Dini (PAUD) Nurul Ihsan Jl. Dusun Prapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Pendidikan Usia Dini (PAUD) Nurul Ihsan Jl. Dusun Prapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3049, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2691 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0572 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Nurul Iman Kelapapati Kec. Bengkalis Tahun Anggaran 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Nurul Iman Kelapapati Kec. Bengkalis Tahun Anggaran 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA.
2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1402, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1496 tanggal 12 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0248 tanggal 02 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Sanggar Seni Kempas Limo Jl. Bantan Tua Bengkalis TA.2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Sanggar Seni Kempas Limo Jl. Bantan Tua Bengkalis TA.2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2910, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3342 tanggal 20 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0580 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Mar Atus Soleha Desa Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Mar Atus Soleha Desa Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1602, tanggal 06 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1773 tanggal 27 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0690.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1641, tanggal 07 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1724 tanggal 26 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0390 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1711, tanggal 10 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1787 tanggal 28 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 00684 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Persatuan Group Gasing Selayang Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Persatuan Group Gasing Selayang Desa Jangkang Kec. Bantan; TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesarp Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2405, tanggal 22 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2608 tanggal 13 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0553 tanggal 26 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2533, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2225 tanggal 10 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 00511.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Pertanian Desa Jangkang RT. 01/ RW. 01 Tanjung Agas TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Pertanian Desa Jangkang RT. 01/ RW. 01 Tanjung Agas TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2564, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2706 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0500 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Nurul Ain Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Nurul Ain Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
Uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Terdakwa I. HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Terdakwa II. RISMAYENI S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah).
(Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ir. HERLIYAN SALEH, M.Sc);
9. Membebankankepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak menerima isi putusan tersebut dan pada tanggal 6 Juni 2016 telah mengajukan permintaan banding, sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr, permintaan banding tersebut secara sah telah diberitahukan masing kepada Terdakwa I tanggal 20 Juni 2016 dan Terdakwa II tanggal 28 Juni 2016;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi permohonan bandingnya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding pada tanggal 20 Juni 2016 yang diterima di Kepanitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 30 Juni 2016, memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan masing-masing kepada Terdakwa I tanggal 19 Juli 2016 dan Terdakwa II tanggal 21 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I melalui Penasihat Hukumnya juga telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 1 Agustus 2016 yang diterima di Kepanitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 1 Agustus 2016, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa Terdakwa II melalui Penasihat Hukumnya juga telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 8 Agustus 2016 yang diterima di Kepanitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 15 Agustus 2016, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Jaksa Penuntut Umum telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor W4.U1/2759/ HK.01.TPK/VIII/2016 masing-masing tanggal tanggal 03 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, ketika putusan selesai diucapkan didepan persidangan, terdakwa I. HIDAYAT TAGOR NASUTION,SH., menyatakan menerima, sedangkan terdakwa II. RISMAYENI S.Pd hingga habis masa pikir - pikir juga tidak ada menyatakan banding, maka terdakwa - terdakwa dianggap telah menerima amar putusan tersebut;
Menimbang, bahwa adapun hal - hal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding pada pokoknya :
Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan terdakwa - terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang - undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Nomor. 20 Taun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana;
Bahwa, hukuman yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa - terdakwa dengan hanya pidana penjara masing masing selama 2 (dua) tahun dan hukuman denda masing - masing sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, bilamana dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa - terdakwa, adalah putusan yang sangat ringan sekali, dan jauh dari apa yang diharapkan serta belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat luas, khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum memohon agar Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa - terdakwa sebagaimana dalam Nota Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ad. 1. Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati serta mempelajari dengan seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan, keterangan saksi-saksi, bukti - bukti, keterangan
terdakwa, dan Pertimbangan Hukum serta pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusannya dan Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa, maka kesimpulan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyatakan terdakwa - terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan primair, dan menyatakan terdakwa - terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair, sudah tepat dan benar karena pertimbangan hukum Majelis Hakim didasarkan kepada fakta - fakta persidangan, oleh karena itu pertimbangan hukum dari Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Ad. 2. Menimbang, bahwa untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa - terdakwa, selain mendasar-kan kepada hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan sebagaimana telah diuraikan Hakim Peradilan Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut diatas, perlu juga dipertimbangkan bahwa penjatuhan pidana haruslah mencermin-kan manfaat hukum yang dapat memberikan pembelajaran dan efek jera kepada terdakwa dan rasa takut kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Banding akan memperbaiki pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tentang penerapan pasal 18 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan : “bahwa didalam dakwaan subsidair juga dicantumkan pasal 18 Undang - undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Nomor. 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa I telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 133.500.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 386.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) berdasarkan tanda terima uang penitipan melalui bendahara Kejaksaan Negeri Bengkalis, sehingga terhadap para terdakwa tidak dibebankan uang pengganti.
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 undang - undang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah merupakan hukuman tambahan dari hukuman yang telah dijatuhkan kepada terdakwa karena perbuatannya telah memenuhi unsur - unsur dari pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai degan pasal 14 Undang - undang tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 17 Undang - undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa demikian halnya dalam perkara ini apakah terdakwa - terdakwa dapat atau tidak dapat/perlu atau tidak perlu dibebani untuk membayar uang pengganti, hal tersebut ditentukan apakah terdakwa - terdakwa ada memperoleh kekayaan dari nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut, sehingga pertimbangan dari Majelis Hakim yang menyatakan oleh karena terdakwa - terdakwa telah menitipkan uang kepada Jaksa Penuntut Umum, maka para terdakwa - terdakwa tidak dibebankan uang pengganti, adalah merupakan pertimbangan hukum yang keliru, sebab penitipan belumlah otomatis menjadikan uang tersebut bersifat sebagai uang pengganti kerugian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum dipersidangan, telah terbukti bahwa dalam perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa - terdakwa, terdakwa I telah memperoleh uang sebanyak Rp.133.500.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II memperoleh sejumlah Rp 386.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) sehingga dengan demikian terdakwa - terdakwa haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti masing - masing sebesar yang mereka peroleh dari tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan diatas, maka Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini akan memperhatikan alasan - alasan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, sehingga Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 01 Juni 2016 Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr, harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I, Terdakwa II berada didalam tahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 193 ayat (2) KUHAP tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan, maka terdakwa - terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I dan Terdakwa II tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada mereka harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dibawah ini;
Mengingat pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr tanggal 1 Juni 2016, sekedar mengenai pemidanaan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Als TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair;
Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Als TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION dan Terdakwa II RISMAYENI, S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
4. Menghukum Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
5. Menghukum pula Para Terdakwa dengan hukuman denda masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum Terdakwa I HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa RISMAYENI, S,Pd Binti NAZARUDDIN MUNCANG untuk membayar uang pengganti
sebesar Rp. 386.000.000,-(tiga ratus delapa puluh enam juta rupiah) jika para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan, karena para Terpidana telah mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah seluruhnya, maka pengembalian kerugian keuangan negara tersebut di perhitungkan sebagai pembayaran uang penganti yang di bebankan kepada para terdakwa ;
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3019, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2764 tanggal
14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 1890 tanggal 14 Desember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Al Ikhsan Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Al Ikhsan Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3789, tanggal 29 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/4278 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0965.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok PKK Desa Wisma Tenggiri Jl. Awang Mahmuda Desa Sungai Alam TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok PKK Desa Wisma Tenggiri Jl. Awang Mahmuda Desa Sungai Alam TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3089, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3194 tanggal 19 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD / NPHD / 0966
tanggal 27 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kerajinan Pandai Besi “ Pak Ridwan “ Desa Sungai Alam Gg. Nelayan Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kerajinan Pandai Besi “ Pak Ridwan “ Desa Sungai Alam Gg. Nelayan Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1894, tanggal 17 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2006 tanggal 03 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0534 tanggal 23 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Sanggar Seni Warisan Kelurahan Damun Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Sanggar Seni Warisan Kelurahan Damun Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 70.000.000. (Tujuh puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2172, tanggal 21 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2337 tanggal 10 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 01029.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Sanggar Pukakesuma Bengkalis (KSPB) Jl. Wonosari Barat - Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Sanggar Pujakesuma Bengkalis (KSPB) Jl. Wonosari Barat - Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3226, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3424 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0504 tanggal November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kompang Rentak Serumpun Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2892, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3171 tanggal 19 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0507 tanggal 20 Desember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Musik Pulau Band Bantan Tengah Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2560, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1779 tanggal 28 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0456 tanggal 23 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Pekerja Seni Idependen Jl. Panglima Minal Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Pekerja Seni Idependen Jl. Panglima Minal Desa Senggoro Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3026, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3739 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0922 tanggal 27 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Mesjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Mesjid Mardhotillah Dusun Perapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1788, tanggal 12 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2004 tanggal 03 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0921 tanggal 27 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Pendidikan Usia Dini (PAUD) Nurul Ihsan Jl. Dusun Prapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Pendidikan Usia Dini (PAUD) Nurul Ihsan Jl. Dusun Prapat Tunggal Desa Meskom Kec. Bengkalis TA. 2012;
Kwitansi pembayaran Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/3049, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2691 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0572 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Nurul Iman Kelapapati Kec. Bengkalis Tahun Anggaran 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Nurul Iman Kelapapati Kec. Bengkalis Tahun Anggaran 2012;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1402, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1496 tanggal 12 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0248 tanggal 02 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Sanggar Seni Kempas Limo Jl.
Bantan Tua Bengkalis TA.2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Sanggar Seni Kempas Limo Jl. Bantan Tua Bengkalis TA.2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2910, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/3342 tanggal 20 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0580 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Mar Atus Soleha Desa Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Mar Atus Soleha Desa Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1602, tanggal 06 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1773 tanggal 27 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0690.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kesenian Tradisional Melayu Selodang Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1641, tanggal 07 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1724 tanggal 26 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0390 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan Tua TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Kompang Harmonis Pasiran Desa Bantan Tua TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/1711, tanggal 10 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/1787 tanggal 28 November 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 00684 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Persatuan Group Gasing Selayang Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Persatuan Group
Gasing Selayang Desa Jangkang Kec. Bantan; TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesarp Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2405, tanggal 22 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2608 tanggal 13 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0553 tanggal 26 Nopember 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Persatuan Group Kompang Family Desa Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2533, tanggal 28 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2225 tanggal
10 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 00511.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Kelompok Pertanian Desa Jangkang RT. 01/ RW. 01 Tanjung Agas TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kelompok Pertanian Desa Jangkang RT. 01/ RW. 01 Tanjung Agas TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TA. 2012 Nomor : SP2D-BP/2012/1.20.03/2564, tanggal 26 Desember 2012 dan 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM-BP/2012/1.20.03/2706 tanggal 14 Desember 2012 berikut lampirannya :
Nota Dinas dari Kabag Keuangan kepada Sekretaris Daerah Kab. Bengkalis Nomor : 900/ KEU-PPKD/ NPHD/ 0500 tanggal 26 November 2012.
Permintaan Penerbitan SP2D;
Surat Pernyataan tanggungjawab;
Surat pernyataan penggunaan dana hibah;
Surat pernyataan Verifikasi;
Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja bantuan hibah;
Buku Tabungan Bank Riau Kepri;
1 (satu) bundel proposal Group Rebana Nurul Ain Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Group Rebana Nurul Ain Jangkang Kec. Bantan TA. 2012;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);
SPP-1 (Surat Pengantar);
SPP-2 (Ringkasan);
SPP-3 (Rencana Penggunaan Dana).
Uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Terdakwa I. HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias
TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION sebesar Rp. 133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Terdakwa II. RISMAYENI S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG sebesar Rp. 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah).
(Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ir. HERLIYAN SALEH, M.Sc);
Menyatakan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari : Selasa tanggal 18 Oktober 2016 oleh kami : SYAFRULLAH SUMAR, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, JARASMEN PURBA, SH sebagai Hakim Anggota I, dan K.A. SYUKRI, SH.,MH Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru sebagai Hakim Anggota II, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru Nomor: 38/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR tanggal 22 Agustus 2016, Putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan
didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu YUSNIDAR, S.H selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
JARASMEN PURBA, SHSYAFRULLAH SUMAR, SH.,MH
K.A. SYUKRI, SH.,MH
Panitera Pengganti,
YUSNIDAR, SH